P U T U S A N
Nomor PUT-003912.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00628/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001344/KPU.3/2025 tanggal 20 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003912.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910, dalam hal ini diwakili oleh Agus Willyam Karjadi jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Westcon International Indonesia Nomor 01 tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat oleh Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Serang;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Pittor Adi Respati Saragih,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1099/PP/IKH/2024 tanggal 09 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 212/SK-Banding-WII/2025 tanggal 05 Agustus 2025;
2. Nama: Soedyantoro,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 212.46/SK-Banding- WII/2025 tanggal 20 Oktober 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding