Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-003407.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

KOP. Pusat Koperasi Simpan Pinjam Bumi Borneo, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003407.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00014/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/506/18/704/23 tanggal 14 Februari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003407.15/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

KOP. PUSAT KOPERASI SIMPAN PINJAM BUMI BORNEO, NPWP 70.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Jalan Trans Kalimantan RT 005 RW 003 No. 2 AB, Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Ir. Marsianus Sy, jabatan Ketua Pengurus, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Martono,

Jabatan: Ketua Pengurus Koperasi,

2. Nama: Yosaphat,

Jabatan: Manager,

Alamat: Jl. Sungai Raya Dalam, Komp. Residence

Borneo Khatulistiwa RT.010/RW.006, Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, berdasarkan Surat Tugas Nomor 199/PCUB/Pg/Kuasa/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024,

3. Nama: Lusina Uci,

Jabatan: Staf Accounting & Finance,

Alamat: Jalan Karya, Komplek Karya Agung 1 No.16

RT.031/RW.015, Pal Sembilan, Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat,

berdasarkan Surat Tugas Nomor 199/PCUB/Pg/Kuasa/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Silvia Anas/198510242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Alief Widodo H./198511122009011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1533/PJ.07/2025 tanggal 15 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1075/PP/BR/2024 tanggal 3 September 2024 jo. PEN-035/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025 jo. PEN-242/PP/Ucp/2025 tanggal 5 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 074/PCUB/RUS/Bdg/IV/2024 tanggal 30 April 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 137/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 155/PCUB/RUS/Bth/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/506/18/704/23 tanggal 14 Februari

2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kubu Raya dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlahRupiahMenurut
Pemohon BandingTerbanding
1.PenghasilanBrutoatauPeredaranUsahaBruto2.765.051.2004.379.426.486
2.HargaPokokPenjualan00
3.PenghasilanBrutoatauLabaBruto2.765.051.2004.379.426.486
4.PengurangPenghasilanBrutoatauBiayaUsaha5.150.838.5145.110.358.427
5.PenghasilanNetoDalamNegeri(2.385.787.314)(730.931.941)
6.PenghasilanNetoDalamNegeriLainnya:
a.PenghasilanDariLuarUsaha2.741.103.1222.741.103.122
b.PenghasilanJasa/PekerjaanBebas00
c.PenghasilanSehubunganDenganPekerjaan00
d.Lain-Lain00
e.Jumlah2.741.103.1222.741.103.122
7.FasilitasPenanamanModalBerupaPengurangPenghasilanNeto00
8.PenyesuaianFiskal
a.PenyesuaianFiskalPositif312.557.516312.557.516
b.PenyesuaianFiskalNegatif667.873.3242.322.728.697
c.Jumlah(355.315.808)(2.010.171.181)
9.PenghasilanNetoLuarNegeri00
10.JumlahPenghasilanNeto00
11.Zakat/SumbanganKeagamaanYangBersifatWajib00
12.KompensasiKerugian00
13.PenghasilanTidakKenaPajak(PTKP)00
14.PenghasilanKenaPajak00
15.PPhTerutang00
16.PengembalianPPhPasal24YangTelahDiperhitungkanTahunLalu00
17.JumlahPPhTerutang00
18.KreditPajak:
a.PPhDitanggungPemerintah00
b.Dipotong/DipungutOlehPihakLain
b.1.PPhPasal2100
b.2.PPhPasal2200
b.3.PPhPasal2300
b.4.PPhPasal2400
b.5.Lain-Lain00
b.6.Jumlah00
c.DibayarSendiri
c.1.PPhPasal2200
c.2.PPhPasal2500
c.3.PPhPasal2900
c.4.STP(PokokKurangBayar)00
c.5.Lain-Lain00
c.6.Jumlah00
d.Diperhitungkan
d.1.SKPPKP00
e.JumlahPajakYangDapatDikreditkan00
19.PajakYangTidak/KurangDibayar00
JumlahyangdisetujuiberdasarkanPembahasanAkhirHasilPemeriksaan(Rp0,00)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 048/PBB/RUS/Tgpn/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksiyangdiajukan keberatan
PemohonBandingTerbanding
1PenghasilanBruto2.765.051.2004.379.426.4861.614.375.286
2BiayaUsaha5.131.050.1155.110.358.42720.691.688
3Penghasilannetodalamnegeri(2.385.787.315)(730.931.941)1.654.855.374
4Penghasilandariluarusaha2.741.103.1222.741.103.1220
5PenyesuaianFiskal:
a.PenyesuaianFiskalPositif0312.557.516312.557.516
b.PenyesuaianFiskalNegatif02.322.728.6972.322.728.697
JumlahPenyesuaianFiskal0(2.010.171.181)(2.010.171.181)
6Penghasilanneto355.315.80700
7PenghasilanKenaPajak2.765.051.20000
8PPhTerutang19.805.62800
9KreditPajak(dibayarsendiri)19.805.62800
PPhyangmasihharusdibayar000

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00014/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024, menyatakan Menolak keberatan dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula(Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi(Rp)
PenghasilanNeto000
KompensasiKerugian000
PenghasilanKenaPajak000
PajakPenghasilanTerutang000
KreditPajak000
PajakPenghasilanKurang/(Lebih)Bayar000
SanksiAdministrasi000
Jumlahpajakyangmasihharusdibayar000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 074/PCUB/RUS/Bdg/IV/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 (Diantar Langsung),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 074/PCUB/RUS/Bdg/IV/2024 tanggal 30 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding a quo diterima pada tanggal 6 Februari 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ir. Marsianus Sy jabatan selaku Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Puskop CU Borneo;

b. Bahwa nama Pemohon Banding semula bernama Pusat Koperasi Kredit Borneo yang disingkat Puskopdit Borneo (Akta Pendirian Tahun 2011), berubah nama menjadi Pusat Koperasi Simpan Pinjam Bumi Borneo yang disingkat Puskospin Bumi Borneo (Perubahan Anggaran Dasar Tahun 2017), terakhir berubah nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam Puskop CU Borneo (Perubahan Anggaran Dasar Tahun 2023);

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah:

a. Menurut Terbanding:

bahwaPemohonBandingdianggaptidaksepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti bukti pendukungnya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan kepada Terbanding (Pemeriksa KPP Pratama Kubu Raya) pada saat melakukan pemeriksaan, bahwa Pemohon Banding telah dengan sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan dan semua data keuangan yang diminta Terbanding (Pemeriksa KPP Pratama Kubu Raya) telah Pemohon Banding penuhi semua yaitu dengan memperlihatkan dan menyerahkan semua permintaan Terbanding baik pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya. Selain itu, Laporan Keuangan Tahun Buku 2018 disusun dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) serta telah diaudit oleh auditor eksternal;

bahwa untuk itu Pemohon Banding menolak anggapan bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan, bahkan Pemohon Banding telah memperlihatkan pencatatan dan menyerahkan bukti-bukti pendukung yang diminta;

b. Menurut Terbanding:

bahwa Iuran Swadaya Solidaritas dimana iuran semestinya bukan merupakan penghasilan. Sedangkan unsur biaya terbesar yang dibebankan oleh Pemohon Banding Adalah Biaya Pengelolaan SDM dan Pengelolaan Pewarta;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Iuran Swadaya Solidaritas sudah dicatat/dibukukan sebagai pendapatan/penghasilan. Hal ini sudah sesuai dengan bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

bahwa untuk itu Pemohon Banding menolak persepsi Terbanding yang menyatakan bahwa Iuran Swadaya Solidaritas semestinya bukan merupakan penghasilan;

bahwa memang benar unsur biaya terbesar ada pada Biaya Pengelolaan SDM dan Pengelolaan Pewarta. Dari semua unsur biaya, dibiayai dari pendapatan usaha ditambah dengan pendapatan di luar usaha sebagaimana pencatatan/pembukuan Pemohon Banding;

c. Menurut Terbanding:

bahwa atas hal pada poin a dan poin b, dilakukan koreksi positif atas peredaran usaha Pemohon Banding, dengan menggunakan norma penghasilan penghitungan penghasilan neto;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan pada poin a tersebut di atas, bahwa Laporan Keuangan Tahun Buku 2018 disusun dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) serta telah diaudit oleh auditor eksternal, tidak dihitung dengan menggunakan norma penghasilan penghitungan penghasilan neto;

bahwaPendapatan/PenghasilanBrutoadalahsebesar Rp2.765.051.200,00 yang telah dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2018 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 bahwa Wajib Pajak dengan Penghasilan kurang dari Rp4.800.000.000,00 dikenakan Pajak Penghasilan Final sebesar 1% dari Penghasilan Bruto, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif pajak sebesar 0,5% dari Penghasilan Bruto;

bahwa untuk itu Pemohon Banding menolak Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto serta Penyesuaian Fiskal Positif dan Penyesuaian Fiskal Negatif dari Terbanding;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. MenolakanggapanbahwaPemohonBandingtidak menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan, bahkan Pemohon Banding telah memperlihatkan pencatatan dan menyerahkan bukti- bukti pendukung yang diminta;

3. Menolak persepsi Terbanding yang menyatakan bahwa Iuran Swadaya Solidaritas semestinya bukan merupakan penghasilan;

4. Menolak Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto serta Penyesuaian Fiskal Positif dan Penyesuaian Fiskal Negatif dari Terbanding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-137/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 22 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

1. Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengatur:

1) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

3) Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat

terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

4) Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

5) Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

6) Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 mengatur:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar

Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

2) Pasal 14 ayat (5)

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti bukti pendukungnyamakapenghasilannetonyadihitung

‐ berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran Bruto tertentu

1) Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

2) Pasal 2 ayat (2)

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan

b. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

3) Pasal 3 ayat (1)

Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 1% (satu persen).

- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran Bruto tertentu

1) Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

2) Pasal 2 ayat (2)

Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

3) Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bagi Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, namun tidak memenuhi ketentuan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 1% (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan.

2. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh sejak

Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto setiap bulan.

2. Data dan Fakta

- Berdasarkan data SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tanggal 29 April 2019 dengan Nomor S-99044988/PPWBIDR/WPJ.13/KP.0703/2019 dengan Peredaran Usaha sebesar Rp2.765.051.200,00 dan Penghasilan Neto Komersial sebesar Rp355.315.808,00;

- Pemohon Banding menggunakan PPh Final Peredaran Bruto tertentu PP-46 sebesar 1% untuk masa Januari s.d. Juni 2018 dan menggunakan PPh Final Peredaran Bruto tertentu PP-23 sebesar 0,5% untuk masa Juli s.d. Desember 2018;

- Terhadap Pemohon Banding dilakukan Surat Perintah PemeriksaanPajakdenganNomorPRIN- 00008/WPJ.13/KP.0404/RIK.SIS/2022 tanggal 10 Maret 2022 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P- 00023/RIK.SIS/KPP.1304/2022 tanggal 10 November 2022;

- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00025/RIKSIS/KPP.1304/2023 tanggal 8 Februari 2023 dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00001/506/18/704/23 tanggal 14 Februari 2023;

3. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Surat Permohonan Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui terdapat 3 (tiga) poin yang menjadi alasan utama dalam surat tersebut yaitu:

a. Pemohon Banding tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya;

b. Pemohon Banding melaporkan Iuran Swadaya Solidaritas sebagai unsur terbesar penghasilan dimana iuran semestinya bukan merupakan penghasilan, sedangkan unsur biaya terbesar yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah biaya Pengelolaan SDM dan Pengelolaan Pewarta;

c. Atas hal tersebut dilakukan koreksi positif atas peredaran usaha Pemohon Banding dengan menggunakan norma penghasilan penghitungan neto;

bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding memberikan tanggapan:

a. Pemohon Banding tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya;

1. Pemohon Banding merupakan badan usaha berbentuk koperasi yang pada proses bisnisnya patuh pada prinsip-prinsip koperasi, selain itu Pemohon Banding juga dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Dalam permohonannya Pemohon Banding menyampaikan bahwa pada Tahun 2018 Peredaran Usaha Puskopin Bumi Borneo berdasarkan pembukuan adalah sebesar:

Pengapalan vasa Pirjam Silang Barnae = Rp 9.679.000

Pendapatan Jasa Simparan Sibuhai Rp 21.852.200

Inkcpd-t

Pendapasar luran Swadaya Solidaritas Rp 2.740 dad 500

Jumlah Pendapatan/Penghasilan RP SBS 061 200 bahwa jumlah tersebut merupakan jumlah total pendapatan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam 1 (satu) tahun Pajak;

3. Pemohon Banding juga melaporkan pembayaran sebagaimana data pembayaran pada Modul Penerimaan Negara dengan rincian sebagai berikut:

wi SET erie =P ans Snr TTT Sa ae ne ee

‘ No Bulan DPP | DPP ' PPh Final | PPh Final Tanggal No

Masa Seharusya Dilaporkan | Seharusnya Disetor Setor NTPN

Ko | Januari 4.039.900 | 4039900 | 40.399 40.399 | 09022018 FTIB24SEGOELCOGP

2 Pebruari 234.455.800 | 6000000 | 2.544.558 60.000 | 20032018 SCICHE2FSQSDD6G9

3. Mee 194.827.950 | 5.000.000] 1.948.280 20000 10042018 3D F351 TRBS8294D9

2.491.821 50.000 22062018 98FI93FIN@8"FUNY

P8 Mei 252333998 | 4000000 | 2.325.360 40.000 22062018 AUT7S3FINIRESBNO

6. Juni 257.001.200 4.000.000 | 2370012 10.000” 06072018 23D280ETAIZLASIY

5.000.000 1.298.574 50.000 7 10082018 ACIDWONSOHORII

8 Agustus 731.911200 | 5.000.000, 1.159.556, SU.000, 10092018 53364 PA7K3VMIBT9

19 | September — 199942550 999.713 | 18455809 1910 2018 OkSN IL DSSJUALP

[10 [Oviober mma mmm | Tose, UU

IT | Nopenber | 220506,100--220.566.100 [1.102.831 | i — Desember 388701682) 4587616521 2.313.966, 969.420 | G8 025018 | ICDESIGGHMIKUY

2765051200” 19.05.6281 19.805.628 +

4. Dari data tersebut diketahui berapa jumlah Dasar Pengenaan Pajak yang Pemohon Banding laporkan serta Pajak Penghasilan yang disetor oleh Pemohon Banding, dimana untuk Masa Januari s.d. Juli telah dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 46 dengan tarif 1% dan pembayarannya hanya berkisar Rp40.000,00 s.d. Rp60.000,00, kemudian untuk pembayaran Pajak Penghasilan final berdasarkan PP 23 terjadi kenaikan omset sebesar Rp1.845.580.900,00 sehingga total yang dibayar adalah sebesar Rp19.805.628,00;

5. Dengan rincian tersebut maka omset Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

Brute Tertzobn

Peras [se d0e[ | se O05] enggan

Ikat | BEL ES og) Oris TRES22ADe ae. | || ae era ei | Ce OAD san

Jep ESE faqustve [| _____80.000[ 0,5 | 40.000 000] sssb4z0 761879

Taste | __‘Ssseec[ ea __terebeou,|iebesigulnacs (Omset berdasarkan setoran PPh | 38250ss.700| oo”

6. Dari perhitungan kembali atas Pajak Penghasilan yang telah dilakukan penyetoran oleh Pemohon Banding diketahui bahwa omset/peredaran bruto yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.933.085.700,00;

7. Sampai dengan saat ini, Pemohon Banding tetap menyatakan bahwa pembayaran tersebut telah sesuai, dan SPT Tahunan

yang dilaporkan juga sesuai, namun pada kenyataannya omset dan pembayaran Pemohon Banding tidak sesuai dan tidak saling berkesesuaian;

8. Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Audited Tahun 2018 Pemohon Banding yaitu Pusat Koperasi Kredit Borneo memiliki memiliki 2 (dua) pembayaran Pajak Penghasilan dengan rincian sebagai berikut:

PAJAK PENGHASILAN

Teron dary:

2218 BOF

PPA Pssal 4 (2) Fat 7% PPM Tasun 2012 28a. S54 | 43.882 133

PPh Pasa! 4 (2) Final 1% FP-23 “ahun 2913 7H 625 320 -

PAJAK PENGHASILAN 19.205.528 Do 23022135)

0 Bos. bs 2.

9. Sehingga berdasarkan data di atas Pemohon Banding tidak dapat menyajikan data yang andal dan lengkap terkait perhitungan Omset/Peredaran Bruto dimana omset seharusnya adalahRp3.933.085.700,00danbukansebesar Rp2.765.051.200,00 sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam surat permohonan keberatan maupun dalam Surat Permohonan Banding, hal tersebut juga tidak sesuai dengan prinsip SAK-ETAP yaitu keandalan dimana diartikan sebagai:

“Agar bermanfaat, informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus andal. Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan bias, dan penyajian secara jujur apa yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan”

10. Dari penjelasan di atas bahwa Perhitungan Peredaran Bruto Pemohon Banding tidak dapat dikatakan memenuhi karakter ETAP yaitu keandalan;

b. Pemohon Banding melaporkan Iuran Swadaya Solidaritas sebagai unsur terbesar penghasilan dimana iuran semestinya bukan merupakan penghasilan, sedangkan unsur biaya terbesar yang

dibebankan oleh Pemohon Banding adalah biaya Pengelolaan SDM dan Pengelolaan Pewarta

1. Sebagaimana diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan Pusat Koperasi/Koperasi Sekunder Simpan Pinjam;

2. Pemohon Banding menyatakan bahwa Iuran Solidaritas sudah dicatat/dibukukan sebagai pendapatan, selain itu Pemohon Banding juga mengutip Pasal 4 ayat (1) huruf o Undang- Undang Pajak Penghasilan yaitu terkait objek pajak penghasilan, yaitu “setiap Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…”

3. Frasa setiap tambahan kemampuan ekonomis bermakna seluruh penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa Iuran Solidaritas merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding, namun dalam permohonan lain Pemohon Banding menolak tambahan kemampuan ekonomis lain yang diterima yaitu dana titipan yang oleh Pemohon Banding digunakan untuk mendapatkan penghasilan, sehingga Terbanding melihat Pemohon Banding tidak konsisten dalam menetapkan mana yang termasuk ke dalam penghasilan dan bukan penghasilan;

4. Selain itu Terbanding dalam proses pemeriksaan, menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Pasal 3 ayat (1)

“Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan

netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.”

5. Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding berpendapat bahwa terhadap Pemohon Banding yang menggunakan Standar Akuntansi Keuangan-Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik tidak memenuhi Karakteristik Kualitatif Informasi dalam laporan Keuangan, selain tidak memenuhi karakteristik keandalan, Pemohon Banding juga tidak memenuhi keseimbangan antara biaya dan manfaat, dimana Biaya terbesar yaitu biaya pengelolaan SDM, sedangkan penghasilan dari pengelolaan SDM sangat kecil;

6. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17/PJ/2015 tersebut penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat digunakan dalam hal Wajib Pajak tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan;

7. Dengan demikian hal yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan telah sesuai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Atas hal tersebut pada poin a dan b dilakukan koreksi positif atas peredaran usaha Pemohon Banding dengan menggunakan norma penghasilan penghitungan neto;

1. Terbanding dalam proses pemeriksaan dalam melakukan koreksi berusaha menerapkan prinsip keseimbangan biaya dan manfaat sehingga dalam perhitungan koreksi Peredaran Bruto menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto dimana hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

2. Namun atas koreksi positif peredaran usaha dilakukan koreksi negatif kembali karena Pemohon Banding menggunakan PPh Final atas koreksi positif peredaran usaha, sedangkan Pemohon Banding pada Tahun 2018 masih menggunakan ketentuan PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki

Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, oleh karena itu Terbanding melakukan penyesuaian fiskal negatif;

3. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan adalah upaya Terbanding dalam menerapkan prinsip keseimbangan biaya dan manfaat, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat ketidakseimbangan antara biaya dan manfaat yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

4. Dengan demikian hal yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan telah sesuai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diutarakan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan yang tercantum dalam Surat Keputusan Terbanding a quo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon

Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 155/PCUB/RUS/Bth/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Uraian Banding Terbanding dan Bantahan Pemohon Banding bahwa berdasarkan Surat Pemohon Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui terdapat 3 (tiga) poin menjadi alasan utama dalam surat tersebut yaitu:

a. Pemohon Banding tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti- bukti pendukungnya;

b. Pemohon Banding melaporkan Iuran Swadaya Solidaritas sebagai unsur terbesar penghasilan dimana iuran semestinya bukan penghasilan. Sedangkan unsur biaya terbesar yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah Biaya Pengelolaan SDM dan Pengelolaan Pewarta;

c. Atas hal tersebut pada poin a dan b dilakukan koreksi positif atas peredaran usaha Pemohon Banding, dengan menggunakan norma penghasilan penghitungan Neto;

bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding memberikan tanggapan:

a. Pemohon Banding tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti- bukti pendukungnya;

Uraian Banding Terbanding

1. Pemohon Banding merupakan badan usaha berbentuk koperasi yang pada proses bisnisnya patuh pada prinsip-prinsip koperasi, selain itu Pemohon Banding juga dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya tunduk dan patuh pada Peraturan perundang undangan yang berlaku;

Bantahan Pemohon Banding bahwa tidak ada bantahan, namun menegaskan bahwa Puskop CU Borneo adalah badan usaha (Subjek Pajak) yang berbadan hukum

berbentuk Koperasi yang pada proses bisnisnya patuh pada prinsip- prinsip koperasi, serta patuh pada Peraturan perundang undangan yang berlaku;

Uraian Banding Terbanding

2. Dalam permohonannya Pemohon Banding menyampaikan bahwa Tahun 2018, Peredaran Usaha Puskospin Bumi Borneo Berdasarkan pembukuan adalah sebesar:

Pendaoa:an Cass Finatg Silang Borneo Rr 3300

Pendapazan Jasa Simpansn Sibukar Ingcpdit Fp 21.292. 200

Pendapatan luraci Svadans Solidaritas Rp2.7 355.484.0053

Jumlah Pendapatan/ Penghasilan Rp2.765.051.200

Bantahan Pemohon Banding bahwa tidak ada bantahan dari Pemohon Banding;

Uraian Banding Terbanding

3. Pemohon Banding juga melaporkan pembayaran sebagaimana data pembayaran pada Modul Penerimaan Negara dengan rincian sebagai berikut:

[wo] an | satnruza | pisgectao_| sttensom| Dame | see | am

Mase Sebarusga Dilaporkan Sebarusoya Disetor Secor NTFN en Ben En BN En [ Pienscaooenonr i |rsoraei | maca2sis| Oo secctis | 2accasa | oo egcce Jar ca ers Ji ooesrs geonsas

Lz Jae oo | sasaran | oo meterai) oi sesase | oo sesar Jar ce 2016 | emrssitassezeate

Te aan joe oren | seco: Tinta cee [siraimmecon

Le fee | oiszsezers [0 merers: | pessasc [0 Ansar [ tive. 2016 | acvrearescREzens

Pe [emf maan) aecccsi | sate) oo aecce [fe co ers Jinpesieta tam

[= ose [sete sss | _sece sss | -ssasre | _soces [az ce acce | acamacceecse amis a Er | desa) sae) de ee

Ls | segrerbar | ieesezss:[ iesssecec: | ssszie | rzesaics Jas uc -zers | ceeizatipaazour

Pie [awezer aa AE =[ [| SSS

Li: Diropsmebar | dirasa csi | capsestzo [| sasa | et

Piz [messes NE Ea BEE AR PE

Lo lumtah | aresOs1o0o | 2765051200 | 19.208 sdas Jinsose2 [OT

Bantahan Pemohon Banding bahwa tidak ada bantahan dari Pemohon Banding;

Uraian Banding Terbanding

4. Dari data tersebut diketahui berapa jumlah Dasar Pengenaan Pajak yang Pemohon Banding laporkan serta Pajak Penghasilan yang disetor oleh Pemohon Banding, dimana untuk masa Januari s.d. Juli telah dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 46 dengan tarif 1% dan pembayarannya hanya berkisar Rp40.000,00 s.d. Rp60.000,00, kemudian untuk pembayaran Pajak Penghasilan final Berdasarkan PP 23 terjadi kenaikan omset sebesar

Rp1.845.580.900,00, sehingga total yang dibayar adalah sebesar Rp19.805.628,00;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak membantah atas uraian banding Terbanding di atas, Pemohon Banding menyadari kesalahan pencatatan penghasilan bruto bulan Januari s.d. Agustus yang berakibat juga terjadi kesalahan penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan Finalnya. Oleh karena itu Pemohon Banding melakukan koreksi pendapatan bruto sebagai dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan Final, dan hasil koreksi tersebut oleh Pemohon Banding jadikan satu dengan Pendapatan Bruto bulan September, secara akumulasi Pendapatan Bruto Januari s.d. Desember sebelum dan setelah koreksi adalah sebesar Rp2.765.051.200,00. Sedangkan koreksi penghitungan Pajak Penghasilan Final, Pemohon Banding telah hitung untuk Januari s.d. Juni dengan Tarif 1% (PP Nomor 46 tahun 2013), dan untuk bulan Juli s.d. Desember dengan tarif 0,5% (PP Nomor 23 tahun 2018). Atas hasil koreksi penghitungan Pajak Penghasilan Final tersebut, jumlah Pajak Penghasilan Final sebelum dan sesudah koreksi sama yaitu sebesar Rp19.805.628,00 yang telah Pemohon Banding bayar dan laporkan;

bahwa memang oleh Pemohon Banding atas hasil koreksi baik pendapatan bruto maupun Pajak Penghasilan Final tidak dilakukan pembetulan di bulan Januari s.d. Agustus, tetapi disatukan di bulan September, termasuk kekurangan Pajak Penghasilan Final kekurangannya dibayar dan dilaporkan di bulan September. Oleh karena itu bulan September nampak pendapatan Bruto melonjak tinggi dibanding dengan bulan Januari s.d. Agustus dan juga di bulan Oktober s.d. Desember. Demikian juga halnya dengan pembayaran Pajak Penghasilan Final di bulan September juga melonjak tinggi dibanding dengan bulan Januari s.d. Agustus dan juga di bulan Oktober s.d. Desember;

Uraian Banding Terbanding

5. Dengan rincian tersebut maka omset Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

PPh Tang - Omeet | Peredaran

Omset berdasarkan setoran PEh | 3.930.085.7700]

Bantahan Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian banding di atas bahwa omset Pemohon BandingmenurutTerbandingseharusnyasebesar Rp3.933.085.700,00;

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Permohonan Banding Nomor 074/PCUB/RUS/Bdg/IV/2024 tanggal 30 April 2024, Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi positif dan koreksi negatif Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

Keberatan Banding Banding [Rpl

Pangnasila1 Sruts stan. 9 Feredara:y

Reece nL grogooasolaresosu20n| et cvazee

Ls Pees Fagal erat oP ee RESI bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding, Terbanding telah menghitung pendapatan/penghasilan bruto dengan 2 (dua) perhitungan yang berbeda yaitu:

1. Menurut uraian banding Terbanding di atas pada poin 5, omset Pemohon Banding seharusnya sebesar Rp3.933.085.700,00 yang dihitung berdasarkan setoran Pajak Penghasilan Pemohon Banding yang disetor;

2. Sementara itu sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00001/506/18/704/23 tanggal 14 Februari 2023 dengan lampiran, Surat Permohonan Banding atas penghasilan bruto dengan koreksi

fiskal positif dan koreksi negatif yang oleh Pemohon Banding tolak sebagaimana pada tabel di atas sebesar Rp4.379.426.486,00;

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan surat Keputusan Terbanding a quo dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar nihil, tetapi yang Pemohon Banding permasalahkan/bantah adalah perbedaan Pendapatan Penghasilan Bruto, dimana menurut Terbanding sebesar Rp4.379.426.486,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp2.765.051.200,00, berikutnya Pemohon Banding tetap menyatakan pendapatan sebesar Rp2.765.051.200,00, tetapi Terbanding dalam uraian bandingnya menyebutkan bahwa seharusnya peredaran bruto Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.933.085.700,00;

Uraian Banding Terbanding

6. Dari perhitungan kembali atas Pajak Penghasilan yang telah dilakukan penyetoran Pemohon Banding diketahui bahwa omset/peredaran bruto yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.933.085.700,00;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah menguraikannya pada poin 5 di atas yaitu terdapat 2 (dua) perhitungan yang berbeda dari Terbanding yang Pemohon Banding tolak yaitu:

1. Menurut uraian banding Terbanding di atas omset Pemohon Banding seharusnya sebesar Rp3.933.085.700,00 yang dihitung

berdasarkan setoran Pajak Penghasilan Pemohon Banding yang disetor;

2. Sementara itu sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil a quo dengan lampiran, Surat Permohonan Banding atas penghasilan bruto dengan koreksi fiskal positif dan koreksi negatif yang oleh Pemohon Banding tolak sebagaimana pada tabel di atas sebesar Rp4.379.426.486,00;

Uraian Banding Terbanding

7. Sampai dengan saat ini, Pemohon Banding tetap menyatakan bahwa pembayaran tersebut telah sesuai, dan SPT Tahunan yang dilaporkan juga sesuai, namun pada kenyataannya omset dan pembayaran Pemohon Banding tidak sesuai dan tidak saling berkesuaian;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pada poin 4 di atas yaitu Pemohon Banding mengakui tidak melakukan pembayaran kekurangan Pajak Penghasilan Final tersebut di masing-masing bulan, tetapi pembayaran kekurangan Pajak tersebut dilakukan dan dilaporkan pada bulan September untuk bulan-bulan yang terdapat kekurangan pembayaran berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak yang seharusnya. Namun demikian secara perhitungan Pajak Penghasilan Final dan berapa penghasilan/peredaran bruto/omset tidak ada perubahan (sama) yaitu Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.765.051.200,00 dan Pajak Penghasilan Final sebesar Rp19.805.628,00 menurut Pemohon Banding sudah sesuai dan berkesesuaian;

bahwa menurut Pemohon Banding barangkali Terbanding yang tidak sesuai dan tidak saling berkesesuaian dalam menghitung omset Pemohon Banding, hal ini karena Terbanding telah menghitung omset dengan 2 (dua) cara yang berbeda dan hasilnya juga berbeda, sebagaimana yang Pemohon Banding jelaskan pada poin 5 dan poin 6 di atas;

Uraian Banding Terbanding

8. Berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan Audited Tahun 2018 Pemohon Banding yaitu Pusat Koperasi Kredit Borneo memiliki 2 pembayaran PPh dengan rincian sebagai berikut: [PASSE PEMOHASIAN 0 Ih

PPh Sasa 4. 05557933 Tain ees ooojO|asrsrta

Bantahan Pemohon Banding bahwa tidak ada bantahan dari Pemohon Banding;

Uraian Banding Terbanding

9. Sehingga berdasarkan data di atas Pemohon Banding tidak dapat menyajikan data yang andal dan lengkap terkait perhitungan Omset/Peredaran Bruto dimana omset seharusnya adalah Rp3.933.085.700,00 dan bukan sebesar Rp2.765.051.200,00 sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam surat permohonan keberatan maupun dalam Surat Permohonan Banding, hal tersebut juga tidak sesuai dengan prinsip SAK-ETAP yaitu keandalan dimana diartikan sebagai “Agar bermanfaat, informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus andal. Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan bias, dan penyajian secara jujur apa yang seharusnya disajikan atau yang secara yang diharapkan dapat disajikan”

Bantahan Pemohon banding bahwa Pemohon Banding menolak anggapan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak dapat menyajikan data yang andal dan lengkap terkait perhitungan Omset/Peredaran Bruto dimana omset seharusnya adalah Rp3.933.085.700,00 dan bukan sebesar Rp2.765.051.200,00. Hal tersebut telah di uraikan oleh Pemohon Banding pada poin 5 di atas sebagai berikut:

al Haa | santa | pisan |ettamenn | Tunoe | “Same | atm una Sebarusya Dilaporkan Sebarusnya Cisetor Secor TFH

[a [ose BE en RN EA | prersscaonoso™

[oz | roprasri | isaeczeei: | oo scocii: | tecesss | seret [tr ca acis | enocearegerpecs

Lz [mers | teasarra: | oo s.cecii: | ssezzso | secce Jar ce sea | emresiinessrsace

Pa [asst | saeagsce:| sce sc:[ sesnar: | AA | sironirnae ros

Le [ue | iszeszees | acecic: | setseso | asec Jaz carama | aorresrecresens

Laju “Jo segi) acc percois | agece [oe co ina | ipesietan ana esensi po seri | _-ssnara | _socce Pan og 2015 | acansccescre gear

Da fags. | aman) mci) jamase | oo sccce [aiecs ana | asiscinaanan ara

= | segrentar | oOtensersar | 2e4asec ri: | osanma | apesa ae [15 uc 2012| teszsticaaisr

PA an Na

[it [ ropescber | odarssn tt | inai) pasa |e.

(ios | sse-enses | Gas: | ons) Gee nan jin

Lo | umtah | 763.051.200 | 2.765.051.2059 19.505.dae Lissas.ezs | lo oo Too” bahwa tabel tersebut menjelaskan bahwa Jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang seharusnya sebesar Rp2.765.051.200,00 dan Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan juga sebesar Rp2.765.051.200,00 untuk Pajak Penghasilan Final yang seharusnya sebesar Rp19.805.628,00 dan Pajak Penghasilan Final yang telah dibayar dan dilaporkan juga sebesar Rp19.805.628,00;

bahwa dengan penjelasan tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon banding telah menyajikan data yang andal dan lengkap terkait perhitungan Omset/Peredaran Bruto dan Pajak PenghasilanFinal,walaupunterdapatkoreksi pendapatan/penghasilan bruto/omset di bulan September 2018, yang dikarenakankesalahanpencatatanpendapatan/penghasilan bruto/omset baru diketahui pada bulan September 2018;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding kurang andal dalam menilai pendapatan/penghasilan/omset Pemohon Banding, hal ini dikarenakan terdapat 2 (dua) perhitungan pendapatan/penghasilan bruto/omset yang berbeda yaitu:

1. Terbanding dalam menghitung pendapatan/penghasilan neto menggunakan norma penghasilan penghasilan neto dengan melakukan koreksi positif dan koreksi negatif atas penghasilan pendapatan/penghitungan bruto sebesar Rp4.379.426.486,00;

2. Terbanding dalam uraian bandingnya menyatakan, dari perhitungan kembali atas Pajak Penghasilan yang telah dilakukan penyetoran Pemohon Banding diketahui bahwa omset/peredaran bruto yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.933.085.700,00;

PPh Yang Tarif | Gmset/Peredaran

[Jawai |S |e] as 909 | FrEBzeRCSooICCSP (zemuaa | eT] ee] or ena | scIcaserspsrosce (tar | ET] Fe] or ena | sTrss:Trssessara

Pace oo | Ss] ef ar ego | gerisarikesiruns

Pelee | ac] ee] gar ogo | ACTTSiF25I7ESENS

[Jami |g orga | sepsasetaotam:a

Uraian Banding Terbanding

10. Dari penjelasan di atas bahwa Perhitungan Peredaran Bruto Pemohon Banding tidak dapat dikatakan memenuhi karakter SAK ETAP yaitu keandalan;

Bantahan Pemohon banding bahwa telah Pemohon Banding jelaskan pada poin 9, bahwa yang dinyatakan Terbanding atas peredaran bruto Pemohon Banding tidak dapat dikatakan memenuhi karakter SAK ETAP yaitu keandalan adalah tidak dapat Pemohon Banding Terima;

b. Pemohon Banding melaporkan Iuran Swadaya Solidaritas sebagai unsur terbesar penghasilan dimana iuran semestinya bukan penghasilan. Sedangkan unsur biaya terbesar yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah Biaya Pengelolaan SDM dan Pengelolaan Pewarta;

Uraian Banding Terbanding

1. Sebagai diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan Pusat Koperasi/Koperasi Sekunder Simpan Pinjam;

Bantahan Pemohon Banding bahwa tidak ada bantahan dari Pemohon Banding;

Uraian Banding Terbanding

2. Pemohon Banding menyatakan bahwa Iuran Solidaritas sudah dicatat/dibukukan sebagai pendapatan, selain itu Pemohon Banding juga mengutip Pasal 4 ayat (1) huruf o Undang-Undang

Pajak Penghasilan yaitu terkait objek pajak penghasilan, yaitu “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau atau diperoleh Wajib Pajak …..”

Bantahan Pemohon Banding bahwa tidak ada bantahan dari Pemohon Banding;

Uraian Banding Terbanding

3. Frasa setiap tambahan ekonomis bermakna seluruh penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa Iuran Solidaritas merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding, namun dalam permohonan lain Pemohon Banding menolak Tambahan kemampuan ekonomis lain yang diterima yaitu dana titipan yang oleh Pemohon Banding digunakan untuk mendapatkan penghasilan, sehingga Terbanding melihat Pemohon Banding tidak konsisten dalam menetapkan mana yang termasuk ke dalam penghasilan dan bukan penghasilan;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding sepakat dengan Terbanding bahwa Frasa setiap Tambahan ekonomis bermakna seluruh penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding, dan bahwa Iuran Solidaritas merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding, sedangkan Dana Titipan menurut Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan, karena dapat ditarik oleh pihak yang menitipkan dananya dengan persayaratan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu apa yang dinyatakan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam menetapkan mana yang termasuk ke dalam penghasilan dan bukan penghasilan adalah tidak mendasar;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa dengan adanya dana titipan tersebut oleh Pemohon Banding dimanfaatkan dengan cara menempatkan dana titipan tersebut di Bank dan juga sebagian ditempatkan pada Pihak Ketiga sebagai investasi, dan itu sah-sah saja dengan tujuan untuk memanfaatkan dana titipan tersebut agar memperoleh pendapatan/penghasilan guna membiayai beban/biaya

operasional, serta atas penempatan dana pada Pihak Ketiga beserta hasil yang diterima atas penempatan dana tersebut telah dibukukan pada Laporan Keuangan Pemohon Banding dan telah dilaporkan kepada Anggota selaku pemilik Koperasi dalam forum Rapat Anggota Tahunan dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban Pengurus, dan atas laporan pertangggungjawaban pengurus tersebut dapat diterima dan disahkan oleh peserta Rapat Anggota yaitu Anggota selaku pemilik koperasi;

Uraian Banding Terbanding

4. Selain itu Terbanding dalam proses pemeriksaan, menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

Pasal 3 ayat (1)

“Dalam hal terdapat Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya,penghasilannetonyadihitungdengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto”

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, sebagaimana dalam proses/siklus akuntansi secara umum telah dilakukan oleh Puskop CU Borneo, yaitu yang dimulai dari transaksi dilanjutkan dengan pencatatan bukti transaksi dibuku kas, kemudian dilakukan posting dari buku kas ke buku besar masing-masing akun yang menjadi Saldo buku besar yang dilanjutkan ke Neraca Lajur, dan Saldo Buku Besar tersebut akhirnya menjadi Laporan Keuangan yang

terdiri dari Neraca, Laporan Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan, dan bukti transaksi serta buku besar dan laporan keuangan tersebut telah diperlihatkan dan telah diserahkan kepada Pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kubu Raya;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding membantah dan menolak pernyataan Terbanding dalam uraian banding Terbanding yang menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

Pasal 3 ayat (1)

“Dalam hal terdapat Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan Netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto”

Uraian Banding Terbanding

5. Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding berpendapat bahwa terhadap Pemohon Banding yang menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik tidak memenuhi karakteristik keandalan, Pemohon Banding juga tidak memenuhi keseimbangan antara biaya dan manfaat, dimana Biaya terbesar yaitu biaya pengelolaan SDM, sedangkan penghasilan dari pengelolaan SDM sangat kecil;

Bantahan Pemohon Banding bahwa uraian banding Terbanding terkait Laporan Keuangan yang disajikan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik tidak memenuhi karakteristik keandalan adalah tidak tepat, Pemohon Banding membantah dan menolak anggapan Terbanding tersebut;

bahwa dalam Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik adalah “Agar bermanfaat, informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus andal. Informasi memeliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan bias, dan penyajian secara jujur apa yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan. Laporan Keuangan tidak bebas dari bias (melalui pemilihan atau penyajian informasi) jika dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan suatu keputusan atau kebijakan untuk tujuan mencapai suatu hasil tertentu”;

bahwa termasuk bagian kriteria keandalan adalah keandalan pengukuran, dimana adanya biaya atau nilai yang dapat diukur dengan andal. Laporan Keuangan Pemohon Banding telah memenuhi kreteria dan karakteristis keandalan, yaitu bahwa proses/siklus akuntansi yang ada di Puskop CU Borneo, sebagaimana proses akuntansi pada umumnya dimulai dari transaksi dilanjutkan dengan pencatatan bukti transaksi dibuku kas, kemudian dilakukan posting dari buku kas ke buku besar masing-masing akun yang menjadi Saldo buku besar yang dilanjutkan ke Neraca Lajur, dan Saldo Buku Besar tersebut akhirnya menjadi Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan;

bahwa uraian banding Terbanding terkait bahwa Pemohon Banding juga tidak memenuhi keseimbangan antara biaya dan manfaat, dimana Biaya terbesar yaitu biaya pengelolaan SDM, sedangkan penghasilan dari pengelolaan SDM sangat kecil, Pemohon Banding membantah anggapan Terbanding tersebut, dimana yang dimaksud dengan kesimbangan, Pemohon Banding tolak dan bantah;

bahwa yang dimaksud dengan keseimbangan antara biaya dan manfaatbukanberartibiayabesardansementara pendapatan/penghasilan kecil. Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik yang dimaksud kesimbangan antara biaya dan manfaat adalah “Manfaat informasi

seharusnya melebihi biaya penyediannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansi. Biaya tersebut juga tidak perlu ditanggung oleh pengguna yang menikmasi manfaat. Dalam evaluasi manfaat dan biaya, entitas harus memahami bahwa manfaat informasi mungkin juga manfaat yang dinikmati oleh pengguna tersebut”;

bahwa manfaat informasi yaitu dengan adanya informasi dalam laporan keuangan yang transparan, akuntable serta audittable; bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Laporan Keuangan Puskop CU Borneo yang disajikan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik telah memenuhi karakteristik keandalan, juga telah memenuhi keseimbangan antara biaya dan manfaat;

Uraian Banding Terbanding

6. Dalam PER 17 tersebut penggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat digunakan dalam hal Wajib Pajak tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon banding sudah menjelaskan sebagaimana bantahan Pemohon Banding di atas;

Uraian Banding Terbanding

7. Dengan demikian hal yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bantahan Pemohon Banding bahwa dengan bantahan Pemohon Banding terhadap uraian banding Terbanding dalam proses pemeriksaan, maka menurut Pemohon Banding bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding tidak semua telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Atas hal tersebut pada poin a dan b dilakukan koreksi positif atas peredaran usaha Pemohon Banding dengan menggunakan norma penghasilan penghitungan Neto;

Uraian Banding Terbanding

1. Terbanding dalam proses pemeriksaan dalam melakukan koreksi berusaha menerapkan prinsip keseimbangan biaya dan manfaat sehingga dalam perhitungan koreksi Peredaran Bruto menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto dimana dalam hal tersebut sesuai Pasal 3 ayat (1) PER/17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding membantah atas uraian banding Terbanding di atas yang melakukan koreksi pendapatan/penghasilan dengan menerapkan prinsip keseimbangan biaya dan manfaat sehingga perhitungan koreksi Peredaran Bruto menggunakan Norma Norma Perhitungan Penghasilan Neto dimana dalam hal tersebut sesuai Pasal 3 ayat 1 PER/17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

bahwa Pemohon Banding telah uraikan dalam bantahan di atas, bahwa Pemohon Banding telah sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti- bukti pendukungnya, oleh karena itu Pemohon banding membantah jika Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dengan sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan Netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

Uraian Banding Terbanding

2. Namun atas koreksi positif peredaran usaha dilakukan koreksi negatif kembali karena Pemohon Banding menggunakan Pajak Penghasilan Final atas koreksi positif peredaran usaha, sedangkan Pemohon Banding pada Tahun 2018 masih menggunakan

ketentuan PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh karena itu Terbanding melakukan penyesuaian fiskal negatif;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding dalam menghitung PPh Badan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 Tahun 2018, dimana penghasilan bruto tertentu Pemohon Banding masih di bawah Rp4.800.000.000,00, oleh karena itu PPh Badan dihitung dari Penghasilan Bruto dikalikan tarif 1% (PP 46 Tahun 2013) dan Penghasilan Bruto dikalikan tarif 0,5% (PP 23 Tahun 2018), hal ini karena Pemohon Banding telah memahami peraturan terkait dengan penghitungan pajak bagi Wajib Pajak dengan penghasilan bruto tertentu (PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 Tahun 2018). Sedangkan Terbanding menghitung Penghasilan Bruto Pemohon Banding dengan melakukan koreksi menambah penghasilan bruto, namun atas tambahan koreksi penghasilan bruto tersebut Terbanding juga melakukan pengurangan penghasilan bruto dengan melakukan koreksi negatif yang mengurangi penghasilan bruto. Koreksi penambahan penghasilan bruto tersebut oleh Terbanding akan digunakan dasar menghitung Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang menghasilkan Pajak Kurang Bayar; Uraian Banding Terbanding

3. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan adalah upaya Terbanding dalam menerapkan prinsip keseimbangan biaya dan manfaat dimana, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat ketidakseimbangan antara biaya dan manfaat yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Bantahan Pemohon Banding bahwa telah Pemohon Banding jelaskan di atas terkait pengertian keseimbangan antara biaya dan manfaat, bahwa Terbanding kurang

tepat memaknai/menafsirkan/mengartikan Kesimbangan antara Biaya dan Manfaat tersebut;

Uraian Banding Terbanding

4. Dengan demikian hal yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bantahan Pemohon Banding bahwa dari uraian banding Terbanding yang oleh Pemohon banding bantah, bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Terbanding tidak semua sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan kesimpulan penelitian persyaratan formal dari Terbanding, Terbanding menyatakan bahwa Permohonan Banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Surat Bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-137/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 22 Juli 2024, telah sesuai dengan Surat Permohonan Banding Nomor 074/PCUB/RUS/Bdg/IV/2024 tanggal 30 April 2024;

3. Laporan Keuangan yang disusun dan disajikan di samping untuk memenuhi ketentuan formal, juga menekankan pada penyajian transaksi dan peristiwa sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi

meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-61 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00014/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan

Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/506/18/704/23 tanggal 14 Februari 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 048/PBB/RUS/Tgpn/V/2023 tanggal 10 Mei 2023;

Bukti P-4. FotokopiSuratPemohonBandingNomor:

036/PCUB/Rus/Mhn/II/2024, tanggal 28 Februari 2024 hal Permohonan Keterangan Tertulis Dari Dasar Surat Keputusan Keberatan;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Nomor: S-183/WPJ.13/2024 tanggal 22 Maret 2024 hal Tanggapan atas Permohonan Keterangan Tertulis Dari Dasar Surat Keputusan Keberatan;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Pernyataan bermeterai bahwa yang bertanda tangan pada Surat Banding sebagai salah seorang Pengurus; Bukti P-7. Fotokopi Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor

524/DISKOPUMKM/2011 tanggal 3 November 2011;

Bukti P-8. Fotokopi Salinan Akta Pendirian Koperasi Pusat Koperasi Kredit

Borneo Nomor 39 tanggal 22 September 2011 yang dibuat oleh Elisabeth Veronika Ely, S.H., M.H., M.Si., Notaris di Pontianak;

Bukti P-9. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan

Anggaran Dasar Pusat Koperasi Simpan Pinjam Bumi Borneo SKD Nomor 197 tanggal 12 November 2021 yang dibuat oleh Novi Syafitri, S.H., Notaris di Kota Pontianak;

Bukti P-10. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan

Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Puskop CU Borneo Nomor 3 tanggal 2 Agustus 2023 yang dibuat oleh Budi Perasetiyono, S.H., Notaris di Kota Pontianak;

Bukti P-11. Fotokopi Berita Acara Rapat Anggota Khusus Pusat Koperasi

Simpan Pinjam Bumi Borneo tanggal 1 Juni 2022;

Bukti P-12. FotokopiSuratKeteranganTerdaftarNomorS-

7657KT/WPJ.13/KP.0103/2014 tanggal 7 Mei 2014;

Bukti P-13. FotokopiSuratKeteranganTerdaftarNomorS-

15008KT/WPJ.13/KP.0703/2019 tanggal 21 Agustus 2019; Bukti P-14. FotokopiSuratKeteranganTerdaftarNomorS-

12311/KT/KPP.130403/2023 tanggal 8 September 2023;

Bukti P-15. Fotokopi Sertifikat Nomor Induk Koperasi;

Bukti P-16. Fotokopi Nomor Induk Berusaha 0259011042019 tanggal 21 Oktober 2020;

Bukti P-17. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Koperasi Nomor

503/28/05/VII/Ekon-2019 tanggal 15 Juli 2019;

Bukti P-18. Fotokopi Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor

503/02/IUSP/DPMPTSP-C.I/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018; Bukti P-19. Fotokopi Laporan Keuangan Audit tahun 2018;

Bukti P-20. Fotokopi Kebijakan Pewarta Perlindungan Warisan Anggota

Nomor 001/PB/Pg/I/2016 tanggal 18 Januari 2016;

Bukti P-21. FotokopiSuratKeputusanPengurusNomor

001/PB/P.SK/V/2012 tanggal 6 Mei 2012;

Bukti P-22. Fotokopi Bukti Penyerahan Dokumen/Data Pendukung

Pemeriksaan;

Bukti P-23. Fotokopi Berita Acara Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2014;

Bukti P-24. Bukti penyerahan data atas permintaan pemeriksa Kantor

Pelayanan Pajak Pratama Kubu Raya;

Bukti P-25. Matriks Sengketa;

Bukti P-26. Company Profile Puskop CU Borneo;

Bukti P-27. Laporan Keuangan Puskopin Bumi Borneo Pontianak untuk

Tahun yang Berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 beserta Laporan Auditor Independen;

Bukti P-28. Profil Bisnis Puskop CU Borneo;

Bukti P-29. Surat Keputusan Manajer Puskopdit Borneo Nomor

012/PB/Mg/B.10/X/2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang Pencairan Kredit Anggota;

Bukti P-30. Surat Penyerahan Jaminan;

Bukti P-31. Daftar Hadir Rapat tanggal 25 Agustus 2017;

Bukti P-32. Nota Analisa Kredit;

Bukti P-33. Tabel Angsuran;

Bukti P-34. Berita Acara Rapat Pengurus Nomor 040/BA-DP/CU-

BAHTERA/09/2017 tanggal 25 Agustus 2017;

Bukti P-35. Bukti uang keluar dan uang masuk;

Bukti P-36. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 16 Januari 2025; Bukti P-37. Buku Besar Pendapatan Iuran Swadaya Solidaritas Tahun 2018; Bukti P-38. Bukti Setor Iuran Swadaya Solidaritas Tahun 2018 di Rekening

BNI Cabang Pontianak;

Bukti P-39. Bukti Setor Iuran Swadaya Solidaritas Tahun 2018 secara cash; Bukti P-40. Bukti Setor Iuran Swadaya Solidaritas Tahun 2018 di Rekening

BPT Kalimantan Barat Capem Siantan;

Bukti P-41. Bukti Setor Iuran Swadaya Solidaritas Tahun 2018 di Rekening

Bank Danamon Pontianak-KH Wahid Hasyim;

Bukti P-42. Rincian Penerimaan dan Pengeluaran Pewarta dan Iuran

Swadaya Solidaritas Tahun 2018;

Bukti P-43. Bukti Pembebanan Diklat dan Pengembangan SDM Januari 2018;

Bukti P-44. Bukti Pembebanan Diklat dan Pengembangan SDM Maret 2018; Bukti P-45. Bukti Pembebanan Diklat dan Pengembangan SDM Mei 2018; Bukti P-46. Bukti Pembebanan Diklat dan Pengembangan SDM Juni 2018; Bukti P-47. Bukti Pembebanan Diklat dan Pengembangan SDM Juli 2018; Bukti P-48. Bukti Pembebanan Diklat dan Pengembangan SDM Agustus 2018;

Bukti P-49. Bukti Pembebanan Diklat dan Pengembangan SDM September 2018;

Bukti P-50. Bukti Pembebanan Diklat dan Pengembangan SDM Oktober 2018;

Bukti P-51. Bukti Pembebanan Diklat dan Pengembangan SDM November 2018;

Bukti P-52. Buku Besar Beban Diklat dan Pengembangan SDM Tahun 2018; Bukti P-53. Bukti Serah Terima Dokumen Pemeriksaan Tahun Pajak 2018 pada tanggal 6 April 2022;

Bukti P-54. Bukti Serah Terima Dokumen Pemeriksaan Tahun Pajak 2018 pada tanggal 7 September 2022;

Bukti P-55. Softcopy Surat Kepala KPP Kubu Raya Nomor S-

59/KPP.1304/PaPj.5/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumenl;

Bukti P-56. Bukti Serah Terima Dokumen Pemeriksaan Tahun Pajak 2018 pada tanggal 25 Januari 2023;

Bukti P-57. Bukti Screenshot WA dari Pemeriksa KPP Kubu Raya dengan

Pemohon Banding;

Bukti P-58. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Maret 2025;

Bukti P-59. Dokumen Pendukung Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal

15 Maret 2025:

- Bukti Beban Diklat & Pengembangan SDM;

- Bukti Penerimaan ISS Desember 2018;

Bukti P-60. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 14 April 2025;

Bukti P-61. Laporan Keuangan tanggal 31 desember 2018 dan 2017 beserta

Laporan Auditor Independen;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00025/RIKSIS/KPP.1304/2023 tanggal 8 Februari 2023;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-124/WPJ.13/2024 tanggal 2 Februari 2024;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Desember 2024; Bukti T-5. Surat Nomor S-443/WPJ.13/KP.04/2022 tanggal 24 Maret 2022 hal Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 24 Februari 2025; Bukti T-7. SPT Tahunan PPh Badan Koperasi Puskopdit Borneo Tahun 2018;

Bukti T-8. Pendapat Akhir nomor S-2171/PJ.07/2025 tanggal 24 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00014/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/506/18/704/23 tanggal 14 Februari 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 074/PCUB/RUS/Bdg/IV/2024 tanggal 30 April 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak

terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlahRupiahMenurutNilaiSengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1PeredaranUsaha2.765.051.2004.379.426.4861.614.375.286
2PenyesuaianFiskalPositif0312.557.516312.557.516
3PenyesuaianFiskalNegatif02.322.728.697(2.322.728.697)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.614.375.286,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.614.375.286,00 dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dengan alasan:

- Pemohon Banding dianggap tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti bukti pendukungnya;

- Iuran Swadaya Solidaritas dimana iuran semestinya bukan merupakan penghasilan. Sedangkan unsur biaya terbesar yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah Biaya Pengelolaan SDM dan Pengelolaan Pewarta;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah dengan sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan dan semua data keuangan yang diminta Terbanding telah Pemohon Banding penuhi semua yaitu dengan memperlihatkan dan menyerahkan semua permintaan Terbanding baik pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya;

bahwa Pendapatan/Penghasilan Bruto adalah sebesar Rp2.765.051.200,00 yang telah dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 bahwa Wajib Pajak dengan Penghasilan kurang dari Rp4.800.000.000,00 dikenakan Pajak Penghasilan Final sebesar 1% dari Penghasilan Bruto, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif pajak sebesar 0,5% dari Penghasilan Bruto;

bahwa Iuran Swadaya Solidaritas sudah dicatat/dibukukan sebagai pendapatan/penghasilan. Hal ini sudah sesuai dengan bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf o Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.614.375.286,00 karena Pemohon Banding dianggap tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti bukti pendukungnya sehingga perhitungan Peredaran Usaha dihitung Kembali oleh Terbanding dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto;

Menimbang bahwa berdasarkan argumen yang disampaikan para pihak dalam persidangan, sengketa yang terjadi bersifat yuridis dan pembuktian, yaitu berkaitan dengan Penerapan PPh Final atau Normal, Kewajiban Pembukuan, dan Penggunaan Norma dan Klasifikasi Penghasilan (Iuran Swadaya dan Dana Titipan), yang memerlukan pembuktian dalam hal validitas Peredaran Bruto yang dilaporkan, Kepatuhan Pembukuan, Kebenaran Klasifikasi Usaha NPPN dan Sifat Hukum Iuran Swadaya dan Dana Titipan;

Menimbang bahwa dalam persidangan diperoleh data fakta dan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding merupakan perkumpulan koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan kerja sama antar koperasi dalam bentuk pendidikan, pelatihan, dan lokakarya;

b. Dari SPT PPh Badan 2018 diperoleh data bahwa Pemohon Banding melaporkan Iuran Swadaya Solidaritas sebagai unsur terbesar penghasilan, sedangkan unsur biaya terbesar yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah biaya Pengelolaan SDM dan Pengelolaan Pewarta;

bahwa pembayaran PPh Final yang dilakukan oleh Pemohon Banding tahun 2018 adalah sebesar Rp19.805.628,00 yang kemudian oleh Terbanding di-gross up yang menghasilkan nilai Peredaran Bruto sebesar Rp3.933.085.700,00 sebagai nilai minimum yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Namun nilai tersebut tidak dijadikan nilai peredaran usaha oleh Terbanding yang lebih memilih menghitung peredaran usaha berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2018 karena data pembukuan Pemohon Banding dianggap tidak dapat diyakini kebenarannya;

c. Bahwa nilai peredaran usaha dengan menggunakan Norma Perhitungan PenghasilanNetomenurutTerbandingadalahsebesar Rp4.379.426.486,00 yang diperoleh dari perhitungan:

UraianNilai
Penghasilan BrutoJasaPengembanganSDM dan Manajemen(Hasil NPPN)4.347.859.286
JasaPinjamanAnggota(Menurut SPT)9.675.000
JasaLain-lain (Menurut SPT)21.892.200
TotalPeredaranUsahamenurut Terbanding4.379.426.486

bahwa nilai jasa pengembangan SDM dan manajemen sebesar Rp4.347.859.286,00 merupakan hasil dari perhitungan:

Beban usaha:

- Beban organisasi (pengembangan SDM…) Rp1.500.258.850

- Beban manajemen (50%)Rp 325.649.600

- Beban adm. dan umumRp1.072.664.407

Total beban usahaRp2.898.572.857 Norma Penghasilan Neto (Rp2.898.572.857 x 50%)Rp1.449.286.429

Peredaran UsahaRp4.347.859.286 bahwa berdasarkan perhitungan total peredaran usaha menurut Terbanding sebesar Rp4.379.426.486,00 tersebut yang kemudian disandingkan dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan sebesar Rp2.765.051.200,00 maka menghasilkan selisih peredaran usaha yang menjadi Koreksi Terbanding sebesar Rp1.614.375.286,00;

bahwa selain menambahkan peredaran usaha dari Jasa Pengembangan SDM dan Manajemen sebesar Rp4.347.859.286,00, Terbanding juga melakukan koreksi dengan mengeluarkan Iuran Swadaya Solidaritas sebesar Rp2.733.484.000,00 karena menurut Terbanding bukan sebagai penghasilan tetapi merupakan utang piutang (simpanan);

c. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen- dokumen sebagai alat bukti berupa:

 Kebijakan Pewarta Perlindungan Warisan Anggota Nomor

001/PB/Pg/I/2016 tanggal 18 Januari 2016;

 Bukti serah terima buku, catatan, dan dokumen pada saat proses

Pemeriksan;

 Anggaran Rumah Tangga Pusat Koperasi Kredit Borneo dan Company

Profil Puskop CU Borneo;

 Laporan Keuangan Puskopin Bumi Borneo Pontianak untuk Tahun yang Berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 beserta Laporan Auditor Independen;

 Nota Analisa Kredit dan Tabel Angsuran;

 Bukti uang keluar dan uang masuk dan Buku Besar Pendapatan Iuran

Swadaya Solidaritas Tahun 2018;

 Bukti Setor Iuran Swadaya Solidaritas Tahun 2018 di Rekening BNI

Cabang Pontianak, secara cash, di Rekening BPT Kalimantan Barat Capem Siantan, di Rekening Bank Danamon Pontianak-KH Wahid Hasyim;

 Rincian Penerimaan dan Pengeluaran Pewarta dan Iuran Swadaya

Solidaritas Tahun 2018;

 Buku Besar Beban Diklat dan Pengembangan SDM Tahun 2018; bahwa dari dokumen-dokumen tersebut diperoleh fakta dan penjelasan:  Terdapat data adanya uang masuk Iuran Swadaya di mutasi rekening sebesar Rp487.555.000,00 yang tidak dimasukkan Pemohon Banding dalam buku besar Iuran Swadaya;

 Tidak terdapat bukti Beban Diklat dan Pengembangan bulan Januari 2018 berupa pengeluaran akomodasi salary adjustment sebesar Rp2.648.000,00 dan biaya transportasi dan konsumsi sebesar Rp1.256.800,00;

 Tidak terdapat bukti Beban Diklat dan Pengembangan bulan Maret 2018 atas pengeluaran biaya antar barang bbm dll. sebesar Rp716.200,00 dan penggunaan atk sebesar Rp2.428.800,00;

 Tidak terdapat bukti Beban Diklat dan Pengembangan bulan April 2018 bukti atas seluruh pengeluaran biaya di Bulan April;

 Tidak terdapat bukti Beban Diklat dan Pengembangan bulan Mei 2018 atas pengeluaran biaya insentif fasillitator sebesar Rp12.600.000 dan insentif peserta pelatihan Rp14.350.000,00;

 Tidak terdapat bukti Beban Diklat dan Pengembangan bulan Juni 2018 karena terdapat nilai yang berbeda antara nilia dokumen dengan nilai biaya di buku besar;

 Tidak terdapat bukti Beban Diklat dan Pengembangan bulan Juli 2018 atas pengeluaran insentif pelatihan road map sebesar Rp10.325.000,00 dan insentif peserta pelatihan community organizer sebesar Rp2.800.000,00;

 Tidak terdapat bukti Beban Diklat dan Pengembangan bulan Agustus 2018 atas pengeluaran fee fasilitator Rp8.950.000,00, insentif pelatihan TOT Rp8.300.000,00 dan insentif pelatihan financial capability Rp4.400.000,00;

 Untuk Beban Diklat dan Pengembangan bulan September 2018 hanya terdapat data atau bukti sebesar Rp2.450.350,00 dari total biaya sebesar Rp100.371.050,00 untuk biaya sebesar Rp97.920.700,00 tidak diberikan buktinya oleh Pemohon Banding;

 Untuk Beban Diklat dan Pengembangan bulan Oktober 2018 hanya memberikan data atau bukti sebesar Rp1.643.350,00 dari total biaya sebesar Rp38.234.350,00, untuk biaya sebesar Rp36.591.000,00 tidak diberikan buktinya oleh Pemohon Banding;

 Untuk Beban Diklat dan Pengembangan bulan November 2018 tidak terdapat bukti atas pengeluaran kontribusi Pastoran Rp10.820.900,00, dan insentif tim kerja Rp14.737.500,00;

 Pemohon Banding menggunakan PPh Final Peredaran Bruto tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 sebesar 1% untuk masa Januari s.d. Juni 2018 dan menggunakan PPh Final Peredaran Bruto tertentu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% untuk masa Juli s.d. Desember 2018;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan dalam persidangan tersebut Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a. Terkait koreksi Terbanding dengan menggunakan Norma Perhitungan Neto, dengan mempertimbangan proses yang terjadi pada pemeriksaan dimana diperoleh informasi Pemohon Banding tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti pendukung, menurut Pengadilan Pajak penghitungan peredaran usaha dengan menggunakan Norma Perhitungan Neto yang dilakukan Terbanding tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 junto Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2018 karena berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan berupa bukti pembayaran PPh Final dan alat bukti lainnya menunjukkan Pemohon Banding telah melakukan pencatatan/pembukuan sehingga pada dasarnya Terbanding bisa mengitung PPh Terutang atau melakukan koreksi berdasarkan dokumen-dokumen dimaksud;

bahwa selain hal tersebut Pemohon Banding dalam menyelenggarakan pembukuan didasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) dan telah diaudit oleh auditor eksternal. Penggunaan SAK-ETAP sebagai pedoman dalam pembukuan komersial dapat dipertimbangkan sebagai cara lain dalam melaksanakan pembukuan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yang lebih lanjut diatur pada Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksanaannya;

b. Bahwa untuk memutus sengketa ini Pengadilan Pajak dengan kuasa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur:

”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”,

untuk mendapatkan kebenaran substansial dari Peredaran Usaha Pemohon Banding, dilakukan dengan memeriksa dokumen-dokumen alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti Pemohon Banding seperti tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a) Untuk nilai Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan sebesar Rp2.765.051.200,00 Pengadilan Pajak tidak dapat meyakininya karena Pemohon Banding tidak menyampaikan alat bukti pendukung untuk nilai peredaran usaha dan juga bukti-bukti beban diklat dan pengembangan;

bahwa pembuktian dari Pemohon Banding hanya terkait dengan adanya data uang masuk Iuran Swadaya di mutasi rekening sebesar Rp487.555.000,00 yang merupakan penerimaan kas atas pendapatan iuran swadaya solidaritas yang telah dibukukan pada bulan Desember 2017;

b) Bahwa terdapat fakta persidangan adanya bukti atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final oleh Pemohon Banding sebesar

Rp19.805.628,00 yang didukung dengan perincian yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dan diakui dalam Kertas Kerja Terbanding (Kredit Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)). Rincian pembayaran PPh Final sebesar Rp19.805.628,00 tersebut (yang juga merupakan total PPh Final yang dilaporkan dan disetor oleh Pemohon Banding) terdapat dalam tabel perincian yang mencantumkan bulan, tanggal penyetoran, dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dengan rincian:

BulanPPhFinal Dilaporkan (Rp)Setor(Rp)TanggalNo.NTPN
Januari40.39940.39909/02/2018F7202C5E502CCKP
Februari60.00060.00020/03/20188C1D62F525DDKDG9
Maret50.00050.00010/04/20183DF35178B5D09A09
April50.00050.00010/04/201898F1B3F1N6B7FUK9
Mei40.00040.00022/06/2018A0773F923E3EBN69
Juni40.00040.00006/07/201823D29B27CA1E1A519
Juli50.00050.00010/08/20184CA09DD506C4D2E3
Agustus50.00050.00010/09/2018333641D7E3YVM1B79
September18.455.80918.455.80919/10/20180EDE623T1D6AJ5ALF
Oktober00--
November00--
Desember969.420969.42008/02/20191CD0531QH1H4K7D9
Jumlah19.805.62819.805.628

bahwa atas nilai pembayaran PPh Final tersebut apabila dilakukan gross up (perhitungan mundur) menjadi nilai Peredaran Usaha (Omset/Peredaran Bruto) diperoleh nilai sebesar Rp3.933.085.700,00 yang didasarkan pada perhitungan tarif PPh Final yang berlaku untuk setiap masa pajak yaitu:

• Masa Januari s.d. Juni 2018, menggunakan tarif 1% dari Penghasilan Bruto (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013);

• Masa Juli s.d. Desember 2018, menggunakan tarif 0,5% dari Penghasilan Bruto (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat omset/peredaran bruto dengan nilai sebesar Rp3.933.085.700,00 yang didasarkan pada perhitungan

kembali atas PPh Final yang telah disetorkan Pemohon Banding didukung dengan alat bukti yang valid dan kompeten serta mempunyai landasan hukum yang kuat untuk dijadikan nilai peredaran bruto; bahwa hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 29 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 juncto Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 yang pada pokoknya mengatur bahwa perhitungan besarnya penghasilan kena pajak harus berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan;

bahwa dalam persidangan atas nilai peredaran usaha sebesar Rp3.933.085.700,00, Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan yang didukung dengan data alat bukti yang andal dan lengkap;

bahwa dengan demikian, berdasarkan pendapat dan pertimbangan- pertimbangan tersebut dengan mengacu pada ketentuan Pasal 78 Undang- Undang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya yang mengatur:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

Memori Penjelasan Pasal 78:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”,

maka Pengadilan Pajak memutuskan untuk menerima sebagian banding Pemohon Banding sehingga nilai koreksi peredaran usaha yang semula sebesar Rp1.614.375.286,00 (Rp4.379.426.486,00 - Rp2.765.051.200,00) menjadi Rp1.168.034.500,00 (Rp3.933.085.700,00 - Rp2.765.051.200,00);

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp312.557.516,00

Menimbang bahwa Terbanding berpendapat atas koreksi fiskal positif tidak menjadi sengketa dan pengajuan banding atas koreksi fiskal positif sebesar Rp312.557.516,00 agar ditolak oleh Majelis Hakim karena hasil pemeriksaan sudah sesuai dengan SPT Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. Pendapatan Bruto Puskop CU Borneo adalah sebesar Rp2.765.051.200,00. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 jika pendapatan/penghasilan bruto kurang dari Rp4.800.000.000,00, maka dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan pajaknya dihitung dari pendapatan/penghasilan bruto yang diperoleh;

b. Sedangkan penerapan koreksi fiskal positif dilakukan jika pendapatan/penghasilan bruto lebih dari Rp4.800.000.000,00 dan pajaknya dihitung dari laba yang diperoleh;

c. Jika oleh Terbanding ditemukan adanya Koreksi Positif pada SPT PPh Badan 1771 Lampiran 1771-I yaitu Penyesuaian Fiskal Positif pada huruf j

- 5j yaitu SELISIH AMORTISASI KOMERSIAL DI ATAS AMORTISASI FISKAL senilai Rp312.557.516,00, itu merupakan pengisian secara otomatis pada Program Pelaporan SPT PPh Badan di Direktorat Jenderal Pajak. Bukan berarti Pemohon Banding menghitung dan melaporkan adanya Koreksi Fiskal Positif tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah adanya nilai koreksi fiskal positif sebesar Rp312.557.516,00 yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan 2018 yang berasal dari selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal;

Menimbang bahwa dalam persidangan diperoleh data fakta dan penjelasan sebagai berikut:

- Indeks B-7 Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding Nomor LAP-00025/RIKSIS/KPP.1304/2023 tanggal 8 Februari 2023, pada sub judul Penyesuaian Fiskal Positif Masa Januari s.d. Desember 2018 kolom koreksi adalah Rp0,00 (nihil) dengan penjelasan berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa penyesuaian fiskal positif telah dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan dan bukti yang ada;

- Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan, Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP Pratama Kubu Raya yang juga ditandatangani oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap koreksi pemeriksaan;

- Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-4/WPJ.13/2024 tanggal 2 Februari 2024, menyatakan bahwa Permohonan keberatan Pemohon Banding atas Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp312.557.516,00 adalah tidak relevan karena Pemohon Banding telah setuju;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi fiskal positif sebesar Rp312.557.516,00 tidak menjadi sengketa banding karena hasil pemeriksaan sudah sesuai dengan yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan pendapat tersebut dan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya yang mengatur:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

Memori Penjelasan Pasal 78:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”,

maka Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding atas koreksi fiskal positif sebesar Rp312.557.516,00;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp2.322.728.697,00) Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian

Fiskal Negatif dengan penjelasan sebagai berikut:

- Bahwa menurut Terbanding koreksi fiskal negatif adalah sebesar (Rp1.654.855.373,00) karena Terbanding sudah mengakui koreksi fiskal yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp667.873.325,00;

- Bahwa dari koreksi fiskal negatif sebesar (Rp1.654.855.373,00), menurut Terbanding yang menjadi sengketa adalah sebesar (Rp1.614.375.286,00) karena terdapat koreksi biaya sebesar Rp40.480.087,00 yang tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding juga setuju dikoreksi sebagaimana tertuang dalam risalah pembahasan akhir;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

a. PendapatanBrutoPuskopCUBorneoadalahsebesar Rp2.765.051.200,00. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 jika pendapatan/penghasilan bruto kurang dari Rp4.800.000.000,00, maka dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan pajaknya dihitung dari pendapatan/penghasilan bruto yang diperoleh;

b. Sedangkan penerapan koreksi fiskal negatif dilakukan jika pendapatan/penghasilan bruto lebih dari Rp4.800.000.000,00 dan pajaknya dihitung dari laba yang diperoleh;

Menimbang bahwa dalam persidangan diperoleh data fakta dan penjelasan sebagai berikut:

- Indeks B-8 Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding Nomor LAP-00025/RIKSIS/KPP.1304/2023 tanggal 8 Februari 2023, pada sub judul Penyesuaian Fiskal Negatif Masa Januari s.d. Desember 2018 kolom koreksi adalah Rp1.654.855.373,00 dengan penjelasan bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat penyesuaian fiskal negatif karena adanya koreksi positif atas peredaran usaha, sedangkan Pemohon Banding pada tahun 2018 masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

- Bahwa dari nilai koreksi Rp1.654.855.373,00 yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp1.614.375.286,00, karena terdapat koreksi biaya sebesar Rp40.480.087,00;

- Atas koreksi positif peredaran usaha, Pengadilan Pajak berpendapat nilai peredaran usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.933.085.700,00 sehingga nilai koreksi menjadi sebesar Rp1.168.034.500,00;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan tersebut Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a) Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur "Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasllan dengan peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak";

b) Bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan sengketa pada butir 1 di atas, nilai peredaran usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.933.085.700,00 dimana nilai tersebut adalah tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, sehingga dengan mengacu pada Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 a quo maka atas peredaran usaha tersebut dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final yang dihitung dari pendapatan/penghasilan bruto yang diperoleh;

bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil bantahannya sehingga dengan mengacu pada ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya yang mengatur:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

Memori penjelasan Pasal 78:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”,

maka Pengadilan Pajak memutuskan untuk menerima banding Pemohon Banding sehingga koreksi fiskal negatif Terbanding sebesar (Rp1.614.375.286,00) tidak dipertahankan;

bahwa dengan demikian maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pendapat Terbanding yang menghitung ulang peredaran usaha Pemohon Banding dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto sebesar Rp4.379.426.486,00 tidak dapat diterima, dan Pengadilan Pajak menetapkan omset/peredaran bruto Pemohon Banding sebesar Rp3.933.085.700,00 berdasarkan hasil gross up dari pembayaran PPh Final Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

BulanPPhFinal Disetor (Rp)TarifPPhFinalDPP(PeredaranUsaha) (Rp)
Januari40.3991%40.399/0,01=4.039.900
Februari60.0001%60.000/0,01=6.000.000
Maret50.0001%50.000/0,01=5.000.000
April50.0001%50.000/0,01=5.000.000
Mei40.0001%40.000/0,01=4.000.000
Juni40.0001%40.000/0,01=4.000.000
Juli50.0000,5%50.000/0,005=10.000.000
Agustus50.0000,5%50.000/0,005=10.000.000
September18.455.8090,5%18.455.809/0,005=3.691.161.800
Oktober00,5%0
November00,5%0
Desember969.4200,5%969.420/0,005=193.884.000
Total19.805.6283.933.085.700

bahwa berdasarkan tabel perhitungan tersebut, maka Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Peredaran Usaha Bruto:

- menurut TerbandingRp4.379.426.486

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp446.340.786

- menurut Pengadilan PajakRp3.933.085.700 bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah

cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianSengketaNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1KoreksiPeredaranUsaha1.614.375.2861.168.034.500446.340.786
2KoreksiPenyesuaianFiskalPositif312.557.516312.557.5160
3KoreksiPenyesuaianFiskalNegatif(2.322.728.697)(708.353.411)(1.614.375.286)
Jumlah(395.795.895)772.238.605(1.168.034.500)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha Bruto:

- menurut TerbandingRp4.379.426.486

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp446.340.786

- menurut Pengadilan PajakRp3.933.085.700 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00014/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/506/18/704/23 tanggal 14 Februari 2023 atas nama KOP. PUSAT KOPERASI SIMPAN PINJAM BUMI BORNEO, NPWP 70.•••.•••.•- •••.000 beralamat di Jalan Trans Kalimantan RT 005 RW 003 No. 2 AB, Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Peredaran Usaha BrutoRp3.933.085.700 PPh yang terutangRp19.805.628 Kredit PajakRp19.805.628 Pajak Yang Kurang/(Lebih) DibayarRp0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.