Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman

PUT-004200.46/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Central Sole Agency · Tarif dan Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-004200.46/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00699/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 634344/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 23 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004200.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CENTRAL SOLE AGENCY, NPWP 01.314.268.2-073.000, beralamat di Jl. Gatot Subroto KM 8 Kav 8/18, Manis Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten 15136, dalam hal ini diwakili oleh Andreas Dhanu Sugih jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 20 tanggal 21 Agustus 2024 yang dibuat oleh Reza Maulana Setiadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sugiarto Utomo

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 821/CSA-IMP/IX/25 tanggal 26 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Edy Susetyo/ 196809061988121001

Jabatan: Kepala Bidang Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Ardiansyah/198008272001121004

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Tatak Suryaputra/ 198408122009011005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Novi Purnamasari/ 199111292013102001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Reza Konesti /199010032012102002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/ 199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

16. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121000 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

17. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

18. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

19. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

20. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

21. Nama/NIP: Eftrian Dika/199012012012101001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

22. Nama/NIP: Rendy Hardy Syaputra/199002032014021004 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

23. Nama/NIP: Triyani/198505102003122003

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

24. Nama/NIP: Bayu Triyogo/199505202015021003

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-153/BC/KPU.1/2026 tanggal 23 Januari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 954/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 371/CSA- IMP/V/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00753/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 770/CSA- IMP/IX/2025 tanggal 11 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 634344/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 23 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk13.980.000,00101.805.000,0087.825.000,00
2. PPN32.292.155,00235.169.524,00202.877.369,00
3. PPh Pasal 227.338.950,0053.447.425,0046.108.475,00
4. Denda0,00878.258.000,00878.258.000,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN1.215.068.844,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 035/CSA- IMP/I/2025 tanpa tanggal dengan perhitungan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk13.980.000,00
2. PPN32.292.155,00
3. PPh Pasal 227.338.950,00
4. Denda0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00699/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk87.825.000,00
2. PPN202.877.369,00
3. PPh Pasal 2246.108.475,00
4. Denda878.258.000,00
Total1.215.068.844,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 371/CSA- IMP/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 371/CSA-IMP/V/2025 tanggal 20 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2007 tanggal 19 September 2007 tentang Ketentuan Untuk Melakukan Perubahan Atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor.

II. POKOK SENGKETA

Bahwa PT. Puninar Jaya selaku pengurus jasa kepabeanan PT. Central Sole Agency pada saat submit data pib menggunakan kurs USD, akan tetapi setelah menerima billing dan melalukan cetak pib di ketemukan kurs yang di gunakan berubah menjadi CNY. PT. PUNINAR JAYA kemudian mengajukan mengajukan surat nomor 13/SUPER-PUJA/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Permohonan Perubahan Data PIB PT. Central Sole Agency atas PIB 300497 tanggal 13 Desember 2024, yaitu :

KeteranganValuta : Kolom 21 PIB
TertulisCNY ( Yuan Renminbi )
SeharusnyaUSD ( US Dollar )

Akan tetapi surat pengajuan kami di tolak oleh BC pada tanggal 17 Desember 2024 dengan nomor surat S-7090/KPU.1/KPU.103/2024.

III. ALASAN PENGAJUAN BANDING

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2007 tanggal 19 September 2007 tentang Ketentuan Untuk Melakukan Perubahan Atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor, pada pasal 2 :

(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada:

a. pemberitahuan pabean impor untuk dipakai; atau

b.pemberitahuan pabean impor sementara.

(2)Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak

apabila:

a.barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan pabean bagi impor untuk dipakai dan impor sementara;

b.kesalahan data tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau

c.pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.

(3)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah penetapan yang berhubungan dengan kesalahan data yang dimohonkan perubahan sehingga kesalahan data yang tidak berhubungan dengan penetapan tersebut masih dapat diajukan untuk dilakukan perubahan.

Bahwa kami telah memenuhi syarat :

1. Pasal 2 ayat 2.a. bahwa barang belum dikeluarkan dari Kawasan pabean, kami telah mengajukan permohonan perubahan data PIB langsung setelah billing terbit pada tanggal 13 Desember 2024, yang dijawab dengan Nomor : S-7090/KPU.1/KPU.103/2024 tanggal 17 Desember 2024, dan shipment baru dikeluarkan dari kawasan tanggal 19 Desember 2024.

2. Pasal 2 ayat 2.b. bahwa kami sendiri dengan memberi kuasa kepada EMKL PT. Puninar Jaya selaku pengurus jasa kepabeanan PT. Central Sole Agency nomor 13/SUPER-PUJA/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 Permohonan Perubahan Data PIB PT. Central Sole Agency atas PIB 300497 tanggal 13 Desember 2024

Berdasarkan hal tersebut, maka diketahui bahwa kami telah mengajukan perubahan data sebelum barang impor kami keluar dari Kawasan pabean, dan juga bukan hasil temuan pejabat bea dan cukai, sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku.

Berkaitan dengan hal tersebut mohon Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00699/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Maret 202, Dibatalkan.Danmengembalikandendaadministrasisebesar Rp878.258.000,00 kepada kami.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00753/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00699/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025 melalui surat Nomor 371/CSA-IMP/V/2025 tanggal 20 Mei 2025;

2. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00699/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan alasan bahwa Pemohon salah memberitahukan kurs terhadap Pos 1 s.d 15 PIB Nomor 300497 tanggal 13 Desember 2024 tidak sesuai dengan dokumen pelengkap pabean;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Bahwa Pemohon merupakan importir umum kategori Low atas importasi a quo dan tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik karena termasuk jalur Hijau;

2. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi dengan PIB nomor 300497 tanggal 13 Desember 2024, dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang : Gears - 1DY-E7451-00M (15 Jenis Uraian Barang sesuai Lampiran Lanjutan PIB)

b. Jumlah barang : 27 CS

c. Negara Asal : Indonesia (ID)

d. Penjual: TIDC India

e. Nilai Pabean (CIF) : CNY 127.968,60

3. Bahwa berdasarkan aplikasi CEISA impor dan SPTNP, barang impor ditetapkan Nilai Pabean menjadi sebagai berikut:

PemberitahuanPenetapan
JumlahHarga satuanCIF (CNY)Harga satuanCIF (CNY)
PosJenis BarangBarang(CNY)(CNY)
1GEARS - 1DY-E745100M2400 NAR0,621.478,404,4910.766,64
2GEARS - 23801-GF6000M90000 NAR0,6759.850,004,84435.861,00
3GEARS - 23801-KBP901M7000 NAR0,714.977,005,1836.245,30
4GEARS - 23801-KC6000M600 NAR0,71426,605,183.106,74
5GEARS - 23801-KCT690M10000 NAR0,676.650,004,8448.429,00
6GEARS - 23801-KEV881M10000 NAR0,717.110,005,1851.779,00
7GEARS - 23801-KPH900M11000 NAR0,677.315,004,8453.271,90
8GEARS - 2751109G00-00M6000 NAR0,673.990,004,8429.057,40
9GEARS - 2751125G00-00M600 NAR0,673.99,004,842.905,74
10GEARS - 2751141320-000M800 NAR0,67532,004,843.874,32
11GEARS - 9382214037M5000 NAR0,673.325,004,8424.214,50
12GEARS - 9382214815M1000 NAR0,676.650,004,8448.429,00
13GEARS - 9382215069M22000 NAR0,7115.642,005,18113.913,80
14GEARS - 9382215811M12600 NAR0,718.958,605,1865.241,54
15GEARS - Z / 93812148221000 NAR0,67665,004,844.842,90

4. Alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Lembar Penelitian

Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) adalah

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN

SENGKETA

1. Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau

Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk

Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2022;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

B. PENELITIAN DAN ANALISIS

1. Bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, telah dilakukan penelitian terhadap lampiran permohonan keberatan, lampiran Dokumen Deklarasi Nilai Pabean dan data pendukung lainnya, sebagai berikut:

a. Surat pengajuan keberatan nomor TANPA NOMOR tanggal 13 Desember 2024;

b. Tanda terima permohonan keberatan;

c. Dokumen lainnya purchase order, Commercial Invoice, packing list, bill of lading, SKA, bukti bayar, dan Akta Perusahaan.

2. Yang menjadi pokok masalah adalah penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 1.215.068.844,00 (satu milyar dua ratus lima belas juta enam puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah).

3. Bahwa telah dimintakan permintaan data/dokumen berdasarkan Surat S- 166/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 30 Januari 2025 perihal Permintaan Data dan/atau Informasi atas SPTNP-634344/KPU.1/SPTNP/2024 dan mendapat respon dari Pemohon dengan menyerahkan bukti pembukuan, Polis Asuransi, dan rekening koran.

4. Bahwa selanjutnya berdasarkan LPPNP diketahui alasan dan metode penetapan PFPD sebagai berikut:

a. Pemeriksaan Fisik: -
b. Uji kewajaran: -
c. INP: -- / --
d. DNP: -- / --
Nomor dan Tanggal: --
Hasil Penelitian: --
e. Alasan: --
f. Kesimpulan:
g. Metode Penetapan: Metode I

5. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan pada:

Pasal 5

1. Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

2. pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean. Pasal 5A

1. Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan diatas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

Pasal 10B

2. Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud Pasal

42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud Pasal 42.

Pasal 84

1. Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

2. Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir.

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada pejabat bea dan cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk :

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh pejabat bea dan cukai. Dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

Pasal 93

(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan Negara sebesar tagihan yang harus dibayar. Penjelasan Pasal 93

Ayat (1)

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.

Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui. Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda.

Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan Negara.

6. Bahwa dalam Agreement On Implementation Of Article VII Of The General Agreement On Tariffs And Trade 1994, terdapat ketentuan antara lain sebagaimana kutipannya berikut :

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai terdapat ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

14. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.

15. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pernyataan yang dibuat Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor.

Pasal 4

(1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai dan/atau PDRI yang terutang.

Pasal 26

(1) Importir dapat melakukan perubahan terhadap kesalahan data PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dengan megajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean;

(2) Tata Cara perubahan terhadap kesalahan data PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean impor.

8.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk terdapat ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2

(a) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(b) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah

Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. Meneliti batang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jualbeli;

b. Meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. Meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur.

a. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(c) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(d) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 28

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data

atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 31

1. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal

27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

2. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

3. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan

Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean

9. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada pengajuan keberatan diketahui:

a. Bahwa atas barang impor dalam PIB Nomor 300497 tanggal 13 Desember 2024 diketahui pada kolom 21 diberitahukan Valuta CNY (Yuan Renminbi) dan pada kolom

1 serta 1a diketahui asal negara Penjual dan Pengirim adalah Indonesia;

b. Bahwa dalam menghitung kewajiban atas Bea Masuk dan Pajak Rangka Impor Pemohon memberitahukan sebesar Rp. 53.611.105,00 berdasar pada nilai pabean sebagaimana diberitahukan pada kolom 26.

c. Bahwa berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean yaitu invoice diketahui atas barang impor senilai USD 127.968,60.

d. Bahwa dalam Deklarasi Nilai Pabean Pemohon menyatakan atas nilai transaksi sejumlah USD 127.968,60.

e. Bahwa PPJK selaku wakil dari Pemohon mengajukan permohonan perubahan data PIB berdasarkan Surat Nomor 13/SUPER-PUJA/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang pada intinya menyatakan pengajuan permohonan data kurs sebagaimana tertulis CNY (Yuan Renmibi) seharusnya USD (US Dollar), namun berdasakan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S7090/KPU.1/KPU.103/2024 tanggal 17 Desember 2024 atas permohonan perubahan data tersebut ditolak karena tidak memenuhi unsur kekhilafan yang nyata dan akan di proses lebih lanjut oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) sesuai ketentuan yang berlaku.

f. Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan data di atas, maka Pejabat Bea dan Cukai dengan penetapan metode transaksi terhadap Pos 1 s.d 15 PIB Nomor 300497 tanggal 13 Desember 2024 sehingga nilai pabean terhadap PIB Nomor 300497 tanggal 13 Desember 2024 menjadi Total CIF CNY 931.939,00.

g. Bahwa berdasarkan dalam penelitian keberatan, Pejabat Bea dan Cukai melalukan penyesuaian terhadap nilai transaksi dengan menggunakan kurs dan nilai berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan penetapan metode transaksi terhadap Pos 1 s.d 15 PIB Nomor 300497 tanggal 13 Desember

2024 sehingga nilai pabean terhadap PIB Nomor 300497 tanggal 13 Desember 2024 menjadi Total CIF USD 127.969,00 dengan penghitungan nilai kekurangan bea masuk, Pajak Dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa Denda yang sama dengan SPTNP- 634344/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 23 Desember 2024.

10.Penelitian Sanksi Administrasi

Bahwa berdasarkan pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur ketentuan:

Pasal 114

Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah

C. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil PEMOHON adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding nomor KEP-00699/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.

- MenguatkanPenetapanTERBANDINGNomorKEP- 00699/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 770/CSA-IMP/IX/2025 tanggal 11 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa permasalahan yang sebenarnya ketika pengajuan permohonan perubahan data PIB dikarenakan kesalahan pengisian kurs ditolak berdasakan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S- 7090/KPU.1/KPU.103/2024 tanggal 17 Desember 2024.

Karena menurut PMK 190 tahun 2022

Pasal 26

(1) Importir dapat melakukan perubahan terhadap kesalahan data PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.

(2) Tata cara perubahan terhadap kesalahan data PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean Impor.

Dan PMK 115 tahun 2007

Pasal 1

(5) Kesalahan data adalah kesalahan atau kekeliruan karena kekhilafan nyata yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean impor dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/ atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung perbedaan pendapat antara pejabat bea dan cukai dengan pengguna jasa kepabeanan, misalnya:

a. kesalahan penulisan data importir;

b. kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak; atau

c. kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan.

Pasal 2

(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada:

a.pemberitahuan pabean impor untuk dipakai; atau

b.pemberitahuan pabean impor sementara.

(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

a.barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan pabean bagi impor untuk dipakai dan impor sementara;

b.kesalahan data tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau

c.pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.

Menurut 2 PMK tersebut yang kami lakukan tidak menyalahi prosedur dan masuk kategori kekeliruan karena kekhilafan nyata yang bersifat manusiawi.

bahwa Pemohon Banding tidak keberatan atas tambah bayar Bea Masuk, PPN Impor dan PPh impor yang memang seharusnya Pemohon Banding bayarkan sesuai dengan dokumen impor Pemohon Banding, LC yang terbit, bukti rekening koran dan traksaksi Pemohon Banding sebelumnya dengan supplier yang sama adalah menggunakan kurs USD tetapi Pemohon Banding keberatan atas pengenaan denda administrasi yang cukup besar dan memberatkan Pemohon Banding di situasi perekonomian sulit sekarang ini.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-00699/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 035/CSA-IMP/I/2025 tanpa tanggal; Bukti P-3. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

634344/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 300497 tanggal 13

Desember 2024 dan SPPB;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Salinan Akta Notaris Nomor 20 tanggal 21 Agustus

2024 yang dibuat oleh Reza Maulana Setiadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Central Sole Agency yang telah disahkan dengan Surat Menkumham Nomor AHU-AH.01.09-0229531 tanggal 22 Juli 2024;

Bukti P-6. Fotokopi bermaterai Salinan Akta Notaris Nomor 122 tanggal 16 Juli

2024 yang dibuat oleh M Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta; Bukti P-7. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN Bukti Penerimaan Jaminan

Nomor 000104/BPJ/KPU,1/2025 tanggal 15 Januari 2025 sebesar Rp1.215.068.844,00 beserta billing;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Andreas Dhanu Sugih;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Sugiarto Utomo;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 821/CSA-IMP/IX/25 tanggal 26

September 2025 atas nama Sugiarto Utomo;

Bukti P-11. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-134/PP/IKH/2025

tanggal 03 Februari 2025 nama Sugiarto Utomo;

Bukti P-12. Surat Permohonan Perubahan Data PIB Jalur Hijau;

Bukti P-13. Fotokopi Letter of Kredit dan Pembaharuan Letter of Kredit;

Bukti P-14. Fotokopi Purchase Order dan Sales Contract;

Bukti P-15. Fotokopi Polis Asuransi dan Pembayaran Jaminan Notula;

Bukti P-16. Fotokopi Rekening Koran;

Bukti P-17. Fotokopi Pricing Agreement, Payment Journal dan Trial Balance; Bukti P-18. Fotokopi Invoice dan Packing List;

Bukti P-19. Fotokopi Bill of Lading dan Bukti Keluar Kontainer;

Bukti P-20. Fotokopi Jawaban Permohonan Revisi;

Bukti P-21. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011281.46/2019/PP/M.VIIA

Tahun 2021;

Bukti P-22. Equipment Interchange Receipt dan Bukti Pembayaran LC;

Bukti P-23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2007 tentang

Ketentuan untuk Melakukan Perubahan atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor;

Bukti P-24. Surat Nomor 284/KH.SG/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025 perihal

Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-25. Surat Nomor 309/KH.SG/XI/2025 tanggal 24 November 2025 perihal

Tanggapan Penjelasan Tertulis atas Bantahan;

Bukti P-26. Matriks dan Closing Statement Nomor 015/KH.SG/I/2026 tanggal 23

Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi LPPNP;

Bukti T-2. Fotokopi PIB Pembanding;

Bukti T-3. Surat Nomor S-324/KPU.1/M.XIXB/2025 tanggal 28 Oktober 2025

perihal Tanggapan atas Bantahan;

Bukti T-4. Surat Nomor S-7090/KPU.1/KPU.103/2024 tanggal 17 Desember 2024

perihal Jawaban atas Permohonan Perubahan Data PIB;

Bukti T-5. Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;

Bukti T-6. Surat Nomor S-01/KPU.110/M.XIXB/2026 tanggal 06 Januari 2026

perihal Closing Statement;

Bukti T-7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023

tentang Petunjukan Pelaksaanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00699/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 634344/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 23 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 371/CSA-IMP/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
INilai PabeanCIF CNY127.968,60CIF USD127.968,60Salah tulis valuta dalam PIB

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.215.068.844,00 (satu milyar dua ratus lima belas juta enam puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan dalam Keputusan Nomor KEP-00699/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan alasan:

1) ditemukan ketidaksesuaian antara data yang diberitahukan dalam PIB dengan dokumen pelengkap pabean. Dalam PIB diberitahukan valuta transaksi dalam CNY, sedangkan berdasarkan dokumen transaksi berupa invoice yang sah, nilai transaksi sebenarnya menggunakan USD. Penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi sesuai invoice sebagaimana ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 UU Kepabeanan.

2) Permohonan perubahan data PIB yang diajukan Pemohon (perubahan valuta dari CNY menjadi USD) tidak memenuhi kriteria kesalahan administratif yang dapat diperbaiki menurut PMK 115/PMK.04/2007. Perubahan tersebut menyebabkan perubahan nilai pabean yang sangat signifikan, dari sekitar Rp53 juta menjadi sekitar Rp2,03 miliar (kenaikan sekitar 3.770%), sehingga berdampak langsung pada besarnya Bea Masuk dan PDRI. Dengan demikian kesalahan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai “kekhilafan nyata yang bersifat manusiawi”, melainkan kesalahan yang memengaruhi kewajiban fiskal secara substansial sehingga permohonan perubahan PIB ditolak.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) kesalahan pengisian data PIB bersifat human error, yaitu kesalahan pencantuman valuta pada kolom 21 PIB yang tertulis CNY seharusnya USD serta kesalahan kode negara pada kolom 1 dan 1a. Kesalahan tersebut menurut Pemohon bukanlah kesengajaan dan tidak berkaitan dengan manipulasi nilai transaksi. Oleh karena itu, melalui PPJK Pemohon telah mengajukan permohonan perubahan data PIB pada tanggal yang sama dengan penerbitan SPPB, sebelum barang keluar dari kawasan pabean, sebagaimana diatur dalam PMK 115/PMK.04/2007 tentang perubahan data pemberitahuan pabean impor. Namun permohonan tersebut ditolak.

2) Pemohon tidak mempermasalahkan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor yang dihitung berdasarkan dokumen transaksi (invoice USD), namun keberatan atas pengenaan denda administrasi sebesar Rp878.258.000,00 karena dianggap terlalu memberatkan dan tidak mencerminkan sifat kesalahan yang hanya administratif. Pemohon juga menegaskan telah melunasi kewajiban dalam SPTNP, namun memohon agar keputusan keberatan dibatalkan serta denda dikembalikan, dengan alasan telah menunjukkan itikad baik melalui permohonan perubahan data sejak awal dan didukung dokumen transaksi yang sah.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan oleh Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-00699/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025 untuk PIB nomor 300497 tanggal 13 Desember 2024 sebagaimana rincian tersebut pada tabel di bawah:

PosUraian Jenis BarangPIBPenetapan
INilai Pabean
GEARS - 1DY- E7451-00M (15 Jenis Uraian Barang sesuai Lampiran Lanjutan PIB),CIF CNY127.968,60CIF USD127.968,60

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

1. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

2. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Pemeriksaan Nilai Pabean

1. Menimbang bahwa untuk Menetapkan Nilai Pabean, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

1.1. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 300497 tanggal 13

Desember 2024, diketahui antara lain: pengirim/ penjual: TIDC India., invoice no: 4100200849 tanggal 29 Oktober 2024, House B/L nomor MCL67914 tanggal 31 Oktober 2024, nomor kontainer DRYU2048325, uraian barang: GEARS - 1DY-E7451-00M (15 Jenis Uraian Barang sesuai Lampiran Lanjutan PIB), 27 case, CFR CNY127.968,60, asuransi 0,00, freight: 0,00, CIF CNY 127.968,60 dengan kurs Rp2184,8 sehingga setara Rp279.585.797,28.

1.2. Purchase Order 03001-TIDC India tanggal 28 Agustus 2024 nomor PO-

2400215-1 tanggal 27 Agustus 2024, diketahui pemesanan barang dengan uraian sesuai PIB dalam valuta USD sebesar total CNF USD 127.968,60.

1.3. Price Agreement TIDC India dengan Pemohon tanpa nomor dan tanggal,

memerinci daftar harga barang dalam CFR USD

1.4. invoice no: 4100200849 tanggal 29 Oktober 2024, barang dengan uraian

sesuai PIB dalam valuta USD sebesar total CNF USD 127.968,60;

1.5. Lembar dokumen Letter of Credit (L/C) Nomor 01101J028912 tanggal 17

Oktober 2024 yang diterbitkan melalui sistem SWIFT MT700 diketahui bahwa PT Central Sole Agency selaku importir bertindak sebagai Applicant, sedangkan TIDC India bertindak sebagai Beneficiary, dengan nilai transaksi sebesar USD 127.968,60. L/C tersebut bersifat irrevocable documentary credit dan mengatur pembayaran melalui mekanisme draft 60 hari sejak tanggal Bill of Lading. Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa barang yang diperjualbelikan berupa 189.000 pcs gears asal India, berdasarkan Contract/PO No. PO-2400215-1 dengan syarat penyerahan CFR Tanjung Priok Jakarta (Incoterms 2020. Dengan demikian, dokumen L/C tersebut menunjukkan bahwa transaksi impor yang menjadi objek sengketa pada prinsipnya dilakukan dengan nilai transaksi dalam mata uang USD, sebagaimana tercantum dalam fasilitas pembiayaan perdagangan antara importir dan pemasok;

1.6. Lembar Dokumen SWIFT Message MT752 tanggal 22 November 2024 yang

berfungsi sebagai bukti advis pembayaran (acceptance) atas transaksi Letter of Credit (L/C) Nomor 01101J028912. Dalam dokumen tersebut diberitahukan bahwa jumlah tagihan yang diajukan adalah USD 127.968,60, kemudian setelah dipotong biaya reimbursement sebesar USD 80,00 dan discrepancy fee sebesar USD 100,00, diperoleh nilai bersih (net amount) sebesar USD 127.788,60 yang menjadi jumlah pembayaran yang diproses. Pesan SWIFT tersebut juga menyatakan bahwa dokumen ekspor telah diterima oleh bank dan bank penerima diberi kewenangan untuk menagih pembayaran sesuai ketentuan L/C melalui Bank of New York Mellon sebagai bank reimbursement.

1.7. laporan rekening koran Bank Danamon dalam mata uang USD milik PT

Central Sole Agency untuk periode 1–31 Desember 2024 yang mencatat mutasi transaksi pada rekening tersebut. Pada bagian Girobisnis USD, terlihat adanya transaksi pembayaran L/C pada tanggal 30 Desember 2024 sebesar USD 127,968.60 dengan keterangan “payment transaksi”, yang berkaitan dengan transaksi impor.

1.8. surat permohonan perubahan data PIB jalur hijau yang diajukan oleh PT

Puninar Jaya selaku PPJK yang mewakili PT Central Sole Agency kepada Terbanding. Dalam surat tertanggal 13 Desember 2024 tersebut dimohonkan perubahan data pada PIB Nomor 300497 tanggal 13-12-2024 karena terjadi kesalahan penulisan valuta pada kolom 21 PIB, yang semula tertulis CNY (Yuan Renminbi) seharusnya USD (US Dollar), dengan mencantumkan data impor terkait seperti nomor BL MCL67914 tanggal 31-10-2024 dan nomor kontainer DRYU2048325. Surat ini pada pokoknya menyampaikan permohonan agar pejabat Bea dan Cukai melakukan koreksi atas data PIB tersebut karena kesalahan penulisan mata uang pada pemberitahuan impor.

1.9. surat jawaban dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung

Priok Nomor S-7090/KPU.1/KPU.103/2024 tanggal 17 Desember 2024 atas permohonan perubahan data PIB yang diajukan oleh PT Puninar Jaya selaku PPJK untuk PT Central Sole Agency. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permohonan perubahan valuta pada kolom 21 PIB Nomor 300497 tanggal 13 Desember 2024 dari CNY menjadi USD tidak dapat dikabulkan karena berdasarkan ketentuan PMK 115/PMK.04/2007, kesalahan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur kekhilafan nyata yang bersifat manusiawi, serta berpotensi memengaruhi nilai pabean dan besarnya pungutan bea masuk serta PDRI. Oleh karena itu, permohonan perubahan data PIB ditolak dan perkara tersebut akan diteliti lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

1.10. Dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 13

Desember 2024 menyatakan persetujuan pengeluaran barang atas PIB Nomor 300497 tanggal 13 Desember 2024 milik PT Central Sole Agency melalui PPJK PT Puninar Jaya, nomor BL MCL67914 tanggal 31 Oktober 2024, jumlah kemasan 27 karton, dan menggunakan kontainer DRYU2048325.

1.11. Equipment Interchange Receipt (EIR) sebagai bukti pengeluaran kontainer

dari pelabuhan, menunjukkan bahwa kontainer tersebut benar-benar keluar dari Terminal 3 Tanjung Priok pada tanggal 19 Desember 2024 pukul 10:36, sehingga berfungsi sebagai bukti fisik bahwa barang impor telah dikeluarkan dari kawasan pelabuhan setelah memperoleh persetujuan Terbanding.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen dalam berkas perkara diketahui bahwa importasi yang menjadi objek sengketa diberitahukan dalam PIB Nomor 300497 tanggal 13 Desember 2024 dengan barang impor berupa gears asal India, memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) tanggal 13 Desember 2024 dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok serta telah keluar dari kawasan pelabuhan sebagaimana dibuktikan dengan Equipment Interchange Receipt (EIR) pada tanggal 19 Desember 2024, sehingga terbukti bahwa proses kepabeanan atas barang impor tersebut telah dilaksanakan.

Menimbang bahwa dari penelitian terhadap dokumen transaksi yang diajukan dalam persidangan, antara lain Letter of Credit (L/C) Nomor 01101J028912 tanggal 17 Oktober 2024, invoice, serta bukti pembayaran melalui bank, diketahui bahwa transaksi impor tersebut dilakukan dengan nilai transaksi sebesar USD 127.968,60 antara Pemohon dengan pemasok TIDC India, dengan syarat penyerahan CFR Tanjung Priok Jakarta (Incoterms 2020). Fakta tersebut menunjukkan bahwa nilai transaksi yang sebenarnya digunakan dalam perdagangan adalah dalam mata uang USD, sehingga Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa nilai pabean yang didasarkan pada dokumen transaksi tersebut dapat diterima sebagai dasar penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Menimbang bahwa dalam pemberitahuan pada kolom 21 PIB, Pemohon memberitahukan mata uang CNY, sedangkan berdasarkan dokumen transaksi yang sebenarnya menggunakan USD, sehingga terdapat ketidaksesuaian antara pemberitahuan pabean dengan dokumen pelengkap pabean. Terhadap hal tersebut Pemohon melalui PPJK telah mengajukan permohonan perubahan data PIB pada tanggal yang sama dengan pendaftaran PIB dengan alasan terdapat kesalahan penulisan mata uang, namun permohonan tersebut ditolak oleh Terbanding karena dinilai berpotensi memengaruhi nilai pabean dan besarnya pungutan negara.

Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 PMK 115/PMK.04/2007, perubahan data PIB hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan yang merupakan kekhilafan nyata yang bersifat manusiawi yang tidak menimbulkan perbedaan pendapat antara pejabat bea dan cukai dengan pengguna jasa. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perubahan mata uang dari CNY menjadi USD secara prinsip memang berdampak pada nilai pabean dan besarnya pungutan negara sehingga penolakan permohonan perubahan data PIB oleh Terbanding dapat dipahami dari sudut pandang administrasi kepabeanan.

Menimbang bahwa meskipun demikian, Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan, antara lain dokumen L/C, invoice, dan bukti pembayaran melalui bank, nilai transaksi yang sebenarnya telah dapat dibuktikan secara objektif dan terukur sejak awal, serta tidak ditemukan indikasi bahwa Pemohon bermaksud menyembunyikan atau memanipulasi nilai transaksi. Selain itu, Pemohon juga telah mengajukan permohonan perubahan data PIB secara segera setelah mengetahui adanya kesalahan penulisan, sebelum barang dikeluarkan dari Kawasan pabean, yang menunjukkan adanya itikad baik (good faith) dari Pemohon untuk memperbaiki pemberitahuan pabean yang keliru.

Menimbang bahwa tujuan pengenaan sanksi administrasi dalam hukum kepabeanan pada prinsipnya adalah untuk mendorong kepatuhan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan negara. Namun dalam perkara a quo, kesalahan yang terjadi lebih merupakan kelalaian administratif dalam pengisian pemberitahuan pabean, sementara nilai transaksi yang sebenarnya telah didukung oleh dokumen perdagangan yang sah dan dapat diverifikasi secara objektif. Oleh karena itu, pengenaan denda administrasi secara penuh dalam keadaan demikian menurut Pengadilan Pajak tidak sepenuhnya sejalan dengan asas keadilan dan proporsionalitas dalam penegakan hukum administrasi.

Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding yang didasarkan pada dokumen transaksi yang sebenarnya tetap patut dipertahankan, namun pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap Pemohon tidak sepenuhnya tepat, mengingat kesalahan yang terjadi bersifat administratif dan telah segera diupayakan perbaikannya oleh Pemohon.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa banding a quo patut dikabulkan sebagian, yaitu dengan membatalkan pengenaan denda administrasi, sedangkan penetapan nilai pabean serta kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor tetap dipertahankan sesuai dengan dokumen transaksi yang sah.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
INilai PabeanCIF CNY127.968,60 Tidak dikenakan dendaCIF USD127.968,60 dikenakan dendaCIF USD127.968,60 Tidak dikenakan denda

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB nomor 300497 tanggal 13 Desember 2024 dengan nilai pabean CIF USD127.968,60, tidak dikenakan denda, sehingga tagihan (bea masuk, dan pajak dalam rangka impor) adalah sebesar Rp336.810.844,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bea masuk: Rp87.825.000,00

PPN: Rp202.877.369,00

PPh Pasal 22: Rp46.108.475,00

Denda: Rp-

Total: Rp336.810.844,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00699/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 634344/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama PT CENTRAL SOLE AGENCY, NPWP 01.314.268.2-073.000, beralamat di Jl. Gatot Subroto KM 8 Kav 8/18, Manis Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten 15136.

2. Menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB nomor 300497 tanggal 13 Desember 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD127.968,60, tidak dikenakan denda.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, dan pajak dalam rangka impor) adalah menjadi sejumlah Rp336.810.844,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal

29 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.