Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-003443.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003443.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01452/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003443.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JHONLIN AIR TRANSPORT, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Perkantoran Ruko Palazzo, Jl. Benyamin Suaeb, Kav. A-5, Blok A Nomor 29-31, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., M.H., CA., CPA.,jabatanKuasaHukum(domisilielektronik agung.abhinaya@gmail.com), yang diberi kuasa oleh GT Denny Ramdhani Jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 28/SKK Gugatan/JAT/III/2025 tanggal 17 April 2025, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., M.H., CA., CPA

Izin Kuasa Hukum: KEP-1567/PP/IKH/2024 tanggal 17 Desember 2024 selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.080@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Dalini Adam / 19771021 199703 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Tunita Luthfianti / 19770615 200001 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Amin Faozan / 19831014 200602 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Ahli Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1469/WPJ.06/2025 tanggal 3 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-481/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 15/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00051/STG- CT/WPJ.06/2025 tanggal 7 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 15/JAT-SKP PPh 2017/Bantah TG/V/2025 tanggal 24 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran dengan perhitungan sebagai berikut:

Ro Kat as

Akang? Wana Wa oP? Hai A) BL 10

Po Kerana sa UD EL ae a io fac Pa Drag fr nde Ra 1

Boa an Pan, aa teeth ctv KA re wea cab

Sealey STH AN AL ibe Sehr RUS UR ITA Sar Sag AE Sel LA

I NG Sut gat 2 SOU UP BAN SAT ID Pop vet aan Baca ides: et tl

Tara siap LOWES WE UL teh AAA fet og RA BEDA CURR Ha

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 15/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0117/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-01452/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan amar putusan menolak permohonan Penggugat;

Menimbang bahwa atas keputusan a quo, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 15/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 18 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 15/JAT- Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penjelasan Materi:

bahwa Penggugat mengutarakan alasan pengajuan gugatannya sebagai berikut:

1. bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan:

Pasal 1:

40. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;

41. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

Pasal 13:

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud;

2. bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan:

Pasal 1:

5. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan;

6. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik;

Pasal 8:

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang;

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:

a. peraturan perundang-undangan; dan

b. AUPB;

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan;

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

Pasal 53:

(1)Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan

dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2)Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

(3)Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan

dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum;

Pasal 60:

(1)Keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya

Keputusan oleh pihak yang tersebut dalam Keputusan;

(2)Dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima

Keputusan, daya mengikat Keputusan sejak diterimanya;

(3)Dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan

penerima Keputusan, mengikatnya Keputusan didasarkan pada bukti penerimaan yang dimiliki oleh penerima Keputusan, kecuali dapat dibuktikan lain oleh pengirim;

Pasal 71:

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi;

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan

b. berakhir setelah ada pembatalan;

(3)Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau

Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan;

(4)Penetapan Keputusan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi

kewajiban Pejabat Pemerintahan;

(5)Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan

menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

3. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000108.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 dan berdasarkan surat Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor : P.5417/SP.Wk/2023 tanggal 7 September 2023 telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak halaman 34-35 menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagai

produk dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum di sampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. Menyatakan SKPKB Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-50/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

4. bahwa selanjutnya atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000108.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 juga telah diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali oleh Tergugat dan telah terbit Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor : 2721/B/PK/Pjk/2024 tanggal 24 Juli 2024 dengan Amar Putusan:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK”;

bahwa selain daripada itu, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung R.I pada salah satu Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang merupakan putusan dari upaya hukum luar biasa berupa Peninjaun kembali yang muatan materinya “TYPICAL” dengan atau beririsan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000108.99/2023/ PP/M.XIA Tahun 2023 , dimana pada halaman 6 dari 8 Mahkamah Agung R.I

menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) dapat menunjukkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

Kesimpulan :

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 50/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000108.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 dan merupakan salah satu bentuk tindakan pemerintahan yang tertuang dalam Surat Ketetapan yang diarahkan untuk melahirkan akibat hukum yang bersifat konkret dan individual, serta didasarkan pada kewenangan hukum publik;

2. bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang KUP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Keputusan pemerintah yang tidak didasarkan standar/pedoman kewenangan akan berakibat suatu keputusan “batal demi hukum” sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

3. bahwa prosedur penerbitan keputusan pemerintah ini meliputi tahapan penerbitan dan jangka waktu penerbitan, berlaku serta mengikatnya keputusan

dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terkait dengan daya mengikat mengacu pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi yakni sejak:

a. keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan;

b. dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima keputusan, daya mengikat keputusan sejak diterimanya;

c. dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan penerima keputusan, mengikatnya keputusan didasarkan pada bukti;

4. bahwa terkait dengan batas waktu penerbitan keputusan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP sedasar dengan Pasal 53 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014, pada hakekatnya suatu keputusan dianggap dikabulkan apabila dalam batas waktu tertentu telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014, maka dapat disimpulkan Surat Ketetapan Pajak No. 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-50/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000108.99/2023/PP/ M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 sehingga tidak memiliki akibat hukum lagi kepada Penggugat karena telah daluwarsa sebagaimana dimaksud Pasal 13 UU KUP (lebih dari 5 tahun);

Usul:

bahwa sesuai penjelasan dasar hukum di atas, dapat Penggugat simpulkan bahwa penerbitan SKP Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 50/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan

yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti SKP a quo melanggar batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014. Maka bersama ini pula Penggugat mohon SKP No. 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-50/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 dapat dibatalkan demi hukum dan/atau berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) menurut Penggugat adalah sebesar Rp. 0,- (NIHIL);

bahwa sesuai penjelasan dan dasar hukum di atas, dapat Penggugat sampaikan dan nyatakan bahwa penerbitan SKP No. 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-50/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 adalah TIDAK PROSEDURAL atau cacat formal dikarenakan SKP a quo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, dan oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

bahwa bersama ini Penggugat menyatakan dan memohon atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor

KEP-01452/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 Jo. SKPKB No. 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-50/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 dapat dibatalkan demi hukum dan/atau dinyatakan perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) adalah sebesar Rp. 0,- (NIHIL) atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil- adilnya;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00051/STG-CT/WPJ.06/2025 tanggal 7 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 34 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Tanggapan atas Gugatan

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat 2

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 32 ayat 3

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 36 ayat 1

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

Pasal 36 ayat 1a

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

Pasal 36 ayat 1c

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, mengatur:

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau

d. membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat

pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau

pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil

verifikasi dengan Wajib Pajak;

Pasal 13

(1)Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan

permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

(2) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar;

(3) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 16:

(2)Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat

ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau

informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi;

(3) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim;

(4)Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau

pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan;

(5)Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau

pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur: Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 31 ayat 3

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Tanggapan Tergugat

Terkait formal pengajuan gugatan a. bahwa Surat Gugatan Nomor 15/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025 diajukan oleh PT. Jhonlin Air Transport NPWP 02.•••.•••.•-•••.000 yang ditandatangani oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., M.H., CA., CPA bertindak selaku Kuasa Pemohon Banding;

b. bahwa Penggugat menggugat Surat Keputusan nomor KEP-01452/ NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2017;

c. bahwa surat gugatan Penggugat Nomor 15/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025 mempermasalahkan penerbitan SKPKB yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan sehingga menurut tergugat merupakan objek yang dapat diajukan gugatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Terkait alasan gugatan :

Peneliti melakukan penelitian terhadap kronologi dan proses upaya hukum yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2017 sebagai berikut

Na | Tanggal | ‘Uraran “4.0019 Februari 2020 Perneriksaan Khusus untuk seluruh jeris pajak

. Masa Palak Januar s.d. Desember 2017

; 2. 29 Desember 2020 Terbit SKPKB nomor GOOOf204/17/027/20 tergcal 29 Desember 20206 hasil pemeriksaan

! KPP Madya Dua Jakarta Pusat

3.” 3 Februari 2022 ~ Penygugal mergajLkan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 (1) Kuuf B UU

KUP yang pertama

4. 19 Mei 2022 Terbit Surat Keputusan Perrbatalar Ketetapan

Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karera permohonan Watils Pajak name: KEP-OO0S0/NKEBSPIYVPI.O6/2022 targgal 19 Mei 2022 (pertama).

3 8 Agustus 2022 Penggugat mengajukan perrsokhonan i pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 (1) huruf B UU y KUP yang kedua

" € 13 Desember 2922 Terbit Surat Keputusan Pembatalar: Ketetapan

\ Pajas Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) kuruf B karena permchonan Wwe its Pajak namor KEP-O5276/NKEBSPUYYPJ. 06/2022 targgal 13 Desember 202? (keduas

¥. 3 Januar 2023 Penggugat mengajukan gucalsn atas Surat

Kenutusan Pasal 36 (1) huruf B ke Pengadilan

; Pa, ak

. 8. 7 F September 2023 “Putusan Pengadilan Pajak norsor Putusan

Pengadilan Pajak nameor PUT-

O00105. 99 /20255/PPPM.SUA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-000108.99/2023/PP/ M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 dengan keputusan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat yaitu:

a. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-05276/NKEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT. Jhonlin Air Transport NPWP 02.•••.•••.•-•••.000;

b. Menyatakan SKPKB Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana pada angka 3 huruf b, dinyatakan bahwa SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00001/204/17/027/20

tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2017 tetap sah sejak tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak yang artinya:

a. bahwa waktu penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UU KUP yaitu memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, sehingga ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU KUP tidak berlaku dan besarnya pajak yang terutang adalah sesuai SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2017;

b. bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2017 telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan telah melalui proses penyampaian hasil pemeriksaan atau SPHP dan telah melalui proses pembahasan akhir. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berkeyakinan proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur. Hal ini menjadi dasar dalam amar Putusan Pengadilan Pajak bahwa SKPKB a quo tetap sah sejak tanggal diterbitkan;

c. bahwa SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2017 berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak yang diartikan atas SKPKB a quo memiliki konsekuensi hukum bagi kedua pihak yaitu Wajib Pajak dan juga Direktorat Jenderal Pajak sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak sehingga mengikat Penggugat;

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Gugatan a quo berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Penggugat Nomor KEP-01452/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterbitkan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Tergugat a quo atas nama Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 15/JAT- SKP PPh 2017/Bantah TG/V/2025 tanggal 24 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat masih tetap mempertahankan dalil-dalil hukumnya sebagaimana tertuang di dalam Surat Gugatannya;

2. bahwa dasar hukum-dasar hukum yang didalilkan oleh Penggugat di dalam surat Bantahannya terkait dalil hukum Wajib Pajak yang terkorelasi dengan gugatan dapat Penggugat rangkum sebagai berikut:

"No Dasar Hukum ! Pasal Ket.

" Bahiva berdasarkan Undang Undaryt Republik Indonesia i Hn ‘

Nomor b Tahun 1984 tentang Kerentean Umum dan Lata Pasal Lungka 40, angka, Pasal 13 ayat (Udan

1. Card Perpajakan sebapaintana telah beberapa kali diubah ayat (4), Pasal 3G ayat (E) hurul b torakha dengan Undang Undane Republik Indonesia a"

Nomer 6 Lahun 2043. _ _ : .

Pasal Langka 5, angka 6, Pasal & ayat (1), ayat (2,

5 Undang-Undang Republik Indonesia Nome 30 Tahun Pasal Bayat (U ayat (7), Pasals Layan (1h, ayar (Ph,

© A014 tentang Adininistrasi Pemerintahan. “pat (3), Pasal Gaya Uh oya LA, ayat (3), Pasat A1 oo. (ayat (IL ayat (7), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ,

1 Purusan Pengadilan Pajak Nomer: PU OODLE 59202 af ‘

; “ PPYMMA Tahun 2022 tangoal diucapkan 28 Asustus 4023 , .

Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung

1 Nomor : 2353/B/PK/Pik/2024 tanggal 14 uni 2074.

Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 5762/R/PK/PIK/2024 a tanggal 1? Desember 2074 | .

bahwa sesuai penjelasan dasar hukum dan bukti di atas, Bersama ini Penggugat secara tegas membantah dalil Tergugat yang HANYA mendasarkan bahwa

penerbitan SKPKB nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 50/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah melalui proses pembahasan akhir saja sehingga proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur;

bahwa dengan ini Penggugat membantah Tanggapan Tergugat dan Penggugat sampaikan kembali hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat masih tetap mempertahankan dalil-dalil hukumnya sebagaimana tertuang di dalam Surat Gugatannya;

2. bahwa Surat Ketetapan Pajak No. 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 50/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000108.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 dan merupakan salah satu bentuk tindakan pemerintahan yang tertuang dalam Surat Ketetapan yang diarahkan untuk melahirkan akibat hukum yang bersifat konkret dan individual, serta didasarkan pada kewenangan hukum publik;

3. bahwa prosedur penerbitan keputusan Pemerintah ini meliputi tahapan penerbitan dan jangka waktu penerbitan, berlaku serta mengikatnya keputusan dengan mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terkait dengan daya mengikat mengacu pada Pasal 60 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi yakni sejak:

a. keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan;

b. dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima Keputusan, daya mengikat Keputusan sejak diterimanya;

c. dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan penerima Keputusan, mengikatnya keputusan didasarkan pada bukti;

4. bahwa terkait dengan batas waktu penerbitan keputusan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP sedasar dengan Pasal 53 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014, pada hakekatnya suatu keputusan dianggap dikabulkan apabila dalam batas waktu tertentu telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014, maka dapat disimpulkan Surat Ketetapan Pajak No. 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-50/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000108.99/2023/PP/ M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 sehingga tidak memiliki akibat hukum lagi kepada Penggugat karena telah daluwarsa sebagaimana dimaksud Pasal 13 UU KUP (lebih dari 5 tahun);

5. bahwa sesuai penjelasan dan dasar hukum di atas, dapat Penggugat sampaikan dan nyatakan bahwa penerbitan SKP No. 00026/203/17/027/20, tanggal 29 Desember 2020 adalah TIDAK PROSEDURAL atau cacat formal dikarenakan SKP a quo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, dan oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (sesuai juga dengan Pendapat

Hukum Hakim Agung Mahkamah Agung R.I sebagaimana tertuang dalam Putusan 5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat tidak dapat menerima Koreksi dan penghitungan Tergugat dalam KEP-01452/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 Jo. SKPKB No. 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 50/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022, Masa Pajak : Januari 2017 dikarenakan dasar koreksi tersebut tidak sesuai dengan data, fakta, dan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul Penggugat

1. bahwa Permohonan Gugatan a quo telah memenuhi ketentuan formal;

2. bahwa secara data dan fakta, Tergugat hanya mendasarkan bahwa penerbitan SKPKB a quo telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah melalui proses pembahasan akhir saja sehingga proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur, tanpa adanya alat bukti lainnya yang kompeten;

3. bahwa dalil Tergugat tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

4. bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul dan Pernyataan Penggugat:

bahwa Keputusan Tergugat a quo dapat dibatalkan demi hukum dan/atau dinyatakan perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) adalah sebesar Rp. 0,- (NIHIL), dan gugatan Penggugat dapat dikabulkan;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01452/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020;

Bukti P-3. Surat Nomor 15/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0117/X/2024 tanggal

30 Oktober 2024 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

Bukti P-4. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

2721/B/PK/Pjk/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000108.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 ;

Bukti P-5. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000094.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023;

Bukti P-6. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000108.99/2023/PP/M.XIA

Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti P-7. Kronologis Sengketa;

Bukti P-8. Surat Nomor 01/Penjelasan/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-9. Revisi Kronologis Gugatan;

Bukti P-10. Matriks Sengketa terkait dengan Putusan Mahkamah Agung;

Bukti P-11. Surat Nomor 02/Penjelasan/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025 tentang

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-12. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor 15/Penjelasan Akhir

JAT/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 ;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologis Sengketa;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 September 2025;

Bukti T-3. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000095.99/2023/PP/M.XIA

Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti T-4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4805/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti T-5. Rekapitulasi 36 SKP Tahun 2017 sesuai Putusan MA;

Bukti T-6. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor S-611/WPJ.06/2025 tanggal 20 Oktober 2025 ;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01452/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 15/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01452/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyampaikan kronologis sengketa dengan uraian sebagai berikut:

of Tanggai | KatranganKogiatan | KeteranganDokurnon

‘ 2020 tanggal 29 Desember 2020 Pajak 2017.

Dasar Hukum Pergasuan: Pasa’ 38 aya?!) hurul b

KU? dengan alasan fukum

Penggugat mengajsan surat Ncmor “SIJAT-Bate” SKPKB PPS “. Pemeriksaan tidak procedural karena tidak

2 | Februari ons Pasal 26 2017:142022 tanggal 3 reoruari 2022 tentang aca Pembahasan akh." Hasil Pemerksaan

. ebruari 2022 " : ,

Permohonan Pengurangan alat Persbaratan Surat Ketetapan can Undangan pelaksaraan pembahsan

Pajak yang Tidak Benar (Permohanan It. atas hasil pemeriksaar: can

2. SKPKE a quo tidak ditandatangani oleh

Pejabat yang berwenang.

Isi Kep:#usan Tergugat :

1. Menolak permahonan Pengurangan atau

Peribatalay Surat Ketetapan Pajax dalam

Tergugat — menerotkan — Keputusan Nomor KEP- suratnyz nomar 15iAT-Batal SKPKB PPh

3 3 Juni 2022 WA NKEB:PIWPI.2812022 tanggal 4 Juni 2622 sebagai Pasal 26 2017119022 tanggal 3 Februari

' tindaklamut surat Penggugat No. 15fJAT-Batal SKFKB PPn 2022

Pasal 26 2014/2022 tangga! 3 Februari 2022. 2. Mempenaharkan Surat Ketetapan Pajax

Kurang Bayar nemor 900011206 2027720 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak

Januari AMP.

“ Pasal 26 2010/2022 taragal 8 Agustus 2022 tentang | KUP dengan alasan hukum :

Permgnoran Pergurangan atau Pembata.an Surat Katetasan 1 Pererksaan tidak procedural karera ticak

Pajak yang Tica’ Benar iPermohoran ili. aga Pembahasan akhi Has Percerssaan dan Undangan £eaksangan pembahsan alas nasi perce kadar, Can

2. SKPKB a guc tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.

Is: Keritusas Tergugat :

1 Mengak permohanar Pengurangan atau

Persiatgian Sivat Kegiasar Pak dain

Tergugat — menerbitkan — Keputusan = Noror KEP. satya romc' 9 JAT-Batal SKPKB PPh

5 id Desem her 05276 NKEB PLP, OB 2022 tanggal 13 Gesember 2022 Pasal 26 2017112002 tangga d Agustus

23 sehaga indaklanya! sural Penggusa! Ne 14-CAT-Batal SK PKB 2022:

PPh Pasa 26 2077 ViiL 2022 targgal 8 Agustus 2022, 2. Mempesahangan Surat Kesan Agak

Kurang Bayar nzmar DQ 20K ALOR 2D tangga: 29 Desember 2020 Masa Paag

Jarua 2017

Penggugat rerggugat &: Pengedar: Aaek atas Kepwusan | Perscagat tdak selie Keputusan Tergugat Norror

5 Banua 4123 | amor KEP-SGNKEB PJSNPJ GS 2022 fargga 13) KEP-Go2?78 AMER PIPI Se z0e0 tangga 13

Desenive: 2022. Cesen-ber 2022

7 28 Agustus 2623 | Pengadilan Pajak MEMUTUS sengkera pajak pada tingkat | Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.

pertama dan teraknir dengan Acara Biasa dengan Putusan | 090168.99.2025.PP'M XIA Tahun 20623 tangga:

Pengaditan Paax Nomor PUT-990198.9920623'PP.MLXIA | usap 28 Agustus 2023. dengar Amar Putusan

Tahun 2023 targgal ucap 28 Agustus 2023 mengenai Gugatan | Mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat terhadap Kepuusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- (terhadap Keputusan Tergugat Nomar KEP.

05276'NKEB:PJAVFJ.08:2022 tanggal 13 Desember 2022 | 05276 NKEB'PJWPJ 06.2022 tangga' 13 tentang Pembatasan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan | Desember 2022 tentang Pembatalan Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Fajak Penghasilan Pasal 26 Berdasarkan | Palak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pasal 36 Ayat 1: Hururb Karena Permohcnan Waib Pajak atas | Pajak Penghasirar Pasal 26 Berdasarkan Pasal 36

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasitar Pasal | Ayat (1) Huruf b Karera Permohonan Wajib Pajak

26 Masa Pajak Januari 2017 Nomor 06001/204/17.027'20 | atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak tanggal 29 Desember 2020 Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2017

Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020, atas rama PT. JHONLIN AIR

TRANSPORT, NPAYP. 02,831.895 3-027000 beralamat di Perkantoran Ruko Pa'azo Jl.

Benyamn Suaeb Kav. A-5 Blok A No. 29-31.

kemayoran Jakarta Pusat. dengar alamat korespondensi di Graha 18 Jaiar Maryar Indah Vit

No. 18 Kec. Sukoso - Surabaya 60118

Terus pada haaman 35 dan 37 halaman Putusan

Pengadilan Pajak Ncmor tersebut. Pengadilan

Pajak berkeyakinan terdapat cukup a'asan untuk a. Membatraikan KepLtusan Nomor KEP-

05276:!NKEB PJ '"WPJ.06:2022 tanggal 13 Desember 2522 tentang Fembatalan

Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Berdasarkan Pasal 36 Ayat It:

Huruf b Karena Permotonan Wayb Pajak atas nama PT Jhonlin Air Transport

NPWP. 02.831891.3-627.060.

bk. menyatakan SKPKB Nemor

O9001/204/17927'20 tanggal 29 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Cesember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan

Pengad.'an Pajak isu

05 Cktover 2023 | Tergugat renindarlanjui — Putusan — Pengadilan PUT- | Direktur Jenderal Pajak memberitahukan bahwa

0C01C8.99'2623'PP:M.XIA Tahun 2023 tanggal ucap 28 | sesua: dengan arrar Putusan Gugatan Pengadilan Agustus 2023 dengan Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan Pajak — Nomor PUT-000198.99/2023:PP.M.LXIA iSP2C | Nemor S-1G2 WPJ.06'SP2G:2023 tanggal 5 Ok:ober | tahun 2923 tangga! diucapkan 28 Agustus 2023 2623 maka putusan dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan melakukan pembatalan KEP-

05276:NKEB/PJAWPJ.06/2022 tentang

Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan

Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan

Wajib Pajak terkait SKPKB PPh Pasal 26 Nomor

00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020.

27 November Pengcugat menindaxtanius Putusan Pengadilan Pajak Nomor | Penggugat memohcn agar — pencernbalan 2024 PUT-990108.992023:/PP:M.XIA Tahun 2023 :anggal ucap 28 | kelebihan pembayaran pajak dapat diprcses Agustus 2023 dengan mengirinkan surat Noma] mela" rekening PT Jhenln Av Transport pada

015.JAT'TAX.XI/2023 tentang Pemberitahuan Rekening dalam | Bank Mandiri dengan norrer rekening 119-00-

Rangka Pengembalian Kelebinan Pembayaran Pajak 1079949-5

16 04 Desember Penggugat menindaklanjuti Putusan Pengadi'an Pajak Nomor | Penggugat memohen agar = pencernbalar 2024 PUT-006108.99-2025'PP/M.XIA Tahun 2023 tangga! ucap 28 | kelebihan pembayaran pajak dapat aipreses Agustus 2023 dengan mengirimkar surat ikeduai Nomor | melalu: rekenirig FT Jhenin Air Transport pada

015, JAT:TAX'XI1/2023 tentang Pemberitahuan Rekening dalam | Bank Klandiri dengan norner rekening 119-00-

Rangka Pencembaran Kelebihar Pembayaran Pejak 1979999-5

11 2€ Maret 2024 Tergugat menormkan surat jawaban Nomar S-| Terbanding menjelaskan bahwa tidak terdapat

662.KFP.0817'2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Jawaban | kelebihan pembayaran pajak yang dapat

Pembertahuan Rexening dalam Rangka Pengembalian | dikembalikan dengan pertimbangan

Per-bayaran Pajak atas FUT-900168 99/2023:PP:MI.XIA Tahun | sebagaiman tertulis pada halaman 35 dari 37 2023 halaman Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

000108.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023, sehingga

Surat Pembertahuan Rekening dalam Rangka

Pengembalian Pembayaran Pajak Penggugat idak dapa: diproses

12 6 Ne 2024 Pengcugat — menggugat surat jawaban Namor S- | Penggugat tidak setuju Keputusan Tergugat Nomor

552 KFP 0817/2624 tanggal 26 Maret 2024 tentang Lawaban | S-662'KPP 06572024 tengaal 26 Maret 2024

Persberitahuan Rekesing dalam Rancka Pengembdalian | tentang Jawaban Pemberitahuan Rekening dalam

Per-bayaran Pajak atas PUT-000108.69,2023/PP/41.XIA Tahun | Rangka Pengembalian Pembayaran Pa:ax atas 2023 PUT-090108.99,2023/PP/M XIA Tahun 2023.

13 23 September Terbit Putusan Mahkamah Agung Reg. No 2721.PJK:2024 | Putusan Mahkamah Agurg Reg Nn 2024 tanggal 24 Jul, 2024 mengena: Perkara Peninjauan Kembali | 2721:PJK/2024 targgal 24 Jul 2024 mengenai atas Putusan Pengaduan Pajak Nomor PUT- | Perkara Penin‘auan Kembai atas Putusan

0C0108 96:2023'PP:M.XIA Tahur 2023 Pengadilan Pajak Nemor PUT-

099108.99/2023-PP'M.XIA Tahun 2023. dengan amar putusan :

1. Menolak permohonan peninjauan kembali Direktur Jenderal Pajak:

Terus Data halartan & dan 8 nalaman Putusan

Maubkana) Agasg Memo teiselot menyatakan!

Bahana berlasarkan Fakta yang terangkan gala persidangan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat! dapat menunjikkan bahwa

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang naunteah Saku: sebagai produk dari sitem farmasi Tergugat dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukai berdasarkan kewonangan hukum dan secara terukur datam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum

Pemerintahan yang Baik {AAUPB) khusirsnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

Deh karenanya korcksi Tergugat tidak dapat dipertahankan sarena tidak sesuai dengan ketertiban NGI L GFL penanda undangan seoaga lane Matur galam Pasal 3G ayal MI uu k Undarg-Urdang tentang Ketentuan Umur dan

Tawa cara Perpajakan juncto Perauran Ktenteri

Kelangan Noor 8 PMK.O32074 tentang lata

Cars Pengurangan atau Perghapusan Sarks

Adiministias: dan pengurangan Atau peranan

Surat Keletapar Park atau Surat Tagiha Peas

25Sentemher | Telah terbt Putusar atas Gugatan Penggugat terhadas surat | Amar putusan :

20d jawaban Noror $-662;KPP 0617/2024 tangga! 26 Maret 2024 | Menolak gugatan Penggugat terhadap tentang Jawaban Periberitahuan Rekenirg dalam Rangka | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

Pengembalian Peribayaran — Pajak atas FUT- | #02'KPP.06 17/2624 tangeal 26 Mare: 2024 tentang

COG 106 .99:2029/PF:M.XIA Tahun 2023. Jawaban Periberitahuan Rekening dalarr. Rangka

Pengembalian Pembayaran Pak atas nama PT.

JHONLIN AIR TRANSPCRT, NPIYP. 02.231.891. 3-

027.000

Bahwa pertimbangan hukum Pengacian Pajak pada ha'aman 24 dar 26 menyatakan

Bahwa namun demikian berdasarkan Putusan

Pengad:lan Pajak yang sama juga menegaskan bahwa SKPKB yang diajukan gugatan tetap dinyatakan sah dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan a quo diterima oleh Penggugat padatanggal 7 September 2023.

15.) 30 Cktober 2624 | Penocugat dengan surat Nemor 15 JAT-Batal SKPKB Pasal 26 | Penggugat kembali mengaukan permahenan

22017!X.2024 tangga' 30 Oktober 2024 perial | Permehoran | Pengurangan atau Pembatatan Surat Ketetapan

Pergurangan atau Pembata‘ar Surat Ketetapan Paak yang | Palak yang Tidak Benar atas SKPKB Nomor

Tidak Benar 0D001:204:17:027:20 tanggal 29 Desember 2020, diksrenakan acanya Putusan Pengadilan Pajak

Namar PUT-000°08.99:2022-PP'M XIA Tahun 2223 yang menyatakan :

SKPKB Nomor 00001:264:17:027:20 tangga! 29

Desemrbe: 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaltu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengaduan

Pajak ini

Danjuga adanya Putusan Pengadilan Pajak lainnya yang menyatakan

Amar putusan :

Menolak gugatan Penggugat terhadap

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

662'KPP.0617:2624 tangga! 26 Maret 2024 tentang

Jawaban Pemberitahuan Rekening dalam Rangka

Pengembalian Pembayaran Parak atas nama PT.

JHONLIN AIR TRANSPORT. NP\WP.02.831.891.3-

027.090

Bahwa pertimbangan hukum Pengacian Pajak pada Pasaman 24 dan 26 menyatakan

Bahwa namun demikian berdasarkan Putusan

Pengadilan Pajak yang sama juga menegaskan bahwa SKPKB yang diajukan gugatan teta dinyatakan san dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan a quo diterirna oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023.

Te. | 27 Marel 2025 Tergugat merindaklarjuiil surat pemchonar Perggaga! Nomor | Is: Kepalusar Terguga!

IM JAT-Batal SKPKB Pasal 28 2010x4024 tangga! 3G Oxtaner ! Meagan permakonar Pengurangan atau ates peta Penahanan Pergwangar. atau Pembatalan Pembata as Suet Letetasar Palak da'ara

Sura: Keletapar Pajak yarg Tidas Benar cengan mererbukan sulainya nemer 13JAT-Batel SKPKB PPh

Kenuusan — Direktar Jencerai Pajak homo | KER Pasal 26 Qik 2024 tanagal 3G Oklobar

MAseNKSBAWPI OS 2575 tanggal 21 Maret 2025 tobjek abe, gugatan. 2. Mempertahankan jumlah yarg mash harus dibayar daam Surat Keictacan Pajak

Kurang Bayar roma" 09001 2581702120 tanggal 29 Desember 2029 Masa Paak

Jaruasi 2017.

\

Bahwa dengan terbitnya Keputusan Nomor KEP.

01452 'NKER"NP).06.2025 tangga: 21 Maret 2025 menjadikan permohonan Penggugat telah memenuhi syarat formal dan material scbagaimana dimaksud Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata

Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Adminstrasi dan) pengurangan atau pembatalan

Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagisan Pajak “7 6 Apri 2025 Pengcusat mengajukan Gugatan cengan surat Nomor 15 JAT- | Alasan hukum gucatan

Gugaran Ps. 36 SKPAV:2025 tanggal € Apri 2025 perhal 1. bahwa penerbitan SKP Nomor

Permohonan Gugatan terbadap Keputusan yang berkaitan 00001/204/17/027/20 tanggal 29 dergan pelaksanaan Keputusan Perpajakan Keputusan Desember 2020 sah sejak tanggal

Direktur Jendera! Pajaki yaitu Surat Keputusan Pembatalan diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember

Ketetapar Pajak atas Surat Ketetapan Parak Kurarg Bayar 2020 dan berakibat hukum sejak

Berdasarkan Pasal 36 ayat ("1 huruf B Karena Permehenan diterimanya Putusan Pengadilan Pajak

Wajib Pajak Namor KEP-0!452:NKEBAWP3 26/2025 tanggal 2° ini pada tanggal 7 September 2023

Mare! 2025 atas rama PT. Jhonlin Air Transport. NPWP adalah terbukti SKP a guo melanggar

02.23” 891.3-627.000 : 05•••••••••••020 batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang'Direktur — Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan.

Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan

Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71

UU No. 30 Tahun 2014:

Z bahwa penerbitan SKP No.

00001/204/17/027/20, tanggal 29 Desember 2020 adalah TISAK

PROSEDURAL atau cacat formal dikarenacan SKP a quo _ tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tdak dilakukan berdasarkan kewenangan bukum dan secara terukur da'am rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas

Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB} khususnya asas kepastan hukum dan asas kecermatar, dan o'eh karenanya koreksi

Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan juncto Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang

Tata Cara Pengurangan atau

Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat bahwa berdasarkan uraian kronologis yang disampaikan Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, diperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2017 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 15/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0117/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar a quo diajukan Penggugat sehubungan diterbitkannya Putusan

Pengadilan Pajak Nomor PUT-000108.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

bahwa atas permohonan a quo, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-01452/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang menolak permohonan Penggugat;

bahwa atas Keputusan Tergugat a quo, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 15/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum'at, tanggal 18 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000108.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2023 dan telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. menyatakan SKPKB Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak a quo, Tergugat mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali dan telah terbit Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 2721/bpk/Pjk/2024 tanggal 24 Juli 2024 dengan Amar Putusan:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;

bahwa, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada salah satu Putusan Peninjauan Kembali a quo yang merupakan putusan dari upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000108.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan, Penggugat belum menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang bertanda tangan tersebut. Oleh karenanya Keputusan Nomor KEP- 05276/NKEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 Desember 2022 harus dibatalkan, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa dalam gugatannya Penggugat menyampaikan petitum sebagai berikut: bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti Surat Ketetapan Pajak a quo melanggar batas

waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Tergugat tidak memberikan suatu keputusan;

bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak, Penggugat mohon Surat Ketetapan Pajak Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, Tergugat menyampaikan tanggapan dan pendapat sebagai berikut:

bahwaPenggugatmempermasalahkanKeputusanNomorKEP- 01452/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020;

bahwa Surat Gugatan Penggugat 15/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025 mempermasalahkan penerbitan Keputusan Nomor KEP- 01452/NKEB/WPJ.06/2025 yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga menurut tergugat merupakan objek yang dapat diajukan gugatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Tergugat melakukan penelitian terhadap kronologi dan proses upaya hukum yang telah dilakukan oleh Penggugat dan juga Tergugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2017 sebagai berikut:

WWo| | Tanggai | KeteranganKegiatan | Ketorangan

1 29 Desember 2620 | Tergugat merarbitkan SKPKB Nomor 00901:204 7 027.20 | Has” Pemerssaan Khusus AnRis Komp. Nemar tangga: 29 Desember 2020 LAP-50354 AVPJ.96 KP.SSDS/RIK.SIS 2026

Tanggal 25 Desember 2020

2 3 Pouran 2922 Pengsuoat mergajukar surat Nasar “5 JAT-Bata' SKPKB

PPr Pasal 26 2017112025 targgal 3 Februari 2022 tentang

Permohonan Pergurangan atau Pembatalan Sura. Ketetaman

Pajak yarg T.das Benar: Permsharar. Ii

3 3 Jari 2C22 Tergugat menerbinan Keputusan hamor KEP- | Is Keputusan

ON 7 NKEB PUNNEI. 06 2022 tanggal 3 Juni 2922 ‘. Mergak permekanan Pengurangan atau

Pempatalan Surat Ketetapan Pa ak

2. Mempertahankan Surat Ketetapan Pak

Kurasg Bayar

8 Agustus 2022 Pengsugat mergarikas surat Nomor “5:JAT-Bata! SKPKB

PPh Pasa! 26 2017 V1 2022 tanggal 8 Agustus 2022 tentang

Permohonan Pergurangan atau Perssaralan Surat Ketctazan

Paiak yarg Tidar Benar iPermohasas ty

5 13 Desember 2022 | Tercugat menerbikan Keputusan Nomar KEP- | Is Keputusan

03276. NKEB PoP GG 2022 tangga. “3 Desember 2022 *. fienolak permokonar Pengurangan atau

Penbatalan Surat Ketetapan Pa, ak

2. Mempertahanken Surat Keletasan Paak

Kurang Bayar

6. 3 Januari 2028 Penggugal mengg.igal ¢ Pergadilan Pajak atas Keputusan

Nomer KEP-05276/MKEE/PJ/WFJ.06:2622 tanggal 13 Desember 2022.

7 28 AgLslus 2023 | Pengadilan Palas MEMUTUS sengketa pajak pada tagkal | Pulasan Pengadilan Pajak Nomor PUT- pertama dam tesakt» dengan Acata Biasa dengan Pulusan | 000152 95202PP AIA Tahur 2223 lacgge:

Pengadilan Pak Nomor PUT-C00198. SC 2023/FP/M.XIA | urap 28 Agustus 2023. dengan Amar Putusan:

Tanun 2023 tangga! usap 28 Agustus 2023 mengenai Gugalan | “Mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat” terhadas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Name: KEP-

O527GNKEB PWR) 062022? tanggal 13 Desember 2022 | Tertuls sada halaman 35 dani 37 Faamar Putusan tentang Pembatalan Ke.ctapan Pajak atas Surat Ketetapan | Pengaciien Pajak Momer lersebut. Pengadilan

Pajak Kurang Bayar Pajak Pengnasder Pasal 26 Berdasarkan | Pajak berkeratinan lerdapat cukup alasan suk

Pasal 36 Ayal (1) Huruf ® Karena Permohonan Wajib Pajak | menyatakan Saral Ketelecan Pajak Kutang Bayar alas Surat Kelctapar Palak Kurang Bayar Paiak Pergnasian | Nomor 52901:204:/17'027120 tangga! 29 Desember

Pasal 26 Masa Payak Januar 2017 homer] 2020 sah sejak tanggal diterbitkan valu langga"

09001:204 1 F/627120 targgal 29 Desember 2020. 29 Desember 2020 can berekihat kukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak iri.

05 Oklober 2023 | Tergugat menirdakanjui Putusan Pengadilan PUF- | Creklur verderal Parak memberitahukan bahwa

090 02992023:PPMLXKIA Tahun 2023 langgal ucap 26 | sesuai Sengaa amar Putusan Sugala1 Pengadilan

Aguslus 2023 dengan Surai Peaksensan Putusan Guga'an | Pajaa Nomer PUT-000708 9912523 PPINLAIA

ISP2G) Nemar S4 03A#PJ.DS:SPEG2023 targgar 5 Oktober | Tabun 2023 lercgal ciucagken £9 Agustus 2023.

2023. maka ~pulusan dapat diaksanakan dar diiidaklavutl sesuai dengad peralurar perundang- undengar — perparakan dengan melaxukan persamaan KEP-55076/NKESPJ WRJ.06, 2622 tentang Permastaled Keletapan Pajak atas Sural

Ketetapaa Pajak Kurang Bayat Berdasarkan Pasa?

38 ayal (1! huruf 9 karena Permohonan Wajik Paar tekeil SKPKB PPh Pas 26 Nomor

000011206 2027:20 tanggal 29 Desember 2020.

9. | 6Deseriber 2023 | Tergugat mergajukar Poninjavan Kemsali atas Fulusan | Alasan Pengajuan Peninjavan Kembali anlara iain:

Pengad.an Paax Noer PUT-D00108.99/2023/PF/M.XI4 | Pemohor Per r.-aver Kembal. berpendapat bahwa

Tanur 2023. putusa1 Fengediat Pajak Komor PUT-

0001229202 PPMLSIA Taun 2023 larggal 28 Agustus 2023 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan — yuridis atau mengabaikan fakta yang merged dasar perlimtarsan dalam pencrbikr Kesutusan

Pemotor Peninjauan Kemba yang menjadi obick gugalan dalam persidangan. schirgga mengasikan putusan yang ticek aril dan tidak sesuai dengan kelomiuas porpalakan yang berlaku d Indonesa. Olen kacanya Putusar Pergadilan

Paigk a qua daan Pendauer Kembai berdasarkan «eterluan Pasal O° humid oe UU

Pengarilar Para.

Bahwa Termohon Pennjayan Kembali melalu & cat

Sugelan Tenge. gugalan lerhadap Keputusan

Direstur Jenderal Peak a quo cengan atasan penersitar SKPKB tdak prosceural ata: cacat forma! dikarsnakan:

- Pererbilan SKPKE a quo tanpa pcciyampaian

Surat Pemserilahuar Hasi! Pemeriksaar dan

Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan:

- SKPKB 2 qic Sdak ditandatangani eh Poyabat yang berwenang:

FAKTANYA Uraya hukurs yang Lelah d.tcmpun oleh

Termohon Porrizuen Kembali adalah

Permanonan Pengurangan atau Pembatalan Surat

Keletanan Pajak yang “dak Bena: berdasarkan

Pasal 38 aval it) bui 8 LL KUP dan alas permeharan terscagt Pesishon PeriyaUan

Kembali telah menedaklanjul sesuai dergan se onluan peraturan perundarg-indangan cerpalakan yerg berlaku, baik secara ferrral maupun material:

Bahwa daa mergadili permoncnan Gugatan alas

Kepatusar Pombaalan — Ketorapa2 = Palak berdasarkan Pasal 3G ayal (41 Auruf b UU KUP,

Pengadilar Pajak hanya Serwerang utuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan

Direktur Jenderal Pajak.

1 | 27 November 2024 | Penggugat menindas.anjuti Putusan Pergadi an Palak Norrar | Perggugat omerencn agar pengembalian

PUT-52G158.90:2023.PFPNA.XIA Tahun 2023 targgal asap 28 | xeebihan pevibayarar pajak dapat cproses Agustus 2023 dengan mengirimkan surat Nomor | melalu renen 13 Namor 115-05-7075999-5

WISVAT. TAX | 2623 tentarg Pembertah.an Rekesing da'am Rargsa Pengembalian Kelebihan Pembayarar Pajak

11.) Os Desember 2024 | Penggugat menindax'anjuti Putusan Pergadi an Palak horror | Perggugat— memohen agar pergerakan

PUT-5 0158962022: PPM UX Tehua 2023 tanggal ucap 28 | keebihan pembayaras paak dapat c proses

Agust.s 2023 dengar mengakar surat ikedua! Nome | melalui seken Komar 119-02-*07 8699-5

NIS UAT TAX XII 2023 tentarg Pembertahuan Resesing da'am Rargsa Pengerbanar Kaebihas Pembayarar Pajak

12 26 Maret 2524 Terg.gat omengemkan surat awaban Naros S- | Terbandirg menjelaskar bahwa tidak terdapat

Ho2KPP 2847. 2024 tenggal 25 Maret 2024 tentang jawaban | kelebihan pembayaran pajak yang dapat

Persberitabaan Reker ng dalam Rangka Pengembalian | dikembalikan dengan pertimbangan

Pembayaran Pajak atas PUT 06992923. PPPM XIA | sebagaiman tertulis pada halaman 35 dari 37

Tanur 2023 halaman Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

000108.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023. seh raga

Surat Pembertaruar Rexenng dalam Rangka

Pergemba! an Pembayaran Paax Penggugat lcak dapat digroses

13 6 Me: 2024 Pensgugal menggugat surat cawaban Nomer S-

662;KPP.0647:2924 tangga! 26 Maret 2024 tentang Jawaban

Pemoctitabuan Reker.ng dalam Rargxa Pergerrbalian

Pembayaran Pajak atas PUT-9001C8. S4-2025:PP MLXIA

Tanu 2023

14.1 23 Septernoe: 2024 | Terba Putusan Markamah Agung Req No 272 PJK:2024 | Amar putusan targgal 24 Juli 2024 mengenai Perkata Perisauan Kembar | Menolak permohonan peninjauan kembali atas Petasan Pengadi an Pajak Nomior PUT- | Direktur Jenderal Pajak.

A90 UE 9S 2023. PPMD XGA Tahun 2523

15.1 25 September 2524 | Terbit Pulsar atas Gugatan Pengg.gat terhadap surat | Amar putusan jawaban Nomor S-6€2 KPP C61? 2024 langga 26 Mare: 2024 | Menolak Gugatan Penggugat.

lertang Jawabar Pempertasuar Rekening dalam Rangka

Pengembalian Pembayaran Pajak atas PUT-

050108 942023.FP:M XA Tahun 2023

16 30 Oktober 2524 Penggugat dergan surat Nomor 15 SAT-Bata' SKPKB Pasal

25 20x 2024 tanggal 30 Cktober 2024 periha

Permchacan Pengurangan atau Pembatalan Surat Keletasan

Pajak yang T’cax Bonar

VF.) 2? Maret 2225 Tergugat monndaklarsi surel permahoran Penggugat | Is Seputusan Tergugat :

Nomor 15/JAT-Batal SKPKB Pasal 26 2578-2024 langga! 30 14. Menoak permahsnar Peongwangan atau

Oktoser 2024 serikal : Permehonan Pengurangan atau Pempatalar Sural Ketelapan Pajak:

Pembataian Sural Ketelapar Palak yang Tidak Benar dergan | 2. Vemacrlahackan juan ya1g masih Farus mencrbisan Keputusan Direklur Jenderai Palak komor KEP- | doayar dalara Surat Keletepan Park Kurang

MA52/NKEBAWPJ.06:2025 tangga! 21 Maret 2025. Bayar.

18. 8 Agril 2025 Penggagal merge an Gugatan dengar sural Meurer

1SVJAT-Gugatan Ps. 36 SKP:IV/2025 larggal 6 Apeil 2025

perihal: Permeneran Gugalan terhadap Keputusan yang berkaitar desgar peaksanaan Kepulusan Porpa-akan (Keputusar Direklat Jenderal Pajak: yailu Surat KepWusan

Pemberalan Ke'slanan Peak atas Surat Kelstapar Pajak

Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (#1 huruf B Karena

Permehosan Najib Pajak Nornor KEP.

01452:NKEB/WPJ.06:2025 laigge 2° Maret 2025 atas nama

PT. shenlin Aly Trarsaci. KPWP. 02.831.881 4-027.000.

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2017 Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 telah sesuai dan memenuhi ketentuan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan serta dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020;

bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020, melalui Surat Nomor 15/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0117/X/2024 dikarenakan adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000108.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023; bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020, melalui Surat Nomor 15/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0117/X/2024, Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01452/NKEB/WPJ.06 /2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan amar Menolak permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan Penggugat;

bahwa terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01452/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025, Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor 15/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025 perihal: Permohonan Gugatan terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan Perpajakan (Keputusan Direktur Jenderal Pajak) yaitu Surat Keputusan

Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01452/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa gugatan yang diperiksa dalam persidangan adalah terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 dikaitkan dengan proses gugatan yang diajukan Penggugat sampai dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000108.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023;

bahwa dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 15/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0117/X/2024 diajukan Penggugat sehubungan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000108.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023; bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000108.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 dan telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat

berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. menyatakan SKPKB Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Pajak, Penggugat menyampaikan petitum sebagai berikut:

bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti Surat Ketetapan Pajak a quo melanggar batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Tergugat tidak memberikan suatu keputusan;

bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak, Penggugat mohon Surat Ketetapan Pajak Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000108.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 menyatakan:

SKPKB Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa frasa dalam amar Putusan Pengadilan Pajak yang berbunyi:

“... berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini”,

adalah merupakan akibat hukum yang harus dilaksanakan oleh Penggugat sehubungan dengan beschikking berupa SKPKB Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa SKPKB Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 adalah merupakan surat ketetapan pajak yang diterbitkan Tergugat sehubungan dengan SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2017;

bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (3) Angka 2 UU KUP mengatur:

1. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

(2) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (3) UU KUP menyatakan:

Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP mengatur:

(1)Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. ... ,

b. ... ,

bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Alinea Pertama UU KUP menyatakan: Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk

melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun;

bahwa terhadap SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2017 sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada Pasal 13 Ayat (1) UU KUP:

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa surat ketetapan pajak terkait dengan SPT yang disampaikan oleh Penggugat harus diterbitkan paling lambat pada bulan Februari 2022;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000108.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 diucapkan tanggal 28 Agustus 2023 diterima Penggugat pada tanggal 7 September 2023; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa akibat hukum terkait penerbitan SKPKB Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana tercantumdalamPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000108.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 baru berlaku efektif sejak tanggal 7 September 2023;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (3) Angka 2 jo. Pasal 13 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sejak tanggal 7 September 2023 SKPKB Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana Amar Putusan Pengadilan Pajak adalah tidak memiliki akibat hukum kepada Penggugat karena penerbitan Surat Ketetapan Pajak a quo telah melewati batas waktu 5 (lima) tahun;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan SKPKB Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 adalah tidak memiliki akibat hukum kepada PT Jhonlin Air Transport NPWP 02.•••.•••.•-•••.000 selaku Penggugat karena penerbitannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga terdapat alasan hukum untuk mengabulkan gugatan Penggugat;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01452/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2017, atas nama PT JHONLIN AIR TRANSPORT, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Perkantoran Ruko Palazzo, Jl. Benyamin Suaeb, Kav. A-5, Blok A Nomor 29-31, Kemayoran,JakartaPusat,DKIJakarta(domisilielektronik agung.abhinaya@gmail.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.