P U T U S A N
Nomor PUT-003898.13/2024/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00103/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/21/431/23 tanggal 06 April 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 003898.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LOTTE INDONESIA, NPWP 01.081.595.9-431.000, beralamat di Kawasan MM2100 Industrial Town Blok E3, Ganda Mekar, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17520 dalam hal ini diwakili oleh Koji Sato selaku Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Kamal Mukhtar,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-1220/PP/IKH/2024 tanggal 28
Oktober 2024,
Surat Kuasa Khusus : 02/LI-TAX/V/2024 tanggal 20 Mei 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan