Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-003349.13/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Barry Callebaut Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003349.13/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00030/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003349.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BARRY CALLEBAUT INDONESIA, NPWP 73.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Mengger Nomor 1, Pasawahan, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40256 (domisili elektronik denny_kristiawan@barry-callebaut.com), yang diwakili oleh Zulfikar Bahrun Sahputra, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Shanty Edilasari,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1693/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 227/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

2. Nama: Muhammad Humam Satrio,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1459/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 264/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

3. Nama: Fabian Abi Cakra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-809/PP/IKH/2024tanggal4 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 190/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 atas nama;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri/197507201997031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Berry Harmaily/198412112006021004, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Rosita Latief/197910202001121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5202/PJ.07/2025 tanggal 26 November 2025,

5. Nama/NIP: Ryan Budi Raharjo/199106052013101001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: KPP Madya Bandung, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-587/KPP.0911/2025 tanggal 29 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 777/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 086/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 726/WPJ.09/2025 tanggal 20 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 137/FIN.TAX/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2022 Nomor 00004/204/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)

1 Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak750.860.054,00 2 PPh Pasal 26 yang terutang133.473.234,00 3 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah0 b. Setoran Masa0 c. STP (pokok kurang bayar)0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .........0 e. Uang tebusan yang telah dibayar0 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang0 telah dibayar g. Lain-lain0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ……….0 i Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d0

+e + f + g + h)

4Pajak yang Tidak/Kurang Bayar (2 – 3.i)0133.473.234,00 5Sanksi Administrasi:0 a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP100.104.925,00

NoUraianJumlah(Rp)
6 7d. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP e. JumlahSanksiAdministrasi(a+b+c+d) JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.c) JumlahKurangBayaryangDisetujuiBerdasarkan PembahasanAkhirHasilPemeriksaan0100.104.925,00
233.578.159,00
0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 099/FIN.TAX/IV/2024 tanggal 15 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

JumlahpajakyangterutangmenurutSKPKBRp233.578.159,00
Jumlah pajak yang lebih bayar menurut perhitungan PemohonBandingRp0,00
Jumlah pajak yang lebih bayar yang disetujui dalam pembahasanakhirhasilpemeriksaanRp0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00030/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
DasarPengenaanPajak750.860.0540750.860.054
PajakPenghasilanterutang133.473.2340133.473.234
KreditPajak000
KompensasiMasa/Tahun Pajaksebelumnya000
PPhKurang/(Lebih)Bayar133.473.2340133.473.234
Sanksiadministrasi100.104.9250100.104.925
JumlahPPhyangmasih harusdibayar233.578.1590233.578.159

Menimbang bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 086/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 April 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 086/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00030/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 diterima pada tanggal 17 Januari 2025;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa tidak ada pajak yang harus dibayar sebelum mengajukan banding karena jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL);

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Zulfikar Bahrun Sahputra dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 20 tanggal 12 Mei 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00030/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 untuk Masa Pajak April 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung yang menyatakan Pemohon Banding memiliki Pajak Penghasilan Pasal 26 Kurang Bayar sebesar Rp233.578.159,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1 2 3 4 5 6PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaan Pajak PPhPasal26yangterutang KreditPajak: a.PPhditanggungpemerintah b.SetoranMasa c.STP(pokokkurangbayar) d.KompensasikelebihandariMasaPajak.... e.Uangtebusanyangtelahdibayar f.PPhFinalatasPengungkapanHartaBersih yangtelahdibayar g.Lain-lain h. KompensasikelebihankeMasaPajak…. iJumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+ c+d+e+f+g+h) PajakyangTidak/KurangBayar(2–3.i) SanksiAdministrasi: a. BungaPasal13(2)KUP b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP c. KenaikanPasal13(3)hurufdKUP d. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP e. JumlahSanksiAdministrasi(a+b+c+d) JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5e)- - - - - - - - - -750.860.054 133.473.234 - - - - - - - -750.860.054 133.473.234 - - - - - - - -
---
-133.473.234133.473.234
- - - -- - 100.104.925 -- - 100.104.925 -
-100.104.925100.104.925
-233.578.159233.578.159

2. bahwa atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 099/FIN.TAX/IV/2024 tanggal 15 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya dalam surat ketetapan pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
NoUraianMenurutKoreksi
1 2 3 4 5 6PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaan Pajak PPhPasal26yangterutang KreditPajak: a.PPhditanggungpemerintah b.SetoranMasa c.STP(pokokkurangbayar) d.KompensasikelebihandariMasaPajak.... e.Uangtebusanyangtelahdibayar f.PPhFinalatasPengungkapanHartaBersih yangtelahdibayar g.Lain-lain h. KompensasikelebihankeMasaPajak…. iJumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+ c+d+e+f+g+h) PajakyangTidak/KurangBayar(2–3.i) SanksiAdministrasi: f. BungaPasal13(2)KUP g. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP h. KenaikanPasal13(3)hurufdKUP i. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP j. JumlahSanksiAdministrasi(a+b+c+d) JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5e)- - - - - - - - - -750.860.054 133.473.234 - - - - - - - -(Rp) 750.860.054 133.473.234 - - - - - - - -
---
-133.473.234133.473.234
- - - -- - 100.104.925 -- - 100.104.925 -
-100.104.925100.104.925
-233.578.159233.578.159

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00030/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
DasarPengenaanPajak750.860.054-750.860.054
PajakPenghasilanterutang133.473.234-133.473.234
KreditPajak---
KompensasiMasa/Tahun Pajaksebelumnya---
PPhKurang/(Lebih)Bayar133.473.234-133.473.234
Sanksiadministrasi100.104.925-100.104.925
JumlahPPhyangmasih harusdibayar233.578.159-233.578.159

4. bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00030/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 untuk Masa Pajak April 2022;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp750.860.054,00 yang telah mengakibatkan PPh terhutang Rp133.473.234,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp100.104.925,00. Adapun dasar dan alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut: Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Sebesar Rp750.860.054,00 Menurut Terbanding bahwa adapun berdasarkan laporan hasil penelitian keberatan, yang menjadi dasar Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 untuk Masa Pajak April 2022 adalah sebagai berikut:

1. bahwa terdapat objek PPh 26 yang belum dilaporkan berdasarkan pengujian dengan teknik equalisasi jumlah total objek PPh 26 dengan laporan keuangan dan bukti SSP PPN jasa kena pajak dari luar daerah pabean dengan rincian berikut:

MasaPajakDPPPPh26Nilai
cfm.SKPcfm.SPTKoreksi
September2021-750.860.054750.860.054
Oktober2021-750.860.054750.860.054
November2021-750.860.054750.860.054
Desember20211.703.234.4424.805.164.2333.101.929.791
Januari2022-750.860.054750.860.054
Februari20221.728.248.9134.422.106.4662.693.857.553
Maret2022-750.860.054750.860.054
April2022-750.860.054750.860.054
Mei2022-4.279.239.8604.279.239.860
Juni2022-750.860.054750.860.054
MasaPajakDPPPPh26Nilai
Juli2022-750.860.054750.860.054
Agustus2022-5.843.157.4825.843.157.482
3.431.483.35525.356.548.47321.925.065.117

2. bahwa objek PPh 26 sebesar Rp25.356.548.473 berasal dari:

- SPT PPN Masa Pajak September 2021 sd Agustus 2022

- SSP Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean

- Laporan Keuangan Tahun 2022

- SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2021 sd Agustus 2022

- Total jumlah pemanfaatan Jasa yang memiliki hubungan istimewa yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam lampiran 3A SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 yakni:

BarryCallebautServicesAsiaPasificRp7.177.894.069
BarryCallebautServicesNVRp10.574.697.459
BarryCallebautServicesChocolateAsiaPasificRp7.603.956.942
Rp25.356.548.473

3. bahwa DPP PPh Pasal 26 berasal dari nilai yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sendiri (self declared) berdasarkan self assessment Pemohon Banding dalam SPT PPN lampiran B1, SPT Tahunan PPh Badan lampiran 3A dan SPT PPN;

4. bahwa sehubungan dengan terdapatnya selisih penyandingan DPP PPh Pasal 26 dan SPT PPN dengan lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut:

UraianDPPPPhPasal26Dialokasike seluruhMasa Pajak(dibagi12)
BarryCallebautServicesAsia Pasific404.437.09133.703.091
BarryCallebautServicesNV1.001.926.61283.493.884
BarryCallebautServices ChocolateAsiaPasific7.603.956.942633.663.079

5. bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 26 merupakan corresponding adjustment dengan Koreksi PPN Jasa Kena Pajak yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang nilai koreksinya menggunakan perhitungan dan pengalokasian dibagi rata

per masa pajak (dibagi 12 Masa Pajak) karena tidak diketahui kapan saat terutang PPN nya;

6. bahwa menurut Terbanding (Peneliti), tindakan Terbanding (Pemeriksa) sudah sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang benar karena berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Penghitungan Sanksi Administrasi berupa Bunga diatur apabila ditemukan karena suatu hal jumlah PPN yang kurang dibayar untuk masing-masing masa pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah kekurangan pajak masing-masing masa pajak dapat dihitung dengan dibagi rata per masa pajak. Penghitungan koreksi DPP PPh Pasal 26 yang diekualisasikan dengan koreksi PPN Jasa Kena Pajak yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa) sudah tepat karena bersumber pada objek transaksi yang sama;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp750.860.054, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

MasaTahunDPPPPh26Nilai
Cfm.SPTCfm.SKPKoreksi
September20210750.860.054750.860.054
Oktober20210750.860.054750.860.054
November20210750.860.054750.860.054
Desember20211.703.232.4424.805.164.2333.101.929.791
Januari20220750.860.054750.860.054
Februari20221.728.428.9134.422.106.4662.693.857.553
Maret20220750.860.054750.860.054
April20220750.860.054750.860.054
Mei202204.279.239.8604.279.239.860
Juni20220750.860.054750.860.054
Juli20220750.860.054750.860.054
Agustus202205.843.157.4825.843.157.482
Total3.431.661.35525.356.548.47221.925.065.117
AlokasiKoreksi
SPTPPNKoreksi tambahan (dibagi12 bulan)
0750.860.054
0750.860.054
0750.860.054
2.351.069.737750.860.054
0750.860.054
1.942.997.499750.860.054
0750.860.054
0750.860.054
3.528.379.806750.860.054
0750.860.054
0750.860.054
5.092.297.428750.860.054
12.914.744.4709.010.320.645

1. Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp750.860.054 yang dilakukan Terbanding Tidak Mencerminkan Muatan PPh terutang per Masa yang Sesungguhnya, melainkan Membagi Rata 12 (dua belas) Bulan dari Total Koreksi DPP PPh Pasal 26 bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk Masa September 2021 s.d Agustus 2022 berdasarkan SPT Masa PPN, SSP Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN), dan lampiran 3A SPT PPh Badan 2022 dengan rincian sebagai berikut:

BarryCallebautServicesAsiaPasificRp7.177.894.069
BarryCallebautServicesNVRp10.574.697.459
BarryCallebautServicesChocolateAsiaPasificRp7.603.956.942
Rp25.356.548.473

bahwa untuk menentukan jumlah koreksi per Masa Pajak, Terbanding membagi rata 12 (dua belas) bulan atas nilai koreksi sebesar Rp9.010.320.645 dengan rincian sebagai berikut:

UraianKoreksi TerbandingDialokasike SeluruhMasa Pajak(Dibagi12)
BarryCallebautServicesAsiaPasific404.437.09133.703.091
BarryCallebautServicesNV1.001.926.61283.493.884
BarryCallebautChocolateAsiaPasific7.603.956.942633.663.079
Total9.010.320.645750.860.054

bahwa Nilai DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp9.010.320.645 berasal dari selisih antara jumlah pemanfaatan jasa yang memiliki hubungan istimewa pada Lampiran 3A SPT PPh Badan 2022 dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN sebagai berikut:

UraianLampiran3ASPTPPNdan SPTPPh26Selisih
BarryCallebautServices AsiaPasific7.177.894.0696.773.456.978404.437.091
BarryCallebautServices NV10.574.697.4609.572.770.8481.001.926.612
BarryCallebautChocolate AsiaPasific7.603.956.94207.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.8269.010.320.645

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pengalokasian nilai koreksi dari Terbanding dengan membagi rata 12 (dua belas) bulan sebagaimana rincian diatas. Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015, diatur bahwa SKP diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam SPT Masa Pajak Penghasilan. Sehingga koreksi 1 (satu) tahun tersebut, tidak serta merta dibagi 12 (dua belas) bulan untuk menjadikan koreksi di tiap bulan pada SPT Masa;

bahwa selain itu, sebagai pertimbangan, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014182.12/2019/PP/MXVA menjelaskan bahwa suatu Surat Ketetapan Pajak (”SKP”) dibatalkan oleh Majelis Hakim karena dasar koreksi Terbanding (Pemeriksa) mencakup data komersial yang tidak berasal dari masa pajak SKP yang bersangkutan, yakni berasal dari koreksi 1 (satu) tahun. Sehingga tidak ada kepastian bahwa koreksi yang muncul berasal dari masa pajak yang bersangkutan;

bahwa adapun berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2010 (PP-94) telah mengatur bahwa saat terutang atas pemotongan PPh Pasal 26 ketika dilakukannya pembayaran atas penghasilan terkait. Sehingga koreksi Terbanding dipastikan tidak sesuai dengan saat terutang dari pemotongan PPh Pasal 26 tersebut;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 (KMK-465) merujuk pada Pasal 1 serta Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sedangkan pemeriksaan pajak berlangsung pada tahun 2023 sampai 2024, yang mana pada tahun dilakukannya pemeriksaan pajak atas UU KUP Nomor 4 Tahun 1983 sudah tidak berlaku. Sehingga dari Terbanding tidak dapat merujuk pada KMK-465 sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP); bahwa dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa SKP yang diterbitkan oleh Terbanding telah cacat secara formal dan tidak dapat diperhitungkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini menjadikan Terbanding tidak melakukan pemeriksaan pajak berdasarkan dengan bukti yang valid dan relevan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang Berlaku melainkan hanya berdasarkan asumsi saja. bahwa Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-

23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”) yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 8 huruf (c) PMK-17 “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: ..;

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” Selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan“ bahwa tanpa Terbanding dapat menunjukkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan yang menunjukkan adanya Objek PPh Pasal 26 yang benar- benar belum dilakukan pemotongan/pelaporan oleh Pemohon Banding maka koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) PER-23. Dengan demikian hasil pengujian tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan suatu koreksi fiskal;

bahwa Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan koreksi seharusnya dapat menunjukkan bukti-bukti konkret bahwa terdapat Objek PPh Pasal 26 yang masih belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

2. Sifat Transaksi yang Dijadikan Koreksi Terbanding sebesar Rp750.860.054 Tidak Berkaitan dengan Pemanfaatan Jasa yang Terutang PPh Pasal 26 bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas management fee yang ditagihkan oleh pihak afiliasi. Adapun, pembayaran management fee yang sesuai dengan nilai di Audit Report Tahun 2022 Notes 18 adalah sebesar Rp16.342.790.280 sebagaimana informasi sebagai berikut:

Beban Umum dan Administrasi

Management fee (Catatan 16)

Barry Callebaut Services NV 9.573.935.443

Barry Callebaut Services Asia Pacific Sdn. Bhd. 6.768.854.837

Sub-jumlah 15.342.790.280 bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2022 sebesar Rp750.860.054 adalah berdasarkan pengalokasian 12 (dua belas) bulan dari total Koreksi sebesar Rp9.010.320.645 sebagaimana rincian di bawah ini:

UraianLampiran3ASPTPPNdan SPTPPh26Selisih
BarryCallebautServices AsiaPasific7.177.894.0696.773.456.978404.437.091
BarryCallebautServices NV10.574.697.4609.572.770.8481.001.926.612
BarryCallebautChocolate AsiaPasific7.603.956.94207.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.8269.010.320.645
TotalAlokasi/Bulan750.860.054

bahwa berdasarkan perbandingan antara Audit Report Notes 18 dan ringkasan koreksi di atas, dapat dibuktikan bahwa selisih sebesar Rp9.010.320.645 adalah tidak berkaitan dengan pembayaran management fee kepada Barry Callebaut Services Asia Pasific dan Barry Callebaut Services NV. Adapun hakikat atau nature transaksi atas selisih sebesar Rp9.010.320.645 adalah terkait dengan biaya Pemohon Banding dimana atas biaya tersebut di tagihkan kembali/re- charge ke Pihak Afiliasi yaitu Barry Callebaut Chocolate Asia Pacific, sehingga pada hakikatnya biaya tersebut ditanggung oleh Pihak Afiliasi Pemohon Banding dan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. Berikut merupakan rincian dari biaya re-charge yang ditagihkan dan dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi:

UraianLampiran3AManagementFeeSelisih
SPTPPNdan SPTPPh26AuditReport
abc(a-c)
BarryCallebaut ServicesAsia Pasific7.177.894.0696.773.456.9786.768.854.837409.039.232
UraianLampiran3AManagementFeeSelisih
BarryCallebaut ServicesNV10.574.697.4609.572.770.8489.573.935.4431.000.762.017
BarryCallebaut ChocolateAsia Pasific7.603.956.942007.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.82616.342.790.2809.013.758.191

bahwa berdasarkan rincian di atas, perbedaan sebesar Rp3.437.546 antara SPT Pemohon Banding dan Audit Report berasal dari selisih kurs, dimana dalam SPT Pemohon Banding menggunakan Kurs KMK sedangkan Audit Report tidak menggunakan Kurs KMK. Adapun total nilai biaya re-charge yang ditagihkan dari Pihak Afiliasi adalah sebesar Rp9.013.758.191 dengan rincian sebagai berikut:

UraianTotalRef
BarryCallebautServicesAsiaPasific409.039.232a
BarryCallebautServicesNV1.000.762.016b
BarryCallebautChocolateAsiaPasific7.603.956.942c
Total9.013.758.191

a. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services Asia Pasific sebesar Rp409.039.232 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya engineering cost untuk bulan Agustus 2022, Maret 2022 s.d Juli 2022 sejumlah Rp389.146.866 dan pembayaran untuk machine beberapa line production sebesar Rp19.892.365;

b. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services NV sebesar Rp1.000.762.016 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya insurance sebesar Rp878.296.819 serta implementasi maximo sebesar Rp122.465.197;

c. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific sebesar Rp7.603.956.942 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran biaya sales commission oleh Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific untuk kepentingan

dari Pemohon Banding sebesar Rp7.603.956.942. Sehingga transaksi ini tidak berkaitan dengan PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan rincian dan penjelasan di atas, bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2022 sebesar Rp750.860.054 adalah tidak berkaitan dengan Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri yang dimanfaatkan di Dalam Negeri. Dengan demikian seharusnya atas koreksi sebesar Rp750.860.054 tidak terutang PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan argumentasi Pemohon Banding di atas, bahwa DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp750.860.054 Masa Pajak April 2022 adalah tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, koreksi tersebut adalah keliru dan dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 adalah hal yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana Pemohon Banding uraikan di atas;

3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00030/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 juga tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00030/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025;

3. Menetapkan kembali Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2022 sebesar NIHIL dengan perincian sebagai berikut:

N oUraianMenurutKoreksiyang dibatalkan (Rp)
Keputusan Keberatan (Terbanding) (Rp)Putusan Banding (Pemohon Banding) (Rp)
1 2 3 4 5 6PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaan Pajak PPhPasal26yangterutang KreditPajak: a.PPhditanggungpemerintah b.SetoranMasa c.STP(pokokkurangbayar) d.KompensasikelebihandariMasaPajak.... e.Uangtebusanyangtelahdibayar f.PPhFinalatasPengungkapanHartaBersih yangtelahdibayar g.Lain-lain h. KompensasikelebihankeMasaPajak…. iJumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c +d+e+f+g+h) PajakyangTidak/KurangBayar(2–3.i) SanksiAdministrasi: a. BungaPasal13(2)KUP b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP c. KenaikanPasal13(3)hurufdKUP d. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP e. JumlahSanksiAdministrasi(a+b+c+d) JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5e)750.860.054 133.473.234 - - - - - - - -- - - - - - - - - -750.860.054 133.473.234 - - - - - - - -
---
133.473.234-133.473.234
- - 100.104.925 -- - - -- - 100.104.925 -
100.104.925-100.104.925
233.578.159-233.578.159

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding juga memohon Majelis Hakim agar berkenan untuk menghadirkan Pemohon Banding dalam sidang Pengadilan Pajak untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung tambahan lainnya yang diperlukan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 726/WPJ.09/2025 tanggal 20 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding 086/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 April 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima √

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00030/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √

dibanding, yaitu

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00030/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena √

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Zulfikar Bahrun Sahputra (Direktur) bertindak selaku:

- Wajib Pajak

- Ahli Waris

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan√ surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek√ yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali majelis hakim berpendapat lain;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00004/204/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak April 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Bandung nomor LAP- 3/RIKSIS/KPP.0911/2024 tanggal 8 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSKPKB (Rp)
(1)(2)(3)
1PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak:750.860.054
2PPhPasal23/26terutang133.473.234
3KreditPajak
a. PPhDitanggungPemerintah0
b. Setoranmasa0
c. STP(pokokkurangbayar)0
d. KompensasikelebihandariMasaPajak….......0
e. UangTebusanyangtelahdibayar0
f. Lain-lain0
g. KompensasikelebihanKeMasaPajak….......0
h. Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c+d+e-f-g)0
4Pajakyangtidak/kurangdibayar(2-3.h)133.473.234
5Sanksiadministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP0
b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP0
c. KenaikanPasal13(3)hurufdKUP100.104.925
d. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP0
e. Jumlahsanksiadministrasi(a+b+c+d)100.104.925
6JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.e)233.578.159

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 099/FIN.TAX/IV/2024 tanggal 15 April 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung berdasarkan Bukti Penerimaan Surat Nomor ;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00030/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
(1)(2)(3)(4)
DasarPengenaanPajak750.860.0540750.860.054
PajakPenghasilanterutang133.473.2340133.473.234
KreditPajak000
Kompensasi Masa/Tahun000
Pajaksebelumnya
Pajak yang tidak/kurang dibayar133.473.2340133.473.234
Sanksiadministrasi100.104.9250100.104.925
Jumlah PPh yang masih harusdibayar233.578.1590233.578.159

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Koreksi Atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Sebesar Rp750.860.054

Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 13 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: d. Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

Pasal 28 ayat (1)

Pemohon Banding orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Pemohon Banding badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (4)

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan; Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang;

3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 Tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

Pasal 3 ayat (1) huruf b

Subjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;

Pasal 3 ayat (2)

Orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subjek pajak luar negeri;

4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Pasal 8 ayat (1)

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang berbentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan;

Pasal 8 ayat (2)

Dalam hal dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan;

Pasal 9 ayat (1)

Pemotong dan/atau Pemungut Wajib melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan;

Pasal 9 ayat (2)

Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus melaporkan penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh tersebut dalam Surat Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan;

Pasal 9 ayat (3)

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan tanda terima SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) sebagai pengganti SKD WPLN untuk dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk masa terutangnya pajak;

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

b. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan surat permohonan banding 086/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025 perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00030/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak April 2022, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

KOREKSI ATAS DPP PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEBESAR Rp750.860.054

1. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, Surat Peringatan I, dan Surat Peringatan II kepada Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

ne Kronoiogss Pemai ataan oes eee i , Noor an a Tanggal Keterangan

, ve “Serta AN PRA AYAT PAN ene a Wad | Me ane eee PI teed

+ ea merata oad Peralatan Lap ats

‘ Dp tan tae . ‘

1 Peranan a tereat aed Pas Peter as . SKA

I Tertua veg bo Panai Dan nun IN > anom

Qo ba Pem tan dle, CA ais Parursen SA SUR vi ak Sa Oa

Do Dat Pera ai I: PALA PETA ait 4 TEMS 4

1 Pat Peraga nil PA RA ARE BA PA Par MAN

. me Ana eres tae Dae get "

Ro pora dna Pay Karat d3 Ci ren an - Pe

Tat. ged po Toe tae :

5 Sorat Peak na Pem aga CORE La Meise Me PDP DB Sd :

L Tay gra at Pala, ated SKS SIEVE wipe Liary i nd Ten ara

7 wo dangan Permana Atur SAJA TP YP Oo RG 28 a a Ay An Foe nay | . Ka IN re a Pereath sc wi Salty Agee Ad - - 4 rial Rae ah bona - :

11 Bema Aga Peragaan AA . UAN AIR !

2. bahwa kronologis pelaksanaan pemeriksaan oleh Terbanding yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Dengan Terbanding (Pemeriksa) nomor BA- 316 /WPJ.096/2024 Tanggal 11 September 2024:

a. Pada tanggal 13 Juni 2023, Kepala UP2 Menugaskan Terbanding (Pemeriksa) untuk melaksanakan Pemeriksaan atas Pemohon Banding Barry Callebaut Indonesia NPWP 73.•••.•••.•-•••.000 dengan Kode pemeriksaan 1182, Kriteria Pemeriksaan Rutin Lapangan, Berdasarkan Daftar Nominatif - SSPT Tahunan Lebih Bayar - Badan yaitu Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) nomor PRIN-109/RIKSIS/KPP.0911/2023 tanggal 13 Juni 2023;

b. Pada tanggal 15 Juni 2023, Terbanding (Pemeriksa) melakukan pemanggilan terhadap Pimpinan/Direktur dari Pemohon Banding untuk datang pada hari jum'at tanggal 23 Juni 2023 pada pukul 09.00 WIB di Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung melalui Surat Panggilan dalam rangka pertemuan sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan a.n. PT. Barry Callebaut Indonesia;

c. Pada tanggal 16 Juni 2023, Terbanding (Pemeriksa) mengirimkan Surat Panggilan beserta Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Nomor S- 256/RIKSIS/KPP.0911/2023 tanggal 13 Juni 2023 beserta Surat PermintaanPeminjamanDokumenNomorNomorS- 191/RIKSIS/KPP.0911/2023 15 Juni 2023 melalui jasa pos dengan nomor resi 02••••••••••423;

d. Pada tanggal 23 Juni 2023, Pemohon Banding tidak dapat menghadiri Panggilan Pertemuan yang dijadwalkan pada tanggal 23 Juni 2023 dengan alasan adanya meeting yang diterangkan melalui Surat nomor FI/BCI-001/VI/2023 tertanggal 22 Juni 2023 yang diterima 22 Juni 2023. Terbanding (Pemeriksa) menerbitkan Berita Acara ketidakhadiran;

e. Pada tanggal 12 Juli 2023, Pemohon Banding hadir untuk bertemu dengan Terbanding (Pemeriksa), dibuktikan dengan daftar hadir pertanggal 12 Juli 2023. Pemohon Banding diwakili Oleh Bapak Zulfikar Bahrun Sahputra selaku direktur dan Denny selaku tax manager. Dalam

pertemuan tersebut Pemohon Banding melakukan pemberian keterangan yang tertuang di dalam Berita acara pemberian Keterangan Pemohon Banding tanggal 12 Juli 2023;

f. Pada tanggal 17 Juli 2023, Terbanding (Pemeriksa) kembali menerbitkan panggilan untuk memberikan keterangan melalui Surat Panggilan untuk memberikan keterangan nomor S-1039/KPP.0911/2023 tanggal 17 Juli 2023. Pemohon Banding dipanggil untuk hadir pada hari senin, 31 Juli 2023 pukul 09,00 WIB. di KPP Madya Bandung;

g. Pada tanggal 17 Juli 2023, Pemohon Banding belum memberikan berkas yang diminta dalam surat permintaan peminjaman buku catatan dan dokumen sehingga Terbanding (Pemeriksa) menerbitkan surat peringatan nomor S-192/RIKSIS/KPP.0911/PaPJ.2/2023 tanggal 17 Juli 2023;

h. Pada tanggal 31 Juli 2023, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan sesuai surat Panggilan pemberian keterangan nomor S- 1039/KPP.0911/2023 tanggal 17 Juli 2023 dengan alasan diperlukan waktu untuk mempersiapkan data yang diminta sesuai dengan surat nomor SFI/BCI-002/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 sehingga Terbanding (Pemeriksa) kembali mengirimkan surat Panggilan Kedua untuk memberikan keterangan Nomor S-1120/KPP.0911/2023 tanggall 31 Juli 2023. Pemohon Banding dipanggil untuk hadir memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB di KPP Madya Bandung;

i. Pada tanggal 14 Agustus 2023, Pemohon Banding belum memberikan sebagian dokumen yang diminta di dalam surat permintaan peminjaman buku catatan dan dokumen sehingga Terbanding (Pemeriksa) menerbitkanSuratPeringatanKeduanomorS- 225/RIKSIS/KPP.0911/PaPJ.2/2023 tanggal 14 Agustus 2023;

j. Pada tanggal 22 Agustus 2023, Terbanding (Pemeriksa) menerbitkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku catatan dan dokumen;

3. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang KUP sehingga

kepada Pemohon Banding diterbitkan SKPKB berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP;

4. bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang KUP mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

5. bahwa dengan demikian, beban pembuktian atas atas ketidakbenaran penerbitan SKP tersebut berada di pihak Pemohon Banding;

6. bahwa dalam proses keberatan, Terbanding (Peneliti) telah mengundang Pemohon Banding melalui surat undangan nomor S-126/WPJ.096/2024 tanggal 09 Oktober 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan namun Pemohon Banding tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan dan telah dibuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan nomor BA- 339/WPJ.09/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

7. bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran atas penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 melalui undangan pembahasan sengketa perpajakan, namun Pemohon Banding tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, dengan demikian proses penelitian keberatan dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang tersedia yang telah Pemohon Banding lampirkan pada surat permohonan keberatan dan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak;

8. bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PPN September 2021 s.d. Agustus 2022, SPT Tahunan PPh badan (Lampiran 3A), Laporan Keuangan, SSP PPN atas jasa kena pajak dari luar daerah pabean, dan pengujian dengan teknik equalisasi/penyandingan jumlah total objek PPh Pasal 26 dengan laporan keuangan dan bukti SSP PPN jasa kena pajak dari luar daerah pabean disimpulkan bahwa terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

9. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 sd Agustus 2022 dengan rincian:

MasaPajakDPPPPh26Nilai Koreksi
cfm.SPTcfm.SKP
September2021-750.860.054750.860.054
Oktober2021-750.860.054750.860.054
November2021-750.860.054750.860.054
Desember20211.703.234.4424.805.164.2333.101.929.791
Januari2022-750.860.054750.860.054
Februari20221.728.248.9134.422.106.4662.693.857.553
Maret2022-750.860.054750.860.054
April2022-750.860.054750.860.054
Mei2022-4.279.239.8604.279.239.860
Juni2022-750.860.054750.860.054
Juli2022-750.860.054750.860.054
Agustus2022-5.843.157.4825.843.157.482
3.431.483.35525.356.548.47321.925.065.117

10. bahwa Koreksi Terbanding berasal dari persandingan data pelaporan Pemohon Banding yang berasal dari:

- SPT PPN Masa Pajak September 2021 sd Agustus 2022;

- SSP Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

- Laporan Keuangan Tahun 2022;

- SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2021 sd Agustus 2022;

- Total jumlah pemanfaatan Jasa yang memiliki hubungan istimewa yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam lampiran 3A SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 yakni sebagai berikut:

1. Dan Barry Callebaut Service Asia Pacific Rp 7177 .894 069.00

2. Dari Barry Callebaut Service NV Rp 10.574.697 459.00

3. Dari Barry Callebaut Chocolate Asia Pacific Rp 7.603.956. 942.00

Total DPP menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp 25.356.548 473.00

11. bahwa berdasarkan Penelitian, penetapan DPP PPh Pasal 26 cfm. Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp25.356.548.473,00 berasal dari sumber sebagai berikut:

Ter | TR ALA P3 PPh Basa 25 Keterangan

1 BARRY CALLEBAUT SERVICES ASIA PACIFIC

Sb gud aE amet Bapa aa: Tomi PG AN

COU BIR gba Fa Maa Ak Do H LfPE Pain pi Ro oo ”“———te“ po UN aaa PAJAK la? i Panniers qi ks. ME paha tale Pan KA ANTA KUN MEI GEN an se PPI boca 5 Tr ee ec ana Se ane Bab naas

Na NN NANGA DE DNA DN AP EN: BEAN Dana ee GP a . Ge nj

Total OPP darr BARRY CALLEBAUT SERVICES| boeing nee

ASIA PACIFIC ! Ga an

2 | BARRY CALL LEDA UT SERVICES NV : i "

BARAT OP Dita an Prank tp PU BO TH PAT

Bab PPI Ian Prapalid POPE Teed Gay be cee PORE La a that ea Hua Tete dave Th

SEE Lt ca Ph gk ec BRA Sa ars]

Shyer DIPPPS ROR Page Pee anna Ghat Lana TO GW Dy Tera bapa Aa nb PP aed AB ye ie bape Kary da PET Pn baa Us Lara barge an Sa dirs peng Sehati siap gahar ahahanga

BE BP Pena 26 can GP BR Saba BSE HI

Pe GD en eta dialek Sian Mara nila af coetitpe hat Kagak Odang AP Raa Phapaka karena Live hd kat benua

Tatal DPP dani BARRY CALLEBAUT SERVICES NY 19 Se LA

3 BARRY CALLEBAUT CHOCOLATE AMA PACIFIC.

12. bahwa Terbanding sudah mempelajari permohonan keberatan Pemohon Banding yaitu Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa) dan menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding (Pemeriksa) tidak melakukan koreksi atas Pajak Penghasilan 26. Dalam permohonan keberatan, Pemohon Banding menyatakan alasan:

a. dalam bentuk tabel serta melampirkan dokumen bukti pendukung menggunakan bahasa Inggris;

b. Koreksi ini untuk 1 tahun pajak karena pada dasarnya koreksi ini dibagi oleh Terbanding (Pemeriksa) menjadi 12 masa pajak;

bahwa Pemohon Banding menyatakan alasan tanpa disertai terjemahan atau penjelasan, sehingga tidak dapat dipahami maksud Pemohon Banding tersebut;

13. bahwa Tanggapan Terbanding atas penghitungan secara rata atas koreksi Objek PPh Pasal 26 secara rata menjadi 12 masa pajak adalah karena Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang KUP sehingga tidak diketahui terutangnya masa pajak dengan demikian Terbanding (Pemeriksa) menghitung secara jabatan besarnya pajak terutang untuk setiap masa. Hal ini telah sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. Koreksi DPP PPh Pasal 26 merupakan corresponding adjustment terkait Koreksi PPN Jasa Kena Pajak yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang nilai koreksinya menggunakan

perhitungan dan pengalokasian dibagi rata per masa pajak (dibagi 12 Masa Pajak) karena tidak diketahui kapan saat terutang PPN nya;

14. bahwa Tanggapan Terbanding atas selisih sebesar Rp9.010.320.645 adalah terkait dengan biaya Pemohon Banding dimana atas biaya tersebut di tagihkan kembali/re-charge ke Pihak Afiliasi yaitu Barry Callebaut Chocolate Asia Pacific adalah sebagai berikut:

a. bahwa alasan tersebut tidak pernah dikemukakan Pemohon Banding dalam surat permohoanan keberatan;

b. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan, dengan demikian meskipun pembayaran tersebut tidak terkait dengan management fee tidak berarti pembayaran tersebut tidak dikenai PPh Pasal 26;

c. bahwa dalam surat banding Pemohon Banding tidak dijelaskan secara rinci bentuk tagihan kembali/re charge yang dimaksud Pemohon Banding;

15. PenerbitanSuratKetetapanPajakKurangBayarnomor 00004/204/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 masa pajak April 2022 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 086/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00004/204/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00030/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak April 2022 atas nama PT Barry Callebaut Indonesia NPWP 73.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 137/FIN.TAX/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju dengan kesimpulan uraian Terbanding di atas bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding karena telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan atas uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan tersebut;

III. Pokok Sengketa bahwa Terbanding menguraikan pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam SUB pada bagian III. Analisa Pokok Sengketa. Adapun Terbanding menguraikan pokok sengketa sebagai berikut:

Pos-PosYangDikoreksiMenurut Pemohon Banding (Rupiah)Menurut Terbanding (Rupiah)Koreksiyang DiajukanBanding (Rupiah)
DPPPajakPenghasilan Pasal26-750.860.054750.860.054

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp750.860.054,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp750.860.054,00. Adapun Terbanding telah menguraikan pokok sengketa sebagaimana terdapat dalam Surat Uraian Banding sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp750.860.054,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp750.860.054, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

MasaTahunDPPPPh26Nilai
Cfm.SPTCfm.SKPKoreksi
AlokasiKoreksi
SPTPPNKoreksi tambahan (dibagi12 bulan)
MasaTahunDPPPPh26Nilai
September20210750.860.054750.860.054
Oktober20210750.860.054750.860.054
November20210750.860.054750.860.054
Desember20211.703.232.4424.805.164.2333.101.929.791
Januari20220750.860.054750.860.054
Februari20221.728.428.9134.422.106.4662.693.857.553
Maret20220750.860.054750.860.054
April20220750.860.054750.860.054
Mei202204.279.239.8604.279.239.860
Juni20220750.860.054750.860.054
Juli20220750.860.054750.860.054
Agustus202205.843.157.4825.843.157.482
Total3.431.661.35525.356.548.47221.925.065.117
AlokasiKoreksi
0750.860.054
0750.860.054
0750.860.054
2.351.069.737750.860.054
0750.860.054
1.942.997.499750.860.054
0750.860.054
0750.860.054
3.528.379.806750.860.054
0750.860.054
0750.860.054
5.092.297.428750.860.054
12.914.744.4709.010.320.645

1. Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp750.860.054 yang dilakukan Terbanding Tidak Mencerminkan Muatan PPh terutang per Masa yang Sesungguhnya, melainkan Membagi Rata 12 (dua belas) Bulan dari Total Koreksi DPP PPh Pasal 26 bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk Masa September 2021 s.d Agustus 2022 berdasarkan SPT Masa PPN, SSP Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN), dan lampiran 3A SPT PPh Badan 2022 dengan rincian sebagai berikut:

BarryCallebautServicesAsiaPasificRp7.177.894.069
BarryCallebautServicesNVRp10.574.697.459
BarryCallebautServicesChocolateAsiaPasificRp7.603.956.942
Rp25.356.548.473

bahwa untuk menentukan jumlah koreksi per Masa Pajak, Terbanding membagi rata 12 (dua belas) bulan atas nilai koreksi sebesar Rp9.010.320.645 dengan rincian sebagai berikut:

UraianKoreksi TerbandingDialokasike SeluruhMasa Pajak(Dibagi12)
BarryCallebautServicesAsiaPasific404.437.09133.703.091
BarryCallebautServicesNV1.001.926.61283.493.884
BarryCallebautChocolateAsiaPasific7.603.956.942633.663.079
Total9.010.320.645750.860.054

bahwa Nilai DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp9.010.320.645 berasal dari selisih antara jumlah pemanfaatan jasa yang memiliki hubungan istimewa pada

Lampiran 3A SPT PPh Badan 2022 dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN sebagai berikut:

UraianLampiran3ASPTPPNdan SPTPPh26Selisih
BarryCallebautServices AsiaPasific7.177.894.0696.773.456.978404.437.091
BarryCallebautServices NV10.574.697.4609.572.770.8481.001.926.612
BarryCallebautChocolate AsiaPasific7.603.956.94207.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.8269.010.320.645

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pengalokasian nilai koreksi dari Terbanding dengan membagi rata 12 (dua belas) bulan sebagaimana rincian diatas. Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 PMK-183/PMK.03/2015, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-18/PMK.03/2021, diatur bahwa SKP diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam SPT Masa. Sehingga koreksi 1 (satu) tahun tersebut, tidak serta merta dibagi 12 (dua belas) bulan untuk menjadikan koreksi di tiap bulan pada SPT Masa. Berikut ini adalah bunyi Pasal 3 tersebut:

Pasal 3 (1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

(2)Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

(3)Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

(4)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender;

(5)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang;

bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, bahwa tidak ada ayat dalam pasal tersebut yang menyebutkan untuk membagi ke dalam 12 (dua belas) bulan untuk menetapkan koreksi di tiap bulan pada SPT Masa. Pasal 3 ayat (2) diatas telah menjelaskan bahwa SKP diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam SPT Masa PPN atau PPh kecuali untuk Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (4) di atas. Pada dasarnya, PMK-183/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-18/PMK.03/2021 adalah peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak. Peraturan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 17A ayat (2) UU KUP. Adapun Pasal 13 ayat (6) UU KUP menyebutkan sebagai berikut:

“(6) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.” bahwa selain itu, sebagai pertimbangan, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014182.12/2019/PP/MXVA menjelaskan bahwa suatu Surat Ketetapan Pajak (”SKP”) dibatalkan oleh Majelis Hakim karena dasar koreksi Terbanding (Pemeriksa) mencakup data komersial yang tidak berasal dari masa pajak SKP yang bersangkutan, yakni berasal dari koreksi 1 (satu) tahun. Sehingga tidak ada kepastian bahwa koreksi yang muncul berasal dari masa pajak yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju apabila Terbanding menganggap peraturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 (“KMK-465”) masih relevan untuk digunakan sebagai dasar hukum sebagaimana disebutkan dalam Surat Uraian Bandingnya (SUB). bahwa KMK-465 merujuk pada Pasal 1 serta Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Sedangkan pemeriksaan pajak berlangsung pada tahun 2023 sampai 2024, yang mana pada tahun dilakukannya pemeriksaan pajak tersebut, atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sudah tidak berlaku. Sehingga dengan adanya fakta tersebut, Terbanding tidak dapat merujuk pada KMK-465 sebagai dasar untuk

menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas, bahwa tata cara penerbitan SKP sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (6) UU KUP adalah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu PMK-183/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-18/PMK.03/2021;

bahwa dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa SKP yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini menjadikan Terbanding tidak melakukan pemeriksaan pajak berdasarkan dengan bukti yang valid dan relevan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang Berlaku melainkan hanya berdasarkan asumsi saja. bahwa Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”) yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 8 huruf (c) PMK-17 “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: ..;

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” Selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan“ bahwa tanpa Terbanding dapat menunjukkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan yang menunjukkan adanya Objek PPh Pasal 26 yang benar- benar belum dilakukan pemotongan/pelaporan oleh Pemohon Banding maka koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) PER-23. Dengan demikian hasil pengujian tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan suatu koreksi fiskal;

bahwa Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan koreksi seharusnya dapat menunjukkan bukti-bukti konkret bahwa terdapat Objek PPh Pasal 26 yang masih belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

2. Sifat Transaksi yang Dijadikan Koreksi Terbanding sebesar Rp750.860.054 Tidak Berkaitan dengan Pemanfaatan Jasa yang Terutang PPh Pasal 26 bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas management fee yang ditagihkan oleh pihak afiliasi. Adapun, pembayaran management fee yang sesuai dengan nilai di Audit Report Tahun 2022 Notes 18 adalah sebesar Rp16.342.790.280 sebagaimana informasi sebagai berikut:

Beban Umum dan Administrasi

Management fee (Catatan 16)

Barry Callebaut Services NV 9,573,935.443

Barry Callebaut Services Asia Pacific Sdn. Bhd. 6.768.854.837

Sub-jumlah 16.342.790.280 bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2022 sebesar Rp750.860.054 adalah berdasarkan pengalokasian 12 (dua belas) bulan dari total Koreksi sebesar Rp9.010.320.645 sebagaimana rincian di bawah ini:

UraianLampiran3ASPTPPNdan SPTPPh26Selisih
BarryCallebautServices AsiaPasific7.177.894.0696.773.456.978404.437.091
BarryCallebautServices NV10.574.697.4609.572.770.8481.001.926.612
BarryCallebautChocolate AsiaPasific7.603.956.94207.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.8269.010.320.645
TotalAlokasi/Bulan750.860.054

bahwa berdasarkan perbandingan antara Audit Report Notes 18 dan ringkasan koreksi di atas, dapat dibuktikan bahwa selisih sebesar Rp9.010.320.645 adalah tidak berkaitan dengan pembayaran management fee kepada Barry Callebaut Services Asia Pasific dan Barry Callebaut Services NV. Adapun hakikat atau nature transaksi atas selisih sebesar Rp9.010.320.645 adalah terkait dengan biaya Pemohon Banding dimana atas biaya tersebut di tagihkan kembali/re-

charge ke Pihak Afiliasi yaitu Barry Callebaut Chocolate Asia Pacific, sehingga pada hakikatnya biaya tersebut ditanggung oleh Pihak Afiliasi Pemohon Banding dan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. Berikut merupakan rincian dari biaya re-charge yang ditagihkan dan dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi:

UraianLampiran3AManagementFeeSelisih
SPTPPNdan SPTPPh26AuditReport
abc(a-c)
BarryCallebaut ServicesAsia Pasific7.177.894.0696.773.456.9786.768.854.837409.039.232
BarryCallebaut ServicesNV10.574.697.4609.572.770.8489.573.935.4431.000.762.017
BarryCallebaut ChocolateAsia Pasific7.603.956.942007.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.82616.342.790.2809.013.758.191

bahwa berdasarkan rincian di atas, perbedaan sebesar Rp3.437.546 antara SPT Pemohon Banding dan Audit Report berasal dari selisih kurs, dimana dalam SPT Pemohon Banding menggunakan Kurs KMK sedangkan Audit Report tidak menggunakan Kurs KMK. Adapun total nilai biaya re-charge yang ditagihkan dari Pihak Afiliasi adalah sebesar Rp9.013.758.191 dengan rincian sebagai berikut:

UraianTotalRef
BarryCallebautServicesAsiaPasific409.039.232a
BarryCallebautServicesNV1.000.762.016b
BarryCallebautChocolateAsiaPasific7.603.956.942c
Total9.013.758.191

a. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services Asia Pasific sebesar Rp409.039.232 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya engineering cost untuk bulan Agustus 2022, Maret 2022 s.d Juli 2022 sejumlah Rp389.146.866 dan pembayaran untuk machine beberapa line production sebesar Rp19.892.365;

b. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services NV sebesar Rp1.000.762.016 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya insurance sebesar Rp878.296.819 serta implementasi maximo sebesar Rp122.465.197;

c. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific sebesar Rp7.603.956.942 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran biaya sales commission oleh Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific untuk kepentingan dari Pemohon Banding sebesar Rp7.603.956.942. Sehingga transaksi ini tidak berkaitan dengan PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan rincian dan penjelasan di atas, bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2022 sebesar Rp750.860.054 adalah tidak berkaitan dengan Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri yang dimanfaatkan di Dalam Negeri. Dengan demikian seharusnya atas koreksi sebesar Rp750.860.054 tidak terutang PPh Pasal 26;

3. Data/Dokumen yang diminta oleh Terbanding telah diberikan selama proses pemeriksaan dan keberatan bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data/dokumen yang diminta oleh Terbanding untuk mendukung pembukuan Pemohon Banding. Pemohon Banding yakini bahwa data/dokumen yang telah Pemohon Banding berikan tersebut merupakan bukti yang kompeten untuk mendukung keabsahan penjualan, pembelian serta biaya yang Pemohon Banding bukukan;

bahwa dengan adanya fakta di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju apabila Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang valid dan kompeten sebagaimana disebutkan dalam SUB-nya. bahwa dokumen pendukung atas biaya re-charge yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas telah disampaikan bersamaan dengan pengajuan surat keberatan sebagai berikut:

pul Aha Bahan Sahpatra

Direktur

Papi:

Ae Tennis adah el Ant Sl

Ilang :

. tty boats :

bahwa bukti-bukti (bukti 1-5) yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut merupakan dokumen berupa invoice / tagihan terkait biaya re-charge yang tidak berkaitan dengan pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding. Adapun tagihan tersebut meliputi:

1. biaya re-charge sehubungan engineering cost;

2. biaya re-charge sehubungan dengan machine untuk beberapa line production;

3. biaya re-charge terkait insurance;

4. biaya re-charge terkait implementasi maximo; dan

5. biaya re-charge sehubungan sales commision;

bahwa dengan demikian, berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diserahkan tersebut seharusnya Terbanding dapat memahami sifat transaksi yang sebenarnya tidak berkaitan dengan pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri yang perlu dikenakan PPh Pasal 26;

bahwa dengan adanya fakta di atas, dapat membantah pernyataan dari Terbanding dalam SUB-nya yang menyatakan bahwa Pemohon Banding yang seharusnya dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut. Dalam melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2022 ini, Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan sesuatu, maka Terbanding seharusnya yang dapat membuktikan dalil tersebut. Prinsip ini sejalan dengan ketentuan mengenai pembuktian Pasal 1865 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu” bahwa sampai dengan Surat Bantahan SUB ini dibuat, Terbanding tidak dapat membuktikan kepada Pemohon Banding bahwa terdapat DPP PPh Pasal 26 yang kurang dipotong dan disetor oleh Pemohon Banding. Melainkan, Terbanding hanya berasumsi bahwa terdapat Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Paeban di Dalam Daerah Pabean yang belum dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan argumentasi Pemohon Banding di atas, bahwa DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp750.860.054 Masa Pajak April 2022 adalah tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, koreksi tersebut adalah keliru dan dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

1) bahwa Surat Banding Nomor 086/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2) bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00030/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang belaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

3) bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

B. Usul

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00030/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00004/204/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak April 2022 atas nama PT. Barry Callebaut Indonesia, NPWP: 73.•••.•••.•-•••.000/ 073.783.263.4-445.000;

3) Menetapkan kembali ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa April 2022 menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut:

N oUraianMenurutKoreksiyang dibatalkan (Rp)
Keputusan Keberatan (Terbanding) (Rp)Putusan Banding (Pemohon Banding) (Rp)
1 2 3 4 5 6PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaan Pajak PPhPasal26yangterutang KreditPajak: a.PPhditanggungpemerintah b.SetoranMasa c.STP(pokokkurangbayar) d.KompensasikelebihandariMasaPajak.... e.Uangtebusanyangtelahdibayar f.PPhFinalatasPengungkapanHartaBersih yangtelahdibayar g.Lain-lain h. KompensasikelebihankeMasaPajak…. iJumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c +d+e+f+g+h) PajakyangTidak/KurangBayar(2–3.i) SanksiAdministrasi: a. BungaPasal13(2)KUP b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP c. KenaikanPasal13(3)hurufdKUP d. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP e. JumlahSanksiAdministrasi(a+b+c+d) JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5e)750.860.054 133.473.234 - - - - - - - -- - - - - - - - - -750.860.054 133.473.234 - - - - - - - -
---
133.473.234-133.473.234
- - 100.104.925 -- - - -- - 100.104.925 -
100.104.925-100.104.925
233.578.159-233.578.159

V. Penutup

bahwa demikian bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding ini disampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim dapat mengabulkan usul yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam bantahan Surat Uraian Banding ini. Apabila Majelis masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum disebutkan dalam Surat Bantahan Atas Surat Uraian Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Keberatan No. KEP-00030/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor

00004/204/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak April 2022; Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 099/FIN.TAX/IV/2024 tanggal 15 April 2024; Bukti P-4 Salinan Akta Notaris Jessy Darmawan, S.H., M.Kn. Nomor 20 Tanggal

12 Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Barry Callebaut Indonesia;

Bukti P-5 Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 11 Maret 2015;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 227/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Shanty Edilasari;

Bukti P-7 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1693/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023 atas nama Shanty Edilasari;

Bukti P-8 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Shanty Edilasari;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 264/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Muhammad Humam Satrio;

Bukti P-10 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1459/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023 atas nama Muhammad Humam Satrio;

Bukti P-11 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Muhammad Humam Satrio;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 190/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Fabian Abi Cakra;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-809/PP/IKH/2024 tanggal 4 September 2024 atas nama Fabian Abi Cakra;

Bukti P-14 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Fabian Abi Cakra;

Bukti P-15 Pakta Integritas Direktur atas nama Zulfikar Bahrun Sahputra;

Bukti P-16 Matriks sengketa;

Bukti P-17 Matriks penjelasan sengketa;

Bukti P-18 Penjelasan tertulis nomor 003/BCI/PPh26/KH/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025;

Bukti P-19 Bukti penyampaian dokumen pendukung dari BARRY CALLEBAUT

SERVICES ASIA PASIFIC SDN BHD dan BARRY CALLEBAUT SERVICES NV beserta dokumen Form DGT dan lampirannya;

Bukti P-20 Invoice, PEB, bukti pembayaran dan jurnal pencatatan penghasilan atas penjualan raw material kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific;

Bukti P-21 Invoice, bukti pembayaran dan jurnal pencatatan penghasilan atas Re- charge Biaya Internal Event kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific

Bukti P-22 Invoice atas sales commision yang ditagihkan kepada Barry Callebaut

Chocolate Asia Pasific, bukti pembayaran beserta sampel pencatatan penghasilan;

Bukti P-23 Invoice atas biaya re-charge dan bukti pembayaran kepada Barry

Callebaut Services Asia Pasific sebesar Rp409.039.232; dan

Bukti P-24 Invoice atas biaya re-charge dan bukti pembayaran kepada Barry

Callebaut Services NV sebesar Rp1.000.762.016;

Bukti P-25 Penjelasan tertulis nomor 007/BCI/PPh26/KH/XI/2025 tanggal 12 November 2025;

Bukti P-26 Bukti penyampaian dokumen pendukung dari BARRY CALLEBAUT

SERVICES ASIA PASIFIC SDN BHD dan BARRY CALLEBAUT SERVICES NV beserta dokumen Form DGT dan lampirannya;

Bukti P-27 Invoice, PEB, bukti pembayaran dan jurnal pencatatan penghasilan

atas penjualan raw material kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific;

Bukti P-28 Invoice, bukti pembayaran dan jurnal pencatatan penghasilan atas Re- charge Biaya Internal Event kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific;

Bukti P-29 Sales Agency Agreement antara PT Barry Callebaut Indonesia dengan Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific Pte. Ltd;

Bukti P-30 Invoice atas sales commision yang ditagihkan kepada Barry Callebaut

Chocolate Asia Pasific, bukti pembayaran beserta sampel pencatatan penghasilan;

Bukti P-31 Tagihan dari pihak penyedia jasa dan bukti pembayaran dari pihak afiliasi (BC Malaysia dan BC Belgium) ke penyedia jasa;

Bukti P-32 Penjelasan akhir nomor 029/BCI/PPh26/KH/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025;

Bukti P-33 Invoice atas biaya re-charge dan bukti pembayaran kepada Barry

Callebaut Services Asia Pasific sebesar Rp409.039.232;

Bukti P-34 Tagihan dari pihak penyedia jasa dan bukti pembayaran dari pihak afiliasi (BC Malaysia dan BC Belgia) ke penyedia jasa;

Bukti P-35 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014182.12/2019/PP/MXVA menjelaskan bahwa suatu SKP dibatalkan oleh Majelis Hakim karena dasar koreksi Pemeriksa mencakup data komersial yang tidak berasal dari masa pajak SKP yang bersangkutan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 LPK;

Bukti T-2 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 November 2025;

Bukti T-3 Pendapat akhir nomor S-8151/PJ.07/2025 tanggal 19 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00030/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak April 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 086/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.N UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi Dasar Pengenaan PajakPPhPasal260,00750.860.054,00750.860.054,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp750.860.054,00 bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp750.860.054,00 Masa Pajak April 2022 adalah sebagai berikut:

bahwa terdapat objek PPh 26 yang belum dilaporkan berdasarkan pengujian dengan teknik equalisasi jumlah total objek PPh 26 dengan laporan keuangan dan bukti SSP PPN jasa kena pajak dari luar daerah pabean dengan rincian berikut:

MasaPajakDPPPPh26(Rp)Nilai Koreksi(Rp)
cfm.SKPcfm.SPT
September2021-750.860.054750.860.054
Oktober2021-750.860.054750.860.054
November2021-750.860.054750.860.054
Desember20211.703.234.4424.805.164.2333.101.929.791
Januari2022-750.860.054750.860.054
Februari20221.728.248.9134.422.106.4662.693.857.553
Maret2022-750.860.054750.860.054
April2022-750.860.054750.860.054
Mei2022-4.279.239.8604.279.239.860
Juni2022-750.860.054750.860.054
Juli2022-750.860.054750.860.054
Agustus2022-5.843.157.4825.843.157.482
3.431.483.35525.356.548.47321.925.065.117

bahwa objek PPh 26 sebesar Rp25.356.548.473,00 menurut Terbanding berasal dari:

-SPT PPN Masa Pajak September 2021 sampai dengan Agustus 2022

-SSP Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean

-Laporan Keuangan Tahun 2022

-SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2021 sd Agustus 2022

bahwa total jumlah pemanfaatan Jasa yang memiliki hubungan istimewa yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam lampiran 3A SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 adalah:

BarryCallebautServicesAsiaPasificRp7.177.894.069
BarryCallebautServicesNVRp10.574.697.459
BarryCallebautServicesChocolateAsiaPasificRp7.603.956.942
Rp25.356.548.473

bahwa menurut Terbanding, DPP PPh Pasal 26 berasal dari nilai yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sendiri (self declared) berdasarkan self assessment Pemohon Banding dalam SPT PPN lampiran B1, SPT Tahunan PPh Badan lampiran 3A dan SPT PPN;

bahwa sehubungan dengan terdapatnya selisih penyandingan DPP PPh Pasal 26 dan SPT PPN dengan lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut:

UraianDPPPPhPasal26 (Rp)Dialokasikeseluruh MasaPajak(dibagi 12)(Rp)
Barry Callebaut Services Asia Pasific404.437.09133.703.091
BarryCallebautServicesNV1.001.926.61283.493.884
Barry Callebaut Services ChocolateAsiaPasific7.603.956.942633.663.079

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 adalah merupakan corresponding adjustment dengan koreksi PPN Jasa Kena Pajak yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang nilai koreksinya menggunakan perhitungan dan pengalokasian dibagi rata per masa pajak (dibagi 12 Masa Pajak) karena tidak diketahui kapan saat terutang PPN nya; bahwa menurut Terbanding (in casu Peneliti), tindakan Terbanding (in casu Pemeriksa) sudah sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang benar karena berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Penghitungan Sanksi Administrasi berupa Bunga diatur apabila ditemukan karena suatu hal

jumlah PPN yang kurang dibayar untuk masing-masing masa pajak tidak dapat diketahui secara pasti;

bahwa menurut Terbanding, jumlah kekurangan pajak masing-masing masa pajak dapat dihitung dengan dibagi rata per masa pajak;

bahwa penghitungan koreksi DPP PPh Pasal 26 yang diekualisasikan dengan koreksi PPN Jasa Kena Pajak yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dilakukan Terbanding (in casu Pemeriksa) sudah tepat karena bersumber pada objek transaksi yang sama;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2022 sebesar Rp750.860.054,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyerahkan matriks sengketa atas koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2022 dengan rincian sebagai berikut:

MasaTahunDPPPPh26(Rp)Nilai Koreksi(Rp)
Cfm.SPTCfm.SKP
September20210750.860.054750.860.054
Oktober20210750.860.054750.860.054
November20210750.860.054750.860.054
Desember20211.703.232.4424.805.164.2333.101.929.791
Januari20220750.860.054750.860.054
Februari20221.728.428.9134.422.106.4662.693.857.553
Maret20220750.860.054750.860.054
April20220750.860.054750.860.054
Mei202204.279.239.8604.279.239.860
Juni20220750.860.054750.860.054
Juli20220750.860.054750.860.054
Agustus202205.843.157.4825.843.157.482
Total3.431.661.35525.356.548.47221.925.065.117
AlokasiKoreksi(Rp)
SPTPPNKoreksi tambahan (dibagi12 bulan)
0750.860.054
0750.860.054
0750.860.054
2.351.069.737750.860.054
0750.860.054
1.942.997.499750.860.054
0750.860.054
0750.860.054
3.528.379.806750.860.054
0750.860.054
0750.860.054
5.092.297.428750.860.054
12.914.744.4709.010.320.645

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk Masa September 2021 sampai dengan Masa Agustus 2022 berdasarkan SPT Masa PPN, SSP Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN), dan lampiran 3A SPT PPh Badan 2022 dengan rincian sebagai berikut:

BarryCallebautServicesAsiaPasificRp7.177.894.069
BarryCallebautServicesNVRp10.574.697.459
BarryCallebautServicesChocolateAsiaPasificRp7.603.956.942
Rp25.356.548.473

bahwa untuk menentukan jumlah koreksi per Masa Pajak, Terbanding membagi rata 12 (dua belas) bulan atas nilai koreksi sebesar Rp9.010.320.645,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianKoreksi Terbanding(Rp)Dialokasike SeluruhMasa Pajak(Dibagi12) (Rp)
BarryCallebautServicesAsiaPasific404.437.09133.703.091
BarryCallebautServicesNV1.001.926.61283.493.884
Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific7.603.956.942633.663.079
Total9.010.320.645750.860.054

bahwa Nilai DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp9.010.320.645,00 berasal dari selisih antara jumlah pemanfaatan jasa yang memiliki hubungan istimewa pada Lampiran 3A SPT PPh Badan 2022 dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN sebagai berikut:

UraianLampiran3A (Rp)SPTPPNdan SPTPPh26 (Rp)Selisih(Rp)
BarryCallebautServices AsiaPasific7.177.894.0696.773.456.978404.437.091
BarryCallebautServices NV10.574.697.4609.572.770.8481.001.926.612
UraianLampiran3A (Rp)SPTPPNdan SPTPPh26 (Rp)Selisih(Rp)
BarryCallebaut ChocolateAsiaPasific7.603.956.94207.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.8269.010.320.645

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pengalokasian nilai koreksi dari Terbanding dengan membagi rata 12 (dua belas) bulan sebagaimana rincian diatas. Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015, yang mengatur:

SKP diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam SPT Masa Pajak Penghasilan. Sehingga koreksi 1 (satu) tahun tersebut, tidak serta merta dibagi 12 (dua belas) bulan untuk menjadikan koreksi di tiap bulan pada SPT Masa;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP-94) telah mengatur bahwa saat terutang atas pemotongan PPh Pasal 26 ketika dilakukannya pembayaran atas penghasilan terkait, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding dipastikan tidak sesuai dengan saat terutang dari pemotongan PPh Pasal 26 tersebut;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 (KMK-465) merujuk pada Pasal 1 serta Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sedangkan pemeriksaan pajak berlangsung pada tahun 2023 sampai 2024, yang mana pada tahun dilakukannya pemeriksaan pajak atas UU KUP Nomor 4 Tahun 1983 sudah tidak berlaku, sehingga menurut Pemohon Banding Terbanding tidak dapat merujuk pada KMK-465 sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP);

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa SKP yang diterbitkan oleh Terbanding telah cacat secara formal dan tidak dapat diperhitungkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, karena Terbanding tidak melakukan pemeriksaan pajak berdasarkan dengan bukti yang valid dan relevan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang Berlaku melainkan hanya berdasarkan asumsi saja;

bahwa Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”) yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 8 huruf (c) PMK-17

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: ..;

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

bahwa tanpa Terbanding dapat menunjukkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan yang menunjukkan adanya Objek PPh Pasal 26 yang benar- benar belum dilakukan pemotongan/pelaporan oleh Pemohon Banding maka koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) PER-23, sehingga hasil pengujian tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan suatu koreksi fiskal; bahwa Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan koreksi seharusnya dapat menunjukkan bukti-bukti konkret bahwa terdapat Objek PPh Pasal 26 yang masih belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

bahwa sifat Transaksi yang Dijadikan Koreksi Terbanding sebesar Rp750.860.054,00 Tidak Berkaitan dengan Pemanfaatan Jasa yang Terutang PPh Pasal 26 bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas management fee yang ditagihkan oleh pihak afiliasi;

bahwa pembayaran management fee yang sesuai dengan nilai di Audit Report Tahun 2022 Notes 18 adalah sebesar Rp16.342.790.280 sebagaimana informasi sebagai berikut:

Beban Umum dan Administrasi

Management fee (Catatan 16)

Barry Cailebaut Services NV 9.573.935.443

Barry Calebaut Services Asia Pacific Sdn. Bhd. 6.768.854.837

Sub-jumlah 16.342.790.280 bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2022 sebesar Rp750.860.054,00 adalah berdasarkan pengalokasian 12 (dua belas) bulan dari total Koreksi sebesar Rp9.010.320.645,00 sebagaimana rincian di bawah ini:

UraianLampiran3A (Rp)SPTPPNdan SPTPPh26 (Rp)Selisih(Rp)
BarryCallebautServices AsiaPasific7.177.894.0696.773.456.978404.437.091
BarryCallebautServices NV10.574.697.4609.572.770.8481.001.926.612
BarryCallebaut ChocolateAsiaPasific7.603.956.94207.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.8269.010.320.645
TotalAlokasi/Bulan750.860.054

bahwa berdasarkan perbandingan antara Audit Report Notes 18 dan ringkasan koreksi di atas, dapat dibuktikan bahwa selisih sebesar Rp9.010.320.645,00 adalah tidak berkaitan dengan pembayaran management fee kepada Barry Callebaut Services Asia Pasific dan Barry Callebaut Services NV;

bahwa hakikat atau nature transaksi atas selisih sebesar Rp9.010.320.645,00 adalah terkait dengan biaya Pemohon Banding dimana atas biaya tersebut di tagihkan kembali/re-charge ke Pihak Afiliasi yaitu Barry Callebaut Chocolate Asia Pacific, sehingga pada hakikatnya biaya tersebut ditanggung oleh Pihak Afiliasi Pemohon Banding dan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan rincian dari biaya re-charge yang ditagihkan dan dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi:

UraianLampiran 3AManagement Fee (Rp)Selisih (Rp)

(Rp)

UraianLampiran3A (Rp)ManagementFee(Rp)Selisih(Rp)
SPTPPNdan SPTPPh26AuditReport
abc(a-c)
Barry Callebaut Services Asia Pasific7.177.894.0696.773.456.9786.768.854.837409.039.232
Barry Callebaut ServicesNV10.574.697.4609.572.770.8489.573.935.4431.000.762.017
Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific7.603.956.942007.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.82616.342.790.2809.013.758.191

bahwa berdasarkan rincian di atas, perbedaan sebesar Rp3.437.546,00 (Rp16.346.227.826,00-Rp16.342.790.280,00) antara SPT Pemohon Banding dan Audit Report berasal dari selisih kurs, dimana dalam SPT Pemohon Banding menggunakan Kurs KMK sedangkan Audit Report tidak menggunakan Kurs KMK; bahwa total nilai biaya re-charge yang ditagihkan dari Pihak Afiliasi adalah sebesar Rp9.013.758.191 dengan rincian sebagai berikut:

UraianTotal(Rp)Ref
BarryCallebautServicesAsiaPasific409.039.232a
BarryCallebautServicesNV1.000.762.016b
BarryCallebautChocolateAsiaPasific7.603.956.942c
Total9.013.758.191

Keterangan:

a. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services Asia Pasific sebesar Rp409.039.232,00 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya engineering cost untuk bulan Agustus 2022, Maret 2022 sampai dengan Juli 2022 sejumlah Rp389.146.866,00 dan pembayaran untuk machine beberapa line production sebesar Rp19.892.365,00;

b. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services NV sebesar Rp1.000.762.016,00 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya insurance sebesarRp878.296.819sertaimplementasimaximosebesar Rp122.465.197,00;

c. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific sebesar Rp7.603.956.942,00 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran biaya sales commission oleh Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific untuk kepentingan dari Pemohon Banding sebesar Rp7.603.956.942,00, sehingga transaksi ini tidak berkaitan dengan PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific sebagai berikut:

NoNo.InvoiceTanggalJumlah(Rp)Keterangan
1401653816413/04/202292.493.000PenjualanRawMaterial
2401653816525/04/2022162.099.360PenjualanRawMaterial
i.Subtotal254.592.360
3401653891430/08/202273.459.930Tagihan Re-charge Internal Event
ii.Subtotal73.459.930
4401653850224/06/2022425.768.111SalesCommission
5401653888025/08/2022362.264.142SalesCommission
6401653830925/05/20221.758.240.280SalesCommission
7401653867025/07/2022416.928.121SalesCommission
8401653726614/12/2021717.347.118SalesCommission
9401653726714/12/20213.595.356.880SalesCommission
iii.Subtotal7.275.904.652
TOTAL(i+ii+iii)7.603.956.942

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan lebih detail mengenai hakikat dari transaksi Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific dengan uraian sebagai berikut:

i. Penjualan Raw Material sebesar Rp254.592.360, dengan rincian sebagai berikut:

No.InvoiceTanggalJumlah(Rp)Keterangan
401653816413/04/202292.493.000PenjualanRawMaterial
401653816525/04/2022162.099.360PenjualanRawMaterial
i.Subtotal254.592.360

bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan raw material kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific dengan rincian sebagai berikut:

NoInvoiceTanggalInvoiceNo.PEBJumlah(USD)Jumlah(IDR)
401653816413April20220021876.45092.493.000
401653816525April202200220511.304162.099.360
Total17.754254.592.360

bahwa penjualan raw material ini berdasarkan pesanan pembelian (purchase order) dari Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific yang kemudian Pemohon Banding ekspor dengan dibuktikan adanya invoice dan PEB sebagaimana rincian nilai transaksi di atas;

bahwa penjualan ekspor raw material tersebut Pemohon Banding telah bukukan pada akun 50001000 Proceeds from Raw Material Sales – IC yang ada di sisi kredit sebagaimana screenshot / cuplikan dari sistem pembukuan Pemohon Banding berikut:

. Display Document: Data Entry View

Pa Taxes *Disvlay Corency ° Gerera Lace view.

Cate Et Jew

Coc. went Number Bo . Comoany Coca F sal Year

Decurent Date oe Past ng Date Ha Per od

Fefererce . . Cr o6e Soe NS

Covers, Loge up

Ite key Treat TTp Account Dextroton Ts Cost Center O-ser Ass gn-ment Cu Amguet Cur Loctur amcurt Test Cirng doc

LoL 86S. 1S pssl26 0 BASS. CALL ESAT CHOCO ATE it VSD LLISLIT TGR | tel 099 520.00 12CC24055

ISI SGot SCCOIECS Proceeds Raw. Wat IC DT 1Doasescce ASLES3SIOSICIO USD 11 IOS I IDR 181258 380 NS

USD 0.00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung berupa invoice, dokumen PEB, bukti pembayaran dan jurnal pencatatan penghasilan;

ii. Tagihan Re-charge Internal Event sebesar Rp73.459.930, dengan rincian sebagai berikut:

No.InvoiceTanggalJumlah(Rp)Keterangan
401653891430/08/202273.459.930TagihanRe-chargeInternalEvent
ii.Subtotal73.459.930

bahwa Pemohon Banding melakukan penerbitan tagihan re-charge sehubungan dengan kegiatan bersama, yaitu internal event yang ditagihkan kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific sebesar Rp73.459.930. Atas penggantian biaya tersebut, Pemohon Banding bukukan pada akun 46810000 Income from other items – IC yang ada di sisi kredit sebagaimana screenshot/cuplikan dari sistem pembukuan Pemohon Banding berikut:

. Display Document: Data Entry View son Waves T Disp av Cumeng, Serena Ledge. a

Data Entry . aw

Sotumer tbe: (angan Doce Fla tear

Sotumect Data . Portog Date . . Peras

Ane, Tp TT, ANE Desa pton Ta Cost Ct Order Ast go mert Cet Amos oer voc erat Taat Cong coc

LL LA PLS saga Eso. LARAS VID Aan Ine TES 70 MI

LSI IG SEGISICD Ste De Peni Cte ar ercIcaiiini2 SELSSIT MAN LIS SSITIS KSR TIMES STAN usD 0.00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung berupa invoice, bukti pembayaran dan jurnal pencatatan penghasilan;

iii. Sales Commission, dengan rincian sebagai berikut:

No.InvoiceTanggalJumlah(Rp)Keterangan
401653850224/06/2022425.768.111SalesCommission
401653888025/08/2022362.264.142SalesCommission
401653830925/05/20221.758.240.280SalesCommission
401653867025/07/2022416.928.121SalesCommission
401653726614/12/2021717.347.118SalesCommission
401653726714/12/20213.595.356.880SalesCommission
iii.Subtotal7.275.904.652

bahwa Pemohon Banding ditunjuk sebagai agent untuk melakukan penjualan produk yang disepakati antara Pemohon Banding dengan Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific;

bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk mempromosikan dan memasarkan produk-produk tersebut;

bahwa atas transaksi tersebut, Pemohon Banding bukukan pada akun 52710000 Sales Comm Inc IC yang ada di sisi kredit sebagaimana screenshot/cuplikan dari sistem pembukuan Pemohon Banding berikut:

. Display Document: Data Entry View

TA Eta

Tatument Ne Iivgan, ote Fata rear

Rater ce . fesse Does tec

Tarra 22538 Gro.

ate hey Tept TT, Acca t Ter rtas Te Cost Cette: Teo dos geet Ger Secoet fur lon curr amount Tent Crs ou

Ped TBD RLS HUNI Tenan cava er Sat, Cov FYRAPT TOR JON ISS TAN Ca IPS lel lss cap ca PAINT tae cose ae Ly Patas

2 SA SENIETIT Gear Tae Te ie 101560057 PERADI aes fore TR GSD Tak TATO IS BED Tae el TE FPS Cakes roe nh

IOR 0.00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung berupa invoice atas sales commision yang ditagihkan kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific, bukti pembayaran beserta sampel pencatatan penghasilan;

bahwa berdasarkan rincian dan penjelasan di atas, bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp9.013.758.191,00 (atau sebesar Rp750.860.054 per masa) adalah tidak berkaitan dengan Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri yang dimanfaatkan di Dalam Negeri;

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa re-charge dari vendor-vendor di atas memang merupakan reimbursment dan juga penghasilan lain-lain yang diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan rincian dan penjelasan di atas, bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2022 sebesar Rp750.860.054,00 adalah tidak berkaitan dengan Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri yang dimanfaatkan di Dalam Negeri sehingga seharusnya atas koreksi sebesar Rp750.860.054,00 tidak terutang PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan argumentasi Pemohon Banding di atas, bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2022 sebesar

Rp750.860.054,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan seharusnya tidak dapat dipertahankan dan dapat dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh sebesar Rp750.860.054,00 atas SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2022 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan serta keterangan dari para pihak yang bersengketa, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2022 sebesar Rp750.860.054,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan keterangan dalam lampiran 3A SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 terkait transaksi pemanfaatan jasa dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh informasi bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) berpendapat serta mendalilkan bahwa informasi sebagaimana tercantum pada lampiran 3A SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan rincian:

BarryCallebautServicesAsiaPasificRp7.177.894.069
BarryCallebautServicesNVRp10.574.697.459
BarryCallebautServicesChocolateAsiaPasificRp7.603.956.942
Rp25.356.548.473

seluruhnya adalah merupakan biaya jasa yang harus dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak Wajib Pajak di Luar Negeri dan memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sehingga Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 dan koreksi PPN Jasa Kena Pajak yang berasal dari Luar Daerah Pabean;

bahwa terkait dengan Masa Pajak April 2022, Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri berdasarkan perhitungan sebagai berikut:

UraianKoreksi Terbanding(Rp)Dialokasike SeluruhMasa Pajak(Dibagi12) (Rp)
BarryCallebautServicesAsiaPasific404.437.09133.703.091
BarryCallebautServicesNV1.001.926.61283.493.884
Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific7.603.956.942633.663.079
Total9.010.320.645750.860.054

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan bahwa selisih sebesar Rp9.010.320.645,00 yang didalilkan Terbanding sebagai biaya jasa yang belum dipotong PPh Pasal 26 adalah terkait dengan biaya Pemohon Banding dimana atas biaya tersebut di tagihkan kembali/re-charge ke Pihak Afiliasi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan biaya yang di tagihkan kembali/re-charge sebagai berikut:

a. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services Asia Pasific sebesar Rp409.039.232,00 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya engineering cost untuk bulan Agustus 2022, Maret 2022 sampai dengan Juli 2022 sejumlah Rp389.146.866,00 dan pembayaran untuk machine beberapa line production sebesar Rp19.892.365,00;

b. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services NV sebesar Rp1.000.762.016,00 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya insurance sebesarRp878.296.819sertaimplementasimaximosebesar Rp122.465.197,00;

c. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific sebesar Rp7.603.956.942,00 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran biaya sales commission oleh Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific untuk kepentingan dari Pemohon Banding sebesar Rp7.603.956.942,00;

bahwa berdasarkan dalil bantahan yang disampaikan Pemohon Banding serta bukti dokumen pendukungnya, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa biaya-biaya a quo adalah terbukti benar merupakan biaya yang di tagihkan kembali/re-charge sehingga bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 26 atas oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2022 sebesar Rp750.860.054,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya dan juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada

bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”;

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2022 sebesar Rp750.860.054,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)TidakDapat Dipertahankan (Rp)
KoreksiDasar PengenaanPajakPPh Pasal26750.860.054,000,00750.860.054,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPPPPhPasal26menurutTerbandingRp750.860.054,00
KoreksitidakdapatdipertahankanPengadilanPajakRp750.860.054,00
DPPPPhPasal26menurutPengadilanPajakRp0,00

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)

1 Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak0

NoUraianJumlah(Rp)
2 3 4 5 6PPhPasal26yangterutang KreditPajak: a.PPhditanggungpemerintah b.SetoranMasa c.STP(pokokkurangbayar) d.KompensasikelebihandariMasaPajak......... e.Uangtebusanyangtelahdibayar f.PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyang telahdibayar g.Lain-lain h. KompensasikelebihankeMasaPajak………. iJumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c+d +e+f+g+h) PajakyangTidak/KurangBayar(2–3.i) SanksiAdministrasi: a. BungaPasal13(2)KUP b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP c. KenaikanPasal13(3)hurufdKUP d. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP e. JumlahSanksiAdministrasi(a+b+c+d) JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.c)0 0 0 0 0 0 0 0 00 0 0
0 0 0 0
0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00030/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak April 2022, atas nama PT BARRY CALLEBAUT INDONESIA, NPWP 73.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Mengger Nomor 1, Pasawahan, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40256 (domisili elektronik denny_kristiawan@barry- callebaut.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-taxcourt pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.