Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-004111.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor 004111.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004111.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayarPajakPertambahanNilai(PPN)Nomor 00015/207/20/335/23 tanggal 13 April 2023 Masa Pajak September 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004111.16/2024/PP, antara:

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera, NPWP 02.717.448.1-331.000, beralamat di Dusun I, Jangga, Batin XXIV, Kab. Batanghari, Jambi, 36656 (alamat korespondensi: PT RB Prima Konsultan, Gd. Wirausaha Lt. 5, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta- 12940), dalam hal ini diwakili oleh Rudy Yulianto, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris M. Zen, S.H. Nomor 57 tanggal 12 Maret 2020, yang dalam persidangan diwakili oleh:

Nama:

Bunga Wiladatika Savitri

Jabatan:

Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum:

KEP-183/PP/IKH/2023 tanggal 14 Februari 2023, NomorSuratKuasa :

005DPS/KEU/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 Khusus untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu:

Nama:

Didi Supriyadi/ NIP 197803071998031001

Renny Octora Kumala/NIP 198010032001122001, Martinus Ari Prasetyo/NIP 197602291999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: DJP Direktorat Keberatan dan Banding

Surat Tugas: ST-565/PJ.07/2025 tanggal 31 Januari 2025

Selanjutnya disebut sebagai pihak Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1145/PP/BR/2024 tanggal 17 September 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/DPS-Pajak/V/2024 tanggal 27 Mei 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 46/SUB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 30 Juli 2024,

Telah mendengarkan keterangan para pihak dalam persidangan, Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak September 2020 Nomor 00015/207/20/335/23 tanggal 13 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMenurutPembahasanAkhir (Disetujui) (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1DasarPengenaanPajak:
a. AtasPenyerahanBarangdan JasayangterutangPPN:
a.1.Ekspor000
a.2.PenyerahanyangPPN- nyaharusdipungut sendiri3.500.166.2353.500.166.2353.500.166.235

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

a.3.PenyerahanyangPPN- nyaharusdipungutoleh PemungutPPN000
a.4.PenyerahanyangPPN- nyatidakdipungut22.588.572.95022.588.572.95022.588.572.950
a.5.Penyerahanyang dibebaskandari pengenaanPPN000
a.6.Jumlah(a.1+a.2+a.3+ a.4+a.5)26.088.739.18526.088.739.18526.088.739.185
b. AtasPenyerahanBarangdan Jasayangtidakterutang PPN:000
c. JumlahSeluruhPenyerahan (a.6+b)26.088.739.18526.088.739.18526.088.739.185
d. AtasImpor BKP/PemanfaatanBKPTidak BerwujuddariLuarDaerah Pabean/PemanfaatanJKP dariLuarDaerah Pabean/PemungutanPajak olehPemungut Pajak/KegiatanMembangun Sendiri/Penyerahanatas AktivaTetapyangMenurut TujuanSemulaTidakUntuk Diperjualbelikan/Perolehan yangPPN-nyatidak Seharusnyadibebaskanatau tidakdipungut/Tanggung JawabSecaraRenteng:
d.1.ImporBKP000
d.2.PemanfaatanBKPTidak BerwujuddariLuar DaerahPabean000
d.3.PemanfaatanJKPdari LuarDaerahPabean000
d.4.PemungutanPajakoleh PemungutPPN000
d.5.KegiatanMembangun Sendiri000
d.6.PenyerahanatasAktiva TetapyangMenurut TujuanSemulaTidak UntukDiperjualbelikan000
d.7.PerolehanyangPPN-nya tidakSeharusnya dibebaskanatautidak dipungut000
d.8.TanggungJawabSecara Renteng000
d.9.Jumlah(d.1ataud.2atau d.3ataud.4ataud.5atau d.6ataud.7ataud.8)000

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

2PenghitunganPPNKurang Bayar
a. PajakKeluaranyangharus dipungut/dibayarsendiri(tarif x1.a.2atau1.d.9)350.016.621350.016.621350.016.621
b. Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimuka dalamMasaPajakyang sama000
b.2.PajakMasukanyang dapatdiperhitungkan45.918.545.46445.896.373.23145.918.545.464
b.3.STP(pokokkurangbayar)000
b.4.DibayardenganNPWP sendiri000
b.5.Lain-lain000
b.6.Jumlah(b.1+b.2+b.3+ b.4+b.5)45.918.545.46445.896.373.23145.918.545.464
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlahpajakyangdapat diperhitungkan(b.6–c.1)45.918.545.46445.896.373.23145.918.545.464
e. JumlahpenghitunganPPN KurangBayar(a–d)(45.568.528.843)(45.546.356.610)(45.568.528.843)
3KelebihanPajakyangsudah:
a. DikompensasikankeMasa Pajakberikutnya45.568.528.84345.568.528.84345.568.528.843
b. DikompensasikankeMasa Pajak……(karena pembetulan)000
c. Jumlah(a+b)45.568.528.84345.568.528.84345.568.528.843
4Pajakyangkurangdibayar(2.e. +3.c)022.172.2330
5SanksiAdministrasi
a. BungaPasal13(2)KUP000
b. KenaikanPasal13(3) hurufcKUP016.629.1750
c. BungaPasal13(5)KUP000
d. KenaikanPasal13AKUP000
e. KenaikanPasal17C(5) KUP000
f. KenaikanPasal17D(5) KUP000
g. BungaPasal13(2)KUPjo. Pasal9(4f)PPN000
h. Jumlah(a+b+c+d+e+f+g)016.629.1750
5JumlahPPNyangmasihharus dibayar(4+5.h)038.801.4080
6JumlahkurangbayaryangdisetujuiberdasarkanPembahasanAkhirHasil Pemeriksaan0

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 05/PJ/DPS/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANSuratKeberatan (Rp)
1DasarPengenaanPajak:
a. AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN:
a.1. Ekspor0
a.2. PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri3.500.166.235
a.3. PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutolehPemungutPPN0
a.4. PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut22.588.572.950
a.5. PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0
a.6. Jumlah(a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)26.088.739.185
b. AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN:0
c. JumlahSeluruhPenyerahan(a.6+b)26.088.739.185
d. AtasImporBKP/PemanfaatanBKPTidakBerwujuddariLuar DaerahPabean/PemanfaatanJKPdariLuarDaerah Pabean/PemungutanPajakolehPemungutPajak/Kegiatan MembangunSendiri/PenyerahanatasAktivaTetapyangMenurut TujuanSemulaTidakUntukDiperjualbelikan/PerolehanyangPPN- nyatidakSeharusnyadibebaskanatautidakdipungut/Tanggung JawabSecaraRenteng:
d.1.ImporBKP0
d.2. PemanfaatanBKPTidakBerwujuddariLuarDaerahPabean0
d.3. PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean0
d.4. PemungutanPajakolehPemungutPPN0
d.5. KegiatanMembangunSendiri0
d.6. PenyerahanatasAktivaTetapyangMenurutTujuanSemula TidakUntukDiperjualbelikan0
d.7. PerolehanyangPPN-nyatidakSeharusnyadibebaskanatau tidakdipungut0
d.8. TanggungJawabSecaraRenteng0
d.9. Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6ataud.7 ataud.8)0
2PenghitunganPPNKurangBayar
a. PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri(tarifx1.a.2 atau1.d.9)350.016.621
b. Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama0
b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan45.918.545.464
b.3. STP(pokokkurangbayar)0
b.4. DibayardenganNPWPsendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)45.918.545.464
c. Diperhitungkan:

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

c.1. SKPPKP0
d. Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan(b.6–c.1)45.918.545.464
e. JumlahpenghitunganPPNKurangBayar(a–d)(45.568.528.843)
3KelebihanPajakyangsudah:
a. DikompensasikankeMasaPajakberikutnya45.568.528.843
b. DikompensasikankeMasaPajak……(karenapembetulan)0
c. Jumlah(a+b)45.568.528.843
4Pajakyangkurangbayar(2.e.+3.c)0
5SanksiAdministrasi
a. BungaPasal13(2)KUP0
b. KenaikanPasal13(3)KUP0
c. BungaPasal13(5)KUP0
d. KenaikanPasal13AKUP0
e. KenaikanPasal17C(5)KUP0
f. KenaikanPasal17D(5)KUP0
g. BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN0
h. Jumlah(a+b+c+d+e+f+g)0
5JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanNomorKEP- 00090/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula(Rp)Ditambah/ (dikurangi)(Rp)Menjadi(Rp)
1PPhKurang/(Lebih) Bayar22.172.233022.172.233
2SanksiBunga000
3SanksiKenaikan16.629.175016.629.175
4JumlahPajakyang masihharusdibayar38.801.408038.801.408

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 010/DPS-Pajak/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/DPS-Pajak/V/2024 tanggal 27 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024 dan telah diterima pada tanggal 23 April 2024;

3. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Rudy Yulianto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 57 tanggal 12 Maret 2020 oleh Notaris M.Zen, S.H.;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00090/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP juncto UU HPP dan UU Pengadilan Pajak;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Dalam Rupiah

KeteranganMenurut Pemohon BandingMenurutKeputusan KeberatanKoreksiyang DiajukanBanding
(a)(b)(b-a)
PenyerahanPPN DipungutSendiri3.500.166.2353.500.166.235-
PenyerahanTidak DipungutPPN22.588.572.95022.588.572.950-
TotalPenyerahan26.088.739.18526.088.739.185-
PajakKeluaran350.016.621350.016.621-
PajakMasukan(45.918.545.464)(45.896.373.231)22.172.233
PPNKurang(Lebih) Bayar(45.568.528.843)(45.546.356.610)22.172.233
Dikompensasikanke masaberikut45.568.528.84345.568.528.843-
PPNKurang(Lebih) Bayar-22.172.23322.172.233
SanksiPasal13(2)KUP---
KenaikanPasal13(3) KUP-16.629.17516.629.175
JumlahPPNKurang Bayar-38.801.40838.801.408

Adapun untuk dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah:

KeteranganKoreksiPositif(Negatif)
1PPNMasukan22.172.233

KOREKSI PPN MASUKAN – Rp22.172.233,00

Alasan koreksi Terbanding:

Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan pasal 9 ayat 8 UU PPN senilai Rp22.172.233,00;

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

 Bahwa koreksi Terbanding berhubungan dengan koreksi 1 Faktur

Pajak Masukan berikut:

Nave Fac ge S45 Santa Fen: Sesama Tete ts ar tuts cD

Mojo 555 das tb A3 Mots Sita Meta Samsat an

DE SAT SLATE ST aa PL einai ant KG II Linen ie) LL 33 elo. nA NA SLES EST aa POMP ian Marita LEMAK NM) La

Alasan koreksi Terbanding karena belum ada jawaban konfirmasi dari KPP Pemberi Jasa/Penjual mengenai telah dilaporkannya PPN Keluaran oleh Pemberi Jasa/Penjual dan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan pasal 9 ayat 8 UU PPN;

 Bahwa menurut Pemohon Banding, atas Faktur Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan pembangunan lokasi usaha Pemohon Banding yang berhubungan langsung dengan usaha sehingga atas faktur pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

 Bahwa yang dimaksud dengan berhubungan dengan kegiatan usaha adalah berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen (Penjelasan Pasal 9 ayat (8)(b) UU PPN No 42 Tahun 2009);

 Bahwa pengkreditan pajak masukan yang Pemohon Banding lakukan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dan sesuai dengan dokumen arus uang dan barang. Sehingga atas Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

 Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2012, disebutkan:

Pasal 4

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa

 Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2012 diatas telah jelas sekarang bahwa Tanggung Renteng untuk Pembeli (dalam hal ini PT DPS) akan hilang/tidak dapat dikenakan kepada Pembeli jika Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa;

 Kemudian, saat ini telah ada penegasan dari Dirjen Pajak No SE-

45/PJ/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang pengujian Faktur Pajak yang PPNnya dapat dikreditkan sebagai pajak masukan, disebutkan:

Butir 5.b =

Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.

Butir 6.a =

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Terhadap Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b, ditindaklanjuti sebagai alat keterangan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data, dan selanjutnya dikirimkan ke KPP tempat PKP penjual terdaftar untuk dilakukan pengawasan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pengawasan Wajib Pajak;

 Oleh karena itu, atas koreksi Terbanding ini seharusnya dapat dibatalkan;

V. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP juncto UU HPP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Koreksi yang dilakukan Terbanding Kurang Tepat seperti penjelasan Pemohon Banding pada butir III di atas;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Perhitungan PPN Masa September 2020 terhutang menjadi sebagai berikut:

DalamRupiah
KeteranganMenurut Pemohon BandingMenurut Keputusan KeberatanSelisihyang Diajukan Banding
(a)(b)(b-a)
PenyerahanPPNDipungut Sendiri3.500.166.2353.500.166.235-

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

PenyerahanTidakDipungut PPN22.588.572.95022.588.572.950-
TotalPenyerahan26.088.739.18526.088.739.185-
PajakKeluaran350.016.621350.016.621-
PajakMasukan(45.918.545.464)(45.896.373.231)22.172.233
PPNKurang(Lebih)Bayar(45.568.528.843)(45.546.356.610)22.172.233
Dikompensasikankemasa berikut45.568.528.84345.568.528.843-
PPNKurang(Lebih)Bayar-22.172.23322.172.233
SanksiPasal13(2)KUP---
KenaikanPasal 13(3) KUP-16.629.17516.629.175
JumlahPPNKurang Bayar-38.801.40838.801.408

Demikian surat permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00090/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00015/207/20/335/23 tanggal 13 April 2023;

Bukti P-3. Salinan bermeterai Akta Notaris Nomor 57 tanggal 12 Maret 2020 oleh Notaris M.Zen, S.H yang mencantumkan Rudy Yulianto sebagai penanda tangan Surat Permohonan Banding sebagai salah seorang direktur;

Bukti P-4. Salinan Surat Keberatan Nomor 05/PJ/DPS/VII/2023 tanggal

10 Juli 2023 beserta Bukti Penerimaan Surat; dan

Bukti P-5. Salinan KTP Rudy Yulianto selaku direktur Pemohon

Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-46/SUB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 30 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 010/DPS-Pajak/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 4 Juni 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia V kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal V diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat V KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00090/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 03 April 2024 yang diterima tanggal 03 April 2024 g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu V Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00090/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 03 April 2024;

h. Bukti pembayaran 50%

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh PT. Dharmasraya Palma

Sejahtera DIREKTUR bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;V

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan suratV banding;

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa: Koreksi atas BKP/JKP dari dalam negeri yang PM- nya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN sebesar Rp22.172.233,00

Menurut Pemohon Banding bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum yang terkait

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP) mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan,

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya Pasal 28 ayat (3)

Pembukuanataupencatatantersebutharus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPN) mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

h. Ekspor jasa kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pasal 9 ayat (8) huruf b perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Pasal 9 ayat (1)

Dasar Pengenaan Pajak meliputi jumlah:

1) Harga Jual;

2) Penggantian;

3) nilai impor;

4) nilai ekspor; atau

5) nilai lain,

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah denganPeraturanMenteriKeuanganNomor 184/PMK.03/2015, mengatur:

Pasal 1 angka 2

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 3

Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

Pasal 31 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, mengatur:

Pasal 1 angka 10

Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta;

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan

Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

b. Data dan Fakta

1) Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp22.172.233,00;

2) Bahwa koreksi pemeriksa berhubungan dengan koreksi 1 faktur pajak masukan berikut:

EK?BKP Tidak Retur'Msta Pembatalan

Ae ee

1 CV RAHMAT 01473.793.5- | O100082006402558 | 21/08/2020 | 118.322.325 | 11.832.233

334.000

2 | cy. ALAM | 071.103.6687 .4- | O100072009089922 | 30/08/2020 | 103.400.000 | 10.340.000

KUSUMA 331.000

3) Koreksi tersebut disebabkan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN;

4) Pemeriksa melakukan koreksi atas faktur pajak masukan yang berupa pekerjaan Pembangunan mess pegawai kebun. Faktur pajak masukan tersebut merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Wajib Pajak juga tidak memiliki surat Keputusan penetapan daerah tertentu sesuai pasal 7 PMK 167/PMK.03/2018;

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

5) Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang disertai denganbuktiataskoreksipajakmasukansebesar Rp22.172.233,00 Wajib Pajak hanya menyampaikan alasan sebagaimana disampaikan dalam Surat Keberatan Wajib Pajak pada saat proses keberatan;

c. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan Surat Keberatan Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan diketahui bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sendiri sebesar Rp22.172.233,00;

Pemeriksa melakukan koreksi atas faktur pajak masukan tersebut yang berupa pekerjaan Pembangunan mess pegawai kebun dimana faktur pajak masukan tersebut merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Wajib Pajak juga tidak memiliki surat Keputusan penetapan daerah tertentu sesuai pasal 7 PMK 167/PMK.03/2018;

Tim Peneliti melakukan penelitian terhadap Surat Keberatan Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen yang ada pada saat proses penelitian diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Tim Peneliti melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-179/WPJ.276/2023 tanggal 16 Oktober 2023 sebagai berikut:

1) Wajib Pajak adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrikasi kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit terletak di Kec Batin XXIV dan Kec. Muara Tembesi Kab. Batanghari Jambi. Saat ini PT DPS memiliki luas lahan 1.417,52 Ha dengan total ijin lokasi seluas 8.750 Ha dan 1

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Pabrik Kelapa Sawit dengan kapasitas 30 ton per jam. Berdasarkan data faktur pajak masukan atas pembayaran penyusunan dokumen pemantauan lingkungan kegiatan kebun kelapa sawit, ternyata luas kebun dinyatakan seluas 1.799,22 Ha;

2) Koreksi sebesar Rp22.172.233,00 tersebut timbul karena terdapatfakturpajakmasukanataspekerjaan Pembangunan mess pegawai kebun. Faktur pajak masukan tersebut merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Wajib Pajak juga tidak memiliki surat Keputusan penetapan daerah tertentu sesuai pasal 7 PMK 167/PMK.03/2018;

3) Pemeriksa melakukan koreksi dikarenakan setelah ditinjau ke lokasi wajib pajak, lokasi Pembangunan mess juga tidak memenuhi unsur penetapan daerah tertentu sesuai pasal 7 PMK 167/PMK.03/2018, dimana lokasi wajib pajak juga dekat dari jalan raya;

b) Tim Peneliti melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-205/WPJ.276/2023 tanggal 02 November 2023 terkait dengan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, dimana Wajib Pajak yang diwakili oleh Kuasanya Bapak Rizal Bawazier dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Terkait koreksi pemeriksa terhadap faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, Wajib Pajak menyatakan tidak setuju dengan koreksi pemeriksa dan menyatakan bahwa faktur pajak tersebut sehubungan dengan Pembangunan mess karyawan, dan wajib pajak akan melengkapi bukti- bukti terkait dengan arus uang, arus barang dan dokumen terkait dengan faktur pajak masukan tersebut.

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

2) Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang disertai dengan bukti atas koreksi pajak masukan sebesar Rp22.172.233,00 Wajib Pajak hanya menyampaikan alasan sebagaimana disampaikan dalam Surat Keberatan Wajib Pajak;

c) Peneliti telah meminta buku atau catatatan terkait sengketa keberatan atas koreksi pemeriksa, namun sampai dengan laporan penelitian dibuat wajib pajak tidak dapat memberikan data ataupun bukti yang diminta oleh peneliti;

d) Berdasarkan data rincian faktur pada aplikasi portal DJP diketahui bahwa faktur pajak masukan adalah transaksi atas pembayaranprogrespekerjaanboronganpembuatan perumahan Type G-10 di kebun DPS, sebagai berikut:

tah Sak ya aa Fe ht ! . WF 1 ra se 7 3 ana Nilai

FD » - ne 2 Ber 1 : . fe fay ney none 4 Luna 2 maa - ai LEKBN be bes cat oe m+ Fat " Le , pa wo ae saa Batan oo bey - ce be r tawa Penjaa

> ny ' : 1 vy bs Imi . : vont woe va cate Ee So - oe sth Inah at ose vl Seats Tar ah pc 3M Neve Sora fad u ra be eo SeEY NPY

4 vm . aa - ‘ ta + hyn Barang i veg s » aa ta Fa pa bra eu 4 Per ie 3 : bata aoe rant Ws oH - -- ! etm

1 Daan dar " soe

25 Le e) Terkait koreksi atas faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan peneliti sependapat dengan tim pemeriksa dimana faktur pajak masukan adalah atas pekerjaan Pembangunan perumahan di lokasi kebun wajib pajak. Faktur pajak masukan tersebut merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yang menyatakan bahwa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

hubungan langsung dengan kegiatan usaha, selain itu Wajib Pajak juga tidak memiliki surat Keputusan penetapan daerah tertentu sesuai pasal 7 PMK 167/PMK.03/2018, sehingga peneliti mempertahankan koreksi atas faktur pajak masukan tersebut karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f) Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN mengatur bawa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

g) Berikut Terbanding uraikan filosofi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN:  Bahwa legal character PPN merupakan pajak konsumsi yang berarti bahwa konsumen akhirlah yang menanggung beban PPN tersebut;

 Bahwa dalam pelaksanaan pemungutannya, PPN dikenakan pada setiap rantai jalur produksi maupun jalur distribusi (multi stage tax) namun untuk menghindari pajak berganda diberlakukan metode credit method dimana PPN yang terutang merupakan hasil pengurangan antara PPN yang dipungut saat penjualan (Pajak Keluaran) dengan PPN yang dibayar saat pembelian (Pajak Masukan);

 Bahwa mekanisme pengkreditan Pajak Masukan pada setiap rantai produksi/distribusi pada prinsipnya adalah untuk memastikan bahwa PPN dikenakan atas setiap nilai tambah pada setiap supply chain sehingga pajak berganda tidak terjadi;

 Bahwa namun demikian tidak seluruh Pajak Masukan dapat dikreditkan karena tidak seluruh pengeluaran terkait Pajak Masukan tersebut yang digunakan secara langsung dalam proses penambahan nilai pada rantai produksi/distribusi tertentu;

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

 Bahwa terdapat Pajak Masukan yang sifat pengeluarannya adalah konsumtif sehingga untuk menjaga legal character PPN sebagai pajak konsumsi maka Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan. Dengan tidak dikreditkannya Pajak Masukan tersebut maka pihak pembeli/penerima jasa adalah pihak yang berkedudukan sebagai konsumen akhir yang menanggung beban atas PPN tersebut;

h) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding, pengeluaran terkait Pajak Masukan yang disengketakan bukan merupakan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, ataupun berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, tetapi merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif yang berarti bahwa dalam hal ini Pemohon Banding adalah konsumen akhir yang seharusnya menanggung beban PPN atas pengeluaran tersebut, sehingga dengan demikian Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN.

i) Bahwa faktanya, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen terkait pembuktian bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha terkait produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, ataupun berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, sehingga dalil Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya.

j) Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding telah tepat dan tetap dipertahankan;

IV. Kesimpulan dan Usul

1) Kesimpulan

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 010/DPS-Pajak/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku;

2) Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00090/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00015/207/20/335/23 tanggal 13 April 2023 Masa Pajak September 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

02.717.448.1-331.000/0027174481331000NITKU: 0027174481331000000000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00090/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024;

Bukti T-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00015/207/20/335/23 tanggal 13 April 2023; dan

Bukti T-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 05/PJ/DPS/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 beserta Bukti Penerimaan Surat.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-004111.16.2024/PAN/2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. Asli Surat Kuasa Khusus a.n. Bunga Wiladatika Savitri; Bukti P-7. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-183/PP/IKH/2023 a.n.

Bunga Wiladatika Savitri;

Bukti P-8. Asli Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Bunga Wiladatika

Savitri;

Bukti P-9. Salinan Bukti Penerimaan Surat atas Pengajuan

Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nomor 00015/207/20/335/23 tanggal 13 April 2023;

Bukti P-10. Salinan KTP dan NPWP Pemohon Banding;

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Bukti P-11. Salinan BPE dan SPT PPN Masa September 2020;

Bukti P-12. Matriks sengketa;

Bukti P-13. Penjelasan tertulis sidang 21 November 2024;

Bukti P-14. Kesimpulan Akhir Nomor 025/RBPK/DPS/I/25 tanggal 20 Januari 2025.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-4.LHP dan LPK;

Bukti T-5.Matriks sengketa;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis sidang 21 November 2024.

Bukti T-7. Penjelasan tertulis sidang 12 Desember 2024;

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir Nomor S-3148/PJ/PJ.07/2024 tanggal 13 Desember 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00090/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak September 2020 Nomor 00015/207/20/335/23 tanggal 13 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

bahwa Surat Banding Nomor 010/DPS-Pajak/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih bayar, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Keputusan Keberatan, dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak;

1. Pengajuan Keberatan bahwa Surat Keberatan Nomor 05/PJ/DPS/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023, ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak terutang, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, telah terpenuhi kewajiban pembayaran jumlah pajak yang disetujui saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a); dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Penerbitan Keputusan Terbanding bahwaKeputusanKeberatanNomorKEP- 00090/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024, diterbitkan dalam

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

jangka waktu 12 (dua belas) bulan sehingga memenuhi Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00015/207/20/335/23 tanggal 11 April 2022 diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sehingga memenuhi Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan45.918.545.464,0045.896.373.231,0022.172.233,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa Pokok sengketa adalah koreksi atas PPN Masukan sebesar Rp22.172.233,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan karena tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha, sedangkan Pemohon Banding menilai faktur Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung dengan pembangunan sarana pendukung yang menunjang aktivitas usaha;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPN Masukan sebesar Rp22.172.233,00 karena belum ada jawaban konfirmasi faktur dari

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

penjual dan perolehannya dianggap tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha, dengan dasar Pasal 9 ayat (8) UU PPN serta prinsip kehati-hatian fiskal dan manfaat ekonomis;

Terbanding mendasarkan koreksi pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yang melarang pengkreditan Pajak Masukan yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha, serta Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 1 angka 23 UU KUP yang memberi kewenangan kepada DJP untuk menetapkan pajak terutang berdasarkan bukti hasil pemeriksaan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi karena faktur pajak terkait pembangunan perumahan pekerja di daerah terpencil yang merupakan sarana pendukung kegiatan usaha dan berhubungan langsung dengan produksi dan manajemen. Pemohon merujuk Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan SE-45/PJ/2021, yang memperbolehkan pengkreditan jika arus uang, barang/jasa, dan dokumen terpenuhi, meskipun hasil konfirmasi "tidak ada", sehingga koreksi dianggap tidak tepat dan dibatalkan

Bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa antara lain berupa:

a. Bukti faktur pajak masukan yang dikoreksi;

b. Bukti arus kas berupa rekening koran dan pembayaran kepada pihak penjual;

c. Dokumen kontrak pembangunan perumahan;

d. Foto dokumentasi pembangunan lokasi usaha;

e. Penjelasan dari kuasa hukum dalam closing statement dan risalah persidangan.

f. Berikut ringkasan tanpa mengurangi makna:

Menimbang bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan terhadap sengketa yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa bersifat pembuktian;

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap lokasi kebun Pemohon Banding terletak di kecamatan muara batin, kabupaten Batanghari, jambi, sedangkan lokasi desa yang ramai dengan fasilitas desa yang tersedia hanya berjarak 5-7 km.

Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh terbanding dan menolak banding yang diajukan oleh pemohon banding sebesar Rp22.172.233,00;

bahwa Pokok Sengketa koreksi atas PPN Masukan sebesar Rp22.172.233,00 yang tidak dapat dikreditkan, menurut Terbanding karena tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha, sedangkan Pemohon Banding menilai faktur tersebut berkaitan langsung dengan pembangunan sarana pendukung yang menunjang aktivitas usaha;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPN Masukan sebesar Rp22.172.233,00 karena belum ada jawaban konfirmasi faktur dari penjual dan perolehannya dianggap tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha, dengan dasar Pasal 9 ayat (8) UU PPN serta prinsip kehati-hatian fiskal dan manfaat ekonomis.

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yang melarang pengkreditan Pajak Masukan yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha, serta Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 1 angka 23 UU KUP yang memberi kewenangan kepada DJP untuk menetapkan pajak terutang berdasarkan bukti hasil pemeriksaan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi karena faktur pajak terkait pembangunan perumahan pekerja di daerah terpencil yang merupakan sarana pendukung kegiatan usaha dan berhubungan langsung dengan produksi dan manajemen. Pemohon merujuk Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan SE-45/PJ/2021, yang memperbolehkan pengkreditan jika arus uang, barang/jasa, dan dokumen terpenuhi, meskipun

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

hasil konfirmasi "tidak ada", sehingga koreksi dianggap tidak tepat dan dibatalkan;

Bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa antara lain berupa:

1. Bukti faktur pajak masukan yang dikoreksi;

2. Bukti arus kas berupa rekening koran dan pembayaran kepada pihak penjual;

3. Dokumen kontrak pembangunan perumahan;

4. Foto dokumentasi pembangunan lokasi usaha;

5. Penjelasan dari kuasa hukum dalam closing statement dan risalah persidangan.

6. Berikut ringkasan tanpa mengurangi makna:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap lokasi kebun pemohon banding terletak di kecamatan muara batin, kabupaten Batanghari, Jambi, sedangkan lokasi desa yang ramai dengan fasilitas desa yang tersedia hanya berjarang 5-7 km.

Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh terbanding dan menolak banding yang diajukan oleh pemohon banding sebesar Rp22.172.233,00

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian penelitian, pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga rekapitulasi koreksi yang menjadi sengketa PPN Masa Pajak September 2020 aquo menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan

cfm Terbanding: Rp45.896.373.231,00

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan

cfm Pemohon Banding: Rp45.918.545.464,00 Koreksi: Rp22.172.233,00 Koreksi yang dipertahankan Majelis: Rp22.172.233,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Majelis: Rp0,00 Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan

cfm Majelis: Rp45.896.373.231,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 00015/207/20/335/23 tanggal 13 April 2023 Masa Pajak September 2020, PT. Dharmasraya Palma Sejahtera, NPWP 02.717.448.1-331.000, beralamat di Dusun I, Jangga, Batin XXIV, Kab. Batanghari, Jambi, 36656 (alamat korespondensi: PT RB Prima Konsultan, Gd. Wirausaha Lt. 5, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta- 12940).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak pada hari Kamis, 18 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Drs. Uming, M.Si.

Ak., M.B.A., M.H.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak pada hari Kamis, 18 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Drs. Uming, M.Si.

Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.