Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT Nec Corporation, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00110/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00020/240/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003597.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT NEC CORPORATION, NPWP 01.060.398.3-053.000 beralamat di Summitmas I Lt. 4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Riska Tri Wardani, jabatan Kepala Kantor Perwakilan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Christoforus Sugiharto

Izin Kuasa Hukum : KEP-1313/PP/IKH/2024

tanggal 14 November 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-268 tanggal 31 Juli 2025;

2. Nama: Heru Widayanto

Izin Kuasa Hukum : KEP-1383/PP/IKH/2023

tanggal 18 Oktober 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-279 tanggal 31 Juli 2025;

3. Nama: Muslimin

Izin Kuasa Hukum : KEP-774/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-290 tanggal 31 Juli 2025;

4. Nama: Rudy Zamrudin

Izin Kuasa Hukum : KEP-1392/PP/IKH/2023

tanggal 18 Oktober 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-301 tanggal 31 Juli 2025;

5. Nama: Mukhyar

Izin Kuasa Hukum : KEP-1501/PP/IKH/2023

tanggal 9 November 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-312 tanggal 31 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel/198905262014021003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Muhammad Fadly Ramadhan/

198705132008121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Harianto Wibowo/198805092009121005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1183/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 823/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor NEC-REP-SUR-25-100 tanggal 23 April 2025;

Halaman ke 2 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00079/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor NEC-REP-SUR-25-333 tanggal 11 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00020/240/20/053/24 tanggal 1 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, dengan penghitungan sebagai berikut: SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 [2}

Beata OOOO 24D EG. So da Ta-cgsl Sebesar 7 Ag) 153

Idasa Ta a Payee dite 2020 lacggal Jalan Turps BI Ap 24

LOL Teanllekukan Serie: kgean aan te angan ak teste baci age Dergbasi ar Fina Pasa’ S2

‘ Nera ten, Pajte Neo TOR -ORAT OM

Hvar Of 040 Tie. 2-955 ES

Gar cece hed tec seb cr tes Gr ad sang asin aus DO bayar odag> sebagai Seri

Oo Recckhas) an Kera Ba ae: Lasar Petes. Poa Ac Isa 00

Eo Per bal Piss Slot yard tentang RE FPR oo

2 Food Sarah

APPS RAGA PENA np. 4

be Getcran mass ip. 4

GST? fuukoek kurang ayant Ay. 3

Kanye sesi sule an dar, Rasa Pas... te 5

© Uang Tebusan yang telah dibagi Re 5

2 DOp Sal atgs Pengusakayan bata Sera yang eat kaya! Pir 2

i g. Lain- ti Re 5

© Ket bas adleli ake Wig Pak Lo. Ro 3

Ju lal Sa ek yay deel Sues sai at tee ae ee ee, Fs 5

40 Past viet lish dang cingyard Ri: Ap era 009

§ Sars peeusish af

3 Burgas Pasi 03 21 #il? Hz Mera

op Mecaisan Pasal S3 surut 5 SP Hz z

4, Beas ar Pasar 3S Santa 3 KUP Re 5

C Meqaman Pasal & ayat/2- GUI Ihe Hi

eo Jari sara ana bs std: “Rp FEE

So dural PEP vargas eas una ie = Soa Rp * gin fos

Terri. SATU JUTA LAA! KAT OS Cus BULU SS ty SR MAMA Be TiS SAA BULU Beta REA

2 data paureesDetik, bayar yana ¢ s@turui ge-desarkae Pomberssas Ar har Hp. TO

Mes Peres

Halaman ke 3 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor NEC-REP- SUR-24-144 tanggal 27 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Wajib Pajak

(Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajak dT

eka Diamasmna Parah 2D

fb. Sctoranmasa 0 RTA

fe. STP(pokokkuranghayar) TA

[[a. Kompensast kelehihan dar! Masa Pajak.

fe. ang lebusanyangtelahdibayar CS

Jr PPh Finalatas Pengungkapan Hana Bersih yang telah dibayar

[h. Kompensasiholebihan ke Masa Peak ———SSSCSCSCSSSSCSSdS

i, Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a bicid@e Fuh) OT

a: Bunga Pasal 13 RUB

Je. Kenaikan Pasal 133) hurufd REPT

(Ta kenaikan Pasal raat 9 UP.

Je-dumlah sanksiadministwasita-b-esd) TA

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00110/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: aa | se ~ | Ditambah /' Menjadi

Uraian | " (Rp) a | (Dikurangi) | ‘ (Rp)

a. Dasar Pengenaan aja 31.834.000 ot 31.834.000!

i b. Pajak Penghasilan aca 0

c. Kredit Pajak an Oo! Oo] 0

ra. Kompensasi 0 6) 0

Masa/Tahun Pajak

(Lo sebelumnya joe SS

c. PPh Kurang/(Lebih) | 1.273 369! 0 1273 aa)

f. Sanksi Admininstrasi 1 0 556.204 TN 0 oe 556.204

g. Jumlah PPh yang | | 1

masih harus/ (lebih) 1.829.564) 0) 1928504

dibayar | Se ee

Halaman ke 4 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor NEC-REP-SUR-25-100 tanggal 23 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor NEC-REP-SUR-25-100 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.07/2025 Tanggal 24 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut | «ereksi Yang

Uraian Keputusan Pemohon Diajukan Banding

Keberatan Banding R

Rp Rp

1 | Pasar Pengenaan 31.834.000 31.834.000

Pajak

bahwa adapun rincian koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak yang diajukan banding sebesar Rp31.834.000,00 adalah sebagai berikut:

Nilai Koreksi yang

Ref Diajukan Banding

Koreksi Material Impor atas Proyek Indonesia

Global Gateway (IGG) 31.889.000

Total Koreksi 31.834.000

Halaman ke 5 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa alasan yang mendasari banding atas yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Sebesar Rp31.834.000,00

➢ Menurut Terbanding

A. Proses Pemeriksaan

1. Koreksi Atas Pekerjaan Indonesia Global Gateway (IGG) Yang Dianggap Terbanding Sebagai Pekerjaan Yang Termasuk Dalam Ruang Lingkup Usaha Jasa Konstruksi sebesar Rp31.834.000,00

• bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding atas Pekerjaan Indonesian Global Gateway (IGG) termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam PP 51 Tahun 2008 sehingga dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Sehingga Dasar Pengenaan Pajak adalah seluruh Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan;

• bahwa meskipun ruang lingkup usaha Pemohon Banding termasuk dalam usaha jasa konstruksi, Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan ijin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing dan sertifikat badan usaha. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PP 51 Tahun 2008, bahwa Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, maka atas penghasilan usaha jasa konstruksi Wajib Pajak dikenakan tarif 4%;

B. Proses Keberatan

bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) tetap mempertahankan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penelitian atas data dan fakta yang ada, Tim Peneliti Keberatan (Terbanding) beranggapan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa konstruksi yang penghasilannya dikenakan PPh Final Pasal 4 Ayat (2), sehingga pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh

Halaman ke 6 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

PT Telekomunikasi Indonesia International atas penghasilan yang diterima Pemohon Banding sudah tepat;

b. bahwa Tim Peneliti Kebearatan (Terbanding) beranggapan bahwa pembayaran atas pembelian material impor barang oleh PT Telekomunikasi Indonesia International dari NEC Corporation Jepang adalah termasuk dalam unsur DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2);

➢ Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas Pekerjaan Indonesia Global Gateway (selanjutnya disebut sebagai “IGG”) yang dianggap Terbanding sebagai pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 (selanjutnya disebut sebagai “PP 51/2008”). Berikut rincian atas koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) untuk masa Juli 2020: Nilai Koreksi yang

Ref Diajukan Banding

1) Koreksi Material Impor atas Proyek Indonesia Global 31.834.000

Gateway (IGG

Total Koreksi 31.834.000

berikut penjelasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dengan alasan sebagai berikut:

A. Koreksi Material Impor atas Proyek Indonesia Global Gateway (IGG)

Sebesar Rp31.834.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas dengan uraian penjelasan sebagai berikut:

1. Nilai Impor Atas Material Sebesar Rp31.834.000,00 Tidak Dapat Dikenai Pajak di Indonesia

• bahwa berdasarkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp31.834.000, dapat disimpulkan bahwa Terbanding berpendapat seluruh nilai kontrak atas proyek yang Pemohon Banding lakukan harus dilaporkan sebagai objek PPh Final Pasal ayat 4 ayat (2). Namun pada kenyataannya,

Halaman ke 7 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan nilai komponen material sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa seluruh nilai kontrak atas proyek pemasangan kabel bawah laut, termasuk nilai komponen material, harus dilaporkan sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) karena sekali lagi Pemohon Banding merupakan BUT pemberian jasa proyek instalasi kabel bawah laut. Secara umum, nilai kontrak pemasangan kabel bawah laut terdiri dari dua komponen utama, yaitu pekerjaan instalasi dan komponen material;

bahwa untuk kontrak dengan Wajib Pajak Dalam Negeri, pekerjaan instalasi dilakukan di Indonesia. Sementara komponen material sebagian besar di ekspor langsung oleh Kantor Pusah Pemohon Banding yaitu Negara NEC Corporation yang berdomisili di Negara Jepang kepada para konsumennya yang berada di Indonesia, seperti: kabel bawah laut, kecuali untuk bahan pendukung yang bisa diperoleh dari dalam negeri;

• bahwa seperti yang dijelaskan dalam surat banding dan surat penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses persidangan, Pemohon Banding adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari NEC Corporation yang berdomisili di Negara Jepang yang didirikan hanya untuk melaksanakan pekerjaan instalasi Sistem Komunikasi Kabel Bawah Laut (SKKL);

bahwa pekerjaan SKKL dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggelarkan kabel telekomunikasi serat optik di perairan dan di bawah laut sesuai dengan lokasi yang disepakati dengan pelanggan. Oleh karena itu, BUT NEC Corporation (Pemohon Banding) sebagai konsekuensi dari pekerjaan instalasi yang dilakukan oleh NEC Corporation (Jepang) di Indonesia yang melebihi batas waktu enam bulan, berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B” atau “Tax Treaty”) antara Indonesia dengan Jepang;

Halaman ke 8 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

• Mengingat bahwa Pemohon Banding sebagai BUT timbul sebagai konsekuensi dari pekerjaan instalasi yang dilakukan oleh NEC Corporation di Indonesia yang melebihi batas waktu enam bulan, maka pendapatan yang dapat dikenai pajak di Indonesia hanya sebatas pada pendapatan yang terkait dengan pekerjaan intalasi yang dilakukan di Indonesia.

bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 P3B antara Indonesia dengan Jepang, yang menyebutkan sebagai berikut:

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in that other Contracting State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.” [Terjemahan tidak resmi dalam Bahasa Indonesia]

“Laba perusahaan disuatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahannya di Negara lainnya, melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu. Jika perusahaan menjalankan usahannya seperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu bisa dikenakan pajak di Negara lain itu, tetapi hanya mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut.”

• bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 P3B antara Indonesia dengan Jepang, apabila NEC Corporation menjalankan usaha di Indonesia melalui BUT di Indonesia (yaitu, Pemohon Banding), keuntungan dari NEC Corporation dapat dikenai pajak di Indonesia, NAMUN hanya sebagian dari keuntungan tersebut yang dapat diatribusikan kepada BUT.

bahwa terkait dengan hal ini, istilah "diatribusikan" lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 2 P3B antara Indonesia dengan Jepang, menyebutkan sebagai berikut:

“…, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment

Halaman ke 9 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.”

[Terjemahan tidak resmi dalam Bahasa Indonesia]

“…, jika suatu perusahaan dari suatu Negara menjalankan usahannya di Negara lain melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu, masing-masing Negara akan memperhitungkan laba pendirian tetap itu sama dengan laba seandainya pendirian tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri, yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan yang sama atau serupa, dan yang mengadakan hubungan sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang mempunyai pendirian tetap tersebut.”

• bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pendapatan yang dapat dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) di Indonesia hanya mencakup pendapatan yang diperoleh jika entitas yang berbeda dan terpisah terlibat dalam kegiatan yang sama atau serupa di bawah kondisi yang sama atau serupa dan berurusan sepenuhnya secara independen. Oleh karena Pemohon Banding adalah BUT dari NEC Corporation untuk pekerjaan instalasi yang dilakukan di Indonesia, pendapatan NEC Corporation yang dapat dikenai pajak di Indonesia hanya sebatas pada pendapatan yang dapat diatribusikan kepada Pemohon Banding di Indonesia, yaitu pendapatan dari pekerjaan instalasi yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020;

• bahwa adapun untuk komponen material yang diekspor langsung oleh NEC Corporation (Jepang) kepada pada konsumen yang berada di Indonesia, tanpa melibatkan Pemohon Banding (BUT NEC Corporation), maka sudah seharusnya pendapatan yang diterima oleh

Halaman ke 10 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

NEC Corporation (Jepang) atas penjualan komponen material tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia;

• bahwa adapun pendapat Pemohon Banding di atas didukung oleh pendapat ahli yaitu Bapak Rachmanto Surahmat, dalam bukunya yang berjudul “Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Suatu kajian terhadap kebijakan Indonesia” pada halaman 117 sebagai berikut:

Masalah yang berkantan dengan BAP ROY PG ANTING NAN Pere hag prnsipang

ade di Pasal Yayat 2, Dalam konsep Ok dalan provek sare so. vane menimbulkan

BU Tah negara sumber, Jaba usaha sang dianggap peroleh oleh BU adalah penghasilan

dari kegiatannya. Hal ini sesuai dengan interpretasi dat “peagits at tebatalan fore peraungan

esabishinent. Pengertan “atorbitabie” dalam kautonya dengan proves tera kev adalah

bahwa mesin-mesin atau peralatan yang diperlukan alam proyek terseputdmakt atau dibuai

sebelum BUT timbul Paha asah dari kegiatan memproduksi mein den peralatan lainnyg

merupekan penghasilan da kantor pusatnya sehinanu memang hak negara domusil antuk

mengenakan patak atas taba usaha tersebut

• bahwa berdasarkan pendapat dari Bapak Rachmanto Surahmat, dalam konsep yang dianut Organization for Economic Co-operation and Development (selanjutnya disebut sebagai “OECD”) terkait dengan turn-key project, laba usaha yang dianggap diperoleh oleh BUT adalah atas penghasilan dari kegiatan yang dilakukan oleh BUT tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding sebagai BUT dari kegiatan instalasi yang dilakukan oleh NEC Corporation (Jepang) hanya dapat dikenai pajak atas kegiatan instalasi yang dilakukan di Indonesia. Sedangkan penghasilan atas eskpor material yang diproduksi dan diproses oleh NEC Corporation di Jepang dan diekspor langsung kepada konsumen di Indonesia tanpa melalui Pemohon Banding hanya dapat dikenai pajak di Jepang;

• bahwa perlu diperhatikan bahwa P3B antara Indonesia dengan Jepang mengikuti model P3B yang disusun oleh OECD, sehingga dalam memahami isi dari P3B antara Indonesia dengan Jepang perlu diperhatikan pedoman yang diterbitkan oleh OECD;

Halaman ke 11 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa dalam hal ini, OECD telah menerbitkan Commentaries on The Articles of the Model Tax Convention yang merupakan pedoman atau penjelasan lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan yang diatur dalam model P3B yang disusun oleh OECD;

• bahwa berdasarkan Commentaries on The Articles of the Model Tax Convention yang diterbitkan oleh OECD pada paragraf 25 bagian Commentaries on Article 7 (yang dapat diakses pada website https://www.oecd.org/ctp/model-tax-convention-on-income-and-on- capital-full-version-9a5b369e-en.htm), dijelaskan terkait penerapan prinsip attributable dalam menentukan laba usaha dari sebuah BUT; bahwa adapun paragraf 25 dari Commentaries on Article 7 menjelaskan sebagai berikut:

prtetpedee Thro th Ti pena beat see Deen

. Por oemuniian., wliet Hedi gate at appa fey the other hat fo

tees the eren ang fom that cupely dene tect to the aetivines

peated: Je non ceed) Thee tha a NI arriai through tie pth he

petasan eat ati bate ne Paten able to.

bahwa adapun paragraf 25 tersebut dapat diterjemahkan sebagai berikut:

“Sebagai contoh, apabila barang-barang tersebut dipasok oleh bagian lain dari suatu perusahaan, laba yang timbul dari penyediaan barang- barang tersebut bukan berasal dari kegiatan yang dilakukan melalui Bentuk Usaha Tetap dan tidak dapat diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut. Demikian pula laba yang diperoleh dari pemberian jasa-jasa (seperti perencanaan, perancangan, pembuatan cetak biru, atau pemberian nasihat teknis) yang dilakukan oleh bagian- bagian perusahaan yang beroperasi di luar Negara tempat Bentuk Usaha Tetap itu berada, bukan merupakan hasil dari kegiatan yang

Halaman ke 12 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

dilakukan melalui Bentuk Usaha Tetap tersebut dan tidak dapat diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut.”

• bahwa Commentaries on Article 7 terkait dengan laba usaha di atas sejalan dengan pendapat yang disampaikan oleh Bapak Rachmanto Surahmat bahwa laba usaha atas kegiatan yang tidak dilakukan melalui sebuah Bentuk Usaha Tetap tidak dapat diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut, sehingga tidak dapat dikenai pajak di Negara dimana Bentuk Usaha Tetap tersebut berada;

• bahwa dalam hal ini, material yang diproduksi, dipasok, dan di ekspor secara langsung oleh NEC Corporation (Jepang) kepada konsumen di Indonesia tanpa melalui Pemohon Banding. Oleh karena itu, tidak ada kegiatan yang Pemohon Banding lakukan terkait dengan ekspor material tersebut, sehingga penghasilan atas ekspor material tersebut tidak seharusnya dikenai pajak di Indonesia;

• bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penghasilan dari ekspor komponen material oleh NEC Corporation ke secara langsung kepada konsumen yang berada di Indonesia dengan total nilai sebesar Rp31.834.000,00 sudah seharusnya tidak dapat dianggap sebagai penghasilan Pemohon Banding dan dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) di Indonesia;

2. Nilai Impor Material Sebesar Rp31.834.000,00 Dilakukan Secara Langsung Oleh NEC Corporation (Jepang) Ke Konsumen Di Indonesia Tanpa Melibatkan Pemohon Banding

• bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa kegiatan ekspor komponen material yang dilakukan oleh NEC Corporation (Jepang) ke Indonesia sama sekali tidak melibatkan Pemohon Banding;

• bahwa dalam melakukan koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp31.834.000, Terbanding hanya mendasarkan koreksi tersebut pada data Pemberitahuan Impor Barang atas nama PT Telekomunikasi International Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “PT Telin”) dari kantor pusat Pemohon Banding, yaitu NEC Corporation (Jepang);

Halaman ke 13 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa berdasarkan data Pemberitahuan Impor Barang tersebut, dapat diketahui bahwa pihak yang malukan pembelian impor barang dari NEC Corporation (Jepang) adalah pihak PT Telin langsung, tanpa melibatkan Pemohon Banding. Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Jepang, maka pendapatan dari ekspor komponen material yang dilakukan langsung oleh NEC Corporation (Jepang) kepada para konsumennya yang berada di Indonesia seharusnya tidak dapat dikenai pajak di Indonesia;

3. Koreksi Objek PPh Final Pasal 4(2) Yang Berasal Dari Impor Material Tidak Konsisten Dengan Hasil Pemeriksaan Untuk Tahun Pajak 2017 Dan 2019

• bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penghasilan atas Proyek IGG pada SPT PPh Badan Tahun 2017, 2018, dan 2019. Atas ketiga Tahun Pajak tersebut, Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (selanjutnya disebut sebagai “KPP Badora”) telah melakukan Pemeriksaan Pajak dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak;

• bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar untuk PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00002/406/17/053/20 tanggal 10 Juli 2020 (selanjutnya disebut sebagai “SKPLB-2017”), KPP Badora tidak memperhitungkan nilai impor material yang dilakukan oleh NEC Corporation (Jepang) kepada konsumen di Indonesia sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding, sehingga KPP Badora tidak menjadikan nilai impor material tersebut sebagai koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa hal ini dapat dilihat pada Lampiran SKPLB-2017 tersebut dimana Peredaran Usaha menurut KPP Badora memiliki nilai yang sama dengan Peredaran Usaha yang telah Pemohon Banding laporkan pada SPT PPh Badan Tahun 2017;

Halaman ke 14 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

LAMPIRAN SKPLB

SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR

PAJAK PENGHASILAN

Nomer 1. 000C2/405/* #/053/20

Jahun Pajak 1 20:7

Tanggal Penerbitan 110 5uh 2020

Nama Wajib Pajak : BUT NEC CORPORATION

NPWP + 610603983C53000

JUMLAH DOLLAR MENURUT

NO, URAIAN a

WAJIB PAJAK | FISKUS | PEMBAHASAN AKHIR

1 (Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/3ruto | 48,498,776.00 | 45,498,776.00 | 45,498,776.00

4 poetya ruRUA EL ata FA PNR. aU 47,790,625.00

3 [penghasiar Bruto atau Laba Brute (1-2) | (2,291,849.0C) | 45,496,776 00| (2,291,849.00}

• bahwa kemudian berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar untuk PPh Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00002/406/19/053/22 tanggal 7 Juli 2022 (selanjutnya disebut sebagai “SKPLB-2019), KPP Badora juga tidak memperhitungkan nilai impor material yang dilakukan oleh NEC Corporation (Jepang) kepada konsumen di Indonesia sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding, sehingga KPP Badora tidak menjadikan nilai impor material tersebut sebagai koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Hal ini dapat dilihat pada Lampiran SKPLB-2019 tersebut dimana Peredaran Usaha menurut KPP Badora memiliki nilai yang sama dengan Peredaran Usaha yang telah Pemohon Banding laporkan pada SPT PPh Badan Tahun 2019; LAMPIRAN SKPLB

SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR

PAJAK PENGHASILAN

Ki Pr setang OCll2ieh0.15 15322

Tangga Beret an 07 Ia 2525

Nava Wat Parak > BLS NET CORSCRATTION

Ana 217503623053000

NAS DSA VENJSLT

1 x0. LEAT

• bahwa berdasarkan SKPLB-2017 dan SKPLB-2019 di atas, dapat disimpulkan bahwa KPP Badora tidak memperhitungkan nilai impor material yang dilakukan oleh NEC Corporation (Jepang) kepada konsumen di Indonesia sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding, sehingga KPP Badora tidak menjadikan nilai impor material tersebut sebagai koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

Halaman ke 15 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa hal ini telah sesuai dengan P3B antara Indonesia dengan Jepang dimana penghasilan atau laba impor material tersebut tidak dapat dikenai pajak di Indonesia karena kegiatan atas impor material tersebut tidak dilakukan melalui Pemohon Banding;

• bahwa dengan demikian, maka pendapat Terbanding yang mengaggap impor material yang dilakukan oleh NEC Corporation (Jepang) langsung kepada konsumen di Indonesia tanpa melalui Pemohon Banding sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah tidak tepat, tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan juga tidak konsisten dengan SKPLB yang diterbitkan oleh Terbanding untuk Tahun 2017 dan 2019;

bahwa sesuai dengan prinsip perpajakan sebagaimana yang tertuang dalam penjelasan Pasal 31A ayat 1 UU PPh, menyebutkan sebagai berikut:

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Pemohon Banding atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan.”

bahwa berdasarkan peraturan tersebut, maka Pemohon Banding seharusnya juga mendapat perlakuan yang konsisten dari tahun ke tahun atas transaksi serupa dan tidak ada perubahan ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A UU PPh tersebut di atas.

bahwa koreksi Terbanding yang tidak konsisten tersebut tentunya sangat merugikan Pemohon Banding DAN MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, maka Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp31.834.000,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan

Halaman ke 16 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2020 sebesar Rp31.834.000,00 dilakukan tanpa didasarkan pada suatu bukti yang kuat dan berkaitan, dan telah bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya terjadi serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya secara otomatis koreksi tersebut menjadi batal demi hukum;

III. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2020 ini tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan karena tidak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan dan bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding baik selama proses Pemeriksaan maupun Keberatan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2020 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

ni ats Jumlah

No. Uraian

an | Agar |. Kg Ai ae myn terutang | . 1

oh. MS eni Me HB TUTONG 0. _ Tn

. Jumlah PPh yang masih harus Nih

/ lebih) dibayar h

Halaman ke 17 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

3. Membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 4 ayat (2) sebesar Rp31.834.000,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00020/240/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Juli 2020 yang dipertahankan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.07/2025 Tanggal 24 Januari 2025;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00079/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

Koreksi yang

No Uraian Keputusan Pemohon diajukan Banding

Keberatan (Rp) Banding (Rp) (Rp)

1 DPP PPh Final Pasal 4 31.834.600 31.834.000

ayat (2)

Halaman ke 18 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

➢ Menurut Pemohon Banding

1. Penghasilan Pemohon Banding merupakan penghasilan sehubungan dengan jasa instalasi kabel bawah laut yang tidak termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan konstruksi;

2. Kegiatan usaha Pemohon Banding terbatas pada kegiatan instalasi telekomunikasi sehingga Pemohon Banding tidak memiliki izin usaha konstruksi dan klasifikasi lapangan usaha;

3. Transaksi Pemohon Banding adalah transaksi instalasi yang terutang PPh Pasal 23. Koreksi sebesar Rp31.834.000 tersebut merupakan pembelian impor barang oleh PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin) dari NEC Corporation Jepang yang seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2);

➢ Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur:

1) Pasal 2 ayat (5) huruf l

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;

2) Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;

Halaman ke 19 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

1) Pasal 26

Setiap badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Usaha;

2) Pasal 30 ayat (1)

Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha;

3) Pasal 30 ayat (3)

Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a) Jenis Usaha

b) Sifat Usaha

c) Klasifikasi Usaha

d) Kualifikasi Usaha;

4) Pasal 32 huruf a

Badan usaha Jasa Konstruksi asing atau usaha perseorangan Jasa Konstruksi asing yang akan melakukan usaha Jasa Konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk kantor perwakilan;

5) Pasal 33 ayat (1) huruf b

Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasa 32 huruf a wajib memiliki izin perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

1) Pasal 1 ayat (4)

Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidangpelaksanaanjasakonstruksiyangmampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu

Halaman ke 20 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build);

2) Pasal 3 ayat (1) huruf b

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

3) Pasal 5 ayat (2)

Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a) jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1);

b) jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan taril Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa;

4) Pasal 5 ayat (3)

Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi;

d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014.

1) Pasal 5 ayat (2) huruf c

Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi meliputi instalasi mekanikal dan elektrikal;

2) Pasal 11 ayat (3) huruf o

Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi instalasi mekanikal dan elektrikal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

Halaman ke 21 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

ayat (2) huruf c meliputi subklasifikasi bidang usaha: jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon;

e. Pasal 5 Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing mengatur bahwa:

1) BUJKA berbentuk Badan Usaha yang didirikan berdasarkan pada peraturan perundangan di Negara BUJKA tersebut berasal, dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi;

2) BUJKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki SBU.1;

3) SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh LPJK Nasional;

f. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

1) Pasal 6 ayat (1) huruf a

Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi meliputi usaha bersifat umum;

2) Pasal 8 ayat (1) huruf c

Klasifikasi bidang usaha bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi instalasi mekanikal dan elektrikal;

2. Data dan Fakta

a. Berdasarkan Kontrak Untuk Pembangunan SKKL Indonesia Global GatewayAntaraPerusahaanPerseroan(Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan NEC Corporation (Kontraktor) Nomor K.TEL.145/HK810/UTA-00/2016 antara lain dinyatakan:

1) Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Indonesia Global Gateway adalah pembangunan sistem kabel laut submarine dengan repeater sistem yang meliputi kabel

Halaman ke 22 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

submarine, kabel terrestrial, SLTE, Repeater, R/ADM, BU, NMS dan sistem pendukungnya;

2) SKKL Indonesia Global Gateway adalah network transmisi SKKL repeatered baru yang menghubungkan Dumai, Batam, Singapura, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Balikpapan, Tarakan dan Manado;

3) Pekerjaan adalah setiap dan semua hal yang dicakup dalam Kontrak ini termasuk pengadaan barang-barang, survei, desain, pabrikasi, transportasi, instalasi atau konstruksi, izin-izin, pengujian dan jasa lainnya atau aktivitas apapun untuk pelaksanaan proyek berdasarkan Kontrak;

4) Jasa-jasa adalah jasa-jasa dan kegiatan Kontraktor seperti survei, desain, instalasi atau konstruksi, kemajuan atau kualitas kontrol, pengujian laporan, komisioning dan pelatihan yang harus dipenuhi Kontraktor berdasarkan Kontrak;

5) “Work Completion Certificate (WCC)” adalah dokumen yang ditandatangani oleh TELKOM dan KONTRAKTOR, yang menyatakan bahwa suatu pekerjaan proyek tertentu telah selesai sesuai dengan persyaratan, kondisi dan spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak, dengan rincian pembayaran 76% porsi TELKOM dan 24% porsi TELIN;

b. Berdasarkan data PIB nomor 192699 tanggal 20 Juli 2020 diketahui bahwa terdapat pembelian barang berupa Part of Submarine Cable System oleh PT Telekomunikasi Indonesia International dari NEC Corporation Jepang;

3. Tanggapan Terbanding

a. Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa konstruksi yang atas penghasilannya dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

b. Pembayaran atas pembelian barang oleh PT Telekomunikasi Indonesia International termasuk dalam unsur DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2);

Halaman ke 23 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

III. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor NEC-REP-SUR-25-100 tanggal 23 April 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. KeputusanDirekturJenderalPajaknomor KEP-00110/KEP/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00110/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00020/240/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Juli 2020 atas nama Pemohon Banding;

Halaman ke 24 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

NEC-REP-SUR-25-333 tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding, bahwa permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal, maka Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan;

II. Analisis Pokok Sengketa

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak yang diajukan banding sebesar Rp31.834.000,00. Adapun alasan Pemohon Banding tersebut dapat kami uraian dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa tidak terdapat hal/argumen baru yang diungkapkan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak, Terbanding hanya mendeskripsikan dan menguraikan kembali pendapat Terbanding dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan. Dengan demikian, dalam bantahan atas Surat Uraian Banding ini, Pemohon Banding menguraikan kembali pendapat dan penjelasan Pemohon Banding berdasarkan Surat Banding yang telah disampaikan;

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam surat banding;

III. Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding yang diajukan dengan surat banding nomor NEC-REP-SUR-25-100 tanggal 23 April 2025 dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang mempertahankan koreksi berdasarkan SKPKB PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00020/240/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Juli 2020;

Halaman ke 25 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa demikian bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor S-00079/SUB- CTE/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juli 2025 Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-47 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00110/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Final Pasal 4 (2) Nomor 00020/240/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Juli 2020;

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor NEC-REP-SUR-24-144 tanggal

27 Juni 2024

Bukti P-4. Salinan Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 April 2024 sebesar

Rp1.829.564,00

Bukti P-5. Salinan Letter of Appointment tanggal 26 Agustus 2024 atas nama

Takahisa Ota;

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Riska Tri Wardani (Kepala Kantor

Perwakilan);

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Christoforus Sugiharto (Kuasa

Hukum);

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-268 tanggal

31 Juli 2025 atas nama Christoforus Sugiharto;

Bukti P-9. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1313/PP/IKH/2024 tanggal 14 November 2024 atas nama Christoforus Sugiharto;

Bukti P-10. Salinan Kartu Kuasa Hukum atas nama Christoforus Sugiharto; Bukti P-11. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Christoforus Sugiharto; Bukti P-12. Salinan Kartu NPWP atas nama Christoforus Sugiharto;

Halaman ke 26 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Heru Widayanto (Kuasa Hukum); Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-279 tanggal

31 Juli 2025 atas nama Heru Widayanto;

Bukti P-15. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1383/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 atas nama Heru Widayanto;

Bukti P-16. Salinan Kartu Kuasa Hukum atas nama Heru Widayanto; Bukti P-17. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Heru Widayanto; Bukti P-18. Salinan Kartu NPWP atas nama Heru Widayanto;

Bukti P-19. Salinan Bukti Penyampaian SPT atas nama Heru Widayanto; Bukti P-20. Pakta Integritas atas nama Muslimin (Kuasa Hukum);

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-290 tanggal

31 Juli 2025 atas nama Muslimin;

Bukti P-22. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-774/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 atas nama Muslimin;

Bukti P-23. Salinan Kartu Kuasa Hukum atas nama Muslimin;

Bukti P-24. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Muslimin;

Bukti P-25. Salinan Kartu NPWP atas nama Muslimin;

Bukti P-26. Pakta Integritas atas nama Rudi Zamrudin (Kuasa Hukum); Bukti P-27. Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-301 tanggal

31 Juli 2025 atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-28. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-29. Salinan Kartu Kuasa Hukum atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-30. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Rudi Zamrudin; Bukti P-31. Salinan Kartu NPWP atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-32. Pakta Integritas atas nama Mukhyar (Kuasa Hukum);

Bukti P-33. Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-312 tanggal

31 Juli 2025 atas nama Mukhyar;

Halaman ke 27 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Bukti P-34. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1501/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama Mukhyar;

Bukti P-35. Salinan Kartu Kuasa Hukum atas nama Mukhyar;

Bukti P-36. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Mukhyar;

Bukti P-37. Salinan Kartu NPWP atas nama Mukhyar;

Bukti P-38. Matriks sengketa;

Bukti P-39. Penjelasan Tertulis tanggal 9 September 2025

Bukti P-40. Penjelasan Tertulis tanggal 16 Desember 2025;

Bukti P-41. Salinan Laporan Keuangan tanggal 31 Maret 2021 (dalam Bahasa

inggris);

Bukti P-42. Dokumen Pendukung Pembelian Impor;

Bukti P-43. SalinanSuratSekretarisPengadilanPajakNomor

P-12188/SP/2024 tentang Pengiriman Salinan Putusan Pengadian Pajak;

Bukti P-44. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT-014566.16/2022/PP/M.XB Tahun 2024

Bukti P-45. Salinan Kontrak untuk Pembangunan SKKL Indonesia Global

Gateway antara Perusahaan perseroan PT Telekomunikasi Indonesia dan NEC Corporation Nomor K.Tel.145/HK810/UTA- 00/2016 tanggal 12 Mei 2016;

Bukti P-46. Salinan Surat Direktur Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal

Pajak Nomor S-538/PJ.313/2006 tanggal 7 Juli 2006 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Instalasi Kabel Laut;

Bukti P-47. Pendapat Akhir/Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Halaman ke 28 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Bukti T-3. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanggal 23 September 2025

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 25 November 2025

Bukti T-7. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

003594.12/2023/PP.MIVA Tahun 2025;

Bukti T-8. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

003595.12/2023/PP.MIVA Tahun 2025;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanggal 27 Januari 2026

Bukti T-10. Pendapat Akhir/Closing Statements;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00110/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00020/240/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Juli 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor NEC-REP-SUR-25-100 tanggal 23 April 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah

Halaman ke 29 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak031.834.00031.834.000

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang alat bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-265/RIKSIS/KP.0707/2024 Tanggal 27 Maret 2024 beserta KKP-nya (untuk selanjutnya disebut LHP) terbukti bahwa untuk masa pajak Juli 2020 Terbanding melakukan koreksi positif obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi yang berasal dari pengadaan material sebesar Rp31.834.000,00; bahwa untuk masa pajak Juli 2020 terdapat impor material yang dilakukan oleh TELIN dari NEC Corporation Jepang dengan nilai sebesar Rp31.834.000,00 yang terdiri dari impor dengan nomor PIB 192699 tanggal 20 Juli 2020 dengan nilai impor sebesar Rp31,834,000,00. Terbanding mendalilkan bahwa material yang diimpor tersebut merupakan bagian dari jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada TELKOM ataupun TELIN oleh karenanya ditetapkan sebagai obyek PPh Pasal 4 ayat

(2) atas Jasa Konstruksi, sedangkan menurut Pemohon Banding jasa yang diberikan Pemohon Banding tidak termasuk sebagai jasa konstruksi obyek

Halaman ke 30 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

PPh Pasal 4 ayat (2) melainkan sebagai jasa instalasi obyek PPh Pasal Pasal dan bahwa impor material tersebut tidak termasuk sebagai bagian dari jasa instalasi yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa NEC Corporation melakukan pembelian bahan material dari para supplier di Jepang. Bahan material tersebut kemudian diproses lebih lanjut oleh NEC Corporation menjadi kabel fiber optik bawah laut. Selain itu, NEC Corporation juga melakukan pengadaan material lainnya yang sudah siap digunakan. Material-material tersebut kemudian dikirim ke Indonesia untuk dipergunakan dalam penyelesaian proyek IGG dengan proses importasi seluruhdokumenimporbesertapembayaranpajak-pajaknya mempergunakan nama TELIN;

bahwa dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding menyatakan bahwa pengiriman material dari NEC Corporation kepada TELIN dalam rangka pelaksanaan proyek IGG;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (untuk selanjutnya disebut UU Jasa Konstruksi) antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 1

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Pasal 14 ayat (1)

Sifat usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:

a. Umum; dan

b. Spesialis.

Pasal 14 ayat (3)

Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:

a. instalasi;

b. konstruksi khusus;

c. konstruksi prapabrikasi;

d. penyelesaian bangunan; dan

Halaman ke 31 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

e. penyewaan peralatan.

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Instalasi di Laut (untuk selanjutnya disebut PP 6 Tahun 2020) antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 4

Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi;

Pasal 2 ayat (1)

Kriteria Bangunan dan Instalasi di Laut meliputi:

a. wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi;

b. berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut secara menetap;

c. menempel atau tidak menempel pada daratan; dan

d. memiliki fungsi tertentu;

Pasal 2 ayat (2)

Kriteria wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa struktur keras atau struktur lunak;

Pasal 2 ayat (3)

Kriteria berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. mengapung di permukaan Laut

b. berada di kolom air; dan/atau

c. berada di dasar Laut;

Pasal 2 ayat (4)

Kriteria menempel atau tidak menempel pada daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:

a. bangunan yang menempel pada Pantai; dan/atau

b. bangunan yang tidak menempel pada Pantai tetapi menempel pada dasar Laut atau dasar Laut dan tanah di bawahnya;

Halaman ke 32 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Pasal 2 ayat (5)

Kriteria memiliki fungsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:

a. hunian, keagamaan, sosial, dan budaya;

b. perikanan;

c. pergaraman;

d. wisata bahari;

e. pelayaran;

f. perhubungan darat;

g. telekomunikasi;

h. pengamanan Pantai;

i. kegiatan usaha minyak dan gas bumi;

j. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;

k. instalasi ketenagalistrikan;

l. pengumpulan data dan penelitian;

m. pertahanan dan keamanan;

n. penyediaan sumber daya air; dan

o. pemanfaatan air Laut selain energi.

Pasal 3 ayat (7)

Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf g berupa kabel telekomunikasi bawah air;

- Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (untuk selanjutnya disebut PP 51 Tahun 2008) antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 2

Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata

Halaman ke 33 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;

Pasal 1 angka 5

Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build);

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Bangunan dan Instalasi Bawah Laut untuk tujuan telekomunikasi harus memenuni persyaratan akumulatif sebagai berikut:

1) wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi bisa berupa struktur keras ataupun struktur lunak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) PP 6 Tahun 2020 bahwa menurut pengetahuan hakim, yang dimaksud dengan struktur lunak adalah kategori infrastruktur bawah laut (seperti pipa atau kabel) yang pergerakan dan posisinya dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitarnya, kaber serat optik termasuk dalam pengertian struktur lunak a quo.

2) berada di dasar Laut secara menetap sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf c PP 6 Tahun 2020;

3) tidak menempel pada Pantai tetapi menempel pada dasar Laut sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (4) huruf b PP 6 Tahun 2020;

4) mempunyai fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat

(5) huruf g PP 6 Tahun 2020;

Menimbang bahwa pekerjaan yang dilakukan Pemohon Banding adalah instalasi dan penggelaran kabel serat optik di bawah laut untuk tujuan telekomunikasi maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pekerjaan tersebut memenuhi pengertian sebagai suatu pekerjaan jasa konstruksi

Halaman ke 34 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

dengan pertimbangan bahwa Pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan instalasi, menimbang Pasal 1 angka 1, Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan Pasal 14 ayat (3) UU Jasa Konstruksi dan menimbang bahwa pekerjaan instalasi kabel serat optik tersebut merupakan 3(tiga) pekerjaan sipil, mekanikal, dan elektrikal sekaligus yang menghasilkan suatu bentuk fisik lain (berupa Bangunan dan Instalasi Bawah Laut) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 PP 51 Tahun 2008, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kegiatan instalasi dan penggelaran kabel serat optik tersebut termasuk dalam pekerjaan konstruksi yang bersifat spesialis;

bahwa hasil pekerjaan jasa konstruksi spesialis tersebut menghasilkan Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 PP 6 Tahun 2020 dengan pertimbangan sebagai berikut:

1) bahwa kabel serat optik yang diinstalasi dan digelar merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi spesialis berupa struktur lunas kabel serat optik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PP 6 Tahun 2020; dan

2) bahwa kabel serat optik dan instalasinya berada di dasar Laut secara menetap beada di dasar laut sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf c PP 6 Tahun 2020;

3) bahwa kabel serat optik dan instalasinya tidak menempel pada Pantai tetapi menempel pada dasar Laut sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat

(4) huruf b PP 6 Tahun 2020;

4) bahwa kabel serat optik dan instalasinya mempunyai fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (5) huruf g PP 6 Tahun 2020;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pekerjaan yang dilakukan Pemohon Banding dalam Perjanjian 145 merupakan pekerjaan pelaksanaan konstruksi yang menghasilkan Bangunan dan Instalasi di Laut sehingga termasuk dalam pengertian Jasa Pelaksanaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 PP 51 Tahun 2008 dan bahwa Perjanjian 145 merupakan kontrak jasa konstruksi;

Halaman ke 35 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain mengatur:

Pasal 5 ayat (1)

Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

- Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Pendapatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang (untuk selanjutnya disebut P3B Indonesia-Jepang), antara lain mengatur: Pasal 7 ayat (1)

Laba perusahaan disuatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahannya di Negara lainnya, melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu. Jika perusahaan menjalankan usahannya seperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu bisa dikenakan pajak di Negara lain itu, tetapi hanya mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut; Pasal 7 ayat (7)

Jika dalam jumlah laba termasuk unsur-unsur pendapatan yang diatur secara tersendiri oleh pasal-pasal lain dari Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal itu tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan dalam pasal ini;

Halaman ke 36 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Pasal 12 ayat (4)

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima royalti yang merupakan penduduk suatu Negara menjalankan usaha di Negara lainnya dimana royalti itu berasal, melalui pendirian tetap, atau melakukan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tertentu, dan hak atau milik sehubungan dengan mana royalti itu dibayarkan, mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atau tempat tertentu itu;

Dalam hal demikian, melihat pada masalahnya, berlaku ketentuan- ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14;

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (untuk selanjutnya disebut PP 51 Tahun 2008) antara lain mengatur:

Pasal 2

Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 3 ayat (1) huruf b

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut: b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha; Pasal 5 ayat (1)

Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau

b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak;

Pasal 5 ayat (3)

Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi;

Halaman ke 37 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Menimbang Pasal 5 ayat (1) UU PPh, penghasilan dari suatu BUT di Indonesia pada umumnya terdiri dari 3(tiga) jenis penghasilan:

1) Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh yang ditarik berdasarkan Atribution Rule

Jenis penghasilan ini merupakan penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh langsung dari aktivitas usaha inti atau kekayaan yang dimiliki dan digunakan oleh BUT di Indonesia;

2) Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPh yang ditarik berdasarkan Force of Attraction

Jenis penghasilan ini merupakan penghasilan kantor pusat yang berasal dari kegiatan usaha, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh BUT di Indonesia;

3) Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh yang ditarik berdasarkan Effecvtively Connection

Jenis penghasilan ini merupakan penghasilan sebagaimana dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan tersebut;

bahwa penarikan 3(tiga) jenis penghasilan tersebut dapat dilakukan, kecuali tidak terdapat pengaturan yang berbeda dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B);

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa NEC Corporation merupakan resident Jepang;

Menimbang Pasal 7 ayat (1) dan ayat (7) jo Pasal 12 ayat (4) P3B Indonesia- Jepang terbukti bahwa Pemerintah Indonesia dan Jepang sepakat mengenai bahwa penghasilan BUT yang dapat dikenakan pajak di Indonesia hanyalah Penghasilan berdasarkan Atribution Rule (Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh) dan Penghasilan berdasarkan Effectively Connection (Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh), sedangkan Penghasilan berdasarkan Force of Attraction ((Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPh) tidak dapat ditarik sebagai penghasilan BUT dan tetap menjadi penghasilan kantor pusat;

Halaman ke 38 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Menimbang alat bukti perjanjian nomor K.TEL,145/HK810/UTA-00/2016 tanggal 12 Mei 2016 (untuk selanjutnya disebut Perjanjian 145) terbukti bahwa NEC Corporation Jepang dan PT Telekomunikasi Indonesia (untuk selanjutnya disebut TELKOM) melakukan perjanjian Pembangunan SKKL Indonesia Global Gateway (untuk selanjutnya disebut Proyek IGG);

Menimbang bahwa NEC Corporation merupakan resident Jepang yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia maka pada proses pelaksanaan Proyek IGG tersebut secara otomatis terbentuk suatu BUT, in casu diberi nama BUT NEC Corporation (Pemohon Banding);

Menimbang bahwa Pemohon Banding terbentuk sebagai akibat dari pelaksanaan Proyek IGG dalam Perjanjian 145, menurut Pengadilan Pajak seluruh penghasilan dalam Perjanjian 145 harus diterapkan Attribution Rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh, sehingga seluruh penghasilan dalam Perjanjian 145 menurut Pengadilan Pajak merupakan penghasilan dari BUT NEC Corporation (Pemohon Banding), dalam arti bahwa penghasilan jasa dan pengadaan barang material merupakan satu kesatuan penghasilan jasa pelaksanaan konstruksi bagi Pemohon Banding;

Menimbang pasal-pasal dalam Perjanjian 145 sebagai berikut:

Pasal 1 huruf f

"Pekerjaan" adalah setiap dan semua hal yang dicakup Kontrak ini termasuk pengadaan Barang-barang, survei, desain, pabrikasi, transportasi, instalasi atau konstruksi, ijin-ijin, pengujian, komisioning, integrasi, penyelesaian dan pengoperasian Sistem yang diperlukan, dokumentasi, training dan jasa lainnya atau aktivitas apapun untuk pelaksanaan Proyek bcrdasarkan Kontrak Oleh KONTRAKTOR Sampai dengan diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST-2) yang terakhir;

Pasal 1 huruf g

"Barang-barang" adalah termasuk semua mesin, peralatan, material, barang- barang, suku cadang, peralatan yang diperlukan dan uji peralatan. gambar yang terkait, manual operasi, dan buku-buku panduan yang dipersyaratkan

Halaman ke 39 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

kepada KONTRAKTOR menyediakan untuk TELKOM berdasarkan Kontrak ini;

Pasal 1 huruf h

"Jasa-jasa" adalah jasa-jasa dan kegiatan KONTRAKTOR seperti survei, desain, instalasi atau kostruksi, kemajuan atau kualitas kontrol, pengujian, laporan, komisioning dan pelatihan yang harus dipenuhi KONTRAKTOR berdasarkan Kontrak;

Pasal 2.2.

Untuk tujuan pelaksanaan Pekerjaan, KONTRAKTOR harus melakukan paling tidak kegiatan-kegiatan sebugai berikut:

a. Survei, desain, dan engineering;

b. Pengadaan dan atau pabrikasi perangkat, suku cadang. perkakas dan alat ukur dan kelengkapannya sena pengiriman Perangkat ke Lokasi;

c. Pembebasan tanah untuk beach manhole dan koridornya;

d. Pengurusan beberapa perijinan dan kewenangan sebagaimana dimaksud Lampiran 8 Kontrak ini;

e. Implementasi, integrasi Sistem kepada sistem TELKOM yang telah ada

f. Komisioning dan pengujian;

g. Jaminan Pemeliharaan dan dukungan jangka panjang;

h. Asuransi untuk segala resiko;

i. Pelatihan;

j. Dokumentasi;

k. Pekerjaan-pekerjaan lain yang tidak dapat dirinci Satu persatu namun menurut sifatnya merupakan tanggung jawab KONTRAKTOR untuk melaksanakannya sehingga Pekerjaan dapat diselesaikan menurut kuantitas dan kualitas serta dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak ini;

Pasal 4.4.

Nilai kontrak untuk pelaksanaan Kontrak ini USD140.021,140.00 (Seratus empat puluh juta dua puluh satu ribu seratus empat puluh US Dollar) termasuk PPN 10% dan Rp333.135.002.452,00 (Tiga ratus tiga puluh tiga milyar

Halaman ke 40 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Seratus tiga puluh lima juta dua ribu empat ratus lima puluh dua Rupiah) termasuk PPN 10%;

Pasal 37.1.

Setiap tagihan harus dialamatkan kepada: Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia. Tbk dengan rincian sebagui berikut:

a. Porsi TELKOM sebesar 76% dari Harga Kontrak: CA OSM Finance Center 05 Jln. Japali No.l. Lantai 2 Bandung

b. Porsi TELIN sebesar 24% dari Harga Kontrak: c.q. VP Finance Accounting Menara Utara Jamsostek Lt. 24 Jl. Gatot Subroto No. 38 Jakarta;

Pasal 38.2. huruf a

Khusus untuk barang impor datam mata uang USD harus dilakukan dengan harga tetap berdasarkan DDU Plus dengan ketentuan sebagai berikut: a. Semua Barang-barang USD berdasarkan Kontrak ini harus dilaksanakan atas DDU Plus, dimana: (i) Semua Barang-barang yang di impor ke Indonesia harus dilaksanakan atas nama TELKOM dan menggunakan ijin impor TELKOM, tetapi pengurusan secara iisik akan dilakukan oleh KONTRAKTOR: (ii) KONTRAKTOR akan terlebih dahulu membiayai pembayaran atas pajak impor, Pajak Penjualan barang mewah (PPN-BM), jika diterapkan, dan pajak penghasilan (PPh) impor; (iii) KONTRAKTOR harus bertanggungiawab untuk melaksanakan impor dan custom clearance (iv) Seluruh biaya impor barang ke Indonesia termasuk gudang. denda, apabila ada menjadi tanggung jawab KONTRAKTOR;

Pasal 38.2

Khusus untuk barang impor datam mata uang USD harus dilakukan dengan harga tetap berdasarkan DDU Plus dengan ketentuan sebagai berikut: b. TELKOM akan: kembali kepada (i) Membayar KONTRAKTOR atas pembayaran PPN Impor, Pajak Penjualan atas barang mewah (PPN-BM) jika diterapkan, dan PPH impor dalam Waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah TELKOM menerima tagihan lengkap, menerima Pemberitahuan Impor Barang (FIB), packing list, bukti pembayaran custom clearance dari bank dan dokumen lainnya dari KONTRAKTOR (ii) Memberikan pada KONTRAKTOR segala informasi, dokumentasi dan Surat kuasa yang diperlukan;

Halaman ke 41 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Menimbang Pasal 37.1 Perjanjian 145, terbukti bahwa porsi TELKOM sebesar 76% dari nilai kontrak dan porsi TELIN sebesar 24% dari nilai kontrak; Menimbang Perjanjian 145 Pasal 1 huruf f dan g dan Pasal 2.2. huruf b sangat jelas mengatur bahwa dalam kontrak pekerjaan meliputi pekerjaan jasa dan pengadaan barang termasuk material sebagai satu kesatuan. Bahwa nilai kontrak dalam Pasal 4.4. merupakan pembayaran untuk seluruh nilai kontrak pekerjaan jasa dan pengadaan barang sebagai satu kesatuan dam menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak seluruh penghasilan dalam Perjanjian 145 harus diterapkan Attribution Rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh, sehingga seluruh penghasilan dalam Perjanjian 145 menurut Pengadilan Pajak merupakan penghasilan dari BUT NEC Corporation (Pemohon Banding. Menimbang bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pekerjaan jasa hal mana didalamnya terdapat pengadaan barang material yang menjadi kesatuan dengan pekerjaan jasa maka nilai penghasilan jasa Pemohon Banding adalah nilai keseluruhan kontrak dalam Perjanjian 145. Bahwa pengenaan pajak tidak dikenakan hanya atas jasanya saja, menimbang bahwa Pemohon Banding merupakan wujud dari NEC Corporation dalam rangka pelaksanaan Proyek IGG sehingga seluruh penghasilan dari proyek IGG tersebut harus dipajaki di negara sumber Indonesia, seandainya pemajakan hanya atas jasanya saja maka negara Indonesia kehilangan pendapatan pajak yang berasal dari penghasilan dari pemakaian material dalam proyek IGG tersebut;

bahwa sebenarnya yang menjadi penyebab rumitnya penerapan peraturan perpajakan adalah adanya klausul dalam Pasal 38.2. huruf a yang mengatur bahwa pemasukan barang material semua dokumen impor dan pembayaran pajaknya atas nama customer, dalam hal ini TELIN atau TELKOM. Karena dokumen impor dan pembayaran pajak atas nama TELIN atau TELKOM maka pada pemasukan barang terjadi pembayaran PPN Impor oleh TELIN atau TELKOM. Sesuai dengan Pasal 38.2 huruf b Kemudian TELKOM atau TELIN melakukan pembayaran penggantian hanya untuk pembayaran PPN Impor, PPnBM, dan PPh Impor;

Halaman ke 42 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa dengan dibentuknya BUT NEC Corporation (Pemohon Banding), seharusnya pada saat pemasukan barang material, semua dokumen impor dan pembayaran pajak impor atas nama BUT NEC Corporation (Pemohon Banding);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi dan menimbang bahwa pengadaan barang material merupakan satu kesatuan dengan jasa konstruksi dan menimbang bahwa Perjanjian 145 menurut Pengadilan Pajak merupakan Kontrak Jasa Konstruksi maka sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) PP 51 Tahun 2008 yang menjadi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Pelaksanaan Konstruksi adalah nilai keseluruhan kontrak dan terutang PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 4% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b PP 51 Tahun 2008;

Menimbang bahwa untuk pengadaan barang material sebesar Rp0,00 terutang PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 4% dan tidak ada satu entitaspun yang melaksanakan kewajiban penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) terutang tersebut maka Pengadilan Pajak akan menujuk entitas perpajakan yang melakukan kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang;

Menimbang cita kepastian hukum, sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a PP 51 Tahun 2008, pihak yang berkewajiban melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) terutang adalah penerima jasa yang melakukan pembayaran yaitu TELIN, namun demi cita hukum keadilan dan kemanfaatan Pengadilan Pajak tidak menetapkan TELIN sebagai pihak yang berkewajiban melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) terutang;

Menimbang hal-hal sebagai berikut:

▪ bahwa pada saat putusan ini diucapkan, saat itu pula telah melewati

daluarsa penetapan 5(lima) tahun sejak akhir masa terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU KUP. Oleh karena itu, seandainya TELIN ditetapkan sebagai pihak yang melaksanakan kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) terutang dan bahwa TELIN nyata-nyata belum melakukannya maka pihak Terbanding

Halaman ke 43 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

tidak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak karena telah daluarsa penetapan;

▪ bahwa TELIN tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) terutang,

berarti uang kas terkait dengan PPh Pasal 4 ayat (2) terutang berada di kantong Pemohon Banding sehingga sudah sepatutnya Pemohon Banding ditetapkan untuk melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 4 ayat

(2) terutang;

▪ bahwa demi keadlian bagi masyarakat pajak yang bergerak dalam bidang

usaha yang sama dengan Pemohon Banding maka Pengadilan Pajak menetapkan Pemohon Banding untuk melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) terutang;

▪ bahwa uang kas PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang masih berada di

kantong Pemohon Banding, maka demi cita hukum kemanfaatan Pengadilan Pajak menetapkan Pemohon Banding untuk melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) terutang;

Menimbang bahwa pengadaan barang material termasuk dalam satu kesatuan jasa konstruksi dan terutang PPh Pasal 4 ayat (2) dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak menetapkan bahwa Pemohon Banding untuk melaksanakan kewajiban penyetoran sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang maka Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positif obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp31.834.000,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Koreksi positif Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi yang berasal dari pengadaan material31.834.00031.834.0000

Halaman ke 44 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam:

- Pasal 69 ayat (1e)

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, serta penjelasan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp31.834.000,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp31.834.000,00

Halaman ke 45 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak31.834.00031.834.000
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.273.3601.273.360
Kredit Pajak00
Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.273.3601.273.360
Sanksi Administrasi556.204556.204
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.829.5641.829.564

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 46 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00110/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00020/240/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Juli 2020 atas nama BUT NEC CORPORATION, NPWP 01.060.398.3-053.000, beralamat di Summitmas I Lt. 4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak31.834.000
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.273.360
3Kredit Pajak0
4Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya0
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.273.360
6Sanksi Administrasi556.204
7Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.829.564

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada

Halaman ke 47 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Halaman ke 48 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-003597.25/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.