P U T U S A N
Nomor PUT-003409.25/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00027/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2018 Nomor 00002/240/18/704/23 tanggal 14 Februari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003409.25/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
KOP. PUSAT KOPERASI SIMPAN PINJAM BUMI BORNEO, NPWP 70.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Jalan Trans Kalimantan RT 005 RW 003 No. 2 AB, Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Ir. Marsianus Sy, jabatan Ketua Pengurus, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Martono,
Jabatan: Ketua Pengurus Koperasi,
2. Nama: Yosaphat,
Jabatan: Manager,
Alamat: Jl. Sungai Raya Dalam, Komp. Residence
Borneo Khatulistiwa RT.010/RW.006, Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, berdasarkan Surat Tugas Nomor 199/PCUB/Pg/Kuasa/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024,
3. Nama: Lusina Uci,
Jabatan: Staf Accounting & Finance,
Alamat: Jalan Karya, Komplek Karya Agung 1 No.16
RT.031/RW.015, Pal Sembilan, Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat,