Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-003415.12/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

KOP. Pusat Koperasi Simpan Pinjam Bumi Borneo, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003415.12/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2018 Nomor 00015/203/18/704/23 tanggal 14 Februari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003415.12/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

KOP. PUSAT KOPERASI SIMPAN PINJAM BUMI BORNEO,

NPWP 70.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Jalan Trans Kalimantan RT 005 RW 003 No. 2 AB, Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Sdr. Marsianus Sy, jabatan Ketua Pengurus selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Martono,

Jabatan: Ketua Pengurus Koperasi,

2. Nama: Yosaphat,

Jabatan: Manager,

Alamat: Jl. Sungai Raya Dalam, Komp Residence

Borneo Khatulistiwa RT.010/RW.006, Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, berdasarkan Surat Tugas Nomor 199/PCUB/Pg/Kuasa/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024,

3. Nama: Lusina Uci,

Jabatan: Staf Accounting & Finance,

Alamat: Jalan Karya, Komplek Karya Agung 1 No.16

RT.031/RW.015, Pal Sembilan, Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat,

berdasarkan Surat Tugas Nomor 199/PCUB/Pg/Kuasa/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Silvia Anas/198510242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Alief Widodo H./198511122009011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1533/PJ.07/2025 tanggal 15 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1075/PP/BR/2024 tanggal 3 September 2024 jo. PEN-035/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025 jo. PEN-242/PP/Ucap/2025 tanggal 5 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 082/PCUB/RUS/Bdg/IV/2024 tanggal 30 April 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 145/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 163/PCUB/RUS/Bth/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2018 Nomor 00015/203/18/704/23

tanggal 14 Februari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Kubu Raya dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlahRupiahMenurut
PemohonBandingTerbanding
1PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak0324.824.665
2PPhPasal23yangterutang048.713.950
3KreditPajak:
a.PPhDitanggungPemerintah00
b.Setoranmasa0193.245
c.STP(pokokkurangbayar)00
d.KompensasikelebihandariMasaPajak…..00
e.UangTebusanyangtelahdibayar00
f. PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar00
g.Lain-lain00
h.KompensasikelebihankeMasaPajak…..00
i. Jumlahpajakyangdapatdikreditkan0193.245
4Pajakyangtidak/kurangdibayar048.520.705
5Sanksiadministrasi:
a.BungaPasal13(2)KUP021.193.844
b.KenaikanPasal13(3)hurufbKUP00
c.KenaikanPasal13(3)hurufdKUP00
d.KenaikanPasal18ayat(3)UUPP00
e.Jumlahsanksiadministrasi021.193.844
6JumlahPPhyangmasihharusdibayar069.714.549
7JumlahkurangbayaryangdisetujuiberdasarkanPembahasanAkhirHasilPemeriksaanRp15.970,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 056/PBB/RUS/Tgpn/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohonBanding (Rp)
1DasarPengenaanPajak0
2PPhPasal23yangterutang0
3KreditPajak:
a. PPhDitanggungPemerintah0
b. Setoranmasa0
c. STP(pokokkurangbayar)0
d. KompensasikelebihandariMasaPajak…..0
e. UangTebusanyangtelahdibayar0
f. PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar0
g. Lain-lain0
h. KompensasikelebihankeMasaPajak…..0
i. Jumlahpajakyangdapatdikreditkan0
4Pajakyangtidak/kurangdibayar0
5Sanksiadministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP0
6JumlahPajakPenghasilanyangmasihharusdibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024, memutuskan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
DasarPengenaanPajak324.824.6650324.824.665
PajakPenghasilan(PPh)Terutang48.713.950048.713.950
KreditPajak193.2450193.245
KompensasiMasaPajaksebelumnya000
PPhKurang/(Lebih)Bayar48.520.705048.520.705
SanksiAdministrasi21.193.844021.193.844
JumlahPajakyangmasihharus/(lebih)dibayar69.714.549069.714.549

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 082/PCUB/RUS/Bdg/IV/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 (Diantar Langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 082/PCUB/RUS/Bdg/IV/2024 tanggal 30 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024 diterima pada tanggal 6 Februari 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Banding diajukan dengan disertai dengan alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ir. Marsianus Sy jabatan selaku Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Puskop CU Borneo;

b. Bahwa nama Pemohon Banding semula bernama Pusat Koperasi Kredit Borneo yang disingkat Puskopdit Borneo (Akta Pendirian Tahun 2011), berubah nama menjadi Pusat Koperasi Simpan Pinjam Bumi Borneo yang disingkat Puskospin Bumi Borneo (Perubahan Anggaran Dasar Tahun 2017), terakhir berubah nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam Puskop CU Borneo (Perubahan Anggaran Dasar Tahun 2023);

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksiyang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1PenghasilanKenaPajak324.824.6650324.824.665
2PPhPasal23yangterutang48.713.950048.713.950
3KreditPajak/SetoranMasa193.2450193.245
4Pajakyangkurangdibayar48.520.705048.520.705
5Sanksiadministrasi:
a.BungaPasal13(2)KUP21.193.844021.193.844
6JumlahPPhyangmasihharusdibayar69.714.549069.714.549

1. Koreksi Penghasilan Kena Pajak

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Kena Pajak dengan alasan sebagaimana penjelasan tertulis Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat sesuai Surat Nomor: S- 183/WPJ.13/2024 tanggal 22 Maret 2024, berikut ini:

a. Terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

b. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Dana Titipan yang diterima oleh Pemohon Banding, tidak dikenal dalam Undang-Undang perkoperasian, dan secara Substansi Karakter antara Dana Titipan dari anggota dan Dana Simpanan Dari Anggota memiliki karakter yang sama/serupa, dengan demikian tidak seharusnya mendapatkan perlakukan yang berbeda, dimana Dana Titipan seharusnya diberikan bunga sebagaimana Dana Simpanan yang diterima oleh Pemohon Banding;

c. Selain itu Dana Titipan yang diterima oleh Pemohon Banding diinvestasikan kembali ke Instrumen Investasi Lainnya, dan atas kegiatan tersebut Pemohon Banding mendapatkan penghasilan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

a. Bahwa Pemohon Banding membentuk Nama Perkiraan (Akun) Dana Titipan pada Pos Kewajiban dalam Laporan Keuangan untuk mencatat/membukukan Setoran Pewarta yang telah disetujui CU Primer Anggota kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Pengurus Nomor: 001/PB/Pg/I/2016 tanggal 18 Januari 2016 tentang Kebijakan Pewarta;

b. Undang-Undang Perkoperasian tidak menjelaskan nama dan nomor perkiraan, melainkan menjelaskan tentang aturan-aturan Perkoperasian. Sedangkan Nama Perkiraan dalam Laporan Keuangan ada diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan;

c. Kebijakan Pewarta memuat konsep dan asas sebagai dasar pelaksanaan Pewarta (Perlindungan Warisan Anggota) termasuk mengatur syarat penarikan Dana Titipan dan pencatatan sisa lebih setiap akhir tahun buku. Pemohon Banding tidak setuju pendapat Pemeriksa Pajak yang menyatakan bahwa CU Primer Anggota selaku pemilik dana tidak dapat dengan mudah mengambil dana tersebut karena selama ini tidak pernah mendapat komplain dari CU Primer Anggota dalam proses menarik Dana Titipan sepanjang patuh pada kebijakan yang telah ditetapkan. Pemohon Banding setuju dengan pendapat Pemeriksa Pajak bahwa sisa titipan Pewarta setiap tahunnya mengalami kenaikan yang dibukukan sebagai Cadangan Pewarta. Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi terjadinya saldo minus titipan tahun buku berjalan;

d. Bahwa Kebijakan Pewarta membukukan setoran anggota pada akun Dana Titipan, memaknai dana tersebut hanya sebagai titipan yang dapat ditarik sewaktu waktu sepanjang sesuai kebijakan yang telah dibuat. CU Primer Anggota telah paham mengenai dana titipan tersebut termasuk tidak diberikan balas jasa (bunga) serta tidak disalurkan sebagai pinjaman kepada anggota. Kebijakan ini selaras dengan Berita Acara Rapat Anggota Tahun Buku 2014;

e. Berkenaan dengan Cadangan Pewarta dimanfaatkan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan penghasilan adalah hal yang sewajarnya dalam upaya meningkatkan pendapatan dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding kepada CU Primer Anggota setiap tahun dalam Rapat Anggota Tahunan;

2. Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang dengan alasan:

bahwa terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilakukanpemotonganolehPemohonBandingsebesar Rp48.713.950,00 atas Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp324.824.665,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

a. Pemohon Banding tidak memberikan balas jasa (bunga) atas Dana Titipan sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang menjadi Rp0,00 (nol rupiah);

b. Terbanding menganggap Dana Titipan diberikan bunga, dan besarnya bunga tersebut dikenakan Pajak;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan Penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohonan Banding tetap mempertahankan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp0,00 dan menolak Koreksi Terbanding yang menambahkan Penghasilan Kena Pajak menjadi sebesar Rp324.824.665,00 (koreksi penambahan sebesar Rp324.824.665,00);

3. Pemohon Banding tetap mempertahankan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang sebesar Rp193.245,00 dan menolak koreksi Terbanding Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi Rp48.713.950,00 (koreksi penambahan sebesar Rp48.713.950,00);

4. Pemohon Banding tetap mempertahankan Pajak Kurang bayar sebesar Rp0,00 dan menolak koreksi Terbanding Pajak Kurang Bayar menjadi sebesar Rp48.520.705,00 (koreksi penambahan sebesar Rp48.520.705,00);

5. Pemohon Banding menolak sanksi Administrasi Terbanding sebesar Rp21.193.844,00 bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-145/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 22 Juli 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Koreksi Penghasilan Kena Pajak Rp324.824.665 dan Koreksi PPh Pasal 23 yang terutang Rp48.713.950,00 a. Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya. Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

13. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.

- Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

21. Sisa Hasil Usaha yang selanjutnya disingkat sebagai SHU adalah Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam Tahun buku yang bersangkutan.

22. Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU setelah pajak, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.

b. Data dan Fakta a) Berdasarkan data Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa dengan rincian sebagai berikut:

MASA PAJAKDPPPPh 23TarifPPhterutang
Februari20181.201.00015%180.150
Maret 20181.330.30015%199.545

b) Terbanding melakukan pengujian dengan cara ekualisasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca;

c) Berdasarkan hasil pengujian, terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

c. Tanggapan Terbanding a) Pemohon Banding merupakan Pusat Koperasi/Koperasi Sekunder dari beberapa Koperasi Primer Simpan Pinjam, dimana dalam melaksanakan kegiatan perkoperasian tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Perkoperasian;

b) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

13. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.

c) Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perkoperasian dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan;

Pasal (1) dinyatakan: Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

21. Sisa Hasil Usaha yang selanjutnya disingkat sebagai SHU adalah Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam Tahun buku yang bersangkutan.

22. Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU setelah pajak, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.

bahwa kemudian terkait dengan Dana Titipan, dalam beleid Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di atas tidak ditemukan istilah dana titipan, sehingga Terbanding menggali Informasi terkait dana titipan yang dimaksud oleh Pemohon Banding;

d) Dalam Surat Keputusan Pengurus Puskopdit Borneo Nomor 001/PB/Pg/I/2016 tentang kebijakan Pewarta tanggal 18 Januari 2016 disebutkan bahwa:

a. Titipan Swasa (Solidaritas Warisan Anggota) adalah Titipan untuk Dana Simpanan CU Primer yang akan diberikan kepada ahli waris anggotanya yang meninggal dunia atau cacat total tetap;

b. Titipan Betang (Bebas Beban Hutang) adalah Titipan untuk Dana Risiko Pinjaman CU Primer yang akan diberikan untuk membebaskan hutang anggota yang meninggal dunia atau catat total tetap;

bahwa dari kebijakan tersebut Terbanding melihat terdapat 2 poin utama dalam kebijakan mengenai Dana Titipan, yaitu bahwa Dana Titipan ini hanya dapat ditarik jika terdapat anggota dari Koperasi CU Primer yang meninggal dunia atau cacat total tetap, maka dana Simpanannya akan dikembalikan kepada ahli waris, dan hutangnya akan dibebaskan;

bahwa dengan demikian dana yang telah diberikan hanya dapat ditarik sesuai mekanisme di atas, artinya anggota koperasi tidak leluasa untuk menarik dananya, Terbanding melihat bahwa hal ini tidak sesuai dengan karakter dana titipan, namun lebih mengarah kepada Dana Simpanan dari Anggota;

bahwa dalam surat permohonan banding poin c, Pemohon Banding menyatakan terdapat syarat penarikan dana titipan dan pencatatan sisa lebih akhir tahun buku;

bahwa sehingga dengan jelas bahwa Anggota Koperasi yang menitipkan dana pada Koperasi Pemohon Banding tidak dapat dengan serta merta menarik dana karena terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penarikan dana, selain itu terdapat pencatatan sisa lebih setiap akhir tahun, dengan demikian karakter tersebut merupakan karakter Dana Simpanan yang oleh Pemohon Banding dinyatakan bahwa Dana Simpanan memang diberikan bunga;

e) Simpanan dalam Undang-Undang Perkoperasian menyebutkan bahwa terhadap simpanan dapat memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian;

bahwa mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi:

Pasal 19 ayat (1) huruf a, Kegiatan Usaha Koperasi Simpan o

Pinjam dan Unit Simpan Pinjam adalah:

a. menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dan anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya;

Pasal 23 ayat (1), Penghimpunan dan penyaluran dana o

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19 dilakukan dengan pemberian imbalan.

ayat (2), Imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Rapat Anggota.

bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam surat permohonan banding poin d, bahwa kebijakan untuk tidak memberikan Balas Jasa atau pemberian Bunga ini selaras dengan Berita Acara Rapat Anggota Tahun Buku 2014;

bahwa Terbanding berpendapat, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tersebut mengatur bahwa penghimpunan dana dilakukan dengan pemberian imbalan, kemudian disebutkan pula lebih lanjut bahwa besarnya pemberian imbalan ditentukan dalam Rapat Anggota, Terbanding berpendapat bahwa Rapat Anggota tidak dapat mengatur apakah diberikan imbalan atau tidak, karena dalam Peraturan Pemerintah tersebut hanya memberikan ruang kepada Rapat Anggota untuk menentukan besarnya Imbalan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Surat Keputusan Pengurus Koperasi Bumi Borneo Nomor 001/PB/Pg/I/2016 tanggal 18 Januari 2016 tidak dapat mengatur hal yang bertentangan dengan Aturan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, yang dapat diatur oleh Rapat Anggota adalah besaran imbalan yang diberikan kepada anggota. Terbanding melihat bahwa dalam hal terdapat keputusan yang berbeda dengan Peraturan Pemerintah, maka perlu dikembalikan sebagaimana aturan yang berlaku;

f) Berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding dimana dalam Laporan Keuangan tersebut diketahui bahwa terjadi kenaikan dana cadangan pewarta dan dana titipan sebesar kurang lebih Rp14 miliar;

DANA - DANA

Terdif dari 20413 2017

Cana Kegiatan Pengembangan SOM 2.860. 824.097 V207 Sapa

Dana Pengurus dan Pergawas 424.699 28° 535.537.9084

Dane Sosia: Thy goge -

Dane Publikas: IS. 737.586 ISO 767 586

Dane Pengembangan IT SoS.SCO.S16 535.500 S16

Gana Pembisaan Anggeta £3 339.500 52.087 200

JUMLAH DANA DANA P48 457.626.118 47.916 862.605

20.832 864.726 2.295.548 292

TITIPAN ANGGOTA

Verdin dari 20183 2047

JUMLAH TITIPAN ANGGOTA 20.838.864.725 i[ 3.295.548.292 — bahwa di sisi lain, terdapat kenaikan Aset Lancar berupa kas dan setara kas sebesar kurang lebih Rp14 miliar, hal ini berkorelasi dimana dana titipan dan dana cadangan disimpan dalam bentuk uang tunai;

KAS DAN SETARA KAS

Tedin dat. 2018 PUT? sank Kalbar Flarrboyan. Rek. 1125 22332 4 1.33U,193 574 215.072 744

Sank BN. Rek SOC Cag aoe 3 SP 884.055 3.996 AP 420

Jenosio Bark <albas Pamboven, Rs 1155 22233 4 12.000. £00.06 3.900 860 000

Deoosto Bark Danarion, No Sek 1125 22838 2 DOG COR UG -

Simpaner Sicantix, Ma OOO ATS 204.690 God 215 952 546

Simpanan Pangeri, No. Rek. 30903.00 042.299 age PG? 250 S58 227 490

Sibuner Inkoged t, Mo. Rek. 99699.07 CL. 035 SSE BRS O14 SL 314.041

Welbloves: Vana Artha Life Pog OG S3s 19.600 300 003

Asarars! Tokyo Marine 2 OOS OOO 0 2.069 990 060

Asurarsi Jiwasrava BODES 483 858, Lace 900 acc

ASurarsi Mresna 8 O0G 206 000 -

PT. Multi Inti Sasara S060 CoG GGS -

JUMIAH KAS DAN SETARA KAS 70.586.307 958 1.56 592.529.257 bahwa Terbanding melihat bahwa dana yang dititipkan dalam bentuk Cadangan Pewarta serta Titipan, tidak hanya disimpan oleh Pemohon Banding, namun juga dikelola ke dalam beberapa instrumen investasi lainnya, terlihat dari penambahan nilai Instrumen Investasi Asuransi yang dari hasil tersebut Pemohon Banding memperoleh Imbal Hasil sebagai berikut:

PENDAPATAN (BEBAN) DI LUAR USAHA

Terdiri dasi :

ete 2017

Pendapatan IM Luar Usaha Tn

SAU skaoodit 4.122 198 -

Bunga Bank Kelbar 105.615. 294 BE 4457 260

Surga Bank Dasamen Aba. 279. 108 237.258 905

Busca Bank BA 277,882,362 222.087 876

Rurga Bank BTN 223.417. B74 228.427 427

Purga Deposito Sik: 45592271 239 324,418

Gunga Deposito Sank kalhar 550.874 ,452 436.953.4275

Bunga War Invest Wanaaihe Lie 798.819.8290 834.394.581

Asuransi Kresna 133.233,333 -

Asuransi Wulti int Sarana FB Ooo -

Jasa Simpanan Sicantik 6.575 TT 2.128.600

Jasa Simpanan Pangari 19.025.509 8.835.709

Lain-lair. . 448.452 O74 258.357.218

Jumian Pendapatan Di Luar Usaha 2972989369 2.647.657.487 bahwa dari Laporan Keuangan tersebut, Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha untuk menghasilkan pendapatan yang salah satu sumber pendanaannya berasal dari Dana Cadangan Pewarta dan Dana Titipan, dengan demikian Pemohon Banding selayaknya memberikan Imbal Hasil atas dana yang telah dititipkan oleh Anggota Koperasi;

bahwa sehingga atas pendapat Pemohon Banding sebagaimana poin e yang menyatakan bahwa hal tersebut adalah hal yang sewajarnya dalam upaya meningkatkan pendapatan dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding kepada CU Primer/Anggota Koperasi, adalah hal yang bertentangan dengan prinsip sebagaimana Undang-Undang Perkoperasian dan peraturan yang mengatur prinsip-prinsip dalam menjalankan Perkoperasian;

g) Bahwa dalam Neraca Pemohon Banding juga terdapat Nilai SHU sebesar Rp48.451.626.112,00 nilai tersebut merupakan Nilai “DANA-DANA” yang di dalamnya terdapat dana cadangan pewarta. Dan pada catatan atas laporan Keuangan disebutkan: BEA EN OAS ER SITES

MENARA Uae Se K

An napa " LISA Patio On Aa 250)

Pa Ab ai 2 BE Sud SOUS an ANN

"wr. aa a BY Ag OBE

HS Ka disper Pp cick FURS ae ae aE tg iat

PP KANG ANA

Tatiana nee seas eT me ae SD Ran»

=o, meal tt ae ee

Sea Hoes PRE ge

SU LAS MMA AA — = . ——.

7 —= ct —— 5 bahwa pengertian SHU dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi disebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu Tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam Tahun buku yang bersangkutan; bahwa perlu digarisbawahi bahwa SHU adalah pendapatan koperasi, dengan demikian unsur-unsur yang membentuk pendapatan koperasi merupakan modal koperasi, dimana modal koperasi dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Dan dana cadangan yang dimaksud dalam kasus ini adalah hasil selisih dana titipan (dana pewarta) pada akhir tahun, dengan demikian hal tersebut menguatkan bahwa dana titipan yang dimaksud oleh Pemohon Banding tidak dapat dianggap sebagai dana titipan, namun merupakan simpanan yang bukan merupakan modal sendiri dan seharusnya diberikan bunga;

h) Selain itu Pemohon Banding juga telah mengetahui bahwa Dana Simpanan seharusnya diberikan bunga, dimana berdasarkan data Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Februari Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding melakukan Pemotongan Dana Simpanan dengan rincian berikut ini:

BAGIAN B. UB EK PAJAK

2th Ema Nope apa Jumis® Pergr ssilan Bruto Pa Yang LD patang

1 Le. cer ayers int El 9 z Ecce KB KEL es IPIN Tang

1 [93205 258.2785 99 FIBER AS “SEL I. ALTA HE TI

JIMLAY a a5)

BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 29

LEE Ong ara

Tarif Lebun

No Jenis Perghasian du bike an . La ly Tat Pajak eng ouestena ber-NPWP) i) Dengan melihat penjelasan di atas, sangat jelas dan gamblang bahwa Pemohon Banding mengetahui dengan persis bahwa Dana Simpanan seharusnya diberikan bunga, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Dana Titipan tidak diberikan bunga hanya karena telah disepakati oleh Rapat Anggota, tidak dapat diterima oleh Terbanding, karena secara substansi memiliki kesamaan dengan Dana Simpanan;

j) Bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan di atas, dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

i. Undang-Undang Perkoperasian mengatur bahwa dalam kegiatan pengumpulan baik dalam bentuk “Dana Titipan” dan Dana Simpanan, harus diberikan Imbalan yang besarnya ditentukan dalam Rapat Anggota (disepakati oleh Anggota);

ii. Undang-Undang Perkoperasian juga tidak mengenal istilah

Dana Titipan, sehingga istilah Dana Titipan hanya istilah yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencoba memisahkan Dana yang diterima dan membuat perlakuan yang berbeda, dimana secara substansi Dana Titipan dan Dana Simpanan adalah sama;

iii. Dana Titipan dan Dana Simpanan digunakan oleh Pemohon

Banding untuk mendapatkan penghasilan dengan cara menempatkan dana tersebut dalam instrument investasi;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diutarakan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam prosespemeriksaanyangtercantumdalam KEP- 00017/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 163/PCUB/RUS/Bth/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Bandingnya, dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

Uraian Banding Terbanding dan Bantahan Pemohon Banding

Uraian Banding (Tanggapan) Terbanding a. Pemohon Banding merupakan Pusat Koperasi/Koperasi Sekunder dari beberapa Koperasi Primer Simpan Pinjam, dimana dalam melaksanakan kegiatan perkoperasian tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Perkoperasian;

Bantahan Pemohon Banding bahwa tidak ada bantahan dari Pemohon Banding;

Uraian Banding (Tanggapan) Terbanding b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

13. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.

Bantahan Pemohon Banding bahwa sepengetahuan Pemohon Banding, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 tanggal 28 Mei 2014; Uraian Banding (Tanggapan) Terbanding c. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perkoperasian dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan; Pasal 1 dinyatakan: Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

(21) Sisa Hasil Usaha yang selanjutnya disingkat sebagai SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

(22) Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU setelah pajak, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.

bahwa kemudian terkait dengan Dana Titipan, dalam beleid Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di atas tidak ditemukan istilah Dana Titipan, sehingga Terbanding menggali informasi terkait dana titipan yang dimaksud oleh Pemohon Banding;

Bantahan Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian banding Terbanding tentang istilah Dana Titipan tidak ditemukan dalam beleid Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, menurut Pemohon Banding jelasnya akan tidak ditemukan tentang istilah Dana Titipan, karena Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 menjelaskan tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, tidak menjelaskan pos-pos/akun/perkiraan yang ada di Laporan Keuangan;

bahwa menurut Pemohon Banding, pos-pos/akun/perkiraan di laporan keuangan dijelaskan di Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, dimana standar tersebut digunakan Pemohon Banding untuk menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan;

bahwa adapun mengenai Dana Titipan adalah merupakan akun di Necara pada Kewajiban Jangka Pendek. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) juga tidak menyebutkan jenis/macam-macam akun di Laporan Keuangan. Hal ini dapat dilihat pada:

SAK-ETAP Bab 4 Neraca

Paragraf 4.1 Bab ini mengatur informasi yang disajikan dalam neraca dan bagaimana penyajiannya. Neraca menyajikan aset, kewajiban, dan ekuitas suatu entitas pada suatu tanggal tertentu - akhir periode pelaporan.

Paragraf 4.2 Necara minimal mencakup pos-pos berikut:

(a) Kas dan setara kas (b) Piutang usaha dan piutang lainnya (c) Persediaan (d) Properti investasi (e) Aset tetap (f) Aset tidak berwujud

(g) Utang usaha dan utang lainnya (h) Aset dan kewajiban pajak (i) Kewajiban diestimasi (j) Ekuitas

Paragraf 4.3 Entitas menyajikan pos, judul dan sub jumlah lainnya dalam neraca jika penyajian seperti itu relevan dalam rangka pemahaman terhadap posisi keuangan.

Paragraf 4.4 SAK-ETAP tidak menentukan format atau urutan terhadap pos-pos yang disajikan.

bahwa dengan demikian maka sesuai SAK-ETAP paragraf 4.3, Pemohon Banding membuat/membentuk pos (akun) Dana Titipan, karena masih relevan dan dapat dijelaskan dalam rangka pemahaman terhadap posisi keuangan;

Uraian Banding (Tanggapan) Terbanding d. Dalam Surat Keputusan Pengurus Puskopdit Borneo Nomor 001/PB/Pg/I/2016 tentang kebijakan Pewarta tanggal 18 Januari 2016 disebutkan bahwa:

a) Titipan Swasa (Solidaritas Warisan Anggota) adalah titipan untuk Dana Simpanan CU Primer yang akan diberikan kepada ahli waris anggotanya yang meninggal dunia atau cacat total tetap;

b) Titipan Betang (Bebas Beban Hutang) adalah Titipan untuk Dana Risiko Pinjaman CU Primer yang akan diberikan untuk membebaskan hutang anggota yang meninggal dunia atau cacat total tetap;

bahwa dari kebijakan tersebut Terbanding melihat terdapat 2 poin utama dalam kebijakan mengenai Dana Titipan, yaitu bahwa Dana Titipan ini hanya dapat ditarik jika terdapat anggota dari Koperasi CU Primer yang meninggal dunia atau cacat total tetap, maka dana simpanannya akan dikembalikan kepada ahli waris, dan hutangnya akan dibebaskan; bahwa dengan demikian dana yang telah diberikan hanya dapat ditarik sesuai mekanisme di atas, artinya anggota koperasi tidak leluasa untuk

menarik dananya, Terbanding melihat bahwa hal ini tidak sesuai dengan karakter dana titipan, namun lebih mengarah kepada Dana Simpanan dari Anggota;

bahwa dalam surat permohonan banding poin c, Pemohon Banding menyatakan terdapat syarat penarikan dana titipan dan pencatatan sisa lebih akhir tahun buku. Sehingga dengan jelas bahwa Anggota Koperasi yang menitipkan dana pada Koperasi Pemohon Banding tidak dapat serta merta menarik dana, karena terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penarikan dana, selain itu terdapat pencatatan sisa lebih setiap akhir tahun, dengan demikian karakter tersebut merupakan karakter Dana Simpanan yang oleh Pemohon Banding dinyatakan bahwa Dana Simpanan memang diberikan bunga;

Bantahan Pemohon Banding bahwa menurut Pemohon Banding, sebagaimana uraian banding Terbanding yang menyatakan bahwa Dana Titipan tidak sesuai dengan karakter dana titipan, namun lebih mengarah kepada Dana Simpanan dari Anggota; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding, bahwa Dana Titipan berbeda dengan Dana Simpanan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Dana Titipan berasal dari Anggota Puskop CU Borneo yang menitipkan dananya untuk kepentingan anggotanya di CU Primer secara sukarela sesuai dengan kesepakatan yang disepakati bersama bahwa Dana Titipan dapat ditarik sesuai kesepakatan dan tanpa diberikan Imbalan Jasa/Bunga, atau boleh dikatakan bahwa Dana Titipan tersebut tidak ada upaya dari Pemohon Banding untuk mempengaruhi Anggota mau/bersedia menitipkan dananya ke Puskop CU Borneo tanpa imbalan jasa/bunga;

2. Bahwa Dana Simpanan adalah upaya Pemohon Banding menggerakkan/mempengaruhi Anggota agar bersedia atau mau menempatkan/menyimpan dananya di Puskop CU Borneo dengan imbalan jasa/bunga simpanan sesuai ketentuan yang berlaku di Puskop CU Borneo;

Uraian Banding (Tanggapan) Terbanding

e. Simpanan dalam Undang-Undang Koperasi menyebutkan bahwa terhadap simpanan dapat memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian, mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi:  Pasal 19 ayat (1) huruf a, Kegiatan Usaha Koperasi Simpan Pinjam

dan Unit Simpan Pinjam adalah:

a. Menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dan anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya;

 Pasal 23 ayat (1), Penghimpunan dan penyaluran dana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19 dilakukan dengan pemberian imbalan.

ayat (2), Imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Rapat Anggota.

bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam surat permohonan banding poin d, bahwa kebijakan untuk memberikan Balas Jasa atau pemberian Bunga selaras dengan Berita Acara Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2014;

bahwa Terbanding berpendapat, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tersebut mengatur bahwa penghimpunan dana dilakukan dengan pemberian imbalan, kemudian disebutkan pula lebih lanjut bahwa besarnya pemberian imbalan ditentukan dalam Rapat Anggota, Terbanding berpendapat bahwa Rapat Anggota tidak mengatur apakah diberikan imbalan atau tidak, karena dalam Peraturan Pemerintah tersebut hanya memberikan ruang kepada Rapat Anggota untuk menentukan besarnya Imbalan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Surat Keputusan Pengurus Koperasi Bumi Borneo Nomor 001/PB/Pg/I/2016 tanggal 18 Januari 2016 tidak dapat mengatur hal yang bertentangan dengan Aturan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 yang dapat diatur oleh Rapat Anggota adalah besaran imbalan yang diberikan kepada

anggota. Terbanding melihat bahwa dalam hal terdapat keputusan yang berbeda dengan Peraturan Pemerintah, maka perlu dikembalikan sebagaimana aturan yang berlaku;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa:

1. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi;

2. Surat Keputusan Pengurus Koperasi Bumi Borneo Nomor 001/PB/Pg/I/2016 tanggal 18 Januari 2016 tidak mengatur hal yang bertengan dengan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Karena keputusan tersebut tidak terkait dengan Usaha Simpan Pinjam tetapi mengatur tentang Titipan Dana Pewarta, Titipan Swasa dan Titipan Betang;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi:

 Pasal 19 ayat (1) huruf a, Kegiatan Usaha Koperasi Simpan Pinjam

dan Unit Simpan Pinjam adalah:

a. Menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dan anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya;

 Pasal 23 ayat (1) Penghimpunan dan penyaluran dana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19 dilakukan dengan pemberian imbalan.

ayat (2), Imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Rapat Anggota.

bahwa menurut Pemohon Banding yang dimaksud dengan Pasal 19 ayat (1) tersebut di atas bahwa:

1. Pengertian menghimpun dana adalah mengumpulkan atau mencari dana dari Anggota dengan menawarkan berbagai jenis simpanan/tabungan dengan imbalan bunga/jasa simpanan;

2. Sedangkan Pengertian Dana Titipan merupakan dana yang dititipkan kepada koperasi, yang dengan kesepakatan kedua belah pihak tidak diberikan jasa/bunga;

3. Dengan demikian Surat Keputusan Pengurus Koperasi Bumi Borneo Nomor 001/PB/Pg/I/2016 tanggal 18 Januari 2016 tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 19 dan Pasal 23 karena tidak mengatur tentang Simpan Pinjam, tetapi mengatur tentang Dana Titipan Pewarta, Swasa dan Betang;

Uraian Banding (Tanggapan) Terbanding f. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding dimana dalam laporan keuangan tersebut diketahui bahwa terjadi kenaikan dana cadangan pewarta dan dana titipan sebesar kurang lebih Rp14 miliar; DANA - DANA

Terdiri dari:20182017

Dana Kegiatan Pengembangan SDM2.866.321.0913.207.842.391 Dana Pengurus dan Pengawas424.609.281533.531.081 Dana Sosial11.170.000- Dana Karyawan312.122.480415.586.880 Dana Publikasi100.767.586100.767.586 Dana Pengembangan ICT535.500.316535.500.316 Dana Pembinaan Anggota95.330.8008.097.800 Dana Cadangan Pewarta44.105.804.55743.059.536.550 JUMLAH DANA DANA48.451.626.11247.910.862.605

TITIPAN ANGGOTA

Terdiri dari:20182017

Swasa1.604.814.429515.920.193 Betang19.234.050.2997.779.628.099 JUMLAH TITIPAN ANGGOTA20.838.864.7288.295.548.292 bahwa di sisi lain, terdapat kenaikan aset Lancar berupa kas dan setara kas sebesar kurang lebih Rp14 miliar, hal ini berkorelasi dimana dana titipan dan dana cadangan disimpan dalam bentuk uang tunai;

KAS DAN SETARA KAS

Terdiri dari:20182017 Kas3.912.0007.386.600

Bank Kalbar Siantan, Rek.122 125 92181.870.181.821 2.359.629.446 Bank Kalbar Flamboyan, Rek.1125 2233341.330.193.571915.072.741 Bank Danamon, Rek. 00355976672420.541.793.370 10.460.548.704 Bank BNI, Rek. 50099900035.711.484.055 4.996.825.420 Bank BTN No.Rek.00000042-01-54-001333-1,a.n Pu- 10.377.714.860 Deposito BNI, No.0305174483 dan 0322767246- 4.961.307.535 Deposito Bank Kalbar Flamboyan, Rek.1125 223334 12.000.000.000 8.000.000.000 Deposito Bank Danamon, No Rek.1125 223332.000.000.000- Simpanan Sicantik, No. 000.679204.890.924213.002.540 Simpanan Pangari, No. Rek. 30003.00.048.200497.737.350559.227.400 Sibuhar Inkopdit, No. Rek. 99999.01.000.035338.625.011841.914.011 Wall Invest Wana Artha Life11.000.000.000 10.000.000.000 Asuransi Tokyo Marine2.000.000.000 2.000.000.000 Asuransi Jiwasraya3.089.483.856 1.000.000.000 Asuransi Kresna5.000.000.000- PT. Multi Inti Sarana5.000.000.000- JUMLAH KAS DAN SETARA KAS70.588.301.958 56.692.629.257 bahwa Terbanding melihat bahwa dana yang dititipkan dalam bentuk Cadangan Pewarta serta Titipan, tidak hanya disimpan oleh Pemohon Banding, namun juga dikelola ke dalam beberapa Instrumen Investasi lainnya, terlihat dari penambahan nilai instrumen Investasi Asuransi yang dari hasil tersebut Pemohon Bading memperoleh Imbal Hasil sebagai berikut:

PENDAPATAN (BEBAN) DI LUAR USAHA

Terdiri dari:20182017 Pendapatan Di Luar Usaha

SHU Inkopdit4.022.198- Bunga Bank Kalbar103.615.29186.432.560 Bunga Bank Danamon489.279.108231.299.905 Bunga Bank BNI277.662.362222.087.876 Bunga Bank BTN223.417.974229.427.127 Bunga Deposito BNI45.392.27290.024.416 Bunga Deposito Bank kalbar350.679.452456.953.425 Bunga Wal Invest WanaArtha Life798.610.820834.304.661 Asuransi Kresna133.233.333- Asuransi Multi Inti Sarana75.000.000- Jasa Simpanan Sicantik6.575.9772.128.600

Jasa Simpanan Pangari19.028.5006.635.700 Lain-lain446.432.074288.357.218

Jumlah Pendapatan Di Luar Usaha2.972.949.3602.647.651.487 bahwa dari Laporan Keuangan tersebut, Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha untuk menghasilkan pendapatan yang salah satu sumber pendapatannya berasal dari dana cadangan pewarta dan dana titipan, dengan demikian Pemohon Banding selayaknya memberikan Imbal Hasil atas dana yang telah dititipkan oleh Anggota Koperasi;

bahwa sehingga atas pendapat Pemohon Banding sebagaimana poin e yang menyatakan bahwa hal tersebut adalah hal yang sewajarnya dalam upaya meningkatkan pendapatan dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding kepada CU Primer/Anggota Koperasi, adalah hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Perkoperasian dan Peraturan yang mengatur prinsip-prinsip dalam menjalankan Perkoperasian;

Bantahan Pemohon Banding bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding, Semua Jumlah dalam Kewajiban dipertanggungjawabkan dalam bentuk menempatkan dana pada Pihak Ketiga, digunakan untuk Penyertaan kepada Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) di Jakarta dimana Puskop CU Borneo sebagai Anggota, pembelian Aset Tetap;

bahwa Pemohon Banding membenarkan bahwa penempatan pada pihak ketiga dari dana titipan menghasilkan pendapatan. Yang mana atas Sisa Hasil Usaha setelah pajak dari semua pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding dibagikan kepada para Anggota sesuai Keputusan Rapat Anggota;

bahwa menurut Pemohon Banding sudah hal yang wajar jika sebagai lembaga koperasi mengoptimalkan sumber daya yang ada baik sumber daya masusia maupun sumber daya lainnya untuk dikelola dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dalam rangka membiayai beban operasional. Demikian halnya dengan penempatan Titipan Dana Pewarta, Swasa dan Betang ditempatkan pada Pihak Ketiga yang berisiko rendah dapat ditarik sewaktu-waktu guna kepentingan Anggota, oleh karena itu oleh Pemohon Banding dibukukan dalam Akun Kas Dan Setara Kas. Hal ini telah sesuai

dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) pada BAB 3 tentang Penyajian Laporan Keuangan pada paragraf 3.2 Laporan Keuangan menyajikan dengan wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas suatu entitas. Penyajian wajar mensyaratkan penyajian jujur atas pengaruh transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, kewajiban, penghasilan dan beban;

Uraian Banding (Tanggapan) Terbanding g. Bahwa dalam Neraca Pemohon Banding juga terdapat nilai SHU sebesar Rp48.451.626.112,00 nilai tersebut merupakan Nilai “DANA-DANA” yang di dalamnya terdapat dana cadangan pewarta. Dan pada catatan atas laporan keuangan disebutkan:

KEWAJIBAN DAN EKUITAS

KEWAJIBAN JANGKA PENDEK

Simpanan Anggota91.671.132.7301.636.183.220 Hutang Pajak2p,105.531.78248.900.065 Dana SHU2k,11 48.451.626.112 47.910.862.605 Titipan Anggota1220.838.864.7288.295.548.292 Beban Yang masih Harus Dibayar13306.900.088588.644.005 Imbalan Kerja1488.948.386- Jumlah Kewajiban Jangka Pendek71.363.003.826 58.480.138.187

2k, 11 DANA - DANA

Terdiri dari:20182017 Dana Kegiatan Pengembangan SDM2.866.321.0913.207.842.391 Dana Pengurus dan Pengawas424.609.281533.531.081 Dana Sosial11.170.000- Dana Karyawan312.122.480415.586.880 Dana Publikasi100.767.586100.767.586 Dana Pengembangan ICT535.500.316535.500.316 Dana Pembinaan Anggota95.330.8008.097.800 Dana Cadangan Pewarta44.105.804.557 43.059.536.550 JUMLAH DANA DANA48.451.626.112 47.910.862.605 bahwa pengertian Sisa Hasil Usaha dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi disebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU)

merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu Tahun Buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dalam tahun buku yang bersangkutan;

bahwa perlu digarisbawahi bahwa Sisa Hasil Usaha adalah Pendapatan Koperasi, dengan demikian unsur-unsur yang membentuk pendapatan koperasi merupakan modal koperasi, dimana modal koperasi dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Dan dana cadangan yang dimaksud dalam kasus ini adalah hasil selisih dana titipan (dana pewarta) pada akhir tahun, dengan demikian hal tersebut menguatkan bahwa dana titipan yang dimaksud oleh Pemohon Banding tidak dapat dianggap sebagai dana titipan, namun merupakan simpanan yang bukan merupakan modal sendiri dan seharusnya diberikan bunga;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam Neraca pada Pos Kewajiban yaitu Akun Dana SHU adalah merupakan Dana Sisa Hasil Usaha ditambah dengan Dana Cadangan Pewarta yang berasal dari selisih saldo penempatan Titipan Swasa dan Titipan Betang yang di tahun 2018 tidak ditarik, oleh karena itu selisihnya dicatat/dibuku pada Dana Cadangan Pewarta pada Akun Dana SHU;

bahwa menurut uraian banding Terbanding di atas, perlu digarisbawahi bahwa Sisa Hasil Usaha adalah Pendapatan Koperasi, dengan demikian unsur-unsur yang membentuk pendapatan koperasi merupakan modal koperasi, dimana modal koperasi dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Dan dana cadangan yang dimaksud dalam kasus ini adalah hasil selisih dana titipan (dana pewarta) pada akhir tahun, dengan demikian hal tersebut menguatkan bahwa dana titipan yang dimaksud oleh Pemohon Banding tidak dapat dianggap sebagai dana titipan, namun merupakan simpanan yang bukan merupakan modal sendiri dan seharusnya diberikan bunga;

bahwa Pemohon Banding jelaskan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab VII Pasal 41 (1) Modal Koperasi terdiri dari modal

sendiri dan modal pinjaman, berikutnya Pasal 41 (2) Modal sendiri berasal dari: a. simpanan pokok; b. simpanan wajib; c. dana cadangan; d. hibah, Pasal 41 (3) Modal pinjaman berasal dari a. anggota; b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; c. bank dan lembaga; d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; e. sumber lain yang sah;

bahwa mengenai Titipan Dana Pewarta bukan merupakan Pinjaman dimana atas pinjaman tersebut harus diberi Imbalan Bunga/Jasa, tetapi merupakan Kewajiban yang harus diselesaikan yaitu kewajiban Puskop CU Borneo untuk menyerahkan jika diminta atau ditarik sewaktu-waktu oleh anggota; bahwa oleh karena itu atas penjelasan Pemohon banding di atas, Pemohon banding tidak sependapat/menolak penafsiran dari Terbanding yang menyatakan bahwa dana titipan yang dimaksud oleh Pemohon Banding tidak dapat dianggap sebagai dana titipan, namun merupakan simpanan yang bukan merupakan modal sendiri dan seharusnya diberikan bunga;

Uraian Banding (Tanggapan) Terbanding h. Selain itu Pemohon Banding juga telah mengetahui bahwa Dana Simpanan seharusnya diberikan bunga, dimana berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Februari Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding melakukan Pemotongan Dana Simpanan dengan rincian sebagaimana rincian berikut ini:

Ajal CELLS that been an Menpan

. oa AIA ‘=. sone on PAN NN SN AA NN is BU denah Pengatanua Do Pak ang Sao

Do Tan aie | a 1

: Aa MEN La ng Ban

Lo Aa el ° 1 oo ™ ae

Pi Bova Mega ae dat datas gar Pengaman Sarg Sh Petey 1 :

Pig Wnt "asa Bur Pe esceag aa Aer ar putin | mendanai

Se e—eee—e—exEOEEeeeeS — orl Trus: Pam ig | Fe pe ———--- eee, ie ee at, ce 5 a ane fate, ii ~ rrr | TT

. Dania SA SAE AA KE Ti hats ata US PPR Be lk | Mais ts ap Hod

: Peta wi oF KEADAAN BRIG LN LA a ae bet Lanes | TATE TA me

AA Art we hay

BURTTPEMOLONGAN FRM FAMT2 RR 0

Novy REPEAL ABS i ae re ean BEAN hn hara SGPEPAR KEREN Ag eh ani oe PANDAS Sd Faia ip

Mana

, dna tagar LAU Par tan a iim rat Yaa aa eg

Ma (era ee gran aa Feet Ej aw rs se te EWE:

oe ? 3 ' * a 1

: Tami HOLE . a akui

Bantahan Pemohon Banding bahwa terhadap Dana Simpanan, Pemohon Banding telah melakukannya yaitu terhadap Dana Simpanan diberikan jasa/bunga simpanan, dan hal oleh Pemohon Banding telah disajikan dalam Laporan Keuangan pada Perhitungan Hasil Usaha Tahun 2018, pada akun Beban Langsung Jasa yang terdiri dari:

BEBAN LANGSUNG JASA

Terdiri dari:20182017 Jasa simpanan Borneo Multiguna16.534.000 16.128.200 Jasa simpanan Pokok dan Wajib3.253.4002.773.400 JUMLAH BEBAN LANGSUNG JASA19.787.400 18.901.600 bahwa atas jasa simpanan tersebut oleh Pemohon Banding juga telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dan telah dibayar serta dilaporkan sebagai laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang disertai dengan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23. Sedangkan untuk Titipan Anggota baik Titipan Betang, Titipan Swasa, dan

Dana Cadangan Pewarta, oleh Pemohon Banding tidak diberikan Jasa/Bunga, dikarenakan Titipan Anggota dan Dana Cadangan Pewarta bukan sebagai Simpanan;

Uraian Banding (Tanggapan) Terbanding i. Dengan melihat penjelasan di atas, sangat jelas dan gamblang bahwa Pemohon Banding mengetahui dengan persis bahwa Dana Simpanan seharusnya diberikan bunga, alasan Pemohon banding yang menyatakan bahwa Dana Titipan tidak diberikan bunga hanya karena telah disepakati oleh Rapat Anggota, tidak dapat diterima oleh Terbanding, karena secara substansi memiliki kesamaan dengan Dana Simpanan;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding sangat paham dan mengetahui dengan persis bahwa simpanan harus diberi bunga/jasa, dan hal itu sudah dilaksanakan. Namun demikian dikarenakan Dana Titipan bukan simpanan maka tidak diberi bunga/jasa, dan hal ini telah disepakati Anggota selaku Pemilik Koperasi dalam menitipkan dananya sebagai Titipan Dana dalam forum Rapat Anggota;

bahwa menurut Pemohon Banding antara Dana Titipan dengan Dana Simpanan secara substansi sangat berbeda, Dana Simpanan berasal dari penghimpunan dana dari anggota, sedangkan Dana Titipan berasal dari Anggota (pemilik) menitipkan dananya untuk kepentingan Anggota pada Puskospin Borneo;

Uraian Banding (Tanggapan) Terbanding j. Bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan di atas, dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

i. Undang-Undang Perkoperasian mengatur bahwa dalam kegiatan pengumpulan baik dalam bentuk “Dana Titipan” dan Dana Simpanan harus diberikan Imbalan yang besarnya ditentukan dalam Rapat Anggota (disepakati oleh Anggota);

ii. Undang-Undang Perkoperasian juga tidak mengenal istilah Dana

Titipan, sehingga istilah Dana Titipan hanya istilah yang digunakan

oleh Pemohon Banding untuk mencoba memisahkan Dana yang diterima dan membuat perlakuan yang berbeda, dimana secara substansi Dana Titipan dan Dana Simpanan adalah sama;

iii. Dana Titipan dan Dana Simpanan digunakan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan penghasilan dengan cara menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi;

Bantahan Pemohon Banding bahwa uraian banding Terbanding pada huruf j poin i dan poin ii di atas, menurut Pemohon Banding hanya narasi/penafsiran dari Terbanding atas arti dana titipan;

bahwa sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Perkoperasian yang sampai saat ini berlaku adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, dimana Modal Koperasi berasal dari Modal Sendiri dan Modal Pinjaman, tidak terdapat klausal “Dana Titipan” apalagi harus diberikan Imbalan yang besarnya ditentukan dalam Rapat Anggota (disepakati oleh Anggota);

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 41 berbunyi:

(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

(2) Modal sendiri dapat berasal dari:

a. simpanan pokok;

b. simpanan wajib;

c. dana cadangan;

d. hibah.

(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:

a. anggota;

b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;

c. bank dan lembaga;

d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;

e. sumber lain yang sah.

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tetap menyatakan bahwa Pos/Akun/Perkiraan Titipan tidak mendasar pada Perundang-Undangan dan Peraturan terkait pembukuan koperasi, tetapi Pos/Akun/Perkiraan Titipan

lebih mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik sebagai dasar penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan, yang mana telah sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 14/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi;

Pasal 3

Dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi meliputi:

a. Standar Akuntansi Keuangan Umum (SAK-Umum);

b. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK- ETAP);

c. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK Syariah). bahwa adapun mengenai uraian banding Terbanding bahwa Dana Titipan dan Dana Simpanan digunakan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan penghasilan dengan cara menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi, oleh Pemohon Banding benarkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00017/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024 dan Bukti Penerimaan;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 056/PBB/RUS/Tgpn/V/2023 tanggal 10 Mei 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Masa Pajak April 2018 Nomor 00015/203/18/704/23 tanggal 14 Februari 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-5. FotokopiSuratPemohonBandingNomor

036/PCUB/Rus/Mhn/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 hal

Permohonan Keterangan Tertulis Dari Dasar Surat Keputusan Keberatan;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Nomor S-183/WPJ.13/2024 tanggal 22 Maret 2024 hal Tanggapan atas Permohonan Keterangan Tertulis dari dasar Surat Keputusan Keberatan;

Bukti P-7. Fotokopi Surat Pernyataan Sebagai Pengurus;

Bukti P-8. Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Laporan Keuangan Puskopin Bumi Borneo Pontianak untuk

Tahun yang Berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 beserta Laporan Auditor Independen;

Bukti P-10. Profil Bisnis Puskop CU Borneo;

Bukti P-11. Surat Keputusan Manajer Puskopdit Borneo Nomor

012/PB/Mg/B.10/X/2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang Pencairan Kredit Anggota;

Bukti P-12. Surat Penyerahan Jaminan;

Bukti P-13. Daftar Hadir Rapat tanggal 25 Agustus 2017;

Bukti P-14. Nota Analisa Kredit;

Bukti P-15. Tabel Angsuran;

Bukti P-16. Berita Acara Rapat Pengurus Nomor 040/BA-DP/CU-

BAHTERA/09/2017 tanggal 25 Agustus 2017;

Bukti P-17. Bukti uang keluar dan uang masuk;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 16 Januari 2025; Bukti P-19. Bukti Setor Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d.

Desember 2018;

Bukti P-20. Buku Besar Titipan Pewarta;

Bukti P-21. Berita Acara Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2014;

Bukti P-22. Surat Keputusan Pengurus Puskopdit Borneo Nomor

001/PB/Pg/I/2016 tanggal 18 Januari 2016 tentang Kebijakan Pewarta (Perlindungan Warisan Anggota);

Bukti P-23. Contoh Pencairan Pewarta (proses pengajuan, verifikasi, dan bukti transfer Pewarta);

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Maret 2025;

Bukti P-25. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 14 April 2025;

Bukti P-26. Fotokopi Berita Acara Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2015;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00025/RIKSIS/KPP.1304/2023 tanggal 8 Februari 2023;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-120/WPJ.13/2024 tanggal 2 Februari 2024;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Desember 2024; Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 25 Februari 2025; Bukti T-6. Bukti Penyampaian SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa

Januari s.d. Desember 2018;

Bukti T-7. SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari s.d. Desember 2018;

Bukti T-8. Pendapat Akhir nomor S-2174/PJ.07/2025 tanggal 24 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00017/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2018 Nomor 00015/203/18/704/23 tanggal 14 Februari 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 082/PCUB/RUS/Bdg/IV/2024 tanggal 30 April 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1DasarPengenaanPajak0324.824.665324.824.665
2KoreksiPPhPasal23Terutang048.713.95048.713.950

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp324.824.665,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp324.824.665,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Dana Titipan yang diterima oleh Pemohon Banding tidak dikenal dalam Undang-Undang perkoperasian,

dan secara substansi antara Dana Titipan dari Anggota dan Dana Simpanan dari Anggota memiliki karakter yang sama/serupa, dengan demikian tidak seharusnya mendapatkan perlakukan yang berbeda, dimana Dana Titipan seharusnya diberikan bunga sebagaimana Dana Simpanan yang diterima oleh Pemohon Banding;

b. Selain itu Dana Titipan yang diterima oleh Pemohon Banding diinvestasikan kembali ke Instrumen Investasi Lainnya, dan atas kegiatan tersebut Pemohon Banding mendapatkan penghasilan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding membentuk Nama Perkiraan (Akun) Dana Titipan pada Pos Kewajiban dalam Laporan Keuangan untuk mencatat/membukukan Setoran Pewarta yang telah disetujui CU Primer Anggota kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Pengurus Nomor: 001/PB/Pg/I/2016 tanggal 18 Januari 2016 tentang Kebijakan Pewarta;

b. Bahwa Undang-Undang Perkoperasian tidak menjelaskan nama dan nomor perkiraan, melainkan menjelaskan tentang aturan-aturan Perkoperasian. Sedangkan Nama Perkiraan dalam Laporan Keuangan ada diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan;

c. Kebijakan Pewarta memuat konsep dan asas sebagai dasar pelaksanaan Pewarta (Perlindungan Warisan Anggota) termasuk mengatur syarat penarikan Dana Titipan dan pencatatan sisa lebih setiap akhir tahun buku. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa CU Primer Anggota selaku pemilik dana tidak dapat dengan mudah mengambil dana tersebut, karena selama ini tidak pernah mendapat komplain dari CU Primer Anggota dalam proses menarik Dana Titipan sepanjang patuh pada kebijakan yang telah ditetapkan. Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa sisa titipan Pewarta setiap tahunnya mengalami kenaikan yang dibukukan sebagai Cadangan Pewarta. Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi terjadinya saldo minus titipan tahun buku berjalan;

d. Bahwa Kebijakan Pewarta membukukan setoran anggota pada akun

Dana Titipan, memaknai dana tersebut hanya sebagai titipan yang dapat ditarik sewaktu-waktu sepanjang sesuai kebijakan yang telah dibuat. CU Primer Anggota telah paham mengenai dana titipan tersebut termasuk tidak diberikan balas jasa (bunga) serta tidak disalurkan sebagai pinjaman kepada anggota. Kebijakan ini selaras dengan Berita Acara Rapat Anggota Tahun Buku 2014;

e. Bahwa berkenaan dengan Cadangan Pewarta dimanfaatkan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan penghasilan adalah hal yang sewajarnya dalam upaya meningkatkan pendapatan dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding kepada CU Primer Anggota setiap tahun dalam Rapat Anggota Tahunan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2018 atas Bunga wajar atas titipan/simpanan Pewarta sebesar Rp4.098.096.226,00 dan atas Jasa Simpanan Borneo Multiguna sebesar Rp16.534.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas koreksi Terbanding tersebut terdapat sengketa yang bersifat yuridis terkait substansi dana Cadangan pewarta dan dana titipan apakah disamakan dengan dana simpanan. Untuk sengketa pembuktian berkaitan dengan bukti-bukti dari Pemohon Banding bahwa objek PPh Pasal 23 seperti jasa simpanan sudah dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 23;

Menimbang bahwa dalam persidangan diperoleh data fakta dan penjelasan sebagai berikut:

a. Terbanding melakukan koreksi atas pos dana Cadangan Pewarta (Perlindungan Pewaris Anggota) dan Dana Titipan yang dijadikan sebagai objek PPh Pasal 23 Tahun 2018 yang harus dikenakan bunga. Selain itu koreksi berasal dari pos Jasa Simpanan Borneo Multiguna dan Jasa Simpanan Pokok dan Wajib anggota dengan rincian sebagai berikut:

Saga wajar atas asa titlaansimaacan Pewarta 4,098 596.226

Jasa Simpanan Borneo “i. tevna 26,534,006

Jasa Simpanan Joon das Wajib 3,253,400 dures 0 gf SP ES het bahwa koreksi Terbanding yang dilakukan dengan teknik ekualisasi antara pos-pos di Laporan Keuangan dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 yang terdapat di beberapa Masa Pajak Tahun 2018, dan untuk Masa Pajak April 2018 rincian koreksi adalah sebesar Rp324.824.665,00 yang terdiri dari:

- Koreksi dana Cadangan pewarta/titipanRp323.397.265,00

- Koreksi jasa Simpanan Borneo MultigunaRp 1.352.400,00

- Koreksi jasa lain (Beban Perawatan Aset)Rp 75.000,00 bahwa menurut Terbanding dana cadangan pewarta dan dana titipan secara substansi adalah simpanan. Terbanding mencatat bahwa dalam Undang-Undang Perkoperasian, istilah "dana titipan" tidak dikenal, dan hal ini diakui oleh Ketua Pengurus Koperasi. Terbanding melihat adanya kebijakan penarikan dana titipan yang bersyarat (hanya dapat ditarik jika anggota CU Primer meninggal dunia atau cacat total tetap) dan adanya pencatatan sisa lebih pada akhir tahun, yang menunjukkan karakter dana tersebut lebih mengarah kepada Dana Simpanan. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding menggunakan dana ini bersama dengan dana cadangan pewarta untuk kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan, sehingga seharusnya ada Imbal Hasil (bunga) bagi anggota;

b. Bahwa sumber dana cadangan pewarta dan dana titipan (Titipan Swasa dan Titipan Betang) menurut Pemohon Banding adalah berasal dari anggota Koperasi Primer yang merupakan bagian dari aktivitas operasional Koperasi Pusat Koperasi Simpan Pinjam Bumi Borneo. Dana Titipan merupakan akun perkiraan/akun yang dicatat pada Laporan Keuangan (Neraca) dan diklasifikasikan sebagai Kewajiban Jangka Pendek oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding Dana Titipan berbeda dari Dana Simpanan, dimana Dana Simpanan berasal dari penghimpunan dana dari

anggota dengan imbalan bunga (ada tindakan/ajakan untuk menyimpan dana yang diberi imbalan bunga) sedangkan Terbanding berpendapat bahwa secara substansi, dana titipan ini adalah simpanan (hutang piutang);

bahwa untuk sumber Dana Cadangan, Terbanding merujuk pada ketentuan umum Koperasi, dimana Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU) setelah pajak yang bertujuan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian Koperasi jika diperlukan;

c. Bahwa Dana Cadangan Pewarta dan Dana Titipan oleh Pemohon Banding disimpan di Bank dan diinvestasikan pada lembaga keuangan non-bank, asuransi, dan penyertaan lain. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pendapatan (pendapatan di luar usaha) yang digunakan untuk membiayai Beban pendidikan, pelatihan, dan pengembangan SDM serta beban lainnya, memberikan Imbal Hasil kepada Anggota, serta mendukung Peningkatan Kapasitas Anggota;

bahwa atas pemanfaatan Dana Cadangan dan Titipan tersebut tidak ada bantahan dari pihak Terbanding yang mencatat bahwa dana yang dititipkan dalam bentuk Cadangan Pewarta serta Titipan tidak hanya disimpan oleh Pemohon Banding, namun juga diinvestasikan ke instrumen investasi lainnya sebagaimana terlihat dari penambahan Nilai Instrumen Investasi Asuransi, Deposito;

d. Bahwa dalil Pemohon Banding sebagai alasan tidak setuju atas koreksi dari Terbanding yang disampaikan dalam persidangan adalah:

1) Dana Titipan sebagai Kewajiban: Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Dana Titipan adalah akun perkiraan yang ada pada Laporan Keuangan (Neraca), yang termasuk dalam Kewajiban Jangka Pendek;

2) Bukan Simpanan yang dikenakan Bunga: Pemohon Banding berpendapat bahwa Dana Titipan memiliki substansi yuridis yang berbeda dari Dana Simpanan. Dana Titipan berasal dari anggota yang menitipkan dananya untuk kepentingan Koperasi tanpa diberikan imbalan bunga (tidak ada tindakan/ajakan untuk menitipkan

dana yang kepada Koperasi yang tidak diberi imbalan bunga);

bahwa untuk mendukung dalil bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa:

- Laporan Keuangan Puskopin Bumi Borneo Pontianak untuk Tahun yang Berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 beserta Laporan Auditor Independen;

- BeritaAcaraRapatPengurusNomor040/BA-DP/CU- BAHTERA/09/2017 tanggal 25 Agustus 2017;

- Bukti Setor Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2018;

- Buku Besar Titipan Pewarta;

- Surat Keputusan Pengurus Puskopdit Borneo Nomor 001/PB/Pg/I/2016 tanggal 18 Januari 2016 tentang Kebijakan Pewarta (Perlindungan Warisan Anggota);

- Contoh Pencairan Pewarta (proses pengajuan, verifikasi dan bukti transfer Pewarta);

e. Atas jasa simpanan tersebut menurut Pemohon Banding telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dan telah dibayar serta dilaporkan sebagai laporan SPT Masa PPh Pasal 23 yang disertai dengan bukti potong PPh Pasal 23. Sedangkan untuk Titipan Anggota baik Titipan Betang, Titipan Swasa, dan Dana Cadangan Pewarta, oleh Pemohon Banding tidak diberikan Jasa/Bunga, dikarenakan Titipan Anggota dan Dana Cadangan Pewarta bukan sebagai Simpanan;

f. Data SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 yang disampaikan Terbanding menunjukkan tidak ada pemotongan PPh Pasal 23 atas nama Borneo Multiguna;

bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan seperti tersebut di atas dan dengan mengacu pada landasan hukum terkait sengketa yaitu antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:”

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

Pasal 23 ayat (4):

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan

atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

d. dihapus;

e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

g. dihapus; dan

h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa lebih lanjut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian mengatur bahwa Simpanan adalah:

Pasal 1

“Yang dimaksud dengan Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.”

bahwa kemudian Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai Gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

21. Sisa Hasil Usaha yang selanjutnya disingkat sebagai SHU adalah Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam Tahun buku yang bersangkutan.

22. Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU setelah pajak, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koperasi merupakan Subjek Pajak Badan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga pada dasarnya Koperasi memiliki kewajiban perpajakan yang sama seperti badan usaha lainnya termasuk dalam hal melakukan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa terkait Dana Cadangan Pewarta, berdasarkan dokumen-dokumen

yang disampaikan dalam persidangan, bersumber dari alokasi penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU) setelah pajak yang dipergunakan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian Koperasi bila diperlukan, pengembangan usaha koperasi, kesejahteraan anggota, dan lain-lain yang dalam pelaksanaannya disimpan di Bank dan diinvestasikan di lembaga keuangan non bank dengan tujuan mendapatkan pendapatan di luar usaha guna membiayai beban pendidikan, pelatihan, pengembangan SDM, dan beban lainnya;

bahwa berdasarkan hal tersebut menurut Pengadilan Pajak, tidak ditemukan adanya indikasi bahwa dana cadangan tersebut menjadi objek PPh Pasal 23 (dalam hal ini sebagai imbalan bunga sebagaimana pendapat Terbanding). Pembentukan atau pemupukan dana cadangan secara umum tidak dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto, kecuali untuk jenis-jenis tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 yaitu dana cadangan sebagai Cadangan piutang tak tertagih (untuk bank dan lembaga pembiayaan), Cadangan usaha asuransi, Cadangan penjaminan LPS dan Cadangan biaya reklamasi, penanaman kembali, dan penutupan limbah industri;

bahwa dana cadangan bukan objek PPh Pasal 23, kecuali jika dana tersebut dibayarkan kepada pihak ketiga sebagai imbalan jasa, maka imbalan tersebut dapat menjadi objek PPh Pasal 23;

bahwa dalam persidangan terdapat pembayaran atas jasa manajemen kepada pihak ketiga yang dikategorikan sebagai penghasilan kena pajak, namun berdasarkan penelitian atas SPT Masa dan bukti potong, pembayaran atas jasa manajemen tersebut telah dilaporkan dan disetorkan Pemohon Banding dan menjadi Kredit Pajak PPh Pasal 23;

bahwa terkait dengan Dana Titipan, menurut Pengadilan Pajak dana tersebut yang berasal dari dana simpanan anggota atau dana pihak ketiga bukan merupakan penghasilan koperasi, melainkan liabilitas sehingga tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 23;

bahwa dana titipan mempunyai fungsi sebagai penyangga risiko (risk buffer), terlihat dari Surat Keputusan Pengurus Puskopdit Borneo mengenai

kebijakan Pewarta, Titipan Betang (Bebas Beban Hutang) secara eksplisit adalah Titipan untuk Dana Risiko Pinjaman CU Primer (Dana Risiko) yang akan diberikan untuk membebaskan hutang anggota yang meninggal dunia atau cacat total tetap. Selain itu, Titipan Swasa (Solidaritas Warisan Anggota) adalah Titipan untuk Dana Simpanan CU Primer yang akan diberikan kepada ahli waris anggotanya yang meninggal dunia atau cacat total tetap. Meskipun Dana Titipan berfungsi sebagai dana risiko/solidaritas anggota, sifat akuntansinya adalah sebagai akun di Neraca pada Kewajiban Jangka Pendek dan bukan sebagai simpanan karena tidak diberi imbalan bunga; bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Objek Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

bahwa ketentuan tersebut mengandung makna bahwa suatu penerimaan menjadi objek pajak jika memenuhi 3 (tiga) unsur utama yaitu merupakan tambahan kemampuan ekonomis (menambah kekayaan), diterima atau diperoleh oleh wajib pajak (bukan sekadar titipan orang lain), dan dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah aset sendiri;

bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya dana Cadangan Pewarta merupakan cadangan yang disisihkan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk keperluan tertentu, sehingga Dana Cadangan bukan penghasilan baru melainkan bagian dari SHU yang sudah dikenai pajak di tingkat Koperasi sebelum dibagikan. Selama dana tersebut belum digunakan untuk kepentingan pribadi atau anggota, maka tidak menjadi objek pajak lagi. Dengan demikian maka dana cadangan pewarta bukan merupakan objek pajak penghasilan, karena bukan tambahan kemampuan ekonomis baru; bahwa demikian juga dengan dana titipan yang merupakan uang milik pihak lain (anggota atau pihak ketiga) yang dititipkan pada Koperasi untuk dikelola atau disimpan sementara, bukan milik koperasi. Karena dana ini bukan milik koperasi melainkan hanya dititipkan, maka tidak termasuk tambahan

kemampuan ekonomis bagi koperasi sehingga tidak termasuk Objek Pajak Penghasilan;

bahwa dengan demikian disimpulkan bahwa dana cadangan pewarta dan dana titipan yang diterima Koperasi bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, karena bukan tambahan kemampuan ekonomis bagi koperasi dan bukan penghasilan yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan koperasi;

bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2018 sebesar Rp323.397.265,00 tidak dipertahankan;

bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas Jasa Simpanan Borneo Multiguna, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa hal tersebut termasuk dalam kategori simpanan yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang harus dikenakan bunga dengan tarif 15% dan terkait dengan Jasa Lainnya berupa Beban Perawatan Aset dikenakan tarif 2%;

bahwa atas Jasa Simpanan Tahun 2018 sebesar Rp16.534.000,00 menurut Pemohon Banding sudah dipotong PPh Pasal 23 dan sudah dilaporkan, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah ini seharusnya tidak menjadi koreksi Terbanding;

bahwa namun demikian berdasarkan pemeriksaan atas SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 tidak terdapat dokumen pendukung berupa bukti pemotongan PPh Pasal 23 dengan nama Borneo Multiguna;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka koreksi Terbanding atas Jasa Simpanan Borneo Multiguna Masa Pajak April 2018 sebesar Rp1.352.400,00 tetap dipertahankan dan atas Jasa Lainnya berupa Beban Perawatan Aset sebesar Rp75.000,00 karena tidak diajukan banding juga dipertahankan; bahwa dengan demikian, berdasarkan pendapat dan pertimbangan- pertimbangan tersebut dengan mengacu pada ketentuan Pasal 78 Undang- Undang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya yang mengatur:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian,

dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

Memori penjelasan Pasal 78:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”,

maka Pengadilan Pajak memutuskan untuk menerima sebagian banding Pemohon Banding sehingga nilai DPP PPh Pasal 23 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Nilai koreksi TerbandingRp324.824.665,00 Dapat dibuktikan Pemohon BandingRp323.397.265,00 Koreksi dipertahankanRp 1.427.400,00

2. Koreksi PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp48.713.950,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 23 terutang dengan alasan terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding yang menjadi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp324.824.665,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

a. Pemohon Banding tidak memberikan balas jasa (bunga) atas Dana Titipan sehingga PPh Pasal 23 yang terutang menjadi Rp0,00 (nol rupiah);

b. Terbanding menganggap Dana Titipan diberikan bunga, dan besarnya bunga tersebut dikenakan Pajak;

Menimbang bahwa koreksi atas PPh Pasal 23 terutang merupakan konsekuensi dari adanya koreksi pada DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp324.824.665,00;

bahwa untuk koreksi DPP PPh Pasal 23, Pengadilan Pajak memutuskan untuk menerima sebagian banding Pemohon Banding dimana nilai DPP PPh Pasal 23 dihitung Kembali menjadi:

Nilai koreksi TerbandingRp324.824.665,00 Dapat dibuktikan Pemohon BandingRp323.397.265,00

Koreksi dipertahankanRp 1.427.400,00 maka untuk koreksi PPh Pasal 23 Terutang dihitung kembali menjadi Rp204.360,00 dengan perhitungan:

15% x Rp1.352.400,00= Rp202.860,00

2% x Rp75.000,00= Rp 1.500,00 bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianSengketaNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1DasarPengenaanPajak324.824.6651.427.400323.397.265
2PPhPasal23terutang48.713.950204.36048.509.590

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- menurut TerbandingRp324.824.665

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp323.397.265

- menurut Pengadilan PajakRp1.427.400 PPh Pasal 23 terutang

- menurut TerbandingRp48.713.950

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp48.509.590

- menurut Pengadilan PajakRp204.360 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2018 Nomor 00015/203/18/704/23 tanggal 14 Februari 2023 atas nama KOP. PUSAT KOPERASI SIMPAN PINJAM BUMI BORNEO, NPWP 70.•••.•••.•- •••.000 beralamat di Jalan Trans Kalimantan RT 005 RW 003 No. 2 AB, Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp1.427.400 PPh Pasal 23 TerutangRp204.360 Kredit PajakRp0 Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnyaRp0 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp204.360 Sanksi administrasiRp89.264 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp293.624

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal

21 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.