Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-003970.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Reckitt Benckiser Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003970.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025 yang diucapkan 10 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Reckitt Benckiser Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26 ayat (1)
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003970.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Reckitt Benckiser Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00014/204/18/052/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
29 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
10 Desember 2025