P U T U S A N
Nomor PUT-004079.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00621/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-628884/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004079.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV SUMBER USAHA SENTOSA, NPWP: 90.372.770.9-424.000,
beralamat di Jl. Batununggal Indah Raya No. 79 LT.2 001/001 Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Nani Ruchiyat, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Indah Eva Saffanah,
Jabatan: Karyawan,
Surat Kuasa : 0042/IMP/SUS/IX/2025 tanggal 11 September
2025;
2. Nama: Khusnul Fauziah Rahmah,
Jabatan: Karyawan,
Surat Kuasa : 0038/IMP/SUS/IX/2025 tanggal 11 September
2025;
3. Nama: Yuliani,
Jabatan: Karyawan,
Surat Kuasa : 0040/IMP/SUS/IX/2025 tanggal 11 September
2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;