Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-003931.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT. So Good Food Manufacturing, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-003931.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor 614/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003931.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. SO GOOD FOOD MANUFACTURING, NPWP 01.824.379.0-057.000, beralamat di Jl. Daan Mogot Km. 12, 9, Cengkareng Timur, Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11730, dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Komara jabatan Direktur Utama, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Artira Putrina/198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Novi Purnamasari/199111292013102001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2730/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

826/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

001/SB/05/2025 tanggal 09 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00741/KPU.01/SUB/2025 tanggal 02 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPKTNP) Nomor 614/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. BeaMasuk97.913.0000
2. Cukai00
3. PPN10.771.0000
4. PPnBM00
5. PPhPasal222.448.0000
6. Denda00
JumlahKekurangan/KelebihanPembayaran111.132.0000

Menimbang, bahwa atas 614/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025,

Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SB/05/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/SB/05/2025 tanggal 09 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding tentang Penetapan Kembali Tarif dan/ Nilai Pabean Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang

Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam nomber SPKTNP - 614/BC/KPU.1/2025 Tanggal 14 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding dengan uraian sebagai berikut :

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak.

2. Keputusan Nomor SPKTNP - 614/BC/KPU.1/2025 Tanggal 14 Maret 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 17 Maret 2025, diajukan masih dalam waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor SPKTNP- 614/BC/KPU.1/2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp. 111.132.000 sesuai dengan kode billing 640250301367948 (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang pengadiian pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ahmad Komara jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 27

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-614/BC/KPU.1/2025 Tanggal 14 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPKTNP-614/BC/KPU.1/2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil penelitian ulang atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 132153 tanggal 17 Maret 2023 dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

1) Bea MasukRp 97.913.000

2) PPNRp 10.771.000

3) PPh Pasal 22Rp 2.448.000

4) Jumlah TagihanRp 111.132.000

Atas SPKTNP tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk, PPN dan PPH yang terdapat di PIB Nomor 132153 tanggal 17 Maret 2023 seharusnya adalah sebagai berikut :

1) Bea Masuk-

2) PPNRp 215.408.000

3) PPHRp 48.957.000

Berdasarkan penjelasan di atas, untuk Bea Masuk Pemohon Banding dengan HS CODE nomor 2103.90.19 sehingga bea masuk menjadi 0%, seperti tertera pada Website INSW karena Pemohon Banding menggunakan SKA.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Namun dari penjelasan pihak Eksportir untuk regulasi Pemerintah Australia menyatakan

SKA Hardcopy tidak diperlukan untuk dikirim ke Pihak Importir dan Pihak Importir dapat mencetak SKA asli. Sehingga SKA yang Pemohon Banding gunakan telah memenuhi ketentuan kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria); dan ketentuan prosedural (procedural provisions) sehingga berhak mendapatkan tariff preferensi.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpuikan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak

2. Surat Banding Pemohon Banding ajukan untuk pengembalian PPN, PPh Pasal 22, dan denda dengan jumlah tagihan Rp 111.132.000 yang tertera pada SPKTNP nomor SPKTNP-614/BC/KPU.1/2025 Tanggal 14 Maret 2025 yang telah Pemohon Banding bayarkan dengan nomor NTPN 945132B19CML9HKC

3. Bahwa dokumen yang Pemohon Banding submit adalah dokumen yang sebenarnya, SKA yang Pemohon Banding serahkan sudah benar Pemohon Banding dapatkan langsung dari Negara asal (Australia) dan sesuai dengan ketentuan serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan PaJak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukal Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Pengembalian PPN, PPh Pasal 22, dan Denda yang tertera pada SPKTNP dengan jumlah tagihan Rp 111.132.000

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil adilnya.

Atas perhatian dan terkabuinya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terimakasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00741/KPU.01/SUB/2025 tanggal 02 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 614/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 melalui Surat Nomor 001/SB/05/2025 tanggal 9 Mei 2025 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) yang diberitahukan dalam PIB sengketa telah memenuhi ketentuan asal barang;

2. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-614/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy lembar asli Certificate of Origin COO / SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK Nomor 45/PMK.04/2020) sehingga berdasarkan Pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tidak dapat diberikan tarif preferensi dan selanjutnya atas barang impor dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah.

B. Latar Belakang

1. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 733/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap:

NamaPerusahaan:PT.SOGOODFOODMANUFACTURING
NPWP:01.824.379.0-057.000
Alamat:Jl Daan Mogot Km 12 - 9, Rt 003 Rw 013, Cengkareng Timur, Cengkareng, Kota Adm. JakartaBarat

2. Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) Nomor: LAOP- 551/KPU.1/PENUL/2025 Tanggal 11 Maret 2025, Laporan Penelitian Obyek Penelitian Ulang (LPOP) : Nomor 797/BC.09/2025 tanggal 12 Maret 2025 dan Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) Nomor NPP- 778/BC.09/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang menyatakan bahwa Importir tidak menyerahkan lembar asli SKA.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN – Australia – Selandia Baru.

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area).

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan

D. Uraian Hasil Penelitian

Telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

KertasKerja: KKPU-1/ST-733/SO GOOD FOOD MANUFACTURING/PENUL/2025  KKPU-2/ST-733/SO GOOD FOOD MANUFACTURING/PENUL/2025  KKPU-3/ST-733/SO GOOD FOOD MANUFACTURING/PENUL/2025  KKPU-4/ST-733/SO GOOD FOOD MANUFACTURING/PENUL/2025
SasaranPenelitian:Pelaksanaan ketentuan PMK Nomor: 168/PMK.04/2020 jo. PMK Nomor 45/PMK.04/2020
JumlahDokumen1(Satu)PemberitahuanDokumenImpor
JenisDokumen:BC2.0(PIB)
NilaiPabean:Rp1.958.248.434,18,-
Dokumen/Buku/Catatan/ Keterangan:DokumenPIBdandatatersediapadaSKP
HasilPengujian:Importir tidak menyerahkan lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean PenelitianSKAkeKPUBeadanCukaiTipeA Tanjung Priok hingga batas waktu yang ditetapkan.
Ketentuanyang dilanggar:Tidak memenuhi ketentuan prosedural (procedural provisions) penyerahan lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 168/PMK.04/2020 jo. PMK Nomor 45/PMK.04/2020
KetentuanSanksi:-
Kesimpulan:Terdapat potensi kekurangan pembayaran BeaMasukdanPajakDalamRangkaImpor.
Uraianterjadinyapelanggaran:
Importir tidak menyerahkan lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap PabeanPenelitianSKAkeKPUBeadanCukaiTipeATanjungPriokhingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Berdasarkan ketentuan tersebut maka tarifPreferensiAANZatasbarangimporyangdiberitahukandalamPIBtidak dapat diberikan dan atas barang impor dimaksud ditetapkan kembali tarif beamasuknyamenjaditarifbeamasukyangberlakuumum(MostFavoured Nation/MFN) sesuai PMK nomor 26/PMK.010/2022 melalui mekanisme penelitianulang.
KekuranganpembayaranBeaMasukdanPDRI:
JenisPenerimaanNilaiTagihan
BeaMasuk:Rp97.913.000,00
BeaMasukTambahan*):Rp0,00
BeaKeluar:Rp0,00
PPN:Rp10.771.000,00
PPnBM:Rp0,00
PPh:Rp2.448.000,00
Denda:Rp0,00
Total:Rp111.132.000,00

E. Analisis Penelitian

Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur diperoleh informasi sebagai berikut:

1. Sebanyak 8 (Delapan) pos barang ditetapkan kembali BM dan PDRI karena importir tidak menyerahkan Lembar Asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal. Hasil penelitian ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang

2. Bahwa PT. SO GOOD FOOD MANUFACTURING melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dan telah mendapat nomor pendaftaran, dengan data sebagai berikut:

2.1 Data PIB

No./Tgl.PIB:132153tanggal17-03-2023
Jalur:Hijau(HM)
FasiltasCO:58.Preferensi Tarif Importasi Asean-Australia-New Zealand(AANZ)
No./Tgl.CO:EC1223104756tanggal02-03-2023
:EC1223104817tanggal03-03-2023
NegaraAsal:NewZealand
NoUraianBarangSeri BarangKodeHSPembebanan(%)
BMPPNPPh
1FIBRIMIXMEATBALL BAKSO1210390190112,5
2TARI#MIXSMOKED BRW2210390190112,5
3s.d 8DetailuraianbarangsesuaiKKPU

2.2 Bahwa pada saat impor PT. SO GOOD FOOD MANUFACTURING menggunakan tarif preferensi AANZ dengan klasifikasi dan tarif sesuai data PIB,

2.3 Berdasarkan data pada Sistem Komputer Pelayanan (SKP) CEISA, bahwa CO/SKA yang diberitahukan pada PIB adalah CO/SKA non elektronik (SKA dalam bentuk hardcopy), hal tersebut sesuai dengan kode dokumen yang diberitahukan importir dalam PIB, yaitu “861”

Penta Inner GROEN Pos Suc Foe nat seen 2000 PeepFaslkas 65 ACEPA zr

* OF BEL yeast Fe HCFBV “0 +287 ag AD Agia ar Color Peg a :

roe ot Tassec daan 1 NI pabes- Ra “385.200 404 18 ce eet inshessra $ Jubah vertanee 5 be:

Tosa ie Lita pung tera ntar Ae bang an -erastaniRp

ata: 2 : o

FS 38438 25 2 3 o

PEM: : : 2

2.4 Bahwa terhadap PIB tersebut telah selesai dilakukan Penelitian dan penetapan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, tidak terdapat SPTNP dan/atau Penetapan Lainnya.

3. Berdasarkan data pada SKP, bahwa SKA Form AANZ dan Dokumen Pelengkap Pabean yang diberitahukan dalam PIB telah diterima, sesuai data berikut:

Advanos Search YO PI3 > like 20185, Dene" cy . “

Tz Cok Mp Tax «pre Terirra

KyOILE 2893274232 PROL202

EL ASN E RAD 272 22-02-2023

IKUDISI Bersingang 23-02-2022

CESTIICATE SFOR Sho ED(223°[4217 1205-2023

FEWGECLALAN PER J YAM C1922 -MEDAG SER 19 2018 "5-10-20” 2

DERTISICATE SF OP Sh 1291 ES1223 "56758 323-2023

4. Berdasarkan hasil penelitian pada Sistem Komputer Pelayanan KPU BC Tipe A Tanjung Priok (aplikasi SIAP dan SLIM), bahwa importir telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA, sesuai data berikut:

4.1 Bukti pengajuan permohonan layanan penerimaan COO HIjau oleh importir, dengan nomor kode layanan R1GA4H231401;

TIDAK ADA HISTORY PENERIMAAN SKA ASLI (HARDCOPY)

TIDAK ADA HISTORY PENERIMAAN SKA ASLI (HARDCOPY)

TIDAK ADA HISTORY PENERIMAAN SKA ASLI (HARDCOPY) 4.2 Bukti hasil pindaian berwarna SKA yang disampaikan oleh importir :

CRIG'NAL

Lan auar.an ipaa: Se garmen UNA

1. roost Ciciangtamd bra caporamety tan bukan aed etal Ma BS REST ER conn AAh2

MeIraMe ka mak

Lauer!

Siren 6 Yara ana 7 hua ena Siren Mains Srvewngiess lL hw

FS Boe SEONG PRS = sumber samba 2 cmcpler oreacbs murah: Mang AIR mar ru umbar

Mean OR ASRIEW=R™ E STABL: SF NG THE ASEAK -

Pusbaan onta lat mad brani: "aman Aria aa ala PER WAma TALI abah

CRETRSSS I! ANA SUSTRALI2-h EW ZEALA HD FREE TRADE cy nue cd Pe ea berau rana AREA (LAMIFTAI

Mali!

7 Cocca Aa [> po a Sauk a er CEI! “late CMC

: Ma! BA MATAN ai “Pie at 1 bend Gin! ee Swans et Sey ne, ia aa jai

Pena ena siete s

- beb tell ai Tan

2. DRM SGT LD te mana AAA ita 3.24, Mir

Tenan na

! Teman aa Ina rat ae eee cee vist Anna

Lana.

“1 EA Op tha BAR OTIbr i, CorilRoa: an

Bh naga Dadar he 5 Kor Situs a

I arcana grea Temon Sa oad can tani ed Suen st aire oem ole | Tarang san Jala TEA Sneha PANAS SR: Lier BAK PIR bapa Ira KPA ks Ni MUAL Jeda WM ee IL SAKTI SMU SAE AM AAS een ney ammearcyh au, TEST SA KA bb

AN IA SA Pe Pe Te 1 2 Aa TD

Saba (mana He: Site aan rana aJSTIAS Pe SSEG US Serma selina datar Pena [nich ara er LUNA ama Mentan Ah mari"

AN Aa da cera GM eager ITA bere da a “Syunag enam borne re Dani cane,

Saupe Leta Kenaml sacl im lla (bah dur be :

Sith Sarang 7 hantaran en vaccum Stage 4 Hearels Gasa wnginae 10 bean

Sedma drag Ivan on bera jemu aan la .

wile sankey ot cae PIA of cola pe ahs Seine: cliweimaarenn: and stacker!

KI Ta .

Fasha Some agp! aruba: sar wie Artes edn hohe IS arte

IKDIIKES & .

Apa KN MET TA ADA la TH ki acy ada Darto Kemal nga

Teng er Ba

TATE LA ARI AM LAN, Sele

Peang eng Te 2 ec Aiter

MANA ap aan az BIAN LT Ma

Maer ih 3 aras rime shinny

Pa ata

: ara aa AAN ARE

Pont ae ro su ‘aden Bm utan and anere a4, vom Aa nit

Ry TM DA ALTA ber noer Sale

1 Daalaraties ty the sa acta “4. Cenifeaton

Tre cearwaoad cee dicho Sa Um 2001 akal now cane of conde eee AA roe may odie Ilir oa ker aM Ha ATR Ha ATR OCU Wee SMM mes SO aed maak bow gcd laced 1 rel walist 1 pre tee settee amend impian maa 2 memamaan bela anta) era IA eatru haw dake Pa race Ana

BERAS bec Fat hep comple wr sa Sa cl cr pine pnkadin

Uus 5.o° Ire gpa: karbabtah ng se Ac SEM aud al Pdr am: “re Data Arm Tor tee mca npr oct

IWOSRESIA Haa aman C8 ang me mna NIAS ang mu Intan osn Tare AS ten Cicer

Pan son, fee ee

Hail “yor anne sk anna YAO ang (bacan defn a ppalun wou eae ct udlonad

Lemas pel walenand jralary Aa Ke ti

Ve Enkocuk Ser heal Gi supyecl ccd ear art Ai

Aa Aan uan

GCRIGINAL

Sant Lan ahaa: 5... napa batak

Le detee DNAN aka ert Nora a LTH MUA et ethene da S5 RT conn kah weir cade ho ann AMA

Fea bo bate TRANS

Phen od Viresae 7 Sumi: cra acon aceay Saints Seve gan hi basi AGREEMENT ESTABL! St NG THE ASEAh - sume varkance ak plan rada mus ha Madara Ala Met PIR aura

TEES Yana SUS, RALIS-NEIF ZEAL NG FREE TRACE

Feshagus See html rat “wire A San sala MO year eo

San ORES (SAMZFTAI ye and a Kera

Ii Gooca Saad > inporw a Unyu ara MEN Ea So OlkCih

1 MEE TR CAT 2S aa SEA ae z aria Mary! Dea Sane re Ia, maan AOD ain mna

Penanganan nana ima +

Ungaran o, tha Bxporier 1, Cenlheay on cen an ta Inaze METER,

Ma grey Dakar aie ana teal Ul apn bre a Sn laa leeks ena od. Un ayy “Tans,” abiemarraareceres Focal lla ppt wee pcos cca seni ce cia! ated dal toa coeds ch

