PUTUSAN
Nomor PUT-004105.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00026/406/21/413/23 tanggal 12 April 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004105.15/2024/PP, antara:
PT Nippon Steel Logistics Indonesia, NPWP 03.271.267.1-413.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100 Blok HH-2, Jatiwangi, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat (domisili elektronik rizka@nslog-id.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Masashi Takao, jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Notaris Dewi Adriani, S.H., M.Kn. Nomor 89 tanggal 8 Mei 2023,
Nama: Joko Susilo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1307/PP/IKH/2023 tanggal 26 September 2023,
Surat Kuasa Khusus: 91/NSLI/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024, Nama: Firdaus Rifki Fanani,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-582/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024, Surat Kuasa Khusus : 90/NSLI/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan