P U T U S A N
Nomor PUT-003458.13/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00244/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00109/204/20/058/22 tanggal 29 November 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00008/NKEB/PJ/KPP.0706/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003458.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GE OPERATIONS INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B, Lt. 18-19, Jl R.A. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, (domisili elektronik MDedi.Kusnadi@gehealthcare.com), yang diwakili oleh Rachma Mutiara Dewi jabatan Direktur selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh: Nama: Tomy Harsono,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-297/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor GEOI/TAX/58/VII/2024 tanggal 9 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Teddy Irlan Wibowo/19790810 200112 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,