Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 64 halaman

PUT-004109.15/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT. Mitra Galperti · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004109.15/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.30/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/17/096/22 tanggal 31 Januari 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004109.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. Mitra Galperti, NPWP 01.690.412.0-062.000, beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lt.6 Unit D & E Jl. TB Simatupang Kav 36 RT 002 RW 002, Cilandak, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Nasrul jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Taslim Syahputra,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1258/PP/IKH/2022 tanggal 15 November

2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 133/KK-MG/V/2023 tanggal 9 Mei 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Rian Pratama Abdalla/NIP 19860428 200710 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Cahyani Dewi/NIP 19750406 199511 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Sulistiyono/NIP 19730417 199402 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2882/WPJ.30/2024 tanggal 3 Mei 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1050/PP/BR/2023 tanggal 12 September 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

132/MG/TAX/V/2023 tanggal 09 Mei 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

180/SUB/WPJ.01/2023 tanggal 31 Juli 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

272/MG/TAX/IX/2023 tanggal 04 September 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para

pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00004/206/17/096/22 tanggal 31 Januari 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/MG-Tax/IV/2022 tanggal 21 April 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.30/2023 tanggal 13 Februari 2023, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (RP)Ditambah/ (Dikurangi) (RP)Menjadi (RP)
Penghasilan Netto16.791.398.770016.791.398.770
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak16.791.398.770016.791.398.770
Pajak Penghasilan Terutang4.197.849.58604.197.849.586
Kredit Pajak2.802.084.00002.802.084.000
PPh Kurang/(lebih) bayar1.395.765.58601.395.765.586
Sanksi Administrasi609.670.4080609.670.408
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) bayar2.005.435.99402.005.435.994

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 132/MG/TAX/V/2023 tanggal 09 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

132/MG/TAX/V/2023 tanggal 09 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena

SuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00072/KEB/WPJ.30/2023 tanggal 13 Februari 2023 yang diterima tanggal 13 Februari 2023, maka jatuh tempo pengajuan banding adalah pada tanggal 12 Mei 2023;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sdr. Nasrul jabatan selaku Direktur PT. Mitra Galperti sesuai dengan Akta Perubahan Nomor : 02 Tanggal 11 April 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00072/KEB/WPJ.30/2023 tanggal 13 Februari 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak KurangBayar(SKPKB)PajakPenghasilanNomor 00004/206/17/096/22 tanggal 31 Januari 2022 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
12345
1.Peredaran Usaha149.655.016.906149.655.016.9060
2.Harga Pokok Penjualan120.040.295.287115.066.407.1994.973.888.088
3.Laba Bruto (1-2)29.614.721.61934.588.509.7074.973.888.088
4.Biaya Usaha Lainnya17.174.547.34217.174.547.3420
5.Laba Operasi (3-4)12.440.174.27717.414.062.3654.973.888.088
6.Penghasilan dari Luar Usaha742.137.302742.137.3020
7.Biaya dari Luar Usaha2.491.206.0302.491.206.0300
8.Laba Neto Komersial (5+6-7)10.691.105.54915.664.993.6374.973.888.088
9.Penyesuaian Fiskal Positif1.966.576.5211.966.576.5210
10.Penyesuaian Fiskal Negatif840.171.388840.171.3880
11.Penghasilan Kena Pajak (8+9-10)11.817.510.68216.791.398.7704.973.888.088
12.PPh Terutang2.954.377.5644.197.849.5861.243.472.022
13.Kredit Pajak dipotong Pihak Lain2.401.690.2602.401.690.2600
14.Kredit Pajak Dibayar Sendiri (PPh 25)400.393.740400.393.7400
15.Jumlah Kredit Pajak (12+13)2.802.084.0002.802.084.0000
16.PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar (12-15)152.293.5641.395.765.5861.243.472.022
17.Sanksi Administrasi66.521.829609.670.408543.148.579
18.Jumlah PPh Badan YMH dibayar (16+17)218.815.3932.005.435.9941.786.620.601

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 001/MG- Tax/IV/2022 tanggal 21 April 2022 yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan Bukti Penerimaan Elektronik Nomor : PEM- 05002819/WPJ.30/KP.1103/2022 tanggal 25 April 2022 yang intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding penghitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Wajib PajakFiskusdiajukan
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)Keberatan
(Rp)
12345
1.Peredaran Usaha149.655.016.906149.655.016.9060

2.HargaPokok120.040.295.287115.066.407.1994.973.888.088 Penjualan

3.Laba Bruto (1-2)29.614.721.61934.588.509.7074.973.888.088
4.Biaya Usaha Lainnya17.174.547.34217.174.547.3420
5.Laba Operasi (3-4)12.440.174.27717.414.062.3654.973.888.088
6.Penghasilan dari Luar Usaha742.137.302742.137.3020
7.Biaya dari Luar Usaha2.491.206.0302.491.206.0300
8.Laba Neto Komersial (5+6-7)10.691.105.54915.664.993.6374.973.888.088
9.Penyesuaian Fiskal Positif1.966.576.5211.966.576.5210
10.Penyesuaian Fiskal Negatif840.171.388840.171.3880
11.Penghasilan Kena Pajak (8+9-10)11.817.510.68216.791.398.7704.973.888.088
12.PPh Terutang2.954.377.5644.197.849.5861.243.472.022
13.Kredit Pajak dipotong Pihak Lain2.401.690.2602.401.690.2600
14.Kredit Pajak Dibayar Sendiri (PPh 25)400.393.740400.393.7400
15.Jumlah Kredit Pajak (12+13)2.802.084.0002.802.084.0000
16.PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar (12- 15)152.293.5641.395.765.5861.243.472.022
17.Sanksi Administrasi66.521.829609.670.408543.148.579
18.Jumlah PPh Badan YMH dibayar (16+17)218.815.3932.005.435.9941.786.620.601

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00072/KEB/WPJ.30/2023 tanggal 13 Februari 2023 yang menurut Terbanding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
12345
1.Peredaran Usaha149.655.016.906149.655.016.9060
2.Harga Pokok Penjualan120.040.295.287115.066.407.1994.973.888.088
3.Laba Bruto (1-2)29.614.721.61934.588.509.7074.973.888.088
4.Biaya Usaha Lainnya17.174.547.34217.174.547.3420
5.Laba Operasi (3-4)12.440.174.27717.414.062.3654.973.888.088
6.Penghasilan dari Luar Usaha742.137.302742.137.3020
7.Biaya dari Luar Usaha2.491.206.0302.491.206.0300
8.Laba Neto Komersial (5+6-7)10.691.105.54915.664.993.6374.973.888.088
9.Penyesuaian Fiskal Positif1.966.576.5211.966.576.5210
10.Penyesuaian Fiskal Negatif840.171.388840.171.3880
11.Penghasilan Kena Pajak (8+9-10)11.817.510.68216.791.398.7704.973.888.088
12.PPh Terutang2.954.377.5644.197.849.5861.243.472.022
13.Kredit Pajak dipotong Pihak Lain2.401.690.2602.401.690.2600
14.Kredit Pajak Dibayar Sendiri (PPh 25)400.393.740400.393.7400
15.Jumlah Kredit Pajak (12+13)2.802.084.0002.802.084.0000
16.PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar (12- 15)152.293.5641.395.765.5861.243.472.022
17.Sanksi Administrasi66.521.829609.670.408543.148.579
18.Jumlah PPh Badan YMH dibayar (16+17)218.815.3932.005.435.9941.786.620.601

