Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-003929.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT. Segar Jaya Mandiri, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003929.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00263/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Segar Jaya Mandiri Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608952/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 18 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003929.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. SEGAR JAYA MANDIRI, NPWP 316539105045000 beralamat di Jl. Papanggo III Blok D No. 6, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14310 yang diwakili oleh Veronica jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Veronica

Jabatan: Direktur untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mahmud Zein Firmansyah/ 198405202009011010, Jabatan : Plt. Kepala Seksi Keberatan Dan Banding,

4. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP: Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP: Andri / 198407192003121006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP: Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

15. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

16. Nama/NIP: Mulyono /198104242001121002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

17. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

18. Nama/NIP: Eko Heru Widiyanto/199012252010011004,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

19. Nama/NIP: Mohammad Miftahul Farid M / 199703172015121001 Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-79/BC/WBC.11/2025 tanggal 22 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-929/PP/

BR/2025 tanggal 09 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/MANDIRI/

BANDING/V/2025 tanggal 09 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00153/

WBC.11/SUB/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

001/MANDIRI/ IX/2025 tanggal 03 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 608952/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 18 November 2024 diterbitkan oleh dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan(Rp)Ditetapkan(Rp)Kekurangan(Rp)
1. Beamasuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPhPasal22 6. Denda0 0 0 0 12.034.425 00 0 0 0 40.163.275 5.000.0000 0 0 0 28.128.850 5.000.000
JumlahKekurangan/KelebihanPembayaran33.128.850

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 15 Januari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00263/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp33.128.850,00 (tiga puluh tiga juta seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/MANDIRI/BANDING/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 (secara elektronik melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/MANDIRI/BANDING/V/2025 tanggal 09 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00263/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 atas Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-608952/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 18 November 2024 (selanjutnya disebut sebagai “KEP-00263” – terlampir sebagai Lampiran 1) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. KEP-00263 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 13 Maret 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan KEP-00263 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp. 33.128.850,- sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN: 0AFDA509OJRJJS9S tanggal 19 November 2024 (terlampir sebagai Lampiran 2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Veronica jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 04 tanggal 06 Juli 2020 (terlampir sebagai Lampiran 3).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap terbanding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima KEP-00263 yang diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan surat keputusan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-608952/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 4)

2. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp33.128.850,00 sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN: 0AFDA509OJRJJS9S tanggal 19 November 2024

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan Tarif/Nilai Pabean yang dikenakan oleh Terbanding.

Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan mengajukan banding atas KEP-00263/BC/WBC.11/KBT/2025. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding bahwa Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding memiliki kurang bayar atas bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp33.128.850,00. Oleh karena itu Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor 608952/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 18 November 2024 sebesar Rp33.128.850,00.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Commodity Fresh Grape Shine Muscat yang Pemohon Banding beli di Negara asal sesuai Real Invoice senilai CNY 218,400.00. Dimana Harga yang Pemohon Banding tetapkan merupakan harga yang telah sesuai dengan sales contract dan Invoice. Untuk mendukung pernyataan tersebut Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

 Softcopy bukti penerimaan jaminan/bukti pelunasan

 Softcopy PIB, Bill of Lading, Invoice, dan Packing List. (Lampiran 5)

2. bahwa pada saat pengajuan keberatan pada tanggal 15 januari 2025, Pemohon Banding belum melakukan pembayaran terhadap supplier. Pembayaran dengan no.invoice INV24-T477 dengan nilai CNY 218,400.00, baru dilakukan pembayaran pada tanggal 25 Februari 2025 dengan nilai CNY166,400.00. Selisih dari nilai pembayaran tersebut senilai CNY 52,000.00. Pemohon Banding lampirkan credit note bukti percakapan melalui media WhatsApp beserta laporan bongkar muat container atas selisih dari nilai pembayaran

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Penerbitan SPTNP Nomor 608952/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 18 November 2024 sebesar Rp33.128.850,00 oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-00263/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025, sehingga menjadi nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-00263/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025;

P.2 Softcopy Billing DJBC untuk SPTNP kode billing 640241100222780 dan

Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN 0AFDA509OJRJJS9S tanggal bayar 19 November 2024 sebesar Rp33.128.850,00;

P.3 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT. Segar Jaya Mandiri

Nomor 04 tanggal 06 Juli 2020 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn. di Jakarta Pusat;

P.4 Softcopy SPTNP nomor 608952/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 18 November 2024;

P.5 Softcopy Bill of Lading, Bukti Freight, Bukti Korespondensi, Bukti

Pembayaran, Buku Hutang, Buku Pembelian, Credit Note dan BUkti Korespondensi, Invoice Asuransi, Invoice, Laporan Bank Harian Laporan Buku Besar, , Laporan Jurnal Harian, Laporan Bongkar Kontainer, Nota Permintaan Data dan Tanda Terima Permohonan, Packing List, Pembayaran

Hutang, Pembayaran Penjualan, Kartu Stok, Purchase Order, Surat Permintaan Data dan atau Informasi Tambahan, Rekening Koran, Sales Contract, Bukti Bayar untuk PIB, Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan, Form E, Certificate, Health Certificate, Certificate of Analysis Prior Notice;

P.6 Softcopy PIB nomor 730359 tanggal 15 November 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00153/WBC.11/SUB/2025 tanggal 05 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Segi Formil

PengajuankeberatanatasSPTNPNomor 608952/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 18 November 2024 telah memenuhi ketentuan secara formalitas

2. Segi Materil a. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 00263/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 melalui surat nomor 001/MANDIRI/BANDING/V/2025 tanggal 09 Mei 2025.

b. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00263/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan alasan bahwa Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.

c. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon merupakan importir yang mendapatkan pelayanan importasi jalur Merah (M).

2. bahwa dalam sengketa a quo, PEMOHON melakukan importasi berupa FRESH GRAPE SHINE MUSCAT, 5KG/CTN Negara Asal CHINA (CN), dalam PIB Nomor 730359 tanggal 15 November 2024 dengan nilai pabean

diberitahukan sebesar CIF CNY218,509.20.

3. bahwa berdasarkan lembar penelitian dan penetapan nilai pabean tanggal 18 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean barang pada pos 1 dalam PIB Nomor: 730359 tanggal 15 November 2024 dengan menggunakan metode VI.3.

4. dengan alasan:

- Tidak terdapat bukti bayar/utang dan transaksi yang memadai, tidak ada bukti mutasi rekening, fakta transaksi diragukan.

- Tidak terdapat bukti yang memadai untuk menetapkan nilai transaksi menjadi nilai pabean, nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sehingga nilai pabean ditetapkan secara hierarkis dengan metode II s.d. VI, sesuai PMK 144/PMK.04/2022.

- Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode VI.3 dan ditetapkan nilai pabeannya sehingga menjadi sebesar CIF CNY 729,244.00.

5. bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 608952/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 18 November 2024, sehingga terdapat kekurangan pembayaran PDRI dan sanksi administrasi berupa denda dengan rincian tagihan sebagai berikut:

UraianKekurangan(Rp)
a.BeaMasuk0,00
b.PPN0,00
c.PPhPasal2228.128.850,00
d.Denda5.000.000,00
Jumlah33.128.850,00

6. Terhadap penerbitan SPTNP dimaksud Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tanggal 15 Januari 2025 dengan tanda terima keberatan nomor agenda 00344/KBT.01/2025 tanggal 15 Januari 2025

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”.

b. Pasal 16 ayat (2) menyatakan “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.

c. Pasal 93 ayat (1) menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019:

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk:

a. Pasal 1 angka 10 menyatakan: “Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar- benartersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.”;

b. Pasal 2 ayat (1) menyatakan: “Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.”;

c. Pasal 2 ayat (2) menyatakan: “Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance dan freight (CIF)”;

d. Pasal 5 ayat (1) menyatakan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”;

e. Pasal 5 ayat (2) menyatakan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli”;

f. Pasal 23 ayat (1) menyatakan: “Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor.”;

g. Pasal 24 ayat (1) menyatakan “Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan risk assessment.”;

h. Pasal 25 ayat (1) menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.”;

i. Pasal 26 menyatakan: “Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat :

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau;

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya j. Pasal 27 ayat (3) menyatakan “Importir dan/atau Pemilik Barang hams menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

k. Pasal 27 ayat (4) menyatakan “Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

l. Pasal 30 menyatakan:” Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.”;

m.Pasal 31 ayat (3) menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal :

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau;

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 n. Pasal 31 ayat (3) menyatakan : “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal: e.hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur”;

o. Pasal 35 ayat (1) menyatakan: "Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan data informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya."

p. Pasal 35 ayat (2) menyatakan: "Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.”;

D. Analisis

1. Pemeriksaan permohonan keberatan dilakukan untuk menanggapi alasan pengajuan keberatan, membandingkan data dan fakta, serta ketentuan nilai pabean dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat- syarat tertentu;

b. bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan

pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU Kepabeanan;

c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan (selanjutnya disebut PP-39/2019) Pasal 8 menyatakan "Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”;

d. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa FRESH GRAPE SHINE MUSCAT, 5KG/CTN Negara Asal CHINA (CN), dalam PIB Nomor: 730359 tanggal 15 November 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF CNY 218,509.20;

e. bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan sesuai dengan pasal f. 15 ayat (1) dan (2) dalam PMK-51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan Nomor S-146/WBC.112/PDT/2025 tanggal 04 Februari 2025.

g. bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon menyerahkan data tambahan untuk penyelesaian proses keberatan berupa pindaian fotokopi SPTNP, pindaian fotokopi bukti pembayaran SPTNP, pindaian fotokopi PIB, pindaian fotokopi BL, pindaian fotokopi purcahe order, pindaian fotokopi sales contract, pindaian fotokopi invoice, pindaian fotokopi packing list, pindaian fotokopi pencatatan perusahaan, pindaian fotokopi surat pernyataan belum melakukan pembayaran, dan pindaian fotokopi akta perusahaan.

h. bahwa dari penelitian dokumen dan data-data di atas disampaikan hal-hal

sebagai berikut:

a. Pemohon melakukan importasi barang berupa FRESH GRAPE SHINE MUSCAT, 5KG/CTN Negara Asal CHINA (CN), dalam PIB Nomor: 730359 tanggal 15 November 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF CNY 218,509.20, dengan detail nilai CFR sebesar CNY 218,400.00 dan asuransi sebesar CNY 109.20.

b. Pemohon menyampaikan pindaian fotokopi sales contract nomor INV24-T477 tanggal 24 Oktober 2024, pada dokumen tersebut tercantum nilai sebesar CNY 218,400.00, tercantum incoterm CNF Surabaya Port, tercantum payment terms 100% 30 days UA, namun Pemohon tidak dapat menyampaikan bukti pembayaran transaksi dalam sengketa a quo;

c. Pemohon menyampaikan pindaian fotokopi Invoice nomor INV24-T477 tanggal 01 November 2024, pada dokumen tersebut tercantum nilai sebesar CNY 218,400.00, tercantum incoterm CFR Surabaya, tercantum payment terms 30 days after arrival (16.12.2024), namun Pemohon tidak dapat menyampaikan bukti pembayaran transaksi dalam sengketa a quo;

d. Pemohon tidak menyampaikan Bukti Pembayaran transaksi dalam sengketa a quo, Pemohon melampirkan pindaian fotokopi pernyataan tanggal 16 November 2024 dan Pemohon menyatakan bahwa belum melakukan pembayaran meskipun dalam Invoice tercantum payment terms 30 days after arrival (16.12.2024) dan telah dimintakan data tambahan surat nomor S-146/WBC.112/PDT/2025 tanggal 04 Februari 2025 namun Pemohon tidak dapat menyampaikan Bukti Pembayaran atas transaksi dalam sengketa a quo.

e. Pemohon tidak menyampaikan Mutasi Rekening sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas kebenaran pembayaran nilai transaksi yang diberitahukan, dan tidak dapat diyakini bahwa telah dilakukan pembayaran transaksi dalam sengketa a quo.

f. bahwaPemohonmenyampaikanpindaianfotokopi pencatatan/pembukuan perusahaan namun belum dapat menjelaskan

secara detail mengenai terjadinya transaksi dalam sengketa a quo sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terhadap kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon.

g. Berdasarkan hal tersebut di atas tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon dan Pemohon tidak dapat membuktikan keberanan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar

E. Simpulan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut :

1. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding.

2. bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dalam PIB Nomor 730359 tanggal 15 November 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00263/BC/WBC.11/KBT/2023 Tanggal 10 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan :

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00263/BC/WBC.11/KBT/ 2025 Tanggal 10 Maret 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding tidak melampirkan bukti apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor

001/MANDIRI/IX/2025 tanggal 03 September 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Bantahan

1. bahwa pemohon telah melampirkan dokumen secara lengkap.

2. Pemohon telah melampirkan bukti pembayaran dan Mutasi Rekening atas tagihan nomor invoice INV24-T477. Pembayaran dilakukan pada tanggal 25 Februari 2025 No. Cek BCA EZ 031467 dan Slip TT No. S18Y6 senilai IDR 373.950.800 Dengan Rincian sebagai berikut :

“BCA BANK CENTRAL ASIA ta SEK No EZ 03146/ a KCP KAS CITRAHARMONT 014 - 0245 Jakarta, 25 Februdn 2012.

Sosy Ates perp inn ei IN bawanae KEBBAH —.. Leena. mna LL we ank akta re me 3

2 yang santan man alter ners FE Tiga tatus furbpulubtiga duta Sembiladyatu ¢ Lien by Pla leads abu :

“= p7iqeeses7 ” wo Tae E i arp aa ne ga | ae Tg {8 SI

3s UST SL TESS Tas Pe eae oe 5 Sa)

MOLE Pj Le Ges 2711695250 OO

Invoice: CNY 218.400,00

Credit Note: CNY 52.000,00

Pembayaran 1 : CNY 166.400,00

Kurs: Rp. 2.247,00

Total: Rp. 373.900.800,00

RTGS: Rp. 50.000, 00

Total Bayar: Rp. 373.950.800,00

3. Pemohon telah melampirkan credit note/potongan atas kekurangan pembayaran.

AONE RESEP SEE MAH NE RE DD ocr dite

SEA NAN TT

OBER rt ecto corte treat fo

SEC AN JASA MAN SIRI

PAI ee PENA DI DE NKI

Teratas us DAA tH Ine ode 7. FF Palle Spee neha mew ce Len IT setan ane maan tar ariari reg ar aawert pal reso

LOINVOIE WISER CONTAINER NG DAK cy DSCOLNT

It 33 rae Che he ae

—_ TOTAL NCRUKT CNY KP AGAN

Total Orducticn Amsuat ChY 20

menata nod: ten Moon Para ee be payne: '

Serangan Ta reni

4. Pemohon telah melampirkan bukti korespondensi credit note.

Jan Ow diche.

pe geben goal

Ft ts Se des cer the capa Mu anna sam “yt Ta

Babat Bea ar atasan han Diplo ran ea | HI Mic SNN DENDA aan Pa

5. Pemohon telah melampirkan laporan hasil bongkaran kontener 2024

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-00263/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 10 Maret 2025;

Bukti P-2 Softcopy bermeterai Billing DJBC untuk SPTNP kode billing

640241100222780 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN 0AFDA509OJRJJS9S tanggal bayar 19 November 2024 sebesar Rp33.128.850,00;

Bukti P-3 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Segar Jaya Mandiri

Nomor 04 tanggal 06 Juli 2020 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn. di Jakarta Pusat;

Bukti P-4 Softcopy SPTNP nomor 608952/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 18 November 2024;

Bukti P-5 Softcopy bermeterai Bill of Lading, Bukti Freight, Bukti Korespondensi,

Bukti Pembayaran, Buku Hutang, Buku Pembelian, Credit Note dan BUkti Korespondensi, Invoice Asuransi, Invoice, Laporan Bank Harian Laporan Buku Besar, , Laporan Jurnal Harian, Laporan Bongkar Kontainer, Nota Permintaan Data dan Tanda Terima Permohonan, Packing List, Pembayaran Hutang, Pembayaran Penjualan, Kartu Stok, Purchase Order, Surat Permintaan Data dan atau Informasi Tambahan, Rekening Koran, Sales Contract, Bukti Bayar untuk PIB, Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan, Form E, Certificate, Health Certificate, Certificate of Analysis Prior Notice;

Bukti P-6 Softcopy PIB nomor 730359 tanggal 15 November 2024;

Bukti P-7 Pakta Integritas a.n. Veronica;

Bukti P-8 Softcopy Surat Permintaan Data Tambahan;

Bukti P-9 Softcopy bermeterai Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 15 Januari 2025;

Bukti P-10 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Segar

Jaya Mandiri Nomor 11 tanggal 15 Agustus 2025 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn. di Jakarta Pusat beserta Kepkumhamnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPNP nomor 608538/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 18 November 2024;

Bukti T-2 Softcopy PIB Pembanding

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00263/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Segar Jaya Mandiri Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan

Cukai dalam SPTNP Nomor 608952/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 18 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/MANDIRI/BANDING/V/2025 tanggal 09 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 001/MANDIRI/BANDING/V/2025 tanggal 09 Mei 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 09 Mei 2025 (secara elektronik melalui e-Taxcourt), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2025, sehingga Surat Banding a quo diajukan dalam jangka waktu 61 (enam puluh satu hari (10 Maret 2025 s.d. 09 Mei 2025);

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Banding Nomor 001/MANDIRI/BANDING/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00263/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608952/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 18 November 2024 atas nama PT SEGAR JAYA MANDIRI, NPWP 31.653.910.5-045.000, beralamat di Jl. Papanggo III Blok D No. 6, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14310, tidak dapat diterima.

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.