P U T U S A N
Nomor : 004209.16/2025/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus membaca sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00014/KEB/WPJ.12/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00058/207/19/651/24 tanggal 29 Februari 2024 Masa Pajak Juni 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004209.16/2025/PP, antara:
PT GUNUNG MINERAL INDONESIA, NPWP 85.715.252.4-654.000,
beralamat di Jl. Gudang Raya, Dusun Mulyosari RT 005 RW 12B, Turen, Kab. Malang, Jawa Timur (domisili elektronik: finance.gunungbale@gmail.com) dalam hal ini diwakili oleh Iwan Triantanto jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Paulus Oliver Yoesoef, S.H. Nomor 116 tanggal 18 Maret 2024 tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Rapat Umum Pemegang Saham PT Gunung Mineral Indonesia;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Adiyanto
Surat Kuasa Khusus : Tanpa nomor dan tanggal
Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-880/PP/IKH/2024 tanggal 13
September 2024
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan