Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-003451.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003451.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01459/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Juli 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003451.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JHONLIN AIR TRANSPORT, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Perkantoran Ruko Palazzo, Jl. Benyamin Suaeb, Kav. A-5, Blok A Nomor 29-31, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., M.H., CA., CPA.,jabatanKuasaHukum(domisilielektronik agung.abhinaya@gmail.com), yang diberi kuasa oleh GT Denny Ramdhani Jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 34/SKK Gugatan/JAT/III/2025 tanggal 17 April 2025, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., M.H., CA., CPA

Izin Kuasa Hukum: KEP-1567/PP/IKH/2024 tanggal 17 Desember 2024 selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.080@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Dalini Adam / 19771021 199703 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Tunita Luthfianti / 19770615 200001 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Amin Faozan / 19831014 200602 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Ahli Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1469/WPJ.06/2025 tanggal 3 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-481/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 21/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00047/STG- CT/WPJ.06/2025 tanggal 6 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 21/JAT-SKP PPh 2017/Bantah TG/V/2025 tanggal 24 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Juli 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran dengan perhitungan sebagai berikut:

eo Bbc pb is Vy :

Ke PAN GAS Er “

Peka das ky _ '

Po ig SR ee ete an lt Mie Pul let 1 fo kana acbvaristras aint we Foseb iz? uP Fiz. BA AL

2 Karaan Pase Td: AT Es oO

2 Honga Posa US Ha KUP K3. C

Wd Mucaises Tage) NA KU isp. La

2 Ke gar Sesal asas Li 3 Ra L

1 diving panik anta stag Ia bo tobe, Ry SL alah Ios

Sobral PP apa iad bois aa arian LA Kye a af ES

THIN SEKEN AN Sue SEA AN AA SEMUA RATU BA MR oo Serkan anang Mayes yng Tia oli aerdasatkan Penuisasan Adit Aang | up cuaaa con

Pe gag —

Sen pang | SEMBILAN Pi ln OMSL TA GMN AN BATU Tipu SEA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 21/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0717/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-01459/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan amar putusan menolak permohonan Penggugat;

Menimbang bahwa atas keputusan a quo, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 21/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 18 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 21/JAT- Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penjelasan Materi:

bahwa Penggugat mengutarakan alasan pengajuan gugatannya sebagai berikut:

1. bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan:

Pasal 1:

40. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;

41. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

Pasal 13:

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud;

2. bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan:

Pasal 1:

5. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan;

6. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik;

Pasal 8:

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang;

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:

a. peraturan perundang-undangan; dan

b. AUPB;

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan;

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

Pasal 53:

(1)Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan

dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2)Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

(3)Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan

dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum;

Pasal 60:

(1)Keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya

Keputusan oleh pihak yang tersebut dalam Keputusan;

(2)Dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima

Keputusan, daya mengikat Keputusan sejak diterimanya;

(3)Dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan

penerima Keputusan, mengikatnya Keputusan didasarkan pada bukti penerimaan yang dimiliki oleh penerima Keputusan, kecuali dapat dibuktikan lain oleh pengirim;

Pasal 71:

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi;

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan

b. berakhir setelah ada pembatalan;

(3)Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau

Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan;

(4)Penetapan Keputusan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi

kewajiban Pejabat Pemerintahan;

(5)Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan

menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

3. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000114.99/2023/ PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 dan berdasarkan surat Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor : P.5417/SP.Wk/2023 tanggal 7 September 2023 telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak halaman 34-35 menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagi produk

dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum di sampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. Menyatakan SKPKB Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-56/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

4. bahwa selanjutnya atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000114.99/2023/ PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 juga telah diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali oleh Tergugat dan telah terbit Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor : 5099/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan Amar Putusan:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK”;

bahwa selain daripada itu, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung R.I pada salah satu Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang merupakan putusan dari upaya hukum luar biasa berupa Peninjaun kembali yang muatan materinya “TYPICAL” dengan atau beririsan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000114.99/2023/ PP/M.XIA Tahun 2023 , dimana pada halaman 6 dari 8 Mahkamah Agung R.I

menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) dapat menunjukkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

Kesimpulan :

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak No. 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 56/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000114.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 dan merupakan salah satu bentuk tindakan pemerintahan yang tertuang dalam Surat Ketetapan yang diarahkan untuk melahirkan akibat hukum yang bersifat konkret dan individual, serta didasarkan pada kewenangan hukum publik;

2. bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang KUP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Keputusan pemerintah yang tidak didasarkan standar/pedoman kewenangan akan berakibat suatu keputusan “batal demi hukum” sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

3. bahwa prosedur penerbitan keputusan pemerintah ini meliputi tahapan penerbitan dan jangka waktu penerbitan, berlaku serta mengikatnya keputusan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terkait dengan daya mengikat mengacu pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi yakni sejak:

a. keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan;

b. dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima keputusan, daya mengikat keputusan sejak diterimanya;

c. dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan penerima keputusan, mengikatnya keputusan didasarkan pada bukti;

4. bahwa terkait dengan batas waktu penerbitan keputusan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP sedasar dengan Pasal 53 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014, pada hakekatnya suatu keputusan dianggap dikabulkan apabila dalam batas waktu tertentu telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014, maka dapat disimpulkan Surat Ketetapan Pajak No. 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-56/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000114.99/2023/ PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 sehingga tidak memiliki akibat hukum lagi kepada Penggugat karena telah daluwarsa sebagaimana dimaksud Pasal 13 UU KUP (lebih dari 5 tahun);

Usul:

bahwa sesuai penjelasan dasar hukum di atas, dapat Penggugat simpulkan bahwa penerbitan SKP Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020

sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 56/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti SKP a quo melanggar batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014. Maka bersama ini pula Penggugat mohon SKP No. 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-56/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 dapat dibatalkan demi hukum dan/atau berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) menurut Penggugat adalah sebesar Rp. 0,- (NIHIL);

bahwa sesuai penjelasan dan dasar hukum di atas, dapat Penggugat sampaikan dan nyatakan bahwa penerbitan SKP No. 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-56/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 adalah TIDAK PROSEDURAL atau cacat formal dikarenakan SKP a quo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, dan oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

bahwa bersama ini Penggugat menyatakan dan memohon atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01459/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 Jo. SKPKB No. 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-56/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 dapat dibatalkan demi hukum dan/atau dinyatakan perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) adalah sebesar Rp. 0,- (NIHIL) atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil- adilnya;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00047/STG-CT/WPJ.06/2025 tanggal 6 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal bahwa permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Tanggapan atas Gugatan

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Pasal 4 ayat 1

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 13 ayat 1

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b) apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d) apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e) apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a)

Pasal 13 ayat 2

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah

dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 36 ayat 1 buruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

b) mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; Paragraf Kedua Penjelasan Pasal 36 ayat (1) menjelaskan bahwa:

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, mengatur: Pasal 2 huruf b

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar Pasal 13

(1)Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan

permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

(2) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar;

(3) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 16:

(2)Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat

ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi;

(4)Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau

pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan;

(5)Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau

pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Data dan Fakta bahwa kronologi dan proses upaya hukum yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dan juga Direktorat Jenderal Pajak terhadap PPh Pasal 26 sebagai berikut:

ai Tangga: “Uraian an 19 Fesruari 2920 Peme:ksaan Khusus UNTER selurah jenis pajak

Masa Sajak Januari s.d. Desember 2017

2 20 pesember 2020 Terbit SKPEB Ma hasil pemerissasa KI)? Madya

Cua Jakarta Pusat

~ 3 3 Februari 2022 AW ajla Preaek mergaj.kar permahosan pengurangan ates permbatalan SKP yang weak benar

A. Boop 2027 Terbit Sura: Keput. sar Pernyata'an Ketetagan

Pajak atas SKP berdasarkan Pasal 38 ayat (13 huruf B karena permohceran Wajib Pajak none:

KEPRI FES/MKESAWBI.DE/8923 tangga! 6 Juni 2025

5. J2 Agustus 2062 Wiajia Facak mergajukar pernoahoran

Ppengurancan ate. pembatalan SKP yang “acak benar yang kedua

—.. 13 Gesermber 2027 Terbit SK Pembatalan Ketetapan Paak atas Sar berdasa:kan Pasal 26 ayat (11 huruf 9 karena permokenran Wesik Pajak yang kedua nomor

KER-OSASS/ MN KEBAYA. DE 082 tanggal 13 Desember 2022.

F 3 Jasuan 2023 Wajo Pajak mengajukan gugatan “2 | F September 20214 Putusan Pengadilan “Pajak ore

Pat GO01 ?4 UG PPh ALA Tasun 2025

Ss) | 42 Besember vos Putusan Markkamah AUNG Fl Nama:

Pat CO01 14 GC00BGP HA MIA Tahus PUPR tangga. 124 Desember #3244 mergenal Wberxara

Penisjauan Kembali Atas Pusan Pengadi.-an

Pejak NMomar Petoco1t4 SGP PA. XIA Tahun 2023 bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajaknomor PUT-000114.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 dengan keputusan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat yaitu:

a. Membatalkan Keputusan Nomor KEP-01783/NKEB/WPJ.06/2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT. Jhonlin Air Transport, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000;

b. Menyatakan SKPKB Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

Tanggapan Tergugat bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajaknomor Put.000114.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023, dinyatakan bahwa SKPKB nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 tetap sah sejak tanggal

diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak yang artinya:

a. bahwa waktu penerbitan SKPKB telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UU KUP yaitu memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, sehingga ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU KUP tidak berlaku dan besarnya pajak yang terutang adalah sesuai SKPKB nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

b. bahwa penerbitan SKPKB nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak telah melalui proses penyampaian hasil pemeriksaan atau SPHP dan telah melalui proses pembahasan akhir dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur. Hal ini menjadi dasar dalam amar Putusan Pengadilan Pajak bahwa SKPKB a quo tetap sah sejak tanggal diterbitkan;

c. bahwa SKPKB nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak yang diartikan atas SKPKB a quo memiliki konsekuensi hukum bagi kedua pihak yaitu Wajib Pajak dan juga Direktorat Jenderal Pajak sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak sehingga mengikat Penggugat;

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Gugatan a quo berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-01459/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang diterbitkan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Tergugat a quo atas nama Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 21/JAT- SKP PPh 2017/Bantah TG/V/2025 tanggal 24 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat masih tetap mempertahankan dalil-dalil hukumnya sebagaimana tertuang di dalam Surat Gugatannya;

2. bahwa dasar hukum-dasar hukum yang didalilkan oleh Penggugat di dalam surat Bantahannya terkait dalil hukum Wajib Pajak yang terkorelasi dengan gugatan dapat Penggugat rangkum sebagai berikut:

No 0 KN — Dasar Hukum | Pasal Ket

"Bahwa bardasarkan Undang-Undang Republik Indonesia '

: Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Pasal 1 aneka 40, aneka 41, Pasal 13 ayat (1) dan

1. Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah ayat (4), Pasal 36 ayat (1) huruf b - terakhar dengan Undang Undang Republik Indonesia , | —

Nomer 6 Tahun 2023. .

— Pasal Langka 5, angka 6, Pasal 8 ayat (1), ayat (2),

3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun Pasal 5? ayat(1}, ayat (2), Pasal 92 ayat (1), ayat (eh 1 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. ayat {3}, Pasal 60 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal /1 ayat Ih, ayat {2}, ayat (3), ayat (A1, ayat (5).

3 Putusan Pengadilan Pajak Nomar : PUT.000124.99/2023/ ; ;

20 PRYM.SIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023

Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung

4. Nomar: 2353/B/PK/Pik/?024 tanggal 14 luni 2024.

5 Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 5262/B/PR/PIK/ 2024 | ; ;

Lo. tanggal 1? Desember 2024 PN NN EN oo, bahwa sesuai penjelasan dasar hukum dan bukti di atas, Bersama ini Penggugat secara tegas membantah dalil Tergugat yang HANYA mendasarkan bahwa penerbitan SKPKB nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 56/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah melalui proses pembahasan akhir saja sehingga proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur;

bahwa dengan ini Penggugat membantah Tanggapan Tergugat dan Penggugat sampaikan kembali hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat masih tetap mempertahankan dalil-dalil hukumnya

sebagaimana tertuang di dalam Surat Gugatannya;

2. bahwa Surat Ketetapan Pajak No. 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 56/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000114.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 dan merupakan salah satu bentuk tindakan pemerintahan yang tertuang dalam Surat Ketetapan yang diarahkan untuk melahirkan akibat hukum yang bersifat konkret dan individual, serta didasarkan pada kewenangan hukum publik;

3. bahwa prosedur penerbitan keputusan Pemerintah ini meliputi tahapan penerbitan dan jangka waktu penerbitan, berlaku serta mengikatnya keputusan dengan mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terkait dengan daya mengikat mengacu pada Pasal 60 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi yakni sejak:

a. keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan;

b. dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima Keputusan, daya mengikat Keputusan sejak diterimanya;

c. dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan penerima Keputusan, mengikatnya keputusan didasarkan pada bukti;

4. bahwa terkait dengan batas waktu penerbitan keputusan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP sedasar dengan Pasal 53 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014, pada hakekatnya suatu keputusan dianggap dikabulkan apabila dalam batas waktu tertentu telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014, maka dapat disimpulkan Surat Ketetapan Pajak No. 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan

dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-56/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000114.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 sehingga tidak memiliki akibat hukum lagi kepada Penggugat karena telah daluwarsa sebagaimana dimaksud Pasal 13 UU KUP (lebih dari 5 tahun);

5. bahwa sesuai penjelasan dan dasar hukum di atas, dapat Penggugat sampaikan dan nyatakan bahwa penerbitan SKP No. 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 adalah TIDAK PROSEDURAL atau cacat formal dikarenakan SKP a quo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, dan oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (sesuai juga dengan Pendapat Hukum Hakim Agung Mahkamah Agung R.I sebagaimana tertuang dalam Putusan 5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat tidak dapat menerima Koreksi dan penghitungan Tergugat dalam KEP-01459/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 Jo. SKPKB No. 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 56/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022, Masa Pajak : Juli 2017 dikarenakan dasar koreksi tersebut tidak sesuai dengan data, fakta, dan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku

Kesimpulan dan Usul Penggugat

1. bahwa Permohonan Gugatan a quo telah memenuhi ketentuan formal;

2. bahwa secara data dan fakta, Tergugat hanya mendasarkan bahwa penerbitan SKPKB a quo telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah melalui proses pembahasan akhir saja sehingga proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur, tanpa adanya alat bukti lainnya yang kompeten;

3. bahwa dalil Tergugat tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

4. bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul dan Pernyataan Penggugat:

bahwa Keputusan Tergugat a quo dapat dibatalkan demi hukum dan/atau dinyatakan perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) adalah sebesar Rp. 0,- (NIHIL), dan gugatan Penggugat dapat dikabulkan;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01459/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

Bukti P-3. Surat Nomor 21/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0717/X/2024 tanggal

30 Oktober 2024 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

Bukti P-4. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

5099/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000114.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 ;

Bukti P-5. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Perkara

Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000094.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023;

Bukti P-6. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000114.99/2023/PP/M.XIA

Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti P-7. Kronologis Sengketa;

Bukti P-8. Surat Nomor 01/Penjelasan/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-9. Revisi Kronologis Gugatan;

Bukti P-10. Matriks Sengketa terkait dengan Putusan Mahkamah Agung;

Bukti P-11. Surat Nomor 02/Penjelasan/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025 tentang

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-12. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor 21/Penjelasan Akhir

JAT/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 ;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologis Sengketa;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 September 2025;

Bukti T-3. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000095.99/2023/PP/M.XIA

Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti T-4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4805/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti T-5. Rekapitulasi 36 SKP Tahun 2017 sesuai Putusan MA;

Bukti T-6. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor S-621/WPJ.06/2025 tanggal 20 Oktober 2025 ;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01459/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30

Desember 2020 Masa Pajak Juli 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 21/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01459/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyampaikan kronologis sengketa dengan uraian sebagai berikut:

uo] target [Metrangar Kegiatan | KeterangnDokuren 2020 tanggal 30 Desember 2020 Pajak 2017.

Dasar Hukum Pengajuan ‘Pasa? 36 ayat (1) huruf b

KUP dengan alasan hukum :

Penggugat mengajukan surat Nomer 24/AT-Batai SKPKB PPh 1. Pemeriksaar tidak procedural karena tidak

2 | 3 zebevari 2022 Pasal 26 2947:112022 tanggal 3 Februari 2022 tentang ada Pembalasan akh Hasil Pemerksaan

Dian Permohonan Pengurangan atau Pembatasan Surat Ketetapan dan Undangan pelaksanaan pembahsan

Pajak yang Tidak Benar (Permohsnan |). atas hasil pemeriksaan: dan

2. SKPKB 2 que tidak ditandatangani oleh

Pejabat yang berwenang

Isi Keputusan Tergugat .

1. Menolak pernehenan Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Patak dalam

Tergugat = mererbikan — Keputusan — Nomor — KEP- suratnya romsr 21JAT-Bata! SKPKB PPh

3 3 Jun:3099 OI F8SIKKEB/PJAYP3.O6:2022 tanggal 3 Juni 2022 sebagai Pasal 26 2017'1V2C22 tanggal 3 Februari “ tingaklanjut surat Perggugat Na. 2JAT-Baral SKFKB PPh 2022:

Pasal 26 2011/2022 tanggai 3 Februar 2022 2. Memperanatkan Surat Ketetapan Pajak.

Kurang Bayar nomor 0000720411 02 720 tanggal 3 Desember 2020 Masa Pajak Jut

POLA

Pasal 26 20171112022 tanggal 8 Agustus 2022 tentang | KUP dengan alasan hukum .

Permohonan Pengurangan ala. Pembatalan Sura. Ketetapan “. Pereriksaan tidak procedural karena tidak

Pajak yang Tidak Benar (Permohonan I! aca Pembahasan akhir Hasil Pemeriksaan dan Undangan pelaksanaan pembahsan atas hasil pemeriksaan: dan

2 SKPKB a quo tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.

Isi Keputisan Tergucat :

“. Menalak permohonan Pengurangan atau

Peribataian Surat Ketetapan Pajak dalam

Tergugat = menerbtkan Keputusan Momor — KEP- Suratnya nomar 21JAT-Batal SKPKB PPh

6 43 Desember OS32E/NKEBPJANPI.08:2022 tanggal 13 Desember 2922 Pasal 26 20171112022 tangga! 8 Agustus

, 2022 sehayai tindaklanjut surat Penggugat No. 21JAT-Batal SKPKB 2022.

PPh Pasa! 26 201711112022 tanggal @ Agustus 2022. 2. Wemperaharkan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Saya: nomer O00? fab4/1 7027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Jui 2017.

Penggligat menggugat di Pengadilan Pas atas Keputusan | Penggugat tidak setuu Keputusan Tergugat Nomor

3Januari2023 | Nemor KEP-9S328/NKEB:PJANPI.C6f2022 tanggal 73] KEP-CS328;NKEB/PIANP 06/2022 tanggal 13 Desember 2022. Cesemher 2022.

T. | 28 Agist.s 2023 | Pengadian Pajak MEMUTUS sengketa pajak pada tingke!| Putusan Pengadian Pajak Norror PUT pertama dan terakhir dengan Acara Biasa dengan Putusan | W0114.9912023!PP/M.XIA Tahun 2022 tanggai

Pengerdian Pajax Noror PUT-000114.59/2023/PRM_AIA | ucap 28 Agustus 2023. dengar. Amar Putusan :

Tahun, 2023 tangga! urap 28 Agustus 2023 engena! Grgata1 | Mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomar KEP- terhadap Kepuasan Tergugat Nomor KEP-

05326 NKEE:PJANP, 06/2022 tanggal 13 Desember 2922 | 05326/NKEB:PJAWPIJ.C6:5022 tanggal 13 tentang Pembatalan Keterapan Pajak atas Surat Ketetapan | Desenber 2022 tertang Pembatalan Ketetapan

Pajak Kureng Bayar Fajak Penghasilan Pasal 26 Bsrdasarkan| Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurarg Bayar

Pasal 38 Ayat 1 Hurufh Karena Permohonan Waiib Palas atas | Pajak Penghasilan Pasal 28 Berdasarkan Pasa: 26

Surat Ketetapan Palak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasa: | Ayat (1) Huruf k Karena Permononan Wa.» Pajak

26 Masa Pajak Jul 2017 Nomar 00027:204/17/02720 tanggai | atas Surat Ketctapan Pajak Kurang Bayar Pajak

30 Desember 2626. Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2017

Nomor 00097/204/1792//20 — tanggal 30 Desember 2020. atas rama PT. JHONLIN AIR

TRANSPORT, NPWP. 62.831.804 3-027.066, berzlamat di Perkantoran Ruka Palazzo Jl.

Benyamn Suaeb Kav. A-5 Blak A No. 29-31 kerrayoran Jakata Pusat. dengan alamat

korespondensi ci Graha 16 Jalan Manyar 'rdah Vil

No "8 Kec. Sukolilo Surabaya 69**8

Teruis pada haaman 35 dar, 37 halaman Putusan

Pengadian Paak Nemor tersebut Pengadilan

Pajak berkeyakinan teraapat cukup aasan untuk a. Membataikan Keputusan Nomor KEP-

05326/NKEB.PJAYPJ.0612022 tanggal 13

Desember 2C22 tentang Pembatalan

Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1)

Huruf & Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT Jhoniin Ar Transport

NPWP. 02.831.891.3-027 000 b. menyatakan SKPKB Kemor

021067:204i17.027:20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan ya'tu tanggal 30 Desember 2620 can berakibat hukum sajak diterimanya Putusan

Pengadilan Pajak isi

C5 Oktober 2023 | Tergugat merindakianju — Putusan Pergadian FUT-] Direkta" Jendera! Pajak memberiahukan bahwa (06114 99:2023PP!M XIA Tahun 2023 tanggal ucap 28 | sesuai dengan amar Putusan Gugatan Pengadilan Agustus 2523 cengan Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan | paiak Nomor PUT-000114.99'20235/PPM XIA eni Nomer S-160\VPJ.06.SP2G'2023 tanggal 5 Oktober Takun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 eles maka putusan dapat dilaksanakan dan ditindakianjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan — perpajakan dengan melakukan pembatalan KEP-

05326/NKEB/PJAVPJ.06/2022 tentang

Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan

Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan

Wa:ib Pajak terkait SKPKB PPh Pasal 26 Nomor b0007:204/17/027120 tanggal 3¢ Desember 2029,

27 November Penggugat menindaklanjuti Putusan Pengadilan Pajak Nomer | Penggugat remohen agar pengembaian 2024 PUT-C00114.99/2023/PP-M.XIA Tahun 2023 tangga! usap 28 I kelebiian pemkayaran pajax dapa! diproses Agustus 2023 dengan mengirimkan surat Nomor | melalui rekenirig PF Jhanin A‘r Transport pada

D2 JATITAXXN2029 tertang Pemberitahuan Rekening da:am | Bark Massiri dengan nornar rekening 112-00-

Rangka Pengerbasar Kelebihan Peribayaran Pajak. 10/8895-5

19. C4 Desember Penggugat merindaklanjus Putusan Pengadilan Pajas Namor| Penggugat menohsn agar pengembalian 2024 PUT-C00114.95/2024:PP!M.XIA Tahun 2023 tanggal ucap 28 | kelebiran herrbayaran palax dapat dinroses Agustus 2023 dengan mengirimkan surat kedua) Nomor | melalu: rekenirig PT Jhanlin Ay Transport pada

021 JATTAMIK 12023 tenang Pemberitahuan Reken ng dalam | Bank Mardiri dengan norner rekening 119-00-

Rargka Pengembalian Kelebihan Pembayaras Pajak. 1078999-5

MI 26Maret 2024 | Tergugat menctinkan surat jawaban Nomor S-| Terbardnc menjelaskan bahwa tidak ferdapet

GO8/KPP.O617/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Jawaban | kelebihan pembayaran pajak yang dapat

Pemberitahuan Rekening dalem Rangka Pengembalian | dikembalikan dengan pertimbangan

Pembayaran Pajak atas PUT-000114.59/2023/FP!M.XIA Tahun | sebagaiman tortulis pada halaman 35 dari 37 2023 halaman Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

000114.99/2623/PP/M.XIA Tahun 2023, sehingga

Surat Pemberitahuan Rekenng dalam Rangka

Pengembalian Pembayaran Pajak Penggugat tidak dapa: diproses

12 6 Mei 2024 Penggugat menggugat surat jawaban Neomor S- | Pengcugat tidak setuii: Keputusan Tergucat Nomor

SOSIKPP.0817!2025 tanggal 28 Maret 2024 tentang Jawaban | S-668/KPP.0817/2024 tanggal 26 Maret 2024

Fembershuan Rekening daiam Rangka Pengembalian | tentang Jawaban Pemberitahuan Rekening dalam

Pembayaran Pajak atas PUT-000114.99/2023/FPIME.XJA Tahun | Rangka Pengembaian Perrdayaran Pajak atas 2023. FUT-000114.99-2023:PRMAIA Tahun 2023.

13] 25Sentember | Telah terbit Putusan atas Gugatan Penggugat terhadap surat | Amar putusan :

2024 jawaban Nomor $-668'KPP 0617/2024 tanggal 26 Maret 2024 | Menolak — gugatan Penggugat terhadap tentang Jawaban Pembersancan Rekenisg dalam Rangka | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor $-

Pengembalian Pembayaran Palak atas PUT- | 662-KPP.0617:2024 tangyal 26 Maret 2024 tentang

000 14.99:2025PFAA.XIA Taun 2023. Jawaban Pemberitahuan Rekeang dalam Rangka

Pergembalian Pembayaran Fak atas nama PT.

JHON LIN AIR TRANSPORT, NPVFP. 92.994,881.3.-

027 G00

Bahwa perrehangan bakam Pengadian Pajak pada Paman F8 dan 26 menyalakan

Bahwa narnun demiklan berdasarkan Putusan

Pengadilan Pajak yang sama juga menggaskan bahwa SKPKB yang diajukan gugatan tetap dinyatakan sah dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan a qua diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023.

14 | 30 Oktober 2024 | Penggugat dengan surat Nomor 21. JAT-Bata! SKPKB Pasal 26 | Penggugat kembah mergalukan permohonan

20171X:2024 tangga! 30 Oktober 2024 periha' . Permohoras | Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pengurancan atau Pembataar Surat Ketetapan Pajak yang | Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Nomor

Tidak Benar 02007'204:17 62120 tanggal 30 Desember 2026 dikarenakan asanya Putusan Pengadilan Pajak

Nomor PUT-090114.992021PP/M X'A Tahun 2023 yang menyatakan :

SKPKB Nomor 00007.204'17/02720 tanggal 39

Desermver 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 3G Desember 2620 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadiian

Patak in:

Can juga adanya Putusan Pengadilan Pajak fa'nnya yang mesyatakan

Amar putusan :

Menolak gugatan Penggugat terhadap

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

608'KPP.0617/20258 tanggal 26 Maret 2024 tentang

Jawaban Pemberitahuan Rekening dalam Rangka

Pengembalian Pembayaran Pa:ak atas nama PT

JHONLINAIR TRANSPORT. NPWP 62.831391.3-

627.000

Bahwa pertimbangan hukum Pengaciian Fajak pada haaman 24 dar 26 menyatakan

Bahwa namun demikian berdasarkan Putusan

Pengadilan Pajak yang sama juga menegaskan bahwa SKPKB yang diajukan gugatan tetap dinyatakan sah dan berakibat hukum sejak ditcrimanya Putusan Pengadilan a quo diterima oleh Perggugat padatanggal 7 September 2023.

15 16 Desember Terbt Putusan Mahxamah Agung Reg. No 5096 PJK2524 | Putusan Mahkamah Agung Reg No 2024 tanggal 29 Ontober 2024 mengena! Perkara Peninjauan | S099-PJK'2024 tangga! 29 Oktober 2924 mengenai

Kembati atas Putusan Pengadilan Pajax Nomor PJT-I Perkara Penrjauan Kenbar atas Putusan

000114992623 PPIMLXIA Tarun 2023 Pengadilan Pajak Nomor PUT-

000118. 99,.2023'PP:ALXIA Tahun 2023. dengan amar putusan :

1. Menolak permohonan peninjauan kembali Direktur Jenderal Pajak:

Terul.s pada halaman 6 dar: 8 halaman Futusar

Mahkamah Agung Nomer tersebut menyatakan:

Bahwa berdasarkar fakta yang terungkap dalam persidangan. Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) dapat menunjukkan bahwa

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang ramun telah diakui sebagai produk dan sistem mformas: Tergugat. dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum

Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan

Oleh xarenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuat dengar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagammana diatur daiam Pasal 36 ayat 11} huruf b Lndang-Undang tentang Ketentuan Umum dan

Tata cara Perpajaran juncto Peraturan Menteri

Kevargan Nomor 8 PNMK.03'2013 tentang Tata

Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Adm nsirasi dar pengurangan ated rem batalar

Sura. Ketetagar. Pads atau Surat Tag bas Pa ak

16 | 2? Meret 2025 Tergugat merircacancauli sural permohenan Penggugat Nome | Is: Keputiaan Tercugal

2° JAT-Data SKPKB Pasal 25 20° 74-2025 tanggal 30 Gkisher 1 Menalak permoronan Percurangan atau 2024 perba! — Permohesan Pengurangan alas Perkaatan Pembagian Surat Ketelapar Pajaa dalam

Surat Keteiagan Pajak yang Tidak Benar cengan manersilkan SLrbiya nome PUJA T-Bats SKPKB PPh

Keputusan Outer Jenderal Palas Komar KEP. Pasa’ 26 20 ¢ 2024 tanggan 20 Oktober

POKER WR 06. 2025 Ganggal 24d Mare: 2025 (objek 2024:

gugatan). 2. Memperahankan jum eh yang mas harus dibayar dalam Surat Ketetacar Parak

Kurang Bayar rotor JOG RASA DAU tangga TS Desember 2020 Masa Pajak Ju!

Bahwa dengan terbitnya Keputusan Nomor KEP-

O1459-NKEB WPJ.06.2025 tanggal 24 Maret 2025 menjadikan permohonan Penggugat telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata

Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanks

Administrasi dan pengurangan atas pembatalan

Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak

17 6 April 2025 Penggugat mengajukan Gugatan cengan surat Nemor 21:JAT- | Alasan kukum gugatan

Gugatan Ps. 36 SKP 1V2025 tanggal 6 Apri 2025 pernal ' bahwa penerbitan SKP Nomor

Permohonan Gugatan terhadap Keputusan yang berkaitan 00007/204/17/027/20 tanggal 30 dengan pelaksanaan Keputusan Perpajakan Keputusan Desember 2020 sah sejak tanggal

Direktur Jenderal Pajaki yatu Surat Keputusan Pembatalan diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember

Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pa'ak Kurang Bayar 2020 dan borakibat hukum sejak

Berdasarkan Pasa! 36 ayat 11) huruf B Karena Permohcnan diterimanya Putusan Pengadilan Pajak

Waj b Pajak Nomor KEP-01458!N KEBAN PJ 062625 tanggal 24 ini pada tanggal 7 Septcmber 2023 Maret 2025 atas rama PT. Jnoalin Air Transport. NPWP adalah terbukti SKP a guo melanggar

62.•••.•••.•-•••.000 : 00263169 15027000 batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak membcrikan suatu keputusan.

Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan

Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71

UU No. 30 Tahun 2014:

2 bahwa penerbran SKP No

00007/204/17/027/20. tanggal 30 Desember 2020 acaiah TIDAK

PROSEDURAL atau cacat ferma dikarenakan SKP a quo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem infermasi Tergugat. dengan cemikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan

Fukum dan secara terukur alam rangka mewujidkan penyeenggaraan Asas-Asas

Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPBI khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, dan oleh karenanya koreksi

Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal! 36 ayat (1) huruf b Undarg-Undang tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan juncto Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang

Tata Cara Pengurangan atau

Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat bahwa berdasarkan uraian kronologis yang disampaikan Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, diperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2017 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 21/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0717/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar a quo diajukan Penggugat sehubungan diterbitkannya Putusan

Pengadilan Pajak Nomor PUT-000114.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

bahwa atas permohonan a quo, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-01459/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang menolak permohonan Penggugat;

bahwa atas Keputusan Tergugat a quo, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 21/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum'at, tanggal 18 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000114.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2023 dan telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. menyatakan SKPKB Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak a quo, Tergugat mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali dan telah terbit Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 5099/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan Amar Putusan:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;

bahwa, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada salah satu Putusan Peninjauan Kembali a quo yang merupakan putusan dari upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000114.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan, Penggugat belum menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang bertanda tangan tersebut. Oleh karenanya Keputusan Nomor KEP- 05326/NKEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 Desember 2022 harus dibatalkan, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa dalam gugatannya Penggugat menyampaikan petitum sebagai berikut: bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti Surat Ketetapan Pajak a quo melanggar batas

waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Tergugat tidak memberikan suatu keputusan;

bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak, Penggugat mohon Surat Ketetapan Pajak Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, Tergugat menyampaikan tanggapan dan pendapat sebagai berikut:

bahwaPenggugatmempermasalahkanKeputusanNomorKEP- 01459/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 21/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025 mempermasalahkan penerbitan Keputusan Nomor KEP- 01459/NKEB/WPJ.06/2025 yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga menurut tergugat merupakan objek yang dapat diajukan gugatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Tergugat melakukan penelitian terhadap kronologi dan proses upaya hukum yang telah dilakukan oleh Penggugat dan juga Tergugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Juli 2017 sebagai berikut:

of Tenggat | Keterangan Kegistn | Keterangan”

1. | 3C Desember 2020 | Tergugat menerbiikan SKPKB Norror d0907/204! 7027-20 | Hasi, Pemeriksaan Khusus ASRis Komp. Nomor tanggal 20 Desember 2020 LAP-UO334/\VE 3. 06/K EC 5U5/RIK SIS/2020

Tanggal 29 Desember 2020

2 3Februan 2022 | Penggugat mengajukan surat Nomer 2°/JAT-Bata! SKPKB

PPh Pasal 26 201712022 tanggal 3 Februar 2022 tentang

Permahonan Pengurangar atau Pembataen Surat Ketetapan

Pazak yang Tidak Benar (Permshosan |).

3 3 Juni 2722 Tergugat meserbtkan Kepaitugan Kamor KEP Jis Keputusan.

IN TENNKEBIRGWPU Ob CP2 tanggal 3 Juni 2022. 1. Menolak permcrenan Pengurangan ata.

Peribetasan Surat Ketetapan Pasek.

2. (Mempertarankan Surat Ketetasan Pak

Karang Bayar.

4 § Aquatus 2022 Penggugat mengajukan surat Nomer 2:JAT-Bata, SKPKB

PPh Pasal 26 201 7-VIL-2022 tanggal 8 Agustus 2022 tentang

Permohonan Pengarangas ciau Pembataen Surat Ketetapan

Pazak yang Tidak Benar (Permohoaan Il.

5. | 12 Desember 2022 | Tergusat — meserbikan — Keputusan — homor KEP- | ts! Keputusan:

OS328/NKEB/PJ WP) 06/2022 tanggal +3 Desember 2022 1. Menolak permetonas Pengurangan atau

Pembata'an Surat Ketetapan Pajak.

2. (Mempertahankan Surat Ketetasan Pak

Kurang Bayar.

8 2 Januari 2023 Penggugat meragugat di Pengaddan Pajak atas Keputusan

Nomar KEP-O5526/NKEBIPUAWPI.C612022 tanggal 15

Desen: ser 2022.

7 28 Agustus 2623 | Pengaa.lan Pajak MEMUTUS sengketa pajak pada “ng<at| Putusan Pengamlan Pajak Nomor RJT- pertama dan ferak?ir dengan Acara Blasa dengan Putusan | 000114 9011025 PPIM.KIA Tarun 2023 targga

Pergadilar. Pajak Nomor PUT-000544. 99/2023 FRMLAIA | ucap 28 Agustus 2023. dergan Amar Putusan.

Tahun 2023 tarcgs: ucap 28 Agustus 2023 mengenal Sugatan | “Mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat"

terhadap Keputusas Direktus Jenderal Pajex Namo KEP-

05326/NKEB:PSAWP.D612022 taccgal 13 Desember 2022 | Terwis pada haamar. 35 dari 37 halaman Put.san tentarg Pembatalan Ketetapan Pak atas Surat Ketetapen | Pengadian Palak Nomo" tersebut, Pengadilar

Pajak Kurang Bayar Pazak Penghasilan Pasal 26 Berdasarkan | Pajak berkeyakinan terdapat c.kKup aasan «ntuk

Pasal 25 Ayat it) Huruf b Karera Perscronan Wajb Pajak | meryatakar Surat Ketetapan Palak Kurang Bayar atas Surat Ketetapan Pajax Kurang Bayar Paak Penghasilan | Namco: CO97/204/17/C27:20 tangga 2& Desemaei

Pasal 26 Masa Pasak Jull 2017 Nomar 00902204 702720 | 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yartu tangga.

tangcal 2) Desember 2029, 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya P.tusan Pengadilan Pajak in:

OS Oxtabe 2023 | tergudat mensdaktanj.ti Putusan Pencaduan PUT- | Direktur Jendera! Pajak memberitahukan bara

000714. 982023/PRM XA Taun 2023 tanggal ucap 28 | sesua, dengan amar Purusan Gugatan Pengacilar

Agustes 2022 dengan Surat Fe‘aksanaan Ptusan Gugatan | Pajak Ncamar — PUT-d00144 002005 PP: MMA iSP2G) Namor S-00PJ.0B:SP26:2023 ca sggai 8 Oklober | Tahun 2023 fangga discapsan 26 Agustus 2623.

2023. masa putusa” capat cilansanakan = dar difindakiasjut sesua: derga "peranan pesndarg- undanga? — perpajakas dengar — melakukan pembatalan = KEP- 05326 /NKEBIPJ API. 062022 tentang Pembatalar Ketetapan Pajak atas Surat

Ketetapas Payak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal

SB ayat T) href b karena Permohanas Wa Ih Pajak terkat SKPKB PFh Pasal 245 Nomai

UGCOT7 2041 FA027:20 tanggal 30 Desercber 2020.

9 | 6 Desember A23 | Tergugat mengajukan Pen:njauan Kembal! atas Putusan | Alasan Pergajuan Penirauan Kemal: anzara lam:

Pengadilan Pajak Nomor PUT-000114.592029PPIM.XIA | Pemoban Penrjacan Kembali berpendapat ba wa

Tahun 2023. putisan Pengadran Pajak Nomar PUT-

0LC114 902023PP.M.XIA Tation 2023 tanggal 28 Agustus 2023 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis atau mengabaixan fakta yang menjadi dasar ersribangan daam — pererbtan Keput.san

Persohan Peninjauan Kembali yang menjadi objek gugatar = dalam — persidangan, seh.ngga menghasilkan puLisan yang tidak adl dan tdak sesua! dengan ketertuan derpa,akan yang besaka di Indonesia. Meh karenanya Putusas Pengadilan

Pajak a que dajukan Penniauan Kembali herdasatxan xetertuan Pasal ST heruf e UU

Pengadilan Pa,ak.

Bahwa Termeren Perinjauar Kembail melalui surat

Gugatan mengajukan gugatan tertadap Keputusan

Direkisr senceral Park a qua dengan a‘asaa penerbitan SKPKB ticak prosedura atau cacat fermal d karenakan:

- Penerditarn SKPKB a quo tanpa penyemodalan

Surat Periberitatuan Hasil Pemeriksaan dan

Pembahesar Hasi. Akhir Pemeriksaan:

- SKPKB a quo tidak ditandacangar oleh Peebed yarg berwenang:

FAKTANYA upaya Pukam yang telan dtemouh aie

Termoher. Feninauan Kambat adala1

Permchonan Pengsrangas atau Pembatalan Surat

Ketetapar. Pajak yang Tidax Benar berdasarkan

Pasal 36 ayat (1) huruf 9 UU KUP dan atas permaheran tersebut Persahen Pesirjauan

Kersoali telah mermdaklanjut sesuai dengan ketentan peraturan serusdang-uncangan perpajakan yang beraku. balk secara formal mapun material:

Bahwa dalam mengadili permaheran Gugatan atas

Keputusan — Pembatasan Keteapan — Pajak berdasarkan Pasa’ 36 ayat (“1 "uruf bk LU KUP,

Pengadilan Pajak hanya berwenang untuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan

Direktur Jendoral Pajak.

10. | 27 November 2024 | Penggugat menindaklarjut Putusan Pengadsan Pa;ak Nomor | Penggugat memohon agar pengembalian

PUT-620114 99.2023'PP:M XIA Tahur 2024 tanggal ucap 28 | ketebihan perbayaran pajak dapat diproses Agustus 2023 dengan mengirimkan surat) Nomer | melalu rekening Nomer 179-90-1079999-5

ZT UAT TAUCK 2023 tentang Pembentahaan Rekerrg calam Rangka Pengembatan Kelebihan Pembayarar Pajak

11. | 04 Desember 2024 | Penggugat memndaklasiut Putusan Pengadilan Parak Nomor | Penggugat memotan agar pengembalar

PUT-GO01*4.99-2023'PP'MLXIA Tahur 2023 tanggal ucap 28 | keleoihan perbayaran parak dapat diproses

Aguslus 2023 cengan "rergirmkan surat ikedual Nomor | melalu rekening Nomer 1178-00-10 799619-5

O21 JATTAX:XII:2U23 tentang FembertahLan Rekening dalam Rangka Pengembalan Kelebinan Pembayasan Pajak.

12 26 Maret 2024 Tergugat mengirimkan surat jawaban =Nemeor S- | Terbanding menjelaskan bahwa tidak terdapat

569 KPP.0817, 2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Jawaban | kelebihan pembayaran pajak yang dapat

Pembertahi.an Reken.ng dalar Rargka Perngembalan | dikembalikan dengan pertimbangan

Pembayaran Pajak aras PUT-060114.99.2023'PP’M.XIA | sebagaiman tertulis pada halaman 35 dari 37

Tahun 2023 halaman Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

000114.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023, seringga

Surat Pemberitahuar Rekening dalam Rangka

Pengembalian Pembayaran Pajak Penggusat tdak dapat diprcses

13 6 Mei 2024 Penggugat merggugat surat jawabar — Nomor S-

CEB/KPP.0617.2024 tanggal 26 Maret 2024 tentarg Jawaban

Pembentahuan Reken.ng daam Rarigka Pergembalan

Pembayaran Pajak atas PUT-960114 99.-2023/PPM.XIA

Tahun 2023

14. | 25 September 2024 | Terbir Putusan atas Gugatan Penggugat terhadap surat | Amar putusan jawaban Nomar S-688/KPP.C6” 72024 tanggal 26 Maret 2024 | Menolak Gugatan Penggugat.

tentang Jawaban Pembertahuan Rekering daam Rangsa

Pengembalian Pembayaran Parak atas PUT.

000114. 99!2023'F PUM XIA Tahur 2023

15 30 Ortober 2024 | Penggugat dengan surat Nomer 21 JAT-Bata! SKPKS Pasal

26 2017-X'2024 tanggal 30 Okteper 2024 perha’

Permoronar Pengurargan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pejak yarg T.dak Benar

18. | 18 Desember 2024 | Terbt Putusar Mahkamah Agung Reg No 5099'PJK'2024 | Amar putusan:

tanggal 29 Oktober 2024 mengenai Perxara Peniniauan | Menolak permohonan peninjauan kembali

Kembar atas Putusan Penygaaias Pajak Nomer PUT- | Direktur Jenderal Pajak.

000114 94 2025'FF:M XA Tahur 2023

VF.) 27 Maret 2025 Tergugat menindaklanjuti sarat permohonan Penggugat | Is: Keputusan Tergugat :

Nomar 21/J4T-Batal SKPKB Basa 26 25 7/X2024 tanggal 3G (1. Menolak rermesonaa Bengurangan ata Oktober 2024 periha: © Permohenan Pengitangar atau Pembataian Surat Keteragan Pajak:

Pembatalar Surat Keteranan Pajak yarg Tidak Benar dengan | 2. Memperaankan ‘umiah yang masih farus menerbekan Keputusan Drektur Jenderat Pajak Manor KEP cisayar daar Surat Ketetagas Panak Kurang

MASSNKEBANTA.O62025 tanggat 24 Maret 2025. Baya:

18. & Apri 2025 Penggugat mengaukan Gugatan dengar surat Nomor

AJA -Sugatan Ps. 36 SKPAV2025 tangga! 6 April 2025 yerihal . Penmahosan Gugatan tertadap Kep.:usan yang nelkatan dengan peaksanaan Keputusan Perpajakan iKegurusan Direktur Jenderal Perak) yaitu Surat Keputusan

Pembatala Ketelanan Pak atas Surat Ketetaoan Fa,ak

Kurang Bayar Berdasarkan Pasa: 38 ayat (1) huruf B Karena

Permanonan Wajib Pajak Nomor KEP

C454 NKEBM DOOR 4025 tangga" 24 Maret 2025 atas nana

DT. Jhonks Air Transport. NFAWP. 02.851.891.3-027 090 bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2017 Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 telah sesuai dan memenuhi ketentuan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan serta dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020, melalui Surat Nomor 21/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0717/X/2024 dikarenakan adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000114.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023; bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020, melalui Surat Nomor 21/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0717/X/2024, TergugatmenerbitkanKeputusanTergugatNomorKEP- 01459/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan amar Menolak permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan Penggugat;

bahwa terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01459/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025, Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor

21/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025 perihal: Permohonan Gugatan terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan Perpajakan (Keputusan Direktur Jenderal Pajak) yaitu Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01459/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa gugatan yang diperiksa dalam persidangan adalah terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dikaitkan dengan proses gugatan yang diajukan Penggugat sampai dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000114.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023;

bahwa dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 21/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0717/X/2024 diajukan Penggugat sehubungan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000114.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023; bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000114.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 dan telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh

pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. menyatakan SKPKB Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Pajak, Penggugat menyampaikan petitum sebagai berikut:

bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti Surat Ketetapan Pajak a quo melanggar batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Tergugat tidak memberikan suatu keputusan;

bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak, Penggugat mohon Surat Ketetapan Pajak Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000114.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 menyatakan:

SKPKB Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa frasa dalam amar Putusan Pengadilan Pajak yang berbunyi:

“... berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini”,

adalah merupakan akibat hukum yang harus dilaksanakan oleh Penggugat sehubungan dengan beschikking berupa SKPKB Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa SKPKB Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 adalah merupakan surat ketetapan pajak yang diterbitkan Tergugat sehubungan dengan SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2017;

bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (3) Angka 2 UU KUP mengatur:

1. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

(2) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (3) UU KUP menyatakan:

Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya;

bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP mengatur:

(1)Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. ... ,

b. ... ,

bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Alinea Pertama UU KUP menyatakan: Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil

pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun;

bahwa terhadap SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2017 sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada Pasal 13 Ayat (1) UU KUP:

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa surat ketetapan pajak terkait dengan SPT yang disampaikan oleh Penggugat harus diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2022;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000114.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 diucapkan tanggal 28 Agustus 2023 diterima Penggugat pada tanggal 7 September 2023; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa akibat hukum terkait penerbitan SKPKB Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana tercantumdalamPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000114.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 baru berlaku efektif sejak tanggal 7 September 2023;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (3) Angka 2 jo. Pasal 13 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sejak tanggal 7 September 2023 SKPKB Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana Amar Putusan Pengadilan Pajak adalah tidak memiliki akibat hukum kepada Penggugat karena penerbitan Surat Ketetapan Pajak a quo telah melewati batas waktu 5 (lima) tahun;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan SKPKB Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 adalah tidak memiliki akibat hukum kepada PT Jhonlin Air Transport NPWP

02.•••.•••.•-•••.000 selaku Penggugat karena penerbitannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga terdapat alasan hukum untuk mengabulkan gugatan Penggugat;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01459/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Juli 2017, atas nama PT JHONLIN AIR TRANSPORT, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Perkantoran Ruko Palazzo, Jl. Benyamin Suaeb, Kav. A-5, Blok A Nomor 29-31, Kemayoran,JakartaPusat,DKIJakarta(domisilielektronik agung.abhinaya@gmail.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.