Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-004282.16/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Bali Girikencana, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004282.16/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00025/207/20/059/22 tanggal 8 Februari 2022 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00005/NKEB/KPP.0709/2023 tanggal 09 Januari 2023, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004282.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BALI GIRIKENCANA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Four Season Resort Bali Kawasan Bukit Permai, Jimbaran, Kuta Selatan, Bali, dalam hal ini diwakili oleh Lee Show Chun jabatan Direktur (domisili elektronikbaligiri@baligiri.onmicrosoft.com),selanjutnyadalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lutvi Arifiyanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-062/PP/IKH/2022 tanggal 17 Januari 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/POAH.Bdg.BGK20/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023,

2. Nama: Ibnu Hanif Riyadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1247/PP/IKH/2021 tanggal 20 November 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/POAH.Bdg.BGK20/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hendry Ismail/197711142000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Teddy Irlan Wibowo/ 197908102001121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: AdeSelviaPermanaPutri/ 198609082009012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1626/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 860/PP/BR/2023 tanggal 25 Juli 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-020/PP/PrbSM/2024 tanggal 19 Januari 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon BandingNomor 008/Bdg.BGK20/V/23 tanggal 9 Mei 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1288/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 008/SB- SUBBGK20/VIII/2023 tanggal 18 Juli 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00025/207/20/059/22 tanggal 8 Februari 2022 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutSKP (Rp)
1.DasarPengenaanPajak
a.ataspenyerahanbarangdanjasayangterutangPPN
a.1.Ekspor0,00
a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri548.529.609,00
a.3.PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehpemungut PPN0,00
a.4.PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut0,00
a.5.PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0,00
a.6.Jumlah548.529.609,00
b.ataspenyerahanbarangdanjasayangtidakterutang PPN2.031.130,00
c.jumlahseluruhpenyerahan550.560.739,00
d.AtasImporBKP/PemanfaatanBKPTidakBerwujuddari LuarDaerahPabean/PemanfaatanJKPdariLuar DaerahPabean/PemungutanPajakolehPemungut Pajak/KegiatanMembangunSendiri/Penyerahanatas AktivaTetapyangMenurutTujuanSemulaTidakUntuk Diperjualbelikan0,00
d.3.PemanfaatanJKPdariluardaerahpabeandidalam daerahpabean0,00
2.PenghitunganPPNKurangBayar
a.PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri54.852.961,00
b.Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimukadalammasapajakyang sama0,00
b.2.PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan0,00
b.3.STP(pokokkurangbayar)0,00
b.4.DibayardenganNPWPsendiri3.528.470,00
b.5.Lain-lain0,00
b.6.Jumlah3.528.470,00
c.Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP0,00
d.Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan3.528.470,00
e.JumlahperhitunganPPNKurangBayar51.324.491,00
3.KelebihanPajakyangsudah:
a.Dikompensasikankemasapajakberikutnya0,00
b.Dikompensasikankemasapajak…0,00
c.Jumlah0,00
4.PPNkurangdibayar51.324.491,00
5.Sanksiadministrasi:
b.BungaPasal13(2)UUKUP22.418.538,00
6.Jumlahpajakyangmasihharusdibayar73.743.029,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, diterbitkan pembetulan dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00003/NKEB/KPP.0709/2023 tanggal 09 Januari 2023 dengan rincian sebagai berikut:

Semula:

NoUraianNilaiSKP
5Sanksiadministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP22.418.538,00
6JumlahPPhYangmasihharusdibayar73.743.029,00

Menjadi:

NoUraianNilaiSKP
5Sanksiadministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP17.748.009,00
6JumlahPPhYangmasihharusdibayar69.072.500,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/BGKKeb20/IV/2022 tanggal 14 April 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1.DasarPengenaanPajak
a.ataspenyerahanbarangdanjasayangterutangPPN
a.1.Ekspor0,00
a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri35.284.700,00
a.3.PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehpemungut PPN0,00
a.4.PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut0,00
a.5.PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0,00
a.6.Jumlah35.284.700,00
b.ataspenyerahanbarangdanjasayangtidakterutang PPN2.031.130,00
c.jumlahseluruhpenyerahan37.315.830,00
d.AtasImporBKP/PemanfaatanBKPTidakBerwujuddari LuarDaerahPabean/PemanfaatanJKPdariLuar DaerahPabean/PemungutanPajakolehPemungut Pajak/KegiatanMembangunSendiri/Penyerahanatas AktivaTetapyangMenurutTujuanSemulaTidakUntuk Diperjualbelikan0,00
d.3.PemanfaatanJKPdariluardaerahpabeandidalam daerahpabean0,00
2.PenghitunganPPNKurangBayar
a.PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri3.528.470,00
b.Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimukadalammasapajakyang sama0,00
b.2.PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan0,00
b.3.STP(pokokkurangbayar)0,00
b.4.DibayardenganNPWPsendiri3.528.470,00
b.5.Lain-lain0,00
b.6.Jumlah3.528.470,00
c.Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP0,00
d.Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan3.528.470,00
e.JumlahperhitunganPPNKurangBayar0,00
3.KelebihanPajakyangsudah:
a.Dikompensasikankemasapajakberikutnya0,00
b.Dikompensasikankemasapajak…0,00
c.Jumlah0,00
4.PPNkurangdibayar0,00
5.Sanksiadministrasi:
b.BungaPasal13(2)UUKUP0,00
6.Jumlahpajakyangmasihharusdibayar0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 24 Februari 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPNKurang/(lebih)dibayar51.324.491,000,0051.324.491,00
SanksiBunga17.748.009,000,0017.748.009,00
Sanksikenaikan0,000,000,00
JumlahPPhyangmasih harus/(lebih)dibayar69.072.500,000,0069.072.500,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 008/Bdg.BGK20/V/23 tanggal 9 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 008/Bdg.BGK20/V/23 tanggal 9 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 24 Februari 2023 Terbanding menolak permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB nomor 00025/207/20/059/22 tanggal 08 Februari 2022 yang selanjutnya dibetulkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00005/NKEB/KPP.0709/2023 tanggal 09 Januari 2023, sebagai berikut:

DITAMBAH

KB ana Da Ce“) More (Rp) (Rp) (Rp) i |PPN yang kurana/(lesin) dibaya” | Ses24g91| | 8.324.492

[2 IsenksiBunga tgs. | | 17,748,009

D3 JsanksiKenaan

4 [tum.ah PPN yang masih havus/Cebih) dibayar | oa.072500] 372500 bahwa adapun rincian dari perhitungan pajak kurang dibayar sebesar Rp 69.072.500 adalah sebagai berikut:

MENURUT MENURUT

PEMOHON KOREKSI vo mam ie vom (Rp) (Rp) (Rp)

1 (Dasar Pengenaan Pajak:

a. Penyerehan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 35.284.700 548,529,609 515.244.909 b. Penyerehan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 2.031.130 2.031.139 -

2 (Patak Keluaran yang harus dipungut'cibayar sendiri 2.528.470 54.852 961

3 (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan - - -

4 (Dibayar dengan NPYP serdiri 2.528.470 3.528.479

5 |Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya - -

6 (PPN yang kurang dibayar - 51.324.401

7 (Sarksi Administrasi a. Bunga Pasa, 13 (2) KUP - 17.748.009 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - -

18 [Jumlah PPNyangmasihharusdbayar oo ore so 000000 bahwa berdasarkan perhitungan di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding adalah koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 513.244.909. Dalam hal ini, Pemohon Banding mengajukan

permohonan banding atas koreksi yang masih dipertahankan Terbanding tersebut di atas;

II. KOREKSI DPP PENYERAHAN YANG PPN-NYA HARUS DIPUNGUT

SENDIRI SEBESAR RP 513.244.909

Dasar Koreksi Terbanding bahwa terdapat koreksi positif atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp513.244.909 karena atas penyerahan sejumlah tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang terdiri dari pendapatan dari PT Amanda Natha (PTAN) dan juga PT Amanda Arumdhani (PTAA);

bahwa dalam menjalankan operasional bisnisnya, BGK sebagai pemilik hotel menggunakan jasa perusahaan pengelola manajemen hotel, yaitu Four Seasons Hotels Resorts selanjutnya disebut sebagai “FSHR”);

bahwa FSHR adalah sebuah perusahaan manajemen hotel yang mengelola seluruh hotel dengan merek dagang Four Seasons yang berada di Bali, termasuk Four Seasons Resort Bali (selanjutnya disebut sebagai “FSRB”) Jimbaran yang dimiliki oleh BGK, Four Seasons Private Estates (selanjutnya disebut sebagai “FSPE”) yang dimiliki oleh PTAN, serta Four Seasons Resort Sayan (selanjutnya disebut sebagai “FSRS”) yang dimiliki PTAA. FSHR mengelola 3 lokasi Four Seasons yang masing-masing dimiliki oleh pihak yang disebutkan di atas, sehingga terdapat beberapa biaya manajemen hotel dari FSHR yang harus dialokasikan kepada BGK, PTAN, dan PTAA. Mekanisme alokasi penggantian biaya adalah apabila pihak pengelola manajemen hotel dari FSHR berada di BGK, maka BGK akan menagihkan alokasi penggantian biaya kepada PTAA dan PTAN, begitupun sebaliknya. Alokasi penggantian biaya yang ditagihkan oleh BGK kepada PTAA adalah alokasi gaji serta biaya pengeluaran untuk pemasaran, pelatihan, dan konferensi atas personel FSHR yang melakukan kegiatan operasional manajemen hotel pada kedua perusahaan tersebut. Sementara itu, alokasi penggantian biaya yang diterapkan antara BGK dan PTAN adalah alokasi penggantian biaya terkait dengan jasa perhotelan yang dilakukan, yang meliputi, antara lain pemakaian kamar, manajemen santapan, manajemen spa, media, penjualan dan pemasaran, perbaikan dan pemeliharaan, dan lain-lain;

bahwa berdasarkan kontrak Reimbursement Cost Allocation Agreement tanggal 31 Desember 2008:

Referring to ”Private Estate Management Agreement” and ”Private Estate Advisory Agreement” dated 23rd January 2007 its effect date 1st February 2002, we agreed regarding the basis allocation and the reimbursement cost/cost allocation of Four Seasons Private Estate (”FSPE”) / PTAN from Four Seasons Bali at Jimbaran Bay (”FSRB”) / PT BGK with effect date as at 1st February 2002 will be based on the percentage of cost as per the attachment A;

Tanggapan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 513.244.909 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri selama satu tahun (Januari 2020 s.d Desember 2020) dengan nilai total koreksi sebesar Rp12.009.185.669. Namun, pada saat penerbitan SKPKB, Terbanding menetapkan jumlah koreksi tersebut ke dalam 12 (dua belas) masa dengan rincian koreksi setiap masa pajak sebagai berikut:

bahwa dalam hal ini, koreksi masa Juli 2020 adalah sebesar Rp 513.244.909 sebagaimana tercantum pada tabel di atas. Adapun Penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Penggantian biaya PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan reimbursement a. bahwa penggantian biaya PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani sebesar Rp513.244.909 bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding, melainkan hanya reimbursement dari PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani ke Pemohon Banding untuk sejumlah biaya yang telah dikeluarkan terkait dengan operasional residential / jasa perhotelan untuk kepentingan PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani, seperti biaya gaji para karyawan, dan biaya-biaya lainnya;

b. bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak menambahkan margin atas biaya tersebut sehingga jumlah biaya penggantian yang ditagihkan ke PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani adalah sama dengan jumlah biaya yang telah dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding untuk kepentingan operasional residential PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani;

c. bahwa reimbursement bukan merupakan objek PPN sehingga tidak seharusnya dimasukkan ke dalam perhitungan ekualisasi. Bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa:

 Tidak ada mark up dalam tagihan yang dibebankan kepada PT Amanda

Natha dan PT Amanda Arumdhani oleh Pemohon Banding atas tagihan dari pihak ketiga;

 Dalam hal pencatatan penghasilan dan biaya atas reimbursement ini dilakukan secara net-off sehingga tidak terdapat keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding yang harus dikenakan PPN;

2. Jasa yang diberikan oleh PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani kepada pelanggan merupakan jasa perhotelan;

a. bahwa PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan perusahan yang bergerak di bidang jasa perhotelan. PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani menyediakan jasa perhotelan melalui residential yang berlokasi di Jimbaran, Bali, dengan menggunakan nama Four Seasons Resorts and Hotel dan Sayan, Ubud, Bali dengan menggunakan nama Four Seasons Ubud;

b. bahwa sehubungan dengan reimbursement yang ditagihkan oleh Pemohon Banding ke PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani, reimbursement tersebut terkait dengan jasa perhotelan yang disediakan oleh PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani kepada para pelanggannya;

c. bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat 3 UU PPN No.42 tahun 2009 sebagaimana terakhir diubah terakhir dengan UU HPP menyatakan bahwa: “Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

jasa perhotelan”;

d. bahwa jasa perhotelan bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, sehingga apabila Terbanding tetap mempertahankan pendapatnya yang menyatakan bahwa penggantian biaya tersebut tidak termasuk ke dalam defifinisi reimbursement, Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa penggantian biaya bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, dikarenakan penggantian biaya tersebut berkaitan dengan jasa perhotelan yang tidak terutang PPN sebagaimana berdasarkan Pasal 4A ayat 3 UU PPN No.42 tahun 2009 di atas;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 513.244.909 seharusnya dapat dibatalkan;

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding serta menetapkan kembali jumlah pajak kurang bayar PPN Masa Pajak Mei 2020 adalah sebesar Nihil, dengan perhitungan sebagai berikut:

aa En

1 (Dasar Pengenaan Pajak:

2. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l. Ekspor - a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 35.284.790 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN - a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - a.6. Jumlahla1l #a2 #a3 #24 a.5) 35,284,700 b, Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 2.031.130 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 37,315,830

2 (Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipundut/dibayar sendiri ftarif x 1.a.2) 3.528.470 b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama - b.2. Pajax Masukan yang dapat diperhitungkan - b.3. STP (pokok kurang bayar) - b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 3.528.470 b.5. Lain-lain - b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 3.528.470 c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP - d. Jumlah pafak yang dapat diperhitungkan (b.6 - «1) 3.528.470 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar fa - di -

3 |Kelebihan Pajak yang sudah:

2. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya - b, Dikompensasikan ke Masa Pajak... (Karena pembetulan) - c. Jumlah fa + b) -

4 |PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) -

5 (Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP - b. Kenaikan Pasal 13 (Za) KUP - c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP - f, Bunga Pasal 13 (2) KUP io. Pasal 9 f4f) PPN - g.Jumlahfat+btc+dtetf} -

—ebuimlah PPN yang masih harus dibayar (AF 5)

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1288/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 4A ayat (3) huruf l

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

Pasal 9 ayat (6)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan:

a. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan; dan

b. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak;

sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan;

2. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan data, dokumen yang ada pada saat keberatan dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data, dokumen yang ada dengan ini disampaikan sebagai berikut:

Gambaran Usaha Pemohon Banding

1) Pemohon Banding bergerak di bidang perhotelan dengan KLU Hotel Bintang Lima dengan merek usaha Four Seasons Resort Bali;

2) Operasional bisnis Pemohon Banding sebagai pemilik hotel menggunakan jasa perusahaan pengelola manajemen hotel, yaitu FSHR. FSHR adalah sebuah perusahaan manajemen hotel yang mengelola seluruh hotel dengarn merek dagang Four Seasons yang berada di Bali, termasuk Four Seasons Resort Bali Jimbaran yang dimiliki oleh Wajib Pajak, Four Seasons Private Estates yang dimiliki oleh PT Amanda Natha, serta Four Seasons Sayan yang dimiliki PT Amanda Arumdhani;

3) FSHR menglola 3 lokasi Four Seasons Bali sehingga terdapat beberapa biaya manajemen hotel dari FSHR yang harus dialokasikan kepada Pemohon Banding, PT Amanda Natha, dan PT Amanda Arumdhani. Mekanisme alokasi penggantian biaya adalah apabila pihak pengelola manajemen hotel dari FSHR berada di lokasi Pemohon Banding, maka Pemohon Banding akan menagihkan alokasi penggantian biaya kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhan, begitupun sebaliknya;

Data dan Informasi

1) Pemohon Banding menyampaikan sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti berupa reimbursement cost allocation agreement Wajib Pajak dengan PT Amanda Natha, dokumen lokal penentuan harga transfer Tahun Pajak 2020 dan file Microsoft Excel rekapitulasi koreksi PPN yang disengketakan, tanpa disertai dengan dokumen pendukung terkait alasan keberatan Wajib Pajak;

2) Berdasarkan TP Doc Tahun Pajak 2020, diketahui Pemohon Banding akan menagihkan alokasi penggantian biaya kepada PT Amanda Arumdhani dan PT Amanda Natha atas biaya jasa manajemen

a. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

1) Berdasarkan dokumen/data yang disampaikan Pemohon Banding, tidak dapat dibuktikan penggantian biaya jasa manajemen hotel tersebut merupakan reimbursement;

2) Penggantian biaya PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan penyerahan jasa pengelolaan hotel bukan merupakan jasa hotel sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf l UU PPN sehingga atas penyerahan tersebut terutang PPN;

3) Koreksi terbanding telah sesuai dengan data/dokumen yang ada dan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

4) Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

II. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

bahwa surat banding a quo Pemohon Banding sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang dalam proses pengadilan, terhadap hal tersebut diatas dan tidak terbatas termasuk hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat dibuktikan dan diuji kebenarannya;

bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 008/SB-SUBBGK20/VIII/2023 tanggal 18 Juli 2023, pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Pemohon Banding

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp513.244.909 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri selama satu tahun (Januari 2020 s.d Desember 2020) dengan nilai total koreksi sebesar Rp12.009.185.669. Namun, pada saat penerbitan SKPKB, Terbanding menetapkan jumlah koreksi tersebut ke dalam 12 (dua belas) masa dengan rincian koreksi setiap masa pajak sebagai berikut:

bahwa dalam hal ini, koreksi masa Mei 2020 adalah sebesar Rp 513.244.909 sebagaimana tercantum pada tabel di atas. Adapun Penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Penggantian biaya PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan reimbursement;

a. bahwa penggantian biaya PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani sebesar Rp513.244.909 bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding, melainkan hanya reimbursement dari PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani ke Pemohon Banding untuk sejumlah biaya yang telah dikeluarkan terkait dengan operasional residential / jasa perhotelan untuk kepentingan PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani, seperti biaya gaji para karyawan, dan biaya-biaya lainnya;

b. bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak menambahkan margin atas biaya tersebut sehingga jumlah biaya penggantian yang ditagihkan ke PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani adalah sama dengan jumlah biaya yang telah dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding untuk kepentingan operasional residential PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani;

c. bahwa reimbursement bukan merupakan objek PPN sehingga tidak seharusnya dimasukkan ke dalam perhitungan ekualisasi. Bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa:

bahwa tidak ada mark up dalam tagihan yang dibebankan kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani oleh Pemohon Banding atas tagihan dari pihak ketiga;

bahwa dalam hal pencatatan penghasilan dan biaya atas reimbursement ini dilakukan secara net-off sehingga tidak terdapat keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding yang harus dikenakan PPN;

2. Jasa yang diberikan oleh PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani kepada pelanggan merupakan jasa perhotelan;

a. bahwa PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan perusahan yang bergerak di bidang jasa perhotelan. PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani menyediakan jasa perhotelan melalui residential yang berlokasi di Jimbaran, Bali, dengan menggunakan nama Four Seasons Resorts and Hotel dan Sayan, Ubud, Bali dengan menggunakan nama Four Seasons Ubud;

b. bahwa sehubungan dengan reimbursement yang ditagihkan oleh Pemohon Banding ke PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani, reimbursement tersebut terkait dengan jasa perhotelan yang disediakan oleh PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani kepada para pelanggannya;

c. bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat 3 UU PPN No.42 tahun 2009 sebagaimana terakhir diubah terakhir dengan UU HPP menyatakan bahwa:

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

(I)jasa perhotelan";

d. bahwa jasa perhotelan bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, sehingga apabila Terbanding tetap mempertahankan pendapatnya yang menyatakan bahwa penggantian biaya tersebut tidak termasuk ke dalam defifinisi reimbursement, Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa penggantian biaya bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, dikarenakan penggantian biaya tersebut berkaitan dengan jasa perhotelan yang tidak terutang PPN sebagaimana berdasarkan Pasal 4A ayat 3 UU PPN No.42 tahun 2009 di atas;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 513.244.909 seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya;

B. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;

2) Keputusan Terbanding a quo tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

Usul

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dan menetapkan kembali jumlah pajak kurang bayar menurut Pemohon Banding untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Masa Pajak Juli 2020 yang dilaporkan di KPP PMA Enam dengan penghitungan sebagai berikut:

pelemparan

1 (Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l. Ekspor - a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 35.284.700 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut FPN - a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - a.6. Jumlah (ai +a.2+a.3+a4+4a.5) 35.284.700 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 2.031.130 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 37.315.830

2 |Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x L.a.2) 3.528.470 b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama - b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan - b.3. STP (pokok kurang bayar) - b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 3.528.470 b.5. Lain-lain - b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + 6.3 + b.4 + b.5) 3.528.470 c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP - d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) 3.528.470 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) -

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan/atau fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai

cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00398/KEB/PJ/WPJ.07/2023;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 009/BGKKeb20/IV/2022 tanggal

14 April 2022;

Bukti P-3.FotokopiBuktiPembayaranatasSKPKBnomor

00025/207/20/059/22 tanggal 08 Februari 2022 sebesar Rp 73.743.029 dengan bukti nomor NTPN 5833F67MD9F9TBU2.;

Bukti P-4.Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00005/NKEB/KPP.0709/2023 tanggal 09 Januari 2023 terkait pembetulan SKPKB;

Bukti P-5.Matriks sengketa;

Bukti P-6.Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa;

Bukti T-2.Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3.Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00398/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00025/207/20/059/22 Tanggal 8 Februari 2022 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 008/Bdg.BGK20/V/23 tanggal 9 Mei 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DasarPengenaanPajak:
a.PenyerahanyangPPN-nya harusdipungutsendiri35.284.700548.529.609513.244.909

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp513.244.909,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp513.244.909,00 karena terdapat

penggantian biaya jasa manajemen kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi positif Penyerahan yang harus dipungut sendiri Januari s.d. Desember 2020 sebesar Rp12.009.185.669,00 karena atas penyerahan sejumlah tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang terdiri dari:

Pendapatan dari PT. Amanda Arumdhani Rp 6.078.502.049,00

Pendapatan dari PT. Amanda NathaRp 5.930.683.620,00

JumlahRp12.009.185.669,00 bahwa adapun rincian koreksi setiap masa pajaknya adalah:

No| Masa Pajak sarang PT Penamaan Nom con

2 [Maret 0 | 323.347.712| 1.473.644.271 | 1.150.296.550

A Apr 1.000.000 | 663.601.449 | 572.601.449

IM 001 2497.260.730| 3.124.491.1217 | 627.230.390

7 Juli 35.284.700 548.529.609 513.244.909

8 [Agustus 262.394.674

2 [September | 231.883.207| 2.957.848.364 | 2.725.965.157

01! [November | 381.602.9414 | 743.018.842 | 361.475.9011

12 |Desember 230.505.042 993.431.459 762.926.417 bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penagihan kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan reimbursement cost; bahwa penggantian biaya PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan penyerahan jasa pengelolaan hotel bukan merupakan jasa perhotelan, sehingga terutang PPN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding karena koreksi tersebut adalah terkait dengan alokasi biaya (sharing cost) kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani;

a. alokasi biaya (sharing cost) kepada PT Amanda Natha bahwa Four Seasons Hotel and Resort Jimbaran Bali yang berlokasi dalam satu kawasan di Kawasan Bukit Permai pada dasarnya dimiliki oleh 2 (dua) entitas yang berbeda yaitu Pemohon Banding dan PT Amanda Natha. Dalam hal ini,

PT Bali Girikencana merupakan pemilik dari bangunan hotel/vila sedangkan PT Amanda Natha merupakan pemilik dari bangunan residence/vila (ukuran bangunan vila lebih besar dibanding Pemohon Banding);

bahwa terkait dengan kegiatan operasional pengelolaan hotel dan villa, mengingat brand yang digunakan oleh Pemohon Banding maupun PT Amanda Natha adalah sama yaitu Four Seasons Hotel Jimbaran Bali, terdapat biaya- biaya operasional yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding yang sifatnya merupakan biaya bersama (sharing cost). Selanjutnya, atas biaya-biaya operasional tersebut akan ditagihkan kembali oleh Pemohon Banding ke PT Amanda Natha sesuai dengan proporsi yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam perjanjian;

bahwa biaya bersama tersebut adalah biaya-biaya yang dikeluarkan terkait operasional dan perawatan atas semua fasilitas yang ada dalam kawasan Four Seasons Hotel and Resort Jimbaran Bali yang digunakan oleh pelanggan dari Pemohon Banding dan PT Amanda Natha. Dalam hal ini, biaya-biaya bersama yang dialokasikan oleh Pemohon Banding ke PT Amanda Natha diantaranya adalah terkait biaya Rooms Department berupa biaya housekeeping, biaya pegawai, jasa reservasi dan biaya-biaya yang muncul terkait fasilitas hotel berupa SPA, telephone, reparasi building & furniture, AC, dsb;

bahwa hal ini juga sebagaimana tercantum dalam perjanjian (allocation cost agreement) antara Pemohon Banding dengan PT Amanda Natha, dimana dalam perjanjian tersebut dapat dilihat bahwa tidak ada jasa manajemen/pengelolaan yang diberikan Pemohon Banding. Biaya-biaya yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha murni terkait alokasi atas biaya operasional hotel dan villa;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak menambahkan margin/mark-up atas alokasi biaya tersebut, sehingga jumlah biaya penggantian yang ditagihkan ke PT Amanda Natha adalah sama dengan jumlah biaya yang telah dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding untuk kepentingan operasional residential PT Amanda Natha. Bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan, keberatan, maupun proses persidangan dapat disimpulkan bahwa:

• Tidak ada mark up dalam tagihan yang dibebankan ke PT Amanda Natha;

• Pencatatan alokasi biaya ini dilakukan secara net-off (mengurangi biaya) sehingga tidak terdapat keuntungan/penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding;

b. alokasi biaya (sharing cost) kepada PT Amanda Arumdhani bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik hotel menggunakan jasa perusahaan pengelola manajemen hotel yaitu FSHR (Four Season Head Office), dimana terdapat 3 hotel dengan merek dagang Four Seasons yang ada di Bali yaitu Four Seasons Resort Bali (FSRB) yang dimiliki Pemohon Banding, Four Seasons Private Estate (FSPE) yang dimiliki PT Amanda Natha, dan Four Seasons Sayan yang dimiliki PT Amanda Arumdhani. Atas segala biaya kegiatan yang dilakukan FSHR ditagihkan kepada ke 3 (tiga) entitas tersebut. Terkait dengan kegiatan operasional, terdapat biaya-biaya yang akan melalui Pemohon Banding terlebih dahulu dimana nantinya atas biaya-biaya operasional tersebut akan ditagihkan oleh Pemohon Banding ke PT Amanda Arumdhani melalui alokasi dengan proporsi yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini terdapat biaya-biaya yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding yang bersifat reimbursement dan terdapat pula biaya yang sifatnya merupakan biaya bersama (sharing cost);

bahwa biaya-biaya yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT Amanda Arumdhani murni terkait sharing cost atas biaya operasional hotel/villa dan tidak terkait pemberian jasa manajemen/pengelolaan, sehingga seharusnya atas alokasi biaya (sharing cost) tersebut bukan merupakan objek pemungutan PPN;

bahwa menurut Pemohon banding, PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan perusahan yang bergerak di bidang jasa perhotelan. PT Amanda Natha menyediakan jasa perhotelan melalui residential yang berlokasi di Jimbaran Bali, dengan menggunakan nama Four Seasons Resorts and Hotel, sedangkan PT Amanda Arumdhani berlokasi di Sayan Ubud Bali dengan menggunakan nama Four Seasons Ubud;

bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana terakhir diubah terakhir dengan UU HPP disebutkan bahwa:

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

(I) jasa perhotelan";

bahwa jasa perhotelan bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, sehingga atas sharing cost yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN, karena pada dasarnya alokasi biaya/sharing cost tersebut terkait dengan jasa perhotelan yang tidak terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN Nomor 42 tahun 2009 di atas;

bahwa alokasi biaya/sharing cost yang ditagihkan oleh Pemohon Banding/BGK kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani terkait dengan penggunaan fasilitas dan layanan dalam rangka penyediaan jasa perhotelan. Karena jasa perhotelan itu sendiri tidak terutang PPN, maka alokasi biaya/sharing cost tersebut menurut Pemohon Banding bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp513.244.909,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan oleh para pihak didalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp513.244.909,00 karena terdapat penggantian biaya jasa manajemen kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa adapun rincian koreksi setiap masa pajak untuk Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut:

No| Masa Pajak knapa PT Paman einen er

[Maret | 323.347.712) 1.473.644.271 | 1.150.296.550

A/April ooo..|....91.000.000| 663.601.449 | 572.601.449

DIM 001 2497.260.730| 3.124.491.1217 | 627.230.301

7 Juli 35.284.700 548.529.609 513.244.909

8 [Agustus 262.394.674

2 [September | 231.883.207| 2.957.848.364 | 2.725.965.157

01! [November | 381.602.9414 | 743.018.842 | 361.415.9011

12 |Desember 230.505.042 993.431.459 762.926.417 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena alokasi biaya (sharing cost) kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani; bahwa menurut Pemohon banding, PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan perusahan yang bergerak di bidang jasa perhotelan. PT Amanda Natha menyediakan jasa perhotelan melalui residential yang berlokasi di Jimbaran Bali, dengan menggunakan nama Four Seasons Resorts and Hotel, sedangkan PT Amanda Arumdhani berlokasi di Sayan Ubud Bali dengan menggunakan nama Four Seasons Ubud;

bahwa alokasi biaya/sharing cost yang ditagihkan oleh Pemohon Banding/BGK kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani terkait dengan penggunaan fasilitas dan layanan dalam rangka penyediaan jasa perhotelan. Karena jasa perhotelan itu sendiri tidak terutang PPN, maka alokasi biaya/sharing cost tersebut menurut Pemohon Banding bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti sebagai berikut:

- Salinan Cost Allocation Agreement antara Pemohon Banding dengan PT Amanda Natha beserta terjemahannya;

- Salinan Agreement antara Pemohon Banding dengan PT Amanda Arumdhani terkait alokasi biaya;

- Rincian alokasi biaya yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha beserta invoice tagihan dari Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha terkait alokasi biaya;

- Rincian alokasi biaya yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT Amanda Arumdhani beserta invoice tagihan dari Pemohon Banding kepada PT Amanda Arumdhani terkait alokasi biaya;

- Ilustrasi Jurnal Pencatatan atas alokasi biaya yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani;

- Rekapitulasi Pajak Masukan yang dikreditkan Tahun 2020 beserta bukti invoice- nya;

- Rekapitulasi Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri terkait alokasi biaya (sharing cost) dari Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani;

- Rincian Sharing Cost Masa Januari 2020 sebesar Rp10.212.970.878,00 yang dialokasikan kepada PT Amanda Natha sebesar Rp1.129.852.302,00;

- Salinan Invoice Tagihan atas Sharing Cost dari Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha untuk Masa Januari 2020 sebesar Rp1.129.852.302,00;

- Jurnal Pencatatan Pemohon Banding pada saat menagihkan sharing cost Masa Januari 2020 kepada PT Amanda Natha sebesar Rp1.129.852.302,00;

- Jurnal Pencatatan PT Amanda Natha pada saat menerima tagihan sharing cost Masa Januari 2020 dari Pemohon Banding sebesar Rp1.129.852.302,00;

- Rincian atas Biaya Building yang dicatat Pemohon Banding di Masa Januari 2020 sebesar Rp251.473.681,00 yang dialokasikan kepada PT Amanda Natha sebesar Rp37.721.052,00 beserta dokumen pendukungnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terdapat perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT Amanda Natha dan Pemohon Banding dengan PT Amanda Arumdhani terkait alokasi biaya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti tersebut Pemohon Banding telah dapat membuktikan biaya bersama yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding kemudian ditagihkan kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani dengan nilai sesuai persentase yang telah disepakati di dalam perjanjian tanpa adanya markup (penambahan harga). Sehingga menurut

Pengadilan Pajak, penagihan Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan reimbursement/penggantian atas alokasi biaya/sharing cost terkait dengan penggunaan fasilitas dan layanan dalam rangka penyediaan jasa perhotelan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat transaksi penggantian alokasi biaya/sharing cost oleh PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani kepada Pemohon Banding bukan merupakan objek PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2020 sebesar Rp513.244.909,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat

Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)PengadilanPajak (Rp)
1.DasarPengenaanPajak:
a.Penyerahanyang PPN-nyaharus dipungutsendiri35.284.700548.529.60935.284.700

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1DasarPengenaanPajak
-PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri35.284.700
-PenyerahanyangtidakterutangPPN2.031.130
-Jumlah37.315.830
2PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri3.528.470
3KreditPajak
-PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan0
-DibayardenganNPWPsendiri3.528.470
-Jumlah3.528.470
4JumlahperhitunganPPNKurang/(Lebih)Bayar0
5KelebihanPajakyangsudahdikompensasikanke MasaPajakberikutnya/keMasaPajak……… (karenapembetulan)0
6PPNyangkurangdibayar0
7SanksiAdministrasi0
8JumlahPPNyangmasihharusdibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00025/207/20/059/22 tanggal 8 Februari 2022 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00005/NKEB/KPP.0709/2023 tanggal 09 Januari 2023, atas nama PT BALI GIRIKENCANA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Four Season Resort Bali Kawasan Bukit Permai, Jimbaran, Kuta Selatan, Bali (domisili elektronik baligiri@baligiri.onmicrosoft.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M. Hum., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M. Hum. Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.