Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-003862.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Euronet Technologies Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003862.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01160/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 5 Maret 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2015 Nomor 00011/207/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003862.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 01.957.942.4.058-

000, beralamat di Gd Menara 165 Lt 14 Unit A1, Jln TB Simatupang, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr/i. Melissianna Dharmawati, Jabatan: Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono

Izin Kuasa Hukum: KEP-424/PP/IKH/2020;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 285/PER/ETI/TAX/XI/2020 tanggal 03 Desember 2020;

2. Nama: Friska Evawati

Izin Kuasa Hukum: KEP-1264/PP/IKH/2019;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 331/POA/ETI/TAX/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: M. Saleh Arifin Siregar / 197708032000011002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-19868/PJ.07/2021 tanggal 26 November 2021

5. Nama/NIP: Yulti Delimasari / 197407171994022002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-17707/PJ.07/2021 tanggal 01 November 2021

6. Nama/NIP: Higo Firsalsyah / 198106022001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

7. Nama/NIP: Tun Rozikin / 197307051993031002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

8. Nama/NIP: Monlin Untari S. / 197709032002122002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-17254/PJ.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 636/PP/BR/2020 tanggal 10 November 2020 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-290/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 151/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2252.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 6 Agustus 2020;

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sebagai pengganti Surat Bantahan Nomor 236/PER/ETI/TAX/IX/2020 tanggal 15 September 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2015, Nomor 00011/207/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor LAP- 767/WPJ.20/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, dengan perhitungan sebagai berikut :

1/Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN a.l. Ekspor 0 ie) ke) a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 914.496.191 1.896.945.318 982 449.127 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 0 0 a.4, Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 0 0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 0 a.6. Jumlah (a.Ita.2ta.3ta 4ta.5) 914.496.191 1.896.945.318 982.449.127 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN ke) 0 ke) c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 914.496.191 1.896.915.318 982 449.127 d. Atas impor BKP / pemanfaatan PKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/ pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/ pemungutan pajak oleh pemungut pajak/kegiatan membangun sendiri/ penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/ perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ tanggung jawab secara renteng :

dl. Impor BKP oO fo) ke) d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean 0 jo) ke) d.3. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean 0 jo) 0

4.4. Pemungutan pajak oleh pemungut PPN 0 0 0 dS. Kegiatan membangun sendiri 0 0 0 d.6. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 0 0 0 d.7. Perolehan yang PPN nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut ke) lo) ko) d.8. Tanggung jawab secara renteng ke) fo) 0 d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d4 atau dS atau d.6 atau d.7 atau d.8) ke) 0 ke)

2 Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut atau dibayar sendiri (tarifx 1.a.2 atau 1.4.9) 91.419.660 189.694.573 98.244.913 b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama 0 ie) ke) b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 449.205.890 449 162 254 13.636 b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) ko) lo) ko) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri ke) lo) ko) b.5. Lain-lain ke) fo) ko) b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.44+b.5) 449.205.890 449.162 254 43.636 c. Diperhitungkan :

c.1. SKPPKP 0 fo) 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 149.205.890 449 162.254 13.636 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d (357.756.230) (259.467.681) 98,288,549

3|Kelebihan pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 357.723.337 357.723.337 ke) b. Dikompensasikan ke masa pajak ..... (karena pembetulan) 32,893 32.893 ke) c. Jumlah (a+b) 357.756.230 357.756.230 ko)

4/PPN Kurang Bayar (2.e+3.c) ko) 93.288.549 98.288.549

S/Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP ke) 98.288.549 98.288.549 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0 jo) 0 c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP 0 jo) ke) d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 0 0 e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP 0 0 0 f, Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP 0 0 0 g. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP JO. Pasal 9 ayat (4f) PPN 0 0 0 h. Jumlah fatbtctd-e #ftg) ke) 98.288.549 98.288.549

6|Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4+5.h) ke) 196.577.098 196.577.098

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor 26/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01160/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 5 Maret 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

jadi

. Menjadi (Rp-) (Rp.) a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar P| 98.288.549 98.288.549 b. Sanksi Bunga ee ed c. Sanksi Kenaikan P| 98.288.549 98.288.549 d. Jumlah Pajak yang masih 196.577.098 | 196.577.098 harus/(lebih) dibayar namun Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan Surat Nomor 151/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 151/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01160/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 05 Maret 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00011/207/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak November 2015 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut : I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-01160/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 05 Maret 2020 diterima pada tanggal 05 Maret 2020.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa tidak ada pajak terutang sesuai yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Jumlah tersebut sebagaimana tertulis pada SKPKB No. 00011/207/15/058/19.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Melissianna Dharmawati jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor No. 111 tanggal 21 Februari 2019.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 01160/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 05 Maret 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak November 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

1|Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN a.l. Ekspor 0 ko) ko) a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 914.496.191 1.896.945.318 982.449.127 a.3, Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN ie) 0 0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ie) 0 to) a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ie) 0 0 a.6. Jumlah fa.lta 2ta.3ta.4ta.5) 914.496.191 1.896.945.318 982.449.127 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN 0 0 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 914.496.191 1.896.945.318 982.449.127 d. Atas impor BKP / pemanfaatan BKP tidak be nvujud dari luar daerah pabean/ pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/ pemungutan pajak oleh pemungut pajak /kegiatan membangun sendiri/ penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/ perolehan yang PPN nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ tanggung jawab secara renteng :

di. hmpor BKP ke 0 0 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabcan ie) 0 to) d.3. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean 9 lo) 0 d.4, Pemungutan pajak oleh pemungut PPN fe 0 ko) dS, Kegiatan membangun sendiri ke 0 ko) d.6. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan se mula tidak untuk diperjualbelikan le) lo) lo) d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut fe 0 ko) d.8. Tanggung jawab secara renteng ie) 0 to)

4.9, Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau 44 atau d,5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) (el 0 0

2|Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut atau dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) 91.449.660 189.694.573 98.244.913 b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama ie) 0 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 449.205.890 449.162.254 43.636 b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) 0 0 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 ko) ko) b.5. Lain-lain fe) 0 ko) b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 449.205.890 449 162.254 43.636 c. Diperhitungkan :

c.l. SKPPKP ie] 0 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 449.205.890 449.162.254 43.636 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) (357.756.230) (259.467.681) 98.288.549

3|Kele bihan pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 357 723.337 357.723.337 ko) b. Dikompensasikan ke masa pajak ..... (karena pembetulan) 32.893 32.893 0 c. Jumlah (a+b) 357.756.230 357.756.230 0

4|PPN Kurang Bayar (2.et3.c) ie) 98.288.549 98.288.549

S|Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0 98.288.549 98.288.549

Ib. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP ie) 0 to) c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP ie) ko) 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP le) ko) ko) e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP ke 0 ko) f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP ke ke) ko) g. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP JO. Pasal 9 ayat (4f) PPN 0 ko) ko) h. Jumlah (atbtetd-e +f+g) 0 98.288.549 98.288.549

6|Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4+5.h) fe 196.577.098 196.577.098

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor :

26/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

Uraian Diajukan Keberatan

1 (Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN a.l. Ekspor le) te le) a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 914.196.101 1.896.945.318 982.449.127 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN le) le le

2.4. Penyerahan yang PPN-nva tidak dipungut le) le le) aS. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN le) fe) fe) a6, Jumlah (a.l+a.2+a.3+a.4+a.5) 914.496.101 1.896.945.318 982.449.127 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN le) le le) c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 914.196.101 1.896.945.318 982.440.127 d. Atas impor BKP / pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/ pemantaatan JKP dari luar daerah pabean/ pemungutan pajak oleh pewmungut pajak /kegiatan membangun sendiri/ penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/ perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ tanggung jawab secara renteng :

dl. Impor BKP fe) fe) le) d2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean fe) le) 0

4.3, Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean le) le le d4. Pemungutan pajak oleh pemungut PPN le) fe) le) ds. Kegiatan membangun sendiri kel le) 0 dG. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan kel le) fe] d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak scharusnya dibebaskan atau tidak dipungut le ke le

4.8, Tanggung jawab secara renteng 0 ke) le d9. Jumlah {dl atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau dS atau d.6 atau d.7 atau d.8) le) le 0

21Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut atau dibayar sendiri (tarifx l.a.2 atau 1.d.9) 21.119.660 189.694.573 98.241.913 b, Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama le) 0 le) b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 119.205.890 119.162.254 13.636 b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) kel le) fe] b.4, Dibayar dengan NPWP sendiri le) le 0 b.5, Lain lain le) o le) b.6. Jumlah (b.1+b,2+b.3+b,.4+b,5) 449.205.890 449.162.254 43.636 c. Diperhitungkan :

c.l, SKPPKP ie] ie] le d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 449.205.890 449.162.254 43.636 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) (357.756.230) (259.467.681) 98.288.549

3|Kelebihan pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke masapajak berikutnya 357.723.337 357.723.337 fe] b. Dikompensasikan ke masa pajak ..... (karena peibe tulan) 32.893 32.893 le c. Jumlah (a+b) 357.756.230 357.756.230 le)

4/PPN Kurang Bayar (2.e+3.c) le) 98.288.549 98.288.549

S|Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP le 98.288.549 98.288.549 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP fe) le) 0 c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP 0 0 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP le) le le) e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP kel 0 fe]

£ Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP le) le 0 g. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP JO. Pasal 9 avat (4t) PPN fe) fe) le) h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) le) 98.288.549 98.288.549

G(Juulah PPN yang Masih Harus Dibayar (445 In) 0 196.577.098 196.577.098

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

01160/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 05 Maret 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut | renjadi

Uraian Wajib Pajak a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar Ng 98.288.549 98.288.549 c. Sanksi Kenaikan Po 98.288.549 | 98.288.549 d. Jumlah Pajak yang masih 196.577.098 | 196.577.098 harus/ (lebih) dibayar

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Koreksi Yang

Keputusan Pemohon Diajukan Banding

Keberatan Banding

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

1.896.945.318 914.496.191 982.449.127

2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 449 162.254 449.205.890 43.636

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp982.449.127,-

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan alasan bahwa berdasarkan pengujian terdapat objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp982.449.127,-. Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi terbanding dan mengajukan Banding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp982.449.127,-, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek penyerahan barang dan jasa selama Tahun 2015 pada SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa koreksi terbanding sebesar Rp982.449.127,- merupakan selisih rekonsiliasi antara Peredaran Usaha berdasarkan akun Piutang sisi Debit dengan DPP PPN yang dilaporkan. Bahwa selisih rekonsiliasi tersebut bukan merupakan tambahan peredaran usaha atau adanya penyerahan yang PPN nya harus dipungut, namun berupa jurnal koreksi atau batal pada akun penjualan, selain itu terdapat transaksi atas penyerahan jasa logistik yang menggunakan DPP PPN Nilai Lain, PPN atas tagihan Back Charge dan reconciling lain-lain. Berikut merupakan penjelasan atas masing-masing selisih rekonsiliasi tersebut:

1. Jurnal Batal akun Penjualan

Bahwa berdasarkan hasil pengecekan Pemohon Banding atas rincian kertas kerja pengujian peredaran usaha, Terbanding tidak mempertimbangkan sisi kredit dari akun piutang yang merupakan jurnal reverse akibat kesalahan jurnal penjualan. Bahwa terdapat kesalahan entry pada jurnal penjualan seperti total volume transaksi pada bulan berjalan, dan lain-lain sehingga jurnal penjualan harus di reverse/ dibatalkan dan kemudian akan dibuat jurnal penjualan yang benar. Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak benar apabila atas jurnal reverse penjualan tersebut dianggap sebagai penjualan. Bahwa tidak diakuinya jurnal reverse (sisi kredit) akun piutang menimbulkan dua kali pencatatan penjualan atas satu transaksi yang sama. Dengan demikian, jurnal sisi kredit dari akun piutang yang kami catat untuk mereverse/

membalik jurnal penjualan sudah tepat dan tidak terutang PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

2. Transaksi atas penyerahan jasa logistik yang menggunakan DPP PPN Nilai Lain

Bahwa kami memiliki transaksi penyerahan jasa logistik kepada pelanggan kami. Atas transaksi tersebut Pemohon Banding memungut PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain. Bahwa berdasarkan Undang-Undang PPN diatur sebagai berikut:

Pasal 8A

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

2) Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak menyebutkan bahwa:

Pasal 1

(3) Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 2

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

(j) untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;

Dalam hal ini Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa kena pajak berupa pengiriman paket uang tunai (jasa logistik). Sesuai dengan Perjanjian Jasa Layanan No. 40/G4SEI/VIII/2009 tanggal 28 Juli 2009 antara Pemohon Banding dengan Citibank NA, Indonesia, Pemohon Banding memberikan jasa pengambilan uang dan pengantaran uang tersebut ke lokasi ATM-ATM milik Citibank, NA. selanjutnya uang tunai tersebut akan digunakan untuk pengisian ATM.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Nilai Lain tersebut, atas transaksi penyerahan jasa pengiriman paket, Pemohon Banding telah memungut PPN 10% dari DPP Nilai Lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih, atau dengan kata lain Pemohon Banding memungut PPN sebesar 1% dari total tagihan. Pemungutan PPN yang kami lakukan atas transaksi tersebut sudah benar dan telah sesuai dengan peraturan-peraturan perpajakan. Dengan demikian dalil Terbanding yang menganggap penyerahan tersebut sebagai penyerahan jasa kena pajak yang terutang PPN 10% adalah tidak tepat dan koreksi seharusnya dibatalkan.

3. PPN atas Tagihan Back Charge

Bahwa selisih rekonsiliasi tersebut merupakan Nilai PPN dari tagihan back charge itu sendiri yang tidak seharusnya masuk pada komponen DPP PPN menurut Terbanding.

Bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding adalah angka penjualan dari sisi debit akun piutang, maka sudah seharusnya dalam menentukan nilai DPP penyerahan, nilai PPN terutang atas transaksi tagihan back charge dikeluarkan dari komponen DPP.

Selain hal tersebut, koreksi ini juga telah dibatalkan di koreksi peredaran usaha. Dengan demikian, seharusnya koreksi atas selisih rekonsiliasi pada PPN atas Tagihan Back Charge dibatalkan.

4. Lain-lain

Bahwa atas selisih rekonsiliasi lainnya, Pemohon Banding meyakini bahwa Pemohon Banding telah memungut PPN berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

Berdasarkan penjelasan kami di atas, koreksi atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri Masa November 2015 sebesar Rp982.449.127,- seharusnya dibatalkan.

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp43.636,-

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, dengan alasan bahwa berdasarkan pengujian terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten sebesar Rp43.636,-. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp43.636,-, dengan alasan bahwa seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan pada SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2015 terkait secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak asli yang sah yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan sesuai Pasal 16 F UU PPN disebutkan:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak,

sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”

Lebih lanjut dalam memori penjelasan Pasal 16F diuraikan sebagai berikut:

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”.

Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melunasi PPN atas Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima dari pihak lawan transaksi. Sehingga, kesalahan dalam pelaporan PPN dapat saja dilakukan oleh pihak lawan transaksi. Adalah tidak adil apabila kesalahan yang dilakukan pihak lawan transaksi menjadikan pajak masukan yang telah kami bayar tidak dapat dikreditkan.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan masa November 2015 sebesar Rp43.636,- seharusnya dibatalkan.

Sesuai penjelasan kami diatas dengan demikian seharusnya seluruh koreksi harus dibatalkan, sehingga perhitungan pajak pertambahan Nilai masa pajak November 2015 menurut kami adalah sebagai berikut:

mmm YR

Uraian Wajib Pajak

1|Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN a.l. Ekspor 0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 914,496,191 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 a.6. Jumlah (a. l+a.2+ta.3ta.4t+a.5) 914,496,191 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 914 496,191 d. Atas impor BKP / pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/ pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/ pemungutan pajak oleh pemungut pajak/kegiatan membangun sendiri/ penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/ perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ tanggung jawab

secara renteng: Oo d.1. Impor BKP 0 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean 0 d.3. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean 0 d.4. Pemungutan pajak oleh pemungut PPN 0 d.5. Kegiatan membangun sendiri 0 d.6. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 0 d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut 0 d.8. Tanggung jawab secara renteng 0 d.9. Jumlah (d.l atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) 0

2|Perhitungan PPN Kurang Bayar 0 a. Pajak Keluaran yang harus dipungut atau dibayar sendiri (tarif x l.a.2 atau 1.d.9) 91,449,660

b. Dikurangi: 0 b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 449 205,890 b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri le) b.5. Lain-lain 0 b.6. Jumlah (b. 1+b.2+b.3+b.4+b,.5) 449.205.890

c. Diperhitungkan: 0 c. 1. SKPPKP 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c. 1} 449.205.890 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) (357.7 56,230)

3|Kelebihan pajak yang sudah : 0 a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 357.723.337 b. Dikompensasikan ke masa pajak ..... (karena pembetulan) 32,893 c. Jumlah (atb) 357.756.230

4/PPN Kurang Bayar (2.et3.c) le)

S|Sanksi Administrasi : 0 a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0 c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP le) d. Kenaikan Pasal 13A KUP Oo e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP 0 f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP 0 g. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP JO. Pasal 9 ayat (4f) PPN (6) h. Jumlah (at+tbtetdtetfte) 0

6|Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (445S.h) 0

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Kami berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terimakasih.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2252.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 6 Agustus 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor U- 003862.16.2020/PAN.Wk/2020 tanggal 22 Juni 2020 berkenaan dengan surat banding dari PT. EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA Nomor 151/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut :

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 151/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 08 Juni 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1.1 Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

1.2 Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sehingga masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan.

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01160/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 5 Maret 2020 dikirim pada tanggal 5 Maret 2020 sedangkan surat banding diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 08 Juni 2020 sehingga pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan;

1.3 Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; 1.4 Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01160/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 5 Maret 2020 pada tanggal 13 Januari 2020;

1.5 Surat Banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01160/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 5 Maret 2020;

1.6 Surat Banding ditandatangani oleh Melissianna Dharmawati selaku

Presiden Direktur PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA sama dengan yang menandatangani surat keberatan yaitu Melissianna Dharmawati selaku Presiden Direktur PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA.

2. Berdasarkan uraian di atas, permohonan banding Pemohon Banding sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa/Tahun Pajak November 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor LAP- 767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, dengan perhitungan sebagai berikut:

1[Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penveralian Barang dan Jasa yang Terutang PPN a.l. Ekspor o o to) a2, Penyerahan vaug PPN-nya harus dipungut sendiri 914.496.191 1.896.945.318 982.449.127 a3, Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN o o fo) a4, Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut o o o a.5, Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Oo co) o a68. Jumlah fa. Ita.2ta,3ta 4ta.5) 914.496. 191 1.896.945.3518 982.449,127 b. Atas Penyerahan Darang dan Jasa yang Vidak Terutang PPN u u fe) c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 914.496.191 1.896.945.518 982.449.127 d. Atas impor BKI? / pemanfaatan I:KP tidak berwujud dari liar daerah pabean/ pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/ pemungutan pajak oleh pemungut pajak /kegiatan membangun sendiri/ penyerahan atas akliva letap vang menurut tujuan semula lidak untuk diperjualbelikan/ perolehan vang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ tanggung jawab secara renteng:

LA. Tat por BKP o o fo)

4.2. Pemantaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean o o to)

4.3. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean o o to)

4.4. Pemungutan pajak oleh pemungut PPN o ° o

4.5. Kegiatan mem bangun sendiri o ° o

4.6. Penyerahan atas akliva letap yang menurut lujuan semula lidak untuk diperjualbelikan o o 0

7. Perolehan yang FPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut u 0 Ke)

<8. Tanggung jawab secara renteng o o fo)

4.9. Jumlah (4.1 atau d2 atan d3 atau d.4 atau dS atan d.6 atau d.7 atau d.8) fe) u fe)

2|Verhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut atau dibayar sendiri (tarifx l.a.2 atau 1.4.9) 91.419.660 189,694,573 98.244.913 b. Dikurangi :

bl. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama o o o b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 449.205.800 449.162.354 43.636 bi. STE (Pokok Kurang I:ayarj u u Oo b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri o o o b.5. Lain-lain o o to)

1.6. Jumlah (b.1+b.2+0.3+b.4+b.5) 449.205.390 449.162.254 43.636 c. Diperhitungkan

C1. SKPPKP o ° o d. Jumlah pajak vang dapat diperhitungkan (b.6 c.l) 419,205,890 449,162,254 43.636

&. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a d) (357.756.230) (259,167.68 1} 08.288.549 alKelebihan pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya S7 TeskaT B57. 723.037 o b. Dikompensasikan ke masa pajak ..... (karena pembetulan) B2.893 32.899 fe) c. Jumlah (at) 357.756.230 557.756.230 o

4|PPN Kurang Bayar (2.e43.c) o 98.288.549 98.288.549

5|Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 avat (2) KUP o 98.288.540 98.288.549 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP o ° o c. Bunga Pasal 13 ayat (S) KUP o ° ° d. Kenaikan Pasal ISA KUP Oo Kej o oc. Kenaikan Pasal I7G ayat (5) KUP 0 o o f. Kenaikan Pasal 171) ayar (5) KUP u o fe) g. Bunga Pasal 15 ayat (2) KUP JO. Pasal 9 ayat (4) PPN a 0 o h. Jumlah (atbtotdtetttg) oO 08.288.549 91.288.549

6|Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4#5.hj o 106.577.098 196.577.098

Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan melalui Surat keberatan Nomor 26/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima

tanggal 02 April 2019 sesuai dengan LPAD Nomor PEM: 01002927\058\apr\2019 tanggal 02 April 2019

2. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01160/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 5 Maret 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

jadi

: Menjadi

Uraian Wajib Pajak a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar fF | 98.288.549 98.288.549 c. Sanksi Kenaikan P| 98.288.549 98.288.549 d. Jumlah Pajak yang masih 196.577.098 196.577.098 harus/|(lebih) dibayar

III. ALASAN PERMOHONAN BANDING

TerhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01160/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 5 Maret 2020, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor 151/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020, dengan alasan sebagaimana diuraikan pada angka Romawi IV.

IV. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp982.449.127,-

A. Dasar Hukum a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan

untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada seat pemeriksaan, selain data dan nformasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 Ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Penjelasan atas Pasal 28 Ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu diimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.

b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

B. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) Berdasarkan penelitian atas berkas pemeriksaan pajak (Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan), data dan/atau dokumen pembuktian Pemohon Banding serta berita acara pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding dan Tim Pemeriksa diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp982.449.127,- dilakukan karena pemeriksa berpendapat bahwa terdapat obyek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding. Pengujian dilakukan berdasarkan penelitian dokumen sumber dengan teknik pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan.

b. Untuk menguji alasan yang disampaikan Pemohon Banding, Tim Peneliti telah mengirimkan permintaan dokumen, data, dan informasi terkait koreksi Pemeriksa yang disengketakan oleh PemohonBandingmelaluisuratnomorS- 2087/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 17 September 2019 dan surat nomor S-2319/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

c. Namun sampai laporan penelitian ini dibuat, Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen pendukung yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding sehingga Tim Peneliti memproses keberatan Pemohon Banding hanya berdasarkan data yang ada.

d. Pasal 26 ayat (4) UU KUP diatur bahwa “dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib

Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.” e. Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang diminta yang membuktikan alasan keberatan atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri yang terdiri dari: 1). DPP dan PPN Penyerahan Nilai lain, 2). PPN tagihan Back Charge, 3). Lain-lain, sehingga tidak dapat diteliti maupun diuji secara formal maupun material, sehingga tidak dapat diyakini alasan keberatan yang disampaikan Pemohon Banding dan tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut atas alasan Pemohon Banding tersebut;

f. Dengan demikian Terbanding mempertahankan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp982.449.127,- sebagaimana dimaksud di atas.

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp43.636,-

A. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat

Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuandenganbenar,lengkap,jelas,dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada seat pemeriksaan, selain data dan nformasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 23,

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidalk diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa

Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. B. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) Berdasarkan penelitian atas berkas pemeriksaan pajak (Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan), data dan/atau dokumen pembuktian Pemohon Banding serta berita acara pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding dan Tim Pemeriksa diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp43.636,- dilakukan karena pemeriksa berpendapat berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya

dapat dikreditkan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten.

b. Untuk menguji alasan yang disampaikan Pemohon Banding, Tim Peneliti telah mengirimkan permintaan dokumen, data, dan informasi terkait koreksi Pemeriksa yang disengketakan oleh PemohonBandingmelaluisuratnomorS- 2087/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 17 September 2019 dan surat nomor S-2319/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

c. Namun sampai laporan penelitian ini dibuat, Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen pendukung yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding sehingga Tim Peneliti memproses keberatan Pemohon Banding hanya berdasarkan data yang ada.

d. Pasal 26 ayat (4) UU KUP diatur bahwa “dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.” e. Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang diminta yang membuktikan alasan keberatan atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri yang terdiri dari: 1). DPP dan PPN Penyerahan Nilai Lain, 2). PPN tagihan Back Charge, 3). Lain-lain, sehingga tidak dapat diteliti maupun diuji secara formal maupun material, sehingga tidak dapat diyakini alasan keberatan yang disampaikan Pemohon Banding dan tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut atas alasan Pemohon Banding tersebut;

f. Dengan demikian tim peneliti mempertahankan Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp43.636,- sebagaimana dimaksud di atas.

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat banding Pemohon Banding Nomor 151/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01160/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 5 Maret 2020 diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01160/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 5 Maret 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa/Tahun Pajak November 2015 atas nama PT.

EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, (NPWP: 01.957.942.4-

058.000).

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-

003862.16.2020/PAN.Wk/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan Nomor 236/PER/ETI/TAX/IX/2020 tanggal 15 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat No. S- 2252.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 06 Agustus 2020 (Lampiran-2) yang telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya juga disebut “Terbanding”) mengenai Tanggapan atas Surat Uraian Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01160/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 5 Maret 2020 dengan Nomor Sengketa Pajak: 003862.16/2020/PP.

I. Ketentuan Formal

Pemohon Banding setuju bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga permohonan ini dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa Pemohon Banding mengutip penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding;

III. Bantahan atas Surat Uraian Banding No. S-2252.SUB/WPJ.07/2020

tanggal 06 Agustus 2020

Berdasarkan Uraian Banding tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp982.449.127,-

Bahwa kami tidak setuju atas uraian koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp982.449.127,-, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek penyerahan barang

dan jasa selama Tahun 2015 pada SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa koreksi terbanding sebesar Rp982.449.127,- merupakan selisih rekonsiliasi antara Peredaran Usaha berdasarkan akun Piutang sisi Debit dengan DPP PPN yang dilaporkan. Bahwa selisih rekonsiliasi tersebut bukan merupakan tambahan peredaran usaha atau adanya penyerahan yang PPN nya harus dipungut, namun berupa jurnal koreksi atau batal pada akun penjualan, selain itu terdapat transaksi atas penyerahan jasa logistik yang menggunakan DPP PPN Nilai Lain, PPN atas tagihan Back Charge dan reconciling lain-lain. Berikut merupakan penjelasan atas masing-masing selisih rekonsiliasi tersebut:

1. Jurnal Batal akun Penjualan

Bahwa berdasarkan hasil pengecekan Pemohon Banding atas rincian kertas kerja pengujian peredaran usaha, Terbanding tidak mempertimbangkan sisi kredit dari akun piutang yang merupakan jurnal reverse akibat kesalahan jurnal penjualan. Bahwa terdapat kesalahan entry pada jurnal penjualan seperti total volume transaksi pada bulan berjalan, dan lain-lain sehingga jurnal penjualan harus di reverse/ dibatalkan dan kemudian akan dibuat jurnal penjualan yang benar. Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak benar apabila atas jurnal reverse penjualan tersebut dianggap sebagai penjualan. Bahwa tidak diakuinya jurnal reverse (sisi kredit) akun piutang menimbulkan dua kali pencatatan penjualan atas satu transaksi yang sama. Dengan demikian, jurnal sisi kredit dari akun piutang yang kami catat untuk mereverse/ membalik jurnal penjualan sudah tepat dan tidak terutang PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

2. Transaksi atas penyerahan jasa logistik yang menggunakan DPP PPN Nilai Lain

Bahwa kami memiliki transaksi penyerahan jasa logistik kepada pelanggan kami. Atas transaksi tersebut Pemohon Banding memungut

PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain. Bahwa berdasarkan Undang-Undang PPN diatur sebagai berikut: Pasal 8A

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

2) Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak menyebutkan bahwa:

Pasal 1

(4) Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 2

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

(j) untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;

Dalam hal ini Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa kena pajak berupa pengiriman paket uang tunai (jasa logistik). Sesuai dengan Perjanjian Jasa Layanan No. 40/G4SEI/VIII/2009 tanggal 28 Juli 2009 antara Pemohon Banding dengan Citibank NA, Indonesia, Pemohon Banding memberikan jasa pengambilan uang dan pengantaran uang tersebut ke lokasi ATM-ATM milik Citibank, NA. selanjutnya uang tunai tersebut akan digunakan untuk pengisian ATM.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Nilai Lain tersebut, atas transaksi penyerahan jasa pengiriman paket, Pemohon Banding telah memungut PPN 10% dari DPP Nilai Lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih, atau dengan kata lain Pemohon Banding memungut PPN sebesar 1% dari total tagihan. Pemungutan PPN yang kami lakukan atas transaksi tersebut sudah benar dan telah sesuai dengan peraturan-peraturan perpajakan. Dengan demikian dalil Terbanding yang menganggap penyerahan tersebut sebagai penyerahan jasa kena pajak yang terutang PPN 10% adalah tidak tepat dan koreksi seharusnya dibatalkan.

3. PPN atas Tagihan Back Charge

Bahwa selisih rekonsiliasi tersebut merupakan Nilai PPN dari tagihan back charge itu sendiri yang tidak seharusnya masuk pada komponen DPP PPN menurut Terbanding.

Bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding adalah angka penjualan dari sisi debit akun piutang, maka sudah seharusnya dalam menentukan nilai DPP penyerahan, nilai PPN terutang atas transaksi tagihan back charge dikeluarkan dari komponen DPP.

Selain hal tersebut, koreksi ini juga telah dibatalkan di koreksi peredaran usaha. Dengan demikian, seharusnya koreksi atas selisih rekonsiliasi pada PPN atas Tagihan Back Charge dibatalkan.

4. Lain-lain

Bahwa atas selisih rekonsiliasi lainnya, Pemohon Banding meyakini bahwa Pemohon Banding telah memungut PPN berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

Berdasarkan penjelasan kami di atas, koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa November 2015 sebesar Rp982.449.127,- seharusnya dibatalkan.

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp43.636,-

Bahwa kami tidak setuju atas uraian koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp43.636,-, dengan alasan bahwa seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan pada SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2015 terkait secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak asli yang sah yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan sesuai Pasal 16 F UU PPN disebutkan:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”

Lebih lanjut dalam memori penjelasan Pasal 16F diuraikan sebagai berikut:

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”.

Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melunasi PPN atas Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima dari pihak lawan transaksi. Sehingga, kesalahan dalam pelaporan PPN dapat saja dilakukan oleh pihak lawan transaksi. Adalah tidak adil apabila kesalahan yang dilakukan pihak lawan transaksi menjadikan pajak masukan yang telah kami bayar tidak dapat dikreditkan.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan masa November 2015 sebesar Rp43.636,- seharusnya dibatalkan.

Berdasarkan uraian diatas, kami berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya dibatalkan.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding nomor 151/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01160/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 5 Maret 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir degan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan lebih lanjut permohonan banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 01160/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 5 Maret 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak November 2015 atas nama PT Euronet Technologies Indonesia NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000.

Demikian surat bantahan atas uraian banding kami sampaikan. Apabila terdapat sidang yang berkaitan dengan surat permohonan banding kami, mohon agar kami untuk selalu diundang hadir dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat memberikan penjelasan-penjelasan dan/atau memberikan dokumen dan data lainnya yang diperlukan.

Atas perhatian, pertimbangan dan kebijaksanaan Majelis Hakim, kami mengucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-53 sebagai berikut:

Bukti P-1.Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

01160/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 5 Maret 2020

Bukti P-2.Salinan Surat Keberatan Nomor: 26/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019

Bukti P-3.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa SKPKB Nomor: 00011/207/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak November 2015.

Bukti P-4.Salinan bermeterai Akta Nomor 111 tanggal 21 Februari 2019 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-5.Salinan bermeterai Akta Nomor 111 tanggal 21 Februari 2019 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-6.Salinan bermeterai Akta Nomor 28 tanggal 08 Mei 2000 yang merupakan akta pendirian PT Euronet Technologies Indonesia (d/h PT Euronet Sigma Nusantara).

Bukti P-7.Fotokopi Surat Permintaan Bantahan dari Pengadilan Pajak No. B-

003862.16.2020/PAN.Wk/2020 tanggal 14 Agustus 2020.

Bukti P-8.Fotokopi Surat No. S-2252.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 06 Agustus

2020.

Bukti P-9.Matriks Sengketa;

Bukti P-10. Salinan Laporan Keuangan Tahun 2015 beserta Laporan Audit; Bukti P-11. Salinan SPT PPN Januari – Desember 2015;

Bukti P-12. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-13. Penjelasan Penutup Nomor L-21/259/Appeal/XII/2021 tanggal 03 Desember 2021;

Bukti P-14. Perjanjian dengan Citibank nomor 40/G4SEI/VIII/2009 tanggal 28 Juli 2009;

Bukti P-15. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/10/249 dan Faktur

Pajak nomor 041.003-15.83308559 tanggal 5 Oktober 2015 dengan DPP sebesar Rp35.443.980 dan PPN sebesar Rp3.544.398,-

Bukti P-16. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/01/009 dan Faktur

Pajak nomor 040.000-15.08969964 tanggal 3 Januari 2015 dengan DPP sebesar Rp39.819.780 dan PPN sebesar Rp3.981.978,-

Bukti P-17. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/02/035 dan Faktur

Pajak nomor 040.000-15.08969990 tanggal 3 Februari 2015 dengan DPP sebesar Rp39.819.780 dan PPN sebesar Rp3.981.978,-

Bukti P-18. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/03/065 dan Faktur

Pajak nomor 040.000-15.08970020 tanggal 2 Maret 2015 dengan DPP sebesar Rp38.069.460 dan PPN sebesar Rp3.806.946,-

Bukti P-19. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/04/092 dan Faktur

Pajak nomor 040.000-15.08970047 tanggal 2 April 2015 dengan DPP sebesar Rp36.756.720 dan PPN sebesar Rp3.675.672,-

Bukti P-20. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/06/146 dan Faktur

Pajak nomor 040.001-15.65146967 tanggal 1 Juni 2015 dengan DPP sebesar Rp36.756.720 dan PPN sebesar Rp3.675.672,-

Bukti P-21. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/07/173 dan Faktur

Pajak nomor 040.001-15.65146994 tanggal 2 Juli 2015 dengan DPP sebesar Rp35.881.560 dan PPN sebesar Rp3.588.156,-

Bukti P-22. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/08/200 dan Faktur

Pajak nomor 041.001-15.65147019 tanggal 3 Agustus 2015 dengan

DPP sebesar Rp35.881.560 dan PPN sebesar Rp3.588.156,-

Bukti P-23. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/09/226 dan Faktur

Pajak nomor 041.003-15.83308536 tanggal 7 September 2015 dengan DPP sebesar Rp35.881.560 dan PPN sebesar Rp3.588.156,-

Bukti P-24. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/11/273 dan Faktur

Pajak nomor 041.003-15.83308583 tanggal 3 November 2015 dengan DPP sebesar Rp35.881.560 dan PPN sebesar Rp3.588.156,-

Bukti P-25. Perjanjian dengan Standard Chartered Bank

Bukti P-26. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/10/243 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308553 tanggal 5 Oktober 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000

Bukti P-27. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/01/001 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969957 tanggal 3 Januari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp36.600.000 dan PPN sebesar Rp3.660.000

Bukti P-28. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/01/002 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969958 tanggal 3 Januari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp62.009.000 dan PPN sebesar Rp6.200.900

Bukti P-29. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/02/027 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969982 tanggal 3 Januari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp43.309.678 dan PPN sebesar Rp4.330.968

Bukti P-30. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/02/028 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969983 tanggal 3 Februari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp62.009.000 dan PPN sebesar Rp6.200.900

Bukti P-31. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/03/057 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970012 tanggal 2 Maret 2015

dengan nilai DPP sebesar Rp38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000

Bukti P-32. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/03/058 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970013 tanggal 2 Maret 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp59.699.000 dan PPN sebesar Rp5.969.900

Bukti P-33. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/04/084 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970039 tanggal 2 April 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000

Bukti P-34. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/04/085 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970040 tanggal 2 April 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900

Bukti P-35. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/06/139 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146960 tanggal 1 Juni 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000

Bukti P-36. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/06/140 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146961 tanggal 1 Juni 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900

Bukti P-37. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/07/167 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146988 tanggal 2 Juli 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000

Bukti P-38. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/07/168 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146989 tanggal 2 Juli 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900

Bukti P-39. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/09/220 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147039 tanggal 2 September

2015 dengan nilai DPP sebesar Rp38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000

Bukti P-40. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/09/221 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147040 tanggal 2 September 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900

Bukti P-41. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/10/244 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308554 tanggal 5 Oktober 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900

Bukti P-42. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/12/292 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308602 tanggal 5 Oktober 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp9.050.000 dan PPN sebesar Rp905.000

Bukti P-43. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/05/114 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.55986919 tanggal 2 Mei 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000

Bukti P-44. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/05/115 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.55986920 tanggal 2 Mei 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp33.969.000 dan PPN sebesar Rp3.396.900

Bukti P-45. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/08/194 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147013 tanggal 3 Agustus 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000

Bukti P-46. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/08/195 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147014 tanggal 3 Agustus 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900

Bukti P-47. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/11/268 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308578 tanggal 3 November

2015 dengan nilai DPP sebesar Rp9.050.000 dan PPN sebesar Rp905.000

Bukti P-48. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/11/269 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308579 tanggal 3 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900

Bukti P-49. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/12/293 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308603 tanggal 5 Oktober 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900

Bukti P-50. SPT Masa PPN Masa November 2015;

Bukti P-51. Rincian arus uang;

Bukti P-52. Invoice PT Tirta Investama nomor 8056847967 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.85252719 tanggal 30 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp436.364 dan PPN sebesar Rp43.636

Bukti P-53. Bukti pembayaran bank kepada PT Tirta Investama sebesar

Rp480.000,-

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01160/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 5 Maret 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2015 Nomor 00011/207/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 151/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi sebagai berikut:

NoUraianKoreksi(Rp)
1.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri982.449.127,00
2KoreksiPositifatasPajakMasukanYangDapat43.636,0043.636,00
Diperhitungkan
Menimbangbahwapemeriksaansetiappokokkoreksiadalahsebagaiberikut
1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp982.449.127,00
Menimbang bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya
harus dipungut sendiri masa pajak November 2025 sebesar Rp982.449.127,00
berdasarkanpendekatanpenambahansisidebitpadaakunneraca:piutangdan
other revenue pada buku besar, terdapat selisih positif penyerahan setelah
dikurangi dengan PPN yang dilapor dalam SPT Masa PPN tahun 2015, untuk
masapajakJanuarisd.Desember2015sebesarRp4.961.516.104,00;
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi
Terbanding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
sebesarRp982.449.127,00denganalasansebagaiberikut:
bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar Terbanding dalam membagi
selisih rekonsiliasi sebesar Rp4. 961.516.104,00 tersebut menjadi 12 Masa
Pajak,termasukkoreksiRp982.449.127,00untukMasaPajakNovember2015;
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding sebesar
Rp4.961.516.104,00setahun(12masa),disebabkanhal-halsebagaiberikut:
Bahwa sesuai dengan Uji Bukti Materi Kebenaran, berikut merupakan rincian
atas selisih rekonsiliasi DPP Penjualan Nilai Lain dan tagihan Back Charge
sesuaidenganmasa pelaporanpadaSPT MasaPPNTahunPajak2015 untuk
tiapmasapajakadalah:

No. Penjelasan Selisih Rekonsiliasi | Jumlah

—1 (DPP Penjualan Nilai Lain 3.654.668.160

2 (Tagihan Back Charge 1.036.247.678

Belum diketahui 270.600.266 (Total Koreksi 4.961.516.104

Bahwa Pemohon Banding menyatakan terdapat selisih dari jumlah koreksi 12
masa sebesar Rp270.600.266,00 merupakan jumlah yang tidak dapat kami
buktikan;
Bahwa Pemohon Banding menyatakan, koreksi Terbanding untuk masa
November 2015 sebesar Rp982.449.127,00 merupakan selisih rekonsiliasi
antaraPeredaranUsahaberdasarkanakunpiutangsisidebitdenganDPPPPN
yangdilaporkan;
bahwa selisih rekonsiliasi tersebut bukan merupakan tambahan peredaran
usaha atau adanya penyerahan yang PPN nya harus dipungut, namun berupa
jurnal koreksi atau batal pada akun penjualan, selain itu terdapat transaksi atas
penyerahan jasa logistik yang menggunakan DPP PPN Nilai Lain, PPN atas
tagihanBackChargedanreconcilinglain-lain;
bahwa berikut merupakan penjelasan Pemohon Banding atas masing-masing
selisihrekonsiliasitersebut:
1. JurnalBatalakunPenjualan
Bahwa berdasarkan hasil pengecekan Pemohon Banding atas rincian
kertas kerja pengujian peredaran usaha, Terbanding tidak
mempertimbangkan sisi kredit dari akun piutang yang merupakan jurnal
reverseakibatkesalahanjurnalpenjualan;
bahwa terdapat kesalahan entry pada jurnal penjualan seperti total volume
transaksipadabulanberjalan,danlain-lainsehinggajurnalpenjualanharus

PPN Nilai Lain Charge

Mets | - | 72819000| 72.819.000

di reverse/dibatalkan dan kemudian akan dibuat jurnal penjualan yang
benar;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak benar apabila atas
jurnalreverse penjualantersebutdianggapsebagaipenjualan.Bahwa tidak
diakuinya jurnal reverse (sisi kredit) akun piutang menimbulkan dua kali
pencatatanpenjualanatassatutransaksiyangsama;
bahwajurnalsisikreditdariakunpiutangyangkamicatatuntukmereverse/
membalik jurnal penjualan sudah tepat dan tidak terutang PPN sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding
seharusnyadibatalkan.
2. PPNatasTagihanBackCharge
Bahwa sesuai dengan Risalah Pembahasan atas SPP nomor PRIN-
00262/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2018 tanggal 15 November 2016
Terbandingmengatakanbahwa:
“...DPP atas penggantian dalam poin peredaran usaha (koreksi pada PPh
Badan) dibatalkan karena tagihan dari pihak ketiga tidak dibiayakan
(matching cost against revenue) namun tetap terutang PPN, sehingga
setelahpembahasanterdapatkenaikanobjekPPN”;
bahwa DPP atas penggantian merupakan tagihan Back Charge terhadap
pelanggan Pemohon Banding yaitu Standard Chartered Bank. Bahwa
kenaikanobjekPPNyangdilakukanTerbandingtersebutadalahtidaktepat
dan tidak sesuai. Hal ini dikarenakan atas tagihan Back Charge tersebut
PemohonBandingtelahmelakukanpemotonganPPNsebesar10%sesuai
denganperaturanperpajakanyangberlaku;
Bahwa selisih rekonsiliasi tersebut merupakan Nilai PPN dari tagihan back
chargeitusendiriyangtidakseharusnyamasukpadakomponenDPPPPN
menurutTerbanding;
Bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding adalah angka
penjualan dari sisi debit akun piutang, maka sudah seharusnya dalam
menentukan nilai DPP penyerahan, nilai PPN terutang atas transaksi
tagihanbackchargedikeluarkandarikomponenDPP.
Bahwa selain hal tersebut, koreksi ini juga telah dibatalkan di koreksi
peredaran usaha. Dengan demikian, seharusnya koreksi atas selisih
rekonsiliasipadaPPNatasTagihanBackChargedibatalkan.
Bahwaberdasarkanpenjelasandiatas,koreksiatasPenyerahanyangPPN-nya
harus dipungut sendiri Masa November 2015 sebesar Rp982.449.127,00
seharusnyadibatalkan;
Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak
berpendapat yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah
apakah koreksi Terbanding sebesar Rp982.449.127,00 atas penyerahan yang
PPN-nya harus dipungut sendiri yang bersumber dari ekualisasi telah sesuai
denganperaturanperundang-undanganperpajakanyangberlaku;
Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat
penyerahanyangterutangPPNyangbelumdilaporkan;
Bahwauntuk menguatkanalasannya,Pemohon Bandingdidalampersidangan
mengajukanalatbuktiberupa:
P.1 Perjanjian dengan Citibank nomor 40/G4SEI/VIII/2009 tanggal 28
November2009
P.2. Dokumen pendukung terkait koreksi DPP Penjualan Nilai Lain dengan
rinciansebagaiberikut:
a. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/10/249 dan Faktur Pajak
nomor 041.003-15.83308559 tanggal 5 November 2015 dengan DPP
sebesarRp35.443.980danPPNsebesarRp3.544.398,-
b. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/01/009 dan Faktur Pajak
nomor 040.000-15.08969964 tanggal 3 Januari 2015 dengan DPP
sebesarRp39.819.780danPPNsebesarRp3.981.978,-
c. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/02/035 dan Faktur Pajak
nomor 040.000-15.08969990 tanggal 3 November 2015 dengan DPP
sebesarRp39.819.780danPPNsebesarRp3.981.978,-
d. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/03/065 dan Faktur Pajak
nomor 040.000-15.08970020 tanggal 2 November 2015 dengan DPP
sebesarRp38.069.460danPPNsebesarRp3.806.946,-
e. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/04/092 dan Faktur Pajak
nomor 040.000-15.08970047 tanggal 2 November 2015 dengan DPP
sebesarRp36.756.720danPPNsebesarRp3.675.672,-
f. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/06/146 dan Faktur Pajak
nomor 040.001-15.65146967 tanggal 1 November 2015 dengan DPP
sebesarRp36.756.720danPPNsebesarRp3.675.672,-
g. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/07/173 dan Faktur Pajak
nomor 040.001-15.65146994 tanggal 2 November 2015 dengan DPP
sebesarRp35.881.560danPPNsebesarRp3.588.156,-
h. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/08/200 dan Faktur Pajak
nomor 041.001-15.65147019 tanggal 3 Agustus 2015 dengan DPP
sebesarRp35.881.560danPPNsebesarRp3.588.156,-
i. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/09/226 dan Faktur Pajak
nomor 041.003-15.83308536tanggal7 September2015dengan DPP
sebesarRp35.881.560danPPNsebesarRp3.588.156,-
j. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/11/273 dan Faktur Pajak
nomor 041.003-15.83308583 tanggal 3 November 2015 dengan DPP
sebesarRp35.881.560danPPNsebesarRp3.588.156,-
P.3. PerjanjiandenganStandardCharteredBank
P.4. Dokumen pendukung terkait koreksi DPP Tagihan Back Charge dengan
rinciansebagaiberikut:
a. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/10/243 dan
Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308553 tanggal 5 November 2015
dengan nilai DPP sebesar Rp38.850.000 dan PPN sebesar
Rp3.885.000
b. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/01/001 dan
Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969957 tanggal 3 Januari 2015
dengan nilai DPP sebesar Rp36.600.000 dan PPN sebesar
Rp3.660.000
c. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/01/002 dan
Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969958 tanggal 3 Januari 2015

dengan nilai DPP sebesar Rp62.009.000 dan PPN sebesar Rp6.200.900 d. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/02/027 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969982 tanggal 3 Januari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp43.309.678 dan PPN sebesar Rp4.330.968 e. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/02/028 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969983 tanggal 3 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp62.009.000 dan PPN sebesar Rp6.200.900 f. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/03/057 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970012 tanggal 2 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000 g. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/03/058 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970013 tanggal 2 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp59.699.000 dan PPN sebesar Rp5.969.900 h. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/04/084 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970039 tanggal 2 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000 i. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/04/085 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970040 tanggal 2 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900 j. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/06/139 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146960 tanggal 1 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000 k. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/06/140 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146961 tanggal 1 November 2015

dengan nilai DPP sebesar Rp51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900 l. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/07/167 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146988 tanggal 2 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000 m.Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/07/168 dan

Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146989 tanggal 2 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900 n. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/09/220 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147039 tanggal 2 September 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000 o. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/09/221 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147040 tanggal 2 September 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900 p. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/10/244 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308554 tanggal 5 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900 q. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/12/292 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308602 tanggal 5 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp9.050.000 dan PPN sebesar Rp905.000 r. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/05/114 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.55986919 tanggal 2 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000 s. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/05/115 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.55986920 tanggal 2 November 2015

dengan nilai DPP sebesar Rp33.969.000 dan PPN sebesar
Rp3.396.900
t. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/08/194 dan
Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147013 tanggal 3 Agustus 2015
dengan nilai DPP sebesar Rp38.850.000 dan PPN sebesar
Rp3.885.000
u. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/08/195 dan
Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147014 tanggal 3 Agustus 2015
dengan nilai DPP sebesar Rp51.219.000 dan PPN sebesar
Rp5.121.900
v. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/11/268 dan
Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308578 tanggal 3 November 2015
dengannilaiDPPsebesarRp9.050.000danPPNsebesarRp905.000
w.Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/11/269 dan
Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308579 tanggal 3 November 2015
dengan nilai DPP sebesar Rp51.219.000 dan PPN sebesar
Rp5.121.900
x. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/12/293 dan
Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308603 tanggal 5 November 2015
dengan nilai DPP sebesar Rp51.219.000 dan PPN sebesar
Rp5.121.900
P.5. SPTMasaPPNMasaJanuari2015
P.6. Rincianarusuang
P.7. Dokumenpendukungarusuangberupa:
a. Invoice PT Green Mediartha nomor INV/006/GM/I/14 dan Faktur Pajak
010.000-15.97367581 tanggal 8 Januari 2015 dengan nilai DPP
sebesarRp265.000danPPNsebesarRp26.500;
InvoicePTTirtaInvestamanomor8054965288danFakturPajak010.000-
15.15890797 tanggal 31 Januari 2015 dengan nilai DPP sebesar
Rp290.000danPPNsebesarRp29.000
b. Bukti pembayaran bank kepada PT Green Mediartha sebesar
Rp299.000,-;
c. Bukti pembayaran bank kepada PT Tirta Investama sebesar
Rp319.000,-
Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah menyampaikan pendapatnya
atasalatbuktitersebut,sebagaimanatercantumdalamdokumenberitaacarauji
buktiyangmenjadibagiantidakterpisahkandariputusanPengadilanPajak;
Bahwa berdasarkan penilaian atas dalil dan alat bukti yang disampaikan
olehPemohonBanding,PengadilanPajakberpendapatsebagaiberikut:
bahwaberdasarkanhasilpemeriksaandalam persidangan,perhitungankoreksi
Terbandingadalahsebagaiberikut:

Pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir dan Dasar Hukum Koreksi

Berdasarkan nasi pengujian disimplikan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum di'aparsan ¢lah Waj h Pajax

Peng, an yang dlakukas Pemernusa

D0 Perogaran Usana perdasaran pemenksaga langsung teria tawaran

Kenangan dari bok! percurung Rp Ie sengatan

- Peredaran Usaha berdasarran @gua'isasi dengan SPT Masa PPN Rp 13,940.89 476

- Peredaran Usaha berdasarkan peagy van arus uang - plutarg Ro NA 8G ABON

- Peredaran Usaha berdasarkan pengujian bukti potong Re 17400328970

Hasi penguytan dergan »rai saling besa a Persdaran Usaha berdasarkar penecksaar angsung teadap tangan seuangan dar tes’. pendukung Ap if spgapona

& Peredaran Usaha Menurut SP? Tahunan PPA badan 2915 : Rp 18193550025

Cc Selsih Rp 1935902 Bil

Memperhatikan buxti dan penjelasan saat pembahasan akhir, selisih seredarar, usaha tersebut dilakukan nenyesua:an sebaga hariku!

Hasil Pengupan Awal ia) Ro 74,529. 462,279

- APN nilai beda karena sel's-h kurs Xp (2.247 TEA

- SCB Back Charge, Tatangan. tidak ada markup. tidak diakui biaya Rp 1140502448

- GN Sistem, Pemeriksa tidak ambil &:5: debit Ry 192 866,080

- SCB Back Charge: Journal Reclass Rs a

- cangellatan sales. Pemeriksa tidak amtil sisi crecit, Selisih kurs Rp 0

- Audit Adjustment - Acerue Sales di calat di 2015, AR dicatat 2012 Rp (163,874 834) “Tidak diketahui Rp G+ qd. Jumlah Peyesuaian Rp 1,167,549,543 e. Peredaran Usaha Menurut Pemeriksa (bd! Rp17 784,913,136 fo Selisih Peredarar Usaha (a-¢} fo) Ry 58355038

[| MEKURUT —

No. | | PERKIRAAN | bam Pamarksa Hp) Koreksi (Ap)

1 (Januar 1,598. 662,904 1 528,767,195 (10,895,709)

2 (Februari 1,589.336,987 1.578,741,653 (10,595,334)

3 Mart “478498137 1468 419,186 (10,079,951)

4 Aprl 144,042,355 1,.584,737,705 (8,204,850)

5 (Mai 482,547,090 1,475,277,873 (7,269,228)

8 Juni 1,498,964 315 1,481,674, 786 (7,282,548)

7 Jawi 1,61 1,250,072 1,962,684,522 371,114,459

8 |Agustus 1,247,607.616 1,238,281 169 (8.726 ,447)

8 (September 1,228,647, 689 1,220,610,738 (9,037,180)!

10 Oktober : 1,167,308 287 1,307,012,587 138,704,300

11 [November 1,178,081,063 1,830,849 418 652 588.355

12 (Desember 1,426,933,364 4,105,077,340 (221,856, 724)

Jum ah 47-767 913.126 | 768,253,088

Bahwa berdasarkan KKP Indeks B-1-2-1-9, rincian penjualan lokal menurut pemeriksa setelah pembahasan adalah sebagai berikut:

Ino [£04 No [CCA Mama | MM Surga [Pate Deseriaan Re'prante | . hatch-Entey bebits

Uia2o TAmTrade-ET fer” Jaran Ca-lap-15 TATM-15/N Ak GOCE Cit-bank Koi Taman

21:72:90 lah Trade- F1 at ARN ObJan-15 [ATM 15/01 009 CCO8 Citibany 10418-9 . 498 179,778

16429 FAR Trade- FP 107 JAR AR Manis WAS LSATL/013 TOOL 2. Tatkor sel ‘switching 1423-4 449,115

A120 AR Trade El yor AR-IN Al-lan-IS VA 15701014 100. PF Indosat mentari) ps | LL LI

52 AA Trade - FI ki. ARIN Si-lan-15 bs. 8 2004 Al.x 10139-3 ea dan

NN EN ee ioe tetnla Intata drs|1121) JAR Trade: Ff 2 AR-IN SONov-15 JRM-RPADAR-MS 2548-1YAS-15/11/291 117531 361,820 tie lato VAR Trade -El faz AAN G2Jec-15 Tagor ISBT PY 2551 -4-ATM-N 97127294 11720-5 103,877,647 e77yUaie oo [AR Trade - 6 AI (IN G2-Dee15 (ROG7US-BTAN 2550-1-ATM-15/12/795 1781-1 ! 52,344,009

2/8) 21210 ia Trade -£ |17 AR-IN Gi-fes15 |SM12-L8-Standard Chartered dank - USI: 2555-1-AM-15/12/299 TERA | 3144342560

Pefiyesuaian: ~ | — . "—

Penyesuaiar pembahasan :

12 “Januar Selisih Koreksi cfm Pembahasan (27.87,057'

Jumlah cermag 3x PAW yang telah dip angst ~ bahwa Pemeriksa mengurangi unsur PPN yang dipungut sesuai SPT Masa PPN Jan-Des 2015, sehingga nilai peredaran usaha (account receivable) per masa yang juga sebagai DPP PPN menurut Pemeriksa adalah:

[nto Jrdasa | . em ah Debit _ PEN disator Gpp

‘OL Janyari 1659531016 129,763,371 | 1522767194 ie | Peoruarl 1712,492,938; 195,651,285 1,578,741,653

13 Maret 1592085479 125667,254 1,458,418, 186

4 April 1666153716 — 191415553 1534797705

08 Mei 1598508979] 28506] ar 227 873

! Ob Juni 1519, 515,069 126,840,920 1491,674,769

‘OF luli 2,135,826, B87 155,162,365 1,982 hbd, 527

3g Tagustus 1,399,862,84G) oo 10tsmgn | —1,298,281,269

09 “September 1,320,313,223 99,708,698) 4,220,613.735

10 Oktober 1,100,831 095 91, B84 1,307,012,547

11 |November 1 922.109,078 17,449.00] — 1,630,660.418

47 |Desember , ASG TO8L BS TIL] 4108077340

~__Sumtah 2915600337.) 1394090195 [47.761 913.138

Terdagat penambahan pi.itang daram buku besar tahun 2915 pada sisi cebir sebosat Rp 19,156,003,271

Diku'angi PPN yang telak dilaperkan sesuai data SPT Mase P2N 2016 sebesar Ap 1,494,09135

Besarnya peredaran usaha menurut parmeriksa cm data Buku Besar tahun 2018 adalah sebesar Rp t¥,763,913,135

Terdapat pencatatan other revenue dalam guku benar tahun 2016 sebesar Re 1,149,507 445 yang Merupakan penggantian o kak ke tiga, namun biayanya tidak dicatat, (Gak ada marsup, sehingga tidak dicatat sebagai pengnssilan ruaupur biaya.

Bahwa Pemeriksa menambahkan other revenue sebesar Rp1.140.502.446,00 yang merupakan penggantian sebagai tambahan DPP PPN yang harus dipungut sendiri, sehingga nilai DPP menurut pemeriksa adalah Rp18.902.415.582,00 (Rp17.761.913.136,00 + Rp1.140.502.446,00):

PERKIRAAN

Te Pras ri, Set

Januari 1:297,838,176 1,637,257,098 399,896,919

Februari 1,336,912810 1,654,302, 199 387,879,389 (Maret 1,236.872,468 1,576 822,086 240,149,568 april 1 ,314.154,8°6 1,633,813.605 319,658,789

Mei 1,232,305 309 * 966, 378.773 323,073,464

Juni 1.288.405.297 “890,750 669 322,347,372

Jet 1,531,628,932| 2,081, 740,422 550,116 480 Agustus 1015818,043 1,337, 357,089 321,547,026

September 997,085,349 1,319.686 639 322,001,290

Oktozer 938,683,947 1,406,748,467 468,034,520

November 914,406,191 1.866,945,313 982.449.127 Desember 857107110 1171,375,240 | 314 266,130

Jumlah 4 981,516, 104 bahwa Terbanding menyatakan, nilai koreksi DPP PPN yang PPN nya harus dipungut sendiri untuk masa November 2015 adalah sebesar Rp982.449.127,00;

bahwa metode koreksi Terbanding adalah ekualisasi SPT PPN dengan Laporan Keuangan dan bukti-bukti, sehingga nilai koreksi yang diperoleh adalah nilai koreksi (akumulasi) selama satu tahun;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak mengetahui alokasi koreksi untuk permasa pajak;

bahwa Pengadilan Pajak tidak memperoleh penjelasan yang cukup dari Terbanding terkait alokasi koreksi per masa pajak;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan nilai koreksi Terbanding sebesar Rp4.961.516.104,00 terdiri atas:

No. Penjelasan Selisih Rekonsiliasi

1 |DPP Penjualan Nilai Lain 3.654.663.160

2 |Tagihan Back Charge 1.036.247.678

Belum diketahui 270.600.266 (Total Koreksi 4.961.516.104

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak
mendapatkan fakta bahwa walaupun bantahan Pemohon Banding untuk masa
satu tahun adalah sama dengan koreksi Terbanding, namun demikian apabila
dilihat permasa pajak akan terdapat perbedaan lebih besar atau lebih kecil
antaranilaikoreksiTerbandingdengandalilbantahanPemohonBanding;
bahwa untuk masa pajak November 2015, nilai koreksi Terbanding atas DPP
PPN adalah sebesar Rp982.449.127,00, sedangkan bantahan Pemohon
BandingadalahsebesarRp383.203.040,00;
bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dalam
menyelesaikan sengketa banding ini akan melakukan pemeriksaan atas nilai
pembuktiansatutahunsebagaimanadidalilkanolehPemohonBanding;
bahwapemeriksaanatassetiappokokkoreksiadalahsebagaiberikut:
1) DPP Nilai lain sebesar Rp3.654.668.160,00 Masa Pajak Januari-Desember
2015.
bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat transaksi berupa pengiriman
uang ATM, sehingga sesuai Pasal 8A UU PPN dikenakan PPN dengan
menggunakan DPP nilai lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih, atau
dengan kata lain Pemohon Banding memungut PPN sebesar 1% dari total
tagihan;
bahwa secara umum pengertian jasa ekspedisi atau jasa pengiriman paket
adalahlayananpengirimanbarangyangmenyediakansolusipengirimandari
satu titik ke titik lainnya. Perusahaan jasa ekspedisi melayani pengiriman

PPN Nilai Lain Charge

Mei-as | - | 72819.000| 72.819.000

barang dengan menentukan tarif berdasarkan berat, volume barang, dan
jarakpengiriman;
bahwa berdasarkan penilaian Pengadilan Pajak atas alat bukti berupa
dokumenperjanjiandanInvoicediketahuihal-halsebagaiberikut:
bahwadataterkaitPerijinandariBKPMdiketahuisebagaiberikut:
Bahwa pada sengketa banding PPh Badan tahun pajak 2016, Pemohon
Banding menyatakan merupakan perusahaan yang bergerak dibidang
infrastrukturteknologi;
bahwa berdasarkan informasi dari Laporan Keuangan Audit 2015, aktivitas
utama Perusahaan adalah dalam layanan transaksi online yang terkait
dengan Automatic Teller Machine ("ATM"), solusi outsourcing, pengaturan
situs, kegiatan berbasis kartu dan berbasis lapangan dan solusi keamanan
atasinformasipenting;
bahwa terbukti Pemohon Banding tidak hanya memberikan layanan
pengiriman uang ke masing-masing ATM, tetapi juga terintegrasi dengan
pemberian jasa lainnya, antara lain: memberikan bantuan alat pemantauan
dan alat prakiraan uang tunai akan memastikan agar selalu tersedia cukup
uangtunaidiATM;menyediakanpenutupanasuransisejaksaatuangtunai
diambildariBankolehperusahaanCITdariPerusahaansampaiditarikoleh
pelanggan dari ATM; menempatkan uang pada masing-masing ATM dan
mengganti peralatan pendukung serta me-setting ATM dapat beroperasi
dengannormal,termasukalatpengamananCCTV;
bahwa jasa yang ditagihkan oleh Pemohon Banding tidak mendasarkan
pada berat, volume barang, dan jarak pengiriman sebagaimana

al Perijinan BKPM -

JENIS TG LOKASI LAI na ALAMAT ILLEPONM MLGARA PLABOLOLAI ho Liu WISLIUSUTI BIDANG USAHA PROYLK VALIIA INVEST AST

Sa eat ar DAR PS AN phen SAAT AT BeAT PERT LLG. RTRLE STS MPR tates nis

1 PIA - © - eat SA PERO RUN 1 Clas ee ee - aan lle 2

Sibi AI: aa LA BN ai sre aoe =

perusahaanpengirimanpaket, tetapimenetapkannilaitertentuuntuk setiap
ATM/per-bulan,setiaptagihanuntukseluruhjasalayanan(lampiranA)yang
diberikanolehPemohonBanding;
bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan
kegiatanpengirimanuangkeATMtidaktermasukdalamruanglingkupjasa
pengiriman paket pada umumnya, yang dalam menjalankan kegiatannya
terikat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009
TentangPosdanperaturanpelaksanaannya;
bahwa pada tahun 2022, Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.03/2022 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu,
menegaskansebagaiberikut:
Pasal2
(2)(2)JasaKenaPajaktertentusebagaimanadimaksudpadaayat(1)meliputi:
a.jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangandibidangpos;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat jasa pengiriman paket yang dikenai
PPN dengan menggunakan DPP nilai lain adalah jasa pengiriman paket
sebagaimanapadaumumnyaseperti;
 PTCitraVanTitipanKilat(merk:TIKI)
KLU:(53200)KURIR
 PTTikiJalurNugrahaEkakurir(merk:JNE)
KLU:53200)KURIR
bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan, jasa layanan pengiriman uang ke
ATMterintegrasidengan jasalainnya, danterbuktiPemohonBandingtelah
mengkreditan PPN masukan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Halinibertentangandengan Pasal3 PMKNomor121/PMK.03/2015,yang
mengatur sebagai berikut: ”Pajak Masukan yang berhubungan dengan
penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket tidak dapat
dikreditkan”;
bahwaberdasarkanuraianpertimbangantersebutdiatas,PengadilanPajak
berkeyakinan penyerahan jasa berupa pengiriman uang yang dilakukan
oleh Pemohon Banding, tidak termasuk dalam ruang lingkup jasa
pengiriman paket sebagaimana diatur dalam PMK Nomor
121/PMK.03/2015;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dengan demikian penyerahan
layanan jasa pengiriman uang yang diberikan oleh Pemohon Banding
kepadaCitibankterutangdenganDPPPPNNormal;
bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil Pemohon Banding yang
menyatakan, bahwa atas pemberian jasa pengiriman uang sebesar
Rp3.654.668.160,00, telah mengenakan PPN dengan DPP nilai lain 10%
dengan perhitungan sebagai berikut: (Rp3.654.668.160,00 x 10%) x 10%
atausebesarRp36.546.681,00;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat seharusnya atas transaksi sebesar
Rp3.654.668.160,00 terutang PPN dengan tarif 10% atau sebesar
Rp365.466.816,00;
UraianPemohonBanding(Rp)PengadilanPajak(Rp)
Penyerahan3.654.668.160,003.654.668.160,00
DPPPPN365.466.816,003.654.668.160,00
PPNterutang36.546.681,00365.466.816,00
2) PPN atas Tagihan Back Charge sebesar Rp1.036.247.678,00 Masa Pajak
Januari-Desember2015
bahwa menurut Terbanding, DPP atas penggantian dalam poin peredaran
usaha (koreksi pada PPh Badan) dibatalkan karena tagihan dari pihak
ketiga tidak dibiayakan (matching cost against revenue), namun tetap
terutangPPN,sehinggasetelahpembahasanterdapatkenaikanobjekPPN;
bahwa menurut Pemohon Banding, DPP atas penggantian merupakan
tagihan Back Charge terhadap pelanggan Pemohon Banding yaitu
StandardCharteredBank;
BahwaPemohonBandingmenyatakan,telahmelakukanpemotonganPPN
sebesar10%sesuaidenganperaturanperpajakanyangberlaku;
Bahwa Pemohon Banding menyatakan, koreksi tersebut juga telah
dibatalkan di koreksi peredaran usaha. Dengan demikian, seharusnya
koreksi atas selisih rekonsiliasi pada PPN atas Tagihan Back Charge
dibatalkan;
bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti berupa invoice, kontrak
perjanjian dan faktur pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa
PemohonBandingdapatmembuktikandalilbantahannyayangmenyatakan
atas tagihan Back Charge telah dilakukan pemungutan PPN dan telah
dilaporkandalamSPTMasaPPN;
bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat
terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi
Terbanding atas back charge masa pajak Januari sd. Desember 2015
sebesarRp1.036.247.678;
3) KoreksisebesarRp270.600.266,00
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak dapat
membuktikan koreksi sebesar Rp270.600.266,00 sehingga setuju untuk
dikoreksi;
bahwaberdasarkan fakta tersebut, PengadilanPajak berpendapatterdapat
cukupalasanhukumuntukmempertahankankoreksiTerbandingatasDPP
PPNsebesarRp270.600.266,00;
PenyelesaianSengketaMasaPajakNovember2015
bahwa nilaikoreksi Terbanding atas DPP PPN adalah sebesar Rp982.449.127,00
sedangkan bantahan Pemohon Banding adalah sebesar Rp383.203.040,00
denganperinciansebagaiberikut:

PPN Nilai Lain Charge

Mei-15 | - | 72.819.000| 72.819.000 2015 Pembuktian

4,961,516,104.00 | 4,691,208,207.001 _—-270,307,897.00 bahwa apabila dilihat permasa pajak, maka terdapat selisih lebih dan kurang antara dalil Pemohon Banding dengan nilai koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan yang cukup terkait alokasi koreksi permasa pajak, maka menimbang rasa keadilan Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dalam hal nilai pembuktian Pemohon Banding lebih besar dari pada nilai koreksi Terbanding, maka sebesar kelebihan di suatu masa pajak akan diperhitungkan ke masa pajak yang lain, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa jumlah koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak November 2015
adalah sebesar Rp982.449.127,00 sedangkan bantahan Pemohon Banding
adalah sebesar Rp383.203.040,00, sehingga terdapat selisih kurang sebesar
Rp599.246.087,00;
bahwa dalam memutus sengketa PPN masa pajak Juni,Agustus, September dan
Desember 2015, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa atas selisih lebih
pembuktian Pemohon Banding di masa pajak tersebut dengan jumlah sebesar
Rp254.470.323,00 adalah bersumber dari transaksi back charge dan
diperhitungkandengankoreksiTerbandingdimasapajakNovember2015;
bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat pembuktian
Pemohon Banding untuk masa pajak November 2015 adalah sebesar
Rp637.673.363,00(Rp383.203.040,00+Rp254.470.323,00);
bahwa terhadap nilai koreksi sebesar Rp982.449.127,00, Pendapat Pengadilan
Pajakadalahsebagaiberikut:
1) KoreksiataspenyerahanjasapengirimanuangsebesarRp322.934.040,00.
bahwaPemohonBandingmenjelaskan,nilaipenyerahanjasa pengirimanuang
untuk masa pajak November sebesar Rp322.934.040,00 telah dikenakan PPN
denganmenggunakannilailainsebesar10%atausebesarRp32.293.404,00;
bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa Pengadilan Pajak telah
memutus bahwa atas penyerahan jasa pengiriman uang dikenakan PPN
denganDPPnormal;

PE NN Me Ke Br MN

Nilai Koreksi TB Nilai Pembuktian PB . Keterangan 2015 Pembuktian

Maret 340,149,588.00 441,174,140.00 (101,024,552.00)| Rp26.556.685,00 ke Masa Pajak Mei dan

7 ' Rp74.467.867,00 ke Masa Pajak Juli

April 319,658,789.00 420,879,480.00 (101,220,691.00)| Rp101.220.691,00 ke Masa Pajak Juli mei | 323073a6a00| — 7281900000| —— 250254a600

Rp62.639.349,00 ke Masa Pajak November juli | Ss011649000| — 41300304000| —— 137113950000

Agustus 321,541,026.00 413,003,040.00 (91,462,014.00)| Rp49.919. 700,00 ke Masa Pajak Oktober dan Rp41.542.314,00 ke Masa Pajak

November

Oktober | 468,034,52000| — 41811482000| —— 4991970000

November ——” | 982449127.00| — 383,203,00000| ——” 599,24608700| ————————————— fg 961,516,104.00 | 4,691,208207.00| ——— 270,307,897.00

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi
TerbandingsebesarRp322.934.040,00,terbuktisebesarRp32.293.404,00telah
dikenakan PPN oleh Pemohon Banding, sedangkan sisanya sebesar
Rp290.640.636,00 belum dikenakan PPN; bahwa berdasarkan fakta di atas,
Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk
mempertahankan koreksi Terbanding penyerahan jasa pengiriman uang
sebesarRp290.640.636,00;
2) KoreksiatasBackChargesebesarRp659.515.087,00
bahwa atas koreksi sebesar Rp659.515.087,00, Pemohon Banding dapat
menyampaikan pembuktian sebesar Rp314.739.323,00 sedangkan selisihnya
sebesarRp344.775.764,00tidakterdapatpembuktian;
bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini transaksi sebesar Rp314.739.323,00
bersumberdaritransaksiBackChargeyangtelahdipungutPPN-nya;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, terdapat alasan hukum yang cukup
untuk tidak mempertahankan koreksi sebesar Rp314.739.323,00 dan
mempertahankansebesarRp344.775.764,00;

2. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat dikreditkan sebesar Rp43.636,00 Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp43.636,00 dengan perincian sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyatakan koreksi Pajak masukan sebesar Rp43.636,00 dikarenakan Pajak masukan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp43.636,00 dengan alasan sebagi berikut:

bahwa seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan pada SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2015 terkait secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding sebagai pembeli atau pihak yang menerima faktur pajak telah melakukan seluruh pembayaran termasuk PPN;

Bahwa Pemohon banding menyatakan, seluruh ketentuan dalam persyaratan formal Faktur Pajak telah lengkap, oleh karena itu sudah seharusnya atas Faktur Pajak tersebut dapat kami kreditkan sesuai ketentuan yang berlaku.

bahwa dengan demikian sesuai dengan data dan fakta yang telah dijabarkan, koreksi Terbanding atas pajak masukan dengan PPN sebesar Rp43.636,00 seharusnya dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp43.636,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo merupakan sengketa banding yang bersifat pembuktian dan Yuridis;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), diatur antara lain:

Pasal 1 angka 23:

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2):

Pajak Masukan yang dapat dikreditkandalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2b):

Pajak Masukan yang dapat dikreditkanyang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

bahwa pemeriksaan atas substansi sengketa menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Pajak masukan dengan PT Tirta Investama dengan PPN sebesar Rp43.636,00 dengan alasan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pajak masukan tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian air galon; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, kebutuhan minum bagi karyawan merupakan kebutuhan pokok dan wajar disediakan oleh perusahaan bagi pegawainya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pajak Masukan sebesar Rp43.636,00 berupa pembelian galon diyakini merupakan faktor pendukung bagi pegawai dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kewajbannya masing-masing sehingga dapat diyakini berhubungan langsung dengan usaha kegiatan usaha;

bahwa terbukti Pemohon telah melakukan seluruh pembayaran termasuk PPN atas pembelian air galon tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Faktur Pajak masukan sebesar Rp43.636,00 dapat dikreditkan, karenanya terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp43.636,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No .UraianSengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahanka n (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1.PenyerahanyangPPN- nyaharusdipungut sendiri982.449.127635.416.400347.032.727
2.KoreksiPajakMasukan yangdapat diperhitungkan43.636043.636

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

- menurut TerbandingRp1.896.945.318

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp347.032.727

- menurut Pengadilan PajakRp1.549.912.591 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan

- menurut TerbandingRp449.162.254

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp43.636

- menurut Pengadilan PajakRp449.205.890 bahwa dengan demikian, penghitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Majelis(Rp)
1.Dasar PengenaanPajak(DPP) yang PPN- nya harusdipungutsendiri yg harus dipungutsendiri1.896.945.3181.549.912.591
2.PajakKeluaranyg harusdipungutsendiri189.694.573154.991.259
3.Jumlahpajakyang dapat diperhitungkan449.162.254449.205.890
4.JumlahpenghitunganPPN kurang/(lebih) bayar(259.467.681)(294.214.631)
5.DikompensasikankeMasa Pajak berikutnya/ Kompensasikarena pembetulan357.756.230357.756.230
6.PPN yang kurangdibayar98.288.54963.541.599
7.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal13 ayat (2) UU KUP00
b. KenaikanPasal13 ayat (3) UU KUP98.288.54963.541.599
8.JumlahPPN yg masihharus/(lebih) dibayar196.577.098127.083.198

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01160/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 5 Maret 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2015 Nomor 00011/207/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019, atas nama PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 01.957.942.4.058-000, beralamat di Gd Menara 165 Lt 14 Unit A1, Jln TB Simatupang, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DasarPengenaanPajakRp1.549.912.591
PajakKeluaranygharusdipungut/dibayarsendiriRp154.991.259
PajakygdapatdiperhitungkanRp449.205.890
JumlahPerhitunganPPNyangkurang/(Lebih) dibayarRp(294.214.631)
Dikompensasikankemasapajakberikutnya/ KompensasikarenapembetulanRp357.756.230
PPNyangkurang/(lebih)dibayarRp63.541.599
SanksiAdministrasi:
BungaPasal13(2)UUKUPRp-
 KenaikanPasal13(3)UUKUPRp63.541.599
JumlahPPNyangmasihharusdibayarRp127.083.198

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., M.Si. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.