Putusan Pengadilan Pajak, 73 halaman
PUT-003395.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026
PT Gold Coin Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003395.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026 yang diucapkan 21 Juli 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Gold Coin Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Januari 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Januari 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- UU PPhPasal 26 ayat (1); Pasal 32A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003395.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Gold Coin Indonesia
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 18 Februari 2025
- Tanggal Pengucapan
- 21 Juli 2026