Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 92 halaman

PUT-003998.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT. Autocomp Systems Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003998.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00390/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00777/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/407/21/055/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003998.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. AUTOCOMP SYSTEMS INDONESIA, NPWP 02.007.675.8-055.000, beralamat di Mid Plaza 2 Lantai 10 Jl Jend. Sudirman Kav.10-11 Tanah Abang Jakarta Pusat DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh oleh Muh Fahri Maulana jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 030/TAX-PASI/PP/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024 yang diberikan kuasa oleh Sdr. Fumitaka Shigeta, Jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Abraham Marulitua Pardamean,

Izin Kuasa Hukum: KEP-620/PP/IKH/2024 tanggal 7 Agustus 2024; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 115/TAX- PASI/PP/V/2024 tanggal 30 Mei 2024,

2. Nama: Muh Fahri Maulana

Izin Kuasa Hukum: KEP-363/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 118/TAX-PAS/PP/V/2024 tanggal 30 Mei 2024;

3. Nama: Firman Muttaqien

Izin Kuasa Hukum: KEP-1238/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 117/TAX-PASI/PP/V/2024 tanggal 11 Februari 2024;

4. Nama: Dimas Priambodo

Izin Kuasa Hukum: KEP-097/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 116/TAX-PASI/PP/V/2024 tanggal 30 Mei 2024;

5. Nama: Ranti Fauziah

Izin Kuasa Hukum: KEP-894/PP/IKH/2022 tanggal 16 September 2022; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 119/TAX-PASI/PP/V/2024 tanggal 30 Mei 2024;

6. Nama: Saut Hotma Hasudungan Sibarani

Izin Kuasa Hukum: KEP-797/PP/IKH/2024 tanggal 3 September 2024; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 126/TAX-PASI/PP/IX/2024 tanggal 5 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta,

1. Nama/NIP: Agus Sandra K/19780817 199803 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Tri Aji Nurhandono/19761002 200212 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Leo Prakoso Bantu H/19810816 200312 1 013, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-5401/PJ.07/2024 tanggal 12 November 2024;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 944/PP/BR/2024 tanggal 6 Agustus 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor L- 562/TPV/2024 tanggal 31 Mei 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1102/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 Juni 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor L- 784/TPVII/2024 tanggal 31 Juli 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2021 Nomor 00064/407/21/055/23 tanggal 11 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut(Rp)
PemohonBandingTerbanding
1.DasarPengenaanPajak
a. AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN:
a.1. Ekspor24.406.989.010,0024.513.929.006,00
a.2. PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri213.452.923.355,00213.452.923.355,00
a.3. PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPN0,000,00
a.4. PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut68.128.505.121,0068.128.505.121,00
a.5. PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0,000,00
a.6. Jumlah305.988.417.486,00306.095.357.482,00
b. AtasPenyerahanDalamNegeriyangtidakterutangPPN0,000,00
c. JumlahSeluruhPenyerahan305.988.417.486,00306.095.357.482,00
d. Atas impor BKP / Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean / pemanfaatanJKPdariluardaerahpabean/pemungutanpajakoleh pemungutpajak / kegiatanmembangun sendiri/ penyerahan atas aktivatetapyangmenuruttujuansemulatidakuntukdiperjualbelikan
d.1. ImporBKP0,000,00
d.2. PemanfaatanBKPtdkberwujuddariluarDaerahPabean0,000,00
d.3. PemanfaatanJKPdariluarDaerahPabean0,000,00
d.4. PemungutanPajakolehPemungutPPN0,000,00
d.5. KegiatanMembangunSendiri0,000,00
d.6. PenyerahanAktivaTetapyangMenurutTujuanSemulaTidakUntuk Diperjualbelilkan0,000,00
d.7. PerolehanyangPPN-nyatidakseharusnyadibebaskanatautidak dipungut0,000,00
d.8. TanggungJawabSecaraRenteng0,000,00
d.9. Jumlah0,000,00
2.PenghitunganPPNKurangBayar
a. PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri21.345.292.318,0021.345.292.318,00
b. Dikurangi:
b.1. PPNygdisetordimukadalamMasaPajaksama0,000,00
b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan29.088.324.376,0029.048.839.176,00
b.3. STP(Pokokkurangbayar)0,000,00
b.4. DibayardenganNPWPsendiri0,000,00
b.5. Lain-lain35.129.959.753,000,00
b.6. Jumlah64.218.284.129,0029.048.839.176,00
c. Diperhitungkan
c.1. SKPLB0,000,00
c.2. SKPPKP0,000,00
c.3 Jumlah0,000,00
d. PPNyangseharusnyatidakterutang
d.1 dibayardenganNPWPpihaklain0,000,00
d.2 dibayardenganNPWPsendiri0,000,00
d.3 Telahdipungut0,000,00
d.4 Jumlah0,000,00
e. Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan64.218.284.129,0029.048.839.176,00
f. JumlahperhitunganPPNLebihBayar/seharusnyatidakterutang(42.872.991.811,00)(7.703.546.858,00)
3.KelebihanPajakyangsudah:
a. DikompensasikankeMasaPajakberikutnya0,000,00
b. DikompensasikankeMasaPajak………(karenaPembetulan)0,000,00
c. Jumlah0,000,00
4.PPNLebihdibayar(42.872.991.811,00)(7.703.546.858,00)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor L-1107/TPXII/2023 tanggal 8 Desember 2023, dengan perhitungan pajak sebagai berikut:

NoUraianPemohonBanding
1.DasarPengenaanPajak
a. AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN:
a.1. Ekspor24.406.989.010,00
a.2. PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri213.452.923.355,00
a.3. PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPN0,00
a.4. PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut68.128.505.121,00
a.5. PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0,00
a.6. Jumlah305.988.417.486,00
b. AtasPenyerahanDalamNegeriyangtidakterutangPPN0,00
c. JumlahSeluruhPenyerahan305.988.417.486,00
d. AtasimporBKP/PemanfaatanJKPDariLuarDaerahPabean/pemanfaatanJKPdariluardaerah pabean/pemungutanpajakolehpemungutpajak/kegiatanmembangunsendiri/penyerahan atasaktivatetapyangmenuruttujuansemulatidakuntukdiperjualbelikan
d.1. ImporBKP0,00
d.2. PemanfaatanBKPtdkberwujuddariluarDaerahPabean0,00
d.3. PemanfaatanJKPdariluarDaerahPabean0,00
d.4. PemungutanPajakolehPemungutPPN0,00
d.5. KegiatanMembangunSendiri0,00
d.6. PenyerahanAktivaTetapyangMenurutTujuanSemulaTidakUntukDiperjualbelilkan0,00
d.7. PerolehanyangPPN-nyatidakseharusnyadibebaskanatautidakdipungut0,00
d.8. TanggungJawabSecaraRenteng0,00
d.9. Jumlah0,00
2.PenghitunganPPNKurangBayar
a. PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri21.345.292.318,00
b. Dikurangi:
b.1. PPNygdisetordimukadalamMasaPajaksama0,00
b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan29.088.324.376,00
b.3. STP(Pokokkurangbayar)0,00
b.4. DibayardenganNPWPsendiri0,00
b.5. Lain-lain35.129.959.753,00
b.6. Jumlah64.218.284.129,00
c. Diperhitungkan
c.1. SKPLB0,00
c.2. SKPPKP0,00
c.3 Jumlah0,00
d. PPNyangseharusnyatidakterutang
d.1 dibayardenganNPWPpihaklain0,00
d.2 dibayardenganNPWPsendiri0,00
d.3 Telahdipungut0,00
d.4 Jumlah0,00
e. Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan64.218.284.129,00
f. JumlahperhitunganPPNLebihBayar/seharusnyatidakterutang(42.872.991.811,00)
3.KelebihanPajakyangsudah:
a. DikompensasikankeMasaPajakberikutnya0,00
b. DikompensasikankeMasaPajak………(karenaPembetulan)0,00
c. Jumlah0,00
4.PPNLebihdibayar(42.872.991.811,00)

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00390/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Maret 2024, menyatakan mengabulkan sebagian dan menambah Jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPNyangkurangatau(lebih)bayar(7.703.546.858,00)(39.485.200,00)(7.743.032.058,00)
SanksiBunga0,000,000,00
SanksiKenaikan0,000,000,00
JumlahPPNymh(lebih)dibayar(7.703.546.858,00)(39.485.200,00)(7.743.032.058,00)

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor L-562/TPV/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 (melalui e-Taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor L- 562/TPV/2024 tanggal 31 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”) yang menyatakan:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”.

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP karena Banding diajukan atas 1 (satu) Keputusan Keberatan kepada Badan Peradilan Pajak;

2. bahwa selanjutnya Pasal 27 ayat (3) UU KUP mengatur hal-hal sebagai berikut: “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”.

bahwa permohonan banding ini diajukan secara tertulis melalui surat, ditulis dalam Bahasa Indonesia, disertai dengan alasan-alasan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam surat ini. Keputusan Terbanding yang diajukan banding dengan Nomor KEP-00390/KEB/WPJ.07/2024 diterbitkan tanggal 6 Maret 2024 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 8 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00777/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 pada tanggal 28 Maret 2024, sedangkan surat banding ini diajukan pada tanggal 31 Mei 2024 sehingga masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU KUP.

Tangkapan Layar Tracing Pos Resi

No, Receipi Dena

NA Nk Pasta - at tea roy

Parag me ‘T4030 ah

1 , uN tee - ee ng ata Le Pa -.

bay a aoe wa Atte Ub wt some kai ta -

- seni" te ate Se an.

Sra. Gb be

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) yang menyatakan:

”(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan

...”

Bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Bahwa Penyampaian Surat Permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Keberatan yang dibanding yaitu tanggal 6 Maret 2024. Dengan demikian permohonan banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang- Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding. ...”

Bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 Undang- Undang Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut:

a. Surat Banding ini diajukan atas 1 (satu) Keputusan.

b. Dalam Surat Banding ini sudah disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan juga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding yang menjadi dasar Pengajuan Banding.

c. Dalam Surat Banding ini sudah dilampiri salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa status Surat Ketetapan Pajak Pemohon Banding adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Nomor 00064/407/21/055/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak April 2021 di mana jumlah pajak lebih

bayar sejumlah Rp7.703.546.858,00 sehingga tidak ada jumlah yang harus dilunasi Pemohon Banding.

5. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan :

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”.

Bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh atas nama Muh Fahri Maulana selaku Kuasa dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Nomor 030/TAX-PASI/PP/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024 sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal di atas.

Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas maka Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00390/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Nomor KEP- 00777/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pengadilan Pajak, Pasal 32 UU KUP, serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak sehingga menurut Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1) Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00064/407/21/055/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak April 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut(Rp)Pembahasan AkhirDIsetujui (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.DasarPengenaanPajak
a.AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN:
a.1. Ekspor24.406.989.010,0024.513.929.006,0024.406.989.010,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri213.452.923.355,00213.452.923.355,00213.452.923.355,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh PemungutPPN0,000,000,00
a.4. PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut68.128.505.121,0068.128.505.121,0068.128.505.121,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,000,00
a.6. Jumlah305.988.417.486,00306.095.357.482,00305.988.417.486,00
b.Atas Penyerahan Dalam Negeri yang tidak terutang PPN0,000,000,00
c.JumlahSeluruhPenyerahan305.988.417.486,00306.095.357.482,00305.988.417.486,00
d.Atas impor BKP/Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean/ pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/pemungutan pajak oleh pemungut pajak/kegiatan membangun sendiri/penyerahan atas aktivatetapyangmenuruttujuansemulatidakuntuk diperjualbelikan
d.1. ImporBKP0,000,000,00
d.2. PemanfaatanBKPtdkberwujuddariluarDaerah Pabean0,000,000,00
d.3. PemanfaatanJKPdariluarDaerahPabean0,000,000,00
d.4. PemungutanPajakolehPemungutPPN0,000,000,00
d.5. KegiatanMembangunSendiri0,000,000,00
d.6. PenyerahanAktivaTetap yang Menurut Tujuan SemulaTidakUntukDiperjualbelilkan0,000,000,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskanatautidakdipungut0,000,000,00
d.8. TanggungJawabSecaraRenteng0,000,000,00
d.9. Jumlah0,000,000,00
2.PenghitunganPPNKurangBayar
a.PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri21.345.292.318,0021.345.292.318,0021.345.292.318,00
b.Dikurangi:
b.1. PPNygdisetordimukadalamMasaPajaksama0,000,000,00
b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan29.088.324.376,0029.048.839.176,0029.087.279.376,00
b.3. STP(Pokokkurangbayar)0,000,000,00
b.4. DibayardenganNPWPsendiri0,000,000,00
b.5. Lain-lain35.129.959.753,000,0035.129.959.753,00
b.6. Jumlah64.218.284.129,0029.048.839.176,0064.217.239.129,00
c.Diperhitungkan
c.1. SKPLB0,000,000,00
c.2. SKPPKP0,000,000,00
c.3 Jumlah0,000,000,00
d. PPNyangseharusnyatidakterutang
d.1 dibayardenganNPWPpihaklain0,000,000,00
d.2 dibayardenganNPWPsendiri0,000,000,00
d.3 Telahdipungut0,000,000,00
d.4 Jumlah0,000,000,00
e.Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan64.218.284.129,0029.048.839.176,0064.217.239.129,00
f. JumlahperhitunganPPNLebihBayar/seharusnyatidak terutang(42.872.991.811,00)(7.703.546.858,00)(42.871.946.811,00)
3.KelebihanPajakyangsudah:
a.DikompensasikankeMasaPajakberikutnya0,000,000,00
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena Pembetulan)0,000,000,00
c.Jumlah0,000,000,00
4.PPNLebihdibayar(42.872.991.811,00)(7.703.546.858,00)(42.871.946.811,00)

2) Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: L-1107/TPXII/2023 8 Desember 2023 yang diterima tanggal 8 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlahRupiahMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1DasarPengenaanPajak:
a.AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN:
a.1.Ekspor24.406.989.01024.513.929.006106.939.996
a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri213.452.923.355213.452.923.355
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh PemungutPPN00
a.4.PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut68.128.505.12168.128.505.121
a.5.PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN00
a.6.Jumlah(a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)305.988.417.486306.095.357.482
b .AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN00
c.JumlahSeluruhPenyerahan(a.6+b)305.988.417.486306.095.357.482
d .AtasImporBKP/PemanfaatanBKPTidakBerwujuddariluar DaerahPabeandidalamDaerahPabean/PemanfaatanJKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan MembangunSendiri/PembayarankembaliPajakMasukan bagiPKPyangbelummelakukanpenyerahansetelahjangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkanfasilitas-
d.1.ImporBKP00
d.2.PemanfaatanBKPTidakBerwujuddariLuarPabean didalam DaerahPabean00
d.3.PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabeandidalam DaerahPabean00
d.4.PemungutanPajakolehPemungutPPN00
d.5.KegiatanMembangunSendiri00
NoUraianJumlahRupiahMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
d.6.PembayarankembaliPajakMasukanbagiPKPyang belummelakukanpenyerahansetelahjangkawaktu tertentuberakhir00
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskanatautidakdipungut00
d.8.Tanggungjawabsecararenteng00
d.9.Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d.10.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5atau d.6ataud.7ataud.8ataud.9)00
e.Seharusnyatidakterutang00
2PerhitunganPPNLebihBayar
a.PPNyangharusdipungut/dibayarsendiri(tarifx1.a.2atau 1.d.10atauNIHIL)21.345.292.31821.345.292.318
b .Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyang sama00
b.2.PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan29.087.279.37629.048.839.17638.440.200
b.3.STP(pokokkurangbayar)00
b.4.DibayardenganNPWPsendiri00
b.5.Lain-lain35.129.959.753035.129.959.753
b.6.Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)64.217.239.12929.048.839.176
c.Diperhitungkan:
c.1.SKPLB00
c.2.SKPPKP00
c.3.Jumlah(c.1.+c.2.)00
d .PPNyangseharusnyatidakterutang:
d.1.DibayardenganNPWPpihaklain00
d.2.DibayardenganNPWPsendiri00
d.3.Telahdipungut00
d.4.Jumlah(d.1.+d.2.+d.3.)00
e.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4))64.217.239.12929.048.839.176
f.Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang(e-a)42.871.946.8117.703.546.858
3KelebihanPajakyangsudah:
a.DikompensasikankeMasaPajakberikutnya00
b .Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (karena pembetulan)00
c.Jumlah(a+b)00
NoUraianJumlahRupiahMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
4PPNyanglebihdibayar/seharusnyatidakterutang(2.f+3.c)42.871.946.8117.703.546.858

3) Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-00390/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 6 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00777/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPNyangkurangatau(lebih)bayar(7.703.546.858,00)(39.485.200,00)(7.743.032.058,00)
SanksiBunga0,000,000,00
SanksiKenaikan0,000,000,00
JumlahPPNymh(lebih)dibayar(7.703.546.858,00)(39.485.200,00)(7.743.032.058,00)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

NoUraianJumlahPajakMenurutKoreksiyang diajukanBanding (Rp)
Terbanding (Rp)DisetujuiPB PadaSaat PembahasanAkhir (Rp)
1DPPPenyerahanBarangdan Jasa-Ekspor24.406.989.010,0024.513.929.006,00106.939.996,00
2KompensasiKelebihanPPN0,0035.129.959.753,0035.129.959.753,00

A. Sengketa Koreksi pada Pos DPP Penyerahan Barang dan Jasa - Ekspor

sebesar Rp106.939.996,00

1. Menurut Terbanding

a) Bahwa dalam Pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-00348/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 08 September 2023, kertas kerja pemeriksaan, dan penjelasan Pemeriksa, diketahui:

1) Terdapat koreksi atas DPP ekspor sebesar Rp106.939.996,00 atas penyerahan ekspor yang belum dilaporkan di SPT PPN.

2) Koreksi penyerahan berasal dari data laporan realisasi ekspor dan data reconcile item 04-21 dari Pemohon Banding berupa dokumen DHL yang terdapat Nomor BL/AWB dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN.

3) Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, maka dilakukan koreksi atas penyerahan ekspor.

b) Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang dilakukan dalam proses keberatan. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Transaksi Penyerahan barang ke luar negeri melalui DHL dengan menggunakan airway bill diperlakukan sebagai penyerahan ekspor.

2) Dengan demikian, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa:

i. Pasal 4 ayat (1) huruf f

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

ii. Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak

2) Pasal 2 huruf f Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak mengatur bahwa Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill, atau delivery bill yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri).

2. Menurut Pemohon Banding

Sehubungan dengan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa - Ekspor yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp106.939.996,00 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Banding dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

a) Dalam SPHP Nomor S-00762/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 10 Agustus 2023, pada bagian koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa tercantum sebagai berikut:

Gambar 1. SPHP Nomor S-00762/RIKSIS/KPP.0703/2023

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

=> DREKTORAT JENDERAL PAJAK

‘x aes KANTOR WLAYAH DJP JAKARTA KHUSUS

Ear: KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING DUA

DAFTAR YEMUAN PEMERIKSAAN je = © Pus-Pos Yang Diperiksa - 0 Jumlah Koreksi oo ~ Dasar Dilakukan Koreksi .

Menara Paar ect Ro Mr bisa 182

VAL Tet a UK

Dan dalam Risalah Pembahasan tanggal 2 Januari 2023, pada bagian koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa tercantum sebagai berikut:

Gambar 2. Risalah Pembahasan (Rispem)

; ; i NECA

ia: i he Tao" i “

CAT KE Ae ARS 7

: eters GV Hae Beo . " "

Bra Ae BL Te

F ' boa

Berdasarkan kedua tangkapan layar di atas, Terbanding tidak mencantum- kan metode pengujian atau dokumen yang menjadi dasar koreksi atas DPP

Penyerahan Barang dan Jasa. Sehingga Pemohon Banding tidak dapat menganalisis temuan koreksi sebesar Rp106.939.996,00 yang didapatkan oleh Terbanding dilandaskan atas teknik, perhitungan, dan dokumen yang seperti apa.

b) Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan

Poin F Angka 3 huruf d

“Teknik Pemeriksaan

...

(d) Pemeriksa Pajak harus menuangkan setiap Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang ditempuh dalam pemeriksaan pada kerta kerja pemeriksaan.”

c) Dalam pelaksanaan pemeriksaan yang hasilnya akan menjadi upaya hukum dari Pemohon Banding untuk melakukan keberatan atau gugatan dan banding sengketa pajak, Terbanding harus dapat menyediakan bukti yang kompeten dan cukup. Koreksi Terbanding atas penyerahan ekspor yang dianggap belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPN, tidak disertai dengan Nomor Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disengketakan sehingga merujuk pada poin a, Terbanding bukan hanya tidak mencantumkan metode pengujian yang digunakan dalam pemeriksaan tetapi juga tidak berdasarkan pada bukti yang akurat.

d) Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 Huruf C

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibanding- kan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

e) Atas transaksi ekspor yang dimaksud oleh Terbanding merupakan kegiatan ekspor konsolidasi. Ekspor konsolidasi sendiri pada umumnya menggunakan pengiriman kontainer oleh pihak Jasa Pengurusan/Penitipan Ekspor dimana dalam satu kontainer dapat berisi barang milik beberapa eksportir. Dalam kasus ini, kegiatan ekspor konsolidasi dilakukan oleh DHL dengan dokumen berupa airwaybill.

f) Pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberi- tahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), Lampiran II pada bagian “Petunjuk Umum Pengisian Formulir 1111 A1 atas Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP (D.1.2.32.08)” tercantum:

“2. Bagian Isi

…

- Kolom Dokumen Tertentu

Kolom ini dipecah menjadi 2 (dua) yaitu kolom Nomor dan kolom Tanggal.

Dokumen Tertentu yang dimaksud dalam formulir ini adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, berupa:

a. PEB yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut, untuk ekspor BKP Berwujud; dan

b. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Diisi dengan Nomor yang tercantum dalam PEB atau Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Contoh:

Ekspor BKP BerwujudPEB-0000023

Ekspor JKPEJKP 00001

Ekspor BKP Tidak BerwujudEBKP 00001

- Kolom Tanggal

Diisi dengan tanggal yang tercantum dalam PEB atau pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dengan format dd-mm-yyyy

Contoh:

Tanggal PEB diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah tanggal 11 Juli 2011, ditulis menjadi 11-07-2011.”

Berdasarkan peraturan di atas, Nomor dan tanggal yang diisi di formulir A1 adalah Nomor dan tanggal PEB atau Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena

Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, bukan Nomor dan tanggal airwaybill.

g) Berdasarkan pada poin 4 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) tercantum:

“4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas disampaikan hasil penelitian:

a. Transaksi Penyerahan barang ke luar negeri melalui DHL dengan menggunakan airway bill diperlakukan sebagai penyerahan ekspor.”

h) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak yang berbunyi:

Pasal 2 huruf F

“Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah …

e. tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill atau delivery bill yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri)”

i) Pemohon Banding setuju bahwa airwaybill merupakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Tetapi terkait dengan koreksi DPP Penyerahan Ekspor, peraturan ini tidak dapat dijadikan dasar hukum hal ini dikarenakan:

1) Usaha Pemohon Banding adalah distributor Wire Harness, bukan merupakan jasa angkutan udara dalam negeri.

2) Formulir A1 merupakan formulir untuk melaporkan dokumen terkait penyerahan ke luar daerah pabean.

3) Dikarenakan usaha Pemohon Banding merupakan distributor Wire Harness maka sesuai peraturan, apabila Pemohon Banding melakukan penyerahan ke luar daerah pabean maka Nomor dan tanggal yang harus dilaporkan di formulir A1 merupakan Nomor dan tanggal PEB, bukan Nomor dan tanggal airwaybill.

Berdasarkan peraturan dan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan ekspor sebesar Rp106.939.996,00 sehingga harus dibatalkan.

B. Sengketa Koreksi pada Pos Kredit Pajak - Kompensasi Kelebihan PPN

sebesar Rp35.129.959.753,00

1. Menurut Terbanding

a) Bahwa dalam Pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-00348/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 08 September 2023, kertas kerja pemeriksaan serta penjelasan Pemeriksa, diketahui bahwa atas Pemeriksaan PPN Masa Pajak April 2021 Terbanding tidak melakukan kompensasi nilai sebesar Rp35.129.959.753,00 yang berasal dari SPT PPN Masa Maret 2017 karena SPT PPN Masa Pajak April 2021 pembetulan 2 yang dilaporkan pada tanggal 6 September 2017 Pemohon Banding menyatakan mengkompensasikan ke masa pajak berikutnya bukan ke masa pajak April 2021.

b) Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang dilakukan dalam proses keberatan. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Atas Kelebihan PPN SPT PPN Masa Pajak Maret 2017 tidak dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam laporan SPT nya akan dilakukan pembetulan ke SPT PPN Masa April 2021 melainkan akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

2) SPT PPN Masa Pajak Maret 2017 telah selesai dilakukan pemeriksaan dengan diterbitkannya SKPKB PPN Nomor 00039/207/17/055/22 tanggal 24 Maret 2022.

3) Dengan demikian, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding. Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

1) Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan

pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

2) Pasal 8 ayat (1a)

Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Penjelasan Pasal 8 ayat (1)

Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Penjelasan pasal 8 ayat (1a)

Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

2. Menurut Pemohon Banding

Sehubungan dengan koreksi pada Pos Kredit Pajak - Kompensasi Kelebihan PPN sebesar Rp35.129.959.753,00 yang dilakukan oleh Terbanding Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Banding dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

a) Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP sebagai dasar hukum Terbanding, peraturan ini tidak relevan dengan sengketa PPN Masa Pajak April 2021 karena Pemohon Banding justru telah melakukan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021 dengan Pembetulan ke-3 sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP untuk memperhitungkan atas kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2017 sebesar Rp35.129.959.753,00.

b) Selain itu, dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP tidak mengatur apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2017 maka kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2017 tidak dapat perhitungkan.

c) Berikut Pemohon Banding sampaikan timeline pelaporan SPT Masa PPN, SP2 dan SKP:

Gambar 3. Timeline Pelaporan SPT Masa PPN, SP2 dan SKP Tahun

Buku: April – Maret

7 4 » 4 10 bag tai siete am MRL EM tes | Vert tH

Ae ana arn salah alah pekan taka tage cute eer angen haere cn Lew ge hel pan seen IN ne] bear Pita Ma + PPR, melata Bie taut tea tan menata | Masalah | Ama Mean

Penjelasan singkat Pemohon Banding atas timeline pelaporan SPT Masa PPN, SP2 dan SKP di atas:

- Pada SPT Masa PPN Pembetulan ke-2 Masa Pajak Maret 2017 terdapat Lebih Bayar (“LB”) sebesar Rp35.129.959.753,00. Atas LB tersebut telah Pemohon Banding kompensasikan ke masa pajak berikutnya yaitu April 2017.

- Terbanding kemudian melakukan pemeriksaan atas Tahun Pajak 2016 (April 2016 – Maret 2017). Selama proses pemeriksaan berlangsung, PemohonBandingmasihmemilikikesempatanuntuk mengkompensasi-kan kelebihan PPN tersebut. Namun, Pemohon Banding tidak yakin dengan nilai yang akan dikompensasikan, apakah menggunakan nilai pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2017 pembetulan terakhir atau berdasarkan SKP hasil pemeriksaan Maret 2017. Dengan itikad baik, Pemohon Banding memutuskan untuk menunggu hingga hasil Surat Ketetapan diterbitkan.

- Selama proses pemeriksaan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2017, atas Masa Pajak April 2017 juga dilakukan pemeriksaan sehingga

Pemohon Banding tidak dapat mengkompensasikan kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2017 pada Masa Pajak April 2017.

- Oleh karena itu, Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021 (masa pajak terdekat yang belum dilakukan proses pemeriksaan pajak oleh DJP) untuk memperhitungkan kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2017 sebesar Rp35.129.959.753,00 sesuai dengan hasil pemeriksaan pajak yang tercantum didalam SKPKB PPN Nomor 00039/207/17/055/22 tanggal 24 Maret 2022. Dan disisi lain, jumlah kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2017 sebesar Rp35.129.959.753,00 tersebut belum pernah Pemohon Banding kompensasikan pada masa pajak manapun.

d) Kompensasi Lebih Bayar PPN sebesar Rp35.129.959.753,00 sudah Pemohon Banding laporkan pada Lampiran AB SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021 bagian “Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan”, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Gambar 4. Formulir AB SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021

REKAPITULASI PENYERAHAN DAN PEROLEHAN PORMULIR SAB Hj

, URAIAN Li na wR

2 Rekapitulasi Penyerahan

KTT Casper BKP Berani BKP Tih Bora ust KP .

: “5 'R arin Pengeranan Balan Neqes 7 : 7 ao

: KT Rekapitulasi Peratehar

: Go ar rifol can As TE ae ‘ " .

i i Penghitungan PM Yang Dapat Cohreaitked i Fe — — —— — — — — b«» — —--

Pe Ai

Berdasarkan tangkapan layar di atas, kompensasi kelebihan PPN termasuk ke dalam bagian “Pajak Masukan Lainnya” yang merupakan bagian dari “Jumlah Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan”.

Pemohon Banding sampaikan pengertian Pajak Masukan berdasarkan peraturan sebagai berikut:

Pasal 1 butir 24 UU PPN

“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.” Pasal 1 angka 20 PP 44 Tahun 2022

“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.”

berdasarkan peraturan-peraturan di atas, Pemohon Banding simpulkan bahwa Pajak Masukan merupakan PPN yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding karena adanya perolehan BKP dan/atau JKP sehingga Pajak Masukan tersebut dapat menjadi kredit pada SPT Masa PPN.

e) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur di dalam UU Ciptaker Pasal 9 ayat (8) dengan kutipan sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (8) UU Ciptaker “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus;

j. dihapus;”

Berdasarkan peraturan di atas, Pemohon Banding sampaikan bahwa kompensasi kelebihan PPN dari Masa Pajak Maret 2017 terbentuk dari Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang sudah dilakukan pemeriksaan, sehingga Pajak Masukan tersebut telah memenuhi syarat formal dan materil untuk dikreditkan Pemohon Banding dan dapat dikompensasikan.

Kompensasi dari Masa Pajak Maret 2017 tersebut tidak termasuk dalam kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, sehingga kompensasi tersebut dapat diperhitungkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021.

f) Pada UU HPP Pasal 9 ayat (9b) dan PMK 18 Tahun 2021 Pasal 67 ayat (1) sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (9b) UU HPP “Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang- Undang ini.”

Pasal 67 ayat (1) PMK 18 Tahun 2021

“Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/ atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” Berdasarkan peraturan di atas maka, Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan ditemukan pada saat pemeriksaan, Terbanding dapat memperhitungkan Pajak Masukan tersebut sebagai kredit pajak. Faktanya, kompensasi dari Masa Pajak Maret 2017 telah Pemohon Banding laporkan sebagai Pajak Masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021. Oleh karena itu, kompensasi dari Masa Pajak Maret 2017 seharusnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021.

g) Pemohon Banding sampaikan bahwa kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2017 belum dikompensasikan ke Masa Pajak manapun, sebagaimana Pemohon Banding rincikan sebagai berikut:

Gambar 5. Rekap SPT & SKP Masa PPN Masa Pajak Maret 2017-

Masa Pajak April 2021

SPUR Rien angan KP

Mata Pajak Tatar

Lam -alkemaaria Maag: Kampergan Kemer PES setang “Teruna! Kalekihan FE Kamapreaika Mata ai; 0 Samealhgmpargavinaja Masa Part KOMpenu Yama Pe karang "pm kelmbihan PPS RC mprnsasi kn maa

Mee vera > Via ae r

Seet na Part 2. rena dh

Neurone: fae fe pre 1 beat " ome Ka ne : oa i

Outre nm “etal bon but os 1

Aner ot a foe, La bee

Megan ve feat noe . pasta

lan ne: eee . bo

Fiesta ua " ot vote hs mo

Pemohon Banding simpulkan bahwa kompensasi Masa Pajak Maret 2017 belum diperhitungkan di masa pajak manapun sehingga kompensasi tersebut masih dapat dikreditkan di SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021.

h) Berikut tangkapan Layar SKP PPN Masa Pajak Maret 2017 dan Masa April 2017:

Gambar 6. SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2017

bi Rep PAT oe the a

1 aoa 3. .

read a7 -

Pi La

kata .

at ae

" Bo La

Tn awit

Vek ey, oor . . 1, 13 c dao

Gambar 7. SKPLB PPN Masa Pajak April 2017

aa roOM TI RR OAR AM Jour SEN A if we _, TORR TOR AT OTA ae ya ROG POR AD a TNE OA Ae Gt

SURAT REE BAPAN PACAK LEBIH BAYAR

PAJAK PPRTIAWEAHAN SLA BARASNG DAK JASA en a an _ — —

. - carte Tae lo Po.

. ka PA aa,

an . i: a ma. .

ha: ne) 1 1 aver

. ‘owt Ss

. ieee vat

- a " " toon 7

Dapat disampaikan bahwa atas SKPLB PPN Masa Pajak April 2017 yang diterbitkan tanggal 10 Desember 2019, tidak terdapat nilai kompensasi dari masa pajak manapun.

Berikut tangkapan layar pos “Perhitungan PPN Lebih Bayar” yang menunjukkan nilai kompensasi dari masa pajak manapun adalah Rp0.

Gambar 8. pos “Perhitungan PPN Lebih Bayar” dalam SKPLB PPN Masa Pajak

April 2017

Sedangkan SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2017 yang diterbitkan tanggal 24 Maret 2022, masih terdapat nilai kompensasi pada pos “Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya” sebesar Rp35.129.959.753,00. Berikut tangkapan layar dibawah ini.

Gambar 9. pos “Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak

berikutnya” dalam SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2017

Pada saat penerbitan SKPLB PPN Masa April 2017, proses pemeriksaan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2017 belum selesai dan belum diterbitkan SKP. Oleh karena itu, pada SKPLB PPN Masa April 2017 belum terdapat nilai kompensasi yang dapat diperhitungkan dari Masa Pajak Maret 2017.

Pada saat penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2017, terdapat nilai kompensasi yang dapat diperhitungkan ke masa pajak berikutnya (dalam hal ini dapat diartikan masa pajak April 2017), yang dimana nilai kompensasi tersebut merupakan data baru yang belum terungkap pada saat pemeriksaan Masa Pajak April 2017 (novum).

Sehingga dengan terungkapnya data baru (novum) tersebut, Terbanding dapat menerbitkan lagi SKPLB untuk Masa April 2017 untuk memperhitung- kan nilai kompensasi yang tercantum pada SKPKB PPN Masa Maret 2017. Berikut Pemohon Banding sampaikan dasar hukum terkait penjelasan di atas sebagai berikut:

Pasal 17 ayat (3) UU KUP “Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.”

Pasal 15 ayat (1) UU KUP Penjelasan “Yang dimaksud dengan “data baru” adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, ….” i) Dengan demikian, Pemohon Banding merasa dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan atas sengketa ini. Karena pada SKPLB PPN Masa Pajak April 2021, Terbanding tidak memperhitungkan kompensasi dari Masa Pajak Maret 2017 yang disebabkan oleh kesalahan administratif Pemohon Banding dalam pengisian kolom kompensasi di SPT Masa PPN. Sedangkan pada SKPLB PPN Masa Pajak April 2017, Terbanding tidak melaksanakan ketentuan perpajakan untuk memperhitungkan kompensasi dari Masa Pajak Maret 2017 dengan menerbitkan lagi SKPLB atas data baru/novum terkait kompensasi yang belum diperhitungkan.

Berdasarkan peraturan dan penjelasan di atas, Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi Kompensasi Kelebihan PPN sebesar Rp35.129.959.753,00 sehingga harus dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas. Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Pasal 27 ayat (1) UU KUP

1. “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

Pasal 35 UU Pengadilan Pajak

1. “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

3. Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.”

Pasal 36 UU Pengadilan Pajak

1. “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

3. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding. ..”

Pasal 37 UU Pengadilan Pajak

1. “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

2. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.

3. Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud."

2. Berdasarkan alasan dan penjelasan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan seluruh koreksi tersebut..

Usul

Selanjutnya. Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan:

a. Membatalkan Koreksi pada Pos DPP Penyerahan Barang dan Jasa – Ekspor sebesar Rp106.939.996,00 b. Membatalkan Koreksi pada Pos Kredit Pajak sebesar Rp35.129.959.953,00 Menetapkan jumlah pajak yang lebih dibayar sebesar Rp42.871.946.811,00 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

NoUraianPemohonBanding(Rp)
1.DasarPengenaanPajak
a. AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN:
a.1. Ekspor24.406.989.010,00
a.2. PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri213.452.923.355,00
a.3. PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPN0,00
a.4. PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut68.128.505.121,00
a.5. PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0,00
a.6. Jumlah305.988.417.486,00
b. AtasPenyerahanDalamNegeriyangtidakterutangPPN0,00
c. JumlahSeluruhPenyerahan305.988.417.486,00
d. AtasimporBKP/PemanfaatanJKPDariLuarDaerahPabean/pemanfaatanJKPdariluar daerahpabean/pemungutanpajakolehpemungutpajak/kegiatanmembangunsendiri/ penyerahanatasaktivatetapyangmenuruttujuansemulatidakuntukdiperjualbelikan
d.1. ImporBKP0,00
d.2. PemanfaatanBKPtdkberwujuddariluarDaerahPabean0,00
d.3. PemanfaatanJKPdariluarDaerahPabean0,00
d.4. PemungutanPajakolehPemungutPPN0,00
d.5. KegiatanMembangunSendiri0,00
d.6. PenyerahanAktivaTetapyangMenurutTujuanSemulaTidakUntukDiperjualbelilkan0,00
d.7. PerolehanyangPPN-nyatidakseharusnyadibebaskanatautidakdipungut0,00
d.8. TanggungJawabSecaraRenteng0,00
d.9. Jumlah0,00
2.PenghitunganPPNKurangBayar
a. PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri21.345.292.318,00
b. Dikurangi:
b.1. PPNygdisetordimukadalamMasaPajaksama0,00
b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan29.087.279.376,00
b.3. STP(Pokokkurangbayar)0,00
b.4. DibayardenganNPWPsendiri0,00
b.5. Lain-lain35.129.959.753,00
b.6. Jumlah64.217.239.129,00
c. Diperhitungkan
c.1. SKPLB0,00
c.2. SKPPKP0,00
c.3 Jumlah0,00
d. PPNyangseharusnyatidakterutang
d.1 dibayardenganNPWPpihaklain0,00
d.2 dibayardenganNPWPsendiri0,00
d.3 Telahdipungut0,00
d.4 Jumlah0,00
e. Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan64.218.284.129,00
f. JumlahperhitunganPPNLebihBayar/seharusnyatidakterutang(42.871.946.811,00)
3.KelebihanPajakyangsudah:
a. DikompensasikankeMasaPajakberikutnya0,00
b. DikompensasikankeMasaPajak………(karenaPembetulan)0,00
c. Jumlah0,00
4.PPNLebihdibayar(42.871.946.811,00)

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1102/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor L- 562/TPV/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 31 Mei 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantum-kan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00390/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Maret 2024, yang diterima Pemohon Banding tanggal 8 Maret 2024;

e. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00390/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Maret 2024;

f. Surat Banding ditandatangani oleh Muh Fahri Maulana selaku Kuasa Pemohon Banding.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan dapat diproses lebih lanjut sepanjang tidak ada bukti yang menunjukkan keadaan tidak terpenuhinya ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding;

II. ANALISA POKOK SENGKETA:

Setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Penyerahan barang dan Jasa Ekspor sebesar Rp106.939.996,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa.

1) Pasal 4 ayat (1) huruf f

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

2) Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak b. Pasal 2 huruf f Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak mengatur bahwa:

Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill, atau delivery bill yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri) c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

1. Pasal 9 ayat (5)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

2. Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

1. Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

2. Pasal 8 ayat (1a)

Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Penjelasan Pasal 8 ayat (1)

Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Penjelasan Pasal 8 ayat (1a)

Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

Tanggapan Terbanding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengen perincian sebagai berikut :

Koreksi DPP atas Ekspor

Transaksi Penyerahan barang melalui DHL tanpa Nomor PEB diperlakukan sebagai penyerahan ekspor.

Koreksi Kompensasi Kerugian a. Atas Kelebihan PPN SPT PPN Masa Pajak 2017 tidak dinyatakan oleh Wajib Pajak dalam laporan SPT nya akan dilakukan pembetulan ke SPT PPN Masa April 2021 melainkan akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

b. SPT PPN Masa Pajak 2017 telah selesai dilakukan pemeriksaan dengan diterbitkannya SKPKB PPN Nomor 00039/207/17/055/22 tanggal 24 Maret 2022.

Berdasarkan uraian tersebut Terbanding berpendapat bahwa dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/407/21/055/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak April 2021, Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak

permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00390/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/407/21/055/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak April 2021;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor L-562/TPV/2024 tanggal 31 Mei 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan dapat diproses lebih lanjut sepanjang tidak ada bukti yang menunjukkan keadaan tidak terpenuhinya ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00390/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Maret 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00390/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/407/21/055/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak April 2021 atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.007.675.8-055.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor L- 784/TPVII/2024 tanggal 31 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bemberikan bantahan perihal Surat Uraian Banding atas Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00390/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/407/21/055/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak April 2021 dengan uraian sebagai berikut:

Ketentuan Formal

Tanggapan Pemohon Banding terkait Ketentuan Formal Menurut Terbanding Pemohon Banding setuju dengan pernyataan Terbanding pada poin I.A.2 di atas yang menyatakan:

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan dapat diproses lebih lanjut sepanjang tidak ada bukti yang menunjukkan keadaan tidak terpenuhinya ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding.”

Terbanding telah meneliti Surat Permohonan Banding Pemohon Banding dan atas penelitiannya tidak terdapat sengketa terkait ketentuan formal Surat Permohonan Banding.

Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa - Ekspor sebesar Rp106.939.996,00

Menurut Pemohon Banding24.406.989.010

Menurut Terbanding24.513.929.006

Selisih/Koreksi106.939.996

Penjelasan Pemohon Banding

a. Dalam SPHP Nomor S-00762/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 10 Agustus 2023, pada bagian koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa tercantum sebagai berikut:

Gambar 1. SPHP Nomor S-00762/RIKSIS/KPP.0703/2023

PUM NTE AN KL PANGAN is Le NTR we, Pet TM TK

MAA MANDIR LATA tata tan tt,

Sana PAN) ~ PE OSTARAM LA FO LNANAVEN MAA AS NG AA

Re AM UPN

Me ant Pa Cay .

Berdasarkan Risalah Pembahasan tanggal 2 Januari 2023, pada bagian koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa tercantum sebagai berikut:

Gambar 2. Risalah Pembahasan (Rispem)

Berdasarkan kedua tangkapan layar di atas, Pemeriksa tidak mencantumkan metode pengujian atau dokumen yang menjadi dasar koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa. Sehingga Pemohon Banding tidak dapat menganalisis temuan koreksi sebesar Rp106.939.996,00 yang didapatkan oleh Pemeriksa dilandaskan atas teknik, perhitungan, dan dokumen yang seperti apa.

b. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan

Poin F Angka 3 huruf d “Teknik Pemeriksaan

..

(d) Pemeriksa Pajak harus menuangkan setiap Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang ditempuh dalam pemeriksaan pada kerta kerja pemeriksaan.”

c. Dalam pelaksanaan pemeriksaan yang hasilnya akan menjadi upaya hukum dari Pemohon Banding untuk melakukan keberatan atau gugatan dan banding sengketa pajak, Pemeriksa harus dapat menyediakan bukti yang kompeten dan cukup. Koreksi Pemeriksa atas penyerahan ekspor yang dianggap belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPN, tidak disertai dengan Nomor Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disengketan sehingga merujuk pada poin a, Pemeriksa bukan hanya tidak mencantumkan metode pengujian yang digunakan dalam pemeriksaan tetapi juga tidak berdasarkan pada bukti yang akurat.

d. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 Huruf C

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan

bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

e. Atas transaksi ekspor yang dimaksud oleh Pemeriksa merupakan kegiatan ekspor konsolidasi. Ekspor konsolidasi sendiri pada umumnya menggunakan pengiriman kontainer oleh pihak Jasa Pengurusan/Penitipan Ekspor dimana dalam satu kontainer dapat berisi barang milik beberapa eksportir. Dalam kasus ini, kegiatan ekspor konsolidasi dilakukan oleh DHL dengan dokumen berupa airwaybill.

f. Pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), Lampiran II pada bagian “Petunjuk Umum Pengisian Formulir 1111 A1 atas Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP (D.1.2.32.08)” tercantum: “2. Bagian Isi

…

- Kolom Dokumen Tertentu

Kolom ini dipecah menjadi 2 (dua) yaitu kolom Nomor dan kolom Tanggal. Dokumen Tertentu yang dimaksud dalam formulir ini adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, berupa:

a. PEB yang telah diberikan persetujuan ekspor ole pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut, untuk ekspor BKP Berwujud; dan

b. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Diisi dengan Nomor yang tercantum dalam PEB atau Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Contoh:

Ekspor BKP BerwujudPEB-0000023

Ekspor JKPEJKP 00001

EKspor BKP Tidak BerwujudEBKP 00001

- Kolom Tanggal

Diisi dengan tanggal yang tercantum dalam PEB atau pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dengan format dd-mm-yyyy

Contoh:

Tanggal PEB diberikan persetujuan ekspor oleh peejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah tanggal 11 Juli 2011, ditulis menjadi 11-07-2011.”

g. Berdasarkan pada poin 4 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) tercantum: “4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas disampaikan hasil penelitian:

a. Transaksi Penyerahan barang ke luar negeri melalui DHL dengan menggunakan airway bill diperlakukan sebagai penyerahan ekspor.”

h. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak yang berbunyi:

Pasal 2 huruf F

“Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah

…

f. tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill atau delivery bill yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri)”

i. Pemohon Banding setuju bahwa airwaybill merupakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Tetapi terkait dengan koreksi DPP Penyerahan Ekspor, peraturan ini tidak dapat dijadikan dasar hukum hal ini dikarenakan:

1) Usaha Pemohon Banding adalah distributor Wire Harness, bukan merupakan jasa angkutan udara dalam negeri.

2) Formulir A1 merupakan formulir untuk melaporkan dokumen terkait penyerahan ke luar daerah pabean.

3) Dikarenakan usaha Pemohon Banding merupakan distributor Wire Harness maka sesuai peraturan, apabila Pemohon Banding melakukan penyerahan ke luar daerah pabean maka Nomor dan tanggal yang harus dilaporkan di formulir A1 merupakan Nomor dan tanggal PEB, bukan Nomor dan tanggal airwaybill.

Berdasarkan peraturan dan penjelasan di atas, Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi DPP Penyerahan ekspor sebesar Rp106.939.996,00 sehingga harus dibatalkan.

Koreksi Kompensasi Kelebihan PPN sebesar Rp35.129.959.753,00

Menurut Pemohon Banding35.129.959.753

Menurut Terbanding0

Selisih/Koreksi35.129.959.753

Penjelasan Pemohon Banding

a) Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP sebagai dasar hukum Tim Peneliti Keberatan, peraturan ini tidak relevan dengan sengketa PPN Masa Pajak April 2021 karena Pemohon Banding justru telah melakukan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021 dengan Pembetulan ke-3 sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP untuk memperhitungkan atas kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2017 sebesar Rp35.129.959.753,00.

b) Selain itu, dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP tidak mengatur apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2017 maka kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2017 tidak dapat perhitungkan.

c) Berikut Pemohon Banding sampaikan timeline pelaporan SPT Masa PPN, SP2 dan SKP:

Gambar 3. Timeline Pelaporan SPT Masa PPN, SP2 dan SKP Tahun

Buku: April – Maret

Tahun Buku: Apri! - Maret a “4 . Hi a do

Penjelasan singkat Pemohon Banding atas timeline pelaporan SPT Masa PPN, SP2 dan SKP di atas:

- Pada SPT Masa PPN Pembetulan ke-2 Masa Pajak Maret 2017 terdapat Lebih Bayar (“LB”) sebesar Rp35.129.959.753,00. Atas LB tersebut telah Pemohon Banding kompensasikan ke masa pajak berikutnya yaitu April 2017.

- Pemeriksa kemudian melakukan pemeriksaan atas Tahun Pajak 2016 (April 2016 – Maret 2017). Selama proses pemeriksaan berlangsung, Pemohon Banding masih memiliki kesempatan untuk mengkompensasikan kelebihan PPN tersebut. Namun, Pemohon Banding tidak yakin dengan nilai yang akan dikompensasikan, apakah menggunakan nilai pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2017 pembetulan terakhir atau berdasarkan SKP hasil pemeriksaan Maret 2017. Dengan itikad baik, Pemohon Banding memutuskan untuk menunggu hingga hasil Surat Ketetapan diterbitkan.

- Selama proses pemeriksaan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2017, atas Masa Pajak April 2017 juga dilakukan pemeriksaan sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengkompensasikan kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2017 pada Masa Pajak April 2017.

- Oleh karena itu, Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021 untuk memperhitungkan kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2017 sebesar Rp35.129.959.753,00 yang belum pernah Pemohon Banding kompensasikan pada masa pajak manapun.

d) Kompensasi Lebih Bayar PPN sebesar Rp35.129.959.753,00 sudah Pemohon Banding laporkan pada Lampiran AB SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021 bagian “Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan”, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Gambar 4. Formulir AB SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021

REKAPITULASI PENYERAHAN DAN PEROLEHAN POAMULIR STP AG

: URAIAN | cept manga Saman Dana

Bimas

1 & Ekupor BKP Gerad GRP Telak eres and KP web.

i he Penyerahan Balam Neuen a i C Roca Penyeranan Dale Beer

i Cot . Ig: : soe tad Wri the :

i 1h Rekapitulasi Perolehan Kan a ~~ — ~ .

J] Jo ta eeveeae re eine ee Dee ae Des ji Pemubiengan P4 Yarg Dapat Diskes To ~

Berdasarkan tangkapan layar di atas, kompensasi kelebihan PPN termasuk ke dalam bagian “Pajak Masukan Lainnya” yang merupakan bagian dari “Jumlah Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan”.

Pemohon Banding sampaikan pengertian Pajak Masukan berdasarkan peraturan sebagai berikut:

Pasal 1 butir 24 UU PPN “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.” Pasal 1 angka 20 PP 44 Tahun 2022 “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau Pemanfaatan Barang Kena

Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.” berdasarkan peraturan-peraturan di atas, Pemohon Banding simpulkan bahwa Pajak Masukan merupakan PPN yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding karena adanya perolehan BKP dan/atau JKP sehingga Pajak Masukan tersebut dapat menjadi kredit pada SPT Masa PPN.

e) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur di dalam UU Ciptaker Pasal 9 ayat (8) dengan kutipan sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (8) UU Ciptaker “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

k. dihapus;

l. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

m. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

n. dihapus;

o. dihapus;

p. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

q. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

r. dihapus;

s. dihapus;

t. dihapus;”

Berdasarkan peraturan di atas, Pemohon Banding sampaikan bahwa kompensasi kelebihan PPN dari Masa Pajak Maret 2017 terbentuk dari Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang sudah dilakukan pemeriksaan, sehingga Pajak Masukan tersebut telah memenuhi syarat formal dan materil

untuk dikreditkan Pemohon Banding dan dapat dikompensasikan.

Kompensasi dari Masa Pajak Maret 2017 tersebut tidak termasuk dalam kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, sehingga kompensasi tersebut dapat diperhitungkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021.

f) Pada UU HPP Pasal 9 ayat (9b) dan PMK 18 Tahun 2021 Pasal 67 ayat (1) sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (9b) UU HPP “Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepan-jang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang- Undang ini.”

Pasal 67 ayat (1) PMK 18 Tahun 2021 “Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/ atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Berdasarkan peraturan di atas maka, Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan ditemukan pada saat pemeriksaan, pemeriksa dapat memperhitungkan Pajak Masukan tersebut sebagai kredit pajak. Faktanya, kompensasi dari Masa Pajak Maret 2017 telah Pemohon Banding laporkan sebagai Pajak Masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021. Oleh karena itu, kompensasi dari Masa Pajak Maret 2017 seharusnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021

g) Pemohon Banding sampaikan bahwa kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2017 belum dikompensasikan ke Masa Pajak manapun, sebagaimana Pemohon Banding rincikan sebagai berikut:

ks Mb nara Mete konon: Setan Png Penata Plt AN ta LAN nee on Mn nan MN Ne ane Sa PA ea Nes RAR eg eer a Prez Ana Yaa

Pemohon Banding simpulkan bahwa kompensasi Masa Pajak Maret 2017 belum diperhitungkan di masa pajak manapun sehingga kompensasi tersebut masih dapat dikreditkan di SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021.

h) Berikut tangkapan layar SKP PPN Masa Pajak Maret 2017 dan Masa April 2017:

Gambar 6. SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2017

Me MPN ta “As Sa sodas

: 2 ote tary

. . paka la . . Toot

: an) ‘ to

ae ‘ee

. my me 1 a . “~ yan , re a: . Ce SEN DED fe . . et yee

Gambar 7. SKPLB PPN Masa Pajak April 2017

. 4 POM irl UN PELAN GA AR Oboe RL hh ( \ a PAR RT cua Of GA A ar pia f POM POT AP AMR ESAS OMS Lt

SURAT KETETAPAN PAJAK LE BIH BATAR

PAJAK SERTAMBAHAH NS LA BARANSG DAK JASA

Hi OME Ok

: - . ' ‘yom ee o.oo

Type tO A a Na LG: :

‘ , 1 toa BNN

" a Pi b La wo

Dapat disampaikan bahwa atas SKPLB PPN Masa Pajak April 2017 yang diterbitkan tanggal 10 Desember 2019, tidak terdapat nilai kompensasi dari masa pajak manapun.

Berikut tangkapan layar pos “Perhitungan PPN Lebih Bayar” yang menunjukkan nilai kompensasi dari masa pajak manapun adalah Rp0.

Gambar 8. pos “Perhitungan PPN Lebih Bayar” dalam SKPLB PPN Masa Pajak April 2017

Sedangkan SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2017 yang diterbitkan tanggal 24 Maret 2022, masih terdapat nilai kompensasi pada pos “Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya” sebesar Rp35.129.959.753,00. Berikut tangkapan layar dibawah ini.

Gambar 9. pos “Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya” dalam

SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2017

Pada saat penerbitan SKPLB PPN Masa April 2017, proses pemeriksaan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2017 belum selesai dan belum diterbitkan SKP. Oleh karena itu, pada SKPLB PPN Masa April 2017 belum terdapat nilai kompensasi yang dapat diperhitungkan dari Masa Pajak Maret 2017.

Pada saat penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2017, terdapat nilai kompensasi yang dapat diperhitungkan ke masa pajak berikutnya (dalam hal ini dapat diartikan masa pajak April 2017), yang dimana nilai kompensasi tersebut merupakan data baru yang belum terungkap pada saat pemeriksaan Masa Pajak April 2017 (novum).

Sehingga dengan terungkapnya data baru (novum) tersebut, pemeriksa dapat menerbitkan lagi SKPLB untuk Masa April 2017 untuk memperhitungkan nilai kompensasi yang tercantum pada SKPKB PPN Masa Maret 2017.

Berikut Pemohon Banding sampaikan dasar hukum terkait penjelasan di atas sebagai berikut:

Pasal 17 ayat (3) UU KUP “Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.”

Pasal 15 ayat (1) UU KUP Penjelasan “Yang dimaksud dengan “data baru” adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, ….” i) Dengan demikian, Pemohon Banding merasa dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan atas sengketa ini. Karena pada SKPLB PPN Masa Pajak April 2021, Pemeriksa tidak memperhitungkan kompensasi dari Masa Pajak Maret 2017 yang disebabkan oleh kesalahan administratif Pemohon Banding dalam pengisian kolom kompensasi di SPT Masa PPN. Sedangkan pada SKPLB PPN Masa Pajak April 2017, pemeriksa tidak melaksanakan ketentuan perpajakan untuk memperhitungkan kompensasi dari Masa Pajak Maret 2017 dengan menerbitkan lagi SKPLB atas data baru/novum terkait kompensasi yang belum diperhitungkan.

Berdasarkan peraturan dan argumen di atas, Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi kompensasi Kelebihan PPN sebesar Rp35.129.959.753,00 sehingga harus dibatalkan

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Nomor KEP-00390/KEB/WPJ.07/2024 tanggal 06 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00777/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor

00064/407/21/055/23 tanggal 11 September 2023

Bukti P-3. Surat Kuasa Nomor 030/TAX-PASI/PP/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024 atas Nama Muh Fahri Maulana dan Kelengkapan Identitas

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor L-1107/TPXII/2023 tanggal 08 Desember 2023 beserta BPS Nomor FORM-05005479/BPS/KPP.070303/2023 tanggal 08 Desember 2023;

Bukti P-5. Salinan Akta Perubahan Perusahaan Nomor 06 tanggal 13 Oktober 2022

Bukti P-6. Salinan Akta Pendirian Nomor 26 tanggal 30 Agustus 2001

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Muh Fahri Maulana

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus atas nama Abraham Maurulitua Pardamean beserta kelengkapannya;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus atas nama Dimas Priambodo beserta kelengkapannya;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus atas nama Muh Fahri Maulana beserta kelengkapannya

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus atas nama Ranti Fauziah beserta kelengkapannya

Bukti P-12. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 1 tanggal 3 Oktober 2023; Bukti P-13. SPT PPN Masa April 2021;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus atas nama Saut Hotma Hasudungan Sibarani beserta kelengkapannya

Bukti P-15. Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanggal 10 September 2024; Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanggal 1 Oktober 2024; Bukti P-18. Dokumen Airwaybill DHL beserta invoice

Bukti P-19. SPT Masa PPN Masa Pajak April 2016 s.d. Maret 2017

Bukti P-20. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dengan Nomor PEMB-

00555/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2017 tanggal 7 September 2017 Bukti P-21. Risalah Pembahasan untuk Masa Pajak April 2016, Mei 2016, dan Juni 2016

Bukti P-22. SKPKB PPN Masa Pajak April 2016, Mei 2016, dan Juni 2016 Bukti P-23. Putusan Pengadilan Masa Pajak April 2016, Mei 2016 & Juni 2016 Bukti P-24. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dengan Nomor PEMB-

00188/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 23 April 2018

Bukti P-25. Risalah Pembahasan PPN Masa Pajak Juli 2016 s.d. Maret 2017 Bukti P-26. LaporanHasilPemeriksaandenganNomorLAP-

00161//WPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/ 2022 untuk Masa Pajak Juli 2016 s.d. Maret 2017

Bukti P-27. SKPKB Masa Pajak Maret 2017

Bukti P-28. SPT Masa PPN Masa Pajak April 2017

Bukti P-29. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-

00061/WPJ.07/KP.0305/RIK/SIS/2019 tanggal 21 Februari 2019 Bukti P-30. SKPLB PPN Masa Pajak April 2017

Bukti P-31. SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021

Bukti P-32. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dengan Nomor S-

00031/RIKSIS/KPP.0703.2023 tanggal 2 Januari 2023

Bukti P-33. Risalah Pembahasan Masa Pajak April 2021

Bukti P-34. SKPLB PPN Masa Pajak April 2021

Bukti P-35. SPUH Masa Pajak April 2021;

Bukti P-36. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanggal 22 Oktober 2024; Bukti P-37. Laporan Hasil Pemeriksaan PPN Masa Pajak April 2021;

Bukti P-38. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanggal 12 November 2024; Bukti P-39. SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2017;

Bukti P-40. LHP PPN Masa Pajak April 2017;

Bukti P-41. SKPLB PPN Masa Pajak April 2017;

Bukti P-42. SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021 Pembetulan ke-3;

Bukti P-43. SKPLB PPN Masa Pajak April 2021;

Bukti P-44. SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2017 Pembetulan ke-2;

Bukti P-45. SPT Masa PPN Masa Pajak April 2017 Pembetulan ke-5

Bukti P-46. LHP PPN Masa Pajak April 2016 s.d. Maret 2017;

Bukti P-47. Putusan Banding PPN Masa Pajak April 2017;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 10 September 2024;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 1 Oktober 2024;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Buku April 2016-Maret 2017; Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan Masa Pajak Maret 2017;

Bukti T-7. Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Buku April 2016-Maret 2017 Bukti T-8. SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

000247/KEP/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 Februari 2023 atas SKPKB PPN Masa Maret 2017;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 12 November 2024;

Bukti T-10. Berita Acara Peminjaman Data Autocomp Masa April 2017;

Bukti T-11. Berita Acara Pembahasan Autocomp Masa April 2016 - Maret 2017; Bukti T-12. Berita Acara Pembahasan Autocomp Masa April 2017

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00390/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00777/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2021 Nomor 00064/407/21/055/23 tanggal 11 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor L-562/TPV/2024 tanggal 31 Mei 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding a quo adalah Koreksi DPP PPN dan Kompensasi dari masa sebelumnya: Masa Pajak: April 2021, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianSengketaJumlahPajakMenurutKoreksiyang diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)PemohonBanding (Rp)
1KoreksiDPP PenyerahanBarang danJasa-Ekspor24.406.989.01024.513.929.006106.939.996

Koreksi Kompensasi

2035.129.959.753 35.129.959.753

Kelebihan PPN bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian atas sengketa Koreksi PPN a quo adalah sebagai berikut:

A. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa – Ekspor sebesar

Rp106.939.996,00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa - Ekspor a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang dan Jasa Ekspor adalah sebesar Rp106.939.996,00 yang timbul dari penyerahan ekspor yang dianggap belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPN.

2) bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2021 Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill atau delivery bill) yang dibuat atau dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.

3) bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah karena adanya penyerahan ekspor yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN berdasarkan data laporan realisasi ekspor dan data reconcile item Masa Pajak April 2021 dari Wajib Pajak yang berupa dokumen DHL yang mencantumkan Nomor Bill of Lading (BL) atau Airway bill (AWB),.

4) bahwa sengketa ini secara spesifik terkait dengan transaksi ekspor konsolidasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Ekspor konsolidasi berarti mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam dua atau lebih Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) menggunakan satu peti kemas sebelum dimuat ke sarana pengangkut.

5) bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 07/PJ/2021 Pasal 3 ayat (2), PEB yang dilampiri dengan nota pelayanan ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill, merupakan dokumen

tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan Ketentuan ini memperkuat kedudukan dokumen AWB/BL dalam konteks ekspor.

6) bahwa dalam konteks ekspor konsolidasi, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2021 Pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa PKP yang melaporkan Ekspor BKP Berwujud dalam SPT Masa PPN adalah Pemilik Barang sebagaimana tercantum dalam PEB yang dikonsolidasikan sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa atas dokumen/laporan realisasi ekspor dan data reconcile item April 2021 berupa dokumen DHL yang terdapat Nomor BL/AWB, wajib dilaporkan oleh pemilik barang yang diekspor, yaitu Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa - Ekspor a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi yang didasarkan pada transaksi penyerahan barang ke luar pabean melalui DHL menggunakan dokumen airwaybill (AWB) yang dianggap belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021.

2) bahwa Dasar utama keberatan Pemohon Banding adalah jenis usaha mereka dan Pemohon Banding merupakan distributor Wire Harness sejak September 2016, setelah sebelumnya bergerak di bidang manufakturing.

3) bahwa dokumen Airway bill (AWB) bukanlah dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak berdasarkan jenis usaha Pemohon Banding, dengan merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 Pasal 2 huruf F, yang menetapkan bahwa dokumen tiket atau surat muatan udara (airway bill atau delivery bill) hanya dipersamakan dengan Faktur Pajak jika dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak dalam usaha jasa angkutan udara dalam negeri.

4) bahwa karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah distributor, maka AWB tersebut secara otomatis tidak dapat dijadikan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak bagi Pemohon Banding.

5) bahwa dokumen yang seharusnya dilaporkan dalam Formulir 1111 A1 SPT Masa PPN untuk Daftar Ekspor BKP Berwujud di kolom "Dokumen Tertentu" adalah Nomor dan tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah disetujui, bukan Nomor Bill of Lading (BL) atau AWB.

6) bahwa pernyataan Terbanding yang mewajibkan pelaporan dokumen DHL yang terdapat Nomor BL/AWB dalam SPT Masa PPN adalah tidak tepat karena dokumen tersebut bukanlah dokumen yang harus dilaporkan oleh Pemohon Banding pada formulir terkait.

7) bahwa Dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding terkait bobot adalah Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 Pasal 2 ayat (5) huruf d, yang menyatakan bahwa kewajiban untuk memberitahukan PEB tidak berlaku atas ekspor berupa barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 kilogram, karena barang-barang tersebut tidak mewajibkan Pemohon Banding memberitahukan PEB.

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa banding PPN a quo adalah Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa - Ekspor a quo, karena menurut Terbanding, Pemohon Banding wajib melaporkan transaksi penyerahan barang ke luar pabean melalui DHL menggunakan dokumen Airwaybill (AWB) yang dianggap belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021; Sehingga sengketa lebih bersifat sengeta yuridis dan pembuktian sekaligus dan Majelis memeriksa alasan/argumentasi para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa menurut Majelis, tahun sengketa a.n. Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 a quo, terjadi perubahan beberapa Ketentuan Perpajakan termasuk KUP, PPh dan PPN sebagai berikut:

Perubahan UU Perpajakan UU Cipta Kerja 2020, HPP, dan UU Cipta Kerja 2023.

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU CK 2020).

 Pasal 186 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020.

2) Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 25 November 2021, menyatakan pada pokoknya:

 Pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;

 Menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 Pasal 19 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2021.

4) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU CK 2023)

 Pasal 186 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022.

bahwa menurut Majelis, dengan demikian ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja 2020 jo. UU HPP jo. UU Cipta Kerja 2023 sudah berlaku dan diterapkan dalam kasus Tahun Pajak 2021, sebagaimana sengketa PPN a quo.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU CK 2023) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf f

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak yang berbunyi: Pasal 2 huruf F

“Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah F. tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill atau delivery bill yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri)”

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), Lampiran II pada bagian “Petunjuk Umum Pengisian Formulir 1111 A1 atas Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP (D.1.2.32.08)” tercantum:

“2. Bagian Isi

- Kolom Dokumen Tertentu

Kolom ini dipecah menjadi 2 (dua) yaitu kolom Nomor dan kolom Tanggal.

Dokumen Tertentu yang dimaksud dalam formulir ini adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, berupa:

a. PEB yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut, untuk ekspor BKP Berwujud; dan b. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Diisi dengan Nomor yang tercantum dalam PEB atau Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Perdirjen PER-07/PJ/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Di Bidang Ekspor dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud.

Pasal 3 (1) PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibuat oleh Eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(2) PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan nota pelayanan ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill, merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:

a. Pemilik Barang; atau b. pihak lain yang melakukan penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor kepada Pemilik Barang.

Pasal 4

Ekspor BKP Berwujud dapat dilakukan dengan cara konsolidasi.

(1) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih PEB, dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum kumpulan Barang Ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(2) PKP yang melaporkan Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN merupakan Pemilik Barang sebagaimana tercantum dalam PEB yang dikonsolidasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan Perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam

rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, berdasarkan Azas Pembuktian Bebas di Pengadilan Pajak dan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentu- kan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa menurut Majelis, pokok sengketa banding PPN a quo adalah Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa - Ekspor a quo, karena menurut Terbanding, Pemohon Banding wajib melaporkan transaksi penyerahan barang ke luar pabean melalui DHL menggunakan dokumen Airwaybill (AWB) yang dinilai tidak dilaporkan sesuai ketentuan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021 dan mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Masa Pajak April 2021 yang menurut Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan serta tidak mendapatkan tegoran dan/atau peringatan atas ketidakbenaran pelaporan PPN-nya dan Pihak Terbanding yang melakukan Koreksi DPP PPN a quo, maka beban pembuktian diberikan kepada Terbanding terlebih dahulu atas dalil dan argumentasi atau alasan Koreksinya; baru kemudian dilanjutkan Majelis akan memeriksa dan menilai pembuktian oleh Pemohon Banding.

5. bahwa menurut Majelis, Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa - Ekspor a quo, karena menurut Terbanding, Pemohon Banding wajib melaporkan transaksi penyerahan barang ke luar pabean melalui DHL menggunakan dokumen Airwaybill (AWB) yang dinilai tidak dilaporkan sesuai ketentuan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021, dengan dasar hukum dan alasan pokok sebagai berikut:

 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021

Pasal 2 huruf f, diatur dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill atau delivery bill) yang dibuat atau dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.

 Koreksi Terbanding a quo karena adanya penyerahan ekspor yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN berdasarkan data laporan realisasi ekspor dan data reconcile item Masa Pajak April 2021 dari Wajib Pajak yang berupa dokumen DHL yang mencantumkan Nomor Bill of Lading (BL) atau Airway bill (AWB).

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2021 Pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa PKP yang melaporkan Ekspor BKP Berwujud dalam SPT Masa PPN adalah Pemohon Banding selaku Pemilik Barang, wajib melaporkan dokumen/laporan realisasi ekspor dan data reconcile item April 2021 berupa dokumen DHL yang terdapat Nomor BL/AWB.

6. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan dan penilaian dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan Terbanding dalam persidangan, atas sengketa Koreksi DPP PPN a quo; dan berpendapat sebagai berikut:

a) Majelis berpendapat bahwa suatu kewajiban dan larangan harus dan wajib dinyatakan secara jelas dan tertulis dalam suatu Norma Hukum atau Perundang-undangan, agar memenuhi Prinsip Kepastian Hukum dan juga Keadilan bagi semua pihak, termasuk kewajiban perpajakan terkait pelaporan suatu data keuangan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Masa.

b) Dalil pokok atau dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk koreksi DPP PPN a quo adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor PER-16/PJ/2021 Pasal 2 huruf f, diatur dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2021, namun Terbanding tidak menjelaskan secara jelas dan lengkap dan tidak dapat membuktikan ketentuan mana yang berisi mengenai kewajiban untuk melaporkan data terkait Airway bill (Nomor dan Tanggal) dalam SPT PPN Masa Pajak April 2021.

c) Ketentuan Paeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 Pasal 2 huruf f, mengatur mengenai dokumen tertentu yang dipersama- kan dengan Faktur Pajak dan bagian terkait dengan Airway bill adalah Pasal 2 huruf F, yaitu “Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah F. tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill atau delivery bill yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri)”, namun tidak ditemukan norma kewajiban untuk melaporkannya dalam SPT PPN Masa Pajak April 2021.

d) Demikian juga dalam Perdirjen PER-07/PJ/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Di Bidang Ekspor dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud, tidak berisi mengenai pelaporan SPT PPN, dan tidak ditemukan norma kewajiban untuk melaporkan airway bill atau delivery bill dalam SPT PPN Masa Pajak April 2021.

e) Dengan demikian Majelis berpendapat terbukti Terbanding tidak dapat menjelaskan secara jelas dan lengkap dan tidak dapat membuktikan ketentuan mana yang berisi mengenai kewajiban untuk melaporkan data terkait Airway bill (Nomor dan Tanggal) dalam SPT PPN Masa Pajak April 2021, sehingga Koreksi DPP PPN a quo tidak didukung dengan ketentuan Perundang-undangan yang tepat dan benar.

7. bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan dan penilaian dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, atas sengketa Koreksi DPP PPN a quo; dan berpendapat sebagai berikut:

a) Pemohon Banding membantah Dalil pokok atau dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk Koreksi DPP PPN a quo adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 Pasal 2 huruf f, diatur dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2021, dengan menyatakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2021 Pasal 2 huruf f, mengatur mengenai dokumen tertentu yang dipersama-kan dengan Faktur Pajak dan bagian terkait dengan Airway bill adalah Pasal 2 huruf F, yaitu “Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah F. tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill atau delivery bill yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri)”, b) Pemohon Banding berargumen ketentuan tersebut tidak tepat bagi Pemohon banding karena Bidang Usaha Pemohon Banding bukan terkait “penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri”, tapi sebagai distributor Wire Harness sejak September 2016, sehingga tidak relevan.

c) Dengan demikian Majelis berpendapat terbukti Pemohon Banding dapat menjelaskan secara jelas dan lengkap dan dapat membuktikan ketidakbenaran koreksi DPP PPN a quo sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, dalam persidangan Terbanding dinilai tidak dapat menjelaskan dan membuktikan kebanaran Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa – Ekspor: Masa Pajak: April 2021 dan Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan ketidakbenaran Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa – Ekspor: Masa Pajak: April 2021, sehingga Majelis berpendapat Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa – Ekspor a quo dibatalkan seluruhnya sebagai berikut:

NoUraianSengketaNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan Majelis(Rp)Dibatalkan Majelis(Rp)
1KoreksiDPPPenyerahan BarangdanJasa-Ekspor106.939.9960106.939.996

B. Koreksi Kompensasi Kelebihan PPN sebesar Rp35.129.959.753,00 bahwa Terbanding melakukan Koreksi Kompensasi Kelebihan PPN a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa koreksi kedua yang disengketakan adalah tidak diperhitungkannya Kompensasi Kelebihan PPN sebesar Rp35.129.959.753,00 yang berasal dari Masa Pajak Maret 2017 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021.

2) bahwa Dasar hukum yang melandasi posisi Terbanding terkait kewajiban Wajib Pajak (WP) adalah prinsip self-assessment, di mana WP wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas (Pasal 4 ayat (1) UU KUP) dan wajib membayar pajak yang terutang sesuai ketentuan, tanpa bergantung pada adanya surat ketetapan pajak (Pasal 12 ayat (1) UU KUP).

3) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding tidak melakukan kompensasi nilai Rp35.129.959.753,00 tersebut karena SPT PPN Masa Pajak Maret 2017 Pembetulan ke-2 yang dilaporkan Pemohon Banding pada 6 September 2017 menyatakan kompensasi tersebut ke masa pajak berikutnya (yaitu April 2017), bukan ke Masa Pajak April 2021.

4) bahwa SPT Masa PPN Maret 2017 Pembetulan ke-2 yang menjadi dasar pemeriksaan dan penerbitan SKPKB PPN (tanggal 24 Maret 2022) memang mencantumkan nilai kompensasi sebesar Rp35.129.959.753,00 ke bulan berikutnya (April 2017).

5) bahwa SPT Masa PPN April 2017 juga telah diperiksa dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN pada 10 Desember 2019, namun dalam SKPLB April 2017 tersebut, tidak terdapat nilai kompensasi yang diperhitungkan dari bulan sebelumnya (Maret 2017), atau bernilai Rp0,.

6) bahwa Pemeriksaan yang dilakukan Terbanding atas SPT Masa PPN April 2017 tersebut telah sesuai dengan SPT PPN April 2017 Pembetulan ke-5 yang disampaikan oleh Pemohon Banding sendiri pada 12 Desember 2018, di mana Pemohon Banding memilih "Tidak ada" untuk kolom Kompensasi dari masa sebelumnya.

7) bahwa Pemohon Banding dengan sadar tidak melakukan pemilihan dan pengisian kolom kompensasi dari bulan sebelumnya (Maret 2017) pada

pelaporan SPT Masa PPN April 2017 Pembetulan ke-5 dan SPT Pembetulan April 2017 ke-3, 4, dan 5 telah menghilangkan kompensasi dari bulan lalu.

8) Bahwa terkait argumen Pemohon Banding bahwa kompensasi kelebihan Maret 2017 adalah data baru (novum) yang seharusnya dijadikan dasar bagi Terbanding untuk menerbitkan lagi SKPLB April 2017 (Pasal 17 ayat (3) UU KUP), Terbanding berpendapat bahwa tidak ada data baru yang dapat dijadikan dasar penerbitan SKPLB April 2017 karena pemeriksaan sudah sesuai dengan SPT Pembetulan ke-5 Pemohon Banding.

9) bahwa kekosongan pelimpahan kompensasi kelebihan PPN ini dikarenakan kesalahan dari Pemohon Banding sendiri, karena kompensasi tersebut tidak dipakai atau tidak diakui di bulan yang dituju (April 2017) sesuai dengan SPT Masa Maret 2017, dan karena SPT Masa PPN Maret 2017 Pembetulan terakhir memilih kompensasi ke bulan berikutnya (April 2017), Terbanding tidak dapat memperhitungkan kompensasi tersebut pada pemeriksaan SPT Masa April 2021.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Kompensasi Kelebihan PPN a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi positif yang menghilangkan hak Pemohon Banding untuk memperhitungkan Kompensasi Kelebihan PPN sebesar Rp35.129.959.753,00 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021.

2) bahwa Nilai kompensasi tersebut merupakan akumulasi kelebihan PPN dari Masa Pajak April 2016 sampai dengan Maret 2017 yang berasal dari Pajak Masukan (PM), dan telah dibayar oleh Pemohon Banding dan telah diakui oleh Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Maret 2017.

3) bahwa sebagai Pajak Masukan (Pasal 1 angka 24 UU PPN), Pemohon Banding memiliki hak konstitusional untuk mengkreditkan nilai kompensasi tersebut sesuai Pasal 8A ayat (3) UU PPN, dan Pemohon Banding tidak dapat mengompensasikan kelebihan Maret 2017 ke Masa Pajak April 2017, sesuai tujuan awal, karena Pemeriksaan Lapangan PPN April 2017 telah

dimulai sebelum SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2017 yang mengakui kelebihan tersebut diterbitkan.

4) bahwa adanya inkonsistensi Terbanding: di satu sisi, Terbanding tidak memperhitungkan kompensasi tersebut di Masa Pajak April 2017 dengan alasan Pemohon Banding tidak mencantumkannya dalam SPT Pembetulan April 2017, namun Terbanding mengoreksi kompensasi yang dilaporkan di April 2021 dengan alasan Pemohon Banding mencentang opsi "Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya" (yaitu April 2017) pada SPT Maret 2017.

5) bahwa nilai kompensasi dari Maret 2017 tersebut merupakan data baru (novum) bagi pemeriksaan PPN April 2017, karena SKPKB Maret 2017 diterbitkan setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN April 2017 terbit.

6) bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) UU KUP, Pemohon Banding menyatakan Terbanding seharusnya dapat menerbitkan kembali SKPLB PPN Masa Pajak April 2017 karena adanya data baru (novum) berupa kelebihan PPN Maret 2017 yang belum terungkap pada pemeriksaan April 2017.

7) bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding di Masa Pajak April 2021 hanya didasarkan pada kesalahan administratif (salah centang atau salah pengalihan masa kompensasi), yang seharusnya tidak menggugurkan hak Pemohon Banding, dan tidak ada pasal eksplisit dalam dasar hukum Terbanding yang mendukung koreksi hanya karena kompensasi dialihkan dari Masa Pajak berikutnya (April 2017) ke Masa Pajak April 2021.

8) bahwa Fakta krusial yang diajukan Pemohon Banding adalah bahwa nilai kompensasi kelebihan PPN sebesar Rp35.129.959.753,00 ini belum pernah diperhitungkan ke masa pajak manapun sebelumnya, dari April 2017 hingga April 2021, sehingga Pemohon Banding berhak mengompensasikan nilai kelebihan PPN yang belum terpakai tersebut di Masa Pajak April 2021.

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa banding PPN Masa Pajak April 2021 a quo adalah Koreksi Kompensasi Kelebihan PPN dari masa

sebelumnya a quo, karena menurut Terbanding, dimana penerbitan SKPLB Masa Pajak April 2021 berdasarkan SPT Masa tidak memasukkan di dalamnya Kompensasi Kelebihan PPN dari masa sebelumnya sebesar Rp35.129.959.753,00 dari PPN Masa Pajak Maret 2017, karena dalam SPT PPN Masa Pajak Maret 2017 tercantum “Kompensasi Kelebihan PPN ke bulan berikutnya (April 2017)”, bukan ke Masa Pajak: April 2021, sebagaimana Pendapat Pemohon Banding, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga sengketa lebih bersifat sengeta yuridis dan pembuktian sekaligus dan Majelis memeriksa alasan/argumentasi para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan. bahwa menurut Majelis, tahun sengketa a.n. Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 a quo, terjadi perubahan beberapa Ketentuan Perpajakan termasuk KUP, PPh dan PPN sebagai berikut:

Perubahan UU Perpajakan UU Cipta Kerja 2020, HPP, dan UU Cipta Kerja 2023.

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU CK 2020).

 Pasal 186 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020.

2) Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 25 November 2021, menyatakan pada pokoknya:

 Pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;

 Menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 Pasal 19 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2021.

4) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU CK 2023)

 Pasal 186 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022.

bahwa menurut Majelis, dengan demikian ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja 2020 jo. UU HPP jo. UU Cipta Kerja 2023 sudah berlaku dan diterapkan dalam kasus Tahun Pajak 2021, sebagaimana sengketa PPN a quo.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU CK 2023) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 16 UU KUP “Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”.

Penjelasan Pasal 16 UU KUP.

Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib

Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:

1) surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

2) Surat Tagihan Pajak;

3) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

4) Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;

5) Surat Keputusan Pembetulan;

6) Surat Keputusan Keberatan;

7) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

8) Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

9) Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau

10) Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:

1) kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;

2) kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

3) kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Pengertian "membetulkan" pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurang- kan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.

Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan.

Pasal 17 ayat (3) UU KUP sebagai berikut:

“Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan”.

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (4) UU PPN “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya”

Pasal 9 ayat (9b) UU PPN “Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang- Undang ini.”

Pasal 67 ayat (1) PMK 18 Tahun 2021 “Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/ atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam

rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, berdasarkan Azas Pembuktian Bebas di Pengadilan Pajak dan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentu- kan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa menurut Majelis, pokok sengketa banding PPN a quo adalah Koreksi Kompensasi PPN dari masa sebelum ke Masa Pajak April 2021 dalam SKPLB Masa Pajak April 2021, karena menurut Terbanding, penerbitan SKPLB Masa Pajak April 2021 berdasarkan SPT Masa Pajak Maret 2021 tidak ada unsur Kompensasi Kelebihan PPN ke bulan berikutnya (April 2021) sebesar Rp35.129.959.753,00 dan dalam SPT PPN Masa Pajak Maret 2017 tercantum “Kompensasi Kelebihan PPN ke bulan berikutnya (April 2017)” sebesar Rp35.129.959.753,00 bukan ke Masa Pajak: April 2021, sedangkan menurut Pemohon Banding, dalam SPT PPN Masa Pajak Maret 2017 sebagimana SKPLB Masa Pajak Maret 2017, tercantum “Kompensasi Kelebihan PPN ke bulan berikutnya (April 2017)” sebesar Rp35.129.959.753,00 namun dalam SKPLB Masa Pajak April 2017 hasil pemeriksaan Terbanding, tidak tercantum “Kompensasi Kelebihan PPN dari

masa sebelumnya (Maret 2017), sehingga Pemohon Banding mengkompensasikannya ke Masa Pajak April 2021, karena sudah tidak bisa melakukan upaya hukum untuk untuk memperhitungkan dan memperoleh Hak katas Kompensasi Kelebihan PPN sebesar Rp35.129.959.753,00.

5. bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) UU PPN diatur bahwa “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya”; sedangkan dalam Pasal 9 ayat (9b) UU PPN diatur bahwa “Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang- Undang ini.”

6. bahwa menurut Majelis, mempertimbangkan bahwa Sengketa Kompensasi Kelebihan PPN a quo untuk Masa Pajak: April 2021, berdasarkan Pemeriksaan Terbanding Masa Pajak: April 2021 dan hasil pemeriksaannya telah diterbitkan SKPLB PPN Masa Pajak: April 2021, sebagai berikut: LAMPIRAN SKPLB

SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA

Nge: 22824495 21 255 DY “Masa Parah Pe Shes

Tavggo Perasutan 11 September 2523

Nama Wat Pajak FRE AUTOSOMP SYSTEMS INDONESIA

NE OF O57 5758-0355 069

SIAAHA RLPIAA NER ORT ho URA'AN PENGUSAHA KENA F SKLS PESABAHASAN a PAJAK oe AKRIR ID. SE Uu Jln

2 [Pengh taogar PPN Lebin Bayar ”

" PEN gang Marus Qipuna eb SIRaya seng tara a? anna 21246 ay ate 21345 292 376 24285292 318

2 Dkurang - pt PPN ang d seu d musa uan Masa Par yang sama kei 2 Q tb 2 Paak Masurar yang dapat a pert teogran 29 025.324 978 29,048.929 176 29 O87 279.274 be? STP 25r0k koracg bayan 9 £ £ a MR anna MPD rana Fi a s os tawa | 2s -z2 980782 | cl ss.cesasa.7e3 ue Jumahibo rts rb ae nde od bs IIA ty 29 C82 ara Te ASSET LOU acy ec Dpermtungkan ci SKPLB o £ 2 c2 SKPPKP c si 2 eS Jumlanict ect, Cc c a

7. bahwa menurut Majelis, Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan dasar koreksi yang tercantum pada Laporan Hasil Pemeriksaan PPN Masa Pajak April 2021 dengan tangkapan sebagai berikut:

Halaman 13 Laporan Hasil Pemeriksaan PPN Masa Pajak April 2021

3 Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT Masa PPN

Di SPT PPN Masa April 2024 wajib pajak, yaitu SPT Pembetulan ke 3 yang dilaporkan wajib pajak tangga!13-09-2022 , wajib pajak mencantumkan kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT Masa Pajak Maret 2017 yang dikompensasikan ke masa Pajak April 2021. Namun di SPT PPN Masa Maret 2017, wajib pajak menyatakan lebih bayar sebesar Rp.

35.129.959,753,00 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya bukan ke masa April 2021,

8. bahwa menurut Majelis, untuk kewajiban pajak PPN Masa Pajak: Maret 2017, telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, dengan fakta-fakta sebagai berikut:

a) Atas Masa Pajak Juli 2016 s.d. Maret 2017 telah dilakukan pemeriksaan dengan SP2 Nomor PRIN-188/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2017 tanggal 23 April 2018.

b) Berdasarkan halaman 38 pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di atas, usulan Pemeriksa kepada KPP Penanaman Modal Asing Dua untuk menerbitkan SKPKB Masa Pajak Maret 2017.

Halaman 38

V. USULAN PEMERIKSA

Tim Pemenrksa telah "melakukan pemerksaan secara cb,ektt dan profesional berdasarkar standar camenksaan serta foiah meng.kuti tala cara pemerksaan sesuai dengan ketentuan yang beriaku. Berdasarkan hasil perme: ksaan, Tim Pemeriksa mengusulkan untuk menerbitkan Susat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak

1 Oleh Kantor Pelayanan Pajek Peranaman Meda’ Asing Dua terhadap PT AUTOCOMP SYSTEMS INDONES A, NEY?

02 007 5/5.8-055 OCO, sebagai berikut .

1) PPh Badan

1. SKPKB PPh Badan tahun pajak 2016 USD 1 863.065

2) PPN dalam Nogert

- SKPKB PPN Penyerahan BKP danfalau JAP masa pajak Maret 2017 Rp 8.284 850 c) Atas hasil pemeriksaan Masa Pajak Juli 2016 s.d. Masa Pajak Maret 2017, diterbitkan SKPKB Masa Pajak Maret 2017 sebagai berikut:

jan YAMBE 3 we —— HA ae Aa .

2 Po AP ‘

Po ah oe an ar d) Berdasarkan SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2017, Terbanding dan Pemohon Banding sudah mengakui nilai kelebihan PPN yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sesuai dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2017 sebesar Rp35.129.959.753;00 dengan lainnya tidak ada sengketa mengenai Nilai kelebihan PPN yang dapat

dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sesuai dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2017 sebesar Rp35.129.959.753,00.

e) Pemohon Banding menyampaikan nilai kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2017 merupakan nilai kelebihan PPN dari Masa Pajak April 2016 s.d. Maret 2017, dengan rincian sebagai berikut:

MasaPajakPajakKeluaranPajakMasukanKompensasi KelebihanDari MasaPajak SebelumnyaKompensasi KelebihanKe MasaPajak berikutnya
April201626.839.297.75126.854.096.255-14.798.504
Mei201628.124.106.23031.342.659.539-14.798.504- 3.233.351.813
Juni201629.588.971.32329.287.038.420- 3.233.351.813- 2.931.418.910
Juli201616.642.136.15323.172.910.041- 2.931.418.910- 9.462.192.798
Agustus201627.325.951.32428.073.846.015- 9.462.192.798- 10.210.087.489
September 201622.447.977.07425.292.278.425- 10.210.087.489- 13.054.388.840
Oktober201622.349.427.07125.167.155.183- 13.054.388.840- 15.872.116.952
November 201622.511.111.97926.223.636.920- 15.872.116.952- 19.584.641.893
Desember 201618.762.088.51721.947.779.839- 19.584.641.893- 22.770.333.215
Januari201720.769.742.85622.185.025.395- 22.770.333.215- 24.185.615.754
Februari201723.175.841.66426.861.789.533- 24.185.615.754- 27.871.563.623
Maret201725.374.534.21032.632.930.358- 27.871.563.623- 35.129.959.771

7) bahwa menurut Majelis, berdasarkan keterangan para dalam persidangan, diketahui hasil pemeriksaan PPN Masa Pajak April 2017, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Masa Pajak April 2017 Nomor 00121/407/17/055/19 tanggal 10 Desember 2019, yang di dalamnya tidak

ada atau tidak tercantum adanya “Kompensasi Kelebihan PPN Masa Sebelumnya (Maret 2017)” dalam Kolom “Lain-lain” (berjumlah 0) baik menurut Pemohon Banding (Wajib Pajak) maupun Terbanding, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Lampiran SKPLB PPN Masa PPN Masa Pajak April 2017

MA AA hk PA AI _ a eA het ear a ari Na Na res

L = ——— uu — — -—m —— rr Na KN PAN PEN LINI

Non, “3 Pa Ii ki pan OP tga ter r

” aed - a

De ‘Ae :

PN Ya .

a . 14 pots

. tan ny Toy.

rs KAN SERA H1

We SM maa,

© ‘lt re Ti

7 Tan a .

! Nenen :

8) bahwa menurut Majelis, berdasarkan tangkapan layar di atas, Terbanding tidak memperhitungkan nilai kompensasi kelebihan PPN dari masa pajak sebelumnya yakni Masa Pajak Maret 2017 pada kolom b.5 Lain-lain,

sehingga berdasarkan SKPLB PPN Masa Pajak April 2017, nilai kompensasi kelebihan PPN dari masa pajak sebelumnya pada kolom b.5 Lain-lain menurut Pengusaha Kena Pajak, Fiskus, dan Pembahasan Akhir (Disetujui) adalah sama sebesar Rp0.

9) bahwa menurut Majelis, berdasarkan kronologi faktual yang disampaikan Pemohon Banding, SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2017 a quo (diterbitkan 24 Maret 2022) yang mengkonfirmasi kelebihan PPN sebesar Rp35.129.959.753,00 diterbitkan setelah SKPLB PPN Masa Pajak April 2017 a quo (diterbitkan 10 Desember 2019) dan pada SPT Maret 2017 (P-2), Pemohon Banding telah mencentang opsi kompensasi ke masa pajak berikutnya sehingga mengkonfirmasi maksud Pemohon Banding atas kompensasi kelebihan PPN Masa Maret 2017, namun dalam pemeriksaan Terbanding tidak memasukkannya ke dalam Kompensasi Kelebihan PPN di Masa Pajak April 2017; sebaimana SKPLB PPN Masa Pajak April 2017 a quo (diterbitkan 10 Desember 2019) sehingga hal ini merupakan kesalahan Terbanding semata, yang bukan kesalahan Pemohon Banding dan menyebabkan Hak Pemohon Banding atas kelebihan PPN sebesar Rp35.129.959.753,00 tidak dapat dimasukkan dalam SKPLB PPN Masa Pajak April 2017 a quo.

10) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

a) Kelebihan PPN sebesar Rp35.129.959.753,00 a quo merupakan Nilai Kelebihan PPN yang sudah diperiksa oleh Terbanding untuk Masa Pajak: Maret 2017 dan disetujui Pemohon Banding sehingga tidak ada sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding untuk Masa Pajak: Maret 2017 senilai Rp35.129.959.753,00;

b) Kelebihan PPN sebesar Rp35.129.959.753,00 a quo merupakan Nilai Kelebihan PPN untuk Masa Pajak Maret 2017 dan sesuai dengan SPT PPN Masa Pajak Maret 2017 “dicontreng” Pemohon Banding untuk dikompensasikan ke masa berikutnya (April 2017), namun Terbanding tidak mencantumkan Kelebihan PPN sebesar Rp35.129.959.753,00 a quo ke dalam PPN Masa Pajak April 2017;

c) Atas Kompensasi Kelebihan PPN sebesar Rp35.129.959.753,00 a quo yang seharusnya dikompensasikan ke dalam PPN Masa Pajak April 2017, Pemohon Banding memperhitungkannya dalam SPT PPN Masa Pajak April 2021, sebagai Kompensasi Kelebihan PPN masa sebelumnya;

11) bahwa mempertimbangkan Sengketa Banding a quo terkait PPN Masa Pajak: April 2021, dan atas Kelebihan PPN sebesar Rp35.129.959.753,00 a quo merupakan Nilai Kelebihan PPN untuk Masa Pajak Maret 2017 dan sesuai dengan SPT PPN Masa Pajak Maret 2017 “dicontreng” Pemohon Banding untuk dikompensasikan ke masa berikutnya (Masa Pajak April 2017), dan bukan Masa Pajak: April 2021, Majelis berpendapat Kelebihan PPN sebesar Rp35.129.959.753,00 a quo untuk Masa Pajak Maret 2017 seharusnya diper- hitungkan ke Masa Pajak April 2017 sesuai permohonan Pemohon Banding, sehingga atas Koreksi Kelebihan PPN sebesar Rp35.129.959.753,00 a quo terkait PPN Masa Pajak: April 2021 oleh Terbanding, sudah benar sesuai dengan fakta yaitu SPT PPN Masa Pajak Maret 2017 “dicontreng” Pemohon Banding untuk dikompensasikan ke masa berikutnya (Masa Pajak April 2017);

12) bahwa berkaitan hak untuk Kompensasi Kelebihan PPN sebagaimana dalam SKPLB Maret 2017 a quo, namun tidak tercantum dalam SKPLB Masa Pajak April 2017, karena kesalahan dan/atau kelalaian Terbanding dan/atau faktor lainnya; Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak kehilangan atas Hak Kompensasi Kelebihan PPN sebagaimana dalam SKPLB Maret 2017 a quo tersebut dan tetap mempunyai hak tersebut sesuai ketentuan Perundang- undangan yang berlaku.

13) bahwa berdasarkan Pasal 16 UU KUP diatur bahwa atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam

penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

14) bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 16 UU KUP, dinyatakan Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan dan kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak, dan jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan.

15) bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) UU KUP diatur bahwa Terbanding berwenang menerbitkan lagi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.

16) bahwa sesuai dengan Pasal 16 UU KUP dan Pasal 17 ayat (3) UU KUP beserta Penjelasannya, berkaitan Hak Kompensasi Kelebihan PPN sebagaimana dalam SKPLB Maret 2017 a quo, namun tidak tercantum dalam SKPLB Masa Pajak April 2017, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan pembetulan dan/atau penerbitan SKPLB PPN Masa Pajak: April 2017, yang belum mencantumkan Nilai

Kompensasi Kelebihan PPN sebagaimana dalam SKPLB Maret 2017 a quo, karena sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Terbanding dapat menjelaskan Koreksi Kompensasi Kelebihan PPN dari masa sebelumnya sudah tepat dan berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai Pasal 29 dan Penjelasannya UU KUP, sehingga Koreksi Kompensasi Kelebihan PPN dari masa sebelumnya a quo dipertahankan seluruhnya sebagai berikut:

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan Majelis(Rp)Dibatalkan Majelis(Rp)
KoreksiKompensasiKelebihan PPN35.129.959.75335.129.959.7530

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, ringkasan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

NoUraianSengketaNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan Majelis(Rp)Dibatalkan Majelis(Rp)
1KoreksiDPPPenyerahan BarangdanJasa-Ekspor106.939.9960106.939.996
2KoreksiKompensasi KelebihanPPN35.129.959.75335.129.959.7530

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut Keputusan Terbanding (Rp)Nilaisengketa dibatalkan Pengadilan Pajak(Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
Jumlahseluruhpenyerahan306.095.357.482106.939.996305.988.417.486
PajakKeluaranyangharus21.345.292.31821.345.292.318
dipungut/dibayarsendiri
JumlahPajakMasukan yangdapatdiperhitungkan29.048.839.17629.048.839.176
PerhitunganPPNyang kurang/(lebih)dibayar29.048.839.17629.048.839.176
DikompensasikankeMasa Pajakberikutnya00
PPNyangkurang/(lebih) dibayar(7.703.546.858)(7.703.546.858)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00390/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00777/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/407/21/055/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak April 2021, atas nama PT. AUTOCOMP SYSTEMS

Formatted[Windows User]: Font: (Asian)Times New INDONESIA, NPWP 02.007.675.8-055.000, beralamat di Mid Plaza 2 Lantai 10Roman, Not Highlight, (Asian)Arabic(Saudi Arabia) Jl Jend. Sudirman Kav. 10 – 11 Tanah Abang Jakarta Pusat DKI Jakarta, sehingga Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar (Rp7.703.546.858,00)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.