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohon Bandingdiajukan
KeberatanBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
12345
1.Peredaran Usaha149.655.016.906149.655.016.9060
2.Harga Pokok Penjualan115.066.407.199120.040.295.2874.973.888.088
3.Laba Bruto (1-2)34.588.509.70729.614.721.6194.973.888.088
4.Biaya Usaha Lainnya17.174.547.34217.174.547.3420
5.Laba Operasi (3-4)17.414.062.36512.440.174.2774.973.888.088
6.Penghasilan dari Luar Usaha742.137.302742.137.3020
7.Biaya dari Luar Usaha2.491.206.0302.491.206.0300
8.Laba Neto Komersial (5+6-7)15.664.993.63710.691.105.5494.973.888.088
9.Penyesuaian Fiskal Positif1.966.576.5211.966.576.5210
10.Penyesuaian Fiskal Negatif840.171.388840.171.3880
11.Penghasilan Kena Pajak (8+9-10)16.791.398.77011.817.510.6824.973.888.088
12.PPh Terutang4.197.849.5862.954.377.5641.243.472.022
13.Kredit Pajak dipotong Pihak Lain2.401.690.2602.401.690.2600
14.Kredit Pajak Dibayar Sendiri (PPh 25)400.393.740400.393.7400
15.Jumlah Kredit Pajak (12+13)2.802.084.0002.802.084.0000
16.PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar (12-15)1.395.765.586152.293.5641.243.472.022
17.Sanksi Administrasi609.670.40866.521.829543.148.579
18.Jumlah PPh Badan YMH dibayar (16+17)2.005.435.994218.815.3931.786.620.601

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 4.973.888.088; Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan pada pos: Pembelian:

bahwa sebesar Rp. 4.973.888.088 dengan alasan koreksi sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan, terdapat pembelian yang seharusnya dicatat pada tahun 2016;

Dasar Hukum :

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) UU KUP;

3. Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Harga Pokok Penjualan pada pos Pembelian yang seharusnya dicatat pada tahun 2016, dengan alasan sebagai berikut :

1) bahwa pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2017 menggunakan dan melampirkan Laporan Keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) yaitu :

1. SPT Badan Tahun 2016 :

- Nama Kantor Akuntan Publik : Griselda, Wisno & Arum;

- NPWP: 03.098.562.6-216.001;

- Opini: Wajar;

2. SPT Badan Tahun 2017 :

- Nama Kantor Akuntan Publik : Rama Wendra;

- NPWP: 02.406.536.9-002.001;

- Opini: Wajar;

bahwa berdasarkan lampiran berupa Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP dengan opini wajar, maka Pemohon Banding telah menggunakan laporan keuangan yang telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;

2) bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) dan (7) UU KUP yaitu : Pasal 28 ayat (5) UU KUP yaitu :

“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.”;

Pasal 28 ayat (7) UU KUP yaitu :

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”; bahwa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyebutkan : “…Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”;

bahwa maka berdasarkan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (7) UU KUP, Pemohon Banding telah menerapkan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang lazim digunakan di

Indonesia, yang dibuktikan dengan melampirkan Laporan Keuangan yang diaudit KAP pada pelaporan SPT Badan Tahun 2017;

2. bahwa perhitungan Harga Pokok Penjualan yang dikoreksi Pemeriksa yaitu:

Perhitungan HPP

Nama AkunTahun 2016Tahun 2017
Persediaan Awal55.516.141.09652.588.216.127
Pembelian147.720.006.940121.787.727.667
Barang Tersedia203.236.148.036174.375.943.794
Persediaan Akhir52.588.216.12754.335.648.507
Jumlah HPP150.647.931.909120.040.295.287

bahwa perhitungan ini sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Pada pos Pembelian pada tahun 2017 sebesar Rp. 121.787.727.667 dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp. 4.973.888.088, sehingga menjadi:

HPP Tahun 2017 yang dikoreksi

Nama AkunCfm. Wajib PajakCfm. FiskusKoreksi
Persediaan Awal52.588.216.12752.588.216.127
Pembelian121.787.727.667116.813.839.5794.973.888.088
Barang Tersedia174.375.943.794169.402.055.706
Persediaan Akhir54.335.648.50754.335.648.507
Jumlah HPP120.040.295.287115.066.407.1994.973.888.088

bahwa berdasarkan tabel perhitungan HPP dan merujuk pada Pasal 28 ayat (5) UU KUP, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan HPP secara taat asas dengan memperhitungkan persediaan awal, pembelian, dan persediaan akhir;

3. bahwa berdasarkan data HPP yang dikoreksi oleh Terbanding, terdiri dari:

Akun yang dikoreksi

bahwa dapat dilihat berdasarkan tabel diatas bahwa, pembelian barang yang dikoreksi terdiri dari transaksi :

1. Pembelian Barang (Impor dan Lokal)Rp. 4.666.858.782;

2. Biaya Bea MasukRp. 183.259.441;

3. Jasa HandlingRp.6.551.870;

4. Jasa ForwaderRp.15.113.404;

5. Jasa PengirimanRp.68.273.741;

6. Jasa TransportasiRp.29.624.050;

7. Jasa SurveyorRp.4.206.800; Jumlah Pembelian yang dikoreksiRp. 4.973.888.088; bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perdagangan, yang perolehan barangnya berasal dari luar negeri maupun dalam negeri. Perolehan barang impor harus melakukan pemesanan barang terlebih dahulu. Untuk melakukan impor barang, Pemohon Banding bekerjasama dengan jasa forwading untuk membantu prosesnya impor barang, yang dimana tagihan jasa pengiriman, jasa handling, jasa forwarder, serta bea masuk dan lainnya dilakukan dengan cara advance atau reimbursement yang akan dilakukan setelah selesainya importasi barang tersebut. Pembelian yang dikoreksi pemeriksa adalah biaya terkait pembelian

barang, biaya bea masuk, Jasa Handling, Jasa Forwarder, Jasa Pengiriman, Jasa Transportasi, dan jasa surveyor. Dimana semua biaya tersebut untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan/pendapatan tahun 2017, yang pembayaran atas tagihan dari vendor tersebut dilakukan pada tahun 2017. Pembelian Barang yang dikoreksi Terbanding tersebut dicatat dan akui di tahun 2017, dan tidak diakui sebagai biaya pada tahun 2016;

4. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan (UU PPH) menyebutkan yaitu :

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara lansung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan”;

bahwa merujuk pada pasal 6 ayat (1) UU PPH, pembelian barang, biaya bea masuk, Jasa Handling, Jasa Forwarder, Jasa Pengiriman, Jasa Transportasi, dan jasa surveyor termasuk biaya langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang perdagangan, serta atas kewajiban tagihannya telah

dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada vendor/supplier. Maka PT. Mitra Galperti tidak setuju, atas koreksi pembelian oleh Pemohon Banding;

5. bahwa Pemohon Banding belum memiliki sistem accounting yang terintegrasi dari penerbitan PO (Purchase Order) hingga diterimanya Barang (DO), sehingga metode pencatatan pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu :

a. Pencatatan Pembelian Barang (Lokal);

bahwa Pemohon Banding melalui bagian purchasing menerbitkan PO kepada Supplier, kemudian Supplier mengirimkan barang kepada Pemohon Banding. Setelah barang diterima oleh Pemohon Banding, maka supplier akan mengirimkan Invoice atas pembelian barang kepada Pemohon Banding. Setelah menerima Invoice dari supplier, bagian Purchasing membuatkan Payment Request dan menyerahkan kepada bagian Finance. Finance menginput transaksi tersebut pada pembukuan laporan keuangan. Setelah itu melakukan pembayaran tagihan supplier;

b. Pencatatan Pembelian Barang (Impor);

bahwa Pemohon Banding melalui bagian purchasing menerbitkan PO kepada Supplier, kemudian Supplier mengirimkan barang kepada Pemohon Banding melakui Forwarder yang dipersiapkan Pemohon Banding. Setelah barang diterima di Pelabuhan Indonesia, Forwarder melakukan pembayaran Biaya Impor (Bea Masuk, PPh 22, PPN Impor) dengan cara Reimbursment/Advance Payment dari Pemohon Banding. Setelah barang diterima oleh Pemohon Banding, maka supplier akan mengirimkan Invoice atas pembelian barang kepada Pemohon Banding. Setelah menerima Invoice dari supplier, bagian Purchasing membuatkan Payment Request dan menyerahkan kepada bagian Finance. Finance

menginput transaksi tersebut pada pembukuan laporan keuangan. Setelah itu melakukan pembayaran tagihan supplier;

c. Pencatatan atas Jasa Forwarder/ Pengiriman/ Handling/ PIB/ Surveyor/ Transportasi;

