P U T U S A N
Nomor PUT-003335.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00037/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00002/277/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003335.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BARRY CALLEBAUT INDONESIA, NPWP 73.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Mengger Nomor 1, Pasawahan, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40256 (domisili elektronik denny_kristiawan@barry-callebaut.com), yang diwakili oleh Zulfikar Bahrun Sahputra, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Shanty Edilasari,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1693/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 213/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025,
2. Nama: Muhammad Humam Satrio,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1459/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 250/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025,