Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-003601.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Cobra Dental Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003601.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-397/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003601.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT COBRA DENTAL INDONESIA, NPWP 02.336.156.1-541.000

beralamat di Jl. Pakuningratan No.69, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh Dannar Whilasto jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Syamsul Hidayat,

Jabatan: Head Purchasing,

Surat Kuasa :013/SK-PP/IV/2025 tanggal 21 April 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Hari Prabowo / 197009301990121002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Jliteng Wibowo / 197508151996031001,

Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Jeffrey Lawrance /198702212010121005,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Hartono / 198202102001121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2170/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 859/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 013 tanggal 21 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00634/KPU.01/SUB/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding nomor 013a/CDI/IX/SUB/2025 tanggal 2 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPKTNP nomor SPKTNP-397/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga110.976.000 0 0 0 12.208.000 0 2.775.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan125.959.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP nomor SPKTNP-397/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat nomor 013 tanggal 21 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 April 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 013 tanggal 21 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: I. Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan nomor SPKTNP-397/BC/KPU.1/2025 Tanggal 21 Februari 2025 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 28 Februari 2025 diajukan dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang No Tahun 1995;

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan Salinan Keputusan nomor SPKTNP-397/BC/KPU.1/2025 Tanggal 21 Februari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 125.959.000,00 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang- undang No.14 Tahun 2002 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa surat banding yang ditandatangani oleh Dannar Whilasto Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 7 tanggal 9 Februari 2023 (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus).

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima surat tindak lanjut hasil penelitian ulang terhadap PT Cobra Dental Indonesia nomor ST-421/KPU.103/2025 tanggal 25 Februari 2025, surat tindak lanjut ini diterima di Kantor Pemohon Banding tanggal 28 Februari 2025. Terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dibawah ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNo. DokumenTanggal DokumenSeri Barang
1PIB (BC 2.0)04030008665622/02/20231 s.d 3
2PIB (BC 2.0)04030008665722/02/20231 s.d 3
3PIB (BC 2.0)04030008665822/02/20231 s.d 3
4PIB (BC 2.0)04030009789928/02/20231 s.d 3

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai cq Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan kembali Tarif dan Nilai Pabean

dan telah melakukan penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean impor di atas. Dari hasil penelitian ulang, direkomendasikan kepada PT Cobra Dental Indonesia agar membayar kekurangan pembayaran sejumlah Rp 125.959.000,00 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) sebagai berikut:

NoJenis SuratNama KantorBM (Rp)PPN (Rp)PPh (Rp)Total (Rp)
1SPKTNP- 397/BC/KP U.1/2025KPU BC Tipe A Tanjung Priok110.976.00012.208.0002.775.000125.959.000,00
Alasan Penetapan:
Importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020. Oleh Sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.

Alasan banding Pemohon adalah Pemohon telah menyerahkan softcopy Form AI beserta Dokumen pelengkap Pabean yang dibuktikan dengan penerimaan COO Hijau untuk PIB tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta dokumen pelengkap pabean penelitan Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pasal 5, disebutkan bahwa:

(5) Terhadap SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKA memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik; dan

b. SKA dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/atau jika:

1. Perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/atau

2. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional meyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA.

bahwa menurut Pemohon Banding terhadap Form AI yang diserahkan sudah memenuhi ketentuan pasal 5 di atas butir a dan b di atas; Form AI memuat tanda tangan pejabat secara elektronik dari negara asal dan/atau stempel resmi dari Pemerintah India dan ditambah lagi sudah ada tangan Eksportir. Sehingga Pemohon berpendapat bahwa Form AI tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk AIFT dimana pembebanan hanyalah sebesar 5% (lima persen) dan bukanlah bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh) persen.

Selain itu dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta dokumen pelengkap pabean penelitan Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pasal 4, disebutkan bahwa:

Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a berlaku dalam hal:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara anggota pengekspor secara elektronik; dan/atau

b. Negara anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA.

Pemerintah India dalam hal ini telah menyediakan website untuk pengecekan validitas Form AI dengan nama Common Digital Patform for issuance of Certificates of Origin dibawah ini:

https://coo.dgft.gov.in/

Berikut Pemohon Banding lampirkan contoh bukti pngecekan Form AI, antara lain:

v Geers peat sce kt A x

2 Quiz on “i xx

. \ rer. Ras ah

8 | AL AA

‘ . Ae), Ri a te, {ei Is

» 7 rat

a i. cade (ba F

ia Ea 1 u

Faperer Ceria Deals

bisu tan Se toes 7. rn week Tar. RR 101 =

Pete Seon = eo Tangan re

Pepe odes > cad Day Sli ll. 29. DT PLT

Persen pp

Malas oe kentara Beir Leg Knoye -

Spe gaye Ble & ~ — panai

Pes nafas tan er eo story Soe

Terti® csce Issuer Be PI iF

Poste cf cortify ng auths pn

1340

- J. 6 AED same FA,

- Lemari De Sebesar - oo

38 Ly | : 2 u

Arus rian. aras bana bee

stars sa pout : :

Peseta ens rine

cron Wi Pasi 5 Pa aa pw rons.

- 4 - 6 CRD wake

“ Tean Da fattest x + - 4 .

wpevten Cavtiticare Deters

App zat Sumber : -- -

: 1 . a 7 ~ _ Na . - LT Oke

"5 A ras) IM B

7 4 - 6 7 Maw TB

“ cores Dar Tatan fer x - — a an

3g n woe ush a

Mn ati ana Data ls

Sangar any cts 1

bantu rs aa | r

13st

- 4 - 6 CED woes Fo

v feta Tue Felis x — 68 .

ae A - oa 1

Baper Cercle Detals

Apphication 3. mbe list: 2 a

' Kata Kar. eile a - II. ka

kat alesan

ben an nan amensa Pn

13:42

- 4 - 6 AED oes Fo

Erooser Ceruligala Detil

ay) cats Number ae

- 4 - 7 CE wes Fh

v Gere De Fete te - a n

HE | | 2 be nose RE : 1

Saporer Celllinie Deine:

oplic? A NUE Bana .

, Ona fe,

. 1339

- 4 - 7 AD ang Fh

3g p ce : - : , ra

Exporer Certticate Detarls

= 4 6 “ a 2 22042023 &

. OS ! Forte digg ot Ws : ae . ve a is :

ge n & «: coors . ya

Exporer Ceriticate Deras

. eee eaten RL PO 10 . .

1ES2

a 4 6 AS cris Fb

bahwa Pemohon Banding melakukan pengecekan terhadap Form AI di atas dengan status “Valid”.

Berdasarkan Article 16 huruf b Appendix D Operational Certification Procedures For The Rules of Origin The ASEAN-India Free Trade Area menyatakan:

(b) The Customs Authority of the importing Party may request an importer for information or documents relating to the origin of imported good in accordance with its domestic laws and regulations before requesting the retroactive check pursuant to paragraph (a).

bahwa terhadap keraguan atas keabsahan, kevaliditasan Form AI tidaklah mendasar Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan

konfirmasi dan atau retroactive check kepada otoritas penerbit Form AI di Negara Asal (Directorate general of foreign trade). Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak dapat membuktikan konfirmasi dari pejabat India yang menyatakan Form AI tidak sah.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) apabila barang telah dilindungi dan dilengkapi dengan SKA Form AI yang ditandatangani oleh Pejabat berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk dengan Tarif AIFTA.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa menurut Pemohon Banding barang impor telah dilengkapi persyaratan tarif AIFTA berupa Form AI yang telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang India dan Eksportir. Maka Pemohon Banding berpendapat bahwa Form AI tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AIFTA.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00634/KPU.01/SUB/2025 tanggal 16 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

bahwa PT Cobra Dental Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon, mengajukan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-397/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025, melalui surat nomor 013 tanggal 21 April 2025 dengan tagihan total sebesar Rp125.959.000,00 (Seratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang nomor ST-465/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 February 2025, telah dilaksanakan Penelitian Ulang terhadap:

- Nama Perusahaan : PT COBRA DENTAL INDONESIA

- NPWP: 02.336.156.1-541.000

- Alamat: Jl. Pakuningratan No.69 Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang nomor LAOP- 307/KPU.1/PENUL/2025 tanggal 17 February 2025, LPOP-475/BC.09/2025 tanggal 19 Februari 2025 dan NPP-462/BC.09/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kesalahan tarif pembebanan bea masuk karena tidak terpenuhinya ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi yakni pelanggaran ketentuan prosedural penyerahan dokumen COO/SKA.

B. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

3. PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India;

8. Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area);

9. Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

C. URAIAN HASIL PENELITIAN

Telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Analisis Penelitian

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. PT COBRA DENTAL INDONESIA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertanian.

