PUTUSAN
Nomor PUT-003481.12/2020/PP/M.XVHIB Tahun 2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
. PENGADILAN PAJAK “ewe on memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005/KEB/WPJ.01/2020 tanggal 30 Januari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00017/203/14/124/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak April 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003481.12/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. WATU GEDE UTAMA, NPWP 01.255.204.8-124.000, beralamat di Jalan Sunggal Nomor 91, Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Razali, S.E., Ak., jabatan Direktur:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Berelli Ginting, S.E., Ak., CA., MM., Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-783/PP/IKH/2019 tanggal 31 Juli 2019, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 23/!WGU-SU/XI/2020 tanggal 14 Nopember 2020:
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh: 4