Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 67 halaman

PUT-003860.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Euronet Technologies Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003860.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01067/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2015 Nomor 00009/207/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003860.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 01.957.942.4.058-

000, beralamat di Gd Menara 165 Lt 14 Unit A1, Jln TB Simatupang, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr/i. Melissianna Dharmawati, Jabatan: Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono

Izin Kuasa Hukum: KEP-424/PP/IKH/2020;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 283/PER/ETI/TAX/XI/2020 tanggal 03 Desember 2020;

2. Nama: Friska Evawati

Izin Kuasa Hukum: KEP-1264/PP/IKH/2019;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 329/POA/ETI/TAX/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: M. Saleh Arifin Siregar / 197708032000011002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-19868/PJ.07/2021 tanggal 26 November 2021

5. Nama/NIP: Yulti Delimasari / 197407171994022002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-17707/PJ.07/2021 tanggal 01 November 2021

6. Nama/NIP: Higo Firsalsyah / 198106022001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

7. Nama/NIP: Tun Rozikin / 197307051993031002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

8. Nama/NIP: Monlin Untari S. / 197709032002122002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-17254/PJ.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 636/PP/BR/2020 tanggal 10 November 2020 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-290/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 149/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2250.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 6 Agustus 2020;

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sebagai pengganti Surat Bantahan Nomor 234/PER/ETI/TAX/IX/2020 tanggal 15 September 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2015, Nomor 00009/207/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor LAP- 767/WPJ.20/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, dengan perhitungan sebagai berikut :

1 (Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN a.l. Ekspor 0 0 0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 997.085.349 1.319.686.639 322.601.290 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 0 0 a4, Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 0 0 0 a,5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 0 a.6. Jumlah (a. 1+a.2+a.3+a.4+a.5) 997.085.349 1.319.686.639 322.601.290 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN 0 0 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 997.085.349 1.319.686.639 322.601.290 d. Atas impor BKP / pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/ pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/ pemungutan pajak oleh pemungut pajak / kegiatan membangun sendiri/ penyeralian atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/ perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ tanggung jawab secara renteng :

d.1. Impor BKP 0 0 0

4.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean 0 0 0 d3, Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabe an 0 0 0

4.4. Pemungutan pajak oleh pemungut PPN 0 0 0 d.5. Kegiatan membangun sendiri 0 fo) fo)

4.6. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 0 0 0 d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut lo) 0 ie)

0.8. Tanggung jawab secara renteng fo) 0 ie] d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d4 atau d.5 atau d.6 atau d7 atau d.8) 0 0 0

2|Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut atau dibavar sendiri (tarif x l.a.2 atau 1.d.9) 99.708.494 131.968.623 32.260.129 b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama 0 0 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 73.483.570 73.393.569 90.001 b.3, STP (Pokok Kurang Bayar) 0 0 0 b.4, Dibayar dengan NPWP sendiri 26.224.924 26.224.924 0 b.5. Lain-lain 0 0 0 b.6, Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b,.5) 99.708.494 99.618.493 90.001 c. Diperhitungkan :

c. 1. SKPPKP 0 0 0 d. Jumlah pajak vang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 99.708.494 99.618.493 90.001 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar fa-d) - 32.350.130 32,350,130

3|Kelebihan pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0 0 0 b. Dikompensasikan ke masa pajak ..... (karena pembetulan) 0 0 0 c. Jumlah (ath) 0 0 0

4|PPN Kurang Bayar (2.e+3.c) 0 32.350.130 32.350.130

S|Sanksi Admituswasi :

a, Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0 15.528.062 15.528.062 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0 0 0 c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP 0 0 0 d, Kenaikan Pasal 13A KUP 0 0 0 e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP 0 0 0 f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP 0 0 0 g Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP JO. Pasal 9 ayat (4!) PPN 0 0 0 h. Jumlah (atbtetdtetftg) 0 15.528.062 15.528.062

6|Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (445.h) 0 47.878.192 47.878.192

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor 24/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01067/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

jadi

. Menjadi (Rp.) (Rp-) a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar P| 32.350.130 32.350.130 b. Sanksi Bunga P| 15.528.062 15.528.062 d. Jumlah Pajak yang masih 47.878.192 47.878.192 harus/(lebih) dibayar namun Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan Surat Nomor 149/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 149/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01067/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00009/207/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak September 2015 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-01067/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 diterima pada tanggal 28 Februari 2020.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa tidak ada pajak terutang sesuai yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Jumlah tersebut sebagaimana tertulis pada SKPKB No. 00009/207/15/058/19.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Melissianna Dharmawati jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor No. 111 tanggal 21 Februari 2019.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 01067/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak September 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

1|Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN a.l. Ekspor 0 ko) 0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 997.085.349 1.319.686.639 322.601.290 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 ko) 0 a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut fo) le) 0 a.S. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN fe 0 ke) a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3t+a.4ta.5) 997.085.349 1.319.636.639 322.601.290 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN ke) ko) 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 997.085.349 1.319.686.639 322.601.290 d. Atas impor BKP / pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/ pemantaatan JKP dari luar daerah pabean/ pemungutan pajak oleh pemungut pajak / kegiatan membangun sendiri/ penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan / perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ tanggung jawab secara renteng :

dl. Impor BKP 0 0 0 a2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean 0 0 ko)

3, Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean fo) ko) ko) d.4, Pemungutan pajak oleh pemungut PPN 9 0 ko) dS, Kegiatan membangun sendiri 0 ko) 0

6, Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjuallx ikan le) 0 0 d7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut 0 0 0 d.8. Tanggung jawab se cara renteng fo) 0 ko)

4.9, Jumlah (d.J atau d.2 atau d.3 atau d4 atau ds atau d6 atau d.7 atau d8) fo) 0 0

2Perhilungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut atau dibayar sendiri (tarif x l.a.2 atau 1.d.9) 99.708.494 131.968.623 32.260.129 b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama 0 ko) 0 b.2, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 73.483.570 73.393.569 90.001 b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) 0 ko) ko) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 26.224.924 26.224.924 0 b.5, Lain-lain fe) 0 0 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 99.708.494 99.613.493 90.001 c. Diperhitungkan :

cl. SKPPKP fe) 0 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 99.708.494 99.618.493 90.001 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) - 32.350.130 32.350.130

3]Kelebihan pajak yang sudali :

a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya lo) 0 ko) b. Dikompensasikan ke masa pajak ..... (karena pembetulan) 0 ko) 0 c. Jumlah (atb) fo) ke) fo)

4IPPN Kurang Bayar (2.e43.c) 0 32.350.130 32.350.130

5|Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP fe) 15.528.062 15.528.062 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP fo) 0 ko) c, Bunga Pasal 13 ayat (S) KUP ke) ko) 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP fo) ke) ko) e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP 0 0 ko) f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP fo) 0 0 g. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP JO, Pasal 9 ayat (4f) PPN fe) 0 ke) h. Jumlah (atbtctdtetfrg) ke) 15.528.062 15.528.062

6|Jumlah PPN vang Masih Harus Dibayar (4+5.h) 0 47.878.192 47.878.192

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor :

24/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

Uraian Diajukan Keberatan me arin [re | Peak

1|Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penverahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN a.l. Ekspor 0 le le a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 997.085.349 1.319.686.639 322.601.290 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN o te 0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut le) O fe] aS. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 ie] le a.6. Jumlah (a.lta.2ta.3ta4-ta.5) 997.085.319 1.319.636.639 322.601.290

I. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN 0 0 le c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6tbj 997.085.319 1.319.686.639 322.601.290 d. Atas impor BKP / pemanfaatan PKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/ pemanfaatan JKP dari lnar daerah pabean/ pemungutan pajak oleh pemungut pajak/ kegiatan membangun sendiri/ penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/ perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ tanggung jawab secara renteng :

d.l. Impor BKP ke oO fe] d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean ke le) le d3. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean ke oO ke

4.4. Pemungutan pajak oleh pemungut PPN le) le) le) dS, Kegiatan membangun sendiri ke fe) ke d.6. Penyerahan atas aktiva tetap vang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 0 le) le d7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut fe) le) fe)

4.8, Tanggung jawab secara renteng kel fe) ke d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau 8) ke le) le

2|Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut atau dibayar sendiri (tarif x La.2 atau 1.d.9) 99.708 404 131.968.623 32.260.129 b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sana ie) le le b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 73.483.570 73.393.569 90.001 b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) re) 0 o b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 26.224 924 26.224.924 le) b.5. Lain-lain 0 Oo Q b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 99.708 A94 99.618.193 90.001 c. Diperhitungkan :

c.1. SKPPKP le ie] le) d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 99.708.494 99.618.493 90.001 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bavar (a dj 32.350.130 32.350.130

3|Kelebihan pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya le 0 le) b. Dikompensasikan ke masa pajak ..... (karena pentbe tulan) 0 ie] ke c. Jumlah (a+b) fe) le) le)

4IPPN Kurang Bayar (2.e+3.c) 0 32.350.130 32.350.130

5/Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0 15.528.062 15.528.062 b. Kenaikan Pasal 13 avat (3) KUP fe) le) fe) c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP fe) 0 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP fe) le) fe e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP 0 fe 0 t. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP fe) le) fe) g. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP JO. Pasal 9 ayat (4) PPN 0 0 fe) h. Jumlah (atbtctdrettrg) fo) 15.528.062 15.528.062

6|Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (445.h) fe 47 878.192 47.878.192

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

01067/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

jadi

, Menjadi

Uraian W ajib Pajak a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar Ng 32.350.130 32.350.130 b. Sanksi Bunga P| 15.528.062 15.528.062 harus/ (lebih) dibayar

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Koreksi Yang

Keputusan Pemohon Diajukan Banding

Keberatan Banding

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

1.319.686.639 997.085.349 322.601.290

2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 73.393.569 73.483.570 90.001

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp322.601.290,-

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan alasan bahwa berdasarkan pengujian terdapat objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 322.601.290,-. Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi terbanding dan mengajukan Banding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus

dipungut sendiri sebesar Rp 322.601.290,-, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek penyerahan barang dan jasa selama Tahun 2015 pada SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa koreksi terbanding sebesar Rp 322.601.290,- merupakan selisih rekonsiliasi antara Peredaran Usaha berdasarkan akun Piutang sisi Debit dengan DPP PPN yang dilaporkan. Bahwa selisih rekonsiliasi tersebut bukan merupakan tambahan peredaran usaha atau adanya penyerahan yang PPN nya harus dipungut, namun berupa jurnal koreksi atau batal pada akun penjualan, selain itu terdapat transaksi atas penyerahan jasa logistik yang menggunakan DPP PPN Nilai Lain, PPN atas tagihan Back Charge dan reconciling lain-lain. Berikut merupakan penjelasan atas masing-masing selisih rekonsiliasi tersebut:

1. Jurnal Batal akun Penjualan

Bahwa berdasarkan hasil pengecekan Pemohon Banding atas rincian kertas kerja pengujian peredaran usaha, Terbanding tidak mempertimbangkan sisi kredit dari akun piutang yang merupakan jurnal reverse akibat kesalahan jurnal penjualan. Bahwa terdapat kesalahan entry pada jurnal penjualan seperti total volume transaksi pada bulan berjalan, dan lain-lain sehingga jurnal penjualan harus di reverse/ dibatalkan dan kemudian akan dibuat jurnal penjualan yang benar. Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak benar apabila atas jurnal reverse penjualan tersebut dianggap sebagai penjualan. Bahwa tidak diakuinya jurnal reverse (sisi kredit) akun piutang menimbulkan dua kali pencatatan penjualan atas satu transaksi yang sama. Dengan demikian, jurnal sisi kredit dari akun piutang yang kami catat untuk mereverse/ membalik jurnal penjualan sudah tepat dan tidak terutang PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

2. Transaksi atas penyerahan jasa logistik yang menggunakan DPP PPN Nilai Lain

Bahwa kami memiliki transaksi penyerahan jasa logistik kepada pelanggan kami. Atas transaksi tersebut Pemohon Banding memungut PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain. Bahwa berdasarkan Undang-Undang PPN diatur sebagai berikut:

Pasal 8A

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

2) Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak menyebutkan bahwa:

Pasal 1

(3) Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 2

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

(j) untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;

Dalam hal ini Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa kena pajak berupa pengiriman paket uang tunai (jasa logistik). Sesuai dengan Perjanjian Jasa Layanan No. 40/G4SEI/VIII/2009 tanggal 28 Juli 2009 antara Pemohon Banding dengan Citibank NA, Indonesia, Pemohon Banding memberikan jasa pengambilan uang dan pengantaran uang tersebut ke lokasi ATM-ATM milik Citibank, NA. selanjutnya uang tunai tersebut akan digunakan untuk pengisian ATM.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Nilai Lain tersebut, atas transaksi penyerahan jasa pengiriman paket, Pemohon Banding telah memungut PPN 10% dari DPP Nilai Lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih, atau dengan kata lain Pemohon Banding memungut PPN sebesar 1% dari total tagihan. Pemungutan PPN yang kami lakukan atas transaksi tersebut sudah benar dan telah sesuai dengan peraturan-peraturan perpajakan. Dengan demikian dalil Terbanding yang menganggap penyerahan tersebut sebagai penyerahan jasa kena pajak yang terutang PPN 10% adalah tidak tepat dan koreksi seharusnya dibatalkan.

3. PPN atas Tagihan Back Charge

Bahwa selisih rekonsiliasi tersebut merupakan Nilai PPN dari tagihan back charge itu sendiri yang tidak seharusnya masuk pada komponen DPP PPN menurut Terbanding.

Bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding adalah angka penjualan dari sisi debit akun piutang, maka sudah seharusnya dalam menentukan nilai DPP penyerahan, nilai PPN terutang atas transaksi tagihan back charge dikeluarkan dari komponen DPP.

Selain hal tersebut, koreksi ini juga telah dibatalkan di koreksi peredaran usaha. Dengan demikian, seharusnya koreksi atas selisih rekonsiliasi pada PPN atas Tagihan Back Charge dibatalkan.

4. Lain-lain

Bahwa atas selisih rekonsiliasi lainnya, Pemohon Banding meyakini bahwa Pemohon Banding telah memungut PPN berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

Berdasarkan penjelasan kami di atas, koreksi atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri Masa September 2015 sebesar Rp322.601.290,- seharusnya dibatalkan.

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp90.001,- Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, dengan alasan bahwa berdasarkan pengujian terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten sebesar Rp 90.001,-. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 90.001,-, dengan alasan bahwa seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan pada SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2015 terkait secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak asli yang sah yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan sesuai Pasal 16 F UU PPN disebutkan:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”

Lebih lanjut dalam memori penjelasan Pasal 16F diuraikan sebagai berikut:

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”.

Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melunasi PPN atas Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima dari pihak lawan transaksi. Sehingga, kesalahan dalam pelaporan PPN dapat saja dilakukan oleh pihak lawan transaksi. Adalah tidak adil apabila kesalahan yang dilakukan pihak lawan transaksi menjadikan pajak masukan yang telah kami bayar tidak dapat dikreditkan.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan masa September 2015 sebesar Rp 90.001,- seharusnya dibatalkan.

Sesuai penjelasan kami diatas dengan demikian seharusnya seluruh koreksi harus dibatalkan, sehingga perhitungan pajak pertambahan Nilai masa pajak September 2015 menurut kami adalah sebagai berikut:

1|Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN a.1, Ekspor 0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 997.085.349 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN le) a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut le) a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN le) a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3t+a.4+a.5) 997.085.349 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN le) c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 997.085.349 d. Atas impor BKP / pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/ pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/ pemungutan pajak oleh pemungut pajak/kegiatan membangun sendiri/ penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/ perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ tanggung

jawab secara renteng: le) d.1. Impor BKP le) d2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean le) d.3. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean le) d.4. Pemungutan pajak oleh pemungut PPN le) dS. Kegiatan membangun sendiri le) d.6. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan

Semula tidak untuk diperjualbelikan le)

4.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut le)

1.8. Tanggungjawab secara renteng le) d9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d3 atau d.4 atau dS atau d.6 atau d.7 atau d.8) le)

2|Perhitungan PPN Kurang Bayar le) a. Pajak Keluaran yang harus dipungut atau dibayar sendiri (tarif x l.a.2 atau 1.4.9) 99.708.494

b. Dikurangi: le) b.1. PPN yang disetor dimuka dalam inasa pajak yang sama le) b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 73.483.570 b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 26.224.924 b.5. Lain-lain le) b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 99.708.494

c. Diperhitungkan: le) c.1l, SKPPKP oO d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 99.708.494 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) -

3|Kelebihan pajak yang sudah : le) a, Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya le) b. Dikompensasikan ke masa pajak ..... (karena pembetulan) le) cs. Jumlah (a+b) le)

4IPPN Kurang Bayar (2.et3.c) je)

S|Sanksi Administrasi : le) a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP le) b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP je) c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP le) d. Kenaikan Pasal 13A KUP le)

€. Kenaikan Pasal 17C ayat (5S) KUP le) f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP le) g. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP JO. Pasal 9 ayat (41) PPN fe) h. Jumlah (atbtctd-etf-g) le)

6/Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (1t5.h) le)

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Kami berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terimakasih.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2250.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 6 Agustus 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor U- 003860.16.2020/PAN.Wk/2020 tanggal 22 Juni 2020 berkenaan dengan surat banding dari PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA Nomor 149/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut :

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 149/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 08 Juni 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1.1 Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

1.2 Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sehingga masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01067/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 dikirim pada tanggal 28 Februari 2020 sedangkan surat banding diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 08 Juni 2020 sehingga pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan;

1.3 Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; 1.4 Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01067/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 pada tanggal 13 Januari 2020;

1.5 Surat Banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01067/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020;

1.6 Surat Banding ditandatangani oleh Melissianna Dharmawati selaku

Presiden Direktur PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA sama dengan yang menandatangani surat keberatan yaitu Melissianna Dharmawati selaku Presiden Direktur PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA.

