P U T U S A N
Nomor PUT-004014.16/2022/PP/M. XVIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/207/16/432/21 tanggal 13 Januari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004014.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ASRI KARYA LESTARI, NPWP 21.064.312.8-432.000, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Ruko Sentral Niaga Kalimalang Blok B2 Nomor 3 RT 009 RW 012, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sudjatmiko, jabatan Direktur.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Rully Erlangga
Izin Kuasa Hukum: KHP-2089 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 067/SUB.TAX/AKL/IX/2022 tanggal 10 September 2020, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Putri Wulandari / 19810326 200112 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,
2. Nama/NIP: Fernando Ginting / 19841115 200901 1 004, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,