Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman
PUT-004309.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026
PT PERTAMINA (Persero), Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004309.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT PERTAMINA (Persero) mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2019
- Pos yang disengketakan
- DPP PPN
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPNPasal 13 ayat (8); Pasal 16A ayat (1)
- PMK 9/PMK.03/2013Pasal 13
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 31 ayat (2); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004309.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT PERTAMINA (Persero)
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00010/287/19/051/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 6 Agustus 2024
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum