Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 92 halaman

PUT-003898.13/2024/PP/M.IB Tahun 2026

PT Lotte Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003898.13/2024/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00103/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/21/431/23 tanggal 06 April 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 003898.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LOTTE INDONESIA, NPWP 01.081.595.9-431.000, beralamat di Kawasan MM2100 Industrial Town Blok E3, Ganda Mekar, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17520 dalam hal ini diwakili oleh Koji Sato selaku Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kamal Mukhtar,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-1220/PP/IKH/2024 tanggal 28

Oktober 2024,

Surat Kuasa Khusus : 02/LI-TAX/V/2024 tanggal 20 Mei 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Edward Pertama/197805111999031001,

Jabatan : Penelaah Keberatan,

Unit Kerja : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP : Purwo Priyono/198407082006021001,

Jabatan : Penelaah Keberatan,

Unit Kerja : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP : Lily Ponika/198607282009012010,

Jabatan : Penelaah Keberatan,

Unit Kerja : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1449/PJ.07/2025 tanggal 10 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1195/PP/BR/2024 tanggal 01 Oktober 2024 dan PEN-146/PP/Ucp/2026 tanggal 17 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 03/LI- TAX/V/2024 tanggal 20 Mei 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 205/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00004/204/21/431/23 tanggal 06 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

1. vecgess ac Sess “sah Lasar Pengasaan Pajak Ks Wed i >

PPT Pasal Pe pong ten fay Rs AG a1

a nomad Hi nik

a For Diasgaung Peo ath =p In

bo Satara 7 mesa Ap. IC Vig Lee

C STP posek hirang baya Ry Ih

G Kop Sasikeet ban dat Masa Pajak 4p Lu

@. Jang Tesusan vang telah Livayar =p. In

4 PPh Pas aras Mer sungkapas Karta Bassih yay tedah Daya" Sp. US

qQ 3 7 RIN anc

fe Kapat ase arden an fasa Pangan Spe i

Kodian any Gocaputier ther lap ei bd ee fg ots aye OF nas

A Pade yang Paser ang dinayar DP) Rp REG An an

fo Fares Gan amat

a sorga 33a TA ti KL “pp. TOO YTS 25h

bonmersikac Pasa II kerak KUP ap ui

c Kenakan Pes: 1202 wood KL Ap n

Go ner ahac shana Sanga (37 UU PP Ru Ii

tote shosanke ade shg end Rp (oo ATA Abs

Bo PR yao nasil Batas dita ed 4 5 as) Hp 0 Lana nana

Tebing OMS BATU SENAR PUN SATU STA Lita RA US BEAN Ay POLA Led BULL GTA KANG BAN APAN

> dumlar Roane Tebthy paver yang d setujui serdasarkar Vembavasen Adira, ; td

Hast Merenksaa- ie bi

Ona MOL UPAR

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/LI-TAX/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Lha Rimba

Keterangan Menurut WP Menurut Koreksi

(a) SKPKB Diajukan

(b) Keberatan

20 BP sel Sean saduutang ERE ba 619.130

3 berahi Pajak Na TAN MIN Nan U

6. | tumJlah PPh 2h Kurang Bayar | - wl oelash | 46159156

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00103/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 29 Februari 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungannya menjadi sebagai berikut:

bo Oa —OW O —“ , 7

Uraian Sem Lite mabe. 7 Klep

1 , (Td.n trai] aa

kp | Rp Ro}

Dasar Pengenaan Pajak Ge Lana, US u S422 bi AIR

mo. Pajak Peruhoeosthin Testan Vay VOM AT th line FOUL

ch. Rotu pis sl Mars. r is »

Sto he Uns el '

c. PPh AA Meta Besar MO) ba OE Tg) f CSO FG PAY .

"Sanksi Administsasi PEN Sta a SUL GFA AD

hanaspdebihi Anang | Hee aan ka EI

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 03/LI-TAX/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 03/LI-TAX/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00103/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal

29 Februari 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00004/204/21/431/23 tanggal 06 April 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan surat banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00103/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 29 Februari 2024 diterima pada tanggal 5 Maret 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Koji Sato Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris No. 730 tanggal 5 Juli 2022 oleh Notaris Hesti Sulistiati Bimasto, SH;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00103/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 29 Februari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP juncto UU HPP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Desember 2021 tanggal 6 April 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan perincian sebagai berikut:

Dalam rupiah

KeteranganMenurut WPMenurutKoreksi (b-a)
SKPKB
(a)(b)
Dasar Pengenaan Pajak1.028.325.6283.422.665.7082.394.340.08 0
PPh 26 Terutang107.110.283467.729.413360.619.130
Kredit Pajak107.110.283107.110.2830
PPH 26 Kurang Dibayar-360.619.130360.619.130
Sanksi Administrasi:-100.973.356100.973.356
Jumlah kurang dibayar-461.592.486461.592.486

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 01/LI- TAX/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023, dan diterima oleh KPP Madya

Bekasi tanggal 8 Juni 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00103/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 5 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

KeteranganMenurutMenurut SKPKB (b)Menjadi (c)
Keberatan
WP
(a)
Dasar Pengenaan Pajak1.028.325.6283.422.665.7083.422.665.70 8
PPh 26 Terutang107.110.283467.729.413467.729.413
Kredit Pajak107.110.283107.110.283107.110.283
PPH 26 Kurang Dibayar-360.619.130360.619.130
Sanksi Administrasi:-100.973.356100.973.356
Jumlah kurang dibayar-461.592.486461.592.486

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganMenurutMenurut Keputusan Keberatan (b)Koreksi Yang
PemohonDiajukan
BandingBanding
(a)(b-a)
Dasar Pengenaan Pajak1.028.325.6283.422.665.7082.394.340.080
PPh 26 Terutang107.110.283467.729.413467.729.413
Kredit Pajak107.110.283107.110.2830
PPH 26 Kurang Dibayar-360.619.130360.619.130
Sanksi Administrasi:-100.973.356100.973.356
Jumlah kurang dibayar-461.592.486461.592.486

bahwa adapun untuk dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah:

KeteranganKoreksi Positif (Negatif)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 262.394.340.080
2PPh Pasal 26 yang terhutang360.619.130

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 – Rp 2.394.340.080,-

➢ Alasan Koreksi Terbanding :

• bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Desember 2021 sebesar Rp 2.394.340.080,- yang berhubungan langsung dengan koreksi Peredaran Usaha dan Biaya Pembelian pada PPh Badan tahun 2021 dan Pemohon Banding setuju dengan koreksi tersebut dengan ringkasan berikut:

Rp
1Koreksi Penjualan Barang Jadi ke Lotte Vietnam Co Ltd200.582.198
2Koreksi Biaya Pembelian Bahan Baku dari Thai Lotte Co Ltd2.193.757.882
Total Koreksi di PPh Badan 20212.394.340.080

bahwa Lotte Vietnam Co Ltd dan Thai Lotte Co Ltd adalah pihak-pihak afiliasi dari Pemohon Banding;

• bahwa dalam PMK-22/2020 Pasal 22 ayat (8) disebutkan bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pada Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh secara tegas menyatakan bahwa selisih nilai transaksi afiliasi dengan nilai wajar (arm’s length price) berdasarkan penilaian fiskus, khusus transaksi afiliasi ke luar negeri sebesar Rp. 2.394.340.080 dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh (constructive dividend) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Tabel Perhitungan PPh Pasal 26 atas Secondary Adjustment (dividen):

INo.| 00 Transaksi | Nilai Koreksi Tarif P3B | PPh Terutang

1. (PT LOTTE ¥IETNAM CO. LTC. 200.382 195 15% 30.087.330

2. |THALLOTTE CO..LTD 2.199.757. 882 15% 329.053.382

2.394.340.080| | 389.151.012

➢ Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dan berikut penjelasan atas koreksi Terbanding:

• bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan pendekatan Pemeriksa dalam mereklasifikasi koreksi pada PPh Badan menjadi dividen melalui penggunaan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK22”);

• bahwa PMK 22 merupakan peraturan yang berlaku untuk Tindakan Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (“APA”) dimana APA merupakan upaya penyelesaian sengkata pajak yang berbeda;

• bahwa APA merupakan kesepakatan international yang dilakukan antara otoritas pajak yang terlibat atau antara otoritas pajak dan wajib pajaknya. Sehingga penetapan royalti menjadi dividen seharusnya dilaksanakan antara kedua belah otoritas pajak atau otoritas pajak dan wajib pajak, dalam hal ini tidak ada kesepakatan APA antara DJP dan Otoritas Pajak Negara Vietnam dan Thailand maupun antara DJP dan PT Lotte Indonesia;

• bahwa APA dilaksanakan dimuka, atau dengan kata lain, sebelum transaksi afiliasi dilakukan, sehingga tidak bisa Terbanding melakukan tindakan ini setelah transaksi terjadi, bahkan telah disengketakan, Hal ini tertuang dalam PP No. 74 tahun 2011 yang berbunyi:

“13, Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau

b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yuridiksi mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang- Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka;

• bahwa sehubungan dengan pengklasifikasian selisih jumlah yang tidak wajar dengan semata-mata mengacu pada PMK-22/2020, Pemohon Banding berpegang teguh pada definisi Dividen pada P3B yang berlaku antara Indonesia dan Vietnam serta Thailand, yang merupakan peraturan Lex Specialist atas penetapan pajak penghasilan untuk transaksi lintas batas negara;

Pada Pasal 10 butir 3 dan 7 P3B antara Indonesia dan Vietnam menyebutkan:

Article 10

DIVIDENDS

3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

7. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other Contracting State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State;

Terjemahannya:

3. Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham atau hak-hak lain, bukan merupakan piutang, ikut serta dalam laba, maupun penghasilan dari hak-hak korporasi lainnya yang dikenakan perlakuan perpajakan yang sama dengan penghasilan dari saham. oleh undang-undang Negara tempat perusahaan yang melakukan pembagian itu berkedudukan;

7. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara

pihak pada Persetujuan lainnya, Negara lainnya itu tidak dapat mengenakan pajak apapun atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali jika dividen tersebut dibayarkan kepada penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan. Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau sepanjang induk perusahaan yang dengannya dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan suatu bentuk usaha tetap atau suatu tempat tetap yang berada di Negara lain itu, dan juga tidak mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan itu, sekalipun jika dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan seluruhnya atau sebagian terdiri dari laba atau penghasilan yang berasal dari Negara lain tersebut;

Pada Pasal 10 butir 3 P3B antara Indonesia dan Thailand menyebutkan:

Article 10

DIVIDENDS

3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares, mining shares, founders' shares or other rights (not being debt-claims), participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

Terjemahannya

3. Istilah ”dividen” yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, saham pertambangan, saham pendiri atau hak-hak lain (bukan merupakan piutang), penyertaan laba, serta penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang tunduk pada perlakuan perpajakan

yang sama seperti penghasilan dari saham menurut undang-undang Negara di mana perusahaan yang membagikannya berkedudukan;

• bahwa dengan demikian tindakan reklasifikasi biaya Penjualan Barang Jadi ke Lotte Vietnam Co Ltd dan Biaya Pembelian Bahan Baku dari Thai Lotte Co Ltd telah dilakukan dengan menggunakan dasar hukum yang tidak tepat dan tidak difasilitasi oleh Peraturan yang berlaku;

• bahwa sifat dari transaksi Penjualan Barang Jadi ke Lotte Vietnam Co Ltd dan Biaya Pembelian Bahan Baku dari Thai Lotte Co Ltd tidak memenuhi pengertian dividen sebagaimana tertera dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan penjelasannya;

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan reklasifikasi yang dilakukan Terbanding terhadap selisih koreksi PPh Badan menjadi dividen dikarenakan sifat dari transaksi Penjualan Barang Jadi ke Lotte Vietnam Co Ltd dan Biaya Pembelian Bahan Baku dari Thai Lotte Co Ltd tersebut tidak memenuhi pengertian dividen sebagaimana tertera dalam Pasal 4 (1) UU PPh beserta penjelasannya;

• bahwa berdasarkan OECD, untuk koreksi Secondary Adjustment seharusnya dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tidak serta merta klangsung dilalukan koreksi sebagai biaya dividen saja, tetapi harus diperhatikan efek ke pihak lainnya, dalam hal ini Lotte Vietnam Co Ltd dan Biaya Pembelian Bahan Baku dari Thai Lotte Co Ltd;

4.74 Some countries that have adopted secondary adjustments also

give the taxpayer receiving the primary adjustment another option that allows the taxpayer to avoid the secondary adjustment by having the taxpayer arrange for the MNE group of

which it is a member to repatriate the excess profits to enable the taxpayer to conform its accounts to the primary adjustment. The repatriation could be affected either by setting up an account receivable or by reclassifying other transfers, such as dividend payments where the adjustment is between parent and subsidiary, as a payment of additional transfer price (where the original price was too low) or as a refund of transfer price (where the original price was too high);

Terjemahannya:

4.74 Beberapa negara yang telah mengadopsi penyesuaian sekunder

juga memberikan wajib pajak yang menerima penyesuaian utama pilihan lain yang memungkinkan wajib pajak untuk menghindari penyesuaian sekunder dengan meminta wajib pajak mengatur grup MNE yang menjadi anggotanya memulangkan kelebihan keuntungan untuk memungkinkan wajib pajak untuk menyesuaikan akun ke penyesuaian utama. Pemulangan dapat dilakukan baik dengan menyiapkan piutang atau dengan mengklasifikasikan kembali transfer lainnya, seperti pembayaran dividen di mana penyesuaian adalah antara induk dan anak perusahaan, sebagai pembayaran harga transfer tambahan (di mana harga aslinya terlalu rendah) atau sebagai pengembalian harga transfer (di mana harga aslinya terlalu tinggi);

bahwa dalam hal koreksi biaya (yang terjadi pada Pemohon Banding) adalah dengan:

- Mengembalikan Cash dari Pemohon Banding kepada Lotte Vietnam Co Ltd; dan

- Mengembalikan Cash dari Thai Lotte Co Ltd kepada Pemohon Banding; dan

- Pemohon Banding mengurangi Piutang ke Lotte Vietnam Co Ltd; dan

- Pemohon Banding mengurangi Hutang ke Thai Lotte Co Ltd

bahwa keempat hal tersebut tentunya tidak bisa dilakukan, karena:

- Terbanding tidak meminta kepada Pihak Tax Authority Thailand untuk menyuruh Thai Lotte Co Ltd mengembalikan cash sebesar Rp 2.193.757.882 kepada Pemohon Banding;

- Pemohon Banding tidak mungkin mengurangi hutang ke Thai Lotte Co Ltd sebesar Rp 2.193.757.882 karena faktanya atas tagihan Thai Lotte Co Ltd telah dibayar lunas oleh Pemohon Banding;

- Terbanding tidak meminta untuk menyuruh Pemohon Banding mengembalikan cash sebesar Rp 200.582.198 kepada kepada Lotte Vietnam Co Ltd;

- Pemohon Banding tidak mungkin mengurangi piutang ke Lotte Vietnam Co Ltd sebesar Rp 200.582.198 karena faktanya atas tagihan Pemohon Banding telah dibayar lunas oleh Lotte Vietnam Co Ltd;

Koreksi Utama (Primary Adjustment) yang mengakibatkan Koreksi Lanjutan (Secondary Adjusment) harus diikuti dengan Corresponding Adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

• bahwa berdasarkan peraturan baru yang diterbitkan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023, Terbanding telah mengadopsi aturan OECD butir 4.74 diatas, dimana terdapat solusi pada Pasal 37 ayat (4) untuk menghindari pengenaan pajak pemotongan PPh 26 atas dividen dari koreksi transfer pricing, yaitu dengan menambah dan/atau mengembalikan kas atau setara kas sebesar selisih koreksi transfer pricing (Rp 2.394.340.080);

Pasal 37 - ayat (1)

Jika:

a. Direktur Jenderal Pajak menetapkan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); atau

b. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),

terdapat perbedaan antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kewajaran dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kewajaran, perbedaan ini merupakan pembagian keuntungan secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen;

Pasal 37 - ayat (4)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dalam hal:

a. terjadi penambahan dan/atau pengembalian tunai atau setara kas atas selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar hukum yang telah kami sampaikan tersebut diatas, maka dari itu seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP juncto UU Nomor 7 Tahun 2021 serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding Kurang Tepat seperti penjelasan Pemohon Banding pada butir III diatas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Desember 2021 menjadi sebagai berikut:

Dalam Rupiah

KeteranganMenurutMenurut Keputusan Terbanding (b)Koreksi Diajukan Banding (b-a)
Pemohon
Banding
(a)
1.Dasar Pengenaan Pajak1.028.325.6283.422.665.7082.394.340.080
2.PPh Pasal 26 yang terhutang107.110.283467.729.413360.619.130
3.Kredit Pajak107.110.283107.110.2830
4.Pajak PPh 26 Kurang Bayar-360.619.130360.619.130
5.Sanksi Bunga Psl 13 (2) KUP-100.973.356100.973.356
6.Jumlah PPh 26 Kurang Bayar-461.592.486461.592.486

bahwa demikian surat permohonan banding ini kami sampaikan, dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor S- 205/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 24 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Nomor U-003898.13.2024/PAN/2024 tanggal 31 Mei 2024 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor 03/LI-TAX/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 03/LI-TAX/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Mei 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding√- dalam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3- (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat√

keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3-√ (tiga) bulan karena keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1√- (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan- √- alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan √- tanggal diterima Surat Keputusan

Terbanding Nomor KEP-

00103/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 29

Februari 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat√- keputusan yang dibanding, yaitu

Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00103/KEB/PJ/WPJ.22/2024

tanggal 29 Februari 2024;

h. Bukti Pembayaran :

- Surat Banding dilampiri bukti- pembayaran atas pajak yang masih√

harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti-

pembayaran pajak karena tidak ada- pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Koji

Sato bertindak selaku :

- Kuasa yang tidak berkedudukan di-√ Indonesia;

j. Penandatangan surat banding :

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada -√ saat penandatangan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan-√ merupakan objek yang dapat diajukan

banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tidak ada data dan atau keterangan lain yang mengubah hasil penelitian formal ini;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

A. Ketetapan Semula

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/21/431/23 tanggal 06 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil

Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi Nomor LAP- 00099/RIK.SIS/KPP.2207/2023 tanggal 05 April 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 01/LI-TAX/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi tanggal 08Juni2023berdasarkanLPADNomorFORM- 05004185/BPS/KPP.220703/2023 tanggal 08 Juni 2023;

B. Penyelesaian Keberatan

1. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan SuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00103/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 29 Februari 2024;

2. bahwaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00103/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 29 Februari 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP- 2124/WPJ.226/2024 tanggal 28 Februari 2024;

3. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00103/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 29 Februari 2024 diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Pasal 2602.394.340.0802.394.340.080
2.PPh Pasal 26 yang terutang0360.619.130360.619.130

Menurut Terbanding

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a)

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuanagn (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh emapt) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu ) bulan;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 1

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak

Pasal 2 ayat (1) huruf b

yang menjadi subjek pajak adalah badan;

Pasal 2 ayat (4) huruf a

subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;

Pasal 2 ayat (4) huruf b

subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

….dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada

perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

Pasal 18 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, Subjek

Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang Wajib membayarkan:

a. Dividen;

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

Pasal 32 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 33

a) Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan;

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak

Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Bab VI

PenerapanPerjanjianInternasionalMengenaiPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pertukaran Informasi

Pasal 24 ayat (1)

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau

b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili

Pasal 24 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata

Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah

diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 202/PMK.03/2015

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan;

Pasal 17 ayat (2)

Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan;

Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang

Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kezaliman

Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib

Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang

Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 14 ayat (1)

Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari:

a. dalam negeri; atau

b. luar negeri,

Pasal 14 ayat (2)

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri

Pasal 24 ayat (1)

Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan:

a. rapat umum pemegang saham; atau

b. Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

Pasal 24 ayat (2)

Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata

Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing

Agreement)

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang

Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Pasal 1 angka 3

Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang- Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber;

Pasal 2

WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a) penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b) penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c) tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

d) penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B;

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

Pasal 5 ayat (1)

Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam hal:

a. WPLN memiliki

1) substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

2) bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

3) kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;

4) aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

5) pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan

6) kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia;

b) tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain:

1) pengurangan beban pajak; dan/atau

2) tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation), yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B;

Pasal 6

WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dalam hal:

a) bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau

b) bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan:

1) tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit;

2) mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

3) tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;

4) menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan

5) tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain;

Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur

Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman

Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan

Istimewa

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi.

Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Lampiran Bab II Huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan

Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku

Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:

a. Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

b. OECD Model Commentary on Article 10:

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”;

2. Data da Fakta

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen dariKantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah:

a. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 26 MasaDesember2021denganBPSS-

99140492/PPH2326/WPJ.22/KP.0703/2022 tanggal 19 Januari 2022 , dengan pelaporan sebagai berikut:

SALAH MMILAH 255 YANG

Ni, LS AN SEN SHAS LAY POTONG TS

SAK fips Cp

Sc OS

Me an NN

La aa

De aa aa NN

Aa aa an NN

ee w— — ET LETERTE! REIT ESE]

a EE EE]

Pa aa aj

b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 diketahui terdapat koreksi primer atas pengujian kewajaran transaksi afiliasi sebesar Rp 22.298.582.900,-. Koreksi tersebut dilakukan/diatribusikan pada penjualan barang dan pembelian barang jadi sesuai dengan proporsi perbandingan transaksi afiliasi dan independen sebagai berikut:

Tabel Prepersi Transaks:

Penjualan Fo: dus eU7RIG ra as] lS 7Se anna DIM Dre 788 Ira

Fercalian Gp again) 8S 229 (le EL? 24 RSE WER SS "Peer

697.598.999.512 5571166538) Anca sede]

Tabel Perhttungan Koreksi TP dengan Propori:

1 (Penjualan Produk 095 234 158 2 22% 200 582 198

2 (Pembelian 13 263 Me 745 16 54% 21935 FS gaz

22.298.502.900) |S 3.394.340.000)

c. bahwa koreksi primer sebesar Rp2.394.340.080,- merupakan transaksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi hubungan istimewa sehingga menyebabkan timbulnya

secondary adjustment yang ditetapkan sebagai constructive dividend, dengan rincian sebagai berikut:

Tabel Perhitungan PPh Pasal 25 atas Secondary Adjusment (cllvicianh:

Oto Transaksi | Mat Koreksi | Tarif Poe | PPh Teruang

PT LOTTE VIETNAM 20. LTD. 200.582.198 15% 30. 087.330

THAl LOTTE 20. LTO 2193. 757.882 15% 329.053.582

2394. 340.D80| | 359,151.012)

d. bahwa berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi primer terkait Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan, sedangkan untuk koreksi sekunder terkait DPP PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 terutang Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding;

e. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00004/204/21/431/23 tanggal 06 April 2023 Masa Pajak Desember 2021, dengan surat permohonan keberatan Nomor 01/LI- TAX/VI/2023anggal 05 Juni 2023 dengan rincian sengketa sebagai berikut:

Lraian Menur: SPT Menurut Surat MMenurut Surat Jiran Yang

(Rp! Keberatan Ketetaran Pajak | diajukan keberatan

Rai (Rol (es

DPP Pe 1.028.925.6278 1.022.375.6265 3.422 655.708 2.394.340 060

Pasal 26

107.710.2835 107 112.283 467.729.4153 360.515.1350

f. bahwa Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.394.340.080 merupakan secondary adjustment atas koreksi primer Transfer Pricing (primary adjustment) terhadap selisih nilai pembelian/ penjualan ke pihak afiliasi yang tidak wajar (tidak arm's length) dan bagi penerimanya dianggap/diperlakukan sebagai dividen (constructive dividend) sehingga pemeriksa mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 15% (sesuai tarif P3B) atas dividen tersebut;

g. bahwa koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp360.619.130 terdiri dari PPh 26 terutang atas dividen sebesar Rp359.151.012 dan PPh 26 terutang atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan sebesar Rp1.468.118

h. bahwa atas permohonan keberatan tersebut telah terbit surat keputusan Terbanding Nomor KEP-00103/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 29 Februari 2024 dengan hasil menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

i. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas KEP- 00103/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 29 Februari 2024 dengan sengketa sebagai berikut:

Keterangan Koreksi Positif (Negatif)

1 | Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 2.394.340.080

PPh Pasal 26 yang terhutang 360,619,130

3. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013, koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

2) bahwa Terbanding melakukan koreksi primer (koreksi Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan) atas kewajaran transaksi hubungan istimewa (penjualan ekspor dan pembelian) sebesar Rp2.394.340.080 yang terdapat dalam SKPLB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00026/406/21/431/23 tanggal 06 April 2023;

3) bahwa untuk Masa Pajak Desember 2021 Wajib Pajak dikenakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas Dividen (constructive dividend) sebagai secondary adjustment atas primary adjustment (koreksi positif transaksi transfer pricing) sebesar Rp2.394.340.080,-;

4) bahwa konsep dividen berdasarkan ketentuan perpajakan

a. bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g diatur: yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

b. bahwa menurut Pasal 9 ayat (1) huruf f diatur untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1)

UU Pajak Penghasilan telah menjelaskan tentang dividen, bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

c. bahwa menurut Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya diatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga 2 antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

d. bahwa menurut Pasal 18 ayat (4) diatur hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

e. bahwa menurut Pasal 26 ayat (1) huruf a diatur atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain

bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen.

f. Bahwa secara umum, sebagaimana dijelaskan di atas, definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

g. Bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

h. bahwa pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26 dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;

i. bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividend yang dibayarkan kepada WPLN subjek pajak di negara/yurisdiksi mitra P3B Indonesia menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait, kecuali berdasarkan hasil penelitian terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan a quo;

j. bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang

Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

k. bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK- 18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

l. bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau

b) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh

5) bahwa beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:

a. Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

b. OECD Model Commentary on Article 10:

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”;

6) bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding dan tidak melakukan upaya hukum keberatan terkait koreksi primer atas transaksi afiliasi yang dilakukan Terbanding pada PPh Badan tahun 2021, yang merupakan dasar dilakukannya koreksi sekunder (secondary adjustment) yaitu koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.394.340.080;

7) bahwa dengan tidak diajukan upaya hukum keberatan atas koreksi primer yang terdapat dalam SKPLB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00026/406/21/431/23 tanggal 06 April 2023 maka secondary adjustment terhadap dividen tetap dipertahankan;

8) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan alasan dan penjelasan terkait sengketa PPh Pasal 26 terutang atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan sebesar Rp1.468.118 dalam surat permohonan banding;

9) bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00004/204/21/431/23 tanggal 06 April 2023 Masa Pajak Desember 2021;

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 03/LI-TAX/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Namun demikian, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan pemenuhan ketentuan formal banding ini didalam persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk alasan Pemohon Banding dalam mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00103/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 29 Februari 2024;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00103/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00103/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/21/431/23 tanggal 06 April 2023 Masa Pajak Pajak Desember 2021 atas nama PT Lotte Indonesia NPWP 01.081.595.9- 431.000;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor: B-003898.13.2024/PAN/2024 tanggal 26 Agustus 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor

KEP-00103/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 29 Februari 2024; Bukti P-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00004/204/21/431/23 tanggal 6 April 2023;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Keberatan PT LI Nomor 01/LI-TAX/VI/2023

tanggal 5 Juni 2023, dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) oleh KPP Madya Bekasi tanggal 8 Juni 2023;

Bukti P-4.Fotokopi Pasport Koji Sato selaku Presiden Direktur PT Lotte

Indonesia;

Bukti P-5.Fotokopi bermaterai Akta Notaris Hesti Sulistiati Bimastro, SH

Nomor 730 tanggal 5 Juli 2022 yang mencantumkan Koji Sato sebagai Presiden Direktur Pemohon Banding dan berhak sebagai penanda tangan Surat Permohonan Banding;

Bukti P-6.Akta Nomor 730 tanggal 5 Juli 2022 & Kep.HUM & HAM

Nomor AHU.AH.01.09.0032282;

Bukti P-7.Bukti Bayar (BPN) SKPKB PPh 26 Desember 2021;

Bukti P-8.Izin Kuasa Hukum dan Kartu Kuasa Hukum a.n Kamal

Mukhtar;

Bukti P-9.Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-10. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus a.n Kamal Mukhtar;

Bukti P-12. Surat Pengganti Bantahan SUB - PPh 26 Des 2021;

Bukti P-13. Matrix Sengketa - PPh 26;

Bukti P-14. Penjelasan Matrix Sengketa - PPh 26;

Bukti P-15. Salinan KEP-1220 Perpanjangan IKH a.n Kamal Mukhtar; Bukti P-16. Salinan Kartu Kuasa Hukum Perpajakan KHP-01086 a.n

Kamal Mukhtar;

Bukti P-17. Penjelasan Tambahan Atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak

Banding PPh Pasal 26 Masa Desember Tahun Pajak 2021; Bukti P-18. Penjelasan tertulis;

Bukti P-19. Pendapat akhir dilampiri dokumen pendukung sebagai

berikut:

- Foto copy dokumen – dokumen Penjualan Barang Jadi PT Lotte Indonesia ke Lotte Vietnam Co Ltd dan;

- Foto copy dokumen – dokumen biaya Pembelian Barang Jadi PT Lotte Indonesia dari Thai Lotte Co Ltd;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00103/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti T-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/21/431/23 tanggal 06 April 2023;

Bukti T-3.Fotokopi Surat Permohonan Keberatan dari Wajib Pajak

Nomor 01/LI-TAX/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023;

Bukti T-4.Fotokopi Surat Permohonan Banding dari Wajib Pajak Nomor

03/LI-TAX/V/2024 tanggal 20 Mei 2024;

Bukti T-5.Matrik sengketa banding;

Bukti T-6.LHP, LPK dan KKP;

Bukti T-7.SUB;

Bukti T-8.Matriks dan Penjelasan Koreksi PPh Pasal 26;

Bukti T-9.Penjelasan tertulis;

Bukti T-10. Pendapat akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00103/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/21/431/23 tanggal 06 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 03/LI-TAX/V/2024 tanggal 20 Mei 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang

dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 2602.394.340.0802.394.340.080
2PPh Pasal 26 yang terutang0360.619.130360.619.130

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo sebagai koreksi sekunder (secondary adjustment) dari koreksi primer pada pemeriksaan PPh Badan berdasarkan penerapan PKKU, dimana atas koreksi primer tersebut direkarakterisasi menjadi dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu penggunaan dasar hukum Terbanding yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 22/PMK.03/2020 tidak tepat;

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana tertuang dalam surat uraian banding, penjelasan lisan dan tertulis serta pendapat

akhir yang disampaikan selama persidangan pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi.

2. Bahwa Terbanding melakukan koreksi primer (koreksi Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan) atas kewajaran transaksi hubungan istimewa (penjualan ekspor dan pembelian) sebesar Rp2.394.340.080,00 yang terdapat dalam SKPLB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00026/406/21/431/23 tanggal 06 April 2023.

3. Bahwa untuk Masa Pajak Desember 2021 Pemohon Banding dikenakan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Dividen (constructive dividend) yang merupakan secondary adjustment dari primary adjustment (koreksi positif transaksi transfer pricing) sebesar Rp2.394.340.080,00.

4. Bahwa ketentuan maupun panduan terkait koreksi sekunder (secondary adjustment) adalah sebagai berikut:

a. Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan, angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, huruf d Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment

b. Lampiran SE-50/PJ/2013, Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan, angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, huruf f Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment juga menyebutkan hal yang sama dengan hal tersebut di atas.

5. Bahwa Konsep dividen berdasarkan ketentuan perpajakan

a. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g diatur: yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

b. Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f diatur untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1)

UU Pajak Penghasilan telah menjelaskan tentang dividen, bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

c. Bahwa dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya diatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubunganistimewa dengan menggunakanmetode perbandingan harga 2 antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

d. Bahwa dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh diatur hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1)

e. Bahwa dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a diatur atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen.

f. Bahwa secara umum, sebagaimana dijelaskan di atas, definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

g. Bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

h. Bahwa pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26 dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;

i. Bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividend yang dibayarkan kepada WPLN subjek pajak di negara/yurisdiksi mitra P3B Indonesia menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait, kecuali berdasarkan hasil penelitian terbukti terjadi penyalahgunaan

P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan a quo;

j. Bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

k. Bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

l. Bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak

Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau

2) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh

6. Definisi secondary adjustment dalam OECD TP Guidelines July 2017 Glossary "An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction."

Definisi secondary transaction dalam OECD TP Guidelines July 2017 Glossary "A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans."

Bahwa secondary adjustment merupakan penyesuaian setelah koreksi primer agar alokasi profit aktual konsisten dengan koreksi primer.

7. OECD TP Guidelines July 2017 Chapter IV Par. 4.68 menyatakan bahwa:

"Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been

undertaken on an arm's length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re- determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment."

Bahwa penyesuaian sekunder (secondary adjustments) dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak.

8. Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:

a. Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or

other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

Terjemahannya adalah "Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, termasuk saham "jouissance" atau hak "jouissance," saham pendiri, atau hak-hak atas pembagian laba lainnya, serta penghasilan dari surat-surat tagihan piutang yang berhak atas pembagian laba dan penghasilan dari hak-hak atas perusahaan yang dapat disamakan dengan penghasilan dari saham oleh perundang-undangan Negara di mana perusahaan yang mendistribusikan dividen menjadi penduduknya.”

Bahwa berdasarkan hal tersebut, termasuk dalam pengertian dividen adalah hak-hak atas perusahaan yang dapat disamakan dengan penghasilan dari saham sesuai perundang-undangan Negara tempat perusahaan yang membayar dividen (Indonesia). Karena berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia yaitu penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, selisih yang melebihi kewajaran adalah diperlakukan sebagai dividen, maka selisih yang melebihi kewajaran tersebut juga masuk dalam ruang lingkup dividen dalam P3B.

b. Bahwa Commentary on Article 10 Concerning the Taxation of Dividends (OECD Model 2017 ataupun UN Model 2017) paragraph 29 menyatakan bahwa:

“The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:

- the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company econcealed holdings) and

- the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares."

Terjemahannya adalah:

Manfaat yang diberikan oleh kepemilikan dalam suatu perusahaan, sebagai aturan umum, hanya tersedia untuk pemegang saham itu sendiri. Akan tetapi, jika manfaat tertentu diberikan kepada pihak-pihak yang bukan pemegang saham menurut pengertian hukum perseroan, manfaat tersebut dapat merupakan dividen jika:

- hubungan hukum antara pihak-pihak tersebut berasimilasi dengan suatu holding dalam sebuah perusahaan ("holding tersembunyi") dan

- pihak yang menerima manfaat tersebut memiliki hubungan dekat dengan pemegang saham; demikian, misalnya, penerima adalah kerabat dari pemegang saham atau perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham."

c. Bahwa Commentary on Article 10 OECD Model Tax Convention on Income and Capital 2017 yang antara lain menyatakan sebagai berikut:

Paragraph 23:

"In view of the great differences between the laws of OECD Member countries, it is impossible to define 'dividends' fully and exhaustively. Consequently, the definition merely mentions examples which are to be found in the majority of the Member

countries' laws and which, in any case, are not treated differently in them."

Terjemahan adalah:

“Mengingat perbedaan besar antara undang-undang negara- negara Anggota OECD, tidak mungkin untuk mendefinisikan 'dividen' secara lengkap dan menyeluruh. Akibatnya, definisi tersebut hanya menyebutkan contoh-contoh yang dapat ditemukan di sebagian besar undang-undang negara-negara Anggota dan yang mana, dalam hal apapun, tidak diperlakukan berbeda di dalamnya."

Bahwa begitu besar perbedaan undang-undang antara negara sehingga tidak mungkin untuk mendefinisikan dividen secara lengkap dan menyeluruh, sehingga tidak mungkin mendefinisikan dividen terpisah dari pengertian dari undang- undang masing-masing negara. Bahwa penjelasan Pasal 4 ayat

(1) huruf g UU PPh telah mengatur bahwa selisih yang melebihi kewajaran adalah diperlakukan sebagai dividen.

d. OECD Model Commentary on Article 10:

a. paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan

or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

b. paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”.

9. Bahwa faktanya dalam lingkup perpajakan internasional, Indonesia telah dikenal dan diakui sebagai Negara yang menerapkan secondary adjustment, antara lain dapat dilihat pada website resmi OECD https://www.oecd.org/tax/transfer-pricing/transfer-pricing- country-profiles.htm, yang menampilkan Indonesia Transfer Pricing Company Profile dengan penjelasan atas secondary adjustment sebagai mana screenshoot Berikut:

— — ~ Alas

' Maen fates et er Sa IPA

0 2 Ang '

10. Berdasarkan penjelasan di atas disimpulkan bahwa pengertian dividen atau pembagian keuntungan perusahaan mencakup pengertian yang luas, yaitu setiap pembagian keuntungan perusahaan dengan nama dan dalam bentuk apapun dan pengenaan dividen sebagai secondary adjustment atas koreksi primary adjustment sudah tepat karena transaksi tersebut merupakan transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi tersebut dianggap sebagai dividen (pembagian bagian laba) baik secara langsung maupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang

tersedia untuk dibayarkan dan telah dibayarkan kepada pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

11. Bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon

Banding setuju dengan pendapat Terbanding dan tidak

melakukan upaya hukum keberatan terkait koreksi primer atas transaksi afiliasi yang dilakukan Terbanding pada PPh Badan tahun 2021, yang merupakan dasar dilakukannya koreksi sekunder (secondary adjustment) yaitu koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.394.340.080,00.

12. Bahwa dengan tidak diajukan upaya hukum keberatan atas koreksi primer yang terdapat dalam SKPLB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00026/406/21/431/23 tanggal 06 April 2023 maka secondary adjustment terhadap dividen tetap Terbanding pertahankan.

13. Terkait alasan Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan PMK-22 tidak bisa digunakan Terbanding karena ketentuan tersebut berlaku untuk Tindakan Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA) dimana APA merupakan upaya penyelesaian sengketa pajak yang berbeda, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa pengenaan koreksi lanjutan (secondary adjustment) dilakukan akibat adanya koreksi primer (primary adjustment) yang telah disetujui Pemohon Banding sendiri (tidak diajukan upaya hukum).

- Koreksi primer (primary adjustment) berupa koreksi HPP atas pembelian pada PPh Badan sebagai hasil dari pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan dengan afiliasi Pemohon Banding.

- Bahwa faktanya atas koreksi primer (primary adjustment) pada pos pembelian tersebut, Pemohon Banding telah menyatakan setuju. Bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah mengakui bahwa penentuan harga transfer yang

dilakukan pemohon banding dengan afiliasinya tidak lah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

- Dengan demikian, atas Selisih antara nilai Transaksi Pemohon Banding yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tersebut, dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Sehingga berdasarkan hal tersebut terdapat koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.394.340.080.

- Bahwa penerapan secondary adjustment di Indonesia semestinya dimaknai tidak hanya terbatas hanya dalam lingkup pelaksanaan Advance Pricing Agreement (APA) semata, mengingat telah terdapat ketentuan-ketentuan perpajakan lain yang telah mengatur dan dijadikan pedoman penerapan pengenaan secondary adjustment jauh sebelum PMK Nomor 22/PMK.03/2020 berlaku.

- Bahwa ketentuan-ketentuan perpajakan yang mendasari pengenaan koreksi lanjutan (secondary adjustment) sejatinya tidak hanya PMK Nomor 22/PMK.03/2020, namun juga telah terdapat Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-22/PJ/2013 tentang pedoman pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku sejak 1 Juli 2013 yang menyatakan dan Surat Edaran Direktur Jenderal SE 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang berlaku sejak 24 Oktober 2013, yang mana kedua ketentuan tersebut menyatakan ““…Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary

adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.. ..”

- Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah salah mengartikan maksud dari keseluruhan isi dalam PMK Nomor 22/PMK.03/2020 khususnya pada Pasal 22 ayat (8). Pemohon Banding beranggapan bahwa seluruh pasal dalam PMK Nomor 22/PMK.03/2020 mengatur tentang pelaksanaan harga transfer/Advance Pricing Agreement (APA) sehingga menurut Pemohon Banding hal tersebut tidak dapat menjadi dasar koreksi yang dikenakan kepada Pemohon Banding.

a. Bahwa Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 terdapat dalam Bab VIII tentang Ketentuan Lain-Lain yang artinya dalam metode penyusunan peraturan dalam Bab tentang Ketentuan Lain-Lain tersebut memuat hal-hal yang tidak dapat dikelompokkan dalam kesamaan materi tetapi materi tersebut dibutuhkan untuk dapat dicantumkan di dalam suatu peraturan.

b. Bahwa pada ayat berikutnya yaitu Pasal 22 ayat (9) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 telah dipisahkan pengaturan lebih lanjut terkait pelaksanaan harga transfer (APA) yang dijelaskan pada Pasal 22 ayat (9) huruf a (terbatas pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 7, dan Pasal 15 sampai dengan Pasal 21) dan terkait pembahasan selain APA yang dijelaskan pada Pasal 22 ayat (9) huruf b (Pasal 8 sampai dengan pasal 14 dan pada “Pasal 22“ ayat (8)), sehingga semakin jelas dan tegas bahwa Pasal 22 ayat (8) PMK a

quo adalah ketentuan yang berada diluar pelaksanaan harga transfer (APA).

14. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00004/204/21/431/23 tanggal 06 April 2023 masa pajak Desember 2021 yang diterbitkan sebagai koreksi secondary adjustment sebagaimana dijelaskan di atas adalah tepat berdasarkan data dan fakta serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

15. Tanpa bermaksud mempengaruhi independensi Majelis Hakim dalam mengambil keputusan, bahwa telah terdapat putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama dengan amar menolak permohonan Pemohon Banding dengan Putusan nomor Put- 011761.13/2023/PP/M.IXA/Tahun 2024 tanggal ucap 10 Juli 2024

bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam surat banding, surat bantahan, penjelasan lisan dan tertulis serta pendapat akhir yang disampaikan selama persidangan pada intinya adalah sebagai berikut

1. Bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Desember 2021 sebesar Rp 2.394.340.080,- yang berhubungan langsung dengan koreksi Peredaran Usaha dan Biaya Pembelian pada PPh Badan tahun 2021 dengan ringkasan berikut:

Rp
1Koreksi Penjualan Barang Jadi ke Lotte Vietnam Co Ltd200.582.198
2Koreksi Biaya Pembelian Barang jadi dari Thai Lotte Co Ltd2.193.757.882
Total Koreksi di PPh Badan 20212.394.340.080

Lotte Vietnam Co Ltd dan Thai Lotte Co Ltd adalah pihak-pihak afiliasi dari Pemohon Banding.

2. Berdasarkan hal tersebut maka untuk Masa Pajak Desember 2021 Wajib Pajak dikenakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas Dividen (constructive dividend) sebagai secondary

adjustment atas primary adjustment (koreksi positif transaksi transfer pricing) sebesar Rp. 2.394.340.080.

3. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang mengklasifikasikan selisih yang dianggap tidak wajar pada PPh Badan menjadi dividen melalui penggunaan landasan yuridis PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tanggal 18 Maret 2020 (selanjutnya “PMK- 22”).

4. Bahwa selarasnya PMK-22 tersebut merupakan peraturan yang berlaku untuk Tindakan Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (“APA”) yang oleh Terbanding menjadi acuan dan landasan yuridis di lapangan dengan menganggap pemeriksaan primer transaksi afiliasi sebagai dividen yang seharusnya dikenai pajak penghasilan (PPh Pasal 26).

5. Dapat di pahami bahwa konsep dan definisi dari Advance Pricing Agreement (“APA”) adalah merupakan perjanjian/kesepakatan tertulis International yang dilakukan antara Otoritas Pajak yang terlibat (DJP) dan Wajib Pajaknya atau antara Otoritas Pajak (DJP) dengan Otoritas Pajak Pemerintah Mitra P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (3a) undang-undang mengenai Pajak Penghasilan (PPh) untuk menyepakati kriteria- kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka para pihak yang memiliki hubungan istimewa.

6. Dengan demikian maka naskah APA mencakup kesepakatan antara Otoritas Pajak dan Wajib Pajak mengenai kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer di muka berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atau Arm’s Length Principle (ALP) yang seharusnya dilaksanakan antara kedua belah otoritas pajak atau otoritas pajak dan wajib pajak.

Namun dalam hal ini tidak ada kesepakatan APA antara Otoritas Pajak Indonesia (DJP) dengan Otoritas Pajak Pemerintah Mitra P3B yaitu Negara Vietnam dan Negara Thailand maupun antara DJP dan PT Lotte Indonesia.

7. Bahwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam surat penjelasan tambahan melalui surat No: 058/LI/RBPK/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan surat Tanggapan atas Penjelasan Tertulis Terbanding Surat No: 017/LI/RBPK/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025 dapat disampaikan bahwa:

APA dilaksanakan dimuka, atau dengan kata lain, sebelum transaksi afiliasi dilakukan,

Oleh karena itu tidak seharusnya Terbanding melakukan tindakan ini setelah transaksi terjadi, bahkan telah disengketakan, Hal ini sebagaimana tertuang dalam PP No. 74 tahun 2011

8. Bahwa APA bertujuan untuk memberikan sarana kepada WP dalam menyelesaikan permasalahan transfer pricing, ruang lingkup APA meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh WP dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, dimana Hubungan istimewa yang dimaksud adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah sebagaimana disampaikan dalam Pasal 18 ayat

(4) UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

9. Bahwa dalam Undang–Undang (UU) Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 18 ayat (4) mengisyaratkan terdapat tiga jenis hubungan istimewa, yang salah satunya adalah hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung maupun tidak langsung paling rendah sebesar 25% pada Wajib Pajak lain; atau

hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua Wajib Pajak atau lebih.

10. Bahwa berdasarkan laporan keuangan Audited tahun 2021 PT Lotte Indonesia diketahui daftar pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Takan Fess jan satuan

Kampas pe magang sahen Perusaraan pata The cara una of the Comaaap Yeh Se gt

tangga! 31 Desember 2021 can 2020 adxah af 3t December 252) ang DOT er ons

sehanga benkut

2021 danlgand 2020

Porsetasu

Jumlah saharn/ kopomiikan

Nunbar Pa ventayo Juintaly!

SavSenes A

Love Ca Ltd 24.610 LIA ditt

Mangan Coeperet wn -~ — Ag _ AA MS Ze

— - in — 2945 Sd

SewSeors U

bude Ce Lid BE9.993 T4.45% Pea tid

Thalbotte Co | bid 1? _ fore _. 3

— 870.09 PAB fas Pas

252.510 WOCCHH ES

Por mM -epemab i:

Marun

Pata Catpany bie Cogs ar. Thar Leitu Ce bid

oa BINA can

pa | | LD L Mbah

— wwe eww we eee ee en eee ee een eee ee —— AL ee eee eee ee ee ete — &

OT Cube Wurees 2

In __ _ — . ee

11. Berdasarkan tangkapan (cupture) laporan keuangan audited 2021 tersebut dapat diketahui bahwa Thai Lotte Co Ltd sebagai salah satu pemegang saham pada PT Lotte Indonesia dengan penyertaan modal kepemilikan hanya sebesar 0,01% dan Lotte Vietnam Co Ltd dan Thai Lotte Co Ltd adalah pihak-pihak afiliasi dari Pemohon Banding, Jadi, tentu tidak lazim apabila transaksi afiliasi yang dilakukan oleh LI tersebut dinyatakan dividen.

12. Bahwa APA seharusnya juga dapat memberikan kepastian hukum kepada WP, dimana kebijakan APA diharapkan dapat mengurangi angka sengketa pajak terkait transfer pricing sehingga lebih

menyempurnakan ketentuan agar lebih efektif memberikan kepastian hukum dalam penentuan harga transfer dan prosedur kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah.

13. Bahwa Pemohon tidak setuju dengan penetapan selisih harga transfer sebagai constructive dividend karena memang pada kenyataannya selisih tersebut bukan pembayaran dividen sebagaimana yang disangkakan Terbanding, dimana secara definisi deviden merupakan pembayaran yang diberikan kepada pemegang saham sebagai bagian dari keuntungan yang diterima perusahaan.

14. Bahwa pembayaran dividen merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang pengenaannya dilakukan dengan cara dipotong atau withholding tax dan bersifat final dimana jika suatu institusi dianggap membayar dividen, maka seharusnya ada pihak lain yang seharusnya dianggap sebagai penerima dividen, namun dalam sengketa ini tidak terjadi hal yang demikian.

15. Bahwa ketentuan atas secondary adjustment yang merupakan koreksi lanjutan dari koreksi primer (primary adjustment) juga dapat menyebabkan wajib pajak dihadapkan pada risiko terkena double taxation (pajak berganda) dimana apabila koreksi harga transfer dianggap sebagai dividen dan harus dikenai Pajak Penghasilan (PPh 26), sementara withholding tax atas dividen tersebut bersifat final yang berakibat tidak dapat dikreditkan dan dapat lebih besar jika ditambah dengan adanya penalty yang dikenakan.

16. Bahwa atas pengklasifikasian yang dilakukan Terbanding terkait selisih jumlah yang dianggap tidak wajar dengan semata-mata mengacu pada PMK-22 kami tetap tidak setuju, dan Pemohon Banding berpegang teguh pada konsep definisi Dividen pada P3B yang berlaku antara Indonesia dan Vietnam serta Thailand, yang merupakan peraturan Lex Specialist atas penetapan pajak penghasilan untuk transaksi lintas batas negara sebagaimana tersebut dalam P3B sebagai berikut:

Pada Pasal 10 butir 3 dan 7 P3B antara Indonesia dan Vietnam menyebutkan:

Article 10

DIVIDENDS

3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

7. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other Contracting State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State.

Terjemahannya:

3. Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham atau hak-hak lain, bukan merupakan piutang, ikut serta dalam laba, maupun penghasilan dari hak- hak korporasi lainnya yang dikenakan perlakuan perpajakan yang sama dengan penghasilan dari saham. oleh undang- undang Negara tempat perusahaan yang melakukan pembagian itu berkedudukan.

7. Dengan demikian maka apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, Negara lainnya itu tidak dapat mengenakan pajak apapun atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali jika dividen tersebut dibayarkan kepada penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan. Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau sepanjang induk perusahaan yang dengannya dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan suatu bentuk usaha tetap atau suatu tempat tetap yang berada di Negara lain itu, dan juga tidak mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan itu, sekalipun jika dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan seluruhnya atau sebagian terdiri dari laba atau penghasilan yang berasal dari Negara lain tersebut.

Pada Pasal 10 butir 3 P3B antara Indonesia dan Thailand menyebutkan:

Article 10

DIVIDENDS

3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares, mining shares, founders' shares or other rights (not being debt-claims), participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

Terjemahannya

3. Istilah ”dividen” yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, saham pertambangan, saham pendiri

atau hak-hak lain (bukan merupakan piutang), penyertaan laba, serta penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang tunduk pada perlakuan perpajakan yang sama seperti penghasilan dari saham menurut undang-undang Negara di mana perusahaan yang membagikannya berkedudukan

17. Bahwa Tax treaty sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan perjanjian yang dibuat antar negara dalam konteks hukum internasional dan memiliki kedudukan khusus yang diakui di bawah prinsip “lex specialis derogat legi generali”, sebuah asas hukum yang bersifat spesialis (leges speciales) terhadap ketentuan umum perpajakan dari negara yang mengadakan perjanjian (lex generalis), dengan demikian maka berdasarkan prinsip tersebut selarasnya kedudukan P3B berada di atas ketentuan perpajakan domestic (lex generalis), meskipun lex generalis tetap memiliki peran apabila ada situasi yang tidak diatur dalam tax treaty.

18. Oleh karena itu pada saat dijumpai benturan terhadap suatu definisi objek pajak yang sama antara P3B dan undang-undang pajak domestik, dalam hal ini UU PPh dan ketentuan peraturan turunannya, maka terhadap benturan ketentuan ini, tentunya yang diberlakukan adalah ketentuan yang terdapat dalam P3B.

19. Dengan demikian tindakan reklasifikasi atas biaya Penjualan Barang Jadi ke Lotte Vietnam Co Ltd dan Biaya Pembelian Barang Jadi dari Thai Lotte Co Ltd menjadi Deviden telah dilakukan Terbanding dengan menggunakan dasar hukum yang tidak tepat dan dalam hal ini selarasnya acuan ketentuan yang semestinya digunakan adalah Konsep dividen berdasarkan P3B tersebut.

20. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan reklasifikasi yang dilakukan Terbanding terhadap selisih koreksi PPh Badan menjadi Deviden dikarenakan sifat dari transaksi Penjualan Barang Jadi ke Lotte Vietnam Co Ltd dan Biaya Pembelian Barang Jadi dari

Thai Lotte Co Ltd tersebut juga tidak memenuhi pengertian dividen sebagaimana tertera dalam Pasal 4 (1) UU PPh beserta penjelasannya.

21. Bahwa atas penetapan selisih harga transfer sebagai constructive dividend tidak dapat kami setujui karena selisih tersebut bukan merupakan pembayaran dividen yang diberikan kepada pemegang saham sebagai bagian dari keuntungan yang diterima Perusahaan, namun merupakan transaksi Penjualan Barang Jadi ke Lotte Vietnam Co Ltd dan Biaya Pembelian Barang Jadi dari Thai Lotte Co Ltd.

22. Selanjutnya berdasarkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Koreksi Utama (Primary Adjustment) yang mengakibatkan Koreksi Lanjutan Secondary Adjustment, seharusnya dilakukan penyesuaian lanjutan (”Corresponding Adjustment”) atas penghasilan pajak WP sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak serta merta langsung dilalukan koreksi sebagai biaya dividen saja, tetapi harus diperhatikan efek ke pihak lainnya, alhasil, alokasi penghasilan pada kedua negara atau yurisdiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda (double taxation).

23. Bahwa dalam hal koreksi biaya yang terjadi pada sengketa banding Pemohon Banding, maka hal yang seharusnya dilakukan adalah dengan cara:

- Mengembalikan Cash dari Pemohon Banding kepada Lotte Vietnam Co Ltd; dan

- Mengembalikan Cash dari Thai Lotte Co Ltd kepada Pemohon Banding; dan

- Pemohon Banding mengurangi Piutang ke Lotte Vietnam Co Ltd; dan

- Pemohon Banding mengurangi Hutang ke Thai Lotte Co Ltd Namun, Keempat hal tersebut tentunya tidak dapat dilakukan oleh Pemohon Bannding, karena:

- Terbanding tidak meminta kepada Pihak Tax Authority Thailand untuk menyuruh Thai Lotte Co Ltd mengembalikan cash sebesar Rp 2.193.757.882 kepada Pemohon Banding.

- Pemohon Banding tidak mungkin mengurangi hutang ke Thai Lotte Co Ltd sebesar Rp 2.193.757.882 karena faktanya atas tagihan Thai Lotte Co Ltd telah dibayar lunas oleh Pemohon Banding.

- Terbanding tidak meminta untuk menyuruh Pemohon Banding mengembalikan cash sebesar Rp 200.582.198 kepada kepada Lotte Vietnam Co Ltd.

- Pemohon Banding tidak mungkin mengurangi piutang ke Lotte Vietnam Co Ltd sebesar Rp 200.582.198 karena faktanya atas tagihan Pemohon Banding telah dibayar lunas oleh Lotte Vietnam Co Ltd.

24. Selanjutnya berdasarkan peraturan baru yang telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Nomor 172 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023, Terbanding telah mengadopsi aturan OECD butir 4.74, dimana terdapat solusi pada Pasal 37 ayat

(4) untuk menghindari pengenaan pajak pemotongan PPh 26 atas dividen dari koreksi transfer pricing yaitu dengan menambah dan/atau mengembalikan kas atau setara kas sebesar selisih koreksi transfer pricing (Rp 2.394.340.080) sebagai berikut: Pasal 37 - Ayat 1

Jika:

c. Direktur Jenderal Pajak menetapkan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); atau

d. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),

terdapat perbedaan antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip

Kewajaran dan Kewajaran dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kewajaran, perbedaan ini merupakan pembagian keuntungan secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen.

Pasal 37 - Ayat 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dalam hal:

a. terjadi penambahan dan/atau pengembalian tunai atau setara kas atas selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

25. Bahwa PMK Nomor 172 Tahun 2023 tersebut telah dirilis dan berlaku sejak tanggal 29 Desember 2023, yang sangat memungkinkan otoritas pajak untuk membatalkan penetapan secondary adjustment atau penyesuaian sekunder atas koreksi harga transfer (transfer pricing).

26. Bahwa Ketentuan PMK Nomor 172 Tahun 2023 merupakan pembaruan atas aturan yang dilakukan Pemerintah melalui Menteri Keuangan, sebab terkait hal ini belum diatur di dalam beleid sebelumnya yaitu pada:

➢ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22 Tahun 2013

(PER 22/2013),

➢ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 50 Tahun 2013

(SE 50/2013) serta;

➢ PMK Nomor 22 Tahun 2020 (PMK 22/2020)

Dimana pada aturan-aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa membatalkan secondary adjustment yang sudah ditetapkan, sebagai lanjutan Dari primary adjustment atau penyesuaian primer atas koreksi harga transfer

27. Dengan demikian maka Corresponding adjustment sebagai penyesuaian penghasilan kena pajak WP suatu negara atau yurisdiksi oleh Terbanding/otoritas pajak negara atau yurisdiksi

tersebut, sepatutnya dilakukan oleh Terbanding terkait koreksi transfer pricing yang dilakukan (primary adjustment) tersebut.

28. Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan dan dalil yang disampaikan Pemohon Banding diatas, maka terhadap transaksi afiliasi utama Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, oleh karena itu maka selarasnya koreksi atas PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan dan PPh Pasal 26 Masa Desember 2021 yang terutang adalah NIHIL.

29. Sebagai pendukung sengketa banding yang kami ajukan Pemohon menyampaikan foto kopi bukti-bukti yang valid terkait transaksi PT Lotte Indonesia yang pada kenyataan sesungguhnya adalah merupakan transaksi Penjualan Barang Jadi ke Lotte Vietnam Co Ltd dan Biaya Pembelian Barang Jadi dari Thai Lotte Co Ltd dan bukan deviden sebagaimana yang disangkakan oleh Terbanding kami sampaikan sebagai lampiran penjelasan penutup (closing statement) sebgai berikut:

(1) Commercial Invoice

(2) Packing List

(3) Faktur Penjualan/Faktur Pajak

(4) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

(5) Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

(6) Bill Of Lading

(7) Purchase Order

(8) Receiving Report

(9) Surat Persetujuan Pengeluaran barang (SPPB)

(10) Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara (BPN)

(11) Laporan Surveyor (Sucofindo) atas Impor Makanan dan Minuman

(12) Nota Debet/Debet Note

Menimbang bahwa setelah menenerima penjelasan, dalil dan bukti- bukti pendukung yang disampaikan para pihak dalam persidangan pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh sengketa adalah sebagai berikut;

Bahwa pada prinsipnya seluruh bukti yang disampaikan dalam persidangan telah diperiksa dan dinilai, namun Pengadilan Pajak hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan pokok sengketa;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo bersifat yuridis;

Bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. Pembagian laba dalam bentuk saham;

5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. Pembagian sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda tersebut;

9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

(1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan

usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner)

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 94/2010)

Pasal 15

(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu

Peraturan Menteri keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK-22/2020)

Pasal 8

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

(3) Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

(4) Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

(5) Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range).

(6) Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.

(7) Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

(8) Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b

Pasal 22

(8) Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22/2013)

Lampiran I, Bab II huruf B angka 3 Huruf d

d. Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa koreksi primer pada pemeriksaan PPh Badan berdasarkan hasil pengujian yang menjadi dasar koreksi sekunder ini, tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap;

Bahwa dengan tidak adanya sengketa atas koreksi pimer tersebut, maka selanjutnya Pengadilan Pajak membahas koreksi sekunder yang pada intinya mengkarakterisasi selisih nilai wajar dengan nilai realisasi pada transaksi afiliasi menjadi dividen terselubung (constructive dividend);

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan penjelasannya telah mengatur cukup jelas pengertian dividen dimana didalamnya termasuk dividen terselubung dalam berbagai bentuk, yang

dalam sengketa ini pembayaran biaya yang melebihi dari seharusnya atau kurangnya penghasilan yang seharusnya diterima dari transaksi antar pihak berafiliasi yang diketahui dari hasil pengujian PKKU oleh Terbanding sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Bahwa selanjutnya, Pengadilan Pajak berpendapat, karakterisasi dari koreksi primer dari hasil pengujian PKKU menjadi dividen terselubung atau constructive dividend juga merupakan praktik yang lazim diterapkan oleh otoritas pajak, hal ini sejalan dengan paragraf 4.68 OECD Transfer pricing Guidelines yang menyatakan:

“……To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment”

Bahwa dalam ketentuan pajak di Indonesia, praktik yang lazim diterapkan secara internasional sebagaimana diuraikan dalam paragraf 4.86 OECD TPG tersebut telah diadopsi dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020;

Bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan bahwa PMK-22/PMK.03/2020 mengatur Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA), sehingga tidak dapat diterapkan sebagai dasar hukum dalam melakukan pemeriksaan, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa analisis atau pengujian PKKU baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam negosiasi untuk pelaksanaan APA adalah sama, demikian juga dengan perlakuan terhadap hasil koreksi dari pengujian PKKU, demikian penggunaan PMK-22/PMK.03/2020 sebagai dasar hukum oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, selain PMK-22/PMK.03/2020, terdapat peraturan lain yang juga mengatur mengenai koreksi sekunder, yaitu PER-22/PJ/2013 yang dalam Lampiran I, Bab II huruf B angka 3 Huruf d secara eksplisit juga mengatur mengenai koreksi sekunder;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat,PER-22/PJ/2013 dan PMK- 22/PMK.03/2020 merupakan dasar hukum yang memadai untuk penerapan koreksi sekunder, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding, bahwa atas koreksi primer yang sudah tidak disengketakan dilakukan koreksi sekunder menjadi dividen terselubung;

Bahwa Pemohon Banding mendalilkan, bahwa atas selisih nilai wajar pada koreksi primer tidak memenuhi kriteria sebagai dividen sebagaimana dimaksud pada article 10 P3B Indonesia-Vietnam dan article 10 P3B Indonesia-Thailand yang merupakan lex specialis daripada UU PPh;

Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut,Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam P3B a quo, dividen telah didefinisikan sebagai penghasilan dari saham atau hak-hak lain maupun penghasilan dari hak- hak korporasi lainnya yang dikenakan perlakuan perpajakan yang sama dengan penghasilan dari saham. oleh undang-undang Negara tempat perusahaan yang melakukan pembagian itu berkedudukan, hal ini dapat diartikan pengertian dividen yang luas, yaitu penghasilan atau hak lain yang diperoleh karena adanya kepemilikan saham, selama menurut ketentuan negara setempat merupakan dividen yang diperlakukan kepada semua wajib pajak;

Bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa pemegang saham Pemohon Banding terdiri atas Lotte Company Ltd (99,7931%), .Marubeni Corporation (0,2596%), Thai Lotte Co. Ltd (0,0013%), sehingga selisih kewajaran atas transaksi afiliasi yang bukan pemegang saham tidak dapat dianggap sebagai dividen;

Bahwa atas pendapat Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat atas selisih nilai kewajaran pada transaksi afiliasi tersebut, pada akhirnya yang akan menikmati keuntungan berupa dividen terselubung adalah beneficial owner yaitu pemegang saham Pemohon Banding, sehingga pembayaran yang melebihi kewajaran atau penghasilan yang kurang dari nilai kewajaran, pada akhirnya yang akan menikmati adalah pemegang saham;;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, cakupan dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh ini sejalan dengan praktik yang lazim diterapkan secara internasional, sebagaimana tertuang dengan Article 10 paragraph 3 OECD Model Tax convention beserta Commentary nya, dimana OECD Model Tax convention tersebut lazim digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perjanjian penghindaran pajak berganda antar negara;

Bahwa berdasarkan ketentuan terkait dividen tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat rekarakterisasi koreksi primer, yaitu nilai kewajaran dengan nilai transaksi afiliasi Pemohon Banding, menjadi dividen terselubung oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan;

Bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa transaksi afiliasi adalah penjualan barang jadi dan pembelian barang jadi, bukan pembagian dividen, atas hal ini Pengadilan Pajak berpendapat, terkait dengan jenis transaksi tidak ada sengketa, yang menjadi sengketa adalah nilai kewajarannya, sehingga dikoreksi oleh Terbanding dan telah berkekuatan hukum tetap, yang kemudian dilakukan koreksi sekunder, sehingga dalil Pemohon Banding tersebut tidak relevan dengan pokok sengketa;

Bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan pada intinya seharusnya dilakukan corresponding adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi afiliasi ini merupakan transaksi lintas batas negara, yang melibatkan otoritas pajak dari negara yang berbeda, sehingga tidak serta merta dapat dilaksanakan tanpa melalui kesepakatan (agreement) antar otoritas pajak (Mutual Agreement Procedure/MAP), dan untuk itu terdapat hak Pemohon Banding untuk mengajukan MAP;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat selisih antara nilai kewajaran dan nilai realisasi transaksi afiliasi, merupakan pembayaran biaya yang melebihi seharusnya dan/atau penghasilan yang kurang diterima dari pihak afiliasi yang pada akhirnya dinikmati oleh pemegang saham, sehingga memenuhi kriteria sebagai dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dan oleh karena itu merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 sesuai pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh;

Bahwa selanjutnya terkait penerapan tarif PPh Pasal 26, Terbanding menggunakan tarif 15% sesuai P3B Indonesia-Thailand dan P3B Indonesia-Vietnam, bahwa atas penggunaan tarif ini tidak ada tanggapan dari Pemohon Banding, oleh karena itu Pengadilan Pajak mempertahankan penggunaan tarif 15% tersebut;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp2.394.340.080,00;

Menimbang bahwa Hakim Rusdi Yanis. S.E., M.M., M.H. pendapat berbeda (Dissenting Opinion) atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa atas dalil Pemohon Banding bahwa transaksi afiliasi tidak dilakukan dengan pemegang saham sehingga selisih kewajaran atas transaksi afiliasi a quo tidak dapat dianggap sebagai dividen terselubung, Hakim Rusdi Yanis. S.E., M.M., M.H. menyampaikan pendapat sebagai berikut;

bahwa pendapat Pemohon Banding bahwa pemegang saham Pemohon Banding terdiri atas Lotte Company Ltd (99,7931%), Marubeni Corporation (0,2596%), dan Thai Lotte Co. Ltd (0,0013%), sehingga transaksi afiliasi oleh Pemohon Banding tidak dilakukan dengan pemegang saham, tidak dibantah oleh Terbanding;

bahwa sebagaimana ditegaskan dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, yang diterima sebagai tafsir resmi ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g a quo, bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

bahwa dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g a quo disebutkan bahwa: ‘Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran’;

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis. S.E., M.M., M.H. , penjelasan a quo menegaskan bahwa pembayaran pembayaran dividen secara terselubung dilakukan kepada pemegang saham;

bahwa vide Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Saham memberikan hak kepada pemiliknya menerima pembayaran dividen;

bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut, Hakim Rusdi Yanis. S.E., M.M., M.H. menerjemahkan secara sistematis bahwa pemberian dividen termasuk dividen terselubung harus dikaitkan dengan adanya hubungan hukum kepemilikan saham oleh penerima dividen;

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis. S.E., M.M., M.H. , walaupun prinsip substance over form selalu dikedepankan dalam menguji transaksi transfer pricing, namun anggapan (deem) adanya substansi transaksi pembayaran dividen harus berdasarkan adanya transaksi riil yang mendahului antara Pemohon Banding dengan pemegang saham;

bahwa pendapat bahwa selisih nilai kewajaran pada transaksi afiliasi tersebut pada akhirnya akan dinikmati oleh beneficial owner yaitu pemegang saham Pemohon Banding merupakan presumsi yang bias karena tidak didasarkan pada fakta adanya perbuatan hukum berupa transaksi dengan pemegang saham sebagai tatbestand atau alasan dikenakannya pajak;

bahwa prinsip substance over form berfungsi untuk menemukan substansi ekonomi yang sebenarnya dari suatu transaksi, bukan untuk menggantikan pembuktian atas tatbestand pemajakan dengan asumsi bahwa selisih nilai kewajaran pada akhirnya akan dinikmati oleh beneficial owner atau pemegang saham;

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis. S.E., M.M., M.H. , kemungkinan ekonomi bukan merupakan peristiwa hukum, dan tatbestand pajak tidak lahir dari kemungkinan manfaat namun timbul dari keadaan, peristiwa, atau perbuatan yang oleh hukum positif dihubungkan dengan pajak terutang;

bahwa dengan demikian, Hakim Rusdi Yanis. S.E., M.M., M.H. berpendapat bahwa selisih kewajaran transaksi a quo tidak termasuk dividen terselubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp 2.394.340.080,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa a quo adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)Koreksi tetap dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 262.394.340.080,000,002.394.340.080,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26, menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut TerbandingRp 2.394.340.080,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Menurut Pengadilan PajakRp 2.394.340.080,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 263.422.665.708,00
2PPh Terutang467.729.413,00
3Kredit Pajak107.110.283,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar360.619.130,00
5Sanksi Administrasi100.973.356,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar461.592.486,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00103/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/21/431/23 tanggal 06 April 2023 Masa Pajak Desember 2021, atas nama PT LOTTE INDONESIA, NPWP 01.081.595.9-431.000, beralamat di Kawasan MM2100 Industrial Town Blok E3, Ganda Mekar, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17520 (domisili elektronik: sechan@rbgroup-jkt.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 263.422.665.708,00
2PPh Terutang467.729.413,00
3Kredit Pajak107.110.283,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar360.619.130,00
5Sanksi Administrasi100.973.356,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar461.592.486,00

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 April 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.