Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-004079.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

CV Sumber Usaha Sentosa, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004079.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00621/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-628884/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004079.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV SUMBER USAHA SENTOSA, NPWP: 90.372.770.9-424.000,

beralamat di Jl. Batununggal Indah Raya No. 79 LT.2 001/001 Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Nani Ruchiyat, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Indah Eva Saffanah,

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa : 0042/IMP/SUS/IX/2025 tanggal 11 September

2025;

2. Nama: Khusnul Fauziah Rahmah,

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa : 0038/IMP/SUS/IX/2025 tanggal 11 September

2025;

3. Nama: Yuliani,

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa : 0040/IMP/SUS/IX/2025 tanggal 11 September

2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Hari Prabowo / 197009301990121002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Jliteng Wibowo / 197508151996031001,

Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Jeffrey Lawrance /198702212010121005,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Hartono / 198202102001121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2178/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 859/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 002/IMP/SUS/V/2025 tanggal 12 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-628884/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Denda Administrasi05.000.0005.000.0000
2. PPN Impor296.427.846328.428.57932.000.7330
Jumlah Kekurangan Pembayaran37.000.7330

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-628884/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan nomor 001/SUS/IMP/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 (tanda terima nomor 00509/KBT.01/2025 tanggal 21 Januari 2025) dan dengan Keputusan KEP-00621/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp37.000.733,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 002/IMP/SUS/V/2025 tanggal 12 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 002/IMP/SUS/V/2025 tanggal 12 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-00621/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00621/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025, Telah Pemohon Banding terima tanggal 26 Maret 2025 diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang nomor 17 Tahun 2006;

2. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Keputusan DirekturJenderalBeadanCukainomorKEP- 00621/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp37.000.733,00 sesuai dengan Billing DJBC atas pembayaran SPTNP dan bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang nomor 10 Tahun 1995

tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Nani Ruchiyat jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 07 tanggal 10 Januari 2024;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00621/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00621/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang diterbitkan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 628884/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 November 2024 mengenai perbedaan nilai pabean yang dikenakan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 235057 tanggal 18 November 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGANKELEBIHAN
1.Bea Masuk 2.BMAD/BMI/BMTP 3.BMADS/BMIS/BMTPS 4.Cukai 5.PPN 6.PPnBM 7.PPh Pasal 22 8.Denda 9.Bunga296.427.846,00328.428.579,00 5.000.000,0032.000.733,00 5.000.000,00
JUMLAH TAGIHAN37.000.733,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 235057 tanggal 18 November 2024 yaitu sebagai berikut:

Ditetapkan Persentase Jenis BarangQTY (MTR) Harga/MTR

Bea Cukai Kenaikkan

LIGHT COTTON WOVEN 347.509,90

CNY 3,52CNY 3,9010,80%% FABRIC DYD-XS239MTR

bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon Menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (huruf n angka 2): “bahwa pada saat mengajukan Keberatan Pemohon tidak melampirkan Bukti korespondensi/komunikasi dengan pihak penjual yang memuat informasi terkait transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai pembentukan harga transaksi yang sebenarnya;

Sanggahan Pemohon:

bahwa Pemohon telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Dalam pandangan pemohon, Purchase Order dan Sales Contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co., LTD dan Pembeli CV Sumber Usaha Makmur Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli;

b. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (huruf n angka 5): Berdasarkan bukti Sales Contract, pihak penerima pembayaran adalah bukan dari Supplier/Seller atau penerbit Invoice, yaitu YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO., LTD. melainkan pihak lain yang tidak diketahui hubungannya dengan transaksi yang disengketakan yaitu SHAOXING XINSHENG TEXTILE CO., LTD, sehingga tidak dapat diketahui mekanisme transaksi yang terjadi;

Sanggahan Pemohon:

bahwa menurut pandangan Pemohon, perbedaan antara pihak yang menerbitkan invoice dan pihak yang menerima pembayaran merupakan

tanggung jawab internal dari pihak pemasok (supplier). Pemohon hanya melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan dalam Sales Contract, yaitu melalui Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd., sebagaimana yang telah disepakati oleh para pihak dan dicantumkan secara tegas dalam ketentuan kontrak tersebut. Dengan demikian, perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ketidaksesuaian atau ketidaksahan dalam pelaksanaan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon;

c. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (huruf n angka 8): bahwa Pemohon menyampaikan polis asuransi nomor 102030924113398 tanggal 9 November 2024 yang diterbitkan PT Asuransi Umum VIDEI namun atas asuransi tersebut tidak didukung dengan bukti pembayaran premi asuransinya sehingga tidak terkonfirmasi atas kebenaran asuransi yang telah ditutup di dalam negeri, dimana berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU 40 tahun 2014 jo. UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat terhitung sejak premi diterima oleh agen asuransi, sehingga dokumen asuransi bukan hanya polis asuransi, tetapi juga sampai pada bukti pembayarannya; “Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis”

Sanggahan Pemohon:

Asuransi di tutup dalam negeri oleh PT Asuransi Umum VIDEI dengan no polis asuransi nomor 102030924113398 tanggal 9 November 2024 dan sudah kami lakukan pembayaran pada tanggal 11 November 2024, Bukti pembayarannya akan kami lampirkan dalam permohonan ini;

d. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (huruf n angka 13):

bahwa pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir;

Sanggahan Pemohon:

bahwa dalam pandangan Pemohon, telah disampaikan dokumen- dokumen pendukung yang relevan dan mencerminkan proses terbentuknya harga, mulai dari tahapan pemesanan melalui Purchase Order, kesepakatan harga dalam Sales Contract, pencatatan nilai dalam Invoice, hingga pembuktian realisasi pembayaran sebagaimana tercermin dalam rekening koran dan dokumen pembukuan yang telah dilampirkan. Seluruh dokumen tersebut telah memberikan gambaran yang utuh dan dapat ditelusuri secara objektif mengenai pembentukan harga dan pencatatannya dalam sistem pembukuan Pemohon. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang menyebut bahwa tidak terdapat bukti objektif dan terukur terkait proses terbentuknya harga adalah tidak berdasar serta mengabaikan keberadaan dan substansi dokumen- dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas diketahui importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB 235057 tanggal 18 November 2024 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan kepabeanan;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan materil Peraturan Kepabean yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak nomor U- 004079.19.2025/PAN/2025 tanggal 20 Mei 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keberatan nomor 001/SUS/IMP/I/2025 tanggal 20 Januari

2025;

Bukti P-3 SPTNP-628884/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 November 2024; Bukti P-4 Keputusan Terbanding nomor KEP-00621/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P-5 PIB nomor 235057 tanggal 18 November 2024 beserta Dokumen

Pelengkap Pabean;

Bukti P-6 Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 28

November 2024 sebesar 37.000.733,00;

Bukti P-7 SPT Masa PPN dan Bukti Pelaporan SPT;

Bukti P-8 Buku Bank;

Bukti P-9 Buku Utang;

Bukti P-10 Bukti Pembayaran;

Bukti P-11 Bukti Kas Keluar;

Bukti P-12 Bukti Lapor;

Bukti P-13 Bukti Bayar;

Bukti P-14 Bukti Kas Keluar;

Bukti P-15 Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV

Sumber Usaha Sentosa nomor 07 tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat oleh Lydia Martasuta, S.H., Notaris di Kota Bandung;

Bukti P-16 Dokumen Pemenuhan Ketentuan Formal;

Bukti P-17 Buku Pembelian;

Bukti P-18 Rekening Koran;

Bukti P-19 Kartu Stock;

Bukti P-20 Laporan Surveyor;

Bukti P-21 Sales Contract;

Bukti P-22 Jurnal Umum;

Bukti P-23 Penjelasan Tertulis nomor 069/IMP/SUS/XI/2025 tanggal 7

November 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPNP;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Surat Permintaan Data dan Atau Informasi;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis nomor SR-230/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 10

Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 00621/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-628884/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 November 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan

ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 002/IMP/SUS/V/2025 tanggal 12 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY 1,233,234.85CIF CNY 1,355,285.10Penetapan nilai pabean atas barang impor Light Cotton Woven Fabric DYD XS239, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 235057 tanggal 18 November 2024 dengan nilai pabean CIF CNY 1,233,234.85 dan ditetapkan menjadi CIF CNY 1,355,285.10;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp37.000.733,00 (tiga

puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding nomor Kep-00621/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Light Cotton Woven Fabric DYD XS239, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 235057 tanggal 18 November 2024 dengan nilai pabean CIF CNY 1,233,234.85 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF CNY 1,355,285.10, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp37.000.733,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 144/2022”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai

transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 7 PMK 144/2022, mengatur sebagai berikut:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana teercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 7 PMK 144/2022 sebagai dasar tidak menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor 235057 tanggal 18 November 2024;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB nomor 235057 tanggal 18 November 2024 dengan jenis barang Light Cotton Woven Fabric DYD XS239, negara asal China, menggunakan Metode

pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI. III), dengan data pembanding PIB nomor 680546 taggal 18 Oktober 2024 tanpa dokumen pelengkap pabean;

bahwa Pasal 12, Pasal 13 PMK 144/2022, menyatakan:

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) yang merupakan kertas kerja Terbanding tidak terdapat penjelasan dan bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang maupun penjelasan dan bukti terkait fleksibilitas yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 12,

Pasal 13PMK 144/2022 sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan Terbanding;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: ➢ berdasarkan PIB nomor 235057 tanggal 18 November 2024, dengan

Commercial Invoice nomor XS24239 tanggal 4 November 2024, Bill of Lading nomor COAU7254457500 tanggal 9 November 2024, Penjual/Pengirim Yiwu Yinghe Import & Eksport Co. Ltd., diketahui barang impor Light Cotton Woven Fabric DYD XS239, negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CFR CNY 1,223,234.85, Asuransi DN CNY 0,00, Freight CNY 0,00 total CIF CNY 1,223,234.85;

➢ bahwa Purchase Order nomor SUS/053/XI/2024 tanggal 1 November 2024,

Penjual Yiwu Yinghe Import & Eksport Co. Ltd., atas pembelian Light Cotton Woven Fabric DYD XS239, negara asal China, seharga CNF CNY 1.224.960,00;

➢ bahwa Sales Contract nomor XS24239 tanggal 1 November 2024 Penjual

Yiwu Yinghe Import & Eksport Co. Ltd., Pemohon Banding sebagai pembeli atas pembelian Light Cotton Woven Fabric DYD XS239, negara asal China, dengan harga CNY 1.224.960,00, Pembayaran kepada Shoaxing Xinsheng Textile Co. Ltd. melalui Industrial and Commercial Bank of China nomor rekening 1211 0421 1910 0034 385;

➢ bahwa Commercial Invoice nomor XS24239 tanggal 4 November 2024

diterbitkan oleh Yiwu Yinghe Import & Eksport Co. Ltd., atas barang 347.509,9 m Light Cotton Woven Fabric DYD XS239, negara asal China, dengan harga CNF CNY 1,223,234.85;

➢ bahwa Packing List nomor XS24239 tanggal 4 November 2024 berupa Light

Cotton Woven Fabric DYD XS239, negara asal China, dengan 347.509,9 m GW 102.750 kgs, NW 101.400 kgs;

➢ bahwa Bill of Lading nomor COAU7254457500 tanggal 9 November 2024,

yang diterbitkan New Golden Sea Shipping Pte. Ltd. Shipper Yiwu Yinghe Import & Eksport Co. Ltd., membawa Light Cotton Woven Fabric DYD

XS239, negara asal China, dengan Kapal KMTC Incheon 2413S diangkut dari Shanghai ke Tanjung Priok, Jakarta, Ocean Freight Prepaid;

➢ bahwa Policy Schedule Marine Cargo Import nomor 102030924113398

tanggal 9 November 2024 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi (Asuransi Dalam Negeri) untuk melindungi barang yang dikirim dengan Bill of Lading nomor COAU7254457500 tanggal 9 November 2024 dengan Kapal KMTC Incheon 2413S diangkut dari Shanghai ke Tanjung Priok, Jakarta dengan sum Insured CNY 1,223,234.85 dan Premi CNY 1,850.95;

➢ bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor

144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan:

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam pasa 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Obyektif dan terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol);

➢ bahwa Nilai Pabean dalam term CIF dengan Invoice CNF CNY 1,223,234.85

ditambah Asuransi CNY 0,00 sehingga CIF CNY 1,223,234.85;

➢ bahwa Aplication for Fund Tranfer BCA nomor XBN70 tanggal 13 November

2024 dengan sumber dana rekening nomor 346 047 0900 telah melakukan Pembayaran kepada Shoaxing Xinsheng Textile Co. Ltd. melalui Industrial and Commercial Bank of China nomor rekening 1211 0421 1910 0034 385 sebesar CNY 1,223,234.85 pada kurs Rp2.182,50 setara Rp2.669.710.060 ditambah biaya Rp50.000 total Rp2.669.760.060 untuk payment Inv no XS24239 (CNY 1,223,234.85);

➢ bahwa dalam Keputusannya Terbanding telah memeriksa rekening Giro

BCA nomor 346 047 0900 milik Pemohon Banding, periode November 2024 diketahui pada tanggal 13 November 2024 terdapat transaksi Tarikan Tunai 0509020-0 sebesar Debit Rp2.669.710.060;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB nomor 235057 tanggal 18 November

2024 sebesar CIF CNY 1,223,234.85 merupakan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang, bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., M.M. mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan pendapat sebagai berikut: bahwa Hakim dissenting berpendapat Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai yang sebenarnya dan seharusnya dibayar dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 235057 tanggal 18 November 2024, dengan Commercial Invoice nomor XS24239 tanggal 4 November 2024, Bill of Lading nomor COAU7254457500 tanggal 9 November 2024, Penjual/Pengirim Yiwu Yinghe Import & Eksport Co. Ltd., diketahui barang impor Light Cotton Woven Fabric DYD XS239, 3408 roll, 347.509,90mtr, berat bersih 101.408,00kg, negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CFR CNY 1,223,234.85, Asuransi DN CNY 0,00, Freight CNY 0,00 total CIF CNY 1,223,234.85;

2. bahwa Purchase Order nomor SUS/053/XI/2024 tanggal 1 November 2024, Penjual Yiwu Yinghe Import & Eksport Co. Ltd., atas pembelian Light Cotton Woven Fabric DYD XS239, 348.000mtr, negara asal China,seharga CNF CNY 1.224.960,00;

3. bahwa Sales Contract nomor XS24239 tanggal 1 November 2024 Penjual Yiwu Yinghe Import & Eksport Co. Ltd., Pemohon Banding sebagai pembeli atas pembelian Light Cotton Woven Fabric DYD XS239, 348.000mtr, negara asal China, dengan harga CNY 1.224.960,00, Pembayaran kepada Shoaxing Xinsheng Textile Co. Ltd. melalui Industrial and Commercial Bank of China nomor rekening 1211 0421 1910 0034 385;

4. bahwa Commercial Invoice nomor XS24239 tanggal 4 November 2024 diterbitkan oleh Yiwu Yinghe Import & Eksport Co. Ltd.. atas barang 347.509,9 m Light Cotton Woven Fabric DYD XS239, negara asal China, dengan harga CNF CNY 1,223,234.85;

5. bahwa Packing List nomor XS24239 tanggal 4 November 2024 berupa Light Cotton Woven Fabric DYD XS239, negara asal China, dengan 347.509,9 m

GW 102.750 kgs, NW 101.400 kgs;

6. bahwa bahwa Bill of Lading nomor COAU7254457500 tanggal 9 November 2024, yang diterbitkan New Golden Sea Shipping Pte. Ltd. Shipper Yiwu Yinghe Import & Eksport Co. Ltd.,,membawa Light Cotton Woven Fabric DYD XS239, 3408roll, negara asal China,dengan Kapal KMTC Incheon 2413S diangkut dari Shanghai ke Tanjung Priok, Jakarta, Ocean Freight Prepaid;

7. bahwa untuk asuransi, terdapat bukti berupa:

- polis asuransi Policy Schedule Marine Cargo Import nomor 102030924113398 tanggal 9 November 2024 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi (Asuransi Dalam Negeri) untuk melindungi barang yang dikirim dengan Bill of Lading nomor COAU7254457500 tanggal 9 November 2024 dengan Kapal KMTC Incheon 2413S diangkut dari Shanghai ke Tanjung Priok, Jakarta dengan sum Insured CNY 1,223,234.85 dan Premi CNY 1,850.95;

- Bukti Kas Keluar (BKK) nomor 032/BKK-SUS/11/2024 tanggal 11 november 2024, diperoleh informasi kas keluar sebesar Rp4.081.141.145,00 untuk polis 276 (102030924113398) CNY1,850.95 x 2.204,00);

- Tidak ada bukti pembayaran (transfer/ tanda terima pembayaran);

8. bahwa untuk pembayaran transaksi pembelian barang, terdapat bukti berupa:

- Aplication for Fund Tranfer Tranfer BCA nomor XBN70 tanggal 13 November 2024 dengan sumber dana rekening nomor 346 047 0900 telah melakukan Pembayaran kepada Shoaxing Xinsheng Textile Co. Ltd. melalui Industrial and Commercial Bank of China nomor rekening 1211 0421 1910 0034 385 sebesar CNY 1,223,234.85 pada kurs Rp2.182,50 setara Rp2.669.710.060 ditambah biaya Rp50.000 total Rp2.669.760.060 untuk payment Inv no XS24239 (CNY 1,223,234.85);

- rekening BCA nomor 346 047 0900 milik Pemohon Banding, periode November 2024 diketahui pada tanggal 13 November 2024 terdapat transaksi Tarikan Tunai 0509020-0 sebesar Debit Rp2.669.710.060.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan nilai pabean CFR

CNY1,223,234.85, Asuransi DN CNY 0,00, Freight CNY 0,00 total CNF CNY1,223,234.85, dengan didukung bukti pembayaran asuransi berupa bukti kas keluar tertanggal 11/11/2024 dilakukan setelah tanggal keberangkatan kapal (B/L tanggal 9-11-2024). Pada polis asuransi, tidak ada klausul kesepakatan kapan pembayaran paling lambat dilakukan dan tidak ada bukti pembayaran (transfer/ tanda terima pembayaran), sehingga Hakim dissenting menilai nilai pabean yang diberitahukan belum memperhitungkan asuransi karena pembayaran asuransi a quo tidak berdasar bukti nyata, objektif dan terukur dan tidak sesuai UU Kepabeanan dan peraturan perundangan yang mengatur nilai pabean sebagaimana tersebut di bawah, dimana nilai pabean untuk perhitungan BM PDRI harus dalam incoterm CIF;

- Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang- Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur a.l.: Pasal 15

nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 144/PMK. 04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2023), a.l. sbb:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau

nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

…

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

bahwa terkait asuransi juga terdapat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, pada Pasal 28 mengatur bahwa Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi, sebagaimana berikut:

Pasal 28

(1) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaart Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui Agen Asuransi.

(2) Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peseria setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.

(3) Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi.

bahwa Undang-undang (UU) nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 12 januari 2023), dimana mengubah pasal 28 UU perasuransian menjadi sbb:

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka perolehan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama.

(4) Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perursahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis.

bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat penetapan nilai pabean seharusnya dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0,5% dari nilai Cost and Freight sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK. 04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk.

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam

musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Light Cotton Woven Fabric DYD XS239, negara asal China, sesuai PIB nomor 235057 tanggal 18 November 2024 sebesar CIF CNY 1,223,234.85;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Kep-00621/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP- 628884/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 November 2024, atas nama CV SUMBER USAHA SENTOSA, NPWP: 90.372.770.9-424.000, beralamat di Jl. Batununggal Indah Raya No. 79 LT.2 001/001 Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung;

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Light Cotton Woven Fabric DYD XS239, negara asal China pada PIB nomor 235057 tanggal 18 November 2024 sebesar CIF CNY 1,223,234.85;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Nihil;

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.