Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-004014.16/2022/PP/M.XVIB Tahun 2025

PT Asri Karya Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004014.16/2022/PP/M. XVIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/207/16/432/21 tanggal 13 Januari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004014.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASRI KARYA LESTARI, NPWP 21.064.312.8-432.000, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Ruko Sentral Niaga Kalimalang Blok B2 Nomor 3 RT 009 RW 012, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sudjatmiko, jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Rully Erlangga

Izin Kuasa Hukum: KHP-2089 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 067/SUB.TAX/AKL/IX/2022 tanggal 10 September 2020, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Putri Wulandari / 19810326 200112 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Fernando Ginting / 19841115 200901 1 004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia /

19880509 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2735/PJ.07/2023 tanggal 27 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1159/PP/BR/2022 tanggal 9 September 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 020/AKL/TAX/IV/2022 tanggal 14 April 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-40/WPJ.33/2022 tanggal 7 Juli 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 056/SUB.TAX/AKL/IX/2022 tanggal 2 September 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/207/16/432/21 tanggal 13 Januari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Selatan dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlahRupiahMenurut
PemohonBandingTerbanding
1.DasarPengenaanPajak
a. AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN
a.1.Ekspor00
a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri4.917.187.1615.854.646.943
a.3.PenyerahanyangPPN-nyadipungutoleh PemungutPPN5.592.093.0965.480.468.096
a.4.PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6.Jumlah(a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)10.509.280.25711.335.115.039
b. AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutang PPN00
c.Jumlahseluruhpenyerahan(a.6+b)10.509.280.25711.335.115.039
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dariLuar DaerahPabean/PemanfaatanJKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas AktivaTetapyangmenuruttujuansemulatidakuntuk diperjualbelikan
d.1.Impor00
d.2.PemanfaatanBKPtidakberwujuddariluarDaerah Pabean00
d.3.PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean00
d.4.PemungutanPajakolehPemungutPajak00
d.5.KegiatanMembangunSendiri00
d.6.PenyerahanatasAktivaTetapyangmenurut tujuansemulatidakuntukdiperjualbelikan00
d.7.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5 ataud.6)00
d.8.TanggungJawabsecararenteng00
d.9.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5 ataud.6ataud.7ataud.8)00
e.Seharusnyatidakterutang(Pasal17ayat(2)KUP)00
2PerhitunganPPNKurangBayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2atau1.d.9)491.718.715585.464.693
b.Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyang sama00
b.2.PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan131.417.431131.244.931
b.3.STP(pokokkurangbayar)00
b.4.DibayardenganNPWPsendiri360.301.284360.301.284
b.5.Lain-lain00
b.6.Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)491.718.715491.546.215
c.Diperhitungkan
c.1.SKPPKP00
d.Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan((b.6-c.1)491.718.715491.546.215
e.jumlahperhitunganPPNKurangBayar(a-d)093.918.478
3.Kelebihanpajakyangsudah:
a.DikompensasikankeMasaPajakberikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c.Jumlah(a+b)00
4.PPNyangkurangdibayar(2.e+3.c)093.918.478
5.SanksiAdministrasi:
a.BungaPasal13(2)KUP40.948.243
b.KenaikanPasal13(3)KUP0
c.BungaPasal13(5)KUP0
d.KenaikanPasal13A(KUP)0
e.KenaikanPasal17C(5)KUP0
f. KenaikanPasal17D(5)KUP0
g.BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN0
h.Jumlah(a+b+c+d+e+f+g))40.948.243
6.JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5.h)134.866.721
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 010/AKL/Tax/016 tanggal 9 April 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianKeberatan PemohonBanding (Rp)
1.DasarPengenaanPajak
a. AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN
a.1.Ekspor0
a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri4.917.187.161
a.3.PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPN5.592.093.096
a.4.PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut0
a.5.PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0
a.6.Jumlah(a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)10.509.280.257
b. AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN0
c.Jumlahseluruhpenyerahan(a.6+b)10.509.280.257
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/PenyerahanatasAktivaTetapyangmenuruttujuansemula tidakuntukdiperjualbelikan
d.1.Impor0
d.2.PemanfaatanBKPtidakberwujuddariluarDaerahPabean0
d.3.PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean0
d.4.PemungutanPajakolehPemungutPajak0
d.5.KegiatanMembangunSendiri0
d.6.PenyerahanatasAktivaTetapyangmenuruttujuansemulatidak untukdiperjualbelikan0
d.7.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6)0
d.8.TanggungJawabsecararenteng0
d.9.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6ataud.7 ataud.8)0
e.Seharusnyatidakterutang(Pasal17ayat(2)KUP)0
2PerhitunganPPNKurangBayar
a.PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri(tarifx1.a.2atau 1.d.9)491.718.715
b.Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama0
b.2.PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan131.417.431
b.3.STP(pokokkurangbayar)0
b.4.DibayardenganNPWPsendiri360.301.284
b.5.Lain-lain0
b.6.Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)491.718.715
c.Diperhitungkan
c.1.SKPPKP0
d.Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan((b.6-c.1)491.718.715
e.jumlahperhitunganPPNKurangBayar(a-d)0
3.Kelebihanpajakyangsudah:
a.DikompensasikankeMasaPajakberikutnya0
b.DikompensasikankeMasaPajak..................(karenapembetulan)0
c.Jumlah(a+b)0
4.PPNyangkurangdibayar(2.e+3.c)0
5.SanksiAdministrasi:
a.BungaPasal13(2)KUP0
b.KenaikanPasal13(3)KUP0
c.BungaPasal13(5)KUP0
d.KenaikanPasal13A(KUP)0
e.KenaikanPasal17C(5)KUP0
f. KenaikanPasal17D(5)KUP0
g.BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN0
h.Jumlah(a+b+c+d+e+f+g))0
6.JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal 21 Januari 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPNyangkurangdibayar93.918.478093.918.478
b. SanksiBunga40.948.243040.948.243
c. SanksiKenaikan000
d. JumlahPajakyangmasihharus/ (lebih)dibayar134.866.7210134.866.721

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 020/AKL/TAX/IV/2022 tanggal 14 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 (cap harian pos tanggal19 April 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 020/AKL/TAX/IV/2022 tanggal 14 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. KETETAPAN SEMULA bahwa berkenaan hasil Pemeriksaan Pajak oleh KPP Pratama Bekasi Selatan telah diterbitkan SKPKB PPN Nomor 00010/207/16/432/21 tanggal 13 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016, dengan perincian sebagai berikut:

dalam rupiah

UraianSPTWajib PajakSKPKBPPNKoreksi
1.DasarPengenaanPajak
a.Ekspor000
b.PenyerahanyangPPNdipungutsendiri4.917.187.1615.854.646.943937.459.782
c.PenyerahanyangPPNdipungutolehPemungut PPN5.592.093.0965.592.093.096111.625.000
d.Penyerahanyangtidakdipungut000
e.Penyerahanyangdibebaskandaripengenaan PPN000
Jumlahseluruhpenyerahan10.509.280.25711.335.115.039825.834.782
2.PenghitunganPPNkurangbayar
a.PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayar491.718.715585.464.69393.918.478
b.PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan131.417.431131.244.931172.500
c.DibayardenganNPWPsendiri360.301.284360.301.2840
d.Lain–Lain000
e.JumlahperhitunganPPNkurangbayar093.918.47893.918.478
3.PPNyangkurang(lebih)dibayar093.918.47893.918.478
4.SanksiadministrasiPasal13(2)KUP040.948.24340.948.243
5.JumlahPPNyangmasihharus(lebih)dibayar0134.866.721134.866.721

II. KEPUTUSAN KEBERATAN

Ketentuan Formal a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PPN Masa Desember 2016 terhadap Pemohon Banding yang dilakukan oleh KPP Pratama Bekasi Selatan, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00010/207/16/432/21 tanggal 13 Januari 2021;

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan terhadap SKPKB PPN tersebut melalui Surat Keberatan Nomor 010/AKL/Tax/016 tanggal 9 April 2021;

c. bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III atas nama Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP- 00013/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal 21 Januari 2022 yang memutuskan menolak seluruh permohonan Keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN;

Ketentuan Materiil a. bahwa dasar Keputusan menolak Keberatan yang pada intinya mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa KPP Pratama Bekasi Selatan sebesar Rp825.834.782,00;

b. bahwa dalam proses Keberatan, Tim Peneliti Keberatan menolak seluruhnya Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan seluruhnya jumlah pajak yang kurang dibayar Pemohon Banding;

c. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.33/2022 jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang (lebih) dibayar adalah sebesar Rp134.866.721,00 dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPNyangkurangdibayar93.918.478093.918.478
SanksiBunga40.948.243040.948.243
SanksiKenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih)dibayar134.866.7210134.866.721

III. PERMOHONAN BANDING

Ketentuan Formal a. Banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta 10120. Kemudian surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia. Untuk itu, permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang Undang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan (90 hari) sejak tanggal diterima Keputusan yang di Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2016 yang dikirim melalui Pos oleh Terbanding dan diterima melalui Pos oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Januari 2022. Untuk itu, pengajuan permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang di Banding, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

c. bahwa Banding dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 Keputusan yang diajukan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak. Surat Banding ini diajukan atas 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu Keputusan Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal 21 Januari 2022, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

d. bahwa banding diajukan oleh Pemohon dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dengan mencantumkan tanggal diterima,dan dilampiri salinan dokumen yang di Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2 dan 3) UU Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding ini diajukan oleh Pemohon dengan menyertakan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.33/2022 yaitu diterima melalui Pos oleh Pemohon pada tanggal 21 Januari 2022. Selain itu, Pemohon juga melampirkan Keputusan yang di Banding pada Surat Banding ini. Untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2 dan 3) UU Pengadilan Pajak;

e. bahwa sebagai salah satu persyaratan Banding, berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa permohonan Banding dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%, dengan ini Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak menyetujui jumlah pajak yang kurang dibayar berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPN Nomor 00010/207/16/432/21 tanggal 13 Januari 2021;

bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon Banding permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuanpersyaratan formal Pasal 35 dan 36 Undang Undang Pengadilan Pajak. Untuk itu, atasKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00013/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tentang Keberatan terhadap SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/207/16/432/21 tanggal 13 Januari 2021, dapat diperiksa perkaranya oleh Majelis Hakim yang terhormat;

bahwa Sengketa Banding Pemohon Banding ajukan dengan uraian sebagai berikut:

A. Koreksi DPP Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

(dalam Rp)

Semula

Uraian (Rp)

UraianSemula (Rp)
MenurutDitjenPajak/Terbanding937.459.782
MenurutWP/PemohonBanding0
Sengketa937.459.782

1. Menurut Terbanding bahwa dasar dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah:

a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan terdapat objek pajak pertambahan nilai yang belum dilakukan pemungutan oleh wajib pajak;

b. bahwa Koreksi DPP penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp937.459.782,00;

c. bahwa Penghitungan PPN yang masih harus dibayar menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)
PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri937.459.782
PajakKeluaranyangharusdipungutsendiri93.918.478
Sanksiadministrasi40.948.243
PPNyangmasihharusdibayar134.866.721

Dasar hukum:

 Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

 Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan Banding atas koreksi DPP penyerahan BKP/JKP dengan alasan dan uraian sebagai berikut:

a) bahwa penggunaan metode tidak langsung seperti ekualisasi atau pengujian arus uang/kas/barang/piutang serta reklasifikasi atas penyerahan PPN dalam pemeriksaan pajak dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 UU KUP, namun dalam penerapannya harus mengikuti tahapan dan prosedur sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tanggal 31

Desember 2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

b) bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp825.834.780,00 karena berdasarkan data penjualan Pemohon Banding nilai tersebut termasuk dalam peredaran usaha dan telah dilakukan pemungutan PPN. Apabila koreksi ini dipertahankan maka Pemohon Banding harus menanggung PPN yang sebenarnya telah kami setorkan ke kas negara;

c) bahwa perlu disampaikan kepada Majelis yang terhormat bahwa terdapat kesalahan nilai penghasilan di luar usaha dalam laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2016. Penghasilan luar usaha seharusnya adalah nol rupiah karena nilai yang tercantum sebesar Rp9.910.017.386,00 merupakan bagian dari total peredaran usaha sebesar Rp66.253.759.259,00;

d) bahwa Pemohon Banding baru menyadari kesalahan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016. Hal ini telah Pemohon Banding sampaikan kepada pemeriksa dalam tanggapan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;

e) bahwa dalam angka 1 huruf D risalah pembahasan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan SPHP-00141/WPJ.33/ KP.0305/RIK.SIS/2020, wajib pajak telah menyampaikan tidak setuju dengan adanya penghasilan dari luar usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan karena penghasilan tersebut telah dilaporkan pada peredaran usaha dan sudah dikenakan PPh Final atas konstruksi. Seharusnya pemeriksa melakukan koreksi negatif atas penghasilan dari luar usaha berdasarkan data yang diberikan oleh wajib pajak;

f) bahwa hal tersebut diatas tentu tidak sejalan dengan Undang- Undang No.30 Tahun 2014 Pasal 7 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah mengamanatkan perihal asas-asas

umum pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik. Apabila wajib pajak terdapat kesalahan dalam membuat laporan laba rugi yang mengakibatkan pajak terutang menjadi lebih bayar seharusnyapemeriksamemilikiwewenanguntuk membetulkannya walaupun dengan konsekwensi pajak penghasilan badan menjadi lebih bayar karena bukan merupakan hak negara;

g) bahwa Pemohon Banding akan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2017 sampai dengan tahun 2020 terkait elemen laba ditahan di neraca akibat penyesuaian atas kesalahan penyajian penghasilan luar usaha dalam laporan laba rugi tahun 2016;

IV. KESIMPULAN bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak terhadap SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/207/16/432/21 tanggal 13 Januari 2021, dengan ini Pemohon Banding menyatakan tidak menyetujui seluruhnya atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mohon kepada majelis yang terhormat dapat meninjau kembali koreksi-koreksi yang masih dipertahankan di dalam proses Keberatan, karena menurut Pemohon Banding perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2016 seharusnya adalah nihil dengan rincian sebagai berikut:

UraianPemohon Banding(Rp)
1.DasarPengenaanPajak
a.Ekspor0
b.PenyerahanyangPPNdipungutsendiri0
c.PenyerahanyangPPNdipungutolehPemungutPPN0
d.Penyerahanyangtidakdipungut0
e.PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0
Jumlahseluruhpenyerahan0
2.PenghitunganPPNkurangbayar
a.PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayar0
b.PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan0
c.DibayardenganNPWPsendiri0
d.Lain–Lain0
e.JumlahperhitunganPPNkurangbayar0
3.PPNyangkurang(lebih)dibayar0
4.SanksiadministrasiPasal13(2)KUP0
5.JumlahPPNyangmasihharus(lebih)dibayar0

V. PENUTUP bahwa Pemohon Banding mohon agar diundang untuk hadir dalam sidang- sidang yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Pajak agar Pemohon Banding dapat menyampaikan dokumen tambahan yang diperlukan serta dapat memberikan keterangan secara lisan maupun tertulis;

bahwa besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan Banding Pemohon Banding ini seperti yang telah Pemohon Banding uraikan diatas;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-40/WPJ.33/2022 tanggal 7 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 020/AKL/TAX/IV/2022 tanggal 14 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 20 April 2022 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3v (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1v (satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal

21 Januari 2022 yang diterima tanggal 22 Januari 2022;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan suratv keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

DirekturJenderalPajakNomorKEP-

00013/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal 21 Januari 2022;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

 bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

 bahwa Surat banding tidak dilampiri buktiv pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh

Sudjatmiko bertindak selaku: *)

 Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v j. bahwa penandatanganan surat banding:

 Berkedudukan di Indonesia;v

 Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding;

k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding). Sehingga oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding; terpenuhi;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/16/432/21 tanggal 13 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Bekasi Selatan Nomor LAP- 00003/WPJ.33/KP.0305/RIKSIS/2021 tanggal 6 Januari 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut WajibMenurutKoreksi No.Uraian

PajakPemeriksa

(Rp)(Rp)(Rp)
1.DasarPengenaanPajak
a. Atas Penyerahan Barang dan JasayangterutangPPN
a.1.Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harusdipungutsendiri4.917.187.1615.854.646.943937.459.782
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN5.592.093.0965.592.093.096111.625.000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidakdipungut000
a.5.Penyerahanyang dibebaskandaripengenaan PPN000
a.6.Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)10.509.280.25711.335.115.039825.834.782
b. Atas Penyerahan Barang dan JasayangtidakterutangPPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)10.509.280.25711.335.115.039825.834.782
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atasAktiva Tetapyang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1.Impor000
d.2.PemanfaatanBKPtidak berwujuddariluarDaerah Pabean000
d.3.PemanfaatanJKPdariLuar DaerahPabean000
d.4.PemungutanPajakoleh PemungutPajak000
d.5.KegiatanMembangun Sendiri000
d.6.PenyerahanatasAktiva Tetapyangmenuruttujuan semulatidakuntuk diperjualbelikan000
d.7.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3 ataud.4ataud.5ataud.6)000
2PerhitunganPPNKurangBayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2atau1.d.9)491.718.715585.464.69393.745.978
b.Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimuka dalamMasaPajakyang sama000
b.2.PajakMasukanyangdapat diperhitungkan131.417.431131.244.931172.500
b.3.STP(pokokkurangbayar)000
b.4.DibayardenganNPWP sendiri360.301.284360.301.2840
b.5.Lain-lain000
b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)491.718.715491.546.215172.500
c.Diperhitungkan
c.1.SKPPKP000
d.Jumlahpajakyangdapat diperhitungkan((b.6-c.1)491.718.715491.546.215172.500
e.jumlahperhitunganPPNKurang Bayar(a-d)093.918.47893.918.478
3.Kelebihanpajakyangsudah:
a.DikompensasikankeMasaPajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...(karenapembetulan)000
c.Jumlah(a+b)000
4.PPNyangkurangdibayar(2.e+3.c)093.918.47893.918.478
5.SanksiAdministrasi:
a.BungaPasal13(2)KUP040.948.24340.948.243
b.KenaikanPasal13(3)KUP000
c.BungaPasal13(5)KUP000
d.KenaikanPasal13A(KUP)000
e.KenaikanPasal17C(5)KUP000
f. KenaikanPasal17D(5)KUP000
g.BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal 9(4f)PPN000
h.Jumlah(a+b+c+d+e+f+g))040.948.24340.948.243
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar(4+5.h)0134.866.721134.866.721

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 010/AKL/Tax/016 tanggal 9 April 2021, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Selatan tanggal 12 April 2021 berdasarkan LPAD PEM-05008699/WPJ.33/KP.0303/2021 tanggal 12 April 2021;

3. bahwa atas keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00013/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal 21 Januari 2022, dengan perhitungan sebagai berikut

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Pajakyangkurang/(lebih)dibayar93.918.478093.918.478
b. SanksiBunga40.948.243040.948.243
c. SanksiKenaikan000
d. JumlahPajakyangmasihharus/ (lebih)dibayar134.866.7210134.866.721

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa koreksi yang diajukan banding adalah koreksi penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.825.834.782,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

KoreksiJumlah(Rp)
PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri cfm. SPTPemohonBanding4.917.187.161
PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri cfm Terbanding5.854.646.943
Selisih937.459.782

1. MENURUT TERBANDING a. Data, Fakta, dan Bukti

1. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat koreksi yang dilakukan Pemeriksa terhadap Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2016 dengan rincian sebagai berikut : bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 menurut Pemeriksa adalah terdiri dari:

Penjualan66.253.759.259

Penghasilan dari Luar Usaha9.910.017.386

Jumlah76.163.776.645 bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 sebagai berikut:

1. Terutang PPN a.1. Ekspor - a2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 49 413 476,446 59 435 118,832 | 10,021,642 386 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 16,840,282813| 16,728,657,813 (111,625,000) a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - - - a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - -

2. Tidak Terutang PPN - - - bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat obyek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak

Penghasilan dari Luar usaha tahun 2016 sebesarRp9.910.017.386. Penghasilan dari Luar usaha per masa pajak

Rp9.910.017.386 : 12Rp825.834.782

Perincian koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan tahun 2016:

MasaPajakKoreksiPenyerahanJumlah
Penyerahanyang PPN-nyaharus dipungutsendiriPenyerahanyang PPN-nyadipungut olehPemungut PPN
Januari000
Februari000
Maret825.834.7820825.834.782
April2.477.504.34602.477.504.346
Mei825.834.7820825.834.782
Juni825.834.7820825.834.782
Juli825.834.7820825.834.782
Agustus825.834.7820825.834.782
September825.834.7820825.834.782
Oktober825.834.7820825.834.782
November825.834.7820825.834.782
Desember937.459.782(111.625.000)825.834.782
Jumlah10.021.642.386(111.625.000)9.910.017.386

bahwa adapun koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2016 adalah sebagai berikut

MasaPajakPenyerahanyangPPN-nyaharus dipungutsendiriKoreksi((Rp)
CfmWajibPajak (Rp)CfmPemeriksa (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutsendiri4.917.187.1615.854.646.943937.459.782
Penyerahan yang PPN-nya dipungut olehPemungutPPN5.592.093.0965.480.468.096-111.625.000
10.509.280.25711.335.115.039825.834.782

2. bahwa tanggapan Wajib Pajak atas SPHP menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan adanya koreksi DPP PPN berdasarkan penghasilan dari luar usaha sebesar Rp9.910.017.386,00 karena berdasarkan data penjualan 2016, nilai Rp9.910.017.386,00 sudah termasuk yang ada di dalam total penjualan sebesar Rp66.253.759.259,00;

b. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1)

bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menerangkan, bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalahsebagaisaranauntukmelaporkandan mempertanggungjawabkanpenghitunganjumlahPajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

(1) pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan (2) pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13:

(1) ayat (1) huruf a, bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

(2) ayat (3) huruf c, bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajaka) antara lain mengatur:

Pasal 1, dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

(1) angka 15, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

(2) angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

(3) angka 24, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

(4) angka 25, Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak,

penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 3A ayat (1),

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak; Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen); Pasal 9:

(1) ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

(2) ayat (2b), bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

(3) ayat (3), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak;

(4) ayat (4), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;

(5) ayat (9), bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

Pasal 13:

(1) ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

(a) huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

(b) huruf b, penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

(2) ayat (1a), bahwa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada :

(a) saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak

(b) saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

(c) saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

(d) saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(3) ayat (5), bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

(a) huruf a, nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

(b) huruf b, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

(c) huruf c, jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

(d) huruf d, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

(e) huruf e, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;

(f) huruf f, kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

(g) huruf g, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

(4) ayat (9), bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) antara lain mengatur :

Pasal 1

9. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

Pasal 2 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Pasal 3 ayat (1) huruf a

SPT meliputi SPT Tahunan PPh;

Pasal 4

(1) ayat (1), bahwa SPT paling sedikit memuat:

a. jenis pajak;

b. nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;

c. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan

d. tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;

(2) ayat (2), bahwa SPT Tahunan PPh, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:

a. jumlah peredaran usaha;

b. jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;

c. jumlah Penghasilan Kena Pajak;

d. jumlah pajak yang terutang;

e. jumlah kredit pajak;

f. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;

g. jumlah harta dan kewajiban;

h. tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan

i. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

Pasal 20 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan:

a. penyampaian surat pemberitahuan hasil Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak;

b. penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak; atau

c. penyampaian pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;

c. Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Banding serta data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), dan aturan perpajakan yang berlaku, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1) bahwa pokok sengketa banding Wajib Pajak adalah koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp937.459.782,00 Masa Pajak Desember 2016 dengan perincian:

Masa Desember

2 Jeskas Pajak D gungguae

Ara" 3 Ig la)

3. (anu Saas Tah Hganos. on

POP ABR D Pa AR & pintpes adan Jensen lenin Ranti Bni Lt 178.831

2 [FT ABAD SRI = TIARA SPcdpiigaecgigia |rgizecaeeicecie Denata bi ena na Baki ap at1,£81

2 Jae Ke 4 - BUM KOREA «20 Erma pangtnggg fog izes peserecce pan Inn 138 2 27 218,688

§ [PT RIT AMe K-85 INREETR TIE SVIELEEDEC22 003 [icp izes aga arrears SlScB Ene azan ga

2 Je usa Kas -RERSETE tur Srat panganan Der izetpeeetecet Hana 22327 ag 2 525,780

12 fpergss Bags” ye*usess igs ana 772 92.683.473

Heturst Pemeriss 1-3 BEE 234,693

Mecuret svajic Faae 4517 187 164 291,718,715

Koreksi $7 725.078

Sertasechav "as peqgulas qsimculhas cah sa tersapsi icjek PEN arg cee 2 ahora? Pe YUSGAtAP De7 aye Fajar

2) bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan dengan surat nomor 010/AKL/Tax/016 tanggal 9 April 2021 hal Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai nomor 00010/207/16/432/21 tanggal 13 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016 dengan alasan keberatan;

bahwa menurut Wajib Pajak, tidak semua penyerahan tersebut belum dilakukan pemungutan PPN. Wajib Pajak mengakui adanya double catat dalam pembukuan akuntansi. Dalam pembukuan Wajib Pajak akun pendapatan lain-lain tercatat 2 kali yaitu pada akun pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain; bahwa Penyerahan sebesar Rp9.910.017.386,00 terdiri dari :

NoBulanNoInvoiceefakturPerusahaanTotalUang MasukDPPPPNKeterangan
1April034/AKL/INV- 04/2016xxxPTNelsonCompany Indonesia12.397.0001.815.091.128181.509.113Dokumentidak lengkap
2April007/AKL/INV- 04/2016030.001- 16.27445307PTHutamaKarya(Persero)2.027.402.7672.136.708.750213.670.875Dokumenlengkap
3SeptemberINV-AKL 20/07/2016010.032- 16.99918047PTNelsonCompany Indonesia109.120.000100.000.00010.000.000Dokumenlengkap
4Oktober120/AKL/INV- 10/2016030.034- 16.11439730PTWaskitaKarya(Persero)153.190.185160.309.09016.030.909Dokumenlengkap
5Oktober121/AKL/INV- 10/2016030.034- 16.11439733PTWaskitaKarya(Persero)111.750.077116.649.35011.664.935Dokumenlengkap
6Oktober122/AKL/INV- 10/2016030.034- 16.11439734PTWaskitaKarya(Persero)91.746.70195.569.4809.556.948Dokumenlengkap
7Oktober123/AKL/INV- 10/2016030.034- 16.11439714PTWaskitaKarya(Persero)713.573.625777.500.00077.750.000Dokumenlengkap
8Oktober124/AKL/INV- 10/2016030.034- 16.11439715PTWaskitaKarya(Persero)306.426.375333.537.50033.353.750Dokumenlengkap
9April029/AKL/INV- 04/2016xxxPTNelsonCompany Indonesia15.092.000452.264.51245.226.451Dokumentidak lengkap
10Mei050/AKL/INV- 05/2016xxxWaskitaPPHKKSO3.069.800.000523.114.50052.311.450Dokumenlengkap
11Desember086/AKL/INV- 12/2016010.032- 16.99918040PTHutamaKarya(Persero)1.553.033.6561.637.500.000163.750.000Dokumenlengkap
12Desember180/AKL/INV- 12/2016030.034- 16.73457239PTWaskitaKarya(Persero)827.531.250853.125.00085.312.500Dokumenlengkap
13Desember180/AKL/INV- 12/2016030.034- 16.44879111PTWaskitaKarya(Persero)383.344.000395.200.00039.520.000Dokumenlengkap
14Desember180/AKL/INV- 12/2016030.034- 16.79984055PTWaskitaKarya(Persero)535.609.750552.175.00055.217.500Dokumenlengkap
Jumlah9.910.017.386

bahwa yang dapat dijelaskan sebagai berikut :

i. Pada table diatas merupakan temuan Pemeriksa yang didapat pada akun Pendapatan lain-lain. Pemeriksa menilai bahwa penyerahan tersebut belum dipungut PPN;

ii. Penyerahan tersebut sudah tercatat pada akun lain yaitu

Pendapatan Usaha;

iii. Tidak semua penyerahan dalam table belum dipungut PPN.

Hanya penyerahan bertanda kuning (xxx) nomor 1,9 dan 10 yang belum dilakukan pemungutan;

bahwa apabila atas penyerahan tersebut di atas selain yang disebutkan dalam poin iii dilakukan pemungutan PPN, maka akan terjadi 2 kali pemungutan PPN. Sehingga Wajib Pajak tidak setuju atas temuan tersebut;

3) bahwa adapun hasil penelitan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00010/207/16/432/21 tanggal 13 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016 dengan uraian sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan data Sistem Informasi DJP diketahui bahwa Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 2016 pada tanggal 30 Mei 2017 sebagai berikut :

NPAP + 2106A5128402000

Nama + ASRI KARYA LESTARI

Alarnat JL JEND AHMAD YANI RUKO SENTRAL NIAGA KALIMALANG BLOK E2 NO 9 RT 009 RW 012 BEKASI SELATAN KOTA BEKASI JAWA BARAT -

Jetis $PT :

SPT Tahunan PPh Baden

Stats SPT Sma PT]

Tahun Pajak NAN TENANG DENIA D CL.) AN TAN DENDA PPG | Aa Pa

La a i ke a emo 1 PA MN ul 2

Faruran 2018 Nemal rn Ae SFT Tahunan PPh Baga Nini TAHUN ESPT b. bahwa berdasarkan detil pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2016 pada Sistem Informasi DJP diketahui bahwa Wajib Pajak melaporkan peredaran usaha sebesar Rp66.253.759.259,00 dan penghasilan dari luar usaha Rp9.910.017.386,00 sebagai berikut :

: LAMPIRAN «| $

, TM -| SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN @

22016

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK F di 2 MADA SPALL

FMA RIBPAAK PT, ASRI KARYA LESTARI

O |FERIODE PEWBJKUAK — 016 sh 00th

{| FENGHASLAN KETO KOWES® AL DALAN NEGERI Ia Ta a PEREDARAN USAHA ac. la AA

I HARGA POKCK PENJUALAN ih 46016712740

CBAVALSAHALAIAIVA. te 2006 287.1

AL PENGHASILAN NETO LARI USAHA "1G, ca a it TAN TOM

& PENGHASILAN DARI LUAR USAHA iH 910.017.209

BAYATARI JAR USAHA acara i DRONE RT

1 PENGHASILAN NET CARI LUAR USAHA f8-1f} 19 UO TT At

MAMA ap) th 44550 454 nd (lidar Lamgiran <husus *4 Kolom 4; ‘

2 DNA PENGHASILAN NEO KOWERSIAL 1H #23 1 44580 454 S8 d | PENGHASILAN YANG DIKENAKAN P2 FINAL .

DAN YANG TICAK “ERMASUK OBJEK Fe AK 1 HRA c. bahwa berdasarkan data Laporan Keuangan tahun 2016, untuk tahun pajak 2016 diketahui bahwa terdapat peredaran usaha sebesar Rp66.253.759.259,00 dan penghasilan dari luar usaha Rp9.910.017.386,00 dan diperoleh laba setelah pajak (komersial) sebesar Rp12.542.841.786,00;

d. bahwa atas laba setelah pajak (komersial) sebesar Rp12.542.841.786,00 dilaporkan sebagai Laba Ditahan Tahun Berjalan dalam Neraca PT Asri Karya Lestari per 31 Desember 2016;

Pn Po SN AL ata

Meee ae 5g nan eae Le - Tan 1 . Naa . tat wis — 2 po... —. a Laman —_]

1 awe

. - : toga

1 t. - ote . : ~

: - ot 2 : TAN BG ng, wpe

- PN Ts -

j fi ew ote: 3 e. bahwa untuk masa Desember 2016 terdiri dari koreksi DPP atas proporsi rata-rata penghasilan dari luar usaha masa Desember 2016 berupa koreksi DPP penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri ditambah dengan koreksi DPP PPN dipungut oleh pemungut yang tidak ada NTPN atas PPN-nya;

bahwa koreksi negative DPP PPN atas penyerahan kepada pemungut PPN sebesar Rp111.625.000,00 adalah Koreksi ini berasal dari DPP masa Desember 2016 yaitu:

NoNamaPembeliNPWPPembeliFakturPajakTanggalDPP(Rp)PPN(Rp)NTPN
1.PT.WASKITAKARYA(PERSERO)Tbk01.001.614.5-093.000030.034-16.7345723310/12/201655.812.5005.581.250Tidakada
2.PT.WASKITAKARYA(PERSERO)Tbk01.001.614.5-093.000030.034-16.7345723410/12/201655.812.5005.581.250Tidakada
Total111.625.00011.162.500

bahwa dari data di atas, PPN yang dipungut oleh Pemungut namun tidak ditemukan NTPN setoran atas PPN tersebut. Oleh karena itu, pemeriksa mereklasifikasi DPP atas PPN dipungut oleh pemungut menjadi DPP atas PPN dipungut sendiri. Dengan demikian terdapat koreksi negatif atas

DPP PPN Penyerahan kepada Pemungut sebesar Rp 111.625.000,00 masa Desember 2016;

bahwa atas koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada masa pajak Desember 2016 sebesar Rp172.500,00 tidak menjadi pokok sengketa keberatan;

f. bahwa terhadap alasan keberatan Wajib Pajak bahwa menurut Wajib Pajak, tidak semua penyerahan tersebut belum dilakukan pemungutan PPN. Wajib Pajak mengakui adanya double catat dalam pembukuan akuntansi. Dalam pembukuan Wajib Pajak akun pendapatan lain-lain tercatat 2 kali yaitu pada akun pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain, Tim Peneliti berpendapat bahwa:

i. bahwasumberkoreksiPemeriksasebesar Rp9.910.017.386,00 adalah berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2016 dan Laporan Keuangan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak yaitu pos penghasilan dari luar usaha (pendapatan lain-lain);

ii. bahwa penghasilan luar usaha (pendapatan lain-lain) sebesar Rp9.910.017.386,00juga menjadi dasar penghitungan Laba Ditahan tahun berjalan sebesar Rp12.542.841.786,00 yang dilaporkan Wajib Pajak dalam Neraca per 31 Desember 2016;

iii. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan

Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) mengatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

iv. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan

Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) mengatur bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan:

a. penyampaian surat pemberitahuan hasil Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak;

b. penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak; atau c. penyampaian pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;

v. bahwa Wajib Pajak melampirkan data pendukung berupa:

- Data atau pencatatan yang menunjukan adanya double catat dalam pembukuan akuntansi;

- Rekap pendapatan lain-lain yang menjadikan dasar koreksi pemeriksa;

bahwa berdasarkan data Wajib Pajak di atas sulit ditelusuri kebenaran adanya double catat dalam pembukuan akuntansi Wajib Pajak karena data tersebut bukan merupakan pembukuan Wajib Pajak yang menyajikan proses pencatatan atas transaksi keuangan dari perusahaan yang dimulai dari pencatatan bukti transaksi, jurnal, buku besar dan terakhir penyusunan laporan keuangan;

vi. bahwa Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan SPT

Tahunan PPh Badan tahun pajak 2016, dengan

demikian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2016 yang telah disampaikan Wajib Pajak adalah benar dan koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri oleh Pemeriksa sudah sesuai ketentuan yang berlaku;

4) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan mempertimbangkan data dan informasi yang ada, dan berdasarkan penelitian kembali terhadap hasil pemeriksaan serta data internal DJP, Terbanding yakin bahwa koreksi koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Desember 2016 sebesar Rp937.459.782,00 sudah berdasarkan pada bukti yang kompeten dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi tersebut sudah tepat dan tetap dipertahankan;

IV. KESIMPULAN DAN USULAN

1. Kesimpulan a. bahwa Surat banding Nomor 020/AKL/TAX/IV/2022 tanggal 14 April 2022 yang berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 (perlu pengujian terlebih dahulu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajaka dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding yang menyebabkan jangka waktu pengajuan permohonan banding yang melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan terpenuhi, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi dan kewenangan selaku Wakil Pemohon Banding untuk menandatangani surat banding terpenuhi;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00013/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal 21 Januari 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajaka telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang -undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/16/432/21 tanggal 13 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016 atas nama PT ASRI KARYA LESTARI NPWP 21.064.312.8-432.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 056/SUB.TAX/AKL/IX/2022 tanggal 2 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana diuraikan dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.Matriks Sengketa;

Bukti P-2.Penjelasan Tertulis untuk sidang 24 November 2022;

Bukti P-3.Penjelasan Tertulis dengan surat nomor 010/AKL/S-P/I/2023 tanggal

1 Februari 2023;

Bukti P-4.SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2016;

Bukti P-5.SPT Tahunan PPH Badan Tahun Pajak 2016;

Bukti P-6.Surat Keberatan Pemohon Banding beserta Bukti Penerimaan

Elektronik;

Bukti P-7.Penjelasan tertulis dengan surat nomor 021/AKL/S-PP/II/2023 tanggal 20 Februari 2023;

Bukti P-8.Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan tanggal 30 November 2020; Bukti P-9.Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-10. Risalah Pembahasan;

Bukti P-11. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-12. Bukti Potong Pemotongan PPh Final;

Bukti P-13. General Ledger;

Bukti P-14. Penjelasan Akhir dengan surat nomor 031/AKL/S-PP/V/2023 tanggal 10 Mei 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00003/WPJ.33/KP.0305/RIKSIS/2021 tanggal 6 Januari 2021; Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-293/WPJ.33/2022 tanggal 17 Januari 2022;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 24 November 2022;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 12 Januari 2023;

Bukti T-7.Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan Dengan

Pemeriksaan Lapangan;

Bukti T-8.Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Harus Dibawa Pada Saat

Pertemuan;

Bukti T-9.Surat Peringatan Pertama;

Bukti T-10. Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Belum DIinjamkan Dalam

Rangka Pemeriksaan;

Bukti T-11. Surat Peringatan Kedua;

Bukti T-12. Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Belum DIinjamkan Dalam

Rangka Pemeriksaan;

Bukti T-13. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku,

Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-14. Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen; Bukti T-15. Tanda Terima dan pengembalian berkas dari Pemohon Banding; Bukti T-16. Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen; Bukti T-17. Berita Acara Pemberian Keterangan;

Bukti T-18. Tanggapan SPHP Pemohon Banding;

Bukti T-19. Surat Pengajuan Keberatan Pemohon Banding;

Bukti T-20. Permintaan Peminjaman buku, catatan, data, dan informasi; Bukti T-21. Permintaan Peminjaman buku, catatan, data, dan informasi ke-2; Bukti T-22. Berita Acara Pembahasan / Klarifikasi Sengketa Perpajakan; Bukti T-23. Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan

Keterangan Tertulis Nomor BA-11//WPJ.33/BD.06/2022;

Bukti T-24. Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan

Keterangan Tertulis Nomor BA-19//WPJ.33/BD.06/2022;

Bukti T-25. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti T-26. Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti T-27. Data Swakelola nTahun 2016 Pemohon Banding;

Bukti T-28. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 2 Februari 2023;

Bukti T-29. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 23 Februari 2023;

Bukti T-30. Penjelasan Tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 16 Maret 2023;

Bukti T-31. Pernyataan Akhir dengan surat nomor S-2350/PJ.07/2023 tanggal

27 Maret 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/207/16/432/21 tanggal 13 Januari 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 020/AKL/TAX/IV/2022 tanggal 14 April dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
Pemohon Banding(Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahanyang PPN-nyaharus dipungutsendiri4.917.187.1615.854.646.943937.459.782

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positip penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp937.459.782,00 yang terdiri dari:

 Koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar

Rp825.834.782,00 yang berasal dari penetapan penghasilan luar usaha;  Koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar

Rp111.625.000,00 yang berasal dari reklasifikasi penyerahan yang PPN- nya dipungut oleh Pemungut Pajak;

Menimbang bahwa dalam SKPKB, Terbanding melakukan koreksi positip pajak masukan sebesar Rp172.500,00. Bahwa dalam Keputusan Keberatan, pajak masukan Terbanding sebesar Rp360.301.284,00 sedangkan menurut perhitungan dalam surat bandingnya nilai menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00. Terdapat selisih sebesar Rp360.301.284,00. Menimbang fakta bahwa dalam surat banding Pemohon Banding dalam positanya, Pemohon Banding tidak secara eksplisit menyatakan banding terhadap pajak masukan serta tidak terdapat alasan apapun mengenai selisih kredit pajak tersebut di atas, atas kuasa Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 38 UU Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat sengketa banding untuk pajak masukan;

1. Sengketa Koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp825.834.782,00 yang berasal dari penetapan penghasilan luar usaha

Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00003/WPJ.33/KP.0305/ RIKSIS/2020 Tanggal 6 Januari 2021 (untuk selanjutnya disebut LHP) dan alat bukti Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-293/WPJ.33/2022 tanggal 17 Januari 2022 (untuk selanjutnya disebut LPK), serta berdasarkan penjelasan yang disampaikan Terbanding dalam persidangan terbukti bahwa koreksi Terbanding didasarkan oleh hal-hal sebagai berikut:  bahwa berdasarkan laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan

PPh Badan terdapat penghasilan luar usaha sebesar Rp9.910.017.388,00;

 bahwa Pemeriksa menetapkan penghasilan luar usaha merupakan penyerahan yang terutang PPN dan harus dilakukan pemungutan PPN oleh Pemohon Banding;

 bahwa saat terutangnya PPN ditetapkan oleh Terbanding dengan cara membagi prorata ke dalam 12 masa pajak, sehingga untuk setiap masa pajak diatribusikan terdapat penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp825.834.782,00. Bahwa dengan pertimbangan masa Januari 2016 dan masa Februari 2016 masa penetapan pajaknya sudah daluarsa, maka untuk koreksi masa Januari dan Februari tersebut ditetapkan oleh Pemeriksa ke dalam masa pajak April 2016 sehingga koreksi positip khusus untuk masa April 2016 menjadi sebesar Rp2.477.504.346,00. Rincian atribusi koreksi per masa pajaknya sebagai berikut:

No — |Masapajak — |KoreksiPositip

6 [Agustus 2016 | 825.832.782

8 [Oktober 2016 | — 825.834.782

9 |Nopember 2016 | — 825.834.782 jumlah | 0.910.017.382 bahwa terdapat selisih jumlah rincian koreksi sebesar Rp2,00 yang disebabkan oleh pembulatan, Pengadilan Pajak mengabaikan selisih tersebut;

Menimbang bahwa ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP):

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;”

Pasal 13 ayat (2) dan penjelasannya:

“…Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….;”

Pasal 26 ayat (4):

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;”

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU PP): Pasal 53 ayat (1):

“Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan;”

Pasal 69

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

Pasal 76:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)

Pasal 11 ayat (1) huruf a

Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan barang kena pajak;…

Pasal 13 ayat (1a) huruf a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;…

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, diatur bahwa Terbanding pada saat menetapkan pajak harus didasarkan pada bukti yang cukup, dikecualikan daripadanya jika penetapan dilakukan secara jabatan apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, bahwa pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupi untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang;

Menimbang bahwa apabila pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupnya untuk dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis data yang ada dan dengan metode pendekatan tidak langsung seperti equalisasi, analisis arus uang, analisis arus barang,dan analisis lainnya yang relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti LHP, terbukti Terbanding tidak memberikan penilaian terhadap pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 UU KUP;

Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti LHP halaman 10; surat nomor S-295/WPJ.33/KP.0300/2018 tanggal 23 Mei 2018 tentang Panggilan dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pelaksanaan Pemeriksaan

beserta lampiran daftar peminjaman buku, catatan,dokumen yang harus dibawa pada saat pertemuan; surat nomor S-405/WPJ.33/KP.0300/2018 Tanggal 6 Agustus 2018 Tentang Peringatan Pertama beserta lampiran daftar peminjaman buku, catatan,dokumen yang belum dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan; surat nomor S-453/WPJ.33/KP.0300/2018 Tanggal 28 Agustus 2018 Tentang Peringatan Kedua beserta lampiran daftar peminjaman buku, catatan,dokumen yang belum dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan; Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian buku, catatan,dan dokumen tanggal 3 September 2018; Bukti Peminjaman dan Pengembalian buku, catatan,dan dokumen; serta tanda terima penyerahan buku, catatan,dan dokumen, terbukti bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding hanya meminjamkan buku, catatan,dan dokumen sebagai berikut:

 SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya;

 SPT masa PPN dan SSP-nya;

 SPT masa PPh Pasal 21/25, SSP, dan bukti potong;

 Laporan Keuangan;

 Rekening Koran;

 Akte pendirian dan perubahannya;

 Bukti-bukti pemotongan pajak;

 Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, serta PEB dan PIB;

Softcopy Pajak Keluaran dari input e-SPT;

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan,dan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa dengan rincin sebagai berikut:

 General Ledger;

 Daftar Aktiva Tetap;

 Dokumen Perjanjian hutang piutang; sewa menyewa; dan perjanjian lainnya;  Bukti pengeluaran dan pemasukan;

 Buku besar (soft copy);

 Buku penjualan, produksi, dan pembelian;

 Dokumen penjualan dan pembelian local serta dokumen ekspor impor;  Buku Kas dan Bank;

 Laporan harian kas dan bank;

 Kartu utang, piutang, dan stock;

 Bukti pengambilan, pengiriman barang, dan lainnya;

 Data PBB dan STTS;

Chart of Account;

 Struktur organisasi;

 Bagan proses produksi;

 Laporan audit kantor akuntan publik;

Softcopy pajak masukan dari input s-SPT;

 Arus utang dan piutang 2016;

 Data softcopy resume PPN Tahun 2016.

bahwa menurut Pengadilan Pajak dengan tidak dipinjamkannya Buku, catatan, dan dokumen tersebut di atas menyebabkan Buku, catatan, dan dokumen yang tersedia, tidak mencukupi untuk dilakukannya penghitungan pajak terutang, baik itu dalam rangka penetapan obyek PPN maupun dalam rangka penetapan saat terutangnya PPN. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban Pasal 29 UU KUP dengan baik;

Menimbang terbukti bahwa pada Pemohon Banding tidak meminjamkan general ledger (buku besar), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 28 UU KUP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP terkait dengan penetapan obyek PPN dan penetapan saat terutangnya PPN maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding berwenang melakukan penghitungan dan penetapan pajak berdasarkan metode tidak langsung berupa equalisasi dan berwenang secara jabatan menetapkan saat-saat terutangnya PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya: “…Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….” juncto Pasal 26 ayat (4) UU KUP: “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut”, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP terkait dengan penetapan obyek PPN dan penetapan saat terutangnya PPN maka atas kuasa Pasal 76 UU PP, Pengadilan Pajak menetapkan pembuktian ketidakbenaran penetapan pajak menjadi beban Pemohon Banding, mendahului beban Terbanding untuk membuktikan kebenaran penetapan pajaknya;

Menimbang bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding mendalilkan bahwa nilai penyerahan yang berasal dari penghasilan luar usaha sebesar Rp9.910.017.388,00 tersebut terjadi karena adanya penjualan yang dua kali dilakukan pencatatan dalam akun 4-00001-Pendapatan Usaha serta juga dicatat dalam akun 7-10001-Pendapatan Lain di Luar Usaha. Oleh karena Pengadilan Pajak menetapkan beban pembuktian menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, maka Pemohon Banding wajib membuktikan dalil tersebut;

Menimbang bahwa terkait dengan dalil tersebut, Pemohon Banding memberikan alat bukti berupa:

 Rincian penghasilan luar usaha dalam akun 7-10001-Pendapatan Lain di Luar

Usaha sebagai berikut:

ho) ranaat | Patasgan— | umur

6|26/10/2016|PT. Waskita Karya (Persero) | 91.746.701

8| 11/10/2016|PT. Waskita Karya (Persero) | 306.426.375

9|12/10/2016|WaskitaPP HK KSO” |” 15.092.000

Soft copy general ledger hanya untuk sebagian akun sebagai berikut: 110001-

Petty Cash; 120006-BNI AKL; 150001-Piutang Usaha; 400001-Pendapatan Usaha; dan akun 710001-Pendapatan Lain-Lain;

 SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016;

 Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding, Terbanding memberikan bantahan yang disampaikan dalam persidangan melalui penjelasan tertulis, bahwa dari seluruh penjelasan tertulis, Pengadilan Pajak mempertimbangkan penjelasan Terbanding mengenai bahwa Saldo Laba Ditahan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sejak tahun pajak 2016 sampai dengan 2020 sebagai berikut:

own” | 2016 | 2017 | 210 | 2019 | 20

Saldo Awal Laba Ditahan 2.829.977.676 | 15.372.819.462 | 29.211.005.999 | 32.700.937.221 | 35.707.075.773

Laba(Rugi) Tahun Berjalan | 12.542.841.786 | 13.838.186.537 | 3.489.931.222 | 3.006.138.552 | 5.747.787.736

Saldo Akhir Laba Ditahan | 15.372.819.462 | 29.211.005.999 | 32.700.937.221 | 35.707.075.773 | 41.454.863.509 bahwa penjelasan Terbanding tersebut di atas tidak dibantah oleh Pemohon Banding;

Menimbang hal-hal sebagai berikut:

 bahwa general ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak lengkap dan menimbang bahwa ayat pasangan pencatatan penghasilan luar usaha tersebut tidak diberikan akun buku besarnya oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alat bukti general ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa telah terjadi dua kali pencatatan penjualan dalam akun 4-00001-Pendapatan Usaha serta juga dicatat dalam akun 7-10001-Pendapatan Lain di Luar Usaha;

 bahwa Pemohon Banding menyandingkan 12 (dua belas) transaksi pencatatan penghasilan usaha dengan pencatatan penghasilan luar usaha. Bahwa dalam penyandingan tidak terdapat kesamaan tanggal transaksi, kesamaan nilai transaksi, serta bahwa tidak terdapat bukti pendukung yang membuktikan bahwa transaksi yang disandingkan tersebut merupakan transaksi yang sama. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa rincian penyandingan tersebut tidak dapat membuktikan adanya kesalahan pencatatan penghasilan sebanyak 2 (dua) kali;

 bahwa berdasarkan alat bukti SPT Tahunan, Laporan Keuangan, dan LHP halaman 17 dan halaman 18 terbukti bahwa terdapat penghasilan luar usaha sebesar Rp9.910.017.388,00 dan terdapat beban luar usaha terkait dengan penghasilan luar usaha sebesar Rp9.620.241.967,00, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat penghasilan luar usaha yang memang terpisah dengan pengakuan penghasilan usaha;

 bahwa berdasarkan rincian pelaporan saldo laba ditahan tahun 2016 sampai dengan 2020 sebagai berikut:

Saldo Awal Laba Ditahan 2829977676 | 15372819462 | 29211005999 | 32.700.937.221 | 35.707.075.773

Laba(Rugi) Tahun Berjalan | 12.542.841.786 | 13.838.186.537 | 3.489.9312221 3.006.138.552 | 5.747.787.736

Saldo Akhir Laba Ditahan | 15.372.819.462 | 29.211.005.999 | 32.700.937.221 | 35.707.075.773 | 41.454.863.509 dan menimbang bahwa laba tahun berjalan tahun 2016 sebesar Rp12.542.841.786,00 salah satu pembentuknya adalah adanya pengakuan penghasilan luar usaha sebesar Rp9.910.017.388,00 serta menimbang bahwa terbukti saldo akhir laba ditahan 2016 dibawa (carryover) sampai dengan penghitungan saldo laba ditahan 2020 dan menimbang bahwa terbukti Laporan Keuangan Tahun 2016 dalam kondisi balance, Pengadilan Pajak

berpendapat bahwa memang tidak terdapat kesalahan pencatatan 2 (dua) kali penghasilan;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat 2 (kali) pencatatan untuk penghasilan sebesar Rp9.910.017.388,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyanggah untuk transaksi tersebut merupakan transaksi penyerahan BKP yang terutang PPN;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan rincian transaksi tersebut dan bahwa Terbanding tidak menyanggah mengenai kebenaran rincian tersebut. Bahwa rincian transaksi sebesar Rp9.910.017.388,00 sebagai berikut:

Melani | Petangan”—| saman

6|26/10/2016|PT. Waskita Karya (Persero) | — 91.746.701

8|11/10/2016|PT. Waskita Karya (Persero) | 306.426.375

9112/10/2016|WaskitaPP HK KSO | 15.092.000 bahwa Pengadilan Pajak mempergunakan rincian tersebut di atas untuk menentukan saat terutangnya PPN dan menentukan jenis penyerahan terutang PPN berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ataukah penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan LHP halaman 1, terbukti bahwa metode pembukuan Pemohon Banding menggunakan Stelsel Akrual dan menimbang Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1a) huruf bahwa saat terutangnya PPN dan saat pembuatan faktur pajak terjadi pada saat penyerahan BKP, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa untuk seluruh transaksi tersebut di atas, saat terutangnya pajak dan saat pemungutan pajak (penerbitan faktur

pajak) terjadi pada saat accruednya transaksi, yaitu saat tanggal pengakuan/pencatatan transaksi, sehingga menurut Pengadilan Pajak rincian saat terutangnya pajak dan saat pemungutan pajak sebagai berikut:

No| Tanggal |” Pelanggan | ”Jumiah near | gaan Januari 2016 12.397.000

Jumlah penyerahan terutang PPN masa April

Jumlah penyerahan terutang PPN masa

6[ 26/10/2016 |PT. Waskita Karya (Persero) | 91.746.701

8|11/10/2016|PT. Waskita Karya (Persero) | 306.426.375 koe meat NA Oktober 2016 kepada PT. Waskita Karya 1.376.686.963

9] 12/10/2016]WaskitaPPHKKSO | 15.092.000 “Oktober Anie kapadu Waskin PP HKISO | 15052000.

Oktober 2016 kepada Waskita PP HK KSO 15.092.000 eer agus Oktober 2016 1.391.778.963

Nopember 2016 kepada Waskita PP HK KSO| 3.069.800.000

Sub Jumlah penyerahan terutang PPN masa ae ee

Nopember 2016 4.622.833.656 ea an PAN Desember 2016 1.746.485.000

Jumlah Penyerahan terutang PPN Tahun 2016 terkait dengan Penghasilan Luar Usaha tahun 2016 9.910.017.386

bahwa berdasarkan table tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat untuk masa pajak Desember 2016 terdapat penyerahan yang terutang PPN yaitu penyerahan kepada PT. Waskita Karya (Persero) dengan nilai sebesar Rp1.746.485.000,00;

bahwa untuk penyerahan terutang PPN kepada PT. Waskita Karya (Persero) dengan nilai sebesar Rp1.746.485.000,00 Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang Pasal 16A UU PPN sebagai berikut:

(1) Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

(2) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.03/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (PMK-136)

Pasal 2

Badan Usaha Milik Negara ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Pasal 3 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada Badan Usaha Milik Negara dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Badan Usaha Milik Negara;

Pasal 5 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara dalam hal :

a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;

b. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

c. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);

d. pembayaran atas rekening telepon;

e. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau

f. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Menimbang bahwa pembeli BKP merupakan BUMN yang ditunjuk sebagai pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK 139 dan menimbang bahwa penyerahan kepada BUMN tersebut bukan penyerahan yang dikecualikan dari pemungutan PPN oleh Pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) PMK-136, maka sesuai dengan Pasal 16A ayat (1) UU PPN jo Pasal 3 ayat (1) PMK-136, terhadap transaksi penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp1.746.485.000,00 bukanlah transaksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, melainkan transaksi penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut, Bahwa menurut Pengadilan Pajak untuk masa pajak Desember 2016, tidak terdapat penyerahan yang PPN-nya harus dipungut senidir yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp825.834.782,00;

2. Sengketa Koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp111.625.000,00 yang berasal dari reklasifikasi penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut Pajak

Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti LHP, terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri tersebut dengan alasan bahwa tidak terdapat bukti pembayaran terhadap transakasi pemungutan oleh pemungut pajak, sehingga Terbanding melakukan koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut Pajak dan di sisi lain Terbanding melakukan penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri. Bahwa menurut Pengadilan Pajak koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut Pajak merupakan primary adjustment yang menyebabkan terjadinya secondary adjustment berupa koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri;

Menimbang bahwa surat keberatan nomor 010/AKL/Tax/016 tanggal 9 April 2021 dan menimbang surat banding nomor 020/AKL/TAX/IV/2022 tanggal 14 April 2022 terbukti bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan serta tidak mengajukan banding terhadap koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut Pajak dengan nilai sebesar Rp111.625.000,00. Menimbang bahwa koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri tersebut merupakan secondary adjustment dari koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut Pajak, dan menimbang bahwa koreksi secondary adjustment dapat dibatalkan dengan syarat bahwa primary adjustment dibatalkan melalui upaya keberatan dan/atau upaya banding. Menimbang fakta bahwa terhadap primary adjustment tersebut terbukti tidak diajukan upaya keberatan dan/atau upaya banding sehingga tidak terdapat pembatalan terhadap koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut Pajak maka menurut Pengadilan Pajak koreksi secondary adjustment koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri harus dianggap benar;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp111.625.000,00;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam :

Pasal 69 ayat (1e) :

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74 :

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78 :

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78 :

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang erungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

pe mm pm

1 [DasarPengenaanPajak

Ta. tes Penyerahan Barang dan Jaca yang ering PPK fat Ekspor bo...

[a.2.Penyerahan yang PPN-nyaharus dipungutsendri | 5.028.812.161

[a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh PemungutPPN | 5.480.468.0986

[a.4.Penyerahan yang PPN-nyatidakdipungut a.5. Penyerahan yang PPN-nya dibebaskandaripengenaanPPN |=

[a6 Jumlah(a1ta2ta3ta4ta5) | 10.509.280.257 lb. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yangtidakterutangPPN | = le.Jumlah Seluruh Penyerahan(aé+b) | 10.509.280257

2 (Penghitungan PPNKurangBayar

Sa [sean ib Dikurangit bo...

Ibt.PPNyangdisetordi muka dalam Masa Pajakyangsama |=

. 1b2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 131244031

. Ib3. STP (pokokkurangbayat) | 5

1b4. Dibayar dengan NPWP sendii | 360.301.284)

—.Ip5.laintain 00000 ho...

. Ib6 Jumlah (b1tb2tb34b4tb5) Do 491546215 le-Diperhitungkan: 000 bo.

IALSKPPKP 0000...

a dumeh pajakyang dapat dperitungian cf) AA TS le. Jumlahpenghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) | 11385001

3 IKelebihanPajakyangsudah:

la.Dikompensasikanke Masa Pajakberkutrya

. lb. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulany | = edumiahat by 0...

5 ISanksiadministas: 000 bo.

Ja. Bunga Pasal13(2)KUP 4.951.128

Ib. KenaikanPasal13(3)KUP le-BungaPasal13(5)KUP Pe

. Ja. KenaikanPasal134KUP leKenaikan Pasal 17C ()KUP

. If Kenaikan Pasal 17D (5) KUP Pe

Jo. Bunga Pasal13(2) KUPjo. Pasal 949 PPN

IhJumlahtatbtetdtetttg) 4.951.128

6 |Jumlah PPNyang masihharus dibayar(4+5h) | 16.286.129

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/207/16/432/21 tanggal 13 Januari 2021 atas nama PT ASRI KARYA LESTARI, NPWP 21.064.312.8-432.000, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Ruko Sentral Niaga Kalimalang Blok B2 Nomor 3 RT 009 RW 012, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianRp
DasarPengenaanPajak Pajakkeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan PenghitunganPPNkurang(lebih)bayar Kelebihanpajakyangsudahdikompensasi PPNkurang/(lebih)bayar Sanksiadministrasi:BungaPasal13ayat(2)KUP JumlahPPNyangmasihharus/(lebih)dibayar10.509.280.257 502.881.216 491.546.215 11.335.001 0 11.335.001 4.951.128 16.286.129

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

ttd.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti, ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom.,S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.