P U T U S A N
Nomor PUT-003748.15/2025/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 05 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/459/24 tanggal 22 Februari 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 003748.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT VALEO AC INDONESIA, NPWP 01.081.687.4-441.000, beralamat di JI. Bukit Nagasari II, Kota Bukit Indah, Wanakerta Blok N-I Nomor 15-16 Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dalam hal ini diwakili oleh Stanley Naibaho selaku Direktur,
(domisili elektronik dian.ratnasari@valeo.com),
selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nurhidayah,
Nomor IKH: KEP-854/PP/IKH/2024 tanggal 11 September
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/VAI/TAX/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025;
2. Nama: Riani Fitri,
Nomor IKH: KEP-1844/PP/IKH/2025 tanggal 17 September
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 042/VAI/TAX/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025;