P U T U S A N
Nomor PUT-003863.40/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) Nomor KEP-120/WBC.11/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003863.40/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WILMAR NABATI INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Gedung B&G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10 Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, 20111 yang diwakili oleh Ridwan Brandes Nainggolan Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Budi Herdiyanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1081/PP/IKH/2022 tanggal 17 Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0005/SK/WINA/LEG/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti / 197410291994022001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP: Ari Suganda / 198911102014021004
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP: Bambang Yupito / 198603172014021003
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,