P U T U S A N
Nomor PUT-004284.16/2023/PP/M.VIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00413/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Februari 2023, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00027/207/20/059/22 tanggal 8 Februari 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00006/NKEB/KPP.0709/2023 tanggal 9 Januari 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004284.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BALI GIRIKENCANA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Four Season Resort Bali Kawasan Bukit Permai, Jimbaran, Kuta Selatan, Bali, dalam hal ini diwakili oleh Lee Show Chun jabatan Direktur (domisili elektronikbaligiri@baligiri.onmicrosoft.com),selanjutnyadalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lutvi Arifiyanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-062/PP/IKH/2022 tanggal 17 Januari 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023/POAH.Bdg.BGK20/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023,
2. Nama: Ibnu Hanif Riyadi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1247/PP/IKH/2021 tanggal 20 November 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/POAH.Bdg.BGK20/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh: