Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-004105.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-004105.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-004105.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00026/406/21/413/23 tanggal 12 April 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004105.15/2024/PP, antara:

PT Nippon Steel Logistics Indonesia, NPWP 03.271.267.1-413.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100 Blok HH-2, Jatiwangi, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat (domisili elektronik rizka@nslog-id.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Masashi Takao, jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Notaris Dewi Adriani, S.H., M.Kn. Nomor 89 tanggal 8 Mei 2023,

Nama: Joko Susilo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1307/PP/IKH/2023 tanggal 26 September 2023,

Surat Kuasa Khusus: 91/NSLI/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024, Nama: Firdaus Rifki Fanani,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-582/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024, Surat Kuasa Khusus : 90/NSLI/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta(domisilielektronik dit.keberatanbanding@pajak.go.id),

Nama: Didi Supriyadi/NIP 197803071998031001,

Renny Octora Kumala/NIP 198010032001122001, Martinus Ari Prasetyo/NIP 197602291999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal

Pajak,

Surat Tugas: ST-811/PJ.07/2025 tanggal 12 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1081/PP/BR/2024 tanggal 3 September 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 33/NSLI/V/2024 tanggal 31 Mei 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 220/WPJ.226/2024 tanggal 30 Juli 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 93/NSLI/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00026/406/21/413/23 tanggal 12 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

NOURAIANMenurutPembahasanAkhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Brutoatau PeredaranUsaha/Bruto45.276.859.60045.276.859.60045.276.859.600
2HargaPokokPenjualan13.111.623.47813.111.623.47813.111.623.478
3Penghasilan Brutoatau LabaBruto(1- 2)32.165.236.12232.165.236.12232.165.236.122
4PengurangPenghasilan BrutoatauBiaya Usaha28.229.321.18128.229.321.18128.229.321.181
5Penghasilan netodalam negeri(3- 4)3.935.914.9413.935.914.9413.935.914.941
6Penghasilan netodalam negerilainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(5.173.165.163)(5.173.165.163)(5.173.165.163)
b. Penghasilan jasa/pekerjaanbebas000
c. Penghasilan sehubungandengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah(a+ b + c+ d)(5.173.165.163)(5.173.165.163)(5.173.165.163)
7Fasilitaspenanaman modalberupa pengurangan penghasilan neto000
8PenyesuaianFiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.351.703.6224.678.250.4712.351.703.622
b. Penyesuaian Fiskal Negatif64.328.40364.328.40364.328.403
c. Jumlah(a- b)2.287.375.2194.613.922.0682.287.375.219
9Penghasilan netoluar negeri000
10Jumlahpenghasilan neto (5+ 6.e–7 +8.c+ 9)1.050.124.9973.376.671.8461.050.124.997
11Zakat/sumbangan keagamaanyang bersifat wajib000
12KompensasiKerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak(PTKP)000

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

14Penghasilan kenapajak (10–11 –12– 13)1.050.124.9973.376.671.8461.050.124.997
15PPhTerutang (tarif x14)218.781.169703.608.077218.781.169
16PengembalianPPh Pasal 24yang telah diperhitungkantahunlalu000
17JumlahPPh Terutang (15+ 16)218.781.169703.608.077218.781.169
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1.PPhPasal 21000
b.2.PPhPasal 22000
b.3.PPhPasal 23890.492.226890.492.226890.492.226
b.4.PPhPasal 24000
b.5.Lain-lain000
b.6.Jumlah(b.1 + b.2 +b.3+ b.4+ b.5)890.492.226890.492.226890.492.226
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPhPasal 22000
c.2. PPhPasal 25348.428.748348.428.748348.428.748
c.3. PPhPasal 29000
c.4. STP(pokok kurangbayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah(c.1 +c.2 +c.3+ c.4+ c.5)348.428.748348.428.748348.428.748
d. Diperhitungkan:
d.1.SKPLB000
d.2.SKPPKP000
d.3.Jumlah(d.1 + d.2)000
e. Jumlahpajakyang dapat dikreditkan(a+ b.6+ c.7–d.3)1.238.920.9741.238.920.9741.238.920.974
19JumlahPPh yang lebih dibayar/seharusnyatidak terutang(18.e+ 17)1.020.139.805535.312.8971.020.139.805

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 73/NSLI/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

URAIANPemohonBanding (Rp)
Penghasilan BrutoatauPeredaranUsaha/Bruto45.276.859.600
HargaPokokPenjualan13.111.623.478
Penghasilan BrutoatauLaba Bruto32.165.236.122
Biaya Usaha28.229.321.181
Penghasilan netodalam negeri3.935.914.941
Penghasilan netodalam negerilainnya:
- Penghasilan dari luar usaha(5.173.165.163)
- Lain-lain0
Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian FiskalPositif2.351.703.622
b. Penyesuaian FiskalNegatif64.328.403
Jumlahpenghasilan (Rugi) NetoFiskal1.050.124.997
Zakat/sumbangankeagamaanyang bersifatwajib0
KompensasiKerugian0
Penghasilan Kena Pajak1.050.124.997
PPhTerutang218.781.169
Kredit Pajak1.238.920.974
Pajakyang Kurang/(Lebih) Dibayar1.020.139.805
Sanksi Administrasi0
BungaPasal13 (2)KUP0
PPhKurang/(Lebih) Dibayar1.020.139.805

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanNomorKEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 1 April 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto3.376.671.84603.376.671.846
b. KompensasiKerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak3.376.671.84603.376.671.846

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

d. PajakPenghasilan (PPh) Terutang703.608.0770703.608.077
e. Kredit Pajak1.238.920.97401.238.920.974
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(535.312.897)0(535.312.897)
g. Sanksi Administrasi000
h. JumlahPajakyang masih harus/(lebih) dibayar(535.312.897)0(535.312.897)

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 33/NSLI/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 (di-upload melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 33/NSLI/V/2024 tanggal 31 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Latar Belakang

1. bahwa Surat Perintah Pemeriksaan (“SP2”) untuk tahun pajak 2021 Nomor PRIN-00446/WPJ.22/KP.0204/RIK.SIS/2022 atas nama PT Nippon Steel Logistics Indonesia diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan pada tanggal 06 September 2022;

2. bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) tahun pajak 2021 Nomor SPHP-00308/RIK.SIS/KPP.2202/2023 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan pada tanggal 13 Maret 2023;

3. bahwa Surat tanggapan atas SPHP tahun 2021 Nomor 21/NSLI/III/2023 tertanggal 24 Maret 2023 disampaikan oleh PT Nippon Steel Logistics Indonesia kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan pada pada tanggal 27 Maret 2023;

4. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) PPh Badan Tahun 2021 No. 00026/406/21/413/23 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan pada tanggal 12 April 2023;

5. bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan nomor surat 73/NSLI/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

disampaikan oleh PT Nippon Steel Logistics Indonesia kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan pada tanggal 05 Juli 2023;

6. bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 01 April 2024 yang kami terima tanggal 4 April 2024;

Penjelasan dan Alasan Banding bahwa perhitungan pajak Menurut SKPLB PPh Badan Tahun 2021 No. 00026/406/21/413/23 tanggal 12 April 2023 adalah sebagai berikut:

UraianWajibPajakFiskusKoreksiKeterangan
Peredaranusaha HargaPokokPenjualan PenghasilanbrutoatauLabaBruto BiayaUsaha PenghasilanNetodalamnegeri Penghasilannetodalamnegerilainnya: - PenghasilanNetodariLuarUsaha - Lain–lain PenyesuaianFiskal - PenyesuaianFiskalPositif - PenyesuaianFiskalNegatif Jumlahpenghasilan(Rugi)NetoFiskal Kompensasikerugian PenghasilanKenaPajak PPhTerutang KreditPajak PPhyangKurang/(Lebih)Dibayar Sanksiadministrasi BungaPasal13(2)KUP45.276.859.600 13.111.623.478 32.165.236.122 28.229.321.181 3.935.914.941 (5.173.165.163) 0 2.351.703.622 64.328.403 1.050.124.997 0 1.050.124.997 218.781.169 1.238.920.974 1.020.139.805 0 045.276.859.600 13.111.623.478 32.165.236.122 28.229.321.181 3.935.914.941 (5.173.165.163) 0 4.678.250.471 64.328.403 3.376.671.846 0 3.376.671.846 703608077 1.238.920.974 535.312.897 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0 2.326.546.849 0 0 0 0 0 0 0 0 0Keberatan
PPhKurang/(Lebih)Dibayar1.020.139.805(1.292.861.000)

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan dengan Surat No. 73/NSLI/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianPemohon Banding

Peredaran usaha45.276.859.600

Harga Pokok Penjualan13.111.623.478

Penghasilan bruto atau Laba Bruto32.165.236.122

Biaya Usaha28.229.321.181

Penghasilan Neto dalam negeri3.935.914.941

Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

- Penghasilan Neto dari Luar Usaha(5.173.165.163)

- Lain – lain0

Penyesuaian Fiskal

- Penyesuaian Fiskal Positif2.351.703.622

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

- Penyesuaian Fiskal Negatif64.328.403

Jumlah penghasilan (Rugi) Neto Fiskal1.050.124.997

Kompensasi kerugian0

Penghasilan Kena Pajak1.050.124.997

PPh Terutang218.781.169

Kredit Pajak1.238.920.974

PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar1.020.139.805

Sanksi administrasi0

Bunga Pasal 13 (2) KUP0

PPh Kurang/(Lebih) Dibayar1.020.139.805

bahwa atas Surat keberatan yang diajukan Permohonan Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 01 April 2024 yang isinya menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
PenghasilanNetto KompensasiKerugian PenghasilanKenaPajak PPhTerutang KreditPajak PPhKurang/(Lebih)bayar SanksiAdministrasi JumlahPPhyangmasihharus/(lebih) dibayar3.376.671.846 0 3.376.671.846 703.608.077 1.238.920.974 (535.312.897) 0 (535.312.897)0 0 0 0 0 0 0 03.376.671.846 0 3.376.671.846 703.608.077 1.238.920.974 (535.312.897) 0 (535.312.897)

Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.326.546.849,00 Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.326.546.849,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding 2.351.703.622

Menurut Terbanding4.678.250.471
Selisih2.326.546.849

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat PenyesuaianFiskalPositifatasbiayabungasebesar Rp2.326.546.849,00. Koreksi tersebut didasarkan karena Modal yang kurang ditempatkan dan disetor adalah sebesar Rp141.400.000.000,00 dari modal dasar sebesar Rp246.500.000.000,00. Sehingga Pemohon

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

Banding masih memiliki kewajiban untuk menyetorkan modal karena modal belum disetorkan seluruhnya namun pemilik saham lebih memilih untuk memberikan pinjaman dibandingkan dengan menyetorkan modal usaha dan berdasarkan Pasal 18 ayat 3 “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” maka dengan ini Terbanding mengoreksi seluruh Biaya Bunga terhadap Nippon Steel Logistics Co., Ltd.;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.326.546.849,00 dengan alasan sebagai berikut:

A. Terdapat kesalahan penulisan jumlah Modal dasar dalam koreksi

Terbanding

Bahwa berdasarkan SPHP yang diterbitkan oleh Terbanding, terdapat kesalahan penulisan nominal modal dasar yang seharusnya sebesar Rp246.400.000.000,00 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 04 tanggal 20 Januari 2015;

B. Struktur Modal dalam UU PT bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan sebelumnya mengenai struktur modal dalam sebuah Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan “UU PT”). Dalam UU PT disebutkan 3 jenis struktur modal, yaitu: Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor,

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

hal ini diuraikan dalam Penjelasan Pasal 41 ayat (1) UU PT yang Wajib Pajak kutip sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan “modal Perseroan” adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor’

bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 33 UU PT menyebutkan Bahwa modal dasar perseroan adalah terdiri atas seluruh nilai nominal saham yang paling sedikit senilai Rp50.000.000,00. Kemudian atas Modal Dasar itu 25%-nya wajib ditempatkan dan disetorkan secara penuh. Bahwa sebagaimana Wajib Pajak kutip mengenai pengertian Modal Ditempatkan dalam laman hukumonline.com yang mengutip buku “Hukum Perseroan Terbatas” oleh M. Yahya Harahap yang menyebutkan sebagai berikut:

modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar;

Jadi, modal ditempatkan itu adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki;

bahwa dari jumlah modal dasar paling tidak sebesar 25% harus ditempatkan dan disetor penuh. Oleh karena itu maka penting Wajib Pajak uraikan juga mengenai pengertian Modal Disetor. Bahwa Modal Disetor adalah:

adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya;

bahwa dengan demikian, maka berdasarkan uraian tersebut di atas dapat diketahui bahwa modal dasar tidak sama dengan modal disetor;

C. Proporsi Modal dari Pemohon Banding

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

bahwa berdasarkan Akta keputusan Para Pemegang Saham yang dimiliki oleh Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding sajikan tabel proporsional penetapan stuktur modal Pemohon Banding:

1) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 04 tanggal 20 Januari 2015 a. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp 246.400.000.000,- (dua ratus empat puluh enam milyar empat ratus juta rupiah terbagi atas 246.400 (duaratus empatpuluh enam ribu empat ratus) saham masing-masing saham bernilai nominal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)”

2) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 140 tanggal 25 April 2018

a.1 Dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat 4.1 di

atas, 105.100 (seratus lima ribu seratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya berjumlah Rp 105.100.000.000 (seratus lima miliar seratus juta rupiah) akan diambil bagian oleh dan telah dikeluarkan kepada para pemegang saham ...;

4. Bahwa saham baru tersebut telah ditawarkan kepada seluruh pemegang saham dan akan diambil bagian seluruhnya oleh NIPPON STEEL & SUMIKIN LOGISTICS CO.,LTD., yang akan disetor penuh ke dalam kas Perseroan ...;

bahwa berdasarkan tabel dan kutipan dari kedua akta di atas, diketahui bahwa modal yang ditempatkan telah disetor penuh oleh para pemegang saham, sedangkan sisa saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh perseroan menurut keperluan modal perseroan. Bahwa sisa saham tersebut yang masih dalam simpanan tersebut belum dikeluarkan oleh Perseroan (Pemohon Banding). Sehingga sisa saham yang belum dikeluarkan tersebut bukan merupakan kewajiban dari pemegang saham untuk menyetor modal tersebut. Hal ini juga dapat dilihat pada laporan keuangan

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

yang telah diaudit oleh auditor eksternal pada catatan atas laporan keuangan nomor 19 yang mana modal ditempatkan yang telah disetorkan penuh sebesar Rp105.090.000.000,00 (100% dari modal yang ditempatkan);

bahwa oleh karena itu alasan yang digunakan pemeriksa untuk melakukan koreksi menjadi tidak tepat karena modal yang ditempatkan telah disetorkan sepenuhnya sesuai dengan saham yang dimiliki oleh para pemegang saham;

D. Bahwa tidak ada kaitan antara pinjaman dengan jumlah stuktur modal perusahaan bahwa Pemeriksa dalam koreksinya juga memperhitungkan pinjaman kepada pihak afiliasi. Menurut Pemohon Banding, pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding dari Nippon Steel.,co Ltd berhubungan dengan pengembangan serta keberlangsungan kegiatan operasional dari Pemohon Banding. Atas pinjaman tersebut hanya satu kali dikonversi menjadi modal disetor sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 16 Tanggal 23 September 2016 sebesar Rp30.000.000.000,00 yang diambil dari proporsi modal dasar yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding juga masih melakukan pembayaran atas pinjaman yang diperoleh; bahwa sehingga dalam hal ini keseluruhan pinjaman beserta bunga yang dibayarkan dari Pemohon Banding dari afiliasinya tidak seharusnya diperhitungkan dan tidak ada korelasinya dengan struktur modal dari Pemohon Banding;

E. Dasar Hukum yang digunakan Pemeriksa tidak memiliki korelasi dengan ketentuan mengenai stuktur modal perusahaan bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum yang tidak berkorelasi dengan koreksi yang dikenakan. Dalam hal ini Terbanding menggunakan dasar-dasar hukum sebagai berikut:

- PMK-213/PMK.03/2016

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

DalamPeraturanMenteriKeuanganNomorPMK- 213/PMK.03/2016 memuat tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya. Dimana atas peraturan tersebut tidak ada bunyi pasal atau ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban penyetoran keseluruhan modal ditempatkan sebagaimana koreksi yang dikenakan oleh Pemeriksa;

- PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011

Peraturan ini mengatur tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Dimana atas peraturan tersebut tidak mengatur mengenai ketentuan stuktur modal perusahaan sebagaimana di dalilkan oleh Pemeriksa dalam koreksi yang dikenakan;

- PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013

Bahwa dalam peraturan ini hanya mengatur tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Dimana peraturan tersebut hanya memuat aturan mengenai perhitungan dan tata cara pemeriksaan atas penggunaan metode tranfer pricing dan transaksi sejenis lainnya. Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang stuktur modal perusahaan;

- OECD Transfer Pricing Guidelines

Sama halnya dengan peraturan – peraturan di atas, OECD Transfer Pricing Guidlines sama sekali tidak berhubungan dengan ketentuan mengenai stuktur modal perusahaan;

- Dasar hukum lainnya

Bahwa terdapat dasar hukum lainnya yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi yaitu Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU No. 11 Tahun 2021, Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 18

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

ayat (3) UU PPh. Dimana atas ketiga peraturan tersebut tidak memuat mengenai ketentuan stuktur modal perusahaan;

bahwa yang mana dasar hukum tersebut diatas adalah mengatur tentang kewajaran atas transaksi hubungan istimewa. Menurut kami dasar hukum yang digunakan Pemeriksa tersebut tidak mengatur mengenai larangan bagi Pemohon Banding yang ingin melakukan pinjaman meskipun modal dasar tidak ditempatkan seluruhnya. Hal ini berkaitan dengan dasar argumen dari Pemeriksa yang kami kutip kembali sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya bunga sebesar Rp2.326.546.849,00. Koreksi tersebut didasarkan karena Modal yang kurang ditempatkan dan disetor adalah sebesar 141.400.000.000 dari modal dasar sebesar 246.500.000.000. Sehingga Wajib Pajak masih memiliki kewajiban untuk menyetorkan modal karena modal belum disetorkan seluruhnya namun pemilik saham lebih memilih untuk memberikan pinjaman dibandingkan dengan menyetorkan modal usaha dan berdasarkan Pasal 18 ayat 3 “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” maka dengan ini pemeriksa mengoreksi seluruh Biaya Bunga terhadap Nippon Steel Logistics Co., Ltd.; bahwa dari kalimat yang kami garisbawahi tersebut dapat kami simpulkan bahwa seolah-olah peraturan-peraturan tersebut mewajibkan bagi pemilik modal untuk meningkatkan sahamnya yang kemudian memilih memberikan pinjaman. Dari anggapan

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

Terbanding tersebut bahwa seolah-olah kewajiban tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu, sehingga jika tidak dipenuhi kewajiban tersebut maka biaya bunga pinjaman menjadi tidak dapat dibebankan;

bahwa dalam hal ini tidak ada satupun dari peraturan yang digunakan tersebut mengatur mengenai kewajiban maupun konsekuensi hukum jika pemilik modal memberikan pinjaman. Maka dengan dasar anggapan tersebut, Terbanding menafsirkan peraturan-peraturan tersebut menjadi penafsiran yang jauh berbeda dengan maksud dari peraturan tersebut dan Terbanding secara lebih jauh memunculkan konsekuensi hukum berupa larangan yang sebelumnya tidak ada delik hukumnya. Hal ini tentu melanggar asas hukum yaitu Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli yang kurang lebih berarti tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa jika koreksi tersebut dipertahankan maka hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga koreksi ini seharusnya dibatalkan demi hukum;

bahwa sehingga dapat disimpulkan dari uraian di atas, dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa tidak mempunyai korelasi dan tidak mengatur mengenai ketentuan stukur modal perusahaan yang mengharusknya adanya koreksi terkait biaya bunga. Oleh karena itu koreksi Terbanding dapat tidak memiliki dasar hukum dan harus dibatalkan seluruhnya;

F. Kesimpulan atas proses Keberatan bahwa dalam hal ini Terbanding/Peneliti Keberatan mengakui tidak ada dasar hukum yang mengatur larangan mengenai struktur modal perusahaan harus disetor seluruhnya. Selain itu, Peneliti Keberatan juga menyinggung mengenai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha namun Peneliti Keberatan dan Pemeriksa tidak menguraikan landasan atau perbandingan yang menjadi dasar prinsip kewajaran dan kelaziman yang digunakan dalam menentukan bahwa transaksi

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

Pemohon Banding menjadi dianggap tidak wajar. Seharusnya, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dapat ditunjukan dengan data-data yang akurat dan valid sehingga dapat dipersandingkan dengan fakta-fakta bukan argumen analisa semata. Sehingga sampai dengan Tanggapan SPUH ini disusun, Peneliti Keberatan tidak dapat menunjukan adanya data-data yang akurat dan valid yang seharusnya dianggap wajar dan lazim;

bahwa menanggapi poin Terbanding terkait dengan interest coverage ratio yang disimpulkan oleh Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan untuk membayar beban bunga adalah merupakan alasan yang dipilih-pilih. Hal ini dikarenakan interest coverage ratio Pemohon Banding dari Tahun 2019 s.d Tahun 2022 memiliki interest coverage ratio yang sangat baik, namun hanya di tahun 2021 interest coverage ratio tersebut turun. Hal ini menunjukan alasan yang digunakan oleh Terbanding merupakan alasan yang dipilih hanya semata-mata untuk menguatkan argumen dari koreksi Terbanding dan bukan merupakan alasan sesungguhnya yang mendasari koreksinya. Berikut ini adalah perhitungan interest coverage ratio dari Tahun 2019 s.d Tahun 2022:

Keterangan2022202120202019
GrossProfit47.757.553.12832.165.236.12244.015.941.74352.401.443.601
Operatingexpense(27.424.188.850)(28.229.321.181)(28.279.718.056)(30.214.007.521)
EBIT20.333.364.2783.935.914.94115.736.223.68722.187.436.080
Interest4.572.769.0885.278.640.2718.158.844.81312.779.206.551
Interestcoverageratio444%74%192%173%

bahwa dapat terlihat dari tabel tersebut di atas, bahwa selain 2021, interest coverage ratio Pemohon Banding selalu di atas 100%; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi sebesar Rp2.326.546.849,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 01 April 2024 tentang “Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan “SKPLB” Nomor 00026/406/21/413/23 tanggal 12 April 2023. Berikut ini adalah perhitungan menurut Pemohon Banding:

UraianPemohon Banding (Rp)
Peredaran usaha Harga Pokok Penjualan Penghasilan bruto atau Laba Bruto Biaya Usaha Penghasilan Neto dalam negeri Penghasilan neto dalam negeri lainnya: - Penghasilan Neto dari Luar Usaha - Lain – lain Penyesuaian Fiskal - Penyesuaian Fiskal Positif - Penyesuaian Fiskal Negatif Jumlah penghasilan (Rugi) Neto Fiskal Kompensasi kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP45.276.859.600 13.111.623.478 32.165.236.122 28.229.321.181 3.935.914.941 (5.173.165.163) 0 2.351.703.622 64.328.403 1.050.124.997 0 1.050.124.997 218.781.169 1.238.920.974 1.020.139.805 0 0
PPh Kurang/(Lebih) Dibayar1.020.139.805

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi-koreksi Terbanding. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00216/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 1 April 2024;

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 73/NSLI/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023;

Bukti P-3. SalinanSuratKetetapanPajakNomor

00026/406/21/413/23 tanggal 12 April 2023;

Bukti P-4. Salinan bermeterai Akta Nomor 89 tanggal 8 Mei 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan merupakan salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Salinan bermeterai Akta Pendirian Nomor 05 tanggal 8 Januari 2013;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-220/WPJ.226/2024 tanggal 30 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding nomor 33/NSLI/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 Juni 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia √- kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal √- diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena -√ keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√- e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√- f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat -- KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00216/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 01 April 2024 yang diterima tanggal 01 April 2024 g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, √- yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00216/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 01 April 2024;

h. Bukti pembayaran

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang -- masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena √

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Masashi Takao bertindak selaku: *)

- Pemohon banding;--

- Ahli Warisnya;--

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;--

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;-√

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;-- j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;-√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan -√ surat banding;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan -√ objek yang dapat diajukan banding.**)

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding); bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkanlebihlanjut,sepanjangbuktikeberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding; terpenuhi;

ANALISA POKOK SENGKETA

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Menurut Pemohon Banding bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 29 ayat (1)

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pasal 4 ayat 1 huruf (g)

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan dan dalam bentuk apapun, termasuk: dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan; Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

3) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang;

4) Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peratutan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa

5) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Data dan Fakta

Berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen Wajib Pajak dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi pemeriksa yang diajukan keberatan adalah koreksi penyesuaian fiskal positif karena pengujian kewajaran transaksi afiliasi (Transfer Pricing);

bahwa kegiatan usaha/Ruang lingkup bisnis dari Nippon Steel Logistics Indonesia bergerak di bidang Logistik, Warehousing (Sewa Gudang), dan Konsultasi terkait dengan sarana transportasi. Pengguna Jasa Nippon Steel Logistics Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi Besi, seperti Steel Coil, Steel Pipe, Wire Rod, Steel Bar dan sebagainya;

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

bahwa adapun struktur modal Pemohon Banding adalah sebagai berikut: . Jumlah Saharn yang Disetor

Ho. Nama NPWP Alamat —

Hominal ip)

1,_|Nopen Sie! .oaisic Jenang 105 00400000 00,0684

Co Ltd

MA TT bahwa berdasarkan Akta keputusan Para Pemegang Saham yang dimiliki oleh Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding sajikan tabel proporsional penetapan stuktur modal Pemohon Banding;

NoAktaModalDasarModal DitempatkanModalDisetor
AktaPendirianNo.5Tanggal8Januari 201312.000.000.0003.000.000.0003.000.000.000
AktaKeputusanParaPemegangSaham No.04Tanggal05April2013149.200.000.00037.300.000.00037.300.000.000
AktaKeputusanParaPemegangSaham No.04Tanggal09Oktober2013200.000.000.00050.000.000.00050.000.000.000
AktaKeputusanPemegangSahamNo. 05Tanggal07November2014222.000.000.00055.500.000.00055.500.000.000
AktaKeputusanParaPemegangSaham No.04Tanggal20Januari2015246.400.000.00061.600.000.00061.600.000.000
AktaPernyataanKeputusanPemegang SahamNo.16Tanggal23September 2016246.400.000.00091.600.000.00091.600.000.000
AktaPernyataanKeputusanpemegang sahamNo.04Tanggal14Februari2017246.400.000.00098.500.000.00098.500.000.000
AktaPernyataanKeputusanPemegang SahamNo.140Tanggal25April2018246.400.000.000105.100.000.000105.100.000.000

bahwa per 31 Desember 2022, Saldo pinjaman dari Nippon Steel Logistics Co. Ltd, Japan, salah satu pemegang saham, sebesar 63,000,000,000. Pinjaman tersebut dibebani bunga dengan perhitungan Principal x (IDR one Month Jibor + 0,1 %) x Borrowing days / 365 dan tidak dijamin dengan aset perusahaan. Pinjaman ini tidak memiliki jatuh tempo dan peminjam dapat melakukan peminjaman lagi dengan limit pinjaman Rp189.600,000.000,00;

bahwa berdasarkan hasil pengujian dalam proses pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya bunga sebesar Rp2.326.546.849,00;

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

bahwa koreksi tersebut didasarkan karena Modal yang kurang ditempatkan dan disetor adalah sebesar Rp141.400.000.000,00 dari modal dasar sebesar Rp246.500.000.000,00. Sehingga Pemohon Banding masih memiliki kewajiban untuk menyetorkan modal karena modal belum disetorkan seluruhnya namun pemilik saham lebih memilih untuk memberikan pinjaman dibandingkan dengan menyetorkan modal usaha dan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”, maka dengan ini pemeriksa mengoreksi seluruh Biaya Bunga terhadap Nippon Steel Logistics Co., Ltd.;

Pendapat Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) bahwa Pemeriksa telah melakukan tahapan berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2013 terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pembayaran Bunga, bahwa Hal- hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intra-grup, antara lain:

a) Melakukan analisis atas kebutuhan utang;

b) Memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadi;

c) Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;

d) Melakukan pengujian tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi; bahwa Pemeriksa telah Melakukan analisis atas kebutuhan utang dengan beberapa Langkah pengujian dengan melihat beberapa faktor yang terkait;

Sifat dan tujuan utang

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

bahwa keputusan untuk melakukan pinjaman harus memperhatikan keberadaan dan tujuan ekonomis dilakukan utang kepada pihak afiliasi. Tujuan ekonomis dari pinjaman dapat diketahui dengan menghitung working capital analysis dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelusuran terhadap perjanjian pinjaman dan adendumnya, ditermukan fakta bahwa:

1) Tidak terdapat pembayaran pokok pinjaman pada setiap cicilan/payment setiap semesternya;

2) Bunga pinjaman pada setiap cicilan/payment setiap semesternya dibayar Wajib Pajak dalam hitungan penuh pokok pinjaman dikali tingkat suku bunga perjanjian yaitu Jibor one Month + 0,1 % x Borrowing Days/365;

3) Tidak terdapat klausul denda keterlambatan pembayaran pokok dan bunga pinjaman sesuai tanggal yang ditentukan;

4) Tidak ada kepastian dalam pencicilan dan pelunasan pokok pinjaman karena kontrak pinjaman dapat dibuat di kemudian hari untuk merubah ketentuan perjanjian kontrak;

bahwa dengan melihat ketentuan dan syarat-syarat pinjaman yang diberikan tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa transaksi pinjam meminjam antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi adalah transaksi yang tidak wajar atau dipengaruhi Hubungan Istimewa; Kondisi pasar pada saat utang diberikan (tingkat suku bunga) bahwa keputusan untuk melakukan pinjaman biasanya memperhatikan kondisi pasar tingkat suku bunga. Saat tingkat suku bunga tinggi, Pemohon Banding seharusnya mempertimbangkan lebih dalam mengenai biaya dan manfaat ekonomis atas utang yang dilakukan. Tidak ada penjelasan dan kajian yang memadai yang diberikan Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;

bahwa tingkat suku bunga pada saat dilakukan perjanjian berdasarkan tingkat suku bunga yang dihitung sendiri oleh pihak pemberi pinjaman; Jumlah pokok utang dan jangka waktu utang

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

bahwakeputusanuntukmelakukanpinjamanseharusnya memperhatikan jumlah dana yang diperlukan oleh peminjam untuk tujuan ekonomis yang diharapkan. Selain itu, jangka waktu pengembalian seharusnya memperhatikan kemampuan Pemohon Banding dalam melunasi pinjaman;

Keamanan yang ditawarkan oleh peminjam dan jaminan dalam pinjaman bahwa keputusan untuk memberikan pinjaman dan berapa dana yang akan dipinjamkan seharusnya memperhatikan keamanan dari dana yang diberikan. Jaminan dalam pinjaman dapat berupa aset dari Pemohon Banding maupun jaminan personal dari pihak lain (personal guarantee);

bahwa dari perjanjian pinjaman (loan agreement) diperoleh data bahwa pemberi pinjaman memberikan fasilitas kredit yang tidak terikat dan tidak disebutkan perlunya adanya jaminan (unsecured);

Besarnya utang yang masih dimiliki oleh peminjam bahwa keputusan melakukan pinjaman seharusnya memperhatikan besarnya pinjaman yang masih dimiliki oleh Pemohon Banding. Hal ini berkaitan dengan kemampuan Pemohon Banding untuk memenuhi semua kewajiban yang akan terjadi, termasuk pembayaran pokok dan bunga pinjaman. Kemampuan Pemohon Banding untuk membayar beban bunga dapat dihitung dengan menggunakan rasio kemampuan membayar bunga (Interest Coverage Ratio) yang lazim dari perusahaan sejenis;

Penghitungan interest coverace ratio teu 2018 (dalam rupiah):

Interest Coverage Ratio = EBIT

Interest Cnarae

& EBIT = 3.935.914.9414

= | terest Charge = 5.278.640.271

Interest Coverage Ratio = 0.79 bahwa Interest Coverage Ratio Pemohon Banding bernilai di bawah 1 sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan untuk membayar beban bunga;

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

bahwa Pemeriksa telah melakukan Pengujian kewajaran bunga pinjaman dilakukan oleh pemeriksa dalam dua tahap, yaitu:

1) Pengujian Eksistensi Pinjaman bahwa Pemeriksa telah melakukan uji eksistensi terhadap seluruh pinjaman diatas dengan hasil seluruh peminjaman dan pelunasan dapat diyakini eksistensinya;

2) Pengujian Kebutuhan Utang bahwa Pemegang Saham belum menyetorkan sepenuhnya modal sesuai dengan modal dasar yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Nippon Steel and Sumikin Logistics Indonesia Nomor 5 tanggal 8 Januari 2013 yang kemudian diubah jumlah modal dasar menjadi Rp246.400.000.000,00 pada Akta No 4 tanggal 20 Januari 2015 yang kemudian modal disetor terakhir senilia Rp105.100.000.000,00 pada Akta No 140 tanggal 25 April 2018. PT Nippon Steel and Sumikin Logistic Indonesia melakukan perubahan nama Menjadi PT Nippon Steel Logistics Indonesia sesuai dengan Akta No 81 tanggal 19 Maret 2019 dan pada akta perubahan terakhir nomor 1 tanggal 8 Juni 2022 berisi tentang Menyetujui Laporan Tahunan 2021, Laporan Keuangan yang diaudit 2021, Tidak Membagikan Dividen dan Perubahan Direksi;

Rp 243.400. 000 000 00 (246 500 saham @ Rp. *,000.c00

Hoda Ditempatkan & Cisetar 3p 195.190 000,000.00 (105,100 sabam @ Rp. 4.000.200 (adat yang belum Lisetny er)

Atas pokok pinjaman yang dilakukan

PemberiPinjamanJumlah(USD)Jumlah(Rp)Tglperjanjian
NipponSteelLogisticCo.Ltd.4.356.61212April2013
NipponSteelLogisticCo.Ltd.28.200.000.0005Juli2013
NipponSteelLogisticCo.Ltd.10.000.000.0009Oktober2013
NipponSteelLogisticCo.Ltd.20.000.000.00010Januari2014
NipponSteelLogisticCo.Ltd.500.00010April2014
NipponSteelLogisticCo.Ltd.15.000.000.00010April2014
NipponSteelLogisticCo.Ltd.18.000.000.00010Maret2015
NipponSteelLogisticCo.Ltd.10.000.000.00030Maret2015

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

NipponSteelLogisticCo.Ltd.
NipponSteelLogisticCo.Ltd.7.000.000.0009Juli2015
NipponSteelLogisticCo.Ltd.9.746.000.00028Juli2015
NipponSteelLogisticCo.Ltd.(4.856.612)30September2015
NipponSteelLogisticCo.Ltd.583.958.97530September2015
NipponSteelLogisticCo.Ltd.(30.000.000.000)30September2016
NipponSteelLogisticCo.Ltd.(261.000.000)20Desember2016
NipponSteelLogisticCo.Ltd.30.000.000.00020Desember2016
NipponSteelLogisticCo.Ltd.4.000.000.00028Desember2016
NipponSteelLogisticCo.Ltd.(322.958.975)26Januari2017
NipponSteelLogisticCo.Ltd.36.699.883.52226Januari2017
NipponSteelLogisticCo.Ltd.3.000.000.0008Mei2017
NipponSteelLogisticCo.Ltd.1.000.000.00021Juli2017
NipponSteelLogisticCo.Ltd.31Desember2018
NipponSteelLogisticCo.Ltd.(67.645.883.522)27Desember2018
NipponSteelLogisticCo.Ltd.(35.000.000.000)15Maret2019
NipponSteelLogisticCo.Ltd.(5.000.000.000)27Desember2019
Total63.000.000.000

bahwa dari kedua tabel di atas diketahui bahwa modal dasar adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya. Modalyangkurangditempatkandandisetoradalah sebesarRp141.300.000,000,00darimodaldasarsebesar Rp246.500.000.000,00 Faktanya pemegang saham sanggup memberikan pinjaman sebesar Rp63.000.000.000,00. Dengan demikian pemeriksa berpendapat bahwa pemegang saham mempunyai kemampuan untuk menyetor penuh modal dasar tersebut;

bahwa berdasarkan Commentary on Article 9 OECD Model Tax Convention Tahun 2017 paragraf 3 (b) menyatakan sebagai berikut: "the Article is relevant not only in determining whether the rate of interest provided for in a loan contract is an arm’s length rate, but also whether a prima facie loan can be regarded as a loan or should be regarded as some other kind of payment, in particular a contribution to equity capital;

terjemahannya adalah:

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

Artikel tersebut relevan bukan hanya dalam menentukan apakah tingkat suku bunga yang diberikan dalam sebuah pinjaman adalah tingkat yang arm's lenght, tetapi juga apakah yang pada awalnya tampak sebagai pinjaman dapat dianggap sebagai sebuah pinjaman atau seharusnya dianggap sebagai jenis pembayaran yang lainnya, khususnya sebuah kontribusi kepada modal kapital;

bahwa dapat diambil kesimpulan bahwa Pinjaman sebesar Rp63.000.000.000,00 adalah Tidak Wajar dan memiliki karakterisasi dari modal sehingga dianggap sebagai kontribusi modal. Pembayaranbungaataspinjamantersebut direkarakterisasi/dianggap sebagai pemberian dividen;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka Pemeriksa melakukan koreksi seluruhnya atas biaya bunga pinjaman tersebut sebesar Rp2.326.546.849,00 karena tidak wajar sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Pemeriksa telah Memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar- benar terjadi bahwa untuk memastikan utang benar-benar terjadi, Pemeriksa Pajak melakukan penelitian pada dokumen-dokumen kontrak utang serta pada arus uang pemberian pinjaman ataupun pembayaran pokok dan/atau bunga. Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap buku besar dan rekening koran Wajib Pajak. Dari hal tersebut pemeriksa berkeyakinan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadi;

Pemeriksa telah Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal bahwa kewajaran perbandingan utang dengan modal dapat dilakukan dengan membandingkan utang dan modal dari perusahaan sejenis atau best practise negara lain. Apabila perbandingan tersebut tidak wajar maka dapat dilakukan penyesuaian sebagaimana Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

Pemeriksa melakukan pengujian kewajaran perbandingan total utang terhadap total modal (DER) dan diperoleh data bahwa DER Wajib Pajak belum melampaui 4:1 akan tetapi mengingat fakta bahwa masih terdapat proporsi modal yang belum disetor berdasarkan UU PPh Pasal 18 ayat 3 yang berbunyi Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya, maka pemeriksa melakukan pengujian kembali:

Kocs! Dasar 246 400.600.600

Kfocal Disetor 105.700.000.009 focal Belum Disetar 141.300.000.000

Hitanc Affilias: 63.900.000. 000

Fasih Kuranc Disetor 7S. 300. 000. C0 bahwa dengan demikian, Pada dasarnya pinjaman affiliasi sebesar Rp63.000.000.000,00 seharusnya adalah setoran modal dan tidak ada proporsi hutang karena seluruh hutang tersebut adalah modal atau dengan kata lain hutang = nol. Jadi, biaya atas hutang tersebut seharusnya tidak ada karena hutang = nol menyebabkan Biaya Bunga kepada PT Nippon Steel Logistic Inc Ltd. dikoreksi seluruhnya;

Pemeriksa tidak Melakukan pengujian tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi bahwa pengujian tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi tidak dilakukan karena Bunga atas Pinjaman tersebut tidak memenuhi pengujian eksistensi dan kebutuhan atas utang sesuai poin (1) di atas; Terkait pernyataan wajib pajak bahwa tidak ada kaitan antara pinjaman dengan jumlah stuktur modal perusahaan

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

bahwa dalam sistem perpajakan di indonesia ada keterkaitan antara pinjaman dengan modal perusahaan. Dimana perbandingan total utang terhadap total modal yang diperbolehkan adalah 4:1;

bahwa kewajaran perbandingan utang dengan modal dapat dilakukan dengan membandingkan utang dan modal dari perusahaan sejenis atau best practise negara lain. Apabila perbandingan tersebut tidak wajar maka dapat dilakukan penyesuaian sebagaimana Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pemeriksa melakukan pengujian kewajaran perbandingan total utang terhadap total modal (DER) dan diperoleh data bahwa DER Pemohon Banding belum melampaui 4:1 akan tetapi mengingat fakta bahwa masih terdapat proporsi modal yang belum disetor berdasarkan UU PPh Pasal 18 ayat (3) maka Pemeriksa melakukan pengujian kembali;

bahwa atas dasar inilah Pemeriksa berkeyakinan bahwa pemilik modal (saham perusahaan) adalah pihak yang sama yang juga merupakan pihak yang memberikan pinjaman dan struktur modal dasar yang tercatat dalam akta masih memungkinkan bagi pemilik modal untuk melakukan perubahan modal yang ditempatkan/modal yang harus disetor daripada meminjamkan utang. Maka Pemeriksa melakukan pengujian terkait kewajaran transaksi yang dilakukan;

Terkait pernyataan wajib pajak bahwa Dasar Hukum yang digunakan Pemeriksa tidak memiliki korelasi dengan ketentuan mengenai stuktur modal perusahaan bahwa memang dasar hukum yang dipakai tidak mengatur secara langsung terkait struktur modal perusahaan. Namun Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dan dalam hal ini atas transaksi hutang yang dilakukan oleh wajib pajak dilakuakn dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dan koreksi yang dilakukan sudah melalui Analisa terkait kewajaran transaksi seperti dijelaskan di atas;

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

bahwa berdasarkan uraian diatas maka Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) tetap mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.326.546.849,00;

Proses SPUH a) bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat PemberitahuanuntukHadir(SPUH)nomorS- 00165/SPUH/WPJ.22/2024 tanggal14 Maret 2024 untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

b) bahwa Pemohon Banding hadir tanggal 26 Maret 2024 dan memberikan keterangan tertulis dalam suratnya nomor 001/FNK- TAX/NSLI/OBJ/III/2024 tanggal 21 Maret 2024. Atas kehadiran Pemohon Banding tersebut dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Pemberian Keterangan Tertulis dengan penjelasan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian Terbanding nomor BA- 229/WPJ.226/2024 tanggal 26 Maret 2024;

c) bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan tambahan Atas koreksi. Namun penjelasan, dan dokumen yang diajukan belum bisa merubah pendapat peneliti seperti tercantum dalam SPUH;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan Penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 33/NSLI/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 berdasarkan Penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002 tentang

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 01 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas surat ketetapan pajak SKPKB Nomor 00026/406/21/413/23 tanggal 12 April 2024 Masa Pajak Juli 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 84.993.632.3-435.000:

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 93/NSLI/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 33/NSLI/V/2024 tanggal 31 Mei 2024, dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

Pokok Sengketa

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terhadap koreksi Terbanding yang terdiri dari pos-pos koreksi berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.326.546.849,00 Bantahan atas Uraian Banding bahwa sehubungan dengan uraian banding dari Terbanding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bantahan sebagai berikut:

Ketentuan Formal bahwa menurut Pemohon Banding, permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berikut adalah bantahan Pemohon Banding:

1. bahwa Ketetapan Pajak yang diajukan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) PPh Badan Tahun 2021 00026/406/21/413/23 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan pada tanggal 12 April 2023;

2. bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) PPh Badan Tahun 2021 No. 00026/406/21/413/23 tanggal 12 April 2023 Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui nomor surat 73/NSLI/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023 yang mana masih dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP;

3. bahwa terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) PPh Badan Tahun 2021 No. 00026/406/21/413/23 tanggal 12 April 2023 merupakan Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding dengan jumlah pajak lebih bayar sebesar Rp (535.312.897) sehingga tidak terdapat

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

kewajiban pajak yang masih harus dibayar dalam pengajuan keberatan Pemohon Banding sehingga atas pengajuan keberatan telah sesuai Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP;

4. bahwa atas permohonan keberatan nomor 21/NSLI/III/2023 tertanggal 24 Maret 2023 telah diterbitkan Keputusan Keberatan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 01 April 2024 yang kami terima tanggal 4 April 2024;

5. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Keberatan Terbanding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 01 April 2024 yang kami terima tanggal 4 April 2024. melalui Surat Banding nomor 33/NSLI/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 menggunakan Bahasa Indonesia yang telah diterima oleh Pengadilan Pajak melalui Tanda Terima Surat Banding nomor T- 004105.15.2024/PAN/2024 tanggal 7 Juni 2024 sehingga telah sesuai Pasal 27 ayat (3) UU Undang-Undang KUP, Pasal 35 ayat (1), dan (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

6. bahwa Surat Banding nomor 33/NSLI/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang disampaikan oleh Pemohon Banding diajukan terhadap 1 (satu) keputusan Terbanding yaitu terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 01 April 2024, disertai dengan alasan-alasan, dan telah melampirkan Surat Keputusan dalam Surat Banding Pemohon Banding sehingga telah sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

7. bahwa permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding melalui Surat Banding nomor nomor 33/NSLI/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 ditandatangani oleh Masashi Takao selaku Presiden Direktur yang berkedudukan di Indonesia dengan Passport nomor TZ1305941 sehingga permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Selain itu bahwa pada saat penandatanganan Surat Banding, wakil/pengurus dalam hal ini Tn. Masashi Takao sedang berada di indonesia dan dapat kami buktikan melalui salinan paspor;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Ketentuan Material

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.326.546.849,00 bahwa hal ini berkaitan dengan adanya kepastian cash flow bagi pemegang saham yaitu Nippon Steel Logistics., Co. Ltd. Dimana Pemegang Saham lebih memliih memberikan pinjaman dikarenakan melalui pinjaman maka Nippon Steel Logistics., Co. Ltd. memiliki kepastian pengembalian pinjaman yang lebih pasti dibandingkan jika diberikan dalam bentuk modal. Hal ini dikarenakan bahwa Nippon Steel Logistics., Co. Ltd.juga memiliki keterbatasan financial yang menyebabkan dibutuhkannya kepastian dari pengembalian dana yang dipinjamkan yang dalam hal ini Nippon Steel Logistics., Co. Ltd. Adalah perusahaan yang mengalami kerugian;

bahwa oleh karena itu untuk menyiasati hal tersebut, Nippon Steel Logistics memberikan pinjaman dengan kepastian cash flow. Hal tersebut tentunya bukan merupakan suatu tindakan yang menyimpang atau melanggar aturan-aturan hukum termasuk perpajakan. Sebagaimana diatur dalam PP 94 Pasal 12 yang Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

1. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

2. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

3. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

4. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

bahwa dengan demikian dikarenakan posisi pemegang saham mengalami kerugian seharusnya pinjaman diberikan dengan bunga; Analisa atas kebutuhan utang yang dilakukan oleh Pemeriksa bahwa atas analisa atas kebutuhan utang yang dilakukan oleh Pemeriksa justru memperkuat keyakinan bahwa Pemohon Banding memiliki kesulitan keuangan sehingga justru harus melakukan pinjaman. Berikut ini adalah penjelasan Pemohon Banding atas analisa yang dilakukan oleh Pemeriksa:

1) Tidak terdapat pembayaran pokok pinjaman pada setiap cicilan/payment setiap semesternya bahwa memang tidak ada pembayaran pokok pinjaman di tahun 2021 dikarenakan pada tahun tersebut nett cash flow dari operasi hanya sebesar Rp8.783.910.101,00 sebagaimana tercantum dalam laporan arus kas pada laporan keuangan yang telah di audit pada halaman 5. Sedangkan nett cash flow operasi tersebut sebesar Rp8.000.000.000,00 digunakan untuk pembayaran pokok utang kepada bank BTPN dan Mizuho yakni sebesar masing-masing Rp3.000.000.000,00 dan Rp5.000.000.000,00;

2) Bunga pinjaman pada setiap cicilan/payment setiap semesternya dibayar Wajib Pajak dalam hitungan penuh pokok pinjaman dikali tingkat suku bunga perjanjian yaitu Jibor one month + 0,1% x Borrowing Days/365 bahwa atas tarif bunga pinjaman, secara rata-rata maka didapatkan tarif sebesar 3,69% yang diperoleh dari:

Biaya bunga afiliasi2.326.546.849=3,69%

Total pokok pinjaman63.000.000.000

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

bahwa jika dibandingkan dengan tarif bunga pinjaman kepada bank yang juga dilakukan oleh Wajib Pajak kepada Bank BTPN dan Bank Mizuho dimana tarif bunga pinjamannya adalah sebesar 4,36% dan juga 5,06%. Hal ini menunjukan bahwa jika dibandingkan dengan bunga pinjaman dari kedua bank tersebut maka tarif bunga pinjaman Pemohon Banding masih lebih rendah. Selain itu dalam Dokumen Transfer Pricing kami juga menunjukan tarif biaya bunga Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran;

3) Tidak terdapat klausul denda keterlambatan pembayaran pokok dan bunga pinjaman sesuai tanggal yang ditentukan bahwa memang tidak ada klausul tentang denda keterlambatan pembayaran pokok dan bunga namun hal ini dikarenakan pihak kantor pusat memahami kondisi dari Pemohon Banding karena jika dibebankan lagi tambahan denda akibat keterlambatan maka justru akan memperburuk kondisi keuangan Pemohon Banding. Maka pihak kantor pusat tidak mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran pokok maupun bunga kepada Pemohon Banding;

4) Tidak ada kepastian dalam pencicilan dan pelunasan pokok karena kontrak pinjaman dapat dibuat dikemudian hari untuk merubah ketentuan perjanjian kontrak.

bahwa sebagaimana Pemohon Banding uraikan di atas, bahwa pihak kantor pusat memahami kondisi keuangan dari Pemohon Banding sehingga tidak terdapat denda atas keterlambatan pembayaran pokok maupun bunga;

bahwa maka dengan demikian, menurut Pemohon Banding analisa kebutuhan utang yang dilakukan oleh Pemeriksa justru malah memperkuat posisi bahwa Pemohon Banding membutuhkan pinjaman dan selain itu tarif bunga pinjaman juga masih dalam rentang kewajaran serta dibawah tarif bunga pinjaman kepada bank-bank di dalam negeri. Sehingga anggapan bahwa bunga pinjaman tersebut tidak wajar adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Interest Coverage Ratio Pemohon Banding

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

bahwa diuraikan dalam SPUH mengenai kemampuan membayar bunga (Interest Coverage Ratio) Pemohon Banding dimana disimpulkan oleh Terbanding/Peneliti Keberatan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan untuk membayar beban bunga juga justru memperkuat argumen bahwa Pemohon Banding membutuhkan cash flow sehingga dalam hal ini argument Terbanding/Peneliti Keberatan terkait kemampuan untuk membayar beban bunga juga tidak tepat;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohonagarSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 01 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas surat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Tahun 2021 Nomor 00026/406/21/413/23 tanggal 12 April 2023, dapat dibatalkan atau jika Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Salinan Akta Pernyataan Keputusan

Sirkuler Pemegang Saham PT Nippon Steel Logistics Indonesia Nomor 89 tanggal 8 Mei 2023 yang disahkan oleh Notaris Dewi Adriani, S.H., M.Kn.;

Bukti P-8. Company Profile;

Bukti P-9. Rekening Koran 2021;

Bukti P-10. Dokumen berkaitan dengan Keberatan (Loan);

Bukti P-11. SPT PPh Badan Tahun 2021;

Bukti P-12. Laporan Keuangan Tahun 2021;

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

Bukti P-13. TP Documentation 2021;

Bukti P-14. Matriks Sengketa;

Bukti P-15. Audit Report Tahun 2013 s.d. 2021;

Bukti P-16. SPT PPh Badan Tahun 2013 s.d. 2020;

Bukti P-17. Agreement Loan Tahun 2013 s.d. 2017;

Bukti P-18. Rekening Koran atas Penerimaan Loan;

Bukti P-19. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2021; Bukti P-20. Dokumen Penentuan Harga Transfer Dokumen Induk Tahun

Pajak yang berakhir Maret 2021;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis sidang 31 Oktober 2024;

Bukti P-22. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti P-1. LPK;

Bukti P-2. KKP;

Bukti P-3. LHP;

Bukti P-4. Matriks Sengketa;

Bukti P-5. Kertas Kerja Analisa Kewajaran Hubungan Istimewa;

Bukti P-6. Penjelasan tertulis sidang 21 November 2024;

Bukti P-7. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00026/406/21/413/23 tanggal 12 April 2023 termasuk sengketa

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 33/NSLI/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih bayar, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut PemohonBanding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Penyesuaian FiskalPositif2.351.703.622,004.678.250.471,002.326.546.849,00

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.326.546.849,00 yang dilakukan oleh Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) terhadap PT Nippon Steel Logistics Indonesia (Pemohon Banding) sehubungan dengan pembebanan biaya bunga atas pinjaman yang berasal dari pihak afiliasi, yaitu Nippon Steel & Sumikin Logistics Co., Ltd., yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa koreksi ini didasarkan pada argumentasi bahwa Pemohon Banding belum menyetor seluruh modal dasar yang telah ditetapkan dalam akta pendirian namun justru menerima pinjaman dari pemegang saham yang seharusnya dikapitalisasi sebagai tambahan modal;

Menimbang, bahwa Terbanding menilai pembebanan biaya bunga atas pinjaman tersebut tidak wajar dan seluruh biaya bunga sebesar Rp2.326.546.849,00 dikoreksi sebagai Penyesuaian Fiskal Positif;

Menimbang, bahwa koreksi ini berpengaruh signifikan terhadap kenaikan Penghasilan Kena Pajak dan penurunan nilai lebih bayar PPh Badan yang diakui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa koreksi dilakukan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding menolak seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya bunga karena tidak sesuai dengan ketentuan

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

hukum yang berlaku dan tidak mencerminkan perlakuan fiskal yang adil dan logis. Adapun argumentasi yang diajukan oleh Pemohon Banding antara lain:

1. Kesalahan penulisan modal dasar oleh Terbanding;

2. Pemenuhan ketentuan modal ditempatkan dan disetor sesuai UU PT;

3. Tidak adanya larangan hukum atas pemberian pinjaman dari pemegang saham;

4. Penggunaan pinjaman terbukti untuk mendukung kegiatan operasional usaha;

5. Interest Coverage Ratio menunjukkan kemampuan membayar bunga secara umum sangat baik;

6. Dasar hukum yang digunakan Terbanding tidak relevan dan bersifat multitafsir;

Bahwa dengan demikian, koreksi atas biaya bunga tidak memiliki dasar hukum yang sah dan seharusnya dibatalkan demi kepastian hukum;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah berkaitan dengan pengakuan biaya bunga atas pinjaman dari pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa transaksi tersebut dilakukan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pengadilan juga mempertimbangkan apakah koreksi Terbanding dilakukan secara objektif, proporsional, dan sesuai dasar hukum yang berlaku;

Menimbang, bahwa sengketa ini adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat bukti, argumentasi para pihak, serta ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: Bahwa koreksi Terbanding terhadap pembebanan biaya bunga sebesar Rp2.326.546.849,00 tidak sepenuhnya didukung oleh dasar hukum yang memadai;

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

Bahwa struktur permodalan Perseroan telah memenuhi ketentuan minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan 41 UU PT, dan modal yang ditempatkan telah disetor penuh oleh para pemegang saham;

Bahwa tidak terdapat larangan eksplisit dalam peraturan perpajakan yang membatasi pemberian pinjaman oleh pemegang saham, maupun yang melarang pembebanan bunga atas pinjaman tersebut jika digunakan untuk keperluan usaha;

Bahwa argumen pinjaman menggantikan modal adalah asumsi sepihak tanpa dasar komparatif yang kuat sebagaimana diwajibkan dalam prinsip transfer pricing;

Bahwa seluruh pinjaman tersebut memiliki substansi ekonomi yang nyata, terbukti dari penggunaan untuk aset usaha dan pembayarannya sebagian telah dilakukan;

Bahwa koreksi Terbanding atas biaya bunga tidak mencerminkan perlakuan yang adil dan patut, serta berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum;

Menimbang, bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesarRp2.326.546.849,00,PengadilanPajakberpendapat sepatutnya dibatalkan demi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak Wajib Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp2.326.546.849,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Jumlahkoreksi yang tidak dipertahankan (Rp)Jumlahkoreksi yang dipertahankan (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif2.326.546.849,002.326.546.849,000,00

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp4.678.250.471,00 Koreksi tidak dipertahankanRp2.326.546.849,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak Rp2.351.703.622,00 bahwa sehingga Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NOURAIANJumlah (Rp)
1Penghasilan BrutoatauPeredaranUsaha/Bruto45.276.859.600,00
2HargaPokokPenjualan13.111.623.478,00
3Penghasilan BrutoatauLabaBruto(1-2)32.165.236.122,00
4PengurangPenghasilan BrutoatauBiaya Usaha28.229.321.181,00
5Penghasilan netodalam negeri (3-4)3.935.914.941,00
6Penghasilan netodalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dariluar usaha(5.173.165.163,00)
b. Penghasilan jasa/pekerjaanbebas0,00
c. Penghasilan sehubungandenganpekerjaan0,00
d. Lain-lain0,00
e. Jumlah(a+b+c+d)(5.173.165.163,00)
7Fasilitas penanaman modal berupapengurangan penghasilan neto0,00
8Penyesuaian Fiskal
a. PenyesuaianFiskalPositif2.351.703.622,00
b. PenyesuaianFiskalNegatif64.328.403,00
c. Jumlah(a-b)2.287.375.219,00
9Penghasilan netoluar negeri0,00
10Jumlahpenghasilan neto(5+6.e-7+8.c+9)1.050.124.997,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00026/406/21/413/23 tanggal 12 April 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT Nippon Steel Logistics Indonesia, NPWP 03.271.267.1-413.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100 Blok HH-2, Jatiwangi, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat (domisili elektronik rizka@nslog-id.com) sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1Penghasilan NetoRp1.050.124.997,00
2Kompensasi KerugianRp0,00
3Penghasilan Kena PajakRp1.050.124.997,00
4PPh TerutangRp218.781.169,00
5Kredit PajakRp1.238.920.974,00
8Jumlah Pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutangRp1.020.139.805,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Nippon Steel Logistics Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.