2. PT COBRA DENTAL INDONESIA melakukan importasi dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

An [ore fee Peer jam | wees | ae [eee

dea Em Bata ba Sta he Seen ba

"13 FE Ea "oo dwee ihe

Pe en an En

Seep ————

ee EA EN

Pe Den En

dengan uraian barang, HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut: ere -?e-

pores Teme eee Pee

pee en ME an NN BN

PLUiD DE ie na AA KE IN

3. bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 26/PMK.010/22 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

b. Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

ii. Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.04/2020 Tentang

Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India;

iii. Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area);

4. Berdasarkan BTKI 2022

2 Syl at sub rer jap a ats UST hak ch ha eR TE Pry BRUSHES COS ag cots

Ue eal PKI AN LAGI PAK cents od pet ag DI ELIA KIT 8 TAAT he es vie te ee ag gt Lume be)

Sr rT NI tegen rd seh at Cc ee | ce CO CE ey 1

Genetik sang ang . eR ce ME paten ( bas

Ais foe ub ab PE DELI SAT SEE: To PUTU oe er a Tb «ba! Pay Pet pecs cud eee Fate ot

rac AH NE ANU PN DAN DS ALAN CUP quer mest

mee atau ahsuh . , . .

Bata eat oan oF : ai

rn Pan te sae . . .

a4 ‘ Tn ,

5. Berdasarkan PMK 47/PMK.010/2022 (Tarif Preferensi AIFTA)

KEL) PAN BEI CD BN a | . Bo

“GI Sapu. sikat (termasuk sikat yung Beooms, brushes Uocludiug brushes

merupakan bagian dari mecain, constituting parte! machines,

peraletan atau kendaraan), penyapu appliances or vehicles, hand opecuted

fantal mekanis yang digarekaan mechanical Koor ewcepers, not

dengar tangan, tidak bermatar, motrrise3, mope and feather tuaters,

peagepe! dan Mamucing, simpul dan prepared note and tults for broom cr

I-mbal yang dissepitas uotult brush mahdang paint pads and roiicn

rembuaten sapu ateu sikat, Sahl dan squeegers other than roller

irull pengecat, penyapu air (selain #QUe Cue e)

leone: aquecgect

CE | bas beriaties aan

Mentan abal Ma bata dan 3s srgmbes oct otereben eb bre

DN Ka PN TIGA NOT a » Sa | ae onthe Palet bead Karat

ema de aA amg Bera Di fee rt ph tes

Carlet | , Foon ate re

a ANN PAN: BEA PAI Mn aa | bee ede te oe ya

1 char thar.

6. Penelitian Penyerahan dokumen SKA

1. PIB 086656 tanggal 22/02/2023

Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, pada kolom lampiran dokumen pelengkap pabean:

Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW (lihat gambar di bawah ini).

7 at aes kada hoe 1 1 In 1 . 1

whe oot wh

K5 ta55 eee ana MO naga Lip pea ee Tn Dee

“aFGF fii PAR PP

Penelusuran Dokumen e-COO

Penelusuran Dokumen e-COO

Penelusuran Dokumen e-COO

Meteran gn Som np LINA gan tamu ae

Su BT Lamas Traceeg ooo paca INS Agra" ¢ she se rada

Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau dan/atau Penerimaan NPD, melakukan penyampaian softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok, namun perusahaan tidak melakukan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy).

= seo em - we TT me

MEME CIID. Geo tae on

Tali IP On

a SR AE ah ha

S5 inap RS

en mmm APA aan Kana an ngan un aa nan mn

ata EL SEKAR Tani inn ME BEAN

Berdasarkan data dan informasi di atas, terkait PIB 086656, terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan NPD untuk penyerahan softcopy COO dan tidak ada penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy. Berikut ini adalah softcopy COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui layanan Penerimaan COO Hijau pada SLIM.

2. PIB 086657 tanggal 22/02/2023

Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, pada kolom lampiran dokumen pelengkap pabean

METE PI TAK CITIES MEP an TAT BIBL TOA Tangan IMT ecg TER TEE angan

TEMA ERC lla EPS feelcge lar DIT PA

Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW (lihat gambar di bawah ini).

Penelusuran Dokumen e-c00

Penelusuran Dokumen s-C00

Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau dan/atau Penerimaan NPD, melakukan penyampaian softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok, namun perusahaan tidak melakukan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy).

Bong Lb app PT

Siman Susan IL Sara yaaa CLIP In on nil paresis aes

Berdasarkan data dan informasi di atas, terkait PIB 086657, terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan NPD untuk penyerahan softcopy COO dan tidak ada penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy. Berikut ini adalah softcopy COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui layanan Penerimaan COO Hijau pada SLIM.

3. PIB 086658 tanggal 22/02/2023

Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, pada kolom lampiran dokumen pelengkap pabean

Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW (lihat gambar di bawah ini).

ony Fart un owe

Te TT TES LT 5 ES

Saas s2 =.

Penelusuran Dokumen e-COO

Penelusuran Dokumen e-COO

CRT GET LITT DL Ea cite AT

SaUlit awan Tack LI Tare i) ale Tapi Tar

Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau dan/atau Penerimaan NPD, melakukan penyampaian softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok, namun perusahaan tidak melakukan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy).

MEA ES ne an LEG PS

MAMET IGT SONI ed. tan DLE MAS

4. PIB 097899 tanggal 28/02/2023

Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, pada kolom lampiran dokumen pelengkap pabean

wee eee Tonny teem ana menanam nee eee man wee ee TU an Se an 1 anu

Pan date TNI MP at DRT BIBL NA Ut I= yg JA SS

LE ia Haa SA AP

Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW (lihat gambar di bawah ini).

Penelusuran Dokumen e-COO

Penelusuran Dokumen e-COO

Pena gan Kena Co rar

Butt Lana Mares LS paca iN alat akses pada . " '

Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau dan/atau Penerimaan NPD, melakukan penyampaian softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok, namun perusahaan tidak melakukan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy).

MEA TOS RR No

Sona ina IT

wee ee Ce fee TOP nana Nay an RAN NI eee eee ee Laman eee oe

Berdasarkan data dan informasi di atas, terkait PIB 097899, terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan NPD untuk penyerahan softcopy COO dan tidak ada penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy. Berikut ini adalah softcopy COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui layanan Penerimaan COO Hijau pada SLIM.

7. Berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

Taryerahan Seryeraher SKA

he Kotor | Tangza | hatar regal SKA SKA asl

213 FIB SKA softeoay

Bs er BEE Ko EA

ena Ea ee BEN an Aan

MA ea Ea en Hn AAA

AE EP Ea ip a53 Pera janin

pf ee eee dee BE MEN

DA a ee ee aa aa

Do [GREE [Eres [es [Seen Te [re [

Ma ena a BEN ae Aa aa

Ma Dea Ea ea Ha BE BE BAN

feses Dana peran jasa

Pe eee [EecsE ESSE ED Se TT

8. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas

Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India;

Pasal 10 (1): Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

Pasal 25 Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19)

9. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK nomor nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), diatur bahwa:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA a tau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5

(1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik ( e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (onsignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

10. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terhadap barang impor yang diberitahukan, Pemohon tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA atau invoice declaration sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2b) Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020, yaitu Perusahaan wajib menyerahkan lembar asli SKA paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga berdasarkan pada Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 yang menyatakan dengan tegas mengenai pemenuhan ketentuan secara kumulatif bahwa “preferensi tarif dapat diberikan jika memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan” maka tarif preferensi terhadap importasi a quo tidak dapat diberikan dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).

11. bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

D. PENDAPAT

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, serta Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SPKTNP- 397/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan

hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

a. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

b. Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-397/BC/KPU.1/2025. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 013a/CDI/IX/SUB/2025 tanggal 2 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Yang bertanda tangan dibawah ini Dannar Whilasto yang disebut Pemohon Banding, dengan ini mengajukan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding No. S-00634/KPU.1/2025, sebagai berikut:

A. Dasar hukum pemberian fasilitas bea masuk

1. Keputusan Presiden RI tahun 2004 tentang pengesahan framework agreement on comprehensive economic cooperation between the Association of South East Asian National and The Republik India (Persetujuan Kerangka Kerjasama Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India).

2. Peraturan Presiden RI No. 40 Tahun 2010 tentang: Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The framework agreement on comprehensive economic cooperation between the Association of South East Asian national and the republic of india ( Persetujuan mengenai perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerjasama mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara- negara anggota Asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republic India

3. Disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP)

4. OCP for The Rues of Origin of the Asean-India Trade area (AIFTA) Article 15 (a) menyebutkan

“Where the origin of a product is not in doubt, the discovery of minor discrepancies between the statements made in the AIFTA certificate of origin and those made in the documents submitted to the customs authority of the importing party for the purpose of carrying out the formalities for the importing the products shall not invalidate the AIFTA Certificate of Origin. If it does in fact correspond to the said products atau diterjemahkan sebagai berikut:

Apabila asal suatu produk tidak diragukan, penemuan perbedaan kecil antara pernyataan yang dibuat dalam sertifikat asal AIFTA dan yang dibuat dalam dokumen yang diserahkan kepada otoritas kepabeanan dan pihak pengimpor untuk tujuan melaksanakan formalitas untuk mengimpor produk tidak akan membatalkan sertifikat asal AIFTA, jika memang sesuai dengan produk tersebut.

B. Aplikasi SLIM dapat dilihat Pemohon Banding sudah menyerahkan soft

copy COO/SKA melalui loket penerimaan KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok tanggal 22-02-2023.

C. SKA yang diserahkan adalah SKA digital yang dapat dicheck pada laman

pemerintah India sebagai berikut: https://coo.dgft.gov.in. bahwasannya COO/SKA Original secara digital yang diterbitkan pemerintah india berupa barcode saja tanpa tandatangan, sedangkan untuk lembar COO/SKA yang ada tandatangan terdapat pada COO/ SKA Lembar Electronic Copy. Pemerintah india tidak dapat menerbitkan kembali COO/SKA Original. Hardcopy SKA Original dengan barcode tanpa tandatangan inilah yang Pemohon Banding serahkan namun ditolak oleh loket penerimaan COO KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, yang seharusnya menurut Pemohon Banding COO Original dapat diterima oleh petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok.

LL AMA Lori

Loads sip ies Iron {ease os buas use rat, Kafe Me LES NS ba ei A3

ddirsss, cel yy ASEAN INDIA FREE TRACE ARES

EME. CONSVER CARE PRIVATE IM TED PREERENT AA. “RIFF

PLOT NG 296 AL VILLAGL LINA ALA FALRA, DISI — SATACATE = ORIS

ios OEM Al

GUL SES) (491115

A Isun In TAMA

2 Gouge wursigred Le Dor ena ganas, dad, ana Kam

Fl CORKS ALNIAL MAC ALS Pte es Cee

IL JAK IA NG 3AIAN OO, “OGY ARSHIAINDORLS 4

bogs DAK IL:

UP LA Uae tis

Saga ct braiseuet ard sale 19s tur as bgi 1-5 Olea

Gecurture dtl: £900 MISS PT AAN de Tur Pine BER birch bod

Free Tore Ana Freda sup be!

Mae ariana ol. GOSC0 ANDALES Led:

Pelat Dika eh. JAR BATA, Ih JONES f | BT TANI ANT ALAN Patra Phe PN KANE PTIK PAT

Peay!

hota aa ey ete HL Pa Dre

Ih Ibe lo “aiks acs fo Raribe: ard dyes uf panai Sign) 8. Geese we eh ole Rartber ag

lm Ka uber ui sespt or uf gusds “ru ag ng guanlily KAS SLS yaunlily arddelu 7 no ves

mitt Pus sages whew dapespiale cw PS ur uf the see Ke UTP OB

Ungu ing Wu Melusi

. Ina tnd Wb ARA Tb MANGA Lia MP bb MA Dug hat 31 JECPLLAU YS Led

A re BEM dy Kn

PT NET PALU ny bye TO EA V2 DATA

The arders ered kesal Jera tigl tke Woy Sarana cette bana pantat Lan

deca aa 1 Let eae , . LN MEN Ha Me Hee Ha eee ola Dop | KAI

Jaket SE 2 id Maen ule tanah, Tye lant sn na oar ee Thre et

Pel tie souge were gsudueed ni SSUES RETROAC™ SEL"

INDIA As » an

BEAN A

wae Wales ai op sera Bap | a L - | I: en ‘

Ka TE He IOI ebi aba BTA Toe 1 by fr Lo ery

Teche be te sa Ina Lag bins pernapasan ip . ri n = eae .

IW IONL ELA I-:d ij = " i Naa

ue Ose Aric

PANGKAS Maid

[EADIE KUR UN aad

Mangsa nak cei een bribe bes

ef ban app Pn r4

bird Lauk lew oe A Lah vile a beck to Paes £9 Linu atu

IL. EC AMI SIPTI

Po ben anang Sana apr ders Oe bt In, Pee Se OI LAN EA 133

ES SBI ER LORE TRIED HL Ia SE A TEKI

PLAT KO LO9 21 PAGE LBA HLA PRIA IST i La IN Nan

TOR Al

GUAT ETP "

Io o — it Ietala BO,

Toul: une ome DOCU se ide. aes oe ae.

PT SAGITA DENTAL HOME Maan

IL PARUA RORATAS KAL YOO AMAKTA, RG OB ESA

213 Tax De

Tn. rbd at bebe stay TP Minn

Jeep Be TAN ea PELAN DI NN Ko Tahan ce | ee Boos

MA ee Ce

anita era nat an YSS ANC WIRE 33

KE Le 6 Mika and Wo Mabe: eb cape lo marka 2 tang Tas came a DG. are bee ain

(" Hu bau bas Pai NI MA AI LAN Pe Tecoma butte calle ogame iby TN PES Kop DA pumas.

Hae Ya kaga SE ae BE ra ab an angan PAN ee

Pan pa Hut

Sean ea ka Peru slender ble Sa

ees |r mena AN pisau: ma [ee et Ea EDT

MC: tak 1 .

IDeA EA | pod oT

i . ‘ bs, 7 5 ' ” 1 £ Nan 7 . 7

DOR rd ay. tall ota

Thies San pune Ip, Devon bit Gers lu Bar. SC et Lain

‘E-EZTROW C COPY!

L. Gece: cerns) from pezoerter’: Busine: ng mie, Jaten he, 201513500135 ASCO 11310

ddaress, (DU ASLAN AS PALI EASE AAKA

JEWEL CONSUMER SARE Habs LL MU LL PALI LS AL TANI

PLOT KO 208-221 VILAGE LA “ALFA 24058, DST CRED ICs 2 or CRTs

VAC IDARS PAN PAI BAN DNAN APA ED ME ah

fe wy

GLIARAT 1381469 POR Al

oo Instead In IMEI A

2. Deni con p wd ora gress racic. adersss, ecu .

7 COBSA CENTAL BOOM=SIA ee dan

2 TAS INIMGRAT AN 9598, YOESREART A, MO YES A

25252 TAS ID:

3. Mc's of ran ac ban "Oute [ar cera: few! A. Fer CE cial

Depertuce date: 29 02 2025 Boneh TT. SD Isa suit ce UN GAM

. Be an Peel seruan TAP

ea i paris recall) cle COST DAK WES Sse

Par pa line be AKAN AL IS DONLSIA www

kal LB 2 DASI Da her tD best eet ae

5.12 4. Wlarks ard (Po Jamines nc Ipac ol packages. Goren. Cross weight orld. Wuirsber ang

Ya lumber: on dezcipticn 0 poces circlairg quarcity eren octher quarticy erddale od ieve ces

jabar Package: where gpprourighe und -Srumber clips ice Ya LErPo5)

imwertirg courte Bootes!

' wou. el ian PBR NA ME AD RAD ME, PND a Ii CCPLEMOF FIPS

WE tan ani

an LA Pernah ee

thal all the 22005 wee predic ia ALLO AL RU TEE LV

INC Im ol

wa rf =! woe a ae

Maa Pon Prana Kama lang = m 1 iM 1, kr sy

ep ate Cy AS aa arr swe TEM eee

LN ia oy 7, Toe

INNES A eat a

LH I ree aes aL pi al ' | sand TL

1 ! Ka Pa DAN | PNP JATI NAN | "SNN

Thite Country we cine L Ssh kitiana Path t¢ Sack C9 UCusletior

E-ETRO C COPY!

L. Gece: cersizres Irom tizoorter’: busines: da. Selera he. 2072923501 3/0000763A2011 312

ddairess. country] ABLA TSOP PALL PASEK

JEWEL SOS SUR ER SR a LL BAD LL PALI ab AL TARI

SLOT RO 209 22-47 VILAGE LA ALJEA SA9SA, OST CRIT LA ol CRIS

WAC OMNES. | a ome Co on LAN

ELIARAT 1391159 Fos a

te Irate In INT

2. Gods Koni pcd te on gree’: racic. aderess, cumi a

FP COBSACENTAL BOOMESIA Sue Bee

2 TIAINGRAT AR M5, POE YAEAR TA. NO ES A

35232 TAS ID:

Aca ol ran ac Pant Kou Pa CE db sr! Aa SE cial

Opartusc date: 29 02 3735 Pe AT mab ce Ue AMA,

. Pec Conde aa Fred ageing it

Veni i rari sal clo COEDS AKN WoRe SSE

Pooch inet ake ARAL IS DOSA | areca Le Abbot et eae na re

booted wave we sa ges ee eee

5. 3. Mark ara 7. Mumie- aye lygc of packages. 8. Organ 9. Gress wergbh orld. Yarbus an

rN muse: on ‘des cripticn Mo opoeos dirtloaire quarctity crieen octher gLartiy erddale dir ces

bu: (Packages arc spproorigt) ane -5 rumber el che pec Wel LEC 331

imMeertirg Sri Roti

. “We hate PMATEA TE ak Sa Pak WS ee ai EPL 21072227

Wen ai

thal all the 22004 wee predacecdit Ie LL AL PALS IVELY

INCI

a me Nan

ee | Pan Pa PAN AN Lee ber = ul A | Wor bd vl

me bate ota Pee ne vedi bye - | ALE?

NIMES A wc Teh ua eae et

a Ope

Fa ree we wd ee ee ee Le

PE anna ratan or

Thite Toar nanti u Exh kirim Back 2 Sack CD UCu~aletior

D. Prosedur mendapatkan fasilitas

1. Pemberian fasilitas preferensi tarif Bea Masuk dalam Skema AIFTA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 47/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022;

2. bahwa Pasal 14 (1) huruf a PMK No. 229/PMK.04/2017 tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan international menyatakan bahwa dalam hal COO/SKA ditolak dan tidak

diberikan, Terbanding seharusnya menyampaikan pemberitahuan penolakan COO/SKA kepada instansi penerbit COO/SKA dinegara pengekspor atau instansi lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional.

3. bahwa dalam perjanjian dikenal prinsip pacta sunt servanda dimana setiap perjanjian berlaku mengikat terhadap pihak-pihak yang membuat perjanjian dan harus dilaksanakan dengan itikad baik: dan mengisyaratkan bahwa pengingkaran terhadap kewajiban yang ada pada perjanjian merupakan tindakan melanggar janji atau wanprestasi atau dengan kata lain tidak ada suatu perjanjian dilakukan pengaturan lebih lanjut oleh pihak lain atau salah satu pihak tanpa kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukannya.

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas Pemohon Banding menyampaikan bahwa:

1. bahwa pernyatan Terbanding menyebutkan dalam surat uraian banding S- 00634/KPU.01/SUB/2025 yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak permohonan banding untuk seluruhnya adalah tidak mendasar dan mengingkari kesepakatan regional yang telah dibuat, COO/SKA Form AI yang Pemohon Banding terima langsung dari penjual dan diterbitkan oleh Lembaga yang sah dan valid, dapat dicheck di website Pemerintah Republik India. Form AI sudah memuat tanda tangan pejabat secara elektronik pada COO/SKA Lembar Electronic Copy.

2. bahwa dalam melaksanakan kerjasama Asean India Trade Area (AIFTA) dimaksud disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP).

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Validitas Form AI dapat diuji melalui instrument atau website yang disediakan oleh Pemerintah India sebagaimana Pemohon Banding tuangkan dalam surat keberatan sebelumnya.

4. Membatalkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-397/BC/KPU.1/2025. Demikian surat penjelasan tertulis menanggapi SUB dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat memeriksa dan mengadili

sengketa ini dan dapat memutuskan pertimbangan yang seadil-adilnya dan menolak surat Terbanding serta keputusan Terbanding dibatalkan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 SPKTNP-397/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025;

Bukti P-2 BPN 21 April 2025;

Bukti P-3 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat

Umum Pemegang Saham (Sirkuler) Perseroan Terbatas PT Cobra Dental Indonesia nomor 07 tanggal 9 Februari 2023 dibuat oleh Bong Hendri Susanto, S.H., Notaris di Yogyakarta;

Bukti P-4 Surat Kuasa, Pakta Integritas, SPT;

Bukti P-5 PIB nomor 086656 tanggal 22 Februari 2023 beserta lampirannya; Bukti P-6 PIB nomor 086657 tanggal 22 Februari 2023 beserta lampirannya; Bukti P-7 PIB nomor 086658 tanggal 22 Februari 2023 beserta lampirannya; Bukti P-8 PIB nomor 097899 tanggal 28 Februari 2023 beserta lampirannya; Bukti P-9 COO, Surat Keterangan, Laporan Respon, Packing List, Invoice;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. History penerimaan SKA;

Bukti T-2. Resi pengiriman SPKTNP-397/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari

2025;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis Nomor: SR-234/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal

10 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-397/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan

ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 013 tanggal 21 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Pembebanan Bea Masuk)9603.21.00 5% (AIFTA)9603.21.00 10% (MFN)tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait waktu penyerahan lembar asli SKA

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp125.959.000,00 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 397/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 dengan alasan: Pemohon tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA atau invoice declaration sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2b) Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020, yaitu Perusahaan wajib menyerahkan lembar asli SKA paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga berdasarkan pada Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 yang menyatakan dengan tegas mengenai pemenuhan ketentuan secara kumulatif bahwa “preferensi tarif dapat diberikan jika memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan” maka tarif preferensi terhadap importasi a quo tidak dapat diberikan dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Form AI yang diserahkan sudah memenuhi Ketentuan, memuat tanda tangan pejabat secara elektronik dari negara asal dan/atau stempel resmi dari Pemerintah India dan ditambah lagi sudah ada tangan Eksportir. Sehingga Pemohon berpendapat bahwa Form AI tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk AIFT

2) Pemerintah India dalam hal ini telah menyediakan website untuk pengecekan validitas Form AI dengan nama Common Digital Patform for issuance of Certificates of Origin https://coo.dgft.gov.in/ dan Pemohon Banding telah melakukan pengecekan beberapa Form AI di atas dengan status “Valid”;

3) Terbanding tidak melakukan konfirmasi dan atau retroactive check kepada otoritas penerbit Form AI di Negara Asal sehingga tidak dapat membuktikan konfirmasi dari pejabat India yang menyatakan Form AI tidak sah;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-397/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 terkait penolakan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA untuk barang impor pada 4 (empat) dokumen PIB, dengan alasan tidak menyerahkan lembar asli SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural;

NoUraian BarangPemohon BandingTerbanding
ITARIF 69637942-PEPSODENT TB NANOSOFT CLEAN MP2 RL 36X2PC – dst sesuai lembar lanjutan masing- masing PIB9603.21.00 5% (AIFTA)9603.21.00 10% (MFN)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Pemeriksaan Tarif FTA

Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan terkait penerapan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA, berlaku ketentan a.l.:

1. bahwa Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, mengatur a.l. sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan

yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

2. Berdasarkan Appendix D Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), terdapat pengaturan mengenai penyerahan lembar SKA sbb:

PRESENTATION

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs

Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

(d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

Article 13 OCP AIFTA tersebut di atas menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif, SKA disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat pengajuan pemasukan impor untuk produk yang bersangkutan (at the time of lodging the import entry for the products concerned).

3. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Pasal 13

(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya

berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

4. bahwa barang a quo diimpor dengan PIB no pendaftaran tertanggal 22 - 28 februari 2023 sehingga untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 30 April 2020), dengan ketentuan sbb:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

5. bahwa terkait penyerahan asli SKA, Majelis mendapati bukti dan fakta sebagai berikut:

a. berdasarkan pemeriksaan atas PIB dan dokumen pelengkapnya, diketahui Pemohon Banding mendapat jalur Hijau, menggunakan Form AIFTA dengan informasi berkesesuaian dengan data dalam dokumen pelengkapnya;

b. berdasarkan bukti screenshoot Aplikasi SLIM maupun SIAP NG, diketahui penyerahan SKA sbb:

No. PIBNo SKATgl Penyerahan
SoftcopyAsli
086656/ 22/02/2023EIC/2023/013/0104962A/00112320/ 08/02/202322/02/2023-
086657/ 22/02/2023EIC/2023/013/0099263A/00112312/ 08/02/202322/02/2023-
086658/ 22/02/2023EIC/2023/013/0099170A/00112328/ 08/02/202322/02/2023-
097899/ 28/02/2023EIC/2023/013/0125863A/00149849/ 21/02/202328/02/2023-

c. Batas waktu penyerahan SKA menurut PMK 45/ 2020

- Untuk hasil pindaian SKA: paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran yaitu tanggal 22 februari 2023 dan 28 februari 2023. Dengan demikian, penyerahan softcopy SKA a quo pada tanggal 22 februari 2023 dan 28 februari 2023 tidak melanggar ketentuan yang berlaku;

- Untuk lembar asli SKA: paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

SKA AIFTA a quo diterbitkan pada tanggal 8 februari 2023 dan 21 februari 2023 sehingga paling lambat seharusnya diserahkan pada tanggal 7 februari 2024 dan 20 februari 2024. Dan Pemohon tidak menyampaikan lembar asli SKA a quo.

6. bahwa PMK 45/ 2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sbb:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. nomor 431); dan

…

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

7. bahwa batas waktu penyerahan asli SKA a quo yaitu pada tanggal 7 februari 2024 dan 20 februari 2024, telah berada pada masa berlakunya PMK 35/ 2023;

8. bahwa Terbanding berpendapat ketentuan peralihan Pasal 8 PMK 35/ 2023 mengikat hanya untuk pemberitahuan pabean yang sudah mendapat nomor pendaftaran setelah PMK 35/ 2023 ini berlaku, bukan untuk pemberitahuan tahun 2022. Dengan demikian menurut Terbanding: Kasus ini tidak relevan dengan Pasal 8 PMK 35/2023 dan tetap tunduk pada PMK 45/2020 sebagai aturan yang berlaku saat itu.

9. Menimbang, bahwa pada saat PMK 35/2023 berlaku, atas importasi yang disengketakan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi belum menyerahkan SKA Asli, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berlaku ketentuan peralihan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 35/2023 yaitu apabila softcopy SKA sudah diserahkan maka lembar asli SKA tidak perlu diserahkan:

Pasal 3 ayat (2) PMK-35 tahun 2023

Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail; atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pasal 8 PMK 35/ 2023 memuat norma yang multitafsir. Dengan mengedepankan kebenaran material/ substansi, dimana secara material Pemohon telah mengajukan SKA

dalam bentuk softcopy yang didalamnya telah terdapat informasi dan data keasalan barang a quo, kode fasilitas AIFTA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form AIFTA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, maka pengadilan pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1TARIF 69637942-PEPSODENT TB NANOSOFT CLEAN MP2 RL 36X2PC – dst sesuai lembar lanjutan masing-masing PIB9603.21.00 5% (AIFTA)9603.21.00 10% (MFN)9603.21.00 5% (AIFTA)

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan tarif barang impor in casu, dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (AIFTA), sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil.

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 397/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025, atas nama: PT COBRA DENTAL INDONESIA, NPWP 02.336.156.1-541.000 beralamat di Jl. Pakuningratan No.69, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;

2. Menetapkan barang impor sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB in casu dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (AIFTA);

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.