bahwa pada Transaksi Impor barang atau Pengiriman Barang ke Customer Pemohon Banding menggunakan Jasa Forwarder/ Pengiriman/ Handling/ Surveyor/ Transportasi. Setelah selesai importasi barang hingga diterima oleh Pemohon Banding atau setelah barang diterima Customer, Forwarder akan mengirimkan Invoice dan kelengkapan dokumen impor yang telah dilakukan kepada Pemohon Banding melalui bagian Purchasing. Kemudian bagian purchasing membuat Payment Request degan memperhitungkan Advance dan Reimbursment yang telah diterima oleh Forwarder. Bagian Purchasing menyerahakn Payment Request dan kelengkapan kepada bagian Finance, dan kemudian diinput oleh Bagian Finance dalam pembukuan laporan keuangan. Setelah itu melakukan pembayaran tagihan supplier;

bahwa berdasarkan penjelasan saat pengkuan pembelian oleh Pemohon Banding adalah saat diterimanya Payment Request dan dokumen tagihan serta kelengekapannya diterima oleh bagian Finace yang kemudian dicatat/diinput dalam laporan keuangan Pemohon Banding. Maka atas Pembelian tahun 2017 yang dikoreksi oleh pemeriksa/peneliti keberatan, telah dicatat serta diakui dalam pembukuan 2017, karena dokumen tersebut diterima bagian Finance pada tahun 2017 dan dicatat secara taat asas sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP;

Dasar Hukum :

1. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPH);

2. Pasal 28 ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 (UU KUP);

3. PP No. 13 Peraturan Permerintah No. 94 Tahun 2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU HPP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penghitungan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan yang mempertahankan koreksi HPP sebesar Rp. 4.973.888.088 dikarenakan terdapat pembelian yang seharusnya dicatat pada tahun 2016;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. Mengubah Pajak yang kurang dibayar dari semula sebesar Rp2.005.435.994 menjadi kurang bayar sebesar Rp218.815.393;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Apabila majelis

hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00072/KEB/WPJ.30/2023 tanggal 13 Februari 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/MG-Tax/IV/2022 tanggal 21

April 2022 dan dengan Bukti Penerimaan Elektronik No. PEM- 05002819/WPJ.30/KP.1103/2022 tanggal 25 April 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00004/206/17/096/22 tanggal 31 Januari 2022;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian No. 8 Tanggal 11 April 1995; Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Akta Perubahan Terakhir No. 2 Tanggal 11

April 2019 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Fotokopi KTP dan NPWP Direktur Atas Nama Nasrul;

Bukti P-7. Fotokopi bukti penyetoran pajak sejumlah pajak yang disetujui

dalam pembahasan akhir yang telah dilegalisir materai;

Bukti P-8. Fotokopi SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 Pembetulan 1;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-180/SUB/WPJ.01/2023 tanggal 31 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 132/MG/TAX/V/2023 tanggal 09 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Mei 2023 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv

dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3v

(tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan

yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)v bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)v

surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v

alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv

tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00072/KEB/WPJ.30/2023 tanggal 13 Februari

2023 yang dterima tanggal 13 Februari 2023;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan suratv

keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

DirekturJenderalPajakNomorKEP-

00072/KEB/WPJ.30/2023 tanggal 13 Februari 2023

yang diterima tanggal 13 Februari 2023;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk Masa Pajak 2007 dan seterusnya

−

bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran

50% atas pajak yang terutang;

−

bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang

terutang

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya

−

bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran

atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

−

bahwa Surat banding dilampiri bukti 50% atas

pajak yang terutang;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Nasrul

bertindak selaku: *)

−

Wajib Pajak

−

Ahli Warisnya

v

−

Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

(Direktur);

−

Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

−

Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus

j. bahwa penandatanganan surat banding:

−

v

Berkedudukan di Indonesia

v −

Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/17/096/22 tanggal 31 Januari 2022 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II LAP- 00011/APJ.30/KP.0804/RIK.SIS/2022 tanggal 18 Januari 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp.16.791.398.770

2. Penghasilan Kena PajakRp.16.791.398.770

3. Pajak Penghasilan yang terutangRp.4.197.849.586 Pengembalian PPh Pasal 24 yang

4.Rp.0 telah diperhitungkan

tahun lalu

5. Jumlah PPh TerutangRp.4.197.849.586

6. Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung PemerintahRp.0

b. Dipotong/dipungut pihak lain :

b1. PPh Pasal 21Rp.0

b2. PPh Pasal 22Rp.2128964000

b3. PPh Pasal 23Rp.0

b4. PPh Pasal 24Rp.0

b5. Lain-lainRp.272.726.260

Jumlah

b6.Rp. 2.401.690.260

(b1+b2+b3+b4+b5)

c. Dibayar sendiri :

c1. PPh Pasal 22Rp.0

c2. PPh Pasal 25Rp.355.874.088

c3. PPh Pasal 29Rp.44.519.652

STP (pokok kurang

c4.Rp.0

bayar)

c5. Lain-lainRp.0

Jumlah

c6.Rp.400.393.740

(c1+c2+c3+c4+c5)

d. Diperhitungkan :

d.1. SKPLBRp.0

d.2. SKPPKPRp.0

d.3. Jumlah (d.1 + d.2.)Rp.0

Jumlah Pajak yang dapat

e.Rp.2.802.084.000 dikreditkan

7. Pajak yang tidak.kurang bayarRp.1.395.765.586

8. Sanksi Administrasi

a. Bunga pasal 13 (2) KUPRp.609.670.408

b. Kenaikan pasal 13 (3) KUPRp.0

c. Kenaikan pasal 17C (5) KUP Rp.0

d. Kenaikan pasal 17D (5) KUP Rp.0

e. Jumlah sanksi administrasiRp.609.670.408 Jumlah PPh yang masih harus

9.Rp.

dibayar2.005.435.994

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/MG-Tax/IV/2022 tanggal 21 April 2022 hal Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/206/17/096/22 tanggal 31 Januari 2022 Masa Pajak 2017 yang diterima oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan tanggal 25 April 2022 berdasarkan LPAD nomor PEM-05002819/WPJ.30/KP.1103/2022 tanggal 25 April 2022;

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00072/KEB/WPJ.30/2023 tanggal 13 Februari 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (RP)Ditambah/ (Dikurangi) (RP)Menjadi (RP)
Penghasilan Netto16.791.398.770016.791.398.770
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak16.791.398.770016.791.398.770
Pajak Penghasilan Terutang4.197.849.58604.197.849.586
Kredit Pajak2.802.084.00002.802.084.000
PPh Kurang/(lebih) bayar1.395.765.58601.395.765.586
Sanksi Administrasi609.670.4080609.670.408
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) bayar2.005.435.99402.005.435.994

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi Positif Atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.973.888.088,00;

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LAP- 00011/APJ.30/KP.0804/RIK.SIS/2022 tanggal 18 Januari 2022, atas Pemohon Banding diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/17/096/22 tanggal 31 Januari 2022 Tahun Pajak 2017;

2) bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/206/17/096/22 tanggal 31 Januari 2022 tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/MG-Tax/IV/2022 tanggal 21 April 2022

dengan mengajukan sengketa terhadap koreksi objek Harga Pokok Penjualan, sebagia berikut:

NoUraianMenurutSengketa Keberatan
Wajib PajakPemeriksa
1Harga Pokok Penjualan120.040.295.287115.066.407.199(4.973.888.088)

3) bahwa untuk memproses permohonan tersebut kepada Pemohon Banding telah dilakukan permintaan data pendukung keberatan dan pembahasan melalui surat dan berita acara sebagai berikut : a). Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan

Informasi:

Pemohon Banding: S- 709WPJ.30/2022 tanggal 27 Oktober 2022;

b) Surat Undangan Pembahasan Klarifikasi sengketa perpajakan :

Pemohon Banding: UND-242/WPJ.30/2022 tanggal 1 Desember 2022;

c) Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan

Pemohon Banding: BA-351/WPJ.30/2022 tanggal 5 Desember 2022;

d) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir: SPUH - 22/WPJ.30/2023 tanggal 13 Januari 2022;

e) Berita Acara Pembahasan Akhir: BA- 38/WPJ.30/2023 tanggal 30 Januari 2023;

4) bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut telahditerbitkanSuratKeputusannomorKEP- 00072/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 13 Februari 2023 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/206/17/096/22 tanggal 31 Januari 2022;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pusat nomor LAP-00011/APJ.30/KP.0804/RIK.SIS/2022 tanggal 18 Januari 2022, terhadap Pemohon Banding diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/206/17/096/22 tanggal 31 Januari 2022, dengan koreksi sebagai berikut:

NoUraianMenurutSengketa Keberatan
Wajib PajakPemeriksa
1Harga Pokok Penjualan120.040.295.287115.066.407.199(4.973.888.088)

2) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui rincian koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:

NoURAIANMENURUTKOREKSI
SPT/WPPEMERIKSA
1Persediaan Awal Barang Dagangan52.588.216.12752.588.216.1270
2Pembelian121.787.727.667116.813.839.5794.973.888.088
3Persediaan Tersedia Untuk Dijual174.375.943.794169.402.055.7064.973.888.088
4Persediaan Akhir Barang Dagangan54.335.648.50754.335.648.5070
5Biaya - biaya000
Harga Pokok Penjualan120.040.295.287115.066.407.1994.973.888.088

3) bahwa koreksi tersebut bersumber pada General Ledger dan Rekapitulasi Pembelian yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pembahasan akhir;

4) bahwa pos pembelian tersebut dikoreksi karena terdapat 128 transaksi pembelian dalam Rekapitulasi Pembelian tersebut yang menurut Terbanding seharusnya dibebankan di tahun 2016 bukan di tahun 2017. Hal ini disebabkan karena dokumen atas pembelian tersebut baik berupa invoice maupun PIB tertanggal tahun 2016;

5) bahwa menurut Pemohon Banding “Merujuk pada pasal 18 ayat

(7) UU KUP, atas pembelian barang yang dicatat pada tahun 2017, adalah pembelian barang yang pendapatannya diakui tahun 2017, ini sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan yang lazim dipakai di Indonesia serta sesuai dengan prinsip akuntasi yaitu “matching cost againts revenue” dan Pasal 6 ayat (1) UU PPh juga menerapkan prinsip ini yaitu:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagian Wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.”, dan biaya pembelian tersebut menurut Pemohon Banding tidak diakui sebagai biaya pada tahun 2016;

6) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan keuangan Keuangan Pemohon Banding Audited diketahui bahwa Metode Pembukuan yang dipakai oleh Pemohon Banding adalah akrual. Berikut kebijakan akuntansi Pemohon Banding:

7) bahwa berdasarkan penelitian pada Rekapitulasi Pembelian yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada Terbanding yang terdiri dari 6.150 data pembelian dengan nilai total sebesar Rp.121.861.438.949,00, diketahui terdapat 128 data pembelian dengan dokumen pembelian berupa invoice maupun PIB tertanggal tahun 2016;

8) bahwa Pemohon Banding sesuai dengan kebijakan akuntansinya menganut metode pembukuan akrual basis;

9) bahwa dalam penyerahan barang terdapat metode FOB Shipping Point dimana barang menjadi milik Pembeli pada saat barang keluar dari Gudang Penjual dan FOB Destination Point dimana barang menjadi milik Pembeli pada saat barang telah sampai di Gudang Pembeli;

10) bahwa dalam surat penjelasan tambahannya nomor 001/MG- Tax/XI/2022 tanggal 8 November 2022 Pemohon Banding menjelaskan pembelian dicatat pada saat sebagai berikut:

11) bahwa dalam surat penjelasan tambahannya nomor 002/MG- Tax/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022, Pemohon Banding menjelaskan beberapa contoh transaksi pembelian dan jurnal akuntansi yang dilakukan atas transaksi yang dilakukan koreksi oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding metode pencatatan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah taat asas yaitu dokumen pengajuan pembayaran pembelian dari tim sales/procurement diterima oleh bagian finance pad atahun 2017, lalu dicatat dalam pembukuan, serta dibayarkan pada tahun 2017 sesuai dengan batas pembayaran yang disepakati Pemohon Banding dan Supplier;

bahwa berikut contoh transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa dalam contoh tersebut diatas dapat diketahui bahwa Supplier Pemohon Banding PT. Kartika Alas Utama telah mengirimkan barang pada tanggal 2 November 2016 dan telah diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 2 November 2016 dan invoice diterbitkan pada tanggal 3 November 2016;

bahwa dengan demikian, telah terjadi penyerahan barang dan perpindahan kepemilikan dari Supplier Pemohon Banding kepada Pemohon Banding pada tanggal 2 November 2016 yang didokumentasi dalam bentuk invoice pada tanggal 3 November 2016;

bahwa mengingat bahwa Pemohon Banding menganut akrual basis, maka pembelian tersebut seharusnya di catat pada tanggal 3 November 2016;

12) Bahwa berdasarkan penelitian data yang dikoreksi pemeriksa dari Rekapitulasi Pembelian yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, Terbanding berpendapat bahwa pembelian yang dikoreksi tersebut seharusnya dicatat pada tahun 2016 sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh Pemohon Banding, dan juga sesuai dengan status kepemilikan atas barang yang dibeli tersebut;

13) bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan dalam surat keberatannya, bahwa pembelian tersebut tidak diakui sebagai biaya pada tahun 2016;

14) bahwa berdasarkan penelitian pada General Ledger tahun 2016 yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, nilai HPP dalam General Ledger tidak sama dengan yang tercantum dalam laporan keuangan dan SPT yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran General Ledger tersebut dan juga pernyataan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 13 Februari 2023 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan;

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding Nomor 132/MG/TAX/V/2023 tanggal 09 Mei

2023 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00072/KEB/WPJ.30/2023 tanggal 13 Februari 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Saran

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00072/KEB/WPJ.30/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/17/096/22 tanggal 31 Januari 2022 Tahun Pajak 2017 atas nama PT. Mitra Galperti NPWP 01.690.412.0-062.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

272/MG/TAX/IX/2023 tanggal 04 September 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisis Pokok Sengketa:

bahwa setelah membaca SUB dan memelajari surat menyurat yang berlangsung dari proses pemeriksaan hingga proses penyelesaian keberatan, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas SUB Terbanding sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding:

bahwa setelah membaca SUB, maka Pemohon Banding dapat memberikan bantahan yaitu:

Dasar Hukum:

1. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPH);

2. Pasal 28 ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 (UU KUP);

3. PP No. 13 Peraturan Permerintah No. 94 Tahun 2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan;

Tanggapan Pemohon Banding:

1. bahwa pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2017 menggunakan dan melampirkan Laporan Keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) yaitu :

1. SPT Badan Tahun 2016 :

- Nama Kantor Akuntan Publik : Griselda, Wisno & Arum;

- NPWP: 03.098.562.6-216.001;

- Opini: Wajar;

2. SPT Badan Tahun 2017 :

- Nama Kantor Akuntan Publik : Rama Wendra;

- NPWP: 02.406.536.9-002.001;

- Opini: Wajar;

bahwa berdasarkan lampiran berupa Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP dengan opini wajar, maka Pemohon Banding telah menggunakan laporan keuangan yang telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;

2. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) dan (7) UU KUP yaitu : Pasal 28 ayat (5) UU KUP yaitu :

“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.”;

Pasal 28 ayat (7) UU KUP yaitu :

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”; bahwa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyebutkan : “…Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”;

bahwa maka berdasarkan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (7) UU KUP, Pemohon Banding telah menerapkan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang lazim digunakan di Indonesia, yang dibuktikan dengan melampirkan Laporan Keuangan yang diaudit KAP pada pelaporan SPT Badan Tahun 2017;

3. bahwa perhitungan Harga Pokok Penjualan yang dikoreksi Pemeriksa yaitu:

Perhitungan HPP

Nama AkunTahun 2016Tahun 2017
Persediaan Awal55.516.141.09652.588.216.127
Pembelian147.720.006.940121.787.727.667
Barang Tersedia203.236.148.036174.375.943.794
Persediaan Akhir52.588.216.12754.335.648.507
Jumlah HPP150.647.931.909120.040.295.287

bahwa perhitungan ini sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Pada pos Pembelian pada tahun 2017 sebesar Rp. 121.787.727.667 dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp. 4.973.888.088, sehingga menjadi:

HPP Tahun 2017 yang dikoreksi

Nama AkunCfm. Wajib PajakCfm. FiskusKoreksi
Persediaan Awal52.588.216.12752.588.216.127
Pembelian121.787.727.667116.813.839.5794.973.888.088
Barang Tersedia174.375.943.794169.402.055.706
Persediaan Akhir54.335.648.50754.335.648.507
Jumlah HPP120.040.295.287115.066.407.1994.973.888.088

bahwa berdasarkan tabel perhitungan HPP dan merujuk pada Pasal 28 ayat (5) UU KUP, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan HPP secara taat asas dengan memperhitungkan persediaan awal, pembelian, dan persediaan akhir;

3. bahwa berdasarkan data HPP yang dikoreksi oleh Terbanding, terdiri dari:

Akun yang di Koreksi

bahwa dapat dilihat berdasarkan tabel diatas bahwa, pembelian barang yang dikoreksi terdiri dari transaksi :

1. Pembelian Barang (Impor dan Lokal)Rp. 4.666.858.782;

2. Biaya Bea MasukRp. 183.259.441;

3. Jasa HandlingRp.6.551.870;

4. Jasa ForwaderRp.15.113.404;

5. Jasa PengirimanRp.68.273.741;

6. Jasa TransportasiRp.29.624.050;

7. Jasa SurveyorRp.4.206.800; Jumlah Pembelian yang dikoreksiRp. 4.973.888.088; bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perdagangan, yang perolehan barangnya berasal dari luar negeri maupun dalam negeri. Perolehan barang impor harus melakukan pemesanan barang terlebih dahulu. Untuk melakukan impor barang, Pemohon Banding bekerjasama dengan jasa forwading untuk membantu prosesnya impor barang, yang dimana tagihan jasa pengiriman, jasa handling, jasa forwarder, serta bea masuk dan lainnya dilakukan dengan cara advance atau reimbursement yang akan dilakukan setelah selesainya importasi barang tersebut. Pembelian yang dikoreksi pemeriksa adalah biaya terkait pembelian barang, biaya bea masuk, Jasa Handling, Jasa Forwarder, Jasa Pengiriman, Jasa Transportasi, dan jasa surveyor. Dimana semua biaya tersebut untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara

penghasilan/pendapatan tahun 2017, yang pembayaran atas tagihan dari vendor tersebut dilakukan pada tahun 2017. Pembelian Barang yang dikoreksi Terbanding tersebut dicatat dan akui di tahun 2017, dan tidak diakui sebagai biaya pada tahun 2016;

5. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan (UU PPH) menyebutkan yaitu :

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara lansung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan”;

bahwa merujuk pada pasal 6 ayat (1) UU PPH, pembelian barang, biaya bea masuk, Jasa Handling, Jasa Forwarder, Jasa Pengiriman, Jasa Transportasi, dan jasa surveyor termasuk biaya langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang perdagangan, serta atas kewajiban tagihannya telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada vendor/supplier. Maka PT. Mitra Galperti tidak setuju, atas koreksi pembelian oleh Pemohon Banding;

6. bahwa Terbanding melakukan koreksi bersumber dari General Ledger dan Rekapitulasi Pembelian dimana 128 transaksi pembelian seharusnya dibebankan ditahun 2016, bukan tahun 2017. Hal ini disebabkan karena dokumen pembelian tersebut berupa invoice maupun PIB tertanggal tahun 2016;

bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya yang dapat diakui sebagai pengurang dari Penghasilan Bruto adalah biaya untuk menagih dan memelihara penghasilan bukan berdasarkan dokumen pembelian tertanggal tahun 2016. Maka Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, didasarkan tanggal tahun dokumen pembelian

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding Nomor 132/MG/TAX/V/2023 tanggal 09 Mei 2023 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Mei 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan pasa 35 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) serta pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding dapat diterima;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00072/KEB/WPJ.30/2023 tanggal 13 Februari 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. usul

bahwa berdasarkan bantahan di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.30/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/17/096/22 tanggal 31 Januari 2022 Tahun Pajak 2017 atas nama PT. Mitra Galperti NPWP 01.690.412.0- 062.000;

bahwa apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-9. Pakta Integritas atas namaNasrul;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 133/KK-MG/V/2023 tanggal 9 Mei

2023;

Bukti P-11. Pakta Integritas, Identitas, Ijin Kuasa Hukum dan Kartu Kuasa

Hukum atas nama Taslim Syahputra;

Bukti P-11 Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian atas Akta

Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Mitra Galperti Nomor 02 tanggal 11 April 2019 yang dibuat di hadapan Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi;

Bukti P-12 Matriks Sengketa;

Bukti P-13 Penjelasan tertulis nomor 001/TAX-PP/MG/XI/2023 tangggal 20

November 2023;

Bukti P-14 Penjelasan berdasarkan cluster transaksi atas sengketa tahun

2017;

Bukti P-15 Penjelasan tertulis nomor 002/TAX-PP/MG/I/2024 tangggal 24

Januari 2024;

Bukti P-16 Rekapitulasi pembelian yang Tidak Dapat Dibiayakan;

Bukti P-17 Penjelasan tertulis nomor 003/TAX-PP/MG/II/2024 tangggal 22

Februari 2024;

Bukti P-18 Rekapitulasi Koreksi Pembelian Tahun 2017 Berdasarkan

Cluster Transaksi Menurut Pemohon Banding;

Bukti P-19 Dokumen Pembelian dan PIB atas Pembelian Import dengan PIB

Tahun 2017;

Bukti P-20 Dokumen Pembelian dan PIB atas Pembelian Import dengan PIB

Tahun 2016;

Bukti P-21 Berita acara uji kebenaran materi tanggal 04 April 2024;

Bukti P-12. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa;

Bukti T-2 LPK, LHP dan KKP;

Bukti T-3 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 2 November 2023; Bukti T-4 Rekapitulasi pembelian yang tidak dapat dibiayakan;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 Desember 2023; Bukti T-6 Rekapitulasi pembelian yang tidak dapat dibiayakan pada tahun

2017 menurut Terbanding;

Bukti T-7 Berita acara uji kebenaran materi tanggal 04 April 2024;

Bukti T-14 Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00072/KEB/WPJ.30/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/17/096/22 tanggal 31 Januari 2022 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwaSuratBandingNomor132/MG/TAX/V/2023tanggal 09 Mei 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan,

memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Koreksi Harga Pokok Penjualan120.040.295.287115.066.407.1994.973.888.088

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang

bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari

Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat; Koreksi atas harga pokok penjualan sebesar Rp4.973.888.089,00 bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan adalah sebesar Rp4.973.888.089,00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut: Menurut Terbanding:

 bahwa berdasarkan dokumen pembelian tahun 2016 yang bersumber dari

General Ledger dan rekap pembelian ditemukan sejumlah transaksi yang memiliki tanggal invoice dan PIB tahun 2016, oleh karena itu, menurut Terbanding biaya tersebut seharusnya dibebankan pada tahun 2016, bukan tahun 2017;

 bahwa menurut Terbanding penyerahan barang dari penjual kepada

Pemohon Banding telah terjadi pada tahun 2016, sehingga hak dan kewajiban ekonomi telah timbul pada tahun 2016, sehingga pengakuan biaya harus mengikuti saat terjadinya transaksi ekonomis, bukan saat pembayaran;

Menurut Pemohon Banding:

1. Pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2017 menggunakan dan melampirkan Laporan Keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) yaitu:

a. SPT Badan Tahun 2016

Nama Kantor Akuntan: Griselda, Wisno & Arum Publik

NPWP: 03.098.562.6-216.001

Opini: Wajar

b. SPT Badan Tahun 2017

Nama Kantor Akuntan: Rama Wendra Publik

NPWP: 02.406.536.9-002.001

Opini: Wajar

bahwa berdasarkan lampiran berupa Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP dengan opini wajar, maka Pemohon Banding telah menggunakan laporan keuangan yang telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (7) UU KUP, Pemohon Banding telah menerapkan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang lazim digunakan di Indonesia, yang dibuktikan dengan melampirkan Laporan Keuangan yang diaudit KAP pada pelaporan SPT Badan Tahun 2017;

2. Perhitungan Harga Pokok Penjualan yang dikoreksi Pemeriksa, yaitu: Tabel 5

Perhitungan HPP

Nama AkunTahun 2016Tahun 2017

Persediaan Awal55.516.141.09652.588.216.127
Pembelian147.720.006.940121.787.727.667
Barang Tersedia203.236.148.036174.375.943.794
Persediaan akhir52.588.216.12754.335.648.507
Jumlah HPP150.647.931.909120.040.295.287

bahwa perhitungan ini sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Pada pos Pembelian pada tahun 2017 sebesar Rp121.787.727.667,00 dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp4.973.888.088,00 sehingga menjadi:

Tabel 6

HPP Tahun 2017 yang dikoreksi

Nama AkunCfm. Wajib PajakCfm. FiskusKoreksi
Persediaan Awal52.588.216.12752.588.216.127
Pembelian121.787.727.667116.813.839.5794.973.888.088
Barang Tersedia174.375.943.794169.402.055.706
Persediaan akhir54.335.648.50754.335.648.507
Jumlah HPP120.040.295.287115.066.407.1994.973.888.088

bahwa berdasarkan tabel perhitungan HPP dan merujuk pada Pasal 28 ayat

(5) UU KUP, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan HPP secara taat asas dengan memperhitungkan persediaan awal, pembelian, dan persediaan akhir;

3. Berdasarkan data HPP yang dikoreksi oleh Terbanding, terdiri dari: Tabel 7

Akun Yang di Koreksi

No. AkunNama AkunJumlah
1081Inventories – Flanges180.060.441
1084Inventories – Forged Fittings5.056.100
1088Inventories – In Transit (Stock)256.413.708
1089Inventories – In Transit (Non Stock)4.410.054.494
5190COGS – Import Settlement – Bea Masuk3.199.000
5191COGS – Import Settlement – Biaya handling/ devanning/storage/documentation/others1.345.770
5194COGS – Import Settlement – Others150.000
5200COGS – Freight – Import37.911.659
5201COGS – Freight – Local transport79.696.836
Grand Total4.973.888.088

Dapat dilihat berdasarkan tabel diatas bahwa, pembelian barang yang dikoreksi terdiri dari transaksi:

1. Pembelian Barang (Impor dan Lokal) Rp. 4.666.858.782

2. Biaya Bea MasukRp. 183.259.441

3. Jasa HandlingRp.6.551.870

4. Jasa ForwarderRp.15.113.404

5. Jasa PengirimanRp.68.273.741

6. Jasa TransportasiRp.29.624.050

7. Jasa SurveyorRp.4.206.800

Jumlah Pembelian yang dikoreksiRp. 4.973.888.088

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perdagangan, yang perolehan barangnya berasal dari luar negeri maupun dalam negeri. Perolehan barang impor harus melakukan pemesanan barang terlebih dahulu. Untuk melakukan impor barang, Wajib Pajak bekerjasama dengan jasa forwarding untuk membantu prosesnya impor barang, yang dimana tagihan jasa pengiriman, jasa handling, jasa forwarder, serta bea masuk

dan lainnya dilakukan dengan cara advance atau reimbursement yang akan dilakukan setelah selesainya importasi barang tersebut. Pembelian yang dikoreksi pemeriksa adalah biaya terkait pembelian barang, biaya bea masuk, Jasa Handling, Jasa Forwarder, Jasa Pengiriman. Jasa Transportasi, dan jasa surveyor. Dimana semua biaya tersebut untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan/pendapatan tahun 2017. Pembelian barang yang dikoreksi Terbanding tersebut dicatat dan akui di tahun 2017, dan tidak diakui sebagai biaya pada tahun 2016;

4. Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh, pembelian barang, biaya bea masuk, Jasa Handling, Jasa Forwarder, Jasa Pengiriman, Jasa Transportasi, dan jasa surveyor termasuk biaya langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha wajib pajak yang bergerak dalam bidang perdagangan, serta atas kewajiban tagihannya telah dibayarkan oleh wajib pajak kepada vendor/supplier. Maka PT Mitra Galperti tidak setuju, atas koreksi pembelian oleh Pemohon Banding;

5. Pemohon Banding belum memiliki sistem accounting yang terintegrasi dari penerbitan PO (Purchase Order) hingga diterimanya Barang (DO), sehingga metode pencatatan pembelian yang dilakukan oleh wajib pajak, yaitu:

a. Pencatatan Pembelian Barang (Lokal)

Pemohon Banding melalui bagian purchasing menerbitkan PO kepada Supplier, kemudian Supplier mengirimkan barang kepada Wajib Pajak. Setelah barang diterima oleh Pemohon Banding, maka supplier akan mengirimkan Invoice atas pembelianbarang kepada Pemohon Banding. Setelah menerima Invoice dari supplier, bagian Purchasing membuatkan Payment Request dan menyerahkan kepada bagian Finance. Finance menginput transaksi tersebut pada pembukuan laporan keuangan. setelah itu melakukan pembayaran tagihan supplier;

b. Pencatatan Pembelian Barang (Impor)

Pemohon Banding melalui bagian purchasing menerbitkan PO kepada Supplier, kemudian Supplier mengirimkan barang kepada Pemohon Banding melalui Forwarder yang dipersiapkan Pemohon Banding. Setelah barang diterima di Pelabuhan Indonesia, Forwarder melakukan pembayaran Biaya Impor (Bea Masuk, PPh 22, PPN Impor) dengan cara Reimbursement / Advance Payment dari Pemohon Banding. Setelah barang diterima oleh Pemohon Banding, maka supplier akan mengirimkan Invoice atas pembelian barang kepada Pemohon Banding. Setelah menerima Invoice dari Supplier, bagian Purchasing membuatkan Payment Request dan menyerahkan kepada bagian Finance. Finance menginput transaksi tersebut pada pembukuan laporan keuangan. Setelah itu melakukan pembayaran tagihan supplier;

c. Pencatatan atas Jasa Forwarder / Pengiriman / Handling / PIB / Surveyor / Transportasi

Pada Transaksi Impor barang atau Pengiriman Barang ke Customer Pemohon Banding menggunakan Jasa Forwarder / Pengiriman / Handling / Surveyor / Transportasi. Setelah selesai importasi barang hingga diterima oleh Pemohon Banding atau setelah barang diterima Customer, Forwarder akan menngirimkan Invoice dan kelengkapan dokumen impor yang telah dilakukan kepada Pemohon Banding melalui bagian Purchasing. Kemudian bagian purchasing membuat Payment Request dengan memperhitungkan Advance dan Reimbursement yang telah diterima oleh Forwarder. Bagian Purchasing menyerahkan Payment Request dan kelengkapan kepada bagian Finance, dan kemudian diinput oleh Bagian Finance dalam pembukuan laporan keuangan. Setelah itu melakukan pembayaran tagihan supplier;

6. bahwa berdasarkan penjelasan saat pengakuan pembelian oleh Pemohon Banding adalah saat diterimanya Payment Request dan dokumen tagihan serta kelengkapannya diterima oleh bagian Finance yang kemudian dicatat / diinput dalam laporan keuangan Pemohon Banding. Maka atas Pembelian tahun 2017 yang dikoreksi oleh pemeriksa / peneliti keberatan, telah dicatat

serta diakui dalam pembukuan 2017, karena dokumen tersebut diterima bagian Finance pada tahun 2017 dan dicatat secara taat asas sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP;

bahwa setelah mendengar penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Harga Pokok Penjualan (HPP) atas biaya pembelian barang yang dibebankan pada Tahun Pajak 2017 sebesar Rp4.973.888.088,00, sengketa timbul karena terdapat perbedaan pendapat mengenai tahun pengakuan biaya atas transaksi pembelian barang impor maupun dalam negeri. Secara substansi:

a. menurut Terbanding berpendapat bahwa transaksi tersebut semestinya dibebankan pada Tahun 2016 karena invoice dan/atau dokumen impor (PIB) menunjukkan tanggal tahun 2016;

b. sedangkan menurut Pemohon Banding mencatat pembelian pada Tahun 2017 berdasarkan saat dokumen diterima bagian keuangan dan pembayaran dilakukan;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

a. Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00011/WPJ.30/KP.0804/ RIKSIS/2022 tanggal 18 Januari 2022 (LHP);

b. Kertas Kerja Pemeriksaan

c. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1080/WPJ.30/2023 tanggal 13 Februari 2023 (LPK);

d. Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2017

e. Bukti pembelian barang impor dengan PIB tahun 2017 terdiri dari print out invoice, PIB dilengkapi dengan Packing List dan Delivery Order, print out billing DJBC

f. Bukti pembelian barang impor dengan PIB tahun 2016 terdiri dari asli/fotocopi invoice, PIB dilengkapi dengan Packing List dan Delivery Order;

g. Pembelian barang impor dikirim langsung ke customer tediri dari asli invoce dan print out invoice;

h. Berita Acara Uji Kebenaran Bukti;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU KUP, mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan

bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memiliki kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU KUP;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kewajiban menyelenggarakan pembukuan ini bertujuan agar pajak yang terutang dapat dihitung berdasarkan data yang mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (3) UU KUP;

Menimbang bahwa Pasal 28 ayat (5) UU KUP menegaskan pembukuan harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Selanjutnya, Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding tahun 2017 dari Kantor Akuntan Publik Rama Wendra, CALK angka 3 huruf d, kebijakan akuntansi atas pengakuan pendapatan dan beban adalah sebagaimana screenshot sebagai berikut:

dengan demikian menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti Laporan Keuangan tersebut, metode pembukuan yang digunakan oleh Pemohon Banding menggunakan metode akrual basis;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 1, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa menurut penilaian Terbanding pada saat pemeriksaan, metode pembukuan yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah metode akrual sebagaimana screenshot sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode pembukuan yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah metode akrual basis; menurut Pengadilan Pajak, yang dimaksud dengan metode akurual sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (5) UU KUP adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya di mana penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Pengakuan ini tidak bergantung pada kapan penghasilan tersebut diterima secara tunai atau kapan biaya tersebut dibayarkan secara tunai; bahwa dengan demikian dalam sengketa a quo, Pengadilan Pajak akan menguji apakah berdasarkan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan, dapat membuktikan Pemohon Banding telah menerapkan metode akrual basis dalam pembukuan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (5) UU KUP; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 15 dan 16, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi harga pokok penjualan berupa pembelian sebesar Rp4.973.888.089,00 berdasarkan bukti imvoice/tagihan merupakan pembelian untuk tahun 2016 sebagaimana screenshot sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta persidangan, atas koreksi harga pokok penjualan tersebut, menurut Terbanding dan Pemohon Banding terdiri dari 6 (enam) klaster transaksi dengan rincian sebagai berikut:

a. Pembelian barang impor dengan PIB tahun 2017 sebesar Rp567.651.386,00;

b. Pembelian impor dengan PIB tahun 2016 sebesar Rp1.742.164.462,00

c. Pembelian barang impor dikirim langsung ke customer sebesar Rp2.016.380.110,00;

d. Pembelian barang dalam negeri sebesar Rp340.662.824,00;

e. Jasa forwarder meliputi bea masuk, handling, pengiriman, dan transportasi sebesar Rp302.822.506,00;

f. Jasa surveyor sebesar Rp4.206.800,00.

bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 12 Oktober 2023, Majelis Hakim telah meminta para pihak meyiapkan dokumen pendukung, dimana fotokopi harus dimeteraikan dan aslinya dibawa untuk ditunjukkan dalam persidangan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 25 Januari 2024, Majelis Hakim memberikan kesempatan satu kali lagi kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan dokumen perjanjian dan membawa dokumen aslinya; bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 14 Maret 2024, Majelis Hakim kembali menegaskan perintah untuk menunjukkan seluruh bukti asli untuk semua klaster sengketa, bukan hanya untuk transaksi impor saja, karena sebelumnya Pemohon Banding hanya membawa sebagian;

bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan oleh Majelis Hakim, menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti Berita Acara Uji Kebenaran Bukti,

Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung atas koreksi harga pokok penjualan yang berasal dari klaster pembelian barang dalam negeri, klaster jasa forwarder meliputi bea masuk, handling, pengiriman dan transportasi, serta klister jasa surveyor; dengan demikian dalil Pemohon Banding atas klaster tersebut hanya bersifat narasi dan tidak didukung bukti, sehingga koreksi Terbanding telah sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku; bahwa terkait dengan bukti pembelian barang impor dengan PIB tahun 2017 dan invoice tahun 2016 yang diberikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa koreksi Terbanding atas klaster pembelian barang impor dengan

PIB tahun 2017 terdiri dari 9 transaksi dengan nilai koreksi sebesar Rp567.651.386,00;

 bahwa bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa print out

invoice, PIB dilengkapi dengan Packing List dan Delivery Order, print out billing DJBC;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti invoice menurut Pengadilan

Pajak terbukti bahwa bukti invoice semua dibuat oleh penjual pada tahun 2016, dengan incoterm dari transaksi jual beli adalah CIF Jakarta, Ex_Work, Ex-WHSE dan FOB Busan, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

 bahwa menurut Pengadilan Pajak incoterm CIF memiliki arti bahwa cost,

insurance dan freight menjadi tanggung jawab dari penjual, sehingga

perpindahan risiko terjadi saat barang telah dimuat di atas kapal dipelabuhan muat, hal ini dimaknai bahwa secara substansi perpindahan barang yang diperjualbelikan terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di atas kapal dipelabuhan muat, sehingga seharusnya berdasarkan metode akrual basis sudah terjadi pengakuan pendapatan bagi penjual dan biaya (pembelian) bagi Pemohon Banding;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak incoterm Ex Work (EXW) memiliki arti

bahwa penjual menyerahkan barang ketika barang tersedia di tempat usaha penjual (pabrik, gudang, workshop, atau lokasi lain yang disepakati), sehingga perpindahan risiko terjadi saat barang tersedia di tempat usaha penjual (pabrik, gudang, workshop, atau lokasi lain yang disepakati), hal ini dimaknai bahwa secara substansi perpindahan barang yang diperjualbelikan terjadi pada saat berada ditempat usaha penjual, sehingga seharusnya berdasarkan metode akrual basis sudah terjadi pengakuan pendapatan bagi penjual dan biaya (pembelian) bagi Pemohon Banding;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak incoterm Ex WHSE memiliki arti bahwa

penjual menyerahkan barang ketika barang berada di gudang penjual, sehingga perpindahan risiko terjadi saat barang tersedia di gudang penjual, hal ini dimaknai bahwa secara substansi perpindahan barang yang diperjualbelikan terjadi pada saat berada di gudang penjual, sehingga seharusnya berdasarkan metode akrual basis sudah terjadi pengakuan pendapatan bagi penjual dan biaya (pembelian) bagi Pemohon Banding;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak incoterm FOB Busan memiliki arti

bahwa penjual menyerahkan barang ketika barang telah dimuat ke atas kapal yang ditunjuk Pemohon Banding di Pelabuhan Busan, sehingga perpindahan risiko terjadi saat barang telah dimuat ke atas kapal di Pelabuhan Busan, hal ini dimaknai bahwa secara substansi perpindahan kepemilikan barang yang diperjualbelikan terjadi pada saat barang telah dimuat ke atas kapal di Pelabuhan Busan, sehingga seharusnya

berdasarkan metode akrual basis sudah terjadi pengakuan pendapatan bagi penjual dan biaya (pembelian) bagi Pemohon Banding;

 bahwa dengan demikian penerbitan invoice pada tahun 2016 yang

dilakukan oleh penjual dalam sengketa a quo telah sesuai dengan metode akrual basis dan tentunya akan diikuti dengan pengakuan pendapatan oleh penjual, disisi pembeli (Pembeli) berdasarkan metode akrual basis seharusnya juga mengakui pembelian pada tahun 2016;

 bahwa terkait dengan bukti berupa dokumen PIB, Packing List dan

Delivery Order yang diterbitkan pada tahun 2017, menurut Pengadilan Pajak bukti tersebut menunjukkan adanya kegiatan importasi barang yang dimiliki Pemohon Banding pada tahun 2016, yang baru dimasukkan ke daerah pabean Indonesia pada tahun 2017 oleh Pemohon Banding;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak, pencatatan Pemohon Banding yang

dilakukan saat dokumen diterima lengkap oleh bagian akuntansi pada tahun 2017 bertentangan dengan prinsip stelsel akrual yang dianut Pemohon Banding. Dalam pembukuan yang menggunakan metode akrual basis, biaya harus diakui saat terjadinya transaksi yaitu tahun 2016 sesuai tanggal invoice dan penyerahan barang, bukan saat dokumen fisik berpindah antar divisi;

 bahwa sesuai dengan hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat

bahwa koreksi Terbanding atas pembelian barang impor dengan PIB tahun 2017 namun invoice diterbitkan tahun 2016 telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (5) UU KUP, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa terkait dengan bukti pembelian barang impor dengan PIB tahun 2016 dan invoice tahun 2016 yang diberikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa koreksi Terbanding atas klaster pembelian barang impor dengan

PIB tahun 2016 terdiri dari 16 transaksi dengan nilai koreksi sebesar Rp1.747.164.462,00;

 bahwa bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa print out

invoice, PIB dilengkapi dengan Packing List dan Delivery Order, print out billing DJBC;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti invoice menurut Pengadilan

Pajak terbukti bahwa bukti invoice semua dibuat oleh penjual pada tahun 2016, dengan incoterm dari transaksi jual beli adalah Ex_Work dan FOB Busan, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

 bahwa menurut Pengadilan Pajak incoterm Ex Work (EXW) memiliki arti

bahwa penjual menyerahkan barang ketika barang tersedia di tempat usaha penjual (pabrik, gudang, workshop, atau lokasi lain yang disepakati), sehingga perpindahan risiko terjadi saat barang tersedia di tempat usaha penjual (pabrik, gudang, workshop, atau lokasi lain yang disepakati), hal ini dimaknai bahwa secara substansi perpindahan kepemilikan barang yang diperjualbelikan terjadi pada saat berada ditempat usaha penjual, sehingga seharusnya berdasarkan metode akrual basis sudah terjadi pengakuan pendapatan bagi penjual dan biaya (pembelian) bagi Pemohon Banding;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak incoterm FOB Busan memiliki arti

bahwa penjual menyerahkan barang ketika barang telah dimuat ke atas kapal yang ditunjuk Pemohon Banding di Pelabuhan Busan, sehingga perpindahan risiko terjadi saat barang telah dimuat ke atas kapal di Pelabuhan Busan, hal ini dimaknai bahwa secara substansi perpindahan barang yang diperjualbelikan terjadi pada saat barang telah dimuat ke atas kapal di Pelabuhan Busan, sehingga seharusnya berdasarkan metode akrual basis sudah terjadi pengakuan pendapatan bagi penjual dan biaya (pembelian) bagi Pemohon Banding;

 bahwa dengan demikian penerbitan invoice pada tahun 2016 yang

dilakukan oleh penjual dalam sengketa a quo telah sesuai dengan metode

akrual basis dan tentunya akan diikuti dengan pengakuan pendapatan oleh penjual, disisi pembeli (Pembeli) berdasarkan metode akrual basis seharusnya juga mengakui pembelian pada tahun 2016;

 bahwa terkait dengan bukti berupa dokumen PIB, Packing List dan

Delivery Order yang diterbitkan pada tahun 2016, menurut Pengadilan Pajak bukti tersebut menunjukkan adanya kegiatan importasi barang yang dimiliki Pemohon Banding pada tahun 2016, yang dimasukkan ke daerah pabean Indonesia pada tahun 2016 oleh Pemohon Banding;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak, pencatatan Pemohon Banding yang

dilakukan saat dokumen diterima lengkap oleh bagian akuntansi pada tahun 2017 bertentangan dengan prinsip stelsel akrual yang dianut Pemohon Banding. Dalam pembukuan yang menggunakan metode akrual basis, biaya harus diakui saat terjadinya transaksi yaitu tahun 2016 sesuai tanggal invoice dan penyerahan barang, bukan saat dokumen fisik berpindah antar divisi;

 bahwa sesuai dengan hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat

bahwa koreksi Terbanding atas pembelian barang impor dengan PIB tahun 2016 dan invoice diterbitkan tahun 2016 telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (5) UU KUP, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa terkait dengan bukti pembelian barang impor yang dikirim langsung ke customer dengan invoice tahun 2016, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa koreksi Terbanding atas klaster pembelian barang impor yang

dikirim langsung ke customer dengan invoice tahun 2016 terdiri dari 23 transaksi dengan nilai koreksi sebesar Rp2.016.380.110,00;

 bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Uji Kebenaran Bukti, Pemohon

Banding hanya memberikan 3 bukti berupa:

1. Asli invoice no. 21257 senilai Rp11.720.657,00

2. Print out invoice no. INV 0003756 senilai Rp218.858.915,00

3. Asli imvoice no. IV-71833

dengan demikian atas 20 transaksi lainnya Pemohon Banding tidak memberikan bukti untuk mendukung dalilnya, sehingga koreksi Terbanding telah benar sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti tersebut, menurut Pengadilan

Pajak terbukti bahwa penerbitan invoice terjadi pada tahun 2016 dan tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa substansi perpindahan kepemilikan barang yang diperjualbelikan terjadi pada tahun 2017 sebagaimana dalil Pemohon Banding, dengan demikian secara akrual basis, oleh karena atas transaksi tersebut telah diterbitkan invoice pada tahun 2016, maka penjual telah mengakui transaksi tersebut sebagai penjualan pada tahun 2016, dan seharusnya Pemohon Banding juga mengakui transaksi tersebut sebagai pembelian pada tahun 2016;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak, pencatatan Pemohon Banding yang

dilakukan saat dokumen diterima lengkap oleh bagian akuntansi pada tahun 2017 bertentangan dengan prinsip stelsel akrual yang dianut Pemohon Banding. Dalam pembukuan yang menggunakan metode akrual basis, biaya harus diakui saat terjadinya transaksi yaitu tahun 2016 sesuai tanggal invoice dan penyerahan barang, bukan saat dokumen fisik berpindah antar divisi;

 bahwa sesuai dengan hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat

bahwa koreksi Terbanding atas pembelian barang impor yang dikirim langsung ke customer dengan invoice tahun 2016 telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (5) UU KUP, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Terbanding berupa harga pokok penjualan sebesar Rp4.973.888.089,00 telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat

(3) UU KUP dan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (5) UU KUP, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi harga pokok penjualan4.973.888.0894.977.378.9600

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Netto Kompensasi kerugian Penghasilan kena pajak PPh terutang Kredit pajak PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar16.791.398.770 0 16.791.398.770 4.197.849.586 2.802.084.000 1.395.765.586 609.670.408 2.005.435.99416.791.398.770 0 16.791.398.770 4.197.849.586 2.802.084.000 1.395.765.586 609.670.408 2.005.435.994

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.30/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/17/096/22 tanggal 31 Januari 2022 Tahun Pajak 2017, atas nama PT. Mitra Galperti, NPWP 01.690.412.0- 062.000, beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lt.6 Unit D & E Jl. TB Simatupang Kav 36 RT 002 RW 002, Cilandak, Jakarta Selatan, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Netto Kompensasi kerugian Penghasilan kena pajak PPh terutang Kredit pajak PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar16.791.398.770 0 16.791.398.770 4.197.849.586 2.802.084.000 1.395.765.586 609.670.408 2.005.435.994

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.. sebagai Hakim Anggota,

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

ttdttd

Benny Mangoting, S.E.,S.S.T.,S.H.,Ak.,M.H.,M.Bus.(Adv.) Budi Tursilo, S.E.,S.H.,M.Si.

ttd.

Ttd

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

ttd

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.