Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-004311.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT PERTAMINA (Persero), Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004311.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00104/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 21 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00012/287/19/051/22 tanggal 2 Februari 2022 Masa Pajak Desember 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004311.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERTAMINA (Persero), NPWP 01.001.664-0.051.000, beralamat di Jl. Medan Merdeka Timur No. 1A, Gambir, Gambir, Jakarta Pusat 10110, (domisili elektronik taxholding@pertamina.com), dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Emma Sri Martini, jabatan Direktur Keuangan,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dikdik Suwardi

Jabatan: Karyawan / Sr Expert / Tax

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-036/H00000/2023-S4 tanggal 18 September 2023,

2. Nama: Muhamad Edi Hartono

Jabatan: Karyawan / Manager Tax Advisory

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-036/H00000/2023-S4 tanggal 18 September 2023,

3. Nama: Cindy Karyadi Sukiman

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-989/PP/IKH/2022 tanggal 16 September

2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 076/H00000/2023-S4 tanggal 16 Oktober 2023,

4. Nama: Taufan Andiko

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1426/PP/IKH/2021 tanggal 27 Desember

2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 089/H00000/2023-S4 tanggal 16 Oktober 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Eri Sundari / 19730423 199212 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar

2. Nama/NIP: Fadly Afsar / 19760721 199602 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-726/WPJ.19/2024 tanggal 25 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1022/PP/BR/2023 tanggal 6 September 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 146/H00000/2023-S4 tanggal 15 Mei 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 317/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 21 Juli 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 294/H00000/2023-S4 tanggal 23 Agustus 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00012/287/19/051/22 tanggal 2 Februari 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 152/H00000/2022-S4 tanggal 21 April 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00104/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 21 Februari 2023 , memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 146/H00000/2023-S4 tanggal 15 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 146/H00000/2023-S4 tanggal 15 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan Surat Permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00104/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 21 Februari 2023 tentang Keberatan WajibPajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00012/287/19/051/22 tanggal 2 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00104/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 21 Februari 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00012/287/19/051/22 tanggal 2 Februari 2022 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Tim Joint Audit Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak Up Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dengan surat Nomor 152/H00000/2022-S4 tanggal 21 April 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00104/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 21 Februari 2023;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan Rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding adalah sebagai berikut :

Menurut Terbanding

bahwa atas sengketa adanya data faktur pajak yang bersumber dari sistem internal DJP yang dianggap belum dilakukan penyetoran oleh Pemohon Banding sebagai Pemungut PPN untuk penyerahan dengan nilai tertentu, berikut hasil penelitian kembali:

• bahwa berdasarkan hasil konfirmasi ke PKP penjual/penerbit faktur pajak dan penelusuran NTPN yang diberikan Pemohon Banding dapat dibuktikan bahwa dari koreksi DPP PPN pemungut sebesar Rp107.019.280.950,00 yang tidak dipertahankan tim Peneliti sebesar Rp53.395.079.810,00 dengan rincian sebagai berikut:

• bahwa Tim Peneliti berpendapat dengan adanya jawaban konfirmasi dari PKP penjual (penerbit faktur pajak) dan NTPN atas pembayaran PPN yang telah dipungut membuktikan bahwa transaksi perolehan BKP/JKP antara Pemohon Banding dengan PKP Penjual benar-benar terjadi. Hal ini sekaligus menggugurkan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa faktur pajak tidak pernah diterima;

• bahwa telah secara jelas dan nyata diatur dalam Pasal 2 PMK- 85/PMK.03/2012sebagaimanatelahdiubahdenganPMK- 136/PMK.03/2012 bahwa Pemohon Banding merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM. Sehingga atas PPN yang telah dipungut dari PKP Penjual, seharusnya disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN PUT 1107;

• bahwa berdasarkan penelitian di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian kebenaran alasan keberatannya, sehingga koreksi Tim pemeriksa atas DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp107.019.280.950,00, dipertahankan sebesar Rp53.624.201.140,00 dan tidak dipertahankan sebesar Rp53.395.079.810,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan Terbanding sebesar Rp53.624.201.140,00 dengan berbagai alasan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa Pemungutan PPN untuk masa pajak Desember 2019, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;

• bahwa perlu diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh transaksi yang dilakukan yang merupakan objek PPN termasuk pemungutan PPN dari lawan transaksi. Adapun transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding sejumlah Rp53.624.201.140,00 tidak ditemukan di dalam pelaporan SPT Masa Pemungutan PPN Pemohon Banding untuk masa pajak Desember 2019, hal ini dikarenakan Pemohon Banding tidak melakukan transaksi dengan para lawan transaksi tersebut, sehingga Pemohon Banding tidak menerima faktur pajak sebagaimana disebutkan di dalam koreksi Terbanding;

• bahwa terdapat data faktur pajak keluaran yang dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding yang mengindikasikan adanya transaksi

dengan Pemohon Banding. Namun setelah dilakukan penelitian lebih lanjut pada pencatatan dan dokumen pendukung yang dimiliki Pemohon Banding, tidak ditemukan adanya arus dokumen yang merujuk pada transaksi- transaksi tersebut selama tahun pajak 2019;

• bahwa sesuai dengan prinsip pembuktian “actori in cumbit probation, actori onus probandi”, siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan. Atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding, seharusnya didukung bukti bahwa faktur pajak tersebut telah diterima oleh Pemohon Banding, tidak hanya sebatas informasi dari data internal yang tidak valid dan konfirmasi kepada lawan transaksi Pemohon Banding yang menerbitkan faktur pajak;

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyakini bahwa Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi atas kewajiban PPN Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah melakukan kewajiban PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Argumen yang digunakan untuk melakukan koreksi oleh Terbanding tidak tepat karena tidak sesuai dengan kaidah yang ada dalam ketentuan itu sendiri, sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi katentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Menyatakan Terbanding telah salah dan keliru dalam menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00104/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 21 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

atasPemungutanPajakolehPemungutPajakNomor 00012/287/19/051/22Tanggal 2 Februari 2022;

4. MenyatakanbatalKeputusanTerbandingNomorKEP- 00104/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 21 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00012/287/19/051/22 tanggal 2 Februari 2022;

5. Menetapkan jumlah pajak yang masih terutang adalah NIHIL sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adil nya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia dan peraturan pelaksananya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 317/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 21 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi DPP PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp53.624.201.140,00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diatur bahwa: Pasal 13 ayat (2)

"Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar";

Pasal 25

1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

3)

4) dst;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diatur bahwa:

Pasal 1 angka 27

"Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut";

Pasal 16A

"(1) Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau

penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

(2) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagairnana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan";

c. Peraturan Menteri Keuangan PMK-85/PMK.03/2012 tanggal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah dengan PMK-136/PMK.03/2012 tanggal 16 Agustus 2012 antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 1 ayat (1)

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;

Pasal 2

Badan Usaha Milik Negara ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Pasal 3

(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada Badan Usaha Milik Negara dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Badan Usaha Milik Negara;

(2) Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Badan Usaha Milik Negara;

Pasal 7

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau

c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;

d. Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013

1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang dipedukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data clan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

3) Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau perminban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima betas) had kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:

a. surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau

b. surat permintaan keterangan yang kedua;

5) Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim;

6) Dalam hal masih diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminjam buku, catatan, data, dan informasi dan/atau meminta keterangan tambahan, dan Wajib Pajak harus meminjamkan buku, catatan, data, dan informasi dan/atau memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam:

a. surat permintaan peminjaman tambahan; dan/atau

b. surat permintaan keterangan tambahan;

8) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 s.t.d.d PER 17/PJ/2014 tentang Bentuk, Ukuran dan Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak mengatur sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (1)

"Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini";

Pada Lampiran VI huruf A angka 5 disebutkan bahwa

"Faktur Pajak pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat";

2. Data dan Fakta

a. bahwa koreksi Terbanding (Tim Perneriksa) berawal dari persandingan data PKPM pada menu apportaldjp, dimana terdapat transaksi yang telah diakui pajak keluarannya oleh PKP Penjual, namun tidak diimbangi dengan pajak masukan yang seharusnya dilaporkan Pemohon Banding;

b. bahwa karena tidak diimbangi dengan pajak masukan yang seharusnya dilaporkan Pemohon Banding, Terbanding (Tim Pemeriksa) berpendapat bahwa terdapat perolehan BKP/JKP yang PPN yang telah dipungut Pemohon Banding sebagai pemungut pajak namun tidak disetor dan dilaporkan;

c. bahwa koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) atas DPP PPN Pemungut diMasaPajakDesember2019adalahsebesar Rp158.173.487.700,00;

bahwadarikoreksiDPPPPNpemungutsebesar Rp158.173.487.700,00 terdapat pembayaran atas PPN yang telah dipungut Pemohon Banding yang diakui NTPNnya oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) dengan DPP sebesar Rp51.154.206.750,00 sehingga koreksi DPP PPN pemungut yang masih menjadi sengketa sebesar Rp107.019.280.950,00;

bahwa dalam surat keberatan, PPN yang kurang bayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.343.933.306,00 (DPP PPN sebesar Rp13.439.333.060,00);

bahwa dengan demikian koreksi DPP PPN yang menjadi sengketa adalahsebesarRp107.019.280.950,00dikurangi Rp13.439.333.060,00 = Rp93.579.947.890,00;

d. bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan tidak menerima dan mengkreditkan faktur pajak a quo. Menurut Pemohon Banding yang dapat membuktikan kebenaran transaksi a quo adalah penerbit Faktur Pajak, sehingga seharusnya Tim Pemeriksa mempertanyakan laporan Pengusaha Kena Pajak Penerbit Faktur Pajak tersebut;

e. bahwa dalam proses keberatan Terbanding mengabulkan sebagian permohonan keberatan pemohon banding dengan perhitungan sebagai berikut:

f. bahwa dengan demikian nilai DPP PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp53.624.201.140,00;

3. Tanggapan Terbanding

a. bahwa sengketa a quo adalah pembuktian atas koreksi DPP PPN atas PemungutanPajakolehPemungutPPNsebesar Rp53.624.201.140,00;

b. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyampaikan alasan keberatan atas koreksi a quo antara lain sebagai berikut: bahwa Pertamina telah melaporkan seluruh transaksi yang dilakukan termasuk pemungutan PPN. Atas transaksi yang dikoreksi oleh Pemeriksa, tidak ditemukan dalam laporan SPT PPN WAPU Pertamina karena memang Pertamina tidak melakukan transaksi dan oleh karenanya tidak menerima Faktur Pajak sebagaimana informasi disebut dalam daftar koreksi Pemeriksa . Menurut Pemohon Banding yang dapat membuktikan transaksi ini adalah Penerbit Faktur Paiak, sehingga seharusnya Pemeriksa mempertanyakan laporan Pengusaha Kena Pajak Penerbit Faktur Pajak tersebut;

bahwa akan tetapi dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyampaikan alasan banding yang menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak konsisten dengan alasan keberatan di atas, sebagai berikut:

Sesuai dengan prinsip pembuktian "actori in cumbit probation, actori onus probandi”, siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan. Atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding, seharusnya didukung bukti bahwa faktur pajak tersebut telah diterima oleh Pemohon Banding, tidak hanya sebatas informasi dari data internal yang tidak valid dan konfirmasi kepada lawan transaksi Pemohon Banding yang menerbitkan faktur pajak;

c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 Bab V Penyelesaian Keberatan, Pasal 13 ayat (1) mengatur bahwa:

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan; melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampalan surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

e. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

d. bahwa untuk membuktikan kebenaran koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan dan untuk membuktikan kebenaran alasan keberatan Pemohon Banding, Terbanding pada proses penyelesaian keberatan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

1) Permintaan data kepada Pemohon Banding dengan Surat Nomor S-156/WPJ.19/WPJ.195/2022 tanggal 2 September 2022 hal permintaandatake-1danSuratNomorS-

251/WPJ.19/WPJ.195/2022 tanggal 14 November 2022 hal Permintaan Data ke-2;

2) Pembahasan sengketa keberatan dengan Pemohon Banding sebagaimana tertera dalam BA-360/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 9 November 2022;

3) Konfirmasi kepada PKP rekanan/lawan transaksi sebagai penerbit faktur pajak dengan Surat Nomor S-236/WPJ.19/WPJ.195/2022 tanggal 27 Oktober 2022;

4) Melakukan penelitian NTPN atas PPN yang telah dipungut dan dibayarkan Pemohon Banding pada menu apportaIdjp;

e. bahwa Pemohon Banding, rnemberikan sebagian bukti pendukung terkait koreksi faktur pajak a quo sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Data Nomor BA- 23/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 25 Januari 2023;

f. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang diperoleh Terbanding pada saat proses penyelesaian keberatan dapat dibuktikan bahwadarikoreksiDPPPPNpemungutsebesar Rp107.019.280.950,00 yang tidak dipertahankan Terbanding sebesar Rp53.395.079.810,00 dengan rincian sebagai berikut:

g. bahwa Terbanding berpendapat dengan adanya jawaban konfirmasi dari PKP penjual (penerbit faktur pajak) dan NTPN atas pembayaran PPN yang telah dipungut membuktikan bahwa transaksi perolehan BKP/JKP antara Pemohon Banding dengan PKP Penjual benar-benar terjadi. Hal ini sekaligus menggugurkan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyatakan bahwa Pertamina tidak melakukan transaksi dan oleh karenanya tidak menerima Faktur Pajak sebagaimana informasi disebut dalam daftar koreksi Terbanding;

h. bahwa terkait dalil actori in cumbit probdtion, actori onus probandi yang dikemukakan pemohon banding dalam surat bandingnya, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Dalam laman mahkamahagung.goid dijelaskan bahwa Actori In Cumbit Onus Probandi adalah asas dalam hukum acara pidana yang berarti siap yang menuntut, dialah yang wajib membuktikan. Asas ini serupa dengan asas dalam hukum acara perdata, Actori Incumbit Probatio;

Asas actori incumbit probatio merupakan asas umum beban pembuktian yang tercantum dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata. Pasal 163 HIR berbunyi: "Barang siapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu;"

Asas ini memberikan kewenangan bagi hakim untuk membagi beban pembuktian antara penggugat dan tergugat yang harus membuktikan. Penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan tergugat wajib membuktikan bantahannya;

Jika penggugat tidak dapat membuktian dalil gugatannya dalam persidangan, maka tergugat harus dibebaskan dari segala tuntutan. Hal ini merupakan pengertian dari asas actore non probante reus absolvitur yang merupakan kelanjutan dari asas actori incumbit probatio;

2) bahwa sesuai dengan asas hukum actori incumbit probitio, proses banding merupakan proses penyelesaian sengketa pajak karena adanya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding; Dalil bahwa faktur pajak sebagaimana koreksi a quo tidak pernah diterima pertama kali dikemukakan Pemohon Banding pada saat proses keberatan. Oleh karenanya, beban pembuktian ada pada Pemohon Banding;

3) Untuk membuktikan dalil tersebut, pada saat proses keberatan Pemohon Banding telah diberikan kesernpatan untuk memberikan

penjelasan disertai bukti-bukti pendukung dengan Surat Nomor S- 156/WPJ.19/WPJ.195/2022 tanggal 2 September 2022 hal PermintaanDatake-1danSuratNomorS- 251/WPJ.19/WPJ.195/2022 tanggal 14 November 2022 hal Permintaan Data ke-2. Terbanding juga telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding sebagaimana tertera dalam BA-360/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 9 November 2022, Terbanding telah menanyakan kepada Pemohon Banding terkait bukti-bukti yang harus disampaikan;

4) Faktanya, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian bukti pendukung terkait koreksi faktur pajak a quo sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Data Nomor BA-23/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 25 Januari 2023;

5) Terhadap alasan Pernohon Banding dalam surat keberatannya bahwa menurut Pemohon Banding yang dapat membuktikan transaksi ini adalah penerbit Faktur Pajak, sehingga seharusnya Pemeriksa mempertanyakan laporan Pengusaha Kena Pajak Penerbit Faktur Pajak tersebut, Terbanding telah melakukan konfirmasi ke PKP penjual (penerbit faktur pajak) dimana berdasarkan jawaban konfirmasi dari PKP Penjual (penerbit faktur pajak) dan penelitian NTPN atas PPN yang telah dipungut dan dibayarkan Wajib Pajak pada menu apportaldjp, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dengan membatalkan sebagian koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 3.f;

6) Bahwa konfirmasi ke PKP penjual (penerbit faktur pajak) dilakukan Terbanding sebagai salah satu upaya untuk menindaklanjuti alasan keberatan Pemohon Banding. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa alasan banding Pemohon banding yang menyebutkan bahwa atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding, seharusnya didukung bukti bahwa faktur pajak tersebut telah diterima oleh Pemohon Banding, tidak

hanya sebatas konfirmasi kepada lawan transaksi Pemohon Banding yang menerbitkan faktur pajak, inkonsistensi dengan alasan keberatan Pemohon Banding;

i. bahwa berdasarkan uraian di atas atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp53.624.201.140,00 telah benar dan sesuai ketentuan, dan Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 146/H00000/2023-S4 tanggal 15 Mei 2023 berdasarkan penelitian sementara serta sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00104/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 21 Februari 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00104/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 21 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00012/287/19/051/22 tanggal 2 Februari 2022 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 294/H00000/2023-S4 tanggal 23 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah disampaikan dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00104/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 21 Februari 2023;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan Nomor 152/H00000/2022-S4

tanggal 21 April 2022;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Desember 2019 nomor 00012/287/19/051/22 tanggal 2 Februari 2022;

Bukti P-4.Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 4F3061009CNM2OGF

tanggal 15 Maret 2022 sebesar Rp13.445.566.923,00;

Bukti P-5.Fotokopi Akta Pendirian Nomor 20 tanggal 17 September 2003

Notaris Lenny Janis Ishak, S.H.;

Bukti P-6.Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik

Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Nomor 35 tanggal 24 Mei 2021 Notaris Lenny janis Ishak, SH.;

Bukti P-7.Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik

Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Nomor 05 tanggal 17 Maret 2023 Notaris Devi Yunanda, S.H., M.Kn.;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus Nomor SK-036/H00000/2023-S4 tanggal 18

September 2023;

Bukti P-9.Surat Kuasa Khusus Nomor SK-049/H00000/2023-S4 tanggal 18

September 2023;

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Dikdik Suwardi tanggal 18 September 2023; Bukti P-11. Pakta Integritas a.n. Muhamad Edi Hartono tanggal 18 September

2023;

Bukti P-12. Formulir 1721-A1;

Bukti P-13. Fotokopi SPT dan tanda terimanya;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 089/H00000/2023-S4 tanggal 16

Oktober 2023;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 076/H00000/2023-S4 tanggal 16

Oktober 2023;

Bukti P-16. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-989/PP/IKH/2022 tanggal 16

September 2022;

Bukti P-17. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1426/PP/IKH/2021 tanggal

27 Desember 2021;

Bukti P-18. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 16 Oktober 2023;

Bukti P-19. Matriks sengketa tanggal 14 November 2023;

Bukti P-20. Pakta integritas Pemohon Banding tanggal 29 November 2023; Bukti P-21. Penjelasan tertulis tanggal 12 Desember 2023;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis tanggal 30 Januari 2024;

Bukti P-23. Rincian Transaksi yang Faktur Pajaknya dikoreksi oleh Terbanding; Bukti P-24. Rincian Transaksi yang Faktur Pajaknya dikoreksi oleh Terbanding

tanggal 27 Februari 2024;

Bukti P-25. Rincian kelompok PPN Pemungut Januari – Desember 2019 data

sampai dengan tanggal 27 Februari 2024;

Bukti P-26. Rincian Transaksi yang Faktur Pajaknya Diterbitkan Faktur Pajak

Baru;

Bukti P-27. Rincian Lawan Transaksi berupa undangan rekonsiliasi faktur pajak

tahun 2019 dan konfirmasi faktur pajak 2019;

Bukti P-28. Pendapat Akhir tanggal 6 Agustus 2024;

Bukti P-29. Dokumen pendukung atas koreksi Faktur Pajak;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas;

Bukti T-2.Fotokopi LHP, KKP, LPK;

Bukti T-3.Matriks sengketa tanggal 17 Oktober 2023;

Bukti T-4.Penjelasan tertulis tanggal 14 November 2023;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis tanggal 12 Desember 2023;

Bukti T-6.Fotokopi Faktur Pajak;

Bukti T-7.Rincian transaksi atas koreksi;

Bukti T-8.Rincian Transaksi yang Faktur Pajaknya Diterbitkan Faktur Pajak

Baru;

Bukti T-9.Pendapat Akhir tanggal 26 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00104/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 21 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00012/287/19/051/22 tanggal 2 Februari 2022 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 146/H00000/2023-S4 tanggal 15 Mei 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DP2P PPN11.312.612.060.690,0011.366.236.261.830,0053.624.210.140,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang alat bukti Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP- 339/WPJ.19/2023 tanggal 20 Februari 2023 (untuk selanjutnya disebut LPK), keputusan keberatan Nomor KEP-00104/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 21 Februari 2023 (untuk selanjutnya disebut Keputusan Keberatan), dan Surat Banding terbukti bahwa dasar pengenaan pajak pemungutan pajak oleh Pemungut PPN menurut Keputusan Keberatan nilainya sebesar Rp11.366.236.261.830,00 sedangkan dalam posita surat banding secara eksplisit Pemohon Banding menyatakan banding

terhadap dasar pengenaan pajak pemungutan pajak oleh Pemungut PPN untuk nilai sebesar Rp53.624.201.140,00 sehingga dapat disimpulkan bahwa dasar pengenaan pajak pemungutan pajak oleh Pemungut PPN berdasarkan Keputusan Keberatan dikurangi dengan yang diajukan banding menghasilkan nilai sebesar Rp11.312.612.060.690,00. Namun dalam penghitungan pajak terutang dalam petitum Surat Banding, untuk dasar pengenaan pajak pemungutan pajak oleh Pemungut PPN Pemohon Banding mempergunakan nilai sebesar Rp11.282.396.109.960,00. Terdapat perbedaan antara posita dengan petitum untuk nilai dasar pengenaan pajak pemungutan pajak oleh Pemungut PPN;

Menimbang bahwa terdapat perbedaan dasar pengenaan pajak pemungutan pajak oleh Pemungut PPN berdasarkan posita dan petitum, Pengadilan Pajak berpendirian untuk mempergunakan nilai berdasarkan posita yaitu sebesar Rp11.312.612.060.690,00 sehingga pokok sengketa untuk dasar pengenaan pajak pemungutan pajak oleh Pemungut PPN sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Sengketa Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN11.366.236.261.830,0011.312.612.060.690,0053.624.201.140,00

menimbang alat bukti LPK, Keputusan Keberatan, dan Surat Banding terbukti bahwa kredit pajak menurut Keputusan Keberatan nilainya sebesar Rp1.131.261.206.069,00 sedangkan dalam posita surat banding Pemohon Banding tidak menyatakan banding terhadap kredit pajak dan tidak terdapat alasan yang dinyatakan oleh Pemohon Banding terkait kredit pajak. Namun dalam penghitungan pajak terutang dalam petitum Surat Banding, untuk kredit pajak Pemohon Banding mempergunakan nilai sebesar Rp1.128.895.677.690,00. Terdapat perbedaan kredit pajak dalam Keputusan Keberatan dengan kredit pajak dalam petitum;

menimbang bahwa terdapat perbedaan kredit pajak dalam Keputusan Keberatan dengan kredit pajak dalam petitum, menimbang bahwa dalam posita sangat jelas bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap kredit pajak dan bahwa dalam posita tidak terdapat alasan yang dinyatakan oleh Pemohon Banding

terkait kredit pajak Pengadilan Pajak berendapat bahwa tidak terdapat sengketa banding kredit pajak;

bahwa berdasarkan alat bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00002/WPJ.19/RIK.SIS/2022 tanggal 28 Januari 2022 (untuk selanjutnya disebut LHP), LPK, dan Keputusan Keberatan serta penjelasan para pihak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut berdasarkan informasi faktur pajak yang terdapat dalam aplikasi PKPM dan hasil konfirmasi ke KPP terkait dibandingkan dengan SPT Masa PPN Pemungut;

bahwa berdasarkan alat bukti Surat Banding dan penjelasan Pemohon Banding terbukti bahwa sengketa banding dapat dikelompokkan menjadi 3(tiga) bagian yaitu: ▪ Sengketa mengenai faktur pajak yang batal sebesar Rp23.764.324.420,00 ▪ Sengketa mengenai faktur pajak yang diganti faktur pajak baru sebesar

Rp7.175.480.990,00

▪ Sengketa mengenai faktur pajak dalam proses penelitian sebesar

Rp22.684.395.850,00

bahwa dalam memutus sengketa-sengketa tersebut, Pengadilan Pajak mempergunakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain mengatur:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur:

Pasal 13 ayat (8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 16A

(1) Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

(2) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.03/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (untuk selanjutnya disebut PMK-136), antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;

Pasal 2

Badan Usaha Milik Negara ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Pasal 5 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara dalam hal:

a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;

b. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

c. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);

d. pembayaran atas rekening telepon;

e. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau

f. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Pasal 5 ayat (2)

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (untuk selanjutnya disebut PMK-151), antara lain mengatur:

Pasal 15

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya telah diterbitkan, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak;

Pasal 17 ayat (2)

Atas Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti;

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. bentuk dan ukuran Faktur Pajak;

b. prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;

c. tata cara pembuatan dan pengisian keterangan pada Faktur Pajak;

d. tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak;

e. tata cara pembatalan Faktur Pajak; dan

f. tata cara pengajuan permintaan dan pemberian data Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ/2014 (untuk selanjutnya disebut PER-24):

Pasal 7 ayat (1)

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu:

a. 2 (dua) digit Kode Transaksi;

b. 1 (satu) digit Kode Status; dan

c. 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;

Lampiran III huruf A angka 2

Pasal 15 ayat (1)

Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

menimbang Pasal 13 ayat (8) UU PPN tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kemudian dalam Pasal 19 huruf d PMK-151 mengatur bahwa tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Oleh karenanya Per-24 dapat dipergunakan sebagai dasar untuk memutus sengketa ini;

1. Sengketa mengenai faktur pajak batal sebesar Rp23.764.324.420,00

menimbang penjelasan dan rincian faktur pajak yang disampaikan para pihak dalam persidangan terbukti bahwa tidak terdapat perbedaan rincian faktur pajak yang dipersengketakan menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding; menimbang Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK-136 bahwa pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah- pecah, bukanlah obyek pemungutan PPN oleh Pemungut Pajak, maka Pengadilan Pajak melakukan sortasi rincian faktur pajak berdasarkan jumlah pembayaran inklusif PPN sebagai berikut:

menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa faktur-faktur pajak tersebut di atas merupakan faktur pajak yang telah dibatalkan maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa faktur-faktur pajak tersebut di atas memang ada eksistensinya dan nyata-nyata telah diterbitkan;

menimbang bahwa faktur-faktur pajak tersebut memang ada eksistensinya dan nyata-nyata telah diterbitkan maka Pengadilan Pajak berdasarkan kuasa Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menetapkan beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding mendahului beban pembuktian dalil-dalil Terbanding. Pemohon Banding harus membuktikan bahwa faktur-faktur pajak tersebut memang telah dibatalkan;

bahwa dalam pembuktian dalil-dalilnya Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen tertulis sebagai berikut:

▪ Rincian faktur pajak yang dibatalkan;

▪ Berita Acara Hasil Rekonsiliasi Faktur Pajak Tahun Pajak 2019 antara

Pemohon Banding dengan Rekanan/Vendor;

▪ SSP beserta NTPN;

menimbang bahwa SSP beserta NTPN tersebut merupakan dasar dari kredit pajak dan menimbang bahwa tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak maka Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan alat bukti SSP beserta NTPN tersebut di atas;

menimbang Pasal 15 PMK-151 jo Pasal 15 ayat (3) PER-24 sangat jelas bahwa dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pembatalan faktur pajak harus didahului oleh peristiwa pembatalan transaksi; menimbang bahwa pembatalan faktur pajak harus didahului oleh peristiwa pembatalan transaksi, maka Pemohon Banding harus memberikan alat bukti mengenai adanya pembatalan transaksi dan alat bukti faktur pajak yang dibatalkan;

menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah membaca, memeriksa, dan menilai alat-alat bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan kesimpulan bahwa alat-alat bukti tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya pembatalan transaksi dan adanya pembatalan faktur pajak;

menimbang bahwa beban pembuktian terlebih dahulu berada di pundak Pemohon Banding dan menimbang bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunaikan beban pembuktian mengenai adanya pembatalan transaksi dan adanya pembatalan faktur pajak maka Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding dan menerima dalil Terbanding;

menimbang bahwa terdapat transaksi penyerahan BKP/JKP dari rekanan kepada Pemohon Banding dan bahwa Pemohon Banding termasuk BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 PMK-36 dan bahwa penyerahan

tersebut tidak termasuk penyerahan yang dikecualikan dari pemungutan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) PMK-136 oleh karenanya sesuai dengan Pasal 2 PMK-136 jo Pasal 16A ayat (1) UU PPN, Pemohon Banding wajib melakukan pemungutan PPN yang terutang;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positif DPP pengenaan pemungutan PPN oleh Pemungut Pajak sebesar Rp23.764.324.420,00;

2. Sengketa mengenai faktur pajak yang diganti faktur pajak baru sebesar Rp7.175.480.990,00

menimbang penjelasan dan rincian faktur pajak yang disampaikan para pihak dalam persidangan terbukti bahwa tidak terdapat perbedaan rincian faktur pajak yang dipersengketakan menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding; menimbang Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK-136 bahwa pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah- pecah, bukanlah obyek pemungutan PPN oleh Pemungut Pajak, maka Pengadilan Pajak melakukan sortasi rincian faktur pajak berdasarkan jumlah pembayaran inklusif PPN sebagai berikut:

menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa faktur-faktur pajak tersebut di atas merupakan faktur pajak yang telah diganti dengan faktur pajak

baru maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa faktur-faktur pajak tersebut di atas memang ada eksistensinya dan nyata-nyata telah diterbitkan;

menimbang bahwa faktur-faktur pajak tersebut memang ada eksistensinya dan nyata-nyata telah diterbitkan maka Pengadilan Pajak berdasarkan kuasa Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menetapkan beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding mendahului beban pembuktian dalil-dalil Terbanding. Pemohon Banding harus membuktikan bahwa faktur-faktur pajak tersebut memang telah diganti dengan faktur pajak baru;

bahwa dalam pembuktian dalil-dalilnya Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen tertulis sebagai berikut:

▪ Rincian faktur pajak yang diganti faktur pajak baru dan faktur pajak

penggantinya;

▪ Berita Acara Hasil Rekonsiliasi Faktur Pajak Tahun Pajak 2019 antara

Pemohon Banding dengan Rekanan/Vendor;

▪ SSP beserta NTPN;

menimbang bahwa SSP beserta NTPN tersebut merupakan dasar dari kredit pajak dan menimbang bahwa tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak maka Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan alat bukti SSP beserta NTPN tersebut di atas;

menimbang Pasal 17 ayat (2) PMK-151 jo Pasal 15 ayat (1) PER-24 sangat mengatur bahwa apabila terdapat Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar. Hal tersebut ditegaskan lagi dalam Lampiran VI huruf A angka 2 bahwa Pembetulan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan dilakukan dengan menerbitkan faktur pajak pengganti dengan mengisi kode status “1” sebagai kode penggantian, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Lampiran III huruf A angka 2 PER-24; menimbang bahwa pembatalan faktur pajak harus didahului oleh peristiwa adanya Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, maka Pemohon Banding harus memberikan alat bukti mengenai adanya Faktur

Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar;

menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah membaca, memeriksa, dan menilai alat-alat bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan kesimpulan bahwa alat-alat bukti tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar dan bahwa rincian faktur pajak pengganti berupa faktur pajak yang baru kode statusnya adalah “0” bukan angka “1” sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf b dan Lampiran III huruf A angka 2 PER-24;

menimbang bahwa beban pembuktian terlebih dahulu berada di pundak Pemohon Banding dan menimbang bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunaikan beban pembuktian mengenai adanya penggantian faktur pajak dengan faktur pajak yang baru maka Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding dan menerima dalil Terbanding;

menimbang bahwa terdapat transaksi penyerahan BKP/JKP dari rekanan kepada Pemohon Banding dan bahwa Pemohon Banding termasuk BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 PMK-36 dan bahwa penyerahan tersebut tidak termasuk penyerahan yang dikecualikan dari pemungutan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) PMK-136 oleh karenanya sesuai dengan Pasal 2 PMK-136 jo Pasal 16A ayat (1) UU PPN, Pemohon Banding wajib melakukan pemungutan PPN yang terutang;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positif DPP pengenaan pemungutan PPN oleh Pemungut Pajak sebesar Rp7.175.480.990,00;

