Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 76 halaman

PUT-003345.13/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Barry Callebaut Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003345.13/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00026/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003345.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BARRY CALLEBAUT INDONESIA, NPWP 73.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Mengger Nomor 1, Pasawahan, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40256 (domisili elektronik denny_kristiawan@barry-callebaut.com), yang diwakili oleh Zulfikar Bahrun Sahputra, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Shanty Edilasari,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1693/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 223/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

2. Nama: Muhammad Humam Satrio,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1459/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 260/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

3. Nama: Fabian Abi Cakra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-809/PP/IKH/2024tanggal4 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 186/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 atas nama;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri/197507201997031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Berry Harmaily/198412112006021004, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Rosita Latief/197910202001121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5202/PJ.07/2025 tanggal 26 November 2025,

5. Nama/NIP: Ryan Budi Raharjo/199106052013101001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: KPP Madya Bandung, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-587/KPP.0911/2025 tanggal 29 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 777/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 082/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 750/WPJ.09/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 133/FIN.TAX/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00004/204/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)

1 Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak4.805.164.233,00 2 PPh Pasal 26 yang terutang474.120.122,00 3 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah0 b. Setoran Masa0 c. STP (pokok kurang bayar)0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .........0 e. Uang tebusan yang telah dibayar0 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang

0 telah dibayar g. Lain-lain0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ……….0 i Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d

0

+e + f + g + h)

4Pajak yang Tidak/Kurang Bayar (2 – 3.i)474.120.122,00 5Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP355.590.092,00

NoUraianJumlah(Rp)
6 7d. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP e. JumlahSanksiAdministrasi(a+b+c+d) JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.c) JumlahKurangBayaryangDisetujuiBerdasarkan PembahasanAkhirHasilPemeriksaan0355.590.092,00
829.710.214,00
0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 095/FIN.TAX/IV/2024 tanggal 15 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

JumlahpajakyangterutangmenurutSKPKBRp829.710.214,00
Jumlah pajak yang lebih bayar menurut perhitungan PemohonBandingRp0,00
Jumlah pajak yang lebih bayar yang disetujui dalam pembahasanakhirhasilpemeriksaanRp0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00026/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
DasarPengenaanPajak4.805.164.23304.805.164.233
PajakPenghasilanterutang474.120.1220474.120.122
KreditPajak000
KompensasiMasa/Tahun Pajaksebelumnya000
PPhKurang/(Lebih)Bayar474.120.1220474.120.122
Sanksiadministrasi355.590.0920355.590.092
JumlahPPhyangmasih harusdibayar829.710.2140829.710.214

Menimbang bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 082/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 April 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 082/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00026/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 diterima pada tanggal 17 Januari 2025;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa tidak ada pajak yang harus dibayar sebelum mengajukan banding karena jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL);

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Zulfikar Bahrun Sahputra dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 20 tanggal 12 Mei 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00026/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 untuk Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung yang menyatakan Pemohon Banding memiliki Pajak Penghasilan Pasal 26 Kurang Bayar sebesar Rp829.710.214,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1 2 3 4 5 6PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaan Pajak PPhPasal26yangterutang KreditPajak: a.PPhditanggungpemerintah b.SetoranMasa c.STP(pokokkurangbayar) d.KompensasikelebihandariMasaPajak.... e.Uangtebusanyangtelahdibayar f.PPhFinalatasPengungkapanHartaBersih yangtelahdibayar g.Lain-lain h. KompensasikelebihankeMasaPajak…. iJumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+ c+d+e+f+g+h) PajakyangTidak/KurangBayar(2–3.i) SanksiAdministrasi: a. BungaPasal13(2)KUP b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP c. KenaikanPasal13(3)hurufdKUP d. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP e. JumlahSanksiAdministrasi(a+b+c+d) JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5e)1.703.234.442 - - - - - - - - -4.805.164.233 474.120.122 - - - - - - - -3.101.929.791 474.120.122 - - - - - - - -
---
-474.120.122474.120.122
- - - -- - 355.590.092 -- - 355.590.092 -
-355.590.092355.590.092
-829.710.214829.710.214

2. bahwa atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 095/FIN.TAX/IV/2024 tanggal 15 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya dalam surat ketetapan pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
NoUraianMenurutKoreksi
1 2 3 4 5 6PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaan Pajak PPhPasal26yangterutang KreditPajak: a.PPhditanggungpemerintah b.SetoranMasa c.STP(pokokkurangbayar) d.KompensasikelebihandariMasaPajak.... e.Uangtebusanyangtelahdibayar f.PPhFinalatasPengungkapanHartaBersih yangtelahdibayar g.Lain-lain h. KompensasikelebihankeMasaPajak…. iJumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+ c+d+e+f+g+h) PajakyangTidak/KurangBayar(2–3.i) SanksiAdministrasi: f. BungaPasal13(2)KUP g. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP h. KenaikanPasal13(3)hurufdKUP i. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP j. JumlahSanksiAdministrasi(a+b+c+d) JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5e)1.703.234.442 - - - - - - - - -4.805.164.233 474.120.122 - - - - - - - -(Rp) 3.101.929.791 474.120.122 - - - - - - - -
---
-474.120.122474.120.122
- - - -- - 355.590.092 -- - 355.590.092 -
-355.590.092355.590.092
-829.710.214829.710.214

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00026/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
DasarPengenaanPajak4.805.164.233-4.805.164.233
PajakPenghasilanterutang474.120.122-474.120.122
KreditPajak---
KompensasiMasa/Tahun Pajaksebelumnya---
PPhKurang/(Lebih)Bayar474.120.122-474.120.122
Sanksiadministrasi355.590.092-355.590.092
JumlahPPhyangmasih harusdibayar829.710.214-829.710.214

4. bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00026/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 untuk Masa Pajak Desember 2021;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp3.101.929.791,00 yang telah mengakibatkan PPh terhutang Rp474.120.122,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp355.590.092,00. Adapun dasar dan alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut: Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Sebesar Rp3.101.929.791,00 Menurut Terbanding bahwa adapun berdasarkan laporan hasil penelitian keberatan, yang menjadi dasar Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 untuk Masa Pajak Desember 2021 adalah sebagai berikut:

1. bahwa terdapat objek PPh 26 yang belum dilaporkan berdasarkan pengujian dengan teknik equalisasi jumlah total objek PPh 26 dengan laporan keuangan dan bukti SSP PPN jasa kena pajak dari luar daerah pabean dengan rincian berikut:

MasaPajakDPPPPh26Nilai
cfm.SKPcfm.SPTKoreksi
September2021-750.860.054750.860.054
Oktober2021-750.860.054750.860.054
November2021-750.860.054750.860.054
Desember20211.703.234.4424.805.164.2333.101.929.791
Januari2022-750.860.054750.860.054
Februari20221.728.248.9134.422.106.4662.693.857.553
Maret2022-750.860.054750.860.054
April2022-750.860.054750.860.054
Mei2022-4.279.239.8604.279.239.860
Juni2022-750.860.054750.860.054
MasaPajakDPPPPh26Nilai
Juli2022-750.860.054750.860.054
Agustus2022-5.843.157.4825.843.157.482
3.431.483.35525.356.548.47321.925.065.117

2. bahwa objek PPh 26 sebesar Rp25.356.548.473 berasal dari:

- SPT PPN Masa Pajak September 2021 sd Agustus 2022

- SSP Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean

- Laporan Keuangan Tahun 2022

- SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2021 sd Agustus 2022

- Total jumlah pemanfaatan Jasa yang memiliki hubungan istimewa yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam lampiran 3A SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 yakni:

BarryCallebautServicesAsiaPasificRp7.177.894.069
BarryCallebautServicesNVRp10.574.697.459
BarryCallebautServicesChocolateAsiaPasificRp7.603.956.942
Rp25.356.548.473

3. bahwa DPP PPh Pasal 26 berasal dari nilai yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sendiri (self declared) berdasarkan self assessment Pemohon Banding dalam SPT PPN lampiran B1, SPT Tahunan PPh Badan lampiran 3A dan SPT PPN;

4. bahwa sehubungan dengan terdapatnya selisih penyandingan DPP PPh Pasal 26 dan SPT PPN dengan lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut:

UraianDPPPPhPasal26Dialokasike seluruhMasa Pajak(dibagi12)
BarryCallebautServicesAsia Pasific404.437.09133.703.091
BarryCallebautServicesNV1.001.926.61283.493.884
BarryCallebautServices ChocolateAsiaPasific7.603.956.942633.663.079

5. bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 26 merupakan corresponding adjustment dengan Koreksi PPN Jasa Kena Pajak yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang nilai koreksinya menggunakan perhitungan dan pengalokasian dibagi rata

per masa pajak (dibagi 12 Masa Pajak) karena tidak diketahui kapan saat terutang PPN nya;

6. bahwa menurut Terbanding (Peneliti), tindakan Terbanding (Pemeriksa) sudah sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang benar karena berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Penghitungan Sanksi Administrasi berupa Bunga diatur apabila ditemukan karena suatu hal jumlah PPN yang kurang dibayar untuk masing-masing masa pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah kekurangan pajak masing-masing masa pajak dapat dihitung dengan dibagi rata per masa pajak. Penghitungan koreksi DPP PPh Pasal 26 yang diekualisasikan dengan koreksi PPN Jasa Kena Pajak yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa) sudah tepat karena bersumber pada objek transaksi yang sama;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp3.101.929.791, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

MasaTahunDPPPPh26Nilai
Cfm.SPTCfm.SKPKoreksi
September20210750.860.054750.860.054
Oktober20210750.860.054750.860.054
November20210750.860.054750.860.054
Desember20211.703.232.4424.805.164.2333.101.929.791
Januari20220750.860.054750.860.054
Februari20221.728.428.9134.422.106.4662.693.857.553
Maret20220750.860.054750.860.054
April20220750.860.054750.860.054
Mei202204.279.239.8604.279.239.860
Juni20220750.860.054750.860.054
Juli20220750.860.054750.860.054
Agustus202205.843.157.4825.843.157.482
Total3.431.661.35525.356.548.47221.925.065.117
AlokasiKoreksi
SPTPPNKoreksi tambahan (dibagi12 bulan)
0750.860.054
0750.860.054
0750.860.054
2.351.069.737750.860.054
0750.860.054
1.942.997.499750.860.054
0750.860.054
0750.860.054
3.528.379.806750.860.054
0750.860.054
0750.860.054
5.092.297.428750.860.054
12.914.744.4709.010.320.645

1. Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.351.069.737 berdasarkan dari Objek PPN JLN yang telah Dilaporkan di SPT Masa PPN oleh Pemohon Banding seharusnya Tidak Terdapat PPh Pasal 26 terutang berdasarkan Tax Treaty Koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp2.351.069.737 seharusnya tidak terutang PPh Pasal 26 karena tarif yang dikenakan adalah 0% sesuai dengan Tax Treaty antara Indonesia dan Belgia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) – Business Profit sebagai berikut:

“(1) The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State, but only so much of them as is attributable to:

(a) that permanent establishment, or (b) the sale of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold, or to other business transactions of the same or similar kinds as those effected, through that permanent that permanent establishment.” (1)Keuntungan suatu perusahaan dari Negara Pihak hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan bisnis di Negara Pihak lainnya melalui tempat usaha tetap yang berada di sana. Jika perusahaan tersebut menjalankan bisnis sebagaimana disebutkan di atas, keuntungan perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya, tetapi hanya sebesar keuntungan yang dapat diatribusikan kepada:

(a)Bentuk usaha tetap tersebut, atau (2)penjualan barang atau barang dagangan yang sama atau serupa dengan yang dijual, atau transaksi bisnis lainnya yang sama atau serupa dengan yang dilakukan, melalui tempat usaha tetap tersebut." (terjemahan bebas)”

Bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, bahwa pengenaan pajak akan dikenakan di Negara Pihak (Belgia) sepanjang tidak terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Negara Pihak Lainnya (Indonesia). Dengan demikian, walaupun terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.351.069.737, namun PPh Pasal 26 yang terutang adalah NIHIL;

bahwa sejalan dengan Pasal 3 ayat (2) PER-25/PJ/2018 (PER-25) bahwa sepanjang terdapat perlakuan khusus dalam P3B, pemotongan Pajak Penghasilan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam P3B tersebut dengan menyampaikan SKD WPLN;

“(2) Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau

Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.”

Bahwa adapun sehubungan dengan dokumen diatas, Pemohon Banding telah memiliki dokumen pendukung berupa SKD, DGT Form, dan Certificate of Domicile. Dengan adanya dokumen pendukung tersebut, Pemohon Banding telah terbukti dapat menggunakan P3B dalam pemotongan pajak atas transaksi tersebut;

2. Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp750.860.054 yang dilakukan Terbanding Tidak Mencerminkan Muatan PPh terutang per Masa yang Sesungguhnya, melainkan Membagi Rata 12 (dua belas) Bulan dari Total Koreksi DPP PPh Pasal 26 bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk Masa September 2021 s.d Agustus 2022 berdasarkan SPT Masa PPN, SSP Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN), dan lampiran 3A SPT PPh Badan 2022 dengan rincian sebagai berikut:

BarryCallebautServicesAsiaPasificRp7.177.894.069
BarryCallebautServicesNVRp10.574.697.459
BarryCallebautServicesChocolateAsiaPasificRp7.603.956.942
Rp25.356.548.473

bahwa untuk menentukan jumlah koreksi per Masa Pajak, Terbanding membagi rata 12 (dua belas) bulan atas nilai koreksi sebesar Rp9.010.320.645 dengan rincian sebagai berikut:

UraianKoreksi TerbandingDialokasike SeluruhMasa Pajak(Dibagi12)
BarryCallebautServicesAsiaPasific404.437.09133.703.091
UraianKoreksi TerbandingDialokasike SeluruhMasa Pajak(Dibagi12)
BarryCallebautServicesNV1.001.926.61283.493.884
BarryCallebautChocolateAsiaPasific7.603.956.942633.663.079
Total9.010.320.645750.860.054

bahwa Nilai DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp9.010.320.645 berasal dari selisih antara jumlah pemanfaatan jasa yang memiliki hubungan istimewa pada Lampiran 3A SPT PPh Badan 2022 dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN sebagai berikut:

UraianLampiran3ASPTPPNdan SPTPPh26Selisih
BarryCallebautServices AsiaPasific7.177.894.0696.773.456.978404.437.091
BarryCallebautServices NV10.574.697.4609.572.770.8481.001.926.612
BarryCallebautChocolate AsiaPasific7.603.956.94207.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.8269.010.320.645

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pengalokasian nilai koreksi dari Terbanding dengan membagi rata 12 (dua belas) bulan sebagaimana rincian diatas. Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015, diatur bahwa SKP diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam SPT Masa Pajak Penghasilan. Sehingga koreksi 1 (satu) tahun tersebut, tidak serta merta dibagi 12 (dua belas) bulan untuk menjadikan koreksi di tiap bulan pada SPT Masa;

bahwa selain itu, sebagai pertimbangan, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014182.12/2019/PP/MXVA menjelaskan bahwa suatu Surat Ketetapan Pajak (”SKP”) dibatalkan oleh Majelis Hakim karena dasar koreksi Terbanding (Pemeriksa) mencakup data komersial yang tidak berasal dari masa pajak SKP yang bersangkutan, yakni berasal dari koreksi 1 (satu) tahun. Sehingga tidak ada kepastian bahwa koreksi yang muncul berasal dari masa pajak yang bersangkutan;

bahwa adapun berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2010 (PP-94) telah mengatur bahwa saat terutang atas pemotongan PPh Pasal 26 ketika dilakukannya pembayaran atas

penghasilan terkait. Sehingga koreksi Terbanding dipastikan tidak sesuai dengan saat terutang dari pemotongan PPh Pasal 26 tersebut;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 (KMK-465) merujuk pada Pasal 1 serta Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sedangkan pemeriksaan pajak berlangsung pada tahun 2023 sampai 2024, yang mana pada tahun dilakukannya pemeriksaan pajak atas UU KUP Nomor 4 Tahun 1983 sudah tidak berlaku. Sehingga dari Terbanding tidak dapat merujuk pada KMK-465 sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP); bahwa dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa SKP yang diterbitkan oleh Terbanding telah cacat secara formal dan tidak dapat diperhitungkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini menjadikan Terbanding tidak melakukan pemeriksaan pajak berdasarkan dengan bukti yang valid dan relevan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang Berlaku melainkan hanya berdasarkan asumsi saja. bahwa Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”) yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 8 huruf (c) PMK-17 “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: ..;

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” Selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan“ bahwa tanpa Terbanding dapat menunjukkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan yang menunjukkan adanya Objek PPh Pasal 26 yang benar- benar belum dilakukan pemotongan/pelaporan oleh Pemohon Banding maka koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di

dalam Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) PER-23. Dengan demikian hasil pengujian tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan suatu koreksi fiskal;

bahwa Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan koreksi seharusnya dapat menunjukkan bukti-bukti konkret bahwa terdapat Objek PPh Pasal 26 yang masih belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

3. Sifat Transaksi yang Dijadikan Koreksi Terbanding sebesar Rp750.860.054 Tidak Berkaitan dengan Pemanfaatan Jasa yang Terutang PPh Pasal 26 bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas management fee yang ditagihkan oleh pihak afiliasi. Adapun, pembayaran management fee yang sesuai dengan nilai di Audit Report Tahun 2022 Notes 18 adalah sebesar Rp16.342.790.280 sebagaimana informasi sebagai berikut:

Beban Umum dan Administrasi

Management fee (Catatan 16)

Barry Callebaut Services NV 9,973,935, 443

Barry Callebaut Services Asia Pacific Sdn. Bhd. 6.768.854.837

Sub-jumlah 15.342.790.280 bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp4.805.164.233 adalah berdasarkan pengalokasian 12 (dua belas) bulan dari total Koreksi sebesar Rp9.010.320.645 sebagaimana rincian di bawah ini:

UraianLampiran3ASPTPPNdan SPTPPh26Selisih
BarryCallebautServices AsiaPasific7.177.894.0696.773.456.978404.437.091
BarryCallebautServices NV10.574.697.4609.572.770.8481.001.926.612
BarryCallebautChocolate AsiaPasific7.603.956.94207.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.8269.010.320.645
TotalAlokasi/Bulan750.860.054

bahwa berdasarkan perbandingan antara Audit Report Notes 18 dan ringkasan koreksi di atas, dapat dibuktikan bahwa selisih sebesar Rp9.010.320.645 adalah tidak berkaitan dengan pembayaran management fee kepada Barry Callebaut

Services Asia Pasific dan Barry Callebaut Services NV. Adapun hakikat atau nature transaksi atas selisih sebesar Rp9.010.320.645 adalah terkait dengan biaya Pemohon Banding dimana atas biaya tersebut di tagihkan kembali/re- charge ke Pihak Afiliasi yaitu Barry Callebaut Chocolate Asia Pacific, sehingga pada hakikatnya biaya tersebut ditanggung oleh Pihak Afiliasi Pemohon Banding dan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. Berikut merupakan rincian dari biaya re-charge yang ditagihkan dan dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi:

UraianLampiran3AManagementFeeSelisih
SPTPPNdan SPTPPh26AuditReport
abc(a-c)
BarryCallebaut ServicesAsia Pasific7.177.894.0696.773.456.9786.768.854.837409.039.232
BarryCallebaut ServicesNV10.574.697.4609.572.770.8489.573.935.4431.000.762.017
BarryCallebaut ChocolateAsia Pasific7.603.956.942007.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.82616.342.790.2809.013.758.191

bahwa berdasarkan rincian di atas, perbedaan sebesar Rp3.437.546 antara SPT Pemohon Banding dan Audit Report berasal dari selisih kurs, dimana dalam SPT Pemohon Banding menggunakan Kurs KMK sedangkan Audit Report tidak menggunakan Kurs KMK. Adapun total nilai biaya re-charge yang ditagihkan dari Pihak Afiliasi adalah sebesar Rp9.013.758.191 dengan rincian sebagai berikut:

UraianTotalRef
BarryCallebautServicesAsiaPasific409.039.232a
BarryCallebautServicesNV1.000.762.016b
BarryCallebautChocolateAsiaPasific7.603.956.942c
Total9.013.758.191

a. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services Asia Pasific sebesar Rp409.039.232 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya engineering cost untuk bulan Agustus 2022, Maret 2022 s.d Juli 2022

sejumlah Rp389.146.866 dan pembayaran untuk machine beberapa line production sebesar Rp19.892.365;

b. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services NV sebesar Rp1.000.762.016 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya insurance sebesar Rp878.296.819 serta implementasi maximo sebesar Rp122.465.197;

c. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific sebesar Rp7.603.956.942 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran biaya sales commission oleh Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific untuk kepentingan dari Pemohon Banding sebesar Rp7.603.956.942. Sehingga transaksi ini tidak berkaitan dengan PPh Pasal 26;

Bahwa berdasarkan rincian dan penjelasan di atas, bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp750.860.054 adalah tidak berkaitan dengan Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri yang dimanfaatkan di Dalam Negeri. Dengan demikian seharusnya atas koreksi sebesar Rp750.860.054 tidak terutang PPh Pasal 26;

Bahwa berdasarkan argumentasi Pemohon Banding di atas, bahwa DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp3.101.929.791 (Rp2.351.069.737 + Rp750.860.054) Masa Pajak Desember 2021 adalah tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, koreksi tersebut adalah keliru dan dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 adalah hal yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana Pemohon Banding uraikan di atas;

3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00026/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 juga tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00026/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025;

3. Menetapkan kembali Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar NIHIL dengan perincian sebagai berikut:

N oUraianMenurutKoreksiyang dibatalkan (Rp)
Keputusan Keberatan (Terbanding) (Rp)Putusan Banding (Pemohon Banding) (Rp)
4.805.164.233 474.120.122 - - - - - - - -1.703.234.442 - - - - - - - - -4.805.164.233 474.120.122 - - - - - - - -
---
474.120.122-474.120.122
- - 355.590.092 -- - - -- - 355.590.092 -
355.590.092-355.590.092

6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5e)829.710.214-829.710.214 bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding juga memohon Majelis Hakim agar berkenan untuk menghadirkan Pemohon Banding dalam sidang Pengadilan Pajak untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung tambahan lainnya yang diperlukan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 750/WPJ.09/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding 082/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 April 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima √

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00026/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √

dibanding, yaitu

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00026/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena √

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Zulfikar Bahrun Sahputra (Direktur) bertindak selaku:

- Wajib Pajak

- Ahli Waris

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan√ surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek√ yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali majelis hakim berpendapat lain;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00004/204/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Bandung nomor LAP-3/RIKSIS/KPP.0911/2024 tanggal 8 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSKPKB (Rp)
(1)(2)(3)
1PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak:4.805.164.233
2PPhPasal23/26terutang474.120.122
3KreditPajak
a. PPhDitanggungPemerintah0
b. Setoranmasa0
c. STP(pokokkurangbayar)0
d. KompensasikelebihandariMasaPajak….......0
e. UangTebusanyangtelahdibayar0
f. Lain-lain0
g. KompensasikelebihanKeMasaPajak….......0
h. Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c+d+e-f-g)0
4Pajakyangtidak/kurangdibayar(2-3.h)474.120.122
5Sanksiadministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP0
b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP0
c. KenaikanPasal13(3)hurufdKUP355.590.092
d. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP0
e. Jumlahsanksiadministrasi(a+b+c+d)355.590.092
6JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.e)829.710.214

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 095/FIN.TAX/IV/2024 tanggal 15 April 2024, yang diterima KPP

Madya Bandung tanggal 17 April 2024 berdasarkan LPAD nomor FORM- 05001781/BPS/KPP.091103/2024 tanggal 17 April 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00026/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
(1)(2)(3)(4)
DasarPengenaanPajak4.805.164.23304.805.164.233
PajakPenghasilanterutang474.120.1220474.120.122
KreditPajak000
Kompensasi Masa/Tahun Pajaksebelumnya000
Pajak yang tidak/kurang dibayar474.120.1220474.120.122
Sanksiadministrasi355.590.0920355.590.092
Jumlah PPh yang masih harusdibayar829.710.2140829.710.214

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya

ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 13 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: d. Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

Pasal 28 ayat (1)

Pemohon Banding orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Pemohon Banding badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (4)

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan; Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang;

3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 Tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

Pasal 3 ayat (1) huruf b

Subjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;

Pasal 3 ayat (2)

Orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subjek pajak luar negeri;

4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Pasal 8 ayat (1)

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang berbentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan;

Pasal 8 ayat (2)

Dalam hal dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan;

Pasal 9 ayat (1)

Pemotong dan/atau Pemungut Wajib melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan;

Pasal 9 ayat (2)

Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan

ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus melaporkan penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh tersebut dalam Surat Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan;

Pasal 9 ayat (3)

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan tanda terima SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) sebagai pengganti SKD WPLN untuk dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk masa terutangnya pajak;

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

b. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan surat permohonan banding 082/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025 perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00026/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2021, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

KOREKSI ATAS DPP PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEBESAR Rp2.351.069.737

1. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, Surat Peringatan I, dan Surat Peringatan II kepada Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No. | Kronologis Pemeriksaan Mormor Tanggal Kelerangan

4, ae mangresaar disaTipa kal kepada Wajo Koo TO RIKSSKPP o@turaea | 1619/0023

2 Pambeah can Perpanjangan Jangka Warts 7 .

, Pemenispar.

3 Pemonksaar. a tempat Ward Paak / Perterruan | 530:042023 dengan Wajb Pajak .

4, Kelengkapan Pem njasan Dokter Wanb Pajak OU AN ee sae

‘ a. Surat Pemeran Suku, Catalan, dan Cohkurien = [S-S5/RIKSISVKPP.OG) PAP. 2126 200aC23

: b. Surat Peringatan! 5 FINIKSISKPP,OI1 /P3P, 220 990112623

: 6 Surat Paengatan il S-256/RIKSIVKPP OF 1WPae 220 21052023 f | Berta Aca’ SemeruaanT das penuhi id. pem jaman Beku, Catalan, dan Pokuren dalam . 2500/2023 rangka pemeriksaan

5 Surat Pembentahuat Hasi Pemeriksaan SPHP) SASTRIMSIEN 2P.231 172923 2117/2923

5 :Tanggnpan Wapb Pajak atas SPH? “3508 HAO 23 1512/2021

7 'Urdangan Pembabasan Akhir UND ASS RP O91 GRE 1S 12023

4. 'Risalah Pembahasan - terigagal t

9. Permoheran Gual ty Assuzarece (OA) - - .

10. Kesalah Tm G6 - .

11. Berita Acara Permpahasar Akhi: - 18122023

2. bahwa kronologis pelaksanaan pemeriksaan oleh Terbanding yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Dengan Terbanding (Pemeriksa) nomor BA- 316 /WPJ.096/2024 Tanggal 11 September 2024:

a. Pada tanggal 13 Juni 2023, Kepala UP2 Menugaskan Terbanding (Pemeriksa) untuk melaksanakan Pemeriksaan atas Pemohon Banding Barry Callebaut Indonesia NPWP 73.•••.•••.•-•••.000 dengan Kode pemeriksaan 1182, Kriteria Pemeriksaan Rutin Lapangan, Berdasarkan Daftar Nominatif - SSPT Tahunan Lebih Bayar - Badan yaitu Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) nomor PRIN-109/RIKSIS/KPP.0911/2023 tanggal 13 Juni 2023;

b. Pada tanggal 15 Juni 2023, Terbanding (Pemeriksa) melakukan pemanggilan terhadap Pimpinan/Direktur dari Pemohon Banding untuk datang pada hari jum'at tanggal 23 Juni 2023 pada pukul 09.00 WIB di Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung melalui Surat Panggilan dalam rangka pertemuan sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan a.n. PT. Barry Callebaut Indonesia;

c. Pada tanggal 16 Juni 2023, Terbanding (Pemeriksa) mengirimkan Surat Panggilan beserta Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Nomor S- 256/RIKSIS/KPP.0911/2023 tanggal 13 Juni 2023 beserta Surat PermintaanPeminjamanDokumenNomorNomorS- 191/RIKSIS/KPP.0911/2023 15 Juni 2023 melalui jasa pos dengan nomor resi 02••••••••••423;

d. Pada tanggal 23 Juni 2023, Pemohon Banding tidak dapat menghadiri Panggilan Pertemuan yang dijadwalkan pada tanggal 23 Juni 2023 dengan alasan adanya meeting yang diterangkan melalui Surat nomor FI/BCI-001/VI/2023 tertanggal 22 Juni 2023 yang diterima 22 Juni 2023. Terbanding (Pemeriksa) menerbitkan Berita Acara ketidakhadiran;

e. Pada tanggal 12 Juli 2023, Pemohon Banding hadir untuk bertemu dengan Terbanding (Pemeriksa), dibuktikan dengan daftar hadir pertanggal 12 Juli 2023. Pemohon Banding diwakili Oleh Bapak Zulfikar Bahrun Sahputra selaku direktur dan Denny selaku tax manager. Dalam pertemuan tersebut Pemohon Banding melakukan pemberian keterangan yang tertuang di dalam Berita acara pemberian Keterangan Pemohon Banding tanggal 12 Juli 2023;

f. Pada tanggal 17 Juli 2023, Terbanding (Pemeriksa) kembali menerbitkan panggilan untuk memberikan keterangan melalui Surat Panggilan untuk memberikan keterangan nomor S-1039/KPP.0911/2023 tanggal 17 Juli 2023. Pemohon Banding dipanggil untuk hadir pada hari senin, 31 Juli 2023 pukul 09,00 WIB. di KPP Madya Bandung;

g. Pada tanggal 17 Juli 2023, Pemohon Banding belum memberikan berkas yang diminta dalam surat permintaan peminjaman buku catatan dan dokumen sehingga Terbanding (Pemeriksa) menerbitkan surat peringatan nomor S-192/RIKSIS/KPP.0911/PaPJ.2/2023 tanggal 17 Juli 2023;

h. Pada tanggal 31 Juli 2023, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan sesuai surat Panggilan pemberian keterangan nomor S- 1039/KPP.0911/2023 tanggal 17 Juli 2023 dengan alasan diperlukan waktu untuk mempersiapkan data yang diminta sesuai dengan surat nomor SFI/BCI-002/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 sehingga Terbanding (Pemeriksa) kembali mengirimkan surat Panggilan Kedua untuk memberikan keterangan Nomor S-1120/KPP.0911/2023 tanggall 31 Juli 2023. Pemohon Banding dipanggil untuk hadir memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB di KPP Madya Bandung;

i. Pada tanggal 14 Agustus 2023, Pemohon Banding belum memberikan sebagian dokumen yang diminta di dalam surat permintaan peminjaman buku catatan dan dokumen sehingga Terbanding (Pemeriksa) menerbitkanSuratPeringatanKeduanomorS- 225/RIKSIS/KPP.0911/PaPJ.2/2023 tanggal 14 Agustus 2023;

j. Pada tanggal 22 Agustus 2023, Terbanding (Pemeriksa) menerbitkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku catatan dan dokumen;

3. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang KUP sehingga kepada Pemohon Banding diterbitkan SKPKB berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP;

4. bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang KUP mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

5. bahwa dengan demikian, beban pembuktian atas atas ketidakbenaran penerbitan SKP tersebut berada di pihak Pemohon Banding;

6. bahwa dalam proses keberatan, Terbanding (Peneliti) telah mengundang Pemohon Banding melalui surat undangan nomor S-126/WPJ.096/2024 tanggal 09 Oktober 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan namun Pemohon Banding tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan dan telah dibuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan nomor BA- 339/WPJ.09/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

7. bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran atas penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 melalui undangan pembahasan sengketa perpajakan, namun Pemohon Banding tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, dengan demikian proses penelitian keberatan dilakukan berdasarkan data dan

dokumen yang tersedia yang telah Pemohon Banding lampirkan pada surat permohonan keberatan dan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak;

8. bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PPN September 2021 s.d. Agustus 2022, SPT Tahunan PPh badan (Lampiran 3A), Laporan Keuangan, SSP PPN atas jasa kena pajak dari luar daerah pabean, dan pengujian dengan teknik equalisasi/penyandingan jumlah total objek PPh Pasal 26 dengan laporan keuangan dan bukti SSP PPN jasa kena pajak dari luar daerah pabean disimpulkan bahwa terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

9. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 sd Agustus 2022 dengan rincian:

MasaPajakDPPPPh26Nilai Koreksi
cfm.SPTcfm.SKP
September2021-750.860.054750.860.054
Oktober2021-750.860.054750.860.054
November2021-750.860.054750.860.054
Desember20211.703.234.4424.805.164.2333.101.929.791
Januari2022-750.860.054750.860.054
Februari20221.728.248.9134.422.106.4662.693.857.553
Maret2022-750.860.054750.860.054
April2022-750.860.054750.860.054
Mei2022-4.279.239.8604.279.239.860
Juni2022-750.860.054750.860.054
Juli2022-750.860.054750.860.054
Agustus2022-5.843.157.4825.843.157.482
3.431.483.35525.356.548.47321.925.065.117

10. bahwa Koreksi Terbanding berasal dari persandingan data pelaporan Pemohon Banding yang berasal dari:

- SPT PPN Masa Pajak September 2021 sd Agustus 2022;

- SSP Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

- Laporan Keuangan Tahun 2022;

- SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2021 sd Agustus 2022;

- Total jumlah pemanfaatan Jasa yang memiliki hubungan istimewa yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam lampiran 3A SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 yakni sebagai berikut:

1. Dan Barry Callebaut Servce Asia Pacific Rp 7177 .894 069.00

2. Dan Barry Callebaut Service NV Rp 10.574.697 459.00

3. Dari Barry Callebaut Chocolate Asia Pacific Rp 7.603.956. 942.00

Total DPP menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp 25.356.548 473.00

11. bahwa berdasarkan Penelitian, penetapan DPP PPh Pasal 26 cfm. Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp25.356.548.473,00 berasal dari sumber sebagai berikut:

Mr URAIAN IP PPh Bana Bae Keterangan

1 | BSRRY CALLEBAUT SERVICES ASIA PACIFIC — TO re aa 2 Wak si Ki SEPT DUST aha bagan te ber onan ara Peet ah diarea aa

Moet ot onde rattan ba Rta tr ok oman PANAI ephea babu Mat tepat nama I

Total DPP dan BARRY CALLEBAUT SERvICESi Petits Kan

ASIA BACTFIC comes

2 | BARRY CALLEBAUT SERVICES NV ' —

MEI ER Khan pak? Put PN UM PA

ENTER Dt et Biden! Praja Lear atap agen

ABUT BG oak Pp Ik Bapa Dai thas Aas

ABUT BGT ana Papaku Png Dadakan pn

Papar TASES GPT Hana She bauran ada panai PM USG Gn Telp San al otek ORE ana eh gann panam eka

HA map Sapa Balas (Batan angan wk lengan patin Metal ahilaru kan dalam

Bara ee apa Gh skate na nk ad apa

Bie Saka edan 12 Booed Kapak urea latak (Kasat kal Tenan pang

Total DPP dan BARRY CALLEBAUT SERVICES NY Tab PG RAN,

3 . BARRY CALLEBA UT CHOCOLATE ASIA PASIFES | "

12. bahwa Terbanding sudah mempelajari permohonan keberatan Pemohon Banding yaitu Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa) dan menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding (Pemeriksa) tidak melakukan koreksi atas Pajak Penghasilan 26. Dalam permohonan keberatan, Pemohon Banding menyatakan alasan:

a. dalam bentuk tabel serta melampirkan dokumen bukti pendukung menggunakan bahasa Inggris;

b. Koreksi ini untuk 1 tahun pajak karena pada dasarnya koreksi ini dibagi oleh Terbanding (Pemeriksa) menjadi 12 masa pajak;

bahwa Pemohon Banding menyatakan alasan tanpa disertai terjemahan atau penjelasan, sehingga tidak dapat dipahami maksud Pemohon Banding tersebut;

13. Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan Koreksi yang dilakukan Terbanding seharusnya tidak terutang PPh Pasal 26 karena tarif yang dikenakan adalah 0% sesuai dengan Tax Treaty antara Indonesia dan Malaysia serta Pemohon Banding telah memiliki dokumen pendukung berupa SKD, DGT Form, dan Certificate of Domicile, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Bahwa alasan tersebut tidak pernah dikemukakan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan.

b. Bahwa pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding:

- tidak dapat menunjukkan Form DGT atas nama Barry Callebaut Chocolate Asia Pacific

- Form DGT atas nama Barry Callebaut Services Asia Pacific tertanggal 15 April 2022 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal No. PER-25/PJ/2018, huruf A angka 2 c, huruf C angka 5 b, 5 c, dan 5 d.

14. bahwa Tanggapan Terbanding atas penghitungan secara rata atas koreksi Objek PPh Pasal 26 secara rata menjadi 12 masa pajak adalah karena Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang KUP sehingga tidak diketahui terutangnya masa pajak dengan demikian Terbanding (Pemeriksa) menghitung secara jabatan besarnya pajak terutang untuk setiap masa. Hal ini telah sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. Koreksi DPP PPh Pasal 26 merupakan corresponding adjustment terkait Koreksi PPN Jasa Kena Pajak yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang nilai koreksinya menggunakan perhitungan dan pengalokasian dibagi rata per masa pajak (dibagi 12 Masa Pajak) karena tidak diketahui kapan saat terutang PPN nya;

15. bahwa Tanggapan Terbanding atas selisih sebesar Rp9.010.320.645 adalah terkait dengan biaya Pemohon Banding dimana atas biaya tersebut di tagihkan kembali/re-charge ke Pihak Afiliasi yaitu Barry Callebaut Chocolate Asia Pacific adalah sebagai berikut:

a. bahwa alasan tersebut tidak pernah dikemukakan Pemohon Banding dalam surat permohoanan keberatan;

b. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan, dengan demikian meskipun pembayaran tersebut tidak terkait dengan management fee tidak berarti pembayaran tersebut tidak dikenai PPh Pasal 26;

c. bahwa dalam surat banding Pemohon Banding tidak dijelaskan secara rinci bentuk tagihan kembali/re charge yang dimaksud Pemohon Banding;

16. PenerbitanSuratKetetapanPajakKurangBayarnomor 00004/204/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 masa pajak Desember 2021 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 082/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00004/204/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00026/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT Barry Callebaut Indonesia NPWP 73.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 133/FIN.TAX/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju dengan kesimpulan uraian Terbanding di atas bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding karena telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan atas uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan tersebut;

III. Pokok Sengketa bahwa Terbanding menguraikan pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam SUB pada bagian III. Analisa Pokok Sengketa. Adapun Terbanding menguraikan pokok sengketa sebagai berikut:

Pos-PosYangDikoreksiMenurut Pemohon Banding (Rupiah)Menurut Terbanding (Rupiah)Koreksiyang DiajukanBanding (Rupiah)
DPPPajakPenghasilan Pasal261.703.234.4424.805.164.2333.101.929.791

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp3.101.929.791,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp3.101.929.791,00. Adapun Terbanding telah menguraikan pokok sengketa sebagaimana terdapat dalam Surat Uraian Banding sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp3.101.929.791,00,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan penjelasan Terbanding yang tertuang dalam Surat Uraian Banding di atas. Pemohon Banding menyampaikan bantahan dan penjelasan atas koreksi DPP Pajak Penghasilan 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp3.101.929.791,00 sebagai berikut:

MasaTahunDPPPPh26Nilai
Cfm.SPTCfm.SKPKoreksi
September20210750.860.054750.860.054
Oktober20210750.860.054750.860.054
November20210750.860.054750.860.054
Desember20211.703.232.4424.805.164.2333.101.929.791
Januari20220750.860.054750.860.054
Februari20221.728.428.9134.422.106.4662.693.857.553
Maret20220750.860.054750.860.054
April20220750.860.054750.860.054
AlokasiKoreksi
SPTPPNKoreksi tambahan (dibagi12 bulan)
0750.860.054
0750.860.054
0750.860.054
2.351.069.737750.860.054
0750.860.054
1.942.997.499750.860.054
0750.860.054
0750.860.054
MasaTahunDPPPPh26Nilai
Cfm.SPTCfm.SKPKoreksi
Mei202204.279.239.8604.279.239.860
Juni20220750.860.054750.860.054
Juli20220750.860.054750.860.054
Agustus202205.843.157.4825.843.157.482
Total3.431.661.35525.356.548.47221.925.065.117
AlokasiKoreksi
SPTPPNKoreksi tambahan (dibagi12 bulan)
3.528.379.806750.860.054
0750.860.054
0750.860.054
5.092.297.428750.860.054
12.914.744.4709.010.320.645

1. Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.351.069.737 berdasarkan dari Objek PPN JLN yang telah Dilaporkan di SPT Masa PPN oleh Pemohon Banding seharusnya Tidak Terdapat PPh Pasal 26 terutang berdasarkan Tax Treaty Koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp2.351.069.737 seharusnya tidak terutang PPh Pasal 26 karena tarif yang dikenakan adalah 0% sesuai dengan Tax Treaty antara Indonesia dan Belgia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) – Business Profit sebagai berikut:

“(1) The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only on so much thereof as is attributable to that permanent establishment.” (1) Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap, atau atas penjualan barang atau barang dagangan yang sejenis seperti yang dijual, atau transaksi usaha lainnya yang sejenis yang dilakukan, melalui bentuk usaha tetap.

Sesuai dengan ketentuan di atas, bahwa pengenaan pajak akan dikenakan di Negara Pihak (Belgia) sepanjang tidak terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT) di

Negara Pihak Lainnya (Indonesia). Dengan demikian, walaupun terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.351.069.737, namun PPh Pasal 26 yang terutang adalah NIHIL;

Sejalan dengan Pasal 3 ayat (2) PER-25/PJ/2018 (PER-25) bahwa sepanjang terdapat perlakuan khusus dalam P3B, pemotongan Pajak Penghasilan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam P3B tersebut dengan menyampaikan SKD WPLN;

“(2) Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau

Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.”

Bahwa adapun sehubungan dengan dokumen diatas, Pemohon Banding telah memiliki dokumen pendukung berupa SKD, DGT Form, dan Certificate of Domicile. Dengan adanya dokumen pendukung tersebut, Pemohon Banding telah terbukti dapat menggunakan P3B dalam pemotongan pajak atas transaksi tersebut;

2. Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp750.860.054 yang dilakukan Terbanding Tidak Mencerminkan Muatan PPh terutang per Masa yang Sesungguhnya, melainkan Membagi Rata 12 (dua belas) Bulan dari Total Koreksi DPP PPh Pasal 26 bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk Masa September 2021 s.d Agustus 2022 berdasarkan SPT Masa PPN, SSP Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN), dan lampiran 3A SPT PPh Badan 2022 dengan rincian sebagai berikut:

BarryCallebautServicesAsiaPasificRp7.177.894.069
BarryCallebautServicesNVRp10.574.697.459
BarryCallebautServicesChocolateAsiaPasificRp7.603.956.942
Rp25.356.548.473

bahwa untuk menentukan jumlah koreksi per Masa Pajak, Terbanding membagi rata 12 (dua belas) bulan atas nilai koreksi sebesar Rp9.010.320.645 dengan rincian sebagai berikut:

UraianKoreksi TerbandingDialokasike SeluruhMasa Pajak(Dibagi12)
BarryCallebautServicesAsiaPasific404.437.09133.703.091
BarryCallebautServicesNV1.001.926.61283.493.884
BarryCallebautChocolateAsiaPasific7.603.956.942633.663.079
Total9.010.320.645750.860.054

bahwa Nilai DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp9.010.320.645 berasal dari selisih antara jumlah pemanfaatan jasa yang memiliki hubungan istimewa pada Lampiran 3A SPT PPh Badan 2022 dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN sebagai berikut:

UraianLampiran3ASPTPPNdan SPTPPh26Selisih
BarryCallebautServices AsiaPasific7.177.894.0696.773.456.978404.437.091
BarryCallebautServices NV10.574.697.4609.572.770.8481.001.926.612
BarryCallebautChocolate AsiaPasific7.603.956.94207.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.8269.010.320.645

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pengalokasian nilai koreksi dari Terbanding dengan membagi rata 12 (dua belas) bulan sebagaimana rincian diatas. Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 PMK-183/PMK.03/2015, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-18/PMK.03/2021, diatur bahwa SKP diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam SPT Masa. Sehingga koreksi 1 (satu) tahun tersebut, tidak serta merta dibagi 12 (dua belas) bulan untuk menjadikan koreksi di tiap bulan pada SPT Masa. Berikut ini adalah bunyi Pasal 3 tersebut:

Pasal 3 (1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

(2)Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

(3)Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

(4)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender;

(5)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang;

bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, bahwa tidak ada ayat dalam pasal tersebut yang menyebutkan untuk membagi ke dalam 12 (dua belas) bulan untuk menetapkan koreksi di tiap bulan pada SPT Masa. Pasal 3 ayat (2) diatas telah menjelaskan bahwa SKP diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam SPT Masa PPN atau PPh kecuali untuk Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (4) di atas. Pada dasarnya, PMK-183/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-18/PMK.03/2021 adalah peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak. Peraturan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 17A ayat (2) UU KUP. Adapun Pasal 13 ayat (6) UU KUP menyebutkan sebagai berikut:

“(6) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.” bahwa selain itu, sebagai pertimbangan, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014182.12/2019/PP/MXVA menjelaskan bahwa suatu Surat Ketetapan Pajak (”SKP”) dibatalkan oleh Majelis Hakim karena dasar koreksi Terbanding (Pemeriksa) mencakup data komersial yang tidak berasal dari masa pajak SKP yang bersangkutan, yakni berasal dari koreksi 1 (satu) tahun. Sehingga tidak ada kepastian bahwa koreksi yang muncul berasal dari masa pajak yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju apabila Terbanding menganggap peraturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 (“KMK-465”) masih relevan untuk digunakan sebagai dasar hukum sebagaimana disebutkan

dalam Surat Uraian Bandingnya (SUB). bahwa KMK-465 merujuk pada Pasal 1 serta Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Sedangkan pemeriksaan pajak berlangsung pada tahun 2023 sampai 2024, yang mana pada tahun dilakukannya pemeriksaan pajak tersebut, atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sudah tidak berlaku. Sehingga dengan adanya fakta tersebut, Terbanding tidak dapat merujuk pada KMK-465 sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas, bahwa tata cara penerbitan SKP sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (6) UU KUP adalah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu PMK-183/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-18/PMK.03/2021;

bahwa dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa SKP yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini menjadikan Terbanding tidak melakukan pemeriksaan pajak berdasarkan dengan bukti yang valid dan relevan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang Berlaku melainkan hanya berdasarkan asumsi saja. bahwa Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”) yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 8 huruf (c) PMK-17 “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: ..;

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” Selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan“ bahwa tanpa Terbanding dapat menunjukkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan yang menunjukkan adanya Objek PPh Pasal 26 yang benar- benar belum dilakukan pemotongan/pelaporan oleh Pemohon Banding maka

koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) PER-23. Dengan demikian hasil pengujian tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan suatu koreksi fiskal;

bahwa Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan koreksi seharusnya dapat menunjukkan bukti-bukti konkret bahwa terdapat Objek PPh Pasal 26 yang masih belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

3. Sifat Transaksi yang Dijadikan Koreksi Terbanding sebesar Rp4.805.164.233 Tidak Berkaitan dengan Pemanfaatan Jasa yang Terutang PPh Pasal 26 bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas management fee yang ditagihkan oleh pihak afiliasi. Adapun, pembayaran management fee yang sesuai dengan nilai di Audit Report Tahun 2022 Notes 18 adalah sebesar Rp16.342.790.280 sebagaimana informasi sebagai berikut:

Beban Umum dan Administrasi

Management fee (Catatan 16)

Barry Callebaut Services NV 9,573,935, 443

Barry Callebaut Services Asia Pacific Sdn. Bhd. 6.768.854.837

Sub-jumlah 15.342.790.280 bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp4.805.164.233 adalah berdasarkan pengalokasian 12 (dua belas) bulan dari total Koreksi sebesar Rp9.010.320.645 sebagaimana rincian di bawah ini:

UraianLampiran3ASPTPPNdan SPTPPh26Selisih
BarryCallebautServices AsiaPasific7.177.894.0696.773.456.978404.437.091
BarryCallebautServices NV10.574.697.4609.572.770.8481.001.926.612
BarryCallebautChocolate AsiaPasific7.603.956.94207.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.8269.010.320.645
TotalAlokasi/Bulan750.860.054

bahwa berdasarkan perbandingan antara Audit Report Notes 18 dan ringkasan koreksi di atas, dapat dibuktikan bahwa selisih sebesar Rp9.010.320.645 adalah

tidak berkaitan dengan pembayaran management fee kepada Barry Callebaut Services Asia Pasific dan Barry Callebaut Services NV. Adapun hakikat atau nature transaksi atas selisih sebesar Rp9.010.320.645 adalah terkait dengan biaya Pemohon Banding dimana atas biaya tersebut di tagihkan kembali/re- charge ke Pihak Afiliasi yaitu Barry Callebaut Chocolate Asia Pacific, sehingga pada hakikatnya biaya tersebut ditanggung oleh Pihak Afiliasi Pemohon Banding dan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. Berikut merupakan rincian dari biaya re-charge yang ditagihkan dan dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi:

UraianLampiran3AManagementFeeSelisih
SPTPPNdan SPTPPh26AuditReport
abc(a-c)
BarryCallebaut ServicesAsia Pasific7.177.894.0696.773.456.9786.768.854.837409.039.232
BarryCallebaut ServicesNV10.574.697.4609.572.770.8489.573.935.4431.000.762.017
BarryCallebaut ChocolateAsia Pasific7.603.956.942007.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.82616.342.790.2809.013.758.191

bahwa berdasarkan rincian di atas, perbedaan sebesar Rp3.437.546 antara SPT Pemohon Banding dan Audit Report berasal dari selisih kurs, dimana dalam SPT Pemohon Banding menggunakan Kurs KMK sedangkan Audit Report tidak menggunakan Kurs KMK. Adapun total nilai biaya re-charge yang ditagihkan dari Pihak Afiliasi adalah sebesar Rp9.013.758.191 dengan rincian sebagai berikut:

UraianTotalRef
BarryCallebautServicesAsiaPasific409.039.232a
BarryCallebautServicesNV1.000.762.016b
BarryCallebautChocolateAsiaPasific7.603.956.942c
Total9.013.758.191

a. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services Asia Pasific sebesar Rp409.039.232

bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya engineering cost untuk bulan Agustus 2022, Maret 2022 s.d Juli 2022 sejumlah Rp389.146.866 dan pembayaran untuk machine beberapa line production sebesar Rp19.892.365;

b. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services NV sebesar Rp1.000.762.016 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya insurance sebesar Rp878.296.819 serta implementasi maximo sebesar Rp122.465.197;

c. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific sebesar Rp7.603.956.942 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran biaya sales commission oleh Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific untuk kepentingan dari Pemohon Banding sebesar Rp7.603.956.942. Sehingga transaksi ini tidak berkaitan dengan PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan rincian dan penjelasan di atas, bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp4.805.164.233 adalah tidak berkaitan dengan Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri yang dimanfaatkan di Dalam Negeri. Dengan demikian seharusnya atas koreksi sebesar Rp4.805.164.233 tidak terutang PPh Pasal 26;

4. Data/Dokumen yang diminta oleh Terbanding telah diberikan selama proses pemeriksaan dan keberatan bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data/dokumen yang diminta oleh Terbanding untuk mendukung pembukuan Pemohon Banding. Pemohon Banding yakini bahwa data/dokumen yang telah Pemohon Banding berikan tersebut merupakan bukti yang kompeten untuk mendukung keabsahan penjualan, pembelian serta biaya yang Pemohon Banding bukukan;

bahwa dengan adanya fakta di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju apabila Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang valid dan kompeten sebagaimana disebutkan dalam SUB-nya. bahwa dokumen pendukung atas biaya re-charge yang telah Pemohon Banding

jelaskan di atas telah disampaikan bersamaan dengan pengajuan surat keberatan sebagai berikut:

Pu iikar Halu Sahara

Direktur

Lamapi tuan:

Se. Jenis doktmaen Sit

: Sen Man an ara AA RI pone) do Lana jang :

1 Doki Penpbemua ARE desah botnet tes. Poeac Shannen pra dana Uh , a SELLE No S as REK RU ug) tacodectatean La Besa Berang 1

: Bakti :

Pa Parti ut :

wo Buku :

1 pie .

bahwa bukti-bukti (bukti 1-5) yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut merupakan dokumen berupa invoice / tagihan terkait biaya re-charge yang tidak berkaitan dengan pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding. Adapun tagihan tersebut meliputi:

1. biaya re-charge sehubungan engineering cost;

2. biaya re-charge sehubungan dengan machine untuk beberapa line production;

3. biaya re-charge terkait insurance;

4. biaya re-charge terkait implementasi maximo; dan

5. biaya re-charge sehubungan sales commision;

bahwa dengan demikian, berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diserahkan tersebut seharusnya Terbanding dapat memahami sifat transaksi yang sebenarnya tidak berkaitan dengan pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri yang perlu dikenakan PPh Pasal 26;

bahwa dengan adanya fakta di atas, dapat membantah pernyataan dari Terbanding dalam SUB-nya yang menyatakan bahwa Pemohon Banding yang seharusnya dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut. Dalam melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 ini, Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan sesuatu, maka Terbanding seharusnya yang dapat membuktikan dalil tersebut. Prinsip ini sejalan dengan

ketentuan mengenai pembuktian Pasal 1865 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu” bahwa sampai dengan Surat Bantahan SUB ini dibuat, Terbanding tidak dapat membuktikan kepada Pemohon Banding bahwa terdapat DPP PPh Pasal 26 yang kurang dipotong dan disetor oleh Pemohon Banding. Melainkan, Terbanding hanya berasumsi bahwa terdapat Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Paeban di Dalam Daerah Pabean yang belum dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan argumentasi Pemohon Banding di atas, bahwa DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp3.101.929.791 (Rp2.351.069.737 + Rp750.860.054) Masa Pajak Desember 2021 adalah tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, koreksi tersebut adalah keliru dan dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

1) bahwa Surat Banding Nomor 082/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2) bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00026/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang belaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

3) bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

B. Usul

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00026/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00004/204/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT. Barry Callebaut Indonesia, NPWP: 73.•••.•••.•-•••.000/ 073.783.263.4-445.000;

3) Menetapkan kembali ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Desember 2021 menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut:

N oUraianMenurutKoreksiyang dibatalkan (Rp)
Keputusan Keberatan (Terbanding) (Rp)Putusan Banding (Pemohon Banding) (Rp)
4.805.164.233 474.120.122 - - - - - - - -- - - - - - - - - -4.805.164.233 474.120.122 - - - - - - - -
---
474.120.122-474.120.122
- - 355.590.092 -- - - -- - 355.590.092 -
355.590.092-355.590.092
829.710.214-829.710.214

V. Penutup bahwa demikian bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding ini disampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim dapat mengabulkan usul yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam bantahan Surat Uraian Banding ini. Apabila Majelis masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum disebutkan dalam Surat Bantahan Atas Surat Uraian Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Keberatan No. KEP-00026/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor

00004/204/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 095/FIN.TAX/IV/2024 tanggal 15 April 2024; Bukti P-4 Salinan Akta Notaris Jessy Darmawan, S.H., M.Kn. Nomor 20 Tanggal

12 Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Barry Callebaut Indonesia;

Bukti P-5 Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 11 Maret 2015;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 223/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Shanty Edilasari;

Bukti P-7 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1693/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023 atas nama Shanty Edilasari;

Bukti P-8 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Shanty Edilasari;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 260/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11

Agustus 2025 atas nama Muhammad Humam Satrio;

Bukti P-10 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1459/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023 atas nama Muhammad Humam Satrio;

Bukti P-11 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Muhammad Humam Satrio; Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 186/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Fabian Abi Cakra;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-809/PP/IKH/2024 tanggal 4 September 2024 atas nama Fabian Abi Cakra;

Bukti P-14 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Fabian Abi Cakra;

Bukti P-15 Pakta Integritas Direktur atas nama Zulfikar Bahrun Sahputra;

Bukti P-16 Matriks sengketa;

Bukti P-17 Matriks penjelasan sengketa;

Bukti P-18 Penjelasan tertulis nomor 003/BCI/PPh26/KH/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025;

Bukti P-19 Bukti penyampaian dokumen pendukung dari BARRY CALLEBAUT

SERVICES ASIA PASIFIC SDN BHD dan BARRY CALLEBAUT SERVICES NV beserta dokumen Form DGT dan lampirannya;

Bukti P-20 Invoice, PEB, bukti pembayaran dan jurnal pencatatan penghasilan atas penjualan raw material kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific;

Bukti P-21 Invoice, bukti pembayaran dan jurnal pencatatan penghasilan atas Re- charge Biaya Internal Event kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific

Bukti P-22 Invoice atas sales commision yang ditagihkan kepada Barry Callebaut

Chocolate Asia Pasific, bukti pembayaran beserta sampel pencatatan penghasilan;

Bukti P-23 Invoice atas biaya re-charge dan bukti pembayaran kepada Barry

Callebaut Services Asia Pasific sebesar Rp409.039.232; dan

Bukti P-24 Invoice atas biaya re-charge dan bukti pembayaran kepada Barry

Callebaut Services NV sebesar Rp1.000.762.016;

Bukti P-25 Penjelasan tertulis nomor 007/BCI/PPh26/KH/XI/2025 tanggal 12 November 2025;

Bukti P-26 Bukti penyampaian dokumen pendukung dari BARRY CALLEBAUT

SERVICES ASIA PASIFIC SDN BHD dan BARRY CALLEBAUT SERVICES NV beserta dokumen Form DGT dan lampirannya;

Bukti P-27 Invoice, PEB, bukti pembayaran dan jurnal pencatatan penghasilan atas penjualan raw material kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific;

Bukti P-28 Invoice, bukti pembayaran dan jurnal pencatatan penghasilan atas Re- charge Biaya Internal Event kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific;

Bukti P-29 Sales Agency Agreement antara PT Barry Callebaut Indonesia dengan Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific Pte. Ltd;

Bukti P-30 Invoice atas sales commision yang ditagihkan kepada Barry Callebaut

Chocolate Asia Pasific, bukti pembayaran beserta sampel pencatatan penghasilan;

Bukti P-31 Tagihan dari pihak penyedia jasa dan bukti pembayaran dari pihak afiliasi (BC Malaysia dan BC Belgium) ke penyedia jasa;

Bukti P-32 Penjelasan akhir nomor 025/BCI/PPh26/KH/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025;

Bukti P-33 Invoice atas biaya re-charge dan bukti pembayaran kepada Barry

Callebaut Services Asia Pasific sebesar Rp409.039.232;

Bukti P-34 Tagihan dari pihak penyedia jasa dan bukti pembayaran dari pihak afiliasi (BC Malaysia dan BC Belgia) ke penyedia jasa;

Bukti P-35 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014182.12/2019/PP/MXVA menjelaskan bahwa suatu SKP dibatalkan oleh Majelis Hakim karena dasar koreksi Pemeriksa mencakup data komersial yang tidak berasal dari masa pajak SKP yang bersangkutan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 LPK;

Bukti T-2 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 November 2025;

Bukti T-3 Pendapat akhir nomor S-8152/PJ.07/2025 tanggal 19 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00026/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 082/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.N UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi Dasar Pengenaan PajakPPhPasal261.703.234.442,004.805.164.233,003.101.929.791,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp3.101.929.791,00 bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp3.101.929.791,00 Masa Pajak Desember 2021 adalah sebagai berikut:

bahwa terdapat objek PPh 26 yang belum dilaporkan berdasarkan pengujian dengan teknik equalisasi jumlah total objek PPh 26 dengan laporan keuangan dan bukti SSP PPN jasa kena pajak dari luar daerah pabean dengan rincian berikut:

MasaPajakDPPPPh26(Rp)Nilai Koreksi(Rp)
cfm.SKPcfm.SPT
September2021-750.860.054750.860.054
Oktober2021-750.860.054750.860.054
November2021-750.860.054750.860.054
Desember20211.703.234.4424.805.164.2333.101.929.791
Januari2022-750.860.054750.860.054
Februari20221.728.248.9134.422.106.4662.693.857.553
Maret2022-750.860.054750.860.054
April2022-750.860.054750.860.054
Mei2022-4.279.239.8604.279.239.860
Juni2022-750.860.054750.860.054
Juli2022-750.860.054750.860.054
Agustus2022-5.843.157.4825.843.157.482
3.431.483.35525.356.548.47321.925.065.117

bahwa objek PPh 26 sebesar Rp25.356.548.473,00 menurut Terbanding berasal dari:

-SPT PPN Masa Pajak September 2021 sampai dengan Agustus 2022

-SSP Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean

-Laporan Keuangan Tahun 2022

-SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2021 sd Agustus 2022 bahwa total jumlah pemanfaatan Jasa yang memiliki hubungan istimewa yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam lampiran 3A SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 adalah:

BarryCallebautServicesAsiaPasificRp7.177.894.069
BarryCallebautServicesNVRp10.574.697.459
BarryCallebautServicesChocolateAsiaPasificRp7.603.956.942
Rp25.356.548.473

bahwa menurut Terbanding, DPP PPh Pasal 26 berasal dari nilai yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sendiri (self declared) berdasarkan self assessment Pemohon Banding dalam SPT PPN lampiran B1, SPT Tahunan PPh Badan lampiran 3A dan SPT PPN;

bahwa sehubungan dengan terdapatnya selisih penyandingan DPP PPh Pasal 26 dan SPT PPN dengan lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut:

UraianDPPPPhPasal26 (Rp)Dialokasikeseluruh MasaPajak(dibagi 12)(Rp)
Barry Callebaut Services Asia Pasific404.437.09133.703.091
BarryCallebautServicesNV1.001.926.61283.493.884
Barry Callebaut Services ChocolateAsiaPasific7.603.956.942633.663.079

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 adalah merupakan corresponding adjustment dengan koreksi PPN Jasa Kena Pajak yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang nilai koreksinya menggunakan perhitungan dan pengalokasian dibagi rata per masa pajak (dibagi 12 Masa Pajak) karena tidak diketahui kapan saat terutang PPN nya; bahwa menurut Terbanding (in casu Peneliti), tindakan Terbanding (in casu Pemeriksa) sudah sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang benar karena berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Penghitungan

Sanksi Administrasi berupa Bunga diatur apabila ditemukan karena suatu hal jumlah PPN yang kurang dibayar untuk masing-masing masa pajak tidak dapat diketahui secara pasti;

bahwa menurut Terbanding, jumlah kekurangan pajak masing-masing masa pajak dapat dihitung dengan dibagi rata per masa pajak;

bahwa penghitungan koreksi DPP PPh Pasal 26 yang diekualisasikan dengan koreksi PPN Jasa Kena Pajak yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dilakukan Terbanding (in casu Pemeriksa) sudah tepat karena bersumber pada objek transaksi yang sama;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp3.101.929.791,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyerahkan matriks sengketa atas koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2022 dengan rincian sebagai berikut:

MasaTahunDPPPPh26(Rp)Nilai Koreksi(Rp)
Cfm.SPTCfm.SKP
September20210750.860.054750.860.054
Oktober20210750.860.054750.860.054
November20210750.860.054750.860.054
Desember20211.703.232.4424.805.164.2333.101.929.791
Januari20220750.860.054750.860.054
Februari20221.728.428.9134.422.106.4662.693.857.553
Maret20220750.860.054750.860.054
April20220750.860.054750.860.054
Mei202204.279.239.8604.279.239.860
Juni20220750.860.054750.860.054
Juli20220750.860.054750.860.054
AlokasiKoreksi(Rp)
SPTPPNKoreksi tambahan (dibagi12 bulan)
0750.860.054
0750.860.054
0750.860.054
2.351.069.737750.860.054
0750.860.054
1.942.997.499750.860.054
0750.860.054
0750.860.054
3.528.379.806750.860.054
0750.860.054
0750.860.054
MasaTahunDPPPPh26(Rp)Nilai
Agustus202205.843.157.4825.843.157.482
Total3.431.661.35525.356.548.47221.925.065.117
AlokasiKoreksi(Rp)
5.092.297.428750.860.054
12.914.744.4709.010.320.645

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk Masa September 2021 sampai dengan Masa Agustus 2022 berdasarkan SPT Masa PPN, SSP Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN), dan lampiran 3A SPT PPh Badan 2022 sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp2.351.069.737,00 berdasarkan dari Objek PPN JLN yang telah Dilaporkan di SPT Masa PPN

Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding (in casu Pemeriksa) terhadap DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp2.351.069.737,00 adalah berdasarkan Objek PPN JLN yang telah dilaporkan di SPT Masa PPN terkait biaya jasa manajemen berupa general services, human resource, procurement, business unit management software related service dan corporate treasury untuk kepentingan Pemohon Banding yang dibayarkan kepada vendor-vendor dari Luar Negeri sebagai berikut:

NoLawan TransaksiNegaraNilai Transaksi(Rp)
1Barry Callebaut ServicesAsia PasificSdn. Bhd.Malaysia1.666.213.468
2Barry Callebaut ServicesAsia PasificSdn. Bhd.Malaysia1.675.760.155
3Barry Callebaut ServicesNVBelgia2.351.069.737
4Barry Callebaut ServicesNVBelgia1.942.997.499
5Barry Callebaut ServicesNVBelgia1.862.166.338
6Barry Callebaut ServicesNVBelgia3.416.537.273
Koreksi Terbanding12.914.744.470
MasaPajak
Desember 2021(Rp)Februari2022 (Rp)Mei2022(Rp)Agustus2022 (Rp)
1.666.213.468
1.675.760.155
2.351.069.737
1.942.997.499
1.862.166.338
3.416.537.273
2.351.069.7371.942.997.4993.528.379.8065.092.297.428

1Bhd.Malaysia1.666.213.4681.666.213.468

5Services NVBelgia1.862.166.3381.862.166.338

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan dengan menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp2.351.069.737,00 seharusnya tidak terutang PPh Pasal 26 sesuai dengan Tax Treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia - Belgia dan Indonesia - Malaysia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) – Business Profit sebagai berikut:

Tax Treaty antara Indonesia - Belgia

(1) The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only on so much thereof as is attributable to that permanent establishment.”

Tax Treaty antara Indonesia - Malaysia

(1) The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only on so much thereof as is attributable to that permanent establishment.”

Dengan penjelasan dalam Bahasa Indonesia sebagai berikut:

(1) Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap, atau atas penjualan barang atau barang dagangan yang sejenis seperti yang dijual, atau transaksi usaha lainnya yang sejenis yang dilakukan, melalui bentuk usaha tetap.

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan dalam persidangan bahwa pada saat proses pemeriksaan, Terbanding menyatakan bahwa Form atas nama Barry Callebaut Services Asia Pasific Sdn. Bhd. tertanggal 15 April 2022 tidak memenuhi ketentuan pada lampiran huruf A angka 2 c, huruf C angka 5 b, 5 c, dan 5 d PER-25;

Bahwa atas dalil a quo, Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan sebagai berikut:

Huruf A angka 2 c PER-25

2. Pernyataan sebaga mana damaksur da am Pasal ayatqi) huruf s Gan huruf Pukbuat ter aan meng

POPpyataar pasa a. PART [li bac: WPLN bark can WYPLN dana penguin;

bs PART Tue bas Ce RIN eramaes hae. fie cet ta bahan i. KARIM san PART MT bagi PLS badan (An Folwcug) setan KEBUN back. AMP ana persit tan MPON orang wr bau,

Huruf C angka 5 b, 5 c, dan 5 d PER-25

D. “Yes Tuan: PatVE Beta ii ata.

4. “Yes dalam Part VI Bulat 5.

Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengisi pernyataan PART V dan PART VI sesuai dengan ketentuan PER-25 sebagai berikut:

TO BE COMPLETED IF THE INCOME RECIPLENT LS NON INDIVIOUAL

Mo ntah ng rah oaeor nat st Kala tan ou Malays 13

PN Ti KENA ouring dees ee Dano oven a erin GA IN de “trays vet

Lo GROAN SLL TAN MEERA FS KAA YASAN OR ING GE RIAN BAN AR SL TAN Buat HAN fo Arus of tear Cite BALI AB RA SANG oon

SELANGOR 7 do hn 0 una Of eg ane Msce cf busa on Pardyangsa lif aay}

3 Ma ga Senja ea mna bahan bor om es erty < Vos ; , TN. way

Mt ar fap TS aS carb ye nan Pte Bos ess G7 . ey [| Mer ray

SOT TMT Mand eta bae remy a

Tee at eg plump helt ty ~

1 Prope Ete Pas Loa toe Gt ae ee Dade gd taal . Ta Yes “5 21 roe ty at en ee tan gy Ta ~~

Nop comer tart contigs he neste suse etins ITC

TO BE COMP: TEDIF TB INCOME RECIPIENT IS NON IND V.OUAL AND THL IBCOME

EARNED IS. ARS DIVIDEND, INTEREST ANDLUR ROYALTY

DORR Bat MA oT hg ra Yor: “ ‘

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil bahwa Form DGT yang tidak mencantumkan sebagaimana ketentuan Huruf C angka 5 b, 5 c, dan 5 d PER-25 di atas, yang dapat ditinjau kembali sebagaimana tangkapan layar PART VI di atas sehingga ketentuan dalam P3B dapat diterapkan;

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa Form DGT yang disampaikan oleh WPLN, yakni Barry Callebaut Services Asia Pasific Sdn. Bhd. telah sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PER-25);

Bahwa ketentuan Pasal 4 PER-25 merinci prasyarat yang harus dipenuhi agar pemotongan pajak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam P3B, sebagai berikut:

Persyaratan Pasal 4 PER-25/PJ/2018Kesimpulan

PersyaratanPasal 4 PER-25/PJ/2018Kesimpulan
aMenggunakanFormDGT;Terpenuhi
bDiisi DenganBenar,LengkapDan Jelas;Terpenuhi
cDitandatangani AtauDiberi Tanda YangSetaraDenganTanda TanganOlehWPLNSesuai DenganKelazimanDi NegaraMitra AtauYurisdiksi MitraP3B;Terpenuhi
dDisahkanDenganDitandatanganiAtauDiberi TandaYang Setara DenganTandaTangan Oleh PejabatYang Berwenang Sesuai DenganKelaziman DiNegara MitraAtauYurisdiksiMitra P3B;Terpenuhi
eTerdapatPernyataanWPLNBahwa Tidak Terjadi PenyalahgunaanP3B SebagaimanaDimaksudDalam Pasal 2 HurufC;Terpenuhi
fTerdapatPernyataanBahwa WPLNMerupakanBeneficial Owner Dalam Hal DipersyaratkanDalam P3B SebagaimanaDimaksud Dalam Pasal 2HurufD; DanTerpenuhi
gDigunakanUntukPeriode YangTercantum PadaSKD WPLN.Terpenuhi

Bahwa sehubungan dengan Barry Callebaut Services NV, tidak terdapat keterangan maupun alasan dari Terbanding (in casu Pemeriksa) selama pemeriksaan sampai dengan saat ini, yang menyebabkan terdapat koreksi dari lawan transaksi Barry Callebaut Services NV;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan secara dokumentasi (Form DGT sesuai PER-25 dan SKD), sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tetap melakukan koreksi dari lawan transaksi Barry Callebaut Services NV;

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Domsili Barry Callebaut Services Asia Pasific Sdn. Bhd. dari otoritas perpajakan Malaysia dan Surat Keterangan Domsili Barry Callebaut Services NV dari otoritas perpajakan Belgia beserta dokumen Form DGT dan lampirannya;

Bahwa dengan adanya dokumen pendukung tersebut, Pemohon Banding telah terbukti dapat menggunakan P3B dalam pemotongan pajak atas transaksi tersebut dan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp2.351.069.737,00 yang dilakukan Terbanding sepatutnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Terbanding terhadap DPP PPh sebesar Rp2.351.069.737,00 atas SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 telah

dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan serta keterangan dari para pihak yang bersengketa, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp2.351.069.737,00; bahwa terbukti Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi terhadap DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp2.351.069.737,00 berdasarkan Objek PPN JLN yang telah dilaporkan di SPT Masa PPN terkait biaya jasa manajemen berupa general services, human resource, procurement, business unit management software related service dan corporate treasury untuk kepentingan Pemohon Banding yang dibayarkan kepada vendor-vendor dari Luar Negeri;

bahwa berdasarkan fakta yang dijumpai dalam persidangam, Pengadilan Pajak memperoleh keterangan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi berdasarkan dalil bahwa Form DGT lawan transaksi Pemohon Banding yang berkedudukan di Luar Negeri tidak memenuhi ketentuan PER-25;

bahwa dalam persidangan Pemohon banding menyampaikan bukti dokumen DGT serta Surat Keterangan Domisili dari lawan transaksi Pemohon Banding yang berdomisili di Luar Negeri (WPLN) yaitu: Barry Callebaut Services Asia Pasific Sdn. Bhd. dan Barry Callebaut Services NV;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa Surat Keterangan Domisili dari Barry Callebaut Services Asia Pasific Sdn. Bhd. dan meyakini bahwa Surat Keterangan Domisili a quo benar diterbitkan oleh otoritas perpajakan Malaysia dan pada saat melakukan transaski dengan Pemohon Banding WPLN Barry Callebaut Services Asia Pasific Sdn. Bhd. terdaftar sebagai Wajib Pajak Malaysia;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa Surat Keterangan Domisili dari Barry Callebaut Services NV dan meyakini bahwa Surat Keterangan Domisili a quo benar diterbitkan oleh otoritas perpajakan Belgia dan pada saat melakukan transaski dengan Pemohon Banding, WPLN Barry Callebaut Services NV terdaftar sebagai Wajib Pajak Belgia;

bahwa Pengadilan Pajak juga berpendapat dan meyakini bahwa Form DGT atas nama WPLN Barry Callebaut Services Asia Pasific Sdn. Bhd. dan WPLN Barry Callebaut Services NV telah memenuhi ketentuan PER-25;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan P3B antara Indonesia-Malaysia dan P3B antara Indonesia-Belgia dapat diberlakukan untuk transaski yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan ke dua WPLN a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa WPLN Barry Callebaut Services Asia Pasific Sdn. Bhd. dan WPLN Barry Callebaut Services NV tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 P3B antara Indonesia-Malaysia dan P3B antara Indonesia-Belgia maka hak pemajakan terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding berada pada negara Domisili lawan transaksi; bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp2.351.069.737,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya dan juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

2. Koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp750.860.054,00

Bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk Masa September 2021 sampai dengan Masa Agustus 2022 sebesar Rp9.010.320.648,00;

bahwa Nilai koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp9.010.320.645,00 a quo berasal dari selisih antara jumlah pemanfaatan jasa yang memiliki hubungan istimewa pada Lampiran 3A SPT PPh Badan 2022 dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN, SSP Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sebagai berikut:

UraianLampiran3A (Rp)SPTPPNdan SPTPPh26 (Rp)Selisih(Rp)
BarryCallebautServices AsiaPasific7.177.894.0696.773.456.978404.437.091
BarryCallebautServices NV10.574.697.4609.572.770.8481.001.926.612
UraianLampiran3A (Rp)SPTPPNdan SPTPPh26 (Rp)Selisih(Rp)
BarryCallebautChocolate AsiaPasific7.603.956.94207.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.8269.010.320.645

bahwa untuk menentukan jumlah koreksi per Masa Pajak, Terbanding membagi rata 12 (dua belas) bulan atas nilai koreksi sebesar Rp9.010.320.645,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianKoreksi Terbanding(Rp)Dialokasike SeluruhMasaPajak (Dibagi12)(Rp)
BarryCallebautServicesAsiaPasific404.437.09133.703.091
BarryCallebautServicesNV1.001.926.61283.493.884
BarryCallebautChocolateAsiaPasific7.603.956.942633.663.079
Total9.010.320.645750.860.054

Bahwa berdasarkan penghitungan a quo Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp750.860.054,00;

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 adalah merupakan corresponding adjustment dengan koreksi PPN Jasa Kena Pajak yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang nilai koreksinya menggunakan perhitungan dan pengalokasian dibagi rata per masa pajak (dibagi 12 Masa Pajak) karena tidak diketahui kapan saat terutang PPN nya;

bahwa menurut Terbanding (in casu Peneliti), tindakan Terbanding (in casu Pemeriksa) sudah sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang benar karena berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Penghitungan Sanksi Administrasi berupa Bunga diatur apabila ditemukan karena suatu hal jumlah PPN yang kurang dibayar untuk masing-masing masa pajak tidak dapat diketahui secara pasti;

bahwa menurut Terbanding, jumlah kekurangan pajak masing-masing masa pajak dapat dihitung dengan dibagi rata per masa pajak;

bahwa penghitungan koreksi DPP PPh Pasal 26 yang diekualisasikan dengan koreksi PPN Jasa Kena Pajak yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang

dilakukan Terbanding (in casu Pemeriksa) sudah tepat karena bersumber pada objek transaksi yang sama;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp750.860.054,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pengalokasian nilai koreksi dari Terbanding dengan membagi rata 12 (dua belas) bulan sebagaimana rincian diatas. Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015, yang mengatur:

SKP diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam SPT Masa Pajak Penghasilan. Sehingga koreksi 1 (satu) tahun tersebut, tidak serta merta dibagi 12 (dua belas) bulan untuk menjadikan koreksi di tiap bulan pada SPT Masa;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP-94) telah mengatur bahwa saat terutang atas pemotongan PPh Pasal 26 ketika dilakukannya pembayaran atas penghasilan terkait, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding dipastikan tidak sesuai dengan saat terutang dari pemotongan PPh Pasal 26 tersebut;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 (KMK-465) merujuk pada Pasal 1 serta Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sedangkan pemeriksaan pajak berlangsung pada tahun 2023 sampai 2024, yang mana pada tahun dilakukannya pemeriksaan pajak atas UU KUP Nomor 4 Tahun 1983 sudah tidak berlaku, sehingga menurut Pemohon Banding Terbanding tidak dapat merujuk pada KMK-465 sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP);

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa SKP yang diterbitkan oleh Terbanding telah cacat secara formal dan tidak dapat diperhitungkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, karena Terbanding tidak

melakukan pemeriksaan pajak berdasarkan dengan bukti yang valid dan relevan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang Berlaku melainkan hanya berdasarkan asumsi saja;

bahwa Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”) yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 8 huruf (c) PMK-17

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

..;

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

bahwa tanpa Terbanding dapat menunjukkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan yang menunjukkan adanya Objek PPh Pasal 26 yang benar- benar belum dilakukan pemotongan/pelaporan oleh Pemohon Banding maka koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) PER-23, sehingga hasil pengujian tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan suatu koreksi fiskal; bahwa Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan koreksi seharusnya dapat menunjukkan bukti-bukti konkret bahwa terdapat Objek PPh Pasal 26 yang masih belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

bahwa sifat transaksi yang dijadikan koreksi terbanding sebesar Rp750.860.054,00 tidak berkaitan dengan pemanfaatan jasa yang terutang PPh Pasal 26;

bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas management fee yang ditagihkan oleh pihak afiliasi;

bahwa pembayaran management fee yang sesuai dengan nilai di Audit Report Tahun 2022 Notes 18 adalah sebesar Rp16.342.790.280 sebagaimana informasi sebagai berikut:

Beban Umum dan Administrasi

Management fee (Catatan 16)

Barry Ca-lebaut Services NV 9.573.935.443

Barry Calebaut Services Asia Pacific Sdn. Bhd. 6.768.854.837

Sub-jumlah 16. 342.790.280 bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp750.860.054,00 adalah berdasarkan pengalokasian 12 (dua belas) bulan dari total Koreksi sebesar Rp9.010.320.645,00 sebagaimana rincian di bawah ini:

UraianLampiran3A(Rp)SPTPPNdan SPTPPh26 (Rp)Selisih(Rp)
BarryCallebautServices AsiaPasific7.177.894.0696.773.456.978404.437.091
BarryCallebautServices NV10.574.697.4609.572.770.8481.001.926.612
BarryCallebautChocolate AsiaPasific7.603.956.94207.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.8269.010.320.645
TotalAlokasi/Bulan750.860.054

bahwa berdasarkan perbandingan antara Audit Report Notes 18 dan ringkasan koreksi di atas, dapat dibuktikan bahwa selisih sebesar Rp9.010.320.645,00 adalah tidak berkaitan dengan pembayaran management fee kepada Barry Callebaut Services Asia Pasific dan Barry Callebaut Services NV;

bahwa hakikat atau nature transaksi atas selisih sebesar Rp9.010.320.645,00 adalah terkait dengan biaya Pemohon Banding dimana atas biaya tersebut di tagihkan kembali/re-charge ke Pihak Afiliasi yaitu Barry Callebaut Chocolate Asia Pacific, sehingga pada hakikatnya biaya tersebut ditanggung oleh Pihak Afiliasi Pemohon Banding dan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26; Bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan rincian dari biaya re-charge yang ditagihkan dan dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi:

UraianLampiran3A (Rp)ManagementFee(Rp)Selisih(Rp)
SPTPPNdan SPTPPh26AuditReport
abc(a-c)
BarryCallebaut ServicesAsia Pasific7.177.894.0696.773.456.9786.768.854.837409.039.232
BarryCallebaut ServicesNV10.574.697.4609.572.770.8489.573.935.4431.000.762.017
BarryCallebaut ChocolateAsia Pasific7.603.956.942007.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.82616.342.790.2809.013.758.191

bahwa berdasarkan rincian di atas, perbedaan sebesar Rp3.437.546,00 (Rp16.346.227.826,00-Rp16.342.790.280,00) antara SPT Pemohon Banding dan Audit Report berasal dari selisih kurs, dimana dalam SPT Pemohon Banding menggunakan Kurs KMK sedangkan Audit Report tidak menggunakan Kurs KMK; bahwa total nilai biaya re-charge yang ditagihkan dari Pihak Afiliasi adalah sebesar Rp9.013.758.191 dengan rincian sebagai berikut:

