Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 97 halaman

PUT-004276.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Zinus Global Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Emanuel Dewo Adi Winedhar
  • Muhamad Noprianto
  • Chaterine Hana Maria Assa
  • Rahmadhani Arinda Valentin
  • Ainun Uswatul Khasanah
  • Bobby Savero

P U T U S A N

Nomor PUT-004276.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00058/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/22/449/24 tanggal 24 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004276.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ZINUS GLOBAL INDONESIA, NPWP 85.731.425.6-403.000, beralamat di Jalan Raya Parung - Gunung Sindur Nomor 68, Rt 006 Rw 001, Curug, Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jawa Barat - 16340, yang diwakili oleh Gyuhong Lee jabatan Direktur, (domisili elektronik: arsy.revandi@zinus.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Izin Kuasa Hukum : KEP-767/PP/IKH/2024 tanggal 29 Agustus 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0008/ZGI-TAX/IX/2025 tanggal 2 September 2025,

2. Nama: Muhamad Noprianto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-180/PP/IKH/2024 tanggal 31 Mei 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0009/ZGI-TAX/IX/2025 tanggal 2 September 2025,

3. Nama: Chaterine Hana Maria Assa,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1666/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agutsus

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0010/ZGI-TAX/IX/2025 tanggal 2 September 2025,

4. Nama: Rahmadhani Arinda Valentin,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1157/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0011/ZGI-TAX/IX/2025 tanggal 2 September 2025

5. Nama: Ainun Uswatul Khasanah,

Izin Kuasa Hukum : KEP-074/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0012/ZGI-TAX/IX/2025 tanggal 2 September 2025,

6. Nama: Bobby Savero,

Izin Kuasa Hukum : KEP-224/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0001/ZGI-TAX/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.330@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Didi Supriyadi / NIP 197803071998031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-228/PJ.07/2026 tanggal 12 Januari 2026,

2. Nama/NIP: Renny Octora Kumala / NIP 198010032001122001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Suparno/NIP 198506212009012002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo / NIP 198402022004121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama/NIP: Martinus Ari Prasetyo / NIP 197602291999031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-418/PJ.07/2026 tanggal 24 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

928/PP/BR/2025 tanggal 09 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0006/ZGI-

TAX/V/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

90074/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0002/ZGI-

TAX/IX/2025 tanggal 02 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/22/449/24 tanggal 24 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor, dengan penghitungan sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHON BANDINGTERBANDING

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak586.571.38621.152.297.993 2 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang03.084.858.991 3 Kredit pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah00

b. Setoran masa00

c. STP (pokok kurang bayar)00

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak00

e. Uang Tebusan yang telah dibayar00

f. Lain-lain00

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak00

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan00

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar03.084.858.991 5 Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP846.793.794

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0

e. Jumlah sanksi administrasi846.793.794

6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar03.931.652.785

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0007/ZGI-TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT PEMOHON BANDING
1 2 3 4 5 6Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Kredit pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administrasi586.571.386 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00058/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 28 Februari 2025, menyatakan menolak, dengan penghitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak000
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak21.152.297.993021.152.297.993
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.084.858.99103.084.858.991
e.Kredit Pajak000
f.PPh Kurang (Lebih) Dibayar3.084.858.99103.084.858.991
g.Sanksi Administrasi846.793.7940846.793.794
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar3.931.652.78503.931.652.785

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0006/ZGI-TAX/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0006/ZGI-TAX/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyatakan:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”.

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena Banding diajukan kepada Badan Peradilan Pajak atas 1 (satu) Keputusan Keberatan;

2. Bahwa selanjutnya Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur hal-hal sebagai berikut:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”.

bahwa permohonan banding ini diajukan secara tertulis melalui surat, ditulis dalam Bahasa Indonesia, disertai dengan alasan-alasan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam surat ini. Keputusan Keberatan yang diajukan banding diterbitkan tanggal 28 Februari 2025 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 01 Maret 2025, sedangkan surat ini diajukan pada tanggal 26 Mei 2025 sehingga masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) yang menyatakan:

”(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia

kepada Pengadilan Pajak

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat

(3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak atas dasar hal- hal sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Bahwa Penyampaian Surat Permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Keberatan

yang dibanding yaitu tanggal 01 Maret 2025. Dengan demikian permohonan banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut:

a. Surat Banding ini diajukan atas 1 (satu) Keputusan.

b. Dalam Surat Banding ini sudah disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan juga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding yang menjadi dasar Pengajuan Banding.

c. Dalam Surat Banding ini sudah dilampiri salinan Keputusan yang dibanding;

d. Bahwa Pemohon Banding telah melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak a quo dengan nilai sebesar Rp3.931.652.785,00 berdasarkan bukti pembayaran NTPN Nomor A0FB45BBD0EHV4O7 tanggal 17 Juli 2024;

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”.

bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Saudara Gyuhong Lee selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 03 Januari 2025 yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan operasional Pemohon Banding, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal di atas;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas maka Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 27 ayat

(3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga menurut Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Pajak MenurutKoreksi yang
KEP Keberatan (Rp)Pemohondiajukan
BandingBanding
(Rp)(Rp)
1DPP atas PPh Pasal 2621.152.297.993586.571.38620.565.726.607
2PPh Pasal 26 Terutang3.084.858.99103.084.858.991

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak / Objek Pajak Penghasilan Pasal 26

sebesar Rp20.565.726.607,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH- 00040/SPUH/WPJ.33/2025 tanggal 11 Februari 2024 berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding tersebut mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Akibat koreksi tersebut, terdapat

kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Terbanding melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dalam hal ini Terbanding menetapkan bahwa selisih penghitungan harga wajar atas penjualan kepada pihak afiliasi sebesar Rp20.565.726.607 (USD1,317,809) sebagai deviden terselubung yang terutang PPh Pasal 26. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa hasil pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang menjadi dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak (secondary adjustment) sebesar USD1,317,809 sudah tepat;

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 12 ayat (3);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal Pasal 18 ayat (3) dan (4) dan Pasal 26;

3. Peratuan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Menurut Pemohon Banding

bahwa sehubungan dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi secondary adjustment Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Desember 2022 sebesar Rp20.565.726.607, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Banding dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 26;

2) Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 70 ayat (1);

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94/2010 Pasal 15 ayat (4);

4) PER-22/PJ/2013;

5) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Korea Selatan (“P3B Indonesia-Korea Selatan”) Pasal 10 ayat (3);

Referensi Lainnya:

1) SE-52/PJ/2021;

2) OECD Transfer Pricing Guidelines.

2. Penjelasan Kegiatan Usaha Pemohon Banding

2.1. Struktur Kepemilikan Saham

bahwa Pemohon Banding adalah sebuah perusahaan yang berdomisili di Indonesia, didirikan pada bulan Agustus 2018 dan terutama bergerak di bidang usaha produksi matras. Kantor dan pabrik pertama Pemohon Banding saat ini berlokasi di Bogor, Jawa Barat dan pabrik keduanya berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Pemohon Banding memulai kegiatan operasi komersialnya pada bulan Februari 2019;

bahwa per tanggal 31 Desember 2022, 99,99% saham Pemohon Banding dimiliki oleh Zinus Inc. (“Zinus Korea”). Sisa saham dimiliki oleh Shim Jae Hyung dengan kepemilikan saham sebesar 0,01%.

Struktur kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Gambar 1 - Struktur Kepemilikan Saham Pemohon Banding Tahun 2022

2.2. Produk Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menawarkan produk matras, bantal, dan topper dengan beragam desain yang dapat disesuaikan dengan preferensi pelanggan. Secara umum, produk-produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Tabel 1 – Daftar Produk Pemohon Banding

No.ProdukGambar
1.Matras Busa
2.Matras Pegas
No.ProdukGambar
3.Topper
4.Box Spring

bahwa produk Pemohon Banding, yaitu kasur busa dan kasur spring bed, memiliki keunggulan masing-masing yang pada prinsipnya bertujuan untuk menyesuaikan dengan preferensi masing-masing pelanggan. Secara umum, kasur busa dan spring bed Zinus unggul dalam beberapa aspek, di antaranya:

- Penggunaan memory foam yang mengikuti bentuk tubuh untuk menyelaraskan tulang belakang dan mengurangi nyeri sendi;

- Penggunaan busa yang diinfus dengan aroma Green Tea untuk menjaga kesegaran, menyerap kelembapan, dan mencegah bau tak sedap;

- Penggunaan busa yang diinfus dengan Cooling Gel untuk membantu mengatur temperatur tubuh saat tidur.

Gambar 2 – Contoh salah satu kasur produk Zinus dengan busa cooling gel

- Motion isolation yang dilengkapi dengan Pocket Spring yang mampu meminimalisir pergerakan dan bunyi

Gambar 3 – Contoh salah satu kasur produk Zinus dengan model spring bed

- Back Pain Relief, membantu mengurangi nyeri punggung dan mendukung postur saat tidur;

Gambar 4 – Keunggulan Produk Zinus Back Pain Relief

- Mattress in a Box, kemasan vakum praktis yang memudahkan pengiriman ke seluruh Indonesia dan untuk menghemat biaya pengiriman dan memberikan pengalaman belanja yang lebih praktis. Berikut contoh “Mattress in a Box” sebelum dan sesudah unboxing atas produk Pemohon Banding:

Tabel 2 – Mattress in a Box sebelum dan sesudah unboxing Sebelum UnboxingSetelah Unboxing

- Sertifikasi CertiPUR-US®, menjamin kualitas dan keamanan bahan busa; dan

- Garansi 10 Tahun, memberikan kepastian kualitas produk.

2.3. Rantai Pasokan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding FY 2022 Poin 4.6 halaman 13, berikut Rantai Pasokan Pemohon Banding:

bahwa dalam rantai pasokan grup, fungsi utama Pemohon Banding adalah manufaktur produk sesuai pesanan , yang terutama dijual ke pemegang sahamnya – Zinus Korea. Kemudian, Zinus Korea akan mendistribusikan produk-produk tersebut kepada pedagang grosir pihak ketiga dan pelanggan akhir;

3. Pokok Sengketa atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Dividen sebesar Rp20.565.726.607

bahwa yang menjadi Pokok Sengketa Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Tabel 2 – Penjelasan Pokok Sengketa

bahwa berdasarkan tabel di atas koreksi Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dituangkan pada SPHP adalah koreksi sekunder yang merupakan tindak lanjut koreksi Terbanding atas selisih penghitungan harga wajar atas penjualan kepada pihak afiliasi sebesar Rp20.565.726.607 (USD1,317,809) pada pos PPh Badan (primary adjustment/koreksi primer);

bahwa dalam pos PPh Badan, yang menjadi koreksi adalah pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”)/Arms Length Principle (“ALP”) terkait transaksi dengan pihak afiliasi di mana Terbanding menolak 1 dari 6 perusahaan pembanding yang digunakan dalam pengujian PKKU/ALP. Selanjutnya, atas koreksi primer tersebut dilakukan secondary adjustment/koreksi sekunder yang menurut Terbanding merupakan pembayaran dividen yang terutang PPh Pasal 26;

4. Bahwa analisis transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi PKKU/ALP, sehingga koreksi dividen yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat sebagaimana penjelasan dalam Penjelasan Tertulis pada koreksi Pos Peredaran Usaha di PPh Badan.

4.1. Bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran

dan Kelaziman Usaha (“PKKU”)/Arm’s Length Principle (“ALP”) sebagaimana diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016 (“PMK- 213/2016”) dan telah disajikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022.

(Penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 4 koreksi Peredaran Usaha PPh Badan)

4.2. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak

mempunyai basis yang kuat karena tidak terbukti terdapat motif profit shifting mengingat pada tahun 2022 tarif pajak di Korea Selatan sebesar 25%, sedangkan tarif pajak di Indonesia adalah sebesar 22%.

(Penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 5 koreksi Peredaran Usaha PPh Badan)

4.3. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang

menolak 1 (satu) perusahaan pembanding, karena perusahaan pembanding dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

(Penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 6 koreksi Peredaran Usaha PPh Badan)

4.4. Pemohon Banding dapat menunjukkan kebenaran transaksi

afiliasinya yang dibuktikan dengan rasio FCMU Pemohon Banding sebesar 4,88% telah berada dalam rentang kewajaran perusahaan pembanding multiple years (2019 s.d. 2021) dengan rentang full range (minimum s.d. maksimum) menurut TP Doc sebesar 0,30% s.d. 9,44%, maupun menurut Terbanding sebesar 2,75% s.d. 9,44%.

(Penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 7 koreksi Peredaran Usaha PPh Badan)

5. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi secondary adjustment atas selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Peredaran Usaha pada pos PPh Badan (primary adjustment) karena transaksi tersebut tidak memenuhi definisi dividen dan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sehingga tidak dapat dikenakan tarif sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 26

5.1. Bahwa koreksi Terbanding pada pos Peredaran Usaha bukan

merupakan suatu pembayaran (cash out) yang menjadi objek PPh Pasal 26. Lebih lanjut, Terbanding juga melakukan koreksi

pada pos Peredaran Usaha nyata-nyata bukan merupakan objek PPh Pasal 26.

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur mengenai pembayaran-pembayaran yang menjadi objek PPh Pasal 26, sebagai berikut:

Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 26

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang. ”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, untuk dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen mensyaratkan adanya penghasilan yang dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan dari subjek pajak dalam negeri (Pemohon Banding) kepada Wajib Pajak luar negeri (pihak afiliasi). Namun, dalam hal ini, koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding terkait PKKU diatribusikan pada pos Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto yang mana:

1) Peredaran Usaha tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 26; dan

2) Peredaran Usaha merupakan penerimaan pendapatan (cash in) dan bukan pembayaran (cash out)

bahwa selanjutnya bahwa transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding adalah benar transaksi penjualan dan bukan pembayaran dividen sebagaimana dibuktikan melalui tangkapan layar Laporan Keuangan yang telah diaudit Pemohon Banding sebagaimana berikut:

Gambar 5 - Tangkapan Layar Laporan Keuangan yang Diaudit Pemohon Banding Tahun 2022 pada Pos Pendapatan atas Penjualan kepada pihak Afiliasi

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal tersebut, maka secara nyata-nyata Terbanding telah tidak tepat dalam melakukan secondary adjustment Peredaran Usaha menjadi dividen terselubung;

5.2. Bahwa selisih penghitungan laba Pemohon Banding (primary

adjustment) yang direkarakterisasi menjadi dividen terselubung yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Undang-

Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf g beserta Penjelasannya

bahwa yang menjadi objek pajak telah dijelaskan dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1), sebagai berikut: Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf g “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

…

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun …”

bahwa berdasarkan Pasal di atas, yang menjadi objek pajak penghasilan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat

(1) di antaranya adalah dividen.

bahwa selanjutnya, definisi dividen dan dividen terselubung dapat dilihat dari Penjelasan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf g, berikut ini:

Penjelasan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf g

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi”

bahwa berdasarkan Pasal di atas, yang dimaksud dengan dividen berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. bahwa sedangkan, definisi dividen terselubung yaitu dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran, maka kelebihan bunga yang dibayarkan tersebut akan diperlakukan sebagai dividen diatur lebih lanjut dalam

Penjelasan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf g, sebagai berikut:

Penjelasan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g di atas, dapat diketahui bahwa baik pengertian dividen maupun dividen terselubung hanya terbatas dalam konteks pembagian laba yang sumbernya (atau underlying transaction-nya) dari penyertaan modal pemegang saham.

bahwa dalam hal ini, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk mengartikan suatu dividen yaitu terdapat setoran modal oleh Pemegang Saham dan Pemegang Saham akan mendapatkan bagian laba atas setoran modal tersebut. Dengan demikian, syarat yang harus dipenuhi untuk mengartikan suatu dividen yaitu: 1) Laba yang dibagikan kepada pemegang saham dan 2) Pembagian atas laba yang sumber (underlying transaction)-nya berasal dari penyertaan modal pemegang saham.

bahwa berdasarkan koreksi PPh Badan, Terbanding menambahkan nilai koreksi tersebut pada Peredaran Usaha dan dianggap sebagai dividen. Sehingga atas selisih tersebut dianggap sebagai dividen. bahwa hal tersebut bertentangan dengan pengertian dividen maupun dividen terselubung sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan karena selisih laba tersebut bukan merupakan laba yang dibagikan

kepada pemegang saham atas laba yang sumber (underlying transaction)-nya berasal dari penyertaan modal pemegang saham, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, tidaklah tepat jika atas transaksi penjualan oleh Pemohon Banding di karakterisasi sebagai dividen karena tidak termasuk ke dalam definisi (term) dividen/dividen terselubung sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Undang- Undang di atas.

5.3. Bahwa Laba Pemohon Banding yang dianggap kurang disetor

tersebut tidak termasuk ke dalam definisi dividen berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) Indonesia - Korea Selatan

bahwa istilah dividen diatur dalam P3B Indonesia-Korea Selatan Pasal 10 ayat (3), berikut ini:

P3B Indonesia – Korea Selatan Pasal 10 ayat (3)

“The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation laws of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident.”

[Terjemahan Bahasa Indonesia Tidak Resmi]

“Istilah “dividen” yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat hutang namun turut serta dalam pembagian keuntungan, demikian halnya pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam hal pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagai pendapatan dari saham menurut perundang-undangan pajak Negara dimana badan yang melakukan pembayaran berkedudukan.”

bahwa dalam pengertian dividen menurut P3B Indonesia – Korea Selatan Pasal 10 ayat (3) di atas, terdapat tiga elemen penting sebagai syarat terbentuknya dividen yaitu:

Tabel 3 – 3 (Tiga) Elemen Definisi Dividen dalam P3B Indonesia

– Korea Selatan Pasal 10 Ayat (3)

NoElemenDefinisi atau Penjelasan dalamDefinisi atau Penjelasan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-52/PJ/2021
Commentary OECD TP Guidelines atau
Sumber Internasional
1.Income from shares (pendapatan dari saham)Distributions of profit the title to which is constituted by shares, that is holdings in a company limited by shares (joint stock company). [Terjemahan Bahasa Indonesia Tidak Resmi] Pembagian laba yang haknya didasari oleh saham, yaitu kepemilikan dalam suatu perseroan yang dibatasi oleh saham (perusahaan saham gabungan).Poin E nomor 3e menjelaskan bahwa: “... Dalam menginterpretasikan P3B, definisi atas suatu istilah harus digunakan secara konsisten. Ketentuan mengenai definisi yang digunakan untuk interpretasi P3B dapat dikelompokkan sebagai berikut: … 1) definisi yang diatur secara khusus dalam suatu pasal untuk keperluan penginterpretasian pasal tersebut. misalnya definisi "dividen", "bunga" dan "royalti" yang masing-masing terdapat dalam Pasal P3B mengenai Dividen, Bunga dan Royalti; …” Lebih lanjut, poin E nomor 3g menjelaskan bahwa: “... g. Suatu istilah dalam P3B umumnya didefinisikan dengan urutan atau langkah sesuai dengan definisi yang tercantum dalam: … 2) Pasal P3B yang terkait. misalnya dividen, Bunga, dan royalti; …” Sehingga berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-52/PJ/2021, definisi Dividen yang berlaku untuk Wajib Pajak merujuk pada P3B Pasal 10 ayat (3).
2.Income from other rights, not being debt claims, participating in profits (pendapatan dari hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat hutang namun turut serta dalam pembagian keuntungan)The definition assimilates to shares all securities issued by companies which carry a right to participate in the companies’ profits without being debt-claims; such are, for example, “jouissance” shares or “jouissance” rights, founders’ shares or other rights participating in profit. [Terjemahan Bahasa Indonesia Tidak Resmi] Definisi tersebut menyamakan dengan saham atas seluruh surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang mempunyai hak untuk ikut serta dalam laba perusahaan tanpa menjadikannya sebagai tagihan utang; misalnya saham “jouissance” atau hak “jouissance”, saham pendiri atau hak-hak lain yang mengambil bagian dalam laba.
3.Income from otherImplies two separate definitions:
NoElemenDefinisi atau Penjelasan dalamDefinisi atau Penjelasan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-52/PJ/2021
Commentary OECD TP Guidelines atau
Sumber Internasional
corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation laws (pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam hal pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagai pendapatan dari saham menurut perundang-undangan pajak)1) Rights in a body corporate only (“constituting a participation in the membership of a corporate body”), and not rights in “any entity that is treated as a body corporate for tax purposes” 2) Rights as a creditor within other corporate rights, particularly in relation to thin capitalization. [Terjemahan Bahasa Indonesia Tidak Resmi] 1) Hak-hak dalam suatu badan hukum saja (“merupakan suatu penyertaan dalam keanggotaan suatu badan hukum”), dan bukan hak-hak dalam “badan hukum apa pun yang diperlakukan sebagai suatu badan hukum untuk tujuan perpajakan” 2) Hak sebagai kreditur dalam corporate rights lainnya, khususnya yang berkaitan dengan thin capitalization.

bahwa berdasarkan penjabaran poin-poin di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dividen yang dimaksud pada P3B Indonesia-Korea Selatan Pasal 10 ayat (3) merupakan pendapatan pasif yang timbul akibat investasi modal Pemegang Saham dan/atau pendapatan lainnya yang dibayarkan kepada Pemegang Saham atau pemegang corporate rights.

bahwa atas kesimpulan analisis Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas secondary adjustment terkait P3B Indonesia-Korea Selatan Pasal 10 tersebut, maka diperoleh kesimpulan bahwa atas dividen berdasarkan secondary adjustment bukan merupakan bagian dari dividen yang diatur dalam P3B Indonesia-Korea Selatan Pasal 10.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, tidaklah tepat jika atas laba Pemohon Banding yang kurang disetor tersebut didefinisikan sebagai dividen (dividend) karena bukan pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung atas porsi atau kontribusi penyertaan modal dalam suatu perusahaan (corporate rights).

6. Bahwa keputusan pembagian dividen seharusnya didasarkan dari RUPS dan dihadiri oleh seluruh pemegang saham

6.1. Bahwa apabila laba yang kurang disetor oleh Pemohon Banding

merupakan dividen seharusnya atas penerimaan pendapatan Pemohon Banding diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas, sehingga koreksi Terbanding tidak tepat

bahwa mekanisme pembayaran dividen melalui RUPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 70 ayat (1), adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 70 ayat (1)

“Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.”

bahwa lebih lanjut, Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 70 ayat (1) mengatur bahwa penerima dari dividen yang dibagian tersebut adalah pemegang saham, sebagai berikut:

Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 70 ayat (1)

“Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS”.

bahwa sebagaimana di atur dalam pasal-pasal di atas, bahwa dividen sebagai bagian dari laba atau keuntungan bersih perseroan secara resmi diumumkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan RUPS untuk dibagikan kepada para pemegang saham. Dengan demikian, alasan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat laba yang kurang disetor Pemohon Banding akibat dari koreksi transfer pricing pada pos PPh Badan merupakan dividen adalah tidak tepat karena apabila laba tersebut merupakan dividen seharusnya diadakan RUPS terlebih dahulu pada saat Pemohon Banding menerimanya. Namun faktanya, pemegang saham tidak melakukan RUPS atas laba yang kurang disetor tersebut.

7. Bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) yang dilakukan Terbanding tidak memenuhi persyaratan-persyaratan terutangnya pajak

7.1. Bahwa tidak ada kewajiban pemotongan pajak penghasilan atas

dividen terselubung dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 26

bahwa jika selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Peredaran Usaha Pemohon Banding dikarakterisasi menjadi dividen, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak mengatur mengenai kewajiban Pemohon Banding memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen terselubung karena tidak terdapat term dividen terselubung dalam ketentuan tersebut, sebagai berikut:

Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (1) huruf (a) “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

…”

bahwa dari peraturan di atas, Pemohon Banding tidak wajib memotong PPh 26 atas dividen terselubung karena tidak terpenuhinya definisi (term) dividen;

7.2. Bahwa Objek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26

Pemohon Banding belum memenuhi persyaratan saat terutangnya pajak sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (4)

bahwa pada prinsipnya, kewajiban pemotongan pajak seharusnya dilakukan pemotong pajak setelah saat terutangnya pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk pemotongan PPh Pasal 26, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (4) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan-perubahannya mengatur bahwa:

Peraturan Pemerintah Nomor PP-94/2010 Pasal 15 ayat (4) “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor PP-94/2010 Penjelasan Pasal 15 ayat (4), menjelaskan sebagai berikut:

Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor PP-94/2010 Pasal 15 ayat (4)

”Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”:

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim),

maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).

Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.”

bahwa berdasarkan ketentuan baik yang diatur dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan Pasal 26 maupun PP-94/2010 Pasal 15 ayat (4), diketahui bahwa syarat saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 di antaranya atas dividen adalah mensyaratkan adanya penghasilan yang:

a. Dibayarkan;

b. Disediakan untuk dibayarkan; dan

c. Yang telah jatuh tempo.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor PP-94/2010 Penjelasan Pasal 15 ayat (4) yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan" adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam RUPS Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan

membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan Sengketa.

bahwa kemudian, yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

bahwa berdasarkan penjelasan mengenai syarat terutangnya dividen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 26 dan Peraturan Pemerintah Nomor PP-94/2010 Pasal 15 ayat (4) beserta penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) dividen atas selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya persyaratan terutang sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, yaitu tidak ada pembayaran, tidak ada pencatatan utang dividen, dan tidak ada kewajiban yang jatuh tempo terkait dividen terselubung. Sedangkan, pada prinsipnya kewajiban pemotongan pajak seharusnya dilakukan pemotong pajak setelah saat terutangnya pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengaturan mengenai saat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk dividen diatur lebih lanjut pada penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor PP- 94/2010 Pasal 15 ayat (4);

bahwa oleh sebab itu, kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemotong pajak tetap harus memenuhi ketentuan saat terutangnya pajak yang dalam hal ini tidak ada karena pada kenyataannya tidak terdapat pembayaran dividen, sehingga tidak terdapat kejelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi Pemohon Banding mengenai Pajak Penghasilan Pasal 26 atas rekarakterisasi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa sehingga, adalah suatu ketidakadilan untuk membebankan kewajiban Pemohon Banding sebagai pemotong pajak melalui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang belum memenuhi syarat terutangnya pajak.

bahwa dalam hal ini, berdasarkan pengertian syarat terutangnya dividen sesuai yang telah dijelaskan di atas, menurut Pemohon Banding, bahwa koreksi sekunder atas penjualan atau peredaran usaha Pemohon Banding yang menyebabkan munculnya dividen sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat, karena persyaratan-persyaratan terutang yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor PP-94/2010 Pasal 15 ayat (4) beserta Pasal Penjelasannya tidak terpenuhi.

8. Bahwa PMK 22/2020 yang digunakan oleh Terbanding sebagai landasan teori dan dasar hukum untuk melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) adalah tidak relevan karena merupakan peraturan terkait dengan pelaksanaan Advance Pricing Agreement (“APA”)

8.1. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020

merupakan peraturan perpajakan domestik yang mengatur mengenai pelaksanaan APA

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 merupakan peraturan perpajakan domestik sehubungan dengan pelaksanaan APA sebagaimana dapat disampaikan dalam judul peraturan sebagai berikut:

Gambar 6 – Tangkapan Layar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020

bahwa berdasarkan peraturan diatas maka dapat diketahui bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 nyatanya memang peraturan perpajakan domestik yang mengatur mengenai pelaksanaan APA;

bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tersebut, terdapat pasal pengecualian yang dapat ditunjukkan sebagaimana kutipan berikut: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Pasal 23 ayat (1)

“Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.”

bahwa berdasarkan kutipan di atas, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tersebut menyatakan bahwa terdapat pengecualian untuk Pasal 8 sampai dengan (“s.d.”) Pasal 14 di mana Pasal 8 s.d. Pasal 14 tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan APA, melainkan dapat juga diterapkan dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dibidang perpajakan (termasuk terkait dengan proses banding);

bahwa oleh karena itu, berdasarkan analisis Pemohon Banding, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

Tabel 4 – Ringkasan Peruntukan Pasal – Pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020

bahwa melalui tabel di atas dapat disimpulkan bahwa hanya Pasal 8 s.d. Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang dapat diterapkan sebagai dasar hukum atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dibidang perpajakan termasuk terkait dengan proses banding;

8.2. Bahwa Terbanding telah keliru dalam menggunakan dasar

hukum Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 sebagai dasar untuk melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) karena pasal tersebut merupakan pasal yang ditujukan khusus untuk pelaksanaan APA.

bahwa nyatanya secara kontekstual, Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 membahas perihal pelaksanaan APA sebagaimana ditunjukkan melalui tangkapan layar lengkap berikut ini;

Gambar 7 – Tangkapan Layar Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020

bahwa melalui tangkapan layar di atas, dapat terlihat bahwa benar Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 secara kontekstual membahas mengenai pelaksanaan APA;

bahwa di sisi lain, Terbanding menggunakan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 sebagai dasar

hukum Terbanding dalam melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagaimana ditunjukkan dalam Tangkapan Layar Surat Permintaan Untuk Hadir (“SPUH”) Terbanding sebagai berikut: Gambar 8 – Tangkapan Layar SPUH Terbanding Halaman 3

8.3. Bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengajukan dan

menerima fasilitas APA pada Tahun Pajak 2022

bahwa sejalan dengan penjelasan pada poin 8.1 s.d poin 8.2, dapat dijelaskan fakta bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengajukan dan menerima fasilitas APA pada tahun Pajak 2022 sehingga penggunaan Pasal 22 ayat 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 sebagai dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi secondary adjustment sangat tidak sesuai. Oleh sebab itu seharusnya koreksi pajak ini dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

9. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan P3B Indonesia-Korea sebesar 15%

9.1. Bahwa sebagian besar transaksi penjualan Pemohon Banding

ke luar negeri dilakukan dengan Zinus Korea sebesar 98,72% bahwa dapat diketahui bahwa sebagian besar transaksi penjualan Pemohon Banding ke luar negeri dilakukan kepada Zinus Inc. Korea Selatan sebesar 98,72%.

9.2. Bahwa Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas dividen

terselubung, sehingga Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan tarif dividen sebesar 15% oleh Terbanding

9.2.1.Bahwa hak pemajakan atas dividen terselubung dapat

dilihat pada artikel yang sesuai pada P3B Indonesia – Korea Selatan

(a) Pasal 7 P3B Indonesia – Korea Selatan

bahwa hak pemajakan atas penghasilan dalam bentuk laba usaha (business profit) yang diterima oleh residen

suatu negara (dalam sengketa a quo adalah Korea Selatan) tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia

– Korea Selatan:

Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia – Korea Selatan: “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein...“

[Terjemahan Bahasa Indonesia Tidak Resmi]:

“Laba perusahaan disuatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahannya di Negara lainnya, melalui suatu bentuk usaha tetap (BUT) yang berkedudukan disitu...”

bahwa artikel di atas menjelaskan bahwa semua penghasilan dari Perusahaan di suatu negara tertentu (pada sengketa a quo mengacu pada Zinus Korea) hanya boleh dikenakan pajak di negara itu (Korea Selatan). bahwa selanjutnya, Pasal 7 ayat (5) P3B Indonesia – Korea Selatan menyatakan bahwa terdapat pasal-pasal diluar Pasal 7 yang secara spesifik mengatur terkait hak pemajakan atas pendapatan yang diterima oleh residen suatu negara. Sehingga, lebih diutamakan untuk melihat kepada pasal-pasal spesifik tersebut terlebih dahulu: Pasal 7 ayat (5) P3B Indonesia – Korea Selatan: “Where the profits include items of income which are dealt with separately in other Articles, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article “

[Terjemahan Bahasa Indonesia Tidak Resmi]:

“Jika dalam jumlah laba termasuk unsur-unsur pendapatan yang diatur secara tersendiri oleh Pasal-pasal lain, maka

ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal itu tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini.”

(b) Pasal 10 ayat (3) P3B Indonesia – Korea Selatan bahwa atas kesimpulan analisis Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas secondary adjustment terkait P3B Indonesia-Korea Selatan Pasal 10 tersebut, maka diperoleh kesimpulan bahwa atas deemed dividend berdasarkan secondary adjustment bukan merupakan bagian dari dividen yang diatur dalam P3B Indonesia- Korea Selatan Pasal 10 ayat (3). (Penjelasan lebih rinci dapat mengacu pada poin 5.3 di atas)

(c) Pasal-Pasal Spesifik

bahwa Pasal 7 ayat (5) P3B Indonesia – Korea Selatan sebagaimana disampaikan dalam poin (a) di atas, menegaskan bahwa pasal – pasal spesifik (selain Pasal 7) harus diutamakan terlebih dahulu dalam membahas hak pemajakan terkait sengketa a quo (dividen terselubung). bahwa berikut merupakan ringkasan analisis Pemohon Banding atas pasal – pasal spesifik dalam P3B Indonesia

– Korea Selatan:

Tabel 5 – Pasal-Pasal Spesifik dalam P3B Indonesia – Korea Selatan

P3B Indonesia-KoreaAnalisisKesimpulanX/*)
Selatan
Pasal 6 tentang Penghasilan dari Harta Tidak BergerakPasal ini menganalisis hak pemajakan terkait penghasilan dari harta tidak bergerak. Oleh karena itu, Pasal 6 tidak relevan untuk dianalisis lebih lanjut.Tidak relevanX
Pasal 8 tentang Pengiriman dan Transportasi UdaraPasal ini menganalisis hak pemajakan terkait pengiriman dan transportasi udara. Oleh karena itu, Pasal 8 tidak relevan untuk dianalisis lebih lanjut.Tidak relevanX
Pasal 9 tentang Perusahaan- Perusahaan YangPasal ini menganalisis hak pemajakan terkait perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubunganTidak relevanX
P3B Indonesia-KoreaAnalisisKesimpulanX/*)
Selatan
Mempunyai Hubungan Istimewaistimewa. Oleh karena itu, Pasal 9 tidak relevan untuk dianalisis lebih lanjut.
Pasal 10 tentang DividenPasal ini menganalisis hak pemajakan terkait penghasilan atas dividen. Oleh sebab objek sengketa dalam Pemeriksaan Pajak dianggap terdapat dividen (constructive dividend) yang belum dikenakan PPh Pasal 26, Pemohon Banding menggunakan Pasal ini dalam rangka analisis. (Penjelasan lebih rinci dapat mengacu pada poin 5.3. di atas)Perlu diteliti relevansinya?
Pasal 11 tentang BungaPasal ini menganalisis hak pemajakan terkait penghasilan atas Bunga. Oleh karena itu, Pasal 11 tidak relevan untuk dianalisis lebih lanjut.Tidak relevanX
Pasal 12 tentang RoyaltiPasal ini menganalisis hak pemajakan terkait penghasilan atas Royalti. Oleh karena itu, Pasal 12 tidak relevan untuk dianalisis lebih lanjut.Tidak relevanX
Pasal 13 tentang Keuntungan dari Pemindahtanganan HartaPasal ini menganalisis hak pemajakan terkait penghasilan atas Keuntungan dari Pemindahtanganan Harta. Oleh karena itu, Pasal 13 tidak relevan untuk dianalisis lebih lanjut.Tidak relevanX
Pasal 14 tentang Pekerjaan BebasPasal ini menganalisis hak pemajakan terkait penghasilan atas Pekerjaan Bebas. Oleh karena itu, Pasal 14 tidak relevan untuk dianalisis lebih lanjut.Tidak relevanX
Pasal 15 tentang Pekerjaan Tidak BebasPasal ini menganalisis hak pemajakan terkait penghasilan atas Pekerjaan Tidak Bebas. Oleh karena itu, Pasal 15 tidak relevan untuk dianalisis lebih lanjut.Tidak relevanX
Pasal 16 tentang Upah DirekturPasal ini menganalisis hak pemajakan terkait penghasilan atas Upah Direktur. Oleh karena itu, Pasal 16 tidak relevan untuk dianalisis lebih lanjut.Tidak relevanX
Pasal 17 tentang Seniman dan AtletPasal ini menganalisis hak pemajakan terkait penghasilan atas Seniman dan Atlet. Oleh karena itu, Pasal 17 tidak relevan untuk dianalisis lebih lanjut.Tidak relevanX
P3B Indonesia-KoreaAnalisisKesimpulanX/*)
Selatan
Pasal 18 tentang Dana PensiunPasal ini menganalisis hak pemajakan terkait penghasilan atas Dana Pensiun. Oleh karena itu, Pasal 18 tidak relevan untuk dianalisis lebih lanjut.Tidak relevanX
Pasal 19 tentang Jasa terkait PemerintahPasal ini menganalisis hak pemajakan terkait penghasilan atas Jasa terkait Pemerintah. Oleh karena itu, Pasal 19 tidak relevan untuk dianalisis lebih lanjut.Tidak relevanX
Pasal 20 tentang Guru dan PenelitiPasal ini menganalisis hak pemajakan terkait penghasilan atas Guru dan Peneliti. Oleh karena itu, Pasal 20 tidak relevan untuk dianalisis lebih lanjut.Tidak relevanX
Pasal 21 tentang PelajarPasal ini menganalisis hak pemajakan terkait penghasilan atas Pelajar. Oleh karena itu, Pasal 21 tidak relevan untuk dianalisis lebih lanjut.Tidak relevanX
Pasal 22 tentang Pendapatan LainnyaPasal ini menganalisis hak pemajakan terkait Pendapatan Lainnya atau pendapatan yang tidak diatur dalam pasal-pasal lainnya. Oleh karena itu, bergantung pada hasil analisis pada Pasal 10, Pasal 22 perlu diteliti relevansinya untuk analisis lebih lanjut. (Penjelasan lebih rinci dapat mengacu pada poin 9.3 di bawah)Perlu diteliti relevansinya

(d) Pasal 22 P3B Indonesia – Korea Selatan

bahwa berdasarkan analisa di atas, penghasilan atas dividen terselubung tidak termasuk dalam pasal-pasal spesifik (Pasal 6 s.d. 21) dan Pasal 7 karena tidak adanya BUT Zinus Korea di Indonesia. Dengan demikian, satu – satunya pasal yang tersisa untuk dianalisis hanyalah Pasal 22 P3B Indonesia – Korea Selatan.

bahwa Pasal 22 ayat (1) P3B Indonesia – Korea Selatan menyatakan bahwa penghasilan yang diterima oleh residen suatu negara (dalam sengketa a quo adalah Korea Selatan) hanya boleh dipajaki di negara tersebut (Korea

Selatan). Sebagaimana disampaikan dalam kutipan berikut:

Pasal 22 ayat (1) P3B Indonesia – Korea Selatan “Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable in only in that Contracting State”

[Terjemahan Bahasa Indonesia Tidak Resmi]:

“Bagian-bagian dan pendapatan dari seorang penduduk suatu Negara, darimanapun asalnya, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal terdahulu dari persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.”

bahwa artikel diatas menjelaskan bahwa penghasilan yang diterima oleh residen suatu negara (dalam sengketa a quo adalah Zinus Korea) hanya boleh dipajaki di negara tersebut (Korea Selatan).

bahwa dengan demikian, apabila koreksi dividen terselubung ini dipertahankan (walaupun Pemohon Banding tidak setuju sesuai dengan alasan yang disampaikan pada poin 4 s.d. 9), maka pajak yang seharusnya dikenakan atas DPP dividen (Objek PPh Pasal

26) sebesar Rp20.565.726.607 adalah Rp 0 dengan dengan tarif 0%. Hal ini dikarenakan sesuai dengan P3B tersebut, nyatanya Indonesia tidak memiliki hak pemajakan (taxing right) atas penghasilan tersebut;

9.2.2.Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan tarif

dividen sebesar 15% oleh Terbanding

bahwa Terbanding dalam Risalah Pembahasan Akhir, berpendapat bahwa atas Pajak Penghasilan Pasal 26 terhutang dihitung berdasarkan tarif dividen sebesar 15%, sebagai berikut:

Gambar 9 – Tangkapan Layar atas Pendapat Terbanding dalam Risalah Pembahasan Akhir

bahwa menanggapi penggunaan tarif dividen tersebut, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin 9.2.1. di atas bahwa meskipun Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding namun apabila koreksi dividen terselubung tetap dipertahankan, maka atas DPP sebesar Rp20.565.726.607 tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 karena berdasarkan P3B Indonesia-Korea Selatan tidak memiliki hak pemajakan atas dividen.

bahwa sejalan dengan hal tersebut, maka Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pengenaan tarif dividen sebesar 15%. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

9.3. Bahwa Indonesia tidak berhak untuk memajaki dividen

terselubung karena sejalan dengan putusan-putusan pengadilan dari yurisdiksi lain terkait koreksi sekunder (secondary adjustment) dan kaitannya dengan P3B.

bahwa berdasarkan penelusuran atas berbagai kasus terkait koreksi sekunder (secondary adjustment) yang telah terjadi di dunia dan kaitannya dengan P3B, berikut dapat Pemohon Banding sampaikan beberapa referensi putusan-putusan pengadilan untuk kasus yang serupa sebagai berikut:

1) Perancis - Belgia

(a)Keputusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara (Conseil

d’État), 27 Juli 1984

Keputusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara (Conseil d’État) tanggal 27 Juli 1984 memutuskan sebuah perusahaan Perancis yang membeli produk-produk kimia dari sebuah

perusahaan Belgia yang bukan merupakan pemegang saham, dengan harga yang melebihi nilai wajar barang tersebut. Dalam kaitannya dengan peraturan pemotongan pajak dalam negeri Perancis, deemed distribution terjadi karena keuntungan perusahaan Perancis meningkat karena porsi harga yang dibayarkan untuk bahan kimia tersebut melebihi nilai kewajaran, yang mana atas koreksi ini berkaitan dengan Pasal 15 P3B Belgia–Perancis tahun 1964 tentang perpajakan dividen.

Keputusan Mahkamah Agung Tata Negara cukup ringkas, yaitu karena perusahaan Belgia tidak memiliki satu saham pun di perusahaan Prancis yang menjadi lawan transaksi dagangnya, sehingga tidak diragukan lagi bahwa dividen akan timbul berdasarkan definisi dividen P3B Belgia–Perancis. Dengan kata lain, tidak adanya corporate rights berakibat fatal. Menurut Mahkamah Agung Tata Negara, Pasal 18 dari P3B Belgia-Perancis, yang mengatur perpajakan atas “penghasilan lain-lain”, lebih relevan untuk diterapkan dalam situasi tersebut. Berikut merupakan tangkapan layar Pasal 15 dan Pasal 18 P3B Belgia-Perancis

Gambar 10 – Tangkapan layar Art. 15 Dividen P3B Belgia- Perancis

Gambar 11 – Tangkapan layar Art. 18 penghasilan lain (other income) P3B Belgia-Perancis

(b)Keputusan Pengadilan Banding Tata Usaha Negara Paris,

22 Mei 1990

Keputusan Pengadilan Banding Tata Usaha Negara Paris, tanggal 22 Mei 1990, berkaitan pula dengan perjanjian pajak Belgia–Perancis tahun 1964, yang mana sengketanya menyangkut sebuah perusahaan Perancis yang membeli produk kimia dari perusahaan induknya di Belgia dengan harga yang melebihi harga wajar barang tersebut. Otoritas pajak Perancis menilai anak perusahaan Perancis tersebut berhak atas pemotongan pajak dividen, dengan dasar dan pertimbangan bahwa selisih atas pembayaran yang berada di luar rentang kewajaran untuk bahan kimia tersebut mewakili constructive dividend distribution kepada perusahaan induk Belgia.

Pengadilan Banding Tata Usaha Negara Paris memutuskan bahwa definisi dividen dalam Pasal 15 ayat (6) P3B Belgia– Perancis (sebagaimana ditunjukkan pada gambar di poin sebelumnya) 1964 tidak mencakup constructive dividend. Menurut Pengadilan Banding Tata Usaha Negara Paris, hal ini disebabkan koreksi penyesuaian yang dilakukan berdasarkan regulasi domestik atas pembelian barang, dan bukan dari corporate rights. Lebih lanjut, serupa dengan Keputusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara (Conseil d’État) pada 27 Juli 1984, Pengadilan Banding Tata Usaha Negara Paris memutuskan bahwa Pasal 18 P3B Belgia–Perancis, yang mengatur tentang perpajakan “penghasilan lain-lain” (sebagaimana ditunjukkan pada gambar di poin sebelumnya), merupakan ketentuan yang lebih relevan untuk diterapkan atas koreksi tersebut. Di bawah Pasal 18 perjanjian Belgia–Prancis, Perancis tidak memiliki hak perpajakan, sehingga dilarang mengenakan pajak pemotongan atas dividen.

2) Perancis–Italia

(a)Keputusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara, 15

September 1989

Dalam sengketa yang diajukan ke Mahkamah Agung Tata Usaha Negara pada tanggal 15 September 1989 mengenai P3B Perancis-Italia tahun 1958, laba yang disajikan dalam laporan keuangan sebuah perusahaan ditolak oleh otoritas pajak Perancis karena dianggap sebagai penipuan. Sehingga, terdapat koreksi laba kena pajak yang ditingkatkan dan, sehubungan dengan direktur perusahaan yang berdomisili di Italia (yang tampaknya juga merupakan pemegang saham minoritas), pajak pemotongan atas dividen dikenakan sehubungan dengan penyesuaian laba. Dapat diperkirakan bahwa saat ini, Mahkamah Agung Tata Usaha Negara memutuskan bahwa dividen yang dianggap tidak termasuk dalam cakupan definisi dividen perjanjian, karena merupakan “pendapatan lain-lain” berdasarkan P3B Perancis–Italia.

3) Kesimpulan

bahwa berdasarkan referensi putusan pengadilan di atas, semakin jelas dan tegas bahwa deemed dividend berdasarkan koreksi sekunder (secondary adjustment) bukan merupakan dividen berdasarkan P3B. Lebih lanjut, putusan-putusan di atas juga mengarahkan bahwa pasal yang lebih tepat untuk mengatur deemed dividend ini adalah pasal yang mengatur tentang hak pemajakan atas Penghasilan Lain-lain (Other Income).

bahwa oleh sebab itu, berkaitan dengan koreksi sekunder (secondary adjustment) dalam kasus ini, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa analisis hak pemajakannya pada P3B Pasal 22 lebih tepat dan lebih akurat untuk diterapkan. Sehingga dalam hal Terbanding tetap pada pendiriannya untuk melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi Peredaran Usaha yang diatribusikan ke penjualan, tidak seharusnya pengenaan

tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 10 ayat (3) atas dividen, melainkan atas Pasal 22 yaitu atas Pendapatan Lainnya (Other Income).

bahwa analisis lebih lanjut mengenai penggunaan P3B Indonesia- Korea Selatan Pasal 22 ayat (1) pada kasus Pemohon Banding dapat dijelaskan sebagai berikut:

P3B Indonesia - Korea Selatan Pasal 22 ayat (1)

“Items of income of a resident of a Contracting State [Korea Selatan], wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that Contracting State [Korea Selatan].”

[Terjemahan Bahasa Indonesia]

“Bagian-bagian pendapatan penduduk suatu Negara [Korea Selatan], dari manapun asalnya, yang tidak diatur dalam Pasal- pasal sebelumnya dalam Perjanjian ini hanya dapat dikenakan pajak di Negara tersebut [Korea Selatan].”

bahwa berbagai jenis pendapatan dari penduduk suatu Negara Pihak, di mana pun berasal, yang tidak diatur dalam Pasal-Pasal sebelumnya dalam Persetujuan ini, hanya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.

bahwa berdasarkan P3B Pasal 22 di atas, dapat dipahami bahwa penghasilan lainnya yang tidak diatur dalam pasal-pasal sebelumnya dalam P3B Indonesia - Korea Selatan hanya dapat dipajaki di negara domisili atau residen. Oleh sebab itu, dalam hal dianggap terdapat penghasilan yang diterima oleh pihak afiliasi Pemohon Banding, selain penghasilan-penghasilan yang telah diatur dalam pasal-pasal lainnya dalam P3B hanya dapat dipajaki di negara residen, dalam hal ini Korea Selatan. Dengan kata lain, Indonesia tidak memiliki hak pemajakan sebagai konsekuensi dari penerapan Pasal 22 P3B Indonesia-Korea Selatan;

B. Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang sebesar

Rp3.084.858.991,00

Menurut Terbanding

bahwa berkaitan dengan koreksi Secondary Adjustement atas selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Peredaran Usaha pada poin A di atas, berdasarkan KEP Keberatan, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang pada pos tersebut dengan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 15%.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26A ayat (4);

2. Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 10 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 26;

3. PER-22/PJ/2013;

Menurut Pemohon Banding

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 26;

2) Peraturan Pemerintah Nomor 94/2010 Pasal 15 ayat (4);

2. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang melakukan rekarakterisasi selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Peredaran Usaha menjadi dividen bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada poin A di atas, selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Peredaran Usaha bukan merupakan sesuatu pembagian laba kepada Pemegang Saham. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi rekarakterisasi selisih penghitungan laba tersebut menjadi dividen yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga konsekuensi logis dari hal tersebut adalah pengenaan tarif sebesar 15% yang dilakukan oleh Terbanding dapat dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

2) Bahwa analisis transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi PKKU/ALP, sehingga koreksi sekunder yang dikarakterisasikan sebagai dividen oleh Terbanding adalah tidak tepat;

B. Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan:

a. Membatalkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp20.565.726.607,00;

b. Menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp0 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.URAIANMenurut
Pemohon
Banding
(Rp)

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak586.571.386

2. PPh Pasal 26 yang terutang0

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah0

b. Setoran Masa0

c. STP (pokok kurang bayar)0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0

e. Uang Tebusan yang telah dibayar0

No.URAIANMenurut
Pemohon
Banding
(Rp)
4. 5.f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak….......... i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g + h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i) Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)0

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

90074/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Berdasarkan penelitian Surat Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak Senin, tanggal 26 Mei 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding a quo yang diterima tanggal 1 Maret 2025;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk Masa Pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
i.Surat Banding ditandatangani oleh Gyuhong Lee bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Ya Tidak Ya Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingYa Tidak

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukanTidak merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data lain maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 (Secondary adjusment atas koreksi PKKU) senilai Rp20.565.726.607,00

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Pasal 26 A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa:

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah

yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan

perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaanya, mengatur bahwa:

Pasal 2 ayat (1) dan (2)

1. Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

2. Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Masa Pajak sebelumnya dalam satu Masa Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Masa Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 9

(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

(2) Rincian dan/ atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.

Lampiran D

RINCIAN DAN/ATAU PENJELASAN DARI INFORMASI DALAM DOKUMEN LOKAL

1. Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

a. penjelasan tentang struktur manaJemen Wajib Pajak, bagan organisasi, informasi mengenai pihak-pihak di dalam atau luar negeri yang merupakan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, dan negara atau yurisdiksi pihak-pihak tersebut berada;

b. penjelasan detail tentang usaha dan strategi usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk indikasi dalam hal Wajib Pajak terlibat atau terpengaruh restrukturisasi usaha atau pengalihan harta tidak berwujud dalam Grup Usaha yang sedang atau telah terjadi pada tahun sebelumnya, dan penjelasan mengenai pengaruhnya terhadap Wajib Pajak;

c. aspek-aspek operasional kegiatan usaha Wajib Pajak; dan

d. gambaran lingkungan usaha secara rinci, termasuk daftar pesaing utama.

2. Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

a. skema transaksi dan penjelasannya;

b. kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;

c. penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut;

d. jumlah nominal transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi;

e. informasi tentang lawan transaksi dalam setiap jenis transaksi dan penj elasan mengenai hubungan Waj ib Pajak dengan masing- masing lawan transaksi tersebut;

f. informasi dalam bentuk tabel sekurang-kurangnya mengenai:

1) nomor dan tanggal faktur;

2) nama lawan transaksi;

3) negara atau yurisdiksi lawan transaksi;

4) nama produk;

5) spesifikasi/kualitas produk;

6) jumlah unit/kuantitas;

7) harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan); dan

8) tanggal pengiriman/ pengapalan barang, dalam hal Wajib Pajak melakukan Transaksi Afiliasi terkait produk komoditas; dan

g. salinan perjanjian/kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan;

3. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

a. penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;

b. penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko);

c. penjelasan tentang metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis Transaksi Afiliasi, alasan pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya;

d. penjelasan tentang:

1) pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya; dan

2) rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, dalam hal Wajib Pajak menggunakan metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba bruto atau neto;

e. ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;

f. penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;

g. daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yarig digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;

h. ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;

i. penjelasan mengenai penerapan metode Penentuan Harga Transfer berdasarkan pembanding terpilih, rentang harga atau laba wajar yang digunakan, dan titik acuan di dalam rentang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer;

j. penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;

k. penjelasan mengenai kesimpulan bahwa Penentuan Harga Transfer telah atau belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan

l. salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpaj akan lainnya yang terkait dengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak.

4. Informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

a. laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Masa Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik belum tersedia;

b. laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal Wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;

c. informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode Penentuan Harga Transfer; dan

d. ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan sumber informasi keuangan tersebut.

5. Peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa:

Pasal 3 ayat (2) dan (3)

2. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-
langkah sebagai berikut:
a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;
b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;
c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan
hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga
Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib
Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan
d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga
Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
3. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP)
mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang
dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa
ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut
mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).
Pasal 4
1. Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan
transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa dalam hal :
1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan
yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang
diperbandingkan; atau
2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan
penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau
signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau
laba;
b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data
Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama,
maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal
untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.
c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana
dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding
Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang
bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa.
2. Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan
hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan
pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data
Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau
dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha.

Pasal 11

1. Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib
dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga
Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).
2. Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dapat diterapkan adalah:
a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);
b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);
c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau
e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin
Method/TNMM).
3. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah
metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan
membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-
pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang
atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang
tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan
yang sebanding.
4. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah
metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan
membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan
antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan
harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar,
yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali
produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan
Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi
wajar.
5. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode PenentuanBiaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode Penentuan
Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat labaHarga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba
kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksikotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi
dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkatdengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat
laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksilaba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi
sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewasebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa
pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsippada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
6. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) adalah metode
Penentuan Harga Transfer berbasis Laba Transaksional
(Transactional Profit Method Based) yang dilakukan dengan
mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi
oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut
dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi
yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan
terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang
tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode
Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa
Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).
7. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin
method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang
dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih
operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau
terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih
operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain
yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba
bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan
oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.
8. Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling
sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib
diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;
b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar
transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang
ditentukan berdasarkan analisis fungsional;
c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi
antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk
menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;
9. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga
antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable
Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:
a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang
identik dalam kondisi yang sebanding; atau
b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak
memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat
kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang
akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang
timbul.
10. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan
Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:
a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib
Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi
antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa,
khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi,
meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan
b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang
signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.
11. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus
Method) antara lain adalah:
a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa;
b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint
facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term
buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa; atau
c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.
12. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) secara khusus
hanya dapat diterapkan dalam kondisi sebagai berikut:
a. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk
dilakukan kajian secara terpisah; atau
b. terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang
bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data
pembanding yang tepat.
13. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih
Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain
adalah:
a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan
kontribusi yang khusus; atau
b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan
transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan
satu sama lain.
14. Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan
menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 14 ayat (5)

Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

e. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, mengatur bahwa:

Pasal 22 ayat 8

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa:

BAB II

TAHAPAN TRANSFER PRICING

B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan

Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer

pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunya hubungan istimewa.

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut.

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

1. perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

2. penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.

b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi

pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a) kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa,

b) wilayah (region),

c) ketersediaan data,

d) indikator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya.

Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut.

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa.

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan.

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.

4) Pendekatan Transaksi per Transaksi atau Gabungan Transaksi Dalam Pemeriksaan transfer pricing, terdapat situasi-situasi dimana pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat untuk diterapkan. Hal ini disebabkan karena transaksi-transaksi afiliasi yang terkait erat (closely link) atau berkelanjutan (continuous).

c. Penentuan Harga atau Laba Wajar dalam Pemeriksaan Transfer Pricing

Setelah pembanding yang andal diperoleh dan metode transfer pricing yang akan digunakan telah ditentukan, maka langkah selanjutnya adalah membandingkan harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba pembanding tersebut sesuai metode yang akan digunakan.

d. Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pada praktiknya, ketiga tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing tersebut di atas bukanlah tahapan linier. Terdapat keadaan dimana Pemeriksa Pajak dapat mengulang tahapan yang sudah dilakukan, misalnya Pemeriksa Pajak sudah menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi yang dihadapi, akan tetapi tidak dapat menemukan informasi terkait pembanding atau tidak

dapat melakukan penyesuaian andal yang akurat (reasonably accurate adjusment). Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak dapat mengulang tahapan kedua untuk memilih metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai. Lampiran I Bab III huruf D

D. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method)

Metode Laba Bersih Transaksional adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi. Contoh 4:

PQR Corp. perusahaan manufaktur yang berkedudukan di Negara A, memiliki 97% saham di PT PQR (manufaktur) yang berkedudukan di Indonesia. PQR Corp. juga memiliki 85% saham PQR Ltd. (distributor) yang berkedudukan di Negara C. Di tahun 2010, PT PQR menjual 100% produknya kepada PQR Ltd. dengan harga US$ 450.00/unit. Laba bersih usaha PQR Ltd. adalah sebesar 10%. Untuk Masa Pajak 2010, PT PQR sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPP DPK.

Laporan Laba Rugi PT PQR pada Masa Pajak 2010 adalah sebagai berikut. Penjualan = US$ 450,000.00

Harga Pokok Penjualan = (US$ 300,000.00)

Laba kotor = US$ 150,000.00 (33%)

Biaya operasi = (US$ 135,000.00)

Laba (rugi) bersih usaha = US$ 15,000.00) (3.3%)

Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya (Net Mark-Up) PT PQR = 3.44%

Pencarian pembanding dapat dilakukan pada commercial database. Kandidat pembanding yang diperoleh dari commercial database adalah 25 (dua puluh lima) perusahaan. Selanjutnya, melalui manual review/manual screening dilakukan penelitian secara seksama, 16 (enam belas) perusahaan dianggap tidak sebanding dengan PT PQR sehingga diperoleh 9 (sembilan) perusahaan pembanding yang reliable. Rasio net

mark-up 9 (sembilan) perusahaan pembanding tersebut adalah 6,71%, 6,85% 6,95%, 7,91%, 7,31%, 7,23%, 7,59%, 8,35%, dan 8,93%. Berdasarkan hasil penghitungan, diketahui bahwa quartile-1 = 6,95%, quartile-2 = 7,31%, dan quartile-3 = 7,91%. Dengan demikian, net mark- up PT PQR berada di luar range (quartile-1 - quartile-3). Penyesuaian positif dilakukan dengan menggunakan quartile-2.

Rasio Net Mark-Up pembanding (quartile-1 s/d quartile 3) = 6,95% - 7,91% Rasio Net Mark-Up PT PQR = 3,44%

Penghitungan Arm's Length Price (ALP)

ALP = Total Costs + (net mark-up x total costs)

ALP = US$ 435,000.00 + (7.31% x US$ 435,000.00)

ALP = US$ 435,000.00 + US$ 31,798.00

ALP = US$ 466,798.00

Nilai penjualan wajar pembanding (quartile-2) = US$ 466,798.00 Nilai penjualan PT PQR =(US$ 450,000.00)

Koreksi positif = US$ 16,798.00

g. OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration

D. Guidance for applying the arm’s length principle

D.1. Identifying the commercial or financial relations

1.33 As stated in paragraph 1.6 a “comparability analysis” is at the heart

of the application of the arm’s length principle. Application of the arm’s length principle is based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions that would have been made had the parties been independent and undertaking a comparable transaction under comparable circumstances. There are two key aspects in such an analysis: the first aspect is to identify the commercial or financial relations between the associated enterprises and the conditions and economically relevant circumstances attaching to those relations in order that the controlled transaction is accurately delineated; the second aspect is to compare the conditions and the economically relevant circumstances of the controlled

transaction as accurately delineated with the conditions and the economically relevant circumstances of comparable transactions between 44 – CHAPTER I: THE ARM'S LENGTH PRINCIPLE OECD TRANSFER PRICING GUIDELINES © OECD 2017 independent enterprises. This section of Chapter I provides guidance on identifying the commercial or financial relations between the associated enterprises and on accurately delineating the controlled transaction. This first aspect of the analysis is distinct from the second aspect of considering the pricing of that controlled transaction under the arm’s length principle. Chapters II and III provide guidance on the second aspect of the analysis. The information about the controlled transaction determined under the guidance in this section is especially relevant for steps 2 and 3 of the typical process of a comparability analysis set out in paragraph 3.4.

1.34 The typical process of identifying the commercial or financial relations

between the associated enterprises and the conditions and economically relevant circumstances attaching to those relations requires a broad-based understanding of the industry sector in which the MNE group operates (e.g. mining, pharmaceutical, luxury goods) and of the factors affecting the performance of any business operating in that sector. The understanding is derived from an overview of the particular MNE group which outlines how the MNE group responds to the factors affecting performance in the sector, including its business strategies, markets, products, its supply chain, and the key functions performed, material assets used, and important risks assumed. This information is likely to be included as part of the master file as described in Chapter V in support of a taxpayer’s analysis of its transfer pricing, and provides useful context in which the commercial or financial relations between members of the MNE group can be considered.

1.35 The process then narrows to identify how each MNE within that MNE

group operates, and provides an analysis of what each MNE does

(e.g. a production company, a sales company) and identifies its commercial or financial relations with associated enterprises as expressed in transactions between them. The accurate delineation of the actual transaction or transactions between the associated enterprises requires analysis of the economically relevant characteristics of the transaction. These economically relevant characteristics consist of the conditions of the transaction and the economically relevant circumstances in which the transaction takes place. The application of the arm’s length principle depends on determining the conditions that independent parties would have agreed in comparable transactions in comparable circumstances. Before making comparisons with uncontrolled transactions, it is therefore vital to identify the economically relevant characteristics of the commercial or financial relations as expressed in the controlled transaction.

1.36 The economically relevant characteristics or comparability factors

that need to be identified in the commercial or financial relations between CHAPTER I: THE ARM'S LENGTH PRINCIPLE – 45 OECD TRANSFER PRICING GUIDELINES © OECD 2017 the associated enterprises in order to accurately delineate the actual transaction can be broadly categorised as follows: • The contractual terms of the transaction (D.1.1). • The functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used and risks assumed, including how those functions relate to the wider generation of value by the MNE group to which the parties belong, the circumstances surrounding the transaction, and industry practices (D.1.2). • The characteristics of property transferred or services provided (D.1.3). • The economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate (D.1.4). • The business strategies pursued by the parties (D.1.5). This information about the economically relevant characteristics of the actual transaction should

be included as part of the local file as described in Chapter V in support of a taxpayer’s analysis of its transfer pricing.

1.37 Economically relevant characteristics or comparability factors are

used in two separate but related phases in a transfer pricing analysis. The first phase relates to the process of accurately delineating the controlled transaction for the purposes of this chapter, and involves establishing the characteristics of the transaction, including its terms, the functions performed, assets used, and risks assumed by the associated enterprises, the nature of the products transferred or services provided, and the circumstances of the associated enterprises, in accordance with the categories set out in the previous paragraph. The extent to which any one of the characteristics categorised above is economically relevant in a particular transaction depends on the extent to which it would be taken into account by independent enterprises when evaluating the terms of the same transaction were it to occur between them.

1.38 Independent enterprises, when evaluating the terms of a potential

transaction, will compare the transaction to the other options realistically available to them, and they will only enter into the transaction if they see no alternative that offers a clearly more attractive opportunity to meet their commercial objectives. In other words, independent enterprises would only enter into a transaction if it is not expected to make them worse off than their next best option. For example, one enterprise is unlikely to accept a 46 – CHAPTER I: THE ARM'S LENGTH PRINCIPLE OECD TRANSFER PRICING GUIDELINES © OECD 2017 price offered for its product by an independent commercial enterprise if it knows that other potential customers are willing to pay more under similar conditions, or are willing to pay the same under more beneficial conditions. Independent enterprises will generally take into account any economically relevant differences between the options realistically available to them (such as differences in the level of risk) when valuing those options.

Therefore, identifying the economically relevant characteristics of the transaction is essential in accurately delineating the controlled transaction and in revealing the range of characteristics taken into account by the parties to the transaction in reaching the conclusion that there is no clearly more attractive opportunity realistically available to meet their commercial objectives than the transaction adopted. In making such an assessment, it may be necessary or useful to assess the transaction in the context of a broader arrangement of transactions, since assessment of the options realistically available to third parties is not necessarily limited to the single transaction, but may take into account a broader arrangement of economically related transactions.

1.39 The second phase in which economically relevant characteristics or

comparability factors are used in a transfer pricing analysis relates to the process set out in Chapter III of making comparisons between the controlled transactions and uncontrolled transactions in order to determine an arm’s length price for the controlled transaction. To make such comparisons, taxpayers and tax administrations need first to have identified the economically relevant characteristics of the controlled transaction. As set out in Chapter III, differences in economically relevant characteristics between the controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments may be necessary to achieve comparability.

1.40 All methods that apply the arm’s length principle can be tied to the

concept that independent enterprises consider the options realistically available to them and in comparing one option to another they consider any differences between the options that would significantly affect their value. For instance, before purchasing a product at a given price, independent enterprises normally would be expected to consider whether they could buy an equivalent product on otherwise

comparable terms and conditions but at a lower price from another party. Therefore, as discussed in Chapter II, Part II, the comparable uncontrolled price method compares a controlled transaction to similar uncontrolled transactions to provide a direct estimate of the price the parties would have agreed to had they resorted directly to a market alternative to the controlled transaction. However, the method becomes a less reliable substitute for arm’s length transactions if not all the characteristics of these uncontrolled transactions that significantly affect the CHAPTER I: THE ARM'S LENGTH PRINCIPLE – 47 OECD TRANSFER PRICING GUIDELINES © OECD 2017 price charged between independent enterprises are comparable. Similarly, the resale price and cost plus methods compare the gross profit margin earned in the controlled transaction to gross profit margins earned in similar uncontrolled transactions. The comparison provides an estimate of the gross profit margin one of the parties could have earned had it performed the same functions for independent enterprises and therefore provides an estimate of the payment that party would have demanded, and the other party would have been willing to pay, at arm’s length for performing those functions. Other methods, as discussed in Chapter II, Part III, are based on comparisons of net profit indicators (such as profit margins) between independent and associated enterprises as a means to estimate the profits that one or each of the associated enterprises could have earned had they dealt solely with independent enterprises, and therefore the payment those enterprises would have demanded at arm’s length to compensate them for using their resources in the controlled transaction. Where there are differences between the situations being compared that could materially affect the comparison, comparability adjustments must be made, where possible, to improve the reliability of the comparison. Therefore, in no event can unadjusted industry average returns themselves establish arm’s length prices.

1.41 For a discussion of the relevance of these factors for the application

of particular pricing methods, see the consideration of those methods in Chapter II.

Paragraph 3.63

A.7.3 Extreme results: comparability considerations

3.63 Extreme results might consist of losses or unusually high profits.

Extreme results can affect the financial indicators that are looked at in the chosen method (e.g. the gross margin when applying a resale price, or a net profit indicator when applying a transactional net margin method). They can also affect other items, e.g. exceptional items which are below the line but nonetheless may reflect exceptional circumstances. Where one or more of the potential comparables have extreme results, further examination would be needed to understand the reasons for such extreme results. The reason might be a defect in comparability, or exceptional conditions met by an otherwise comparable third party. An extreme result may be excluded on the basis that a previously overlooked significant comparability defect has been brought to light, not on the sole basis that the results arising from the proposed “comparable” merely appear to be very different from the results observed in other proposed “comparables”.

3.65 Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction should

trigger further investigation in order to establish whether or not it can be a comparable. Circumstances in which loss-making transactions/ enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses.

g. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan.

h. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan.

2. Data dan Fakta

a. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 112/RIKSIS/WPJ.3311/2024 tanggal 22 April 2024, pemeriksa melakukan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 (Secondary adjusment atas koreksi PKKU) untuk Tahun Pajak Desember 2022 senilai Rp20.565.726.607,00 dengan simpulan sebagai berikut:

Dasar Hukum;

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- PMK-22/PMK.03/2020 jo. PMK-172/PMK.03/2023;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 stdd Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013; Penjelasan:

• Pemohon Banding bertransaksi dengan pihak-pihak yang berafiliasi (memiliki hubungan istimewa) sehingga pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan atas transaksi-transaksi berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

• Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 nomor LAP- 00164/RIKSIS/KPP.3311/2023 tanggal 07 Agustus 2023 telah

melakukan koreksi data pembanding terhadap SWS Capital berhad dengan alasan FAR tidak sebanding.

• Terbanding melakukan penelitian lebih lanjut terhadap Laporan Keuangan Konsolidasi SWS Capital Berhad tahun 2021. Berdasarkan hasil penelitian tersebut didapatkan informasi bahwa SWS Capital Berhad memiliki lebih dari 1 (satu) fungsi (FAR) yaitu fungsi sebagai perusahaan manufaktur dan fungsi perusahaan holding company. Menurut Terbanding atas perbedaan kondisi FAR tersebut mempengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan SWS Capital Berhad sementara Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan kondisi FAR tersebut.

• Berdasarkan data, bukti, dan penjelasan di atas, Terbanding menolak SWS Capital Berhad sebagai data pembanding Pemohon Banding karena tidak memenuhi analisis kesebandingan sesuai dengan PMK- 22/PMK.03/2020 jo PMK-172/PMK.03/2023.

• Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan Peredaran Usaha yang dilaporkan sesuai pembukuan Pemohon Banding, namun berdasarkan pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) kepada pihak afiliasi terdapat koreksi sebesar USD 1,317,809.00

• Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi terhadap SPT (Laporan Keuangan) Pemohon Banding Tahun 2022 diketahui bahwa koreksi PKKU diatribusikan ke penjualan Pemohon Banding adalah sebesar USD 1,317,809.00

• Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pengujian penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi bahwa terdapat koreksi secondary adjustment atas penjualan kepada pihak afiliasi sejumlah USD 1.317.809 dengan kurs KMK Rp15.606 menjadi Rp20.565.726.607 atas koreksi tersebut dianggap sebagai dividen (Berdasarkan Pasal 22 PMK-22/PMK.03/2020 jo Pasal 37 ayat (1) PMK-172/PMK.03/2023).

• Pemeriksa mempertahankan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas koreksi Secondary Adjustment atas Transfer Pricing dan membatalkan Sebagian Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang dari sebelumnya Rp4.113.145.321 menjadi Rp3984.858.991 sesuai dengan tarif deviden 15% dan dilampirkan Form DGT dan Certificate of Residence Zinus Inc pada Surat Tanggapan nomor 0001/ZGI-TAX/IV/2024 tanggal 03 April 2024;

b. Koreksi yang menjadi sengketa Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 (Secondary adjusment atas koreksi PKKU) untuk Tahun Pajak Desember 2022 senilai Rp20.565.726.607,00 dengan perincian sebagai berikut: Menurut Wajib Pajak: Rp586.571.386

Menurut Pemeriksa: Rp 21.152.297.993

Koreksi: Rp 20.565.726.607

c. Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 0007/ZGI-TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 dengan alasan sebagaimana telah diuraian pada romawi VI angka 2 huruf b-Menurut Wajib Pajak pada Laporan Penelitian Keberatan ini.

d. Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Pertama Nomor S-1198/WPJ.33/2024 tanggal 04 September 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kedua Nomor S-1310/WPJ.33/2024 tanggal 30 September 2024 namun Pemohon Banding menyampaikan sebagian dari buku, catatan, data dan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam surat tersebut sampai dengan laporan ini dibuat. Atas dipenuhinya sebagian permintaan tersebut, Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman, Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor BA-361/WPJ.336/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Rincian Berita Acara tersebut diuraikan pada Romawi VII huruf B bagian B.1.2 pada Laporan Penelitian Keberatan ini;

e. Terbanding telah mengundang pemeriksa untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui Nota Dinas Nomor ND-639WPJ.336/2024 tanggal 21 Agustus 2024 sebagaimana

dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-295/WPJ.336/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan keterangan sebagaimana sebagaimana terlampir.

f. Terbanding juga telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S- 1422/WPJ.33/2024 tanggal 31 Oktober 2024 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-391/WPJ.336/2024 tanggal 07 November 2024 dengan keterangan sebagaimana terlampir;

3. Pendapat Tim Peneliti

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat permohonan banding, surat keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), dan aturan perpajakan yang berlaku, diketahui beberapa hal sebagai berikut :

a. Pokok sengketa keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah:

KoreksiCfm Surat Keberatan (Rp)Cfm SKPLB (Rp)Sengketa (Rp)
Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 (Secondary adjusment atas koreksi PKKU)586.571.38621.152.297.99320.565.726.607

b. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-295/WPJ.336/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan Pemeriksa, Pemeriksa menyatakan :

• Bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi kepada lawan transaksi yang memiliki hubungan afiliasi dengan skema transaksi sebagai berikut:

• Berdasarkan TPDoc Pemohon Banding tahun pajak 2022 yang diterima oleh Pemeriksa, diketahui bahwa penjualan barang jadi berupa matras busa dan matras pegas dilakukan kepada pihak berafiliasi dengan nilai USD 232.432.184,- (99,66% dari total

penjualan di tahun 2022). Wajib Pajak melakukan penjualan aset (mesin, perkakas dan peralatan) kepada Zinus Dream Indonesia (SDI) yang merupakan salah satu pihak berafiliasi dari Wajib Pajak dengan nilai penjualan sebesar USD 174.544,- (100% dari total penjualan aset tetap Wajib Pajak di tahun 2022). Pada tahun 2022, Wajib Pajak melakukan penjualan bahan (bahan kimia, foam block, hot melt, webbing dan kain, bahan kemasan dll) kepadaZinus Dream Indonesia (SDI) yang merupakan salah satu pihak berafiliasi dari Pemohon Banding dengan nilai penjualan USD 86.484,- (0,04% dari total penjualan).

• Atas dasar tersebut di atas, Pemeriksa melakukan pengujian atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas SPT Tahunan Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2022.

• Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 nomor LAP- 00164/RIKSIS/KPP.3311/2023 tanggal 07 Agustus 2023 telah melakukan koreksi data pembanding terhadap SWS Capital berhad dengan alasan FAR tidak sebanding.

• Pemeriksa melakukan penelitian lebih lanjut terhadap Laporan Keuangan Konsolidasi SWS Capital Berhad tahun 2021. Berdasarkan hasil penelitian tersebut didapatkan informasi bahwa SWS Capital Berhad memiliki lebih dari 1 (satu) fungsi (FAR) yaitu fungsi sebagai perusahaan manufaktur dan fungsi perusahaan holding company. Menurut pemeriksa atas perbedaan kondisi FAR tersebut mempengaruhi tingkat kesebandingan antara Wajib Pajak dengan SWS Capital Berhad sementara Wajib Pajak tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan kondisi FAR tersebut.

• Berdasarkan data, bukti, dan penjelasan di atas, Pemeriksa menolak SWS Capital Berhad sebagai data pembanding Wajib Pajak karena tidak memenuhi analisis kesebandingan sesuai dengan PMK- 22/PMK.03/2020 jo PMK-172/PMK.03/2023.

• Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan Peredaran Usaha yang dilaporkan sesuai pembukuan WP, namun berdasarkan pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) kepada pihak afiliasi terdapat koreksi sebesar USD 1,317,809.00

• Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi terhadap SPT (Laporan Keuangan) Pemohon Banding tahun 2022 diketahui bahwa koreksi PKKU diatribusikan ke penjualan Pemohon Banding adalah sebesar USD 1,317,809.00;

c. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-391/WPJ.336/2024 tanggal 07 November 2024, Pemohon Banding menyatakan bahwa:

• Bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang produsen matras yang Sebagian besar penjualannya ditujukan kepada lawan transaksi yang memiliki afiliasi dengan rincian sebagai berikut:

• Berdasarkan hasil analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR) disimpulkan bahwa ZGI dapat dikategorikan sebagai produsen yang menanggung resiko produksi secara penuh dan resiko pasar tertentu. ZGI juga tidak melakukan fungsi pemasaran dan distribusi dan tidak memiliki aset bernilai tinggi kecuali aset yang dibutuhkan untuk memproduksi barang jadi. Kontribusi ZGI untuk kegiatan R&D hanya sebatas memberikan masukan dan saran tentang model-model baru untuk Zinus Korea. ZGI tidak melakukan kegiatan R&D apapun yang menghasilkan aset tidak berwujud yang bernilai tinggi. Sebagian besar kegiatan R&D dilakukan oleh Zinus Korea. Oleh karena itu, ZGI menanggung risiko R&D pada tingkat rendah.

• Manual review yang digunakan sudah sesuai dengan prosedur, hanya saja Pemeriksa kurang sependapat dengan kelompok perusahaan yang memegang investasi (Investment Holding Company), Perusahaan ini adalah Perusahaan Induk Investasi untuk grup, dimana kegiatan utama anak perusahaan yang diakuisisi selama tahun keuangan adalah penjualan furnitur, kayu lapis,

perangkat keras kecil, suku cadang dan peralatan; manufaktur staples; manufaktur furnitur kayu; dan investasi properti. Manual review yang digunakan sudah sesuai dengan prosedur, Pemeriksa mengkritisi kembali masalah FAR data pembanding terkait fungsi aset dan resiko. Data Pembanding yang direject dalam pemeriksaan:

• SWS CAPITAL BERHAD FAR tidak sebanding, Perusahaan ini adalah Perusahaan Induk Investasi untuk grup dimana kegiatan utama anak perusahaan yang diakuisisi selama tahun keuangan adalah penjualan furnitur, kayu lapis, perangkat keras kecil, suku cadang dan peralatan; manufaktur staples; manufaktur furnitur kayu; dan investasi properti.

• Kesimpulan Pemeriksa atas Data Pembanding Wajib Pajak di TP Doc Pemeriksa setuju dengan kriteria-kriteria yang digunakan untuk memperoleh data awal, manual screening diperoleh 6 comparable company, metode weighted average multy years yang digunakan. Akan tetapi, Pemeriksa sepakat dengan adanya data pembanding yang tidak mempunyai FAR yang sebanding, sehingga menolak 1 data pembanding di atas.

• Analisis Data/Informasi Financial Dengan melakukan analisis terhadap informasi financial tahun 2019 s.d. 2021 dari perusahaan- perusahaan pembanding yang terpilih diperoleh perbandingan nilai FCMU sebagai berikut:

• Berdasarkan data di atas diketahui bahwa nilai FCMU rata-rata tertimbang Wajib Pajak untuk tahun 2022 sebesar 4,47% masih di bawah interquartile range Q2 rata-rata tertimbang data pembanding sebesar 5,47% sehingga disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak atau belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pemeriksa menyesuaikan rentang kewajaran ke titk tengah (median) Q2 berdasarkan PMK- 22/PMK.03/2020 jo PMK-172/PMK.03/2023;

d. Atas sengketa Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 (Secondary adjusment atas koreksi PKKU) sebesar Rp20.565.726.607,00, Terbanding berpendapat :

1. Bahwa Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 timbul akibat dari ketentuan Pasal 22 ayat 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 22/PMK.03/2020 yang berbunyi: “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”

2. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan dinyatakan “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”.

3. Berdasarkan TPDoc Wajib Pajak tahun pajak 2022 yang diterima oleh tim pemeriksa, diketahui bahwa penjualan barang jadi berupa matras busa dan matras pegas dilakukan kepada pihak berafiliasi dengan nilai USD 232.432.184,- (99,66% dari total penjualan di tahun 2022). Wajib Pajak melakukan penjualan aset (mesin, perkakas dan peralatan) kepada Zinus Dream Indonesia (SDI) yang merupakan salah satu pihak berafiliasi dari Wajib Pajak dengan nilai penjualan sebesar USD 174.544,- (100% dari total penjualan aset tetap Wajib Pajak di tahun 2022). Pada tahun 2022, Wajib Pajak melakukan penjualan bahan (bahan kimia, foam block, hot melt, webbing dan

kain, bahan kemasan dll) kepada Zinus Dream Indonesia (SDI) yang merupakan salah satu pihak berafiliasi dari Wajib Pajak dengan nilai penjualan USD 86.484,- (0,04% dari total penjualan). Atas dasar tersebut di atas, Tim pemeriksa melakukan pengujian atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas SPT Tahunan Badan PT. Zinus Global Indonesia tahun pajak 2022 sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

4. Bahwa alasan Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding berbeda dengan alasan Pemohon Banding pada Surat Pengajuan Keberatan. Bahwa dalam surat pengajuan keberatannya Pemohon Banding menyebutkan bahwa ‘Sengketa pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 26 disebabkan karena adanya koreksi TP Penjualan yang diatribusikan ke Pajak Penghasilan Pasal 26 dari penghasilan tertentu sesuai dengan tarif PP nomor 23 tahun 2018’. Bahwa koreksi Transfer Pricing termasuk yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam keberatan PPh Badan nomor 00006/ZGI- TAX/VII/2024 tertanggal 22 Juli 2024. Bahwa alasan Pemohon Banding pada surat pengajuan keberatan Pajak Penghasilan Pasal 26 sama dengan alasan Pemohon Banding dengan surat pengajuan keberatan PPh Badan terkait koreksi TP Penjualan.

5. Bahwa alasan Pemohon Banding pada Surat Permohon Banding poin 4 sampai dengan poin 9 tidak pernah menjadi alasan Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan PPh Pasal 26. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan. Berdasarkan PMK 9/PMK.03/2013 disebutkan bahwa Keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan. Bahwa laporan penelitian merupakan tindak lanjut dari pengajuan keberatan Pemohon Banding yang

didasarkan pada alasan yang dikemukakan pada surat pengajuan keberatan.

6. Bahwa koreksi omset pada SPT Tahunan Badan tahun pajak 2022 sebesar USD 1,317,809.00 timbul karena Tim Pemeriksa menerapkan penerapan kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi hubungan istimewa dengan melakukan koreksi atas satu data pembanding (a.n SWS CAPITAL BERHAD FAR) dengan alasan bahwa FAR data pembanding tidak memiliki kesesuaian/tidak sebanding dengan FAR Wajib Pajak. Perusahaan pembanding adalah Perusahaan Induk Investasi untuk grup dimana kegiatan utama anak perusahaan yang diakuisisi selama tahun keuangan adalah penjualan furnitur, kayu lapis, perangkat keras kecil, suku cadang dan peralatan; manufaktur staples; manufaktur furnitur kayu; dan investasi properti. Sedangkan Wajib Pajak merupakan perusahaan manufaktur matras.

7. Bahwa terkait dengan data pembanding SWS Capital Berhad, FAR tidak sebanding dengan Wajib Pajak karena kegiatan utama anak perusahaan yang diakuisisi selama tahun keuangan adalah penjualan furniture, kayu lapis, perangkat keras, suku cadang dan peralatan, manufaktur staples, manufaktur furniture kayu, dan investasi properti. Hal ini tidak sebanding dengan Wajib Pajak yang hanya menjual kasur dengan berbagai jenisnya yang tidak berkaitan dengan furniture kayu, perangkat keras, suku cadang dan peralatan, manufaktur staples, maupun investasi properti. Sehingga Tim Peneliti berpendapat data SWS Capital Berhad tersebut tidak dapat digunakan sebagai data pembanding Wajib Pajak.

8. Atas koreksi data pembanding (a.n SWS CAPITAL BERHAD FAR) juga pernah dilakukan pada pemeriksaan tahun pajak 2019 dimana koreksi tersebut dipertahankan. Saat ini, koreksi tersebut sedang diajukan banding oleh Wajib Pajak pada Pengadilan Pajak.

9. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, maka peneliti menyimpulkan bahwa koreksi PKKU sebesar USD

1,317,809.00 yang dilakukan oleh tim pemeriksa sebagai penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi hubungan istimewa/afiliasi sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat 3 Undang- Undang Pajak Penghasilan sudah sesuai dan diusulkan untuk dipertahankan.

10. Atas dasar tersebut di atas dan berdasarkan Pasal 22 ayat 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 maka koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 atas deviden terkait dengan koreksi PKKU di PPh Badan senilai Rp20.565.726.607,00 sudah tepat dan diusulkan untuk dipertahankan.

Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang sebesar Rp3.084.858.991,00 Menurut Terbanding

bahwa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak termasuk yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatan a quo, sehingga bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo yang berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 (perlu pengujian terlebih dahulu) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 1 angka 6 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

c. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

d. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama PT Zinus Global Indonesia, NPWP 857314256403000 / 0857314256403000 NITKU: 0857314256403000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0002/ZGI-TAX/IX/2025 tanggal 02 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Tanggapan Pemohon Banding terkait Ketentuan Formal Menurut Terbanding

1. Sehubungan dengan penelitian persyaratan formal Surat Banding pada poin A.1 huruf h, Terbanding menyatakan bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

bahwa atas perihal tersebut, meski tidak ada jumlah pajak yang disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, namun

Pemohon Banding telah melunasi pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak a quo berdasarkan bukti pembayaran dengan NTPN A0FB45BBD0EHV4O7 tanggal 17 Juli 2024 sebagai berikut:

SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00009/204/22/449/24 tanggal 24 April 2024

Bukti Pembayaran dengan NTPN A0FB45BBD0EHV4O7 tanggal 17 Juli 2024

2. Pemohon Banding setuju dengan pernyataan Terbanding pada poin A.2 di atas yang menyatakan:

“Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data lain maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan

formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.”

bahwa Terbanding telah meneliti Surat Permohonan Banding Pemohon Banding dan atas penelitiannya tidak terdapat sengketa terkait ketentuan formal Surat Permohonan Banding;

II. Analisa Pokok Sengketa

Bahwa bantahan Pemohon Banding adalah sama seperti yang telah disampaikan dalam Surat Banding a quo;

III. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

B. Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan:

a. Membatalkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp20.565.726.607

b. Menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp0 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

No.URAIANMenurut
Pemohon
Banding
(Rp)
1. 2. 3. 4. 5.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak….......... i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g + h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i) Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)586.571.386 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)0

bahwa demikian Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding ini disampaikan Pemohon Banding dengan harapan agar Majelis dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00058/KEB/WPJ.33/2025 tanggal

28 Februari 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 0007/ZGI-TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00009/204/22/449/24 tanggal 24 April 2024 Masa Pajak Desember 2022;

Bukti P-4. Identitas atas nama Gyuhong Lee jabatan Direktur;

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Zinus

Global Indonesia Nomor 3 tanggal 3 Januari 2025 yang dibuat oleh Maulina Riza, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P-6. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar; Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar;

Bukti P-10. Identitas atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Muhamad Noprianto;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus atas nama Muhamad Noprianto;

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum atas nama Muhamad Noprianto;

Bukti P-14. Identitas atas nama Muhamad Noprianto;

Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Chaterine Hana Maria Assa;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus atas nama Chaterine Hana Maria Assa;

Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum atas nama Chaterine Hana Maria Assa;

Bukti P-18. Identitas atas nama Chaterine Hana Maria Assa;

Bukti P-19. Pakta Integritas atas nama Rahmadhani Arinda Valentin;

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus atas nama Rahmadhani Arinda Valentin; Bukti P-21. Izin Kuasa Hukum atas nama Rahmadhani Arinda Valentin;

Bukti P-22. Identitas atas nama Rahmadhani Arinda Valentin;

Bukti P-23. Pakta Integritas atas nama Ainun Uswatul Khasanah;

Bukti P-24. Surat Kuasa Khusus atas nama Ainun Uswatul Khasanah;

Bukti P-25. Izin Kuasa Hukum atas nama Ainun Uswatul Khasanah;

Bukti P-26. Identitas atas nama Ainun Uswatul Khasanah;

Bukti P-27. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Zinus Global Indonesia

Nomor 27 tanggal 31 Agustus 2018 yang dibuat oleh Mina NG, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-28. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Zinus

Global Indonesia Nomor 2 tanggal 12 Juli 2022 yang dibuat oleh Maulina Riza, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P-29. Pakta Integritas atas nama Bobby Savero;

Bukti P-30. Surat Kuasa Khusus atas nama Bobby Savero;

Bukti P-31. Izin Kuasa Hukum atas nama Bobby Savero;

Bukti P-32. Identitas atas nama Bobby Savero;

Bukti P-33. SPT Masa PPh Pasal 26 PT Zinus Global Indonesia Masa Pajak

Desember 2022;

Bukti P-34. Matriks Sengketa;

Bukti P-35. Penjelasan Tertulis tanggal 11 November 2025;

Bukti P-36. Kesimpulan Akhir tanggal 3 Februari 2026;

Bukti P-37. Salinan Putusan Pengadilan Nomor PUT-008160.13/2024/PP/M.XIVA

Tahun 2025 atas nama PT Jatim Autocomp Indonesia;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 13 Januari 2026;

Bukti T-4. Kesimpulan Akhir tanggal 19 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00058/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00009/204/22/449/24 tanggal 24 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0006/ZGI-TAX/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak586.571.38621.152.297.99320.565.726.607

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp20.565.726.607,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi DPP

PPh Pasal 26 sebesar Rp20.565.726.607,00 yang menurut Terbanding kurang dilaporkan yang merupakan koreksi lanjutan (secondary correction) dari koreks terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) sebesar USD1.317.809 yang diatribusikan dalam koreksi peredaran usaha dalam penetapan PPh Badan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada PPh Pasal

26 yang terutang;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyatakan atas

penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal

26 sebesar Rp20.565.726.607,00 berdasarkan koreksi terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP

documentation) sebesar USD1.317.809 yang diatribusikan dalam koreksi peredaran usaha;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan PajakNomor PUT- 004275.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026 atas banding terhadap SKPKB PPh Badan Tahun 2022, terhadap sengketa koreksi terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) sebesar USD1.317.809, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) sebesar USD1.317.809 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

karena koreksi primer (primary correction) yaitu koreksi koreksi terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) sebesar USD1.317.809 telah dibatalkan, koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp20.565.726.607 yang merupakan koreksi lanjutan (secondary correction) juga dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Majelis berkesimpulan

untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp20.565.726.607,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak20.565.726.607020.565.726.607

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 21.152.297.993,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 20.565.726.607,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp586.571.386,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00058/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/22/449/24 tanggal 24 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama PT ZINUS GLOBAL INDONESIA, NPWP 85.731.425.6-403.000, beralamat di Jalan Raya Parung - Gunung Sindur Nomor 68, Rt 006 Rw 001, Curug, Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jawa Barat - 16340, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 586.571.386,00

PPh Pasal 26 yang terutangRp0,00

Kredit pajakRp0,00

Sanksi administrasiRp0,00

PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. Uming, M.Si. dan Sulaiman, S.H., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 10_Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

td.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.