Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman

PUT-003748.15/2025/PP/M.IB Tahun 2026

PT Valeo Ac Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003748.15/2025/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 05 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/459/24 tanggal 22 Februari 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 003748.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VALEO AC INDONESIA, NPWP 01.081.687.4-441.000, beralamat di JI. Bukit Nagasari II, Kota Bukit Indah, Wanakerta Blok N-I Nomor 15-16 Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dalam hal ini diwakili oleh Stanley Naibaho selaku Direktur,

(domisili elektronik dian.ratnasari@valeo.com),

selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nurhidayah,

Nomor IKH: KEP-854/PP/IKH/2024 tanggal 11 September

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/VAI/TAX/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025;

2. Nama: Riani Fitri,

Nomor IKH: KEP-1844/PP/IKH/2025 tanggal 17 September

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 042/VAI/TAX/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025;

3. Nama: Sutrisno Ali,

Nomor IKH: KEP-685/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 043/VAI/TAX/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Edward Pertama/197805111999031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Purwo Priyono/198407082006021001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina/19870823200812202, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4820/PJ.07/2025 tanggal 04 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

747/PP/BR/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/Tax-

Valeo/05/2025 tanggal 02 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00009/SUB-

CT/WPJ.09/2025 tanggal 19 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

040/VAI/TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/459/24 tanggal 22 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 39/VAI/TAX/V/2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 05 Februari 2025, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungannya menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 001/Tax-Valeo/05/2025 tanggal 02 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/Tax-Valeo/05/2025 tanggal 02 Mei 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU HPP") tentang pengajuan banding atas Keputusan Keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”);

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang diajukan Banding;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Stanley Naibaho selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Yayuk Sri Wahyuningsih, S.H., M.Kn. Nomor 1 tanggal 7 Februari 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00039/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 05 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Badan Nomor 00004/206/19/459/24 tanggal 22 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Dua Bandung, dengan rincian sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Dua Bandung dengan surat Nomor 39/VAI/TAX/V/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang diterima langsung pada tanggal 14 Mei 2024 dengan perincian sebagai berikut:

3. bahwa atas nilai kurang bayar sebesar Rp3.605.919.067,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Kas Negara pada tanggal 8 Maret 2024 dengan Nomor NTPN 48FAB03KVV0JDAT0 melalui PT Bank Mizuho Indonesia;

4. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00039/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 05 Februari 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini hanya biaya catering yang dicatat dalam akun Canteen Supplies sebesar Rp1.482.089.800,00;

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan SPUH Nomor S-37/WPJ.09/2025, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas biaya catering (employees gathering/canteen supplies) sebesar Rp1.482.089.800,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak ditemui adanya ketidakbenaran dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/459/24 tanggal 22 Februari 2024. Dengan demikian mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding serta mempertahankan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut

1. bahwa pokok sengketa terkait koreksi Terbanding atas biaya catering (employees gathering/canteen supplies) sebesar Rp1.482.089.800,00 disebabkan karena fasilitas catering hanya diberikan kepada karyawan di cabang Batam dan tidak termasuk cabang Purwakarta;

2. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), telah diatur bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan : (e) penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3. bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 Tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau lmbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (PMK- 167/2018), telah diatur bahwa Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris;

4. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 Tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau lmbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (PMK- 167/2018), telah diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

5. bahwa berdasarkan data, fakta dan bukti pendukung yang disampaikan dalam proses keberatan ini, sebagaimana dinyatakan pula oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya, dapat disimpulkan bahwa fasilitas catering yang diberikan, diperuntukan bagi seluruh karyawan yang terdaftar di cabang Batam;

bahwa dengan demikian tidak terdapat data, fakta, dan bukti apapun yang dapat membuktikan bahwa terhadap seluruh pegawai lainnya juga mendapatkan makanan dan minuman serupa (fasilitas catering), sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo Pasal 2 ayat (1) PMK- 167/2018 biaya catering (employees gathering/canteen supplies) sebesar Rp1.482.089.800,00 tidak dapat dibebankan sebagaı biaya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya Rp1.482.089.800,00 untuk Tahun Pajak 2019 dengan alasan sebagai berikut:

1. Latar Belakang Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur wiper dan alat pendingin (Air Conditioner) untuk keperluan industri otomotif. Produk alat pendingin diproduksi oleh Perusahaan di pabriknya di Purwakarta, sedangkan produk wiper diproduksi di pabriknya di Batam. Dalam hal ini dapat diketahui bahwa cabang Batam dan Purwakarta memiliki kegiatan operasional yang terpisah dan berdiri sendiri termasuk untuk proses kepegawaiannya;

2. bahwa penyediaan makanan dan minuman di Pabrik Batam merupakan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

bahwa mengacu ke Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU Nomor 36/2008 sebagai berikut:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e) penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

Penjelasan

“ayat (1)

Pengeluaran pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai

‐

biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran; Huruf e)

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

…

3). pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi

seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;”

bahwa selanjutnya, Pasal 2 pada PMK 167/2018 menyatakan sebagai berikut:

“(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib

Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah:

a) Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

b) ..;

Pasal 3

(1) Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

a. pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau

b. pemberian kupon makanan dan/ atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;”

bahwa menurut pandangan Pemohon Banding, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan di atas, biaya penyediaan makanan bagi “seluruh” pegawai seharusnya tidak dapat diinterpretasikan secara sempit; bahwa apabila dibaca secara lengkap, ketentuan tersebut mensyaratkan “penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang

berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja”;

bahwa dalam hal ini, meskipun penyediaan makanan dan minuman berupa biaya Catering hanya disediakan di Pabrik Batam, kenyataannya seluruh Pegawai yang bekerja dan berada di tempat kerja dapat menikmati makanan dan minuman yang disediakan di Pabrik Batam; bahwa kata “seluruh” Pegawai dapat ditafsirkan bahwa penyediaan makanan dan minuman tersebut diperuntukkan atau boleh dimanfaatkan oleh seluruh pegawai dan untuk kegiatan operasional perusahaan, dan bukan merupakan imbalan yang diberikan kepada individu tertentu secara pribadi (misal fasilitas kendaraan yang diberikan hanya kepada Pegawai yang memiliki tugas/jabatan tertentu). Terlepas dari adanya Pegawai yang tidak hadir atau bepergian setiap harinya, penyediaan makanan dan minuman katering tersebut tetap disediakan untuk seluruh Pegawai. Persyaratan bahwa dan bahwa makanan dan/atau minuman tersebut disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja juga jelas terpenuhi, karena disediakan oleh Pemohon Banding di tempat kerja yakni di Pabrik Batam; bahwa penyediaan makanan dan/atau minuman dalam bentuk katering bagi seluruh Pegawai di Pabrik Batam tersebut, disesuaikan dengan kebijakan cabang dan kelaziman setempat, yang bertujuan untuk menunjang kelancaran operasional perusahaan. Penyediaan katering tersebut jelas mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan penghasilan Pemohon Banding, yang menurut penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU PPh di atas, pada prinsipnya merupakan biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa koreksi Terbanding yang secara sempit menafsirkan bahwa “penyediaan kepada seluruh Pegawai” tidak terpenuhi karena Pabrik Purwakarta tidak menikmati biaya Catering, adalah penafsiran yang sempit dan bertentangan dengan prinsip biaya yang dapat dikurangkan menurut ketentuan peraturan perundangan sesuai uraian Pemohon Banding di atas;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan bandingPemohonBandingdanmembatalkanKEP- 00039/KEB/WPJ.09/2025, sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil- adilnya (Et Aequo Et Bono);

bahwa lebih lanjut sesuai dengan Pasal 46 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00009/SUB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 19 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001/Tax-Valeo/05/2025 tanggal 02 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 08 Mei 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan yang dibanding. Dalam surat permohonan banding, Pemohon Banding menyebutkan bahwa Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00039/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 05 Februari 2025 diterima pada tanggal 08 Mei 2025 dan surat permohonan banding disampaikan ke Pengadilan Pajak per tanggal 08 Mei 2025;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan Pemohon Banding mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 05 Februari 2025;

e. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 05 Februari 2025;

f. bahwa tidak terdapat jumlah pajak yang disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sehingga Pemohon Banding tidak wajib untuk melunasi pajak yang terutang;

g. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Stanley Naibaho selaku direktur dari PT. VALEO AC INDONESIA selaku Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding untuk sementara memenuhi ketentuan formal namun perlu dilakukan pengujian ulang sesuai yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dimohon untuk dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor 00004/206/19/459/24 tanggal 22 Februari 2024 Masa/Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh KPP Madya Dua Bandung yaitu Nomor LAP-25/RIKSIS/KPP.0917/2024 tanggal 16 Februari 2024;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 39/VAI/TAX/V/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang diterima KPP Madya Dua Bandung pada tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05002007/BPS/KPP.091703/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana dalam butir 2 di atas, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 05 Februari 2025, yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

4. bahwa atas KEP-00039/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 05 Februari 2025 tersebut, selanjutnya Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan suratnya Nomor 001/Tax-Valeo/05/2025 tanggal 02 Mei 2025;

5. bahwa sesuai dengan surat Nomor U-003748.15.2025/PAN/2025 tanggal 08 Mei 2025, Pengadilan Pajak mengirimkan Pemintaan Surat Uraian Banding atas KEP-00039/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 05 Februari 2025 ke Kanwil DJP Jawa Barat I;

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. (UU PPh - Yang berlaku pada Tahun Pajak 2019) antara lain mengatur:

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: (e) penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan:

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak;

Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

a. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;

b. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan

c. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

2) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 167/PMK.03/2018 Tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (PMK-167/2018) antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 2

Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris; Pasal 2 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

Pasal 2 ayat (2) huruf a

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

3) Referensi Putusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008564.15/2020/PP/M.XVIA Tahun 2024, diucapkan tanggal 30 Juli 2024;

“… bahwa yang menjadi persengketaan adalah mengenai yuridis perlakuan biaya pemberian makanan kepada Hwang Jo Han dan Jo Jong Hon, sedangkan perlakuan perpajakan Terbanding untuk biaya le our jours dan biaya futsal tidak terdapat bantahan dari Pemohon Banding;

Menimbang bahwa sebagian biaya refreshment merupakan pembelian food material untuk Hwang Jo Han dan Jo Jong Hon, hal mana kedua orang tersebut merupakan orang yang diperbantukan kepada Pemohon Banding atas perintah headquarter;

Menimbang Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh diatur bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (PMK- 83), Khususnya Pasal 2 ayat (1) huruf a: “Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah: a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan…”; Menimbang bahwa Hwang Jo Han dan Jo Jong Hon merupakan pegawai yang diperbantukan kepada Pemohon Banding dan menimbang bahwa tidak terdapat alat bukti apapun dari Pemohon Banding yang membuktikan bahwa terhadap seluruh pegawai lainnya mendapatkan makanan dan minuman serupa, sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK-83, biaya refreshment atas pengeluaran untuk pembelian food material kepada Hwang Jo Han dan Jo Jong Hon tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

Menimbang bahwa perlakuan perpajakan Terbanding untuk biaya refreshment biaya le tour jours dan biaya futsal tidak terdapat bantahan

dari Pemohon Banding, Pengadilan Pajak mempertahankan dalil Terbanding yang menkoreksi biaya tersebut;…” (halaman 59-60);

Tanggapan Terbanding:

Laporan Hasil Pemeriksaan

Pokok Sengketa Koreksi Atas Penyesuaian Fiskal Positif Rp1.482.089.800,00

1. Dasar hukum

- Pasal 9 (d) UU Nomor 36 Tahun 2008

- PMK Nomor 83/PMK.03/2009 jo. PMK Nomor 167/PMK.03/2018

- Pasal 1 ayat (2) PMK Nomor 167/PMK.03/2018 Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris;

- Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 167/PMK.03/2018 Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

2. Penjelasan Koreksi

bahwa Employees Gathering/Canteen Suplies hanya diberikan kepada hanya karyawan di pabrik Batam, bukan untuk seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan karyawan di pabrik Purwakarta;

Berdasarkan Berita Acara Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan

bahwa dalam proses penelitian keberatan dengan surat Nomor S-137/WPJ.096/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-

361/WPJ.096/2024 tanggal 07 November 2024, diperoleh keterangan sebagai berikut:

1. bahwa terkait Profile dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk tahun 2019, dijelaskan sebagai berikut:

bahwa untuk pabrik dari Pemohon Banding yang berada di Batam khusus untuk Wiper (khusus ekspor) sementara untuk di Purwakarta memproduksi AC, yang saat ini banyak diperuntukan untuk Hyundai;

2. bahwa tentang kriteria dan penyebab/latar belakang dilakukannya pemeriksaan pajak kepada Pemohon Banding untuk tahun 2019, dijelaskan sebagai berikut:

3. bahwa berkenaan dengan sistem pembukuan yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding, dalam hal ini kebijakan akuntansi perusahaan atas pencatatan penghasilan dan biaya yang timbul pada cabang-cabang tersebut pada saat pelaksanaan pemeriksaan pajak dijelaskan sebagai berikut:

4. bahwa selama pemeriksaan terkait pemenuhan peminjaman data/dokumen yang diminta oleh Terbanding, disampaikan sebagai berikut:

5. bahwa selama pelaksanaan pemeriksaan, disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding beracara sendiri (tidak menggunakan konsultan);

6. bahwa terkait koreksi Terbanding dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance;

7. Atas pokok sengketa berupa koreksi sebesar Rp1.482.089.800,00 yang seluruhnya berasal dari pengeluaran “employees gathering/canteen supplies“. Pengeluaran tersebut berupa fasilitas catering yang hanya diberikan kepada karyawan di cabang Batam dan tidak termasuk cabang Purwakarta, dijelaskan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding penggajian dilakukan secara tersendiri dan independen, sehingga dengan terpisahnya dari sisi manajemen maka interpretasi Pemohon Banding terhadap ketentuan dalam PMK tersebut adalah;

8. bahwa tentang sistem/kebijakan penggajian atau remunerasi pegawai padaPemohonBandingdalamtahun2019,serta pencatatan/pembukuannya dalam laporan keuangan Pemohon Banding, dijelaskan sebagai berikut:

bahwa pembukuan dilakukan secara terpisah, begitupula dengan manajemennya terpisah. Begitupula dengan penggajian dilakukan sendiri;

9. bahwa menurut Pemohon Banding, cabang Batam dan Purwakarta memiliki kegiatan operasional yang terpisah dan berdiri sendiri terutama untuk proses kepegawaiannya, dan fasilitas catering diperuntukan bagi seluruh karyawan yang terdaftar di cabang Batam, terkait hal ini dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

10. bahwa untuk keterangan dan penjelasan lainnya yang ingin disampaikan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, disampaikan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding menyampaikan data berupa softcopy kertas kerja penyusunan laporan keuangan yang dikirimkan melalui email dari stanley.naibaho@valeo.comkepadaemailPeneliti wahyu.sumanjaya@kemenkeu.go.id berupa softcopy file dengan nama VAI - BSPL by Location Year 2019 (Ms. Excel) pada tanggal 7 November 2024;

Sumber: tangkapan layar (yang disederhanakan) dari softcopy file lampiran email;

Pendapat Terbanding

bahwa Pemohon Banding dalam surat permohonannya tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana disebutkan pada romawi III angka 1;

bahwa dimana Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Postif dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan data pada Sistem informasi perpajakan diketahui Pemohon Banding terdaftar pada KPP Madya Dua Bandung dengan NPWP:01.081.687.4-441.000 dengan tanggal terdaftar 23 Desember 1996 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 20 Desember 1996. Nomor NPWP ini tercatat sebagai NPWP Pusat dari PT Valeo AC Indonesia, dengan alamat di Jalan Bukit Naga Sari II, Kota Bukit Indah, Wanakerta Blok N-I No.15-16. Bungursari. Kab. Purwakarta. Jawa Barat;

bahwa adapun Pemohon Banding memiliki cabang di Komplek Kota Bukit Indah Blok D-II No. 5. Bungursari. Kab.Purwakarta dengan NPWP: 01.081.687.4-409.001, terdaftar sejak tanggal 13 April 2012 dan tercatat bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kemudian cabang berikutnya beralamat di Jl. Beringin LOT 337 BIP No. 37. Sungai Beduk. Kota Batam. Kepulauan Riau, dengan NPWP: 01.081.687.4-215.001 dan juga tercatat bukan sebagai Pegusaha Kena Pajak;

bahwa keterangan diatas, sesuai dengan informasi sebagaimana tercantum pada Laporan Keuangan (Audited-halaman 6) yang menyebutkan […] Kantor pusat Perseroan berkedudukan di Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Jl. Bukit Nagasari II Blok N-1 No. 15-16, Wanakerta, Bungur Sari, Purwakarta, Jawa Barat, dengan pabrik yang berlokasi di Purwakarta dan Batam;

2. bahwa pokok sengketa terkait koreksi adalah atas biaya catering (employees gathering/canteen supplies) sebesar Rp1.482.089.800,00

disebabkan karena fasilitas catering hanya diberikan kepada karyawan di cabang Batam dan tidak termasuk cabang Purwakarta;

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan bahwa cabang Batam dan Purwakarta memiliki kegiatan operasional yang terpisah dan berdiri sendiri terutama untuk proses kepegawaiannya. Fasilitas catering yang diberikan sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku dimana diperuntukkan bagi seluruh karyawan yang terdaftar di cabang Batam. Hal ini menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan pajak PMK-167/PMK.03/2018.;

4. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terkahir dengan undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), telah diatur bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan : (e) penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

5. bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 Tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (PMK-167/2018), telah diatur bahwa Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris;

6. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 Tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan dengan

Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (PMK-167/2018), telah diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

7. bahwa berdasarkan data, fakta dan bukti pendukung yang disampaikan dalam surat pemohon banding ini, sebagaimana dinyatakan pula oleh pemohon banding dalam surat pemohon banding, dapat disimpulkan bahwa fasilitas catering yang diberikan, diperuntukan bagi seluruh karyawan yang terdaftar di cabang Batam;

bahwa dengan demikian tidak terdapat data, fakta, dan bukti apapun yang dapat membuktikan bahwa terhadap seluruh pegawai lainnya juga mendapatkan makanan dan minuman serupa (fasilitas catering), sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo Pasal 2 ayat (1) PMK-167/2018 biaya catering (employees gathering/canteen supplies) sebesar Rp1.482.089.800,00 tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

8. bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas biaya catering (employees gathering/canteen supplies) sebesar Rp1.482.089.800,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding serta mempertahankan koreksi atas penyesuaian fiskal positif tersebut;

berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas biaya catering (employees gathering/canteen supplies) sebesar Rp1.482.089.800,00 pada Masa/Tahun Pajak 2019 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan mengusulkan untuk menolak permohonan pemohon banding serta mempertahankan koreksi atas penyesuaian fiskal positif tersebut;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a) bahwa surat permohonan banding Nomor 001/Tax-Valeo/05/2025 tanggal 02 Mei 2025 berdasarkan hasil penelitian untuk sementara memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, serta Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Banding di Pengadilan Pajak;

b) bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 05 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c) bahwa koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan pajak maupun hasil penelitian saat memutuskan keberatan Pemohon Banding, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00039/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 05 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00004/206/19/459/24 tanggal 22 Februari 2024 Masa Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 040/VAI/TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa terkait Terbanding mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008564.15/2020/PP/M.XVIA Tahun 2024, Pemohon Banding tidak setuju atas dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding. bahwa sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00009/SUB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 19 Juni 2025, pihak Terbanding menggunakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008564.15/2020/PP/M.XVIA Tahun 2024 sebagai referensi dasar hukum karena menganggap bahwa putusan Pengadilan Pajak tersebut relevan dengan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Putusan Pengadilan tersebut memiliki kondisi dan latar belakang yang berbeda dengan apa yang disengketakan di dalam Surat Permohonan Banding. Perbedaan tersebut dapat terlihat pada kondisi yang dijelaskan di dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pembelian material makanan hanya diberikan kepada dua orang yaitu Jo Han dan Jo Jong Hon yang merupakan pegawai Headquarter yang diperbantukan di Indonesia di dalam suatu kawasan/lingkungan tempat kerja;

2. Tidak terdapat alat bukti bahwa selain kedua orang tersebut diatas mendapatkan makanan dan minuman serupa;

3. Sehingga berdasarkan fakta tersebut Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi sebagaimana tertian di dalam Putusan Pengadilan tersebut;

bahwa perlu dipahami bahwa kondisi tersebut sepenuhnya berbeda dengan apa yang Pemohon Banding tuangkan di dalam Surat Permohonan Banding dan penjelasan sebelumnya. Dimana penyediaan makanan yang dilakukan oleh Pemohon Banding diberikan untuk seluruh Pegawai yang bekerja dan berada di tempat kerja khususnya di Pabrik Batam dan boleh dimanfaatkan oleh seluruh pegawai dan untuk kegiatan operasional perusahaan, dan bukan merupakan imbalan yang diberikan kepada individu tertentu secara pribadi;

bahwa sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding sebagai referensi yaitu berupa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008564.15/2020/PP/M.XVIA Tahun 2024 adalah tidak tepat;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-

00039/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 05 Februari 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 39/VAI/TAX/V/2024 tanggal 6 Mei

2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00004/206/19/459/24 tanggal 22 Februari 2024;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran SKPKB PPh Badan

Tahun Pajak 2019 sebesar Rp3.605.919.067 tanggal 8 Maret 2024 dengan Nomor NTPN 48FAB03KVV0JDAT0 melalui PT Bank Mizuho Indonesia;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Nomor 19 tanggal 14 Januari

1997;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 8 tanggal 31 Juli 2026 atas

perubahan nama Perusahaan menjadi PT Valeo AC Indonesia; Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 1 tanggal 7 Februari 2024 yang

mencantumkan penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang Pengurus;

Bukti P-8. Surat Pengadilan Pajak Nomor: B-003748.15.2025/PAN.Wk/2025

tertanggal 27 Juni 2025 tentang Permintaan Surat Bantahan; Bukti P-9. KTP - Stanley Naibaho;

Bukti P-10. Pakta Integritas - Stanley Naibaho (Direktur);

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas atas nama Nurhidayah; Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas atas nama Riani Fitri; Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas atas nama Sutrisno Ali;

Bukti P-14. Matriks angka dan matriks sengketa;

Bukti P-15. ID Billing SKP;

Bukti P-16. Kartu IKH Bidang Perpajakan - Riani Fitri;

Bukti P-17. Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. dokumen pemeriksaan lainnya;

Bukti T-5. Matriks dan penjelasan koreksi;

Bukti T-6. Pendapata Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00039/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 05 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/459/24 tanggal 22 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/Tax-Valeo/05/2025 tanggal 02 Mei 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Koreksi Penghasilan Neto berupa Penyesuaian Fiskal Positif79.163.222.90080.645.312.7001.482.089.800

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi terkait pemberian biaya katering dengan alasan fasilitas tersebut hanya diberikan untuk karyawan pabrik Batam dan tidak diberikan kepada karyawan pabrik Purwakata sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai natura yang ddapat dibiayakan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan pemberian fasilitas katering tersebut telah sesuai dengan ketentuan sebagai natura yang dapat dibiayakan;

Menimbang bahwa dalil-dalil Terbanding dalam melakukan koreksi

a quo yang menjadi pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding (SUB) penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp1.482.089.800,00 atas biaya catering (employees gathering/canteen supplies). Terbanding melakukan koreksi atas biaya tersebut dengan dasar bahwa Employees Gathering/Canteen Suplies hanya diberikan kepada karyawan di pabrik Batam, bukan untuk seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan karyawan di pabrik Purwakarta;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan bahwa cabang Batam dan Purwakarta memiliki kegiatan operasional yang terpisah dan berdiri sendiri terutama untuk proses kepegawaiannya. Fasilitas catering yang diberikan sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku dimana diperuntukkan bagi seluruh karyawan yang terdaftar di cabang Batam. Hal ini menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan pajak PMK-167/PMK.03/2018;

3. bahwa dasar hukum yang menjadi dasar koreksi adalah Pasal 9 ayat

(1) huruf e UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

4. bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diperoleh fakta-fakta mengenai profil dari Pemohon Banding sebagai berikut:

- PT. VALEO AC INDONESIA (NPWP: 01.081.687.4-441.000 / Pusat;

- PT. VALEO AC INDONESIA (NPWP: 01.081.687.4-215.001 / Cabang Batam);

- PT. VALEO AC INDONESIA (NPWP: 01.081.687.4-409.001 / Cabang Purwakarta);

5. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan (Audited-halaman 6) disebutkan:

[...] According to Article 3 of the Company's Articles of Association, the scope of activities of the company comprises manufacturing of air conditioners, spareparts and accessories of motor vehicles. The Company's head office is domiciled at Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Jl. Bukit Nagasari II Blok N-1 No. 15-16, Wanakerta, Bungur Sari, Purwakarta, West Java, with factories located in Punwakarta and Batam. [...]

Terjemahan bebas:

bahwa menurut Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan meliputi pembuatan AC, suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor. Kantor pusat Perseroan berkedudukan di Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Jl. Bukit Nagasari II Blok N-1 No. 15-16, Wanakerta, Bungur Sari, Purwakarta, Jawa Barat, dengan pabrik yang berlokasi di Purwakarta dan Batam;

6. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e diketahui bahwa pada prinsipnya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja karena bagi penerima juga dianggap bukan merupakan objek pajak;

bahwa kemudian terdapat pengecualian atas biaya tersebut sehingga dapat dibiayakan dalam menghitung penghasilan kena pajak yang dalam hal ini salah satunya biaya penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai di tempat kerja adalah merupakan bentuk fasilitas yang diberikan dalam rangka untuk meningkatkan produktifitas

perusahaan dengan syarat pengeluaran tersebut harus berhubungan dengan kegiatan usaha dan diberikan kepada seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris serta diatur juga batasan/nilai kewajaran atas biaya tersebut.

bahwa pengaturan/syarat tersebut dilakukan semata-mata agar fasilitas ini tidak disalahgunakan yang dapat menimbulkan berkurangnya pajak yang seharusnya terutang/dibayarkan;

bahwa dalam Pasal 1 angka 2 PMK Nomor 167/PMK.03/2018 telah diatur tegas atas definisi Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris. Bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur lain atas hal tersebut sehingga sesuai data dan fakta serta ketentuan yang berlaku, pemberian makan yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya kepada pegawai di pabrik Batam tidak memenuhi kriteria “seluruh pegawai”, maka atas biaya employees gathering/canteen supplies tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

7. bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. berdasarkan ketentuan tersebut di atas, diatur jelas bahwa atas penyediaan makanan dan minuman dapat dikurangkan/dibiayakan apabila diberikan kepada seluruh pegawai, termasuk dewan direksi dan komisaris;

b. bahwa berdasarkan data, fakta dan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan pula dalam surat bandingnya, dapat disimpulkan bahwa fasilitas catering yang diberikan, hanya diperuntukan bagi seluruh karyawan yang terdaftar di cabang Batam;

c. bahwa tidak terdapat data, fakta, dan bukti apapun yang dapat membuktikan bahwa terhadap seluruh pegawai lainnya juga mendapatkan makanan dan minuman serupa (fasilitas catering), sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. Pasal 2 ayat (1) 167/PMK.03/2018 atas biaya catering

(employeesgathering/canteensupplies)sebesar Rp1.482.089.800,00 tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

d. bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas biaya catering (employeesgathering/canteensupplies)sebesar Rp1.482.089.800,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbangbahwadalil-dalilPemohonBandingatas

ketidaksetujuan terhadap koreksi Terbanding menjadi pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Latar Belakang Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur wiper dan alat pendingin (Air conditioner) untuk keperluan industri otomotif. Produk alat pendingin diproduksi oleh Perusahaan di pabriknya di Purwakarta, sedangkan produk wiper diproduksi di pabriknya di Batam. Dalam hal ini cabang Batam dan Purwakarta memiliki kegiatan operasional yang terpisah dan berdiri sendiri termasuk untuk proses kepegawaiannya. Pemohon Banding juga merupakan Pengusaha Kena Pajak;

2. bahwa biaya Canteen Supplies/Katering yang dikoreksi Terbanding merupakan biaya penyediaan makanan dan minuman untuk seluruh pegawai di Pabrik Batam yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, sehingga seharusnya boleh dibebankan sebagai biaya; bahwa koreksi Terbanding yang menafsirkan bahwa penyediaan kepada “seluruh pegawai” tidak terpenuhi karena Pabrik Purwakarta tidak menikmati biaya Katering, adalah penafsiran yang sempit dan tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam peraturan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;

bahwa mengacu ke Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU PPh dan PMK 167/2018, menurut Pemohon Banding, ketentuan peraturan perundangan mengenai biaya penyediaan makanan bagi “seluruh” pegawai di atas, seharusnya tidak dapat ditafsirkan secara sempit sebagaimana penafsiran Terbanding;

bahwa menggunakan metode interpretasi hukum secara sistematis/logis, maka ketentuan Pasal 2 pada PMK 167/2018 dan Penjelasan Pasal 9 ayat 1(e.) UU PPh tidak dapat direduksi hanya pada kata “seluruh” pegawai, melainkan harus dibaca secara utuh sebagai satu kesatuan lengkap. Ketentuan tersebut mensyaratkan “penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja”;

bahwa dalam hal ini, meskipun penyediaan makanan dan minuman berupa biaya Katering hanya disediakan di Pabrik Batam, kenyataannya seluruh pegawai yang bekerja dan berada di tempat kerja yakni di Pabrik Batam dapat menikmati makanan dan minuman yang disediakan;

bahwa penjelasan Pasal 9 ayat 1 (e.) UU PPh menunjukkan bahwa biaya penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yakni yang disediakan oleh Pemberi Kerja di tempat kerja, bukan merupakan imbalan dalam bentuk natura melainkan biaya operasional yang seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja;

bahwa dalam hal ini, penyediaan makanan di Pabrik Batam jelas merupakan biaya operasional untuk pelaksanaan pekerjaan oleh seluruh pegawai yang berada di Pabrik Batam, dan bukan merupakan imbalan berupa natura yang diberikan kepada individu tertentu secara pribadi (misal fasilitas kendaraan yang diberikan hanya kepada pegawai yang memiliki tugas/jabatan tertentu).

Terlepas dari adanya pegawai yang tidak hadir atau bepergian setiap harinya, penyediaan makanan dan minuman katering tersebut tetap disediakan untuk seluruh pegawai;

bahwa penyediaan katering tersebut jelas berkaitan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan penghasilan Pemohon Banding, yang menurut ketentuan peraturan perundangan di atas, seharusnya merupakan biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

3. bahwa frasa “seluruh pegawai” dalam konteks ini dapat pula ditafsirkan dalam kaitannya dengan pemotongan PPh oleh Pemberi Kerja yang mengacu kepada konsep domisili/tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja, dalam hal ini “seluruh pegawai” di lokasi pemotongan PPh 21 Batam;

bahwa mengacu pada kewajiban pemotongan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh dan Peraturan DJP No. 04 Tahun 2020, dalam hal ini untuk keperluan pemotongan PPh 21, Pemohon Banding memiliki NPWP cabang berdasarkan domisili Pemberi Kerja dan tempat lingkungan pelaksanaan pekerjaan dalam hal ini di Batam. Faktanya pelaporan SPT PPh Pasal 21 atas Pabrik Batam dan Purwakarta masing-masing dilaporkan sesuai dengan tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja secara terpisah;

bahwa secara analogi, maka “seluruh pegawai” dapat pula diartikan dalam konteks tempat kegiatan usaha atau domisili/cabang Pemberi Kerja, yang dalam hal ini seluruh pegawai yang bekerja dan berada di Batam. Karena pemberian makanan dan/atau minuman disediakan untuk seluruh pegawai yang bekerja di Pabrik Batam sehingga berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, maka seharusnya Biaya Katering tersebut dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemohon Banding;

4. bahwa Pemohon Banding menyediakan Katering untuk pegawai di Pabrik Batam dengan pertimbangan jarak ke tempat makan dan keamanan;

bahwa Pemohon Banding memberikan Katering kepada pegawai memiliki beberapa alasan sebagai berikut:

a) bahwa Pabrik Batam memiliki lokasi yang jauh dari tempat makan (food court) di kawasan industri tersebut, yaitu Indogrosir Batam dan Panbil Plaza;

bahwa pada tahun 2019, Pabrik Batam berlokasi di jalan beringin Lot 337. Dalam tangkapan layar sebagaimana tersebut di atas dapat diketahui bahwa jarak antara Pabrik Batam dengan tempat makan terdekat yaitu sejauh 3KM dan dapat ditempuh dengan 30 – 40 menit berjalan kaki (artinya perjalanan pulang pergi untuk ke tempat makan dapat memakan waktu lebih 60 menit, diluar waktu makan) sedangkan jadwal istirahat hanya selama 1 jam; bahwa dengan pertimbangan Katering untuk memungkinkan pegawai dapat melakukan makan siang dalam waktu istirahat tersebut, sehingga memastikan kegiatan operasional Pabrik tidak terhambat dan berjalan secara efisien (misalnya karena pegawai kesulitan pulang ke Pabrik dalam kondisi hujan), maka diberikan penyediaan katering untuk seluruh pegawai di Pabrik Batam;

bahwa jika dibandingkan dengan pabrik di Purwakarta yang berlokasi di Jalan Bukit Nagasari II Blok N1 No.15-16, Wanakerta, jarak antara Pabrik Purwakarta ke sejumlah kantin terdekat hanya sekitar 900m atau dapat ditempuh dengan 10 menit berjalan kaki. Sehingga dalam hal ini jelas kondisinya tidak dapat dipersamakan dengan kondisi di Pabrik Batam, karena Pabrik Purwakarta memiliki akses yang lebih mudah ke tempat makan;

b) bahwa pemberian Katering sebagai memberikan keamanan kepada pegawai khususnya shift malam;

bahwa dengan pemberian katering di kantin dalam area Pabrik, pegawai tidak perlu keluar dari lingkungan operasional pekerjaan, sehingga risiko keamanan dapat diminimalkan. Hal ini berdampak langsung pada produktivitas dan keselamatan kerja. Terlebih lagi, untuk pegawai pabrik shift malam, tempat makan terdekat sudah tutup sehingga penyediaan Katering oleh perusahaan menjadi solusi untuk menjamin kelancaran operasional Pabrik/Perusahaan;

5. bahwa sesuai prinsip penafsiran ketentuan perpajakan “in dubio contra fiscum”, dalam hal terdapat ketidakjelasan maka seharusnya interpretasi peraturan lebih mendukung Pemohon Banding dan bukan otoritas pajak;

bahwa dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut asas self-assessment, Pemohon Banding diwajibkan untuk menghitung dan melaporkan pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, tanpa harus menunggu diterbitkannya Ketetapan Pajak oleh Terbanding. Dalam memenuhi kewajiban tersebut, Pemohon Banding harus menafsirkan ketentuan peraturan perpajakan yang mungkin ditafsirkan berbeda oleh Terbanding;

bahwa dalam hal terdapat perbedaan penafsiran peraturan perpajakan yang mengandung ketidakjelasan, dalam hal ini terkait frasa “seluruh pegawai”, maka sesuai prinsip umum penafsiran ketentuan perpajakan “in dubio contra fiscum”, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim yang Mulia dapat mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding di atas;

6. bahwa Terbanding Mengacu Pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008564.15/2020/PP/M.XVIA Tahun 2024 yang tidak relevan dengan kondisi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding. Bahwa sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding nomor S-00009/SUB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 19 Juni 2025, Pihak Terbanding menggunakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008564.15/2020/PP/M.XVIA Tahun 2024 sebagai referensi dasar hukum karena menganggap bahwa putusan Pengadilan Pajak tersebut relevan dengan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Putusan Pengadilan tersebut memiliki kondisi dan latar belakang yang berbeda dengan Pemohon Banding, sebagai berikut:

1. bahwa pembelian material makanan hanya diberikan kepada dua orang yaitu Jo Han dan Jo Jong Hon yang merupakan pegawai Headquarter yang diperbantukan di Indonesia, dan atas biaya makan di “Tous Le Jours” dan bukan di dalam suatu kawasan / lingkungan tempat kerja;

2. bahwa tidak terdapat alat bukti bahwa selain kedua orang tersebut diatas mendapatkan makanan dan minuman serupa;

sehingga jelas berbeda dengan keadaan Pemohon Banding dimana pemberian catering adalah di Pabrik Batam untuk seluruh pegawai di Pabrik Batam;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding sebagai referensi yaitu berupa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008564.15/2020/PP/M.XVIA Tahun 2024 adalah tidak tepat;

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan para pihak dalam persidangan pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh sengketa adalah sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa ini lebih bersifat yuridis, namun tetap memerlukan pembuktian;

bahwa ketetentuan yang mengatur sengketa a quo adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak.

Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (PMK-167/2018)

Pasal 2

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 3

(1) Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

a. pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau

b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

(2) Nilai kupon makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar.

(3) Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran

penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa Pemohon Banding telah membebankan biaya katering untuk pabrik Batam sejumlah Rp 1.482.089.800,00, berupa pemberian atau penyediaan makanan dan minuman untuk seluruh pegawai yang bekerja di pabrik Batam, dan atas fakta ini Terbanding tidak menyampaikan bantahan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi, karena menurut Terbanding penyediaan makanan dan minuman tersebut hanya untuk pabrik Batam, sedangkan untuk pabrik Purwakarta tidak diberikan fasilitas tersebut, sehingga tidak memenuhi kriteria diberikan kepada seluruh pegawai sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo PMK-167/2018; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, dengan alasan pengertian “seluruh pegawai” seharusnya dimaknai secara utuh, yaitu penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;

bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini mengerucut pada pengertian “diberikan kepada seluruh pegawai”;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dalam melaksanakan usahanya, pelaku usaha pasti telah memperhitungkan keuntungan yang akan diperoleh dari biaya yang dikeluarkan sesuai dengan prinsip ekonomi, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan makanan dan minuman bagi para pegawainya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, ketentuan mengenai penyediaan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pasal dimaksud pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo PMK-167/2018, tidak terbatas pada apakah para pegawai membutuhkan fasilitas penyediaan makanan atau tidak, tetapi

pada prinsipnya ketentuan a quo mengatur bahwa selama dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, penyediaan makanan dan minuman kepada seluruh pegawai dapat dibiayakan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pengertian “seluruh pegawai” pada ketentuan tersebut, tidak harus dimaknai sebagai seluruh pegawai secara keseluruhan, baik di kantor pusat, cabang ataupun pegawai di pabrik, namun juga dapat dimaknai sebagai seluruh pegawai yang berkerja pada cabang atau pabrik tertentu yang memang membutuhkan fasilitas tersebut yang berlokasi terpisah dari kantor pusat maupun cabang yang lain, dalam hal pemberi kerja menganggap pemberian fasilitas penyediaan makanan dan minuman diperlukan di cabang tertentu, namun tidak diperlukan di cabang yang lain;

bahwa pengadilan Pajak berpendapat, apabila suatu cabang tertentu diberikan fasilitas penyediaan makanan dan minuman, maka apabila seluruh pegawai pada cabang tersebut dapat menikmati fasilitas tersebut, maka dapat dikatakan pemberian makanan dan minuman tersebut diberikan kepada seluruh pegawai;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa untuk pegawai di pabrik Batam perlu diberikan fasilitas penyediaan makanan dan minuman untuk efektifas pekerjaan dan untuk meningkatkan kinerja pegawai, sedangkan untuk pabrik Purwakata tidak memerlukan penyediaan fasilitas tersebut, sehingga tidak disediakan fasilitas penyediaan makanan dan minuman, dan atas fakta ini Terbanding tidak membantahnya;

bahwa dengan pembuktian oleh Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat penyediaan makanan dan minuman di Pabrik Batam tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. PMK-167/2018, dan oleh karena itu biaya katering untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai di pabrik Batam dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pegadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp 1.482.089.800,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, rekapitulasi

Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian KoreksiNilai KoreksiKoreksi dipertahankanKoreksi tidak dapat dipertahankan
1.Koreksi Penghasilan Neto berupa Penyesuaian Fiskal Positif1.482.089.80001.482.089.800
Total1.482.089.80001.482.089.800

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto adalah sebagai berikut: Penghasilan Neto menurut Terbanding80.645.312.700 Koreksi yang dibatalkan Pengadilan Pajak1.482.089.800- Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak79.163.222.900

bahwa Perhitungan PPh yang masih harus dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto79.163.222.900,00
2Kompensasi Kerugian37.655.584.499,00
3Penghasilan Kena Pajak (Rugi)41.507.638.401,00
4PPh Terutang10.376.909.500,00
5Kredit Pajak8.237.744.500,00
6PPh Kurang/(Lebih) Dibayar2.139.165.000,00
7Sanksi Administrasi Ps 13 (2) UU KUP934.387.272,00
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar3.073.552.272,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 05 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/459/24 tanggal 22 Februari 2024 Tahun Pajak 2019, atas PT VALEO AC INDONESIA, NPWP 01.081.687.4-441.000, beralamat di JI. Bukit Nagasari II, Kota Bukit Indah, Wanakerta Blok N-I Nomor 15-16 Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto79.163.222.900,00
2Kompensasi Kerugian37.655.584.499,00
3Penghasilan Kena Pajak (Rugi)41.507.638.401,00
4PPh Terutang10.376.909.500,00
5Kredit Pajak8.237.744.500,00
6PPh Kurang/(Lebih) Dibayar2.139.165.000,00
7Sanksi Administrasi Ps 13 (2) UU KUP934.387.272,00
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar3.073.552.272,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 November 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua Majelis, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.