UraianTotalRef
BarryCallebautServicesAsiaPasific409.039.232a
BarryCallebautServicesNV1.000.762.016b
BarryCallebautChocolateAsiaPasific7.603.956.942c
Total9.013.758.191

Keterangan:

a. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services Asia Pasific sebesar Rp409.039.232,00 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya engineering cost untuk bulan Agustus 2022, Maret 2022 sampai dengan Juli 2022 sejumlah Rp389.146.866,00 dan pembayaran untuk machine beberapa line production sebesar Rp19.892.365,00;

b. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services NV sebesar Rp1.000.762.016,00

bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya insurance sebesarRp878.296.819sertaimplementasimaximosebesar Rp122.465.197,00;

c. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific sebesar Rp7.603.956.942,00 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran biaya sales commission oleh Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific untuk kepentingan dari Pemohon Banding sebesar Rp7.603.956.942,00, sehingga transaksi ini tidak berkaitan dengan PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific sebagai berikut:

NoNo.InvoiceTanggalJumlah(Rp)Keterangan
1401653816413/04/202292.493.000PenjualanRawMaterial
2401653816525/04/2022162.099.360PenjualanRawMaterial
i.Subtotal254.592.360
3401653891430/08/202273.459.930Tagihan Re-charge Internal Event
ii.Subtotal73.459.930
4401653850224/06/2022425.768.111SalesCommission
5401653888025/08/2022362.264.142SalesCommission
6401653830925/05/20221.758.240.280SalesCommission
7401653867025/07/2022416.928.121SalesCommission
8401653726614/12/2021717.347.118SalesCommission
9401653726714/12/20213.595.356.880SalesCommission
iii.Subtotal7.275.904.652
TOTAL(i+ii+iii)7.603.956.942

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan lebih detail mengenai hakikat dari transaksi Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific dengan uraian sebagai berikut:

i. Penjualan Raw Material sebesar Rp254.592.360, dengan rincian sebagai berikut:

No.InvoiceTanggalJumlah(Rp)Keterangan
401653816413/04/202292.493.000PenjualanRawMaterial
401653816525/04/2022162.099.360PenjualanRawMaterial
i.Subtotal254.592.360

bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan raw material kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific dengan rincian sebagai berikut:

NoInvoiceTanggalInvoiceNo.PEBJumlah(USD)Jumlah(IDR)
401653816413April20220021876.45092.493.000
401653816525April202200220511.304162.099.360
Total17.754254.592.360

bahwa penjualan raw material ini berdasarkan pesanan pembelian (purchase order) dari Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific yang kemudian Pemohon Banding ekspor dengan dibuktikan adanya invoice dan PEB sebagaimana rincian nilai transaksi di atas;

bahwa penjualan ekspor raw material tersebut Pemohon Banding telah bukukan pada akun 50001000 Proceeds from Raw Material Sales – IC yang ada di sisi kredit sebagaimana screenshot / cuplikan dari sistem pembukuan Pemohon Banding berikut:

. Display Document: Data Entry View my Tares “"Dscay Corercy Gerera Lecger Vee

Data Ev try ioe

Cocumest Wom per " . Ceo~osan, Coce Fscai ear

Cocument Late whe Posts Date: : Par od

Petarung K5 . Cross-Toép NS

Carera, SL wedge Grows unkey Trot Ty Acceutt = Descr stan T Cost Cecter Order Assgo ment Cut or Amour KG Lonturamourt Ter Crng cod.

1 Ci ESS1 FLS 55305 Base. TAK ESALT CAST ATE II USD LL aC4.co IDR 162099 350.05 LOCOS CSS

255 SS SCO Proceeds Ran Matic 2c 1025998668 MILES3S1652022 LSD 11 304 90 IDR | 162.099.3560 AS.

USD 0.00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung berupa invoice, dokumen PEB, bukti pembayaran dan jurnal pencatatan penghasilan; ii. Tagihan Re-charge Internal Event sebesar Rp73.459.930, dengan rincian sebagai berikut:

No. Invoice Tanggal Jumlah (Rp)Keterangan

No.InvoiceTanggalJumlah(Rp)Keterangan
401653891430/08/202273.459.930TagihanRe-chargeInternalEvent
ii.Subtotal73.459.930

bahwa Pemohon Banding melakukan penerbitan tagihan re-charge sehubungan dengan kegiatan bersama, yaitu internal event yang ditagihkan kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific sebesar Rp73.459.930. Atas penggantian biaya tersebut, Pemohon Banding bukukan pada akun 46810000 Income from other items – IC yang ada di sisi kredit sebagaimana screenshot/cuplikan dari sistem pembukuan Pemohon Banding berikut:

. Display Document: Data Entry View

. Tava: Sapa. lees, Serena age View.

Tam istry, . en

Doreen ne att Comsany Isra Fora cea

Doeumert Data PN Posting Date oo. Peran mim Ke, Toot TTL Acccuct | Deserptor ™ Tost Ctr Orcer Ass geet Cott Aoa Cur vod terra aunt Meat Cong coe ia taht PLS saath Bae. CA ERS IT Ce OTT LATE IS LIS 402 27 IDS TARI KIKI IS

282 IG SESLATIT See Or IT Ik at ercriariinc2 SULGSICSISICI? LID ASIC IS IDR Te a8S ATI.

USD 0.00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung berupa invoice, bukti pembayaran dan jurnal pencatatan penghasilan;

iii. Sales Commission, dengan rincian sebagai berikut:

No.InvoiceTanggalJumlah(Rp)Keterangan
401653850224/06/2022425.768.111SalesCommission
401653888025/08/2022362.264.142SalesCommission
401653830925/05/20221.758.240.280SalesCommission
401653867025/07/2022416.928.121SalesCommission
401653726614/12/2021717.347.118SalesCommission
401653726714/12/20213.595.356.880SalesCommission
iii.Subtotal7.275.904.652

bahwa Pemohon Banding ditunjuk sebagai agent untuk melakukan penjualan produk yang disepakati antara Pemohon Banding dengan Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific;

bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk mempromosikan dan memasarkan produk-produk tersebut;

bahwa atas transaksi tersebut, Pemohon Banding bukukan pada akun 52710000 Sales Comm Inc IC yang ada di sisi kredit sebagaimana screenshot/cuplikan dari sistem pembukuan Pemohon Banding berikut:

J, Display Document: Data Entry View “ . Cesta Curent eve a Wedge wen

Dairy

Dagumest late Posteg Date - Paras

Tater en Le " Las Coes te

Serena ie Gols itv hes Tepe TT Arga Deore ater Te Cost Cette Order ass EA Cur Seeuat KCom wot.cotaccunt Taat Cg in

DELI ES LENSA Temari Teg came E DEDD ITE OND Tas AS ITS TERISA ARIS ANT Men nan ha IPS

Pase S80) SOTISCoT Gear Taye te ie POOREST IS > Pen po? Gaes civ IDR 36) 26S TAN 3% GIA | FEA GA sl NG NT aes roe ae dL oP

IpR 0.00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung berupa invoice atas sales commision yang ditagihkan kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific, bukti pembayaran beserta sampel pencatatan penghasilan;

bahwa berdasarkan rincian dan penjelasan di atas, bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp9.013.758.191,00 (atau sebesar Rp750.860.054 per masa) adalah tidak berkaitan dengan Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri yang dimanfaatkan di Dalam Negeri;

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa re-charge dari vendor-vendor di atas memang merupakan reimbursment dan juga penghasilan lain-lain yang diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan rincian dan penjelasan di atas, bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp750.860.054,00 adalah tidak berkaitan dengan Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri yang dimanfaatkan di Dalam Negeri sehingga seharusnya atas koreksi sebesar Rp750.860.054,00 tidak terutang PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan argumentasi Pemohon Banding di atas, bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp750.860.054,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan seharusnya tidak dapat dipertahankan dan dapat dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp750.860.054,00 atas SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan serta keterangan dari para pihak yang bersengketa, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp750.860.054,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan keterangan dalam lampiran 3A SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 terkait transaksi pemanfaatan jasa dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh informasi bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) berpendapat serta mendalilkan bahwa informasi sebagaimana tercantum pada lampiran 3A SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan rincian:

BarryCallebautServicesAsiaPasificRp7.177.894.069
BarryCallebautServicesNVRp10.574.697.459
BarryCallebautServicesChocolateAsiaPasificRp7.603.956.942
Rp25.356.548.473

seluruhnya adalah merupakan biaya jasa yang harus dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak Wajib Pajak di Luar Negeri dan memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sehingga Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 dan koreksi PPN Jasa Kena Pajak yang berasal dari Luar Daerah Pabean;

bahwa terkait dengan Masa Pajak Desember 2021, Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri berdasarkan perhitungan sebagai berikut:

Dialokasi ke Seluruh Koreksi

UraianMasa Pajak (Dibagi

Terbanding (Rp)

12) (Rp)

Barry Callebaut Services Asia Pasific404.437.09133.703.091

BarryCallebautServicesNV1.001.926.61283.493.884
BarryCallebautChocolateAsiaPasific7.603.956.942633.663.079
Total9.010.320.645750.860.054

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan bahwa selisih sebesar Rp9.010.320.645,00 yang didalilkan Terbanding sebagai biaya jasa yang belum dipotong PPh Pasal 26 adalah terkait dengan biaya Pemohon Banding dimana atas biaya tersebut di tagihkan kembali/re-charge ke Pihak Afiliasi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan biaya yang di tagihkan kembali/re-charge sebagai berikut:

a. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services Asia Pasific sebesar Rp409.039.232,00 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya engineering cost untuk bulan Agustus 2022, Maret 2022 sampai dengan Juli 2022 sejumlah Rp389.146.866,00 dan pembayaran untuk machine beberapa line production sebesar Rp19.892.365,00;

b. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services NV sebesar Rp1.000.762.016,00 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya insurance sebesarRp878.296.819sertaimplementasimaximosebesar Rp122.465.197,00;

c. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific sebesar Rp7.603.956.942,00 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran biaya sales commission oleh Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific untuk kepentingan dari Pemohon Banding sebesar Rp7.603.956.942,00;

bahwa berdasarkan dalil bantahan yang disampaikan Pemohon Banding serta bukti dokumen pendukungnya, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa biaya-biaya a quo adalah terbukti benar merupakan biaya yang di tagihkan kembali/re-charge sehingga bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp750.860.054,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya dan juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”;

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang dilakukan oleh Terbanding:

- atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp2.351.069.737,00 dan

- atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp750.860.054,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya dan juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)TidakDapat Dipertahankan (Rp)
KoreksiDasar PengenaanPajakPPh Pasal263.101.929.791,000,003.101.929.791,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPPPPhPasal26menurutTerbandingRp4.805.164.233,00
KoreksitidakdapatdipertahankanPengadilanPajakRp3.101.929.791,00
DPPPPhPasal26menurutPengadilanPajakRp1.703.234.442,00

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)

1 Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak1.703.234.442 2 PPh Pasal 26 yang terutang0 3 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah0 b. Setoran Masa0 c. STP (pokok kurang bayar)0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .........0

NoUraianJumlah(Rp)
4 5 6e.Uangtebusanyangtelahdibayar f.PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyang telahdibayar g.Lain-lain h. KompensasikelebihankeMasaPajak………. iJumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c+d +e+f+g+h) PajakyangTidak/KurangBayar(2–3.i) SanksiAdministrasi: a. BungaPasal13(2)KUP b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP c. KenaikanPasal13(3)hurufdKUP d. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP e. JumlahSanksiAdministrasi(a+b+c+d) JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.c)0 0 0 0 00 0
0 0 0 0
0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00026/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2021, atas nama PT BARRY CALLEBAUT INDONESIA, NPWP 73.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Mengger Nomor 1, Pasawahan, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40256 (domisili elektronik denny_kristiawan@barry- callebaut.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-taxcourt pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.