Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 44 halaman

PUT-004088.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Indometal Sedjati · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-004088.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 08 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00004/206/16/038/21 tanggal 10 Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004088.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDOMETAL SEDJATI, NPWP 01.000.778.9-038.000, beralamat di Jl. Pool PPD Kp Poglar Pesing Kedaung Kaliangke No. 03 RT 005/002 Cengkareng, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Djoni Sukohardjo, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Leohadi Chandra,

Jabatan: Karyawan;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanpa nomor tanggal 01 Agustus 2022;

2. Nama: Irwanto Setiawan.

Jabatan: Kuasa Hukum;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanpa nomor tanggal 01 Agustus 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Suradi / 19790815 199903 1 00,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Barat,

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 894/WPJ.05/2023 tanggal 14 Juni 2023;

2. Nama / NIP: Wawan Gunawan / 19771012 199803 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Barat,

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 894/WPJ.05/2023 tanggal 14 Juni 2023;

3. Nama / NIP: Dwi Septi Nugroho / 19750924 200212 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Barat,

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 549/WPJ.05/2023 tanggal 04 April 2023;

4. Nama / NIP: Afit Arifitri / 1978205 200012 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Barat,

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 162/WPJ.05/2023 tanggal 30 Januari 2023;

5. Nama / NIP: Adi Sutisna / 19790614 200012 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Barat,

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 162/WPJ.05/2023 tanggal 30 Januari 2023;

6. Nama / NIP: Wahyu Adhiwirawan / 19870121 200812 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Barat,

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 1302/WPJ.05/2022 tanggal 06 Desember 2022;

7. Nama / NIP: Muhamad Soffa / 19750121 199602 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Barat,

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 1302/WPJ.05/2022 tanggal 06 Desember 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1051/PP/BR/2022 tanggal 16 Juni 2022 jo PEN-037/PP/PrbSM/2022 tanggal 9 November 2022 jo PEN-016C/PP/PrbSM/2023 tanggal 15 Mei 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 07/T/IDM/IV/2022 tanggal 19 April 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 142/WPJ.05/2022 tanggal 27 Juni 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 10/T/IDM/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00004/206/16/038/21 tanggal 10 Februari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Bruto atas Peredaran Usaha91.114.481.89995.736.144.48791.114.481.899
2Harga Pokok Penjualan72.734.420.70576.423.893.94972.734.420.705
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto18.380.061.19419.312.250.53818.380.061.194
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha15.096.204.69116.869.455.70215.096.204.691
5Penghasilan neto dalam negeri3.283.856.5032.442.794.8363.283.856.503
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha06.816.044.7352.169.041.551
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d.Lain-lain000
e.Jumlah06.816.044.7352.169.041.551
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif5.126.370.2885.550.309.6675.550.309.667
b.Penyesuaian Fiskal Negatif1.226.403.1041.704.997.6441.704.997.644
c.Jumlah3.899.967.1843.845.312.0233.845.312.023
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah Penghasilan Neto7.183.823.68713.104.151.5947.524.959.066
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak7.183.823.68713.104.151.5947.524.959.066
15PPh Terutang ([Tarif x15] atau NIHIL)1.795.955.7503.276.037.7501.881.239.594
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh terutang1.795.955.7503.276.037.7501.881.239.594
18Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung Pemerintah000
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah000
c.Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22629.257.000629.257.000629.257.000
c.2. PPh Pasal 25999.675.750999.143.667999.143.667
c.3. PPh Pasal 29167.023.000167.023.000167.023.000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah1.795.955.7501.795.423.6671.795.423.667
d.Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP000
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan1.795.955.7501.795.423.6671.795.423.667
19Pajak yang tidak/kurang dibayar01.480.614.08385.815.927
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0646.732.23137.484.397
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Jumlah sanksi administrasi0646.732.23137.484.397
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar02.127.346.314123.300.324

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 10/T/IDM/IV/2021 tanggal 06 April 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianSurat Keberatan
1Penghasilan Bruto atas Peredaran Usaha92.163.131.641
2Harga Pokok Penjualan73.571.557.794
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto18.591.573.847
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha16.869.455.702
5Penghasilan neto dalam negeri4.121.493.140
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha0
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d.Lain-lain0
e.Jumlah0
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif5.550.309.667
b.Penyesuaian Fiskal Negatif1.704.997.664
c.Jumlah3.845.312.023
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto7.966.805.163
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak7.966.805.163
15PPh Terutang ([Tarif x15] atau NIHIL)1.991.701.290
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh terutang1.991.701.290
18Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung Pemerintah0
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah0
c.Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22629.257.000
c.2. PPh Pasal 25999.143.667
c.3. PPh Pasal 29167.023.000
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah1.795.423.667
d.Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP0
NoUraianSurat Keberatan
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan1.795.423.667
19Pajak yang tidak/kurang dibayar196.277.623
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP85.532.171
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah sanksi administrasi0
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar281.809.794

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/(dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Netto13.104.151.594(1.383.980.717)11.720.170.877
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak13.104.151.594(1.383.980.717)11.720.170.877
d.PPh Terutang3.276.037.750(345.995.250)2.930.042.500
e.Kredit Pajak1.795.423.66701.795.423.667
f.PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.480.614.083(345.995.250)1.134.618.833
g.Sanksi Administrasi646.732.231(151.130.725)495.601.506
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2.127.346.314(497.125.975)1.630.220.339

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 07/T/IDM/IV/2022 tanggal 19 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 April 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 07/T/IDM/IV/2022 tanggal 19 April 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00047/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 08 Februari 2022 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPh Badan Nomor 00004/206/16/038/21 tanggal 10 Februari 2021 Tahun Pajak 2016 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor Kep-00047/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 08 Februari 2022 diterima pada tanggal 08 Februari 2022;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Djoni Sukohardjo Jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 3 Tanggal 04 Desember 2017;

b. JumlahPajakyangterhutangberdasarkanKEP- 00047/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 08 Februari 2022 telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) sebesar Rp815.110.170 dengan SSP terlampir;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat keputusan Terbanding Nomor KEP-00047/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 08 Februari 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPh Badan Nomor 00004/206/16/038/21 tanggal 10 Februari 2021 Tahun Pajak 2016 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Barat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 10/T/IDM/IV/2021 tanggal 06 April 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding Perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkansuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00047/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 08 Februari 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.465.690.841

bahwa koreksi ini adalah Koreksi atas Pendapatan bunga afiliasi Cfm.Fiskus sebesar Rp2.465.690.841 yang terdiri dari:

- Pendapatan bunga dari PT Kedaung Bahtera Rp1.850.136.926

- Pendapatan bunga dari PT Kedaung Industrial Rp 615.553.915 Rp2.465.690.841

bahwa Pemohon banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

- Dalam pembukuan Pemohon Banding tahun 2016 dapat Pemohon Banding buktikan bahwa BENAR tidak ada pendapatan/pembayaran bunga atas Piutang Afiliasi kepada PT Kedaung Bahtera dan PT Kedaung Industrial, sedangkan Koreksi Terbanding menurut

Pemohon Banding hanya didasarkan pada anggapan atau asumsi yang tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat;

- Transaksi kepada PT Kedaung Bahtera dan PT Kedaung Industrial adalah transaksi antar sesama Group yang atas transaksi tersebut memang tidak ada bunga untuk membantu kelangsungan usaha PT Kedaung Bahtera dan PT Kedaung Industrial yang sedang dalam kesulitan keuangan;

- Sewaktu pemeriksaan Pemohon Banding telah menyerahkan Surat Pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak antar Group afiliasi di atas materai bahwa atas pinjaman tersebut memang tidak ada bunga;

- Dengan mempertimbangakan prinsip keadilan dan equalisasi pencatatan pembukuan antara Pendapatan bunga dan Biaya Bunga di kedua belah pihak yang bertransaksi, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Pendapatan bunga Piutang Afiliasi sebesar Rp2.465.690.841 dapat dibatalkan;

2. Koreksi Biaya dari Luar usaha sebesar Rp1.279.606.873

bahwa Pemohon banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

- Terbanding tidak konsisten dalam menggunakan kurs awal sesuai tanggal perjanjian/Loan Agreement (tanggal kontrak);

- Kurs awal pinjaman ForincoRpyang digunakan Terbanding dengan menggunakan tanggal kontrak 10 Desember 1998 kurs seharusnya adalah sebesar Rp7.400 bukan sebesar Rp9068 untuk dolar Amerika Serikat (USD) berdasarkan KMK No.495/KMK.014/1998 (untuk Kurs

tengah BI sudah tidak dapat Pemohon Banding temukan). Sehingga kurs awal yang digunakan Terbanding dalam perhitungan kembali selisih kurs tahun 2016 harusnya menggunakan kurs Rp7400 bukan menggunakan kurs Rp9068. apabila terbanding tetap konsisten mempertahankan koreksinya dengan menggunakan tanggal loan agreement/kontrak sebagai acuan kurs awal maka menurut Pemohon Banding Loan Agreement/kontrak yang dipergunakan seharusnya adalah tanggal 19 Desember 1995 dengan kurs awal sebesar Rp2.274 (Kurs KMK No.467/KMK.014/1995);

- Menurut Pemohon Banding kurs awal yang Pemohon Banding gunakan sebesar Rp9.068/USD pada selsisih kurs ForincoRpLtd dan Combine Way sudah benar dan sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Jumlah Pajak PPh Badan tahun 2016 yang terutang menurut Pemohon Banding adalah sbb:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohoan Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 142/WPJ.05/2022 tanggal 27 Juni 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Sengketa atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.465.690.841

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

a) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

b) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 12

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00020/WPJ.05/KP.08/RIKSIS/2021 tanggal 9 Februari 2021, Koreksi Positif atas Pendapatan Bunga Afiliasi sebesar Rp2.465.690.841 karena Pemohon Banding memberikan pinjaman tanpa pengenaan bunga kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu PT Kedaung Industrial dan PT Kedaung Bahtera;

2) bahwa berikut gambaran jaringan kepemilikan saham Pemohon Banding:

Dalam bagan diatas diketahui bahwa:

• PT Kedaung Industrial memiliki saham atas Pemohon Banding sebesar 99,99%;

• PT Kedaung Industrial memiliki saham atas PT Kedaung Bahtera 96,5%;

c. Tanggapan terbanding

1) bahwa argumen Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam pembukuannya di tahun 2016 tidak mencatatkan adanya pendapatan bunga atas piutang kepada PT Kedaung Industrial dan PT Kedaung Bahtera, Pemohon Banding juga memberikan surat pernyataan transaksi peminjam meminjam tanpa bunga antara Pemohon Banding dengan PT Kedaung Industrial dan PT Kedaung Bahtera;

2) bahwa Terbanding berpendapat bahwa sejak awal Pemohon Banding tidak mengenakan bunga atas piutang kepada afiliasi PT Kedaung Industrial dan PT Kedaung Bahtera, argumen Pemohon Banding tidak dapat dianggap sebagai pembuktian;

3) bahwa argumen Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi kepada PT Kedaung Bahtera dan PT Kedaung Industrial adalah transaksi afiliasi

antar sesama Group yang atas transaksi tersebut memang tidak ada bunga untuk membantu kelangsungan usaha PT Kedaung Bahtera dan PT Kedaung Industrial yang sedang dalam kesulitan keuangan;

4) bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan PT Kedaung Bahtera dan PT Kedaung Industrial sedang dalam kesulitan keuangan sehingga membutuhkan bantuan berupa pinjaman dari Pemohon Banding;

5) bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan transaksinya dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam dalam SPT Tahun 2016;

6) bahwa untuk pemberian pinjaman tanpa bunga harus memenuhi 4 (empat) kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.465.690.841 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Sengketa atas koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp1.279.606.873

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 6 ayat (1)

Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Pasal 12

Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan reklasifikasi Biaya Usaha Lainnya karena dalam SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon Banding melaporkan Biaya Usaha lainnya, Penghasilan dari Luar Usaha dan Biaya dari Luar Usaha digabungkan dalam pos Biaya Usaha lainnya;

2) bahwa dalam Biaya dari Luar Usaha terdapat pos Biaya selisih kurs atas pinjaman dari ForincoRpdan Combined Way yang dilakukan perhitungan ulang oleh Pemeriksa dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia(https://www.bi.go.id/id/statistik/informasi-kurs/transaksi- bi/Default.aspx);

3) bahwa berikut tabel perhitungan selisih kurs hasil pemeriksaan:

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Koreksi Biaya dari Luar Usaha berasal dari Pinjaman dari ForincoRpdan Combined Way dengan perincian sebagai berikut:

KeteranganPemohon BandingTerbandingKoreksi
Forincorp9.367.845.0808.520.014.160847.830.920
Combined Way891.200.000736.800.000154.400.000
10.259.045.0809.256.814.1601.002.230.920

bahwa koreksi Biaya dari Luar Usaha adalah sebesar Rp1.002.230.920 bukan sebesar Rp1.279.606.873;

2) bahwa dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 10 mengatur tentang pembukuan atas transaksi dalam mata uang asing dengan menggunakan kurs pada saat terjadinya tranksaksi;

3) bahwa untuk pinjaman dari ForincoRpsebesar USD1.650.000, peneliti menggunakan tanggal kontrak yaitu tanggal 10 Desember 1998;

4) bahwa Kurs tanggal 10 Desember 1998 tidak tersedia di laman https://www.bi.go.id/id/statistik/informasi-kurs/transaksi-bi/Default.aspx sehingga peneliti menggunakan kurs sesuai laporan audit yaitu Rp9.068;

5) bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding tidak konsisten dengan menggunakan tanggal perjanjian sebagai acuan kurs awal tidak dapat dibuktikan, sebagaimana dijelaskan pada angka 2 dan 3, Terbanding menggunakan nilai kurs sesuai laporan Audit Pemohon Banding yaitu sebesar Rp9.068 dikarenakan kurs Bank Indonesia tanggal 10 Desember 1998 tidak tersedia di laman resmi Bank Indonesia;

6) bahwa Terbanding menggunakan kurs tanggal 10 Desember 1998 untuk saldo pinjaman sebesar USD1.650.000 sesuai tanggal perjanjian terakhir bukan tanggal 19 Desember 1995 yang sudah dilunasi oleh Pemohon Banding;

7) bahwa Selisih Kurs menurut Terbanding atas pinjaman dari ForincoRpadalah sebesar Rp8.520.014.160 bukan sebesar Rp8.242.638.207 sebagaimana diuraikan Pemohon Banding;

8) bahwa perhitungan selisih kurs menurut Terbanding menjadi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp1.002.230.920 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USULAN

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 07/T/IDM/IV/2022 tanggal 19 April 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00047/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 8 Februari 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00047/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 8 Februari 2022 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/206/16/038/21 tanggal 10 Februari 2021 Tahun Pajak 2016 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahan Nomor 10/T/IDM/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

A. Sengketa atas Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.465.690.841

Koreksi ini adalah Koreksi atas Pendapatan bunga afiliasi cfm. Terbanding Rp2.465.690.841

Pendapatan bunga PT Kedaung BahteraRp1.850.136.926 Pendapatan bunga PT Kedaung IndustrialRp 615.553.915

Rp2.465.690.841 Menurut Pemohon Banding/Bantahan Pemohon Banding

a. Data dan Fakta

1. Tidak ada Pencatatan pendapatan/pembayaran bunga dalam laporan keuangan Pemohon Banding atas Piutang Afiliasi kepada PT Kedaung Industrial dan PT Kedaung Bahtera;

2. Terbanding tidak bisa membuktikan adanya pembayaran/pendapatan bunga;

3. Perusahaan PT Kedaung Industrial dan PT Kedaung Bahtera dalam kesulitan keuangan yang dapat dibuktikan dengan Laporan Keuangan perusahaan yang bersangkutan (terlampir);

4. Sewaktu pemeriksaan Pemohon Banding telah menyerahkan Surat Pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak afiliasi di atas materai bahwa atas pinjam meminjam tersebut memang tidak ada bunga;

b. Tanggapan/Bantahan Pemohon Banding

1. bahwa dalam Laporan keuangan Pemohon Banding dapat dibuktikan bahwa BENAR Tidak ada pendapatan/pembayaran bunga atas Piutang Afiliasi kepada PT Kedaung Bahtera dan PT Kedaung Industrial, sedangkan Koreksi Terbanding menurut Pemohon Banding hanya didasarkan pada anggapan atau asumsi yang tidak didasarkan ada bukti- bukti yang kuat;

2. bahwa untuk menunjukkan PT Kedaung Industrial dan PT Kedaung Bahtera dalam kesulitan keuangan sewaktu proses pemeriksaan tidak pernah diminta oleh pemeriksa bukti Laporan keuangannya, sewaktu proses keberatan ada dimintakan tetapi pada waktu itu Pemohon Banding belum menerima salinan Laporan Keuangan dari perusahaan PT Kedaung Industrial dan PT Kedaung Bahtera;

3. bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam SPT Tahun 2016 bukanlah alasan untuk dikenakan pendapatan bunga;

4. Alasan Terbanding bahwa "untuk pemberi pinjaman tanpa bunga harus memenuhi 4 (empat) kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010" menurut Pemohon Banding TIDAK TEPAT karena Pemohon Banding selaku pihak yang mempunyai Piutang afiliasi bukanlah Pemegang Saham dari PT Kedaung Industrial dan PT Kedaung Bahtera sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, melainkan anak perusahaan dari PT Kedaung Industrial (99,99%) dan PT Kedaung Bahtera adalah sesama Group Afiliasi yang memiliki hubungan istimewa;

5. bahwa Pinjaman afiliasi yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Kedaung Industrial dan PT Kedaung Bahtera adalah dana yang berasal dari milik Pemohon Banding sendiri/dari Laba perusahaan Pemohon Banding dan bukan berasal dari pihak lain;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana di uraikan Pemohon Banding di atas serta mempertimbangkan prinsip keadilan dan equalisasi dalam pencatatan pembukuan antara Pendapatan dan Biaya Bunga di kedua pihak yang bertransaksi, maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar koreksi atas Pendapatan bunga Piutang Afiliasi sebesar Rp2.465.690.841 dapat dibatalkan;

B. Koreksi Biaya dari Luar usaha sebesar Rp1.279.606.873

Menurut Pemohon Banding/Bantahan Pemohon Banding

a. Data dan Fakta

1. bahwa terdapat Loan Agreement antara PT Indometal Sedjati dengan ForincoRpLimited, Hongkong sebagai berikut:

- Loan Agreement tanggal 19 Desember 1995 sebesar US$2.250.000;

- Loan Agreement tanggal 10 Desember 1998 pembayaran US$600.000 atas Loan Agreement Tanggal 19 Desember 1995 sehingga saldo balance pinjaman menjadi US$1.650.000;

- Loan Agreement tanggal 13 Desember 2012 sebesar USD250.000 + USD72.050 sehingga saldo balance pinjaman ForincoRpmenjadi

US$1.972.050 (US$250.000+US$72.050 + US$1.650.000);

- Loan Agreement tanggal 03 Februari 2014 sebesar USD208.184;

2. bahwa terdapat Loan Agreement antara PT Indometal Sedjati dengan Combined Way Company Limited, Hongkong

- Loan Agreement tanggal 26 Desember 2005 sebesar US$200.000;

3. bahwa atas Loan Agreement tersebut di atas telah dilunasi seluruhnya pada bulan Desember 2016;

4. bahwa dalam Laporan Audit Akuntan Publik Drs.Subijanto Tjahjo Per 31 Desember 2015 (saldo Awal 2016) terdapat hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang Pemohon Banding sbb:

5. bahwa dalam perhitungan Selisih Kurs, Kurs yang dipakai Pemohon Banding secara taat asas dalam pembukuan adalah berdasarkan Kurs Tetap;

6. bahwa Biaya selisih kurs atas pinjaman dari ForincoRpdan Combined Way yang dilakukan perhitungan ulang oleh Pemeriksa dengan menggunakankurstengahBankIndonesia (https://www.bi.go.id/idistatistik/informasi-kurs/transaksi-bi/Default.aspx);

7. bahwa berikut Tabel perhitungan selisih kurs hasil pemeriksaan;

b. Tanggapan/Bantahan Pemohon Banding

1. Biaya dari Luar Usaha

Rincian dan koreksi Biaya dari Luar Usaha saat Pemeriksaan:

Koreksi Pemeriksa sebesar Rp1.950.978.899 diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding dengan hasil keberatan sbb:

Biaya dari Luar Usaha (menurut Surat Daftar Hasil Penelitian Keberatan dari Terbanding)

Menurut Pemeriksa: Rp8.585.442.134

Menurut Wajib Pajak: Rp10.259.045.080(seharusnya Rp10.536.421.033) Menurut Terbanding: Rp9.256.814.160

bahwa berdasarkan SUB dari terbanding, SUB-142/WPJ.05/2022 tanggal 27 Juni 2022 baru Pemohon Banding ketahui bahwa rincian Koreksi Biaya dari Luar usaha menurut terbanding adalah sbb:

Sehingga Total Biaya dari Luar Usaha dan Koreksi Biaya dari Luar Usaha yang di sengketakan seharusnya adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Biaya dari Luar usaha yang disengketakan adalah sebesar Rp1.002.230.920 adapun angka koreksi Biaya dari Luar Usaha menurut Pemohon Banding sebelumnya sebesar Rp1.279.606.873 dikarenakan Biaya dari Luar Usaha menurut terbanding hanya Rp9.256.814.160 seharusnya ditulis sebesar Rp9.534.190.113 seperti rincian di atas. Dengan demikian Selisih Kurs menurut Terbanding untuk pinjaman ForincoRpLimited adalah sebesar Rp8.520.014.160 bukan sebesar Rp8.242.638.207;

2. Perhitungan selisih kurs Pinjaman Cfm.Terbanding VS Cfm.Pemohon Banding

bahwa dari uraian di atas dapat Pemohon Banding buktikan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam penerapan selisih kurs yaitu sebagai berikut:

1. Pada selisih kurs utang ForincoRpLimited tanggal perjanjian 10 Desember 1998 Terbanding menggunakan kurs yang dipakai Pemohon Banding Rp9068 sedangkan untuk Kurs utang yang lain Terbanding menggunakan Kurs BI, dengan alasan terbanding Bahwa kurs tanggal 10 Desember 1998 tidak tersedia di laman https://www.bi.go.id/id/statistik/informasi-kurs/transaksi-bi/Default.aspx tidaklah dapat diterima, apabila Terbanding konsisten kurs utang yang lainnya pun seharusnya juga menggunakan kurs Rp9.068;

2. Argumen bahwa Terbanding menggunakan kurs tanggal 10 Desember 1998 untuk saldo pinjaman sebesar USD1.650.000 sesuai tanggal perjanjian terakhir bukan tanggal 19 Desember 1995 yang sudah dilunasi oleh Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding Argument tersebut tidak tepat/benar karena pinjaman tanggal 19 Desember 1995 sebesar USD2.250.000 belumlah lunas pada tanggal 10 Desember 1998, pada tanggal 10 Desember 1998 terkait

perjanjian tanggal 19 Desember 1995 (article No.6) baru dibayar USD600.000 sehingga masih tersisa utang USD1.650.000 dengan demikian Kurs utang yang harusnya digunakan Terbanding apabila konsisten adalah kurs pada tanggal 19 Desember 1995, sebagai informasi kurs pada tanggal 19 Desember 1995 berdasarkan kurs USDpada KMK No.467/KMK.014/1995 adalah sebesar Rp2.274 /USDdan kurs USDpada KMK No.495/KMK.014/1998 pada tanggal 10 Desember 1998 adalah Rp7.400/USD;

3. Dengan demikian menurut pendapat Pemohon Banding Terbanding menggunakan nilai kurs sesuai laporan Audit Pemohon Banding untuk Kurs Pinjaman ForincoRpLimited yaitu sebesar Rp9068 dengan alasan bahwa kurs tanggal 10 Desember 1998 tidak tersedia di laman https://www.bi.go.id/id/statistik_/informasi-kurs/transaksi- bi/Default.aspx hanyalah untuk menguntungkan Terbanding saja, karena apabila konsisten menggunakan kurs yang sesuai dengan Perjanjian tanggal 19 Desember 1995 maka Biaya Selisih Kurs yang seharusnya Pemohon Banding biayakan seharusnya Iebih besar lagi;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana di uraikan Pemohon Banding di atas maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar koreksi terbanding atas Biaya dari Luar usaha (Koreksi Biaya selisih kurs) sebesar Rp1.002.228.422 dapat dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam surat banding, surat bantahan dan persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00047/KEB/PJ/WPJ.05/2022

tanggal 08 Februari 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2016 Nomor 00004/206/16/038/21 tanggal 10 Februari 2021;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 10/T/IDM/IV/2021 tanggal 06 April 2021

disertai bukti tanda terimanya;

Bukti P-4. Catatan atas Laporan Keuangan;

Bukti P-5. Loan Agreement;

Bukti P-6. Perjanjian Sewa Pembiayaan;

Bukti P-7. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Indometal Sedjati

Nomor 03 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Rudy Siswanto, SH.;

Bukti P-8. SPT Tahunan dan Laporan Keuangan PT Kedaung Industrial Tahun

2016;

Bukti P-9. SPT Tahunan dan Laporan Keuangan PT Kedaung Bahtera Tahun

2016;

Bukti P-10. Pakta Integritas;

Bukti P-11. Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 01 Agustus 2022

a.n. Leohadi Chandra dan Irwanto Setiawan;

Bukti P-12. KTP atas nama Leohadi Chandra dan Irwanto Setiawan;

Bukti P-13. Bukti Potong PPh 21 atas nama Leohadi Chandra dan Irwanto

Setiawan;

Bukti P-14. Bukti Potong SPT Masa PPh 21 atas nama Leohadi Chandra

dan Irwanto Setiawan;

Bukti P-15. Pakta integritas (Kuasa);

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Buku besar terkait penghasilan dari luar usaha;

Bukti P-18. Perhitungan selisih kurs;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 03/T/IDM/I/2023 tanggal 30 Januari 2023; Bukti P-20. Sengketa Saldo Piutang Kedaung Bahtera tahun 2016;

Bukti P-21. Buku Besar;

Bukti P-22. Neraca;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis tanggal 13 Juni 2023;

Bukti P-24. SPT Kedaung Bahtera;

Bukti P-25. SPT Kedaung Industrial;

Bukti P-26. Surat perjanjian PT Kedaung Industrial;

Bukti P-27. Surat perjanjian PT Kedaung Bahtera;

Bukti P-28. Surat perjanjian PT KMI;

Menimbang bahwa Terbanding dalam surat uraian banding dan persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 dan seterusnya sebagai berikut: Bukti T-1. LHP, KKP, LPK;

Bukti T-2. Matriks sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanggal 14 Desember 2022;

Bukti T-4. LHP dan KKP lawan transaksi (PT Kedaung Industrial);

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 01 Maret 2023;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 05 April 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00047/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 08 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00004/206/16/038/21 tanggal 10 Februari 2021 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 07/T/IDM/IV/2022 tanggal 19 April 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak

menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan dari Luar Usaha12.935.796.02815.401.486.8692.465.690.841
2Biaya dari Luar Usaha10.536.421.0339.534.190.1131.002.230.920

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa terkait Kekuasaan Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 31 ayat (1):

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak

Pasal 31 ayat (2):

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 78:

”Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

Menimbang bahwa dalil-dalil Terbanding dalam melakukan koreksi a quo sebagaimana tertuang dalam surat uraian banding, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir pada intinya sebagai berikut:

A. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp2.465.690.841

1. bahwa Pemohon Banding memiliki pinjaman kepada afiliasinya, yaitu PT Kedaung Bahtera dan PT. Kedaung Industrial yang seharusnya dikenai bunga

2. bahwa bahwa hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan penerima pinjaman adalah sebagai berikut:

a. PT Kedaung Industrial memiliki saham atas Wajib Pajak sebesar 99,99%;

b. PT Kedaung Industrial memiliki saham atas PT Kedaung Bahtera 96,5%;

3. bahwa diketahui transaksi yang dilakukan Pemohon Banding tersebut terkait dengan hubungan istimewa, bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

4. bahwa faktanya dalam proses persidangan diketahui sebagai berikut:

a. bahwa pinjaman tersebut diberikan dari Anak (Pemohon Banding) kepada induk (pemegang saham), sedangkan pinjaman tanpa bunga sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada wajib pajak (Pemohon Banding), dan ini sejalan dengan pasal 12 huruf b PP 94 tahun 2010 yang mengatur “modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya”;

b. bahwa Pemohon Banding selain memiliki piutang juga memiliki hutang yaitu dari ForincoRpdan Combined Way yang

berkedudukan di Hongkong sebagaimana tercantum dalam Loan Agreement, dan ini tidak sesuai sebagaimana diatur didlam pasal 12 huruf a PP 94 tahun 2010;

c. bahwa Pemohon banding tidak dapat menjelaskan bahwa penerima pinjaman tersebut sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

5. bahwa dari fakta-fakta tersebut pinjaman tanpa bunga yang diberikan Pemohon Banding kepada pemegang saham (induk) tidak sesuai sebagaimana diatur di Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

6. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha adalah sebesar Rp2.465.690.841 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

B. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp1.002.230.920

1. bahwa dalam Biaya dari Luar Usaha terdapat pos Biaya selisih kurs atas pinjaman dari ForincoRpdan Combined Way yang dilakukan perhitungan ulang oleh Pemeriksa dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/statistik/informasi-kurs/transaksi-bi/Default.aspx);

2. bahwa dasar perhitungan selisih kurs pada saat pemeriksaan antara Cfm. Pemeriksa dan Cfm. Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. bahwa dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 10 mengatur tentang pembukuan atas transaksi dalam mata uang asing dengan menggunakan kurs pada saat terjadinya tranksaksi;

b. bahwa untuk pinjaman dari ForincoRpsebesar USD 1.650.000, peneliti menggunakan tanggal kontrak yaitu tanggal 10 Desember 1998;

c. bahwa Kurs tanggal 10 Desember 1998 tidak tersedia di laman https://www.bi.go.id/id/statistik/informasi-kurs/transaksi-

bi/Default.aspx sehingga peneliti menggunakan kurs sesuai laporan audit yaitu Rp9.068;

d. bahwa dari uraian tersebut diatas terdapat sengketa pada penggunaan perhitungan kurs awal, dimana kurs awal menurut Pemohon Banding adalah Rp9068/USD dolar sesuai dengan pembukuan dan Laporan Audit akuntan publik, sedangkan kurs awal menurut Pemeriksa adakah berdasarkan tanggal surat perjanjian kontrak/Loan Agreement (terlampir) dibuat sebagai berikut:

3. bahwa selisih pencatatan penentuan saldo hutang tersebut diakibatkan perbedaan penentuan kurs berdasarkan pencatatan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, bahwa Pemohon Banding menggunakan kurs berdasarkan pembukuan Pemohon Banding kurs per 31 Desember 2016, sedangkan Terbanding menggunakan kurs pada saat terjadinya transaksi terjadinya hutang (PSAK 10); sedangkan untuk penentuan saldo awal tersebut pada dasarnya belum realisasi, realisasi setelah terjadi pelunasan hutang;

4. bahwa faktanya Pemohon Banding dalam melakukan pencatatan hutang awal dimana kurs awal menurut Pemohon Banding adalah Rp9.068/U$D sesuai pembukuan dan Laporan Audit Pemohon Banding, sedangkan kurs awal menurut Terbanding adalah berdasarkan tanggal surat perjanjian kontrak/loan agreement (telampir) dibuat, sehingga Terbanding menggunakan kurs pada saat terjadinya transaksi (PSAK 10);

5. bahwa Terbanding dalam menentukan kurs terhadap utang kepada ForincoRpsebesar USD1.650.000 sesuai perjanjian tanggal 10 Desember 1998, kurs yang dipakai adalah kurs sesuai laporan audit yaitu Rp9.068 karena kurs pada tanggal 10 Desember 1998 tidak tersediadilamanhttps://www.bi.go.id/id/statistik/informasi-

kurs/transaksi-bi/Default.aspx sehingga Terbanding menggunakan kurs sesuai laporan audit yaitu Rp9.068/USD;

Menimbang bahwa dalil-dalil Pemohon Banding dalam melakukan koreksi a quo sebagaimana tertuang dalam surat banding, surat bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir pada intinya sebagai berikut: A. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp2.465.690.841

1. bahwa terkait pinjaman ke afiliasi secara fakta tidak ada bukti penerimaan uang atas pendapatan bunga sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Pemohon Banding yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak sehingga menurut Pemohon Banding Pinjaman ke Afiliasi tersebut bukanlah merupakan Objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh.. Berdasarkan bukti-bukti lawan transaksi dari PT Kedaung Industrial dan PT Kedaung Bahtera yang telah diserahkan Pemohon Banding dipersidangan berupa Laporan SPT Tahunan PPh badan tahun 2016 beserta laporan Keuangan tahun 2016 dapat membuktikan/menunjukkan bahwa perusahaan PT Kedaung Industrial dan PT Kedaung Bahtera memang dalam kesulitan keuangan (mengalami kerugian) dan tidak ada pembayaran/ biaya bunga;

2. Menurut Pemohon Banding Pertimbangan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan perbandingan pihak yang independen haruslah di pertimbangkan secara utuh dan menyeluruh dari berbagai sisi apakah transaksi tersebut memang Wajar / tidak Wajar dan Lazim/ Tidak Lazim sehingga kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan dapat diterapkan secara bijaksana dan adil;

3. Terkait pemberian Pinjaman Pemohon Banding kepada pihak Afiliasi (Group usaha) yang tidak ada bunga pinjaman apabila dibandingkan dengan pinjaman ke pihak lain yang independen (misalkan dari pihak Bank atau pihak lain) tentulah sepertinya tidak wajar / tidak lazim karena pada umumnya transaksi pinjaman itu dikenakan bunga, namun

dengan mempertimbangkan kembali secara utuh bahwa tidak ada pihak independen (pihak Bank atau pihak lain) yang mau memberikan pinjaman kepada perusahaan yang sudah tidak berkemampuan secara finansial / dalam keadaan merugi dan berhenti beroperasi maka menurut kami transaksi pemberian Pinjaman / bantuan ke pihak sesama Afiliasi tersebut adalah Wajar dan Lazim dalam usaha;

4. bahwa Pemohon banding memberikan pinjaman kepada PT Kedaung Bahtera dan PT Kedaung Industrial antar sesama Group afiliasi adalah murni karena untuk membantu kelangsungan usaha PT Kedaung Bahtera dan PT Kedaung Industrial yang sedang dalam kesulitan keuangan, dan dana yang diberikan adalah berasal dari Dana milik Pemohon Banding sendiri yaitu dari Laba Usaha Pemohon Banding sehingga menurut kami transaksi ini adalah Wajar dan tidak seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan;

5. bahwa mengenai materi perhitungan pendapatan bunga afiliasi kepada PT Kedaung bahtera terdapat selisih Saldo Piutang Afiliasi sebesar Rp2.119.542.320 yaitu:

Saldo Piutang Afiliasi menurut TerbandingRp24.470.218.327,32 Saldo Piutang Afiliasi menurut Pemohon BandingRp22.350.676.007,32 Selisih Saldo Piutang AfiliasiRp 2.119.542.320

bahwa saldo Piutang Afiliasi PT Kedaung Bahtera yang benar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp22.350.676.007,32 bukan sebesar Rp.24.470.218.327,32 sesuai bukti yang telah diserahkan Pemohon banding di persidangan berupa Ledger dan Laporan Keuangan Per 31 Desember 2015 dan tahun 2016 dan pihak Terbanding belum bisa menjelaskan asal usul angka Piutang afiliasi PT Kedaung Bahtera yang menurut Terbanding sebesar Rp24.470.218.327,32 tersebut;

6. bahwa dengan demikian Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar dapat membatalkan koreksi atas Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp2.465.690.841;

B. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar sebesar Rp1.002.230.920

1. bahwa Sistem pembukuan Pemohon Banding adalah menganut sistem Kurs Tetap dan sudah dilakukan secara taat (sesuai dengan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh menyatakan bahwa Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia);

2. bahwa Terbanding mengkoreksi Saldo Awal Pokok Pinjaman Pemohon Banding tahun 2016:

3. bahwa berdasarkan Sistem Akuntansi apabila terdapat perubahan pencatatan saldo keuangan dalam hal ini perubahan Saldo Akhir Hutang Jangka Pendek & Pinjaman Jangka Panjang Per 31 Desember 2015 yang semula Rp21.583.963.272 (menurut Pemohon Banding) menjadi Rp22.586.192.172 (menurut Terbanding) maka dibutuhkan Jurnal atas kekurangan selisih pencatatan Hutang atas biaya selisih kurs sebesar Rp1.002.228.900 tersebut sebagai berikut:

Biaya Selisih KursRp1.002.228.900 Hutang Jangka Pendek/Jangka Panjang Rp1.002.228.900

4. bahwa atas kekurangan pencatatan Biaya Selisih kurs sebesar Rp1.002.228.900 yang timbul dari koreksi Saldo Awal/Akhir Hutang Jangka Pendek & Pinjaman Jangka Panjang tersebut seharusnya menjadi Koreksi fiskal negatif di laporan rugi laba perusahaan (menambah biaya selisih kurs) dan hal ini belum diperhitungkan oleh Pemeriksa/Terbanding, dan Terbanding hanya melakukan koreksi positif atas Biaya Selisih Kurs ini sebesar Rp1.002.228.900 sehingga menambah kerugian pihak Pemohon Banding;

5. bahwa Terbanding mengkoreksi Saldo Awal Pokok Pinjaman tahun 2016 berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada saat terjadinya transaksi (tanggal kontrak), namun khusus untuk tanggal kontrak 10 Desember 1998 Terbanding menggunakan kurs berdasarkan kurs Pembukuan Pemohon Banding (Kurs tetap) sebesar Rp9.068 dengan alasan bahwa kurs tanggal 10 Desember 1998 tidak tersedia di laman https://www.bi.go.id/id/statistik/informasi-kurs/transaksi- bi/Default.aspx. Atas koreksi tersebut tidak dapat Pemohon Banding terima karena menurut Pemohon Banding koreksi tersebut menjadi tidak taat azas/tidak konsisten;

6. bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar koreksi Biaya dari Luar Usaha yang sebesar Rp1.002.230.920 dapat dibatalkan;

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti dari para pihak, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa ini bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa dasar hukum yang mengatur sengketa ini Adalah:

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor: 36 tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) Pasal 4 ayat (1)

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

Pasal 6 ayat (1)

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

Penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf e

Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan diantara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010)

Pasal 12

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

A. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp2.465.690.841

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penerapan pasal 12 PP 94/2010 terkait pinjaman Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah sudah tepat;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada pihak afiliasi, yaitu kepada pemegang saham dan pihak afiliasi lainnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pasal 12 PP 94/2010 yang menjadi landasan koreksi Terbanding, secara khusus mengatur pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada anak perusahaan, dengan demikian tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penganalogian atau perluasan norma Pasal 12 PP 94/2010 kepada seluruh pinjaman kepada afiliasi tidak tepat; bahwa lebih lanjut, dari keempat syarat kumulatif dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010, 3 (tiga) syarat pertama melekat pada pemegang saham, yang tidak dapat diterapkan pada pinjaman dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak berpendapat untuk menguji kewajaran peminjaman dana tanpa bunga kepada pihak afiliasi, Terbanding seharusnya berpedoman pada pasal 18 ayat (3) UU PPh, dengan melakukan langkah- langkah pengujian sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (3);

bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak menyampaikan bukti telah melakukan langkah-langkah pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi Penghasilan Luar Usaha sejumlah Rp2.465.690.841;

B. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp1.002.230.920

Menimbang bahwa berdasarkan hasail pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah kurs yang digunakan untuk menghitung saldo awal pinjaman;

bahwa pengadilan Pajak mendapati fakta, untuk penghitungan saldo akhir pinjaman, para pihak telah sepakat menggunakan kurs tengah BI;

bahwa sengketa ini timbul, karena menurut Terbanding, untuk menghitung saldo awal utang seharusnya menggunakan kurs tengah BI yang berlaku saat realiasi pinjaman, namun menurut Pemohon Banding menggunakan kurs tetap;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam persidangan Pemohon Banding tidak menjelaskan dasar penggunaan kurs untuk penghitungan saldo awal dalam laporan keuangan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh, dalam menghitung kerugian selisih kurs harus dilakukan secara taat asas sesuai dengan PSAK;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, penggunaan kurs tengah BI untuk menghitung saldo awal pinjaman oleh Terbanding telah sesuai dengan PSAK 10, dengan demikian telah sejalan dengan ketetuan pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa terkait penggunaan kurs sesuai laporan keuangan Pemohon Banding oleh Terbanding untuk pinjaman yang dimulai 10 Desember 1995, Pengadilan Pajak berpendapat, hal tersebut tidak serta merta membuktikan bahwa Terbanding tidak konsisten;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Terbanding dapat membuktikan hal tersebut semata-mata disebabkan oleh tidak tersedianya data kurs tengah BI untuk tanggal tersebut;

bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak berpendapat dengan digunakannya kurs sesuai laporan keuangan Pemohon Banding untuk utang tanggal 10 Desember 1995, maka tidak ada lagi koreksi saldo awal awal pinjaman tertanggal 10 Desember 1995, sehingga tidak ada sengketa lagi, dengan

demikian dalil Pemohon Banding yang masih mempersalahkan penggunaan kurs oleh Terbanding tersebut tidak relevan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mendalilkan, seharusnya terdapat koreksi negatif untuk mengimbangi koreksi positif biaya luar usaha ini, atas hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, karena tidak ada sengketa terkait dengan penyesuaian fiskal negatif, maka hal tersebut tidak menjadi topik pemeriksaan Pengadilan Pajak, sehingga dalil Pemohon Banding dikesampingkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding atas koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp1.002.230.920;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.465.690.841 adalah tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan dan atas koreksi Biaya dari Luar Usaha

sebesar Rp1.002.230.920 adalah sesuai ketentuan yang berlaku dan dipertahankan dan karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)
1.Penghasilan dari Luar Usaha2.465.690.8412.465.690.8410
2.Biaya dari Luar Usaha1.002.230.92001.002.230.920

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, penghitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 08 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00004/206/16/038/21 tanggal 10 Februari 2021 atas nama PT INDOMETAL SEDJATI, NPWP 01.000.778.9-038.000, beralamat di Jl. Pool PPD Kp Poglar Pesing Kedaung Kaliangke No. 03 RT 005/002 Cengkareng, Jakarta Barat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp744.544.491.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.E., M.M., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.