Putusan Pengadilan Pajak, 88 halaman
PUT-003319.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
PT Barry Callebaut Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003319.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Barry Callebaut Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1 ayat (11); Pasal 1 ayat (29); Pasal 3 ayat (6); Pasal 28 ayat (4); Pasal 29 ayat (3); Pasal 29 ayat (3b); Pasal 32
- UU PPhPasal 14 ayat (5)
- PMK 15/PMK.03/2018Pasal 2
- PMK 183/PMK.03/2015Pasal 3
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003319.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Barry Callebaut Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00004/207/21/441/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 4 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum