Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman
PUT-003823.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
CV Sinar Pagi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003823.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak banding CV Sinar Pagi mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (1); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003823.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- CV Sinar Pagi
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00043/207/19/426/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 10 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum