Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-003863.40/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Wilmar Nabati Indonesia, Bea Keluar, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003863.40/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) Nomor KEP-120/WBC.11/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003863.40/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WILMAR NABATI INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Gedung B&G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10 Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, 20111 yang diwakili oleh Ridwan Brandes Nainggolan Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Budi Herdiyanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1081/PP/IKH/2022 tanggal 17 Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0005/SK/WINA/LEG/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

8. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Andri / 198407192003121006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP: Mohammad Miftahul Farid M / 199703172015121001 Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-92/WBC.11/2025 tanggal 21 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1032/PP/ BR/2024 tanggal 29 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/EXP- EXT/ S.BANDING/WINA/BULK/V/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKPBK Nomor KEP-120/WBC.11/2024 tanggal 25 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. BeaKeluar2.558.818.000,00
2. DendaAdministrasi0
JumlahKekurangan2.558.818.000,00

Menimbang, bahwa atas KEP-120/WBC.11/2024 tanggal 25 Maret 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/EXP- EXT/S.BANDING/WINA/BULK/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 (diposkan/kirim tanggal 16 Mei 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/EXP-EXT/S.BANDING/WINA/BULK/V/2024 tanggal 15 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan Banding ini adalah sebagai berikut:

Banding yang kami ajukan ke Pengadilan Pajak ini adalah atas seluruh tagihan dari SKEP DIRJEN BC tersebut diatas, yaitu sejumlah Rp.2.558.818.000,00 (Dua milyar lima ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

UraianKekurangan(NilaiSPKPBK) (Rupiah)DiajukanBanding (Rupiah)
BeaKeluar2.558.818.000,002.558.818.000,00
SanksiAdministrasi--
Jumlah2.558.818.000,002.558.818.000,00

Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor 900204 tanggal 26 Maret 2022, 900265 tanggal 14 April 2022, dan

900317 tanggal 1 Mei 2022 dikoreksi sejumlah Rp.2.558.818.000,00 sebagai kekurangan pembayaran Bea Keluar (BK) yang disebabkan oleh kesalahan tarif bea keluar.

Menurut pendapat pemohon banding, tidak seharusnya PEB in casu dilakukan koreksi berupa penetapan kembali perhitungan Bea Keluar, dengan alasan- alasan sebagai berikut:

bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-120/ WBC.11/2024 tanggal: 25 Maret 2024 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang

1. Yang Diekspor Oleh PT. Wilmar Nabati Indonesia dengan menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar atas Pemberitahuan Pabean Ekspor Nomor 900204 tanggal 26 Maret 2022, 900265 tanggal 14 April 2022, dan 900317 tanggal 1 Mei 2022 adalah tidak tepat.

2. Barang ekspor yang pemohon banding beritahukan dalam PEB in casu adalah sebagai berikut:

PEBNomor/ TanggalPosTarif/ HSDeskripsiBarang
900204/26-03-20223824.99.91ME1618 (FRACTIONATED METHYLESTER1618HINBULK)
900265/14-04-20223824.99.91PALMITIC STEARIC METHYL ESTERC1618,INBULK
900317/01-05-20223824.99.91ME1618 (PALMITIC STEARIC METHYLESTERC1618,INBULK)

Barang tersebut merupakan produk oleochemical yang berasal dari hasil pengolahan lebih lanjut Inti Kelapa Sawit (Minyak Kernel Sawit) walau mempunyai kandungan Methyl Ester lebih dari 96.5% merupakan produk oleochemical digunakan untuk bahan baku produksi plasticiser bukan sebagai bahan bakar (Biodiesel) dan tidak sama dengan Biodiesel dari Minyak Sawit dengan Kandungan Metil Ester lebih dari 96,5 %-volume yang berasal dari minyak sawit dan kegunaannya sebagai bahan bakar (Biodiesel). Maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022 tanggal 5 Januari 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan

Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar ada tercantum kata “ex” pada Pos Tarif 3826.00.22 untuk jenis barang ”Biodiesel dari Minyak Sawit dengan Kandungan Metil Ester lebih dari 96,5 %-volume”. Pengertian dari Ex yang artinya tidak semua jenis barang dengan pos tarif 3826.00.22 terkena Bea Keluar. Dari penjelasan uraian barang pada kelompok V nomor 24, maka yang terkena Bea Keluar adalah Biodiesel dari Minyak Sawit dengan Kandungan Metil Ester lebih dari 96,5 %-volume. Ini berarti produk ME1618 (FRACTIONATED METHYL ESTER 1618H IN BULK) dan PALMITIC STEARIC METHYL ESTER C1618 in casu karena tidak termasuk dalam kelompok produk biodiesel / bahan bakar telah dikoreksi oleh Terbanding masuk dalam klasifikasi pos tarif 3826.00.22 seharusnya mendapatkan pengecualian dari pembayaran Bea Keluar.

3. Penjelasan pada nomor urut 2 (dua) di atas terkait kata “ex” dikuatkan dengan literasi pada laman World Customs Organization (WCO) sebagai berikut :

https://www.wcoomd.org/en/topics/nomenclature/instrument-and-tools/hs- nomenclature-2022-edition/correlation-tables-hs-2017-2022.aspx:

The “ex” prefix in front of the HS 2017 subheading indicates that the corresponding HS 2022 entry has taken only some of the types of goods (scope) covered by the HS 2017 subheading.

For example, the new HS 2022 subheading 9404.40 will contain some, but not all, of the types of goods that are currently under subheading 9404.90 in HS 2017. This transfer also means that the HS 2022 version of subheading 9404.90 will only contain part of the goods that are covered by the HS 2017 version of subheading 9404.90. Therefore, there are two pairs of “ex” correlations given for this: “9404.40 | ex 9404.90” and “9404.90 | ex9404.90” (HS 2022 | HS 2017)”.

Serta diperkuat dengan literasi pada laman: https://green- business.ec.europa.eu/deforestation-regulation-implementation/scope_en sebagai berikut :

“ex” before the HS code of products in Annex I means that the product described in the annex is an “extract” from all the products that can be classified under the HS code. For instance, code 9401 might include seats made of raw materials other than wood, but only wooden seats are subject to the requirements of the Regulation.

4. bahwa sesuai dengan Malaysian Palm Oil Board (MPOB) Hs Code Booklet dirincikan lebih jelas uraian barang yang termasuk pada pos tarif 3824.99.99.90, hal ini lebih memudahkan pengguna sehingga tidak ada terjadi kesalahan pada pencantuman pos tarif, dan pada pos 38.24 terlihat jelas bahwa rangkaian produk Methyl Ester dikategorikan ke dalam pos tarif heading 38.24 (Hs Code 3824.99.99.90), bukan pos 38.26 yang nyata-nyata merupakan produk Biodiesel sebagai bahan bakar.

Pola iver pues Termasuk ME1618 |FRACTIONATED

1 Ha Na 7 r= METHYL ESTER 1618H IN BULK; dan

. “ Hen PALMITIC STEARIC METHYL ESTER

: : “Tiny wr 1G. Uy ana, <b

‘ ty po ae RU

Me Si siyeate or

5. Dan sesuai dengan ketentuan World Customs Organization (WCO) terkait HS Code, sangatlah penting bagi Pihak Eksportir menyesuaikan 6 digit awal pos tarif barang yang akan di ekspor dengan Pihak Importir, karena apabila tidak ada kesesuaian pos tarif dari negara asal dengan negara tujuan, akan mengakibatkan hal fatal seperti barang ekspor akan ditolak oleh Custom / Cukai di negara tujuan. Sehingga pos tarif yang diberitahukan pada PEB in casu oleh pemohon banding telah memenuhi kesesuaian dengan ketentuan WCO tersebut.

6. bahwa PALMITIC STEARIC METHYL ESTER C1618 dan ME1618 (FRACTIONATED METHYL ESTER 1618H IN BULK) yang pemohon banding ekspor tersebut tidak sama dengan produk Biodiesel dari Minyak Sawit dengan Kandungan Metil Ester lebih dari 96,5 %-volume, dimana selain berbeda dari segi asal bahan baku (feedstock) dan proses produksinya, fungsi atau kegunaan barang juga berbeda.

Berikut pemaparan alur proses produksi PALMITIC STEARIC METHYL ESTER C1618 dan ME1618 (FRACTIONATED METHYL ESTER 1618H IN BULK) beserta bahan baku dan fungsi/kegunaannya :

Refnery

Retr ery

Pysial, Goes temperature

Fractio vation

Tiaiseste ification

Hizh Tempe ature. bow vas us Themial Fractionatior

341 column

Transeste ification

Hydiagenation

High Temperature bows Waru

Thema Fran tics ation

341 Columa +

. Methyl Esters

Bending . Hydrogen stion 16-18

*ME1618H

7. Identifikasi dan Klasifikasi pemohon banding untuk barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB nomor 900265 tanggal 14 April 2022, dan PEB nomor 900317 tanggal 1 Mei 2022 berupa PALMITIC STEARIC METHYL ESTER C1618 adalah sebagai berikut:

a. Identifikasi barang.

PALMITIC STEARIC METHYL ESTER C1618 berasal dari bahan baku minyak Laurat yaitu Refined Palm Kernel Oil (RPKO) memasuki proses Transesterification sehingga dihasilkan ester dari asam lemak penyusunnya, dan dilanjutkan dengan proses FRACTIONATION yang merupakan proses pemisahan fraksi – fraksi seperti komponen C12 C14

C16 C18 yang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan dan menjadi tipikal produk masing-masing yang pengolahannya di Oleochemical Fractionation Plant (non-fuel product), sehingga menghasilkan PALMITIC STEARIC METHYL ESTER C1618 (non-fuel grade). Penggunaan bahan baku minyak Laurat dan proses tambahan Fraksinasi tersebut dilakukan untuk memenuhi spesifikasi produk yang diinginkan Pembeli.

Karakteristik PALMITIC STEARIC METHYL ESTER C1618 yaitu berupa barang cair dan jernih dan memiliki spesifikasi mengacu pada parameter produk oleochemical yaitu sebagai berikut:

ParameterFotoSampleBarang
- AcidValue1.0Max - SaponificationValue185–195 - IodineValue56–74 - Color(APHA)100Max - Moisture(%)0.1Max - FattyAcidComposition(%) C12:0.5Max C14:1.0Max C16:20–35 C18-0:6–10 C18-1:48–58 C18-2:7–12 Other:1.5Max

b. Klasifikasi barang.

Pemohon Banding menginterpretasi HS Code untuk barang PALMITIC STEARIC METHYL ESTER C1618 adalah sebagai berikut :

1) Mengikuti BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia) 2022

BTKI 2022 memuat Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang terdapat dalam Lampiran I PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNo. 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor dimana Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut KUMHS nomor 1 dan 6 sebagai berikut:

KUMHS No. 1.Judul dari Bagian, Bab, dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS No. 6.Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

2) Alasan Klasifikasi :

- Bagian VI Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022: Produk industri kimia atau produk industri terkait.

- Bab 38: Aneka produk kimia

- POS 38. 24: OLAHAN PENGIKAT UNTUK ACUAN ATAU INTI PENUANGAN LOGAM; PRODUK DAN PREPARAT KIMIA DARI INDUSTRI KIMIA ATAU INDUSTRI TERKAIT (TERMASUK OLAHAN YANG TERDIRI DARI CAMPURAN PRODUK ALAMI) ,

TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK DALAM POS LAINNYA.

- Explanatory Notes Pos 38.24 :

The chemical products classified here are therefore products whose composition is not chemically defined, whether they are obtained as by-products of the manufacture of other substances (this applies, for example, to naphthenic acids) or prepared directly.

Yang diterjemahkan :

Karena produk ekspor ini memiliki susunan yang tidak mempunyai rumus kimia tertentu, diperoleh sebagai hasil sampingan dari produk dalam rangka pembuatan zat lain atau tidak (hal ini berlaku, umpamanya, untuk asam naftenat) atau diolah secara langsung atau tidak.

Uraian Klasifikasi :

- Bab 38: Aneka produk kimia

- Pos 38.24: Olahan pengikat untuk acuan atau inti penuangan logam; produk dan preparat kimia dari industri kimia atau industri terkait (termasuk olahan yang terdir dari campuran produk alami), tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.

- Sub Pos 3824.99 : - - Lain-lain

- Pos Tarif 3824.99.91 : - - - - Asam naftenat, garamnya yang tidak larut dalam air dan esternya.

8. Identifikasi dan Klasifikasi pemohon banding untuk barang ekspor yang diberitahukan pada PEB nomor 900204 tanggal 26 Maret 2022 berupa ME1618 (FRACTIONATED METHYL ESTER 1618H IN BULK) adalah sebagai berikut:

a. Identifikasi barang.

ME1618 (FRACTIONATED METHYL ESTER 1618H IN BULK) berasal dari bahan baku minyak Palmitat yaitu Refined Palm Stearin (RPS) memasuki proses TRANSESTERIFICATION sehingga dihasilkan ester dari asam lemak penyusunnya, dilanjutkan dengan proses HYDROGENATION untuk memutuskan ikatan rangkap yang ada pada produk dan dilanjutkan dengan proses FRACTIONATION yang merupakan proses pemisahan fraksi–fraksi seperti komponen C12 C14 C16 C18 yang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan dan menjadi tipikal produk masing-masing yang pengolahannya di Oleochemical Fractionation Plant (non-fuel product), sehingga menghasilkan ME1618 (FRACTIONATED METHYL ESTER 1618H IN BULK) yaitu produk oleochemical (non-fuel grade). Penggunaan bahan baku minyak Palmitat

dan proses tambahan Fraksinasi tersebut dilakukan untuk memenuhi spesifikasi produk yang diinginkan Pembeli.

Karakteristik ME1618 (FRACTIONATED METHYL ESTER 1618H IN BULK) yaitu berupa barang cair ke semi padat dengan warna jernih dan memiliki spesifikasi mengacu pada parameter produk oleochemical yaitu sebagai berikut:

ParameterFotoSampleBarang
- APPEARANCE: LIQUID WITHTYPICAL - AcidValue1.0Max - IodineValue2.0Max - Color(APHA)200Max - Fatty Acid Composition (%) C16:30–40 C18:60–70TampakDepanTampakBelakang

b. Klasifikasi barang.

Pemohon Banding menginterpretasi HS Code untuk barang ME1618 (FRACTIONATED METHYL ESTER 1618H IN BULK) adalah sebagai berikut :

1) Mengikuti BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia) 2017

BTKI 2017 memuat Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang terdapat dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor dimana Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut KUMHS nomor 1 dan 6 sebagai berikut:

KUMHS No. 1.Judul dari Bagian, Bab, dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan

berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS No. 6.Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

2) Alasan Klasifikasi :

- Bagian VI Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 : Produk industri kimia atau produk industri terkait.

- Bab 38 : Aneka produk kimia

- POS 38. 24: OLAHAN PENGIKAT UNTUK ACUAN ATAU INTI PENUANGAN LOGAM; PRODUK DAN PREPARAT KIMIA DARI INDUSTRI KIMIA ATAU INDUSTRI TERKAIT (TERMASUK OLAHAN YANG TERDIRI DARI CAMPURAN PRODUK ALAMI) ,

TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK DALAM POS LAINNYA.

- Explanatory Notes Pos 38.24 :

The chemical products classified here are therefore products whose composition is not chemically defined, whether they are obtained as by-products of the manufacture of other substances (this applies, for example, to naphthenic acids) or prepared directly.

Yang diterjemahkan :

Karena produk ekspor ini memiliki susunan yang tidak mempunyai rumus kimia tertentu, diperoleh sebagai hasil sampingan dari produk dalam rangka pembuatan zat lain atau tidak (hal ini berlaku, umpamanya, untuk asam naftenat) atau diolah secara langsung atau tidak.

Uraian Klasifikasi :

- Bab 38: Aneka produk kimia

- Pos 38.24: Olahan pengikat untuk acuan atau inti penuangan logam; produk dan preparat kimia dari industri kimia atau industri terkait (termasuk olahan yang terdir dari campuran produk alami), tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.

- Sub Pos 3824.99 : - - Lain-lain

- Pos Tarif 3824.99.91 : - - - - Asam naftenat, garamnya yang tidak larut dalam air dan esternya.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Fotokopi SPKPBK Nomor KEP-120/WBC.11/2024 tanggal 25 Maret 2024; P.2 Fotokopi Bukti Pelunasan Pembayaran Bea Keluar berupa Bukti

Penerimaan Negara (BPN) sejumlah Rp.2.558.818.000,00 (Dua milyar lima ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah);

P.3 Fotokopi kontrak penjualan;

P.4 Fotokopi set PEB beserta dokumen pendukungnya, termasuk NPE, Bill of

Lading, dan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin);

P.5 Fotokopi surat keterangan dari Pembeli di Rotterdam (Wilmar Europe

Trading BV) untuk PEB nomor 900204 tanggal 26 Maret 2022 berupa ME1618 (FRACTIONATED METHYL ESTER 1618H IN BULK), dan surat keterangan dari Pembeli di Malaysia (Nexsol (Malaysia) Sdn Bhd) untuk PEB nomor 900265 tanggal 14 April 2022, dan PEB nomor 900317 tanggal 1 Mei 2022 berupa PALMITIC STEARIC METHYL ESTER C1618 ;

P.6 Fotokopi izin impor dari Pembeli di Rotterdam (Wilmar Europe Trading BV) untuk PEB nomor 900204 tanggal 26 Maret 2022 berupa ME1618 (FRACTIONATED METHYL ESTER 1618H IN BULK), dan izin impor dari Pembeli di Malaysia (Nexsol (Malaysia) Sdn Bhd) untuk PEB nomor 900265 tanggal 14 April 2022, dan PEB nomor 900317 tanggal 1 Mei 2022 berupa PALMITIC STEARIC METHYL ESTER C1618;

P.7 Fotokopi Akta Risalah Rapat Nomor: 31 tanggal 22 September 2023 dibuat oleh Notaris Temmy Angkawijaya Putra, S.H, M.Kn., yang menunjukkan

bahwa Sdr. Ridwan Brandes Nainggolan merupakan Pengurus (= Direktur) dari PT. Wilmar Nabati Indonesia, yang berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat bertindak untuk mewakili PT. Wilmar Nabati Indonesia dalam mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

P.8 Fotokopi Kartu Identitas pengurus perusahaan.

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 003863.40.2024/PAN/ 2024 tanggal 30 Mei 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi bermeterai Keputusan Terbanding nomor KEP-00632/BC/

WBC.11/KBT/2024 tanggal 29 Mei 2024;

Bukti P-2 Fotokopi SPKPBK Nomor KEP-120/WBC.11/2024 tanggal 25 Maret 2024;

Bukti P-3 FotokopiBuktiPenerimaanNegara(BPN)sejumlah

Rp2.558.818.000,00 yang dimeteraikan;

Bukti P-4 Fotokopi Billing DJBC Nomor 62••••••••••813 tanggal 7 Mei 2024; Bukti P-5 Fotokopi kontrak penjualan;

Bukti P-6 Fotokopi set PEB beserta dokumen pendukungnya, termasuk NPE,

Bill of Lading, dan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); Bukti P-7 Fotokopi surat keterangan dari Pembeli di Rotterdam (Wilmar Europe

Trading BV) untuk PEB nomor 900204 tanggal 26 Maret 2022 berupa ME1618 (FRACTIONATED METHYL ESTER 1618H IN BULK), dan surat keterangan dari Pembeli di Malaysia (Nexsol (Malaysia) Sdn Bhd) untuk PEB nomor 900265 tanggal 14 April 2022, dan PEB

nomor 900317 tanggal 1 Mei 2022 berupa PALMITIC STEARIC METHYL ESTER C1618 ;

Bukti P-8 Fotokopi izin impor dari Pembeli di Rotterdam (Wilmar Europe Trading

BV) untuk PEB nomor 900204 tanggal 26 Maret 2022 berupa ME1618 (FRACTIONATED METHYL ESTER 1618H IN BULK), dan izin impor dari Pembeli di Malaysia (Nexsol (Malaysia) Sdn Bhd) untuk PEB nomor 900265 tanggal 14 April 2022, dan PEB nomor 900317 tanggal 1 Mei 2022 berupa PALMITIC STEARIC METHYL ESTER C1618;

Bukti P-9 Fotokopi Akta Risalah Rapat Nomor: 31 tanggal 22 September 2023 beserta pengesahan Kemenkumham yang telah dimeteraikan; Bukti P-10 Fotokopi Kartu Identitas pengurus perusahaan.;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus Nomor 0005/SK/WINA/LEG/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024;

Bukti P-12 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1081/PP/IKH/2022 tanggal 17 Oktober 2022;

Bukti P-13 Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-14 Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-15 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan

Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri;

Bukti P-16 Fotokopi Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor

32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit; Bukti P-17 Fotokopi Analysis Report Shipment Date 25 Maret 2022;

Bukti P-18 Fotokopi Analysis Report Shipment Date 14 April 2022;

Bukti P-19 Fotokopi Analysis Report Shipment Date 01 Mei 2022;

Bukti P-20 Fotokopi Analysis Report Perbandingan Hasil Analisa;

Bukti P-21 Fotokopi Analysis Report tanggal 6 Desember 2024;

Bukti P-22 Fotokopi Analysis Report tanggal 24 Desember 2024;

Bukti P-23 Fotokopi Statement of Declaration tanggal 24 April 2024 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-24 Fotokopi Intended Use Declaration tanggal 3 Mei 2024 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-25 Fotokopi Statement of Declaration tanggal 7 Mei 2024 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-26 Fotokopi Explanation Letter tanggal 21 November 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-27 Diagram Proses Produksi Bio Diesel;

Bukti P-28 Fotokopi Certificate of Analysis tanggal 31 Maret 2022 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-29 Fotokopi Certificate of Quality tanggal 21 April 2022 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-30 Fotokopi Certificate of Quality tanggal 10 Mei 2022 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-31 Fotokopi Certificate of Quality tanggal 29 Agustus 2022 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-32 Fotokopi European Standard EN 14214:2012+A1 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-33 Surat Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2024 perihal penjelasan tertulis sebagai bantahan;

Bukti P-34 Surat Tanpa Nomor tanggal 24 Oktober 2024 perihal Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-35 Surat Tanpa Nomor tanggal 20 November 2024 perihal tanggapan penjelasan klasifikasi Terbanding;

Bukti P-36 Surat Tanpa Nomor tanggal 11 Desember 2024 perihal Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-37 Surat Tanpa Nomor tanggal 22 Januari 2025 perihal Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 LHPU Nomor 101/LHPU/WBC.11/2024 tanggal 25 Maret 2024;

Bukti T-2 KKPU Nomor KKPU-101/A/WBC.112/2024 tanggal 25 Maret 2024; Bukti T-3 PEB Nomor 900317 tanggal 01 Mei 2024;

Bukti T-4 PEB Nomor 900265 tanggal 14 April 2024;

Bukti T-5 PEB Nomor 900204 tanggal 26 Maret 2024;

Bukti T-6 Surat Nomor SR-682/WBC.1100/KBP/2024 tanggal 21 Oktober 2024 perihal penjelasan tertulis;

Bukti T-7 Surat Nomor SR-683/WBC.1100/KBP/2024 tanggal 25 Oktober 2024 perihal tanggapan tertulis;

Bukti T-8 Surat Nomor SR-720/WBC.1100/KBP/2024 tanggal 10 Desember 2024 perihal penjelasan tertulis;

Bukti T-9 Surat Nomor SR-11/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Closing/Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor KEP-120/WBC.11/2024 tanggal 25 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/EXP-EXT/S.BANDING/WINA/BULK/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah

terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No .Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi Barangdan TarifBea Keluar(BK)HS 3824.99.91 BKUSD 0,00/MTHS 3826.00.22 BKUSD 64,00/MTBarang ekspor berupa ME1618 (Fractionated Methyl Ester 1618H In Bulk) pada PEB No. 900204 tanggal 26 Maret 2022, Palmitic Stearic Methyl Ester C1618 In Bulk pada PEB No. 900265 tanggal 14 April 2022, dan ME1618 (Palmitic Stearic Methyl Ester C1618,InBulk) pada PEBNo. 900317tanggal01Mei2022

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea keluar sebesar Rp2.558.818.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan No. KEP-120/ WBC.11/2024 tanggal 25 Maret 2024, sebagai tidak lanjut dari Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 101/LHPU/WBC.11/2024 tanggal 25 Maret 2024, dimana atas eksportasi berupa ME1618 (Fractionated Methyl Ester 1618H In Bulk) pada PEB No. 900204 tanggal 26 Maret 2022, Palmitic Stearic Methyl Ester C1618 In Bulk pada PEB No. 900265 tanggal 14 April 2022, dan ME1618 (Palmitic Stearic Methyl Ester C1618, In Bulk) pada PEB No. 900317 tanggal 01 Mei 2022 yang diberitahukan pada pos tarif 3824.99.91 tanpa pembebanan bea keluar, ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 3826.00.22 dengan pembebanan tarif bea keluar USD64.00/MT, yang tidak disetujui Pemohon. bahwa menurut Terbanding barang ekspor in casu merupakan biodiesel tidak mengandung minyak petroleum yang berasal dari asam lemak minyak nabati melalui proses transesterifikasi dengan kadar methyl ester melebihi 98%;

bahwa menurut Pemohon Banding, barang ekspor in casu merupakan produk oleochemical yang berasal dari hasil pengolahan lebih lanjut inti kelapa sawit (minyak kernel sawit), walaupun mempunyai kandungan Methyl Ester lebih dari 96.5%, namun barang ekspor in casu digunakan untuk bahan baku produksi plasticiser;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: Dasar Hukum

bahwa Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) antara lain menyatakan, sebagai berikut:

Pasal 2

(2) Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah dieskpor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2)

Ayat ini memberikan penegasan tentang pengertian ekspor. Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean.

Yang dimaksud dengan sarana pengangkut, yaitu setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang.

Yang dimaksud dimuat yaitu dimasukkannya barang ke dalam sarana pengangkut dan telah diajukan pemberitahuan pabean termasuk dipenuhinya pembayaran bea keluar.

Pasal 2A

(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.

(2) Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:

b. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, dsb.

(3) Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Penjelasan Pasal 2A

(1) Pengenaan bea keluar dalam pasal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional, bukan untuk membebani daya saing komoditi ekspor di pasar internasional.

Pasal 4

(1) Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen.

(2) Dalam hal tertentu dapat dilakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor.

(3) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri (Menteri Keuangan Republik Indonesia).

Penjelasan Pasal 4

Pada dasarnya pemeriksaan pabean dilakukan di dalam daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai. Dalam rangka mendorong ekspor, terutama dalam kaitannya dengan upaya untuk meningkatkan daya saing barang ekspor Indonesia di pasar dunia, diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi eksportir.

Untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean yang diajukan, pasal ini memberikan kewenangan kepada Menteri untuk dalam hal-hal tertentu dapat mengatur tata cara pemeriksaan fisik atas barang ekspor.

Pasal 6

(1) Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 14

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri

bahwa Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (selanjutnya disebut PP 55/2008), merupakan pelaksanaan dari Pasal 2A ayat (3) UU Kepabeanan, yang antara lain menyatakan:

Pasal 2

(3) Penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengecualian pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

Pasal 3

(5) Tarif Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Bea Keluar, penetapan penghitungan Bea Keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai, penetapan kembali penghitungan Bea Keluar oleh Direktur Jenderal, dan permohonan perubahan atas kesalahan Pemberitahuan Pabean Ekspor diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.04/2022 tentang Pemugutan Bea Keluar (selanjutnya disebut PMK 106/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan dari Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 14 PP 55/2008, yang antara lain menyatakan:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Pemberitahuan Pabean Ekspor mendapat nomor pendaftaran, dalam hal:

a. berdasarkan hasil penelitian ulang atas Pemberitahuan Pabean Ekspor; atau

b. dalam pelaksanaan audit kepabeanan,

ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh perbedaan. Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis, dan/atau jumlah Barang Ekspor.

bahwa PMK No. 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK No. 1/PMK.010/2022 (selanjutnya disebut PMK 1/PMK.010/2022) merupakan pelaksanaan dari Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) PP 55/2008, yang dicabut dengan PMK 39/PMK.010/2022 (berlaku 01 April 2022);

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (selanjutnya disebut PMK 26/PMK.010/2022) merupakan pelaksanaan dari pasal 14 ayat (2) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

Pasal 2

(1) Struktur klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c menggunakan 8 (delapan) digit kode numerik dengan ketentuan sebagai berikut:

a. kode numerik sampai dengan 6 (enam) digit beserta uraian barangnya berasal dari salinan naskah Harmonized Commodity Description and Coding System yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO);

b. kode numerik pada tingkat 8 (delapan) digit beserta uraian barangnya berasal dari salinan naskah ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN); dan

c. kode numerik beserta uraian barang pada Bab 98 dan Bab 99 merupakan struktur klasifikasi barang nasional yang disusun berdasarkan kepentingan nasional.

(2) Kode numerik 8 (delapan) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disebut sebagai Pos Tarif sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan LHPU No. 101/LHPU/WBC.11/2024 tanggal 25 Maret 2024, Terbanding melakukan penetapan klasifikasi barang ekspor yang diberitahukan pada 3 (tiga) PEB, yang berimplikasi pada penetapan tarif bea keluar, dengan rincian sebagai berikut:

No. No. dan Tgl Uraian Barang Pos Tarif danPos Tarif dan Dasar Penetapan BK

PEB KantorBK pada PEBBK

Pabean(US$/MT)Penetapan

Pemuatan/ Ekspor(US$/MT)
1900204 tgl 26 Maret 2022 KPPBC GresikME1618 (Fractionated MethylEster 1618HIn Bulk)3824.99.91 BK-3826.00.22 BK64Lampiran II Huruf C kolom 12 Kelompok V angka 24 PMK No.1/PMK.010/2022
2900265 tgl 14 April 2022 KPPBC GresikPalmitic StearicMethyl EsterC1618 InBulk3824.99.91 BK-3826.00.22 BK64LampiranHurufC kolom12Kelompok Vangka24PMKNo. 39/PMK.010/202
3900317 tgl 01 Mei 2022 KPPBC GresikME1618 (Palmitic StearicMethyl EsterC1618, InBulk)3824.99.91 BK-3826.00.22 BK64

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas ketiga PEB a quo serta masing-masing dokumen pelengkap pabeannya, sebagai berikut:

No.No.dan TglPEBPenerima/PembeliTanggal Nota Pelayanan Ekspor (NPE)PemeriksaanFisikSebelumPEB
1900204 tgl. 26 Maret 2022WilmarEurope TradingB.V.The Netherlands WilmarTradingPte. Ltd.Singapore26Maret 2022DP0703002022031807243315tgl.18 Maret2022;BarangberupaCairan (membentuksemipadatandisuhu normal)BerwarnaPutihBerbau,Hasil LabContohujidiidentifikasisebagai produkkimiadengankandungan stearicacidmethylester,palmiticacid methylesterdankandunganlain (minor)
2900265 tgl. 14 April2022Nexsol(Malaysia) Sdn.Bhd.Malaysia WilmarTradingPte. Ltd.Singapore14April 2022DP0703002022040803245539tgl08 April2022Barangberupacairan beningagakkekuninganberbau,Hasil LabContohujidiidentifikasisebagai produkkimiadengankandungan stearicacidmethylester,palmiticacid methylesterdankandunganlain (minor)
3900317 tgl.01Mei 2022Nexsol(Malaysia) Sdn.Bhd.Malaysia WilmarTradingPte. Ltd.Singapore01Mei 2022DP0703002022042501244343tgl25 April2022Barangberupacairantidak berwarnaberbau,HasilLabContohuji diidentifikasisebagaiprodukkimia dengankandunganstearicacidmethyl ester,palmiticacidmethylesterdan kandunganlain(minor)

bahwa Pemohon Banding selaku produsen tidak menyerahkan bukti terkait fungsi/kegunaan dari barang ekpor in casu, yang diserahkan surat pernyataan

dari pembeli akhir (end customer) yang menyatakan produk ekspor a quo yang dibeli dari Importir sebagaimana tersebut pada PEB, dengan tujuan tidak digunakan sebagai bahan bakar, melainkan untuk produksi plasticizer sebagai bahan tambahan penstabil untuk industri polimer/plastik, dan sebagai bahan pelarut dalam berbagai industri, sebagai berikut:

SABO S pA nereoy dec.ares that the maternal Pa.mitic Stearic Methy Esters. supplied by Wi mar f awope Trading BV toSABOSsA is used as ingred.ent for tre syrtnesis of stani.:zing acdt ves fer tne poyrers | plastics imaustry.

Horekone Natural Resource bought the product FME16518

{palmitic stearic methy! ester c1618, in bulk) from Mexsal

Mialaysia/Vvilrmar Trading and sold it to us Hainan Hanpu Import and

Export Trading Co, Ltd. The product FME1618 (palmitic stearic methyl ester c1618S, in bulk) is not For fuel usage, the product was usec smecifically for tine production of Environmental Piasticizers and Industrial Soivents.

bahwa Pemohon Banding menyatakan pembeli akhir (end customer) dari barang ekspor in casu, sebagai berikut:

1. SABO adalah perusahaan kimia terkemuka yang mengkhususkan diri dalam produksi Aditif Polimer, Bahan Kosmetik, dan Spesialisasi Oleo;

2. Hainan Hanpu Import & Export Trading Company merupakan perusahaan perdagangan yang terlibat dalam perdagangan grosir berbagai jenis produk, termasuk minyak & lemak, bahan kimia, dan bahan bakar;

bahwa berdasarkan Certificate of Analysis (COA) yang diterbitkan oleh PT Insurindo Interservices (Independent Surveyor) yang berkedudukan di Medan, diterbitkan setelah tanggal PEB/NPE untuk masing-masing barang ekspor in casu, sebagai berikut:

No.No.danTgl PEBNo.dan Tgl.COAHasilUji
1900204 tgl. 26 Maret 202226/03/22
2900265 tgl. 14 April 202221/04/22
3900317 tgl. 01Mei202210/05/22

- toy sk Lag wnt sia Oty Sat “ Pott (fs

H2 BEASKETING 1 YES

5 2-10 a “tae A 35 aan

RO BILAN KETING 1 YES bahwa dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding menjelaskan perbandingan proses produksi biodiesel, yang juga diproduksi oleh Pemohon Banding, dan non-biodiesel (barang ekspor in casu), sebagai berikut:

-—-— BIODIESEL -——I—————————— NON -BIODIESEL

. 1 ; TT oe .

BiodieselNon-Biodiesel
1. untuk memproduksi biodiesel, RBD Palm Oil hanya melewati proses transesterifikasi kemudian RBD Palm Oil menjadi PME (Palm Methyl Ester) yang merupakan biodiesel untuk tujuan bahanbakar1. untuk memproduksi barang ekspor in casu melewati lebih dari satu proses kimia selain transesterifikasi, sebagaiberikut: a. ME1618H (Fractionated Methyl Ester 1618H In Bulk), melewati proses fraksionasi atau

2. katalis yang digunakan dalampemurnian (purification), sebelum proses produksi hanya berupaproses transesterifikasi yang Catalyst Sod. Methylatekemudian diikuti dengan proses hydrogenase, yaitu proses yang menyebabkan adanya perbedaan karakteristik sehingga barang sengketatidakdapat dikategorikan sebagai produk biodiesel untuk tujuan bahan bakar.

b. PALMITIC STEARIC METHYL ESTER C1618, melewati proses fraksionasiataupemurnian (purification) setelah proses transesterifikasi. Proses inilah yang menyebabkan adanya perbedaan karakteristik sehingga barang sengketa tidak dapat dikategorikan sebagai produk biodiesel untuk tujuan bahan bakar

2. katalis yang digunakan dalam proses produksi hanya yakni Catalyst Nickel.

bahwa Pemohon Banding menyerahkan perbandingan hasil uji barang empor in casu dengan parameter biodiesel, sebagai berikut:

PERBANDINGAN HASIL ANALISA

PRODUK: FRACTIONATED METHYL ESTER 1618H IN BULK vs BIODIESEL

PAKAN

FRACTIONATED METHYL ESTER 1618H IN

PARAMETER UI SATUAN METODE Uit Keterangan

BULK Biodiesel

Minimum| Maksimum (PEB NO. 900204 Tgl 26 Maret 2022) (Sertifikat No. FM/QC/GSK/24/xI)

Sertifikat No. 0322.£.0091 Tgl 31 Maret 0357 Tg! 06 Desember 2024) 2022

Hasi Up bararg Sicese tzak

To Pem rAPHAL 200 AOCS Td 1b-64:2017 A fed Magna ahi hoe saison. pdhal tint barang acne

2 Has ll barang if cehese' neak

Angha odin Abs "bec 2 AOCS Tg 1-64:2022 oo 2 sere! ut sie kas. para eter barang ac

Garber un AOCS Ce - 1213:2022

@ stibuten

Has gu biang Beahtusa take

- O16 d3 aR AR 443 Meat abi snesi kasi parameter bararg acu

Has ly barang 8 cress: taak

Ure bl aa) CS AA C4 Masi Vet ab Spea aan: para ctet beat awuo

PERBANDINGAN HASIL ANALISA

PROD JK. PALMI TIC STLARIC MULIA LES LK CISIH, NBLLK os BIO ESL

PU RSYARATAN

PALMITIC STEARIC METHYL ESTER

PALMITIC STEARIC METHYL ESTER C1618, ‘ied mauux hodiesel

NO | panam rukun saTuan METODt Ul! IN BULK pociese! Keterangan mum] Maksimun p 71g Alih St Na. FM/QC/OSK/ 24/4,

Minemum] Maximum (PEB No. 900265 Te! 14 April 20221 {PEB No 900317 Tgl 01 Mei 2022} | ISertilikat Na. FM/QC/65K/ 24/%1

Sertifikat No 0422.0 0005 TpI 10 238/ gl Ob besember 2024]

Sertifikat No. 6422. 0030 Tgl 21 April 2022 Mei 2022 barang cpa hace

1 (kote setiap AOCS Ta “b-54:2017 4 # Fed mn ena aa tera

Pak ta ari beta

Fe BEA AOCS Ty 1-64 2022 Sa apa Binal peeeder tes oa ee rr | AOGS Ce at 7022 ee es es

Po ee eS

Tae UP beara

2 MENU Latar

Pagers sa para ata tata pas Us re aru ma phe ay parater seg a ME GRD Ma gg aa...

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan barang ekspor in casu sebagai berikut:

ME1618(FRACTIONATEDMETHYLESTER 1618HINBULK)PALMITICSTEARICMETHYL ESTERC1618
berasal dari bahan baku minyak Palmitat yaitu Refined Palm Stearin (RPS) memasuki proses TRANSESTERIFICATION sehingga dihasilkan esterdariasamlemakpenyusunnya,dilanjutkan dengan proses HYDROGENATION untuk memutuskan ikatan rangkap yang ada pada produk dan dilanjutkan dengan proses FRACTIONATION yang merupakan proses pemisahan fraksi–fraksi seperti komponen C12 C14 C16 C18 yang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan dan menjadi tipikal produk masing-masing yang pengolahannya di Oleochemical Fractionation Plant (non-fuel product), sehingga menghasilkan ME1618 (FRACTIONATED METHYL ESTER 1618H IN BULK) yaitu produk oleochemical (non-fuel grade). Penggunaan bahan baku minyak Palmitat dan proses tambahan Fraksinasi tersebut dilakukan untuk memenuhi spesifikasi produkyangdiinginkanPembeli Karakteristik: cair ke semi padat dengan warna jernih dan memiliki spesifikasi mengacu pada parameter produkoleochemical,sebagaiberikut: - Appearance:Liquidwithtypical - AcidValue1.0Max - IodineValue2.0Maxberasal dari bahan baku minyak Laurat yaitu Refined Palm Kernel Oil (RPKO) memasuki proses Transesterification sehingga dihasilkan ester dari asam lemak penyusunnya, dan dilanjutkan dengan proses FRACTIONATION yangmerupakanprosespemisahan fraksi – fraksi seperti komponen C12 C14 C16 C18 yang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan dan menjadi tipikal produk masing- masing yang pengolahannya di Oleochemical Fractionation Plant (non-fuel product), sehingga menghasilkan PALMITIC STEARIC METHYL ESTER C1618 (non-fuel grade). Penggunaan bahan baku minyak Laurat dan proses tambahan Fraksinasi tersebut dilakukan untuk memenuhi spesifikasi produk yang diinginkan Pembeli Karakteristik: cair dan jernih dan memiliki spesifikasi mengacu pada parameter produk oleochemical,

- Color (APHA) 200 Maxsebagai berikut:

- Fatty Acid Composition (%)- Acid Value 1.0 Max

C16: 30 – 40- Saponification Value 185 – 195 C18: 60 – 70- Iodine Value 56 – 74

- Color (APHA) 100 Max

Foto Sample Barang:

- Moisture (%) 0.1 Max

- Fatty Acid Composition (%) C12: 0.5 MaxC18-1: 48 – 58

C14: 1.0 MaxC18-2: 7 – 12 C16: 20 – 35Other: 1.5 Max

C18-0: 6 – 10

Foto Sample Barang:

bahwa dalam melakukan penetapan barang ekspor in casu, Terbanding menyatakan sebagai berikut:

1. merujuk hasil uji laboratorium Kelas II Surabaya No. SHPIB- 1118/BLBC.3/2022 tanggal 06 Mei 2022`untuk barang sejenis yang diekspor oleh Pemohon Banding, berupa Palmitic Stearic Methyl Ester C1618 pada PEB No. 900333 tanggal 07 Mei 2022, contoh uji diidentifikasi, sebagaimana kutipan berikut:

Deskripsi hasil pengujian labolatoris dan identifikasi barang:

No, Nama Barang Hasil Pengujian

Data hasil pengujian dengan menggunakan FTIR memperlihatkan bahwa contoh ui memiliki kardungan fatty acid methyl ester. Hasil pengujian dengan menggunakan GCMS memperlihatkan contoh uji memiliki kandungan palmitic acid methyl ester, oleic acid methyl ester, stearic acid methyl ester, linoleic acid methyl ester dan kandungan lain

1 100 Mts Palmitic Stearic Methyl (minor), kadar metil ester 99.96%, Cantoh uji memiliki bilangan asam

Ester C1618, in Bulk sebesar 0,370 mg KOH/g contoh uji. Contoh uji memiliki bilangan iodine sebesar 59,55 g 12/100 9. Cantah uji tidak tarut dalam air dan larut dalam kloroform, Jenis sediaan contoh uji termasuk aneka produk kimia. Contoh uji diidentifikasi sehagai biodiesel, tidak mengandung minyak petroleum, palm methyl ester, dengan kandungan metil ester melebihi 98 9. | i

Kesimpulan dan Pendapat:

No, | Nama Barang Kesimpulan dan Pendapat

1 | 100 Mts Palmitic Stearic Methyl Biodiesel, tidak mengandung minyak pelroleum, palm methyl ester,

Ester C1618, In Bulk dengan kandungan metil ester melebihi 98 %.

2. flowchart produksi barang ekspor Palmitic Stearic Methyl Ester C1618 yang diberitahukan pada PEB No. 900333 tanggal 07 Mei 2022, secara singkat dijelaskan berasal dari bahan baku kelapa sawit diperoleh minyak nabati kemudian melalui proses transesterifikasi menghasilkan methyl ester, sebagai berikut:

3. berdasarkan penelitian pada open source laman resmi Pemohon Banding https://www.wilmar-international.com/oleochemicals/products/industrial- chemistry/ diketahui informasi atas barang ekspor in casu adalah Methyl Ester yang berasal dari minyak nabati melalui proses transesterifikasi, sesuai kebutuhan tersedia Methyl Ester yang lebih murni melalui distilasi sederhana atau fraksional, secara umum dapat digunakan sebagai biofuel, pelumas, pelapisan dan lainnya, sebagaimana kutipan berikut:

4. berdasarkan penelitian pada open source laman resmi Kementerian ESDM, diketahui flowchart proses terbentuknya biodiesel dari bahan nabati CPO terlebih dahulu mengalami proses esterifikasi dan/atau transesterifikasi, sebagaimana berikut:

‘©: Direktorat Jenderal EBTKE - Kemenberian ESDM < > F3 —

NN 720 x

5. berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain sebagaiamana telah diubah terakhir dengan Permen ESDM No. 12 Tahun 2015, disebutkan yang dimaksud dengan Biodiesel adalah produk fatty Acid Methyl Ester (FAME) atau Mono Alkyl Ester yang dihasilkan dari bahan baku hayati dan biomasa lainnya yang diproses secara esterifikasi;

6. berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 24 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Jenis Biodiesel Dalam Rangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang dimaksud dengan Biodisel adalah Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel (B100) yang selanjutnya disebut BBN Jenis Biodiesel adalah produk yang dihasilkan dari bahan baku kelapa sawit yang diproses secara esterifikasi atau proses lainnya sebagai bahan campuran BBM Jenis Minyak Solar;

7. berdasarkan penelitian dari dokumen Standar Nasional Indonesia mengenai Biodiesel SNI-7182:2015 yang diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional diketahui bahwa yang disebut Biodiesel adalah bahan bakar nabati yang berupa ester metil dari asam-asam lemak (fatty acid methyl ester, FAME), dengan beberapa syarat mutu diantaranya kadar ester metil minimal sebesar 96.5%, dan angka iodium maksimal 115, sebagaimana berikut:

Tabel 1 – Syarat mutu biodiesel

No.ParameterujiSatuan,min/maksPersyaratan
1Massajenispada40oCKgm/m3850-890
2Viskositas kinematik pada 40oCmm2/s(cSt)2,3–6,0
3Angkasetanamin51
4Titiknyala(mangkoktertutup)oC,min100
5TitikkabutoC,maks18
6Korosi lempeng tembaga (3 jampada50oC)nomor1
7Residukarbon - dalampercontohasli;atau - dalam10%ampasdistilasi%-massa,maks0,05 0,3
8Airdansedimen%-volume,maks0,05
9Temperaturdistilasi90%oC,maks360
10Abutersulfatkan%-massa,maks0,02
11Belerangmg/kg,maks50
12Fosformg/kg,maks4
13AngkaasamMg-KOH/g,maks4
14Gliserolbebas%-massa,maks0,02
15Gliseroltotal%-massa,maks0,04
16Kadarestermetil%-massa,min96,5
17Angkaiodium%-massa (g-l/100g),maks 2115
18Kestabilan oksidasi Periode induksimetoderancimatAtau Periode induksimetodepetro oksimenit480 36
19Monogliserida%-massa,maks0,8

bahwa berdasarkan penelusuran dari beberapa sumber, dijelaskan antara lain sebagai berikut:

1. https://www.wilmarsugar-anz.com/bioethanol/cleaning-products/wilmarin- methyl-ester-me1098-me1299-me0818-me0810-me1216-me1618:

a. produk: Wilmarin Methyl Ester (ME1098, ME1299, ME0818, ME0810, ME1216, ME1618;

b. Suggested applications: Metal working fluids, Industrial lubricants, Detergents, Surfactants in agriculture, Ink formulations, Food for bacteria in breaking down contaminates;

c. Type: Oleochemicals;

2. https://en.wikipedia.org/wiki/Oleochemistry

Oleochemistry is the study of vegetable oils and animal oils and fats, and oleochemicals derived from these fats and oils. The resulting product can be called oleochemicals (from Latin: oleum "olive oil"). The major product of this industry is soap, approximately 8.9×106 tons of which were produced in 1990. Other major oleochemicals include fatty acids, fatty acid methyl esters, fatty alcohols and fatty amines. Glycerol is a side product of all of these processes. Intermediate chemical substances produced from these

basic oleochemical substances include alcohol ethoxylates, alcohol sulfates, alcoholethersulfates,quaternaryammonium salts, monoacylglycerols (MAG), diacylglycerols (DAG),structured triacylglycero ls (TAG), sugar esters, and other oleochemical products.

As the price of crude oil rose in the late 1970s, manufacturers switched from petrochemicals to oleochemicals because plant-based lauric oils processed from palm kernel oil were cheaper. Since then, palm kernel oil is predominantly used in the production of laundry detergent and personal care items like toothpaste, soap bars, shower cream and shampoo.

Processes

Important process in oleochemical manufacturing include hydrolysis and transesterification, among others.

Transesterification

Fats react with alcohols (R'OH) instead of with water in hydrolysis) in a process called transesterification. Glycerol is produced together with the fatty acid esters. Most typically, the reaction entails the use of methanol (MeOH) to give fatty acid methyl esters:

RCO CH –CHO CR–CH O CR + 3 MeOH → 3 RCO Me + HOCH –CHOH–

2222 222

CH OH

2

FAMEs are less viscous than the precursor fats and can be purified to give the individual fatty acid esters, e.g. methyl oleate vs methyl palmitate.

Applications

The largest application for oleochemicals, about 30% of market share for fattyacidsand55%forfattyalcohols,isfor making soaps and detergents. Lauric acid, used to produce sodium lauryl sulfate and related compounds, which are used to make soaps and other personal care products.

Other applications of oleochemicals include the production of lubricants, solvents, biodiesel and bioplastics. Due to the use of methyl esters in biodiesel production, they represent the fastest growing sub-sector of oleochemical production in recent years.

3. https://www.google.com/search?q=PALMITIC+STEARIC+METHYL+ESTER+ C1618 dst. …

PALMITIC STEARIC METHYL ESTER C1618 is a blend of methyl esters derived from palmitic (C16) and stearic (C18) acids, typically originating from vegetable oils via a transesterification process. Also known as FAME, these esters are a generic term for biodiesel used as lubricants, in coatings, food, agriculture, and to create other chemicals like fatty alcohols.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan terdapat persamaan kandungan Fatty Acid Methyl Esther antara spesifikasi teknis barang ekspor in casu dari Pemohon Banding dan Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan barang ekspor in casu sebagai cairan bening tidak berwarna, yang berdasarkan proses produksi Pemohon Banding berasal dari minyak laurat yaitu Refined Palm Kernel Oil (RPKO) yang melalui proses transesterifikasi dan dilanjutkan dengan fraksinasi, dengan kandungan Methyl Ester melebihi 98%, terdiri dari palmitic acid methyl ester, oleic acid methyl ester, stearic acid methyl ester, linoleic acid methyl ester, dan kandungan lain (minor), memiliki bilangan asam 0,370 mg KOH/g, bilangan iodine 59,55 gl2/100g, tidak larut dalam air dan larut dalam kloroform, termasuk aneka produk kimia yang diidentifikasi sebagai biodiesel, tidak mengandung minyak petroleum, palm methyl ester, dengan kandungan methyl ester melebihi 98%, kegunaan utama untuk produksi fatty acids, fatty alcohol, pelumas (lubricants), pelarut (solvents), biodiesel dan bioplastic;

Klasifikasi Barang

bahwa Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding menyatakan pada Malaysian Palm Oil Board (MPOB) Hs Code Booklet dirincikan barang yang termasuk pada pos 38.24, termasuk produk Methyl Ester, yaitu pos tarif 3824.99.99.90, sebagai berikut:

er) TnL 2 ii .

' ue ta wd fo

Ta Bogo cos

Ka abu ti, “ oy iF

Dana 7 Termasuk ME1618 (FRACTIONATED

Hi oe 7 TT Sass ==- | METHYL ESTER 1618H IN BULK) dan

TT PALMITIC STEARIC METHYL ESTER wi Aa laa c1618

Pte Dye rod tor

Seer my oer bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang ekspor in casu pada pos tarif 3824.99.91, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang ekspor in casu pada pos tarif 3826.00.22, sebagai berikut:

38.24Olahan pengikat untukPrepared binders for foundry

acuan atau inti penuanganmoulds or cores; chemical logam; produk dan preparat products and preparations of kimia dari industri kimia atau the chemical or allied

industri terkait (termasukindustries (including those olahan yang terdiri dariconsisting of mixtures of campuran produk alami),natural products), not

tidak dirinci atau termasukelsewhere specified or dalam pos lainnya.included.

3824.10.00 - Olahan pengikat untuk acuan - Prepared binders for foundry atau inti penuangan logammoulds or cores 3824.30.00 - Karbida logam tidak- Non-agglomerated metal diaglomerasi dicampurcarbides mixed together or with sesamanya atau denganmetallic binders bahan pengikat logam 3824.40.00 - Olahan aditif untuk semen,- Prepared additives for cements, mortar atau betonmortars or concretes 3824.50.00 - Mortar dan beton tidak tahan - Non-refractory mortars and apiconcretes 3824.60.00 - Sorbitol selain yang dimaksud - Sorbitol other than that of dalam subpos 2905.44subheading 2905.44

- Campuran mengandung- Mixtures containing turunan halogenasi darihalogenated derivatives of metana, etana atau propana : methane, ethane or propane

- Barang yang dirinci dalam- Goods specified in Subheading Catatan Subpos 3 pada BabNote 3 to this Chapter :

ini :

3824.81.00 - - Mengandung oksiran- - Containing oxirane (ethylene dst. …(etilena oksida)oxide)

- Lain-lain :- Other :

3824.91.00 - - Campuran dan olahan- - Mixtures and preparations mengandung terutama (5-etil- consisting mainly of (5-ethyl-2- 2-metil-2-oksido-1,3,2-methyl-2-oxido-1,3,2- dioksafosfinan-5-il)metil metildioxaphosphinan-5-yl)methyl metilfosfonat dan bis[(5-etil-2-methyl methylphosphonate and metil-2-oksido-1,3,2-bis[(5-ethyl-2-methyl-2-oxido- dioksafosfinan-5-il)metil]1,3,2-dioxaphosphinan-5- metilfosfonatyl)methyl] methylphosphonate 3824.92.00 - - Ester poliglikol dari asam- - Polyglycol esters of metilfosfonatmethylphosphonic acid

3824.99- - Lain-lain :- - Other :

3824.99.10 - - - Penghilang tinta, korektor- - - Ink removers, stencil dst. …stensil, cairan koreksi dan pita correctors, other correcting fluids koreksi lainnya (selain dari pos and correction tapes (other than 96.12), disiapkan dalamthose of heading 96.12), put up kemasan untuk penjualanin packings for retail sale eceran

- - - Lain-lain :- - - Other :

3824.99.91 - - - - Asam naftenat,- - - - Naphthenic acids, their

garamnya yang tidak larutwater insoluble salts and their dalam air dan esternyaesters

38.26Biodiesel dan campurannya, Biodiesel and mixtures

tidak mengandung atauthereof, not containing or mengandung kurang daricontaining less than 70 % by 70 % menurut beratnyaweight of petroleum oils or minyak petroleum atauoils obtained from bituminous minyak yang diperoleh dariminerals.

mineral mengandung

bitumen.

- Biodiesel, tidak mengandung - Biodiesel, not containing minyak petroleum :petroleum oil :

3826.00.10 - - Coconut methyl ester (CME) - - Coconut methyl ester (CME)

- - Palm Methyl Ester- - Palm Methyl Ester

(termasuk palm kernel(including palm kernel methyl methyl ester):ester):

3826.00.21 - - - Dengan kandungan metil- - - With methyl ester content ester 96,5 % atau lebih tetapi96.5 % or more but not tidak melebihi 98 %exceeding 98 %

3826.00.22 - - - Dengan kandungan metil - - - With methyl ester content

ester melebihi 98 %exceeding 98 %

3826.00.29 - - - Lain-lain- - - Other

3826.00.30 - - Lain-lain- - Other 3826.00.90 - Lain-lain- Other bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan pada pos tarif 3824.99.91 dengan uraian barang pada BTKI 2022: Asam naftenat, garamnya yang tidak larut dalam air dan esternya (Naphthenic acids, their water insoluble salts and their esters); bahwa Catatan 3 Bab 38 BTKI 2022 menyatakan, sebagai berikut:

3.-Pos 38.24 meliputi barang berikut ini yang tidak diklasifikasikan dalam pos lainnya pada Nomenklatur ini:

(a) Kristal budidaya (selain elemen optis) dengan berat masing-masing magnesium oksida atau dari halida alkali atau halida logam alkalin tanahnya tidak kurang dari 2,5 g;

(b) Minyak Fusel; minyak Dippel;

(c) Penghilang tinta disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran;

(d) Korektor stensil, cairan dan pita koreksi lainnya (selain dari yang termasuk dalam pos 96.12), disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran; dan (e) Penguji pembakaran keramik, yang dapat melebur (misalnya, Seger cones).

bahwa Explanatory Notes (EN) Sixth Edition 2022, Volume 2, Section (Bagian) VI, Chapter (Bab) 38, Heading (Pos) 38.24, halaman Vl-3824-2, menjelaskan antara lain sebagaimana kutipan berikut:

(B) CHEMICAL PRODUCTS AND CHEMICAL OR OTHER PREPARATIONS With only three exceptions (see paragraphs (7), (19) and (32) below), this heading does not apply to separate chemically defined elements or compounds.

The chemical products classified here are therefore products whose composition is not chemically defined, whether they are obtained as by-products of the manufacture of other substances (this applies, for example, to naphthenic acids) or prepared directly.

Subject to the above conditions, the preparations and chemical products falling here include:

(1) Naphthenic acids (by-products of the refining of certain petroleum oils and of certain oils obtained from bituminous minerals), and their salts, other than the water-soluble naphthenates of heading 34.02, and salts of headings 28.43 to 28.46 and 28.52. The heading covers, for example, calcium, barium, zinc, manganese, aluminium, cobalt, chromium, lead, etc., naphthenates, some of which are used for the preparation of driers or additives for mineral oils, and copper naphthenate used for the preparation of fungicides.

bahwa berdasarkan Catatan 3 Bab 38 BTKI 2022 dan EN 2022 pos 38.24 tersebut di atas, barang ekspor in casu, sebagai identifikasi barang tersebut di atas, tidak dapat diklasifikasikan pada pos 38.24 (pos tarif 3824.99.91) karena

kandungan dari barang ekspor in casu mempunyai formula (rumus molekul) dan barang ekspor in casu berasal dari Refined Palm Kernel Oil (RPKO), dimana hal tersebut tidak termasuk pada catatan pos 38.24 tersebut di atas;

bahwa Catatan 7 Bab 38 BTKI 2022 menyatakan, sebagai berikut:

7.- Untuk keperluan pos 38.26, istilah ”biodiesel” berarti ester mono-alkil dari asam lemak dari jenis yang digunakan sebagai bahan bakar, yang berasal dari lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba baik yang bekas maupun tidak.

bahwa Explanatory Notes (EN) Sixth Edition 2022, Volume 2, Section (Bagian) VI, Chapter (Bab) 38, Heading (Pos) 38.26, halaman Vl-3826-1, menjelaskan, sebagai berikut:

Biodiesel consists of mono-alkyl esters of fatty acids of various chain lengths, immiscible with water, with a high boiling point, low vapour pressure and a viscosity similar to that of diesel oil produced from petroleum. Biodiesel is typically made by a chemical process called transesterification, whereby the fatty acids in oils or fats react with an alcohol (usually methanol or ethanol) in the presence of a catalyst to form the desired esters.

It can be obtained from vegetable oils (e.g., rapeseed, soya-bean, palm, sunflower, cotton-seed, jatropha), from animal fats (e.g., lard, tallow) or from used oils or fats (e.g., frying oils, recycled cookmg grease).

Biodiesel itself contains neither petroleum oils nor oils obtained from bituminous minerals but can be mixed or blended with distillate fuels obtained from petroleum or bituminous minerals (e.g., diesel, kerosene, heating oil). Biodiesel can be used as fuel for compression-ignition internal combustion piston engines, production of thermal energy or similar uses.

This heading excludes:

(a) Mixtures containing, by weight, 70% or more of petroleum oils or of oils obtained from bituminous minerals (heading 27.10).

(b) Products derived from vegetable oils which have been fully deoxygenated and consist only of aliphatic hydrocarbon chains (heading 27.10).

bahwa berdasarkan KUMHS 1, Catatan 7 Bab 38 BTKI 2022, EN 2022 pos 38.26, dan struktur BTKI 2022 pos 38.26 tersebut di atas, barang ekspor in casu, sebagai identifikasi barang tersebut di atas, diklasifikasikan pada pos 38.26 (pos tarif 3826.00.22) karena merupakan Biodiesel, tidak mengandung minyak petroleum, berasal dari palm kernel methyl ester, dengan kandungan methyl ester melebihi 98%;

bahwa Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 1/PMK.010/2022 menjelaskan, sebagai berikut:

(2) Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2017, jenis barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan besaran tarif Bea Keluar produk berupa:

c. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 9 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf C;

Tarif Bea Keluar (BK)

1. Barang ekspor berupa ME1618 (Fractionated Methyl Ester 1618H In Bulk) pada PEB No. 900204 tanggal 26 Maret 2022

bahwa Lampiran II Huruf C PMK 1/PMK.010/2022, pada kelompok V No. 24 mencantunkan “Biodiesel dari Minyak Sawit dengan kandungan Metil Ester lebih dart 96.5%-volume” pos tarif ex 3826.00.21, ex 3826.00.22, ex 3826.00.90 dikenakan Bea Keluar (BK);

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 8/KM.4/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar, antara lain diatur sebagai berikut:

- DIKTUM KEEMPAT

Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut:

a. Harga referensi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebesar US$1,432.24/MT;

- DIKTUM KELIMA

Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa:

1. Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 12 Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan tarif Bea Keluar;

- DIKTUM KEDELAPAN

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.

bahwa pada Kolom 12 Lampiran II Huruf C PMK 1/PMK.010/2022, untuk pos tarif 3826.00.22 dikenakan tarif bea bea keluar sebesar USD64.00/MT;

2. Barang ekspor berupa Palmitic Stearic Methyl Ester C1618 In Bulk pada PEB No. 900265 tanggal 14 April 2022, dan ME1618 (Palmitic Stearic Methyl Ester C1618, In Bulk) pada PEB No. 900317 tanggal 01 Mei 2022

bahwa Lampiran Huruf C PMK 39/PMK.010/2022, pada kelompok V No. 24 mencantunkan “Biodiesel dari Minyak Sawit dengan kandungan Metil Ester lebih dart 96.5%-volume” pos tarif ex 3826.00.21, ex 3826.00.22, ex 3826.00.90 dikenakan Bea Keluar (BK);

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 12/KM.4/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar, antara lain diatur sebagai berikut:

- DIKTUM KEEMPAT

Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut:

a. Harga referensi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebesar US$ 1,787.50/MT;

- DIKTUM KELIMA

Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa:

1. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 12 Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;

- DIKTUM KEDELAPAN

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 30 April 2022.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 16/KM.4/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar, antara lain diatur sebagai berikut:

- DIKTUM KEEMPAT

Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut:

b. Harga referensi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebesar US$ 1,657.39/MT;

- DIKTUM KELIMA

Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa:

2. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 12 Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;

- DIKTUM KEDELAPAN

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022.

bahwa pada Kolom 12 Lampiran Huruf C PMK 39/PMK.010/2022, untuk pos tarif 3826.00.22 dikenakan tarif bea bea keluar sebesar USD64.00/MT;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang ekspor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 3824.99.91 dan tidak dikenakan bea keluar, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

NoJenisSengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi Barang dan Tarif Bea Keluar (BK) barang berupa ME1618 (Fractionated Methyl Ester 1618H In Bulk) pada PEB No. 900204 tanggal 26 Maret 2022, Palmitic Stearic Methyl Ester C1618 In Bulk pada PEB No. 900265 tanggal 14 April 2022, dan ME1618 (Palmitic Stearic Methyl Ester C1618, In Bulk) pada PEB No. 900317 tanggal01Mei20223824.99.91 BK USD0.00/MT3826.00.22 BK USD64.00/MT3826.00.22 BK USD64.00/MT

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang ekspor berupa ME1618 (Fractionated Methyl Ester 1618H In Bulk) pada PEB No. 900204 tanggal 26 Maret 2022, Palmitic Stearic Methyl Ester C1618 In Bulk pada PEB No. 900265 tanggal 14 April 2022, dan ME1618 (Palmitic Stearic Methyl Ester C1618, In Bulk) pada PEB No. 900317 tanggal 01 Mei 2022, pada pos tarif 3826.00.22, dengan tarif bea keluar sebesar USD64.00/MT, sehingga tagihan bea keluar yang masih harus dibayar sebesar Rp2.558.818.000,00 (dua miliar lima ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah);

Memperhatikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-120/WBC.11/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar, atas nama PT WILMAR NABATI INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung B&G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10 Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, 20111.

2. Menetapkan klasifikasi barang ekspor berupa ME1618 (Fractionated Methyl Ester 1618H In Bulk) pada PEB No. 900204 tanggal 26 Maret 2022, Palmitic Stearic Methyl Ester C1618 In Bulk pada PEB No. 900265 tanggal 14 April 2022, dan ME1618 (Palmitic Stearic Methyl Ester C1618, In Bulk) pada PEB No. 900317 tanggal 01 Mei 2022, pada pos tarif 3826.00.22, dengan tarif bea keluar sebesar USD64.00/MT.

3. Menyatakan tagihan bea keluar yang masih harus dibayar sebesar Rp2.558.818.000,00 (dua miliar lima ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim

Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.