2. Berdasarkan uraian di atas, permohonan banding Pemohon Banding sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa/Tahun Pajak September 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor LAP- 767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 (Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terug PPN

A1. Ekspor ° lol o a.2. Penyerahan vang PPN nya harus dipungut sendiri 997.085.349 1.219, 686.625 222.60 1.290 ac. Penyerahan vang PPN-nva dipungut oleh Pemungut PPN 0 0 o a4, Penyerahan vang PPN-nva tidak dipungut o ie) o a3, Penyerahan vang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 o

2.6. Jurnlal (ale. 2ta Stade, 5) 007.085.349 1.319.686.539 322.601.290 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN fe) o fo) c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+h) 997.085.349 1.219, 686.625 22.601.290 d. Atas impor BKP / pemanfaatan BKP tidak berwunijnd dari Inar daerah pabean/ pemanfaatan .IKP dari Inar daerah pabean / pemungutan pajak oleh pernungut pajak/ kegiatan inetubangun sendiri/ penyerahan alas aktiva telap yang menurut lujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/ perolehan vang PPN-nva tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ tanggung jawah secara renteng did. impor KP o o o

4.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daeral pabean o o o

3, Pemantaatan JKP dari luar daerah pabean o o ° d4. Pemungntan pajak oleh pemungut PPN ° tel ° d.S. Kegiatan membangun sendiri o a o

6. Penyerahan atas akliva tetap yang tiemutut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan o o o

4.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut 0 0 o

4.8, Tanggung jawab secara tenteng o o o

4.9. Jumlah (d1 atau d.2 alau d3 atau d4 atau dS alau dé atau d7 atau d8) (a) fe) fe

2| Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang larus dipungut atau dibayar sendiri (tarif x La. atau 1.d.9) 94.708.494 151 008.005 52.200.120

Lb. Dikurangi

L.1. PPN yang disetor dimuka dalarn masa pajak yang sama 0 0 o b.2. Pajak Masukan yang dapar diperhitungkan 73,483,570 73.302.389 90.001 h.8. STP (Pokok Kurang Bavar) o a o b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 201224.924 2.224.024 o b.5. Lain-lain o o o b.6. Juunlah (b. 1+b.2+b.3+b.4+b.3} 99.708 494 99.018.493 90.001

©. Diperhitungkan :

c.1, SKPPKP o o o d. Jumlah pajak vang dapat diperhitungkan (b.6-c. lj 99.708.494 99.61 BAG 90.001 ce. Jumlah perhitungan PPN Kurang Hayar (a-d) - 22.0580. 130 22,50. 130 s|Kelebihan pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya o 0 o bb. Dikompensasikan ke masa pajak... (karena pembelulan) o o o c. Juinlah (a+b) o o o

A|PPN Kurang Bavar (2.¢+3.¢} o 32.350.130 32.350.130

S|Sanksi Aciministrasi a. Lunga Pasal 15 ayat (2) KUP o 15.528.002 15.528.002

L. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0 0 o c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP o o o d. Kenaikan Pasal 13A KUP o tel o co. Kenaikan Pasal 17G ayat (5) KUP fe) lol o f. Kenaikan Pasal 17D avat (5) KUP o o o g. Bunga Pasal Lo avat (2) KUN JO. Pasal 9 ayat (4fj PPN o o o h. Jumlah (atbtotetettta) o 15.528.002 15.528.002

S|Jumnlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4+5.h) o A7 878,192 47.878.102

Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan melalui Surat keberatan Nomor 24/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tanggal02April2019sesuaidenganLPADNomor PEM:01002922\058\apr\2019 tanggal 02 April 2019

2. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01067/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

jadi

. Menjadi (Rp.) (Rp-) a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar P| 32.350.130 32.350.130 b. Sanksi Bunga P| 15.528.062 15.528.062 d. Jumlah Pajak yang masih 47.878.192 147.878.192 harus/(lebih) dibayar

III. ALASAN PERMOHONAN BANDING

TerhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01067/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor 149/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020, dengan alasan sebagaimana diuraikan pada angka Romawi IV.

IV. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp322.601.290,-

A.Dasar Hukum a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada seat pemeriksaan, selain data dan nformasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 Ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Penjelasan atas Pasal 28 Ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang

menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu diimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.

b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

B. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) Berdasarkan penelitian atas berkas pemeriksaan pajak (Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan), data dan/atau dokumen pembuktian Pemohon Banding serta berita acara pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding dan Tim Pemeriksa diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp 322.601.290,- dilakukan karena pemeriksa berpendapat bahwa terdapat obyek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding. Pengujian dilakukan berdasarkan penelitian dokumen sumber dengan teknik pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan.

b. Untuk menguji alasan yang disampaikan Pemohon Banding, Tim Peneliti telah mengirimkan permintaan dokumen, data, dan informasi terkait koreksi Pemeriksa yang disengketakan oleh PemohonBandingmelaluisuratnomorS- 2087/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 17 September 2019 dan surat nomor S-2319/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

c. Namun sampai laporan penelitian ini dibuat, Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen pendukung yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding sehingga Tim Peneliti memproses keberatan Pemohon Banding hanya berdasarkan data yang ada.

d. Pasal 26 ayat (4) UU KUP diatur bahwa “dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.” e. Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang diminta yang membuktikan alasan

keberatan atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri yang terdiri dari: 1). DPP dan PPN Penyerahan Nilai lain, 2). PPN tagihan Back Charge, 3). Lain-lain, sehingga tidak dapat diteliti maupun diuji secara formal maupun material, sehingga tidak dapat diyakini alasan keberatan yang disampaikan Pemohon Banding dan tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut atas alasan Pemohon Banding tersebut;

f. Dengan demikian Terbanding mempertahankan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp 322.601.290,- sebagaimana dimaksud di atas.

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 90.001,-

A. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat

Pemberitahuandenganbenar,lengkap,jelas,dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada seat pemeriksaan, selain data dan nformasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 23,

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena

Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. B. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) Berdasarkan penelitian atas berkas pemeriksaan pajak (Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan), data dan/atau dokumen pembuktian Pemohon Banding serta berita acara pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding dan Tim Pemeriksa diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 90.001,- dilakukan karena pemeriksa berpendapat berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten.

b. Untuk menguji alasan yang disampaikan Pemohon Banding, Tim Peneliti telah mengirimkan permintaan dokumen, data, dan informasi terkait koreksi Pemeriksa yang disengketakan oleh PemohonBandingmelaluisuratnomorS-

2087/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 17 September 2019 dan surat nomor S-2319/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

c. Namun sampai laporan penelitian ini dibuat, Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen pendukung yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding sehingga Tim Peneliti memproses keberatan Pemohon Banding hanya berdasarkan data yang ada.

d. Pasal 26 ayat (4) UU KUP diatur bahwa “dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.” e. Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang diminta yang membuktikan alasan keberatan atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri yang terdiri dari: 1). DPP dan PPN Penyerahan Nilai Lain, 2). PPN tagihan Back Charge, 3). Lain-lain, sehingga tidak dapat diteliti maupun diuji secara formal maupun material, sehingga tidak dapat diyakini alasan keberatan yang disampaikan Pemohon Banding dan tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut atas alasan Pemohon Banding tersebut;

f. Dengan demikian tim peneliti mempertahankan Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 90.001,- sebagaimana dimaksud di atas.

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat banding Pemohon Banding Nomor 149/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01067/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01067/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa/Tahun Pajak September 2015 atas nama PT

EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, (NPWP: 01.957.942.4-

058.000).

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003860.16.2020/PAN.Wk/2020 tanggal 14 Agustus 2020 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan Nomor 234/PER/ETI/TAX/IX/2020 tanggal 15 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat No. S- 2250.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 06 Agustus 2020 (Lampiran-2) yang telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya juga disebut “Terbanding”) mengenai Tanggapan atas Surat Uraian Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01067/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 dengan Nomor Sengketa Pajak: 003860.16/2020/PP.

I. Ketentuan Formal

Pemohon Banding setuju bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga permohonan ini dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa Pemohon Banding mengutip penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding;

III. Bantahan atas Surat Uraian Banding No. S-2250.SUB/WPJ.07/2020

tanggal 06 Agustus 2020

Berdasarkan Uraian Banding tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 322.601.290,-

Bahwa kami tidak setuju atas uraian koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 322.601.290,-, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek penyerahan barang dan jasa selama Tahun 2015 pada SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa koreksi terbanding sebesar Rp 322.601.290,- merupakan selisih rekonsiliasi antara Peredaran Usaha berdasarkan akun Piutang sisi Debit dengan DPP PPN yang dilaporkan. Bahwa selisih rekonsiliasi tersebut bukan merupakan tambahan peredaran usaha atau adanya penyerahan

yang PPN nya harus dipungut, namun berupa jurnal koreksi atau batal pada akun penjualan, selain itu terdapat transaksi atas penyerahan jasa logistik yang menggunakan DPP PPN Nilai Lain, PPN atas tagihan Back Charge dan reconciling lain-lain. Berikut merupakan penjelasan atas masing-masing selisih rekonsiliasi tersebut:

1. Jurnal Batal akun Penjualan

Bahwa berdasarkan hasil pengecekan Pemohon Banding atas rincian kertas kerja pengujian peredaran usaha, Terbanding tidak mempertimbangkan sisi kredit dari akun piutang yang merupakan jurnal reverse akibat kesalahan jurnal penjualan. Bahwa terdapat kesalahan entry pada jurnal penjualan seperti total volume transaksi pada bulan berjalan, dan lain-lain sehingga jurnal penjualan harus di reverse/ dibatalkan dan kemudian akan dibuat jurnal penjualan yang benar. Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak benar apabila atas jurnal reverse penjualan tersebut dianggap sebagai penjualan. Bahwa tidak diakuinya jurnal reverse (sisi kredit) akun piutang menimbulkan dua kali pencatatan penjualan atas satu transaksi yang sama. Dengan demikian, jurnal sisi kredit dari akun piutang yang kami catat untuk mereverse/ membalik jurnal penjualan sudah tepat dan tidak terutang PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

2. Transaksi atas penyerahan jasa logistik yang menggunakan DPP PPN Nilai Lain

Bahwa kami memiliki transaksi penyerahan jasa logistik kepada pelanggan kami. Atas transaksi tersebut Pemohon Banding memungut PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain. Bahwa berdasarkan Undang-Undang PPN diatur sebagai berikut:

Pasal 8A

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan

Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

2) Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak menyebutkan bahwa:

Pasal 1

(4) Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 2

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

(j) untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;

Dalam hal ini Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa kena pajak berupa pengiriman paket uang tunai (jasa logistik). Sesuai dengan Perjanjian Jasa Layanan No. 40/G4SEI/VIII/2009 tanggal 28 Juli 2009 antara Pemohon Banding dengan Citibank NA, Indonesia, Pemohon Banding memberikan jasa pengambilan uang dan pengantaran uang tersebut ke lokasi ATM-ATM milik Citibank, NA. selanjutnya uang tunai tersebut akan digunakan untuk pengisian ATM. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Nilai Lain tersebut, atas transaksi penyerahan jasa pengiriman paket, Pemohon Banding telah memungut PPN 10% dari DPP Nilai Lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih, atau dengan kata lain Pemohon Banding memungut PPN sebesar 1% dari total tagihan. Pemungutan PPN yang kami lakukan atas transaksi tersebut sudah benar dan telah sesuai

dengan peraturan-peraturan perpajakan. Dengan demikian dalil Terbanding yang menganggap penyerahan tersebut sebagai penyerahan jasa kena pajak yang terutang PPN 10% adalah tidak tepat dan koreksi seharusnya dibatalkan.

3. PPN atas Tagihan Back Charge

Bahwa selisih rekonsiliasi tersebut merupakan Nilai PPN dari tagihan back charge itu sendiri yang tidak seharusnya masuk pada komponen DPP PPN menurut Terbanding.

Bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding adalah angka penjualan dari sisi debit akun piutang, maka sudah seharusnya dalam menentukan nilai DPP penyerahan, nilai PPN terutang atas transaksi tagihan back charge dikeluarkan dari komponen DPP.

Selain hal tersebut, koreksi ini juga telah dibatalkan di koreksi peredaran usaha. Dengan demikian, seharusnya koreksi atas selisih rekonsiliasi pada PPN atas Tagihan Back Charge dibatalkan.

4. Lain-lain

Bahwa atas selisih rekonsiliasi lainnya, Pemohon Banding meyakini bahwa Pemohon Banding telah memungut PPN berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

Berdasarkan penjelasan kami di atas, koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa September 2015 sebesar Rp322.601.290,- seharusnya dibatalkan.

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp90.001,-

Bahwa kami tidak setuju atas uraian koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 90.001,-, dengan alasan bahwa seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan pada SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2015 terkait secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak asli yang sah yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan sesuai Pasal 16 F UU PPN disebutkan:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”

Lebih lanjut dalam memori penjelasan Pasal 16F diuraikan sebagai berikut:

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”.

Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melunasi PPN atas Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima dari pihak lawan transaksi. Sehingga, kesalahan dalam pelaporan PPN dapat saja dilakukan oleh pihak lawan transaksi. Adalah tidak adil apabila kesalahan yang dilakukan pihak lawan transaksi menjadikan pajak masukan yang telah kami bayar tidak dapat dikreditkan.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan masa September 2015 sebesar Rp 90.001,- seharusnya dibatalkan.

Berdasarkan uraian diatas, kami berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya dibatalkan.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding nomor 149/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01067/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir degan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan lebih lanjut permohonan banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 01067/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak September 2015 atas nama PT Euronet Technologies Indonesia NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000.

Demikian surat bantahan atas uraian banding kami sampaikan. Apabila terdapat sidang yang berkaitan dengan surat permohonan banding kami, mohon agar kami untuk selalu diundang hadir dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat memberikan penjelasan-penjelasan dan/atau memberikan dokumen dan data lainnya yang diperlukan.

Atas perhatian, pertimbangan dan kebijaksanaan Majelis Hakim, kami mengucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-53 sebagai berikut:

Bukti P-1.Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

01067/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020

Bukti P-2.Salinan Surat Keberatan Nomor: 24/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019

Bukti P-3.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa SKPKB Nomor: 00009/207/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak September 2015.

Bukti P-4.Salinan bermeterai Akta Nomor 111 tanggal 21 Februari 2019 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-5.Salinan bermeterai Akta Nomor 111 tanggal 21 Februari 2019 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-6.Salinan bermeterai Akta Nomor 28 tanggal 08 Mei 2000 yang merupakan akta pendirian PT Euronet Technologies Indonesia (d/h PT Euronet Sigma Nusantara).

Bukti P-7.Fotokopi Surat Permintaan Bantahan dari Pengadilan Pajak No. B-

003860.16.2020/PAN.Wk/2020 tanggal 14 Agustus 2020.

Bukti P-8.Fotokopi Surat No. S-2250.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 06 Agustus 2020.

Bukti P-9.Matriks Sengketa;

Bukti P-10. Salinan Laporan Keuangan Tahun 2015 beserta Laporan Audit; Bukti P-11. Salinan SPT PPN Januari – Desember 2015;

Bukti P-12. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-13. Penjelasan Penutup Nomor L-21/257/Appeal/XII/2021 tanggal 03 Desember 2021;

Bukti P-14. Perjanjian dengan Citibank nomor 40/G4SEI/VIII/2009 tanggal 28 Juli 2009;

Bukti P-15. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/10/249 dan Faktur

Pajak nomor 041.003-15.83308559 tanggal 5 Oktober 2015 dengan DPP sebesar Rp 35.443.980 dan PPN sebesar Rp 3.544.398,-

Bukti P-16. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/01/009 dan Faktur

Pajak nomor 040.000-15.08969964 tanggal 3 Januari 2015 dengan DPP sebesar Rp 39.819.780 dan PPN sebesar Rp 3.981.978,-

Bukti P-17. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/02/035 dan Faktur

Pajak nomor 040.000-15.08969990 tanggal 3 Februari 2015 dengan DPP sebesar Rp 39.819.780 dan PPN sebesar Rp 3.981.978,-

Bukti P-18. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/03/065 dan Faktur

Pajak nomor 040.000-15.08970020 tanggal 2 Maret 2015 dengan DPP sebesar Rp 38.069.460 dan PPN sebesar Rp 3.806.946,-

Bukti P-19. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/04/092 dan Faktur

Pajak nomor 040.000-15.08970047 tanggal 2 April 2015 dengan DPP sebesar Rp 36.756.720 dan PPN sebesar Rp 3.675.672,-

Bukti P-20. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/06/146 dan Faktur

Pajak nomor 040.001-15.65146967 tanggal 1 Juni 2015 dengan DPP sebesar Rp 36.756.720 dan PPN sebesar Rp 3.675.672,-

Bukti P-21. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/07/173 dan Faktur

Pajak nomor 040.001-15.65146994 tanggal 2 Juli 2015 dengan DPP sebesar Rp 35.881.560 dan PPN sebesar Rp 3.588.156,-

Bukti P-22. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/08/200 dan Faktur

Pajak nomor 041.001-15.65147019 tanggal 3 Agustus 2015 dengan DPP sebesar Rp 35.881.560 dan PPN sebesar Rp 3.588.156,-

Bukti P-23. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/09/226 dan Faktur

Pajak nomor 041.003-15.83308536 tanggal 7 September 2015 dengan DPP sebesar Rp 35.881.560 dan PPN sebesar Rp 3.588.156,-

Bukti P-24. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/11/273 dan Faktur

Pajak nomor 041.003-15.83308583 tanggal 3 November 2015 dengan DPP sebesar Rp 35.881.560 dan PPN sebesar Rp

3.588.156,-

Bukti P-25. Perjanjian dengan Standard Chartered Bank

Bukti P-26. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/10/243 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308553 tanggal 5 Oktober 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp 3.885.000

Bukti P-27. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/01/001 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969957 tanggal 3 Januari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 36.600.000 dan PPN sebesar Rp 3.660.000

Bukti P-28. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/01/002 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969958 tanggal 3 Januari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 62.009.000 dan PPN sebesar Rp 6.200.900

Bukti P-29. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/02/027 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969982 tanggal 3 Januari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 43.309.678 dan PPN sebesar Rp 4.330.968

Bukti P-30. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/02/028 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969983 tanggal 3 Februari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 62.009.000 dan PPN sebesar Rp 6.200.900

Bukti P-31. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/03/057 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970012 tanggal 2 Maret 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp 3.885.000

Bukti P-32. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/03/058 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970013 tanggal 2 Maret 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 59.699.000 dan PPN sebesar Rp 5.969.900

Bukti P-33. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/04/084

dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970039 tanggal 2 April 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp 3.885.000

Bukti P-34. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/04/085 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970040 tanggal 2 April 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp 5.121.900

Bukti P-35. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/06/139 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146960 tanggal 1 Juni 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp 3.885.000

Bukti P-36. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/06/140 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146961 tanggal 1 Juni 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp 5.121.900

Bukti P-37. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/07/167 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146988 tanggal 2 Juli 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp 3.885.000

Bukti P-38. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/07/168 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146989 tanggal 2 Juli 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp 5.121.900

Bukti P-39. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/09/220 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147039 tanggal 2 September 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp 3.885.000

Bukti P-40. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/09/221 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147040 tanggal 2 September 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp 5.121.900

Bukti P-41. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/10/244 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308554 tanggal 5 Oktober 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp 5.121.900

Bukti P-42. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/12/292 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308602 tanggal 5 Oktober 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 9.050.000 dan PPN sebesar Rp 905.000

Bukti P-43. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/05/114 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.55986919 tanggal 2 Mei 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp 3.885.000

Bukti P-44. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/05/115 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.55986920 tanggal 2 Mei 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 33.969.000 dan PPN sebesar Rp 3.396.900

Bukti P-45. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/08/194 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147013 tanggal 3 Agustus 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp 3.885.000

Bukti P-46. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/08/195 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147014 tanggal 3 Agustus 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp 5.121.900

Bukti P-47. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/11/268 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308578 tanggal 3 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 9.050.000 dan PPN sebesar Rp 905.000

Bukti P-48. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/11/269 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308579 tanggal 3 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar

Rp 5.121.900

Bukti P-49. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/12/293 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308603 tanggal 5 Oktober 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp 5.121.900

Bukti P-50. SPT Masa PPN Masa September 2015;

Bukti P-51. Rincian arus uang;

Bukti P-52. Invoice PT Tirta Investama nomor 8056297546 dan Faktur Pajak nomor 010.002-15.61411520 tanggal 31 Agustus 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 395.455 dan PPN sebesar Rp 39.546; dan Invoice PT Tirta Investama nomor 8056488415 dan Faktur Pajak 010.002- 15.61579509 tanggal 30 September 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 504.546 dan PPN sebesar Rp 50.455

Bukti P-53. Bukti pembayaran bank kepada PT Tirta Investama sebesar Rp

435.001,- dan Rp 555.001,-;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01067/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2015 Nomor 00009/207/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 149/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi sebagai berikut:

NoUraianKoreksi(Rp)
1.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri322.601.290,00
2KoreksiPositifatasPajakMasukanYangDapat Diperhitungkan90.001,00

Menimbang bahwa pemeriksaan setiap pokok koreksi adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp322.601.290,00

Menimbang bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri masa pajak September 2025 sebesar Rp322.601.290,00 berdasarkan pendekatan penambahan sisi debit pada akun neraca: piutang dan other revenue pada buku besar, terdapat selisih positif penyerahan setelah dikurangi dengan PPN yang dilapor dalam SPT Masa PPN tahun 2015, untuk masa pajak Januari sd. Desember 2015 sebesar Rp4.961.516.104,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp322.601.290,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar Terbanding dalam membagi selisih rekonsiliasi sebesar Rp4.961.516.104,00 tersebut menjadi 12 Masa Pajak, termasuk koreksi Rp322.601.290,00 untuk Masa Pajak September 2015;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding sebesar Rp4.961.516.104,00 setahun (12 masa), disebabkan hal-hal sebagai berikut: No. Penjelasan Selisih Rekonsiliasi

DPP Penjualan Nilai Lain 3.654.668.160

2 (Tagihan Back Charge 1.036.247.678

Belum diketahui 270.600.266 (Total Koreksi 4.961.516.104

Bahwa sesuai dengan Uji Bukti Materi Kebenaran, berikut merupakan rincian atas selisih rekonsiliasi DPP Penjualan Nilai Lain dan tagihan Back Charge sesuai dengan masa pelaporan pada SPT Masa PPN Tahun Pajak 2015 untuk tiap masa pajak adalah:

PPN Nilai Lain Charge

Mets | - | 72819000| 72.819.000

Bahwa Pemohon Banding menyatakan terdapat selisih dari jumlah koreksi 12 masa sebesar Rp270.600.266,00 merupakan jumlah yang tidak dapat kami buktikan;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan, koreksi Terbanding untuk masa September 2015 sebesar Rp322.601.290,00 merupakan selisih rekonsiliasi antara Peredaran Usaha berdasarkan akun piutang sisi debit dengan DPP PPN yang dilaporkan; bahwa selisih rekonsiliasi tersebut bukan merupakan tambahan peredaran usaha atau adanya penyerahan yang PPN nya harus dipungut, namun berupa jurnal koreksi atau batal pada akun penjualan, selain itu terdapat transaksi atas penyerahan jasa logistik yang menggunakan DPP PPN Nilai Lain, PPN atas tagihan Back Charge dan reconciling lain-lain;

bahwa berikut merupakan penjelasan Pemohon Banding atas masing-masing selisih rekonsiliasi tersebut:

1. Jurnal Batal akun Penjualan

Bahwa berdasarkan hasil pengecekan Pemohon Banding atas rincian kertas kerja pengujian peredaran usaha, Terbanding tidak mempertimbangkan sisi kredit dari akun piutang yang merupakan jurnal reverse akibat kesalahan jurnal penjualan;

bahwa terdapat kesalahan entry pada jurnal penjualan seperti total volume transaksi pada bulan berjalan, dan lain-lain sehingga jurnal penjualan harus di reverse/dibatalkan dan kemudian akan dibuat jurnal penjualan yang benar;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak benar apabila atas jurnal reverse penjualan tersebut dianggap sebagai penjualan. Bahwa tidak diakuinya jurnal reverse (sisi kredit) akun piutang menimbulkan dua kali pencatatan penjualan atas satu transaksi yang sama;

bahwa jurnal sisi kredit dari akun piutang yang kami catat untuk mereverse/ membalik jurnal penjualan sudah tepat dan tidak terutang PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

2. PPN atas Tagihan Back Charge

Bahwa sesuai dengan Risalah Pembahasan atas SPP nomor PRIN- 00262/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2018 tanggal 15 September 2016 Terbanding mengatakan bahwa:

“...DPP atas penggantian dalam poin peredaran usaha (koreksi pada PPh Badan) dibatalkan karena tagihan dari pihak ketiga tidak dibiayakan (matching cost against revenue) namun tetap terutang PPN, sehingga setelah pembahasan terdapat kenaikan objek PPN”;

bahwa DPP atas penggantian merupakan tagihan Back Charge terhadap pelanggan Pemohon Banding yaitu Standard Chartered Bank. Bahwa kenaikan objek PPN yang dilakukan Terbanding tersebut adalah tidak tepat dan tidak sesuai. Hal ini dikarenakan atas tagihan Back Charge tersebut Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPN sebesar 10% sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Bahwa selisih rekonsiliasi tersebut merupakan Nilai PPN dari tagihan back charge itu sendiri yang tidak seharusnya masuk pada komponen DPP PPN menurut Terbanding;

Bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding adalah angka penjualan dari sisi debit akun piutang, maka sudah seharusnya dalam menentukan nilai DPP penyerahan, nilai PPN terutang atas transaksi tagihan back charge dikeluarkan dari komponen DPP.

Bahwa selain hal tersebut, koreksi ini juga telah dibatalkan di koreksi peredaran usaha. Dengan demikian, seharusnya koreksi atas selisih rekonsiliasi pada PPN atas Tagihan Back Charge dibatalkan.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa September 2015 sebesar Rp322.601.290,00 seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah apakah koreksi Terbanding sebesar Rp322.601.290,00 atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang bersumber dari ekualisasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat penyerahan yang terutang PPN yang belum dilaporkan;

Bahwa untuk menguatkan alasannya, Pemohon Banding di dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa:

P.1 Perjanjian dengan Citibank nomor 40/G4SEI/VIII/2009 tanggal 28 Juli 2009 P.2. Dokumen pendukung terkait koreksi DPP Penjualan Nilai Lain dengan rincian sebagai berikut:

a. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/10/249 dan Faktur Pajak nomor 041.003-15.83308559 tanggal 5 Oktober 2015 dengan DPP sebesar Rp 35.443.980 dan PPN sebesar Rp 3.544.398,- b. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/01/009 dan Faktur Pajak nomor 040.000-15.08969964 tanggal 3 Januari 2015 dengan DPP sebesar Rp 39.819.780 dan PPN sebesar Rp 3.981.978,- c. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/02/035 dan Faktur Pajak nomor 040.000-15.08969990 tanggal 3 September 2015 dengan DPP sebesar Rp 39.819.780 dan PPN sebesar Rp 3.981.978,- d. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/03/065 dan Faktur Pajak nomor 040.000-15.08970020 tanggal 2 September 2015 dengan DPP sebesar Rp 38.069.460 dan PPN sebesar Rp 3.806.946,- e. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/04/092 dan Faktur Pajak nomor 040.000-15.08970047 tanggal 2 September 2015 dengan DPP sebesar Rp 36.756.720 dan PPN sebesar Rp 3.675.672,-

f. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/06/146 dan Faktur Pajak nomor 040.001-15.65146967 tanggal 1 September 2015 dengan DPP sebesar Rp 36.756.720 dan PPN sebesar Rp 3.675.672,- g. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/07/173 dan Faktur Pajak nomor 040.001-15.65146994 tanggal 2 Juli 2015 dengan DPP sebesar Rp 35.881.560 dan PPN sebesar Rp 3.588.156,- h. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/08/200 dan Faktur Pajak nomor 041.001-15.65147019 tanggal 3 Agustus 2015 dengan DPP sebesar Rp 35.881.560 dan PPN sebesar Rp 3.588.156,- i. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/09/226 dan Faktur Pajak nomor 041.003-15.83308536 tanggal 7 September 2015 dengan DPP sebesar Rp 35.881.560 dan PPN sebesar Rp 3.588.156,- j. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/11/273 dan Faktur Pajak nomor 041.003-15.83308583 tanggal 3 November 2015 dengan DPP sebesar Rp 35.881.560 dan PPN sebesar Rp 3.588.156,-

P.3. Perjanjian dengan Standard Chartered Bank

P.4. Dokumen pendukung terkait koreksi DPP Tagihan Back Charge dengan rincian sebagai berikut:

a. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/10/243 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308553 tanggal 5 Oktober 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000 b. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/01/001 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969957 tanggal 3 Januari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 36.600.000 dan PPN sebesar Rp3.660.000 c. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/01/002 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969958 tanggal 3 Januari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 62.009.000 dan PPN sebesar Rp6.200.900 d. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/02/027 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969982 tanggal 3 Januari 2015

dengan nilai DPP sebesar Rp 43.309.678 dan PPN sebesar Rp4.330.968 e. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/02/028 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969983 tanggal 3 September 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 62.009.000 dan PPN sebesar Rp6.200.900 f. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/03/057 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970012 tanggal 2 September 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000 g. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/03/058 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970013 tanggal 2 September 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 59.699.000 dan PPN sebesar Rp5.969.900 h. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/04/084 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970039 tanggal 2 September 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000 i. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/04/085 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970040 tanggal 2 September 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900 j. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/06/139 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146960 tanggal 1 September 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000 k. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/06/140 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146961 tanggal 1 September 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900

l. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/07/167 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146988 tanggal 2 Juli 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp 3.885.000 m.Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/07/168 dan

Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146989 tanggal 2 Juli 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp 5.121.900 n. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/09/220 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147039 tanggal 2 September 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000 o. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/09/221 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147040 tanggal 2 September 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900 p. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/10/244 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308554 tanggal 5 Oktober 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900 q. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/12/292 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308602 tanggal 5 Oktober 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 9.050.000 dan PPN sebesar Rp 905.000 r. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/05/114 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.55986919 tanggal 2 September 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000 s. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/05/115 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.55986920 tanggal 2 September 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 33.969.000 dan PPN sebesar Rp3.396.900 t. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/08/194 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147013 tanggal 3 Agustus 2015

dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000 u. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/08/195 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147014 tanggal 3 Agustus 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900 v. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/11/268 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308578 tanggal 3 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 9.050.000 dan PPN sebesar Rp 905.000 w. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/11/269 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308579 tanggal 3 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900 x. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/12/293 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308603 tanggal 5 Oktober 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900

P.5. SPT Masa PPN Masa Januari 2015

P.6. Rincian arus uang

P.7. Dokumen pendukung arus uang berupa :

a. Invoice PT Green Mediartha nomor INV/006/GM/I/14 dan Faktur Pajak 010.000-15.97367581 tanggal 8 Januari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 265.000 dan PPN sebesar Rp 26.500;

Invoice PT Tirta Investama nomor 8054965288 dan Faktur Pajak 010.000-15.15890797 tanggal 31 Januari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp290.000 dan PPN sebesar Rp 29.000 b. Bukti pembayaran bank kepada PT Green Mediartha sebesar Rp299.000,-;

c. Bukti pembayaran bank kepada PT Tirta Investama sebesar Rp319.000,-

Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah menyampaikan pendapatnya atas alat bukti tersebut, sebagaimana tercantum dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan Pengadilan Pajak; Bahwa berdasarkan penilaian atas dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, perhitungan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

Pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir dan Dasar Hukum Koreksi

Berdasarkan nasi pengujian disimplikan bahwa terdapa! Peredaran Usara yang bolum di'aparsan elch Wajih Pajax

Peng, an yang dlakukas Pemernusa

D0 Perogaran Usana perdasaran pemeriksaan langsung temadep tawaran neuar gad dari bok! pescuruna Rp 1a Sabang

- Poredaran Usaha berdasarkan equaisas: dengan SPT Masa PPN Rp 1.940.899 475

- Peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus uang - piutang Ro NA 8G ABON

- Peredaran Usaha berdasarkan pengujian bukti potong Re 77,490,528 970

Hasi perguian cergan cai galing besa"

a Peredaran Usaha berdasarkar penecksaar angsung teadap tangan keuangan dar tux’. pendusung Ap if S99.4t2 hve ho Peredaran Usaha Menurui SPF Tahunan PPn badan 2915 : Rp 15993550155

Cc Selisih Rp 1935902 Sil

Memperhatikan buxti dan penjelasan saat pembahasan akhir, selisih seredarar, usaha tersebut dilakukan nenyesua:an sebaga hariku!

Hasil Pengupan Awal ia) Ro 74,529. 462,279

- APN nilai beda karena sel's-h kurs Xp (2.247 TEA

- SCB Back Charge, Tatangan. tidak ada markup. tidak diakui biaya Rp 1.140, 502.448

- GN Sistem, Pemeriksa tidak ambil &:5: debit Ry 192,866,059

- SCB Back Charge: Journal Reclass Rs a

- tanceilaton sales. Pemetiksa tidak ambil sisi cracit. Seiisih kurs Rp 0

- Audit Adjustment - Acerue Sales di calat ci 2015, AR dicatat 2018 Rp (163,574 834) “Tidak diketahui Rp G+ qd. Jumlah Peyesuaian Rp 1,167,549,543 e. Peredaran Usaha Menurut Pemeriksa (nd! Rp17 784,913,136 f Selisih Peredarar Usaha fase) (rai Rp 8353058

Lo. MEWURUT —————

Sa TK AP ama CN Mb

1 | Januar, 1,599 ,862,004 1,528,787,496 110,885, 7095

2 (Februari 1,589.336,987 1.578,741,653 (10,395,334)

9 Maret “478,498,137 1,468,418,186 (10,079,9511

4 LAprl 144.042.3558 1,.534,737,705 (9,204,550)

8 [Mei 482,547,008 1,475,277 873 (7.269 228!

8 luni 1,498,964,315 4,401,674,769 (7,283,548)

7 \Juli 1,81 1,650,072 1,962,064,422 371114459

8 |Agustus 1,247,007,646 1.298.291.169 (8,726,447)

8 (September 1,228,647, 689 1,220,510,739 0037 1501

10 Oktober ; 1,167,308 267 1,307,012,587 198,704,300

11 (November 1,174,051 063 1,830,649,418 652,568,355

12 |Desember 1,428 933,364 1,105,077,440 (324,858,224)

[eumah 768,363.088

Bahwa berdasarkan KKP Indeks B-1-2-1-9, rincian penjualan lokal menurut pemeriksa setelah pembahasan adalah sebagai berikut:

me [E04 Ng |CGA Nama | “mM Sourga [Pate Beseria:lan , Re'g'ance | . hatch-Entey bebits

111219 [ag Trade-Fi fo1 Tara | Ca-lan-l5 — TATM-SAH UH COCA Citibank MB Taman

2012229 Af Trade-E) Tat ABAN ObJan-15 Jan 15/01 009 CCO8 CitiLanx 10419-3 . ee a

3/4220 TAR Trade EI) AKAN Manis AS LSATL/013 TOOL 2. Tatkor sel ‘switching 1423-4 449,115

411270 AR Trade -El (02 ie | Al-lan-IS VA 15701014 100. PF Indosat mentari) ps | LL LI

Lo wan Tah Tea de-FI (iB agam Si-lan-15 sasa 15 008 AK 10422-1 75035 760

Mn mn Telak kt ee

275(10210 oo JAR Trade- cf A AR-IN 30-Nov-15 JIAM-RPJADAR-M3 2848-1-VA5-15/1/291 11753-1 362,620

He uit TARTade-El M2 Tatum C23es-15 |8007-J45-BTPN 2551 -4-ATM 152/294 11780-% Tab? 647 ery Lie AR Trade El fiz jan 02-Des-16 (ROG 7US-BTAN 25$2-1-ATM-15/12/195 1781-1 | 52,344,009

BAA L210 I" Trade [22 AR-IN Q2-Pes-15 |S02-L5-Standard Chartered dank - SC: 2555-147M-15/12/299 LETAA | 313,434 267

Peryesualan: ~ | “— | —

Penyesuafar pembahasan :

It Januan Selisth Koreksi cfm Pembahasan (27,.67,057)

Jumlah termasuk PAW yang telah dia angut bahwa Pemeriksa mengurangi unsur PPN yang dipungut sesuai SPT Masa PPN Jan-Des 2015, sehingga nilai peredaran usaha (account receivable) per masa yang juga sebagai DPP PPN menurut Pemeriksa adalah:

Ivo (Masa | er ah Debit _ PEN disatnr GPP fa. flarvari " 1658531016) 129,784,871 | 1,528, 767,198

°32 Irabruari 1712492938; 1356917451 1,578,741,653

109 |Marat 1,592,085,479] a23ea7.293] — 1,468,416,-86 a4 bape 1665153116| Laas 1.534,737705

OS Imei 1598508873] 424240508] 14722873

06 [Juni 1,518,525,089/ 124,840,320] 1,491,674,768

RP | uli 2,135,B26,887; 154,162,365 — 7,987 564.527

38 [Agustus 1,339,862,840| 101,583,671) —1,238,281,289

W ‘September 1,420,314, 233 99.708,e94 | 4,220,612,735

UB Oktober 1,400,851,035 94,808,458 | 1,307,D12.567

11 November 1522999078 97,449, bu 1,830,049,418 tt |Desember , LAnTGRCS1, oo Oengtal| oo 40807734 “Suir W9L56,003,27. | a940a0195 | 17761 914.136

Terdanat penambahan pistang daiam buku basa tahun 2915 pada sisi cebir sebosar Rp 19,156,003,271

Dikurangi PPN yang telah: cilaporkan sesuai data SPT # asa PPM 2016 sebesar Ap 1,394 019135

Besarnya peredaran usaha menurut pemeriksa cim data Buku Besar tahun 2018 adalah cebesar Rp 17,761,913.145

Terdapat pancatatan other revenue dalam guku besar tahun 2016 sebesar Ro 1,240,507 445 yarg merupakan penggantian 2 kak ke tiga, namun biayanya tidak dicatat, (Cak ada markup, sehingga tidak dicatat sebagai penanasilan maugur biaya.

Bahwa Pemeriksa menambahkan other revenue sebesar Rp1.140.502.446,00 yang merupakan penggantian sebagai tambahan DPP PPN yang harus dipungut sendiri, sehingga nilai DPP menurut pemeriksa adalah Rp18.902.415.582,00 (Rp17.761.913.136,00 + Rp1.140.502.446,00):

PERKIRAAN

Te Pras ri, Set

Januari 1:297,838,176 1,637,257,098 399,896,919

Februari 1,336,912810 1,654,302, 199 387,879,389 (Maret 1,236.872,468 1,576 822,086 240,149,568 april 1 ,314.154,8°6 1,633,813.605 319,658,789

Mei 1,232,305 309 * 966, 378.773 323,073,464

Juni 1.288.405.297 “890,750 669 322,347,372

Jet 1,531,628,932| 2,081, 740,422 550,116 480 Agustus 1015818,043 1,337, 357,089 321,547,026

September 997,085,349 1,319.686 639 322,001,290

Oktozer 938,683,947 1,406,748,467 468,034,520

November 914,406,191 1.866,945,313 982.449.127 Desember 857107110 1171,375,240 | 314 266,130

Jumlah 4 981,516, 104 bahwa Terbanding menyatakan, nilai koreksi DPP PPN yang PPN nya harus dipungut sendiri untuk masa September 2015 adalah sebesar Rp322.601.290,00;

bahwa metode koreksi Terbanding adalah ekualisasi SPT PPN dengan Laporan Keuangan dan bukti-bukti, sehingga nilai koreksi yang diperoleh adalah nilai koreksi (akumulasi) selama satu tahun;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak mengetahui alokasi koreksi untuk permasa pajak;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan nilai koreksi Terbanding sebesar Rp4.961.516.104,00 terdiri atas:

No. Penjelasan Selisih Rekonsiliasi

3.654.668.160

2 (Tagihan Back Charge 1.036.247.678

Belum diketahui 270.600.266

Total Koreksi | 4961.5816.1004

PPN Nilai Lain Charge

Mei-as | - | 72819.000| 72.819.000

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa walaupun bantahan Pemohon Banding untuk masa satu tahun adalah sama dengan koreksi Terbanding, namun demikian apabila dilihat permasa pajak akan terdapat perbedaan lebih besar atau lebih kecil antara nilai koreksi Terbanding dengan dalil bantahan Pemohon Banding; bahwa untuk masa pajak September 2015, nilai koreksi Terbanding atas DPP PPN adalah sebesar Rp322.601.290,00, sedangkan bantahan Pemohon Banding adalah sebesar Rp413.003.040,00;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dalam menyelesaikan sengketa banding ini akan melakukan pemeriksaan atas nilai pembuktian satu tahun sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding; bahwa pemeriksaan atas setiap pokok koreksi adalah sebagai berikut:

1) DPP Nilai lain masa Pajak Januari-Desember 2015 sebesar Rp3.654.668.160,00 bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat transaksi berupa pengiriman uang ATM, sehingga sesuai Pasal 8A UU PPN dikenakan PPN dengan menggunakan DPP nilai lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih, atau dengan kata lain Pemohon Banding memungut PPN sebesar 1% dari total tagihan;

bahwa secara umum pengertian jasa ekspedisi atau jasa pengiriman paket adalah layanan pengiriman barang yang menyediakan solusi pengiriman dari satu titik ke titik lainnya. Perusahaan jasa ekspedisi melayani pengiriman barang dengan menentukan tarif berdasarkan berat, volume barang, dan jarak pengiriman;

bahwa berdasarkan penilaian Pengadilan Pajak atas alat bukti berupa dokumen perjanjian dan Invoice diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa data terkait Perijinan dari BKPM diketahui sebagai berikut:

all Perijinan BKPM -

JENIS Gl LOXASI HILAL

1 ALANAI ILLEPON HLGARA | PERMOHUNAR he Lin DISLIUSUE BILANG USAHA PROYLK VALJEA LNYLSIASI

NAN ad “USER TAS TN TA RTA TAN BT ATA TTL SLB TALI ATA An rec ng eo ee Han lle 2

— anna fe ae a wi eke lll Panen na ae bets Sod Ba sult an - SL hee

- -- FES hara Sop ote

Boyt a bner gare roe ne Too sa TT ete ie? LNTAT TE bari “= Ann aan PERL AT Ia TP

Bes tenet fone TERT U SIMS UP ot AY

Bahwa pada sengketa banding PPh Badan tahun pajak 2016, Pemohon Banding menyatakan merupakan perusahaan yang bergerak dibidang infrastruktur teknologi;

bahwa berdasarkan informasi dari Laporan Keuangan Audit 2015, aktivitas utama Perusahaan adalah dalam layanan transaksi online yang terkait dengan Automatic Teller Machine ("ATM"), solusi outsourcing, pengaturan situs, kegiatan berbasis kartu dan berbasis lapangan dan solusi keamanan atas informasi penting;

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak hanya memberikan layanan pengiriman uang ke masing-masing ATM, tetapi juga terintegrasi dengan pemberian jasa lainnya, antara lain: memberikan bantuan alat pemantauan dan alat prakiraan uang tunai akan memastikan agar selalu tersedia cukup uang tunai di ATM; menyediakan penutupan asuransi sejak saat uang tunai diambil dari Bank oleh perusahaan CIT dari Perusahaan sampai ditarik oleh pelanggan dari ATM; menempatkan uang pada masing-masing ATM dan mengganti peralatan pendukung serta me-setting ATM dapat beroperasi dengan normal, termasuk alat pengamanan CCTV;

bahwa jasa yang ditagihkan oleh Pemohon Banding tidak mendasarkan pada berat, volume barang, dan jarak pengiriman sebagaimana perusahaan pengiriman paket, tetapi menetapkan nilai tertentu untuk setiap ATM/per-bulan, setiap tagihan untuk seluruh jasa layanan (lampiran A) yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan kegiatan pengiriman uang ke ATM tidak termasuk dalam ruang lingkup jasa

pengiriman paket pada umumnya, yang dalam menjalankan kegiatannya terikat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos dan peraturan pelaksanaannya;

bahwa pada tahun 2022, Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, menegaskan sebagai berikut:

Pasal 2 (2)Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat jasa pengiriman paket yang dikenai PPN dengan menggunakan DPP nilai lain adalah jasa pengiriman paket sebagaimana pada umumnya seperti;

 PT Citra Van Titipan Kilat (merk: TIKI)

KLU: (53200) KURIR

 PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (merk: JNE)

KLU: 53200) KURIR bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan, jasa layanan pengiriman uang ke ATM terintegrasi dengan jasa lainnya, dan terbukti Pemohon Banding telah mengkreditan PPN masukan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 PMK Nomor 121/PMK.03/2015, yang mengatur sebagai berikut: ”Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan”;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan penyerahan jasa berupa pengiriman uang yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak termasuk dalam ruang lingkup jasa pengiriman paket sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dengan demikian penyerahan layanan jasa pengiriman uang yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Citibank terutang dengan DPP PPN Normal;

bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan, bahwa atas pemberian jasa pengiriman uang sebesar Rp3.654.668.160,00, telah mengenakan PPN dengan DPP nilai lain 10% dengan perhitungan sebagai berikut: (Rp3.654.668.160,00 x 10%) x 10% atau sebesar Rp36.546.681,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat seharusnya atas transaksi sebesar Rp3.654.668.160,00 terutang PPN dengan tarif 10% atau sebesar Rp365.466.816,00;

UraianPemohonBanding(Rp)PengadilanPajak(Rp)
Penyerahan3.654.668.160,003.654.668.160,00
DPPPPN365.466.816,003.654.668.160,00
PPNterutang36.546.681,00365.466.816,00

2) PPN atas Tagihan Back Charge sebesar Rp1.036.247.678,00 Masa Pajak Januari-Desember 2015 bahwa menurut Terbanding, DPP atas penggantian dalam poin peredaran usaha (koreksi pada PPh Badan) dibatalkan karena tagihan dari pihak ketiga tidak dibiayakan (matching cost against revenue), namun tetap terutang PPN, sehingga setelah pembahasan terdapat kenaikan objek PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, DPP atas penggantian merupakan tagihan Back Charge terhadap pelanggan Pemohon Banding yaitu Standard Chartered Bank;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan, telah melakukan pemotongan PPN sebesar 10% sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan, koreksi tersebut juga telah dibatalkan di koreksi peredaran usaha. Dengan demikian, seharusnya koreksi atas selisih rekonsiliasi pada PPN atas Tagihan Back Charge dibatalkan;

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti berupa invoice, kontrak perjanjian dan faktur pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya yang menyatakan

atas tagihan Back Charge telah dilakukan pemungutan PPN dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas back charge masa pajak Januari sd. Desember 2015 dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp1.036.247.678;

3) Koreksi sebesar Rp270.600.266,00 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak dapat membuktikan koreksi sebesar Rp270.600.266,00 sehingga setuju untuk dikoreksi;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat cukup alasan hukum untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp270.600.266,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam rangka menyelesaikan sengketa yang terjadi satu tahun (2015) maka nilai koreksi yang disetujui sebesar Rp270.307.897,00 akan diperhitungkan dalam penyelesaian sengketa masa pajak November 2015;

Penyelesaian Sengketa Masa Pajak September 2015

bahwa nilai koreksi Terbanding atas DPP PPN adalah sebesar Rp322.601.290,00 sedangkan bantahan Pemohon Banding adalah sebesar Rp413.003.040,00 dengan perincian sebagai berikut:

PPN Nilai Lain Charge

Mei-15 [| - | 72.819.000| 72.819.000

2015 Pembuktian

4,961,516,104.00 | 4,691,208,207.001 _—-270,307,897.00 bahwa apabila dilihat permasa pajak, maka terdapat selisih lebih dan kurang antara dalil Pemohon Banding dengan nilai koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan yang cukup terkait alokasi koreksi permasa pajak, maka menimbang rasa keadilan Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dalam hal nilai pembuktian Pemohon Banding lebih besar dari pada nilai koreksi Terbanding, maka sebesar kelebihan di suatu masa pajak akan diperhitungkan ke masa pajak yang lain, dengan perhitungan sebagai berikut:

Me Kn BN MN

Nilai Koreksi TB | Nilai Pembuktian PB . Keterangan 2015 Pembuktian

Maret 340,149,588.00 441,174,140.00 (101,024,552.00)| Rp26.556.685,00 ke Masa Pajak Mei dan

. . . Rp74.467.867,00 ke Masa Pajak Juli

April 319,658,789.00 420,879,480.00 (101,220,691.00)| Rp101.220.691,00 ke Masa Pajak Juli

Mei | 32307346200| — 7281900000| — 250,25446400

Rp62.639.349,00 ke Masa Pajak November juli | S5011649000| — 413,003,040.00] ——” 13711345000

Agustus 321,541,026.00 413,003,040.00 (91,462,014.00)| Rp49.919.700,00 ke Masa Pajak Oktober dan Rp41.542.314,00 ke Masa Pajak

November

Oktober | 468,034,520.00| — 41811482000| ——” 49919700001

November | 982449127.00| — 383,203,04000| —— 599226087001 ————————————

Do JI 961,516,104.00 | 4,691,208207.00| ———— 270,307,897.00 bahwa jumlah koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak September 2015 adalah sebesar Rp322.601.290,00, sedangkan nilai pembuktian Pemohon Banding adalah sebesar Rp413.003.040,00, sehingga terdapat selisih lebih yang berasal dari transaksi back charge sebesar Rp90.401.750,00;

bahwa selisih lebih sebesar Rp90.401.750,00 akan diperhitungkan dengan koreksi Terbanding di masa pajak November 2015;

bahwa terhadap nilai koreksi sebesar Rp322.601.290,00, Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1) Koreksi atas penyerahan jasa pengiriman uang sebesar Rp322,934.040,00. bahwa Pemohon Banding menjelaskan, nilai penyerahan jasa pengiriman uang untuk masa pajak September sebesar Rp322,934.040,00 telah dikenakan PPN dengan menggunakan nilai lain sebesar 10% atau sebesar Rp32.293.404,00; bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa Pengadilan Pajak telah memutus bahwa atas penyerahan jasa pengiriman uang dikenakan PPN dengan DPP normal;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi Terbanding sebesar Rp322.601.290,00, terbukti sebesar Rp32.293.404,00 telah dikenakan PPN oleh Pemohon Banding, sedangkan sisanya sebesar Rp290.307.886,00 belum dikenakan PPN;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding penyerahan jasa pengiriman uang sebesar Rp290.307.886,00;

2) Koreksi atas Back Charge.

bahwa atas koreksi Terbanding sebesar Rp322.601.290,00 Pengadilan Pajak telah mempertahankan sebesar Rp290.307.886,00, dengan demikian nilai sengketa yang tersisa adalah sebesar Rp32.293.404,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sisa nilai sengketa sebesar Rp32.293.404,00 diyakini bersumber dari transaksi back charge;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dengan demikian nilai koreksi Terbanding sebesar Rp32.293.404,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat dikreditkan sebesar Rp90.001,00 Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp90.001,00 dengan perincian sebagai berikut:

Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Kegiatan Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya. Pajak Masukan dari PT Tirta Investama merupakan pengeluaran untuk pembelian air mineral galon, sehingga tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp90.001,00 dengan alasan sebagi berikut:

bahwa seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan pada SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2015 terkait secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak asli yang sah yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

Bahwa pajak masukan atas air minum galon yang ditempatkan di kantor untuk kepentingan seluruh pegawai Pemohon Banding berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian sesuai dengan data dan fakta yang telah dijabarkan, koreksi Terbanding atas pajak masukan dengan PPN sebesar Rp90.001,00 seharusnya dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp90.001,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo merupakan sengketa banding yang bersifat pembuktian dan Yuridis;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), diatur antara lain:

Pasal 1 angka 23:

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2):

Pajak Masukan yang dapat dikreditkandalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2b):

Pajak Masukan yang dapat dikreditkanyang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8):

Pengkreditan Pajak Masukan yang dapat dikreditkansebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa memori penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b menjelaskan: “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan yang dapat dikreditkanjuga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa pemeriksaan atas substansi sengketa menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa sesuai dengan Risalah Pembahasan atas SPP nomor PRIN- 00262/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2018 tanggal 15 Mei 2016 sengketa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp90.001,00 dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp90.001,00 karena tidak berhubungan dengan usaha;

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pajak masukan tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian air galon; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, kebutuhan minum bagi karyawan merupakan kebutuhan pokok dan wajar disediakan oleh perusahaan bagi pegawainya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pajak Masukan sebesar Rp90.001,00 berupa pembelian galon diyakini merupakan faktor pendukung bagi pegawai dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kewajbannya masing-masing sehingga dapat diyakini berhubungan langsung dengan usaha kegiatan usaha;

bahwa terbukti Pemohon telah melakukan seluruh pembayaran termasuk PPN atas pembelian air galon tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Faktur Pajak masukan sebesar Rp29.000,00 tetap dapat dikreditkan, karenanya terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp90.001,00;

bahwa Terbanding menyatakan koreksi Pajak masukan sebesar Rp90.001,00 dikarenakan Pajak masukan a quo tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp90.001,00 dengan alasan sebagi berikut:

bahwa seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan pada SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2015 terkait secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding sebagai pembeli atau pihak yang menerima faktur pajak telah melakukan seluruh pembayaran termasuk PPN;

Bahwa Pemohon banding menyatakan, seluruh ketentuan dalam persyaratan formal Faktur Pajak telah lengkap, oleh karena itu sudah seharusnya atas Faktur Pajak tersebut dapat kami kreditkan sesuai ketentuan yang berlaku.

bahwa dengan demikian sesuai dengan data dan fakta yang telah dijabarkan, koreksi Terbanding atas pajak masukan dengan PPN sebesar Rp90.001,00 seharusnya dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp90.001,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo merupakan sengketa banding yang bersifat pembuktian dan Yuridis;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), diatur antara lain:

Pasal 1 angka 23:

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2):

Pajak Masukan yang dapat dikreditkandalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2b):

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

bahwa pemeriksaan atas substansi sengketa menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Pajak masukan dengan PT Tirta Investama dengan PPN sebesar Rp90.001,00 dengan alasan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp90.001,00

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1.PenyerahanyangPPN- nyaharusdipungutsendiri322.601.290290.307.88632.293.404
2.KoreksiPajakMasukan yangdapatdiperhitungkan90.001090.001

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

- menurut TerbandingRp1.319.686.639

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp32.293.404

- menurut Pengadilan PajakRp1.287.393.235

Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan

- menurut TerbandingRp99.618.493

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp90.001

- menurut Pengadilan PajakRp99.708.494

bahwa dengan demikian, penghitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Majelis(Rp)
1.Dasar PengenaanPajak(DPP) yang PPN- nya harusdipungutsendiri yg harus dipungutsendiri1.319.686.6391.287.393.235
2.PajakKeluaranyg harusdipungutsendiri131.968.623128.739.324
3.Jumlahpajakyang dapat diperhitungkan99.618.49399.708.494
4.JumlahpenghitunganPPN kurang/(lebih) bayar32.350.13029.030.830
5.DikompensasikankeMasa Pajak berikutnya00
6.PPN yang kurangdibayar32.350.13029.030.830
7.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal13 ayat (2) UU KUP15.528.06213.934.798
b. KenaikanPasal13 ayat (3) UU KUP00
8.JumlahPPN yg masihharus/(lebih) dibayar47.878.19242.965.628

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01067/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2015 Nomor 00009/207/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019, atas nama PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 01.957.942.4.058-000, beralamat di Gd Menara 165 Lt 14 Unit A1, Jln TB Simatupang, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DasarPengenaanPajakRp1.287.393.235
PajakKeluaranygharusdipungut/dibayarsendiriRp128.739.324
PajakygdapatdiperhitungkanRp99.708.494
JumlahPerhitunganPPNyangkurang/(Lebih) dibayarRp29.030.830
DikompensasikankemasapajakberikutnyaRp0
PPNyangkurang/(lebih)dibayarRp29.030.830
SanksiAdministrasi:
 BungaPasal13(2)UUKUPRp13.934.798
 KenaikanPasal13(3)UUKUPRp0
JumlahPPNyangmasihharusdibayarRp42.965.628

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.