Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 87 halaman

PUT-004199.16/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Cargill Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004199.16/2025/PP/M.VIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Cargill Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2022
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1 · Pasal 9 ayat (2b) · Pasal 13 ayat (5)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 14 ayat (4) · Pasal 26A ayat (4)
  • PMK 131/PMK.04/2018Pasal 21 ayat (1) · Pasal 25 ayat (8)
  • PMK 65/PMK.04/2021Pasal 21 ayat (9)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 84 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004199.16/2025/PP/M.VIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Cargill Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00076/407/22/057/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
3 Februari 2026
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum