Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-003458.13/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Ge Operations Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003458.13/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00244/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00109/204/20/058/22 tanggal 29 November 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00008/NKEB/PJ/KPP.0706/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003458.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GE OPERATIONS INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B, Lt. 18-19, Jl R.A. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, (domisili elektronik MDedi.Kusnadi@gehealthcare.com), yang diwakili oleh Rachma Mutiara Dewi jabatan Direktur selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh: Nama: Tomy Harsono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-297/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor GEOI/TAX/58/VII/2024 tanggal 9 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Teddy Irlan Wibowo/19790810 200112 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Ade Selvia Permana P./19860908 200901 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1526/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-948/PP/BR/2024 tanggal 6 Agustus 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-12/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/40/V/2024 tanggal 2 Mei 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1103/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 Juni 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/79/VIII/2024 tanggal 9 Juli 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00109/204/20/058/22 tanggal 29 November 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00008/NKEB/PJ/KPP.0706/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Secara Jabatan, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan perhitungan sebagai berikut:

Me Kena Payah Dies Per aan ea Ip LS SAS

Pa Sarak t oe

ca Sta: | Tp

Ka Pa Te NN a | "

: . He Pe ee “et gules dasa se — ~ ‘ , Rp3 GAS S08 me bho Tl os atgomasil harus on ben yeur i4- 4 — | | Ry 22 Sar Ne OS

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor GEOI/TAX/2/II/2023 tanggal 27 Februari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

hast LER Aa Ge ALE is F PI TA PAGI

Pa 3 - - 4 -

Shins, : he Sa Fa

. pa. ei faa ka dhe. | :

Png BA pdh to an kan 7 Bo, Ho

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00244/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Februari 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Laitsé Taishi Ff | . .

Urcaigin Semi: | Maak ani Menjadi

: PALAN | Rpt . Apa 241 ip) a. Dasar Pengenaan 92018.342.212 ol A2.Obrs 42.212 ota, Pajak Perglhasilan -— see ye aoe sey La

Ka: i 1 SAA FO 1538 a ite Sede) FOF 155

— [PPh Tertang : aan gear 3 | | na : aa te Kredit Pajak BO GTR ath 520.50 1.835 ocd. Tearmpetisaist Masa | oy oO a

. Part Sehelai ! | .

poe EPH KurauasibeiN 5 64 a5 328 O 16.024.205.323'

Bayar | . . Ha .

jf. Barker . 6.170.598 AI a 486. 598.315

: Admintnsirasi 2 _ L 0. _ _ a wr. Jumlah PPh yang masih harus lelah) | 22 510 805 IR Bi wid SLO BOS OAS

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor GEOI/TAX/40/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor GEOI/TAX/40/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian: P0. Menurut | Koreksiyang

No Uraian Keputusan Keberatan Pemohon Banding diajukan Banding '

Rp Rp (Rp) :

Dasar Pengenaan Pajak 92 018.342 212 471.897.315.596 860.121.026.616

PPh Pasal 26 yang terutang 16.544 707.158 820.501.8355 16.024 205 323 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Materi

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp80.121.026.616,00

Dasar Koreksi Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp11.897.315.596,00

Menurut TerbandingRp92.018.342.212,00

Rp80.121.026.616,00 bahwa koreksi ini dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa masih terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp80.121.026.616,00

Alasan Banding Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp80.121.026.616,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa telah terjadi kesalahan prosedur formal pemeriksaan dimana Terbanding melakukan perubahan koreksi tanpa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan koreksi seperti yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Ditambah perubahan koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan prosedur pemeriksaan dan tidak mendasar karena perhitungan ulang Terbanding mengikutsertakan akun-akun biaya divisi lain, seperti power ke dalam segmentasi healthcare dan mengabaikan data-data yang telah disampaikan Pemohon Banding selama proses pemeriksaan;

bahwa berikut merupakan uraian lengkap dan kronologis yang telah disampaikan pada surat keberatan, kembali Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut: bahwa dengan adanya perubahan koreksi pada saat pembahasan akhir tersebut, maka proses pemeriksaan tidak sesuai dengan kebijakan pemeriksaan seperti yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 yaitu:

e) hal terdapat data baru atau data yang semula belum terungkap pada saat pengujian, maka Terbanding Pajak dapat melakukan revisi atas SPHP sepanjang: data tersebut baru ditemukan setelah penyampaian SPHP, misalnya data hasil

konfirmasi dari pihak ketiga;

undangan pembahasan akhir belum dikirimkan kepada Pemohon Banding;

dan

masih dalam jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan

pelaporan.

f) Revisi atas SPHP hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

g) Dalam hal dilakukan revisi SPHP, maka atas Pemohon Banding tetap diberikan hak untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas revisi SPHP tersebut, termasuk perpanjangannya.

bahwa dalam kasus ini, Terbanding melakukan perubahan koreksi tanpa adanya revisi atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dan baru diinformasikan kepada Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir. Dasar perubahan koreksi pun baru disampaikan kepada Pemohon Banding pada tanggal 25 November 2022 sehingga Pemohon Banding tidak memiliki waktu untuk dapat memberikan tanggapan atas perubahan koreksi tersebut. Hal tersebut nyata-nyata telah melanggar prosedur pemeriksaan dan menghilangkan hak Pemohon Banding dalam menyampaikan tanggapan hasil pemeriksaan;

bahwa berikut Pemohon Banding sajikan kronologi pemeriksaan terjadinya perubahan koreksi tersebut:

1. Koreksi awal Terbanding yang termuat dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dan perincian koreksi yang dikirimkan oleh Terbanding melalui email pada tanggal 8 November 2022 bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding saat pemeriksaan yaitu: Trial Balance dan Mapping Buku Besar ke Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2020 dan PT GE Operations Indonesia-Healthcare Division Transfer Pricing Analysis and Report, diketahui terdapat perbedaan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari Healthcare Division Transfer Pricing Analysis and Report page 37 (Economic Analaysis), diketahui rentang kewajaran dari perusahaan pembanding terkait dengan transaksi yang mempunyai hubungan istimewa, dengan presentase yang diperoleh:

e Minimum “1.575

«255 Quartile 1.24%,

* Median 3.09%.

e 75th Ouarile V5.2",

* Maximun 13.25%) bahwa masih dari Healthcare Division Transfer Pricing Analysis and Report pada Appendix D. Healthcare Indonesia Financial, Pemohon Banding menyatakan untuk divisi Healthcare sudah dalam rentang kewajaran dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Trial Balance dan Mapping Buku Besar ke Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2020, diperoleh data Laba (Rugi) untuk divisi Healthcare dengan perincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data pembanding yang diperoleh dari Healthcare Division Transfer Pricing Analysis and Report page 37 (Economic Analaysis), diketahui terdapat 4 data pembanding yang tidak memenuhi kualifikasi sehingga seharusnya dieliminasi, yaitu atas data sebagai berikut:

Alresa Holdings Corporation Kielakukan fungsi yang tidak serupa. ada fungsi manufactuang nya

Novolag (Prann-up 19663}, M endistr bus kan produk yang tidak

Suzuken Sa Ltd Klelakukan fungsi yang tidak serupa

Tohe Holdings So Ltd Klelakukan fungsi yang tidak serupa

Tohoku Chemical Sa Ltd |Miencistriiaus ik ar produk yang tidak senmipa, produk yang diwal berupa saksin dan layanan kesehatan online bahwa setelah mengeliminasi data pembanding yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut, maka Terbanding menghitung kembali rentang kewajaran dengan hasil sebagai berikut:

« Minimum PI ta Ae

«25th Quartile 1 4S

« Median 4 61

2. 75th Quartile 0.902% e Aaxiiiuin 13.256 bahwa berdasarkan uraian di atas dan buku, catatan dan dokumen yang ada selama proses pemeriksaan sampai dengan penyusunan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding berpendapat terdapat koreksi positif atas metode kewajaran yang dinyatakan dalam Transfer Pricing Documentation divisi Healthcare, dengan perhitungan sebagai berikut:

0 Persentase mech operating Mart yang wajar Menu TP Documentation setelah eliminasi data pembanding 4.014. :

0 Persentase Operating jare INN

SPP PPR Badan tahun pajak 2020) AA. :

bahwa besarnya nilai koreksi persentase kewajaran dengan menggunakan metode Pemohon Banding yang dituangkan dalam Transfer Pricing Documentation, adalah sebagai berikut:

= 1.27% x Sales

= USD 1.364.882

2. Koreksi Terbanding dalam Pembahasan Akhir (terjadi perubahan koreksi) bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding saat pemeriksaan, diketahui bahwa:

bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari Healthcare Division Transfer Pricing Analysis and Report page 37 (Economic Analysis), diketahui rentang kewajaran dari perusahaan pembanding terkait dengan transaksi yang mempunyai hubungan istimewa, dengan persentase yang diperoleh:

e Minimum LS.

e 256 Ouartile 1.24.

e Median 3.09 = e 75th Quartile 9.52’ e Maximuin 13.25.

bahwa masih dari Healthcare Division Transfer Pricing Analysis and Report pada Appendix D. Healthcare Indonesia Financial, Pemohon Banding menyatakan untuk divisi Healthcare sudah dalam rentang kewajaran dengan penjelasan:

“ Particulars ~~ ~ 2020 (in USD) ;

Sates 17 75P 564

Cast of Sales and Semaces Qa? 657 OAC

‘Gross Profit 15.095.544

'Seling. General ame 11 403 O32

Acininistrause Lxpansus

Operating Profit 3.602.512

Operating Margin 3.34%'

bahwa berdasarkan perhitungan ulang segmentasi yang bersumber pada Trial Balance dan Mapping Buku Besar ke Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2020 diperoleh data Laba (Rugi) untuk divisi Healthcare dengan perincian:

Particulars (Cast cf Sales end Semces “Gross Profit

Seting General SN

Administratwe Expenses

Operating Profit

Operating Margin 3.34% bahwa dari perhitungan ulang segmentasi tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki operating margin di bawah rentang wajar, sehingga harus dilakukan penyesuaian oleh Terbanding;

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

Mie MA TORS Se pat 7 fue ROSTA at

En me Tacac ig Lara eos Tere Bop TA Lotte

Sp tote nema ae ran

PS PE TS NA asa eo war, et ar Ree Merl le Le le eg Sina a Cs Le La a

De am af =e SSS

MM ae ie Ls “ase AT foe De AA Sia RS some pe fot pe omar Ma of meet ges

MA 2 6 Tad ee Pe nas eal De a Loe eT Lae

Meise a AT No pa ae to tae waren

TAI eT KASI a Tenaga fie >

TeU paca smn mata ce ne bahwa setelah mengeliminasi data pembanding yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut, maka Terbanding menghitung kembali rentang kewajaran dengan presentase yang diperoleh:

e Miniatur -1. 5 e 2S) Ouartile 1,415 e® Mecliar 4,014:

© FS Quartile 9,92 e Maxi 13.25%:

bahwa berdasarkan dokumen “Perhitungan tagihan dari Afiliasi” yang diberikan Pemohon Banding, diketahui bahwa dokumen tersebut adalah dokumen perhitungan Pemohon Banding yang menentukan nilai management service compensation untuk divisi Healthcare dan Gas Power;

bahwa dalam menghitung nilai management service compensation tersebut, Pemohon Banding menggunakan range median quartile untuk menghitung berapa nilai management service yang akan ditagihkan;

bek fet . ==

2 4 oe be - .

44 Te Pan Hi : él

La ae ai eangganp— 4.

or Pera .

EP Nana ta

70 it Th .

Ss mw .

re i a La Ngga mn,

DN hui Tah ae en aa mn. 7 bahwa berdasarkan uraian dalam angka di atas dan buku, catatan dan dokumen yang ada selama proses pemeriksaan sampai dengan pembahasan akhir, Terbanding berpendapat terdapat koreksi positif atas metode kewajaran yang dinyatakan dalam Transfer Pricing Documentation divisi Healthcare, dengan perhitungan sebagai berikut:

e Persentase median operating margin Vang wajar menurut 7P Documentation setelah eliminasi data pembanding SO ee Persentase operating margin menurut SPT PPh

Badan tahun pajak 2020 0.62” e Koreksi positif persentase kewajaran 5.23 bahwa besarnya nilai koreksi persentase kewajaran dengan menggunakan metode Pemohon Banding yang dituangkan dalam Transfer Pricing Documentation, adalah sebagai berikut:

3. bahwa berdasarkan kronologi di atas, dapat disimpulkan bahwa atas koreksi yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding dapat menerima nilai Operating Margin dari divisi Healthcare sebesar 3,34% baik dari Transfer Pricing Documentation ataupun Mapping Buku Besar; bahwa pada saat pembahasan akhir, setelah menerima tanggapan Pemohon Banding yang berikut:

“PER-32/PJ/2011 menjelaskan bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan

Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Di dalam Pasal 13 PER-43/PJ/2010 disebutkan bahwa rentang Harga Wajar atau Laba Wajar merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga. Hal ini pun sesuai dengan ketentuan di dalam PMK 22/PMK.03/2020 sehubungan dengan rentang kewajaran dan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.” bahwa Terbanding melakukan perubahan koreksi dan menghitung ulang nilai Operating Margin menjadi -0,26%. Pemohon Banding telah mengirimkan segmentasi Trial Balance maupun Mapping Buku Besar ke Surat Pemberitahuan kepada Terbanding melalui email pada tanggal 12 Oktober 2022, jauh-jauh hari sebelum diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, seperti berikut ini:

bahwa dari data yang dikirimkan oleh Pemohon Banding (Mapping Transfer Pricing Documentation dan Audited HC, Mapping Surat Pemberitahuan Pajak

Penghasilan Badan dan Kertas Kerja Audit), Operating Margin divisi Healthcare adalah 3,34%;

bahwa penolakan lima data pembanding tidaklah tepat dan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan menyesuaikan indikator harga transfer Pemohon Banding berupa operating margin dari sebelumnya 3,34% menjadi 4,61% sesuai dengan nilai median pada interquartile range yang telah disesuaikan oleh Terbanding tidaklah tepat, karena operating margin Pemohon Banding sebesar 3,34% masih berada di dalam interquartile range sebagai rentang kewajaran dalam menentukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan 5 (lima) data pembanding yang dilakukan oleh Terbanding dengan anggapan bahwa kelima data pembanding tersebut tidak memenuhi kualifikasi sehingga seharusnya dieliminasi, dengan alasan sebagai berikut:

PerusahaanAlasanPenerimaan
Alfresa Holdings CorporationFungsi manufaktur kurang dari 2% dari total penjualan, yang tidak mendistorsi hasil keseluruhan dari operasi distribusi. Perusahaan ini harus dianggap sebandingdengandistributor GEHC yang beroperasi diwilayahAPAC.
Novolog (Pharm-up 1966)LimitedAktivitasutamaentitasiniadalahdistribusiprodukfarmasiyangsecara luas dapat dibandingkan dengan GE Healthcare. Mengenai adanya jasa, distributor sejenis biasanya menyediakan jasa terkait dengan produk dan tetap sebanding dengan distributor GEHC selama jasa tersebutbukanfungsiutamaperusahaan.
SuzukenCoLtdFungsi manufaktur kurang dari 2% dari total penjualan, yang tidak mendistorsi hasil keseluruhan dari operasi distribusi. Perusahaan ini harus dianggap sebandingdengandistributor GEHC yang beroperasi diwilayahAPAC.
Toho Holdings Co LtdAktivitasutamaentitasiniadalahdistribusiprodukfarmasiyangsecara luas dapat dibandingkan dengan GE Healthcare. Mengenai adanya jasa, distributor sejenis biasanya menyediakan jasa terkait dengan produk dan tetap sebanding dengan distributor GEHC selama jasa tersebutbukanfungsiutamaperusahaan.
TohokuChemicalCo LtdPerusahaaniniditerimakarenafungsinyasebandingsebagaidistributor produkmedis(dannon-medistetapisecaraumumsebanding).

bahwa terkait dengan penyesuaian harga wajar, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 menjelaskan bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding;

bahwa dalam Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 disebutkan bahwa rentang Harga Wajar atau Laba Wajar merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga. Hal ini pun sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 sehubungan dengan rentang kewajaran dan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 menjelaskan bahwa Harga Transfer, yakni harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding. Nilai indikator harga Transaksi Independen tersebut dapat berupa titik kewajaran (arm's length point) atau titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range);

bahwa rentang kewajaran tersebut merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range)

dalam hal terbentuk dari dua pembanding atau nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range) dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu harga transfer dapat disebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha apabila indikator harga transfer tersebut berada di dalam rentang kewajaran;

bahwa Pemohon Banding menggunakan operating margin sebagai indikator harga transfer dengan nilai sebesar 3,34%. Sementara itu, dikarenakan jumlah dari pembanding lebih dari tiga, maka rentang kewajaran yang digunakan adalah interquartile range. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan di atas, indikator harga berupa operating margin sebesar 3,34% tersebut berada di dalam interquartile range yang berada pada nilai 1,24% hingga 9,52% sebagaimana dituangkan dalam Healthcare Division-Transfer Pricing Analysis and Report (Economic Analaysis) halaman 37;

bahwa Terbanding kemudian melakukan peninjauan ulang terhadap data pembanding dan menolak 5 (lima) pembanding, sehingga nilai kuartil satu dan kuartil tiga dalam interquartile range sebelumnya berubah menjadi 1,45% dan 9,92%, serta melakukan koreksi dengan menyesuaikan operating margin Pemohon Banding ke median yang bernilai sebesar 4,61%. Walaupun demikian, indikator harga berupa operating margin sebesar 3,34% yang dimiliki oleh Pemohon Banding sebetulnya tetap berada di dalam interquartile range tersebut. Maka, mengacu pada peraturan sebagaimana dijelaskan di atas, harga transfer Pemohon Banding pada dasarnya masih di dalam rentang kewajaran, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasinya;

bahwa penggunaan interquartile range sebagai rentang kewajaran juga disebutkan di dalam OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations - January 2022 ("OECD TPG 2022") paragraf 3.57 sebagai berikut:

"It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures

for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis."

bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, penggunaan interquartile range sebagai rentang kewajaran dapat meningkatkan keandalan dalam analisis transfer pricing yang disebabkan oleh adanya data yang beragam;

bahwa lebih lanjut, OECD TPG 2022 paragraf 3.60 menyatakan bahwa: "If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm's length range, no adjustment should be made."

bahwa paragraf tersebut dengan jelas memberikan ketentuan bahwa apabila indikator harga transfer berada di dalam rentang kewajaran, maka atas harga transfer tersebut tidak perlu dilakukan penyesuaian. Ketentuan ini juga selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 sebagaimana dijelaskan di atas;

bahwa koreksi TP yang tidak ada kaitannya dengan dividen

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi Transfer Pricing dengan menambah Operating margin di Pajak Penghasilan Badan. Adjustmen operating margin tersebut (yang telah Pemohon Banding tanggapi di atas) tidak ada hubungannya dengan dividen, yang dijadikan tambahan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh Terbanding;

2) bahwa dalam tahun 2020, Pemohon Banding mendapatkan adjustment TNMM dari GE Precision Healthcare LLC, dimana akibat adjustment TNMM tersebut operating profit PT GEOI Pemohon Banding bertambah. Adalah hal yang kontradiktif dimana, di satu sisi Pemohon Banding mengalami kerugian dan diberikan adjustment TNMM sehingga operating margin-nya meningkat, sementara Terbanding mengasumsikan ada pembayaran dividen ke luar negeri yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

3) bahwa pemegang saham dari Pemohon Banding adalah GE Pacific Private Limited dan General Electric International, Inc., dan koreksi tambahan margin TNMM adalah atas transaksi dengan GE Precision Healthcare LLC yang jelas-jelas bukan pemegang saham dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp80.121.026.616,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang Rp16.024.205.323,00

Dasar Koreksi Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp 520.501.835,00

Menurut TerbandingRp16.544.707.158,00

Rp16.024.205.323,00 bahwa koreksi ini dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa masih terdapat Pajak Penghasilan Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp16.024.205.323,00

Alasan Banding Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang sebesar Rp16.024.205.323,00 dengan alasan sebagaimana telah diuraikan pada poin atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang sebesar Rp16.024.205.323,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp80.121.026.616,00 adalah tidak tepat, oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 periode Desember 2020 harus dibatalkan;

3. Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang sebesar Rp16.024.205.323,00 adalah tidak tepat, oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 periode Desember 2020 harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1103/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp80.121.026.616,00

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g:

“ Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pasal 9 ayat (1) huruf f:

“ Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham

atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 9 ayat (2):

“ Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

Pasal 18 ayat (3):

“ Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4):

“ Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan

ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

(2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

Pasal 26 ayat (1) huruf a:

“ Atas penghasilan berupa dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 22:

“ Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh

Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pasal 12 ayat (3):

“ Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4):

“ Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau

keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak

dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011.

Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2:

“ Dalam melakukan Analisis Kesebandingan transaksi yang dilakukan antara

Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan.

Pasal 5 ayat (1):

“ Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

(1) karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

(2) fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

(3) ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

“ Dalam melakukan analisa kesebandingan penerapan prinsip kewajaran dan

kelaziman usaha, kriteria yang dapat digunakan oleh Pemeriksa untuk menolak pembanding antara lain:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa;

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

Data, Fakta dan Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo diketahui pos yang dikoreksi adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Menurut Pemohon Banding: Rp11.897.315.596,00

Menurut Terbanding: Rp92.018.342.212,00

Koreksi: Rp80.121.026.616,00

Penjelasan:

 Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding memiliki 3 (tiga) divisi, yaitu Healthcare (distributor utama peralatan kesehatan (x-ray system, CT-scanner, dan lain-lain), Gas Power Service (Penyedia Gas dan Listrik lebih dari 8 gigawatts listrik atau 30% penyuplai di Indonesia ke perusahaan swasta dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) serta melakukan perbaikan generator dan lain-lain), Corporate (bergerak di industri jasa manajemen perusahaan);

 Data dan Informasi bahwa hasil penelitian keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait transfer pricing dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo, menyatakan sebagai berikut:

a) Terbanding melakukan perhitungan ulang Operating Margin (OM) dan menghasilkan nilai median sebesar 4,61%;

b) Terbanding telah menguji kembali penerapan PKKU transaksi Pemohon Banding dan diperoleh koreksi transaksi afiliasi sebesar USD5,631,222.00;

c) Terbanding mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding;

 Hasil Penelitian bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a) terkait alasan perubahan koreksi saat pembahasan akhir, Terbanding telah memberikan penjelasan serta alasan atas perubahan koreksi awal disertai dengan nilai selisih antara data segmentasi Pemohon Banding dengan nilai laporan keuangan, sehingga pemeriksaan sudah sesuai dengan prosedur pemeriksaan;

b) Pemohon Banding terbukti tidak melakukan penerapan PKKU, dalam penetapan harga transfer transaksi dengan afiliasi dan selisih nilai koreksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU, merupakan dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

c) hasil penelitian keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait transfer pricing dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo, menyatakan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

d) bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding;

e) Tanggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan tidak setuju Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan tidak terdapat data maupun informasi baru yang didapat pada saat proses pembahasan. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding mempertahankan hasil penelitian;

Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp16.024.205.323,00

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g:

“ Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pasal 26 ayat (1) huruf a:

“ Atas penghasilan berupa dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar

negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

“ Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4):

“ Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau

keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Data, Fakta dan Hasil Penelitian bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo diketahui pos yang dikoreksi adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Menurut Pemohon Banding: Rp11.897.315.596,00

Menurut Terbanding: Rp92.018.342.212,00

Koreksi: Rp80.121.026.616,00

Penjelasan:

 Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding memiliki 3 (tiga) divisi, yaitu Healthcare (distributor utama peralatan kesehatan (x-ray system, CT-scanner, dan lain-lain), Gas Power Service (Penyedia Gas dan Listrik lebih dari 8 gigawatts listrik atau 30% penyuplai di Indonesia ke perusahaan swasta dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) serta melakukan perbaikan generator dan lain-lain), Corporate (bergerak di industri jasa manajemen perusahaan);

 Data dan Informasi bahwa hasil penelitian keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait transfer pricing dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak a quo, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding.

 Hasil Penelitian bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a) Terbanding telah melakukan koreksi sesuai ketentuan;

b) dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding;

 Tanggapan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis atas koreksi yang pada intinya menyampaikan Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding Keberatan dengan alasan yang sama dalam surat keberatan Pemohon Banding;

 Tanggapan Tim Peneliti bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan tidak setuju Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan tidak terdapat data maupun informasi baru yang didapat pada saat proses pembahasan. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding mempertahankan hasil penelitian;

Kesimpulan a. bahwa Surat banding nomor a quo berdasarkan penelitian, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36

ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. bahwa Keputusan a quo telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor GEOI/TAX/79/VIII/2024 tanggal 9 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Nomor KEP-00244/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Februari 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00109/204/20/058/22 tanggal 29 November 2022;

Bukti P-3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00008/NKEB/PJ/KPP.

0706/2024 tanggal 24 Januari 2024;

Bukti P-4 Surat Keberatan Nomor GEOI/TAX/2/II/2023 tanggal 27 Februari 2023; Bukti P-5 Surat Setoran Pajak dengan NTPN F1914744RLR11QCC senilai

Rp16.883.102.729,00 tanggal 20 Februari 2023

Bukti P-6 Matriks Sengketa;

Bukti P-7 Penjelasan tertulis tanpa nomor 18 Februari 2025;

Bukti P-8 TP Documentation PT GEOI Divisi Healthcare 2020;

Bukti P-9 Mapping TP Healthcare;

Bukti P-10 Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) tanpa nomor tanggal 12 Juni 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00427/WPJ.07/KP.06/

RIKSIS/2022 tanggal 28 November 2022;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

00244/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Februari 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Oktober 2024;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) Nomor Nomor S-

971/WPJ.07/2025 tanggal 2 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00244/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor GEOI/TAX/40/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih

dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DasarPengenaanPajak11.897.315.596,0092.018.342.212,0080.121.026.616,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp80.121.026.616,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebagai secondary adjustment dari hasil pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), yang menghasilkan koreksi atas pos penyesuaian fiskal positif PPh Badan senilai USD5,631,222.00;

bahwa Pemohon Banding dalam menetapkan harga transfer (TP) transaksi dengan afiliasi terbukti tidak menerapkan PKKU, sehingga Terbanding melakukan perhitungan ulang Operating Margin (OM);

bahwa berdasarkan perhitungan ulang Operating Margin (OM) diperoleh score hasil uji kesebandingan dengan median 4,61%;

bahwa OM Pemohon Banding mendapatkan hasil uji dengan score -0,62%, sehingga koreksi dilakukan atas gap kewajaran dan kelaziman usaha dikalikan dengan nilai Peredaran Usaha Divisi Health Care, sehingga diperoleh koreksi senilai USD5,631,222.00;

bahwa selisih nilai yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU, merupakan dividen yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g mengatur bahwa:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun”;

bahwa konsep koreksi sekunder (secondary adjustment) telah diatur sejak PER- 22/PJ/2013, di mana koreksi lanjutan dapat terjadi akibat koreksi primer pada transaksi afiliasi, dan kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi dapat dikenai koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa atas koreksi di PPh Badan senilai USD5,631,222.00 tersebut, kemudian direklasifikasi sebagai DPP PPh Pasal 26, dan menerapkan kurs konversi dari mata uang US Dollar ke mata uang Rupiah;

bahwa berdasarkan konversi ke mata uang Rupiah tersebut diperoleh koreksi DPP PPh Pasal 26 senilai Rp80.121.026.616,00;

bahwa tarif 20% diterapkan karena Pemohon Banding tidak menunjukkan adanya Certificate of Domicile (CoD/SKD) dari pihak afiliasi. Jika persyaratan administratif (SKD) untuk menerapkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tidak terpenuhi, maka pemotongan/ pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan Undang-Undang PPh, yaitu tarif 20%.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 dengan alasan koreksi tersebut tidak tepat karena OM Pemohon banding berada dalam rentang kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga tidak terdapat koreksi harga transfer yang kemudian direklasifikasi menjadi dividen;

bahwa OM Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran, karena untuk Divisi Healthcare (HC) score OM adalah 3,40%;

bahwa score OM 3,40% berada dalam rentang kewajaran atau interquartile range, bahkan jika menggunakan rentang kewajaran yang disesuaikan oleh Terbanding (1,45% hingga 9,92%), OM Pemohon Banding masih termasuk dalam rentang tersebut;

bahwa apabila indikator harga transfer berada di dalam rentang kewajaran, maka harga transfer tersebut tidak perlu dilakukan penyesuaian;

bahwa segmentasi keuangan Pemohon Banding memiliki tiga divisi, yaitu Healthcare, Gas Power Service, dan Corporate, dimana setiap divisi menyelenggarakan pembukuan dengan database akuntansi (general ledger) yang terpisah;

bahwa oleh karena itu, perhitungan OM untuk tujuan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) harus didasarkan pada general ledger dan trial balance divisi Healthcare yang sudah tersegmentasi;

bahwa koreksi OM Terbanding tidak tepat, karena Terbanding menghitung ulang OM divisi Healthcare untuk memperbaiki kelemahan koreksi dalam SPHP, dan mendapatkan angka sebesar -0,62%;

bahwa angka -6,2%, tidak berasal dari general ledger, Mapping TP Doc, dan trial balance yang benar;

bahwa dalam tahun 2020, Pemohon Banding mendapatkan adjustment TNMM dari GE PRECISION HEALTHCARE LLC, dimana akibat adjustment TNMM tersebut operating profit PT GEOI Pemohon Banding bertambah;

bahwa adjustmen operating margin tersebut tidak ada hubungannya dengan dividen, yang dijadikan tambahan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh Terbanding;

bahwa reklasifikasi koreksi Transfer Pricing (TP) menjadi dividen sebagai objek PPh Pasal 26 merupakan kesalahan fatal, karena kontradiktif dengan fakta, dimana di satu sisi Pemohon Banding mengalami kerugian dan diberikan adjustment TNMM positif untuk meningkatkan operating profit, namun di sisi lain Terbanding mengasumsikan ada pembayaran dividen terselubung ke luar negeri; bahwa adjustment TNMM menghasilkan operating margin Pemohon banding meningkat, sementara Terbanding mengasumsikan ada pembayaran dividen ke luar negeri yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa koreksi tambahan margin TNMM yang diajukan Terbanding adalah atas transaksi dengan GE Precision Healthcare LLc, yang bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding;

bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah GE Pacific Private Limited dan General Electric International, Inc;

bahwa perubahan koreksi dilakukan tanpa revisi SPHP, dimana Terbanding awalnya mengakui Operating Margin Divisi HC sebesar 3,34% dalam SPHP-nya, namun kemudian mengubah nilai OM menjadi -0,62% saat pembahasan akhir tanpa didasari oleh data baru yang memadai dan tanpa menerbitkan revisi SPHP; bahwa perubahan koreksi yang dilakukan tanpa revisi SPHP dan tidak adanya data baru melanggar ketentuan formal pemeriksaan pajak, sebagaimana diatur oleh SE-15/PJ/2018;

bahwa perubahan koreksi yang signifikan, dari 3,34% menjadi -0,62%, baru disampaikan kepada Pemohon Banding pada tanggal 25 November 2022, yaitu setelah pembahasan akhir, menyebabkan Pemohon Banding tidak memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan atas perubahan koreksi tersebut, sehingga menghilangkan hak Pemohon Banding dalam menyampaikan tanggapan hasil pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding dan membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00244/KEB/PJ/WPJ.07/2024.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp80.121.026.616,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya.

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

- Pasal 4 ayat (1) huruf g

- Pasal 9 ayat (1) huruf f dan ayat (2)

- Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4)

- Pasal 26 ayat (1) huruf a

2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

- Pasal 1 angka 22

- Pasal 12 ayat (3)

- Pasal 26A ayat (4)

- Pasal 28

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011:

- Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2

- Pasal 5 ayat (1)

4) Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp80.121.026.616,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dengan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26, senilai Rp80.121.026.616,00 tidak disetujui oleh Pemohon banding dengan alasan tidak terdapat dividen yang dijadikan DPP;

bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, koreksi DPP PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment dari koreksi atas pos penyesuaian fiskal positif di PPh Badan dari pengujian penerapan PKKU;

bahwa terbukti koreksi atas pos penyesuaian fiskal positif dari pengujian penerapan PKKU di PPh badan adalah senilai USD5,631,222, yang dihitung dari gap antara median rentang kewajaran dan kelaziman usaha (4,61%) dan operating margin Pemohon Banding menurut perhitungan Terbanding (-0,62%);

bahwa koreksi pos penyesuaian fiskal positif dari pengujian penerapan PKKU di PPh badan senilai USD5,631,222.00, direklasifikasi oleh Terbanding menjadi dividen yang merupakan DPP PPh Pasal 26, yang dikonversi ke mata uang Rupiah menjadi Rp80.121.026.616,00;

bahwa dalam persidangan, Terbanding memberikan keterangan bahwa Terbanding melakukan mapping ulang laporan keuangan divisi Health Care berdasarkan penghitungan selisih antara laporan keuangan audited dikurangi dengan laporan keuangan dari TP-Doc divisi Corporate dan divisi Gas Power; bahwa mapping ulang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa terdapat perbedaan antara laporan keuangan audited yang merupakan gabungan dari laporan keuangan seluruh divisi (divisi Corporate, divisi Gas Power dan divisi Healthcare), ketika disandingkan dengan gabungan laporan keuangan berdasarkan TP-Doc masing-masing divisi, yaitu selisih senilai USD4,430,296.00; bahwa berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan para pihak di persidangan, terbukti bahwa Terbanding menambahkan beban HPP dan beban Penjualan & Administrasi, kepada divisi Health Care sebesar USD4.266.340.00, sehingga menghasilkan OM Pemohon Banding -0,62%;

bahwa dengan demikian, perubahan koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada hasil penelitian untuk menjelaskan selisih angka yang ditemukan oleh Terbanding, tetapi didasarkan pada dugaan bahwa selisih tersebut hampir seluruhnya merupakan bagian beban dari divisi Health Care;

bahwa cara penghitungan yang demikian tanpa mengkonfirmasi terlebih dulu kepada Pemohon Banding dapat mengandung kesalahan pencantuman kelompok akun dari divisi lain, dan atau kesalahan pembebanan dalam penghitungan, dan oleh karenanya Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa dengan posisi Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas pos penyesuaian fiskal positif dari pengujian penerapan PPKU di Ppah Badan senilai USD5,631,222.00, maka koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp80.121.026.616,00 juga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;..... dst

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim.

bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

“Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa dalam Penjelasan pasal a quo dinyatakan:

“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan ...dst;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, yang untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1KoreksiDasarPengenaanPajak80.121.026.616080.121.026.616

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp92.018.342.212,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp80.121.026.616,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp11.897.315.596,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak11.897.315.596
2PPhPasal26terutang520.501.835
3KreditPajak520.501.835
4Pajakyangtidak/kurangdibayar0
5SanksiAdministrasi:
- BungaPasal13(2)KUP0
- KenaikanPasal13(3)KUP0
8JumlahPPhyangmasihharusdibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00244/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00109/204/20/058/22 tanggal 29 November 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00008/NKEB/PJ/KPP.0706/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Secara Jabatan, atas nama PT GE OPERATIONS INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B, Lt. 18-19, Jl R.A. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, domisili elektronik MDedi.Kusnadi@gehealthcare.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.