Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 118 halaman

PUT-003841.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT. Sankin Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003841.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00555/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 8 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00069/204/22/055/24 tanggal 14 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003841.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:

PT. SANKIN INDONESIA, NPWP 02.519.816.9-055.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok AA, No. 20, Sukamahi, Cikarang Pusat, Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530, dalam hal ini diwakili oleh Yasuaki Matsukura jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1. Nama: Dr. Winarto Sutanto, S.E., S.H., M.Si., M.N. Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-193/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/SKI-ACC/IX/2025 tanggal 15 September 2025;

2 Nama: Anthony Sutanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-164/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/SKI-ACC/IX/2025 tanggal 15 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP: Masria Tobana Uli Sinambela / 197503171995112001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

2. Nama / NIP: Mohammad Aulia Nasution / 198206302003121002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

3. Nama / NIP: Feti Maria Winokan / 197903221999032002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-920/WPJ.07/2026 tanggal 06 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 895/PP/BR/2025

tanggal 2 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/TAX-SKI/IV/25

tanggal 23 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00606/SUB-

CT/WPJ.07/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang

disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Pajak 2022 Nomor 00069/204/22/055/24 tanggal 14 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/TAX-SKI/VII/24 tanggal 05 Juli 2024 dengan perhitungan jumlah pajak lebih bayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00555/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 8 April 2025, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/TAX-SKI/IV/25 tanggal 23 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 (secara elektronik melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/TAX-

SKI/IV/25 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Nomor: KEP-00555/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 8 April 2025 tentang Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan: 00069/204/22/055/24 Masa Pajak Desember 2022 tanggal 8 April 2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Koreksi yang disengketakan:

a. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.034.212.018,00;

b. Koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp203.421.202,00

II.Dasar Koreksi Menurut Terbanding/Peneliti dan Alasan Banding Pemohon Banding:

Menurut Terbanding/Peneliti Keberatan atas Koreksi, yaitu terdiri dari:

a. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.034.212.018,00

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-110/KPP.0703/2024 Tanggal 2 Mei 2024, diketahui:

a. Koreksi DPP PPh Pasal 26

a) Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.034.212.018,00

b) Koreksi PPh Pasal 26 merupakan penerapan secondary adjustment sesuai Pasal 36 ayat (6) PP 55 Tahun 2022 bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

c) Maka koreksi perhitungan harga transfer dikenakan Objek PPh Pasal 26 atas Deviden dengan nilai Objek Pajak sebesar Rp. 2.034.212.018,-

dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas koreksi tersebut Terbanding melakukan koreksi pada Masa Desember 2022;

b. Koreksi PPh Terutang

1) Koreksi PPh Terutang sebesar Rp236.999.638,00 berasal dari penghitungan tarif atas DPP PPh Pasal 26 yang bersumber dari Sankin Corporation Japan (SCJ) dan Sankin Thailand Co., Ltd (STH);

2) Terhadap Sankin Corporation Japan (SCJ) dikenakan tarif perhitungan PPh Terutang sebesar 10% dikarenakan didukung dengan dokumen Surat Keterangan Domisili (COD) dari negara Jepang. Sedangkan atas Sankin Thailand Co., Ltd. (STH) dikenakan tarif sebesar 20% karena Pemohon Banding tidak melengkapi dokumen Surat Keterangan Domisili (COD) dari negara yang bersangkutan;

c. Dasar Hukum :

a. Pasal 26 UU PPh

b. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

c. PP 55 Tahun 2022

d. PMK-213/PMK.03/2016

e. PMK-22/PMK.03/2020

f. PMK-172/2023

2. Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan :

a. Menurut Pemohon Banding, atas transaksi kepada pihak afiliasi tersebut PT. Sankin Indonesia memiliki Form DGT-1 atas Sankin Co., Ltd. (SJP) dan Sankin Thailand Co., Ltd. (STH) yang berlaku dari Masa Januari 2022 sd. Desember 2022. Sehingga, tidak seharusnya Terbanding memperhitungkan tarif P3B PPh Pasal 26 sebesar 20% atas Sankin Thailand Co., Ltd. (STH);

b. Deviden secara definisi merupakan pembayaran yang diberikan kepada pemegang saham sebagai bagian dari keuntungan yang diterima Perusahaan. Hal tersebut telah sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU No. 36 Tahun 2008;

c. Pembayaran Deviden merupakan Objek Penghasilan Pasal 26 yang pengenaannya dilakukan dengan cara dipotong atau withholding tax dan bersifat final. Oleh karena itu, jika suatu institusi dianggap membayar

deviden, maka ada pihak lain yang seharusnya dianggap sebagai penerima Deviden;

d. Dalam konteks secondary adjustment, pengenaan PPh Pasal 26 hanya berlaku pada perusahaan yang diperiksa. Namun tidak melakukan koreksi yang sama terhadap lawan transaksi Harga Transfer. Terlebih jika Perusahaan tersebut tidak berada di Indonesia atau Pemohon Banding Luar Negeri. Padahal, pemotongan PPh Pasal 26 yang seharusnya bisa menjadi kredit pajak bagi lawan transaksi;

e. Berdasarkan Pasal 71 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseoran Terbatas, dijelaskan bahwa penentuan Deviden yakni dari Laba Bersih dikurang Penyisihan untuk Cadangan yang ditentukan dalam RUPS. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada Objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend yang diakibatkan dari Koreksi Transfer Pricing;

3. Data dan Informasi

a. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00061/406/22/055/24 Tanggal 5 Juli 2024 Tahun Pajak 2022;

b. Berdasarkan hasil penelitian keberatan PPh Badan tersebut, disimpulkan bahwa atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.034.212.018,00 terkait pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transksi afiliasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak;

c. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand yang menyatakan pengenaan pajak Deviden di Indonesia dengan tarif sebesar 15% Pemohon Banding telah menyerahkan form DGT- 1 dari Thailand;

4. Aturan terkait :

a. Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk

dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Badan Pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya kepada Pemohon Banding Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan deviden;

b. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat 93d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila, WP mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25 (dua puluh lima ) persen pada WP lain, pada dua atau lebih, WP menguasai WP lainnya atau dua atau lebih WP berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semanda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

c. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

d. Lampiran Bab Il huruf b angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyebutkan bahwa metode Laba Bersih Transaksional (TNMM) adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi;

e. Pasal 12 ayat (4) PMK 22/PMK.03/2020 tanggal 18 Maret 2020 Tentang Tata Cara Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) menyebutkan bahwa pihak yang diuji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pihak dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang memiliki fungsi, asset dan resiko yang lebih sederhana;

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya;

g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

h. Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

i. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Pendapatan;

j. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand;

5. Hasil Penelitian dan Kesimpulan :

a. Koreksi DPP PPh Terutang

1) Berdasarkan pengujian, terdapat selisih laba yang tidak sesuai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi afiliasi sebesar Rp2.034.212.018,00;

2) Nilai selisih tersebut merupakan bentuk pembagian laba (deviden) secara tidak langsung yang merupakan Objek PPh Pasal 26;

3) Koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 telah sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan dan Tim Peneliti mempertahankan koreksi Terbanding;

b. Koreksi PPh Terutang

1) Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen Form DGT-1 dari Sankin Thailand Co., Ltd. (Thailand) sehingga pengenaan tarif PPh Terutang atas

Deviden yang diterima menggunakan tarif sesuai P3B Indonesia dan Thailand;

2) Koreksi Terbanding atas tarif PPh Terutang tidak sesuai dengan ketentuan yang belaku sehingga Tim Peneliti mempertahankan sebagian koreksi Terbanding;

 Alasan Banding Pemohon Banding dan jumlah menurut Pemohon Banding, yaitu

terdiri dari :

a. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.034.212.018,00

 Menurut Pemohon Banding, koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar

Pengenaan Pajak sebesar Rp2.034.212.018,00 dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Gambaran Umum Perusahaan

PT. Sankin Indonesia berdasarkan Akta Notaris No. 5 tanggal 12 Desember 2005 dari Leo Hutabarat, S.H. Akta pendirian ini disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. C-02501 HT.01.01TH.2006 tanggal 27 Januari 2006. Sankin Indonesia dirikan berdasarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing No. 1 tahun 1967 sebagaimana diubah oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Surat No. 1125/I/PMA/2005 tanggal 11 Oktober 2005;

Bahwa Anggaran Dasar Pemohon Banding telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Lusia Hutabarat No. 11 tanggal 12 Juli 2022 mengenai perubahan komposisi Komisaris dan Dewan Direksi. Perubahan ini telah disetujui dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0032965 tanggal 14 Juli 2022; Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Pemohon Banding, Pemohon Banding bergerak dalam bidang manufaktur suku cadang dan aksesoris untuk komponen otomotif dan kendaraan bermotor. PT. Sankin Indonesia memulai kegiatan komersialnya pada bulan April 2006 dan

berdomisili di Kawasan Greenland International Industrial Center Blok AA No. 20 Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Bekasi;

• Fasilitas Perusahaan

Bahwa Pemohon Banding memiliki kantor dan pabrik yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, dengan area seluas 14.634 m2. Pemohon Banding juga memiliki tanah, bangunan, mesin dan perlengkapan, peralatan, serta furniture dan fixtures;

• Produk dan Proses Produksi

a. Produk

Bahwa Pemohon Banding memproduksi pipa baja untuk industri otomotif;

Bahwa di bawah ini terdapat beberapa contoh aplikasi pipa yang diproduksi oleh c untuk industri mobil dan motor, yaitu :

1. Industri Mobil

a. Pipe Suspension

b. Anti-Vibration

c. Tie Rod

2. Industri Motor

a. Spacer

b. CasePump

b. Proses Produksi

Sumber: Manajemen Sankin Indonesia

Bahwa Pemohon Banding membeli bahan baku dalam bentuk pipa baja dari pihak afiliasi. Bahan baku akan diperiksa sebelum memasuki proses pemotongan. Lalu, bahan baku tersebut akan dipotong menjadi ukuran yang berbeda tanpa mengganti bentuknya. Ukuran dari pipa baja diproduksi sesuai permintaan pelanggan. Tahap selanjutnya adalah proses pembubutan, yaitu proses untuk menyempurnakan pipa hingga menjadi lebih halus. Pada tahap akhir, produk tersebut akan diperiksa dalam tahap Pemeriksaan akhir. Produk yang telah memenuhi standar kualitas akan dikemas dan dikirimkan kepada pelanggan;

2. Pemilihan Metode yang Paling Tepat

Bahwa berdasarkan hasil analisis mengenai data Pemohon Banding, berikut merupakan pemilihan metode yang paling tepat, yaitu :

Sesuai dengan analisis pada tabel di atas, Penerapan TNMM sebagai Metode yang Paling Tepat.

Bahwa pada umumnya, pihak yang diuji merupakan perusahaan dengan fungsi, risiko, dan aset yang lebih sederhana dibandingkan dengan

perusahaan lain yang terlibat dalam transaksi yang diuji. Dalam memilih pihak yang diuji, ketersediaan dan keandalan data mengenai tingkat keuntungan pihak yang diuji dan tingkat kesebandingannya dengan perusahaan pembanding penting untuk diperhatikan;

Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur pipa baja untuk komponen otomotif dan kendaraan bermotor. Pihak-pihak afiliasi merupakan perusahaan-perusahaan yang memiliki kegiatan industri yang lebih kompleks;

Bahwa dalam melakukan penelitian atas transaksi afiliasi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, kami memilih Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji karena keandalan data mengenai laba operasional (operating profit) terkait dengan transaksi yang diuji;

1. Indikator Tingkat Laba (ITL)

Bahwa dalam penerapan TNMM, diperlukan sebuah ITL untuk mengukur margin keuntungan sebagai perbandingan atas sebuah dasar tertentu (biaya, penjualan, aset, dan lainnya). ITL digunakan untuk membandingkan hasil keuangan dari pihak yang diuji dengan perusahaan pembanding. Terdapat beberapa jenis ITL yang dapat digunakan dalam penerapan TNMM. ITL yang dipilih sebaiknya memberikan pengukuran yang paling akurat untuk perbandingan ini. Pada dasarnya, ITL yang paling tepat dipilih berdasarkan seberapa jauh ITL tersebut dapat mengukur tingkat kewajaran keuntungan dari pihak yang diuji pada transaksi afiliasi tersebut;

Bahwa Tingkat kewajaran profitabilitas dapat dihasilkan dari salah satu indikator keuangan. Beberapa jenis indikator dapat digunakan dalam analisis transaksi yang diuji. Pemilihan indikator tergantung pada kegiatan pihak yang diuji, keandalan data perusahaan independen yang sebanding, dan tingkat keandalan indikator dalam menghasilkan pengukuran nilai wajar;

Bahwa setelah mempertimbangkan transaksi afiliasi yang akan dianalisis, maka Operating Margin (OM) ditetapkan sebagai ITL yang paling andal untuk transaksi afiliasi di atas karena OM

memberikan perhitungan yang paling tepat dan memiliki tingkat keterkaitan yang tinggi terhadap keuntungan perusahaan. Selain itu, OM digunakan karena persentase pembelian dari pihak afiliasi lebih besar dibandingkan dengan persentase penjualan kepada pihak afiliasi. Berikut adalah rumus yang digunakan dalam menghitung OM.

Berikut perhitungan OM SI sebagai pihak yang diuji :

Bahwa pada OECD TP Guidelines 2022 paragraf 2.83 disebutkan bahwa secara prinsip, hanya item-item yang terkait dengan transaksi afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung, dan merupakan transaksi yang bersifat operasional saja yang sebaiknya dipertimbangkan pada perhitungan indikator tingkat laba dalam penerapan metode TNMM;

Bahwa oleh karena itu, dalam perhitungan komponen pendapatan dan biaya yang membentuk laba usaha sebagai dasar perhitungan OM PT. Sankin Indonesia untuk tahun fiskal 2022, Pemohon Banding melakukan reklasifikasi terhadap komponen pendapatan yang sebetulnya bersifat operasional namun dicatat sebagai komponen pendapatan lainnya menjadi komponen yang membentuk OM SI untuk tahun fiskal 2022 guna menyesuaikan dengan pedoman sebagaimana disebutkan pada paragraf 2.83 OECD TP Guidelines 2022 dan meningkatkan derajat kesebandingan SI dengan data pembanding yang digunakan;

2. Multiple Year Analysis

Bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2022, dalam praktiknya, menguji data beberapa tahun seringkali berguna dalam analisis kesebandingan. Data beberapa tahun harus digunakan apabila dapat menambah nilai dalam analisis transfer pricing. Untuk memperoleh pemahaman yang lengkap mengenai fakta dan keadaan di sekitar transaksi afiliasi, pengujian data dari tahun yang diuji dan tahun sebelumnya umumnya dapat berguna. Analisis informasi tersebut dapat mengungkap fakta yang mungkin telah memengaruhi (atau seharusnya memengaruhi) penentuan harga transfer;

Bahwa data beberapa tahun juga dapat meningkatkan pemahaman atas pengaturan jangka panjang. Data beberapa tahun juga berguna dalam memberikan informasi mengenai siklus usaha dan siklus hidup produk pembanding terkait. Perbedaan dalam siklus usaha atau siklus hidup produk dapat secara material berpengaruh terhadap kondisi transfer pricing yang perlu diuji dalam menentukan kesebandingannya. Selain itu, data beberapa tahun juga dapat meningkatkan proses pemilihan pembanding pihak ketiga.

Bahwa data 3 tahun (2019-2021) digunakan untuk menghitung rata- rata tertimbang OM dari perusahaan pembanding. Sementara itu, data tahun fiskal 2022 digunakan untuk menghitung OM dari pihak yang diuji;

3. Pencarian Pembanding

Bahwa dalam mengevaluasi transaksi afiliasi yang terjadi antara PT. Sankin Indonesia dan pihak afiliasinya, maka kami memilih menggunakan “Orbis Asia Pasific” yang diperbarui pada Desember 2022. Orbis Asia Pasific adalah transfer pricing database berbahasa Inggris yang dimiliki oleh Bureau van Dijk yang menyediakan informasi lengkap mengenai perusahaan-perusahaan di seluruh Asia Pasifik; Bahwa berikut adalah tahapan yang telah dilakukan untuk penilaian kewajaran dan kelaziman usaha dari penentuan perusahaan pembanding Pemohon Banding:

(1) Pemilihan Kode US SIC

Bahwa perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Orbis Asia Pasific diklasifikasikan berdasarkan beberapa kode, seperti Kode NAICS, Kode US SIC, dan kode-kode lainnya. Dalam laporan ini, kami menggunakan Kode US SIC dengan pertimbangan bahwa kode US SIC merupakan kode yang lebih banyak dipakai dalam melakukan pengelompokkan atas industri-industri yang sesuai dengan bidangnya;

Bahwa kode US SIC ini mengklasifikasikan industri ke dalam sepuluh divisi. Karena PT. Sankin Indonesia merupakan perusahaan manufaktur, maka Pemohon Banding memilih Divisi D sebagai kriteria pertama dalam menentukan kode US SIC yang akan digunakan sebagai pembanding. PT. Sankin Indonesia bergerak dalam bidang manufaktur dan perdagangan komponen kendaraan, maka Pemohon Banding memilih kelompok utama nomor 33 yang mencakup perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang primary metal industries dan nomor 37 yang mencangkup perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang transportation equipment;

Bahwa untuk mendapatkan pembanding yang tepat, maka Pemohon Banding melakukan pemilihan berdasarkan jenis produk yang diperdagangkan oleh Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang steel pipe and tubes dan memproduksi pipa baja yang digunakan dalam bagian kendaraan bermotor, Pemohon Banding memilih beberapa kode dari Kode US SIC sebagai berikut :

3317 – steel pipe and tubes

3714 – motor vehicle parts and accessories

Sejumlah 45.532 perusahaan terdaftar dalam Kode US SIC tersebut;

(2) Penyisihan Perusahaan Tidak Aktif

Bahwa Pemohon Banding melakukan penyisihan semua perusahaan yang tidak aktif dalam pencarian yang Pemohon Banding lakukan. Perusahaan yang tidak aktif tersebut mencakup perusahaan yang mengalami kebangkrutan, dibubarkan, atau dilikuidasi;

Bahwa sejumlah 2.879 perusahaan merupakan perusahaan yang tidak aktif, sehingga hanya 42.653 perusahaan yang masuk sebagai kandidat pembanding;

(3) Pemilihan Berdasarkan Lokasi

Bahwa Pemohon Banding memilih perusahaan yang berlokasi di wilayah ASEAN, Far East and Central Asia, Middle East, Oceania, dan OECD. Sejumlah 42.472 perusahaan terdaftar di wilayah tersebut;

(4) Pemilihan Hanya Perusahaan yang Independen

Bahwa Pemohon Banding menyisihkan semua perusahaan yang secara langsung dan/atau tidak langsung dimiliki lebih dari 25% oleh seorang pemegang saham;

Sejumlah 41.199 terdaftar sebagai perusahaan yang tidak independen, sehingga sejumlah 1.273 perusahaan masuk sebagai kandidat pembanding;

(5) Pemilihan Perusahaan Pembanding Berdasarkan Kepemilikan Data Keuangan pada Tahun 2019, 2020, dan 2021

Bahwa Pemohon Banding menyisihkan perusahaan yang tidak memiliki data keuangan pada tahun 2019, 2020, dan 2021; Bahwa sejumlah 472 perusahaan yang masih berpotensi untuk menjadi perusahan pembanding;

(6) Pemilihan Perusahaan Berdasarkan Type of Accounts

Bahwa Pemohon Banding hanya memilih perusahaan yang memiliki type of accounts C1 (Company with consolidated accounts only), C2/U2 (Company with both types of accounts), dan U1 (Company with unconsolidated accounts only);

Bahwa sejumlah 472 perusahaan memenuhi kriteria tersebut dan berpotensi menjadi perusahaan pembanding;

(7) Pemilihan Berdasarkan Deskripsi Perusahaan

Bahwa Pemohon Banding memilih semua perusahaan yang memiliki kata “steel” dan “pipe” dalam deskripsi perusahaan. Bahwa sejumlah 104 perusahaan memenuhi kriteria tersebut dan berpotensi menjadi perusahan pembanding;

(8) Pemilihan Perusahaan Pembanding Perbandingan berdasarkan kesebandingan Fungsi, Produk, dan Ketersediaan Informasi Perusahaan

Bahwa Pemohon Banding hanya memilih perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur pipa baja untuk komponen otomotif dan kendaraan karena perusahaan tersebut memiliki kegiatan bisnis yang sama dengan Pemohon Banding;

Bahwa selain itu, berdasarkan PER-22/PJ/2013, kriteria untuk menolak pembanding, antara lain sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding;

Hasil Pencarian

Bahwa berdasarkan proses pemilihan, Pemohon Banding mendapatkan 7 perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur pipa baja dan/atau manufaktur untuk komponen otomotif dan kendaraan bermotor;

A. Data Pembanding Pemohon Banding

Bahwa ringkasan dari penerapan TNMM dengan OM dari 7 perusahaan pembanding disajikan dalam tabel sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan analisis TNMM, nilai OM SI untuk tahun fiskal 2022 sebesar 3,34% berada di atas rentang kuartil rata-rata tertimbang data pembanding tahun fiskal 2019-2021 dengan kuartil bawah 1,57%, median 2,55%, dan kuartil atas 3,14%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi-transaksi afiliasi nomor 1 – 3 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; Bahwa Pemohon Banding melakukan searching overview perusahaan secara garis besar atas kegiatan usaha perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagai pembanding:

1. Froch Enterprise Co., Ltd.

No. 122, Industrial Road, 640 Tou-Liu City, Yun-Lin Taiwan. Tel : +886 5 5576868 | Fax : +886 5 5575886 | Email : info@froch.com;

Website : https://www.froch.com/

Bahwa perusahaan yang berbasis di Taiwan ini adalah salah satu produsen tabung dan pipa baja tahan karat terkemuka di seluruh dunia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1984 dan memiliki kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Kota Tou-Liu, Taiwan. Perusahaan ini adalah produsen tabung dan pipa baja tahan karat pertama yang lulus sistem manajemen mutu di Taiwan;

Bahwa produk-produknya meliputi pipa baja tahan karat, pipa baja tahan karat berdiameter besar, tabung mekanis baja tahan karat, batang baja bersudut sama kaki baja tahan karat, tabung baja tahan karat untuk ketel dan penukar panas, tabung baja tahan karat pengukur cahaya untuk layanan umum, kotak baja tahan karat, dan tabung persegi panjang, tabung sanitasi baja tahan karat, pipa poles bagian dalam baja tahan karat, pipa berlapis baja tahan karat, lembaran baja tahan karat, pelat, dan koil. Melalui perusahaan afiliasinya, perusahaan juga aktif di Eropa, Asia, dan Amerika Utara;

Bahwa berikut adalah contoh produk Froch Enterprise Co., Ltd. :

Perusahaan tersebut memiliki fungsi dan produk yang sama dengan Pemohon Banding;

2. HI Steel Co., Ltd.

Hanyoung Bldg, 57-8, Chungmuro 3ga, Chung-ku, Seoul, Korea. Tel : 82 - 2 – 22732139 | Fax : 82 - 2 – 22732157 | Email : webmaster@histeel.co.kr

Website : http://hi-steel.co.kr/

Bahwa perusahaan Korea ini bergerak di bidang manufaktur, penjualan dan ekspor baja dan tabung dari besi atau baja non- cor. Didirikan pada tahun 1977 dan diperdagangkan secara publik di Bursa Efek Korea dengan kode saham 071090. Perusahaan ini berkantor pusat di Dangjin-si, Republik Korea.

Perusahaan ini memproduksi tiga produk utama: pipa baja karbon, pipa baja berlapis aluminium, dan pipa baja tahan karat; Bahwa pipa baja karbon digunakan untuk perpipaan biasa, perpipaan minyak dan gas, keperluan mekanis dan keperluan struktural. Pipa baja berlapis aluminium digunakan pada sistem pembuangan mobil, sedangkan pipa baja tahan karat digunakan untuk suku cadang otomotif;

Bahwa selain itu, perusahaan juga menawarkan produk baja dan tabung yang digunakan dalam situasi bertekanan rendah untuk uap, udara, air, minyak, dan gas; situasi tekanan tinggi untuk bahan bakar gas dan gas cair; manufaktur mesin, sepeda, furnitur, dan suku cadang mesin; teknik sipil, konstruksi, perancah, rel, dan pagar; dan dalam aplikasi struktural lainnya. Perusahaan memiliki kapasitas produksi tahunan sebesar 161.004 ton pipa baja, sedangkan kapasitas produksi aktualnya hanya 103.210 ton. Perusahaan mengekspor produk pipa dan tabungnya ke lebih dari 30 negara di seluruh dunia;

Berikut adalah contoh produk HI Steel Co., Ltd. :

Perusahaan tersebut memiliki fungsi dan produk yang sama dengan Pemohon Banding;

3. JW Steel Co., Ltd.

18 Howard Road, #11-02 Novelty Bizcentre, Singapore, 369585 Tel : +65 9671 2829 | Email : sales@jwsteel.com.sg

Website : https://jwsteel.com.sg/

Bahwa JW Steel Co., Ltd. adalah pedagang baja dan baja tahan karat milik Singapura, dengan tim sumber dan manajemen rantai

pasokan di Suzhou, Tiongkok. JW Steel Co., Ltd. bekerja sama dengan produsen bahan baku terbaik di Tiongkok, terutama Baosteel, Tisco dan Tsingshan, mengoordinasikan dan mengelola beberapa pengolah bahan terbaik, baik itu pusat layanan yang memotong gulungan menjadi lembaran dengan lebar sempit, menggulung ulang gulungan menjadi alat pengukur tipis, atau membentuk pipa pusat;

Bahwa perusahaan dengan kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Gimpo-Si, Republik Korea, bergerak dalam bidang manufaktur dan ekspor pipa baja tahan karat dan pipa melingkar. Produknya meliputi paduan, aluminium, kuningan, tembaga, baja karbon, titanium, baja tahan karat, dan produk baja khusus. Perusahaan juga menawarkan produk lembaran, lembaran, pabrik timah, pelat pabrik strip, bulat, dan kokas. Ia juga menjual lembaran, pelat strip mill, tin mill, dan produk tubular, serta radiator pemanas dan refraktori;

Bahwa produk lainnya termasuk produk tubular yang mulus dan dilas. Perusahaan ini melayani kontraktor, perusahaan teknik, produsen, dan pengguna akhir di berbagai industri, termasuk minyak dan gas serta petrokimia, kelautan, konstruksi, pengolahan makanan, dan industri lainnya. Itu didirikan pada tahun 1994;

Berikut adalah contoh produk JW Steel Co., Ltd. :

Perusahaan tersebut memiliki fungsi dan produk yang sama dengan Pemohon Banding;

4. Sungkwang Bend Co., Ltd.

26, Noksansandan 262-ro, Gangseo-gu, Busan, Korea.

Tel : +82 51 330 0200 | Fax : +82 51 330 0330 | Email: mastweb@skbend.com

Website: http://www.skbend.com/

Bahwa SungKwang Bend Co., Ltd. adalah produsen alat kelengkapan pipa industri global. Perusahaan terus memperkuat posisi terdepannya di dunia internasional melalui proses pertumbuhan terarah dan penyediaan layanan yang ditingkatkan kepada pelanggannya. Inti dari strategi ini adalah tekad untuk menjamin pelanggan mendapatkan tingkat layanan maksimal, dan menyediakan paket produk dan layanan selengkap mungkin kepada mereka di seluruh dunia;

Bahwa perusahaan produsen industri alat kelengkapan pipa terkemuka di seluruh dunia yang berbasis di Busan, Korea Selatan. Perusahaan ini bergerak dalam bidang pembuatan alat

kelengkapan pipa butt-weld stainless steel. Alat kelengkapan pipanya terbuat dari baja karbon, baja paduan, baja tahan karat, baja dupleks, baja paduan berbahan dasar ni, dan baja paduan cu-ni. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1963 dan menjual produknya terutama ke produsen dan penyuling petrokimia, sebagai serta perusahaan pipa dan kimia. Ini terutama beroperasi di pasar domestik;

Berikut adalah contoh produk Sungkwang Bend Co., Ltd. :

Perusahaan tersebut memiliki fungsi dan produk yang sama dengan Pemohon Banding:

5. TGS Pipe Co., Ltd.

#1001, Handong Bldg, 828-7, Yeoksam 1-dong, Gangnam-gu 06239 Seoul, Korea.

Tel : +82-2-3453-7890-1 | Fax : +82-2-3453-7890-1 | Email : tgspipe@gmail.com

Website : http://www.tgspipe.co.kr/

Bahwa seiring dengan perkembangan industri otomotif di Korea, TGS Pipe Co., Ltd. telah berfokus pada produksi pipa baja berdiameter kecil berkualitas tinggi yang terutama digunakan untuk suku cadang otomotif sejak didirikan. Khususnya mengenai tabung induk untuk menggambar tabung. TGS Pipe Co., Ltd. telah mendapatkan pengakuan dari berbagai pelanggan termasuk pembuat suku cadang mobil dalam dan luar negeri seperti di Jepang, Asia Tenggara, dll;

Bahwa TGS Pipe Co., Ltd. merupakan perusahaan berbasis di Republik Korea yang bergerak dalam bidang pembuatan pipa

dan tabung baja, serta produk terkait lainnya. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2000. Kantor bisnis terdaftarnya berbasis di Seoul, Republik Korea. Perusahaan ini menjalankan bisnisnya terutama di pasar domestik dan internasional. Perusahaan ini adalah produsen pipa dan tabung baja terkemuka di Korea. Ini memasok pipa yang digunakan untuk D.O.M. tabung untuk pelanggan domestik dan luar negeri dalam industri otomotif, furnitur dan permesinan;.

Berikut adalah contoh produk TGS Pipe Co., Ltd. :

Perusahaan tersebut memiliki fungsi dan produk yang sama dengan Pemohon Banding;

6. Tianjin YOU FA Steel Pipe Group Stock Co., Ltd.

No. 1 Huanhu South Road Daqiuzhuang Town Jinghai District Tianjin, 301606, China.

Tel : 86 22 2889 1850 | Fax : 86 22 6858 9921

Website : https://www.youfasteelpipe.com/

Bahwa Tianjin YOU FA Steel Pipe Group Stock Co., Ltd. adalah perusahaan yang berbasis di Tiongkok yang terutama bergerak dalam penelitian dan pengembangan, produksi dan penjualan pipa baja yang dilas. Produk-produk Perseroan meliputi pipa bulat las, pipa bulat galvanis, pipa las persegi panjang, pipa galvanis persegi panjang, pipa komposit baja-plastik, dan pipa las spiral. Produk-produknya digunakan dalam penyediaan air, drainase, pasokan gas, pemanas, teknik proteksi kebakaran, struktur baja, teknik konstruksi, dan manufaktur peralatan. Perusahaan ini terutama menjalankan bisnisnya di pasar Tiongkok;

Bahwa Tianjin YOU FA Steel Pipe Group Stock Co., Ltd. menjalankan bisnis dari kantor pusat terdaftarnya yang berlokasi

di Tianjin, Tiongkok. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2011. Perusahaan ini terlibat dalam produksi pipa pra-insulasi, memodernisasi produksi pipa insulasi termal sendiri untuk jaringan pemanas eksternal dan pasokan air panas, serta pipa minyak dan gas utama. Produk perusahaan dijual dan didistribusikan di pasar domestik maupun luar negeri melalui jaringan pemasaran yang komprehensif. Perusahaan memanfaatkan peralatan display dengan persediaan produknya yang besar. Selain itu, perusahaan menggunakan tenaga penjualan berpengetahuan yang terlatih untuk memberikan dukungan terhadap berbagai kebutuhan pelanggan;

Berikut adalah contoh produk Tianjin YOU FA Steel Pipe Group Stock Co., Ltd. :

Perusahaan tersebut memiliki fungsi dan produk yang sama dengan Pemohon Banding;

7. T-One Steel Products Co., Ltd.

Bahwa T-One Steel Products Company Limited 84/14 Village No.2, Na Khok Subdistrict Mueang Samut Sakhon District, Samut Sakhon Provice, 74000

Tel : 034-886071, 062-9581245, 061-7159629 | Email : tonesteel@tonesteel.com

Website : https://www.t1steel.com/

Bahwa T-One Steel Products Co., Ltd. bergerak dalam bidang manufaktur produk baja. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2010 dan memiliki kantor pusat terdaftar yang berlokasi strategis di Samutsakhon, Thailand. Operasi bisnis perusahaan terutama terlibat dalam pembuatan tabung dan pipa besi dan baja,

penarikan kawat baja, dan penggulungan atau menggambar bentuk dari besi atau baja yang dibeli, dan produk terkait lainnya dari industri logam primer. Ia memiliki pusat layanan dan memelihara inventaris, serta mampu menjalankan fungsi, seperti menggergaji, mencukur, membengkokkan, meratakan, membersihkan, atau merayap, secara khusus sebagai bagian dari transaksi penjualan. Perusahaan juga mempekerjakan staf profesional termasuk insinyur dan staf penjualan untuk melayani berbagai layanan dan aktivitas pemrosesan logam.;

Berikut adalah contoh produk T-One Steel Products Co., Ltd. :

Perusahaan tersebut memiliki fungsi dan produk yang sama dengan Pemohon Banding:

B. Data Pembanding Terbanding

Bahwa dalam menentukan Metode untuk perhitungan data pembanding Terbanding menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transacsional Net Margin Method/TNMM) sebagai penentuan harga transfer pricing dan dengan Profit Level Indikator (PLI) pada Operating Margin (OM);

Berikut adalah data pembanding final menurut Terbanding:

Bahwa Pemohon Banding melakukan searching overview perusahaan secara garis besar atas kegiatan usaha perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding sebagai pembanding:

1. Froch Enterprise Co., Ltd.

Bahwa No. 122, Industrial Road, 640 Tou-Liu City, Yun-Lin Taiwan.

Tel : +886 5 5576868 | Fax : +886 5 5575886 | Email : info@froch.com

Website : https://www.froch.com/

Bahwa perusahaan yang berbasis di Taiwan ini adalah salah satu produsen tabung dan pipa baja tahan karat terkemuka di seluruh dunia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1984 dan memiliki kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Kota Tou-Liu, Taiwan. Perusahaan ini adalah produsen tabung dan pipa baja tahan karat pertama yang lulus sistem manajemen mutu di Taiwan; Bahwa produk-produknya meliputi pipa baja tahan karat, pipa baja tahan karat berdiameter besar, tabung mekanis baja tahan karat, batang baja bersudut sama kaki baja tahan karat, tabung baja tahan karat untuk ketel dan penukar panas, tabung baja tahan karat pengukur cahaya untuk layanan umum, kotak baja tahan karat, dan tabung persegi panjang, tabung sanitasi baja

tahan karat, pipa poles bagian dalam baja tahan karat, pipa berlapis baja tahan karat, lembaran baja tahan karat, pelat, dan koil. Melalui perusahaan afiliasinya, perusahaan juga aktif di Eropa, Asia, dan Amerika Utara;

Berikut adalah contoh produk Froch Enterprise Co., Ltd. :

Bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan pembanding tersebut sama dengan data pembanding yang dimiliki oleh Terbanding, namun Terbanding hanya menggunakan perhitungan Single Year sehingga terjadi perbedaan perhitungan Transfer Pricing Documen;.

2. HI Steel Co., Ltd.

Bahwa Hanyoung Bldg, 57-8, Chungmuro 3ga, Chung-ku, Seoul, Korea.

Tel : 82 - 2 – 22732139 | Fax : 82 - 2 – 22732157 | Email : webmaster@histeel.co.kr

Website : http://hi-steel.co.kr/

Bahwa perusahaan Korea ini bergerak di bidang manufaktur, penjualan dan ekspor baja dan tabung dari besi atau baja non- cor. Didirikan pada tahun 1977 dan diperdagangkan secara publik di Bursa Efek Korea dengan kode saham 071090. Perusahaan ini berkantor pusat di Dangjin-si, Republik Korea. Perusahaan ini memproduksi tiga produk utama: pipa baja karbon, pipa baja berlapis aluminium, dan pipa baja tahan karat.

Pipa baja karbon digunakan untuk perpipaan biasa, perpipaan minyak dan gas, keperluan mekanis dan keperluan struktural. Pipa baja berlapis aluminium digunakan pada sistem pembuangan mobil, sedangkan pipa baja tahan karat digunakan untuk suku cadang otomotif;

Bahwa selain itu, perusahaan juga menawarkan produk baja dan tabung yang digunakan dalam situasi bertekanan rendah untuk uap, udara, air, minyak, dan gas; situasi tekanan tinggi untuk bahan bakar gas dan gas cair; manufaktur mesin, sepeda, furnitur, dan suku cadang mesin; teknik sipil, konstruksi, perancah, rel, dan pagar; dan dalam aplikasi struktural lainnya. Perusahaan memiliki kapasitas produksi tahunan sebesar 161.004 ton pipa baja, sedangkan kapasitas produksi aktualnya hanya 103.210 ton. Perusahaan mengekspor produk pipa dan tabungnya ke lebih dari 30 negara di seluruh dunia;

Berikut adalah contoh produk HI Steel Co., Ltd. :

Bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan pembanding tersebut sama dengan data pembanding yang dimiliki oleh Terbanding, namun Terbanding hanya menggunakan perhitungan Single Year sehingga terjadi perbedaan perhitungan Transfer Pricing Document;

3. TGS Pipe Co., Ltd.

#1001, Handong Bldg, 828-7, Yeoksam 1-dong, Gangnam-gu 06239 Seoul, Korea.

Tel : +82-2-3453-7890-1 | Fax : +82-2-3453-7890-1 | Email : tgspipe@gmail.com

Website : http://www.tgspipe.co.kr/

Bahwa seiring dengan perkembangan industri otomotif di Korea, TGS Pipe Co., Ltd. telah berfokus pada produksi pipa baja berdiameter kecil berkualitas tinggi yang terutama digunakan untuk suku cadang otomotif sejak didirikan. Khususnya mengenai tabung induk untuk menggambar tabung. TGS Pipe Co., Ltd. telah mendapatkan pengakuan dari berbagai pelanggan termasuk pembuat suku cadang mobil dalam dan luar negeri seperti di Jepang, Asia Tenggara, dll;

Bahwa TGS Pipe Co., Ltd. merupakan perusahaan berbasis di Republik Korea yang bergerak dalam bidang pembuatan pipa dan tabung baja, serta produk terkait lainnya. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2000. Kantor bisnis terdaftarnya berbasis di Seoul, Republik Korea. Perusahaan ini menjalankan bisnisnya terutama di pasar domestik dan internasional. Perusahaan ini adalah produsen pipa dan tabung baja terkemuka di Korea. Ini memasok pipa yang digunakan untuk D.O.M. tabung untuk pelanggan domestik dan luar negeri dalam industri otomotif, furnitur dan permesinan;

Berikut adalah contoh produk TGS Pipe Co., Ltd. :

Bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan pembanding tersebut sama dengan data pembanding yang dimiliki oleh Terbanding, namun Terbanding hanya menggunakan perhitungan Single Year sehingga terjadi perbedaan perhitungan Transfer Pricing Document;

4. International Industries Limited.

Bahwa 101 Beaumont Plaza, 10 Beaumont Road, Karachi, Pakistan – 75530.

Tel : +92 21 111 019 019 | Fax : (92 21) 3568 0373 | Email : inquiries@iil.com.pk

Website : https://iil.com.pk/

Bahwa International Industries Limited (IIL) adalah produsen pipa, tabung, dan perlengkapan baja & polimer kelas dunia. Didirikan pada tahun 1948 dengan nama Sir Sultan Chinoy & Co. Ltd. Perusahaan ini memiliki kantor terdaftar yang berlokasi di Karachi, Pakistan. Perusahaan ini bergerak dalam bisnis produksi dan pemasaran pipa GI, tabung dan pipa baja, pipa jalur API dan polietilen. pipa saluran di seluruh dunia;

Berikut adalah contoh produk International Industries Limited. :

Bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, International Industries Limited. memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding;

5. YC INOX Company Limited.

No. 270, Sec. 4, Jungshan Rd. Shijou Shiang, Chang-Hwa, Taiwan.

Tel : +886-4-8899666 | Fax. +886-4-8899768 | Email : yc@ycinox.com

Website : https://www.ycinox.com/

Bahwa YC INOX Company Limited. bergerak dalam bidang manufaktur dan ekspor pipa dan tabung yang dilas. Didirikan pada tahun 1973 dan memiliki kantor pusat terdaftar di Chang- Hwa, Taiwan. Sahamnya dicatatkan di Bursa Efek Taiwan dengan kode 2034. Perusahaan ini menawarkan sejumlah produk yang meliputi : lembaran baja tahan karat, pipa industri baja tahan karat, tabung baja tahan karat struktural dan hias

mesin, serta angel dan flat bar. Produknya didistribusikan di pasar dalam negeri dan diekspor ke pasar luar negeri, antara lain Asia, Amerika, Eropa, Australia, dan Afrika;

Berikut adalah contoh produk YC INOX Company Limited. :

Bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, YC INOX Company Limited. memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding;

6. Mory Industries Inc.

22 floor Namba Skyo Bidg. 5-1-60 Namba, Chuo-ku, Osaka 542- 0076, Japan.

Tel : 542-0086

Website : https://www.mory.co.jp/

Bahwa Mory Industries Inc. bergerak dalam bidang pembuatan produk baja. Didirikan oleh Akinaga Mori pada tahun 1929 dan sebelumnya dikenal sebagai Tempat Pembuatan Mori sebagai produsen garpu sepeda. Kantor pusat terdaftar perusahaan berlokasi di Osaka, Jepang. Mory Industries Inc. adalah produsen baja tahan karat terkemuka di Jepang. Mory Industries Inc. memproduksi pipa dan tabung baja tahan karat yang dilas, produk tabung baja tahan karat olahan, batangan datar dan batangan baja tahan karat, tabung baja karbon yang dilas, dan mesin pemotong tabung. Mory Industries Inc. memiliki pabrik di Kawachinagano dan Ibaraki serta pusat distribusi di Osaka, Okayama, Fukuoka, Anjo, Nagoya, Kanto dan Higashi Kanto; Berikut adalah contoh produk Mory Industries Inc. :

Bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Mory Industries Inc. memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding;

7. Korea Cast Iron Pipe Ind Co., Ltd.

Busan Plant 525, Eulsukdodaero, Saha-gu, Busan.

Tel : 051 291-5481 | Fax : 051 206-0448

Website : https://www.kcip.co.kr/

Bahwa Korea Cast Iron Pipe Ind Co., Ltd. adalah perusahaan yang berbasis di Korea terutama bergerak dalam pembuatan pipa besi cor ulet dan pipa baja. Pipa besi cor ulet dan pipa baja Perusahaan terutama digunakan dalam sistem pasokan air. Ini juga melibatkan penjualan kosmetik dengan merek Holika Holika. Korea Cast Iron Pipe Ind. Co., Ltd. melakukan upaya terus menerus untuk meningkatkan kualitas semua jenis produk seperti pipa besi cor ulet, pipa baja berlapis untuk layanan air, perlengkapan untuk pipa, dan produk pengecoran umum untuk mobil, yang sebagian besar memenuhi standar internasional ISO, ANSI, AWWA, EN, JIS dan BS, dan Korea Cast Iron Pipe Ind. Co., Ltd. juga telah mencoba mengembangkan produk dalam hal lingkungan;

Berikut adalah contoh produk Korea Cast Iron Pipe Ind. Co., Ltd.:

Bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Korea Cast Iron Pipe Ind. Co., Ltd. memiliki fungsi yang berbeda dengan PT. Sankin Indonesia;

8. Mayer Steel Pipe Corporation

333 T. Santiago st. Bo. Lingunan, Valenzuela City, T. Santiago, Valenzuela, Bulacan, Filipina.

Tel : (632) 8294-0272 to 76, (632) 8241-1594 to 96 | Email : mayersteel@mayersteelpipe.com

Website : https://mayersteelpipe.com/

Bahwa Mayer Steel Pipe Corporation didirikan sebagai unggulan dari Mayer Group of Companies, yang memiliki fasilitas manufaktur canggih yang terletak di jantung Kota Valenzuela, Metro Manila, Filipina. Disertifikasi ISO 9001: 2008 Perusahaan yang memproduksi ERW, pipa baja galvanis hitam dan panas dicelup dan pipa las spiral. MSPC secara ketat mematuhi Total Quality Management System (TQMS) dalam operasinya. Semua produk pipa baja yang diproduksi memenuhi persyaratan standar dari Biro Standar Produk Filipina (BPS) dari Departemen Perdagangan & Industri (DTI), yang setara dengan ASTM dan standar internasional lainnya. Dari awal yang sederhana, perusahaan telah berkembang menjadi salah satu industri manufaktur baja paling progresif saat ini. Mencakup lebih dari

empat dekade pembuatan produk baja berkualitas tinggi dengan demikian menjadi kata per kata di bidang konstruksi. Besi hitam dan pipa baja galvanis yang dicelupkan panas serta produk baja lainnya telah menemukan jalan mereka dalam proyek konstruksi publik dan swasta, bangunan bertingkat tinggi, struktur perumahan dan komersial, antara lain;

Berikut adalah contoh produk Mayer Steel Pipe Corporation :

Menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Mayer Steel Pipe Corporation memiliki produk yang berbeda dengan PT. Sankin Indonesia.

8. Sungkwang Bend Co., Ltd.

26, Noksansandan 262-ro, Gangseo-gu, Busan, Korea.

Tel : +82 51 330 0200 | Fax : +82 51 330 0330 | Email: mastweb@skbend.com

Website: http://www.skbend.com/

Bahwa SungKwang Bend Co., Ltd. adalah produsen alat kelengkapan pipa industri global. Perusahaan terus memperkuat posisi terdepannya di dunia internasional melalui proses pertumbuhan terarah dan penyediaan layanan yang ditingkatkan kepada pelanggannya. Inti dari strategi ini adalah tekad untuk menjamin pelanggan mendapatkan tingkat layanan maksimal, dan menyediakan paket produk dan layanan selengkap mungkin kepada mereka di seluruh dunia;

Bahwa perusahaan produsen industri alat kelengkapan pipa terkemuka di seluruh dunia yang berbasis di Busan, Korea Selatan. Perusahaan ini bergerak dalam bidang pembuatan alat kelengkapan pipa butt-weld stainless steel. Alat kelengkapan pipanya terbuat dari baja karbon, baja paduan, baja tahan karat, baja dupleks, baja paduan berbahan dasar ni, dan baja paduan cu-ni. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1963 dan menjual produknya terutama ke produsen dan penyuling petrokimia, sebagai serta perusahaan pipa dan kimia. Ini terutama beroperasi di pasar domestik;

Berikut adalah contoh produk Sungkwang Bend Co., Ltd. :

Perusahaan tersebut memiliki fungsi dan produk yang sama dengan Pemohon Banding:

Bahwa berdasarkan uraian kegiatan usaha perusahaan pembanding menurut Terbanding, maka Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Oleh karena itu, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang handal. Untuk menghitung rata-rata tertimbang Operation Margin, Terbanding menggunakan data Tahun 2019 saja (single year), sedangkan Pemohon Banding menggunakan data Tahun 2019, 2020, dan 2021 (multiple year);

2. Pemohon Banding melakukan analisis statistik terhadap rentang

kewajaran dari tingkat keuntungan perusahaan pembanding menggunakan rentang antar kuartil. Rentang ini adalah rentang antara 25% data terkecil sampai dengan 75% data terbesar;

3. Dalam menganalisis transaksi afiliasi, perusahaan pembanding haruslah merupakan perusahaan yang memiliki resiko yang ditanggung dan asset yang digunakan. Selain itu, perusahaan pembanding tersebut harus merupakan perusahaan independen yang sebisa mungkin tidak mempunyai transaksi afiliasi yang besar;.

4. Terdapat 4 (empat) perusahaan pembanding yang sama yang digunakan oleh Terbanding dengan Pemohon Banding yaitu :

1) Froch Enterprise Co., Ltd.,

2) HI Steel Co., Ltd.,

3) TGS Pipe Co., Ltd., dan

4) Sungkwang Bend Co., Ltd.

5. Terbanding menggunakan SIC Code 3317 – steel pipe and tubes dan 3714 – motor vehicle parts and accessories, maka menurut Pemohon Banding :

a. Perusahaan pembanding memiliki spesifikasi produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

Bahwa menurut Pemohon Banding, Type (Jenis) produk, Spesifikasi Produk, Material Produk serta Size Produk yang berbeda sangat menentukan Harga Pokok Penjualan serta Harga Jual Produk. Dengan Produk sejenis yang sama pun, apabila size produk berbeda, maka akan memiliki Harga Pokok Penjualan dan Harga jual produk yang berbeda pula;

Bahwa dalam hal ini, perusahaan pembanding yang Terbanding gunakan sebagai pembanding memiliki produk yang sangat berbeda dengan Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dibandingkan;

b. Terbanding menggunakan perusahaan pembanding yang berdomisili di Republic of Korea, India, Thailand, Taiwan, Filipina, dan Pakistan dan 2 Perusahaan pembanding

berdomisili di Jepang. Dengan letak domisili yang berbeda, tentunya terdapat perbedaan letak geografis, kebijakan Pemerintah, kebijakan perpajakan dan situasi ekonomi serta daya saing yang berbeda dengan Pemohon Banding. Terbanding tidak menggunakan pertimbangan ini terhadap koreksi yang dilakukan;

c. Perusahaan pembanding yang diberikan oleh Terbanding juga telah berdiri lebih lama dibandingkan Pemohon Banding, sehingga keadaan ekonomi dan pengalaman dalam menghadapi resiko ekonomi juga sangat berbeda;

d. Perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding harusnya juga memberikan kapasitas produksi supaya menjadi sebanding;

6. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 menjelaskan bahwa dalam memilih metode Transfer Pricing terdapat 2 (dua) tahapan, salah satunya adalah dengan mengidentifikasi ketersediaan pembanding. Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa;

2) Analisis fungsi, aset dan resiko;

3) Ketentuan kontrak;

4) Ketentuan ekonomi; dan

5) Strategi bisnis.

Sehingga, tidak dapat hanya dilihat dari ketentuan ekonominya saja, namun dilihat dari ke 4 (empat) faktor kesebandingan lainnya;

7. Menurut Pemohon Banding, Penggunaan data multiple year lebih tepat digunakan dalam meningkatkan analisis kesebandingan. Hal ini dapat dilihat pada :

1) Bab II mengenai Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding

yang mempunyai Hubungan Istimewa, bahwa pada huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan poin 3b dalam Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha salah satu cara untuk meningkatkan kesebandingan adalah dengan Penggunaan Data Beberapa Tahun (Multiple Year Data), bahwa :

3b. Penggunaan Data Beberapa Tahun (Multiple Year Data) “Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan.

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”(Halaman 9);

2) Bab II mengenai Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang mempunyai Hubungan Istimewa, pada huruf B dijelaskan mengenai Tahapan Pelaksanaan Pemerikaan Transfer Pricing, bahwa ada beberapa Tahapan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing diantaranya adalah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usahal Bahwa dalam Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tersebut ada beberapa metode yang dapat digunakan, salah satu diantaranya adalah pada poin 4 yaitu dengan menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method - TNMM), pada poin b untuk

meningkatkan kesebandingan dalam Metode TNMM antara lain dengan Penggunaan Data Beberapa Tahun, yaitu :

“Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomall dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun;”

(Halaman 31-32)

3) Poin B.5 mengenai Multiple Year Data, pada Paragraf 3.77 dan 3.78 dari OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration, January 2022 yang menyatakan bahwa :

“3.77.Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable;

3.78. Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying

comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information.”

(Page 170)

Yang diterjemahkan sebagai berikut :

“3.77. Data beberapa tahun juga berguna untuk menyediakan

informasi mengenai kegiatan usaha dan siklus produk dari perusahaan pembanding. Perbedaan kegiatan usaha atau siklus produk dapat memiliki dampak yang material terhadap kondisi penetapan harga transfer yang akan diuji dalam menentukan kesebandingan. Data dari tahun-tahun sebelumnya dapat menunjukkan apakah perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi sebanding dipengaruhi oleh keadaan ekonomi yang sebanding atau apakah keadaan yang berbeda di tahun sebelumnya secara material mempengaruhi tingkat harga atau labanya sehingga perusahaan tersebut tidak bisa digunakan sebagai pembanding.

3.78. Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan proses

pemilihan pihak ketiga yang dapat dibandingkan misalnya dengan mengidentifikasi hasil yang dapat menunjukkan perbedaan yang signifikan dari karakteristik komparatif yang mendasari dari transaksi terkontrol yang ditinjau, dalam beberapa kasus mengarah pada penolakan dari yang sebanding, atau untuk mendeteksi anomali dalam informasi pihak ketiga;”

(Halaman 170)

Bahwa berdasarkan peraturan dan pedoman di atas, penggunaan data beberapa tahun sangat penting untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap atas Perusahaan dan data pembanding. Kemudian penggunaan data beberapa tahun (multiple years) dalam menguji kewajaran juga dapat meningkatkan tingkat

kesebandingan. Penggunaan data beberapa tahun dapat memberikan informasi yang berguna atas bisnis dan siklus produk Perusahaan dan data pembanding sehingga penggunaan data beberapa tahun dapat meningkatkan kualitas analisis kesebandingan Perusahaan dan perusahan pembanding;

Tujuan dari Pemohon Banding membuat Transfer Pricing Document adalah untuk memberikan analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi yang terjadi antara PT. Sankin Indonesia dengan pihak afiliasinya selama tahun fiskal 2022. Studi ini dibuat berdasarkan peraturan perpajakan atas transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dan mengacu pada Organization for Economic Co-operation and Development Transfer Pricing Guidelines tahun 2022 (OECD TP Guidelines 2022) dan OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID- 19 Pandemic;

Dalam Pembuatan Transfer Pricing Document Induk ataupun Lokal Pemohon Banding telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, pada Pasal 3 ayat (1) bahwa:

“ Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud

pada Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;”

Hal tersebut dapat dilihat pada Transfer Pricing Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Fiskal 2022 pada halaman 37 pada poin E.1 mengenai Pencarian Pembanding, bahwa :

”Dalam mengevaluasi transaksi afiliasi yang terjadi antara PT. Sankin Indonesia dan pihak afiliasinya, kami memilih pembanding menggunakan “Orbis Asia Pacific” yang diperbarui pada

Desember 2022. Orbis Asia Pacific adalah transfer pricing database berbahasa Inggris yang dimiliki oleh Bureau van Dijk yang menyediakan informasi lengkap mengenai perusahaan- perusahaan di seluruh Asia Pasifik.”

Bahwa Pemohon Banding melampirkan Data screenshoot pengambilan data pembanding dari Database TP Catalyst – Release 153 – Desember 2022, sebagai berikut :

Sehingga, Pemohon Banding telah sesuai dalam melakukan pembuatan TP Dokumen Lokal Tahun Fiskal 2022, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, pada Pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa :

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Masa Pajak Desember;” Dalam Data Laporan Keuangan Perusahaan Pembanding Tahun 2022 yang diperhitungkan oleh Terbanding juga tidak equal dengan Data Laporan Keuangan yang dimiliki oleh Pemohon Banding, atas Perusahaan Pembanding yang sama dengan Terbanding diantara 4 (empat) perusahaan pembanding terdapat 2 (dua) perusahaan pembanding yang memiliki perbedaan perhitungan Operating Margin menurut Pemohon Banding dengan Terbanding, dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :

Sumber : Transfer Pricing Document Tahun 2022 dan Risalah Pembahasan Akhir Tahun 2022;

Dalam perhitungan Operating Margin tersebut juga Terbanding tidak menggunakan data perhitungan yang sama dengan Masa Pajak Desember yang diperiksa yaitu Tahun 2022, namun Terbanding menggunakan data Operating Margin Tahun 2019;

Bahwa Berikut Pemohon Banding lampirkan Data Laporan Keuangan Perusahaan Pembanding Tahun 2022 yang dimiliki oleh Pemohon Banding (sumber : Transfer Pricing Document Tahun 2022:

1. Froch Enterprise Co., Ltd.

2. HI Steel Co., Ltd.

3. JW Steel Co., Ltd.

4. Sungkwang Bend Co., Ltd.

5. TGS Pipe Co., Ltd.

6. Tianjin YOU FA Steel Pipe Group Stock Co., Ltd.

7. T-One Steel Products Co., Ltd.

Bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju atas analisis kewajaran dan kelaziman usaha dengan metode TNMM yang dilakukan oleh Terbanding dalam menentukan besarnya koreksi (Q2 : 4,82%) yang dialokasikan kepada pos Pembelian Impor dari Sankin Co., Ltd. dan Sankin Thailand Co., Ltd. sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu dengan

koreksi sebesar Rp2.034.212.018,00, dengan rincian Pembelian Pemohon Banding Tahun 2022 sebagai berikut :

Sumber : Audit Report Tahun 2022

Bahwa menurut Pemohon Banding, tidak seharusnya Terbanding menyimpulkan pembelian ke pihak afiliasi tersebut merupakan pembayaran dividen dan memperhitungkan tarif P3B PPh Pasal 26 kepada pihak afiliasi Pemohon Banding, yaitu Sankin Co., Ltd. (SJP) dan Sankin Thailand Co., Ltd. (STH), karena atas transaksi kepada pihak afiliasi tersebut PT. Sankin Indonesia memiliki Form DGT-1 yang berlaku dari Masa Januari s.d Desember 2022;

Bahwa menurut Pemohon Banding, dividen secara definisi merupakan pembayaran yang diberikan kepada pemegang saham sebagai bagian dari keuntungan yang diterima perusahaan. Hal tersebut telah sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU No. 36 tahun 2008, bahwa :

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Yang termasuk dalam pengertian dividen adalah :

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun,

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham,

4. pembagian laba dalam bentuk saham,

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran,

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan,

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah,

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut,

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi,

10.bagian laba yang diterima oleh pemegang polis,

11.pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi, 12.pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang

saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

Bahwa kemudian, pembayaran dividen merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang pengenaannya dilakukan dengan cara dipotong atau withholding tax dan bersifat final. Oleh karena itu, jika suatu institusi dianggap membayar dividen, maka ada pihak lain yang seharusnya dianggap sebagai penerima dividen;

Bahwa dalam konteks secondary adjustment, pengenaan PPh Pasal 26 hanya berlaku pada perusahaan yang diperiksa. Namun tidak melakukan koreksi yang sama terhadap lawan transaksi harga transfer. Terlebih jika perusahaan tersebut tidak berada di Indonesia atau Pemohon Banding Luar Negeri. Padahal, pemotongan PPh Pasal 26 yang seharusnya bisa menjadi kredit pajak bagi lawan transaksi;

Bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 71 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan sebagai berikut :

“Pasal 71

a. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS;

b. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS;

c. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif;”

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, penetuan dividen yakni dari laba bersih dikurang penyisihan untuk cadangan yang ditentukan dalam RUPS. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada Objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend yang diakibatkan dari koreksi Transfer Pricing;

Bahwa sehingga, menurut Pemohon Banding atas penjelasan yang telah dijabarkan di atas, bahwa tidak seharusnya Terbanding mengkoreksi adanya biaya constructive dividend yang muncul akibat primary adjustment pada Pos Koreksi PPh Badan dan PPh Pasal 26 atas Dividen tersebut.

Sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut;

b. Koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp203.421.202,00

 Menurut Pemohon Banding, koreksi atas PPh Pasal 26 yang

Terutang sebesar Rp236.999.638,00 merupakan Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26, bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah sesuai dalam memotong, menyetor dan melaporkan atas PPh Pasal 26 yang Terutang pada SPT PPh Pasal 23/26 Tahun 2022

(Periode Januari 2022 – Desember 2022) sesuai dengan penjabaran penjelasan tertulis pada poin a di atas;

Bahwa atas transaksi kepada pihak afiliasi tersebut PT. Sankin Indonesia memiliki Form DGT-1 atas Sankin Co., Ltd. (SJP) dan Sankin Thailand Co., Ltd. (STH) yang berlaku dari Masa Januari s.d Desember 2022.

Menanggapi Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang telah diterbitkan pada Tanggal 03 Maret 2025, Pemohon Banding setuju atas pengurangan tarif PPh Pasal 26 Terutang yang telah dikabulkan sebagian oleh Tim Peneliti Keberatan atas Sankin Thailand Co., Ltd. (STH) yang semula sebesar 20% menjadi 10% dikarenakan adanya Form DGT-1 yang telah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Tim Peneliti Keberatan. Namun dalam hal ini, Pemohon Banding tetap tidak setuju terkait koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp. 2.034.212.018,- yang merupakan koreksi atas penerapan secondary adjustment PPh Pasal 26 terkait pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut;

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka:

Jumlah Penghasilan Kena Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar :

SKPLB No: 00069/204/22/055/24 Tanggal 14 Mei 2024

Masa/Tahun Pajak : Desember 2022

Dengan Demikian Penghasilan Kena Pajak menurut perhitungan Pengasilan Kena Pajak sebesar:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00606/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 16 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandengansuratWakilPaniteraNomor:U- 003841.13.2025/PAN/2025 tanggal 15 Mei 2025 berkenaan dengan surat banding dari PT Sankin Indonesia Nomor 002/TAX-SKI/IV/25 tanggal 23 April 2025 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. Persyaratan Formal

Berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor 001/TAX- SKI//IV/25 tanggal 23 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 April 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoPersyaratan FormalYa Tidak

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√

banding;

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima√

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00555/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 8 April 2025 yang

diterima tanggal 30 April 2025;

7. Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

nomor nomor KEP-00555/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 8

April 2025;

NoPersyaratan FormalYa Tidak

8. Bukti Pembayaran *)

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak√

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

9. Surat banding ditandatangani oleh Yasuaki Matsukura

bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

10. Penandatangan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

penandatanganan surat banding

11. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraian di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana

diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

A. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00069/204/22/055/24 tanggal 14 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-110/KPP.0703/2024 tanggal 02 Mei 2024 dengan penghitungan sebagai berikut::

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 001/TAX-SKI/VII/24 tanggal 05 Juli 2024 yang diterima Kantor Pelayanan

Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 8 Juli 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM- 05002657/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 08 Juli 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00555/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 8 April 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Menurut Pemohon Banding

1. DPP PPh Pasal 26

a) Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Oleh karena itu, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang handal. Untuk menghitung rata-rata tertimbang

Operation Margin, Terbanding menggunakan data Tahun 2019 saja (single year), sedangkan Pemohon Banding menggunakan data Tahun 2019. 2020 dan 2021 (multiple year).

b) Pemohon Banding melakukan analisis statistik terhadap rentang kewajaran dari tingkat keuntungan perusahaan pembanding menggunakan rentang antar kuartil. Rentang ini adalah rentang antara 25% data terkecil sampai dengan 75% data terbesar.

c) Dalam menganalisis transaksi afiliasi, perusahaan pembanding haruslah merupakan perusahaan yang memiliki resiko yang ditanggung dan asset yang digunakan. Selain itu, perusahaan pembanding tersebut harus merupakan perusahaan independen yang sebisa mungkin tidak mempunyai transaksi afiliasi yang besar.

d) Terdapat 4 (empat) perusahaan pembanding yang sama yang digunakan oleh Terbanding dengan Pemohon Banding yaitu :

1) Froch Enterprise Co., Ltd.,

2) HI Steel Co., Ltd.,

3) TGS Pipe Co., Ltd., dan

4) Sungkwang Bend Co., Ltd.

e) Terbanding menggunakan SIC Code 3317 – steel pipe and tubes dan 3714 –motor vehicle parts and accessories, maka menurut Pemohon Banding :

1) Perusahaan pembanding memiliki spesifikasi produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding, Type (Jenis) produk, Spesifikasi Produk, Material Produk serta Size Produk yang berbeda sangat menentukan Harga Pokok Penjualan serta Harga Jual Produk. Dengan Produk sejenis yang sama pun, apabila size produk berbeda, maka akan memiliki Harga Pokok Penjualan dan Harga jual produk yang berbeda pula.

Dalam hal ini, perusahaan pembanding yang Terbanding gunakan sebagai pembanding memiliki produk yang sangat berbeda dengan Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dibandingkan.

2) Terbanding menggunakan perusahaan pembanding yang berdomisili di Republic of Korea, India, Thailand, Taiwan, Filipina, dan Pakistan dan 2 Perusahaan pembanding berdomisili di Jepang. Dengan letak domisili yang berbeda, tentunya terdapat perbedaan letak geografis, kebijakan Pemerintah, kebijakan perpajakan dan situasi ekonomi serta daya saing yang berbeda dengan Pemohon Banding. Terbanding tidak menggunakan pertimbangan ini terhadap koreksi yang dilakukan.

3) Perusahaan pembanding yang diberikan oleh Terbanding juga telah berdiri lebih lama dibandingkan Pemohon Banding, sehingga keadaan ekonomi dan pengalaman dalam menghadapi resiko ekonomi juga sangat berbeda.

4) Perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding harusnya juga memberikan kapasitas produksi supaya menjadi sebanding.

f) Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 menjelaskan bahwa dalam memilih metode Transfer Pricing terdapat 2 (dua) tahapan, salah satunya adalah dengan mengidentifikasi ketersediaan pembanding. Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu :

1) Karakteristik barang atau jasa;

2) Analisis fungsi, aset dan resiko;

3) Ketentuan kontrak;

4) Ketentuan ekonomi; dan

5) Strategi bisnis.Sehingga, tidak dapat hanya dilihat dari ketentuan ekonominya saja, namun dilihat dari ke 4 (empat) faktor kesebandingan lainnya.

g) Menurut Pemohon Banding, Penggunaan data multiple year lebih tepat digunakan dalam meningkatkan analisis kesebandingan.

2. PPh Pasal 26 terutang

Menurut Pemohon Banding, koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp236.999.638,- merupakan Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26, bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon

Banding telah sesuai dalam memotong, menyetor dan melaporkan atas PPh Pasal 26 yang Terutang pada SPT PPh Pasal 23/26 Tahun 2022 (Periode Januari 2022 – Desember 2022) sesuai dengan penjabaran penjelasan tertulis pada poin a di atas.

Atas transaksi kepada pihak afiliasi tersebut PT. Sankin Indonesia memiliki Form DGT-1 atas Sankin Co., Ltd. (SJP) dan Sankin Thailand Co., Ltd. (STH) yang berlaku dari Masa Januari s.d Desember 2022.

Menanggapi Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang telah diterbitkan pada Tanggal 03 Maret 2025, Pemohon Banding setuju atas pengurangan tarif PPh Pasal 26 Terutang yang telah dikabulkan sebagian oleh Tim Peneliti Keberatan atas Sankin Thailand Co., Ltd. (STH) yang semula sebesar 20% menjadi 10% dikarenakan adanya Form DGT-1 yang telah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Tim Peneliti Keberatan. Namun dalam hal ini, Pemohon Banding tetap tidak setuju terkait koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp. 2.034.212.018,- yang merupakan koreksi atas penerapan secondary adjustment PPh Pasal 26 terkait pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transksi afiliasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Menurut Terbanding

1. Data dan Fakta Hasil Pemeriksaan

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-110/KPP.0703/2024 tanggal 05 Juli 2024, diketahui:

a. DPP PPh Pasal 26

1) Koreksi Objek DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 2.034.212.018.

2) Koreksi PPh Pasal 26 merupakan penerapan secondary adjustment sesuai Pasal 36 ayat (6) PP 55 Tahun 2022 bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagal dividen yang dikenai Pajak Penghasilan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

3) Maka koreksi perhitungan harga transfer dikenakan Objek PPh Pasal 26 atas Deviden dengan nilai Objek Pajak sebesar Rp 2.034.212.018 dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas koreksi tersebut Pemeriksa melakukan koreksi pada Masa Desember 2022.

b. PPh terutang

1) Koreksi PPh terutang sebesar Rp 236.999.638,- berasal dari penghitungan tarif atas DPP PPh Pasal 26 yang bersumber dari Sankin Corporation Japan (SCJ) dan Sankin Thailand Co.Ltd (STH);

2) Terhadap Sankin Corporation Japan (SCJ) dikenakan tarif penghitungan PPh terutang sebesar 10% dikarenakan didukung dengan dokumen Surat Keterangan Domisili (COD) dari negara Jepang. Sedangkan atas Sankin Thailand Co.Ltd (STH) dikenakan tarif sebesar 20% karena Wajib Pajak tidak melengkapi dokumen Surat Keterangan Domisili (COD) dari negara bersangkutan;

2. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2) Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: (a) dividen.

3) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3) huruf d, Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila, WP mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25 (dua puluh lima ) persen pada WP lain, pada dua atau lebih, WP menguasai WP lainnya atau dua atau lebih WP berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semanda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

c. Pasal 12 ayat (4) PMK 22/PMK.03/2020

Bahwa pihak yang diuji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pihak dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang memiliki fungsi, asset dan resiko yang lebih sederhana.

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib

Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.

e. Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

g. Lampiran Bab II huruf b angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyebutkan bahwa metode Laba Bersih Transaksional (TNMM) adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi.

h. Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Jepang Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Pendapatan.

i. Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Thailand.

3. Data dan Informasi

a. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00061/406/22/055/24 tanggal 5 Juli 2024 tahun pajak 2022.

b. Berdasarkan hasil penelitian keberatan PPh Badan tersebut, disimpulkan bahwa atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 2.034.212.018 terkait pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga keberatan Wajib Pajak ditolak.

c. Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Thailand yang menyatakan pengenaan pajak dividen di Indonesia

dengan tarif sebesar 15%. Wajib Pajak telah menyerahkan form DGT-1 dari Thailand.

4. Pendapat Terbanding

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

a. DPP PPh Pasal 26

1) Berdasarkan pengujian, terdapat selisih laba yang tidak sesuai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi afiliasi sebesar Rp 2.034.212.018.

2) Nilai selisih tersebut merupakan bentuk pembagian laba (dividen) secara tidak langsung yang merupakan objek PPh Pasal 26.

3) Koreksi pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 telah sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan dan Tim Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa;

b. PPh Terutang PPh Pasal 26

1) Wajib Pajak telah menyerahkan dokumen form DGT-1 dari Sankin Thailand Co.Ltd (Thailand) sehingga pengenaan tarif PPh terutang atas dividen yang diterima menggunakan tarif sesuai P3B Indonesia dan Thailand.

2) Koreksi pemeriksa atas tarif PPh terutang tidak sesuai ketentuan yan berlaku sehingga Tim Peneliti mempertahankan sebagian koreksi pemeriksa.

Kesimpulan perhitungan koreksi sengketa menurut Terbanding:

Sehinga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 002/TAX-SKI/IV/25 tanggal 23 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses

persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00555/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 08 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP- 00555/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 08 April 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00069/204/22/055/24 tanggal 05 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama PT Sankin Indonesia NPWP 02.519.816.9-055.000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat

Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003841.13.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 31 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00555/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 8 April 2025;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/TAX-SKI/VII/24 tanggal 05 Juli 2024; Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00069/204/22/055/24 tanggal 14 Mei 2024;

Bukti P-4 Fotocopy Bukti Bayar SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor

00069/204/22/055/24 Tanggal 14 Mei 2024 Masa/Tahun Pajak Desember 2022;

Bukti P-5 Akta Pendirian No. 05 Tanggal 12 Desember 2005;

Bukti P-6 Akta Perubahan Terakhir No. 05 Tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P-7 Asli Surat Kuasa Nomor 005/TAX-SKI/IV/2025 tanggal 23 April 2025 atas

nama Anthony Sutanto dan Lampiran Surat Kuasa;

Bukti P-8 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00555/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 8 April 2025 (softcopy);

Bukti P-9 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/TAX-SKI/VII/24 tanggal 05 Juli 2024

(softcopy);

Bukti P-10 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan

Tahun Pajak 2022 Nomor 00069/204/22/055/24 tanggal 14 Mei 2024(softcopy);

Bukti P-11 Akta Notaris Lusia Hutabarat, S.H. di Jakarta Pusat Nomor 05 Tanggal 11

Juni 2024 tentang Pernyataan Persetujuan Para Pemegang Saham PT Sankin Indonesia (softcopy);

Bukti P-12 Asli Surat Kuasa Nomor 005/TAX-SKI/IV/2025 tanggal 23 April 2025 atas

nama Anthony Sutanto(softcopy);

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-164/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari

2025 dan Kartu Kuasa Hukum atas nama Anthony Sutanto (softcopy);

Bukti P-14 Asli Surat Kuasa Nomor 07/SKI-ACC/IX/2025 tanggal 15 September 2025

atas nama Anthony Sutanto;

Bukti P-15 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-164/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025

atas nama Anthony Sutanto (softcopy);

Bukti P-16 Pakta Integritas atas nama Anthony Sutanto (softcopy);

Bukti P-17 Surat Kuasa Khusus 08/SKI-ACC/IX/2025 tanggal 15 September 2025 atas

nama Winarto Sutanto (softcopy);

Bukti P-18 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-193/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025

Winarto Sutanto (softcopy);

Bukti P-19 Pakta Integritas atas nama Winarto Sutanto (softcopy);

Bukti P-20 Pakta Integritas atas nama Direktur atas nama Yuki Matsushita tanggal 14

Januari 2025 (softcopy);

Bukti P-21 Fotokopi Passport atas nama Yasuaki Matsukura selaku Direktur(softcopy); Bukti P-22 KITAS atas nama Yasuaki Matsukura selaku Direktur (softcopy);

Bukti P-23 Akta Notaris Lusia Hutabarat, S.H. di Jakarta Pusat Nomor 05 Tanggal 11

Juni 2024 tentang Pernyataan Persetujuan Para Pemegang Saham PT Sankin Indonesia(softcopy);

Bukti P-24 Surat Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.09-0214786 tanggal 12 Juni

2025(softcopy);

Bukti P-25 Matrik sengketa (softcopy);

Bukti P-26 Uraian matrik sengketa (softcopy);

Bukti P-27 Penjelasan tetulis Nomor 182/TA-TAX/OTHER/2025 tanggal 13 November

2025(softcopy);

Bukti P-28 Transfer Pricing Document Local Tahun 2020 [MATERAI] (softcopy); Bukti P-29 Penjelasan Tertulis Nomor 207/TA-TAX/OTHER/2025 tanggal 16

Desember 2025(softcopy);

Bukti P-30 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun 2019 Nomor :

SPHP-00337/WPJ.07/KP.0305/RIKSIS/2021Tanggal31Mei 2021(softcopy);

Bukti P-31 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun 2020 Nomor : S-

00411/RIKSIS/KKP.0703/2024 Tanggal 25 Juni 2024 (softcopy);

Bukti P-32 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun 2021 Nomor : S-

00202/RIKSIS/KP.0703/2023 Tanggal 10 Maret 2023 (softcopy);

Bukti P-33 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun 2021 Nomor : S-

107/RIKSIS/KPP.0703/2025 Tanggal 18 Maret 2025(softcopy);

Bukti P-34 Transfer Pricing Document Pemohon Banding Tahun Pajak 2022

(softcopy);

Bukti P-35 Form DGT-1 Tahun 2022 atas Sankin Co., Ltd. (softcopy);

Bukti P-36 Form DGT-1 Tahun 2022 atas Sankin Thailand Co., Ltd. (softcopy); Bukti P-37 Transfer Pricing Document Local Tahun Pajak 2021 (Materai) (softcopy); Bukti P-38 Surat Closing Statement Nomor 018/TA-TAX/OTHER/2026 tanggal 26

Februari 2026 (softcopy);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik dan penjelasan koreksi (softcopy);

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-3 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-110/KPP.0703/2024 tanggal 2 Mei

2024 (softcopy);

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP- 00555/KEB/PJ/WPJ.07/2025

tanggal 08 April 2025 (softcopy);

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 November 2025 (softcopy); Bukti T-6 Data Perusahaan Pembanding Terbanding (softcopy);

Bukti T-7 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 05 Februari 2026 (softcopy);

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat

dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00555/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 8 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00069/204/22/055/24 tanggal 14 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/TAX-SKI/IV/25 tanggal 23 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi

DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 2.034.212.018,00 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp 203.421.202,00 dengan rincian sebagai berikut :

No.Pos Yang DikoreksiMenurut
Pemohon Banding RpTerbanding RpKoreksi Rp
1DPP PPh Pasal 2602.034.212.0182.034.212.018
2PPh Pasal 26 terutang0203.421.202203.421.202

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta

fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas permohonan banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp2.034.212.018,00 dan koreksiPPh Pasal 26 terutang sebesar Rp203.421.202,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Terbanding Koreksi Positif Dasar Pengenaan

Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp2.034.212.018,00, dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa atas adanya selisih antara nilai transaksi hubungan istimewa dengan nilai wajar (kekurangan pembayaran dari pihak afiliasi karena harga transfer lebih rendah dari harga wajar) sebesar Rp2.034.212.018,00 Terbanding melakukan koreksi turunan (secondary adjusment) berupa constructive dividend sebesar Rp2.034.212.018,00 yang merupakan objek PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2022;

bahwa Terbanding melakukan pengujian transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur tentang kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak memberikan batasan, larangan, ataupun mengatur bahwa Secondary Adjustment tidak dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;

Bahwa Terbanding telah menjalankan ketentuan pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut dan menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding yang sebelumnya dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai pembelian dan biaya yang yang lebih besar dari seharusnya;

bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

Pada penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g terdapat uraian yang mencontohkan bahwa transaksi di atas kewajaran maka selisihnya dapat dikategorikan dividen terselubung;

1. Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income

from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

2. OECD Model Commentary on Article 10

a) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

b) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”

bahwa Pasal 36 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Bahwa Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

Bahwa Penggunaan ketentuan dalam PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) sebagai salah satu dasar hukum koreksi Terbanding dalam melakukan secondary adjustment adalah suatu perbuatan yang sahih menurut hukum, karena pada dasarnya ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh telah memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menguji kebenaran materiil pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya;

Bahwa sebagai tambahan, PMK-22 tersebut sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations Chapter IV Administrative Approaches to Avoiding and Resolving Transfer Pricing Disputes butir 4.68 yang antara lain menyatakan:

a) biasanya transaksi sekunder akan berbentuk dividen konstruktif, kontribusi ekuitas konstruktif, atau pinjaman konstruktif. Misalnya, suatu yurisdiksi yang melakukan penyesuaian utama terhadap pendapatan anak perusahaan dari induk asing dapat memperlakukan kelebihan laba di tangan induk asing tersebut sebagai telah dialihkan sebagai dividen, dalam hal mana pemotongan pajak dapat berlaku. Mungkin saja anak perusahaan membayar harga transfer yang berlebihan kepada induk asing sebagai cara untuk menghindari pemotongan pajak tersebut;

b) penyesuaian sekunder dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak. Bentuk pasti yang diambil oleh transaksi sekunder dan penyesuaian sekunder yang diakibatkannya akan bergantung pada fakta kasus dan pada undang-undang perpajakan dari yurisdiksi yang menegaskan penyesuaian sekunder tersebut.

Bahwa kewenangan melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) dilakukan berdasarkan ketentuan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 yang menyatakan bahwa:

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi

lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Bahwa Angka 3 huruf f Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknik Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur:

Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment:

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder.

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

bahwa baik dalam skema pembelian/biaya maupun skema penjualan mengindikasikan terjadi pengalihan laba antar afiliasi, dalam hal ini antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya, karena nilai transaksi yang lebih rendah dalam penjualan dan nilai transaksi yang lebih tinggi pada biaya, pada dasarnya mengurangi laba Pemohon Banding;

bahwa laba dari pihak yang bertransaksi (Pemohon Banding) dengan pihak afiliasi lebih rendah dari laba wajar, dengan demikian terdapat pengalihan laba kepada pihak afiliasi yang termasuk dalam definisi deviden sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan penjelasannya;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

a) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa berdasarkan hal tersebut dan sesuai dengan Pasal 26 ayat ayat (1) huruf a UU PPh, Koreksi kewajaran atas Pembelian dari pihak afiliasi menjadi dasar koreksi objek PPh Pasal 26 Final Dividen sebesar Rp2.034.212.018,-;

Menimbang bahwa menurut Terbanding, koreksi PPh Pasal 26 terutang

sebesar Rp203.421.202,00, dijelaskan sebagai berikut:

bahwa atribusi koreksi positif atas pembelian yang menjadi dasar koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Deviden sebesar Rp2.034.212.018,- berdasarkan transaksi pembelian dari afiliasi adalah sebagai berikut :

bahwa berdasarkan koreksi DPP PPh Pasal 26 saat pemeriksan Terbanding menghitung nilai PPh Pasal 26 terutang dengan allokasi Dividen sebagai berikut:

Bahwa sehingga PPh Pasal 26 yang terutang atas Dividen pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut:

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa dokumen form DGT-1 dari Sankin Thailand CO., Ltd. (Thailand)

sehingga tarif PPh terutang atas Dividen menggunakan tarif sesuai P3B Indonesia dan Thailand, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 terutang pada saat keberatan menjadi sebagai berikut :

bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2022 dengan nilai koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.034.212.018- dengan nilai PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp203.421.202,00; bahwa menurut Terbanding koreksi primer yang berupa koreksi positif harga pokok penjualan dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding tidak membuat dokumen budgeting di Tahun 2022, sehingga tidak diketahui anggaran keuntungan operasional Tahun 2022;

2. Bahwa dalam penentuan harga transfer kepada pihak afiliasi harus sebanding dengan harga/laba pihak independen, berdasarkan data budgeting WP OM yang dianggarkan, namun Pemohon Banding tidak membuat hal tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa penentuan laba wajar tidak berdasarkan data pembanding;

3. Dalam rangka penerapan PKKU, Terbanding melakukan penentuan harga transfer kembali dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Data dan informasi yang digunakan adalah database TP Catalyst (Bureau Van Dijk) – Release 141 update Desember 2021;

b. Periode tahun pembanding menggunakan single year yaitu Tahun 2019. Tahun 2020 tidak digunakan dengan alasan pada tahun tersebut dalam kondisi tidak normal;

4. Kegiatan usaha Pemohon Banding selain menjalankan fungsi manufacturing juga melakukan wholesale, namun data transaksi tidak tersedia untuk dilakukan segmentasi, maka Terbanding menggunakan transaksi secara agregat dan menyeleksi perusahaan pembanding dengan fungsi yang sama;

5. Berdasarkan penerapan PKKU diketahui nilai OM aktual Pemohon Banding sebesar 3,34%, sementara OM data pembanding (Menurut Terbanding) sebesar 4,82%, sehingga disimpulkan bahwa transaksi afiliasi tidak memenuhi prinsip PKKU, sehingga terdapat selisih laba yang tidak sesuai PKKU sebesar 1,48%;

6. PLI yang digunakan adalah OM, dengan demikian resiko penghindaran pajak atas transaksi afiliasi berada pada pembelian, sehingga atribusi transaksi yang tidak sesuai PKKU diatribusikan ke pembelian;

7. Diketahui nilai operating profit wajar (sesuai PKKU) sebesar Rp6.624.287.413,00 sementara nilai operating profit transaksi afiliasi yang telah disesuaikan sebesar Rp4.590.075.395,00, sehingga selisih laba yang tidak sesuai PKKU sebesar Rp2.034.212.018,00;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut

tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa terkait dengan gambaran umum Perusahaan Pemohon Banding diberikan penjelasan sebagai berikut:

a. PT. Sankin Indonesia merupakan perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1967. Perusahaan ini secara resmi berdiri melalui Akta Notaris No. 5 tanggal 12 Desember 2005 dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 27 Januari 2006. Berlokasi di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC), Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Bekasi, perusahaan ini mulai menjalankan kegiatan komersialnya sejak bulan April 2006;

b. Sesuai dengan anggaran dasarnya, PT. Sankin Indonesia bergerak di bidang manufaktur suku cadang dan aksesoris untuk komponen otomotif serta kendaraan bermotor. Untuk mendukung kegiatan operasionalnya, perusahaan memiliki kantor dan pabrik di atas lahan seluas 14.634 m2 di Bekasi yang dilengkapi dengan mesin, bangunan, dan peralatan produksi yang memadai. Produk utama yang dihasilkan adalah pipa baja khusus yang diaplikasikan pada industri mobil (seperti pipe suspension, anti-vibration, dan tie rod) serta industri motor (seperti spacer dan case pump);

c. Proses produksi di PT. Sankin Indonesia dilakukan secara sistematis, dimulai dengan pembelian bahan baku pipa baja dari pihak afiliasi. Bahan baku tersebut

kemudian melalui tahap pemeriksaan sebelum masuk ke proses pemotongan (cutting) sesuai dengan ukuran permintaan pelanggan tanpa mengubah bentuk aslinya. Tahap berikutnya meliputi proses pembubutan (champer process) untuk menghaluskan pipa, yang diakhiri dengan pemeriksaan kualitas (final inspection) dan pengemasan produk sebelum dikirimkan kepada pelanggan. Sebagai entitas manufaktur yang lebih sederhana dibandingkan afiliasinya, perusahaan ini menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dalam melakukan pengujian kewajaran harga transfernya;

Bahwa Terkait dengan Metode Penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar, diberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Metode penentuan harga wajar atau laba wajar yang diterapkan oleh Pemohon Banding disusun berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, seperti Pasal 18 UU Pajak Penghasilan, PMK 213/PMK.03/2016, serta berbagai peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait penerapan prinsip kewajaran. Selain itu, Pemohon juga menggunakan OECD TP Guidelines 2022 dan panduan khusus terkait dampak pandemi COVID-19 sebagai referensi internasional yang telah diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam prosesnya, Pemohon mengevaluasi berbagai metode transfer pricing dan memutuskan untuk menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) karena dianggap paling tepat dengan ketersediaan data pembanding yang andal di tingkat laba usaha, sementara metode lain seperti CUP, CPM, dan RPM ditolak karena keterbatasan data pembanding di tingkat harga atau laba kotor.

b. Dalam menerapkan metode TNMM ini, PT Sankin Indonesia dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) karena memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana dibandingkan dengan pihak-pihak afiliasinya, sehingga data laba operasionalnya dinilai lebih andal untuk diuji. Sebagai Indikator Tingkat Laba (ITL), Pemohon menetapkan Operating Margin (OM) sebagai parameter yang paling akurat dan memiliki keterkaitan tinggi terhadap keuntungan perusahaan. Untuk memastikan akurasi perhitungan OM sesuai paragraf 2.83 OECD TP Guidelines 2022, Pemohon melakukan reklasifikasi terhadap item operasional seperti hasil penjualan scrap dan klaim bahan baku rusak yang semula dicatat sebagai pendapatan lain-lain menjadi komponen pembentuk laba usaha.

c. Selain pemilihan metode dan indikator, Pemohon Banding menekankan penggunaan Multiple Year Analysis dengan menggunakan rata-rata tertimbang data pembanding selama tiga tahun (2019-2021). Pemohon berpendapat bahwa penggunaan data beberapa tahun sangat penting untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap mengenai keadaan transaksi serta menghindari distorsi yang disebabkan oleh perbedaan material pada kondisi ekonomi atau siklus bisnis jika hanya menggunakan data tahun tunggal (single year). Melalui pendekatan metodologi ini, Pemohon Banding menunjukkan bahwa nilai OM perusahaan pada tahun 2022 sebesar 3,34% sebenarnya sudah berada di atas rentang kuartil rata- rata tertimbang data pembanding, sehingga transaksi afiliasinya dinyatakan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan Analisis Penentuan Kewajaran, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Analisis penentuan kewajaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding diawali dengan proses pencarian perusahaan pembanding yang sistematis menggunakan database internasional Orbis Asia Pacific dari Bureau van Dijk. Tahapan awal analisis ini melibatkan seleksi berdasarkan Kode US SIC, di mana Pemohon memilih kode 3317 (steel pipe and tubes) dan 3714 (motor vehicle parts and accessories) untuk mendapatkan populasi awal perusahaan yang relevan dengan industri manufaktur komponen otomotif. Dari puluhan ribu data awal, Pemohon melakukan penyaringan ketat dengan menyisihkan perusahaan yang tidak aktif, membatasi lokasi geografis pada wilayah strategis seperti ASEAN dan OECD, serta hanya memilih perusahaan independen yang kepemilikan sahamnya tidak melebihi 25%.Dalam tahap berikutnya, Pemohon Banding memastikan keandalan data dengan menetapkan kriteria ketersediaan laporan keuangan lengkap untuk periode 2019, 2020, dan 2021. Hal ini dilakukan untuk mendukung penerapan Multiple Year Analysis yang dianggap lebih akurat dalam menangkap siklus bisnis dan menghindari distorsi ekonomi dibandingkan data tahun tunggal. Pemohon juga memberikan prioritas pada laporan keuangan jenis Tidak Konsolidasi (Unconsolidated/Standalone) guna memastikan bahwa margin laba yang dibandingkan benar-benar mencerminkan kinerja entitas tunggal yang sebanding dengan profil PT Sankin Indonesia;

b. Melalui analisis kualitatif berdasarkan deskripsi bisnis dan produk, Pemohon akhirnya menetapkan tujuh perusahaan pembanding yang memiliki kesebandingan fungsi dan produk yang tinggi, khususnya dalam manufaktur pipa baja otomotif. Pemohon melakukan analisis statistik untuk menentukan rentang kewajaran menggunakan metode antar-kuartil, yang menghasilkan rentang Operating Margin (OM) dengan kuartil bawah 1,57%, median 2,55%, dan kuartil atas 3,14%;

c. Sebagai hasil akhir dari analisis tersebut, Pemohon Banding membandingkan profil profitabilitas perusahaan yang memiliki nilai OM sebesar 3,34% pada tahun 2022. Mengingat posisi OM perusahaan berada di atas rentang kuartil rata-rata tertimbang data pembanding (di atas 3,14%), Pemohon menyimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan telah sepenuhnya memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Analisis ini sekaligus menjadi dasar kuat bagi Pemohon untuk menolak koreksi Terbanding yang dianggap tidak mendasar karena hanya mengandalkan data tahun tunggal 2019 yang sudah tidak relevan dengan kondisi tahun pajak 2022;

Bahwa Terkait dengan metodologi pengujian yang dilakukan Terbanding, diberikan tanggapan sebagai berikut :

a. Argumen metodologi yang diajukan oleh Pemohon Banding berfokus pada kritik terhadap penggunaan data tahun tunggal (Single Year) oleh Terbanding dalam menentukan rentang kewajaran. Pemohon Banding menegaskan bahwa penggunaan data beberapa tahun (Multiple Years Data) jauh lebih andal karena dapat memberikan pemahaman yang lebih lengkap mengenai fakta dan keadaan di sekitar transaksi afiliasi. Dengan menggunakan rata-rata tertimbang data tahun 2019, 2020, dan 2021, Pemohon Banding memperoleh rentang kewajaran Operating Margin (OM) sebesar 1,22% - 2,83%, yang secara signifikan berbeda dengan rentang 3,56% - 5,94% milik Terbanding yang hanya mengandalkan data tahun 2019;

b. Secara hukum, Pemohon Banding mendasarkan argumen ini pada PER- 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, yang menyatakan bahwa pembandingan tahun per tahun berisiko terdistorsi oleh perbedaan material dalam kondisi ekonomi atau pasar. Penggunaan data beberapa tahun memungkinkan analisis untuk mengatasi perbedaan yang timbul akibat siklus bisnis maupun siklus hidup produk perusahaan pembanding. Hal ini juga sejalan dengan OECD TP Guidelines 2022 yang

menyebutkan bahwa data beberapa tahun membantu proses pemilihan pembanding dengan mengidentifikasi anomali dan hasil yang menunjukkan variasi signifikan;

c. Selain itu, Pemohon Banding menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi ekonomi makro yang terjadi selama periode tersebut. Sebagai contoh, pada tahun 2022 terjadi pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap USD hingga 8,45% akibat kebijakan Federal Reserve yang agresif menaikkan suku bunga. Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data beberapa tahun sangat krusial untuk menangkap dampak ekonomi dari perubahan kurs dan siklus ekonomi tersebut guna mendapatkan gambaran profitabilitas yang benar-benar wajar dan sebanding antara Perusahaan dengan data pembanding;

Bahwa Terkait dengan Kesebandingan Perusahaan Pembanding dari Terbanding, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Argumen berfokus pada ketidaksesuaian perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, terutama terkait perbedaan produk dan faktor ekonomi. Pemohon Banding menyanggah pernyataan Terbanding yang menekankan bahwa dalam metode TNMM, kesebandingan fungsi lebih diutamakan daripada kesebandingan produk. Sebaliknya, Pemohon Banding berpendapat bahwa kesebandingan produk jauh lebih andal karena jika sebuah perusahaan memproduksi barang yang sama atau sejenis, maka fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, serta risiko yang ditanggung cenderung akan serupa, sehingga menghasilkan derajat kesebandingan yang tinggi.

b. Secara spesifik, Pemohon Banding menyoroti bahwa produk yang mereka hasilkan adalah pipa baja khusus untuk industri otomotif, seperti pipe suspension, anti- vibration, dan tie rod untuk mobil, serta spacer case pump untuk motor. Di sisi lain, perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding memiliki spesifikasi yang sangat berbeda; misalnya, International Industries Limited memproduksi pipa plastik, sementara Korea Cast Iron Pipe Ind. Co., Ltd. memproduksi pipa besi cor ulet untuk sistem pasokan air. Pemohon Banding menegaskan bahwa perbedaan spesifikasi produk (jenis, ukuran, dan material) tersebut secara material akan sangat mempengaruhi Harga Pokok Penjualan (HPP) serta harga jual, sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan kinerja perusahaan.

c. Selain faktor produk, Pemohon Banding juga mengkritik pengabaian Terbanding terhadap perbedaan lokasi geografis dan kondisi ekonomi. Terbanding menggunakan pembanding dari berbagai negara seperti Pakistan, India, Thailand, Filipina, hingga Jepang tanpa mempertimbangkan perbedaan kebijakan pemerintah, sistem perpajakan, serta daya saing yang berbeda di tiap negara tersebut. Pemohon Banding juga mencatat adanya perbedaan pengalaman ekonomi yang signifikan, di mana banyak perusahaan pembanding Terbanding telah berdiri jauh lebih lama (sejak 1929 atau 1948) dibandingkan Pemohon Banding yang baru berdiri tahun 2005, serta tidak adanya pertimbangan mengenai kapasitas produksi yang seharusnya disebandingkan;

Bahwa Terkait dengan Validitas Data dan Sumber Laporan Keuangan dari Terbanding, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Argumen Pemohon Banding berfokus pada validitas data dan sumber laporan keuangan yang digunakan untuk menghitung Operating Margin (OM). Pemohon Banding mengungkapkan bahwa data laporan keuangan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak setara (not equal) dengan data yang mereka miliki. Ketidakkonsistenan ini terlihat pada empat perusahaan pembanding yang sama-sama digunakan oleh kedua belah pihak, di mana dua di antaranya—yaitu Froch Enterprise Co., Ltd. dan HI Steel Co., Ltd.—memiliki perbedaan angka OM yang cukup signifikan untuk tahun 2019 antara versi Pemohon dan versi Terbanding;

b. Perbedaan perhitungan tersebut berakar pada pemilihan jenis laporan keuangan. Pemohon Banding secara konsisten memberikan prioritas pada penggunaan laporan keuangan Tidak Konsolidasi (Unconsolidated/Standalone) dibandingkan laporan konsolidasi. Berdasarkan PSAK No. 1, laporan keuangan standalone dianggap lebih akurat untuk tujuan pengujian harga transfer karena memberikan informasi kinerja keuangan yang spesifik hanya pada entitas tunggal yang sedang diuji, bukan hasil gabungan dari seluruh grup usaha yang dapat mengaburkan gambaran profitabilitas sebenarnya dari transaksi yang dianalisis;

c. Untuk menjamin keandalan data tersebut, Pemohon Banding menggunakan database internasional Orbis Asia Pacific dari Bureau van Dijk dengan merujuk pada BVD ID Number yang spesifik untuk masing-masing entitas. Dalam proses pencarian data tersebut, Pemohon Banding telah mengatur preferensi pencarian

pada akun-akun yang bersifat unconsolidated guna memastikan derajat kesebandingan yang tinggi antara profil perusahaan pembanding dengan PT Sankin Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa data yang mereka gunakan lebih relevan dan akurat dibandingkan data Terbanding yang tidak menjelaskan secara rinci sumber laporan keuangannya.

Bahwa Terkait dengan prosedural dan kepatuhan hukum, diberikan penjelasan sebagai berikut :

a. Argumen prosedural dan kepatuhan hukum yang diajukan oleh Pemohon Banding berfokus pada sanggahan terhadap pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon tidak menerapkan prinsip kewajaran karena dokumen Transfer Pricing (TP) tidak tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Terbanding mengategorikan dokumen TP Pemohon sebagai Testing atau post audit yang hanya merupakan pengujian atas transaksi yang telah selesai. Pemohon Banding secara tegas menyatakan bahwa pendapat Terbanding tersebut tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia;

b. Dasar hukum utama yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut, dokumen induk dan dokumen lokal TP wajib tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan untuk laporan per negara (Country- by-Country Report) tersedia paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, Pemohon Banding menegaskan bahwa secara prosedural, dokumen TP dapat dibuat setelah transaksi afiliasi dilakukan tanpa melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

c. Selain itu, Pemohon Banding menekankan bahwa penyusunan dokumen TP mereka telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 213 Tahun 2016, di mana dokumen tersebut diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan. Pemohon telah menyerahkan dokumen tersebut pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, serta melampirkannya pada SPT PPh Badan Tahun 2022 sebagai wujud kepatuhan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak mendasar dan mengabaikan analisis penerapan prinsip kewajaran yang telah disusun sesuai dengan standar OECD TP Guidelines 2022;

Bahwa Terkait dengan Kritik atas Konsistensi Pemeriksaan, diberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Kritik atas konsistensi pemeriksaan merupakan argumen krusial yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki acuan atau standar yang pasti dan jelas. Pemohon Banding mengungkapkan adanya ketidakkonsistenan yang mencolok dalam penerapan kriteria seleksi dan metodologi koreksi oleh Pemeriksa/Terbanding pada proses pemeriksaan pajak di KPP PMA II untuk rentang tahun pajak 2019 hingga 2023. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan karena mengabaikan kondisi serta biaya operasional yang telah diperhitungkan secara saksama oleh Perusahaan;

b. Ketidakkonsistenan ini terlihat jelas dari perbedaan metode yang digunakan oleh Terbanding pada setiap tahun pemeriksaan yang berbeda. Sebagai contoh, pada hasil pemeriksaan tahun pajak 2019, Terbanding menyatakan tidak terdapat koreksi terkait dokumen Transfer Pricing. Namun, pada tahun pajak 2020, Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan data pembanding Multiple Years (tahun 2016-2018). Hal ini berbeda lagi dengan pemeriksaan tahun pajak 2021 dan 2023, di mana Terbanding justru beralih menggunakan data pembanding Single Year untuk tahun 2021;

c. Lebih jauh lagi, Pemohon Banding menyoroti keanehan di mana meskipun Terbanding menggunakan tahun data pembanding yang sama (tahun 2021) untuk pemeriksaan tahun pajak 2021 dan 2023, angka persentase Operating Margin (OM) yang dihasilkan untuk perusahaan yang sama ternyata berbeda. Perusahaan pembanding seperti Froch Enterprise Company Limited dan HI Steel Co., Ltd. memiliki nilai OM yang tidak sinkron antara satu laporan hasil pemeriksaan dengan yang lainnya. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas HPP tidak didasari oleh standar yang baku, sehingga dokumen TP yang mereka susun seharusnya dipandang sebagai analisis yang kuat untuk menjelaskan kondisi ekonomi Perusahaan, bukan sekadar objek koreksi yang berubah-ubah;

Bahwa berdasarkan hal-hal di atas Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh Terbanding tidak mendasar serta tidak memiliki acuan atau standar yang pasti dan jelas. Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka telah memperhitungkan nilai kewajaran secara saksama dalam Transfer Pricing Document (TP Doc) tahun 2022 sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PMK-213/PMK.03/2016. Menurut Pemohon, TP Doc tersebut merupakan sebuah analisis kuat yang membuktikan adanya kondisi operasional tertentu dan tidak seharusnya dijadikan dasar koreksi secara sepihak oleh Pemeriksa;

b. Pemohon Banding juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan yang nyata dalam prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding dari tahun pajak 2019 hingga 2023. Sebagai bukti, Pemohon mengungkapkan bahwa meskipun Terbanding menggunakan data tahun pembanding yang sama (tahun 2021) untuk pemeriksaan tahun pajak 2021 dan 2023, terdapat perbedaan angka persentase Operating Margin (OM) pada perusahaan pembanding yang sama, yaitu Froch Enterprise Company Limited dan HI Steel Co., Ltd.. Hal ini dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang yang mengabaikan kondisi ekonomi dan biaya operasional yang sebenarnya telah dilaporkan oleh Perusahaan;

c. Lebih lanjut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas atribusi koreksi sebesar Rp2.034.212.018,00 yang dialokasikan pada pos pembelian impor dari pihak afiliasi di Jepang dan Thailand;

Bahwa pengujian atas Penilaian Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding telah benar dan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 sebagaimana tertuang dalam TP Document Lokal Tahun Fiskal 2021; bahwa Ringkasan dari penerapan TNMM dengan OM dari 6 Perusahaan pembanding. Setelah menghitung OM maka ringkasan dari penerapan TNMM dengan OM dari 6 perusahaan pembanding setelah penyesuaian dapat disajikan dalam tabel berikut:

Bahwa Terkait dengan 12 data pembanding dari Terbanding diberikan pendapat sebagai berikut :

a. YC INOX Co., Ltd.

YC INOX adalah pemimpin pasar yang menawarkan produk pipa, tabung, sudut, batang datar, lembaran, pelat dan koil yang terbuat dari stainless steel. Menurut Transfer Pricing Document Pemohon Banding, YC INOX Co., Ltd. memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding. Sehingga tidak sebanding;

b. International Industries Limited.

International Industries Limited (IIL) adalah produsen baja, stainless steel, dan pipa plastik terbesar di Pakistan dengan kapasitas produksi tahunan 741.200 ton dan pendapatan tahunan hampir Rs. 25 miliar. Menurut Transfer Pricing Document Pemohon Banding, International Industries Limited memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding;

c. Froch Enterprise Company Limited.

Perusahaan ini mengkhususkan diri dalam memproduksi tabung dan pipa stainless steel. Dalam aspek pengembangan produk, FROCH memimpin di antara pesaing lain untuk mengembangkan produk bernilai tambah tinggi. Menurut Pemohon Banding, perusahaan pembanding tersebut sama dengan data pembanding yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

d. Korea Cast Iron Pipe Ind. Co., Ltd.

Korea Cast Iron Pipe Ind Co, Ltd adalah perusahaan yang berbasis di Korea terutama bergerak dalam pembuatan pipa besi cor ulet dan pipa baja. Pipa besi cor ulet dan pipa baja Perusahaan terutama digunakan dalam sistem pasokan air.

Ini juga melibatkan penjualan kosmetik dengan merek Holika Holika. Menurut Transfer Pricing Document Pemohon Banding, Korea Cast Iron Pipe Ind. Co., Ltd memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding;

e. Mory Industries Inc.

Mory Industries Inc. adalah perusahaan stainless terkemuka di Jepang yang mengkonsumsi 4.000 ton dalam produksi bulanan. Mory Industries Inc. memproduksi dan menjual produk stainless steel dan baja karbon dilas di Jepang, menawarkan pipa dan tabung baja stainless bulat yang dilas; tabung baja stainless persegi dan dimodifikasi; tabung berbahan stainless steel; bagian sambungan stainless steel, dll; palang datar stainless steel, palang sudut, dan palang bundar; tabung baja stainless fleksibel; produk rumah tangga stainless steel; dan berbagai produk dari tabung stainless steel. Menurut Transfer Pricing Document Pemohon Banding, Mory Industries Inc memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding;

f. Maharashtra Seamless Limited

Maharashtra Seamless Limited adalah perusahaan yang berbasis di India, yang bergerak di bidang pembuatan pipa baja dan tabung. Perusahaan beroperasi melalui dua segmen: Pipa & Tabung Baja dan Daya - Listrik. Ia menawarkan pipa las hambatan listrik (ERW), termasuk baja ringan (MS) dan pipa galvanis dan pipa saluran American Petroleum Institute (API); pipa seamless, seperti pipa dan tabung jadi panas, tabung ditarik dingin dan tabung boiler; pipa dilapisi, termasuk tiga lapisan polietilen lapisan, lapisan epoksi terikat fusi, lapisan internal dan tiga lapisan polypropylene, dan alat kelengkapan pipa. Menurut Transfer Pricing Document Pemohon Banding, Maharashtra Seamless Limited memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

g. Ratnamani Metals & Tubes Ltd

Ratnamani Metals & Tubes Ltd. berlokasi di Chhatral & Indrad (dekat Ahmedabad) dan Bhimasar (dekat Gandhidham, Kutch), di negara bagian Gujarat, India. Fasilitas manufaktur & pengujian mutakhir menghasilkan berbagai macam Nickel Alloy / Stainless Steel Seamless Tubes & Pipes, Stainless Steel Welded Tubes & Pipe, Titanium Welded Tubes, Carbon Welded Pipe dan Carbon Steel / Carbon Steel Pipes dengan Lapisan. Menurut Transfer Pricing Document Pemohon

Banding, Ratnamani Metals & Tubes Ltd memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding;

h. Mayer Steel Pipe Corporation.

Mayer Steel Pipe Corporation didirikan sebagai unggulan dari Mayer Group of Companies, yang memiliki fasilitas manufaktur canggih yang terletak di jantung Kota Valenzuela, Metro Manila, Filipina. Disertifikasi ISO 9001: 2008 Perusahaan yang memproduksi ERW, pipa baja galvanis hitam dan panas dicelup dan pipa las spiral. MSPC secara ketat mematuhi Total Quality Management System (TQMS) dalam operasinya. Semua produk pipa baja yang diproduksi memenuhi persyaratan standar dari Biro Standar Produk Filipina (BPS) dari Departemen Perdagangan & Industri (DTI), yang setara dengan ASTM dan standar internasional lainnya. Menurut Transfer Pricing Document Pemohon Banding, Mayer Steel Pipe Corporation memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding;

i. Hi Steel Co.,Ltd

Sejak pendirian Pemohon Banding pada tanggal 21 September 1976, Pemohon Banding telah terlibat dalam penjualan lembaran baja khusus. Selanjutnya, Pemohon Banding telah terlibat dalam bisnis ekspor strip baja, batang kawat, batang baja dan stainless steel ke negara-negara Asia Tenggara termasuk Korea Selatan dan Taiwan. Menurut Pemohon Banding, perusahaan pembanding tersebut sama dengan data pembanding yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

j. TGS Pipe Co., Ltd.

TGS Pipe Co., Ltd. telah difokuskan pada produksi pipa baja berdiameter kecil berkualitas tinggi yang terutama digunakan untuk suku cadang otomotif sejak didirikan. Terutama untuk tabung induk untuk menggambar tabung, TGS Pipe Co., Ltd. telah memperoleh pengakuan dari berbagai pelanggan termasuk pembuat suku cadang mobil domestik dan asing seperti di Jepang, Asia Tenggara, dll. . Menurut Pemohon Banding, perusahaan pembanding tersebut sama dengan data pembanding yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

k. Gandhi Special Tubes Ltd.

Gandhi Group memproduksi komponen mobil sejak 1959. Produknya dipasarkan di seluruh India dan juga diekspor ke seluruh dunia termasuk Jerman, Inggris,

negara-negara Asia Tenggara dll. Gandhi Special Tubes Ltd. sebelumnya dikenal sebagai GANDHI SPECIAL 07 TUBES LTD. adalah proyek yang didirikan oleh Grup Gandhi. Proyek ini untuk pembuatan pipa baja seamless berdiameter kecil dan berdiameter dingin. Semua peralatan penting diimpor dari Jerman. Pabrik yang berlokasi di Gujarat, memulai produksi komersial pada April 1988. Gandhi Special Tubes Ltd. juga memproduksi Cold Tube Formed Nuts untuk Fuel Tube Assemblies, Hydraulic & Tube Assemblies lainnya. Ini adalah upaya perintis di India karena kacang tabung sampai sekarang sedang diproduksi oleh permesinan. Menurut Transfer Pricing Document Pemohon Banding, Gandhi Special Tubes Ltd memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding;

l. Rajasthan Tube Manufacturing Co., Ltd.

Rajasthan Tube Manufacturing Co., Ltd. adalah produsen terkemuka Pipa Baja & Tabung, Tabung Baja Hitam, Tabung Baja Galvanis, Tabung Baja Persegi, Lembar HR, dll. Menurut Transfer Pricing Document Pemohon Banding, Rajasthan Tube Manufacturing Co., Ltd. memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding;

Bahwa terkait dengan tindakan Terbanding yang menggunakan SIC Code 3317 – steel pipe and tubes dan 3714 motor vehicle parts and accessories, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Perusahaan pembanding memiliki spesifikasi produk yang berbeda dengan Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, Type (Jenis) produk, Spesifikasi Produk, Material Produk serta Size Produk yang berbeda sangat menentukan Harga Pokok Penjualan serta Harga Jual Produk. Dengan Produk sejenis yang sama pun, apabila size produk berbeda, maka akan memiliki Harga Pokok Penjualan dan Harga jual produk yang berbeda pula. Dalam hal ini, perusahaan pembanding yang Terbanding gunakan sebagai pembanding memiliki produk yang sangat berbeda dengan Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dibandingkan;

b. Terbanding menggunakan perusahaan pembanding yang berdomisili di Republic of Korea, India, Thailand, Taiwan, Filipina, dan Pakistan dan 2 Perusahaan pembanding berdomisili di Jepang. Dengan letak domisili yang berbeda, tentunya terdapat perbedaan letak geografis, Kebijakan Pemerintah serta kebijakan

perpajakan, situasi ekonomi serta daya saing yang berbeda Pemohon Banding. Terbanding tidak menggunakan pertimbangan ini terhadap koreksi yang dilakukan;

c. Perusahaan pembanding yang diberikan oleh Terbanding juga telah berdiri lebih lama dibandingkan Pemohon Banding, sehingga keadaan ekonomi dan pengalaman dalam menghadapi resiko ekonomi juga sangat berbeda;

d. Perusahaan pembanding yang diberikan oleh Terbanding seharusnya juga memberikan kapasitas produksi supaya menjadi sebanding;

Bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menjelaskan bahwa ”Metode TNMM yang paling ditekankan adalah kesebandingan fungsi dengan tested party (pihak yang diuji) bukan kesebandingan produk dan mempertimbangkan ketersediaan comparable companies”, diberikan pendapat bahwa :

Bahwa Terbanding tidak menjelaskan secara rinci fungsi-fungsi yang sebanding itu apa saja sehingga menyimpulkan bahwa fungsi lebih dapat diandalkan dibanding kesebandingan produk;

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, menurut Pemohon Banding kesebandingan produk lebih dapat diandalkan dibanding dengan kesebandingan fungsi. Misalnya jika dua atau lebih perusahaan memproduksi produk yang sama atau sejenis maka fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung cenderung sama yang mengakibatkan derajat kesebandingannya tinggi. Namun sebaliknya jika hanya mengandalkan kesebandingan fungsi, faktor kesebandingan lain, seperti produk, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung belum tentu sebanding;

bahwa penggunaan pembanding tahun 2021 yang diterapkan oleh Terbanding justru mengabaikan prinsip Ex Ante karena dalam hal ini Terbanding menerapkan prinsip Ex- post yang tidak sesuai dengan rejim Transfer Pricing di Indonesia. Terbanding menggunakan database TP Catalyst - Release 145 – April 2022 dan pembanding tahun 2021 yang pada saat penentuan harga transfer transaksi afiliasi tahun pajak 2021 dilakukan seharusnya data dan informasi tahun 2021 belum tersedia. Bahwa Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru secara signifikan dalam perhitungannya dengan menggunakan data satu tahun Perusahaan Pembanding dan Pemohon Banding. Oleh karena itu, perhitungan tersebut tidak menghasilkan rentang kuartil yang handal untuk menguji hasil Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, penentuan dividen yakni dari laba bersih dikurang penyisihan untuk cadangan yang ditentukan dalam RUPS. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada Objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend yang diakibatkan dari koreksi Transfer Pricing;

bahwa sehingga, menurut Pemohon Banding atas penjelasan yang telah dijabarkan di atas, bahwa tidak seharusnya Terbanding mengkoreksi adanya biaya constructive dividend yang muncul akibat primary adjustment pada Pos Koreksi PPh Badan dan PPh Pasal 26 atas Dividen tersebut;

bahwa terkait dengan koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp203.421.202,00, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Menurut Pemohon Banding, koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp. 203.421.202,- merupakan Koreksi dengan tarif 10% atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26, bahwa menurut Pemohon Banding tidak seharusnya Pemeriksa melakukan koreksi atas secondary adjustment terkait dengan Transfer Pricing kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak atas pembayaran dividen, dikarenakan Wajib Pajak telah memiliki Form DGT-1 atas Sankin Co., Ltd. (SJP) dan Sankin Thailand Co., Ltd. (STH) yang berlaku untuk Tahun 2022 (Periode : Masa Januari s.d Desember 2022);

b. Pemohon Banding telah sesuai dalam memotong, menyetor dan melaporkan atas PPh Pasal 26 yang Terutang pada SPT PPh Pasal 23/26 Tahun 2022 (Periode : Januari s.d Desember 2022) sesuai dengan penjabaran penjelasan tertulis pada poin a di atas;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan para

pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait secondary adjustment atas koreksi harga pokok penjualan yang didasarkan pada pengujian kewajaran transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, denmgan demikian sengketa ini terkait dengan sengketa pada PPh Badan yang berupa koreksi harga pokok penjualan;

bahwa dengan demikian Pendapat Pengadilan Pajak adalah mengikuti pendapat Pengadilan Pajak pada Sengketa koreksi harga pokok penjualan di PPh Badan tahun 2022;

bahwa pendapat Pengadilan Pajak pada sengketa koreksi positif harga pokok penjualan adalah sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan perbedaan pengujian kewajaran transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dilakukan Pemohon Banding dengan yang dilakukan Terbanding;

b. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa perbedaan metode pengujian antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah terkait dengan:

1) Data Pembanding, dimana Pemohon Banding menggunakan 7 (tujuh) Data Pembanding dan Terbanding menggunakan 9 (sembilan) Data Pembanding;

2) Tahun Data, dimana Pemohon Banding menggunakan multiple years 2019- 2021), sedangkan Terbanding menggunakan Single Year tahun 2019.

c. Bahwa terkait dengan sengketa penggunaan data pembanding, diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding telah melampirkan dokumen transfer pricing dalam SPT tahun 2022, dan menyampaikannya pada saat pemeriksaan dan keberatan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya terkait dengan pengujian kewajaran atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa;

2) Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut dengan PMK Nomor 213 Tahun 2016), mengatur antara lain:

Pasal 2:

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

Pasal 4:

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

3) Bahwa ketentuan aquo mengatur mengenai kapan seharusnya dokumen transfer pricing disediakan oleh Wajib Pajak, dimana untuk dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dan untuk dokumen laporan per negara harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

4) Bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dikarenakan dokumen TP Pemohon Banding tidak tersedia saat dilakukan transaksi dan Terbanding mengkategorikan dokumen TP Pemohon Banding merupakan TP Testing (post audit) yang merupakan pengujian untuk transaksi afiliasi yang telah dilakukan, diberikan pendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan pendapat Terbanding tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 213 Tahun 2016;

5) Bahwa dengan demikian tindakan Terbanding yang menentukan data pembanding baru untuk melakukan pengujian tanpa terlebih dahulu memeriksa data pembanding yang digunakan Pemohon Banding dalam pengujian kewajarannya, dinilai tidak tepat;

d. Bahwa terkait dengan sengketa mengenai Tahun Data, dimana Pemohon Banding menggunakan multiple years (2019-2021), sedangkan Terbanding menggunakan Single Year tahun 2019, diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding alasan Terbanding menolak data multiple years dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Terbanding menilai bahwa tahun 2020 dan 2021 merupakan periode dengan kondisi ekonomi yang tidak normal akibat pandemi. Memasukkan data dari tahun-tahun pandemi tersebut ke dalam perhitungan rata-rata

dianggap akan mendistorsi analisis kesebandingan untuk menguji kinerja tahun pajak 2022 yang merupakan masa pemulihan;

b) Pemohon Banding dianggap tidak melakukan analisis khusus untuk menghilangkan atau menyesuaikan perbedaan kondisi kinerja keuangan antara perusahaan dengan perusahaan pembanding yang sama-sama terkena dampak COVID-19 pada tahun 2020 dan 2021;

c) Pemohon Banding tidak menjelaskan secara rinci alasan penggunaan data beberapa tahun terkait dengan siklus produk atau siklus ekonomi tertentu, sehingga penggunaan metode tersebut dinilai tidak didukung alasan yang jelas;

d) Merujuk pada Paragraf 3.75 - 3.78 OECD TP Guidelines, penggunaan data beberapa tahun hanya digunakan jika memberikan nilai tambah dan bukan merupakan persyaratan mutlak, sementara standar bawaan (default) yang digunakan adalah data tahun tunggal;

2) Bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding alasan Terbanding menggunakan data single year 2019 adalah sebagai berikut:

a) Berdasarkan data statistik industri otomotif dari GAIKINDO (penjualan mobil nasional) dan OICA (pasar Asia dan Oceania), terlihat bahwa kondisi pasar tahun 2019 memiliki kemiripan paling tinggi dengan tahun 2022 dibandingkan tahun-tahun selama pandemi. Oleh karena itu, data 2019 dianggap sebagai pembanding yang paling akurat untuk mencerminkan karakteristik ekonomi tahun 2022;

b) Terbanding menekankan bahwa pada prinsipnya, aspek perpajakan harus dinilai berdasarkan tahun per tahun (year on year basis);

c) Penggunaan laporan keuangan satu tahun diperbolehkan baik dalam ketentuan perpajakan domestik maupun panduan internasional (OECD);

d) Terbanding menggunakan database TP Catalyst rilis Desember 2021 untuk mendapatkan data tahun 2019. Hal ini dianggap lebih sesuai dengan prinsip bahwa dokumen transfer pricing harus disusun berdasarkan data yang tersedia sebelum atau pada saat transaksi afiliasi tahun 2022 dilakukan;

3) Bahwa terkait dengan argumentasi Terbanding terkait dengan penolakan data multiple years diberikan pendapat sebagai berikut:

a) Bahwa aecara yuridis penolakan Terbanding tersebut dinilai tidak kuat karena ketentuan dalam OECD maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait dengan pengujian kewajaran, menyebutkan bahwa data multiple years maupun year dapat digunakan untuk menguji transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

b) Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pada tahun pajak 2020 Terbanding juga menggunakan data multiple years untuk menguji kewajaran transaksi yang dilakukan Pemohon Banding.

c) Bahwa berdasarkan hal-hal di atas argumentasi Terbanding yang menolak data multiple years Pemohon Banding dinilai tidak tepat.

4) Bahwa terkait dengan alasan Terbanding menggunakan data single year 2019, diberikan pendapat sebagai berikut:

a) Bahwa alasan Terbanding yang menyebutkan bahwa kondisi tahun 2022 lebih sesuai dengan tahun 2019 karena tahun 2019 adalah tahun yang tidak dipengaruhi kondisi pandemi Covid-19 sedangkan tahun 2022 merupakan tahun pemulihan, dinilai tidak memiliki landasar hukum yang tepat karena berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease2019 (COVID-19) di Indonesia, diketahui bahwa Pandemi Covid- 19 dinyatakan berakhir sejak tanggal 21 Juni 2023;

b) Bahwa dengan demikian berdasarkan Keputusan Presiden aquo diketahui bahwa pada dasarnya tahun 2022 masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 sehingga kondisi tahun 2019 dinilai tidak sebanding dengan kondisi tahun 2022;

c) Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka argumentasi Terbanding terkait penggunaan single year tahun 2019 dinilai tidak tepat;

e. Bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menolak Dokumen Transfer Pricing Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding, data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah bersumber dari database Bureau Van Dijk TP Catalyst rilis Desember 2022 dengan tanggal ekspor 28 Desember 2022

sedangkan transaksi afiliasi yang diuji adalah transaksi untuk Tahun 2022 (Januari 2022 s.d. Desember 2022), sehingga Dokumen TP Pemohon Banding baru dibuat ketika transaksi afiliasi telah selesai dilakukan dan bukan dibuat saat transaksi afiliasi akan dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 PMK nomor 213/PMK.03/2016, diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 213 Tahun 2016 menyebutkan:

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

2) Bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa pengujian dilakukan berdasarkan data dan informasi yang tersedia saat dilakukan Transaksi Afiliasi sehingga dapat disimpulkan bahwa dan yang dimaksud dengan data informasi yang tersedia pada saat transaksi adalah data dan informasi yang berasal dari tahun-tahun sebelum tahun transaksi;

3) Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) diatur bahwa dokumen transfer pricing untuk dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dan untuk dokumen laporan per negara harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak, dengan demikian Dokumen TP Pemohon Banding dapat dibuat setelah transaksi afiliasi dilakukan;

4) Dengan demikian tindakan Terbanding yang menolak Dokumen Transfer Pricing Pemohon Banding adalah tidak sesuai dengan PMK Nomor 213 tahun 2016;

f. Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, menurut Pengadilan Pajak dasar Terbanding menolak dokumen transfer pricing dari Pemohon Banding dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat oleh karena itu pengujian kewajaran sebagaimana disajikan dalam laporan transfer pricing Pemohon Banding dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dipercayai kebenarannya;

g. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa Dokumen Lokal Transfer Pricing dari Pemohon Banding dan berdasarkan penjelasan dan bukti dari Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi yang terkait dengan hubungan istimewa masih dalam rentang kewajaran;

h. Bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak terkait dengan sengketa Koreksi Positif Harga Pokok penjualan sebesar Rp2.034.212.018,00, dalil Terbanding dinilai tidak sesuai dengan fakta dan tidak memiliki dasar hukum yang benar, sedangkan Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya dengan demikian atas koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan berpendapat bahwa dasar Terbanding melakukan secondary adjustment yang berasal dari koreksi positif harga pokok penjualan dinilai tidak memiliki dasar yang kuat karena koreksi harga pokok penjualan telah dibatalkan Pengadilan Pajak pada sengketa di PPh Badan tahun 2022, dengan demikian koreksi Terbanding yang berupa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp2.034.212.018,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti, dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas bukti dan dalil- dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas bukti dan dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa

dalil yang dikemukakan Terbanding tidak benar, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 262.034.212.018,000,002.034.212.018,00
PPh Pasal 26 terutang203.421.202,000,00203.421.202,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp 2.034.212.018,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 2.034.212.018,00 DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp0,00

PPh Pasal 26 terutang menurut TerbandingRp 203.421.202,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 203.421.202,00 PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan PajakRp0,00

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Pajak menjadi sebagai berikut : DPP PPh Pasal 26Rp 0,00

PPh Pasal 26Rp 0,00

Kredit PajakRp 0,00

Pajak yang masih harus dibayarRp 0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00555/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 8 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00069/204/22/055/24 tanggal 14 Mei 2024, atas nama PT. SANKIN INDONESIA, NPWP 02.519.816.9-055.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Centre (GIIC) Blok AA No. 20, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, 17530, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.