3. Sengketa mengenai faktur pajak dalam proses penelitian sebesar Rp22.684.395.850,00

menimbang penjelasan dan rincian faktur pajak yang disampaikan para pihak dalam persidangan terbukti bahwa tidak terdapat perbedaan rincian faktur pajak yang dipersengketakan menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding; menimbang Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK-136 bahwa pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah- pecah, bukanlah obyek pemungutan PPN oleh Pemungut Pajak, maka Pengadilan Pajak melakukan sortasi rincian faktur pajak berdasarkan jumlah pembayaran inklusif PPN sebagai berikut:

bahwa sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK-136 untuk transaksi dengan nilai inklusif PPN kurang dari Rp10.000.000,00 tersebut di atas bukanlah obyek pemungutan PPN oleh Pemungut PPN, melainkan obyek pemungutan PPN yang menjadi kewajiban PKP Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PMK-136;

menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana transaksi perolehan yang

terdapat dalam faktur-faktur pajak tersebut di atas oleh karenanya Pemohon Banding masih dalam porses melakukan penelitian terhadap faktur-faktur pajak tersebut. Oleh karenya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mengakui eksistensi faktur-faktur pajak tersebut;

menimbang bahwa Pemohon Banding tidak mengakui eksistensi faktur-faktur pajak tersebut sedangkan Terbanding yang mendalilkan adanya eksistensi penerbitan faktur-faktur pajak tersebut maka Pengadilan Pajak berdasarkan kuasa Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menetapkan beban pembuktian menjadi beban Terbanding mendahului beban pembuktian dalil-dalil Pemohon Banding. Terbanding harus membuktikan bahwa penerbitan faktur-faktur pajak tersebut; menimbang bahwa Terbanding mendalilkan adanya faktur-faktur pajak tersebut didasarkan oleh aplikasi PKPM dan hasil konfirmasi dari KPP terkait tanpa didukung oleh adanya eksistensi fisik hardcopy faktur pajak dan tanpa didukung hasil pemeriksaan berdasarkan general ledger dan dokumen sumber transaksi yang dicatat dalam general ledger terkait dengan faktur-faktur pajak tersebut maka Pengadilan Pajak atas kuasa Pasal 76 UU Pengadilan Pajak melakukan penilaian pembuktian Terbanding dengan kesimpulan bahwa aplikasi PKPM dan hasil konfirmasi dari KPP terkait tanpa didukung oleh adanya eksistensi fisik hardcopy faktur pajak dan tanpa didukung hasil pemeriksaan berdasarkan general ledger dan dokumen sumber transaksi yang dicatat dalam general ledger terkait dengan faktur-faktur pajak tersebut, tidak dapat dipergunakan sebagai dasar koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP; menimbang bahwa beban pembuktian terlebih dahulu berada di pundak Terbanding dan menimbang bahwa Terbanding tidak dapat menunaikan beban pembuktian mengenai eksistensi adanya penerbitan faktur-faktur pajak a quo maka Pengadilan Pajak menolak dalil Terbanding dan menerima dalil Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positif DPP pengenaan pemungutan PPN oleh Pemungut Pajak sebesar Rp22.684.395.850,00;

bahwa Rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak terhadap sengketa pajak terutang sebagai berikut:

NoSengketaNilai (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)
1Faktur pajak batal23.764.324.420,0023.764.324.420,000,00
2Faktur pajak yang diganti faktur pajak baru7.175.480.990,007.175.480.990,000,00
3Faktur pajak dalam proses penelitian22.684.395.850,000,0022.684.395.850,00
4Selisih pembulatan(120,00)(120,00)
Jumlah53.624.201.140,0030.939.805.290,0022.684.395.850,00

bahwa terdapat selisih pembulatan antara rincian faktur pajak dengan jumlah sengketa yang nilainya tidak material sebesar Rp120,00 yang ditempatkan oleh Pengadilan Pajak sebagai penambah sengketa yang dipertahankan;

menimbang alat bukti surat banding, terbukti bahwa dalam petitumnya, selain menuntut mengenai pos-pos koreksi pajak terutang dan jumlah rugi, Pemohon Banding juga menuntut hal-hal selain pajak terutang dan rugi berupa permohonan untukmenyatakanbatalKeputusanTerbandingNomorKEP- 00104/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 21 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00012/287/19/051/22 tanggal 2 Februari 2022;

menimbang Pasal 25 ayat (3), 26 ayat (2), 27 ayat (1) UU KUP jo Pasal 1 angka 6 dan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, keberatan dan banding hanya dapat diajukan untuk jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi. Bahwa petitum nomor 3 dan nomor 5 tersebut bukanlah petitum mengenai jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, ataupun jumlah rugi, maka Pengadilan Pajak menolak petitum untuk MenyatakanbatalKeputusanTerbandingNomorKEP- 00104/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 21 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00012/287/19/051/22 tanggal 2 Februari 2022;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menghitung kembali pajak terutang sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00104/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 21 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00012/287/19/051/22 tanggal 2 Februari 2022 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT Pertamina (Persero), NPWP 01.001.664-0.051.000, beralamat di Jl. Medan Merdeka Timur No. 1A, Gambir, Gambir, Jakarta Pusat 10110, (domisili elektronik taxholding@pertamina.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPNRp 11.343.551.865.980,00 PPN TerutangRp1.134.355.186.598,00 Kredit PajakRp1.131.261.206.069,00 PPN Kurang BayarRp3.093.980.529,00 Sanksi AdministrasiRp1.351.450.695,00 PPN yang masih harus dibayarRp4.445.431.224,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.M., M.H.

sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

M.H., CFrA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.M., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.