P U T U S A N
Nomor PUT-004200.46/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00699/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 634344/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 23 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004200.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CENTRAL SOLE AGENCY, NPWP 01.314.268.2-073.000, beralamat di Jl. Gatot Subroto KM 8 Kav 8/18, Manis Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten 15136, dalam hal ini diwakili oleh Andreas Dhanu Sugih jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 20 tanggal 21 Agustus 2024 yang dibuat oleh Reza Maulana Setiadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sugiarto Utomo
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari
2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 821/CSA-IMP/IX/25 tanggal 26 September 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai