Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-003453.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003453.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01461/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak September 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003453.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JHONLIN AIR TRANSPORT, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Perkantoran Ruko Palazzo, Jl. Benyamin Suaeb, Kav. A-5, Blok A Nomor 29-31, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., M.H., CA., CPA.,jabatanKuasaHukum(domisilielektronik agung.abhinaya@gmail.com), yang diberi kuasa oleh GT Denny Ramdhani Jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 36/SKK Gugatan/JAT/III/2025 tanggal 17 April 2025, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., M.H., CA., CPA

Izin Kuasa Hukum: KEP-1567/PP/IKH/2024 tanggal 17 Desember 2024 selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.080@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Dalini Adam / 19771021 199703 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Tunita Luthfianti / 19770615 200001 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Amin Faozan / 19831014 200602 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Ahli Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1469/WPJ.06/2025 tanggal 3 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

TelahmembacaPenetapanKetuaPengadilanPajakNomor PEN-481/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 23/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00049/STG- CT/WPJ.06/2025 tanggal 6 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 23/JAT-SKP PPh 2017/Bantah TG/V/2025 tanggal 24 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak September 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran dengan perhitungan sebagai berikut:

PA PEN AN ERA Re Pree i bab gn. ag heme oe is 1

Do boa An raga hay 4

DUP rek ata Th He

Do Hage aan Yani

2 Punga Pasa IS Ta LP Pe 2) REO b Sakai Poa 131 Ke * Rp Vi t Bunga Hara bo chp KL En. q nov dines Pls TIA SIP En. a

2) Roit)er Basel 1 ayat le. Sr Re La t Jaan sa kanan rise: 6 bo pgn Pp 7s PALI AND

Bo aah PP yang rss Poagranuiguyu gd 2 Ry SW Lala NS

CUD lan 2 SARAN DM SE LAN ML AKAN JUTA EMP TRATES DNA eG tS ae

: dupa ah Par seya garg dis suji hercesarkas Caribebaser Alli hirsi! Ina. 54.455 tht

Do Fear asa.

Teriars SO-RELAN CULE CEL AS AN TTA De aAT BAN SEA PUN BE Eu ani

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 23/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0917/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-01461/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan amar putusan menolak permohonan Penggugat;

Menimbang bahwa atas keputusan a quo, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 23/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 18 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 23/JAT- Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penjelasan Materi:

bahwa Penggugat mengutarakan alasan pengajuan gugatannya sebagai berikut:

1. bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan:

Pasal 1:

40. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;

41. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

Pasal 13:

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud;

2. bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan:

Pasal 1:

5. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan;

6. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik;

Pasal 8:

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang;

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:

a. peraturan perundang-undangan; dan

b. AUPB;

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan;

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

Pasal 53:

(1)Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan

dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2)Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

(3)Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan

dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum;

Pasal 60:

(1)Keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya

Keputusan oleh pihak yang tersebut dalam Keputusan;

(2)Dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima

Keputusan, daya mengikat Keputusan sejak diterimanya;

(3)Dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan

penerima Keputusan, mengikatnya Keputusan didasarkan pada bukti penerimaan yang dimiliki oleh penerima Keputusan, kecuali dapat dibuktikan lain oleh pengirim;

Pasal 71:

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi;

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan

b. berakhir setelah ada pembatalan;

(3)Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau

Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan;

(4)Penetapan Keputusan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi

kewajiban Pejabat Pemerintahan;

(5)Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan

menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

3. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 000119.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 dan berdasarkan surat Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor : P.5417/SP.Wk/2023 tanggal 7 September 2023 telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak halaman 34-35 menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagi produk

dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum di sampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. Menyatakan SKPKB Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-58/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

4. bahwa selanjutnya atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 000119.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 juga telah diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali oleh Tergugat dan telah terbit Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor : 4387/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan Amar Putusan:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK”;

bahwa selain daripada itu, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung R.I pada salah satu Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang merupakan putusan dari upaya hukum luar biasa berupa Peninjaun kembali yang muatan materinya “TYPICAL” dengan atau beririsan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 000119.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023, dimana pada halaman 6 dari 8

Mahkamah Agung R.I menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) dapat menunjukkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

Kesimpulan :

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak No. 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 58/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000119.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 dan merupakan salah satu bentuk tindakan pemerintahan yang tertuang dalam Surat Ketetapan yang diarahkan untuk melahirkan akibat hukum yang bersifat konkret dan individual, serta didasarkan pada kewenangan hukum publik;

2. bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang KUP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Keputusan pemerintah yang tidak didasarkan standar/pedoman kewenangan akan berakibat suatu keputusan “batal demi hukum” sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

3. bahwa prosedur penerbitan keputusan pemerintah ini meliputi tahapan penerbitan dan jangka waktu penerbitan, berlaku serta mengikatnya keputusan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terkait dengan daya mengikat mengacu pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi yakni sejak:

a. keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan;

b. dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima keputusan, daya mengikat keputusan sejak diterimanya;

c. dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan penerima keputusan, mengikatnya keputusan didasarkan pada bukti;

4. bahwa terkait dengan batas waktu penerbitan keputusan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP sedasar dengan Pasal 53 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014, pada hakekatnya suatu keputusan dianggap dikabulkan apabila dalam batas waktu tertentu telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014, maka dapat disimpulkan Surat Ketetapan Pajak No. 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-58/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000119.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 sehingga tidak memiliki akibat hukum lagi kepada Penggugat karena telah daluwarsa sebagaimana dimaksud Pasal 13 UU KUP (lebih dari 5 tahun).);

Usul:

bahwa sesuai penjelasan dasar hukum di atas, dapat Penggugat simpulkan bahwa penerbitan SKP Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020

sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 58/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti SKP a quo melanggar batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014. Maka bersama ini pula Penggugat mohon SKP No. 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-58/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 dapat dibatalkan demi hukum dan/atau berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) menurut Penggugat adalah sebesar Rp. 0,- (NIHIL);

bahwa sesuai penjelasan dan dasar hukum di atas, dapat Penggugat sampaikan dan nyatakan bahwa penerbitan SKP No. 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-58/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 adalah TIDAK PROSEDURAL atau cacat formal dikarenakan SKP a quo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, dan oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

bahwa bersama ini Penggugat menyatakan dan memohon atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01461/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 Jo. SKPKB No. 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-58/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 dapat dibatalkan demi hukum dan/atau dinyatakan perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) adalah sebesar Rp. 0,- (NIHIL) atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya;

bahwa untuk melengkapi permohonan gugatan ini, bersama ini Penggugat melampirkan fotokopi Surat Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01461/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025;

bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, besar harapan Penggugat agar Majelis dapat menerima permohonan gugatan Penggugat serta mengambil putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00049/STG-CT/WPJ.06/2025 tanggal 6 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal bahwa permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Tanggapan atas Gugatan

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 4 ayat 1

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 13 ayat 1

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b) apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d) apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e) apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a)

Pasal 13 ayat 2

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 36 ayat 1 buruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

b) mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; Paragraf Kedua Penjelasan Pasal 36 ayat (1) menjelaskan bahwa:

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, mengatur: Pasal 2 huruf b

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar Pasal 13

(1)Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan

permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

(2) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar;

(3) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 16:

(2)Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat

ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi;

(4)Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau

pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan;

(5)Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau

pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Data dan Fakta

bahwa kronologi dan proses upaya hukum yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dan juga Direktorat Jenderal Pajak terhadap PPh Pasal 26 nomor tanggal sebagai berikut:

i No Tanggal Uracan ST

I 1 19 Fenruan 2075 Pemer ksaan Khlasiis untuk seluruh jenis pajak

Masa Pajar Januar s.d. Deseniber 2017

Lo 39 Desembe: 2020 Terkat SKPKB Na hasi permenuksaan KEP Madya

Dua Jakarta Pusat a 3 Februari 20272 Wap Pajak mengajukan permohonan pengarangan atau pembataan SKP yang tidak

To. 6 Jun: 2022 'ert:t Surat Keputusan Pembataan Ketetapan

Pajak alas SKP berdasarkan Pasal 36 ayat it) ku.ruf B karena permohonsar VVajib Pajak no!sar

KEP-O1 F8S'NKEB MPI. O6 2022 targga. 6G twin 2022

Pos, 8 Agustus ZU22 ~ Aaj _ Pajak sengajukan permohonan pengurangan atal: pembata an SKP yang tidak benar yang Kedua

: 6. “413 Desember 2022 Tent SK Pempaialan Ketetapan Pajak atas SKP berdasarkan fase. 26 ayat (1) huruf B karena permoncnan Wajpb Pajak yang kedua nomear

MEP-OS3 177° NK EB VP OB POA? tanggal 13

Pesember 2022.

7. Tajaruan2023 | Wajib Palak mengagukan cagatan

—B. (7 September 2023 | Pitusan Pengadilan “Pajak nor.

Pe G0 99 PPM MA Tahun 20853 a. [35 Okicher 20p4 Tetusan Maskamah Agung Rl Nome

Put UO911TS So2023/ RR MIA Tahue 2023 tanggal 29 Oxstoker 2024 mengena $ lterxara

Peninjauan Kembali Atas Purusan Pengadi an

Pajak Nomor Pat 900119. Sov RBIs Tarun pUusa bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajaknomor PUT-000119.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 dengan keputusan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat yaitu:

a. Membatalkan Keputusan Nomor KEP-01785/NKEB/WPJ.06/2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT. Jhonlin Air Transport, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000;

b. Menyatakan SKPKB Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

Tanggapan Tergugat bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.000115.99/2023/PP/ M.XIA Tahun 2023, dinyatakan bahwa SKPKB nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 tetap sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak yang artinya:

a. bahwa waktu penerbitan SKPKB telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UU KUP yaitu memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, sehingga ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU KUP tidak berlaku dan besarnya pajak yang terutang adalah sesuai SKPKB nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

b. bahwa penerbitan SKPKB nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak telah melalui proses penyampaian hasil pemeriksaan atau SPHP dan telah melalui proses pembahasan akhir dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur. Hal ini menjadi dasar dalam amar Putusan Pengadilan Pajak bahwa SKPKB a quo tetap sah sejak tanggal diterbitkan;

c. bahwa SKPKB nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak yang diartikan atas SKPKB a quo memiliki konsekuensi hukum bagi kedua pihak yaitu Wajib Pajak dan juga Direktorat Jenderal Pajak sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak sehingga mengikat Penggugat;

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Gugatan a quo berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-01461/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang diterbitkan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Tergugat a quo atas nama Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 23/JAT- SKP PPh 2017/Bantah TG/V/2025 tanggal 24 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat masih tetap mempertahankan dalil-dalil hukumnya sebagaimana tertuang di dalam Surat Gugatannya;

2. bahwa dasar hukum-dasar hukum yang didalilkan oleh Penggugat di dalam surat Bantahannya terkait dalil hukum Wajib Pajak yang terkorelasi dengan gugatan dapat Penggugat rangkum sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Pagal 1 angka 40, angka 41, Pasal 12 ayat (1) dan

1. Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah ayat (4), Pasal 36 ayat (1) huruf b. - terakhir dengan Undang Undang Republik Indonesia " .

Nomer 6 Tahun 2023. . Lo ee. ;

1 Pasal 1 angka 5, angka 6, Pasal 8 ayat (1), ayat 12),

> Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun | Pasal 52 ayat(1) ayat (2), Pasal 93 ayat (1), ayat (2), ;

2014 tentang Administrasi Pomerintahan. ayat (3) Pasal 60 ayat (1), ayat (24, ayat (3), Pasal /1 ayat (Li), ayat {2}, ayat 131, ayat (4), ayat (9).

3 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000122,99/2023/ | ; ;

0 PP/AMLXIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 .

Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung

1 Nomar: 2353/B/PK/Pik/?024 tanggal 14 luni 2024. .

— Putusan Peninjawan Kembali Nomor: 5262/B/PK/PIK/2024

> tauggal 1? Desember 2026 ne oe bahwa sesuai penjelasan dasar hukum dan bukti di atas, Bersama ini Penggugat secara tegas membantah dalil Tergugat yang HANYA mendasarkan bahwa penerbitan SKPKB nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 58/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah melalui proses pembahasan akhir saja sehingga proses

pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur;

bahwa dengan ini Penggugat membantah Tanggapan Tergugat dan Penggugat sampaikan kembali hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat masih tetap mempertahankan dalil-dalil hukumnya sebagaimana tertuang di dalam Surat Gugatannya;

2. bahwa Surat Ketetapan Pajak No. 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 58/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000119.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 dan merupakan salah satu bentuk tindakan pemerintahan yang tertuang dalam Surat Ketetapan yang diarahkan untuk melahirkan akibat hukum yang bersifat konkret dan individual, serta didasarkan pada kewenangan hukum publik;

3. bahwa prosedur penerbitan keputusan Pemerintah ini meliputi tahapan penerbitan dan jangka waktu penerbitan, berlaku serta mengikatnya keputusan dengan mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terkait dengan daya mengikat mengacu pada Pasal 60 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi yakni sejak:

a. keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan;

b. dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima Keputusan, daya mengikat Keputusan sejak diterimanya;

c. dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan penerima Keputusan, mengikatnya keputusan didasarkan pada bukti;

4. bahwa terkait dengan batas waktu penerbitan keputusan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP sedasar dengan Pasal 53 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014, pada hakekatnya suatu keputusan dianggap dikabulkan apabila dalam batas waktu tertentu telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak.

Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014, maka dapat disimpulkan Surat Ketetapan Pajak No. 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-58/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000119.99/2023/PP/ M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 sehingga tidak memiliki akibat hukum lagi kepada Penggugat karena telah daluwarsa sebagaimana dimaksud Pasal 13 UU KUP (lebih dari 5 tahun);

5. bahwa sesuai penjelasan dan dasar hukum di atas, dapat Penggugat sampaikan dan nyatakan bahwa penerbitan SKP No. 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 adalah TIDAK PROSEDURAL atau cacat formal dikarenakan SKP a quo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, dan oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (sesuai juga dengan Pendapat Hukum Hakim Agung Mahkamah Agung R.I sebagaimana tertuang dalam Putusan 5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat tidak dapat menerima Koreksi dan penghitungan Tergugat dalam KEP-01461/NKEB/WPJ.06/ 2025 tanggal 24 Maret 2025 Jo. SKPKB No. 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-

58/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022, Masa Pajak September 2017 dikarenakan dasar koreksi tersebut tidak sesuai dengan data, fakta, dan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul Penggugat

1. bahwa Permohonan Gugatan a quo telah memenuhi ketentuan formal;

2. bahwa secara data dan fakta, Tergugat hanya mendasarkan bahwa penerbitan SKPKB a quo telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah melalui proses pembahasan akhir saja sehingga proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur, tanpa adanya alat bukti lainnya yang kompeten;

3. bahwa dalil Tergugat tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

4. bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul dan Pernyataan Penggugat:

bahwa Keputusan Tergugat a quo dapat dibatalkan demi hukum dan/atau dinyatakan perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) adalah sebesar Rp. 0,- (NIHIL), dan gugatan Penggugat dapat dikabulkan;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01461/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

Bukti P-3. Surat Nomor 23/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0917/X/2024 tanggal

30 Oktober 2024 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

Bukti P-4. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

4387/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Perkara

Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000119.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 ;

Bukti P-5. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000094.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023;

Bukti P-6. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000119.99/2023/PP/M.XIA

Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti P-7. Kronologis Sengketa;

Bukti P-8. Surat Nomor 01/Penjelasan/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-9. Revisi Kronologis Gugatan;

Bukti P-10. Matriks Sengketa terkait dengan Putusan Mahkamah Agung;

Bukti P-11. Surat Nomor 02/Penjelasan/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025 tentang

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-12. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor 23/Penjelasan Akhir

JAT/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 ;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1.Kronologis Sengketa;

Bukti T-2.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 September 2025; Bukti T-3.Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000095.99/2023/PP/M.XIA

Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti T-4.Putusan Mahkamah Agung Nomor 4805/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti T-5.Rekapitulasi 36 SKP Tahun 2017 sesuai Putusan MA;

Bukti T-6.Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor S-622/WPJ.06/2025 tanggal 20 Oktober 2025 ;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01461/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak September 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 23/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01461/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyampaikan kronologis sengketa dengan uraian sebagai berikut:

of Tanggal | KotranganKegjaan | KeteranganDokumn

: 2020 tanggal 39 Desember 2020 Pajak 2017

Dasar Hukum Pengajuan: Pasa! da ayat 1) ruruf b

KUP dengan alasan hukum :

Penggugat mengajukan surat Nomor 23/JAT-Batal SKPKB PPh 1. Pemeriksaar tidak procedural karena tidak

9 | 3 Februari 202 Pasal 26 2077/2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang ada Pembahasan akhir Hasil Pemer:ksaan

. Februari 2022 . . ae wa kata 7 1 -

Permohonan Pengurangan aia. Pembatasan Surat Ketetapan dan Undangan pelaksanaan pembahsan

Pajak yang Tidak Benar (Permohanan II. atas hasil pemeriksaan. dan

2. SKPKB a quo tidak ditandatangani olch

Pejabat yang berwenang.

isi Keputusan Tergugat :

1. Menolak pernshenan Pengurangan atau

Pembaralan Sura: Ketetapan Pajak dalam

Tergugat mererhikan — Keputusan — Nomor KEP- suratnya romer Z4JAT-Beta: SKPKB PPh

3 3 Juni 2699 01783/NKEB:PJAWPJ.DG:2C22 tanggal 3 Juni 202? sebagai Pasal 26 2017:1:222 tanggal 3 Februari

' ™ lincaklanst sura: Pengeugai No. 23AT-Baval SKPKB PPh 2022.

Pasal 26 2017:11/2022 tanggal 3 Februari 2022. 2. Memperarankan Surat Keterapan Pajak

Kurang Bayar nomor 99999/204 117027120 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak September 2017.

ia use Pasal 26 20171112022 fanggal 8 Agustus 2022 tentang | KUP dengan alasan hukum :

Permohonan Pengurangan at Pembuatan Sial Ketetanan Po Peer gadan tdas procedural Karena udak

Pajak yang Tidak Rena Persamaan ah ada Perr bahasar akbar Hasil Pemesasaan dan Undangan pelaksana" pestunsan atas has! pemerksaan can

2. SKPKB @ gus tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.

je Keputusan Tergugat

" MenGas permobonan Pengurangan au

Pembatalan Sarat Ketetapan Pajar dalam

Tergugat meerhskan MEP sells Mara KEP. suratrya NOT PI JAT-Bata, SEPKB PPh

£ 12 Desemba DOS NKEB- PIG? LG 2022 tanggal 13 Oeseniwer 2022 Pasa. 26 DIA TAI 2022 tanggal 8 Agustus

3 2022 sebagai tndaklarjit surat Penggugat Ns, PILAT-Gatal SKFKB 2022:

PPR Pasai 46 207 Viol 2022 targgal 4 Aguaics 2022 2. Memperghankan Surat Ketetapar Pajak

Kurang Bayar namar 009 2 AM 120 tangga! S9 Dosembor 2020 Masa Pajak

Seatember 2017.

Penggugat menggugat di Pengadilan Pajak atas Keputusan | Penggugat tidak setuju Keputusan Tergugat Mamor

6. 3 Jana 2023 | Nomor KEP-GS317/NKEBIPJW®?! 06/2022 tanggal 13 | KEP-CS377:;NKEBIPJMIP 06-2022 tanggal 13

Desemiber 2022. Desember 2022.

7. | 28 Agustus 2023 | Pengadiar Paak MEMUTUS sengketa pajak pada tingkat | Putusan Pengastan Pajak Nomor PUT perama can terakhir dengan Acara Biasa dengan Putusan | 000116.992023PP:M.XIA Tahun 2023 tangga

Pengadiar. Pajak Moamor PUT-000116.99'202VPP/M_XIA | ucap 28 Agustus 2023. dengan Amar Putusan .

Takun 2022 tanggal ucap 28 Agustus 2023 mengena: Gugatan | Mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktu: cenderal Pajak Nomo: KEP- tarhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-

05317/NKEBIPJAVPJ.00:2022 tangcal 13 Desersber 2022 | 05317 NKEB:PJIWPJ.06:2622 tangga, 3 tentang Pembataiar Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan | Desember 2022 tentang Pembatalan Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Berdasarkan | Pajak atas Surat Ketetasan Pajak Kurang Bayar

Pasal 36 Ayat (ti Hurufh Karena Perrsonosar Wejih Palak atas | Pajak Penghasilan Pasal 2€ Berdasarkan Pasal 36

Sura: Ketetapan Paak Kurang Bayar Pajax Penghasilan Pasal | Aya: (1) Huruf b Karena Permotonan Wa:b Pajak

26 Masa Pajak September 2017 Nomor O0009/206'17/027/20 | atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak tanggal 30 Deserr ber 2026 Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2017 Nomor 20009/20417/027/20 tanggal 30 Desember 2020. atas nama PT. JHOKLIN AIR

TRANSPORT, NPWP, G2.837,891.2-027,000, beralamat di Perkantoran Riko Palazzo Jl.

Benyamm Suseb Kav. A-5 Blok A No. 29-34, kemayoran Jakarta Pusat. dengan alamat

korespondensi di Graha 12 Ja ar Manyar Indah WII

Na. 18 Kec. Sukol'o Surabaya 00118.

Tertulis pada haamen 38 dari 47 halarran Putusan

Pengadaan Pajak Near tersebut, Pengadilan

Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk .

a. Membaakan Kepirusen Nomor KEP-

OS MN /NKEBIPJAWP).05:2022 tanggal 13 Desember 2522 tentang Pembatalan

Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Perdasarkan Pasal 36 Ayat 1!

Huruf b Karena Permohonan Wasb Pajak atas nama PT. Jhonlin Air Traqspert

NPWP. C2.831.891.3-027.000, b. menyatakan SKPKB Memar

O9005/24A 702720 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan

Pengaduan Pajak ini.

06 Cktober 2023 | Tergugat renindaklanjui — Futusan — Pengadilan PUT-| Cirektar Jenderal Pajak mem beritahukan bahwa

Up 116.9912023PPIM.XIA Tah. 2023 tangga! ucap 28 | sesua! dengan arrar Putusan Gugatan Pengadilan

Agusus 2023 dengan Surat Pelaksanaar Putusan Gtgatan | pajak Nomor PUT-006115.99:2023!PPIM.XIA ie Nomar S-1134407) 08/SP2G/2024 tangga! 4 Ok:ober Tahun 2023 tangga! diucapkan 28 Agustus 2023,

- maka putusan dapat dilaksanaxan dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan — perpajakan dengan melakukan pembatalan KEP-

O5317/NKEB/PJAWPJ.08/2022 tentang

Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan

Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan

Wajib Pajak terkait SKPKB PPh Pasal 26 Momor

09609:204'17'027120 tanggal 30 Desember 2020,

9 27 November Penggugat memedaklanjut Putusar Pengaslar Paak Nova | Pergguga: omarchon agar pengerisalan 2024 PL ON ORA PP RATA Takin 204 tangga usap 28 | kelekhan kembayaran patas cagal dipeses Agustus 2523 dengan menguminat Seto None jongia tekering PT Jhoni, Air Transsost pada

OPA TAX SSO tentang Periberilanar Rekereng aie | Bark Mardi degan andr rekaman | Sage

Rargka Pengembalian Kelebihan Pertergarar Bajak Agent

Os Desember Penggugat semndarlanjut Pulusan Pengadilan Paak Nomor) Pergeugat memahon agar pengempalan ees PL TOG 5 SAT PP MTA Tan AN tangal usp 20 | keleluban pembayaran tana danat cinngses

Agung 2023 geri Mengamkan surat (kedua Nasar Domedaa rekening PT Jhonan Air Trangporl pada

O23 JATTAM KI 2025 iemang Por bertahuar Rekerseg daar | Bark Mardi gerngen nernar reker ra 0

Kargsa Pengc batas Keebhar Pembayarar Pajak. KOPOU 5

14 26 Maret 2004 | Tergigal mengakar surat jawaban Nomor §- | Terbandicg moncaskan batwa tdak terdapat

GAO KPS SEL. 2024 Tanggal 26 Mare 2028 teriang Jawahar | kelebihan pembayaran pajak yang dapat

Pembertanaan Rexering dalam Rargka Pengercbalin | dikembalikan dengan pertimbangan

Pembayaran Pajak alas PUT.2901165.9020)29'PP M.XIA Tanun | sebagaiman tertulis pada halaman 35 dari 37 2623 halaman Putusan Pongadilan Pajak Nomor PUT-

POM 16.99 2025/PPIM.XIA Tahun 2023, sekisgaa

Sura Senhedataae Rekening dalam Rangka

Pergembaiie Per bayan Pak Sengangat tiie dapat icons

12 6 Mei 2024 Perngcugat mengqugat suat jawaban Nomor S- | Penggugat tidak setu Keputusan Tergugat Nomor

G70/KPP.0317/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Jawakan | S-E7G:KPP.D85 7/2024 tanggal 26 Maret 2024

Pemberitahuan Rexening dalm Rangka Pengembalian | tentang Jawaban Pemberitahuan Rekenirg dalam

Persbayaran Pajak atas POT-000118 59/2023/PP!M.XIA Tahun | Rangka Pengembalian Pembayaran Pasi atas 2023. PUT-0001 18.90/2024)PR/M_XIA Tahun 2023.

13 25 September | Telah terbit Putusan atas Gugatar Penggugat terhadap surat | Amar putusan :

2024 jawabas Nomor 3-670 KPP 0617/2024 tanggal 28 Maret 2024) Menolak gugatan Penggugat terhadap tentang Jawaban Periheritaryan Rekering dalan Rangka | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

Pengembalian Pembayaran Pajak tas PUT | G7 CKPP.2817/2028 tangcal 26 Maret 2024 tentang

000116. S92023/P PM XIA Tahun 2023. Jawaban Persberitatuan Rekening dalam. Rangka

Pengemaalian Penbayaran Palak atas nama FT.

JHONLINAIR TRANSPORT, NPWP. 02.881.291.3-

027.060

Bahwa berimbargan hukum Pengadlan Pa.ak pada halaman 24 Jari 26 menyatakan

Bahwa namun demikian berdasarkan Putusan

Pengadilan Pajak yang sama juga menegaskan bahwa SKPKB yang diajukan gugatan tetap dinyatakan sah dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan a quo diterima oleh Perggugat pada tanggal 7 September 2023.

14 | 30 Oktcber 2024 | Penggugat dengan surat Nomor 23 JAT-Batal SKPKB Pasal 26 | Penggugat kembaill mengajukan permohcnan 2017 X'2024 tanggai 20 Oktober 2024 perna: . Permohonan | Pergurangan atas Pembatalan Surat Ketetapar

Pengurangan atau Pembatalan Surat Keterapan Pajax yarg | Pajak vang Tidak Benar atas SKPKB Ncmor

Tidak Benar 00069 '204:17:027:20 tanggal 30 Desember 2020.

dikarenakan adanya Putusan Pengadilan Pajak

Nomor PUT-C00116 99'2023/PP/M.XIA Tahun 2022 yang menyatakan :

SKPKB Nomor 00009/204)17'027/20 tanggal 3G Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 3C Desember 2620 dar berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadlar

Pajak ini.

Dan juga adanya Futusan Pengadilan Pajak tainnya yang menyatakan

Amar putusan :

Menolak gugatan Penggugat terhadap

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

67G;}KPP.0617'2024 tanggal 26 Mare: 2024 tentang

Jawaban Pemberitahuan Rekenng dalam Rangka

Pergembaian Pembayaran Pajak atas nama PT

JHONLIN AIR TRANSPORT. NPWP. 92.831.891.3-

027.660

Bahwa pertimbangan hukum Pengadlar Park pada halaman 24 Jani 26 menyatakan

Bahwa namun demikian berdasarkan Putusan

Pengadilan Pajak yang sama juga menegaskan bahwa SKPKB yang diajukan gugatan tetap dinyatakan sah dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan a guo diterima oleh Penggugat padatanggal 7 September 2023.

15 17 Desember Terbit Putusan Kahkaman Agung Reg. No 4387'PJK 2024 | Putusan Wakkamah Agung Reg No 2024 tanggal 29 Oktober 2624 mengerai Perkara Peninjauan | 4387'PIK/2024 tanggal 25 Oktober 2024 mengena:

Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-I Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan

ON 116 992625PP:M XIA Tanur 2023 Pengadilan Pajak Nomor PUT-

C00116.96/2023/PPIMLXIA Tahun 2023. dengan amar putusan :

1. Menolak permohonan peninjauan kembali Direktur Jenderal Pajak:

Tertulis pada halaman 6 dart 8 halaman Putusan

Mahkamah Agung Nomar tersebut menyatakan:

Bahwa berdasarkan fakta yang teruinckap datar persidangan. Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) dapat menunjukkan bahwa

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang namun telah Giakui sebagai produk dari sistem infcrmasi Tergugat. dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum

Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan

Oleh kareranya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesua: dergan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagamana diatur dalam Pasal! 36 ayat (4) huruf b Undana-Undang tentang Ketentuan Umum dan

Tata cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri

KeLangas Nomor S'PMK.093:2G"5 tentang Tata

Cara Pengurangar atau Penghapusan Sanksi

Administrasi dan pengurargan atau pembatalan

Surat Ketetapan Parak atau Surat Tagihan Pajak

16 27 Maret 2025 Tergugat menindak!an:ut surat permohonan Penggugat Nemor | Ist Keputusan Tergugat

23'JAT-Batal SKFKB Pasa! 26 2017'X:2024 tanggal 30 Oktober 1. Menolak pernchonan Pengurangan atau 2024 perihal Permohonan Pengurargas atau Pembatalan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dalam

Sura: Ketetapar Pajak yang Tidak Benar dengan menerbirkan suratnya romor 23/JAT -Bata: SKPKB PPh

Keputusan Direktur Jenderal Paiak — Nomor KEP- Pasai 26 2017 Xi2024 tanggal S0 Oktober 0146 NKEB WPJ.06'2025 tanggal 24 Maret 2025 (objek 2924, gugatan). 2. Mempertahankan jurslah yang mas: harus dibayar calam Surat Keterapan Pajak

Kurang Bayar nortor 09009204: 4 7.027120 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak September 2017

Bahwa dengan terbitnya Keputusan Nomor KEP-

C'4E!/!NKEB.NV/PJ.06:2025 tanggal 24 Maret 2025 menjadikan permohonan Penggugat telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata

Cara Pengurargan atau Penghapusan Sanksi

Administrasi aan pengurangan atau pembatalan

Surat Ketetapan Parak atau Surat Tagihan Pajak

17 6 April 2025 Penggugat mengajukan Gugatan dengan surat Nomer 23'UAT- | Alasar. hukum gugatan

Gugatan Ps 36 SKPAV:2025 tanggal 6 April 2025 perihal 1. bahwa penerbitan SKP Nomor

Permohenan Gugatan terhadap Keputusan yang berka tan 00009/204/17/027/20 tanggal 30 dengan pelaksanaan Keputusan Perpajakan Keputusan Desember 2020 sah sejak tanggal

Direktur Jendera! Pajak) yaitu Surat Keputusan Pembata:an diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember

Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 2020 dan berakibat hukum sejak

Berdasarkan Pasa! 36 ayat (1! huruf B Karena Permononan diterimanya Putusan Pengadilan Pajak

Wajib Pajak Nomor KEP-C1461'NKES WPJ.06'2025 tangga! 24 ini pada tanggal 7 September 2023 Maret 2025 atas mama PT Jheniin Aur Transport, NPWP adalah terbukti SKP a quo melanggar

02 831.891.3-627 990 00•••••••••••000 batas waktu tertentu yang _ telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan.

Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan

Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71

UU No. 30 Tahun 2014:

2. bahwa penerbitan SKP No.

00009/204/17/027/20. tanggal 30 Desember 2020 adalah TIDAK

PROSEDURAL atau cacat forma dikarenaxar SKP a quo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. dengan demikiar penerbitan keputusan Tergugat tidax dlakukan bercasarkan kewenangan hukum dan secara ter.kur dalan" rangka mewuuckan penyelenggaraan Asas-Asas

Umum Pemerintahan yang Bak (AAUPB) khususnya asas kepastan Fukum dan asas kecermaian. dan o'eh karenanya koreksi

Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan juncto Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang

Tata Cara Pengurangan atau

Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat bahwa berdasarkan uraian kronologis yang disampaikan Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, diperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2017 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 23/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0917/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar a quo diajukan Penggugat sehubungan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000116.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

bahwa atas permohonan a quo, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-01461/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang menolak permohonan Penggugat;

bahwa atas Keputusan Tergugat a quo, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 23/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum'at, tanggal 18 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000116.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2023 dan telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat

berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. menyatakan SKPKB Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak a quo, Tergugat mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali dan telah terbit Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 4387/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan Amar Putusan:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;

bahwa, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada salah satu Putusan Peninjauan Kembali a quo yang merupakan putusan dari upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000116.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan, Penggugat belum menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang bertanda tangan tersebut. Oleh karenanya Keputusan Nomor KEP- 05317/NKEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 Desember 2022 harus dibatalkan, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa dalam gugatannya Penggugat menyampaikan petitum sebagai berikut: bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan

berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti Surat Ketetapan Pajak a quo melanggar batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Tergugat tidak memberikan suatu keputusan;

bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak, Penggugat mohon Surat Ketetapan Pajak Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, Tergugat menyampaikan tanggapan dan pendapat sebagai berikut:

bahwaPenggugatmempermasalahkanKeputusanNomorKEP- 01461/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 23/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025 mempermasalahkan penerbitan Keputusan Nomor KEP- 01461/NKEB/WPJ.06/2025 yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga menurut tergugat merupakan objek yang dapat diajukan gugatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Tergugat melakukan penelitian terhadap kronologi dan proses upaya hukum yang telah dilakukan oleh Penggugat dan juga Tergugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak September 2017 sebagai berikut:

wo] Tanase | Ketrangankegtan | Keterangan

1, | 30 Gesermbe: 2020 | Tergugat menerbskan SKPAB Nomor OC0I8 204702720 | Ras. Pemeriksaan Khusus AnRis Komp Namer targga: 30 Desember 2026 LAP-20336-4PJ.08 KP.OSSSIRIK.S1S:2020

Tanggal 29 Desemrer 2020

2. | 3 Februari 222 | Perggugat menga,akan surat Nomer 23.JAT-Batal SKPKB

PPn Pasal 20 20171. 2022 targga 3 Fesiuari 2622 "endang

Parschonan Pengurangan atau Pembataian Surat Ketotapan

Pajak yang Tidas Bora: (Permshaonan ti.

3 3 Juni 2922 Tergugat — menerbitkan — Keputusan Nomor KEP: | Isi Keputusan

01785: NKEB:PJ'WPJ.66:2022 tangga! 3 Juni 2022 1. Meno'ak permchoran Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak

2. Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar

4. 8 Agustus 2022 | Penggugat mengajukan surat Nomer 23/JAT-Balal SAPKB

PPh Pasal 26 2017:VII:2C22 targgal 8 Agustus 2922 tentang

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak yang Tidak Berar (Permohcnan Il)

5. | 13 Desember 2022 | Tergugat menerbitkan — Keputusan — Nomor KEP- | Isi Keputusan

05317/NKEB:PJNWPJ.G6'2022 tanggal 13 Desember 2022 1 Menosak permohonan Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak

2. Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar

6 3 Januari 2023 Perggugat menggugat di Pengadilan Pajak atas Keputusar

Norror — KEP-0S317'NKEB:PIP306'2022 tanggal 13 Desember 2022

7 28 Agustus 2023 | Pergadilan Pajak MEMUTUS sergketa pa:ak pada tingkat | Putusan — Pengaduan — Pajak Nomer PUT- pertama das teraksir dengan Acara Biasa sengan Putusan | 00011699 25231PP.MLXIA Tahun 2023 tanggal

Pengadilan Pajak Nomor PUT-000 18 9u'2023/PP.M.XIA | ucap 28 Agustus 2023. deegari Amar Putusan

Tahun 2023 tanggat ucap 28 Agustus 2623 mengenai Gugatan | “Mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat"

teihadap Keputisan Dirextur Jenderal Pajak Nomor KEP-

DSSTTNKEBPIVPS.08 "2022 tanggal 13 Desember 2022 | Tertulis pada haiamar 35 dan 37 halavan Putusan tentang Pembatasan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan | Pengadilan Pajak Nomor tersebut, Pengadilan

Pajak Kurang Bayar Parak Penghasilan Pasal Z6 Berdasarkan | Paak berkeyak'nen terdapat cukup atasan untuk

Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permosoran Wasb Pajak | mernyetakan Surat Ketetapan Pajar Kurang Bayar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasiran | Nomer 0G506:204 17:027/20 tanggal 29 Desember

Pasal 26 Masa Palak September 2017 Nomor | 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu teragal

06904:204:/17!027120 tanggal 30 Desember 2020 29 Desember 2620 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Percediian Pajak i:

8 05 Oktober 2023 | Tergugat menncaktanjuti Putusan Pengadian PUT- | Direktur Jenderai Palak memberitahukan bahwa

OOO 16. 892023. PPSM XIA Tahun 2523 tanggal ucap 28 | sesuai dengan amar Putusan Gugatan Pengagilan Agustus 2023 dengan Surat Pelaksaraan Putusan Gugatan | Payak 9 Nomer PUT-060116.99 2025 PPINLAXIA

ISP2Gj Nomer S#13WPU.C5'SP2G,2023 tangga" 5 Oktober | Tahur 2023 tanggal d..capkan 28 Agustus 2023, 2023 maka putusan capat Glaksanakan — dan disndaklanjuti sesuai dengar peraturan perundang- undangan perpajakan dengan melakukan pembatalan — KEP-GS3 17 NKEBPJAWPU.06-2G22 tentang Pembatalar Ketetapan Fajak atas Surat

Ketetapar Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal

SE ayat (1) huruf $ karena Permenonan Wajib Pa,ak terkar — SKPKB PPh Pasal 26 Nomor

IL009 20417. 02725 tanggal 30 Desember 2020 q 6 Desember 2023 | Tergugat menga;ukan Peninjauan Kembali atas Putusan | Alasan Pergajuan Pen niayan Kembel antara lan

Pergadilan Pajak Nomer PUT-000116 99 2523/PPAMLXIA | Pemonon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa

Tahun 2023 putusan Pengadtan Pajak Nomor PUT-

300116.99/2023:PPINLXIA Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023 telah dibuat dengan tidak memperhatikan — ketentuan — yuridis atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar perumbangar: dalam penerbtam — Keputusan

Pemohon Penmiavan Kemba gang menpic: on ak

BA LO Ten dag persizangen sehirgga mengbasikar pulsar yen teak adi dan tia sesuai dengan setengah perpajakan yang belie aonicunesia Oleh saerarya Pul, gan Pengadaan

Pajak o@ cun waarar Pemmauan Kembaa

Ledasakar ketentuan Pasal S1 mun 6 Ll

Pengac an Pajak

Halwa Terreatioa Penitpa.iat Kamba melalui strat

Gugala renga akar cugaten terhadap Keoutasan

Croke Jerdera: Paak a Jus denesn alasan pencranar SA°KB tdak presecurah ayu cacat forma cika casa:

- Perebian SKEKB a gus tanga penyampai

Saral Pemberasuan basi Persenksaan dan

Pembaltasan Has Akhe Pereniksaan:

- SKPKE 6 quig tdak 1 ladgiangar ole: Pe-abat yang bersenang.

FAK TANYA upaya Suan yang tetas diterpa olen

Termakan Pen alan Kerah ada‘an

Perrobonan Pergurargar. ata Pembatalan Surat

Ketetapan Palak yang Ticar Berar berdasarkan

Pasal 36 ayat fi huni a CU UP das atas permoherar tesenut Pemohon Pearavan

Kembat telan memncak anit sesuar dergan kesenian Tolar peundang- da 1981 petpamkar yang berak. bak secara cma!

MIL Palen

Bahwa da'am mengadili: permohesan Gugatan atas

Kepuasan — Pembarzan — Ketetapan — Pajak berdasarkan Pass: 36 ayar (7} quru’ b UU Ku,

Pengadian Pajaxs karya bersenang untuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan

Direktur Jenderal Pajak.

9. | 27 November 2024 | Penggugat menindaklarnjus Putusan Pengadilan Pasax Nomer | Penggugat memohon agar pengempallan

PUT-CO0116.99-2023'PRUMLAIA Tahus 2023 tanggal ucap 28 | kelebihan perbayaran pasak dapat diproses Agustus 2023 dengan mergirimkan surat) Nomor | mesalu rekening Nomor 119-00-4079999-5

O25 VAT TAX X12023 tentang Pemberitahuan Rekening

Calam Rangka Pengembalian Keiebinan Pembayatan Pajak

1G. | Os Cesember 2024 | Penggugat memndaklarut. Futusan Pengadilan Pasar Nomcr | Penggugat memohan ager pengermbalan

PUT-C001 76.99 2023 PF MIA Tahun 2023 tanggal usap 28 | kelebihan pembayaran pajak dapat diproses Agustus 2023 dengan mergirmkas surat Ikedual Nomor | me:alu: rekenirg Nomer £19-d0-1979999-5 (23 JAT-TAX:XI2623 tentang PembertahLan Rekerrg dalam Rangka Pengembalian Kelebisan Pembayaran Pajak

11 26 Maret 224 Tergugat mengirimkan — surat jawaban Nomer S- | Terbanding menjelaskan bahwa tidak terdapat

670 KPP.9617.2924 tanggal 26 Mare: 2024 tentang Jawaban | kelebihan pembayaran pajak yang dapat

Pembertahan Rekenng dalam Rangka Pergembalan | dikembalikan dengan pertimbangan

Pembayaran Pajak aras PUT-000116.99 2023/PP/M.XIA | sebagaiman tertulis pada halaman 35 dari 37

Tahun 2023 halaman Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 0007 16.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023, sengga

Surat Pemberrahuan Rekesing dalam Rangka

Pengemba!ian Pembayaran Pajak Pengguaat tdak dapat dpicses

12 6 Me 2024 Penggugat menggugat surat jawabar Norror S-

€79 KPP.2617.2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Jawapan

Pemberitahuan Rekening dalam Rargka Pensembalan

Pembayaran Pajak atas PUT-000116. 94 2025/PP'M XIA

Tahun 2023.

13. | 25 September 2024 | Terbit Putusan atas Gugatan Penggugat terhadap surat | Amar putusan sawaban Nomor S-670/KPP 06+ 72024 tanggal 26 Maret 2024 | Menolak Gugatan Penggugat.

tentang Jawaban PembertahLan Rekesirg daam Rangka

Pergembalian Pembayaran Pajak atas PUT-

309116 94 29Z23:PEM XIA Tahun 2023

14 30 Oktober 2024 | Fenggugat dengan surat Nome: 23 SAT-Batai SKPKB Pasal

26 ZOU X 2024 tanggal 3G Oktober 2024 periha:

Permoronar Pengurangan atau Peribata:an Surat Ketetapan

Pajak yarg T.dak Benar

15.1 17 Cesember 2024 | Terb Putusar Mahkamah Agung Reg. No 4287/PJK 2024 | Amar putusan tanggal 29 Oktober 2024 mengenal Perkara Perir;auan | Menolak permohonan peninjauan kembali

Kembali atas Putusan Pergadian Pajak Namer PUT- | Direktur Jenderal Pajak.

200118.99:2028!PPALXIA Tahur 2023

16. | 27 Maret 2025 Tergugat menindaklanjuti sarat perrahonan Perggugat | Is: Keputusan Tergugat :

Nomar #3/JAT-Batal SKPKB Pasa 26 2077/2024 tanggal 3C | 1. Wenolak rermesonan Pengurangan atau Oktober 2024 periha: : Permohonan Pengirangar atau Pembataian Surat Keterapan Pajak:

Pembatalar Surat Keterapan Pajak yag Tidak Benar dengan | 2. Mempertahankan iumiah yatg masih farus menerbikan Kepitusan Deektur Jenderai Pajak Manor KEP cisayar damri Surat Ketetapas Pajak Kurang

OME TINKEBAYEs 06/2025 tanggai 24 Maret 2025 Baye:.

7. 6 Apri! 2025 Penggugat mengajukan Gugatan dengas surat Nomor

23) JA&T-Gugatan Ps. 36 SKPNVW2025 tangga" 6 April 2025 perihal. Petmahonan Gugatan terradap Kesstusan yang derkadtan dengan peraksanaan keputusan Perpajakan iKepususan Direktus Jenderal Palak! yatu Surat Keputusan

Pembatala» Ketetapar Pajak atas Surat Ketetapan Pajak

Kuang Bayar Berdasarkan Pasa: 38 ayat (11 huruf B Karena

Permohonan Wajib Pajak Nomor KER-

OME TUNKEBNM PU 06/2025 tangga" 24 Maret 2025 atas nama

PT. Jhonin Arr Transport. NPAWP. 02.851.895 3-027.090 bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2017 Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 telah sesuai dan memenuhi ketentuan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan serta dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020, melalui Surat Nomor 23/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0917/X/2024 dikarenakan adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000116.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023; bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020, melalui Surat Nomor 23/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0917/X/2024, TergugatmenerbitkanKeputusanTergugatNomorKEP- 01461/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan amar Menolak permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan Penggugat;

bahwa terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01461/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025, Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor 23/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025 perihal: Permohonan Gugatan terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan Perpajakan (Keputusan Direktur Jenderal Pajak) yaitu Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01461/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa gugatan yang diperiksa dalam persidangan adalah terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dikaitkan dengan proses gugatan yang diajukan Penggugat sampai dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000116.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023;

bahwa dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 23/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0917/X/2024 diajukan

Penggugat sehubungan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000116.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023; bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000116.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 dan telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. menyatakan SKPKB Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Pajak, Penggugat menyampaikan petitum sebagai berikut:

bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan

berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti Surat Ketetapan Pajak a quo melanggar batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Tergugat tidak memberikan suatu keputusan;

bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak, Penggugat mohon Surat Ketetapan Pajak Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000116.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 menyatakan:

SKPKB Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa frasa dalam amar Putusan Pengadilan Pajak yang berbunyi:

“... berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini”,

adalah merupakan akibat hukum yang harus dilaksanakan oleh Penggugat sehubungan dengan beschikking berupa SKPKB Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa SKPKB Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 adalah merupakan surat ketetapan pajak yang diterbitkan Tergugat sehubungan dengan SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2017;

bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (3) Angka 2 UU KUP mengatur:

1. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

(2) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (3) UU KUP menyatakan:

Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP mengatur:

(1)Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. ... ,

b. ... ,

bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Alinea Pertama UU KUP menyatakan: Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun; bahwa terhadap SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2017 sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada Pasal 13 Ayat (1) UU KUP:

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa surat ketetapan pajak terkait dengan SPT yang disampaikan oleh Penggugat harus diterbitkan paling lambat pada bulan Oktober 2022;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000116.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 diucapkan tanggal 28 Agustus 2023 diterima Penggugat pada tanggal 7 September 2023;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa akibat hukum terkait penerbitan SKPKB Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana tercantumdalamPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000116.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 baru berlaku efektif sejak tanggal 7 September 2023;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (3) Angka 2 jo. Pasal 13 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sejak tanggal 7 September 2023 SKPKB Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana Amar Putusan Pengadilan Pajak adalah tidak memiliki akibat hukum kepada Penggugat karena penerbitan Surat Ketetapan Pajak a quo telah melewati batas waktu 5 (lima) tahun;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan SKPKB Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 adalah tidak memiliki akibat hukum kepada PT Jhonlin Air Transport NPWP 02.•••.•••.•-•••.000 selaku Penggugat karena penerbitannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga terdapat alasan hukum untuk mengabulkan gugatan Penggugat;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01461/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak September 2017, atas nama PT JHONLIN AIR TRANSPORT, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Perkantoran Ruko Palazzo, Jl. Benyamin Suaeb, Kav. A-5, Blok A Nomor 29-31, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (domisili elektronik agung.abhinaya@gmail.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.