P U T U S A N
Nomor PUT-004045.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00329/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor: 00055/406/22/057/24 tanggal 22 Juli 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 004045.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MUSTIKA AGRO ASRI, NPWP 01.800.131.3-057.000, beralamat di Komplek Perkantoran Maharaja, Jl. Datuk Setia Maharaja No.3a, Tengkerang Selatan, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, 28288 (alamat korespondensi online mustikaagrotax@yahoo.com) yang diwakili oleh Herry Mukiat, jabatan: Direktur, dan Ezra Nazula Ridha, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas PT MUSTIKA AGRO ASRI nomor 09 tanggal 14 September 2022 yang dibuat di hadapan Dwi Eska Kendedi Adha, S.H., M.Kn., Notaris di Pekanbaru, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh: Nama: Achmad Rifai,
Izin Kuasa Hukum: KEP-978/PP/IKH/2025 tanggal 13 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/SKK-MAS/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili :
1. Nama/NIP: Sutomo/198209012002121005,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus,