Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 170 halaman

PUT-004053.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004053.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/ WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00036/207/19/833/24 tanggal 20 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004053.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

KOPERASI PERKEBUNAN SAWIT MEKAR MAS, NPWP: 02.921.074.7-

833.000, beralamat di Desa Lee Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Ferry D. Siombo, jabatan: Ketua Perkebunan Sawit Mekar Mas;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yustinus Taruna,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1374/PP/IKH/2024 28 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/KPS-MM/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025,

2. Nama: Randy Chandra,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1452/PP/IKH/2024 10 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/KPS-MM/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025,

3. Nama: Santana Wijaya,

Izin Kuasa Hukum: KEP-938/PP/IKH/2024 23 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/KPS-MM/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Jose Mayer Sinaga/198402112003121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama,

2. Nama/NIP : Lily Ponika/198607282009012010,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama,

3. Nama/NIP : Daulat Airlangga Al Fahd/198309092009011009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama,

4. Nama/NIP : Karoma Ali Wardana/198608262007011001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama,

Unit Organisasi: Direktur Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-526/PJ.07/2026 tanggal 30 Januari 2026

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-701/PP/ BR/2025 tanggal 16 Juli 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/KPS- MM/V/2025 tanggal 13 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-581/WPJ.16/ 2025 tanggal 5 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 006/KPS- MM/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00036/207/19/833/24 tanggal 20 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Poso dengan perhitungan sebagai berikut:

JURA Ada HUTAN TAI IT

ho AAN PPh DSA " .

KENA BAJAK Pa P3

1 ssa Panggah Baja

a Arga Ponyoranan Barang dan Jasa yang terutang PPN

ad Fagor 7 G

Ba Penyerahan yang PRA ye Pate dpe gigs ko adi a 3192 493 500

BA Penyerahan yang PRN ys por gu! een Pe mug eA 4 G

D4. Peaporatan yang PPn bak Ozungut 2 Cc

25 Penyerahan yang dibehasean dan paongesaan FPA a o

a6. Jumlahjal+ ade a de ats a 5) ka 15 P1LA2D

bb, Atap Peryoraha1 Bararg dan Jana FE enh ensang PPN 4 o

6 Jean Seren Penyerahan la 6" oy Q 1492417000

dpaspor UK Peranakan DKP Tidak Be ujud dan luas Dah Pace ida

gala Daeran Pabp3a'Pamanfaatan JKP dan bud! Daan Paboan o dalarn Daerah

Pabean Pemurg 123 pajak alicn Pemurgut PPN Kp adan Klornbangun Drag

Pembayaran kera! Pa ak Wacken bagi PKP yang belura Me'akukAn poraran

Kon angka wae erect engi Perolehan yang PPN nya bos pahanya

dietgehas gray mak dip anget Tag ar yg wed tegang pandang Pena aa PPN

YANG BATU TAPIN nae

go impor Ge a 5

a? Pemarfastgn BKI Sak bersujud dar Luge Gaetan Kangan cc Cram Dae Py o

Poboan

dad Paenonigpotas JP dari Lue! Gaeta Pangan cam Daeran Pyogan G 7

da Pemergutan Paak ch Permung,a PPN (3 a

> Kegpalan Vert cary Sdn CG A

d8 Pembayaran herbal Pas Maske Cage PKP yng belt mulated an

Penyerapan alah ayes eae eT OR ake

47. Beigigean yang Uohetya nyak achatuanya ¢ bebudhan Hay lak bet Te) o

O27, Tangqued paw LeArB (era g 8 oy

3B Pembayaran PPM yong aentala mendepatka fagieas qa 9]

25 Jalan (at atau d Dots d dats da oto Sand 6 atau Yataud Batan 3 ol

dat H

F3 Ong lu aa PPN KL 1219 Daya

a Payee KEUK PA yang oars dpr guL Goya dead metana ba 2 ata da 10) a 417 245 250

b. Okarargi 1

PA. PPM yarns Omer muka daan Masa Pak yag san a 0:

P2 Pasi oscar yang Sarat direrhdungkaa 3 BS Toe 512!

b3 StF (pokok kutang Layar) 8 a

bf Dibayar dengan NPAUP sendi a a.

bS Lanlan 2 o

66 Jurahib Ir Ih he beb Ld 69.799 512

@ Open tangan

C1. SKP n a

11 Jatah pa ak yang dapa Gee ergkan te Bni | = pe Tea P

: Jamtah mean ngan FPS Kurasg Bayaria gi 5 Bata EG

3 [eles iat Passe pura sudah ‘

3 Ghompersse sit sa tdasa Peak santa a ni

ho Dhetgecsds coo ne Dtaga Peak . Ikon Sem Ii hi Li

KP NT 2 ta ea > nj

Mo BPA yang kang dna arti, P3 NA

5 Saras adain gineal

a Beega Pasa 1! 4 KUP Tite tte

> MerakarPasa "2 fai KUP z

2 Anngkan Pagal 1313: bot KLP | 2

d Kerangn Pas SC KUP : sa

9 Pongror Pasa TO ALP | He

* Bassa Pasal 2 KoP ya Pasa 914} PRN : ti

yoo dumlgh iaeQecederell : erg its

6 den ah PPS yang masih Nas dhaya ia - 5 q1 2 IP Hah Sot

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/KPP-KOP.SMS/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp32.255.985,00;

b. Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut perhitungan perhitungan Wajib Pajak adalah sebesar Rp0,00 (Nihil);

c. Jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0,00 (Nihil);

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. P PN Kurang Bayar22.449.878022.449.878
b. S anksi Bunga Pasal 13 (2) KUP9.806.10709.806.107
Jumlah PPN Yang Masih Harus c. Dibayar (a+b)32.255.985032.255.985

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/KPS-MM/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 16 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/KPS-MM/V/2025 tanggal 13 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan

Keberatan KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025, di terima pada tanggal 07 Mei 2025. (Lampiran-08)

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Surat Banding ini melampirkan salinan Keputusan yang diajukan banding.

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan penyetoran pajak terutang sebesar 100% yaitu Rp32.255.985 yang dibayarkan dari bank Mandiri tanggal 14 Agustus 2024 sebesar Rp32.255.985. (Lampiran-04)

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Saudara Ferry D. Siombo jabatan selaku Ketua Perkebunan Sawit Mekar Mas yang dibuktikan dengan Akta Nomor 25 tanggal 17 Juli 2023. (Lampiran-07)

Dengan demikian, surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak Juni 2019 Nomor 00036/207/19/833/24 tanggal 26 Juni 2024 ("SKPKB-00036") yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Poso, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN- nya harus di pungut sendiri (bukti pungut PPh 22)01.122.493.9001.122.493.90 0
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0112.249.390112.249.390
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (80% X PK)089.799.51289.799.512
PPN Kurang Bayar022.449.87822.449.878
Bunga Pasal 13 (2) KUP09.806.1079.806.107
Jumlah PPN yang masih harus dibayar032.255.98532.255.985

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 007/KPP-KOP.SMS/ VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus di pungut sendiri (bukti pungut PPh 22)01.122.493.9001.122.493.900
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0112.249.390112.249.390
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (80% X PK)089.799.51289.799.512
PPN Kurang Bayar022.449.87822.449.878
Bunga Pasal 13 (2) KUP09.806.1079.806.107
Jumlah PPN yang masih harus dibayar032.255.98532.255.985

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang isinya menolak Permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus di pungut01.122.493.9001.122.493.900
UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
sendiri (bukti pungut PPh 22)
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0112.249.390112.249.390
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (80% X PK)089.799.51289.799.512
PPN Kurang Bayar022.449.87822.449.878
Bunga Pasal 13 (2) KUP09.806.1079.806.107
Jumlah PPN yang masih harus dibayar032.255.98532.255.985

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN- nya harus di pungut sendiri (bukti pungut PPh 22)01.122.493.9001.122.493.900
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0112.249.390112.249.390
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (80% X PK)089.799.51289.799.512
PPN Kurang Bayar032.255.98532.255.985
Bunga Pasal 13 (2) KUP09.806.1079.806.107
Jumlah PPN yang masih harus dibayar032.255.98532.255.985

Menurut Terbanding:

III. 1 Sengketa atas Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa Pajak

Pertambahan Nilai sebesar Rp1.122.493.900

Berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp1.122.493.900 yang berasal dari hasil ekualisasi bukti potong PPh Pasal 22 yang

diterbitkan lawan transaksi untuk SPT Masa PPN masa pajak Desember 2019;

Dasar hukum : - Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 9 UU PPN s.t.d.t.d. UU No.6 Tahun 2023 III. 2 Sengketa atas Koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa Pajak

Pertambahan Nilai sebesar Rp897.995.120

Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa karena atas Wajib Pajak dilakukan pengukuhan PKP secara jabatan, maka untuk perhitungan PM Wajib Pajak digunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sesuai pasal 9 ayat 9 (a) UU PPN.

Dasar hukum: - Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 1 angka 23 UU KUP

- Pasal 9 ayat 9 (a) UU PPN

III. 3 Sengketa atas Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar

Rp89.799.512

Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa untuk penghitungan PM Wajib Pajak digunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sesuai pasal 9 ayat 9 (a) UU PPN untuk SPT Masa PPN masa pajak Desember 2019;

Dasar hukum: - Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 1 angka 23 UU KUP

III. 4 Sengketa atas Koreksi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai sebesar

Rp32.255.985

Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa untuk SKPKB Wajib Pajak digunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sesuai pasal 9 ayat 9 (a) UU PPN untuk SPT Masa PPN masa pajak Desember 2019.

Dasar hukum: - Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 1 angka 23 UU KUP

Alasan Banding Menurut Pemohon Banding:

1 . Kronologis Pokok Sengketa

- Pada tanggal 20 Juni 2024 Pemohon Banding menerima SKPKB 00036/207/19/833/24 tanggal 26 Juni 2024;

- Pemohon Banding melakukan upaya keberatan dengan memasukan surat keberatan kepada Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara No. 007/KPP-KOP.SMS/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024;

- Pada proses Keberatan Pemohon Banding tidak menerima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir secara fisik (Hard Copy).

- Pada tanggal 07 Januari 2025 Pemohon Banding menerima pesan Whatsapp dari terbanding yang berisi Surat Permintaan Untuk Hadir pada tanggal 07 Januari 2025 atau di hari yang sama dengan Nomor SPUH-00274/SPUH/WPJ.16/2024 tanggal Surat 11 Desember 2024 (Lampiran-05)

- Pemohon Banding belum menerima secara fisik (Hard Copy). Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025, sehingga Pemohon Banding melakukan upaya pencarian berkas KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 kepada Pos Indonesia yang kemudian pada tanggal 7 Mei 2025 Pemohon Banding menerimanya. (Lampiran-08)

- Untuk Informasi tambahan Pemohon Banding juga melakukan pengecekan di system coretax Pemohon Banding, namun tidak ditemukan adanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025.

2. Sengketa atas Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.122.493.900,

Wajib Pajak tidak setuju dengan Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.122.493.900, tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa menurut Wajib Pajak, Pemeriksa salah dalam memahami dan menginterpretasikan maksud dan tujuan koperasi Perkebunan didirikan, bahwa pendirian koperasi perkebunan bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan perluasan sektor kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

b. bahwa bentuk kemitraan Koperasi Perkebunan untuk anggotanya yaitu Petani Plasma sesuai dengan amanah Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/ 1998 (KB-73), dinyatakan bahwa hubungan kemitraan perkebunan adalah hubungan kerjasama di bidang pengembangan usaha perkebunan antara koperasi dengan perusahaan inti disertai pembinaan perusahaan inti kepada koperasi dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. KB-73 mengatur mengenai peran perusahaan inti dalam transaksi jual beli TBS. Salah satu tugas perusahaan inti adalah membeli, mengolah, dan memasarkan seluruh hasil produksi kebun plasma; bahwa dalam hal jual beli TBS ini, peran Koperasi hanya sebagai Fasilitator/Administrator, termasuk memfasilitasi administrasi pembayaran atas pembelian TBS dari Inti. Dengan demikian, tidak tepat apabila Pemeriksa menyatakan bahwa Koperasi Mekar Mas melakukan transaksi jual beli TBS dengan Pihak Inti. Koperasi, sebagai pihak yang mewakili para petani plasma, atau dengan kata lain untuk kepentingan anggotanya, hanya bertindak sebagai kelembagaan pekebun untuk mengkoordinasi petani plasma yang melakukan transaksi jual-bell TBS dengan Inti. Koperasi tidak melakukan kegiatan mengumpulkan TBS dari petani plasma dan menjual TBS kepada Inti. Koperasi juga tidak memanen langsung TBS dari tanaman atau pohon kelapa sawit milik petani plasma.

Berdasarkan penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa inti melakukan pembelian TBS langsung dari petani plasma yang merupakan anggota dari Koperasi Perkebunan Mekar Mas.

c. bahwa dapat dijelaskan lebih lanjut, Terkait dengan DPP Penyerahan Barang dan Jasa Pajak Pertambahan Nilai tersebut sebesar Rp1.122.493.900 bukanlah milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) melainkan milik Anggota koperasi (Petani Plasma), bahwa Lahan Plasma adalah milik masing-masing anggota Koperasi (Petani Plasma) sesuai dengan daftar Nominatif Calon Petani-Peserta dan Calon Lahan (CPCL) Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Kopsa Perkebunan Sawit Mekar Mas yang disetujui oleh Bupati dan bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

d. Berdasarkan hal tersebut, buah (TBS) yang dihasilkan merupakan milik masing-masing anggota koperasi. Hal tersebut sesuai dengan perjanjian kemitraan antara Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur Pasal 1 Angka 3 sebagai berikut:

“Pasal 1

DEFINISI

(3) “Kebun plasma adalah tanah Perkebunan kelapa sawit dalam ijin Lokasi Pihak Kedua yang pada saat penandatanganan Perjanjian ini terletak di Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, yang dikembangkan dan dikelola sepenuhnya oleh Pihak Kedua dengan bantuan fasilitas pinjaman Bank, sebagaimana didefinisikan dibawah ini.”

e. bahwa Koperasi hanya sebagai Fasilitas/Administrator dari seluruh kegiatan anggotanya dengan tugas-tugas yang telah ditetapkan dalam AD/ART. Hal tersebut juga sesuai dengan Perjanjian Kemitraan antara koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur:

“Pihak Pertama adalah (2) sebuah koperasi primer dengan status Badan Hukum Nomor 173/BH/KDK.2/II/2009 tanggal 04 Februari 2009, dengan bidang usaha pokoknya adalah perkebunan kelapa sawit pola kemitraan” “Dalam rangka melaksanakan program kemitraan (3), Pihak Kedua (Koperasi) bermaksud menjalin kerjasama dengan Pihak Pertama (Inti)

yang bertindak selaku Administrator dalam bertransaksi dengan pihak lainnya”.

f. bahwa Penjelasan Administrator berdasarkan Pasal 1 angka 5 dan angka 10 perjanjian kemitraan antara Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur adalah sebagai berikut:

Pasal 1 angka 5

“Administrator adalah koperasi, yang turut membantu dalam pengembangan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik para anggotanya, yang mana koperasi selaku administrator, berhak mendapatkan Biaya administrasi, sebagaimana yang didefinisikan pada Angka 10, dari anggota koperasi”

Pasal 1 Angka 10

“Biaya Administrasi adalah biaya jasa administrasi yang diberikan kepada koperasi, selaku administrator, yang dibebankan oleh Koperasi kepada anggota koperasi berdasarkan kesepakatan bersama hasil rapat anggota.”

Berdasarkan Perjanjian tersebut dapat diketahui bahwa Koperasi hanya sebagai Administrator dan pendapatan utama dari koperasi tersebut adalah dari Pendapatan Administrasi bukan terhadap Penjualan TBS;

g. bahwa lebih lanjut, kepemilikan lahan adalah adalah milik masing-masing petani koperasi bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

h. bahwa penetapan Daftar nominatif Calon Petani-Peserta dan Calon Lahan Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas yang berkerjasama dengan PT Timurjaya Indomakmur dengan anggota petani sebanyak 1.319 Orang (Petani Plasma) dengan total lahan seluas 705,31 Ha telah disahkan melalui keputusan bupati No. 525.26/SK.0263/Umum/XI/2012 dan No. 525.26/ SK.0264/Umum/XI/2012.

i. bahwa berdasarkan Dokumen dan Penjelasan di atas maka:

1. Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) secara hukum tidak memiliki lahan yang dapat menghasilkan tandan buah segar (TBS).

2. Lahan kebun secara hukum adalah milik masing-masing petani.

3. Secara hukum setiap hasil dari kebun berupa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut adalah milik masing-masing petani dan bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

4. bahwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) berdasarkan perjanjian kemitraan Wajib Pajak harus mengetahui dan memastikan bahwa semua hasil kebun milik Petani Koperasi harus dijual (Harga jual ditentukan oleh Dinas Perkebunan bukan oleh Koperasi Mekar Mas) seluruhnya ke PT Timurjaya Indomakmur (Inti).

5. bahwa Pemeriksa tidak dapat semata mata menganggap bahwa penyerahan TBS milik masing-masing petani tersebut adalah milik dari Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

6. Adalah melanggar hukum apabila Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) mengakui Lahan dan Hasil atas lahan tersebut sebagai milik Wajib Pajak.

7. Dengan demikian, Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) tidak berhak mengakui dan mencatat Peredaran usaha yang timbul dari lahan milik Petani, dan Seluruh TBS Tersebut adalah milik Masing-Masing Petani.

j. bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 68/PMK.03/2010 s.t.d.t.d Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai,

Pasal 4

(1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

bahwa atas penjelasan tersebut, Wajib Pajak tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan TBS tersebut, karena TBS tersebut adalah milik dari masing-masing Petani Plasma. Wajib Pajak hanyalah bertindak sebagai Administrator (yang membantu mencatat dan wajib mengetahui) atas penyerahan hasil setiap petani dalam melakukan transaksi dengan inti. Sehingga, pendapatan Wajib Pajak hanyalah atas Biaya Administrasi sebesar Rp0 pada tahun 2019. Jumlah tersebut belum melebihi Rp4.800.000.000 sehingga Wajib Pajak belum diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

k. bahwa secara substansi terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa tersebut sebesar Rp1.122.493.900 bukan milik dari Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) melainkan milik Anggota koperasi yaitu Petani Plasma.

l. bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) yang secara konsisten mencerminkan bahwa tidak adanya pengakuan pendapatan atau beban yang diakui karena pendapatan dan beban tersebut bukanlah milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) yang hanya sebagai Administrator, melainkan milik masing- masing Anggota Koperasi (Petani Plasma).

m. Sehingga menurut Wajib Pajak, koreksi pemeriksa atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.122.493.900 seharusnya dibatalkan.

3. Sengketa atas Koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp897.995.120

Wajib Pajak tidak setuju dengan Koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp897.995.120 tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa menurut Wajib Pajak, Pemeriksa salah dalam memahami dan menginterpretasikan maksud dan tujuan koperasi Perkebunan didirikan, bahwa pendirian koperasi perkebunan bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan perluasan sektor kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

b. bahwa bentuk kemitraan Koperasi Perkebunan untuk anggotanya yaitu Petani Plasma sesuai dengan amanah Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/ 1998 (KB-73), dinyatakan bahwa hubungan kemitraan perkebunan adalah hubungan kerjasama di bidang pengembangan usaha perkebunan antara koperasi dengan perusahaan inti disertai pembinaan perusahaan inti kepada koperasi dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. KB-73 mengatur mengenai peran perusahaan inti dalam transaksi jual beli TBS. Salah satu tugas perusahaan inti adalah membeli, mengolah, dan memasarkan seluruh hasil produksi kebun plasma; bahwa dalam hal jual beli TBS ini, peran Koperasi hanya sebagai Fasilitator/Administrator, termasuk memfasilitasi administrasi pembayaran atas pembelian TBS dari Inti. Dengan demikian, tidak tepat apabila Pemeriksa menyatakan bahwa Koperasi Mekar Mas melakukan transaksi jual beli TBS dengan Pihak Inti. Koperasi, sebagai pihak yang mewakili para petani plasma, atau dengan kata lain untuk kepentingan anggotanya, hanya bertindak sebagai kelembagaan pekebun untuk mengkoordinasi petani plasma yang melakukan transaksi jual-bell TBS dengan Inti. Koperasi tidak melakukan kegiatan mengumpulkan TBS dari petani plasma dan menjual TBS kepada Inti. Koperasi juga tidak memanen langsung TBS dari tanaman atau pohon kelapa sawit milik petani plasma.

Berdasarkan penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa inti melakukan pembelian TBS langsung dari petani plasma yang merupakan anggota dari Koperasi Perkebunan Mekar Mas.

c. bahwa dapat dijelaskan lebih lanjut, bahwa Lahan Plasma adalah milik masing-masing anggota Koperasi (Petani Plasma) sesuai dengan daftar Nominatif Calon Petani-Peserta dan Calon Lahan (CPCL) Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Kopsa Perkebunan Sawit

Mekar Mas yang disetujui oleh Bupati dan bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

d. Berdasarkan hal tersebut, buah (TBS) yang dihasilkan merupakan milik masing-masing anggota koperasi. Hal tersebut sesuai dengan perjanjian kemitraan antara Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur Pasal 1 Angka 3 sebagai berikut:

“Pasal 1

DEFINISI

(3) “Kebun plasma adalah tanah Perkebunan kelapa sawit dalam ijin Lokasi Pihak Kedua yang pada saat penandatanganan Perjanjian ini terletak di Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, yang dikembangkan dan dikelola sepenuhnya oleh Pihak Kedua dengan bantuan fasilitas pinjaman Bank, sebagaimana didefinisikan dibawah ini.”

e. bahwa Koperasi hanya sebagai Fasilitas/Administrator dari seluruh kegiatan anggotanya dengan tugas-tugas yang telah ditetapkan dalam AD/ART. Hal tersebut juga sesuai dengan Perjanjian Kemitraan antara koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur:

“Pihak Pertama adalah (2) sebuah koperasi primer dengan status Badan hukum Nomor 173/BH/KDK.2/II/2009 tanggal 04 Februari 2009, dengan bidang usaha pokoknya adalah perkebunan kelapa sawit pola kemitraan” “Dalam rangka melaksanakan program kemitraan (3), Pihak Kedua (Koperasi) bermaksud menjalin kerjasama dengan Pihak Pertama (Inti) yang bertindak selaku Administrator dalam bertransaksi dengan pihak lainnya”.

f. bahwa Penjelasan Administrator berdasarkan Pasal 1 angka 5 perjanjian kemitraan antara Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur adalah sebagai berikut:

Pasal 1 angka 5

“Administrator adalah koperasi, yang turut membantu dalam pengembangan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik para

anggotanya, yang mana koperasi selaku administrator, berhak mendapatkan Biaya administrasi, sebagaimana yang didefinisikan pada Angka 10, dari anggota koperasi”;

g. bahwa lebih lanjut, kepemilikan lahan adalah milik masing-masing petani koperasi bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

h. bahwa penetapan Daftar nominatif Calon Petani-Peserta dan Calon Lahan Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas yang berkerjasama dengan PT Timurjaya Indomakmur dengan anggota petani sebanyak 1.319 Orang (Petani Plasma) dengan total lahan seluas 705,31 Ha telah disahkan melalui Keputusan Bupati No. 525.26/SK.0263/Umum/XI/2012 dan No. 525.26/ SK.0264/Umum/XI/2012.

i. bahwa berdasarkan Dokumen dan Penjelasan di atas maka:

1. Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) secara hukum tidak memiliki lahan yang dapat menghasilkan tandan buah segar (TBS).

2. Lahan kebun secara hukum adalah milik masing-masing petani.

3. Secara hukum setiap hasil dari kebun berupa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut adalah milik masing-masing petani dan bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

4. bahwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) berdasarkan perjanjian kemitraan Wajib Pajak harus mengetahui dan memastikan bahwa semua hasil kebun milik Petani Koperasi harus dijual (Harga jual ditentukan oleh Dinas Perkebunan bukan oleh Koperasi Mekar Mas) seluruhnya ke PT Timurjaya Indomakmur (Inti).

5. bahwa Pemeriksa tidak dapat semata mata menganggap bahwa biaya- biaya atas penyerahan TBS milik masing-masing petani tersebut adalah milik dari Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

6. Adalah melanggar hukum apabila Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) mengakui Lahan dan Hasil atas lahan tersebut sebagai milik Wajib Pajak.

7. Dengan demikian, Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) tidak berhak mengakui dan mencatat Peredaran usaha maupun Harga pokok penjualan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari lahan milik Petani, dan Seluruh TBS Tersebut adalah milik Masing-Masing Petani.

j. bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 68/PMK.03/2010 s.t.d.t.d Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai,

Pasal 4

(2) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

bahwa atas penjelasan tersebut, Wajib Pajak tidak memiliki kewajiban untuk mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak Masukan tersebut, karena biaya TBS tersebut adalah milik dari masing-masing Petani Plasma. Wajib Pajak hanyalah bertindak sebagai Administrator (yang membantu mencatat dan wajib mengetahui) atas penyerahan hasil setiap petani dalam melakukan transaksi dengan pihak lain. Sehingga, biaya-biaya Wajib Pajak adalah murni atas insentif bagi para Pengurus Koperasi.

k. bahwa secara substansi terhadap DPP Perolehan Barang dan Jasa Pajak Pertambahan Nilai tersebut sebesar Rp897.995.120,00 bukan milik dari Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) melainkan milik Anggota koperasi yaitu Petani Plasma.

l. bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) yang secara konsisten mencerminkan bahwa tidak adanya pengakuan pendapatan atau beban yang diakui karena pendapatan dan beban tersebut bukanlah milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit

Mekar Mas) yang hanya sebagai Administrator, melainkan milik masing- masing Anggota Koperasi (Petani Plasma).

m. Sehingga menurut Wajib Pajak, koreksi pemeriksa atas DPP Perolehan Barang dan Jasa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp897.995.120,00 seharusnya dibatalkan.

4. Sengketa atas Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp89.799.512

Wajib Pajak tidak setuju dengan Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp89.799.512 tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa menurut Wajib Pajak, Pemeriksa salah dalam memahami dan menginterpretasikan maksud dan tujuan koperasi Perkebunan didirikan, bahwa pendirian koperasi perkebunan bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan perluasan sektor kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

b. bahwa bentuk kemitraan Koperasi Perkebunan untuk anggotanya yaitu Petani Plasma sesuai dengan amanah Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/ 1998 (KB-73), dinyatakan bahwa hubungan kemitraan perkebunan adalah hubungan kerjasama di bidang pengembangan usaha perkebunan antara koperasi dengan perusahaan inti disertai pembinaan perusahaan inti kepada koperasi dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. KB-73 mengatur mengenai peran perusahaan inti dalam transaksi jual beli TBS. Salah satu tugas perusahaan inti adalah membeli, mengolah, dan memasarkan seluruh hasil produksi kebun plasma; bahwa dalam hal jual beli TBS ini, peran Koperasi hanya sebagai Fasilitator/Administrator, termasuk memfasilitasi administrasi pembayaran atas pembelian TBS dari Inti. Dengan demikian, tidak tepat apabila Pemeriksa menyatakan bahwa Koperasi Mekar Mas melakukan transaksi jual beli TBS dengan Pihak Inti.

Koperasi, sebagai pihak yang mewakili para petani plasma, atau dengan kata lain untuk kepentingan anggotanya, hanya bertindak sebagai kelembagaan pekebun untuk mengkoordinasi petani plasma yang melakukan transaksi jual-bell TBS dengan Inti. Koperasi tidak melakukan kegiatan mengumpulkan TBS dari petani plasma dan menjual TBS kepada Inti. Koperasi juga tidak memanen langsung TBS dari tanaman atau pohon kelapa sawit milik petani plasma.

Berdasarkan penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa inti melakukan pembelian TBS langsung dari petani plasma yang merupakan anggota dari Koperasi Perkebunan Mekar Mas.

c. bahwa dapat dijelaskan lebih lanjut, bahwa Lahan Plasma adalah milik masing-masing anggota Koperasi (Petani Plasma) sesuai dengan daftar Nominatif Calon Petani-Peserta dan Calon Lahan (CPCL) Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Kopsa Perkebunan Sawit Mekar Mas yang disetujui oleh Bupati dan bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

d. Berdasarkan hal tersebut, buah (TBS) yang dihasilkan merupakan milik masing-masing anggota koperasi. Hal tersebut sesuai dengan perjanjian kemitraan antara Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur Pasal 1 Angka 3 sebagai berikut:

“Pasal 1

DEFINISI

(3) “Kebun plasma adalah tanah Perkebunan kelapa sawit dalam ijin Lokasi Pihak Kedua yang pada saat penandatanganan Perjanjian ini terletak di Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, yang dikembangkan dan dikelola sepenuhnya oleh Pihak Kedua dengan bantuan fasilitas pinjaman Bank, sebagaimana didefinisikan dibawah ini.”

e. bahwa Koperasi hanya sebagai Fasilitas/Administrator dari seluruh kegiatan anggotanya dengan tugas-tugas yang telah ditetapkan dalam AD/ART. Hal tersebut juga sesuai dengan Perjanjian Kemitraan antara

koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur:

“Pihak Pertama adalah (2) sebuah koperasi primer dengan status Badan hukum Nomor 173/BH/KDK.2/II/2009 tanggal 04 Februari 2009, dengan bidang usaha pokoknya adalah perkebunan kelapa sawit pola kemitraan” “Dalam rangka melaksanakan program kemitraan (3), Pihak Kedua (Koperasi) bermaksud menjalin kerjasama dengan Pihak Pertama (Inti) yang bertindak selaku Administrator dalam bertransaksi dengan pihak lainnya”.

f. bahwa Penjelasan Administrator berdasarkan Pasal 1 angka 5 perjanjian kemitraan antara Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur adalah sebagai berikut:

Pasal 1 angka 5

“Administrator adalah koperasi, yang turut membantu dalam pengembangan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik para anggotanya, yang mana koperasi selaku administrator, berhak mendapatkan Biaya administrasi, sebagaimana yang didefinisikan pada Angka 10, dari anggota koperasi”

g. bahwa lebih lanjut, kepemilikan lahan adalah milik masing-masing petani koperasi bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

h. bahwa penetapan Daftar nominatif Calon Petani-Peserta dan Calon Lahan Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas yang berkerjasama dengan PT Timurjaya Indomakmur dengan anggota petani sebanyak 1.319 Orang (Petani Plasma) dengan total lahan seluas 705,31 Ha telah disahkan melalui Keputusan Bupati No. 525.26/SK.0263/Umum/XI/2012 dan No. 525.26/ SK.0264/Umum/XI/2012.

i. bahwa berdasarkan Dokumen dan Penjelasan di atas maka:

1. Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) secara hukum tidak memiliki lahan yang dapat menghasilkan tandan buah segar (TBS).

2. Lahan kebun secara hukum adalah milik masing-masing petani.

3. Secara hukum setiap hasil dari kebun berupa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut adalah milik masing-masing petani dan bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

4. bahwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) berdasarkan perjanjian kemitraan Wajib Pajak harus mengetahui dan memastikan bahwa semua hasil kebun milik Petani Koperasi harus dijual (Harga jual ditentukan oleh Dinas Perkebunan bukan oleh Koperasi Mekar Mas) seluruhnya ke PT Timurjaya Indomakmur (Inti).

5. bahwa Pemeriksa tidak dapat semata mata menganggap bahwa biaya- biaya atas penyerahan TBS milik masing-masing petani tersebut adalah milik dari Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

6. Adalah melanggar hukum apabila Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) mengakui Lahan dan Hasil atas lahan tersebut sebagai milik Wajib Pajak.

7. Dengan demikian, Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) tidak berhak mengakui dan mencatat Peredaran usaha maupun Harga pokok penjualan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari lahan milik Petani, dan Seluruh TBS Tersebut adalah milik Masing-Masing Petani.

j. bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 68/PMK.03/2010 s.t.d.t.d Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai,

Pasal 4

(3) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

bahwa atas penjelasan tersebut, Wajib Pajak tidak memiliki kewajiban untuk mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak Masukan tersebut, karena biaya TBS tersebut adalah milik dari masing-masing Petani Plasma. Wajib

Pajak hanyalah bertindak sebagai Administrator (yang membantu mencatat dan wajib mengetahui) atas penyerahan hasil setiap petani dalam melakukan transaksi dengan pihak lain. Sehingga, biaya-biaya Wajib Pajak adalah murni atas insentif bagi para Pengurus Koperasi.

k. bahwa secara substansi terhadap Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut sebesar Rp,00 bukan milik dari Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) melainkan milik Anggota koperasi yaitu Petani Plasma.

l. bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) yang secara konsisten mencerminkan bahwa tidak adanya pengakuan pendapatan atau beban yang diakui karena pendapatan dan beban tersebut bukanlah milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) yang hanya sebagai Administrator, melainkan milik masing- masing Anggota Koperasi (Petani Plasma).

m. Sehingga menurut Wajib Pajak, koreksi pemeriksa atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp89.799.512,00 seharusnya dibatalkan.

5. Sengketa atas Koreksi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp32.255.985

Wajib Pajak tidak setuju dengan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp32.255.985 tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa menurut Wajib Pajak, Pemeriksa salah dalam memahami dan menginterpretasikan maksud dan tujuan koperasi Perkebunan didirikan, bahwa pendirian koperasi perkebunan bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan perluasan sektor kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

b. bahwa bentuk kemitraan Koperasi Perkebunan untuk anggotanya yaitu Petani Plasma sesuai dengan amanah Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/ 1998 (KB-73), dinyatakan bahwa hubungan kemitraan perkebunan adalah hubungan kerjasama di bidang pengembangan usaha

perkebunan antara koperasi dengan perusahaan inti disertai pembinaan perusahaan inti kepada koperasi dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. KB-73 mengatur mengenai peran perusahaan inti dalam transaksi jual beli TBS. Salah satu tugas perusahaan inti adalah membeli, mengolah, dan memasarkan seluruh hasil produksi kebun plasma; bahwa dalam hal jual beli TBS ini, peran Koperasi hanya sebagai Fasilitator/Administrator, termasuk memfasilitasi administrasi pembayaran atas pembelian TBS dari Inti. Dengan demikian, tidak tepat apabila Pemeriksa menyatakan bahwa Koperasi Mekar Mas melakukan transaksi jual beli TBS dengan Pihak Inti. Koperasi, sebagai pihak yang mewakili para petani plasma, atau dengan kata lain untuk kepentingan anggotanya, hanya bertindak sebagai kelembagaan pekebun untuk mengkoordinasi petani plasma yang melakukan transaksi jual-bell TBS dengan Inti. Koperasi tidak melakukan kegiatan mengumpulkan TBS dari petani plasma dan menjual TBS kepada Inti. Koperasi juga tidak memanen langsung TBS dari tanaman atau pohon kelapa sawit milik petani plasma.

Berdasarkan penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa inti melakukan pembelian TBS langsung dari petani plasma yang merupakan anggota dari Koperasi Perkebunan Mekar Mas.

c. bahwa dapat dijelaskan lebih lanjut, bahwa Lahan Plasma adalah milik masing-masing anggota Koperasi (Petani Plasma) sesuai dengan daftar Nominatif Calon Petani-Peserta dan Calon Lahan (CPCL) Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Kopsa Perkebunan Sawit Mekar Mas yang disetujui oleh Bupati dan bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

d. Berdasarkan hal tersebut, buah (TBS) yang dihasilkan merupakan milik masing-masing anggota koperasi. Hal tersebut sesuai dengan perjanjian kemitraan antara Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur Pasal 1 Angka 3 sebagai berikut:

“Pasal 1

DEFINISI

(3) “Kebun plasma adalah tanah Perkebunan kelapa sawit dalam ijin Lokasi Pihak Kedua yang pada saat penandatanganan Perjanjian ini terletak di Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, yang dikembangkan dan dikelola sepenuhnya oleh Pihak Kedua dengan bantuan fasilitas pinjaman Bank, sebagaimana didefinisikan dibawah ini.”

e. bahwa Koperasi hanya sebagai Fasilitas/Administrator dari seluruh kegiatan anggotanya dengan tugas-tugas yang telah ditetapkan dalam AD/ART. Hal tersebut juga sesuai dengan Perjanjian Kemitraan antara koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur:

“Pihak Pertama adalah (2) sebuah koperasi primer dengan status Badan hukum Nomor 173/BH/KDK.2/II/2009 tanggal 04 Februari 2009, dengan bidang usaha pokoknya adalah perkebunan kelapa sawit pola kemitraan” “Dalam rangka melaksanakan program kemitraan (3), Pihak Kedua (Koperasi) bermaksud menjalin kerjasama dengan Pihak Pertama (Inti) yang bertindak selaku Administrator dalam bertransaksi dengan pihak lainnya”.

f. bahwa Penjelasan Administrator berdasarkan Pasal 1 angka 5 perjanjian kemitraan antara Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur adalah sebagai berikut:

Pasal 1 angka 5

“Administrator adalah koperasi, yang turut membantu dalam pengembangan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik para anggotanya, yang mana koperasi selaku administrator, berhak mendapatkan Biaya administrasi, sebagaimana yang didefinisikan pada Angka 10, dari anggota koperasi”;

g. bahwa lebih lanjut, kepemilikan lahan adalah milik masing-masing petani koperasi bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

h. bahwa penetapan Daftar nominatif Calon Petani-Peserta dan Calon Lahan Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Koperasi

Perkebunan Sawit Mekar Mas yang berkerjasama dengan PT Timurjaya Indomakmur dengan anggota petani sebanyak 1.319 Orang (Petani Plasma) dengan total lahan seluas 705,31 Ha telah disahkan melalui keputusan bupati No. 525.26/SK.0263/Umum/XI/2012 dan No. 525.26/ SK.0264/Umum/XI/2012.

i. bahwa berdasarkan Dokumen dan Penjelasan di atas maka:

1. Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) secara hukum tidak memiliki lahan yang dapat menghasilkan tandan buah segar (TBS).

2. Lahan kebun secara hukum adalah milik masing-masing petani.

3. Secara hukum setiap hasil dari kebun berupa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut adalah milik masing-masing petani dan bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

4. bahwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) berdasarkan perjanjian kemitraan Wajib Pajak harus mengetahui dan memastikan bahwa semua hasil kebun milik Petani Koperasi harus dijual (Harga jual ditentukan oleh Dinas Perkebunan bukan oleh Koperasi Mekar Mas) seluruhnya ke PT Timurjaya Indomakmur (Inti).

5. bahwa Pemeriksa tidak dapat semata mata menganggap bahwa biaya- biaya atas penyerahan TBS milik masing-masing petani tersebut adalah milik dari Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

6. Adalah melanggar hukum apabila Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) mengakui Lahan dan Hasil atas lahan tersebut sebagai milik Wajib Pajak.

7. Dengan demikian, Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) tidak berhak mengakui dan mencatat Peredaran usaha maupun Harga pokok penjualan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari lahan milik Petani, dan Seluruh TBS Tersebut adalah milik Masing-Masing Petani.

j. bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 68/PMK.03/2010 s.t.d.t.d Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai,

Pasal 4

(4) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

bahwa atas penjelasan tersebut, Wajib Pajak tidak memiliki kewajiban untuk mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak Masukan tersebut, karena biaya TBS tersebut adalah milik dari masing-masing Petani Plasma. Wajib Pajak hanyalah bertindak sebagai Administrator (yang membantu mencatat dan wajib mengetahui) atas penyerahan hasil setiap petani dalam melakukan transaksi dengan pihak lain. Sehingga, biaya-biaya Wajib Pajak adalah murni atas insentif bagi para Pengurus Koperasi.

k. bahwa secara substansi terhadap SKPKB Pajak Pertambahan Nilai tersebut sebesar Rp32.255.985 bukan milik dari Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) melainkan milik Anggota koperasi yaitu Petani Plasma.

l. bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) yang secara konsisten mencerminkan bahwa tidak adanya pengakuan pendapatan atau beban yang diakui karena pendapatan dan beban tersebut bukanlah milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) yang hanya sebagai Administrator, melainkan milik masing- masing Anggota Koperasi (Petani Plasma).

m. Sehingga menurut Wajib Pajak, koreksi pemeriksa atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp32.255.985 seharusnya dibatalkan.

Jumlah Menurut Wajib Pajak

Berdasarkan dengan penjelasan dan uraian Wajib Pajak di atas maka menurut Wajib Pajak, koreksi Pemeriksa atas Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar seharusnya Rp0,00 (NIHIL);

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut surat ketetapan pajak/ pemotongan atau pemungutan*) adalah sebesar Rp22.449.878

3. Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut perhitungan Wajib Pajak adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL)

4. Jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0,00 (NIHIL);

5. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp32.255.985 melalui Bank Mandiri tanggal 14 Agustus 2024 dengan NTPN Nomor D5C0867OSSMQOTTD;

bahwa Pemohon Banding dalam surat banding a quo menulis tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00036/207/19/833/24 tertulis: 26 Juni 2024, menurut Majelis seharusnya 20 Juni 2024, dan menulis tanggal surat keberatan a quo: 19 Agustus 2024, menurut Majelis seharusnya: 16 Agustus 2024, dengan demikian Majelis menyatakan telah melakukan pembetulan atas tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo dan tanggal surat keberatan a quo baik yang ditulis Pemohon Banding maupun Terbanding dalam Surat Uraian Banding, Surat Bantahan maupun Penjelasan Tertulis lainnya yang disampaikan dalam persidangan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 581/WPJ.16/2025 tanggal 5 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/KPS- MM/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Mei 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakX tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas; √

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima√

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025;

Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

g. dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

√

Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari

2025;

h. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

√

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ferry D. Siombo (Ketua

Koperasi) bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

penandatanganan surat banding

k. Surat keputusan yang diajukan banding merupakan objek

√

yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pasal 1 angka 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, mengatur bahwa:

“tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”

b. Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, mengatur bahwa:

“tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

c. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, mengatur bahwa:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

d. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, mengatur bahwa:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

e. Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa:

“tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”

f. Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa:

“tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

g. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa:

“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

h. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa:

“Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.”

i. Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa:

“Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.”

j. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/ WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 dikirim oleh Terbanding tanggal 12 Februari 2025 dengan ekspedisi Pos Indonesia dengan Nomor resi P2502120125078.

k. Hasil dalam tracking pos Nomor resi P2502120125078 melalui situs https://www.posindonesia.co.id/id/tracking, diketahui bahwa surat diantar oleh Petugas Pos Rizky Kurniawan, dan telah diserahkan dan diterima tanggal 18 Februari 2025 oleh Roy selaku APARAT KELURAHAN/APARAT DESA.

l. Sesuai Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, dan Pasal Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 diajukan paling lama atau dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima (tanggal stempel pos pengiriman 12 Februari 2025 sesuai resi pos P2502120125078) yaitu tanggal 11 Mei 2025.

m. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/KPS-MM/V/2025 tertanggal 13 Mei 2025, yang merupakan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025, diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 16 Mei 2025.

n. Pada Dokumen Berita Acara yang dilampirkan Pemohon Banding sebagai dokumen tambahan dengan nama Lampiran Pos Terima KEP diketahui:

(1) Berita Acara tersebut tertera KOP Surat PT POS INDONESIA

(PERSERO) KANTOR CABANG UTAMA PALU 94000,

(2) tertera No Resi/connote: P2502120125078.

(3) tertera tanggal Kirim: 2025-02-12.

(4) ditandatangani oleh Petugas Pos Rizky K. Lori.

(5) yang menyatakan bahwa “PADA TGL 17-02-2025 SURAT TERSEBUT DISERAHKAN KE APARAT DESA BERNAMA ROY DAN KEMUDIAN SURAT TERSEBUT DIJEMPUT OLEH PIHAK POS DAN DISERAHKAN KEMBALI KE REKAN KERJA PENERIMA BERNAMA PAK NARTO”. Hubungan dengan penerima “REKAN KERJA PAK NARTO HUMAS PERUSAHAAN”.

o. Berita Acara yang dilampirkan Pemohon Banding sebagai dokumen tambahan dengan nama Lampiran Pos Terima KEP, tidak menggugurkan ketentuan mengenai tanggal diterima dokumen tersebut adalah 12 Februari 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman.

p. Dokumen Berita Acara tersebut menyatakan surat diserahkan tanggal 17 Februari 2025 (17-02-2025), sangat mengada-ada, tidak jelas, dan bertentangan dengan bukti tracking resi pos yang menyatakan paket telah diterima/Delivered tanggal 18 Februari 2025 (2025-02-18)

q. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/KPS-MM/V/2025 tertanggal 13 Mei 2025, yang merupakan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025, diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 16 Mei 2025, sehingga Terbanding menyatakan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal karena diajukan setelah tanggal 11 Mei 2025 dan telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima (tanggal stempel pos pengiriman 12 Februari 2025 sesuai resi pos P2502120125078),

KARTOS We Line! OSHER OAT JENDRAAD PAJAH i

SU AIVESIUTARS, SENGAU, GO7UN TALG DAR MALUKU UTARS

JAAR AT AUSTUS SONURO 17 MANADO

HET ROPE NAY ee

Dome TTT sun Tt reat ——

kabin -

‘Romer turat huap derput pada yatan Hes: Fon

“Pengantar:

ma 2. 1" sesame oy

lei tpe »

fy eee PRE. pape oo 5

Penta HALT ET

Pt NBL

Panah OT nara Bee SPT ;

Pe Ek Baer ape Lan

Bo Besar Peace Pe

AI ae Ritebceraa MS Care)

be — #EMKEDUman seme bes Re at ag, a

pe [ert BENAR Una etna r sta inna BH

Figg ae HN .

Pos Peka KAA PEN ASK Dro)

wet ry te bay HEME aaa , ,

had im ay 4

magma nen A ws na ' ,

Mn PE

peta trgahupap | ran un

pat ka tana sie nim

tema ‘ ‘ Hie ' “ee

fier th op nis

daw aa UI CAA ven aes

putaran »

Amma Mma AAA v

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00036/207/19/833/24 tanggal 26 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-412/RIKSIS/KPP.1609/2024 tanggal 19 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

hon a Pertahagas

ip) Ra

Io PA NN NN

Jaan —————.

ee) sasa 0

E-pungut tendin

Peryerahan yang PSN-nya

lelegassemteramara

Peryerghan yang PP -nya tidak

ieee)

Pergerahan yang dibebaskan

ea Do

oem osreeseaarani ——— jaan

ja [Peaghitangan Pon Ke

ee) wawan 0

sendiri

pom —— AU

Pas Masakan yang dapat -

ie) cd

[__[-_[BisayaraengeanPaP Seren —————

cL milan pajak yang dapat

ee ed 00

[Je [amish perifungan FHKE [SSO] eae]

Kelebikan yang sudah

3 @kompensasikan ke Masa Pajak

paman | oo

Oa) 201m| 8

Ae an CS

Po |: JourgaPasalt3)KUP [of seca or | oo”.

Na AN BA

ehayar

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 007/KPP-KOP.SMS/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024, yang diterima oleh KPP Pratama Poso pada tanggal 29 Agustus 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05001999/BPS/KPP.160903/2024 tanggal 29 Agustus 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

(Rp.) (Dikurangi) (Rp.)

ja. |PPNKurangBayar oo)”””—”—””)”|oo/O2248sa7a | oo 2.449.878

b. | Sanksi Bunga Pasai13(2)KUP | 9.806.407 | 9.808.107

Ce [sumian Pajakymn Dibayar(eeby | 32.288805[ 032255588!

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang

URAIAN Pemeran Keputusan | diajukan Banding

ERP) 9 Keberstan tAp3 Rp3

[1 TpasarPengeraampaak | TCT

ea an an

BN Ng en)

Ne Dem am Popo

Pemungut PPN

[ [a | Penyeranan yong PPN-nya tak dpungt [STC

Penyerahan yang dibebaskan dari

e fremanen | | Po

(Tt | Jumiah DasarPengenaan Past [SCY ana BOO | nara

[2 _[FenghitunganPPNKE TTT

(Ta [Pkyenghausaipurguidibayarsena [~~~ | Iepoan| TRIE OO,

Pak Masuran yang dapat Geritunakan [=< | ea) Kat

[|= [BinavardenganNPwrsendr [dT CT

ea UU

(amen park yenodapstdpemturaan | 0| gram oren

(-ejamentemtunoan PPNKB [SSCA | mane

2 Kamarnya no ojo

Masa Pajak berikutnya :

DE [PPNYang Kurang enmEnyar gal oo 2tnan| nga

[fe Jsargetagranstai: CdS Cd

[ [a [Bunga Pasal RUPE TOT | (BOBO

[S_[vumahPPRyangmasinhawsdbayar || 2253| oo 22an

Pokok Sengketa:

A. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri senilai

Rp1.122.493.900,00; Koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa Pajak Pertambahan Nilai senilai Rp897.995.120,00; Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai senilai Rp89.799.512,00; dan Jumlah PPN yang masih harus dibayar senilai Rp32.255.985,00

1. Menurut Pemohon Banding

i. Kronologis Pokok Sengketa

- Pada tanggal 20 Juni 2024 Pemohon Banding menerima SKPKB 00031/207/19/833/24 tanggal 26 Juni 2024

- Pemohon Banding melakukan upaya keberatan dengan memasukan surat keberatan Kepada Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara No. 002/KPP-KOP.SMS/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024

- Pada proses Keberatan Pemohon Banding tidak menerima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir secara fisik (Hard Copy).

- Pada tanggal 07 Januari 2025 Pemohon Banding menerima pesan Whatsapp dari terbanding yang berisi Surat Permintaan Untuk Hadir pada tanggal 07 Januari 2025 atau di hari yang sama

dengan Nomor SPUH-00270/SPUH/WPJ.16/2024 tanggal surat 11 Desember 2024;

- Pemohon Banding belum menerima secara fisik (Hard Copy). Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00001/KEB/ WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025, sehingga Pemohon Banding melakukan upaya pencarian berkas KEP-00001/KEB/ WPJ.16/2025 kepada Pos Indonesia yang kemudian pada tanggal 7 Mei 2025 Pemohon Banding menerimanya.

- Untuk Informasi tambahan Pemohon Banding juga melakukan pengecekan di system coretax Pemohon Banding, namun tidak ditemukan adanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 00001/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025.

ii. Sengketa atas Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar

Rp998.892.431,00

Wajib Pajak tidak setuju dengan Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp998.892.431,00 tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa menurut Wajib Pajak, Pemeriksa salah dalam memahami dan menginterpretasikan maksud dan tujuan koperasi Perkebunan didirikan, bahwa pendirian koperasi perkebunan bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan perluasan sektor kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

b. bahwa bentuk kemitraan Koperasi Perkebunan untuk anggotanya yaitu Petani Plasma sesuai dengan amanah Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/1998 (KB-73), dinyatakan bahwa hubungan kemitraan perkebunan adalah hubungan kerjasama di bidang pengembangan usaha perkebunan antara koperasi dengan perusahaan inti disertai pembinaan perusahaan inti kepada koperasi dengan prinsip saling memerlukan, saling

memperkuat dan saling menguntungkan. KB-73 mengatur mengenai peran perusahaan inti dalam transaksi jual beli TBS. Salah satu tugas perusahaan inti adalah membeli, mengolah, dan memasarkan seluruh hasil produksi kebun plasma; bahwa dalam hal jual beli TBS ini, peran Koperasi hanya sebagai Fasilitator/Administrator, termasuk memfasilitasi administrasi pembayaran atas pembelian TBS dari Inti. Dengan demikian, tidak tepat apabila Pemeriksa menyatakan bahwa Koperasi Mekar Mas melakukan transaksi jual beli TBS dengan Pihak Inti. Koperasi, sebagai pihak yang mewakili para petani plasma, atau dengan kata lain untuk kepentingan anggotanya, hanya bertindak sebagai kelembagaan pekebun untuk mengkoordinasi petani plasma yang melakukan transaksi jual-bell TBS dengan Inti. Koperasi tidak melakukan kegiatan mengumpulkan TBS dari petani plasma dan menjual TBS kepada Inti. Koperasi juga tidak memanen langsung TBS dari tanaman atau pohon kelapa sawit milik petani plasma.

Berdasarkan penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa inti melakukan pembelian TBS langsung dari petani plasma yang merupakan anggota dari Koperasi Perkebunan Mekar Mas.

c. bahwa dapat dijelaskan lebih lanjut, Terkait dengan DPP Penyerahan Barang dan Jasa Pajak Pertambahan Nilai tersebut sebesar Rp998.892.431,00 bukanlah milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) melainkan milik Anggota koperasi (Petani Plasma), bahwa Lahan Plasma adalah milik masing- masing anggota Koperasi (Petani Plasma) sesuai dengan daftar Nominatif Calon Petani-Peserta dan Calon Lahan (CPCL) Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Kopsa Perkebunan Sawit Mekar Mas yang disetujui oleh Bupati dan bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

d. Berdasarkan hal tersebut, buah (TBS) yang dihasilkan merupakan milik masing-masing anggota koperasi. Hal tersebut sesuai dengan perjanjian kemitraan antara Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur Pasal 1 Angka 3 sebagai berikut:

“Pasal 1

DEFINISI

(3) “Kebun plasma adalah tanah Perkebunan kelapa sawit dalam ijin Lokasi Pihak Kedua yang pada saat penandatanganan Perjanjian ini terletak di Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, yang dikembangkan dan dikelola sepenuhnya oleh Pihak Kedua dengan bantuan fasilitas pinjaman Bank, sebagaimana didefinisikan dibawah ini.”

e. bahwa Koperasi hanya sebagai Fasilitas/Administrator dari seluruh kegiatan anggotanya dengan tugas-tugas yang telah ditetapkan dalam AD/ART. Hal tersebut juga sesuai dengan Perjanjian Kemitraan antara koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur:

“Pihak Pertama adalah (2) sebuah koperasi primer dengan status Badan hukum Nomor 173/BH/KDK.2/II/2009 tanggal 04 Februari 2009, dengan bidang usaha pokoknya adalah perkebunan kelapa sawit pola kemitraan”

“Dalam rangka melaksanakan program kemitraan (3), Pihak Kedua (Koperasi) bermaksud menjalin kerjasama dengan Pihak Pertama (Inti) yang bertindak selaku Administrator dalam bertransaksi dengan pihak lainnya”.

f. bahwa Penjelasan Administrator berdasarkan Pasal 1 angka 5 dan angka 10 perjanjian kemitraan antara Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur adalah sebagai berikut:

Pasal 1 angka 5

“Administrator adalah koperasi, yang turut membantu dalam pengembangan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik para anggotanya, yang mana koperasi selaku administrator, berhak mendapatkan Biaya administrasi, sebagaimana yang didefinisikan pada Angka 10, dari anggota koperasi”

Pasal 1 Angka 10

“Biaya Administrasi adalah biaya jasa administrasi yang diberikan kepada koperasi, selaku administrator, yang dibebankan oleh Koperasi kepada anggota koperasi berdasarkan kesepakatan bersama hasil rapat anggota.”

Berdasarkan Perjanjian tersebut dapat diketahui bahwa Koperasi hanya sebagai Administrator dan pendapatan utama dari koperasi tersebut adalah dari Pendapatan Administrasi bukan terhadap Penjualan TBS.

g. bahwa lebih lanjut, kepemilikan lahan adalah adalah milik masing- masing petani koperasi bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

h. bahwa penetapan Daftar nominatif Calon Petani-Peserta dan Calon Lahan Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas yang berkerjasama dengan PT Timurjaya Indomakmur dengan anggota petani sebanyak 1.319 Orang (Petani Plasma) dengan total lahan seluas 705,31 Ha telah disahkan melalui keputusan bupati No. 525.26/SK.0263/Umum/XI/2012 dan No. 525.26/ SK.0264/Umum/XI/2012.

i. bahwa berdasarkan Dokumen dan Penjelasan di atas maka:

1. Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) secara hukum tidak memiliki lahan yang dapat menghasilkan tandan buah segar (TBS).

2. Lahan kebun secara hukum adalah milik masing-masing petani.

3. Secara hukum setiap hasil dari kebun berupa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut adalah milik masing-masing petani dan bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

4. bahwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) berdasarkan perjanjian kemitraan Wajib Pajak harus mengetahui dan memastikan bahwa semua hasil kebun milik Petani Koperasi harus dijual (Harga jual ditentukan oleh Dinas Perkebunan bukan oleh Koperasi Mekar Mas) seluruhnya ke PT Timurjaya Indomakmur (Inti).

5. bahwa Pemeriksa tidak dapat semata mata menganggap bahwa penyerahan TBS milik masing-masing petani tersebut adalah milik dari Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

6. Adalah melanggar hukum apabila Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) mengakui Lahan dan Hasil atas lahan tersebut sebagai milik Wajib Pajak.

7. Dengan demikian, Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) tidak berhak mengakui dan mencatat Peredaran usaha yang timbul dari lahan milik Petani, dan Seluruh TBS Tersebut adalah milik Masing-Masing Petani.

j. bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 68/PMK.03/2010 s.t.d.t.d Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai,

Pasal 4

(5) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

bahwa atas penjelasan tersebut, Wajib Pajak tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan TBS tersebut, karena TBS tersebut adalah milik dari masing-masing Petani Plasma. Wajib Pajak hanyalah bertindak sebagai Administrator (yang membantu mencatat dan wajib mengetahui) atas penyerahan hasil setiap petani dalam melakukan transaksi dengan inti. Sehingga, pendapatan Wajib Pajak hanyalah atas Biaya Administrasi sebesar Rp0 pada tahun 2019. Jumlah tersebut belum melebihi Rp4.800.000.000,00 sehingga Wajib Pajak belum diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

k. bahwa secara substansi terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa tersebut sebesar Rp998.892.431,00 bukan milik dari Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) melainkan milik Anggota koperasi yaitu Petani Plasma.

l. bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) yang secara konsisten mencerminkan bahwa tidak adanya pengakuan pendapatan atau beban yang diakui karena pendapatan dan beban tersebut bukanlah milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) yang hanya sebagai Administrator, melainkan milik masing-masing Anggota Koperasi (Petani Plasma).

m. Sehingga menurut Wajib Pajak, koreksi pemeriksa atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp998.892.431,00 seharusnya dibatalkan.

iii. Sengketa atas Koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa Pajak

Pertambahan Nilai sebesar Rp799.113.940,00

Wajib Pajak tidak setuju dengan Koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp799.113.940,00 tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa menurut Wajib Pajak, Pemeriksa salah dalam memahami dan menginterpretasikan maksud dan tujuan koperasi

Perkebunan didirikan, bahwa pendirian koperasi perkebunan bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan perluasan sektor kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

b. bahwa bentuk kemitraan Koperasi Perkebunan untuk anggotanya yaitu Petani Plasma sesuai dengan amanah Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil Nomor 73/Kpts/ OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/1998 (KB-73), dinyatakan bahwa hubungan kemitraan perkebunan adalah hubungan kerjasama di bidang pengembangan usaha perkebunan antara koperasi dengan perusahaan inti disertai pembinaan perusahaan inti kepada koperasi dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. KB-73 mengatur mengenai peran perusahaan inti dalam transaksi jual beli TBS. Salah satu tugas perusahaan inti adalah membeli, mengolah, dan memasarkan seluruh hasil produksi kebun plasma; bahwa dalam hal jual beli TBS ini, peran Koperasi hanya sebagai Fasilitator/Administrator, termasuk memfasilitasi administrasi pembayaran atas pembelian TBS dari Inti. Dengan demikian, tidak tepat apabila Pemeriksa menyatakan bahwa Koperasi Mekar Mas melakukan transaksi jual beli TBS dengan Pihak Inti. Koperasi, sebagai pihak yang mewakili para petani plasma, atau dengan kata lain untuk kepentingan anggotanya, hanya bertindak sebagai kelembagaan pekebun untuk mengkoordinasi petani plasma yang melakukan transaksi jual-bell TBS dengan Inti. Koperasi tidak melakukan kegiatan mengumpulkan TBS dari petani plasma dan menjual TBS kepada Inti. Koperasi juga tidak memanen langsung TBS dari tanaman atau pohon kelapa sawit milik petani plasma.

Berdasarkan penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa inti melakukan pembelian TBS langsung dari petani plasma yang merupakan anggota dari Koperasi Perkebunan Mekar Mas.

c. bahwa dapat dijelaskan lebih lanjut, bahwa Lahan Plasma adalah milik masing-masing anggota Koperasi (Petani Plasma) sesuai dengan daftar Nominatif Calon Petani-Peserta dan Calon Lahan (CPCL) Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Kopsa Perkebunan Sawit Mekar Mas yang disetujui oleh Bupati dan bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

d. Berdasarkan hal tersebut, buah (TBS) yang dihasilkan merupakan milik masing-masing anggota koperasi. Hal tersebut sesuai dengan perjanjian kemitraan antara Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur Pasal 1 Angka 3 sebagai berikut:

“Pasal 1

DEFINISI

(3) “Kebun plasma adalah tanah Perkebunan kelapa sawit dalam ijin Lokasi Pihak Kedua yang pada saat penandatanganan Perjanjian ini terletak di Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, yang dikembangkan dan dikelola sepenuhnya oleh Pihak Kedua dengan bantuan fasilitas pinjaman Bank, sebagaimana didefinisikan dibawah ini.”

e. bahwa Koperasi hanya sebagai Fasilitas/Administrator dari seluruh kegiatan anggotanya dengan tugas-tugas yang telah ditetapkan dalam AD/ART. Hal tersebut juga sesuai dengan Perjanjian Kemitraan antara koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur:

“Pihak Pertama adalah (2) sebuah koperasi primer dengan status Badan hukum Nomor 173/BH/KDK.2/II/2009 tanggal 04 Februari 2009, dengan bidang usaha pokoknya adalah perkebunan kelapa sawit pola kemitraan”

“Dalam rangka melaksanakan program kemitraan (3), Pihak Kedua (Koperasi) bermaksud menjalin kerjasama dengan Pihak Pertama (Inti) yang bertindak selaku Administrator dalam bertransaksi dengan pihak lainnya”.

f. bahwa Penjelasan Administrator berdasarkan Pasal 1 angka 5 perjanjian kemitraan antara Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur adalah sebagai berikut:

Pasal 1 angka 5

“Administrator adalah koperasi, yang turut membantu dalam pengembangan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik para anggotanya, yang mana koperasi selaku administrator, berhak mendapatkan Biaya administrasi, sebagaimana yang didefinisikan pada Angka 10, dari anggota koperasi”

g. bahwa lebih lanjut, kepemilikan lahan adalah milik masing-masing petani koperasi bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

h. bahwa penetapan Daftar nominatif Calon Petani-Peserta dan Calon Lahan Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas yang berkerjasama dengan PT Timurjaya Indomakmur dengan anggota petani sebanyak 1.319 Orang (Petani Plasma) dengan total lahan seluas 705,31 Ha telah disahkan melalui Keputusan Bupati No. 525.26/SK.0263/Umum/XI/2012 dan No. 525.26/ SK.0264/Umum/XI/2012.

i. bahwa berdasarkan Dokumen dan Penjelasan di atas maka:

1. Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) secara hukum tidak memiliki lahan yang dapat menghasilkan tandan buah segar (TBS).

2. Lahan kebun secara hukum adalah milik masing-masing petani.

3. Secara hukum setiap hasil dari kebun berupa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut adalah milik masing-masing petani dan

bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

4. bahwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) berdasarkan perjanjian kemitraan Wajib Pajak harus mengetahui dan memastikan bahwa semua hasil kebun milik Petani Koperasi harus dijual (Harga jual ditentukan oleh Dinas Perkebunan bukan oleh Koperasi Mekar Mas) seluruhnya ke PT Timurjaya Indomakmur (Inti).

5. bahwa Pemeriksa tidak dapat semata mata menganggap bahwa biaya-biaya atas penyerahan TBS milik masing- masing petani tersebut adalah milik dari Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

6. Adalah melanggar hukum apabila Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) mengakui Lahan dan Hasil atas lahan tersebut sebagai milik Wajib Pajak.

7. Dengan demikian, Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) tidak berhak mengakui dan mencatat Peredaran usaha maupun Harga pokok penjualan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari lahan milik Petani, dan Seluruh TBS Tersebut adalah milik Masing-Masing Petani.

j. bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 68/PMK.03/2010 s.t.d.t.d Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai,

Pasal 4

(2) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

bahwa atas penjelasan tersebut, Wajib Pajak tidak memiliki kewajiban untuk mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak Masukan

tersebut, karena biaya TBS tersebut adalah milik dari masing- masing Petani Plasma. Wajib Pajak hanyalah bertindak sebagai Administrator (yang membantu mencatat dan wajib mengetahui) atas penyerahan hasil setiap petani dalam melakukan transaksi dengan pihak lain. Sehingga, biaya-biaya Wajib Pajak adalah murni atas insentif bagi para Pengurus Koperasi.

k. bahwa secara substansi terhadap DPP Perolehan Barang dan JasaPajakPertambahanNilaitersebutsebesar Rp799.113.940,00 bukan milik dari Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) melainkan milik Anggota koperasi yaitu Petani Plasma.

l. bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) yang secara konsisten mencerminkan bahwa tidak adanya pengakuan pendapatan atau beban yang diakui karena pendapatan dan beban tersebut bukanlah milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) yang hanya sebagai Administrator, melainkan milik masing-masing Anggota Koperasi (Petani Plasma).

m. Sehingga menurut Wajib Pajak, koreksi pemeriksa atas DPP Perolehan Barang dan Jasa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp799.113.940,00 seharusnya dibatalkan.

iv. Sengketa atas Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar

Rp79.911.394,00

Wajib Pajak tidak setuju dengan Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp79.911.394,00 tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa menurut Wajib Pajak, Pemeriksa salah dalam memahami dan menginterpretasikan maksud dan tujuan koperasi Perkebunan didirikan, bahwa pendirian koperasi perkebunan bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan perluasan sektor kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

b. bahwa bentuk kemitraan Koperasi Perkebunan untuk anggotanya yaitu Petani Plasma sesuai dengan amanah Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil Nomor 73/Kpts/ OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/1998 (KB-73), dinyatakan bahwa hubungan kemitraan perkebunan adalah hubungan kerjasama di bidang pengembangan usaha perkebunan antara koperasi dengan perusahaan inti disertai pembinaan perusahaan inti kepada koperasi dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. KB-73 mengatur mengenai peran perusahaan inti dalam transaksi jual beli TBS. Salah satu tugas perusahaan inti adalah membeli, mengolah, dan memasarkan seluruh hasil produksi kebun plasma; bahwa dalam hal jual beli TBS ini, peran Koperasi hanya sebagai Fasilitator/ Administrator, termasuk memfasilitasi administrasi pembayaran atas pembelian TBS dari Inti. Dengan demikian, tidak tepat apabila Pemeriksa menyatakan bahwa Koperasi Mekar Mas melakukan transaksi jual beli TBS dengan Pihak Inti. Koperasi, sebagai pihak yang mewakili para petani plasma, atau dengan kata lain untuk kepentingan anggotanya, hanya bertindak sebagai kelembagaan pekebun untuk mengkoordinasi petani plasma yang melakukan transaksi jual-bell TBS dengan Inti. Koperasi tidak melakukan kegiatan mengumpulkan TBS dari petani plasma dan menjual TBS kepada Inti. Koperasi juga tidak memanen langsung TBS dari tanaman atau pohon kelapa sawit milik petani plasma.

Berdasarkan penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa inti melakukan pembelian TBS langsung dari petani plasma yang merupakan anggota dari Koperasi Perkebunan Mekar Mas.

c. bahwa dapat dijelaskan lebih lanjut, bahwa Lahan Plasma adalah milik masing-masing anggota Koperasi (Petani Plasma) sesuai

dengan daftar Nominatif Calon Petani-Peserta dan Calon Lahan (CPCL) Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Kopsa Perkebunan Sawit Mekar Mas yang disetujui oleh Bupati dan bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

d. Berdasarkan hal tersebut, buah (TBS) yang dihasilkan merupakan milik masing-masing anggota koperasi. Hal tersebut sesuai dengan perjanjian kemitraan antara Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur Pasal 1 Angka 3 sebagai berikut:

“Pasal 1

DEFINISI

(3) “Kebun plasma adalah tanah Perkebunan kelapa sawit dalam ijin Lokasi Pihak Kedua yang pada saat penandatanganan Perjanjian ini terletak di Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, yang dikembangkan dan dikelola sepenuhnya oleh Pihak Kedua dengan bantuan fasilitas pinjaman Bank, sebagaimana didefinisikan dibawah ini.”

e. bahwa Koperasi hanya sebagai Fasilitas/Administrator dari seluruh kegiatan anggotanya dengan tugas-tugas yang telah ditetapkan dalam AD/ART. Hal tersebut juga sesuai dengan Perjanjian Kemitraan antara koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur:

“Pihak Pertama adalah (2) sebuah koperasi primer dengan status Badan hukum Nomor 173/BH/KDK.2/II/2009 tanggal 04 Februari 2009, dengan bidang usaha pokoknya adalah perkebunan kelapa sawit pola kemitraan”

“Dalam rangka melaksanakan program kemitraan (3), Pihak Kedua (Koperasi) bermaksud menjalin kerjasama dengan Pihak Pertama (Inti) yang bertindak selaku Administrator dalam bertransaksi dengan pihak lainnya”.

f. bahwa Penjelasan Administrator berdasarkan Pasal 1 angka 5 perjanjian kemitraan antara Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur adalah sebagai berikut:

Pasal 1 angka 5

“Administrator adalah koperasi, yang turut membantu dalam pengembangan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik para anggotanya, yang mana koperasi selaku administrator, berhak mendapatkan Biaya administrasi, sebagaimana yang didefinisikan pada Angka 10, dari anggota koperasi”;

g. bahwa lebih lanjut, kepemilikan lahan adalah milik masing-masing petani koperasi bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

h. bahwa penetapan Daftar nominatif Calon Petani-Peserta dan Calon Lahan Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas yang berkerjasama dengan PT Timurjaya Indomakmur dengan anggota petani sebanyak 1.319 Orang (Petani Plasma) dengan total lahan seluas 705,31 Ha telah disahkan melalui Keputusan Bupati No. 525.26/SK.0263/Umum/XI/2012 dan No. 525.26/ SK.0264/Umum/XI/2012.

i. bahwa berdasarkan Dokumen dan Penjelasan di atas maka:

1. Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) secara hukum tidak memiliki lahan yang dapat menghasilkan tandan buah segar (TBS).

2. Lahan kebun secara hukum adalah milik masing-masing petani.

3. Secara hukum setiap hasil dari kebun berupa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut adalah milik masing-masing petani dan bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

4. bahwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) berdasarkan

perjanjian kemitraan Wajib Pajak harus mengetahui dan memastikan bahwa semua hasil kebun milik Petani Koperasi harus dijual (Harga jual ditentukan oleh Dinas Perkebunan bukan oleh Koperasi Mekar Mas) seluruhnya ke PT Timurjaya Indomakmur (Inti).

5. bahwa Pemeriksa tidak dapat semata mata menganggap bahwa biaya-biaya atas penyerahan TBS milik masing- masing petani tersebut adalah milik dari Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

6. Adalah melanggar hukum apabila Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) mengakui Lahan dan Hasil atas lahan tersebut sebagai milik Wajib Pajak.

7. Dengan demikian, Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) tidak berhak mengakui dan mencatat Peredaran usaha maupun Harga pokok penjualan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari lahan milik Petani, dan Seluruh TBS Tersebut adalah milik Masing-Masing Petani.

j. bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 68/PMK.03/2010 s.t.d.t.d Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai,

Pasal 4

(3) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

bahwa atas penjelasan tersebut, Wajib Pajak tidak memiliki kewajiban untuk mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak Masukan tersebut, karena biaya TBS tersebut adalah milik dari masing- masing Petani Plasma. Wajib Pajak hanyalah bertindak sebagai Administrator (yang membantu mencatat dan wajib mengetahui) atas penyerahan hasil setiap petani dalam melakukan transaksi

dengan pihak lain. Sehingga, biaya-biaya Wajib Pajak adalah murni atas insentif bagi para Pengurus Koperasi.

k. bahwa secara substansi terhadap Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut sebesar Rp79.911.394,00 bukan milik dari Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) melainkan milik Anggota koperasi yaitu Petani Plasma.

l. bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) yang secara konsisten mencerminkan bahwa tidak adanya pengakuan pendapatan atau beban yang diakui karena pendapatan dan beban tersebut bukanlah milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) yang hanya sebagai Administrator, melainkan milik masing-masing Anggota Koperasi (Petani Plasma).

m. Sehingga menurut Wajib Pajak, koreksi pemeriksa atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp79.911.394,00 seharusnya dibatalkan.

v. Sengketa atas Koreksi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp28.704.174,00

Wajib Pajak tidak setuju dengan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp28.704.174,00 tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa menurut Wajib Pajak, Pemeriksa salah dalam memahami dan menginterpretasikan maksud dan tujuan koperasi Perkebunan didirikan, bahwa pendirian koperasi perkebunan bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan perluasan sektor kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

b. bahwa bentuk kemitraan Koperasi Perkebunan untuk anggotanya yaitu Petani Plasma sesuai dengan amanah Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil Nomor 73/Kpts/ OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/1998 (KB-73), dinyatakan bahwa

hubungan kemitraan perkebunan adalah hubungan kerjasama di bidang pengembangan usaha perkebunan antara koperasi dengan perusahaan inti disertai pembinaan perusahaan inti kepada koperasi dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. KB-73 mengatur mengenai peran perusahaan inti dalam transaksi jual beli TBS. Salah satu tugas perusahaan inti adalah membeli, mengolah, dan memasarkan seluruh hasil produksi kebun plasma; bahwa dalam hal jual beli TBS ini, peran Koperasi hanya sebagai Fasilitator/ Administrator, termasuk memfasilitasi administrasi pembayaran atas pembelian TBS dari Inti. Dengan demikian, tidak tepat apabila Pemeriksa menyatakan bahwa Koperasi Mekar Mas melakukan transaksi jual beli TBS dengan Pihak Inti. Koperasi, sebagai pihak yang mewakili para petani plasma, atau dengan kata lain untuk kepentingan anggotanya, hanya bertindak sebagai kelembagaan pekebun untuk mengkoordinasi petani plasma yang melakukan transaksi jual-bell TBS dengan Inti. Koperasi tidak melakukan kegiatan mengumpulkan TBS dari petani plasma dan menjual TBS kepada Inti. Koperasi juga tidak memanen langsung TBS dari tanaman atau pohon kelapa sawit milik petani plasma.

Berdasarkan penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa inti melakukan pembelian TBS langsung dari petani plasma yang merupakan anggota dari Koperasi Perkebunan Mekar Mas.

c. bahwa dapat dijelaskan lebih lanjut, bahwa Lahan Plasma adalah milik masing-masing anggota Koperasi (Petani Plasma) sesuai dengan daftar Nominatif Calon Petani-Peserta dan Calon Lahan (CPCL) Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Kopsa Perkebunan Sawit Mekar Mas yang disetujui oleh Bupati dan bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

d. Berdasarkan hal tersebut, buah (TBS) yang dihasilkan merupakan milik masing-masing anggota koperasi. Hal tersebut sesuai dengan perjanjian kemitraan antara Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur Pasal 1 Angka 3 sebagai berikut:

“Pasal 1

DEFINISI

(3) “Kebun plasma adalah tanah Perkebunan kelapa sawit dalam ijin Lokasi Pihak Kedua yang pada saat penandatanganan Perjanjian ini terletak di Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, yang dikembangkan dan dikelola sepenuhnya oleh Pihak Kedua dengan bantuan fasilitas pinjaman Bank, sebagaimana didefinisikan dibawah ini.”

e. bahwa Koperasi hanya sebagai Fasilitas/Administrator dari seluruh kegiatan anggotanya dengan tugas-tugas yang telah ditetapkan dalam AD/ART. Hal tersebut juga sesuai dengan Perjanjian Kemitraan antara koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur:

“Pihak Pertama adalah (2) sebuah koperasi primer dengan status Badan hukum Nomor 173/BH/KDK.2/II/2009 tanggal 04 Februari 2009, dengan bidang usaha pokoknya adalah perkebunan kelapa sawit pola kemitraan”

“Dalam rangka melaksanakan program kemitraan (3), Pihak Kedua (Koperasi) bermaksud menjalin kerjasama dengan Pihak Pertama (Inti) yang bertindak selaku Administrator dalam bertransaksi dengan pihak lainnya”.

f. bahwa Penjelasan Administrator berdasarkan Pasal 1 angka 5 perjanjian kemitraan antara Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur adalah sebagai berikut:

Pasal 1 angka 5

“Administrator adalah koperasi, yang turut membantu dalam pengembangan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik para anggotanya, yang mana koperasi selaku administrator, berhak mendapatkan Biaya administrasi, sebagaimana yang didefinisikan pada Angka 10, dari anggota koperasi”

g. bahwa lebih lanjut, kepemilikan lahan adalah milik masing-masing petani koperasi bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

h. bahwa penetapan Daftar nominatif Calon Petani-Peserta dan Calon Lahan Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas yang berkerjasama dengan PT Timurjaya Indomakmur dengan anggota petani sebanyak 1.319 Orang (Petani Plasma) dengan total lahan seluas 705,31 Ha telah disahkan melalui keputusan bupati No. 525.26/SK.0263/Umum/XI/2012 dan No. 525.26/ SK.0264/Umum/XI/2012.

i. bahwa berdasarkan Dokumen dan Penjelasan di atas maka:

1. Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) secara hukum tidak memiliki lahan yang dapat menghasilkan tandan buah segar (TBS).

2. Lahan kebun secara hukum adalah milik masing-masing petani.

3. Secara hukum setiap hasil dari kebun berupa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut adalah milik masing-masing petani dan bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

4. bahwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) berdasarkan perjanjian kemitraan Wajib Pajak harus mengetahui dan memastikan bahwa semua hasil kebun milik Petani Koperasi harus dijual (Harga jual ditentukan oleh Dinas Perkebunan

bukan oleh Koperasi Mekar Mas) seluruhnya ke PT Timurjaya Indomakmur (Inti).

5. bahwa Pemeriksa tidak dapat semata mata menganggap bahwa biaya-biaya atas penyerahan TBS milik masing- masing petani tersebut adalah milik dari Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

6. Adalah melanggar hukum apabila Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) mengakui Lahan dan Hasil atas lahan tersebut sebagai milik Wajib Pajak.

7. Dengan demikian, Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) tidak berhak mengakui dan mencatat Peredaran usaha maupun Harga pokok penjualan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari lahan milik Petani, dan Seluruh TBS Tersebut adalah milik Masing-Masing Petani.

j. bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 68/PMK.03/2010 s.t.d.t.d Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai,

Pasal 4

(4) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

bahwa atas penjelasan tersebut, Wajib Pajak tidak memiliki kewajiban untuk mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak Masukan tersebut, karena biaya TBS tersebut adalah milik dari masing- masing Petani Plasma. Wajib Pajak hanyalah bertindak sebagai Administrator (yang membantu mencatat dan wajib mengetahui) atas penyerahan hasil setiap petani dalam melakukan transaksi dengan pihak lain. Sehingga, biaya-biaya Wajib Pajak adalah murni atas insentif bagi para Pengurus Koperasi.

k. bahwa secara substansi terhadap SKPKB Pajak Pertambahan Nilai tersebut sebesar Rp28.704.174,00 bukan milik dari Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) melainkan milik Anggota koperasi yaitu Petani Plasma.

l. bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) yang secara konsisten mencerminkan bahwa tidak adanya pengakuan pendapatan atau beban yang diakui karena pendapatan dan beban tersebut bukanlah milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) yang hanya sebagai Administrator, melainkan milik masing-masing Anggota Koperasi (Petani Plasma).

m. Sehingga menurut Wajib Pajak, koreksi pemeriksa atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp28.704.174,00 seharusnya dibatalkan.

Jumlah Menurut Wajib Pajak

Berdasarkan dengan penjelasan dan uraian Wajib Pajak di atas maka menurut Wajib Pajak, koreksi Pemeriksa atas Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar seharusnya Rp0,00 (NIHIL);

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang.

Pasal 1 angka 2

“Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa

barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.”

Pasal 1 angka 3

“Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang

ini.”

Pasal 1 angka 4

“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena

Pajak.”

Pasal 1 angka 12

“Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar

menukar barang, tanpa mengubah bentuk dan/atau sifatnya.” Pasal 1 angka 13

“Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,

organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.”

Pasal 1 angka 14

“Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.”

Pasal 1 angka 15

“Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.”

Pasal 1 angka 17

“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.”

Pasal 1 angka 18

“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.” Pasal 1 angka 21

“Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut..”

Pasal 4 ayat (1) huruf a

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”

b. Data dan Fakta

Data dan Fakta yang ditemukan oleh Terbanding dalam proses penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1) Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan, antara Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur Nomor 001/KPS-MM/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 beserta adendumnya Nomor 002/Adendum/KPS-MM/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018;

2) Bukti Pemungutan PPh Pasal 22, dari PT Timurjaya Indomakmur (Januari s.d Desember 2019);

3) Surat Pengantar Buah, yang dibuat Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas, dokumen sample bulan Desember 2019;

4) Nota Timbang, yang dibuat oleh PT Timurjaya Indomakmur, dokumen sample bulan Desember 2019;

5) Berita Acara Serah Terima TBS Plasma (BAST) dari Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas, kepada PT Timurjaya Indomakmur (Januari s.d Desember 2019);

6) Invoice dari Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas, kepada PT Timurjaya Indomakmur (Januari s.d Desember 2019);

7) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, Dan Informasi dari Terbanding ke Pemohon Banding dalam proses keberatan Terbanding melakukan permintaan secara rinci dan detail atas bukti/data/dokumen sehubungan dengan hanya materi yang disengketakan Pemohon Banding.

Melalui Surat Permintaan Nomor S-449/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 23 September 2024.

Data yang diminta:

1. Asli dan softcopy pdf, Akta Pendirian dan Akta Perubahan Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas;

2. Asli dan softcopy pdf, Laporan Keuangan tahun 2019;

3. Asli dan softcopy pdf, SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019;

4. Asli dan softcopy pdf, Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur;

5. Asli dan softcopy pdf, Penjelasan lengkap Proses Bisnis kegiatan usaha Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas, berkaitan dengan perjanjian Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan PT Timurjaya Indomakmur;

6. Asli dan softcopy pdf, Buku Besar Penerimaan TBS tahun 2019 dari Petani Sawit;

7. Asli dan softcopy pdf, Dokumen Bukti Pembayaran TBS tahun 2019 kepada Petani Sawit (nota, kwitansi, dll);

8. Asli dan softcopy pdf, Dokumen Pembelian Lainnya tahun 2019 (Faktur Pajak, Invoice, tanda terima barang, dll);

9. Asli dan softcopy pdf, Buku Besar Penyerahan TBS tahun 2019 kepada PT Timurjaya Indomakmur;

10. Asli dan softcopy pdf, Dokumen Surat Jalan pengiriman TBS tahun 2019, berkaitan dengan perjanjian Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan PT Timurjaya Indomakmur, beserta dokumen pendukungnya;

11. Asli dan softcopy pdf, Dokumen Berita Acara Serah Terima TBS Tahun 2019, berkaitan dengan perjanjian Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan PT Timurjaya Indomakmur, beserta dokumen pendukungnya;

12. Asli dan softcopy pdf, Invoice, atau bukti penagihan atas serah terima TBS Tahun 2019, berkaitan dengan perjanjian Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan PT Timurjaya Indomakmur, beserta dokumen pendukungnya;

13. Asli dan softcopy pdf, Bukti Potong PPh Pasal 22, Tahun 2019, berkaitan dengan perjanjian Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan PT Timurjaya Indomakmur;

14. Asli dan softcopy pdf, Rekening Koran Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas tahun 2019 pada Bank Mandiri Cabang menara Thamrin Jakarta, Nomor Rekening 1230007275375;

15. Asli dan softcopy pdf, Rekening Koran Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas tahun 2019 pada Bank Lainnya;

16. Asli dan softcopy pdf, Bukti dokumen/data/informasi lain yang relevan dengan materi sengketa keberatan.

8) Data, dokumen, dan bukti yang diserahkan dan tidak diserahkan Pemohon Banding (telah dibuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Nomor BA-273/WPJ.166/2024 tanggal 28 November 2024):

No.Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang dimintaDipinjamkan /tidakKeterangan
1.hardcopy dan softcopy pdf, Akta Pendirian dan Akta Perubahan Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Masya1 (satu) set
2.hardcopy dan softcopy pdf, Laporan Keuangan tahun 2019ya2 (dua) lembar; Neraca dan Laba Rugi tertanggal 05 Februari 2020
3.hardcopy dan softcopy pdf, SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019tidakPB tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 s.d 2021
4.hardcopy dan softcopy pdf, Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur;ya1 (satu) set
5.hardcopy dan softcopy pdf, Penjelasan lengkap Proses Bisnis kegiatan usaha Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas, berkaitan dengan perjanjian Perjanjian Kerjasama Kemitraanya1 (satu) lembar proses bisnis
dengan PT Timurjaya Indomakmur;
6.hardcopy dan softcopy pdf, Buku Besar Penerimaan TBS tahun 2019 dari Petani Sawit;ya1 (satu) file
7.hardcopy dan softcopy pdf, Dokumen Bukti Pembayaran TBS tahun 2019 kepada Petani Sawit (nota, kwitansi, dll);tidakBerkaitan dengan pengujian siapa yang melakukan pembayaran kepada petani
8.hardcopy dan softcopy pdf, Dokumen Pembelian Lainnya tahun 2019 (Faktur Pajak, Invoice, tanda terima barang, dll);tidakTidak ada pembelian
9.hardcopy dan softcopy pdf, Buku Besar Penyerahan TBS tahun 2019 kepada PT Timurjaya Indomakmur;tidakBerkaitan dengan dokumentasi laporan dari penyerahan TBS kepada PT Timurjaya Indomakmur;
10.hardcopy dan softcopy pdf, Dokumen Surat Jalan pengiriman TBS tahun 2019, berkaitan dengan perjanjian Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan PT Timurjaya Indomakmur, beserta dokumen pendukungnya;yaSurat Pengantar Buah, yang dibuat Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas, dokumen sample bulan Desember 2019
11.hardcopy dan softcopy pdf, Dokumen Berita Acara Serah Terima TBS Tahun 2019, berkaitan dengan perjanjian Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan PT Timurjaya Indomakmur, beserta dokumen pendukungnya;yaBerita Acara Serah Terima TBS Plasma (BAST) dari Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas, kepada PT Timurjaya Indomakmur (Januari s.d Desember 2019); 12 (dua belas) set;
12.hardcopy dan softcopy pdf, Invoice, atau bukti penagihan atas serah terima TBS Tahun 2019, berkaitan dengan perjanjian Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan PT Timurjaya Indomakmur, beserta dokumen pendukungnya;yaInvoice dari Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas, kepada PT Timurjaya Indomakmur (Januari s.d Desember 2019); 12 (dua belas) set;
13.hardcopy dan softcopy pdf, Bukti Potong PPh Pasal 22, Tahun 2019, berkaitan dengan perjanjian Perjanjian Kerjasama Kemitraanya12 (dua belas) set;
dengan PT Timurjaya Indomakmur;
14.hardcopy dan softcopy pdf, Rekening Koran Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas tahun 2019 pada Bank Mandiri Cabang menara Thamrin Jakarta, Nomor Rekening 1230007275375;tidakBerkaitan dengan dokumen invoice yang mencantumkan Nomor rekening tersebut sebagai tujuan pembayaran.
15.hardcopy dan softcopy pdf, Rekening Koran Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas tahun 2019 pada Bank Lainnya;yaRekening Koran Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas, pada BRI Nomor rekening 736601000023300 Januari s.d Desember 2019
16.hardcopy dan softcopy pdf, Bukti dokumen/data/inf ormasi lain yang relevan dengan materi sengketa keberatan Saudara.dokumen/data/informasi lain dicatat pada tanda terima dokumen WP tertanggal 22 Oktober 2024, yaitu: a. Daftar Nama Calon Petani Plasma; 1 (satu) set; Hardcopy & softcopy; b. Nota Timbang, yang dibuat oleh PT Timurjaya Indomakmur, dokumen sample bulan Desember 2019; 1 (satu) set; Hardcopy & softcopy; c. Berita Acara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit periode Januari s.d Desember 2019; 1 (satu) set; Hardcopy & softcopy;

9) Surat Permintaan Keterangan atau Bukti ke PT Timurjaya Indomakmur Nomor S-452/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 2 Oktober 2024 Terbanding melakukan permintaan keterangan atau bukti kepada lawan transaksi/penerbit bukti pungut PPh Pasal 22, atas transaksi dengan Pemohon Banding.

Data yang diminta:

1. softcopy pdf, Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara PT Timurjaya Indomakmur dengan Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas;

2. softcopy pdf, Penjelasan lengkap substansi Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara PT Timurjaya Indomakmur dengan Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas;

3. softcopy pdf, dokumen Buku Besar Penerimaan TBS atas transaksi dengan Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas, tahun 2019;

4. softcopy pdf, dokumen Surat Jalan/Serah Terima TBS dengan Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas, tahun 2019;

5. softcopy pdf, dokumen Penagihan atas transaksi TBS dari Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas (invoice, dll), tahun 2019;

6. softcopy pdf, dokumen Bukti Pembayaran/Setoran atas transaksi TBS kepada Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas, tahun 2019;

7. softcopy pdf, dokumen Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pembelian TBS dari Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas;

Data yang diberikan:

No.Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang dimintadiberikan/ tidakKeterangan
1.Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara PT Timurjaya Indomakmur dengan Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Masya001/KPS-MM/XII/2012 beserta adendumnya Nomor 002/Adendum/KPS- MM/VII/2018
2.Penjelasan lengkap substansi Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara PT Timurjaya Indomakmur dengan Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mastidak-
3.dokumen Buku Besar Penerimaan TBS atas transaksi dengan Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas, tahun 2019tidakLaporan Produksi dari Kelompok Tani Sawit Mekar Mas
4.dokumen Surat Jalan/Serah Terima TBS dengan Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas, tahun 2019yaFotokopi BAST TBS Plasma Januari s.d Desember 2019
5.dokumen Penagihan atas transaksi TBS dari Koperasi PerkebunanyaInvoice Januari s.d Desember 2019 dari
Sawit Mekar Mas (invoice, dll), tahun 2019Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas
6.dokumen Bukti Pembayaran/Setoran atas transaksi TBS kepada Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas, tahun 2019tidak-
7.dokumen Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pembelian TBS dari Koperasi Perkebunan Sawit Mekar MasyaSPT Masa PPh Pasal 22 & BPE, Daftar Bukti Pungut PPh Pasal 22, BPN Pembayaran PPh Pasal 22

10) Pembahasan, Klarifikasi dan Permintaan Keterangan Tim Pemeriksa Pajak.

Berdasarkan Nota Dinas Nomor ND-2345/WPJ.16/2024 tanggal 7 November 2024 tentang Permintaan Klarifikasi dan Tanggapan Tertulis, Tim Pemeriksa Pajak menyampaikan bahwa:

Berkaitan dengan Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp7.832.423.842,00 (Masa Juni s.d Desember 2019) bahwa:

i. Karena Wajib Pajak tidak memberikan dokumen serta tidak melaporkan SPT Masa maupun SPT Tahunan, maka pengujian yang bisa pemeriksa lakukan adalah menggunakan data yang ada di sistem DJP yaitu melalui pengujian equalisasi omset dan bukti potong yang ditebitkan lawan transaksi;

ii. Bukti Potong PPh Pasal 22 diperoleh dari data internal

DJP, sedangkan invoice dan berita acara serah terima TBS Plasma diperoleh pemeriksa sebagai berkas pendukung dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dibawa oleh Wajib Pajak;

iii. yang dipinjamkan saat proses pengujian pemeriksaan

adalah dokumen kontrak. Dokumen lain berupa bukti penyerahan ke PT Timurjaya Indomakmur, bukti penagihan/invoice di serahkan wajib Pajak pada saat

pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dari bukti dukung data dan/atau dokumen yang disampaikan tersebut menambah keyakinan pemeriksa bahwa jual-beli TBS dilakukan oleh PT Timurjaya Indomakmur dengan Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas, bukan dengan tiap-tiap petani;

iv. Saat terutangnya PPN sesuai Pasal 11 ayat (1) UU PPN

adalah pada saat penyerahan BKP. Pada saat pengujian data yang tersedia adalah data bukti potong dan rincian penyerahan TBS perbulan dari lawan transaksi. Dari kedua data tersebut terdapat perbedaan, sehingga pemeriksa tidak dapat menentukan dengan pasti saat penyerahan, oleh karena itu pemeriksa menentukan saat penyerahan BKP berdasarkan data yang pemeriksa miliki dan yakini saat itu yaitu bukti potong yang telah dilaporkan lawan transaksi di SPT Masa PPh Pasal 22. Sehingga pemeriksa memakai data tersebut sebagai dasar penentuan saat terutang;

v. Secara umum Wajib Pajak merespon positif atas koreksi yang dilakukan pemeriksa. Namun dari pihak PT Timurjaya Indomakmur masih belum bisa menerima adanya kewajiban PPN yang harus dilaksanakan oleh Koperasi Perkebunan Sait Mekar Mas.

11) Pembahasan dan Klarifikasi dengan Wajib Pajak (Pemohon Banding)

diwakili Ferry D. Siombo (Ketua Koperasi, sesuai Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Konsumen Perkebunan Sawit Mekar Mas, Nomor 25 tanggal 17 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Kabupaten Poso, Yatlina Peuru, SH., M.Kn), pada tanggal 22 Oktober 2024 telah memenuhi undangan kedua dari tim peneliti Nomor UND-176/WPJ.16/2024 tanggal 7 Oktober 2024

(dibuat Berita Acara Nomor BA-240/WPJ.166/2024 tanggal 22 Oktober 2024).

Berkaitan dengan Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutsendiriMasaPajakDesember2019 Rp1.122.493.900,00 yang berasal dari hasil ekualisasi bukti pungut PPh Pasal 22 yang diterbitkan lawan transaksi PT Timurjaya Indomakmur, bahwa:

i. bahwa TBS adalah milik petani, petani menjual ke Timurjaya, kami hanya mengkoordinir secara administrasi. Koperasi secara hukum tidak melakukan penjualan ke Timurjaya. Pendapatan koperasi hanya dari anggota;

ii. proses pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari petani:

a. petani plasma ditetapkan oleh Keputusan Bupati Morowali, dan otomatis menjadi anggota koperasi;

b. TBS oleh petani dibawa langsung dengan melampirkan surat pengantar buah (DO) yang dibuat oleh Koperasi, dan ketika sampai di pabrik PKS Timurjaya ditimbang dengan menerbitkan Nota Timbang. Angkutan disediakan oleh Timurjaya;

c. TBS disimpan di pabrik, koperasi tidak punya penyimpanan;

d. Pembayaran kepada petani dilakukan oleh koperasi; uang dititipkan oleh PKS Timurjaya;

e. Dalam pelaksanaannya koperasi hanya membuat invoice dan berita acara serah terima TBS pada setiap akhir bulan transaksi, berdasarkan nota timbang dari PKS Timurjaya;

iii. Perjanjian Kerja Sama Pola Kemitraan dengan PT

Timurjaya Indomakmur, Nomor 001/KPS-MM/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012;

iv. PT Timurjaya membayarkan kepada koperasi hanya dana

talangan (dapat dicek di rekening koran BRI), karena sisa hasil usaha yang masih defisit;

v. Tidak mengajukan sengketa atas SKPN PPh Badan 2019; vi. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan di

atas, yang beli adalah pihak kedua PT Timurjaya Indomakmur, dan yang menjual adalah pihak pertama Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas;

c. Tanggapan Terbanding

1) Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2019 senilai Rp1.122.493.900,00 berkaitan dengan temuan Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp11.522.510.095,00 yang berasal dari hasil ekualisasi bukti pungut PPh Pasal 22 yang diterbitkan lawan transaksi PT Timurjaya Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding diketahui terdapat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp11.522.510.095,00 yang diterbitkan oleh PT Timurjaya Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) atas pembelian hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

3) Pasal 1 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, menyatakan “Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.”

4) Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding, karena peredaran usaha berdasarkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 tahun 2019 telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

5) Berdasarkan bukti dokumen Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan, antara Pemohon Banding Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur Nomor 001/KPS-MM/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012, beserta adendumnya Nomor 002/Adendum/KPS-MM/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, yang bertanda tangan dalam perjanjian tersebut adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) sebagai Pihak Pertama dan PT Timurjaya Indomakmur sebagai Pihak Kedua.

6) Berdasarkan bukti dokumen Surat Pengantar Buah, diketahui dokumen tersebut bertuliskan “KOPSA MEKAR MAS” dibuat oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) pada saat hasil TBS Kelapa Sawit dibawa ke Pabrik milik PT Timurjaya Indomakmur.

7) Berdasarkan bukti dokumen Nota Timbang (Weightbridge Card), diketahui dokumen tersebut dibuat oleh PT Timurjaya Indomakmur pada saat penerimaan TBS Kelapa Sawit dari Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

8) Berdasarkan bukti dokumen Berita Acara Serah Terima TBS Plasma (BAST), diketahui dokumen tersebut dibuat oleh PT Timurjaya Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) sebagai supplier, yang isinya “menerangkan dengan sesungguhnya bahwa telah dilakukan

penyerahan dan penerimaan sejumlah barang” yaitu TBS Kelapa Sawit. Dokumen tersebut ditandatangani dan di stempel/cap oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Sawit Mekar Mas) sebagai pihak yang menyerahkan, juga ditandatangani dan di stempel/cap pihak yang menerima PT Timurjaya Indomakmur.

9) Berdasarkan bukti dokumen Invoice, diketahui dokumen tersebut dibuat setiap akhir bulan oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) dan ditujukan kepada PT Timurjaya Indomakmur, untuk menagih pendapatan dari penyerahan TBS Kelapa Sawit selama periode bulan berjalan, dan tercantum Nomor rekening 1230007275375 Bank Mandiri Cab. TIM Jakarta a.n Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas). Dokumen tersebut ditandatangani dan di stempel/cap oleh Koperasi Sawit Mekar Mas yang saat ini sebagai Pemohon Banding.

10) Berdasarkan bukti dokumen Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22, diketahui bahwa pihak yang memungut adalah PT Timurjaya Indomakmur dan pihak yang dipungut adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

11) Berdasarkan penelitian atas data, fakta, bukti dokumen sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan aktifitas/transaksi penyerahan dan penerimaan TBS Kelapa Sawit adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) bersama dengan PT Timurjaya Indomakmur, bukan antara petani-petani dengan PT Timurjaya Indomakmur sebagaimana dalil Pemohon Banding.

12) Atas hasil penelitian tersebut Terbanding juga menyatakan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari bukti pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp11.522.510.095,00

selama tahun 2019 dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/ 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

13) Terhadap koreksi Perolehan Barang dan Jasa, dimana Ketika Pemohon Banding dilakukan pengukuhan PKP secara jabatan, maka untuk perhitungan Pajak Masukan digunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sesuai Pasal 9 ayat 9(a) UU PPN, Terbanding menyatakan hal tersebut sudah tepat, untuk memberikan perlakukan yang adil terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemohon Banding.

14) Berdasarkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 tahun 2019 sebesar Rp11.522.510.095,00 pemeriksa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun2019denganPeredaranUsahasenilai Rp11.522.510.095,00 dan Biaya Usaha Lainnya senilai Rp16.488.430.545,00, sehingga ada pengakuan kerugian dari TerbandingkepadaPemohonBandingsenilai Rp(4.965.920.450).

15) Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan 2019, sehingga Terbanding menyatakan koreksi Peredaran Usaha senilai Rp11.522.510.095,00 dan Biaya Usaha Lainnya senilai Rp16.488.430.545,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) tersebut telah inkrah.

16) Atas alasan Pemohon Banding pada poin 1 mengenai Kronologis Pokok Sengketa (halaman 5 surat banding) bahwa:

- Pada proses Keberatan Pemohon Banding tidak menerima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir secara fisik (Hard Copy).

- Pada tanggal 07 Januari 2025 Pemohon Banding menerima pesan Whatsapp dari terbanding yang berisi Surat Permintaan Untuk Hadir pada tanggal 07 Januari 2025 atau di hari yang sama dengan Nomor SPUH- 00274/SPUH/WPJ.16/2024 tanggal surat 11 Desember 2024.

- Pemohon Banding belum menerima secara fisik (Hard Copy). Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025, sehingga Pemohon Banding melakukan upaya pencarian berkas KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 kepada Pos Indonesia yang kemudian pada tanggal 7 Mei 2025 Pemohon Banding menerimanya.

- Untuk Informasi tambahan Pemohon Banding juga melakukan pengecekan di system coretax Pemohon Banding, namun tidak ditemukan adanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025.

Terbanding menyatakan:

(a) pada tanggal 12 Desember 2024 Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00274/SPUH/WPJ.16/2024 tanggal 11 Desember 2024 kepada Pemohon Banding untuk datang dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya, Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut telah diterima pada tanggal 20 Desember 2024 sesuai tracking resi pos Nomor P2412120138012, namun sampai dengan waktu yang ditentukan pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan sebagaimana tercantum dalam Surat

Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut, dan tidak memberikan tanggapan tertulis.

(b) Pada tanggal 6 Januari 2025 dan tanggal 7 Januari 2025, Terbanding telah menghubungi Pemohon Banding melalui pengurus/Ketua Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas a.n Ferry D. Siombo di Nomor kontak WhatsApp 0853-3749- 9743.

(c) Dalam komunikasi tanggal 7 Januari 2025, dengan alasan belum menerima SPUH maka Terbanding berinisiatif memberikan softcopy SPUH kepada Pemohon Banding melalui pengurus/Ketua Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas a.n Ferry D. Siombo di Nomor kontak WhatsApp 0853- 3749-9743 serta memberikan waktu dan kesempatan hadir dan menyampaikan surat tanggapan tertulis.

(d) Sampai dengan hari Jumat 17 Januari 2025 Terbanding tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan tertulis, sehingga Terbanding menerbitkan Berita Acara Ketidakhadiran dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis dengan Nomor BA-5/WPJ.166/2025 tanggal 17 Januari 2025.

(e) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 dikirim oleh Terbanding tanggal 12 Februari 2025 dengan ekspedisi Pos Indonesia dengan Nomor resi P2502120125078, dan surat tersebut TIDAK PERNAH KEMBALI POS.

(f) Hasil dalam tracking pos Nomor resi P2502120125078 melalui situs https://www.posindonesia.co.id/id/tracking, diketahui bahwa surat diantar oleh Petugas Pos Rizky Kurniawan, dan telah diserahkan dan diterima tanggal 18 Februari 2025 oleh Roy selaku aparat kelurahan/aparat desa.

(g) Dalil Pemohon Banding bahwa menerima tanggal 7 Mei 2025, tidak menggugurkan ketentuan mengenai tanggal diterima dokumen tersebut adalah 12 Februari 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan Pasal 1 angka 11 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman.

(h) Untuk pengajuan keberatan yang diterima oleh Terbanding sebelum tanggal 31 Desember 2024 proses penyelesaiannya menggunakan sistem Legacy. Pengajuan Keberatan yang diterima Terbanding sejak tanggal 1 Januari 2025 penyelesaiannya menggunakan sistem Coretax.

17) Atas alasan-alasan Pemohon Banding pada:

- poin 2 mengenai Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa senilai Rp1.122.493.900,00 (halaman 5 surat banding);

- poin 3 mengenai Koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa senilai Rp897.995.120,00 (halaman 8 surat banding);

- poin 4 mengenai Koreksi Kredit Pajak senilai Rp89.799.512,00 (halaman 11 surat banding); dan

- poin 5 mengenai Koreksi SKPKB/Pajak Yang Masih Harus Dibayar senilai Rp32.255.985,00 (halaman 13 surat banding);

yang dirangkum dengan dalil/alasan yang sama dalam huruf i (pada halaman 7, halaman 10, halaman 12, dan halaman 15 surat banding) bahwa:

1. Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) secara hukum tidak memiliki lahan yang dapat menghasilkan tandan buah segar (TBS).

2. Lahan kebun secara hukum adalah milik masing- masing petani.

3. Secara hukum setiap hasil dari kebun berupa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut adalah milik masing- masing petani dan bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

4. bahwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) berdasarkan perjanjian kemitraan Wajib Pajak harus mengetahui dan memastikan bahwa semua hasil kebun milik Petani Koperasi harus dijual (Harga jual ditentukan oleh Dinas Perkebunan bukan oleh Koperasi Mekar Mas) seluruhnya ke PT Timurjaya Indomakmur (Inti).

5. bahwa Pemeriksa tidak dapat semata mata menganggap bahwa biaya-biaya atas penyerahan TBS milik masing-masing petani tersebut adalah milik dari Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

6. Adalah melanggar hukum apabila Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) mengakui Lahan dan Hasil atas lahan tersebut sebagai milik Wajib Pajak.

7. Dengan demikian, Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) tidak berhak mengakui dan mencatat Peredaran usaha maupun Harga pokok penjualan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari lahan milik Petani, dan Seluruh TBS Tersebut adalah milik Masing-Masing Petani.

Terbanding menyatakan:

(a) bukti dokumen Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan, antara Pemohon Banding Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur Nomor 001/KPS-MM/ XII/2012 tanggal 19 Desember 2012, beserta adendumnya Nomor 002/Adendum/KPS-MM/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, yang bertanda tangan dalam perjanjian tersebut adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) sebagai Pihak Pertama dan PT Timurjaya Indomakmur sebagai Pihak Kedua:

pada halaman 1 Perjanjian, butir 1 menerangkan:

“Pihak Pertama adalah Koperasi Primer yang didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 173/BH/KDK.2/II/2009, tanggal 4 Februari 2009, dibuat di hadapan Rahmat Anwar SH, MKn, Notaris di Morowali, dengan bidang usaha pokoknya adalah perkebunan kelapa sawit pola Kemitraan yang berada dalam Ijin Lokasi Perkebunan Pihak Kedua, yang anggotanya merupakan calon peserta petani plasma untuk lahan seluas 705,31 Ha (tujuh ratus lima koma tiga puluh satu hektar) berdasarkan hasil ... “

pada halaman 1 Perjanjian, butir 3 menerangkan:

“Dalam rangka melaksanakan program kemitraan, Pihak Kedua bermaksud menjalin kerjasama dengan Pihak Pertama yang bertindak selaku Administrator dalam bertransaksi dengan pihak lainnya, sebagaimana didefinisikan pada Pasal 1 ayat (5) Perjanjian ini. “

Pasal 1 ayat 5 Perjanjian, menyatakan:

“Administrator adalah Pihak Pertama, yang turut membantu dalam pengembangan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik para anggotanya, yang mana Pihak Pertama, selaku Administrator berhak mendapatkan biaya administrasi dari anggotanya.“

Pasal 1 ayat 10 Perjanjian, menyatakan:

“Biaya Administrasi adalah biaya jasa administrasi Pihak Pertama selaku Administrator yang dibebankan oleh Pihak Pertama kepada anggotanya berdasarkan kesepakatan bersama hasil rapat anggota.“

Pasal 1 ayat 11 Perjanjian, menyatakan:

“Pendapatan Bersih adalah seluruh hasil produksi TBS dari Kebun Plasma dikali dengan harga TBS, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 5 Perjanjian ini, dikurangi angsuran pokok, bunga pinjaman, biaya operasional (perawatan, panen, dan pengangkutan TBS), Biaya Pengelolaan, Biaya Administrasi, cadangan dana replanting (sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 7 Perjanjian ini).“

Pasal 8 ayat 1 Perjanjian, menyatakan:

“Pihak Kedua sebagai mitra Pihak Pertama wajib membeli seluruh TBS hasil produksi Kebun Plasma milik anggota Pihak Pertama.“

Pasal 8 ayat 2 Perjanjian, menyatakan:

“Pihak Pertama wajib menjual seluruh TBS dimaksud ayat 1 pasal ini kepada Pihak Kedua. Untuk jual-beli TBS antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan berlangsung selama Perjanjian ini berlaku dan tidak dapat dibatalkan karena alasan apapun juga.“

Pasal 8 ayat 4 Perjanjian, menyatakan:

“Transaksi jual-beli TBS Pihak Pertama akan dihitung berdasarkan hasil penimbangan dan grading di pabrik kelapa sawit (PKS) milik Pihak Kedua dan atau perusahaan yang berafiliasi dengan Pihak Kedua.“

Pasal 9 ayat 1 Perjanjian, tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf l menyatakan:

“Memberikan kuasa penuh kepada Pihak Kedua, untuk menyusun laporan Pendapatan Bersih.“

Pasal 9 ayat 1 Perjanjian, tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf p menyatakan:

“Membagikan Pendapatan Bersih yang diterima dari Pihak Kedua kepada seluruh anggotanya.“

Pasal 9 ayat 1 Perjanjian, tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf r menyatakan:

“Menanggung biaya-biaya tersebut dibawah ini:

a. Biaya pengembangan dan pengelolaan Kebun Plasma, sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Perjanjian ini.

b. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan atau pajak-pajak yang berkaitan atas Kebun Plasma.“

Pasal 9 ayat 1 Perjanjian, tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf s menyatakan:

“Membayar Pajak Penghasilan (“PPh”) terutang ke Bank dan melaporkan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atas Pendapatan Bersih yang telah diterima oleh Pihak Pertama.“

Pasal 9 ayat 2 Perjanjian, tentang Hak-hak Pihak Pertama, huruf c menyatakan:

“Menerima sisa Pendapatan Bersih bagi anggotanya dari Pihak Kedua setelah dipotong dengan biaya operasional, angsuran dan bunga pinjaman, Biaya Pengelolaan dan cadangan dana untuk program replanting (khusus untuk cadangan dana replanting sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 7 Perjanjian ini).“

(b) Dalil Pemohon Banding bahwa “tidak memiliki lahan, lahan kebun secara hukum adalah milik masing-masing petani, setiap hasil dari kebun berupa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut adalah milik masing-masing petani dan bukan milik Pemohon Banding, melanggar hukum apabila Pemohon Banding mengakui Lahan dan Hasil atas lahan tersebut

sebagai milik” sudah sesuai dengan data, fakta, dan bukti yang ada, namun yang perlu digarisbawahi adalah bahwa Pemohon Banding:

- sesuai pada halaman 1 Perjanjian, butir 3 diterangkan Pemohon Banding bertindak selaku Administrator dalam bertransaksi dengan pihak lainnya, dan

- sesuai Pasal 1 ayat 5 Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan tersebut adalah sebagai pengembang atau pengelola perkebunan kelapa sawit milik para anggotanya.

(c) Dalil Pemohon Banding bahwa “berdasarkan perjanjian kemitraan Pemohon Banding harus mengetahui dan memastikan bahwa semua hasil kebun milik Petani Koperasi harus dijual seluruhnya ke PT Timurjaya Indomakmur” sudah benar dan sesuai dengan data, fakta, dan bukti bahwa telah terjadi transaksi jual-beli antara Pemohon Banding (Pihak Pertama) dan PT Timurjaya Indomakmur (Pihak Kedua):

- sesuai Pasal 8 ayat 1 Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan tersebut bahwa, Pihak Kedua sebagai mitra Pihak Pertama wajib membeli seluruh TBS hasil produksi Kebun Plasma milik anggota Pihak Pertama.

- sesuai Pasal 8 ayat 2 Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan tersebut bahwa, Pihak Pertama wajib menjual seluruh TBS dimaksud ayat 1 pasal ini kepada Pihak Kedua. Untuk jual-beli TBS antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan berlangsung selama Perjanjian ini berlaku dan tidak dapat dibatalkan karena alasan apapun juga.

- sesuai Pasal 8 ayat 4 Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan tersebut bahwa, Transaksi jual-beli TBS Pihak Pertama akan dihitung berdasarkan hasil penimbangan

dan grading di pabrik kelapa sawit (PKS) milik Pihak Kedua dan atau perusahaan yang berafiliasi dengan Pihak Kedua.

- Sesuai bukti dokumen Surat Pengantar Buah, diketahui dokumen tersebut bertuliskan “KOPSA MEKAR MAS” dibuat oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) pada saat hasil TBS Kelapa Sawit dibawa ke Pabrik milik PT Timurjaya Indomakmur.

- Sesuai bukti dokumen Nota Timbang (Weightbridge Card), diketahui dokumen tersebut dibuat oleh PT Timurjaya Indomakmur pada saat penerimaan TBS Kelapa Sawit dari Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

- Sesuai bukti dokumen Berita Acara Serah Terima TBS Plasma (BAST), diketahui dokumen tersebut dibuat oleh PT Timurjaya Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) sebagai supplier, yang isinya “menerangkan dengan sesungguhnya bahwa telah dilakukan penyerahan dan penerimaan sejumlah barang” yaitu TBS Kelapa Sawit. Dokumen tersebut ditandatangani dan di stempel/cap oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Sawit Mekar Mas) sebagai pihak yang menyerahkan, juga ditandatangani dan di stempel/cap pihak yang menerima PT Timurjaya Indomakmur.

- Sesuai bukti dokumen Invoice, diketahui dokumen tersebut dibuat setiap akhir bulan oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) dan ditujukan kepada PT Timurjaya Indomakmur, untuk menagih pendapatan dari penyerahan TBS Kelapa Sawit selama periode bulan berjalan, dan tercantum

Nomor rekening 1230007275375 Bank Mandiri Cab. TIM Jakarta a.n Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas). Dokumen tersebut ditandatangani dan di stempel/cap oleh Koperasi Sawit Mekar Mas yang saat ini sebagai Pemohon Banding.

- Sesuai bukti dokumen Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22, diketahui bahwa pihak yang memungut adalah PT Timurjaya Indomakmur dan pihak yang dipungut adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

(d) Dalil Pemohon Banding bahwa “Pemeriksa tidak dapat semata mata menganggap bahwa biaya-biaya atas penyerahan TBS milik masing-masing petani tersebut adalah milik dari Pemohon Banding, dan Pemohon Banding tidak berhak mengakui dan mencatat Peredaran usaha maupun Harga pokok penjualan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari lahan milik Petani, dan Seluruh TBS Tersebut adalah milik Masing-Masing Petani” adalah tidak benar, tidak sesuai dan bertentangan dengan data, fakta, dan bukti bahwa:

- Pasal 1 ayat 11 Perjanjian, menyatakan Pendapatan Bersih adalah seluruh hasil produksi TBS dari Kebun Plasma dikali dengan harga TBS, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 5 Perjanjian ini, dikurangi angsuran pokok, bunga pinjaman, biaya operasional (perawatan, panen, dan pengangkutan TBS), Biaya Pengelolaan, Biaya Administrasi, cadangan dana replanting (sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 7 Perjanjian ini).

- Pasal 9 ayat 1 Perjanjian, tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf l menyatakan Memberikan kuasa penuh kepada Pihak Kedua, untuk menyusun laporan Pendapatan Bersih.

- Pasal 9 ayat 1 Perjanjian, tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf p menyatakan Membagikan Pendapatan Bersih yang diterima dari Pihak Kedua kepada seluruh anggotanya.

- Pasal 9 ayat 1 Perjanjian, tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf s menyatakan Membayar Pajak Penghasilan (“PPh”) terutang ke Bank dan melaporkan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atas Pendapatan Bersih yang telah diterima oleh Pihak Pertama.

- Pasal 9 ayat 2 Perjanjian, tentang Hak-hak Pihak Pertama, huruf c menyatakan Menerima sisa Pendapatan Bersih bagi anggotanya dari Pihak Kedua setelah dipotong dengan biaya operasional, angsuran dan bunga pinjaman, Biaya Pengelolaan dan cadangan dana untuk program replanting (khusus untuk cadangan dana replanting sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 7 Perjanjian ini).

- Pencatatan Peredaran Usaha dan Biaya-Biaya atas penjualan TBS telah dikuasakan penuh Pemohon Banding (Pihak Pertama) kepada PT Timurjaya Indomakmur (Pihak Kedua) dalam menyusun Pendapatan Bersih, sesuai Pasal 9 ayat 1 Perjanjian tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf l.

- Pemohon Banding memiliki Kewajiban Membagikan Pendapatan Bersih yang diterima dari Pihak Kedua kepada seluruh anggotanya, sesuai Pasal 9 ayat 1 Perjanjian, tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf p. Klausul Pasal tersebut relevan dan sejalan dengan pernyataan Pemohon Banding saat Pembahasan dengan Terbanding sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Nomor BA-

240/WPJ.166/2024 tanggal 22 Oktober 2024 bahwa “PT Timurjaya membayarkan kepada koperasi hanya dana talangan (dapat di cek di rekening koran BRI), karena sisa hasil usaha yang masih defisit”. Artinya belum ada pendapatan bersih yang dibagikan kepada para anggota karena defisit.

- Kondisi pendapatan bersih yang defisit relevan dan sejalan dengan hasil pemeriksaan Terbanding atas Pajak Penghasilan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun 2019 dengan Peredaran Usaha senilai Rp11.522.510.095,00 dan Biaya Usaha Lainnya senilai Rp16.488.430.545,00, sehingga ada pengakuan kerugian dari Terbanding kepada Pemohon Banding senilai Rp(4.965.920.450).

- Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan 2019, sehingga Terbanding menyatakan koreksi Peredaran Usaha senilai Rp11.522.510.095,00 dan Biaya Usaha Lainnya senilai Rp16.488.430.545,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) tersebut telah inkrah.

18) dalil/alasan pemohon Banding yang sama dalam huruf j (pada halaman 7, halaman 10, halaman 13, dan halaman 15 surat banding) bahwa:

“Wajib Pajak tidak memiliki kewajiban untuk mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak Masukan tersebut, karena biaya TBS tersebut adalah milik dari masing-masing Petani Plasma. Wajib Pajak hanyalah bertindak sebagai Administrator (yang membantu mencatat dan wajib mengetahui) atas penyerahan hasil setiap petani dalam melakukan transaksi dengan pihak lain. Sehingga,

biaya-biaya Wajib Pajak adalah murni atas insentif bagi para Pengurus Koperasi.”

Terbanding menyatakan:

(a) Terhadap koreksi Perolehan Barang dan Jasa, dimana Ketika Pemohon Banding dilakukan pengukuhan PKP secara jabatan, maka untuk perhitungan Pajak Masukan digunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sesuai Pasal 9 ayat 9(a) UU PPN.

(b) Terbanding menyatakan hal tersebut sudah tepat, untuk memberikan perlakukan yang adil terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemohon Banding.

(c) Dalil Pemohon Banding bahwa “tidak memiliki kewajiban untuk mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak Masukan tersebut, karena biaya TBS tersebut adalah milik dari masing-masing Petani Plasma” adalah bukti bahwa Pemohon Banding tidak mengerti dan tidak memahami ketentuan Pasal 9 ayat 9(a) UU PPN.

(d) Pasal 9 ayat 9(a) UU PPN menyatakan bahwa “Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut”.

19) dalil/alasan pemohon Banding yang sama dalam huruf k (pada halaman 8, halaman 10, halaman 13, dan halaman 15 surat banding) bahwa:

“bahwa secara substansi terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.122.493.900,00; DPP Perolehan Barang dan Jasa senilai sebesar Rp897.995.120,00; Kredit Pajak sebesarRp89.799.512,00;danSKPKBsebesar Rp32.255.985,00 bukan milik dari Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) melainkan milik Anggota koperasi yaitu Petani Plasma.”

Terbanding menyatakan:

(a) Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriMasaPajakDesember2019senilai Rp1.122.493.900,00 berkaitan dengan temuan Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp11.522.510.095,00 yang berasal dari hasil ekualisasi bukti pungut PPh Pasal 22 yang diterbitkan lawan transaksi PT Timurjaya Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

(b) Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding diketahui terdapat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp11.522.510.095,00 yang diterbitkan oleh PT Timurjaya Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) atas pembelian hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

(c) Pasal 1 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, menyatakan “Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.”

(d) Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan

Terbanding, karena peredaran usaha berdasarkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 tahun 2019 telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/ 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

(e) Berdasarkan bukti dokumen Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan, antara Pemohon Banding Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur Nomor 001/KPS-MM/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012, beserta adendumnya Nomor 002/Adendum/KPS-MM/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, yang bertanda tangan dalam perjanjian tersebut adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) sebagai Pihak Pertama dan PT Timurjaya Indomakmur sebagai Pihak Kedua.

(f) Berdasarkan bukti dokumen Surat Pengantar Buah, diketahui dokumen tersebut bertuliskan “KOPSA MEKAR MAS” dibuat oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) pada saat hasil TBS Kelapa Sawit dibawa ke Pabrik milik PT Timurjaya Indomakmur.

(g) Berdasarkan bukti dokumen Nota Timbang (Weightbridge Card), diketahui dokumen tersebut dibuat oleh PT Timurjaya Indomakmur pada saat penerimaan TBS Kelapa Sawit dari Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

(h) Berdasarkan bukti dokumen Berita Acara Serah Terima TBS Plasma (BAST), diketahui dokumen tersebut dibuat oleh PT Timurjaya Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) sebagai supplier, yang isinya “menerangkan dengan sesungguhnya bahwa telah dilakukan penyerahan dan penerimaan sejumlah

barang” yaitu TBS Kelapa Sawit. Dokumen tersebut ditandatangani dan di stempel/cap oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Sawit Mekar Mas) sebagai pihak yang menyerahkan, juga ditandatangani dan di stempel/cap pihak yang menerima PT Timurjaya Indomakmur.

(i) Berdasarkan bukti dokumen Invoice, diketahui dokumen tersebut dibuat setiap akhir bulan oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) dan ditujukan kepada PT Timurjaya Indomakmur, untuk menagih pendapatan dari penyerahan TBS Kelapa Sawit selama periode bulan berjalan, dan tercantum Nomor rekening 1230007275375 Bank Mandiri Cab. TIM Jakarta a.n Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas). Dokumen tersebut ditandatangani dan di stempel/cap oleh Koperasi Sawit Mekar Mas yang saat ini sebagai Pemohon Banding.

(j) Berdasarkan bukti dokumen Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22, diketahui bahwa pihak yang memungut adalah PT Timurjaya Indomakmur dan pihak yang dipungut adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

(k) Berdasarkan penelitian atas data, fakta, bukti dokumen sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan aktifitas/transaksi penyerahan dan penerimaan TBS Kelapa Sawit adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) bersama dengan PT Timurjaya Indomakmur, bukan antara petani-petani dengan PT Timurjaya Indomakmur sebagaimana dalil Pemohon Banding.

(l) Atas hasil penelitian tersebut Terbanding juga menyatakan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari bukti pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp11.522.510.095,00

selama tahun 2019 dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

(m)Terhadap koreksi Perolehan Barang dan Jasa, dimana

Ketika Pemohon Banding dilakukan pengukuhan PKP secara jabatan, maka untuk perhitungan Pajak Masukan digunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sesuai Pasal 9 ayat 9(a) UU PPN, Terbanding menyatakan hal tersebut sudah tepat, untuk memberikan perlakukan yang adil terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemohon Banding.

(n) Berdasarkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 tahun 2019 sebesar Rp11.522.510.095,00 pemeriksa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun 2019 dengan Peredaran Usaha senilai Rp11.522.510.095,00 dan Biaya Usaha Lainnya senilai Rp16.488.430.545,00, sehingga ada pengakuan kerugian dari Terbanding kepada Pemohon Banding senilai Rp(4.965.920.450).

(o) Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan 2019, sehingga Terbanding menyatakan koreksi Peredaran Usaha senilai Rp11.522.510.095,00 dan Biaya Usaha Lainnya senilai Rp16.488.430.545,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) tersebut telah inkrah.

(p) Sehingga menurut Terbanding, berdasarkan data, fakta, bukti dokumen yang telah diuraikan tersebut, maka koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar

Rp1.122.493.900,00; DPP Perolehan Barang dan Jasa senilai sebesar Rp897.995.120,00; Kredit Pajak sebesar Rp89.799.512,00; dan SKPKB sebesar Rp32.255.985,00 dalam SKPKB Nomor 00036/207/19/833/24 tanggal 26 Juni 2024 masa pajak Desember 2019 adalah milik dan kewajiban dari Pemohon Banding.

20) dalil/alasan pemohon Banding yang sama dalam huruf l (pada halaman 8, halaman 10, halaman 13, dan halaman 15 surat banding) bahwa:

bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) yang secara konsisten mencerminkan bahwa tidak adanya pengakuan pendapatan atau beban yang diakui karena pendapatan dan beban tersebut bukanlah milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) yang hanya sebagai Administrator, melainkan milik masing-masing Anggota Koperasi (Petani Plasma).

Terbanding menyatakan:

(a) Pencatatan Peredaran Usaha dan Biaya-Biaya atas penjualan TBS telah dikuasakan penuh Pemohon Banding (Pihak Pertama) kepada PT Timurjaya Indomakmur (Pihak Kedua) dalam menyusun Pendapatan Bersih, sesuai Pasal 9 ayat 1 Perjanjian tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf l.

(b) Pemohon Banding memiliki Kewajiban Membagikan Pendapatan Bersih yang diterima dari Pihak Kedua kepada seluruh anggotanya, sesuai Pasal 9 ayat 1 Perjanjian, tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf p. Klausul Pasal tersebut relevan dan sejalan dengan pernyataan Pemohon Banding saat Pembahasan dengan Terbanding sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Nomor BA-240/WPJ.166/2024 tanggal 22 Oktober 2024 bahwa “PT Timurjaya membayarkan kepada

koperasi hanya dana talangan (dapat di cek di rekening koran BRI), karena sisa hasil usaha yang masih defisit”. Artinya belum ada pendapatan bersih yang dibagikan kepada para anggota karena defisit.

(c) Kondisi pendapatan bersih yang defisit relevan dan sejalan dengan hasil pemeriksaan Terbanding atas Pajak Penghasilan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun 2019 dengan Peredaran Usaha senilai Rp11.522.510.095,00 dan Biaya Usaha Lainnya senilai Rp16.488.430.545,00, sehingga ada pengakuan kerugian dari Terbanding kepada Pemohon Banding senilai Rp(4.965.920.450).

(d) Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan 2019, sehingga Terbanding menyatakan koreksi Peredaran Usaha senilai Rp11.522.510.095,00 dan Biaya Usaha Lainnya senilai Rp16.488.430.545,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) tersebut telah inkrah.

21) dalil/alasan pemohon Banding yang sama dalam huruf m (pada halaman 8, halaman 10, halaman 13, dan halaman 15 surat banding) bahwa:

Sehingga menurut Wajib Pajak, koreksi pemeriksa atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.122.493.900,00; DPP Perolehan Barang dan Jasa senilai sebesar Rp897.995.120,00; Kredit Pajak sebesar Rp89.799.512,00; dan SKPKB sebesar Rp32.255.985,00 seharusnya dibatalkan. Terbanding menyatakan:

(a) Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriMasaPajakDesember2019senilai Rp1.122.493.900,00 berkaitan dengan temuan Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp11.522.510.095,00 yang berasal dari hasil ekualisasi bukti

pungut PPh Pasal 22 yang diterbitkan lawan transaksi PT Timurjaya Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

(b) Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding diketahui terdapat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp11.522.510.095,00 yang diterbitkan oleh PT Timurjaya Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) atas pembelian hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

(c) Pasal 1 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, menyatakan “Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.”

(d) Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding, karena peredaran usaha berdasarkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 tahun 2019 telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/ 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

(e) Berdasarkan bukti dokumen Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan, antara Pemohon Banding Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur Nomor 001/KPS-MM/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012, beserta adendumnya Nomor 002/Adendum/KPS-MM/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, yang bertanda tangan dalam perjanjian

tersebut adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) sebagai Pihak Pertama dan PT Timurjaya Indomakmur sebagai Pihak Kedua.

(f) Berdasarkan bukti dokumen Surat Pengantar Buah, diketahui dokumen tersebut bertuliskan “KOPSA MEKAR MAS” dibuat oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) pada saat hasil TBS Kelapa Sawit dibawa ke Pabrik milik PT Timurjaya Indomakmur.

(g) Berdasarkan bukti dokumen Nota Timbang (Weightbridge Card), diketahui dokumen tersebut dibuat oleh PT Timurjaya Indomakmur pada saat penerimaan TBS Kelapa Sawit dari Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

(h) Berdasarkan bukti dokumen Berita Acara Serah Terima TBS Plasma (BAST), diketahui dokumen tersebut dibuat oleh PT Timurjaya Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) sebagai supplier, yang isinya “menerangkan dengan sesungguhnya bahwa telah dilakukan penyerahan dan penerimaan sejumlah barang” yaitu TBS Kelapa Sawit. Dokumen tersebut ditandatangani dan di stempel/cap oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Sawit Mekar Mas) sebagai pihak yang menyerahkan, juga ditandatangani dan di stempel/cap pihak yang menerima PT Timurjaya Indomakmur.

(i) Berdasarkan bukti dokumen Invoice, diketahui dokumen tersebut dibuat setiap akhir bulan oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) dan ditujukan kepada PT Timurjaya Indomakmur, untuk menagih pendapatan dari penyerahan TBS Kelapa Sawit selama periode bulan berjalan, dan tercantum Nomor rekening 1230007275375 Bank Mandiri Cab. TIM Jakarta a.n Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar

Mas). Dokumen tersebut ditandatangani dan di stempel/cap oleh Koperasi Sawit Mekar Mas yang saat ini sebagai Pemohon Banding.

(j) Berdasarkan bukti dokumen Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22, diketahui bahwa pihak yang memungut adalah PT Timurjaya Indomakmur dan pihak yang dipungut adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

(k) Berdasarkan penelitian atas data, fakta, bukti dokumen sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan aktifitas/transaksi penyerahan dan penerimaan TBS Kelapa Sawit adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) bersama dengan PT Timurjaya Indomakmur, bukan antara petani-petani dengan PT Timurjaya Indomakmur sebagaimana dalil Pemohon Banding.

(l) Atas hasil penelitian tersebut Terbanding juga menyatakan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari bukti pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp11.522.510.095,00 selama tahun 2019 dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

(m)Terhadap koreksi Perolehan Barang dan Jasa, dimana

Ketika Pemohon Banding dilakukan pengukuhan PKP secara jabatan, maka untuk perhitungan Pajak Masukan digunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sesuai Pasal 9 ayat 9(a) UU PPN, Terbanding menyatakan hal tersebut sudah tepat, untuk memberikan perlakukan yang

adil terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemohon Banding.

(n) Berdasarkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 tahun 2019 sebesar Rp11.522.510.095,00 pemeriksa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun 2019 dengan Peredaran Usaha senilai Rp11.522.510.095,00 dan Biaya Usaha Lainnya senilai Rp16.488.430.545,00, sehingga ada pengakuan kerugian dari Terbanding kepada Pemohon Banding senilai Rp(4.965.920.450).

(o) Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan 2019, sehingga Terbanding menyatakan koreksi Peredaran Usaha senilai Rp11.522.510.095,00 dan Biaya Usaha Lainnya senilai Rp16.488.430.545,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) tersebut telah inkrah.

(p) Sehingga menurut Terbanding, koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.122.493.900,00; DPP Perolehan Barang dan Jasa senilai sebesar Rp897.995.120,00; Kredit Pajak sebesar Rp89.799.512,00; dan SKPKB sebesar Rp32.255.985,00 dalam SKPKB Nomor 00036/207/19/833/24 tanggal 26 Juni 2024 masa pajak Desember 2019, seharusnya tetap dipertahankan.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 006/KPS-MM/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak

memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.16/ 2025 tanggal 11 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00036/207/19/833/24 tanggal 26 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas, NPWP: 02.921.074.7-833.000/ 0029210747833000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian banding a quo menulis tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tertulis: 26 Juni 2024, seharusnya 20 Juni 2024, dan menulis tanggal surat keberatan a quo: 19 Agustus 2024, seharusnya: 16 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 006/KPS-MM/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

Sebelum Pemohon Banding menyampaikan Bantahan atas Surat Uraian Banding tersebut di atas, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa hal yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut “Terbanding”) adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel.1-Rincian Koreksi yang diajukan Banding

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus di pungut sendiri (bukti pungut PPh 22)01.122.493.9001.122.493.900
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0112.249.390112.249.390
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (80% X PK)089.799.51289.799.512
PPN Kurang Bayar022.449.87822.449.878
Bunga Pasal 13 (2) KUP09.806.1079.806.107
Jumlah PPN yang masih harus dibayar032.255.98532.255.985

B. Bantahan Atas SUB

I.Ketentuan Formal

Menurut Terbanding:

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pasal 1 angka 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa: “tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”

b. Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa: “tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

c. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

d. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa: “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

e. Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa: “tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”

f.Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa: “tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

g. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa: “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

h. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa: “Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.”

i.Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa: “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.”

j.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB/WPJ.16/ 2025 tanggal 11 Februari 2025 dikirim oleh Terbanding tanggal 12 Februari 2025 dengan ekspedisi Pos Indonesia dengan Nomor resi P2502120125078.

k. Hasil dalam tracking pos Nomor resi P2502120125078 melalui situs https://www.posindonesia.co.id/id/tracking, diketahui bahwa surat diantar oleh Petugas Pos Rizky Kurniawan, dan telah diserahkan dan diterima tanggal 18 Februari 2025 oleh Roy selaku APARAT KELURAHAN/APARAT DESA.

l.Sesuai Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan Pasal Pasal 35 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 diajukan paling lama atau dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima (tanggal stempel pos pengiriman 12 Februari 2025 sesuai resi pos P2502120125078) yaitu tanggal 11 Mei 2025.

m. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/KPS-MM/V/2025 tertanggal 13 Mei 2025, yang merupakan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025, diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 16 Mei 2025.

n. Pada Dokumen Berita Acara yang dilampirkan Pemohon Banding sebagai dokumen tambahan dengan nama Lampiran Pos Terima KEP diketahui:

(1) Berita Acara tersebut tertera KOP Surat PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Palu 94000,

(2) tertera No Resi/connote: P2502120125078.

(3) tertera tanggal Kirim: 2025-02-12.

(4) ditandatangani oleh Petugas Pos Rizky K. Lori.

(5) yang menyatakan bahwa “PADA TGL 17-02-2025 SURAT TERSEBUT DISERAHKAN KE APARAT DESA BERNAMA ROY DAN KEMUDIAN SURAT TERSEBUT DIJEMPUT OLEH PIHAK POS DAN DISERAHKAN KEMBALI KE REKAN KERJA PENERIMA BERNAMA PAK NARTO”. Hubungan dengan penerima “REKAN KERJA PAK NARTO HUMAS PERUSAHAAN”.

o. Berita Acara yang dilampirkan Pemohon Banding sebagai dokumen tambahan dengan nama Lampiran Pos Terima KEP, tidak menggugurkan ketentuan mengenai tanggal diterima dokumen tersebut adalah 12 Februari 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan Pasal 1

angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman.

p. Dokumen Berita Acara tersebut menyatakan surat diserahkan tanggal 17 Februari 2025 (17-02- 2025), sangat mengada-ada, tidak jelas, dan bertentangan dengan bukti tracking resi pos yang menyatakan paket telah diterima/Delivered tanggal 18 Februari 2025 (2025-02-18);

q. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/KPS-MM/V/2025 tertanggal 13 Mei 2025, yang merupakan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025, diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 16 Mei 2025, sehingga Terbanding menyatakan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal karena diajukan setelah tanggal 11 Mei 2025 dan telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima (tanggal stempel pos pengiriman 12 Februari 2025 sesuai resi pos P2502120125078).

Bantahan Pemohon Banding:

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 006/KPS- MM/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Mei 2025, Menurut Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025;

h. Bukti pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ferry D. Siombo (Ketua Koperasi)

j. Penandatangan surat banding berkedudukan di Indonesia.

k. Surat Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat di ajukan banding.

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pasal 1 angka 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa: “tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”

b. Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa: “tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

c. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

d. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa: “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

e. Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa:

“tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman oleh penerima langsung, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan dan di terima secara langsung.”

f. Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa:

“tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman diterima langsung, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

g. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa:

“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.”

h. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa:

“Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.” Dalam hal ini Pemohon Banding di luar kekuasaannya belum menerima secara langsung KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 dikirim oleh Terbanding tanggal 12 Februari 2025, di mana Pemohon Banding telah melakukan Upaya kepada petugas pajak perihal Keputusan keberatan , namun Pemohon Banding tidak menerima informasi tersebut secara langsung, Pemohon Banding juga melakukan Upaya lain mencari tau dan mengecek ke dalam system coretax Pemohon Banding. Pemohon Banding melakukan Upaya melakukan pengecekan ke POS Indonesia dan menerima Berita acara dan email terkait pengiriman surat Keputusan keberatan dan di Pemohon Banding menerima langsung pada tanggal 7 Mei 2025. Pemohon Banding merasa ada nya unsur kesengajaan dari terbanding dalam hal penyampaian Keputusan keberatan KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang tidak di informasikan secara langsung kepada pihak Pemohon Banding.

i. Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa:

“Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.”

j. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 dikirim oleh Terbanding tanggal 12 Februari 2025 dengan ekspedisi Pos Indonesia dengan Nomor resi P2502120125078 dimana Pemohon Banding menerima langsung pada tanggal 7 Mei 2025

k. Hasil dalam tracking pos Nomor resi P2502120125078 melalui situs https://www.posindonesia.co.id/id/tracking, diketahui bahwa surat diantar oleh Petugas Pos Rizky Kurniawan, dan telah diserahkan dan diterima tanggal 18 Februari 2025 oleh Roy selaku APARAT KELURAHAN/APARAT DESA namun tidak di terima oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding menerima langsung pada tanggal 7 Mei 2025.

l. Sesuai Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan Pasal Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 diajukan paling lama atau dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima (tanggal terima surat 07 Mei 2025 sesuai berita acara resi pos P2502120125078) yaitu tanggal 07 Agustus 2025.

m. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/KPS-MM/V/2025 tertanggal 13 Mei 2025, yang merupakan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025, diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 16 Mei 2025.

n. Pada Dokumen Berita Acara yang dilampirkan Pemohon Banding sebagai dokumen tambahan dengan nama Lampiran Pos Terima KEP diketahui:

(1) Berita Acara tersebut tertera KOP Surat PT POS INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG UTAMA PALU 94000,

(2) tertera No Resi/connote: P2502120125078.

(3) tertera tanggal Kirim: 2025-02-12.

(4) ditandatangani oleh Petugas Pos Rizky K. Lori.

(5) yang menyatakan bahwa “PADA TGL 17-02-2025 SURAT TERSEBUT DISERAHKAN KE APARAT DESA BERNAMA ROY DAN KEMUDIAN SURAT TERSEBUT DIJEMPUT OLEH PIHAK POS DAN DISERAHKAN KEMBALI KE REKAN KERJA PENERIMA BERNAMA PAK NARTO”. Hubungan dengan penerima “REKAN KERJA PAK NARTO HUMAS PERUSAHAAN”.

(6) email terkait Informasi Pelaporan Kiriman P2502120125078 “ Terimakasih telah menunggu investigasi yang kami lakukan. Mohon Maaf atas kendala pengantaran sebelumnya. Berdasarkan pelaporan kiriman, dapat kami informasikan bahwa paket dengan resi P2502120125078 telah selesai antar dan diterima oleh penerima langsung pada tanggal 7 Mei 2025. Berikut kami lampirkan bukti tanda terima dan bukti konfirmasi pihak petugas”.

o. Berita Acara yang dilampirkan Pemohon Banding sebagai dokumen tambahan dengan nama Lampiran Pos Terima KEP, menggugurkan ketentuan mengenai tanggal diterima dokumen tersebut adalah 07 Mei 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman.

p. Dokumen Berita Acara dan Email dari POS Indonesia atas kendala pengantaran sebelumnya, berdasarkan pelaporan kiriman, dapat di informasikan bahwa paket dengan resi P2502120125078 telah selesai antar dan di terima oleh penerima langsung pada tanggal 7 Mei 2025;

q. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/KPS-MM/V/2025 tertanggal 13 Mei 2025, yang merupakan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025, diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 16 Mei 2025, sehingga Pemohon Banding menyatakan Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal karena diajukan sebelum tanggal 07 Agustus 2025 dan tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima (tanggal surat di terima oleh penerima langsung pada tanggal 7 Mei 2025 sesuai Berita Acara dan Email atas pengiriman resi pos P2502120125078).

r. “Dalam komunikasi tanggal 7 Januari 2025, dengan informasi bahwa Pemohon Banding belum menerima SPUH-00274/SPUH/WPJ.16/2024 maka Terbanding berinisiatif memberikan softcopy SPUH-00274/SPUH/WPJ.16/2024 kepada Pemohon Banding melalui pengurus/Ketua Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas a.n Ferry D. Siombo di Nomor kontak WhatsApp 0853-3749-9743 serta memberikan waktu dan kesempatan hadir dan menyampaikan surat tanggapan tertulis”. Pemohon Banding menduga adanya unsur kesengajaan dan kealpaan dari terbanding terkait “Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang dikirim oleh terbanding tanggal 12 Februari 2025 dengan ekspedisi Pos Indonesia dengan Nomor resi

P2502120125078”, dengan segala keterbatasan tidak adanya informasi dan inisiatif dari terbanding untuk memberikan softcopy KEP-00001/KEB/WPJ.16/ 2025 melalui pengurus/Ketua Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas a.n Ferry D. Siombo di Nomor kontak WhatsApp 0853-3749-9743. Sementara pihak Pemohon Banding melakukan upaya untuk mencari informasi terkait Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 namun tidak ada tanggapan dari terbanding untuk memberikan informasi terkait Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025.

s. Secara formal kronologis pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan

- tanggal 19 Agustus 2024 Pemohon Banding mengajukan keberatan,

- tanggal 07 Januari 2025 Pemohon Banding menerima pesan whatsapp dari terbanding terkait undangan pembahasan SPUH-00274/SPUH/WPJ.16/2024 tanggal surat 11 Desember 2024, dan dengan inisiatif terbanding untuk mengirimkan softcopy SPUH-00274/SPUH/WPJ.16/2024.

- tanggal 3 Februari 2025 secara berkala Pemohon Banding melakukan upaya dan menanyakan kepada terbanding informasi terkait hasil keberatan Pemohon Banding, namun tidak direspon dari terbanding.

- tanggal 26 Februari 2025 Pemohon Banding melakukan upaya untuk mencari tau terkait hasil keberatan Pemohon Banding baik itu via whatsapp maupun via telepon ke tim pengajuan keberatan Pemohon Banding, namun tidak ada respon dan tanggapan dari terbanding.

- tanggal 11 Maret 2025 Pemohon Banding Kembali melakukan upaya untuk mencari informasi terkait surat Keputusan hasil keberatan, dan masih tidak ada tanggapan dari terbanding.

ose os a me

- = George Kanwil Pajon Go Wwe

SUMNER | AER ANA AAA Dl

Pek dh anu

Meni di kondiaikan aj Pok uk Manggapan

ara Darya cen ke garing hehe Marina yo

Mamet pai

IL Jamuan 2014

Blong Pak Katun. Apakah oda Inda

Tanggapan Pelee un

ja” Panggilan yuan

WARS naa Bob ya

Shing ay édh eka ke kt miata

nikah Vas wt

Baik Pak. Mints tolong dicek mural yang

kamarin apakah sudah kalemu? wo

Te nian oh ru

ME Te alas os

Shaoin mit sor p Go na My 1

banya klu adh ada keputusan banding ates

keberatan KOPSA MMT hekah rica er

GE Ketik pesan @® pe oOo

- tanggal 11 Maret 2025 Pemohon Banding melakukan upaya lain dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Poso yaitu Pak Dimas Team Pemeriksa.

- tanggal 6 Mei 2025 Pemohon Banding menghubungi Kembali via telepon untuk menanyakan perihal hasil keberatan, namun tidak ada respon.

- tanggal 6 Mei 2025 Pemohon Banding melakukan upaya lain dengan menghubungi via whatsapp tim pemeriksa KPP Poso, dan di dapatkan informasi bahwa surat Keputusan keberatan sudah di kirim dengan no resi P2502120125078.

- Setelah mendapatkan informasi dari Kantor Pajak Poso, Pemohon Banding menelpon langsung terbanding untuk mengkonfirmasi perihal hasil keberatan, namun terbanding menolak memberikan no resi dan softcopy.

- Pemohon Banding melakukan upaya lain dengan datang dan menghubungi kantor POS Indonesia, dan melakukan tracking terkait pengiriman dokumen tersebut dan di dapatkan informasi bahwa dokumen sudah di kirim dan di terima “PADA TGL 17-02-2025 SURAT TERSEBUT DISERAHKAN KE APARAT DESA BERNAMA ROY.

- Namun Pemohon Banding tidak mengetahui dan mengenal keberadaan tempat kantor desa dan aparat desa tersebut , dari hasil informasi tersebut pihak POS Indonesia kemudian mengambil Kembali dokumen tersebut

- Pada tanggal 7 Mei 2025 Pemohon Banding menerima langsung dokumen Keputusan keberatan melalui rekan kerja Pak Narto yang dikirimkan POS Indonesia.

PEN BE pein, Peragaan sains PRE go ase

fe Seri manga

Lamunan ea

Kesimpulan Pemohon Banding:

Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat:

1. Saat undangan pembahasan terbanding mengirimkan undangan via pos dan bisa berinisiatif memastikan kembali via Whatsapp.

2. Akan tetapi untuk Hasil KEP terbanding hanya mengirimkan via pos. Terbanding tidak berinisiatif dan tidak berupaya memastikan KEP ini diterima Pemohon Banding.

3. Pemohon Banding berupaya secara aktif mencaritahu dan menghubungi terbanding namun tidak ada respon atau tanggapan.

4. Pemohon Banding secara resmi menerima hasil KEP dari POS tanggal 07 Mei 2025. Sehingga tanggal tersebut sebagai dasar perhitungan 3 bulan sejak kami terima.

5. Dengan adanya unsur kesengajaan dan kealpaan dari terbanding terkait surat Keputusan hasil keberatan KEP-00001/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang Pemohon Banding terima tanggal 07 Mei 2025 merupakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding. Oleh karena itu Surat Permohonan Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga seharusnya dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Yang Mulia Majelis Hakim demi asas keadilan.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00036/207/19/833/24 tanggal 26 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-412/RIKSIS/KPP.1609/2024 tanggal 19 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Sipungut sendin

Penyerahan yang PPI nya

“dipungut . .

Pencerahan yang dibebazkan

"dati pengenaan PPN

fF Jumlah Casar Pengenaan Pajak 5 1.122.297 800 5

z Penghitungan PPI KE

sen siri

. Pajak Pasukan sang dapat 3 peres 3

Siperhitung ban

: Sibayar dengan IPP Senin

: Lain-lain

Siperhitung ban uae

Kestihan yang sdah

3 SiksmpensasiLan ks (aza Pajak 5 5 5

EsriLutnya :

F Sanksi administrasi :

a Eunga Pasal i212 KUP 5 SELAT 5

: tear sang masih haruz » 22 pre ane »

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 007/KPP-KOP.SMS/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024, yang diterima oleh KPP Pratama Poso pada tanggal 29 Agustus 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05001999/BPS/KPP.160903/2024 tanggal 29 Agustus 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Rp3 1Dikurangii Rp

b. Sanksi Bunga Pasal 13 (21 KUP OEok oS 0 9806.10?

tc. Jumlah Pajak ymh Dibayar ia-bi 32255085 iu 32235983

III. Analisa Pokok Sengketa

Menurut Terbanding:

1) Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2019 senilai Rp1.122.493.900,00 berkaitan dengan temuan Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp11.522.510.095,00 yang berasal dari hasil ekualisasi bukti pungut PPh Pasal 22 yang diterbitkan lawan transaksi PT Timurjaya Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding diketahui terdapat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp11.522.510.095,00 yang diterbitkan oleh PT Timurjaya Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) atas pembelian hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

3) Pasal 1 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/ 2017, menyatakan “Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.”

4) Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding, karena peredaran usaha berdasarkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 tahun 2019 telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

5) Berdasarkan bukti dokumen Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan, antara Pemohon Banding Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur Nomor 001/KPS-MM/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012, beserta adendumnya Nomor 002/Adendum/KPS-MM/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, yang bertanda tangan dalam perjanjian tersebut adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) sebagai Pihak Pertama dan PT Timurjaya Indomakmur sebagai Pihak Kedua.

6) Berdasarkan bukti dokumen Surat Pengantar Buah, diketahui dokumen tersebut bertuliskan “KOPSA MEKAR MAS” dibuat oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) pada saat hasil TBS Kelapa Sawit dibawa ke Pabrik milik PT Timurjaya Indomakmur.

7) Berdasarkan bukti dokumen Nota Timbang (Weightbridge Card), diketahui dokumen tersebut dibuat oleh PT Timurjaya Indomakmur pada saat penerimaan TBS Kelapa Sawit dari Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

8) Berdasarkan bukti dokumen Berita Acara Serah Terima TBS Plasma (BAST), diketahui dokumen tersebut dibuat oleh PT Timurjaya Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) sebagai supplier, yang isinya “menerangkan dengan sesungguhnya bahwa telah dilakukan penyerahan dan penerimaan sejumlah barang” yaitu TBS Kelapa Sawit. Dokumen tersebut ditandatangani dan di stempel/cap oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Sawit Mekar Mas) sebagai pihak yang menyerahkan, juga ditandatangani dan di stempel/cap pihak yang menerima PT Timurjaya Indomakmur.

9) Berdasarkan bukti dokumen Invoice, diketahui dokumen tersebut dibuat setiap akhir bulan oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) dan ditujukan kepada PT Timurjaya Indomakmur, untuk menagih pendapatan dari penyerahan TBS Kelapa Sawit selama periode bulan berjalan, dan tercantum Nomor rekening 1230007275375 Bank Mandiri Cab. TIM Jakarta a.n Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas). Dokumen tersebut ditandatangani dan di stempel/cap oleh Koperasi Sawit Mekar Mas yang saat ini sebagai Pemohon Banding.

10) Berdasarkan bukti dokumen Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22, diketahui bahwa pihak yang memungut adalah PT Timurjaya Indomakmur dan pihak yang dipungut adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

11) Berdasarkan penelitian atas data, fakta, bukti dokumen sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan aktifitas/transaksi penyerahan dan penerimaan TBS Kelapa

Sawit adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) bersama dengan PT Timurjaya Indomakmur, bukan antara petani- petani dengan PT Timurjaya Indomakmur sebagaimana dalil Pemohon Banding.

12) Atas hasil penelitian tersebut Terbanding juga menyatakan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari bukti pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp11.522.510.095,00 selama tahun 2019 dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

13) Terhadap koreksi Perolehan Barang dan Jasa, dimana Ketika Pemohon Banding dilakukan pengukuhan PKP secara jabatan, maka untuk perhitungan Pajak Masukan digunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sesuai Pasal 9 ayat 9(a) UU PPN, Terbanding menyatakan hal tersebut sudah tepat, untuk memberikan perlakukan yang adil terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemohon Banding.

14) Berdasarkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 tahun 2019 sebesar Rp11.522.510.095,00 pemeriksa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun 2019 dengan Peredaran Usaha senilai Rp11.522.510.095,00 dan Biaya Usaha Lainnya senilai Rp16.488.430.545,00, sehingga ada pengakuan kerugian dari Terbanding kepada Pemohon Banding senilai Rp(4.965.920.450).

15) Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan 2019, sehingga Terbanding menyatakan koreksi Peredaran Usaha senilai Rp11.522.510.095,00 dan Biaya Usaha Lainnya senilai Rp16.488.430.545,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) tersebut telah inkrah.

16) Atas alasan Pemohon Banding pada poin 1 mengenai Kronologis Pokok Sengketa

(halaman 5 surat banding) bahwa:

- Pada proses Keberatan Pemohon Banding tidak menerima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir secara fisik (Hard Copy).

- Pada tanggal 07 Januari 2025 Pemohon Banding menerima pesan Whatsapp dari terbanding yang berisi Surat Permintaan Untuk Hadir pada tanggal 07 Januari 2025 atau di hari yang sama dengan Nomor SPUH- 00274/SPUH/WPJ.16/2024 tanggal surat 11 Desember 2024.

- Pemohon Banding belum menerima secara fisik (Hard Copy). Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025, sehingga Pemohon Banding melakukan upaya pencarian berkas KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 kepada Pos Indonesia yang kemudian pada tanggal 7 Mei 2025 Pemohon Banding menerimanya.

- Untuk Informasi tambahan Pemohon Banding juga melakukan pengecekan di system coretax Pemohon Banding, namun tidak ditemukan adanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00006/ KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025.

Terbanding menyatakan:

(a) pada tanggal 12 Desember 2024 Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00274/SPUH/WPJ.16/2024 tanggal 11 Desember 2024 kepada Pemohon Banding untuk datang dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya, Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut telah diterima pada tanggal 20 Desember 2024 sesuai tracking resi pos Nomor P2412120138012, namun sampai dengan waktu yang ditentukan pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut, dan tidak memberikan tanggapan tertulis.

(b) Pada tanggal 6 Januari 2025 dan tanggal 7 Januari 2025, Terbanding telah menghubungi Pemohon Banding melalui pengurus/Ketua Koperasi

Perkebunan Sawit Mekar Mas a.n Ferry D. Siombo di Nomor kontak WhatsApp 0853-3749-9743.

(c) Dalam komunikasi tanggal 7 Januari 2025, dengan alasan belum menerima SPUH maka Terbanding berinisiatif memberikan softcopy SPUH kepada Pemohon Banding melalui pengurus/Ketua Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas a.n Ferry D. Siombo di Nomor kontak WhatsApp 0853-3749-9743 serta memberikan waktu dan kesempatan hadir dan menyampaikan surat tanggapan tertulis.

(d) Sampai dengan hari Jumat 17 Januari 2025 Terbanding tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan tertulis, sehingga Terbanding menerbitkan Berita Acara Ketidakhadiran dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis dengan Nomor BA- 1/WPJ.166/2025 tanggal 17 Januari 2025.

(e) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/ WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 dikirim oleh Terbanding tanggal 12 Februari 2025 dengan ekspedisi Pos Indonesia dengan Nomor resi P2502120125078, dan surat tersebut TIDAK PERNAH KEMBALI POS.

(f) Hasil dalam tracking pos Nomor resi P2502120125078 melalui situs https://www.posindonesia.co.id/id/tracking, diketahui bahwa surat diantar oleh Petugas Pos Rizky Kurniawan, dan telah diserahkan dan diterima tanggal 18 Februari 2025 oleh Roy selaku aparat kelurahan/aparat desa.

(g) Dalil Pemohon Banding bahwa menerima tanggal 7 Mei 2025, tidak menggugurkan ketentuan mengenai tanggal diterima dokumen tersebut adalah 12 Februari 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan Pasal 1 angka 11 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman.

(h) Untuk pengajuan keberatan yang diterima oleh Terbanding sebelum tanggal 31 Desember 2024 proses penyelesaiannya menggunakan sistem Legacy. Pengajuan Keberatan yang diterima Terbanding sejak tanggal 1 Januari 2025 penyelesaiannya menggunakan sistem Coretax.

17) Atas alasan-alasan Pemohon Banding pada:

- poin 2 mengenai Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa senilai Rp1.122.493.900,00 (halaman 5 surat banding);

- poin 3 mengenai Koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa senilai Rp897.995.120,00 (halaman 8 surat banding);

- poin 4 mengenai Koreksi Kredit Pajak senilai Rp89.799.512 (halaman 11 surat banding); dan

- poin 5 mengenai Koreksi SKPKB/Pajak Yang Masih Harus Dibayar senilai 32.255.985 (halaman 13 surat banding); yang dirangkum dengan dalil/alasan yang sama dalam huruf i (pada halaman 7, halaman 10, halaman 12, dan halaman 15 surat banding) bahwa:

1. Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) secara hukum tidak memiliki lahan yang dapat menghasilkan tandan buah segar (TBS).

2. Lahan kebun secara hukum adalah milik masing-masing petani.

3. Secara hukum setiap hasil dari kebun berupa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut adalah milik masing-masing petani dan bukan milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

4. bahwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) berdasarkan perjanjian kemitraan Wajib Pajak harus mengetahui dan memastikan bahwa semua hasil kebun milik Petani Koperasi harus dijual (Harga jual ditentukan oleh Dinas Perkebunan bukan oleh Koperasi Mekar Mas) seluruhnya ke PT Timurjaya Indomakmur (Inti).

5. bahwa Pemeriksa tidak dapat semata mata menganggap bahwa biaya- biaya atas penyerahan TBS milik masing-masing petani tersebut adalah milik dari Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

6. Adalah melanggar hukum apabila Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) mengakui Lahan dan Hasil atas lahan tersebut sebagai milik Wajib Pajak.

7. Dengan demikian, Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) tidak berhak mengakui dan mencatat Peredaran usaha maupun Harga pokok penjualan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari lahan milik Petani, dan Seluruh TBS Tersebut adalah milik Masing-Masing Petani.

Terbanding menyatakan:

(a) bukti dokumen Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan, antara Pemohon Banding Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur Nomor 001/KPS-MM/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012, beserta adendumnya Nomor 002/Adendum/KPS-MM/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, yang bertanda tangan dalam perjanjian tersebut adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) sebagai Pihak Pertama dan PT Timurjaya Indomakmur sebagai Pihak Kedua: pada halaman 1 Perjanjian, butir 1 menerangkan: “Pihak Pertama adalah Koperasi Primer yang didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 173/BH/KDK.2/II/2009, tanggal 4 Februari 2009, dibuat di hadapan Rahmat Anwar SH, MKn, Notaris di Morowali, dengan bidang usaha pokoknya adalah perkebunan kelapa sawit pola Kemitraan yang berada dalam Ijin Lokasi Perkebunan Pihak Kedua, yang anggotanya merupakan calon peserta petani plasma untuk lahan seluas 705,31 Ha (tujuh ratus lima koma tiga puluh satu hektar) berdasarkan hasil ... “pada halaman 1 Perjanjian, butir 3 menerangkan: “Dalam rangka melaksanakan program kemitraan, Pihak Kedua bermaksud menjalin kerjasama dengan Pihak Pertama yang bertindak selaku Administrator dalam bertransaksi dengan pihak lainnya, sebagaimanadidefinisikan pada Pasal 1 ayat (5) Perjanjian ini. “Pasal 1 ayat 5 Perjanjian, menyatakan:n“Administrator adalah Pihak Pertama, yang turut membantu dalam pengembangan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik para anggotanya, yang mana Pihak Pertama, selaku

Administrator berhak mendapatkan biaya administrasi dari anggotanya.“ Pasal 1 ayat 10 Perjanjian, menyatakan: “Biaya Administrasi adalah biaya jasa administrasi Pihak Pertama selaku Administrator yang dibebankan oleh Pihak Pertama kepada anggotanya berdasarkan kesepakatan bersama hasil rapat anggota.“ Pasal 1 ayat 11 Perjanjian, menyatakan: “Pendapatan Bersih adalah seluruh hasil produksi TBS dari Kebun Plasma dikali dengan harga TBS, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 5 Perjanjian ini, dikurangi angsuran pokok, bunga pinjaman, biaya operasional (perawatan, panen, dan pengangkutan TBS), Biaya Pengelolaan, Biaya Administrasi, cadangan dana replanting (sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 7 Perjanjian ini).“ Pasal 8 ayat 1 Perjanjian, menyatakan: “Pihak Kedua sebagai mitra Pihak Pertama wajib membeli seluruh TBS hasil produksi Kebun Plasma milik anggota Pihak Pertama.“ Pasal 8 ayat 2 Perjanjian, menyatakan: “Pihak Pertama wajib menjual seluruh TBS dimaksud ayat 1 pasal ini kepada Pihak Kedua. Untuk jual- beli TBS antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan berlangsung selama Perjanjian ini berlaku dan tidak dapat dibatalkan karena alasan apapun juga.“ Pasal 8 ayat 4 Perjanjian, menyatakan: “Transaksi jual-beli TBS Pihak Pertama akan dihitung berdasarkan hasil penimbangan dan grading di pabrik kelapa sawit (PKS) milik Pihak Kedua dan atau perusahaan yang berafiliasi dengan Pihak Kedua.“ Pasal 9 ayat 1 Perjanjian, tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf l menyatakan: “Memberikan kuasa penuh kepada Pihak Kedua, untuk menyusun laporan Pendapatan Bersih.“ Pasal 9 ayat 1 Perjanjian, tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf p menyatakan: “Membagikan Pendapatan Bersih yang diterima dari Pihak Kedua kepada seluruh anggotanya.“ Pasal 9 ayat 1 Perjanjian, tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf r menyatakan: “Menanggung biaya-biaya tersebut dibawah ini:

a. Biaya pengembangan dan pengelolaan Kebun Plasma, sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Perjanjian ini.

b. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan atau pajak-pajak yang berkaitan atas Kebun Plasma.“Pasal 9 ayat 1 Perjanjian, tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf s menyatakan: “Membayar Pajak Penghasilan (“PPh”) terutang ke Bank dan melaporkan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atas Pendapatan Bersih yang telah diterima oleh Pihak Pertama.“Pasal 9 ayat 2 Perjanjian, tentang Hak-hak Pihak Pertama, huruf c menyatakan: “Menerima sisa Pendapatan Bersih bagi anggotanya dari Pihak Kedua setelah dipotong dengan biaya operasional, angsuran dan bunga pinjaman, Biaya Pengelolaan dan cadangan dana untuk program replanting (khusus untuk cadangan dana replanting sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 7 Perjanjian ini).“

(b) Dalil Pemohon Banding bahwa “tidak memiliki lahan, lahan kebun secara hukum adalah milik masing-masing petani, setiap hasil dari kebun berupa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut adalah milik masing-masing petani dan bukan milik Pemohon Banding, melanggar hukum apabila Pemohon Banding mengakui Lahan dan Hasil atas lahan tersebut sebagai milik” sudah sesuai dengan data, fakta, dan bukti yang ada, namun yang perlu digaris bawahi adalah bahwa Pemohon Banding:

- sesuai pada halaman 1 Perjanjian, butir 3 diterangkan Pemohon Banding bertindak selaku Administrator dalam bertransaksi dengan pihak lainnya, dan

- sesuai Pasal 1 ayat 5 Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan tersebut adalah sebagai pengembang atau pengelola perkebunan kelapa sawit milik para anggotanya.

(c) Dalil Pemohon Banding bahwa “berdasarkan perjanjian kemitraan Pemohon Banding harus mengetahui dan memastikan bahwa semua hasil kebun milik Petani Koperasi harus dijual seluruhnya ke PT Timurjaya Indomakmur” sudah benar dan sesuai dengan data, fakta, dan bukti bahwa telah terjadi transaksi jual-beli antara Pemohon Banding (Pihak Pertama) dan PT Timurjaya Indomakmur (Pihak Kedua):

- sesuai Pasal 8 ayat 1 Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan tersebut bahwa, Pihak Kedua sebagai mitra Pihak Pertama wajib membeli seluruh TBS hasil produksi Kebun Plasma milik anggota Pihak Pertama.

- sesuai Pasal 8 ayat 2 Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan tersebut bahwa, Pihak Pertama wajib menjual seluruh TBS dimaksud ayat 1 pasal ini kepada Pihak Kedua. Untuk jual-beli TBS antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan berlangsung selama Perjanjian ini berlaku dan tidak dapat dibatalkan karena alasan apapun juga.

- sesuai Pasal 8 ayat 4 Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan tersebut bahwa, Transaksi jual-beli TBS Pihak Pertama akan dihitung berdasarkan hasil penimbangan dan grading di pabrik kelapa sawit (PKS) milik Pihak Kedua dan atau perusahaan yang berafiliasi dengan Pihak Kedua.

- Sesuai bukti dokumen Surat Pengantar Buah, diketahui dokumen tersebut bertuliskan “KOPSA MEKAR MAS” dibuat oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) pada saat hasil TBS Kelapa Sawit dibawa ke Pabrik milik PT Timurjaya Indomakmur.

- Sesuai bukti dokumen Nota Timbang (Weightbridge Card), diketahui dokumen tersebut dibuat oleh PT Timurjaya Indomakmur pada saat penerimaan TBS Kelapa Sawit dari Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

- Sesuai bukti dokumen Berita Acara Serah Terima TBS Plasma (BAST), diketahui dokumen tersebut dibuat oleh PT Timurjaya Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) sebagai supplier, yang isinya “menerangkan dengan sesungguhnya bahwa telah dilakukan penyerahan dan penerimaan sejumlah barang” yaitu TBS Kelapa Sawit. Dokumen tersebut ditandatangani dan di stempel/cap oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Sawit Mekar Mas) sebagai pihak yang menyerahkan, juga

ditandatangani dan di stempel/cap pihak yang menerima PT Timurjaya Indomakmur.

- Sesuai bukti dokumen Invoice, diketahui dokumen tersebut dibuat setiap akhir bulan oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) dan ditujukan kepada PT Timurjaya Indomakmur, untuk menagih pendapatan dari penyerahan TBS Kelapa Sawit selama periode bulan berjalan, dan tercantum Nomor rekening 1230007275375 Bank Mandiri Cab. TIM Jakarta a.n Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas). Dokumen tersebut ditandatangani dan di stempel/cap oleh Koperasi Sawit Mekar Mas yang saat ini sebagai Pemohon Banding.

- Sesuai bukti dokumen Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22, diketahui bahwa pihak yang memungut adalah PT Timurjaya Indomakmur dan pihak yang dipungut adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

(d) Dalil Pemohon Banding bahwa “Pemeriksa tidak dapat semata mata menganggap bahwa biaya-biaya atas penyerahan TBS milik masing- masing petani tersebut adalah milik dari Pemohon Banding, dan Pemohon Banding tidak berhak mengakui dan mencatat Peredaran usaha maupun Harga pokok penjualan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari lahan milik Petani, dan Seluruh TBS Tersebut adalah milik Masing-Masing Petani” adalah tidak benar, tidak sesuai dan bertentangan dengan data, fakta, dan bukti bahwa:

- Pasal 1 ayat 11 Perjanjian, menyatakan Pendapatan Bersih adalah seluruh hasil produksi TBS dari Kebun Plasma dikali dengan harga TBS, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 5 Perjanjian ini, dikurangi angsuran pokok, bunga pinjaman, biaya operasional (perawatan, panen, dan pengangkutan TBS), Biaya Pengelolaan, Biaya Administrasi, cadangan dana replanting (sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 7 Perjanjian ini).

- Pasal 9 ayat 1 Perjanjian, tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf l menyatakan Memberikan kuasa penuh kepada Pihak Kedua, untuk menyusun laporan Pendapatan Bersih.

- Pasal 9 ayat 1 Perjanjian, tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf p menyatakan Membagikan Pendapatan Bersih yang diterima dari Pihak Kedua kepada seluruh anggotanya.

- Pasal 9 ayat 1 Perjanjian, tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf s menyatakan Membayar Pajak Penghasilan (“PPh”) terutang ke Bank dan melaporkan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atas Pendapatan Bersih yang telah diterima oleh Pihak Pertama.

- Pasal 9 ayat 2 Perjanjian, tentang Hak-hak Pihak Pertama, huruf c menyatakan Menerima sisa Pendapatan Bersih bagi anggotanya dari Pihak Kedua setelah dipotong dengan biaya operasional, angsuran dan bunga pinjaman, Biaya Pengelolaan dan cadangan dana untuk program replanting (khusus untuk cadangan dana replanting sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 7 Perjanjian ini).

- Pencatatan Peredaran Usaha dan Biaya-Biaya atas penjualan TBS telah dikuasakan penuh Pemohon Banding (Pihak Pertama) kepada PT Timurjaya Indomakmur (Pihak Kedua) dalam menyusun Pendapatan Bersih, sesuai Pasal 9 ayat 1 Perjanjian tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf l.

- Pemohon Banding memiliki Kewajiban Membagikan Pendapatan Bersih yang diterima dari Pihak Kedua kepada seluruh anggotanya, sesuai Pasal 9 ayat 1 Perjanjian, tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf p. Klausul Pasal tersebut relevan dan sejalan dengan pernyataan Pemohon Banding saat Pembahasan dengan Terbanding sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Nomor BA-240/WPJ.166/2024 tanggal 22 Oktober 2024 bahwa “PT Timurjaya membayarkan kepada koperasi hanya dana talangan (dapat di cek di rekening koran BRI), karena sisa hasil

usaha yang masih defisit”. Artinya belum ada pendapatan bersih yang dibagikan kepada para anggota karena defisit.

- Kondisi pendapatan bersih yang defisit relevan dan sejalan dengan hasil pemeriksaan Terbanding atas Pajak Penghasilan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun 2019 dengan Peredaran Usaha senilai Rp11.522.510.095,00 dan Biaya Usaha Lainnya senilai Rp16.488.430.545,00, sehingga ada pengakuan kerugian dari Terbanding kepada Pemohon Banding senilai Rp(4.965.920.450).

- Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan 2019, sehingga Terbanding menyatakan koreksi Peredaran Usaha senilai Rp11.522.510.095,00 dan Biaya Usaha Lainnya senilai Rp16.488.430.545,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) tersebut telah inkrah.

18) dalil/alasan pemohon Banding yang sama dalam huruf j (pada halaman 7, halaman 10, halaman 13, dan halaman 15 surat banding) bahwa: “Wajib Pajak tidak memiliki kewajiban untuk mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak Masukan tersebut, karena biaya TBS tersebut adalah milik dari masing- masing Petani Plasma. Wajib Pajak hanyalah bertindak sebagai Administrator (yang membantu mencatat dan wajib mengetahui) atas penyerahan hasil setiap petani dalam melakukan transaksi dengan pihak lain. Sehingga, biaya-biaya Wajib Pajak adalah murni atas insentif bagi para Pengurus Koperasi.”

Terbanding menyatakan:

(a) Terhadap koreksi Perolehan Barang dan Jasa, dimana Ketika Pemohon Banding dilakukan pengukuhan PKP secara jabatan, maka untuk perhitungan Pajak Masukan digunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sesuai Pasal 9 ayat 9(a) UU PPN.

(b) Terbanding menyatakan hal tersebut sudah tepat, untuk memberikan perlakukan yang adil terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemohon Banding.

(c) Dalil Pemohon Banding bahwa “tidak memiliki kewajiban untuk mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak Masukan tersebut, karena biaya TBS tersebut adalah milik dari masing-masing Petani Plasma” adalah bukti bahwa Pemohon Banding tidak mengerti dan tidak memahami ketentuan Pasal 9 ayat 9(a) UU PPN.

(d) Pasal 9 ayat 9(a) UU PPN menyatakan bahwa “Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut”.

19) dalil/alasan pemohon Banding yang sama dalam huruf k (pada halaman 8, halaman 10, halaman 13, dan halaman 15 surat banding) bahwa: “bahwa secara substansi terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.122.493.900,00; DPP Perolehan Barang dan Jasa senilai sebesar Rp897.995.120,00; Kredit Pajak sebesar Rp89.799.512,00; dan SKPKB sebesar Rp32.255.985,00 bukan milik dari Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) melainkan milik Anggota koperasi yaitu Petani Plasma.”

Terbanding menyatakan:

(a) Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2019 senilai Rp1.122.493.900,00 berkaitan dengan temuan Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp11.522.510.095,00 yang berasal dari hasil ekualisasi bukti pungut PPh Pasal 22 yang diterbitkan lawan transaksi PT

Timurjaya Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

(b) Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding diketahui terdapat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp11.522.510.095,00 yang diterbitkan oleh PT Timurjaya Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) atas pembelian hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

(c) Pasal 1 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, menyatakan “Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.”

(d) Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding, karena peredaran usaha berdasarkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 tahun 2019 telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

(e) Berdasarkan bukti dokumen Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan, antara Pemohon Banding Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur Nomor 001/KPS-MM/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012, beserta adendumnya Nomor 002/ Adendum/KPS-MM/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, yang bertanda tangan dalam perjanjian tersebut adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) sebagai Pihak Pertama dan PT Timurjaya Indomakmur sebagai Pihak Kedua.

(f) Berdasarkan bukti dokumen Surat Pengantar Buah, diketahui dokumen tersebut bertuliskan “KOPSA MEKAR MAS” dibuat oleh Pemohon

Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) pada saat hasil TBS Kelapa Sawit dibawa ke Pabrik milik PT Timurjaya Indomakmur.

(g) Berdasarkan bukti dokumen Nota Timbang (Weightbridge Card), diketahui dokumen tersebut dibuat oleh PT Timurjaya Indomakmur pada saat penerimaan TBS Kelapa Sawit dari Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

(h) Berdasarkan bukti dokumen Berita Acara Serah Terima TBS Plasma (BAST), diketahui dokumen tersebut dibuat oleh PT Timurjaya Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) sebagai supplier, yang isinya “menerangkan dengan sesungguhnya bahwa telah dilakukan penyerahan dan penerimaan sejumlah barang” yaitu TBS Kelapa Sawit. Dokumen tersebut ditandatangani dan di stempel/cap oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Sawit Mekar Mas) sebagai pihak yang menyerahkan, juga ditandatangani dan di stempel/cap pihak yang menerima PT Timurjaya Indomakmur.

(i) Berdasarkan bukti dokumen Invoice, diketahui dokumen tersebut dibuat setiap akhir bulan oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) dan ditujukan kepada PT Timurjaya Indomakmur, untuk menagih pendapatan dari penyerahan TBS Kelapa Sawit selama periode bulan berjalan, dan tercantum Nomor rekening 1230007275375 Bank Mandiri Cab. TIM Jakarta a.n Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas). Dokumen tersebut ditandatangani dan di stempel/cap oleh Koperasi Sawit Mekar Mas yang saat ini sebagai Pemohon Banding.

(j) Berdasarkan bukti dokumen Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22, diketahui bahwa pihak yang memungut adalah PT Timurjaya Indomakmur dan pihak yang dipungut adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

(k) Berdasarkan penelitian atas data, fakta, bukti dokumen sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding menyatakan bahwa pihak-pihak yang

melakukan aktifitas/transaksi penyerahan dan penerimaan TBS Kelapa Sawit adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) bersama dengan PT Timurjaya Indomakmur, bukan antara petani-petani dengan PT Timurjaya Indomakmur sebagaimana dalil Pemohon Banding.

(l) Atas hasil penelitian tersebut Terbanding juga menyatakan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari bukti pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp11.522.510.095,00 selama tahun 2019 dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/ 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

(m) Terhadap koreksi Perolehan Barang dan Jasa, dimana Ketika Pemohon Banding dilakukan pengukuhan PKP secara jabatan, maka untuk perhitungan Pajak Masukan digunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sesuai Pasal 9 ayat 9(a) UU PPN, Terbanding menyatakan hal tersebut sudah tepat, untuk memberikan perlakukan yang adil terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemohon Banding.

(n) Berdasarkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 tahun 2019 sebesar Rp11.522.510.095,00 pemeriksa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun 2019 dengan Peredaran Usaha senilai Rp11.522.510.095,00 dan Biaya Usaha Lainnya senilai Rp16.488.430.545,00, sehingga ada pengakuan kerugian dari Terbanding kepada Pemohon Banding senilai Rp(4.965.920.450).

(o) Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan 2019, sehingga Terbanding menyatakan koreksi Peredaran Usaha senilai Rp11.522.510.095,00 dan Biaya Usaha Lainnya senilai

Rp16.488.430.545,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) tersebut telah inkrah.

(p) Sehingga menurut Terbanding, berdasarkan data, fakta, bukti dokumen yang telah diuraikan tersebut, maka koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.122.493.900,00; DPP Perolehan Barang dan Jasa senilai sebesar Rp897.995.120,00; Kredit Pajak sebesar Rp89.799.512,00; dan SKPKB sebesar Rp32.255.985,00 dalam SKPKB Nomor 00036/207/19/833/24 tanggal 26 Juni 2024 masa pajak Desember 2019 adalah milik dan kewajiban dari Pemohon Banding.

20) dalil/alasan pemohon Banding yang sama dalam huruf l (pada halaman 8, halaman 10, halaman 13, dan halaman 15 surat banding) bahwa: bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) yang secara konsisten mencerminkan bahwa tidak adanya pengakuan pendapatan atau beban yang diakui karena pendapatan dan beban tersebut bukanlah milik Wajib Pajak (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) yang hanya sebagai Administrator, melainkan milik masing-masing Anggota Koperasi (Petani Plasma).

Terbanding menyatakan:

(a) Pencatatan Peredaran Usaha dan Biaya-Biaya atas penjualan TBS telah dikuasakan penuh Pemohon Banding (Pihak Pertama) kepada PT Timurjaya Indomakmur (Pihak Kedua) dalam menyusun Pendapatan Bersih, sesuai Pasal 9 ayat 1 Perjanjian tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf l.

(b) Pemohon Banding memiliki Kewajiban Membagikan Pendapatan Bersih yang diterima dari Pihak Kedua kepada seluruh anggotanya, sesuai Pasal 9 ayat 1 Perjanjian, tentang Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama, huruf p. Klausul Pasal tersebut relevan dan sejalan dengan pernyataan Pemohon Banding saat Pembahasan dengan Terbanding sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Nomor BA-240/WPJ.166/ 2024 tanggal 22 Oktober 2024 bahwa “PT Timurjaya membayarkan kepada koperasi hanya dana talangan (dapat di cek di rekening koran

BRI), karena sisa hasil usaha yang masih defisit”. Artinya belum ada pendapatan bersih yang dibagikan kepada para anggota karena defisit.

(c) Kondisi pendapatan bersih yang defisit relevan dan sejalan dengan hasil pemeriksaan Terbanding atas Pajak Penghasilan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun 2019 dengan Peredaran Usaha senilai Rp11.522.510.095,00 dan Biaya Usaha Lainnya senilai Rp16.488.430.545,00, sehingga ada pengakuan kerugian dari Terbanding kepada Pemohon Banding senilai Rp(4.965.920.450).

(d) Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan 2019, sehingga Terbanding menyatakan koreksi Peredaran Usaha senilai Rp11.522.510.095,00 dan Biaya Usaha Lainnya senilai Rp16.488.430.545,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) tersebut telah inkrah.

21) dalil/alasan pemohon Banding yang sama dalam huruf m (pada halaman 8, halaman 10, halaman 13, dan halaman 15 surat banding) bahwa: Sehingga menurut Wajib Pajak, koreksi pemeriksa atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.122.493.900,00; DPP Perolehan Barang dan Jasa senilai sebesar Rp897.995.120; Kredit Pajak sebesar Rp89.799.512; dan SKPKB sebesar Rp32.255.985, seharusnya dibatalkan.

Terbanding menyatakan:

(a) Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2019 senilai Rp1.122.493.900,00 berkaitan dengan temuan Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp11.522.510.095,00 yang berasal dari hasil ekualisasi bukti pungut PPh Pasal 22 yang diterbitkan lawan transaksi PT Timurjaya Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

(b) Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding diketahui terdapat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp11.522.510.095,00 yang diterbitkan oleh PT Timurjaya

Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) atas pembelian hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

(c) Pasal 1 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, menyatakan “Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.”

(d) Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding, karena peredaran usaha berdasarkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 tahun 2019 telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

(e) Berdasarkan bukti dokumen Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan, antara Pemohon Banding Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur Nomor 001/KPS-MM/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012, beserta adendumnya Nomor 002/Adendum/KPS-MM/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, yang bertanda tangan dalam perjanjian tersebut adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) sebagai Pihak Pertama dan PT Timurjaya Indomakmur sebagai Pihak Kedua.

(f) Berdasarkan bukti dokumen Surat Pengantar Buah, diketahui dokumen tersebut bertuliskan “KOPSA MEKAR MAS” dibuat oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) pada saat hasil TBS Kelapa Sawit dibawa ke Pabrik milik PT Timurjaya Indomakmur.

(g) Berdasarkan bukti dokumen Nota Timbang (Weightbridge Card), diketahui dokumen tersebut dibuat oleh PT Timurjaya Indomakmur pada

saat penerimaan TBS Kelapa Sawit dari Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

(h) Berdasarkan bukti dokumen Berita Acara Serah Terima TBS Plasma (BAST), diketahui dokumen tersebut dibuat oleh PT Timurjaya Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) sebagai supplier, yang isinya “menerangkan dengan sesungguhnya bahwa telah dilakukan penyerahan dan penerimaan sejumlah barang” yaitu TBS Kelapa Sawit. Dokumen tersebut ditandatangani dan di stempel/cap oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Sawit Mekar Mas) sebagai pihak yang menyerahkan, juga ditandatangani dan di stempel/cap pihak yang menerima PT Timurjaya Indomakmur.

(i) Berdasarkan bukti dokumen Invoice, diketahui dokumen tersebut dibuat setiap akhir bulan oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) dan ditujukan kepada PT Timurjaya Indomakmur, untuk menagih pendapatan dari penyerahan TBS Kelapa Sawit selama periode bulan berjalan, dan tercantum Nomor rekening 1230007275375 Bank Mandiri Cab. TIM Jakarta a.n Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas). Dokumen tersebut ditandatangani dan di stempel/cap oleh Koperasi Sawit Mekar Mas yang saat ini sebagai Pemohon Banding.

(j) Berdasarkan bukti dokumen Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22, diketahui bahwa pihak yang memungut adalah PT Timurjaya Indomakmur dan pihak yang dipungut adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

(k) Berdasarkan penelitian atas data, fakta, bukti dokumen sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan aktifitas/transaksi penyerahan dan penerimaan TBS Kelapa Sawit adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) bersama dengan PT Timurjaya Indomakmur, bukan antara petani-petani dengan PT Timurjaya Indomakmur sebagaimana dalil Pemohon Banding.

(l) Atas hasil penelitian tersebut Terbanding juga menyatakan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari bukti pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp11.522.510.095,00 selama tahun 2019 dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/ 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

(m) Terhadap koreksi Perolehan Barang dan Jasa, dimana Ketika Pemohon Banding dilakukan pengukuhan PKP secara jabatan, maka untuk perhitungan Pajak Masukan digunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sesuai Pasal 9 ayat 9(a) UU PPN, Terbanding menyatakan hal tersebut sudah tepat, untuk memberikan perlakukan yang adil terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemohon Banding.

(n) Berdasarkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 tahun 2019 sebesar Rp11.522.510.095,00 pemeriksa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun 2019 dengan Peredaran Usaha senilai Rp11.522.510.095,00 dan Biaya Usaha Lainnya senilai Rp16.488.430.545,00, sehingga ada pengakuan kerugian dari Terbanding kepada Pemohon Banding senilai Rp(4.965.920.450).

(o) Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan 2019, sehingga Terbanding menyatakan koreksi Peredaran Usaha senilai Rp11.522.510.095,00 dan Biaya Usaha Lainnya senilai Rp16.488.430.545,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) tersebut telah inkrah.

(p) Sehingga menurut Terbanding, koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.122.493.900,00; DPP Perolehan Barang dan Jasa senilai sebesar Rp897.995.120; Kredit Pajak sebesar

Rp89.799.512,00; dan SKPKB sebesar Rp32.255.985,00 dalam SKPKB Nomor 00036/207/19/833/24 tanggal 26 Juni 2024 masa pajak Desember 2019, seharusnya tetap dipertahankan.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bantahan Pemohon Banding:

1) Tanggapan terbanding terhadap point 16 bagian c “Dalam komunikasi tanggal 7 Januari 2025, dengan alasan belum menerima SPUH maka Terbanding berinisiatif memberikan softcopy SPUH kepada Pemohon Banding melalui pengurus/Ketua Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas a.n Ferry D. Siombo di Nomor kontak WhatsApp 0853-3749-9743 serta memberikan waktu dan kesempatan hadir dan menyampaikan surat tanggapan tertulis”. Pemohon Banding menduga adanya unsur kesengajaan dan kealpaan dari terbanding terkait “Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/ WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang dikirim oleh terbanding tanggal 12 Februari 2025 dengan ekspedisi Pos Indonesia dengan Nomor resi P2502120125078”, dengan segala keterbatasan tidak adanya infomasi dan inisiatif dari terbanding untuk memberikan softcopy KEP-00006/KEB/ WPJ.16/2025 melalui pengurus/Ketua Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas a.n Ferry D. Siombo di Nomor kontak WhatsApp 0853-3749-9743. Sementara pihak Pemohon Banding melakukan upaya untuk mencari informasi terkait Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.16/ 2025 tanggal 11 Februari 2025 namun tidak ada tanggapan dari terbanding untuk memberikan informasi terkait Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025.

2) Pemohon Banding baru mengetahui adanya pemungutan bukti potong PPh 22 dari adanya pemeriksaan ini, dan sejak tahun awal tahun 2025, PT Timurjaya Indomakmur langsung melakukan pemungutan bukti potong PPh 22 kepada para petani. Dikarenakan sebelumnya tidak adanya sosialisasi atau himbauan dari kantor pajak poso dalam hal administrasi terkait pemungutan PPh 22 dengan adanya keterbatasan pengetahuan di bidang perpajakan bagi para

anggota koperasi dalam hal ini para petani. Maka Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2019 senilai Rp0,00 berkaitan dengan temuan Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp0,00 kealpaan terkait bukti pungut PPh Pasal 22 yang diterbitkan lawan transaksi PT Timurjaya Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas), di mana PT Timurjaya Indomakmur seharusnya memungut kepada petani langsung. Sehingga terbanding salah dalam memahami dan menginterpretasikan maksud dan tujuan koperasi Perkebunan didirikan, bahwa pendirian koperasi perkebunan bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan perluasan sektor kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

3) bahwa bentuk kemitraan Koperasi Perkebunan untuk anggotanya yaitu Petani Plasma sesuai dengan amanah Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/1998 (KB-73), dinyatakan bahwa hubungan kemitraan perkebunan adalah hubungan kerjasama di bidang pengembangan usaha perkebunan antara koperasi dengan perusahaan inti disertai pembinaan perusahaan inti kepada koperasi dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. KB-73 mengatur mengenai peran perusahaan inti dalam transaksi jual beli TBS. Salah satu tugas perusahaan inti adalah membeli, mengolah, dan memasarkan seluruh hasil produksi kebun plasma; bahwa dalam hal jual beli TBS ini, peran Koperasi hanya sebagai Fasilitator/Administrator, termasuk memfasilitasi administrasi pembayaran atas pembelian TBS dari Inti. Dengan demikian, tidak tepat apabila Pemeriksa menyatakan bahwa Koperasi Mekar Mas melakukan transaksi jual beli TBS dengan Pihak Inti. Koperasi, sebagai pihak yang mewakili para petani plasma, atau dengan kata lain untuk kepentingan anggotanya, hanya bertindak sebagai kelembagaan pekebun untuk mengkoordinasi petani plasma yang melakukan transaksi jual-bell TBS dengan Inti. Koperasi tidak melakukan kegiatan mengumpulkan TBS dari petani plasma dan menjual TBS kepada Inti.

Koperasi juga tidak memanen langsung TBS dari tanaman atau pohon kelapa sawit milik petani plasma.

4) bahwa penetapan Daftar nominatif Calon Petani-Peserta dan Calon Lahan Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas yang berkerjasama dengan PT Timurjaya Indomakmur dengan anggota petani sebanyak 1.319 Orang (Petani Plasma) dengan total lahan seluas 705,31 Ha telah disahkan melalui keputusan bupati No. 525.26/SK.0263/Umum/XI/2012. Dimana penentuan harga jual telah di tentukan berdasarkan harga yang di tetapkan oleh dinas Perkebunan setempat.

5) bahwa secara substansi terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa tersebut sebesar Rp1.122.493.900,00 bukan milik dari Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) melainkan milik Anggota koperasi yaitu Petani Plasma.

6) bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) yang secara konsisten mencerminkan bahwa tidak adanya pengakuan pendapatan atau beban serta bukti pungut pph 22 yang diakui karena pendapatan dan beban serta bukti pungut pph 22 tersebut bukanlah milik Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) yang hanya sebagai Administrator, pendapatan atau beban serta bukti pungut pph 22 merupakan milik masing-masing Anggota Koperasi (Petani Plasma).

7) Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan 2019, karena keterbatasan pemahaman dan pengetahuan terkait sengketa pajak dan sengketa pajak ini pengalaman pertama bagi Pemohon Banding. Sehingga Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

8) Terkait dengan Surat Uraian Banding Terbanding Point 10 Romawi v. “Secara umum Wajib Pajak merespon positif atas koreksi yang dilakukan pemeriksa. Namun dari pihak PT Timurjaya Indomakmur masih belum bisa menerima adanya kewajiban PPN yang harus dilaksanakan oleh Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas”.

Pemohon Banding ingin menanggapi sebagai berikut: Selama proses sengketa dengan keterbatasan Pemohon Banding, dimana terbanding menyampaikan bahwa pembayaran atas SKPKB ini menjadi beban bagi lawan transaksi. Faktanya dalam melihat kewajiban dan resiko atas sengketa ini setelah di terbitkan SKPKB atas nama Pemohon Banding, bukan atas nama lawan transaksi. Sehingga Pemohon Banding tidak dapat menagihkan SKPKB ini kepada lawan transaksi. Dalam hal ini lawan transaksi bersedia membayar kewajiban PPN jika Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawait Mekar Mas) menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada akhirnya Kewajiban Pembayaran SKPKB PPN ini menjadi beban bagi para anggota koperasi perkebunan sawit mekar mas dalam hal ini adalah para petani yang merupakan rakyat kecil.

9) bahwa Lahan Plasma adalah milik masing-masing anggota Koperasi (Petani Plasma) sesuai dengan daftar Nominatif Calon Petani-Peserta dan Calon Lahan (CPCL) Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Kopsa Perkebunan Sawit Mekar Mas yang disetujui oleh Bupati dan bukan milik Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas). Berdasarkan hal tersebut, buah (TBS) yang dihasilkan merupakan milik masing-masing anggota koperasi. Hal tersebut sesuai dengan perjanjian kemitraan antara Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur Pasal 1 Angka 3 sebagai berikut:

“Pasal 1

DEFINISI

(3) “Kebun plasma adalah tanah Perkebunan kelapa sawit dalam ijin Lokasi Pihak Kedua yang pada saat penandatanganan Perjanjian ini terletak di Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, yang dikembangkan dan dikelola sepenuhnya oleh Pihak Kedua dengan bantuan fasilitas pinjaman Bank, sebagaimana didefinisikan dibawah ini.”

Dalam hal ini dibuktikan dengan surat keterangan proses pengurusan kepemilikan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Milik para petani.

10) Pemohon Banding ingin menanggapi terkait uraian Terbanding yaitu: Pemohon Banding tidak menyerahkan “buku penyerahan TBS (Tandan Buah Segar) Tahun 2019 kepada PT Timurjaya Indomakmur” pada proses sengketa.……………………………………………………

6 fardcopy dan softcopy pdf Buku Besar ya 1 (satu) file

— Penerimaan TBS tahun 2019 dari Palani Sawit:

hardcopy dan saftcapy pdf, Dokumen Bukti ! — Berkaitan dengan pengujian

7. Pembayaran TBS tahun 2019 kepada Petani Sawit | tidak siapa yang melakukan

(nota, kwitansi. dil}: : pembayaran kepada petani

hardcopy dan soficopy pdf, Dokumen Pembelian

8. Lainnya tahun 2019 (Faktur Pajak, Invoice, tanda : tidak Tidak ada pembelan

terima barang. dll}: aa

hardcopy dan softcopy pdf Buku Besar : Berkaitan dengan

9. Penyerahan TBS tahun 2019 kepada PT.' tidak ° umentasi faporan dari

Timurjaya Indomakmur: ' eye ahan TBS kepada er

Tintutaya Indomakmur

Faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan berkas buku penyerahan TBS (Tandan Buah Segar) Tahun 2019 kepada PT Timurjaya Indomakmur kepada terbanding pada proses sengketa, Namun terbanding tidak berusaha memahami dan mendengarkan penjelasan dari Pemohon Banding, sehingga terbanding salah mengartikan terkait fungsi dari koperasi Perkebunan sawit mekar mas dimana koperasi sebagai administrator bukan sebagai pedagang atau pengepul.

Pa, KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pat TT TAN TIREKTOSAT JENDERAL PAJAK

hy py i KANTOR WILAYAH DJP SULAWESI UTARA. TENGAH,

Oro ‘dl GORONTALO DAN MALUKU UTARA

YAMUA TERI PEMINJAMAh DUKU. CATATAH. DATA, DAN INFORMASI

AYAS PCAGAIUAN KESERATAN

Moperasi Porkebunan Sawit Mahar Mars

Pada fo. Kelana Dag SA chopra dat) Oia Kanan SPA ea ha ia

BS npr Mpg BIA RAS waa pec has ANTA Daku calidon, data, dan mak

yerier AAR Te, PSA banana 22 Sepder vgs B3 ko i te de angan SEMUA dar

hang Varah mean De thet

io Pinang sana Bank Sagu ude: hare. Tg

Po Lapan Seu ri Bi Pa Utari PIA Ep mar ee

“Peraray Marga kta PE Bact ine arta * . :

Kata PRvkgl oan Sones Rebar IIA SETAN nga ee toe

SPT Toure ies Berg dere cB ven

CAMS ETE brig A Gema PGA

LURES Kentang Mie Manel PP da PT Tsp SP aie ar vtech ass

Arles cakes an dee mage Sal angan PETI, at cane “

Kakang “Kor forma Peta wr Hee

Soo Mekar Bla pasta IRI Mera rev a te TE TA

PESAN TAP EA raba al Leese nes Muat mee

Mete dla Hagan Beth chi Sat haat Baie

2 Ian Kapur Per eriatan Bast Mea Mas Tg BENAR a,

Spa matu TA Cetus pH Wedge ker ie hat qa sr net :

Tite an BINI . .

“Beda fa Genre Tebar TER Panen EST

Ho am Kapitrat erat God Matan Mow NE EA BEAN ga

Dan PR Tera Wigan case MIA at set os es

e Baal Peta ahn BK Sela Taber AL eet Tah KN SN Ha Na

1 Dakar Hasan Cotes Ratan Maan “tie eed tad hota

1 Puen Dyes Mtb HNS MEA et pape “na tet Prete Parte,

iene Penerine: 22 1y

Sete Tren Gang tate PPn

qi Robes ar AT der a cat Brat fee dea at Beet fy ety

2219

Berta Asare Peralapan Harga Pertelian TAS

gi Ny, KEMENTERIAN KELANGAN REPUBLIK INDONESIA

2 ! Kelapa tun pereda Jangan ag Desember | (fsctiset Hanger bkan

Ea Ka TAN DAEKTORAT JENOCAAL PAJAK

Teng me WT aE: Yarg Marea

KA Net bi Fo KANTOR WILAYAH DJP SULAWESI UTARA, TENGAH,

Yaregat “Vie Asrg aL

Hang Tas GORONTALO DAN MALUKU UTARA

Kama PEMLy potbiee he

1 mean ALA TAGLST IT MAA GAM KIAK POS NG

Jabatan BEA Lata un

t— dh MARMER ISIAN AS Fee SPN TM AT PETTUS, COD TE Pemanah fo

Tarcagagan

LATA MEDAN DAS RELA MA UG PALA" (SI

(— I Keantag, Ulery.

TANDA TERIMA PEMINJARAN BURL, GATANAN, DATA, OM VINTORMASI

Ka Es

ATAS PENGAJUAH KEBERATAN

ae 1 T

Keperadl Perkebunan Sawi Moker Kak

Ya 1g meiger ya tar. Yang seret nd pengarah

Peda hed ut: Satna Tanggal 27 (dvapulan dua) Baran Omober tahun 234 Ida rou cua

Tangga!

faut BMPAI), Corasakan pra! Persada? PETRA BAM cuties, UNA, gam inlerrnag!

Mama

yom GA PAP e024 Tanpa 29 Doplorngar 224 sedan doer ma decumen-&cxuman dar.

Jasa

Wao Pajak agbagai bgnrut

? Tardalasgar

ME Or ta, gar ints 7 -| Ba UEA

4 Proses Bana Wash Pa ak "ten | Fachipe fete

2 Laporan Keuangan Nevaca & tata rugi | E(duayenoar eas MARGA *

Peran Kentang Pie Keryagn. arrara 1 —

Aqperss Pereeburan Sant Mela das cengan 4 mankore dota

BPI Tenaya Irdomgarur Koren, BILKRI AMPAT MEA ANT

MEMANG” Asa sgrnal | Dadombor 2011 | Tn .

Toe: Peterg PPS Peas! 22, dan PT. Tirurapa "17 lekaberan) Le

4 | ivgenenenar Karung sdesambe 2816: at a eer

Rekenng Korat Koperaw Peragirunan Susi | ja raja patah

5 | Migkat 24, pada BAL same her ng Haag diwunoy Bauhaus

TESEE OOOO Janua1s d Desorber 2019

[inerre dar Koperam Perkeburan Sat Mokdr

MosHocean Pukoberan Beat Mekar Mas 12 (zanbea]

too bu

Bo kepada P=. Tirusaya teem akmur Karuan 4d a0! " awe

. Dengar SITI .

Agia Ara Span Tarra TES asma (BAST)

Dm Jean Koperasi Putube-an Bang Muka Mag | 17 dua bea} .

Po Ikepaga PT Terraraya Ieoekmur (JarLar. rd set ear

Dese-oe: 219} __ |!

8 | su Penyerahan TOS Peta Tara 2279 Tsay] tie | Sorcecy Bae

Lahar Mama Cabor Pelan Flas VOA feemu) eet Dion d sot ys

; “Surat Pengantar Dhak yg Gal Soparey ~

12 Paketran Saved Mekar Mas, cosumer samping 1 India acl Poco bacco

bulan Doses: 2018 ee ee eee

Kota Tarbarg. yang datal ah FT Tropa a

u | rea rumen amps tein Dosrriber | Akal sel | sara Seaton

1 — 31 wee ee

Foe Ee au a ee Pama ta aer ta anda

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 001/KPS-MM/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.16/ 2025 tanggal 11 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku namun ada nya unsur kealpaan KEP- 00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang di terbitkan tidak di informasikan kepada pihak Pemohon Banding.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding DITERIMA karena memenuhi ketentuan formal.

b. mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk membatalkan keputusan SKPKB dan mohon keadilan dari Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa sengketa pajak ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya untuk para petani. dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB/WPJ.16/ 2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00031/207/19/833/24 tanggal 26 Juni 2024 Masa Pajak Juli 2019 atas nama Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas, NPWP: 02.921.074.7-833.000/0029210747833000.

C. Penutup

Demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahan a quo menulis tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tertulis: 26 Juni 2024, seharusnya 20 Juni 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-54 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.16/

2025 tanggal 11 Februari 2025;

Bukti P-2. Daftar Nama - Nama Calon Petani Plasma Tahap II Kopsa Mekar Mas

Mitra PT Timurjaya Indomakmur Desa Pambarea Kec. Mori Atas Kab. Morowali Utara;

Bukti P-3. Keputusan Bupati Morowali Nomor 525.26/SK.0264/Umum/XI/2012

tanggal 8 Nopember 2012;

Bukti P-4. Daftar Nama - Nama Calon Petani Plasma Tahap II Kopsa Mekar Mas

Mitra PT Timurjaya Indomakmur Desa Ensa Kec. Mori Atas Kab. Morowali Utara;

Bukti P-5. Bukti Lacak Keberadaan Paket No. P2502120125078;

Bukti P-6. Surat keberatan Nomor 007/KPP-KOP.SMS/VIII/2024 tanggal 16

Agustus 2024 dan Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-7. Daftar Nama - Nama Calon Petani Plasma Tahap II Kopsa Mekar Mas

Mitra PT Timurjaya Indomakmur Desa Saemba Kec. Mori Atas Kab. Morowali Utara;

Bukti P-8. Keputusan Bupati Morowali Nomor 525.26/SK.0263/Umum/XI/2012

tanggal 8 Nopember 2012;

Bukti P-9. Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan Nomor 001/KPS-MM/XI/2012

tanggal 19 Desember 2012;

Bukti P-10. Daftar Nama - Nama Calon Petani Plasma Tahap II Kopsa Mekar Mas

Mitra PT Timurjaya Indomakmur Desa Londi Kec. Mori Atas Kab. Morowali Utara;

Bukti P-11. Surat Terbanding No. SPUH-00275/SPUHWPJ.162024 tanggal 11

Desember 2024 hal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P-12. Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-13. Daftar Nama - Nama Calon Petani Plasma Tahap II Kopsa Mekar Mas

Mitra PT Timurjaya Indomakmur Desa Gontara Kec. Mori Atas Kab. Morowali Utara;

Bukti P-14. Daftar Nama - Nama Calon Petani Plasma Tahap II Kopsa Mekar Mas

Mitra PT Timurjaya Indomakmur Desa Taende Kec. Mori Atas Kab. Morowali Utara;

Bukti P-15. Daftar Nama - Nama Calon Petani Plasma Tahap II Kopsa Mekar Mas

Mitra PT Timurjaya Indomakmur Desa Tomata Kec. Mori Atas Kab. Morowali Utara;

Bukti P-16. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp32.255.983,00;

Bukti P-17. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00036/207/19/833/24 tanggal 20 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-18. Akta Pendirian Koperasi Nama Koperasi: Koperasi Perkebunan Sawit

Mekar Mas Nomor 173/BH/KDK. 2/11/2009 tanggal 4 Pebruari 2009; Bukti P-19. Adendum Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan Nomor 001/KPS-

MM/XII/2012 tanggal 18 Juli 2018;

Bukti P-20. Akta Notaris Yatlina Peuru, S.H.,M.Kn. Nomor 25 Tanggal 17 Juli 2023

tentang Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Konsumen Perkebunan Sawit Mekar Mas;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis Matriks dan Penjelasan Sengketa Banding (sidang

ke-4);

Bukti P-22. Penjelasan tertulis Matriks dan Penjelasan Sengketa Banding (sidang

ke-5);

Bukti P-23. Penjelasan tertulis Matriks Dan Penjelasan Sengketa Banding (sidang

ke-6);

Bukti P-24. Penjelasan tertulis Matriks Dan Penjelasan Sengketa Banding (sidang

ke-7);

Bukti P-25. Foto-foto;

Bukti P-26. Surat No. 001/KPS-MM/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Bukti P-27. Surat tanpa nomor tertanggal 2 September 2025 hal Penjelasan

Pemohon Banding terkait Sengketa Perpajakan yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Bukti P-28. Surat Pernyataan tanpa nomor tertanggal 09 September 2025 a.n

Yoktan D. Taangga;

Bukti P-29. Foto-foto;

Bukti P-30. PP No. 7 Tahun 2021;

Bukti P-31. Buku Penyerahan TBS Petani;

Bukti P-32. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No. 013/KPS-MM/VII/2025

tanggal 15 Juli 2025 a.n. Yustinus Taruna;

Bukti P-33. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No. 027/KPS-MM/VII/2025

tanggal 15 Juli 2025 a.n. Randy Chandra;

Bukti P-34. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No. 020/KPS-MM/VII/2025

tanggal 15 Juli 2025 a.n. Santana Wijaya;

Bukti P-35. KTP a.n. Ferry D. Siombo;

Bukti P-36. KTP a.n. Yustinus Taruna;

Bukti P-37. KTP a.n. Randy Chandra;

Bukti P-38. KTP a.n. Santana Wijaya;

Bukti P-39. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 15 Juli 2025 a.n. Ferry D.

Siombo;

Bukti P-40. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 15 Juli 2025 a.n. Yustinus

Taruna;

Bukti P-41. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 15 Juli 2025 a.n. Randy

Chandra;

Bukti P-42. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 15 Juli 2025 a.n. Santana

Wijaya;

Bukti P-43. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Randy Chandra;

Bukti P-44. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Santana Wijaya;

Bukti P-45. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Yustinus Taruna;

Bukti P-46. Izin Kuasa Hukum No. KEP-1452/PP/IKH/2024 tanggal 10 Desember

2024 a.n. Randy Chandra;

Bukti P-47. Izin Kuasa Hukum No. KEP-938/PP/IKH/2024 tanggal 23 September

2024 a.n. Santana Wijaya;

Bukti P-48. Izin Kuasa Hukum No. KEP-1374/PP/IKH/2024 tanggal 28 November

2024 a.n. Yustinus Taruna;

Bukti P-49. Surat tanpa nomor tertanggal 2 Desember 2025 hal Tanggapan dan

Penjelasan Pemohon Banding terkait Sengketa Perpajakan yang

diajukan Banding oleh Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Bukti P-50. Penjelasan tertulis Matriks dan Penjelasan Sengketa Banding (sidang

ke-8);

Bukti P-51. Surat tanpa nomor tertanggal 19 Januari 2026 hal Tanggapan dan

Penjelasan Pemohon Banding terkait Sengketa Perpajakan;

Bukti P-52. Surat tanpa nomor tertanggal 29 Januari 2026 hal Tanggapan dan

Penjelasan Pemohon Banding terkait Sengketa Perpajakan;

Bukti P-53. Penjelasan tertulis Matriks Dan Penjelasan Sengketa Banding (sidang

ke-9);

Bukti P-54. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak a.n. Perkebunan Sawit

Mekar Mas;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-… sebagai berikut:

Bukti T-1. Mapping sengketa banding;

Bukti T-2. Matriks Pokok Sengketa Banding dan Penjelasan Koreksi;

Bukti T-3. Surat tanpa nomor tertanggal 22 Agustus 2025 hal Penjelasan

Terbanding terkait Sengketa Perpajakan yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Bukti T-4. Surat No. S-86/WPJ.16/WPJ.166/2025 tanggal 11 Februari 2025; Bukti T-5. Bukti resi registrasi pengiriman;

Bukti T-6. Bukti Lacak Keberadaan Paket No. P2502120125078;

Bukti T-7. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-8. Invoice No. 001/MM-TJIM/TBS/I/2019 tanggal 31 Januari 2019; Bukti T-9. Berita Acara Serah Terima Tbs Plasma (BAST) Periode 1 - 31 Januari

2019;

Bukti T-10. Rekap penjualan TBS;

Bukti T-11. Invoice No. 002/MM-TJIM/TBS/II/2019 tanggal 28 Februari 2019; Bukti T-12. Berita Acara Serah Terima Tbs Plasma (BAST) Periode 1 – 28 Februari

2019;

Bukti T-13. Rekap penjualan TBS;

Bukti T-14. Invoice No. 003/MM-TJIM/TBS/III/2019 tanggal 30 Maret 2019; Bukti T-15. Berita Acara Serah Terima Tbs Plasma (BAST) Periode 1 – 31 Maret

2019;

Bukti T-16. Rekap penjualan TBS;

Bukti T-17. Invoice No. 004/MM-TJIM/TBS/IV/2019 tanggal 30 April 2019; Bukti T-18. Berita Acara Serah Terima Tbs Plasma (BAST) Periode 1 – 30 April

2019;

Bukti T-19. Rekap penjualan TBS;

Bukti T-20. Invoice No. 005/MM-TJIM/TBS/V/2019 tanggal 31 Mei 2019; Bukti T-21. Berita Acara Serah Terima Tbs Plasma (BAST) Periode 1 – 31 Mei

2019;

Bukti T-22. Rekap penjualan TBS;

Bukti T-23. Invoice No. 006/MM-TJIM/TBS/VI/2019 tanggal 29 Juni 2019; Bukti T-24. Berita Acara Serah Terima Tbs Plasma (BAST) Periode 1 – 30 Juni

2019;

Bukti T-25. Rekap penjualan TBS;

Bukti T-26. Invoice No. 007/MM-TJIM/TBS/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019; Bukti T-27. Berita Acara Serah Terima Tbs Plasma (BAST) Periode 1 – 31 Juli

2019;

Bukti T-28. Rekap penjualan TBS;

Bukti T-29. Invoice No. 008/MM-TJIM/TBS/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019; Bukti T-30. Berita Acara Serah Terima Tbs Plasma (BAST) Periode 1 – 31 Agustus

2019;

Bukti T-31. Rekap penjualan TBS;

Bukti T-32. Berita Acara Serah Terima Tbs Plasma (BAST) Periode 1 – 30

September 2019;

Bukti T-33. Rekap penjualan TBS;

Bukti T-34. Invoice No. 010/MM-TJIM/TBS/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019; Bukti T-35. Rekap penjualan TBS;

Bukti T-36. Invoice No. 011/MM-TJIM/TBS/XI/2019 tanggal 30 November 2019; Bukti T-37. Berita Acara Serah Terima Tbs Plasma (BAST) Periode 1 – 30

November 2019;

Bukti T-38. Rekap penjualan TBS;

Bukti T-39. Invoice No. 012/MM-TJIM/TBS/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019; Bukti T-40. Berita Acara Serah Terima Tbs Plasma (BAST) Periode 1 – 31

Desember 2019;

Bukti T-41. Rekap penjualan TBS;

Bukti T-42. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-43. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-44. Surat tanpa nomor tertanggal 18 November 2025 hal Penjelasan

Terbanding terkait Sengketa Perpajakan yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Bukti T-45. Surat tanpa nomor tertanggal 20 Januari 2026 hal Penjelasan

Terbanding terkait Sengketa Perpajakan yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Bukti T-46. Surat tanpa nomor tertanggal 11 Februari 2026 hal Penjelasan

Terbanding terkait Sengketa Perpajakan yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Bukti T-47. Surat No. S-556/PJ.07/2026 tanggal 22 Januari 2026 hal Pendapat

Akhir sehubungan Sidang Banding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00006/KEB/ WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00036/207/19/833/24 tanggal 20 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 006/KPS-MM/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas:

I. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar

Rp1.122.493.900

II. Koreksi Pajak Masukan Yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp89.799.512 bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut: A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pasal 1 angka 2

“Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.”

Pasal 1 angka 3

“Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang ini.”

Pasal 1 angka 4

“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.”

Pasal 1 angka 12

“Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk dan/atau sifatnya.” Pasal 1 angka 13

“Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.”

Pasal 1 angka 14

“Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan

usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.”

Pasal 1 angka 15

“Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.”

Pasal 1 angka 17

“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.”

Pasal 1 angka 18

“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”

Pasal 1 angka 21

“Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut..”

Pasal 4 ayat (1) huruf a

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”

3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/PERMENTAN/ KB.120/1/2018

Pasal 4 ayat (1)

“Perusahaan Perkebunan membeli TBS produksi Pekebun mitra melalui Kelembagaan Pekebun untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerja sama secara tertulis yang diketahui oleh bupati/wali kota atau gubernur sesuai dengan kewenangan”

I. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar

Rp1.122.493.900

POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.122.493.900. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: Berdasarkan bukti dokumen Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan, antara Pemohon Banding Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dengan PT Timurjaya Indomakmur Nomor 001/KPS-MM/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012, beserta adendumnya Nomor 002/Adendum/KPS-MM/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, yang bertanda tangan dalam perjanjian tersebut adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) sebagai Pihak Pertama dan PT Timurjaya Indomakmur sebagai Pihak Kedua.

METERAT a * PAN Pinak Pertama:

webs 2 LK Gak a Perkebunan Sawit Mekar Mas

HAG MBFOSSITI218 1 Ife LASS (\ ,

pe ae . : A f Pa One yas

Maronte Lawani NEK KP Non Norma Bubua Christina Oktevina Peuru

Ketua Sekretaris Bendahara

Pihak Kedua:

PT. Timurjaya Indomakmur

Elikson Toate S Rubbyantol .

Kuasa Direksi Kuasa Direksi

Berdasarkan bukti dokumen Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22, diketahui bahwa pihak yang memungut adalah PT Timurjaya Indomakmur dan pihak yang dipungut adalah Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas);

pefesae| sem | mt Jatarntwtm| ta | pgn | woe

No Nama Pembeli NPWP Pe mbe li Dokumen Pendukung Transaksi Tanggal Pelaporan Nilai Bukpot

2019 Bukpot

3. [Maret [pr.Timuriava inDOMAKMUR Jo2593.s746-853001|ooooo1/as3/ppn22/03/2019 | __3/8/2019|Mar-19| 2015514421

Ne aa cen 2a8)

Pei wan.

SP [Pe Tinwimiava neo en nas pemanenan | apaan, Tenaga

78 Jasustus fer. timursaya nDOMAKMUR Jo2s93.4726-833001|oooooe/e33/ppm22/08/2019 | 8/312019| — Aus-ia)| 676,681,427

9. [september [pr TimuRJAYAINDOMAKMUR_|02.593.474.6-833.001 |ooo0os/833/ppH22/c9/2019 | 9/30/2010| — sep-ta| 72867007)

(11 (November Jet. TIMURIAYAINOOMAKMUR |02.593.474.6-833.001 [oooo14/a33/PPH22/11/2019 | 11/2072010| ——”/ONov-io| 1,141, 846,298

ltumlah od] —C C—O Ft: 822: 510,095

Berdasarkan bukti dokumen Invoice, diketahui dokumen tersebut dibuat setiap akhir bulan oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) dan ditujukan kepada PT Timurjaya Indomakmur, untuk menagih pendapatan dari penyerahan TBS Kelapa Sawit selama periode bulan berjalan, Dokumen tersebut ditandatangani dan di stempel/cap oleh Koperasi Sawit Mekar Mas yang saat ini sebagai Pemohon Banding;

i Kepada Yth. ” ~

KOPERASI PERKEBUNAN SAWIT MEKAR MAS PT, TIMURJAYA INDOMAKMUR

DESALEE JL. TRANS SULAWESI

IKECAMATAN MORI ATAS LEE - NORI ATAS

KABUPATEN MOROWALI UTARA MOROWALI - 94665

SULAWESI TENGAH

INVOICE NO. O01 /MAA TIM /TBSA/2019

PERIODE PENJUALAN : 1 - 31 Januari 2019

[Periods Takun Tanam | Proauxsi(key oma Pengapian

[ers eran ea ETT

1-31 Januar 2019

[eon eran

——Sea sa at 78 0

Urea LANG

Sembilan ratus enam belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu empat puluh enam

Morowali, 31 Januari 2019

rs [Fv PA

NYI AI kg 2 £

gers. os h NA

No Rekening 1230097274375 pun pasplvetanan” 4) Mi

6600 3: | hier,

Bank Mandiri SEY .e if (us i

Cob UM panarta , ; EA

AN KOPERASI PERKEBUNAN SAW TASER AR MAS Marante Lawani ""

bahwa dalam bukti dokumen berupa Invoice, diketahui dokumen tersebut dibuat setiap akhir bulan oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) dan ditujukan kepada PT Timurjaya Indomakmur, untuk menagih pendapatan dan menerima pembayaran dari penyerahan TBS Kelapa Sawit TERCANTUM nomor rekening 1230007275375 Bank Mandiri Cab. TIM Jakarta a.n Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas).

— Kepada Yth, Tn

KOPERASI PERKEBUNAN SAWIT MEKAR MAS PT, TIMURJAYA INDOMAKMUR

DESA LEE NL. TRANS SULAWESI

KECAMATAN MORI ATAS CEE - MORPATAS

KABUPATEN MOROWALI UTARA MOROWALI - 44665

SULAWEST TENGAH

INVOICE NO, GOL IM/TBS/1/2019

PERIODE PENJUALAN : 1 - 31 Januari 2019

(—enoae —iorontanam Lo Produsi (may Logo et

ee ee ee

131 Januar 2019

ora — osaseo] _——SS—S—S*d Rp 7 05

PIERA-LANG

Sembilan ratus enam belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu empat puluh enam

Klorowali, 31 tanuari 2019

vo ZOE ATS

TRAE ve By

AT Lah

No Rekening 1230097776375 wee ve TP Ah

Bank Mandiri 6600 Sle Jne he KUN

CAP UM Janarta - . o

AN KOPE KASI PP SEES OMAN SAW T MEKAR NAS Maronte Lawani '

bahwa pada saat proses keberatan dokumen Rekening Koran Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas Tahun 2019 Pada Bank Mandiri Cabang Menara Thamrin Jakarta, Nomor Rekening 1230007275375 telah diminta kepada Pemohon Banding namun Bukti tersebut Tidak Diserahkan Pemohon Banding Sesuai Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Nomor BA-273/ WPJ.166/2024 tanggal 28 November 2024;

BERITA ACARA TIDAK MEMENUHI SEBAGIAN PERMINTAAN

PEMINJAMAN DAN/ATAU PERMINTAAN KETERANGAN

NOMOR : BA-273/WPJ.166/2024

Pada hari ini Kamis tanggal 28 (dua puluh sembilan) bulan November tahun 2024 (dua ribu

dua puluh empat), kami: :

No, Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang diminta | pinjam | Keterangan

Asli dan softcopy pdf, Akta Pendirian dan Akta

1. | Perubahan Koperasi Perkebunan Sawit Mekar| ya | Softcopy pdf

Asli dan softcopy pdf, Rekening Koran | | | a

Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas tahun : | Berkaitan dengan dokumen Invoice

14. 2019 pada Bank Mandiri Cabang menara : tidak | rezoning Merebut sebagai

Thamrin Jakara, Nomor Rekening | | pembayaran.

1230007275375: 000 Pl

Berdasarkan bukti dokumen Surat Pengantar Buah, diketahui dokumen tersebut bertuliskan “KOPSA MEKAR MAS” dibuat oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas)

pada saat hasil TBS Kelapa Sawit dibawa ke Pabrik milik PT Timurjaya Indomakmur;

KOPSA MER AK BLAS

KOROLA PLASMA

SURAT PENGANTAR BIJAH

Divisi : No. Sor: KRL

No.Pol Pruck pa

No. | | : Jemlsh | Brondolan i Bernt | ri

jen 4 Blak | . Pa : 21 : Fa Itik

Its Compi Rlok Junjang i (Ke) | Yaksasi | Bruto Tarra | Neito

Da Ba Lego Lu | SE PA

j i H i

k - - 2. — -. A5 4. - : : —

— - | 4 - — 222 re _ : —

ae | - rn

fa | -- Boe —- —- wee to | | ' 4

po ~f oo. --]-..- 4 | ‘.

Toral NKB OBS, Ba: ! | -

Tel, Jam :

Penerins Penganghcit iw Ais Pensirin

HT ROA .

- PALKRLA

Berdasarkan bukti dokumen Nota Timbang (Weightbridge Card), diketahui dokumen tersebut dibuat oleh PT Timurjaya Indomakmur pada saat penerimaan TBS Kelapa Sawit dari Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas); . Weishbridge Card

. . 0 KRL ak 04523

[Product [sequence [ote [time [| vance

Ta 1 | Ka ° : aoe te kg Tst Wenaht

, | | ae kg | end Weight

ne kg Net Weectt

From / To hd " an 7

Quantity : - - :

Contract No. TN Ta 0. . Transporter : - 7

Delivery Note - Oriver / DI:

Delivery Order Cierk aa ae

Berdasarkan bukti dokumen Berita Acara Serah Terima TBS Plasma (BAST), diketahui dokumen tersebut dibuat oleh PT Timurjaya Indomakmur kepada Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) sebagai supplier, yang isinya “menerangkan dengan sesungguhnya bahwa telah dilakukan penyerahan dan penerimaan sejumlah barang” yaitu TBS Kelapa Sawit. Dokumen tersebut ditandatangani dan di stempel/cap oleh Pemohon Banding sendiri (Koperasi Sawit Mekar Mas) sebagai pihak yang menyerahkan, juga ditandatangani dan di stempel/cap pihak yang menerima PT Timurjaya Indomakmur;

PT. TIMURJAYA INDOMAKMUR

BERITA ACARA SERAH TERIMA TBS PLASMA (BAST)

Periode 1 - 31 Januari 2019

Pada hari Kamis, 31 Januari 2019, sebagaimana tercantum pada bagian bawah ini, kami para pihak penandatargan, menerangkan

dengan sesungguhnya bahwa telah dilakukan penyerahaan dan penerimaan sejumlah barang sebagai berikut :

ETTO YANG HARUS

NAMA SUPPLIER DITERIMA (KG) N c KETERANGAN

DIBAYAR (KG)

KOPERASI PERKEBUNAN SAWIT

953.540 953.540 Barang diterima dengan keadaan baik

MEKAR MAS

Karni yang bertandatangan di bawah ini bertanggungjawab sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada kami Masing masing.

Demikian Berita Acara Serah Terima Barang ini kami buat untuk Gapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

JELLO. 7 -

Marorte Lawan KTU

pe har Ng ota

Berdasarkan bukti dokumen laporan keuangan yang diserahkan pada saat pemeriksaan, Pemohon telah mengakui penjualan koperasi dalam pembukuannya sebesar Rp11.522.510.094 yang jumlahnya sama dan berkesesuaian dengan nilai total Bukti Potong PPh 22 dan nilai total penyerahan dalam dokumen-dokumen Invoice;

Laporan Keuangan Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas Tahun 2019 KOPSA MEKAR MAS

tuan Tu (ra) 90.13 BN won) 03 mors Bi) Re my m1 sn) 92.13 Lan Mk

1 PENDAPATAN

3 ni Te) Lan ao Tesco oer ae mn naga Ia 155.109 1079.09 rst)

ga Rataan wis mote songs sige asa was rey 23 CI CAC) i 0 wht!

Pendapatanrito | CMSOSTROUS SPOT AALBN | CBAESICAN (OTOANEDS amen MMS MENLOI WOM? TAMAT NANMETN MM LN

.— Perdapakan telah Pajak (A) GSS Ua Wanna tt asd TIM eran Aina Uamipa Tenda

IT PENGELUARAN .

— Bayi Operator J :

Total Biaya Operational ASTIN I ATOM GAY UIT SHARETHIS OTE MANGAN ONIN ITO A sie] eons

9. Kowgbs Dari .

“Petak NII MILI RIMINI) RT ISOM : Po Od Mr IBLE)

Bag tavaitést AZAD IES BOON RSTO ASKTANG ENXANA HOTA Gea ean oo Otisansn) rasa

otalTdargan Kosargan NH naS dU G ad SOMES ITY GST) MANIA

Bays Lain >

BSS NG 620 Ka Bin Gen 59 Bio LN tenan OND Kae M1 san

Jen Bay arya __ BSE Ba (Ar BS (Se eet) wore (REI Bg Ban (Ea Ban ag

Tei Pegrayar BLAMES NEA tanin SMG EdD UNI ANGIN Vey Ve ease MAPAN ANTA

IN SURPLUSLEFISTE :

tepat Dekan (MB) (1400 TNO 208) (MATAR (MTISIANT SALTO EN) ATID) MINI SIMS] (RUSCH) CESS) UHN (LAN a em

Sada Taburgan Talangar | wdekunaya (HABITS (AMAL IST LSE AI) LLORES) (ALTONA SSE) (AMI MIOSN) ANG AOA ASE) (ASTRARAMASI PEMETLOLER) CENITINTAN) DONISSSSA (OSN ELAS] ROMI NASI

Sato Tabung griyd CRAVANIOIST) (PMD RD ANC) (PIED MENT) TANAMAN (CMTE) LIN OOS) (TIMANG IMT EGS CEMENT (NNN SS5S0) (ISIAN SELASI) OCOATEIT] DK ENATNKAT

bahwa pada persidangan tanggal 10 Desember 2025 dalam tanggapannya Pemohon telah mengakui bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon;

Berikut kutipan Pemohon:

“Dari berbagai bukti dan dokumen yang di uraikan dan di jelaskan Terbanding pada sidang sebelumnya terkait perjanjian kerjasama pola kemitraan, invoice, surat pengantaran buah, nota timbang dan berita acara serah terima TBS plasma, dalam hal ini memang benar di buat di tanda tangani oleh Pemohon Banding sendiri”;

bahwa dari fakta dan bukti dokumen-dokumen tersebut di atas menunjukkan Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas bertindak aktif sebagai penjual TBS kepada PT Timurjaya Indomakmur (TJIM):

 Dokumen arus barang Berita Acara Serah Terima (BAST), dan Surat

Pengantar Buah seluruhnya diterbitkan atas nama Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas dan ditandatangani oleh pengurus koperasi, bukan oleh petani plasma.

 Dokumen penjualan berupa Invoice, diterbitkan atas nama Koperasi

Perkebunan Sawit Mekar Mas dan ditandatangani oleh pengurus koperasi, bukan oleh petani plasma.

 Bukti pemungutan PPh Pasal 22 menunjukkan pihak yang dipungut adalah

koperasi, bukan petani. Artinya, lawan transaksi secara hukum adalah badan koperasi, bukan individu anggota.

 Nomor rekening pembayaran pada invoice juga tercatat atas nama koperasi,

sehingga penerimaan hasil penjualan TBS secara ekonomis dan yuridis masuk ke entitas koperasi.

Dengan demikian, sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, penyerahan BKP (TBS) oleh koperasi kepada PT TJIM merupakan objek PPN yang wajib dipungut oleh koperasi sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa kepemilikan atas lahan tidak menggugurkan kewajiban PPN Pemohon Banding atau entitas koperasi. Penjualan hasil (TBS) dilakukan melalui mekanisme kolektif dalam wadah entitas koperasi, tidak dilakukan oleh masing-masing petani; Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dan (4) Perjanjian Kemitraan, Koperasi diwajibkan menjual TBS kepada PT TJIM:

“Pihak Pertama (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) wajib menjual seluruh TBS dimaksud ayat (1) pasal ini kepada Pihak Kedua (PT TJIM)... Untuk jual-beli

TBS antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan berlangsung selama perjanjian ini berlaku...”;

PASAL 8

SISTEM PENGATURAN HASIL KEBUN PLASMA

1. Pihak Kedua sebagai mitra Pihak Pertama wajib membeli seluruh TBS hasil produksi Kebun Plasma milik

anggota Pihak Pertama.

2. Pihak Pertama wajib menjual seluruh TBS dimaksud ayat 1 pasal ini kepada Pihak Kedua. Untuk jual-beli

TBS antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan berlangsung selama Perjanjian ini berlaku dan tidak dapat

Gibatalkan karena alasan apapun juga.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.122.493.900 dan mengajukan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) Sebagai Administrator atau yang Mewakili Para Anggota Koperasi Untuk Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pola Kemitraan (MOU), dan membantu dalam hal administrasi Pembuat Invoice, Surat pengantaran buah, Nota timbang dan Berita acara serah terima;

bahwa tidak ada penyerahan TBS dari Petani Plasma ke Pemohon Banding (Koperasi). Penyerahan TBS langsung dari Petani Plasma ke Pihak Inti (PT TimurJaya IndoMakmur). Di dalam UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 4 ayat 1 dijelaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas: a) Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi Pekebun, Para Petani menjual TBS menggunakan harga yang ditetapkan berdasarkan harga disbun (Dinas Perkebunan) bukan berdasarkan harga yang ditetapkan oleh Pemohon Banding, Hal ini sejalan bahwa Koperasi tidak melakukan kegiatan mengumpulkan TBS dari petani plasma. Pemohon Banding hanya sebagai Administrator/Fasilitator. Pendapatan Pemohon Banding hanya dari Pendapatan Administrasi para anggotanya;

Hal ini telah sesuai dengan surat perjanjian pola kemitraan yang disebutkan sebagai berikut:

Pasal 1

(5) Administrator adalah pihak pertama yang turut membantu dalam pengembangan dan pengelolaan perekebunan kelapa sawit milik para anggotanya yang mana pihak pertama, selaku administrator berhak mendapatkan biaya administrasi dari anggotanya.

(10) Biaya Administrasi adalah biaya jasa administrasi pihak pertama selaku administrator yang dibebankan oleh pihak pertama kepada anggotanya berdasarkan Kesepakatan bersama hasil rapat anggota

Invoice

Kenada YOM:

KOPT RAST PLREELBUNAN SAWIT MLKAK MAS PT, TIMURJAYA INDOMAK MUR

OESALLE JL, TRANS SULAWESI

KCCAMATAN MORI ATAS LEE - MORI ATAS

KABUPATIN MOROWALI UTARA MOROWALI - 94665

LULAWESI TENGAH

PERIODE PENJUALAN TBS: 1-31 Agustus 2019

Ponode Drodaka (Rp) Marga Pendapatan

3 2011 BAK AR,O1 I ROD,5H TT HOP. 720 343

131 Agustus 2019 TOMA A 1 naan [I Ani yaa

[on —.”——) 786.610,00 a 9) 676,641,427

TERBDILANG

nam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ruplah

ko Morena, 3 Dosa 2019

. PPAR Hae

Oe Be

ees Bofpoarressosr 7s + we

No. Rekening : 1230007275375 ‘ gs fan

Bank Mandiri $999 en

5 hag poe Ragi at wy

Cab. TIM Jakarta Pa ae ey

“KOPERASI PLURKLDUNAN SAWIT MLKAH MAS Maronte Lawani

Harga Disbun

tot PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI TENGAH

: DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN

Jin. LA KARTINI Na. 25 TELP. (9452) 4421257, FAM (DAG1) 421162

pa PALU

= Mage Pot 99117

HEITOR AGIA

ELASIL. RATAD TOM PR SIA AS FE RHA PR SEAS US RT a SE eT SS

WEAN AA LS rt

SOL LE AE LA ON PSA tnd,

mana:

Debs Pagar ale Sea TB berlin Sar Desahan Pekeha

2 West an tan bennan Solve Denia Mao ST ARI DIS TONS AR Ter 2 be ran UR agen One teman

Pegat ae Kala Te cet pies Mp3 PENA ae aR ALOR Cran Raga MAA Peat ber Parts Ian ana Maan Ting

Bo Ma DT Kera amati Sesama Mae Pk ea RA EA MR PP a Talenta

Ma area Kasei Kasar Phas Dra Aan te Taree IMAN Kar tag Iron tee Biebeteue Tang TE Tangan Im

Pesen Kara

Reg at line Termertagiari Manca Daye titan ce Sarana Lara parah at Ar tere DAA Prana patah

Auli Dana Teen dapa bet ek Bee athe Den an al ban let Dem ho Keane Pekcbe Pree

HASTE BAKAT :

Bar BAM MAA LA PARA La Tani iteiea Karaan

"ah 2 Margadala (rat ie rp Naah

fb Mata Lattetasa Ira Kata Kp Digna

eo lak be Tate

eo Bageat GSsertarar Haga PUES Klas Maser: gous Pita Serat ter and ain ea geet rane OED Mena Sn

DARPA MAH PES BLAS NGL cur

bbw Fe. ae ter nm) ee Py gage TT

' | To " ; a By ee © Tr “ 1 Ie

: Aan dna , ae ap ns Pewee Mena vate AML MIA

La ae Pandaan 1 (AA cueatat Sabet pasa Saar Poe AL wae “| AE

- Matas ft Tidy eS ier pasar Pass aman rana AA 91

MU iain | peta Do nanah sama Doa [alist aan peta agan

Janti daan Phase sans pammasi Paces [os sangan naa” weer

“ 2 Yabaai Tie Tat. tara paszar Dm Donat panas 6407

tas ft Jalar sane] team ena pawanta Pon Po rae pret anal

te | fa naan tuak pee ese Pade Dauh pan. mi penak mar

pap 25 badan, Ths ee Ge psa Poke pf tee bites Ka, 27

Tren eta Pa sani par ep Peeve Pe ALG aa aan

wan ES Angan jain

ROD UN PP ERE NAN MAN PETER RAS

PUN AL MAPAN RA

SELAKU KETLA HARIAN TI

PES TAP AM IEAM LA Tlk

Ir, EA MA SOE, Sa

TEMAN LE MAA sie a,

SEP Iaang harga sen

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Tebanding salah dalam memahami dan selalu tidak melihat secara keseluruhan isi dari penjelasan Pemohon Banding. Terbanding hanya melihat data yang menguntungkan Terbanding saja dengan melihat sebagian data atau dokumen tanpa mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding itu sendiri. Dimana Terbanding memotong kutipan Pemohon Banding “hal ini memang benar dibuat di tanda tangani oleh Pemohon Banding sendiri“ bahwa dengan demikian, Pemohon telah mengakui bukti tersebut dibuat oleh entitas Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas, bukan oleh petani secara induvidu. Namun Terbanding salah dalam memahami, menginterprestasikan dan mengesampingkan penjelasan Pemohon Banding terkait dokumen transaksi tersebut yang menunjukan koperasi bertindak aktif sebagai penjual TBS kepada PT TimurJaya IndoMakmur. Faktanya Pemohon Banding Sebagai Administrator atau yang mewakili Para Anggota Koperasi Untuk Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pola Kemitraan (MOU), dan membantu dalam hal administrasi pembuatan invoice, surat pengantaran buah, nota timbang dan berita acara serah terima TBS Plasma;

bahwa menurut Pemohon Banding pada tahun 2019 laporan keuangan koperasi masih belum terdapat pendapatan yang dilaporkan, dikarenakan para petani plasma masih mengalami kerugian. Kemudian Terbanding meminta laporan amprahan yang mana laporan tersebut dianggap atau diyakini oleh Terbanding sebagai laporan keuangan Pemohon Banding. Padahal amprahan tersebut dibuat sebagai pertanggungjawaban Koperasi kepada para petani. Laporan Amprahan tersebut adalah pendapatan bersih sesuai MOU Pasal 9 angka 2 huruf C yang merupakan pendapatan bersih bagi para anggota koperasi, sedangkan Pendapatan koperasi diperoleh dari biaya administrasi para anggota petani (Pasal 1 angka 10);

Berikut adalah laporan amprahan yang di minta oleh pihak Terbanding

iv sat ve fx sett kat Jan font Ita et Soot] aeat9 Tea

Tar 1 1 1 an flit Fi

EAUTA

Es Be TH ee TE EA THEE Er iF sx mae BEE THEE TEE TES Te Es SEE

P3 Eu PETES Toe AA Saat EBE3 Barat Hat a SEH KN eesti]

Hina: T8SHis (SB HiGN Aa (S2nts: ‘TEESE. SS:0dH SSE oo Ek oa Tae OI Tera

Se Sr EET Ke , , ? ...-X

PI TI) Ta: oC Oo Tanto te: aa oa oto aan ‘TESHEN Cie ova ng un

Tara Er IEEE 6 1237 SHAE TS BEE IE ESEE3 ERA Ban SHAMIGER ASE KI5 oleh 1345 M3)

NN aa

BN . Aa han tt ae ihe & LA pote We Ea Pan eer sic

Tow Te ngalamin EA one G2 GEES SSeS NAGS GSH ole oo Ea Gadi THE: oa ef tise Bers]

Teng ya langa Peka) ESEK Ep EA TE Et EA ESPN ES ESE EPA) ERA) Tar

Ji ' ,7,7,7, , , ., .,?, .,? . . ———-jaaw

Toe See ae THOS: MTHS TRO Bish: TSGHES? RIGOR TST Ines INN ITA eks tetek ngak arin nies]

AFI Ne , , ,7,7,7? ?-....—.

ro ena (Harkin OK, Aa (Hehe) Mag Ata Cr Kg en LEE Gr (1aI LIE IEE (ISO aE By

Bada TenanganiT 3 mg easy (ESET) (RAAMIKY (REE RED (RESES MEN) (MESAIIS) GALA KD GEMEHEAR) (ETE MSHS CSATAMAN (GR NTATAN) (KIM BEM (EMAIL (22508 MS EN

Eads TnangraT Brata (READE IST TER HRSSEAO (RES TA (AEBIR IRI (AKTEA NN (EUS EAE ETIK SN (SKT NEES (MERINERL (Oh RLER MN SEH eden CASE AT (AR M3 A9)

bahwa menurut Pemohon Banding Laporan Amprahan diatas di salah artikan oleh Terbanding dan dijadikan sebagai Laporan Keuangan yang di tampilkan Terbanding pada sidang sebelumnya. Terbanding mengkutip dan mengasumsikan laporan amprahan sebagai laporan keuangan koperasi; Berikut Laporan Keuangan Koperasi Perkebunan Sawit “Mekar Mas”

Sra PAN KOPERASI PERKEBUNAN SAWIT “MEKAR MAS"

8 Fa . ee SK Bodin baka So. 17 BNI, 2 UMP, "Tanggal 4 Februari 20004

5 mh a De Lo Kecamatan Mord Atay, kabupaten Ktarowad Utara

Ma Provinsl Sulawesi Yengah

LAPORAN KEUANGAN

PERIODE 2019

NERACA

[Poser a LE mewnioandanwmonat “To. oo”

ASET KEWAJIBAN

Kus dan Wank 68,506.11 Hutang Bank 76.750.000.000

Plutang Anknote Koperad ka meee YE GG R77 TOTAL KEWAJIBAN

TOTAL ASET — 76,.264.230.03E

MODAL

Laba (Ruri Tahun Sebrluminya -

Laba (Rugi) Tatan Ben jalan 1,046 92x

Simpan Pokok 17.1596 000

- - a m—& bom ol TOTAL MODAL An 210031

TOTAL ASET 76.264.230.038 TOTAL KEWAJIBAN DAN MODAI, 76.200,230,058

Morowali Utara, 05 Fobruari 2020

Cat? r | a

ns AA

KOPERASI PERKEBUNAN SAWIT MEKAR MAS

3 Ay KOPERASI PERKEBUNAN SAWIT “MEKAR MAS”

" a 3. SK Badan Hukum No. 173/BU/KDK.2/11/2009, Tanggal 4 Februari 2009

5 "eee . iya Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara

Steen Provinsi Sulawesi Tengah

LAPORAN KEUANGAN

PERIODE 2019

IL LABA RUGI

Keterangan Kamersial | Beda Waktu | Beda Tetap

Penjualan

Beban Pokok Penjualan

Laba (Rugi) Kotor

Beban Usaha

Beban Penjualan

Beban Administrasi dan Umum

abatpughusaha

Pendapatan (Beban) Lainnya

Pendapatan Bunga 1.040.038 (1.040.038)

Laba (Rugi) sebelum Pajak 1.040.038 (1.040.038)

Manfaat (Beban) Pajak Tangguhan - oe -

Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan 1.040.038 (1.040.038)

Morowali Utara, 05 Februari 2020

CG Vial

ee oy

pe ee

KOPERAS! PERKEBUNAN SAWIT MEKAR MAS

bahwa menurut Pemohon Banding dalam laporan keuangan laba rugi tersebut, Memang benar tidak terdapat pengeluaran berupa gaji/honour pengurus karena Koperasi belum memiliki karyawan dan segala administrasi diurus oleh para pengurus yang merupakan anggota koperasi itu sendiri dan tidak menerima gaji, Pengurus yang juga merupakan Anggota Koperasi memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU). Sehubungan dengan biaya kantor, biaya listrik, biaya bank, dan/atau biaya legal karena atas biaya tersebut bukanlah milik Pemohon Banding, Melainkan Milik Para Petani Plasma. Sehingga secara konsisten Pemohon Banding tidak mencatat atas biaya-biaya tersebut di dalam laporan keuangan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding dalam laporan keuangan laba rugi tersebut, tidak terdapat beban bunga atas pinjaman tersebut. Pemohon Banding Sebagai Administrator hanya Mencatat Hutang Pinjaman dan Piutang Para Anggota Koperasi. Sehingga atas beban bunga pinjaman tersebut bukanlah milik Pemohon Banding melainkan milik Para Petani Plasma;

LAPORAN KEUANGAN

PERIODE 2019

NERACA

[___ aero

ASET KEWAJIBAN

Kas dan Bank 68.566.611. | Hutang Bank | 76.250.000.000

Prutang Anggota Koperasi | 76.195.663.877 TOTAL KEWAJIBAN 76.250.000.000 } ”

TOTAL ASET 76,264,230.038

MODAL

Laba (Rugi) Tahun Sebelumnya -

Laba (Rugi) Tahun Berjalan 1.040.038

Simpanan Pokok 13.190.000

TOTAL MODAL

76.264.230.038

bahwa Pemohon Banding secara konsisten tidak mengklaim kredit pajak PPh Pasal 22 , dikarenakan Bukti Potong PPh 22 Tersebut bukanlah milik Pemohon Banding. Pemohon Banding secara konsisten tidak mengklaim kredit pajak PPh Pasal 22 , dikarenakan Bukti Potong PPh 22 Tersebut bukanlah milik Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.122.493.900,00;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa dari para pihak bahwa Pengadilan Pajak berpendapat

bahwa Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Sawit Mekar Mas) Sebagai Administrator atau yang Mewakili Para Anggota Koperasi Untuk Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pola Kemitraan (MOU), dan membantu dalam hal administrasi Pembuat Invoice, Surat pengantaran buah, Nota timbang dan Berita acara serah terima;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa dari para pihak bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa tidak ada penyerahan TBS dari Petani Plasma ke Pemohon Banding (Koperasi). Penyerahan TBS langsung dari Petani Plasma ke Pihak Inti (PT TimurJaya Indo Makmur);

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa dari para pihak bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa laporan keuangan koperasi pada tahun 2019 masih belum terdapat pendapatan yang dilaporkan, dikarenakan para petani plasma masih mengalami kerugian. bahwa Laporan Keuangan yang di serahkan kepada Terbanding sebagai pertanggungjawaban Koperasi kepada para petani Laporan Amprahan tersebut adalah pendapatan bersih sesuai MOU Pasal 9 angka 2 huruf C yang merupakan pendapatan bersih bagi para anggota koperasi, sedangkan Pendapatan koperasi diperoleh dari biaya administrasi para anggota;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa dari para pihak bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa laporan keuangan koperasi adalah sebagai berikut:

FO KOPERASI PERKEBUNAN SAWIT “MEKAR MAS"

bra cet 4 SK Badan Hukum No. 173 BI RDK 2/11/2009, Tanggal 4 Februsei 2000

Le igh Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utaru

Han Provinsi Sulawesi Tengah

LAPORAN KEUANGAN

PERIODE 2019

IN LABA RUG!

000 Keterangan | Komersial | Heda Waktu | Beda Tetan Fiskat

Penjualan

Beban Pokok Penjuatan - - - -

Laba (Rugi) Kotor Fa TA . . -

(Beban Usaha

Beban Penjualan | . .

Beban Adiwunstras dan Untum | -

"Laba (Rugi) Usaha 1 .

"Pendapatan (Beban) Lainnya | NN

Pendapatan Bonga 1.040.038 =, 41, 040.038} -

‘taba (Rugi) sebelum Palak 1 1osno3n| 41 080,038)"

Manfaat (Beban) Pajak Tangguhan | - -| a

taba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan 1.040.038 Lo (1.040.038)

Morowali Utara, 05 Februari 2020

KUA ig G

KOPERASI PERKEBUNAN SAWIT MEKAR MAS

LAPORAN KEUANGAN

PERIODE 2019

NERACA

[sere

ASET KEWAJIBAN

Kas dan Bank 68.566.161. | Hutang Bank | 76.250.000.000

Piutang Anggota Koperasi | 76.195.663.877 TOTAL KEWAJIBAN 76.250.000.000

TOTAL ASET 76.264.230.038

MODAL

Laba (Rugi) Tahun Sebelumnya -

Laba (Rugi) Tahun Berjalan 1.040.038

Simpanan Pokok 13.190.000

TOTAL MODAL 14.230.038

TOTAL ASET 76.264.230.038

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa dari para pihak bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa tidak terdapat pengeluaran berupa gaji/honour pengurus karena Koperasi belum memiliki karyawan dan segala administrasi diurus oleh para pengurus yang merupakan anggota koperasi itu sendiri dan tidak menerima gaji, Pengurus yang juga merupakan Anggota Koperasi memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU). Demikian juga tidak terdapat beban bunga atas pinjaman tersebut. Pemohon Banding Sebagai Administrator hanya Mencatat Hutang Pinjaman dan Piutang Para Anggota Koperasi. Sehingga atas beban bunga pinjaman tersebut bukanlah milik Pemohon Banding melainkan milik Para Petani Plasma;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa dari para pihak bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa bahwa Pemohon Banding secara konsisten tidak mengklaim kredit pajak PPh Pasal 22 pada SPT PPh Badan Tahun 2019, dikarenakan Bukti Potong PPh 22 Tersebut bukanlah milik Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.141.846.293 adalah tidak sesuai dengan Pasal Pasal 1 angka 4 dan 4 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.122.493.900 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding;

II. Koreksi Pajak Masukan Yang dapat Diperhitungkan sebesar

Rp89.799.512

POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp89.799.512. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan rincian di atas maka bagian koreksi untuk Masa Pajak Desember 2019 atas pos DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.122.493.900 dan koreksi atas PPN Keluaran sebesar Rp112.249.390,00; bahwa sesuai Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut;

bahwa menurut Terbanding Nilai Pajak Masukan Masa Pajak Juni s.d. Desember 2019 sebesar Rp626.593.907 (yang berasal dari perhitungan 80% dari Pajak Keluaran sebesar Rp783.242.384) atau bagian Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp89.799.512;

bahwa menurut Terbanding, dasar koreksi atas Pajak Masukan Yang dapat Diperhitungkan sama dengan penjelasan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Koreksi Pajak Masukan Yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp89.799.512 dan mengajukan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan bahwa Koperasi hanya sebagai Fasilitator/Administrator. Inti melakukan pembelian TBS langsung dari petani plasma yang merupakan anggota dari Pemohon Banding yaitu Koperasi Perkebunan Mekar Mas;

bahwa menurut Pemohon Banding Anggota Koperasi Perkebunan Mekar Mas yaitu para petani sebanyak 1.319 Orang (Petani Plasma) dengan total lahan seluas 705,31 Ha telah disahkan melalui Keputusan Bupati No. 525.26/SK.0263/Umum/XI/ 2012 dan No. 525.26/SK.0264/Umum/XI/2012. DPP Penyerahan Barang dan Jasa Pemohon Banding merupakan Pendapatan Administrasi dari para anggota koperasi sesuai dengan perjanjian kerja sama pola kemitraan bukan dari jual beli TBS; DPP Penyerahan Barang dan Jasa Pemohon Banding adalah Pendapatan Administrasi dari para anggota koperasi sesuai dengan perjanjian kerja sama pola kemitraan bukan dari jual beli TBS;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp89.799.512;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan dari para pihak bahwa Pengailan Pajak berpendapat bahwa Koperasi hanya sebagai Fasilitator/Administrator. Inti melakukan pembelian TBS langsung dari petani plasma yang merupakan anggota dari Pemohon Banding yaitu Koperasi Perkebunan Mekar Mas;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan dari para pihak bahwa Pengailan Pajak berpendapat bahwa DPP Penyerahan Barang dan Jasa Pemohon Banding adalah Pendapatan Administrasi dari para anggota koperasi sesuai dengan perjanjian kerja sama pola kemitraan bukan dari jual beli TBS;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa atas Koreksi Pajak Masukan Yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp89.799.512,00 adalah tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan Yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp89.799.512,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP Paragraf ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian

diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”;

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.122.493.900,00-1.122.493.900,00
2Koreksi Pajak Masukan Yang dapat Diperhitungkan89.799.512,00-89.799.512,00

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Menerima Seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00036/207/19/833/ 24 tanggal 20 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut TerbandingRp1.122.493.900,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp1.122.493.900,00 menurut Pengadilan PajakRp0,00 Pajak Masukan Yang dapat Diperhitungkan

menurut TerbandingRp89.799.512,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp89.799.512,00 menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.16/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00036/207/19/833/24 tanggal 20 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama KOPERASI PERKEBUNAN SAWIT MEKAR MAS, NPWP: 02.921.074.7-833.000, beralamat di Desa Lee Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor0
b. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri0
c. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
d. Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut0
e. Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN0
f. Jumlah0
2Penghitungan PPN kurang bayar:
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri0
b. Dikurangi:
- Pajak masukan yg dapat diperhitungkan0
- Dibayar dengan NPWP sendiri0
- Lain-lain0
- Jumlah0
c. Jumlah0
3Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya:0
4PPN yang kurang (lebih) bayar0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 701/PP/BR/2025 tanggal 16 Juli 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026, dengan susunan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 29 April 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak.,Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H.,

M.B.T.M.M., M.H.

ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H.,

S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.