Waa TL air [La cag hreca seme apes ote tern By

Merigar Tap tant rafuzan

AJNST34_ 4 Pee Sb Arora ling Saku Powe Irate rans ata uals corp y ls lla reas Ser acres II

2 awe cl Tatapan adn ir mine; 2 hee cto uaa

Tanpa SAM Covered sed LA lin ak kahani 1

Susan Jala EE R35 5 Ria mired Geen Lukcar PRCT IN

Mave da en Pram Ira fo Fer la yoona az edad In Lan

Yay uieceevdam, ILATIGI 1G ——

IKDIKES = .

aa reared Set CA ine mer 1

Ventre oe sees "masal pegagan ade 2 Ieajan Se

MATA DSS

OF mar ai

Bem 6 Marte did 7 Kank iment aay $ Imas 4 Dewe Cou ain Oe au

BRITE Lang

Mortar SAMA i: de pakain Ie mop Serra ANA SENNAA amie

MANGA Lita ATT pechagey Sau bay aU YA sae Sie aaa Uae aman

Ina Mere ok a pT MA be HA aya bles ae A acho) ssp tial Mana clespaes meal Constaal Sep sel ak rere Reta nical

Pn a NG airy ALinorey scaly

Sa: pry ICE Taga sem!

WOR PTE Mama IA ST 2. Mam eng ant men ana aan ana

2 Maan Beret Tre eT

PE LPH ent

V Denlaratic- Ey bie s+ act “2 Teritealon

Vee seams aR WES SOL Tiel WL AAS UAS ITA Tha LIMP Mat 0 PRY OI Tl S1 re APN Sm ee Eo ee ee ce ee wa: 1 MT SA 20 ISU ED MEMEK IST AMOR ME Eo Haley

ASTRA ae fete

Wer Pat IP anche wre Pia SL tp ad Ea

‘Choaueat 2 oe Ire prasad dl tab Ing LAKI, ual ern ane: “ra Int naa fonts cud pore Ela

Uap Ta, gn .

vee ce LETHE SIA wee sntacions Tengah Oman DR atte Kena .

Sd war ich “hue ames sia mama a-ha ane: . ME ana SAMA HIU der Sutton ad bonita cl nisa epcalsry Danang Aan Sal

IS bukocek Lebah citrer uas dd sar inaa head rironinah nau Asal Et

5. Bahwa telah dilakukan penelusuran dokumen SKA yang diberitahukan dalam PIB di laman https://insw.go.id/e-COO/detail, dari hasil penelusuran kedapatan sebagai berikut:

Penelusuran Dokumen e-COO

01.824.379.0 057.000 EC1223104756 DR

Data Koseng

Penelusuran Dokumen e-COO

01.824.379.0 057.000 E012283164817 C2

En Aan

Date Kosong

6. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana uraian tersebut diatas, disimpulkan sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil penelusuran e-COO dilaman https://insw.go.id/e- COO/detail, SKA Form AANZ yang diberitahukan pada PIB tidak ada/data kosong, b. Bahwa SKA Form AANZ yang diberitahukan pada PIB adalah SKA yang diterbitkan dalam bentuk hardcopy

c. Bahwa importir telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA dan dokumen pelengkap pabean, melalui Sistem Komputer Pelayanan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (SLIM dan SIAP),

d. Tidak terdapat bukti bahwa importir telah menyerahkan lembar asli SKA beserta dokumen pelengkap pabean penelitian ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

7. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 17 Ayat (1),(2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan

Pasal 2 Ayat (1) dan (3)

(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3 Ayat

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif; dan/ atau

b. nilai pabean.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung· sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor meliputi:

 Pasal 1

1. Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

d. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru, dijelaskan:

Pasal 2 Ayat (1), (2) dan (3)

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan

pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang {PIB);

Pasal 3 Ayat (1)

(1)Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c.ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 10 Ayat (1) huruf a

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEANAustralia- Selandia Baru pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 11 ayat (2) “Dalam hal SKA Form AANZ disampaikan secara

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form AANZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK”

Pasal 12 Ayat (1) dan (3)

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AANZ dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

(3) Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form AANZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau

Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 13 Ayat (1) dan Ayat (2)

(1) Penelitian terhadap SKA Form AANZ untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pas al 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria peng1nman (consignmencriteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AANZ ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

Pasal 24 Tata cara penyerahan SKA Form AANZ beserta Dokumen

Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

e. Berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan

Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diatur bahwa:

Pasal 2 Ayat (1a) dan (2)

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 Ayat (1), Ayat (3) huruf a dan Ayat (4)

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

a. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

(4) Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil pindaian berwarna Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.

 Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2)

(1) Bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1), wajib diserahkan ke KantorPabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean Impor a tau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau

PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6 SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap

Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemic Corona Viruss Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions)

selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

8. Berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, bahwa SKA Form AANZ yang diberitahukan PT. SO GOOD FOOD MANUFACTURING dalam PIB adalah SKA yang diterbitkan dalam bentuk hardcopy,

berdasarkan hal tersebut maka importir wajib menyerahkan lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, namun hingga batas waktu yang ditetapkan Importir tidak menyerahkan lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, sehingga barang impor tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 jo PMK nomor 45/PMK.04/2020.

NoNoSKATanggal SKABataswaktu PenyerahanSKA LembarAslibeserta DokumenPelengkap PabeanPenelitian SKAKeterangan
1EC122310475602-03- 202302-03-2024Importirtidak menyerahkan lembarasliSKA besertaDokumen PelengkapPabean PenelitianSKA.
2EC122310481703-03- 202302-03-2024

9. Berdasarkan uraian tersebut diatas dan sesuai ketentuan dalam pasal 13 Ayat 2 PMK Nomor 168/PMK.04/2020 dan pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 maka SKA Form AANZ ditolak dan tarif preferensi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diberikan dan atas barang impor dimaksud ditetapkan kembali tarif bea masuknya menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sesuai PMK nomor 26/PMK.010/2022.

F. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

2. Bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif.

G. Permohonan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-614/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-614/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025.

Bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Penelitian Ulang PT So Good Food

Manufacturing Nomor 668/LHPU/KPU.01/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Bukti T-2. Softcopy Kertas Kerja Penelitian Ulang;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor 614/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/SB/05/2025 tanggal 09 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 001/SB/05/2025 tanggal 09 Mei 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak), sedangkan Surat Penetapan Kembali Terbanding diterbitkan pada tanggal 14 Maret 2025 (59 hari), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor 001/SB/05/2025 tanggal 09 Mei 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor 614/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 001/SB/05/2025 tanggal 09 Mei 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding yaitu tanggal 17 Maret 2025 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 001/SB/05/2025 tanggal 09 Mei 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp111.132.000,00 (Seratus Sebelas Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) yang telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN 945132B19CML9HKC tanggal 14 April 2025 sebesar Rp111.132.000,00 melebihi 50% (lima puluh persen) jumlah yang terutang sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 001/SB/05/2025 tanggal 09 Mei 2025, ditandatangani oleh Ahmad Komara jabatan Direktur Utama;

bahwa sampai sidang dicukupkan, Pemohon Banding tidak menyampaikan asli bukti kewenangan untuk menandatangani Surat Banding, sehingga Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang sah meskipun kepada Pemohon Banding telah dipanggil secara sah dan patut, terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor PANG-701/PAN.192/2025 tanggal 06 Oktober 2025;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Nomor 001/SB/05/2025 tanggal 09 Mei 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor 614/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025, atas nama PT. SO GOOD FOOD MANUFACTURING, NPWP 01.824.379.0-057.000, beralamat di Jl. Daan Mogot Km. 12, 9, Cengkareng Timur, Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11730, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 21 November 2025.

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Lalita Irawati, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S. Kom., S. H.

NIP 197102251992011002

992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.