Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-003876.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Simpang Kiri Plantation Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003876.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00226/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 000137/406/19/058/21 tanggal 18 November 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003876.15/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SIMPANG KIRI PLANTATION INDONESIA, NPWP

01.061.626.6-058.000, beralamat di Gedung Graha Aktiva Lt.10 Suite 1001 Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.03 Setiabudi, Jakarta Selatan , DKI Jakarta 12950, yang diwakili oleh Sdr. Alex Siswandi, jabatan Kuasa Hukum yang diberikan oleh Sdr Markian Gunawan jabatan Direktur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SKPI/TAX/IV/2023 tanggal 3 April 2023, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Alex Siswandi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-934/PP/IKH/2022 tanggal 20 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SKPI/TAX/IV/2023 tanggal 3 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Susatyo Bahrum /197901122001121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Andri Krisandy /198707052008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1080/WPJ.07/2024 tanggal 29 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 820/PP/BR/2023 tanggal 5 Mei 2023 jo. PEN-002/PP/PrbSM/2024 tanggal 5 Januari 2024 jo. PEN-176/PP/Ucap/2025 tanggal 10 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 07/SKPI/TAX/IV/2023 tanggal 28 April 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1156/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 5 Juni 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 01/SKPI/TAX/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 000137/406/19/058/21 tanggal 18 November 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Netto (Rugi)Rp28.381.445.192

2.Penghasilan yang seharusnya tidak terutangRp0 PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)

3.Penghasilan Kena PajakRp28.381.445.192

4.PPh TerutangRp7.095.368.750

5.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telahRp0 diperhitungkan tahun lalu

6.Jumlah PPh TerutangRp7.095.368.750

7.Kredit Pajak a. PPh ditanggung PemerintahRp0

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain b.1. PPh Pasal 21Rp0 b.2. PPh Pasal 22Rp143.082.310 b.3. PPh Pasal 23Rp2.099.373.807 b.4. PPh Pasal 24Rp0 b.5. Lain-lainRp0 b.6. JumlahRp2.242.456.117 c. Dibayar Sendiri c.1. PPh Pasal 22Rp0 c.2. PPh Pasal 25Rp6.452.770.602 c.3. PPh Pasal 29Rp0 c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0 c.5. Lain-lainRp0 c.6. JumlahRp6.452.770.602 d. Diperhitungkan d.1. SKPLBRp0 d.1. SKPPKPRp0 d.3. JumlahRp0 e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal

17 ayat (2) KUP) e.1. dibayar dengan NPWP pihak lainRp0 e.2. dibayar dengan NPWP sendiriRp0 e.3. Telah dipotong/dipungutRp0 e.4. JumlahRp0 f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp8.695.226.719 8Jumlah PPh yang lebih bayarRp1.599.857.969 9 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujuiRp(4.851.480.219)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/SKPI/TAX/II/2022 tanggal 07 Februari 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

ne. | Uralan Jurnlah Ruplah week 0 — - ii _ Menurut Wajib

Seti TT TAN be OT NI Pe ur Ma

NN TAN PA PAN Ce PPN TN

PN Ka dae Ha .

Lo area tina ate Sate: :

Ho cain ee .

* ror " . Li nD

St Ey an an ct)

: Kie NI Kana NBA Tea NI ma eR te nee dr TO PO K Pa vad earch ay Perr. 7 5

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00226/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023, memutuskan Mengabulkan sebagian keberatan dan Menambah jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPenghasilanNeto28.381.445.192(121.503.430)28.259.941.762
bKompensasiKerugian000
cPenghasilanKenaPajak28.381.445.192(121.503.430)28.259.941.762
dPajakPenghasilan(PPh)Terutang7.095.368.750(30.383.500)7.064.985.250
eKreditPajak8.695.226.71908.695.226.719
fPPhKurang/(lebih)bayar(1.599.857.969)30.383.500(1.630.241.469)
gSanksiAdministrasi000
hJumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayar(1.599.857.969)30.383.500(1.630.241.469)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 07/SKPI/TAX/IV/2023 tanggal 28 April 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023 (cap harian Pos 2 Mei 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 07/SKPI/TAX/IV/2023 tanggal 28 April 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding karena surat Keputusan Keberatan a quo diterima pada tanggal 6 Februari 2023;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Alex Siswandi jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Hukum Nomor 03/SKPI/TAX/IV/2023 tanggal 03 April 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding a quo, yang diterima tanggal 06 Februari 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

B. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: I | [Bert ee

Xo UG Wei Pajak Rp, Pemeriksa [pl eee

. Pemehasitan dari Luar Usaha TAS PAA BOG SARA AT LTA

7 Penyesuaien Fisked Nepal! | NI Na ALAN 161.770.829 Dang ag bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. KoreksiatasPenghasilandariLuarUsahasebesar Rp5.488.481.174,00 a. Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp5.488.481.174,00 tersebut dilakukan karena atas transaksi tersebut seharusnya dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar (perbankan Indonesia). Pemohon Banding. Adapun rincian koreksi Terbanding dapat diuraikan sebagai berikut:

ng ~ Inmish Paitang me a Mania — — oT Pa : pore .

! - oo. Wee Pajak | Pemariksa Penrith

1] PT Prana Mitranaya — AR FOU Pt BAGAI KD ITN Ba NET 2 TANTE L1G GGL FS I al ay Gurun Felawan Leslari cpr TP FS Sab 248.07 | 43.890. TAB. 4D BSG.205 69) “oa [ fT Evans lesan |, WDE 2o21gi2685 | 2621312009 | 28 iva 912.694

AJ PP Aceh Terur Indonesia i G0 aan sa T2007. 352408 DIT 352.400

Jumlah . 11 NOT aT? | 15 aa ATA TO 29 S60, 543

NoNamaPendapatanBunga
WajibPajakPemeriksaPeneliti
Originating%IDR10,16%10,16%
1PTPrima MitrajayaMandiriUSD538.9576,62%7.577.342.26811.118.592.11411.118.592.114
2PTGunung PelawanLestariUSD248.2556,62%3.493.820.2444.453.761.3434.453.761.343
3PTEvansLestariIDR1.977.932.2829,84%1.977.932.2822.653.925.3702.653.925.370
4PTAcehTimur IndonesiaIDR908.649.8639,48%908.649.8631.219.947.0051.219.947.005
5PTAcehTimur IndonesiaIDR195.123.816-
NoNamaPendapatanBunga
Jumlah13.957.744.65719.641.349.64719.446.225.831

Pendapatan Bunga yang diterima oleh Wajib pajak 13.957.744.657 14.031.335.043 13.957.744.657

Koreksi- (5.610.014.604) (5.488.481.174) b. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penghasilan dari luar usaha yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa:

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

2) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan dinyatakan antara lain bahwa:

“Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”

3) bahwa Laporan Keuangan Tahun 2019 milik Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO) dengan opini bahwa laporan keuangan Pemohon Banding menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan kinerja keuangan, serta arus kas Pemohon Banding, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

4) bahwa berdasarkan angka 1 hingga angka 3 di atas, Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuannya dengan memperhatikan iktikad baik, mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, dan telah sesuai dengan

Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, termasuk pada sengketa Surat Banding ini atas pencatatan penghasilan dari luar usaha;

5) bahwa sehingga dengan demikian, bahwa atas pencatatan akuntansi yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding pun telah dinyatakan wajar oleh auditor eksternal KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO) sebagai pihak yang berkompeten dan bersertifikasi;

6) bahwa dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa: “Pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

7) bahwa sehingga Pemohon Banding meyakini bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan pada suatu bukti yang kompeten dan valid serta mengandung suatu cacat hukum dalam penerbitan ketetapannya;

8) bahwa dalam Pasal 21 Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 dalam Bab KETENTUAN PERALIHAN dinyatakan bahwa:

(1) Perjanjian tertulis mengenai pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing selain perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) yang dibuat sebelum tanggal 1 Juli 2015, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis tersebut.

(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk perjanjian tertulis mengenai pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing untuk transaksi nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

(3) Perpanjangan dan/atau perubahan atas perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tunduk pada Peraturan Bank Indonesia ini.

9) bahwa Perjanjian Pinjaman dibuat oleh Pemohon Banding dengan menggunakan mata uang USD, yang mana pada tahun 2010 saat perjanjian dibuat belum terdapat ketentuan atau regulasi yang secara spesifik mengatur mengenai pelarangan transaksi dengan menggunakan mata uang selain rupiah;

10)bahwa lebih lanjut lagi sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Bank

IndonesiaNomor17/3/PBI/2015tentangKewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa Pemohon Banding masih diperkenankan menggunakan mata uang USD atas Perjanjian Pinjaman dan Addendum yang dibuat sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku;

11)bahwa keputusan Pemohon Banding menggunakan mata uang

USD dalam Perjanjian Pinjaman semata-mata merupakan keputusan komersial Pemohon Banding dan Pemohon Banding meyakini bahwa keputusan komersial Pemohon Banding tersebut tidak bertentangan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Sehingga dengan demikian, salah satu pertimbangan yang diambil oleh Terbanding dalam menolak Keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan alasan urgensi penggunaan mata uang USD (tidak menggunakan mata uang rupiah) adalah menjadi tidak relevan dan seharusnya tidak menjadi pertimbangan untuk menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding;

12)bahwa tingkat suku bunga pinjaman yang dikenakan oleh

Pemohon Banding kepada pihak berelasi untuk pinjaman USD ditetapkan dengan menggunakan nilai rata-rata tingkat suku

bunga LIBOR (London Interbank Offered Rate) ditambah dengan 3,75%;

13)bahwa berdasarkan pengujian tingkat suku bunga pembanding yang terdapat dalam dokumen penentuan harga transfer (TP Doc) yang telah Pemohon Banding berikan pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding meyakini bahwa tingkat suku bunga yang ditetapkan atas pinjaman telah memenuhi rentang dalam Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

14)bahwa berdasarkan Bab II butir B Lampiran Peraturan Direktur

Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PER-22/2013) dalam mengidentifikasi ketersediaan pembanding pada tahapan pelaksanaan dinyatakan bahwa:

“untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 faktor kesebandingan yang yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Ketentuan ekonomis, dan

5) Strategi bisnis.”

15)bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa penggunaan suku bunga LIBOR atas transaksi pinjaman USD sesuai dengan ketentuan 5 faktor kesebandingan. Sehingga dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan data pembanding berupa pinjaman IDR tidak memenuhi ketentuan 5 faktor kesebandingan;

16)bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan atas Penghasilan dari luar usaha berupa pendapatan bunga pinjaman yang diperoleh dari pihak afiliasi yang berada di dalam Indonesia, hal ini karena pihak-pihak afiliasi tersebut

dikenakan tarif pajak yang serupa dengan tarif pajak yang dikenakan kepada Pemohon Banding. Sehingga seluruh penghasilan kena pajak atau kompensasi kerugian anggota grup usaha akan dikenakan tarif pajak yang sama. Pemohon Banding meyakini hal ini dapat menunjukkan tidak adanya indikasi penghindaran pajak dan memang tidak ada penghindaran pajak yang dilakukan. Hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjut disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan) yang menyatakan bahwa:

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.”

17)bahwa Terbanding mengoreksi Penghasilan dari luar usaha

Pemohon Banding namun tidak melakukan corresponding adjustment atas nilai transaksi yang dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding yang berada di Indonesia, sehingga Pemohon Banding meyakini hal ini dengan demikian menciptakan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi kelompok usaha Pemohon Banding;

18)bahwa dalam hal Majelis Hakim mengizinkan, Pemohon

Banding bermaksud untuk menyampaikan seluruh dokumen bukti atas sengketa-sengketa di atas pada saat jalannya persidangan.

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp7.396.474.392,00 a. Menurut Terbanding bahwaTerbandingmelakukankoreksisebesar Rp7.396.474.392,00 karena atas Penyesuaian fiskal negatif. Adapun rincian koreksi Terbanding dapat diuraikan sebagai berikut:

Account 0 At Deccription | Wi Adab Tab

651019108 | Crastracl mew reeds anges a 220.898 321

Gt od.04 Tegngtrieet wear mada - mepet . | . Na at] 465

Bi oooiose | Cunmétrcel new reads alloware . . : JL. aka

63 Tier Ken bul nicl wWlveels oma lrilees wages | 353 134

ALU Ue . Guna Let new culver te avd btades Hn Lt Bee PAN a

ATO LOS Cons Let new vilverts umd bridges + allowance . LES

6) Matikan | Conscoret new antes 2 RIOT TTY 0133 BES.

“ereboaoe | Coret new Tatas AN Tier | . _ 38 K3

. GI Ki rots | (lores Urai tae fanthi igus: Wrists | | | 6.716.797

Garis Lect new foot: yee pup tamu Po ON aga nan

I . . Sse") karekah Pemerlkaa

Lasem Do Meet memeinajah

Ie Ma aa aa Dobe tga Wh an | WAP Gh rs ive Prana. how Thilo wa TRON an

Thad Ted Verehiicr puis TPI reereme ! FOS 1 “aimed Pt preep rags Green | jo rak

PTT TS [ Tptecp reves - preemie rl SAT

BI Aoa j kp recp rece = allwmaccr . : PR

KE el i a a ok apa . | ER FE bate

\ 4: iO BA IN = : Token aed na ati MR SL ot ie | PE, bl, PO DI jv og ih WPSTOT mars ang UTHER Tel. 7 , i Ellen

Ao AN banana: enda aan ana tat i ry. A 1 Daan Me ii ahi. - Te . wT vb my wth cyt ' cre Et Heal ee LA oer Be ~ dace?

OL PAN: Sonali ae. dad faite cago. alk witty | | dias

DL ARP Gphee, bead Who bot tara okt | 7 bea ei

Danu del Gphece Leal we hte a a angin a | aa ban tn al HLL. ae ene | won im tei ire stir ; la a _ _ ~ 7 , ni an

Feb aan Oh pee: ed ced a __ _ | LK nana Tari) pp ae rame beer per rdinae | = nan moth aga, Crip ob ca dengna, ven! | an bag ne ae ea [ Sa: ti orl new ende drain - Tar ¢ ! LA re TUES Katty et thew IAIN ares wee Da

BPO | Get Ae wh We sds Gear is re “het Aang Mena anh tyes itt prada LS oe i Pa an Ha

Sata caret Pe ear EP) tantang | ; ue Anh

, he POs pre pecetbee tina nadia MISS LI KE

Ob Sa 2 WEses Colle, un ni. aa lit ng am 7 | , 324.331 ee PA ra BAL EA Srfoepta ley ited: el es a . | Meme att ek wud Pakan. “dee tis - Malt ; ap M9 fiat oe | Loskewn Maid Dadan weet” . foe IH

BED NE bana pen on doa dita cn ees . | reid

Pe ana an bares a tho, i Batan wrens ed MEREKA a

‘ load Pena Kaya dam at MAA Ui im dara lice . [ & ISA ae bead stant Kanal zat ta an ih TER: al giaa Laga TAN Tana Bar

WOLD Sa ana me pa Ro aa ea Pie aa an Pelan : AP

Dina ee Tard nese. wl tore atyind Forres ore . PARA

Manisan “an Ank Watt cen ati pe wh. wap i “al DC | Sanat ew ae Bowtie al gets fhe wee cori | wisn

R1 Tees | Sani mew acy AM ran. porate adhe a ene Ea pik a: Liye “Seater acters aE puan Ince Ata . Na be Say

[a Lara paged mec. on ga el Paty uns + seer ; Las

MP te (part Be are os pcs dirs salak an ie [=i ties:

=o Meat ee nan Peru Td ped Aini Lal an | po Ae te

CO DSi a ANA tata Pan PA SL oat ilang ; rate has se]

Juftulah Pa BA ya b. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa: “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

2) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan antara lain bahwa:

“Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”

3) bahwa Laporan Keuangan Tahun 2019 milik Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO) dengan opini bahwa laporan keuangan Pemohon Banding menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan kinerja keuangan, serta arus kas Pemohon Banding, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

4) bahwa berdasarkan angka 1 hingga angka 3 di atas, Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuannya dengan

memperhatikan iktikad baik, mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, termasuk pada sengketa Surat Banding ini atas pencatatan penghasilan dari luar usaha;

5) bahwa sehingga dengan demikian, bahwa atas pencatatan akuntansi yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding pun telah dinyatakan wajar oleh auditor eksternal KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO) sebagai pihak yang berkompeten dan bersertifikasi;

6) bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) Undang-Undang PPh dinyatakan bahwa:

(1) Penyusutanataspengeluaranuntukpembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

(2) Penyusutanataspengeluaranhartaberwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

(6) Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

NN NAN SNN ee Bi 5 |: . TarfPenyusuten = ¥

hit Kelompok Harta: ; Masa. |... sebagaimana 5:

Oo aa ul Sia Berwujud 1 Manfaat | . dimaksud dalam” eR bo. Ayat) Ayat (2:

Lo Bukun bangunan

Kelompok 1 4 tahun 25 50%

Kelampok 2 8 tahun £2, Rea BS

Relarmpok 3 16 tahun 6, 2596 12,5%

Kelompok 4 20 tahun 53 10%.

fi, Bangunan .

Permanen 20 tahun Be

Tidak Permanen 10 tahun 10%

7) bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan Atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 (selanjutnya disebut PMK 249/2008) dinyatakan bahwa:

(1) Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

(2) Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (antara lain)

b. bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;

8) bahwa berdasarkan Pasal 2 PMK 249/2008 dinyatakan bahwa:

(1) Pengeluaranuntukmemperolehhartaberwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk biaya pembelian bibit, biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit.

(2) Tidak termasuk sebagai pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja.

9) bahwa berdasarkan angka 8 di atas, disebutkan bahwa biaya tenaga kerja tidak dapat dikapitalisasi ke dalam harga perolehan tanaman belum menghasilkan (TBM). Sehingga atas biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja yang berkaitan dengan TBM tidak dikapitalisasi namun diakui seluruhnya sebagai biaya;

10)bahwa berdasarkan Pasal 2A PMK 249/2008 dinyatakan bahwa:

(1) Harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk:

a. bidang usaha kehutanan, dikelompokkan dalam Kelompok 4;

b. bidangusahaperkebunantanamankeras, dikelompokkan dalam kelompok 4;

c. bidang usaha peternakan, dikelompokkan dalam Kelompok 2

sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

11)bahwa Pemohon Banding berpendapat atas biaya tenaga kerja yang berhubungan dengan tanaman yang belum menghasilkan yang secara akuntansi dicatat deferred cost (dikapitalisasi) yang nantinya membentuk nilai tanaman kelapa sawit yang pembebanannya akan dilakukan melalui penyusutan, maka dengan adanya PMK tersebut menjadi dibebankan secara fiskal sebagai current cost, sehingga Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif atas biaya tenaga kerja tersebut;

12)bahwa Pemohon Banding menggunakan prinsip akuntansi yang berterima umum dalam melakukan penilaian TBM. TBM

dinyatakan sebesar harga perolehan yang meliputi biaya persiapan lahan, penanaman, pemupukan dan pemeliharaan;

13)bahwa biaya-biaya yang menjadi penyesuaian fiskal negatif oleh Pemohon Banding merupakan biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja atas biaya persiapan lahan, penanaman, pemupukan dan pemeliharaan yang berkaitan dengan TBM;

14)bahwa dalam hal Majelis Hakim mengizinkan, Pemohon

Banding bermaksud untuk menyampaikan seluruh dokumen bukti atas sengketa-sengketa di atas pada saat jalannya persidangan;

C. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

2. bahwa pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Pajak Penghasilan Badan yang dapat diperhitungkan pada tahun pajak 2019 dengan rincian:

- Koreksi atas Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp5.488.481.174,00;

- KoreksiatasPenyesuaianFiskalNegatifsebesar Rp7.396.474.392,00;

3. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya atas Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mengeluarkan Putusan yang membatalkan seluruh koreksi Terbanding sesuai dengan penjelasan yang kami sampaikan dalam Surat Banding dan pembuktian yang akan dilakukan selama proses persidangan atas Surat Keputusan Terbanding a quo;

4. Menetapkan kembali hak dan kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

Ng Po metal “ac

Lo bw Me ——— mmm i Prius lam Bam ata Preman, Ut tee AL SATA (A1 MS Ih

12 nr Parah Pies ge sbar PTR GAP pe AD DAN ra op Fera Teh” NP Pa i aa oe en _ foe AL em at Sl

On: HH ree othe Prana bees sad ee | Oo naa 1 nat asl Fea

2 TotecFaneibieci tan abr aera ee Ee Aa VRAD odd

Ona An Aa Peragaan Barag: . —

: Kan Latest . . . . —- 4 code Abate “Peat atgide | Fae ISA

? 1 Favitcad Fara cis: finds! Serapan Pedang Pa bass | . _.

tos been Besa eur 1 kalu Denga Pu thn

Dn PA, Haha Spa, TAB ha II ate iii

Do aa pr AR it. SAS AL,

Tania ete Lena Ae ge aa we . .

CY) dana Pengarang mna es PER Ie Pe ed ee Ka Neko IA PPN oth Ladali ola dtartjati atagatlaln dug: We Lai ait b . _ .

fe Ken pena feasts oo — —- — _ h pp eels AD Weg peang ah tang FP Titan LO a atl

IF | Pem Miami PFA Fane A ee dealt Ai ec ae heagn [sy

JB samar URS Ceraleap ibe |i Oi Aneh ddr Pun HI

Dg 1 reik ba ih . . —-l

Pe be damage pgn .

if “de Manga ap arak ing Sai . - .

mE Para Para 31 - —

PFS Pha Pasal 27 [se Gao a? 952710

Bsa Pasi AP Ooo ba ara Do Ainan AO kt Pe a MN Ni BA Fe

La PP an P1 _ .

27S Lag Bar _ L oo oo. eee a Lara at AN _ ue _ - “——- di TKI . _ . :

TP sn pe Lan nara beim be an Ea aa RA :

Ee RAN Lana peor: . - 1

' e 771A Lip rane ap ed

Cel Ganas Pee

Dina Park sang Lap ole ts as ari ed. ap ata Hes JA ra SL in 719 ot . Jala Pena a Deb. Donna UT Dae _. _ reve ah PSG AST bahwa jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Banding ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1156/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 5 Juni 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisis Pokok Sengketa

NoUraianMenurutKoreksi Diajukan Banding(Rp)
PemohonBanding (Rp)KeputusanKeberatan (Rp)
1PenghasilandariLuarUsaha7.892.351.93113.380.833.1055.488.481.174
2PenyesuaianFiskalNegatif11.008.245.2213.611.770.8297.396.474.392

1. Penghasilan dari Luar Usaha a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a) Pasal 28 ayat (3) menyatakan antara lain bahwa Pembukuanataupencatatantersebutharus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

b) Pasal 28 ayat (5) menyatakan antara lain bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a) Pasal 18 ayat (3) menyatakan antara lain bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnyapenghasilandanpenguranganserta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

b) Pasal 18 ayat (4) menyatakan antara lain bahwa Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal Iangsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak Iangsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Lampiran VIII PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER- 30/PJ/2017:

Angka 3. Penyataan Transaksi Dalam Hubungan istimewa (Lampiran Khusus 3A13B; 3A-1/3B-1; dan 3A-2/3B-2) bagian 11.3 Janis Transaksi: Penjelasan atas kode jenis transaksi sebagai berikut:

a. penjualan/pembelian barang berwujud (bahan baku, barang jadi dan barang dagangan),

b. penjualan/pembelian barang modal, termasuk aktiva tetap,

c. penyerahan/pemanfaatan barang tidak berwujud,

d. peminjaman uang,

e. penyerahan jasa,

f. penyerahan/perolehan instrumen keuangan seperti saham dan obligasi,

g. dan lain-lain

b. Data dan fakta

1) bahwa tim Peneliti telah mengirimkan surat permintaan data, dokumendancatatandengansuratnomor S-1129/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 09 September 2022;

2) bahwa Pemohon Banding telah diundang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi sengketa pajak dengan surat Nomor S-1601/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 19 Desember 2022. Pemohon Banding hadir dengan diwakili oleh Budi Kristanto (Group Manager Tax) dan Hermansyah (Tax Staf). Atas hal ini telah dibuatkan Berita Acara atas pembahasan tersebut

dituangkan dalam BA-7905/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 22 Desember 2022;

3) bahwa penelitian atas alasan Pemohon Banding bahwa Pemeriksa menggunakan data Jumlah Piutang sebesar Rp193.320.370.544,00 sementara dalam jumlah tersebut terdapat transaksi Jasa Manajemen dengan PT Aceh Timur Indonesia sebesar Rp1.920.509.999,00:

a) bahwa data pelaporan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 - Lampiran 3A yang dilaporkan Pemohon Banding menunjukkan bahwa Jenis transaksi dengan PT Aceh Timur Indonesia sebesar Rp1.920.509.999,00 jenis transaksi dilaporkan Wajib Pajak : E. Berdasarkan Lampiran VIII PER-34/PJ/2010; transaksi dengan kode jenis E adalah Penyerahan Jasa;

b) bahwa penelitian TP Doc-Local File diketahui bahwa terdapat data transaksi pihak afiliasi tahun 2019 kepada PT Aceh Timur Indonesia berupa pemanfaatan Jasa ManajemensebesarRp.1.920.509.999,00berupa penyediaan jasa mengelola kegiatan administrasi (backoffice activity) afiliasinya mencakup akuntansi, proses tender, rekrutmen, dan lain-lain;

c) bahwa penelitian General Ledger atas transaksi jasa management dari ATI dicatat oleh Wajib Pajak pada akun 401140200;

d) bahwa penelitian Laporan Keuangan audited Wajib Pajak menunjukkan (1) Transaksi dengan PT Aceh Timur Indonesia (ATI) berupa Konsultasi, manajemen dan administrasi terkait management fee;

(2) Perusahaan memiliki perjanjian management Fee dengan ATI dan PTE dengan total yang dibebankan kepada Perusahaan adalah Rp1.924.000.000,00

e) bahwa penelitian SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak Jan-Des 2019 Wajib Pajak menunjukkan terdapat bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa yang diterima Wajib Pajak dari ATI.

f) bahwa PT Aceh Timur Indonesia statusnya Non Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak terbit Faktur Pajak dalam transaksi ini.

4) bahwa penelitian atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemeriksa menggunakan data Pendapatan bunga sebesar Rp14.031.335.043,00 sementara angka tersebut terdiri dari pendapatan bunga pinjaman, pendapatan bunga bank dan pendapatan penjualan aset. Menurut Wajib Pajak angka Pendapatan bunga pinjaman adalah sebesar Rp13.957.744.657,00;

a) Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemohon Banding: Item Pendapatan terdiri dari Penjualan Neto sebesar Rp61.272,00 (dalam jutaan rupiah) dan Pendapatan Keuangan Rp.14.117,00 (dalam jutaan rupiah);

Penjualan Neto berasal dari penjualan Tandan Buah Sawit (TBS); sedangkan untuk Pendapatan Keuangan tidak ada penjelasan lebih lanjut;

b) Bahwa berdasarkan data laporan Formulir 1771-1 SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 diketahui bahwa Penghasilan di Luar Usaha sebesar Rp14.031.335.043,00;

c) Bahwa penelitian File Kertas Kerja untuk Pemeriksa-SKPI 2019 menunjukkan Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp14.031.335.043,00;

d) Bahwa berdasarkan BA-Pembahasan Pemohon Banding diketahui bahwa perincian angka tersebut adalah sebagai berikut:

KeteranganJumlah

Gain (loss) on disposal of vehicle5.571.301
Interest received from bank account66.349.615
Interest received from bank account1.669.470
Interest received from group company7.577.342.268
Interest received from group company3.493.820.244
interest received from group1.977.932.282
Interest received from group908.649.863
Jumlah14.031.335.043

5) bahwa penelitian atas perjanjian pinjaman kepada pihak afiliasi:

a) Pinjaman kepada PT Aceh Timur Indonesia tertanggal 17 Desember 2018, sebesar Rp33.000.000.000,00 dengan tarif bunga 9%, dibayar dalam bentuk IDR;

b) Pinjaman kepada PT Evans Lestari tertanggal 16 th Januari 2019, sebesar Rp300.000.000.000,00 dengan tarif bunga 9.84%, dibayar dalam bentuk IDR;

c) Pinjaman kepada PT Gunung Pelawan Lestari tertanggal 1st June 2015 sebesar US$10.000.000,00, pembayaran dalam US dollar, tarif bunga 3.75% diatas LIBOR;

d) Pinjaman kepada PT Prima Mitrajaya Mandiri tertanggal 1st June 2015 sebesar US$15.000.000,00 tarif bunga 3.75% diatas LIBOR;

e) Lawan transaksi merupakan pihak afiliasi baik itu melalui kepemilikan serta penguasaan management karena pihak lawan transaksi yang menandatangani adalah juga pengurus dari Wajib Pajak;

6) bahwa Penelitian TP Doc terkait Pinjaman kepada pihak afiliasi diketahui jumlah pinjaman kepada pihak afiliasi di tahun 2019 adalah sebagai berikut:

“No | Nania Pihak Afitiast «| Jumlahgdalam 1. Mata. MUTA SUKI ..

. Oo Ron WS Rupiah) ie a au

1 PT dweceh — Timur 42.007 352 409 iDR G4, per ANNU

2 Jon IN IN

2 1 PT Evans Lestari | 26121312694 |IDR 9.84% per annum

3 (FT Gunung Pelawan 43,836.033.691 USD” TLIBOR+S,75% per

Lestari . annum | 7

4 FT Prima Mitrajaya 109.434.961.751 | USD LIBOR+3,75% per

— | Mandiri |. annum

TOTAL TT 791390 Bao 545 fo ee Re ee an

bahwa jumlah pinjaman kepada pihak afiliasi dengan mata uang USD berkisar 80% dari total pinjaman kepada pihak afiliasi. Dengan penggunaan mata uang USD, Pemohon Banding menerima penghasilan bunga pinjaman lebih kecil dibandingkan pinjaman dalam mata uang IDR;

7) bahwa berdasarkan penelitian data softcopy File Intercompany Loan Summary SKPI 2019 yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa perbandingan tarif bunga efektif untuk pinjaman kepada pihak afiliasi dalam mata uang IDR dan USD adalah :

- Pinjaman dalam mata uang IDR tarif bunga 9%-9,84%

- Pinjaman dalam mata uang USD tarif bunga 6,623%;

8) bahwa sesuai data BA-Pembahasan Pemohon Banding tidak memberikan alasan urgensi penggunaan mata uang USD (tidak menggunakan mata uang rupiah) dalam memberikan pinjaman kepada pihak afiliasi;

9) bahwa SPT Tahunan Lawan Transaksi PT Gunung Pelawan Lestari dan PT Prima Mitrajaya Mandiri menunjukkan tidak terdapat pelaporan biaya bunga pinjaman dan transaksi dengan pihak istimewa;

10)Bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan penghitungan clang terhadap saldo jumlah pinjaman serta saldo pendapatan bunga menurut Pemeriksa; sehingga perhitungan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha adalah sebagai berikut (disajikan dalam rupiah):

Ma Acar cari 1391 399 369 546

Sue Ll be rise Ar Aang 1c TB.

koperasi

Peeapadan Busa ana | 1S 446 255.835

Peeper Bana gan mia ‘S957 74-4 657?

AP oo ata Desakan Lan oti 5.485 461 "73

11)bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

a. Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada pihak

afiliasi dalam bentuk mata uang IDR dan mata uang USD;

b. Jumlah pinjaman kepada pihak afiliasi dengan mata uang USD berkisar 80% dari total pinjaman kepada pihak afiliasi;

c. Wajib Pajak memperoleh pendapatan bunga untuk mata uang IDR dengan tarif bunga 9%-9.48%, sedangkan untuk mata uang USD dengan tarif bunga Iebih kecil yaitu 6,623%;

d. Transaksi pinjaman kepada pihak afiliasi Wajib Pajak dalam mata uang USD berada dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, bukan transaksi internasional, sehingga tidak terdapat alasan urgensi penggunaan USD dalam transaksi pinjaman afiliasi tersebut.

e. Sesuai pernyataan Pemohon Banding dalam surat keberatannya bahwa pembayaran bunga dalam mata uang Rupiah walaupun dinyatakan tetap menghitungnya dengan menggunakan mata uang USD kemudian mengkonversi ke mata uang Rupiah;

f. Tim Peneliti Keberatan sependapat dengan Pemeriksa bahwa pemberian pinjaman dari Wajib Pajak kepada pihak afiliasi seharusnya dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar (perbankan Indonesia);

g. Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa akan tetapi dilakukan penghitungan kembali koreksi Penghasilan dari Luar Usaha karena adanya kekeliruan dalam penghitungan saldo Nilai Pinjaman dan saldo Pendapatan Bunga. Sehingga jumlah koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha menurut Tim Peneliti Keberatan adalah Rp5.488.481.174,00;

2. Penyesuaian Fiskal Negatif a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang

Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 11 ayat (7)

Ketentuan Iebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu.

Pasal 1 :

(1) Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

(3) huruf b: Harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa aktiva tetap yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu, yaitu : bidang usaha industri perkebunan tanaman keras meliputi tanaman keras

(4) Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan produksi komersial.

(5) Bulan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) adalah bulan dimana penjualan mulai dilakukan.

Pasal 2

Ayat (1): Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk biaya pembelian bibit, biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit; Ayat (2): Tidak termasuk sebagai pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja.

b. Data dan Fakta

1) bahwa Tim Peneliti telah mengirimkan surat permintaan data, dokumendancatatandengansuratnomorS- 1129/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 09 September 2022;

2) bahwa Pemohon Banding telah diundang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi sengketa pajak dengan surat Nomor S- 1601/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 19 Desember 2022. Pemohon Banding hadir dengan diwakili oleh Budi Kristanto (Group Manager Tax) dan Hermansyah (Tax Staf). Berita Acara atas pembahasan tersebut dituangkan dalam BA- 7905/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 22 Desember 2022 (selanjutnya disebut BA-Pembahasan- ).

3) bahwa Penelitian Berita Pembahasan:

a) bahwa Pemohon Banding menjelaskan tentang Estate General Charges-Labour dan General Charges-Labour sebagai berikut: Estate General Charges-Labour berhubungan dengan alokasi biaya-biaya yang dikapitalisasi ke TBM

General Charges-Labour berhubungan dengan alokasi biaya- biaya yang dikapitalisasi ke Tanaman Menghasilkan (TM) b) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat menunjukkan bahwa biaya-biaya yang dilakukan koreksi negatif berkaitan dengan perolehan aktiva berwujud selama masa TBM;

4) bahwa penelitian pada file Perincian Biaya TMB menunjukkan biaya bahwa Allocation from General Charges-Labour dan Allocation from Estate General Charges-Labour antara lain dengan account description : employee staff cost, staff pension, BPJS staf/non staf, Bonus,THR, Health Insurance, Medical payments for staff, staff amenities and functions, memberships, Community and welfare, Cleaning service, security, utilities electricity/water, R&M building services, General vehicle, RSPO CSR, Policlinic dr & nurse cost — wages;

5) bahwa Penelitian Laporan Keuangan Audited:

a) bahwa tanaman belum menghasilkan dinyatakan sebesar harga perolehan yang meliputi biaya persiapan lahan, penanaman, pemupukan dan pemeliharaan termasuk kapitalisasi biaya pinjaman yang digunakan untuk membiayai pengembangan tanaman belum menghasilkan dan biaya tidak langsung lainnya yang dialokasikan berdasarkan luas hektar tertanam selama setahun. Pada saat tanaman sudah menghasilkan, akumulasi harga perolehan tersebut akan direklasifikasi ke tanaman menghasilkan;

b) bahwa nilai TBM di akhir tahun sebesar Rp31.862.000.000,00, tidak ada perincian/penjelasan Iebih lanjut mengenai biaya perolehan tersebut;

6) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan:

a) Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya-biaya tenaga kerja yang tidak berhubungan dengan TBM (harus dikapitalisir sehingga tidak perlu dilakukan koreksi negatif) sebesar Rp7.396.474.392,00;

b) Berdasarkan ketentuan PMK-249 mengatur tentang pengeluaran- pengeluaran yang berkaitan dengan perolehan harta berwujud selama masa TBM harus dikapitalisasi. Namun demikian atas Biaya Tenaga Kerja tidak termasuk dalam pengeluaran yang dikapitalisasi;

c) Penjelasan, data, dokumen yang diberikan Wajib Pajak tidak dapat memberikan menyakinkan Tim Peneliti Keberatan bahwa biaya tersebut terkait dengan perolehan aktiva berwujud selama masa TBM;

d) Terdapat biaya-biaya antara lain memberships, insurance Medical payments for staff yang berpotensi merupakan natura/kenikmatan yang tidak dapat dibebankan oleh Perusahaan;

e) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud selama masa TBM tidak dapat diyakini apakah biaya-biaya tersebut ternyata juga digunakan/dimanfaatkan untuk TM;

f) Tim Peneliti berpendapat bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal

Negatif atas Biaya Tenaga Kerja untuk Tanaman yang Belum Menghasilkan (TBM) sesuai dengan PMK-249/PMK.03/2008 sebesarRp.7.396.474.392,00telahsesuaidengan ketentuan yang berlaku.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01/SKPI/TAX/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal sama seperti yang disampaikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00226/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2019 Nomor 000137/406/19/058/21 tanggal 18 November 2021;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 01/SKPI/TAX/II/2022 tanggal

07 Februari 2022;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Simpang Kiri Plantation Indonesia Nomor 130 tanggal 18 Agustus 2021 yang dibuat oleh Notaris Sdr. Jimmy Tanal, S.H., M.Kn berkedudukan di Jakarta Selatan yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor

03/SKPI/TAX/IV/2023 tanggal 3 April 2023;

Bukti P-6. Akte Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Simpang Kiri

Plantation Indonesia Nomor 16 tanggal 10 Mei 2022 yang dibuat oleh Notaris Sdr. Jimmy Tanal, S.H., M.Kn berkedudukan di Jakarta Selatan yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-7. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Simpang Kiri

Plantation Indonesia Nomor 25 tanggal 8 Juli 1987 yang dibuat oleh Notaris Sdr.Kartini Muljadi, S.H. berkedudukan di Jakarta Selatan yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-8. Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Company Profile;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 28 Agustus 2023; Bukti P-11. Salinan Dokumen penentuan harga transfer berupa dokumen lokal Tahun Pajak 2019;

Bukti P-12. Salinan Surat Pemberitahuan Objek pajak Bumi dan Bangunan (SPOP) per 1 Januari 2020;

Bukti P-13. Salinan rincian biaya tenaga kerja yang berhubungan dengan tanaman belum menghasilkan berdasarkan kode blok tanaman sesuai SPOP;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis PPh Badan tanggal 26 September 2023; Bukti P-15. Perbandingan perhitungan atas sengketa PPh Badan Tahun

Pajak 2019;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis tanggal 23 Oktober 2023;

Bukti P-17. Dokumen Pendukung berupa:

- Perjanjian pinjaman dan Add I PT Gunung Palawan tanggal 6 Juli 2010;

- Perjanjian pinjaman dan Add I PT PMM tanggal 15 Oktober 2010;

- Perjanjian pinjaman PT Aceh Timur Indonesia tanggal 17 Desember 2018;

- Perjanjian pinjaman PT Evans Lestari tanggal 16 januari 2019;

- Perjanjian pinjaman PT Gunung Palawan tanggal 1 Juni 2015;

- Perjanjian pinjaman PT Prima Mitra tanggal 1 Juni 2015;

- Laporan Keuangan Audited 2019 PT Aceh Timur Indonesia dan Laporan Laba dan rugi 2019 di Surat Pemberitahuan Tahunan PPh;

- Laporan Keuangan Audited 2019 PT Evans Lestari;

- Laporan Audited 2019 PT Gunung Palawan Lestari;

- Laporan Audited 2019 PT Prima Mitrajaya Mandiri;

- Lampiran Khusus 1A SPT PPh Badan 2019 dan revisi;

Bukti P-18. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

010531.15/2019/PP/M.XIIIB tahun 2021;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 23 Oktober 2023; Bukti P-20. Penjelasan Tertulis tanggal 21 November 2023;

Bukti P-21. Skema Afiliasi PT Simpang Kiri Plantation Indonesia;

Bukti P-22. Kesimpulan Akhir tanggal 6 Maret 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00427/WPJ.07/KP.0604/

RIK.SIS./2021 tanggal 16 November 2021;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-00226/KEB/PJ/

WPJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanggal 6 Februari 2024;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanggal 26 September 2023;

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis Akhir Terbanding Nomor S-467/WPJ.07/2024 tanggal 15 Februari 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00226/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 000137/406/19/058/21 tanggal 18 November 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 07/SKPI/TAX/IV/2023 tanggal 28 April 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlahRupiahMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan dari Luar Usaha7.892.351.93113.380.833.1055.488.481.174
2Penyesuaian Fiskal Negatif11.008.245.2213.611.770.8297.396.474.392

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp5.488.481.174,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penghasilan dari

Luar Usaha sebesar Rp5.488.481.174,00 dengan alasan pendapatan bunga atas pinjaman kepada pihak afiliasi seharusnya dikenakan bunga dengan

tingkat suku bunga wajar perbankan Indonesia, yaitu rata-rata korporasi sebesar 10,16% (atau 10,19%) berdasarkan data dari situs OJK, sehingga Terbanding melakukan perhitungan kembali pendapatan bunga yang memenuhi prinsip-prinsip kewajaran dan diperoleh koreksi pendapatan bunga sebesar Rp5.488.481.174,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan tidak ada indikasi penghindaran pajak (Base Erosion and Profit Shifting) karena lawan transaksi adalah pihak afiliasi di Indonesia yang dikenakan tarif pajak serupa. Koreksi menyebabkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum karena Terbanding mengoreksi penghasilan bunga Pemohon Banding tetapi tidak melakukan corresponding adjustment atas beban bunga yang dilaporkan oleh lawan transaksi di Indonesia;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa yuridis yaitu mengenai perlakuan pinjaman tanpa bunga antar afiliasi;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, sesuai keterangan dan bukti yang diajukan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi pinjaman kepada empat pihak afiliasinya di Indonesia. Pinjaman ini diberikan dalam dua mata uang, sebagian dalam Rupiah dan sebagian dalam US Dollar. Perjanjian pinjaman dalam USD untuk beberapa afiliasi dibuat sebelum 1 Juli 2015. Tingkat suku bunga untuk pinjaman dalam Rupiah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar pihak, dan kewajaran tingkat suku bunga dilakukan dengan menggunakan dokumen penentuan harga transfer (TP Doc). Untuk pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD), tingkat suku bunga yang ditetapkan adalah LIBOR ditambah 3,75% per tahun;

bahwa menurut Terbanding, tingkat suku bunga yang diterapkan Pemohon Banding terlalu kecil. Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Terbanding berpendapat bahwa pinjaman yang diberikan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi

seharusnya dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar perbankan Indonesia (rata-rata 10,16% atau 10,19% berdasarkan data OJK);

bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa a quo adalah:

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.

bahwa berkaitan dengan penggunaan mata uang USD dalam perjanjian pinjaman a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut adalah keputusan komersial dan tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan, terutama mengingat perjanjian pinjaman USD dibuat sebelum 1 Juli 2015, yang masih diperbolehkan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015;

bahwa berkaitan dengan alasan koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi tersebut tidak tepat karena pihak afiliasi penerima pinjaman berada di

dalam negeri (Indonesia) dan dikenakan tarif pajak yang serupa dengan Pemohon Banding. Ketentuan penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghindaran pajak karena hubungan istimewa, sedangkan dalam hal ini tidak terbukti adanya indikasi penghindaran pajak;

bahwa terkait koreksi a quo, Terbanding terbukti tidak melakukan corresponding adjustment atas beban bunga yang dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding di Indonesia tersebut. Tanpa dilakukan corresponding adjustment, maka hal itu akan menimbulkan ketidakadilan; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Terbanding terkait Penghasilan dari Luar Usaha dengan Nilai Sengketa Rp5.488.481.174,00 tidak dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp7.396.474.392,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian

Fiskal Negatif sebesar Rp7.396.474.392,00 atas biaya tenaga kerja yang menurut Terbanding tidak berhubungan dengan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM), sehingga seharusnya dikapitalisasi dan tidak perlu dikoreksi fiskal negatif;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan biaya tenaga kerja yang berhubungan dengan Tanaman Belum Menghasilkan, meskipun secara akuntansi dikapitalisasi, secara fiskal boleh dibebankan sebagai biaya tahun berjalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa yuridis yaitu mengenai perlakuan biaya tenaga kerja yang berhubungan dengan Tanaman Belum Menghasilkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, sesuai keterangan dan bukti yang diajukan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa pokok permasalahan koreksi ini berkaitan dengan biaya tenaga kerja yang berhubungan dengan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM). Secara akuntansi komersial, Pemohon Banding mengkapitalisasi biaya-biaya ini

sebagai deferred cost yang akan membentuk nilai tanaman kelapa sawit dan kemudian disusutkan. Namun secara fiskal, Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif dengan membebankan biaya tersebut sekaligus pada tahun berjalan. Terbanding tidak menyetujui penyesuaian fiskal negatif ini, yang berarti Terbanding menganggap biaya tersebut seharusnya tetap dikapitalisasi dan tidak dapat dibebankan sekaligus, sehingga menghasilkan koreksi yang menambah penghasilan kena pajak Pemohon Banding;

bahwa ketentuan yang berkaitan dengan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud diatur pada Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu sebagai aturan pelaksanaannya;

bahwa Pasal 11 ayat (7) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur : “ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.

bahwa lebih lanjut penjelasan ayat tersebut mengatur:

“Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik bidang-bidang usaha tertentu, seperti perkebunan tanaman keras, kehutanan, dan peternakan, perlu diberikan pengaturan tersendiri untuk penyusutan harta berwujud yang digunakan dalam bidang-bidang usaha tertentu tersebut yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 mengatur:

“Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk biaya pembelian bibit, biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit”.

bahwa pengertian untuk memperoleh harta berwujud adalah pengeluaran untuk Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) karena dalam contohnya disebutkan pembelian bibit, biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit.

bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pengertian untuk memperoleh harta berwujud yaitu pengeluaran untuk memperoleh TBM;

bahwa lebih lanjut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 mengatur:

“Tidak termasuk sebagai pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja. Sehingga karena Pasal 2 ayat (1) untuk pengertian TBM, maka biaya tenaga kerja untuk TBM tidak dapat dikapitalisasi;

bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi negatif atas biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja yang berkaitan dengan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM). Sesuai dengan PSAK atas biaya tenaga kerja yang berkaitan dengan TBM akan dikapitalisasi dalam perolehan TBM, setelah nanti tanaman tersebut menghasilkan (TM) maka akan dilakukan penyusutan. Sedangkan secara Fiskal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu menyebutkan tidak dapat dikapitalisasi;

bahwa mengacu pada aturan tersebut maka biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja dikecualikan untuk memperoleh harta berwujud yang dalam pembebanannya melalui penyusutan. Bahwa karena biaya tenaga kerja tidak dapat dikapitalisasi ke dalam harga perolehan TBM maka atas biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja yang berkaitan dengan TBM tidak dapat dikapitalisasi sehingga Pemohon banding melakukan koreksi atas biaya-biaya tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut sudah dikapitalisir sebagai aktiva in progress dan Pemohon Banding terbukti telah melakukan koreksi negatif pada SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa dengan demikian maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi atas biaya-biaya a quo yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp7.396.474.392,00 tidak dipertahankan;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak, namun untuk memeriksa dan memutus sengketa ini Pengadilan Pajak hanya menguraikan alat bukti yang relevan sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan-pertimbangan di atas;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan dari Luar Usaha5.488.481.17405.488.481.174
Penyesuaian Fiskal Negatif7.396.474.39207.396.474.392

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

- menurut TerbandingRp 28.259.941.762

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 12.884.955.566

- menurut Pengadilan PajakRp 15.374.986.196

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00226/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 000137/406/19/058/21 tanggal 18 November 2021 atas nama PT SIMPANG KIRI PLANTATION INDONESIA, NPWP 01.061.626.6-058.000, beralamat di Gedung Graha Aktiva Lt.10 Suite 1001 Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.03 Setiabudi, Jakarta Selatan , DKI Jakarta 12950, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan NetoRp 15.374.986.196 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp 15.374.986.196 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp 3.843.746.500 Kredit PajakRp 8.695.226.719 PPh Kurang/(lebih) bayarRp (4.851.480.219) Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp (4.851.480.219)

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal

16 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

(L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.) (Dian Dahtiar, S.H., M.M.) ttd.

(Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum.)

Panitera Pengganti, ttd.

(Ir. Hendaryati, M.M.) Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.