Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman
PUT-003339.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
PT Barry Callebaut Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003339.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan 12 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Barry Callebaut Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2022
- Pos yang disengketakan
- Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (6); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- PMK 183/PMK.03/2015Pasal 3
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003339.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Barry Callebaut Indonesia
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00006/277/22/441/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 4 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- 12 Desember 2025