Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 73 halaman

PUT-003333.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Barry Callebaut Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003333.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00004/277/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003333.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BARRY CALLEBAUT INDONESIA, NPWP 73.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Mengger Nomor 1, Pasawahan, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40256 (domisili elektronik denny_kristiawan@barry-callebaut.com), yang diwakili oleh Zulfikar Bahrun Sahputra, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Shanty Edilasari,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1693/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 211/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

2. Nama: Muhammad Humam Satrio,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1459/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 248/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

3. Nama: Fabian Abi Cakra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-809/PP/IKH/2024tanggal4 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 174/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 atas nama;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri/197507201997031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Berry Harmaily/198412112006021004, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Rosita Latief/197910202001121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5202/PJ.07/2025 tanggal 26 November 2025,

5. Nama/NIP: Ryan Budi Raharjo/199106052013101001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: KPP Madya Bandung, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-587/KPP.0911/2025 tanggal 29 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 752/PP/BR/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 070/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 12 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 745/WPJ.09/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 112/FIN.TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00004/277/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlahrupiahmenurut
PemohonBandingTerbanding

1Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan Barang dan Jasa atas yang terutang

PPN a. 1. Ekspor0,000,00 a. 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut0,000,00 sendiri a. 3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh0,000,00 Pemungut PPN a. 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,00 a. 5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan0,000,00 PPN a. 6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)0,000,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang0,000,00

NoUraianJumlah rupiah menurut

PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (e.6+b)0,000,00 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari

Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau dipungut/Tanggungjawab secara Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:

d. 1. Impor BKP0,000,00 d. 2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar0,000,00 Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d. 3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean4.054.304.179,00 4.805.164.233,00 d. 4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00 d. 5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00 d. 6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP0,000,00 yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhit d. 7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya0,000,00 dibebaskan atau dipungut d. 7. Tanggungjawab secara Renteng0,000,00 d. 8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan0,000,00 fasilitas d. 9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.64.054.304.179,00 4.805.164.233,00 atau d.7 atau d.8 atau d.9.)

2.Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif405.430.417,00480.516.423,00 x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi :

b. 1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak0,000,00 yang sama b. 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,000,00 b. 3. STP (pokok kurang bayar)0,000,00 b. 4. Dibayar dengan NPWP sendiri405.430.417,00405.430.417,00 b. 5. Lain-lain0,000,00 b. 6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +b.5)405.430.417,00405.430.417,00 c. Diperhitungkan c. 1. SKPPKP0,000,00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)405.430.417,00405.430.417,00 e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a–d)0,0075.086.006,00

No 3. 4. 5. 6. 7.Uraian Kelebihanpajakyangsudah: a. DikompensasikankeMasaPajakberikutnya b. DikompensasikankeMasaPajak...(karenapembetulan) c. Jumlah(a+b) PPNyangkurangdibayar(2.e+3.c) SanksiAdministrasi: a. BungaPasal13(2)KUP b. KenaikanPasal13(2a)KUP c. KenaikanPasal13(3) hurufcKUP d. KenaikanPasal17C(5)KUP e. KenaikanPasal17D(5)KUP f. BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN g. Jumlah(a+b+c+d+e+f) JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5.g) Jumlah Kurang/(lebih) Bayar yang Disetujui Wajib Pajak BerdasarkanPembahasanAkhirHasilPemeriksaanJumlahrupiahmenurut
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,000,00 0,00 0,00 75.086.006,00 0,00 0,00 56.314.505,00 0,00 0,00 0,00 56.314.505,00 131.400.511,00
0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 107/FIN.TAX/IV/2024 tanggal 15 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

JumlahpajakyangterutangmenurutSKPKBRp131.400.511,00
Jumlah pajak yang lebih bayar menurut perhitungan PemohonBandingRp0,00
Jumlah pajak yang lebih bayar yang disetujui dalam pembahasanakhirhasilpemeriksaanRp0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPNkurang(lebih)bayar75.086.006,000,0075.086.006,00
b. SanksiAdministrasi56.314.505,000,0056.314.505,00
c. JumlahPajakyangmasih harus/(lebih)dibayar131.400.511,000,00131.400.511,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 070/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 12 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 April 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 070/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 12 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 diterima pada tanggal 17 Januari 2025;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa tidak ada pajak yang harus dibayar sebelum mengajukan banding karena jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL);

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Zulfikar Bahrun Sahputra dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 20 tanggal 12 Mei 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00004/277/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 untuk Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung yang menyatakan Pemohon Banding memiliki PPN Kurang Bayar sebesar Rp131.400.511,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah

Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut

PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/ Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP--- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar---

Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean4.054.304.1794.805.164.233750.860.054,00 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN--- d.5. Kegiatan Membangun Sendiri--- d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut---

Tujuan Semula Tidak Untuk

Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan--- d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya--- dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng--- d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.54.054.304.1794.805.164.233750.860.054,00 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

2Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri405.430.417480.516.42375.086.006 (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak---

NoURAIANMenurutKoreksi
4 5yangsama b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan b.3. STP(pokokkurangbayar) b.4. DibayardenganNPWPsendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan(b.6-c.1) e. JumlahperhitunganPPNKurangBayar(a-d) PPNyangKurangDibayar(2.e+3.c) SanksiAdministrasi: a. BungaPasal13(2)KUP b. KenaikanPasal13(3)KUP c. BungaPasal13(5)KUP Jumlah(a+b+c)- 405.430.417 - 405.430.417 - 405.430.417 - - - - - -- 405.430.417 - 405.430.417 - 405.430.417 75.086.006 75.086.006 - 56.314.505 - 56.314.505- - - - - - - 75.086.006 75.086.006 - 56.314.505 - 56.314.505
6JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5)-131.400.511131.400.511

2. bahwa atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 107/FIN.TAX/IV/2024 tanggal 15 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya dalam surat ketetapan pajak adalah sebagai berikut:

NoURAIANMenurutKoreksi diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah

Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut

PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/ Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP--- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar---

Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean4.054.304.1794.805.164.233750.860.054,00 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN--- d.5. Kegiatan Membangun Sendiri--- d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut---

Tujuan Semula Tidak Untuk

Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan--- d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya--- dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng--- d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.54.054.304.1794.805.164.233750.860.054,00 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

2Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri405.430.417480.516.42375.086.006 (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak--- yang sama

NoURAIANMenurutKoreksi
4 5b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan b.3. STP(pokokkurangbayar) b.4. DibayardenganNPWPsendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan(b.6-c.1) e. JumlahperhitunganPPNKurangBayar(a-d) PPNyangKurangDibayar(2.e+3.c) SanksiAdministrasi: a. BungaPasal13(2)KUP b. KenaikanPasal13(3)KUP c. BungaPasal13(5)KUP Jumlah(a+b+c)- 405.430.417 - 405.430.417 - 405.430.417 - - - - - -- 405.430.417 - 405.430.417 - 405.430.417 75.086.006 75.086.006 - 56.314.505 - 56.314.505- - - - - - - 75.086.006 75.086.006 - 56.314.505 - 56.314.505
6JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5)-131.400.511131.400.511

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPNkurang(lebih)bayar75.086.006075.086.006
b. SanksiAdministrasi56.314.505056.314.505
c. JumlahPajakyangmasih harus/(lebih)dibayar131.400.5110131.400.511

4. bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00004/277/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 untuk Masa Pajak Desember 2021;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp750.860.054,00 yang telah mengakibatkan PPN terhutang Rp75.086.006,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp56.314.505,00. Adapun dasar dan alasan yang mendasari banhding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

KOREKSI ATAS DPP PPN ATAS PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN Rp750.860.054,00

Menurut Terbanding:

bahwa adapun berdasarkan laporan hasil penelitian keberatan, yang menjadi dasar Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00004/277/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 untuk Masa Pajak Desember 2021 adalah sebagai berikut:

- bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berdasarkan bukti SPT Masa PPN September 2021 s.d Agustus 2022, SPT Tahunan PPh Badan (Lampiran 3A), Laporan Keuangan, SSP PPN atas Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan pengujian dengan teknik equalisasi/penyandingan jumlah total objek PPh Pasal 26 dengan laporan keuangan dan bukti SSP PPN atas Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak dapat dijelaskan argumen bantahan/keberatan Pemohon Banding dan sekaligus tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

- bahwa Koreksi atas PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berdasarkan hasil pemeriksaan dimana besaran koreksi 1 (satu) tahun dibagi menjadi 12 (dua belas) masa telah tepat sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-465/KMK.01/1987 diatur bahwa dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) masa pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah masa Pajak dikali dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak;

- bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah tepat dan tidak terdapat alasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait DPP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Paeban (PPN JLN) sebesar Rp750.860.054,00, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

MasaTahunDPPPPNJLNNilai Koreksi
Cfm.SPTCfm.SKP
September20210750.860.054750.860.054
Oktober20210750.860.054750.860.054
November20210750.860.054750.860.054
Desember20214.054.304.1794.805.164.233750.860.054
Januari20220750.860.054750.860.054
Februari20223.671.246.4124.422.106.466750.860.054
Maret20220750.860.054750.860.054
April20220750.860.054750.860.054
Mei20223.528.379.8064.279.239.860750.860.054
Juni20220750.860.054750.860.054
Juli20220750.860.054750.860.054
Agustus20225.092.297.4285.843.157.482750.860.054
Total16.346.227.82525.356.548.4739.010.320.648

bahwa koreksi DPP PPN JLN Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp750.860.054 merupakan koreksi secondary adjustment atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2022 sebesar Rp9.010.320.645 (dialokasikan 12 bulan). Dimana atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2022 juga tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan; bahwa pada dasarnya koreksi objek DPP PPN JLN tersebut berasal dari selisih antara jumlah pemanfaatan jasa yang memiliki hubungan istimewa di Lampiran 3A SPT PPh Badan 2022 dengan peloran SPT Masa PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN sebagai berikut:

UraianLampiran3ASPTPPNdanSPT PPh26Selisih
BarryCallebaut ServicesAsiaPasific7.177.894.0696.773.456.978404.437.091
BarryCallebaut ServicesNV10.574.697.4609.572.770.8481.001.926.612
BarryCallebaut ChocolateAsiaPasific7.603.956.94207.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.8269.010.320.645
TotalAlokasi/Bulan750.860.054

bahwa kemudian, Terbanding melakukan pengalokasian 12 (dua belas) bulan dari total Koreksi sebesar Rp9.010.320.645 sehingga mendapatkan nilai koreksi per

Masa Pajak sebesar Rp750.860.054. bahwa koreksi yang dilakukan tersebut tidak tepat dengan alasan-alasan Pemohon Banding di bawah ini:

1. Koreksi DPP PPN JLN yang dilakukan Terbanding tidak Mencerminkan Muatan per Masa yang Sesungguhnya, Melainkan Membagi Rata 12 (dua belas) Bulan dari Total Koreksi DPP PPN JLN bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN JLN untuk Masa Pajak September 2021 s.d Agustus 2022 berdasarkan SPT masa PPN, SSP Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN), dan lampiran 3A SPT PPh Badan 2022 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa untuk menentukan jumlah koreksi per Masa Pajak, Terbanding membagi rata 12 (dua belas) bulan atas nilai koreksi sebesar Rp9.010.320.645 dengan rincian sebagai berikut:

UraianKoreksiTerbandingDialokasike SeluruhMasaPajak (Dibagi12)
BarryCallebautServicesAsiaPasific404.437.09133.703.091
BarryCallebautServicesNV1.001.926.61283.493.884
BarryCallebautChocolateAsiaPasific7.603.956.942633.663.079
Total9.010.320.645750.860.054

bahwa Nilai Koreksi Terbanding atas DPP PPN JLN sebesar Rp9.010.320.645 berasal dari selisih antara jumlah pemanfaatan jasa yang memiliki hubungan istimewa pada Lampiran 3A SPT PPh Badan 2022 dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN sebagai berikut:

UraianLampiran3ASPTPPNdan SPTPPh26Selisih
BarryCallebautServicesAsia Pasific7.177.894.0696.773.456.978404.437.091
BarryCallebautServicesNV10.574.697.4609.572.770.8481.001.926.612
BarryCallebautChocolateAsia Pasific7.603.956.94207.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.8269.010.320.645

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pengalokasian nilai koreksi dari Terbanding dengan membagi rata 12 (dua belas) bulan sebagaimana rincian diatas. Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015, diatur bahwa SKP diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam SPT Masa. Sehingga koreksi 1 (satu)

tahun tersebut, tidak serta merta dibagi 12 (dua belas) bulan untuk menjadikan koreksi di tiap bulan pada SPT Masa;

bahwa selain itu, sebagai pertimbangan, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014182.12/2019/PP/MXVA menjelaskan bahwa suatu Surat Ketetapan Pajak (”SKP”) dibatalkan oleh Majelis Hakim karena dasar koreksi Terbanding mencakup data komersial yang tidak berasal dari masa pajak SKP yang bersangkutan, yakni berasal dari koreksi 1 (satu) tahun. Sehingga tidak ada kepastian bahwa koreksi yang muncul berasal dari masa pajak yang bersangkutan;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 (KMK-465) merujuk pada Pasal 1 serta Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sedangkan pemeriksaan pajak berlangsung pada tahun 2023 sampai 2024, yang mana pada tahun dilakukannya pemeriksaan pajak atas UU KUP Nomor 4 Tahun 1983 sudah tidak berlaku. Sehingga dari Terbanding tidak dapat merujuk pada KMK-465 sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP); bahwa dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa SKP yang diterbitkan oleh Terbanding telah cacat secara formal dan tidak dapat diperhitungkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini menjadikan Terbanding tidak melakukan pemeriksaan pajak berdasarkan dengan bukti yang valid dan relevan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang Berlaku melainkan hanya berdasarkan asumsi saja. bahwa Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”) yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 8 huruf (c) PMK-17 “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: ..;

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan“ bahwa tanpa Terbanding dapat menunjukkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan yang menunjukkan adanya Objek PPN JLN yang benar-benar belum dilakukan pemungutan/pelaporan oleh Pemohon Banding maka koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) PER-23. Dengan demikian hasil pengujian tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan suatu koreksi fiskal;

bahwa Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan koreksi seharusnya dapat menunjukkan bukti-bukti konkret bahwa terdapat Objek DPP PPN JLN yang masih belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

2. Sifat Transaksi yang Dijadikan Koreksi Terbading Tidak Berkaitan dengan Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Paeban yang Terutang PPN JLN bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding telah melakukan pemungutan atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun, pembayaran management fee yang sesuai dengan nilai di Audit Report Tahun 2022 Notes 18 adalah sebesar Rp16.342.790.280 sebagaimana informasi sebagai berikut:

Beban Umum dan Administrasi

Management fee (Catatan 16)

Barry Calebaut Services NV 9 573.935.443

Barry Calebaut Services Asia Pacific Sdn. Brd. 6.768.854.837

Sub-jumlah 16.342.790. 280 bahwa koreksi DPP PPN JLN Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp750.860.054 adalah berdasarkan pengalokasian 12 (dua belas) bulan dari total Koreksi sebesar Rp9.010.320.645 sebagaimana rincian di bawah ini:

UraianLampiran3ASPTPPNdan SPTPPh26Selisih
BarryCallebautServicesAsia Pasific7.177.894.0696.773.456.978404.437.091
BarryCallebautServicesNV10.574.697.4609.572.770.8481.001.926.612

Barry Callebaut Chocolate

7.603.956.9420 7.603.956.942 Asia Pasific

Total25.356.548.47116.346.227.8269.010.320.645
TotalAlokasi/Bulan750.860.054

bahwa berdasarkan perbandingan antara Audit Report Notes 18 dan ringkasan koreksi di atas, dapat dibuktikan bahwa selisih sebesar Rp9.010.320.645 adalah tidak berkaitan dengan pembayaran management fee kepada Barry Callebaut Services Asia Pasific dan Barry Callebaut Services NV. Adapun hakikat atau nature transaksi atas selisih sebesar Rp9.010.320.645 adalah terkait dengan biaya Pemohon Banding yang atas biaya tersebut di-recharge ke Pihak Afiliasi yaitu Barry Callebaut Chocolate Asia Pacific, sehingga pada dasarnya biaya ditanggung oleh Pihak Afiliasi Pemohon Banding tersebut dan bukan merupakan objek PPN JLN. Berikut merupakan rincian dari biaya re-charege yang ditagihkan dan dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi:

UraianLampiran3AManagementFeeSelisih
SPTPPNdan SPTPPh26AuditReport
abc(a-c)
BarryCallebaut ServicesAsia Pasific7.177.894.0696.773.456.9786.768.854.837409.039.232
BarryCallebaut ServicesNV10.574.697.4609.572.770.8489.573.935.4431.000.762.017
BarryCallebaut ChocolateAsia Pasific7.603.956.942007.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.82616.342.790.2809.013.758.191

bahwa berdasarkan rincian di atas, perbedaan sebesar Rp3.437.546 antara SPT Pemohon Banding dan Audit Report berasal dari selisih kurs, dimana dalam SPT Pemohon Banding menggunakan Kurs KMK sedangkan Audit Report tidak menggunakan Kurs KMK. Adapun total nilai biaya re-chare yang ditagihkan dari Pihak Afiliasi adalah sebesar Rp9.013.758.191 dengan rincian sebagai berikut:

UraianTotalRef
BarryCallebautServicesAsiaPasific409.039.232a
BarryCallebautServicesNV1.000.762.016b
BarryCallebautChocolateAsiaPasific7.603.956.942c

Total9.013.758.191

a. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services Asia Pasific sebesar Rp409.039.232 bahwa biaya re-charege ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya engineering cost untuk bulan Agustus 2022, Maret 2022 s.d Juli 2022 sejumlah Rp389.146.866 dan pembayaran untuk machine beberapa line production sebesar Rp19.892.365;

b. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services NV sebesar Rp1.000.762.016 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya insurance sebesar Rp878.296.819 serta implementasi maximo sebesar Rp122.465.197;

c. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific sebesar Rp7.603.956.942 bahwa biaya re-charege ini berkaitan dengan pembayaran biaya sales commission oleh Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific untuk kepentingan dari Pemohon Banding sebesar Rp7.603.956.942. Sehingga transaksi ini tidak berkaitan dengan PPN JLN;

bahwa berdasarkan rincian dan penjelasan di atas, bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi DPP PPN JLN Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp750.860.054 adalah tidak berkaitan dengan Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di Dalam Daerah Pabean. Dengan demikian seharusnya atas koreksi sebesar Rp750.860.054 tidak terutang PPN JLN;

bahwa berdasarkan argumentasi Pemohon Banding di atas, bahwa koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp750.860.054 Masa Pajak Desember 2021 adalah tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, koreksi tersebut adalah keliru dan dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean adalah hal yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana Pemohon Banding uraikan di atas;

3. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00020/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 juga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00020/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025;

3. bahwa menetapkan kembali Ketetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PT Barry Callebaut Indonesia untuk Masa Pajak Desember 2021 sebesar NIHIL dengan perincian sebagai berikut:

NoURAIANMenurutKoreksiyang dibatalkan (Rp)
Keputusan Keberatan (Terbanding) (Rp)Putusan Banding (Pemohon Banding) (Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah

Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut

PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/ Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP--- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar---

Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean4.805.164.2334.054.304.179750.860.054,00 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN---

NoURAIANMenurutKoreksiyang
2 4 5d.5. KegiatanMembangunSendiri d.6. PenyerahanatasAktivaTetapyangMenurut TujuanSemulaTidakUntuk TujuanSemulaTidakUntukDiperjualbelikan d.7. PerolehanyangPPN-nyatidakseharusnya dibebaskanatautidakdipungut d.8. TanggungJawabSecaraRenteng d.9. Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5 ataud.6ataud.7ataud.8) PenghitunganPPNKurangBayar a. PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri (tarifx1.a.2atau1.d.9) b. Dikurangi: b.1. PPNyangdisetordimukadalamMasaPajak yangsama b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan b.3. STP(pokokkurangbayar) b.4. DibayardenganNPWPsendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan(b.6-c.1) e. JumlahperhitunganPPNKurangBayar(a-d) PPNyangKurangDibayar(2.e+3.c) SanksiAdministrasi: a. BungaPasal13(2)KUP b. KenaikanPasal13(3)KUP c. BungaPasal13(5)KUP Jumlah(a+b+c)- - - - - 4.805.164.233 480.516.423 - - - 405.430.417 - 405.430.417 - 405.430.417 75.086.006 75.086.006 - 56.314.505 - 56.314.505- - - - - 4.054.304.179 405.430.417 - - - 405.430.417 - 405.430.417 - 405.430.417 - - - - - -- - - - - 750.860.054,00 75.086.006 - - - - - - - - 75.086.006 75.086.006 - 56.314.505 - 56.314.505
6JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5)131.400.511-131.400.511

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding juga memohon Majelis Hakim agar berkenan untuk menghadirkan Pemohon Banding dalam sidang Pengadilan Pajak untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung tambahan lainnya yang diperlukan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding S- 745/WPJ.09/2025 tanggal 23 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 070/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 12 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 April 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa IndonesiakepadaPengadilanPajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggalditerimasuratkeputusanyangdibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaandiluarkekuasaanPemohonBandingdengandilampiri bukti pendukungadanya keadaan diluarkekuasaanPemohon Banding;Tidak
d.Terhadap1(satu)keputusandiajukan1(satu)suratbanding;Ya
e.Bandingdiajukandengandisertaialasan-alasanyangjelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00020/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang diterimatanggal17Januari2025;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00020/KEB/WPJ.09/2025tanggal15Januari2025;Ya
h.BuktiPembayaran*):
Untuktahunpajak2007dansebelumnya:
-Surat bandingdilampiribukti pembayaran 50%atas pajakyang terutang;
-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidakadapajakyangterutang;
Untuktahunpajak2008danseterusnya:
-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasanakhirhasilpemeriksaan;Tidak
-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidakadapajakyangmasihharusdibayaryangdisetujuidalam pembahasanakhirhasilpemeriksaan;Ya
i.SuratBandingditandatanganiolehZulfikarBahrunSahputra
UraianYa/Tidak
bertindakselaku:*) -WajibPajak; -AhliWarisnya; -PengurusyangberkedudukandiIndonesia; -PengurusyangtidakberkedudukandiIndonesia; -KuasaHukumnyadengandilampirisuratkuasakhusus;Ya Tidak Ya Tidak Tidak
j.Penandatanganansuratbanding: -BerkedudukandiIndonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan suratbandingYa Tidak
k.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diajukan banding bukanmerupakanobjekyangdapatdiajukanbanding.Tidak

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding pemohon banding untuk sementara memenuhi ketentuan formal namun perlu dilakukan pengujian ulang sesuai yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean nomor 00004/277/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 3/RIKSIS/KPP.0911/2024 tanggal 8 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlahMenurut
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
JumlahMenurut
1.DasarPengenaanPajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yangterutangPPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harusdipungutsendiri000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungutolehpemungutPPN000
a.4. PenyerahanyangPPN-nyatidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan daripengenaanPPN000
a.6. Jumlah000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yangtidakterutangPPN000
c. JumlahSeluruhPenyerahan000
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKPTB/JKP dari luar daerah pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan MBS/ PenyerahanAktivaTetapyangMenurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. ImporBKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar DaerahPabean4.054.304.1794.805.164.2334.805.164.233
d.4. Pemungutan Pajak oleh PemungutPPN000
d.5. KegiatanMembangunSendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula TidakUntukDiperjualbelikan000
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 ataud.4ataud.5ataud.6)4.054.304.1794.805.164.2334.805.164.233
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau1.d.7)405.430.417480.516.423480.516.423
b. Dikurangi:
b.1. PPNyangdisetordimukadalam masapajakyangsama000
JumlahMenurut
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan000
b.3. STP(pokokkurangbayar)000
b.4. DibayardenganNPWPsendiri405.430.417405.430.417405.430.417
b.5. Lain-Lain000
b.6. Jumlah405.430.417405.430.417405.430.417
c. Diperhitungkan
c.1. SKPKPP000
d. Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan (b.6-c.1)405.430.417405.430.417405.430.417
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang/Lebih Dibayar(a-d)075.086.00675.086.006
3.KelebihanPajakyangsudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……. (Karenapembetulan)000
c. Jumlah(a+b)000
4.PPNyangkurangdibayar(2.e+3.c)075.086.00675.086.006
5.SanksiAdministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP000
b. KenaikanPasal13(3)hurufcKUP056.314.50556.314.505
c. BungaPasal13(5)KUP000
d. KenaikanPasal13AKUP000
e. KenaikanPasal17C(5)KUP000
f. KenaikanPasal17D(5)KUP000
g. BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f) PPN000
h. Jumlah(a+b+c+d+e+f+g)056.314.50556.314.505
6.JumlahPPNyangmasihharusdibayar0131.400.511131.400.511

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 107/FIN.TAX/IV/2024 tanggal 15 April 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung berdasarkan Bukti Penerimaan Surat Nomor FORM-05001825/BPS/KPP.091103/2024 tanggal 19 April 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00020/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPNkurang(lebih)bayar75.086.006075.086.006
b. SanksiAdministrasi56.314.505056.314.505

c. Jumlah Pajak yang masih131.400.5110131.400.511 harus/(lebih) dibayar

III.AnalisaPokokSengketa
bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian
Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses
penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini
disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding
sebagaiberikut:
Pokoksengketa:
KoreksiDPPPPNatasPemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean
Menurut SPT (Rp)MenurutSurat KetetapanPajak (Rp)MenurutSurat Keberatan (Rp)MenurutSurat Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
0750.860.0540750.860.0540
A. MenurutTerbanding(Pemeriksa)
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-
3/RIKSIS/KPP.0911/2024 tanggal 08 Januari 2024, Pemeriksaan yang
dilakukan kepada Pemohon Banding merupakan pemeriksaan dengan kode
dan kriteria pemeriksaan 1182 - Pemeriksaan Rutin Lapangan - berdasarkan
daftarnominatif-SPTTahunanPPhLebihBayarBadan;
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kepada Pemohon Banding dilakukan
koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
sebesar Rp750.860.054,00 untuk Masa Pajak Desember 2021 setelah
dilakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan, SPT Masa PPN, Faktur
PajakdandataSIDJPdanAPPORTALDJPsertadokumenpendukunglainnya;
Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Terbanding (Pemeriksa) melakukan
koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
denganpenjelasansebagaiberikut:
1. bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PPN September 2021 s.d. Agustus
2022, SPT Tahunan PPh badan (Lampiran 3A), Laporan Keuangan, SSP
PPN atas jasa kena pajak dari luar daerah pabean, dan pengujian dengan
teknik equalisasi/penyandingan jumlah total objek PPh Pasal 26 dengan
laporan keuangan dan bukti SSP PPN jasa kena pajak dari luar daerah
pabean disimpulkan bahwa terdapat objek PPN Pemanfaatan JKP dari luar
pabeanyangbelumdilaporkanolehPemohonBanding;
2. Objek PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Pabean menurut Terbanding
(Pemeriksa) adalah imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
kegiatan dari: (1) BARRY CALLEBAUT SERVICESASIAPACIFIC sebesar
Rp7.177.894.069,00 (2) BARRY CALLEBAUT SERVICES NV sebesar
Rp10.574.697.459,00 (3) BARRY CALLEBAUT CHOCOLATE ASIA
PACIFICsebesarRp7.603.956.942,00;
B. MenurutTerbanding(Peneliti)
1. DasarHukum
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan
Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
denganUndang-undangNomorUndang-undangNomor6Tahun2023;
Pasal3ayat(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar,
lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf
Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta
menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur
JenderalPajak;
Pasal4ayat(1)
WajibPajakwajibmengisidanmenyampaikanSuratPemberitahuandengan
benar,lengkap,jelas,danmenandatanganinya;
Pasal12ayat(3)
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang
terutangmenurutSuratPemberitahuansebagaimanadimaksudpadaayat(2
tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang
terutangyangsemestinya;
Pasal13ayat(1)hurufa

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b) apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d) apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau e) apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 27 (1)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

(2)Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara;

(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;

(4)Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan;

Pasal 28

(3)Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan
memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan
usahayangsebenarnya;
(4)Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan
menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan
disusundalambahasaIndonesiaataudalambahasaasingyangdiizinkan
olehMenteriKeuangan;
(5)Pembukuandiselenggarakandenganprinsiptaatasasdandenganstelsel
akrualataustelselkas;
Pasal29ayat(1),(3)dan(3a)
(1)Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undanganperpajakan;
(3)WajibPajakyangdiperiksawajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen
yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan
penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib
Pajak,atauobjekyangterutangpajak;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang
dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
dan/atau
c. memberikanketeranganlainyangdiperlukan;
(3a)Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak
palinglama1(satu)bulansejakpermintaandisampaikan;
Pasal31ayat(1)dan(4)
(1)TatacarapemeriksaandiaturdenganatauberdasarkanPeraturanMenteri
Keuangan;
(4)Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga
penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur
Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib
Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam
bataswaktuyangditentukan;
b. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Undang-undang Nomor 6
Tahun2023;
Pasal4ayat(1)
PajakPertambahanNilaidikenakanatas:
a. penyerahanBarangKenaPajak didalamDaerahPabean yang dilakukan
olehPengusaha;
b. imporBarangKenaPajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
olehPengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
PabeandidalamDaerahPabean;
e. pemanfaatanJasa Kena Pajak dariluarDaerah Pabeandidalam Daerah
Pabean;
f. eksporBarangKenaPajakBerwujudolehPengusahaKenaPajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
dan
h. eksporJasaKenaPajakolehPengusahaKenaPajak;
c. PeraturanPemerintahNomor74Tahun2011
Pasal10ayat(2)
“Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang
mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan
dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen
dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang
dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai
denganprinsipkewajarandankelazimanusaha.”
d. KeputusanMenteriKeuanganNomor543/KMK.04/2000
Pasal2
“Wajib Pajak yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuan
atau pencatatannya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lama 3 (tiga)
bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa
Inggristersebut.”
e. PeraturanMenteriKeuangannomor213/PMK.03/2016
Pasal2ayat(1)
“Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas: a. dokumen induk; b.
dokumenlokal;dan/atauc.laporanpernegara.”
Pasal5ayat(2)
“Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.”
Pasal5ayat(4)
“Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga
Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak
memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen
PenentuanHargaTransfer.”
f. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tentang Standar
Pemeriksaan
Pasal1ayat(1)
Pemeriksaanadalahserangkaiankegiatanmenghimpundanmengolahdata,
keterangan,dan/ataubuktiyangdilaksanakansecaraobjektifdanprofesional
berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakanketentuanperaturanperundangundanganperpajakan;
Pasal4hurufbdanc
Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakanharusdilakukansesuaistandarpelaksanaanPemeriksaan,yaitu:
b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan
Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program
Pemeriksaan(auditprogram)yangtelahdisusun;
c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang
cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
1. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap
mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas
transaksiWajibPajakyangmemilikihubunganistimewa;
a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta.
Tingkatvaliditasbuktidipengaruhioleh3(tiga)halsebagaiberikut:
i. Independensidankualifikasisumberdiperolehnyabukti;
Buktiyangdiperolehdaripihakyangindependentingkatvaliditasnya
lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak
independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan
hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang
diberikan;
ii. Kondisibuktidiperoleh;
Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi
dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam
menentukantingkatvaliditasbukti;
iii. Carabuktidiperoleh;
Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak
(misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan
bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang
disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus
memperhatikanlegalitascaraperolehanbukti;
b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang
akandiperiksasebagaimanatercantumdalamProgramPemeriksaan;
2. Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan
hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional
(professionaljudgement)PemeriksaPajak;
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara
Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir
denganPeraturanMenteriKeuanganNomor202/PMK.03/2015;
Pasal13ayat(1)hurufa,b,c,ddane
1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak
berwenanguntuk:
a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy
dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang
disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman
buku,catatan,data,daninformasi;
b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan
materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan
keterangan;
c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang
disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan
denganWajibPajaksebagaimanadimaksuddalamPasal54Peraturan
Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian
suratpermintaandatadanketerangankepadapihakketiga;
d. meninjautempatWajibPajak,termasuktempatlainyangdiperlukan;
e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan
dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan
dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
PeraturanMenteriini;
Pasal14ayat(1),(2)danayat(3)
1) Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta
pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak
dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan,
catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak
ketigadanbelumdiperolehWajibPajakpadasaatpemeriksaan;
2) Dalamhalterdapat pembukuan,catatan, data, informasi,atauketerangan
lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan
diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak
dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data,
informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut
dapatdipertimbangkan;
3) Dalamhalterdapat pembukuan,catatan, data, informasi,atauketerangan
lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi
diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka
pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan
olehWajibPajaktersebutdapatdipertimbangkan;
h. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 Tentang Pedoman
PenggunaanMetodedanTeknikPemeriksaan
HurufE.angka1,2,3dan4
(1)Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah
data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajlban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
(2)Metode Pemeriksaan adalah teknik pemeriksaan dan prosedur
pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta
data,informasi,danketeranganlain;
(3)Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur
pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan
secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan
pos-posyangdiperiksa;
(4)Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur
pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan
secaratidaklangsungmelaluisuatupendekatanpenghitungantertentu;
HurufF.angka1dan2
(1)TemuanPemeriksaanharusdidasarkanpadabuktikompetenyangcukup
dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
(2)MetodePemeriksaan
a. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak
Langsung;
b. Metode Tidak langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak
dapatditerapkan;
c. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metoda Tidak
Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode
Langsungtidakdapatdigunakan;
d. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung
penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi
masalah;
2. TanggapanTerbanding(Peneliti)
bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),
Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Surat Keberatan Pemohon Banding, Data
Pemohon Banding pada aplikasi internal DJP, Hasil Pembahasan dengan
Terbanding (Pemeriksa) dan Pemohon Banding serta setelah mempelajari
ketentuan-ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang
terkaitdengansengketaPemohonBanding,Terbanding(Peneliti)berpendapat:
1. bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan, diketahui Pemohon Banding tidak meminjamkan buku,
catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh Terbanding (Pemeriksa)
melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen baik
sebagianatauseluruhnya;
2. bahwa terkait dengan hal tersebut, Terbanding (Pemeriksa) telah
menyampaikan surat peringatan I dan surat peringatan II kepada Pemohon
Banding;
3. bahwa selanjutnya, atas surat peringatan tersebut di atas, Terbanding
(Pemeriksa) telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman
Buku Catatan dan Dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku,
catatan,dandokumenyangwajibdipinjamkannamunbelumdiserahkanoleh
PemohonBanding;
4. bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diberikan
kesempatanseluas-luasnyauntuk memberikan/meminjamkanbuku,catatan,
dan/atau dokumen dan bahkan kesempatan tersebut masih tetap dibuka
padasaatpembahasanakhirhasilpemeriksaan;
5. bahwa Pemohon Banding nyata-nyata tidak menghormati proses
pemeriksaan dengan tidak memberikan/meminjamkan buku, catatan,
dan/atau dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan yang juga
merupakankewajibannyasebagaiwarganegarasebagaimanadiamanahkan
dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP. Sebaliknya, Terbanding
(Pemeriksa) telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat
ketetapanpajaksesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangandi
bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik
(AUPB);
6. bahwa Terbanding (Peneliti) telah mengundang Pemohon Banding untuk
pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan sesuai dengan Surat
Undangan Nomor S-126/WPJ.096/2024 tanggal 09 Oktober 2024, namun
PemohonBandingtidakhadiruntukmemenuhiundangan;
bahwa atas ketidakhadiran Pemohon Banding tersebut telah dibuat Berita
Acara Ketidakhadiran Pemohon Banding dalam pembahasan dan klarifikasi
sengketakeberatannomorBA-339/WPJ.096/2024tanggal15Oktober2024.
Dengan demikian, Pemohon Banding tidak memberikan
keterangan/penjelasan lebih lanjut kepada Terbanding (Peneliti) terkait
dengankeberatannya;
7. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Terbanding (Peneliti) telah
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Pemohon Banding untuk
memberikan penjelasan terkait alasan dan bukti pendukungnya, namun
kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemohon
Banding;
8. bahwaselainitu,buktipendukungyangdisampaikanolehPemohonBanding
padakeberatan,tidakdisampaikanolehPemohonBandingpadasaatproses
pemeriksaan;
9. bahwa alasan Pemohon Banding terkait dengan Biaya re-charge kepada
Barry Callebaut Services Asia Pasific sebesar Rp409.039.232,00, Barry
Callebaut Services NV sebesar Rp1.000.762.016,00 dan Barry Callebaut
Chocolate Asia Pasific sebesar Rp7.603.956.942,00, menurut Terbanding
alasan tersebut tidak dapat dipertimbangkan karena pada saat proses
keberatan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut
karena Pemohon Banding tidak hadir pada saat pembahasan/klarifikasi
sengkete pajak sehingga tidak memberikan keterangan/penjelasan lebih
lanjutkepadaTerbanding(Peneliti)terkaitdengankeberatannya;
bahwa selain itu,Pemohon Bandingtidak memberikan dokumen pendukung
yang valid dan kompeten, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini
kebenarannyadanalasankeberatannyatidakdapatdipertimbangkan;
bahwa pertimbangan lain dari Terbanding adalah Pemohon Banding tidak
memberikan data atau dokumen kepada Terbanding (Pemeriksa) pada saat
prosespemeriksaan;
10. bahwa dengan demikian, koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar
Daerah Pabean berdasarkan bukti SPT Masa PPN September 2021 s.d.
Agustus2022,SPTTahunanPPhBadan(Lampiran3A),LaporanKeuangan,
SSP PPN atas Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan pengujian
dengan teknik equalisasi/penyandingan jumlah total obyek PPh Pasal 26
dengan laporan keuangan dan bukti SSP PPN atas Jasa Kena Pajak dari
Luar Daerah Pabean tidak dapat dijelaskan argumen bantahan/keberatan
Pemohon Banding dan sekaligus tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon
Banding;
11. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyengketakan
koreksi Terbanding dalam 1 tahun yang dibagi menjadi 12 masa pajak,
menurut Terbanding (Peneliti) koreksi Terbanding (Pemeriksa) telah tepat
dengan alasan bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor KMK-465/KMK.01/1987 diatur bahwa Dalam hal Surat
Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila
jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar
perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan
pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang kurangatau tidak dibayarper Masa Pajak ditetapkan 1
(satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak
Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang
dibayarsebagaimanadicantumkandalamSuratKetetapanPajak;
bahwaTerbandingberpendapatbahwaKeputusanMenteriKeuanganNomor
KMK-465/KMK.01/1987 masih berlaku dan relevan sebagai dasar hukum
koreksidimaksud;
12. bahwaterkaitalasanPemohonBandingmengenaikoreksiataspemanfaatan
JKP dari luar daerah pabean yang terutang Masa Desember 2021, menurut
Terbanding(Peneliti)koreksiTerbanding(Pemeriksa)telahtepat;
13. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding (Peneliti) berpendapat
bahwakoreksiTerbanding(Pemeriksa)telahtepatdantidakterdapat alasan
untukmengabulkanpermohonankeberatanPemohonBanding;
IV.KesimpulanDanUsul
1. Kesimpulan
a. bahwaSuratpermohonanbandingNomor070/FIN.TAX/IV/2025tanggal12April
2025berdasarkanhasilpenelitian,sementaratelahmemenuhiketentuanformal
sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
s.t.d.t.d.Undang-UndangNomor6Tahun2023,pasal35ayat(1),danPasal36
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan
lebihlanjut.Namundemikian,ataspemenuhanketentuanformalinimasihperlu
dilakukanpenelitianulangpadasaatpersidanganBandingdiPengadilanPajak;
b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.09/2025
tanggal 15 Januari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00020/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00004/277/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT BARRY CALLEBAUT INDONESIA NPWP 73.•••.•••.•-•••.000 / 07•••••••••••000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 112/FIN.TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju dengan kesimpulan uraian Terbanding di atas bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding karena telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan atas uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan tersebut;

III. Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan penjelasan Terbanding yang terdapat dalam Surat Uraian Banding di atas. Pemohon Banding menyampaikan bantahan dan penjelasan atas koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp750.860.054,00;

MasaTahunDPPPPNJLNNilai
Cfm.SPTCfm.SKPKoreksi
September20210750.860.054750.860.054
Oktober20210750.860.054750.860.054
November20210750.860.054750.860.054
Desember20214.054.304.1794.805.164.233750.860.054
Januari20220750.860.054750.860.054
Februari20223.671.246.4124.422.106.466750.860.054
Maret20220750.860.054750.860.054
April20220750.860.054750.860.054
Mei20223.528.379.8064.279.239.860750.860.054
Juni20220750.860.054750.860.054
Juli20220750.860.054750.860.054
Agustus20225.092.297.4285.843.157.482750.860.054
Total16.346.227.82525.356.548.4739.010.320.648

bahwa koreksi DPP PPN JLN Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp750.860.054 merupakan koreksi secondary adjustment atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2022 sebesar Rp9.010.320.645 (dialokasikan 12 bulan). Dimana atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2022 juga tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan; bahwa pada dasarnya koreksi objek DPP PPN JLN tersebut berasal dari selisih antara jumlah pemanfaatan jasa yang memiliki hubungan istimewa di Lampiran 3A SPT PPh Badan 2022 dengan peloran SPT Masa PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN sebagai berikut:

UraianLampiran3ASPTPPNdanSPT PPh26Selisih
BarryCallebaut ServicesAsiaPasific7.177.894.0696.773.456.978404.437.091
BarryCallebaut ServicesNV10.574.697.4609.572.770.8481.001.926.612
BarryCallebaut ChocolateAsiaPasific7.603.956.94207.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.8269.010.320.645
TotalAlokasi/Bulan750.860.054

bahwa kemudian, Terbanding melakukan pengalokasian 12 (dua belas) bulan dari total Koreksi sebesar Rp9.010.320.645 sehingga mendapatkan nilai koreksi per Masa Pajak sebesar Rp750.860.054. bahwa koreksi yang dilakukan tersebut tidak tepat dengan alasan-alasan Pemohon Banding di bawah ini:

1. Koreksi DPP PPN JLN yang dilakukan Terbanding tidak Mencerminkan Muatan per Masa yang Sesungguhnya, Melainkan Membagi Rata 12 (dua belas) Bulan dari Total Koreksi DPP PPN JLN bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN JLN untuk Masa Pajak September 2021 s.d Agustus 2022 berdasarkan SPT masa PPN, SSP Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN), dan lampiran 3A SPT PPh Badan 2022 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa untuk menentukan jumlah koreksi per Masa Pajak, Terbanding membagi rata 12 (dua belas) bulan atas nilai koreksi sebesar Rp9.010.320.645 dengan rincian sebagai berikut:

UraianKoreksiTerbandingDialokasike SeluruhMasaPajak (Dibagi12)
BarryCallebautServicesAsiaPasific404.437.09133.703.091
BarryCallebautServicesNV1.001.926.61283.493.884
BarryCallebautChocolateAsiaPasific7.603.956.942633.663.079
Total9.010.320.645750.860.054

bahwa Nilai Koreksi Terbanding atas DPP PPN JLN sebesar Rp9.010.320.645 berasal dari selisih antara jumlah pemanfaatan jasa yang memiliki hubungan istimewa pada Lampiran 3A SPT PPh Badan 2022 dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN sebagai berikut:

UraianLampiran3ASPTPPNdan SPTPPh26Selisih
BarryCallebautServicesAsia Pasific7.177.894.0696.773.456.978404.437.091
UraianLampiran3ASPTPPNdan SPTPPh26Selisih
BarryCallebautServicesNV10.574.697.4609.572.770.8481.001.926.612
BarryCallebautChocolateAsia Pasific7.603.956.94207.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.8269.010.320.645

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pengalokasian nilai koreksi dari Terbanding dengan membagi rata 12 (dua belas) bulan sebagaimana rincian diatas. Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 PMK-183/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-18/PMK.03/2021, diatur bahwa SKP diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam SPT Masa. Sehingga koreksi 1 (satu) tahun tersebut, tidak serta merta dibagi 12 (dua belas) bulan untuk menjadikan koreksi di tiap bulan pada SPT Masa. Berikut ini adalah bunyi Pasal 3 tersebut:

Pasal 3 (1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

(2)Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

(3)Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

(4)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender;

(5)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang;

bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, bahwa tidak ada ayat dalam pasal tersebut yang menyebutkan untuk membagi ke dalam 12 (dua belas) bulan untuk menetapkan koreksi di tiap bulan pada SPT Masa. Pasal 3 ayat (2) diatas telah menjelaskan bahwa SKP diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam SPT Masa PPN atau PPh kecuali untuk Pemotongan PPh

Pasal 21 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (4) di atas. Pada dasarnya, PMK-183/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-18/PMK.03/2021 adalah peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak. Peraturan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 17A ayat (2) UU KUP. Adapun Pasal 13 ayat (6) UU KUP menyebutkan sebagai berikut:

“(6) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.” bahwa selain itu, sebagai pertimbangan, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014182.12/2019/PP/MXVA menjelaskan bahwa suatu Surat Ketetapan Pajak (”SKP”) dibatalkan oleh Majelis Hakim karena dasar koreksi Pemeriksa mencakup data komersial yang tidak berasal dari masa pajak SKP yang bersangkutan, yakni berasal dari koreksi 1 (satu) tahun. Sehingga tidak ada kepastian bahwa koreksi yang muncul berasal dari masa pajak yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju apabila Terbanding menganggap peraturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 (“KMK-465”) masih relevan untuk digunakan sebagai dasar hukum sebagaimana disebutkan dalam Surat Uraian Bandingnya (SUB). bahwa KMK-465 merujuk pada Pasal 1 serta Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Sedangkan pemeriksaan pajak berlangsung pada tahun 2023 sampai 2024, yang mana pada tahun dilakukannya pemeriksaan pajak tersebut, atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sudah tidak berlaku. Sehingga dengan adanya fakta tersebut, Terbanding tidak dapat merujuk pada KMK-465 sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas, bahwa tata cara penerbitan SKP sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (6) UU KUP adalah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu PMK-183/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-18/PMK.03/2021

bahwa dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa SKP yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini menjadikan Terbanding tidak melakukan pemeriksaan pajak berdasarkan dengan bukti yang valid dan relevan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang Berlaku melainkan hanya berdasarkan asumsi saja. bahwa Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”) yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 8 huruf (c) PMK-17 “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: ..;

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” Selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan“ bahwa tanpa Terbanding dapat menunjukkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan yang menunjukkan adanya Objek PPN JLN yang benar-benar belum dilakukan pemungutan/pelaporan oleh Pemohon Banding maka koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) PER-23. Dengan demikian hasil pengujian tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan suatu koreksi dalam pemeriksaan pajak;

bahwa Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan koreksi seharusnya dapat menunjukkan bukti-bukti konkret bahwa terdapat Objek DPP PPN JLN yang masih belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding di Masa Pajak yang bersangkutan sebagaimana penerbitan SKP oleh Terbanding;

2. Sifat Transaksi yang Dijadikan Koreksi Terbading Tidak Berkaitan dengan Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Paeban yang Terutang PPN JLN

bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding telah melakukan pemungutan atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun, pembayaran management fee yang sesuai dengan nilai di Audit Report Tahun 2022 Notes 18 adalah sebesar Rp16.342.790.280 sebagaimana informasi sebagai berikut:

Beban Umum dan Administrasi

Management fee (Catatan 16)

Barry Calebaut Services NV 9.573.935.543

Barry Callebaut Services Asia Pacific Sdn. Bhd. 6.768.854.837

Sub-jumlah 16. 342.790.280 bahwa koreksi DPP PPN JLN Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp750.860.054 adalah berdasarkan pengalokasian 12 (dua belas) bulan dari total Koreksi sebesar Rp9.010.320.645 sebagaimana rincian di bawah ini:

UraianLampiran3ASPTPPNdan SPTPPh26Selisih
BarryCallebautServicesAsia Pasific7.177.894.0696.773.456.978404.437.091
BarryCallebautServicesNV10.574.697.4609.572.770.8481.001.926.612
BarryCallebautChocolate AsiaPasific7.603.956.94207.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.8269.010.320.645
TotalAlokasi/Bulan750.860.054

bahwa berdasarkan perbandingan antara Audit Report Notes 18 dan ringkasan koreksi di atas, dapat dibuktikan bahwa selisih sebesar Rp9.010.320.645 adalah tidak berkaitan dengan pembayaran management fee kepada Barry Callebaut Services Asia Pasific dan Barry Callebaut Services NV. Adapun hakikat atau nature transaksi atas selisih sebesar Rp9.010.320.645 adalah terkait dengan biaya Pemohon Banding yang atas biaya tersebut di-recharge ke Pihak Afiliasi yaitu Barry Callebaut Chocolate Asia Pacific, sehingga pada dasarnya biaya ditanggung oleh Pihak Afiliasi Pemohon Banding tersebut dan bukan merupakan objek PPN JLN. Berikut merupakan rincian dari biaya re-charege yang ditagihkan dan dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi:

UraianLampiran3AManagementFeeSelisih
SPTPPNdan SPTPPh26AuditReport
abc(a-c)
BarryCallebaut ServicesAsia Pasific7.177.894.0696.773.456.9786.768.854.837409.039.232
BarryCallebaut ServicesNV10.574.697.4609.572.770.8489.573.935.4431.000.762.017
BarryCallebaut ChocolateAsia Pasific7.603.956.942007.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.82616.342.790.2809.013.758.191

bahwa berdasarkan rincian di atas, perbedaan sebesar Rp3.437.546 (b-c) antara SPT Pemohon Banding dan Audit Report berasal dari selisih kurs, dimana dalam SPT Pemohon Banding menggunakan Kurs KMK sedangkan Audit Report tidak menggunakan Kurs KMK. Adapun total nilai biaya re-charge yang ditagihkan dari Pihak Afiliasi adalah sebesar Rp9.013.758.191 (a-c) dengan rincian sebagai berikut:

UraianTotalRef
BarryCallebautServicesAsiaPasific409.039.232a
BarryCallebautServicesNV1.000.762.016b
BarryCallebautChocolateAsiaPasific7.603.956.942c
Total9.013.758.191

a. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services Asia Pasific sebesar Rp409.039.232 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya engineering cost untuk bulan Agustus 2022, Maret 2022 s.d Juli 2022 sejumlah Rp389.146.866 dan pembayaran untuk machine beberapa line production sebesar Rp19.892.365;

b. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services NV sebesar Rp1.000.762.016 bahwa biaya re-charege ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya insurance sebesar Rp878.296.819 serta implementasi maximo sebesar Rp122.465.197;

c. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific sebesar Rp7.603.956.942

bahwa biaya re-charege ini berkaitan dengan pembayaran biaya sales commission oleh Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific untuk kepentingan dari Pemohon Banding sebesar Rp7.603.956.942. Sehingga transaksi ini tidak berkaitan dengan PPN JLN;

bahwa berdasarkan rincian dan penjelasan di atas, bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi DPP PPN JLN Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp750.860.054 adalah tidak berkaitan dengan Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di Dalam Daerah Pabean. Dengan demikian seharusnya atas koreksi sebesar Rp750.860.054 tidak terutang PPN JLN;

3. Data/Dokumen yang diminta oleh Terbanding telah diberikan selama proses pemeriksaan dan keberatan bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data/dokumen yang diminta oleh Terbanding untuk mendukung pembukuan Pemohon Banding. Pemohon Banding yakini bahwa data/dokumen yang telah Pemohon Banding berikan tersebut merupakan bukti yang kompeten untuk mendukung keabsahan penjualan, pembelian serta biaya yang Pemohon Banding bukukan;

bahwa dengan adanya fakta di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju apabila Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang valid dan kompeten sebagaimana disebutkan dalam SUB-nya. bahwa dokumen pendukung atas biaya re-charge yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas telah disampaikan bersamaan dengan pengajuan surat keberatan sebagai berikut:

fuliikar Bahrun Sahpaatta

Direktur

Lampiran:

No. Jenis dokumen Set

3. ‘ SE PRUE Na ceil wr lps tenth] i Baar tere . i

7 . Bokii berghei SRP eT noir reka Papo Ketan Bat panda bangat .

To nga san ° .

In | SPT Man Sha RIRSES KPO). conc ternal ta Pesan ber ang . | .

Lo Buti: | i

En . Harli . I t . “ahh. 4 . :

” | PETA | i

So Buk . . , bahwa bukti-bukti (bukti 1-5) yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut merupakan dokumen berupa invoice / tagihan terkait biaya re-charge yang tidak berkaitan dengan pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding. Adapun tagihan tersebut meliputi:

1. biaya re-charge sehubungan engineering cost;

2. biaya re-charge sehubungan dengan machine untuk beberapa line production;

3. biaya re-charge terkait insurance;

4. biaya re-charge terkait implementasi maximo; dan

5. biaya re-charge sehubungan sales commision;

bahwa dengan demikian, berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diserahkan tersebut seharusnya Terbanding dapat memahami sifat transaksi yang sebenarnya tidak berkaitan dengan pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean. Pada dasarnya pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean, yaitu management fee dapat diketahui dalam Notes 18 Audit Report Tahun 2022 sebesar Rp16.342.790.280 dan Pemohon Banding juga telah memungut PPN JLN atas transaksi management fee tersebut;

bahwa merujuk pada argumentasi Pemohon Banding di atas, bahwa koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp750.860.054 Masa Pajak Desember 2021 adalah tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, koreksi tersebut adalah keliru dan dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

1) bahwa Surat Banding Nomor 070/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 12 April 2025 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2) bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00020/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang belaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

3) bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

B. Usul

1) bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) bahwa mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00020/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor: 00004/277/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT Barry Callebaut Indonesia, NPWP: 73.•••.•••.•-•••.000 / 073.783.263.4-445.000;

3) Menetapkan kembali ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Desember 2021 menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut:

NoURAIANMenurutKoreksiyang dibatalkan (Rp)
Keputusan Keberatan (Terbanding) (Rp)Putusan Banding (Pemohon Banding) (Rp)
NoURAIANMenurutKoreksiyang
1 2 4 5DasarPengenaanPajak d. AtasImporBKP/PemanfaatanBKPTidakBerwujud dariluarDaerahPabeandidalamDaerah Pabean/PemungutanpajakolehPemungut PPN/KegiatanMembangunSendiri/Pembayaran kembaliPajakmasukanbagiPKPyangbelum melakukanpenyerahansetelahjangkawaktutertentu berakhir/PerolehanyangPPN-nyatidakseharusnya dibebaskanatautidakdipungut/Tanggungjawab secararenteng/PembayaranPPNyangsemula mendapatkanfasilitas d.1. ImporBKP d.2. PemanfaatanBKPtidakberwujuddariLuar DaerahPabean d.3. PemanfaatanJKPdariLuardaerahPabean d.4. PemungutanPajakolehPemungutPPN d.5. KegiatanMembangunSendiri d.6. PenyerahanatasAktivaTetapyangMenurut TujuanSemulaTidakUntuk TujuanSemulaTidakUntukDiperjualbelikan d.7. PerolehanyangPPN-nyatidakseharusnya dibebaskanatautidakdipungut d.8. TanggungJawabSecaraRenteng d.9. Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5 ataud.6ataud.7ataud.8) PenghitunganPPNKurangBayar a. PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri (tarifx1.a.2atau1.d.9) b. Dikurangi: b.1. PPNyangdisetordimukadalamMasaPajak yangsama b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan b.3. STP(pokokkurangbayar) b.4. DibayardenganNPWPsendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan(b.6-c.1) e. JumlahperhitunganPPNKurangBayar(a-d) PPNyangKurangDibayar(2.e+3.c) SanksiAdministrasi: a. BungaPasal13(2)KUP b. KenaikanPasal13(3)KUP c. BungaPasal13(5)KUP Jumlah(a+b+c)- - 4.805.164.233 - - - - - - 4.805.164.233 480.516.423 - - - 405.430.417 - 405.430.417 - 405.430.417 75.086.006 75.086.006 - 56.314.505 - 56.314.505- - 4.054.304.179 - - - - - - 4.054.304.179 405.430.417 - - - 405.430.417 - 405.430.417 - 405.430.417 - - - - - -- - 750.860.054,00 - - - - - - 750.860.054,00 75.086.006 - - - - - - - - 75.086.006 75.086.006 - 56.314.505 - 56.314.505
6JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5)131.400.511-131.400.511

V. Penutup bahwa demikian bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding ini disampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim dapat mengabulkan usul yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam bantahan Surat Uraian Banding ini. Apabila Majelis masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum disebutkan dalam Surat Bantahan Atas Surat Uraian Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan

mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Keberatan No. KEP-00020/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00004/277/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 107/FIN.TAX/IV/2024 tanggal 15 April 2024; Bukti P-4 Salinan Akta Notaris Jessy Darmawan, S.H., M.Kn. Nomor 20 Tanggal

12 Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Barry Callebaut Indonesia;

Bukti P-5 Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 11 Maret 2015;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 211/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Shanty Edilasari;

Bukti P-7 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1693/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023 atas nama Shanty Edilasari;

Bukti P-8 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Shanty Edilasari;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 248/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Muhammad Humam Satrio;

Bukti P-10 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1459/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023 atas nama Muhammad Humam Satrio;

Bukti P-11 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Muhammad Humam Satrio; Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 174/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Fabian Abi Cakra;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-809/PP/IKH/2024 tanggal 4 September 2024 atas nama Fabian Abi Cakra;

Bukti P-14 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Fabian Abi Cakra;

Bukti P-15 Pakta Integritas Direktur atas nama Zulfikar Bahrun Sahputra;

Bukti P-16 Matriks sengketa;

Bukti P-17 Matriks penjelasan sengketa;

Bukti P-18 Penjelasan tertulis nomor 004/BCI/PPN JLN/KH/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025;

Bukti P-19 Invoice, PEB, dan jurnal pencatatan penghasilan atas penjualan raw material kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific;

Bukti P-20 Invoice dan jurnal pencatatan penghasilan atas Re-charge Biaya

Internal Event kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific;

Bukti P-21 Invoice atas sales commision yang ditagihkan kepada Barry Callebaut

Chocolate Asia Pasific beserta sampel pencatatan penghasilan; Bukti P-22 Invoice atas biaya re-charge dan bukti pembayaran kepada Barry

Callebaut Services Asia Pasific sebesar Rp409.039.232;

Bukti P-23 Invoice atas biaya re-charge dan bukti pembayaran kepada Barry

Callebaut Services NV sebesar Rp1.000.762.016;

Bukti P-24 Penjelasan tertulis nomor 008/BCI/PPNJLN/KH/XI/2025 tanggal 12 November 2025;

Bukti P-25 Invoice, PEB, bukti pembayaran dan jurnal pencatatan penghasilan atas penjualan raw material kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific;

Bukti P-26 Invoice, bukti pembayaran dan jurnal pencatatan penghasilan atas Re- charge Biaya Internal Event kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific;

Bukti P-27 Sales Agency Agreement antara PT Barry Callebaut Indonesia dengan Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific Pte. Ltd (beserta terjemahan tersumpah);

Bukti P-28 Invoice atas sales commision yang ditagihkan kepada Barry Callebaut

Chocolate Asia Pasific, bukti pembayaran beserta sampel pencatatan penghasilan;

Bukti P-29 Tagihan dari pihak penyedia jasa dan bukti pembayaran dari pihak afiliasi (BC Malaysia dan BC Belgium) ke penyedia jasa;

Bukti P-30 Penjelasan akhir nomor 037/BCI/PPNJLN/KH/XII/2025 tanggal 3

Desember 2025;

Bukti P-31 Invoice atas biaya re-charge dan bukti pembayaran kepada Barry

Callebaut Services Asia Pasific sebesar Rp409.039.232;

Bukti P-32 Sales Agency Agreement antara PT Barry Callebaut Indonesia dengan Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific Pte. Ltd;

Bukti P-33 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014182.12/2019/PP/MXVA menjelaskan bahwa suatu SKP dibatalkan oleh Majelis Hakim karena dasar koreksi Pemeriksa mencakup data komersial yang tidak berasal dari masa pajak SKP yang bersangkutan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 LPK;

Bukti T-2 KKP PPN Pembahasan;

Bukti T-3 Pendapat akhir S-8169/PJ.07/2025 tanggal 19 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00020/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00004/277/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 070/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 12 April 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.N UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean4.054.304.179,004.805.164.233,00750.860.054,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar 750.860.054,00

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sebesar Rp750.860.054,00 Masa Pajak Desember 2021 adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean berdasarkan bukti SPT Masa PPN September 2021 sampai dengan Masa Agustus 2022, SPT Tahunan PPh Badan (Lampiran 3A), Laporan Keuangan, SSP PPN atas Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan pengujian dengan teknik equalisasi/penyandingan jumlah total objek PPh Pasal 26 dengan laporan keuangan dan bukti SSP PPN atas Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

bahwa terdapat objek Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang belum dilaporkan berdasarkan pengujian dengan teknik equalisasi jumlah total objek PPN JLN dengan laporan keuangan dan bukti SSP PPN jasa kena pajak dari luar daerah pabean dengan rincian berikut:

MasaPajakDPPPPNJLN(Rp)Nilai Koreksi(Rp)
cfm.SKPcfm.SPT
September2021-750.860.054750.860.054
Oktober2021-750.860.054750.860.054
November2021-750.860.054750.860.054
Desember20211.703.234.4424.805.164.2333.101.929.791
Januari2022-750.860.054750.860.054
Februari20221.728.248.9134.422.106.4662.693.857.553
Maret2022-750.860.054750.860.054
April2022-750.860.054750.860.054
Mei2022-4.279.239.8604.279.239.860
Juni2022-750.860.054750.860.054
Juli2022-750.860.054750.860.054
Agustus2022-5.843.157.4825.843.157.482
3.431.483.35525.356.548.47321.925.065.117

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan argumen bantahan atas koreksi a quo dan sekaligus tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa DPP PPN JLN sebesar Rp25.356.548.473,00 menurut Terbanding berasal dari:

- SPT PPN Masa Pajak September 2021 sampai dengan Agustus 2022

- SSP Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean

- Laporan Keuangan Tahun 2022

- SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2021 sampai dengan Agustus 2022 bahwa total jumlah pemanfaatan Jasa yang memiliki hubungan istimewa yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam lampiran 3A SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 adalah:

BarryCallebautServicesAsiaPasificRp7.177.894.069
BarryCallebautServicesNVRp10.574.697.459
BarryCallebautServicesChocolateAsiaPasificRp7.603.956.942
Rp25.356.548.473

bahwa menurut Terbanding, DPP PPN JLN berasal dari nilai yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sendiri (self declared) berdasarkan self assessment Pemohon Banding dalam SPT PPN lampiran B1, SPT Tahunan PPh Badan lampiran 3A dan SPT PPN;

bahwa sehubungan dengan terdapatnya selisih penyandingan DPP PPN JLN dan SPT PPN dengan lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut:

UraianDPPPPNJLN(Rp)Dialokasi ke seluruh Masa Pajak (dibagi 12) (Rp)
Barry Callebaut Services Asia Pasific404.437.09133.703.091
BarryCallebautServicesNV1.001.926.61283.493.884
Barry Callebaut Services ChocolateAsiaPasific7.603.956.942633.663.079

bahwa Koreksi atas PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berdasarkan hasil pemeriksaan dimana besaran koreksi 1 (satu) tahun dibagi menjadi 12 (dua belas) masa telah tepat sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-465/KMK.01/1987 diatur bahwa dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) masa pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah masa

Pajak dikali dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah tepat dan tidak terdapat alasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sebesar Rp750.860.054,00 Masa Pajak Desember 2021 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyerahkan matriks sengketa atas koreksi DPP PPN JLN Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2022 dengan rincian sebagai berikut:

MasaTahunDPPPPh26(Rp)Nilai Koreksi(Rp)
Cfm.SPTCfm.SKP
September20210750.860.054750.860.054
Oktober20210750.860.054750.860.054
November20210750.860.054750.860.054
Desember20211.703.232.4424.805.164.2333.101.929.791
Januari20220750.860.054750.860.054
Februari20221.728.428.9134.422.106.4662.693.857.553
Maret20220750.860.054750.860.054
April20220750.860.054750.860.054
Mei202204.279.239.8604.279.239.860
Juni20220750.860.054750.860.054
Juli20220750.860.054750.860.054
Agustus202205.843.157.4825.843.157.482
Total3.431.661.35525.356.548.47221.925.065.117
AlokasiKoreksi(Rp)
SPTPPNKoreksi tambahan(dibagi 12bulan)
0750.860.054
0750.860.054
0750.860.054
2.351.069.737750.860.054
0750.860.054
1.942.997.499750.860.054
0750.860.054
0750.860.054
3.528.379.806750.860.054
0750.860.054
0750.860.054
5.092.297.428750.860.054
12.914.744.4709.010.320.645

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN JLN untuk Masa September 2021 sampai dengan Masa Agustus 2022 berdasarkan SPT Masa PPN, SSP

Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN), dan lampiran 3A SPT PPh Badan 2022 dengan rincian sebagai berikut:

BarryCallebautServicesAsiaPasificRp7.177.894.069
BarryCallebautServicesNVRp10.574.697.459
BarryCallebautServicesChocolateAsiaPasificRp7.603.956.942
Rp25.356.548.473

bahwa untuk menentukan jumlah koreksi per Masa Pajak, Terbanding membagi rata 12 (dua belas) bulan atas nilai koreksi sebesar Rp9.010.320.645,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianKoreksi Terbanding(Rp)Dialokasike SeluruhMasa Pajak(Dibagi12) (Rp)
Barry Callebaut Services Asia Pasific404.437.09133.703.091
BarryCallebautServicesNV1.001.926.61283.493.884
Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific7.603.956.942633.663.079
Total9.010.320.645750.860.054

bahwa Nilai DPP PPN JLN sebesar Rp9.010.320.645,00 berasal dari selisih antara jumlah pemanfaatan jasa yang memiliki hubungan istimewa pada Lampiran 3A SPT PPh Badan 2022 dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN sebagai berikut:

UraianLampiran3A (Rp)SPTPPNdan SPTPPh26 (Rp)Selisih(Rp)
Barry Callebaut ServicesAsiaPasific7.177.894.0696.773.456.978404.437.091
Barry Callebaut ServicesNV10.574.697.4609.572.770.8481.001.926.612
UraianLampiran3A (Rp)SPTPPNdan SPTPPh26 (Rp)Selisih(Rp)
Barry Callebaut ChocolateAsiaPasific7.603.956.94207.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.8269.010.320.645

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengalokasian nilai koreksi dari Terbanding dengan membagi rata 12 (dua belas) bulan dan meyakini bahwa konten materi Surat Ketatapan Pajak (SKP) yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 PMK-183/PMK.03/2015, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-18/PMK.03/2021, diatur bahwa SKP diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam SPT Masa. Adapun pengertian Masa Pajak sendiri terbatas pada sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 10 UU KUP sebagai berikut:

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang KUP.

bahwa Pasal 3 PMK-18/PMK.03/2021 mengatur:

Pasal 3

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender;

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang;

bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, tidak ada ayat dalam pasal tersebut yang menyebutkan untuk membagi ke dalam 12 (dua belas) bulan untuk menetapkan koreksi di tiap bulan pada SPT Masa;

bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK-183 diatas telah menjelaskan bahwa SKP diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam SPT Masa PPN atau PPh kecuali untuk Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (4) di atas;

bahwa substansi Transaksi yang Dijadikan Koreksi Terbanding sebesar Rp750.860.054,00 tidak berkaitan dengan Pemanfaatan Jasa yang Terutang PPN JLN karena merupakan Penghasilan lain-lain dan Reimbursement;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPN JLN atas management fee yang ditagihkan oleh pihak afiliasi;

bahwa pembayaran management fee yang sesuai dengan nilai di Audit Report Tahun 2022 Notes 18 adalah sebesar Rp16.342.790.280 sebagaimana informasi sebagai berikut:

Beban Umum dan Administrasi

Management fee (Catatan 16)

Barry Callebaut Services NV 9.573.935.443

Barry Cailebaut Services Asia Pacific Sdn. Bhd. 6.768.854.837

Sub-jumlah 16.342.790.280 bahwa selisih sebesar Rp9.010.320.645,00 adalah tidak berkaitan dengan pembayaran management fee kepada Barry Callebaut Services Asia Pasific Sdn. Bhd. dan Barry Callebaut Services NV;

bahwa hakikat atau nature transaksi atas selisih sebesar Rp9.010.320.645,00 adalah terkait dengan penghasilan lain-lain yang diterima Pemohon Banding dari Barry Callebaut Chocolate Asia Pacific dan biaya reimbursement/re-charge ke Pihak Afiliasi yaitu Barry Callebaut Services Asia Pasific Sdn. Bhd. dan Barry

Callebaut Services NV, sehingga pada hakikatnya transaksi tersebut bukan merupakan objek pemungutan PPN JLN;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian transaksi antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi yang disengketakan oleh Terbanding:

UraianLampiran3A (Rp)SPTPPNdan SPTPPh26 (Rp)Selisih(Rp)
Barry Callebaut ServicesAsiaPasific7.177.894.0696.773.456.978404.437.091
Barry Callebaut ServicesNV10.574.697.4609.572.770.8481.001.926.612
Barry Callebaut ChocolateAsiaPasific7.603.956.94207.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.8269.010.320.645
TotalAlokasi/Bulan750.860.054

bahwa berdasarkan perbandingan antara Audit Report Notes 18 dan ringkasan koreksi di atas, dapat dibuktikan bahwa selisih sebesar Rp9.010.320.645,00 adalah tidak berkaitan dengan pembayaran management fee kepada Barry Callebaut Services Asia Pasific dan Barry Callebaut Services NV;

bahwa hakikat atau nature transaksi atas selisih sebesar Rp9.010.320.645,00 adalah terkait dengan biaya Pemohon Banding dimana atas biaya tersebut di tagihkan kembali/re-charge ke Pihak Afiliasi yaitu Barry Callebaut Chocolate Asia Pacific, sehingga pada hakikatnya biaya tersebut ditanggung oleh Pihak Afiliasi Pemohon Banding dan bukan merupakan objek pemotongan PPN JLN;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan rincian dari biaya re-charge yang ditagihkan dan dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi:

UraianLampiran3A (Rp)Managementfee(Rp)Selisih(Rp)
SPTPPNdanAuditReport
SPTPPh26
abc(a-c)
BarryCallebaut Services Asia Pasific7.177.894.0696.773.456.9786.768.854.837409.039.232
BarryCallebaut ServicesNV10.574.697.4609.572.770.8489.573.935.4431.000.762.017
BarryCallebaut Chocolate Asia Pasific7.603.956.942007.603.956.942
Total25.356.548.47116.346.227.82616.342.790.2809.013.758.191

bahwa berdasarkan rincian di atas, perbedaan sebesar Rp3.437.546,00 (Rp16.346.227.826,00-Rp16.342.790.280,00) antara SPT Pemohon Banding dan Audit Report berasal dari selisih kurs, dimana dalam SPT Pemohon Banding menggunakan Kurs KMK sedangkan Audit Report tidak menggunakan Kurs KMK; bahwa total nilai biaya re-charge yang ditagihkan dari Pihak Afiliasi adalah sebesar Rp9.013.758.191 dengan rincian sebagai berikut:

UraianTotal(Rp)Ref
BarryCallebautServicesAsiaPasific409.039.232a
BarryCallebautServicesNV1.000.762.016b
BarryCallebautChocolateAsiaPasific7.603.956.942c
Total9.013.758.191

Keterangan:

a. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services Asia Pasific sebesar Rp409.039.232,00 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya engineering cost untuk bulan Agustus 2022, Maret 2022 sampai dengan Juli 2022 sejumlah Rp389.146.866,00 dan pembayaran untuk machine beberapa line production sebesar Rp19.892.365,00;

b. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services NV sebesar Rp1.000.762.016,00

bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya insurance sebesarRp878.296.819sertaimplementasimaximosebesar Rp122.465.197,00;

c. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific sebesar Rp7.603.956.942,00 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran biaya sales commission oleh Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific untuk kepentingan dari Pemohon Banding sebesar Rp7.603.956.942,00, sehingga transaksi ini tidak berkaitan dengan PPN JLN;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific sebagai berikut:

NoNo.InvoiceTanggalJumlah(Rp)Keterangan
1401653816413/04/202292.493.000PenjualanRawMaterial
2401653816525/04/2022162.099.360PenjualanRawMaterial
i.Subtotal254.592.360
3401653891430/08/202273.459.930Tagihan Re-charge Internal Event
ii.Subtotal73.459.930
4401653850224/06/2022425.768.111SalesCommission
5401653888025/08/2022362.264.142SalesCommission
6401653830925/05/20221.758.240.280SalesCommission
7401653867025/07/2022416.928.121SalesCommission
8401653726614/12/2021717.347.118SalesCommission
9401653726714/12/20213.595.356.880SalesCommission
iii.Subtotal7.275.904.652
TOTAL(i+ii+iii)7.603.956.942

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan lebih detail mengenai hakikat dari transaksi Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific dengan uraian sebagai berikut:

i. Penjualan Raw Material sebesar Rp254.592.360, dengan rincian sebagai berikut:

No.InvoiceTanggalJumlah(Rp)Keterangan
401653816413/04/202292.493.000PenjualanRawMaterial
401653816525/04/2022162.099.360PenjualanRawMaterial
i.Subtotal254.592.360

bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan raw material kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific dengan rincian sebagai berikut:

NoInvoiceTanggal InvoiceNo.PEBJumlah(USD)Jumlah(IDR)
401653816413April20220021876.45092.493.000
401653816525April202200220511.304162.099.360
Total17.754254.592.360

bahwa penjualan raw material ini berdasarkan pesanan pembelian (purchase order) dari Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific yang kemudian Pemohon Banding ekspor dengan dibuktikan adanya invoice dan PEB sebagaimana rincian nilai transaksi di atas;

bahwa penjualan ekspor raw material tersebut Pemohon Banding telah bukukan pada akun 50001000 Proceeds from Raw Material Sales – IC yang ada di sisi kredit sebagaimana screenshot / cuplikan dari sistem pembukuan Pemohon Banding berikut:

. Display Document: Data Entry View ry Taxes Disola, Corurcy Gere lenge: yan

Cate ctr, flee.

Cocurrent Wt oer Tampan Lagu Foca ‘eat

Deret Date . . S35075 Cate . . Pera

It Ke, Trot TT Atecunt Desangtar Ts Cost Center Order Ass parent Cur: Ameuet Cut Lentur amaurt Text Cirng doc.

LIL ESOL RLS Ss505 EARS CalEEA 7 Tel ISAT on ED LL TESTI IDR 162 95 747.39 LGD TE

250 Tal SCOGLSIS Proiestiy Raw (oat IC Io Nata HOISSISIGSION IT 11,508 0O- TOF E2095 TED Ww

USD 0.00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung berupa invoice, dokumen PEB, bukti pembayaran dan jurnal pencatatan penghasilan;

ii. Tagihan Re-charge Internal Event sebesar Rp73.459.930, dengan rincian sebagai berikut:

No.InvoiceTanggalJumlah (Rp)Keterangan
401653891430/08/202273.459.930Tagihan Re-charge Internal Event
ii.Subtotal73.459.930

bahwa Pemohon Banding melakukan penerbitan tagihan re-charge sehubungan dengan kegiatan bersama, yaitu internal event yang ditagihkan kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific sebesar Rp73.459.930. Atas penggantian biaya tersebut, Pemohon Banding bukukan pada akun 46810000 Income from other items – IC yang ada di sisi kredit sebagaimana screenshot/cuplikan dari sistem pembukuan Pemohon Banding berikut: Ae, Display Document: Data Entry View

. Tara Dina, Covers. Geren Lele Vv ae

Tata Esty gee

DL. vee eet Tangan Once Pra ear mo he, Tea TT, Account) Dasar ptr Te Cast Ct Ono ass gr ent Car Aan Cov cos carr amount Text Ong doc.

DEL otak FifedSly Eset. Tah TI 2D JID 422020 128 masa core

IS SS SEMLATIT St Ie i fice oP PLIGSGIUITI2 MOLASISSLAN TPT UID SID IS Ink TE aes SIS TT

USD 0.00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung berupa invoice, bukti pembayaran dan jurnal pencatatan penghasilan;

iii. Sales Commission, dengan rincian sebagai berikut:

No.InvoiceTanggalJumlah(Rp)Keterangan
401653850224/06/2022425.768.111SalesCommission
401653888025/08/2022362.264.142SalesCommission
401653830925/05/20221.758.240.280SalesCommission
401653867025/07/2022416.928.121SalesCommission
401653726614/12/2021717.347.118SalesCommission
401653726714/12/20213.595.356.880SalesCommission
iii.Subtotal7.275.904.652

bahwa Pemohon Banding ditunjuk sebagai agent untuk melakukan penjualan produk yang disepakati antara Pemohon Banding dengan Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific;

bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk mempromosikan dan memasarkan produk-produk tersebut;

bahwa atas transaksi tersebut, Pemohon Banding bukukan pada akun 52710000 Sales Comm Inc IC yang ada di sisi kredit sebagaimana screenshot/cuplikan dari sistem pembukuan Pemohon Banding berikut: . Display Document: Data Entry View

. sca, Coens. Sara LEE een

Darament Cate Posting Date . Paros

Batangan: MI Treat Tens No.

Bo hey Toat Tyas | Deceript an a Cost Cecte Order ass gamat Cura Armour lu lo curramcunt Test Orng doc.

ES rang SITICCNS Lees Dave irs in oegecoca FeDLDD Daan civ IDF RSD IAS ISIC IDS SENIOR AT NN Tea asa IN

IDR 0.00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung berupa invoice atas sales commision yang ditagihkan kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific, bukti pembayaran beserta sampel pencatatan penghasilan;

bahwa berdasarkan rincian dan penjelasan di atas, bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp9.013.758.191,00 (atau sebesar Rp750.860.054 per masa) adalah tidak berkaitan dengan Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri yang dimanfaatkan di Dalam Negeri;

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa re-charge dari vendor-vendor di atas memang merupakan reimbursment dan juga penghasilan lain-lain yang diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan rincian dan penjelasan di atas, bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp9.013.758.191 (atau Rp750.860.054 per masa) adalah tidak berkaitan dengan Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri yang dimanfaatkan di Dalam Negeri. Dari dokumen-dokumen tersebut, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa re-charge dari vendor-vendor di atas memang merupakan reimbursment dan juga penghasilan lain-lain yang diterima

oleh Pemohon Banding. Dengan demikian seharusnya tidak terdapat koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp9.013.758.191 (atau Rp750.860.054 per masa);

bahwa berdasarkan argumentasi Pemohon Banding di atas, bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sebesar Rp750.860.054,00 Masa Pajak Desember 2021 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan seharusnya tidak dapat dipertahankan dan dapat dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sebesar Rp750.860.054,00 Masa Pajak Desember 2021 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan serta keterangan dari para pihak yang bersengketa, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sebesar Rp750.860.054,00 Masa Pajak Desember 2021 ;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan keterangan dalam lampiran 3A SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 terkait transaksi pemanfaatan jasa dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh informasi bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) berpendapat serta mendalilkan bahwa informasi sebagaimana tercantum pada lampiran 3A SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan rincian:

BarryCallebautServicesAsiaPasificRp7.177.894.069
BarryCallebautServicesNVRp10.574.697.459
BarryCallebautServicesChocolateAsiaPasificRp7.603.956.942
Rp25.356.548.473

seluruhnya adalah merupakan biaya jasa yang harus dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak Wajib Pajak di Luar Negeri dan memiliki hubungan istimewa

dengan Pemohon Banding sehingga Terbanding melakukan koreksi DPP PPN JLN;

bahwa terkait dengan Masa Pajak Desember 2021, Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri berdasarkan perhitungan sebagai berikut:

UraianKoreksi Terbanding(Rp)Dialokasike SeluruhMasa Pajak(Dibagi12) (Rp)
Barry Callebaut Services Asia Pasific404.437.09133.703.091
BarryCallebautServicesNV1.001.926.61283.493.884
Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific7.603.956.942633.663.079
Total9.010.320.645750.860.054

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan bahwa selisih sebesar Rp9.010.320.645,00 yang didalilkan Terbanding sebagai biaya jasa yang belum dipotong PPN JLN adalah terkait dengan biaya Pemohon Banding dimana atas biaya tersebut di tagihkan kembali/re-charge ke Pihak Afiliasi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan biaya yang di tagihkan kembali/re-charge sebagai berikut:

a. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services Asia Pasific sebesar Rp409.039.232,00 bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya engineering cost untuk bulan Agustus 2022, Maret 2022 sampai dengan Juli 2022 sejumlah Rp389.146.866,00 dan pembayaran untuk machine beberapa line production sebesar Rp19.892.365,00;

b. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Services NV sebesar Rp1.000.762.016,00

bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran atas biaya insurance sebesarRp878.296.819sertaimplementasimaximosebesar Rp122.465.197,00;

c. Biaya Re-charge kepada Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific sebesar Rp7.603.956.942,00 bahwa sifat dan jenis transaksi dengan Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific sebesar Rp7.603.945.942 adalah penghasilan lain-lain dan bukan biaya sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding;

bahwa biaya re-charge ini berkaitan dengan pembayaran biaya sales commission oleh Barry Callebaut Chocolate Asia Pasific untuk kepentingan dari Pemohon Banding sebesar Rp7.603.956.942,00, sehingga transaksi ini tidak berkaitan dengan PPN JLN;

bahwa ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean tanggal 22 Februari 2010 mengatur:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

bahwa berdasarkan dalil bantahan yang disampaikan Pemohon Banding dan bukti dokumen pendukungnya serta ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa biaya-biaya a quo adalah terbukti benar merupakan biaya yang di tagihkan kembali/re-charge sehingga bukan merupakan obyek pemotongan PPN JLN sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sebesar Rp750.860.054,00 Masa Pajak Desember 2021 adalah tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya dan juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya

pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”;

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sebesar Rp750.860.054,00 Masa Pajak Desember 2021 adalah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)TidakDapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean750.860.054,000,00750.860.054,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean menurut TerbandingRp4.805.164.233,00
KoreksitidakdapatdipertahankanPengadilanPajakRp750.860.054,00
Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean menurut PengadilanPajakRp4.054.304.179,00

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp) 1Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan Barang dan Jasa atas yang terutang

PPN a. 1. Ekspor0,00 a. 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,00 a. 3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh0,00 Pemungut PPN a. 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00 a. 5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan0,00 PPN a. 6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)0,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang0,00 PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (e.6+b)0,00

NoUraianJumlah (Rp) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari

Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau dipungut/Tanggungjawab secara Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:

d. 1. Impor BKP0,00 d. 2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar0,00 Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d. 3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean4.054.304.179,00 d. 4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,00 d. 5. Kegiatan Membangun Sendiri0,00 d. 6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP0,00 yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhit d. 7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya0,00 dibebaskan atau dipungut d. 7. Tanggungjawab secara Renteng0,00 d. 8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan0,00 fasilitas d. 9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.64.054.304.179,00 atau d.7 atau d.8 atau d.9.)

2.Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif405.430.417,00 x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi :

b. 1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang0,00 sama b. 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,00 b. 3. STP (pokok kurang bayar)0,00 b. 4. Dibayar dengan NPWP sendiri405.430.417,00 b. 5. Lain-lain0,00 b. 6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +b.5)405.430.417,00 c. Diperhitungkan

NoUraianJumlah(Rp)
3. 4. 5. 6.c. 1. SKPPKP d. Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan(b.6-c.1) e. JumlahPenghitunganPPNKurangBayar(a–d) Kelebihanpajakyangsudah: a. DikompensasikankeMasaPajakberikutnya b. DikompensasikankeMasaPajak...(karenapembetulan) c. Jumlah(a+b) PPNyangkurangdibayar(2.e+3.c) SanksiAdministrasi: a. BungaPasal13(2)KUP b. KenaikanPasal13(2a)KUP c. KenaikanPasal13(3) hurufcKUP d. KenaikanPasal17C(5)KUP e. KenaikanPasal17D(5)KUP f. BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN g. Jumlah(a+b+c+d+e+f) JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5.g)0,00 405.430.417,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00004/277/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2021, atas nama PT BARRY CALLEBAUT INDONESIA, NPWP 73.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Mengger Nomor 1, Pasawahan, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40256 (domisili elektronik denny_kristiawan@barry- callebaut.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-taxcourt pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.