Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 82 halaman

PUT-003317.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Barry Callebaut Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003317.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00002/207/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003317.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BARRY CALLEBAUT INDONESIA, NPWP 73.•••.•••.•-•••.000 / 07•••••••••••000, beralamat di Jl. Mengger No 1 RT 000 RW 000 Dayeuhkolot, Kab. Bandung, Jawa Barat(domisili elektronik denny_kristiawan@barry-callebaut.com), dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Zulfikar Bahrun Sahputra jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Shanty Edilasari,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1693/PP/IKH/2023tanggal20 Desember 2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:197/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

2. Nama: Muhammad Humam Satrio,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1459/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 234/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri/197507201997031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Berry Harmaily/198412112006021004, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Rosita Latief/197910202001121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5202/PJ.07/2025 tanggal 26 November 2025,

5. Nama/NIP: Ryan Budi Raharjo/199106052013101001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: KPP Madya Bandung,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-587/KPP.0911/2025 tanggal 29 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 777/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 056/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 821/WPJ.09/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 143/FIN.TAX/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00002/207/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlahrupiahmenurut
PemohonBandingTerbanding

1Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan Barang dan Jasa atas yang terutang

PPN a. 1. Ekspor0,000,00 a. 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut 41.754.874.714,00 66.801.680.771,00 sendiri a. 3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh0,000,00 Pemungut PPN a. 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,00 a. 5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan0,000,00 PPN a. 6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)41.754.874.714,00 66.801.680.771,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang0,000,00 PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (e.6+b)41.754.874.714,00 66.801.680.771,00 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari

Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau dipungut/Tanggungjawab secara Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:

d. 1. Impor BKP0,000,00

d. 2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar0,000,00 Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d. 3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,00 d. 4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00 d. 5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00 d. 6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP0,000,00 yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhit d. 7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya0,000,00 dibebaskan atau dipungut d. 7. Tanggungjawab secara Renteng0,000,00 d. 8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan0,000,00 fasilitas d. 9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.60,000,00 atau d.7 atau d.8 atau d.9.)

2.Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif4.175.487.390,00 6.680.167.996,00 x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi:

b. 1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak0,000,00 yang sama b. 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.765.931.016,00 3.765.931.016,00 b. 3. STP (pokok kurang bayar)0,000,00 b. 4. Dibayar dengan NPWP sendiri409.556.374,00409.556.374,00 b. 5. Lain-lain0,000,00 b. 6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +b.5)4.175.487.390,00 4.175.487.390,00 c. Diperhitungkan c. 1. SKPPKP0,000,00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)4.175.487.390,00 4.175.487.390,00 e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a–d)0,00 2.504.680.606,00

3.Kelebihan pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,000,00 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...(karena pembetulan)0,000,00 c. Jumlah (a+b)0,000,00

4.PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0,00 2.504.680.606,00

5.Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13(2) KUP0,000,00 b. Kenaikan Pasal 13(2a) KUP0,000,00 c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf c KUP0,00 1.878.510.454,00 d. Kenaikan Pasal 17C(5) KUP0,000,00 e. Kenaikan Pasal 17D(5) KUP0,000,00 f.Bunga Pasal 13(2) KUP jo. Pasal 9(4f) PPN0,000,00 g. Jumlah ( a+ b + c + d + e + f)0,00 1.878.510.454,00

6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)0,00 4.383.191.060,00

7.Jumlah Kurang/(lebih) Bayar yang Disetujui Wajib Pajak0,00 Berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 117/FIN.TAX/IV/2024 tanggal 15 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

JumlahpajakyangterutangmenurutSKPKBRp4.383.191.060,00
Jumlah pajak yang lebih bayar menurut perhitungan PemohonBandingRp0,00
Jumlah pajak yang lebih bayar yang disetujui dalam pembahasanakhirhasilpemeriksaanRp0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025, memutustakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPNkurang(lebih)bayar2.504.680.606,000,002.504.680.606,00
b. SanksiBunga0,000,000,00
c. SanksiAdministrasi1.878.510.454,000,001.878.510.454,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih)dibayar4.383.191.060,000,004.383.191.060,00

Menimbang bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 056/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 April 2025 (secara Online melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 056/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 diterima pada tanggal 17 Januari 2025;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa tidak ada pajak yang harus dibayar sebelum mengajukan banding karena jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan adalah NIHIL;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Zulfikar Bahrun Sahputra dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 20 tanggal 12 Mei 2023 (Lampiran 02);

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/21/441/24 tanggal

16 Januari 2024 untuk Masa Pajak Oktober 2021 (Lampiran 03) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung yang menyatakan Pemohon Banding memiliki PPN Kurang Bayar sebesar Rp4.383.191.060,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1 2 3 4 5DasarPengenaanPajak a. AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutang PPN: a.1. Ekspor a.2. PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungut sendiri a.3. PenyerahanyangPPN-nyadipungutoleh PemungutPPN a.4. PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut Jumlah b. AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidak terutangPPN c. Jumlahseluruhpenyerahan PerhitunganPPNKurang/LebihBayar a. PPNyangharusdupungut/dibayarsendiri(tarifx 1.a.2) b. Dikurangi: b.1. PPNyangdisetordimukadalamMasaPajak yangsama b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan b.3. STP(pokokkurangbayar) b.4. DibayardenganNPWPsendiri Jumlah c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan(b.6-c.1) e. JumlahperhitunganPPNKurangBayar(a-d) Kelebihanpajakyangsudah: a. DikompensasikankeMasaPajakBerikutnya b. DikompensasikankeMasaPajak….(karena pembetulan) c. Jumlah(a+b) PPNyangmasihharusDibayar(2.e+3.c) SanksiAdministrasi: a. BungaPasal13(2)KUP b. KenaikanPasal13(2a)KUP c. KenaikanPasal13(3)hurufcKUP d. KenaikanPasal17C(5)KUP e. KenaikanPasal17D(5)KUP f. BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN Jumlah(a+b+c)- 41.754.874.714 - - 41.754.874.714 -- 66.801.680.771 - - 66.801.680.771 -- 25.046.806.057 - 25.046.806.057 -
41.754.874.71466.801.680.77125.046.806.057
4.175.487.390 - 3.765.931.016 - 409.556.374 4.175.487.390 - 4.175.487.3906.680.167.996 - 3.765.931.016 - 409.556.374 4.175.487.390 - 4.175.487.3902.504.680.606 - - - - - - -
-2.504.680.6062.504.680.606
- - - - - - - -2.504.680.606 - - 1.878.510.454 - - - 1.878.510.4542.504.680.606 - - 1.878.510.454 - - - 4.383.191.060
6JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5)-4.383.191.0604.383.191.060

2. bahwa atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 117/FIN.TAX/IV/2024 tanggal 15 April 2024 (Lampiran 04) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding

perhitungan pajak yang seharusnya dalam surat ketetapan pajak adalah sebagai berikut:

NoURAIANMenurutKoreksi Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1 2 3 4 5DasarPengenaanPajak a. AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutang PPN: a.1. Ekspor a.2. PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungut sendiri a.3. PenyerahanyangPPN-nyadipungutoleh PemungutPPN a.4. PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut Jumlah b. AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidak terutangPPN c. Jumlahseluruhpenyerahan PerhitunganPPNKurang/LebihBayar a. PPNyangharusdupungut/dibayarsendiri(tarifx 1.a.2) b. Dikurangi: b.1. PPNyangdisetordimukadalamMasaPajak yangsama b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan b.3. STP(pokokkurangbayar) b.4. DibayardenganNPWPsendiri Jumlah c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan(b.6-c.1) e. JumlahperhitunganPPNKurangBayar(a-d) Kelebihanpajakyangsudah: a. DikompensasikankeMasaPajakBerikutnya b. DikompensasikankeMasaPajak….(karena pembetulan) c. Jumlah(a+b) PPNyangmasihharusDibayar(2.e+3.c) SanksiAdministrasi: a. BungaPasal13(2)KUP b. KenaikanPasal13(2a)KUP c. KenaikanPasal13(3)hurufcKUP d. KenaikanPasal17C(5)KUP e. KenaikanPasal17D(5)KUP f. BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN Jumlah(a+b+c)- 41.754.874.714 - - 41.754.874.714 -- 66.801.680.771 - - 66.801.680.771 -- 25.046.806.057 - 25.046.806.057 -
41.754.874.71466.801.680.77125.046.806.057
4.175.487.390 - 3.765.931.016 - 409.556.374 4.175.487.390 - 4.175.487.3906.680.167.996 - 3.765.931.016 - 409.556.374 4.175.487.390 - 4.175.487.3902.504.680.606 - - - - - - -
-2.504.680.6062.504.680.606
- - - - - - - -2.504.680.606 - - 1.878.510.454 - - - 1.878.510.4542.504.680.606 - - 1.878.510.454 - - - 1.878.510.454
6JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5)-4.383.191.0604.383.191.060

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
a. PPNkurang(lebih)bayar2.504.680.60602.504.680.606
b. SanksiBunga000
c. SanksiAdministrasi1.878.510.45401.878.510.454
d. Jumlah Pajak yang masih4.383.191.06004.383.191.060

harus/(lebih) dibayar

4. bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 untuk Masa Pajak Oktober 2021;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa dari Terbanding yang menetapkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan sebesar Rp25.046.806.057 dengan nilai PPN Keluaran sebesar Rp2.504.680.606. Adapun dasar dan alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah sebagai berikut:

NoDeskripsiKoreksiTerbanding (Rupiah)PPNTerutangcfm. SKP (Rupiah)
1DPPPenyerahanBarangdanJasa25.046.806.0572.504.680.606
TotalKoreksidiajukanBanding25.046.806.0572.504.680.606

KOREKSI ATAS DPP PENYERAHAN BARANG DAN JASA SEBESAR Rp25.046.806.057

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan definisi pembukuan berdasarkan Undang-Undang KUP, Terbanding berpendapat bahwa pembukuan bukan hanya laporan hasil audit, namun merupakan keseluruhan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi kewajiban Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang KUP karena proses pencatatan menggunakan bahasa inggris saja;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan/meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP. Sebaliknya, Terbanding telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketenutan

peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018, peredaran bruto Wajib Pajak dihitung dengan cara lain yaitu dengan menggunakan penghitungan rasio;

bahwa berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, pada metode tidak langsung dalam pemeriksaan pajak dengan pendekatan penghitungan rasio mengatur bahwa pendekatan ini merupakan cara untuk menguji dan menghitung kembali peredaran usaha, harga pokok penjualan, laba bruto, laba bersih ataupun penghasilan bruto secara keseluruhan dengan cara mengalikan basis data dengan persentase atau rasio-rasio pembanding. Demikian pula dengan objek-objek atau pos-pos SPT lainnya;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Penjutuk Pemanfaatannya, Rasio pn (rasio Pajak Masukan terhadap Penjualan) untuk industri makanan dari coklat dan kembang gula (15432) adalah sebesar 58,16%;

bahwa sehingga dengan demikian, jumlah peredaran bruto dihitung dengan cara membagi jumlah DPP pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan rasio pn yaitu: Rp481.167.818.064 / 58,16% = Rp827.317.431.334,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas seluruh koreksi secara jabatan atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp25.046.806.057 yang dilakukan oleh Terbanding. Berikut ini adalah perincian dan alasan menurut Pemohon Banding:

1) Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan kondisi komersial di Masa Pajak Oktober 2021 bahwa berdasarkan detail koreksi dari Terbanding dalam SPHP menyatakan bahwa koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa merujuk pada koreksi Peredaran Usaha di SKPKB Pajak Penghasilan Badan yang dilakukan melalui penetapan secara jabatan untuk 1 (satu) tahun. Adapun untuk koreksi DPP

Penyerahan Barang dan Jasa atas koreksi 1 (satu) tahun tersebut, dibagi 12 (dua belas) bulan;

bahwa berdasarkan pada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015, diatur bahwa SKP diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam SPT Masa. Sehingga koreksi 1 (satu) tahun tersebut, tidak serta merta dibagi 12 (dua belas) bulan untuk menjadikan koreksi di tiap bulan pada SPT Masa PPN;

bahwa selain itu, sebagai pertimbangan, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014182.12/2019/PP/MXVA menjelaskan bahwa suatu Surat Ketetapan Pajak (”SKP”) dibatalkan oleh Majelis Hakim karena dasar koreksi Terbanding mencakup data komersial yang tidak berasal dari masa pajak SKP yang bersangkutan, yakni berasal dari koreksi 1 (satu) tahun. Sehingga tidak ada kepastian bahwa koreksi yang muncul berasal dari masa pajak yang bersangkutan;

2) Penetapan secara jabatan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan bahwa Terbanding menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) UU KUP dan Pasal 29 ayat (3) huruf a dan huruf c UU KUP. Hal ini menjadi dasar Terbanding dalam menetapkan Penghasilan Kena Pajak dari Pemohon Banding secara jabatan; bahwa adapun berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas ketentuan Pasal 28 ayat (4) UU KUP dan Pasal 29 ayat (3) huruf a dan huruf c UU KUP adalah sebagai berikut:

“…

Pasal 28 (4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

Pasal 29 (3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan

penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.” bahwa sementara itu, penetapan Penghasilan Kena Pajak secara jabatan diatur dalam Pasal 29 ayat (3b) UU KUP secara jelas sebagai berikut:

“…

Pasal 29 (3b) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan ayat diatas, ketentuan sehubungan dengan perhitungan Penghasilan Kena Pajak secara jabatan atas Wajib Pajak Badan dalam hal tidak terpenuhinya Pasal 29 ayat (3) dan 3(a) yang mengakibatkan tidak dapat dihitung besarnya Penghasilan Kena Pajak tidak diatur di dalam Undang- Undang Perpajakan;

bahwa adapun dari Terbanding dalam SPUH, dijelaskan bahwa Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 28 ayat (4) UU KUP dikarenakan menggunakan bahasa inggris. Namun, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding menggunakan Bahasa Indonesia sebagai pengantar utama dan disebutkan dalam Laporan Keuangan hasil Audit tersebut bahwa Laporan Keuangan secara resmi diterbitkan dalam Bahasa Indonesia. Adapun bahasa inggris yang ada dalam Laporan Keuangan hasil Audit tersebut, semata-mata untuk penjelasan tambahan dengan pertimbangan pemegang saham Pemohon Banding yang berasal dari Luar Negeri. Terlebih lagi, mengacu kepada KMK- 543/KMK.04/2000, dijelaskan bahwa atas penggunaan bahasa inggris hanya perlu mengajukan pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak dan tidak terdapat

sanksi (penetapan secara jabatan) yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melakukan pemberitahuan tersebut. Sehingga dasar hukum atas koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, UU KUP di atas sudah jelas mengatur bahwa walaupun Wajib Pajak Badan tidak memenuhi Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a), Penghasilan Kena Pajaknya tidak dapat dihitung secara jabatan dengan tidak mencantumkan ketentuan lebih lanjut yang berlaku untuk Wajib Pajak Badan pada Pasal 29 tersebut, dimana UU KUP hanya mengatur lebih lanjut untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Namun, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selama proses Pemeriksaan Pajak dari Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 29 ayat (3) dan 3(a) UU KUP dengan menyampaikan data dan/atau dokumen yang memadai bagi Terbanding. Pemohon Banding telah menunjukkan itikad baik dan data/dokumen yang diminta selama pemeriksaan, khususnya terkait pos yang menjadi dasar penetapan oleh Terbanding. Oleh karena itu, koreksi Terbanding yang didasarkan pada hasil pemeriksaan tidak dapat dibenarkan dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

3) Tidak ada penetapan secara jabatan pada pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya bahwa dalam pemeriksaan Pemohon Banding terakhir, yakni tahun 2016 dan 2017, dengan kondisi pembukuan yang sama, Terbanding tidak melakukan perhitungan dan penetapan secara jabatan. Pemohon Banding memandang bahwa perlakuan tahun 2016 dan 2017 tersebut seharusnya dapat membetulkan perlakuan tahun 2022 secara konsisten karena memang Terbanding sebenarnya sudah dapat menghitung Penghasilan Kena Pajak dengan data/dokumen yang ada;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memandang bahwa penetapan secara jabatan di tahun 2022 tersebut tidak perlu dilakukan oleh Terbanding, karena perlakuan pada tahun 2016 dan 2017 seharusnya dapat membetulkan perlakuan tahun 2022 dan oleh karena itu, penetapan secara jabatan oleh Terbanding terbukti tidak benar;

4) Kualitas data yang menjadi acuan penetapan secara jabatan tidak andal bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi-koreksi Terbanding pada seluruh komponen pembentuk Penghasilan Kena Pajak (seperti Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha, Penghasilan/Biaya dari Luar Usaha dan Penyesuaian Fiskal) yang ditetapkan secara jabatan. Namun pada dasarnya berdasarkan SPHP, Pemohon Banding mengetahui bahwa Terbanding melakukan perhitungan ulang Penghasilan Kena Pajak berdasarkan metode penghitungan rasio dengan merujuk pada SE-96/PJ/2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya;

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding memandang bahwa kualitas data yang menjadi acuan analisa adalah sangat tidak andal. Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding secara terperinci;

a. Data/dokumen yang diminta sudah diberikan pada saat pemeriksaan bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data/dokumen yang diminta oleh Terbanding untuk mendukung pembukuan Pemohon Banding. Pemohon Banding yakini bahwa data/dokumen yang telah Pemohon Banding berikan tersebut merupakan bukti yang kompeten untuk mendukung keabsahan penjualan, pembelian serta biaya yang Pemohon Banding bukukan;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diverifikasi oleh pihak ketiga selaku auditor independen yaitu Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini wajar tanpa pengecualian dan telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan Laporan Keuangan hasil audit Tahun 2022, Buku Besar atau Trial Balance, Detail Pembukuan atau General Ledger, SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022, Rekening Koran, Transfer Pricing Document Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2022 dan Lain-lain sehingga sudah cukup memadai bagi Terbanding untuk menghitung Penghasilan Neto secara normal (bukan secara jabatan). Terlebih lagi, dalam SPHP disebutkan nama file General Ledger (GL) yang sudah diberikan

kepada Terbanding selama proses Pemeriksaan sebagaimana cuplikan SPHP sebagai berikut:

DAFTAR TEMUAN PEMERIKSAAN

O dumlat Kerersi | TTT Basar Qsakuhan Koreks: -

My Bean umet cra UE) Wiese PSUS toba din YE ke nine ad, Badan xen

Phe Ba | IDES GL KIT 202? Sop eb TIA Pane SOAL UI ALAA ERA BB Lae ar aval Mer KIER ID: GEA ORs Oe ES IG Pte 22s Jones AL IIL

"Wee, ab 5978779 Ga Pag Mann Feb AR mL Se | DOG. POT PGA wawey KUR DI GL Pld 2008 Aye FA AL AX te ot SM ee ow I Rr ea KES IGE. pn

JENSBALSN NASA GELAP Ou A3 SK oma etd dan Derny Foslaean ai

Googh: Ore druid weep Pace come, dn boa alata Pergepan Cala

Daan ASIA dd Cera Tang Gikeicla Poth tx] rd er War:

bahwa dengan mempertimbangkan Laporan Keuangan dan dokumen/data lainnya yang telah diberikan oleh Pemohon Banding sebagaimana penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan secara sepenuhnya dan bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti pendukung yang diminta dalam hal Terbanding untuk dapat mengetahui besaran peredaran usaha dan penghasilan neto yang sebenarnya;

bahwa dengan dapat diketahuinya besaran peredaran usaha dan penghasilan neto Pemohon Banding, maka Pemohon Banding sampaikan bahwa hal tersebut menyebabkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 14 ayat (5) UU PPh yang menyatakan bahwa untuk melakukan perhitungan penghasilan neto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto harus dilandaskan pada tidak diketahuinya besaran peredaran neto Pemohon Banding menjadi tidak terpenuhi;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku/dokumen, memberikan penjelasan/keterangan yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha atau objek terutangnya pajak. Sehingga sejatinya, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP dan tentu Terbanding sudah dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak secara empiris sesuai ketentuan;

b. Besaran Penghasilan Kena Pajak dari Pemohon Banding Dapat DiKetahui Berdasarkan Data/Dokumen Yang telah Diberikan Pada Saat Proses Pemeriksaan bahwa Pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (29) UU KUP;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat 7, Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

bahwa selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan, dimana pembukuan tersebut telah diverifikasi oleh pihak ketiga; bahwa dengan mengacu dan mempertimbangkan Laporan Keuangan yang telah diaudit tersebut, Pemohon Banding dapat melakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak yang menjadi landasan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun 2022, dimana Penghasilan Kena Pajak atas Pemohon Banding telah dapat diperhitungkan sebagaimana mengacu pada memori penjelasan Pasal 3 ayat (6) UU KUP:

“..;

Pasal 3 (6)Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Pemohon

Banding, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya, dalam rangka keseragaman dan mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, keterangan, dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.” bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang- kurangnya memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah Penghasilan Kena Pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi; bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.“ bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) UU KUP adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian, memperhatikan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (4) PP-74/2011 dimana disebutkan bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

bahwa dan memperhatikan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) PMK-17/2013 dimana disebutkan bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;

bahwa dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak badan, dan Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dasar pengenaan secara jabatan yang tercantum di dalam PP-74/2011 dan PMK-17/2013 tidak dapat diterapkan karena dalam hal ini Penghasilan Kena Pajak dari Pemohon Banding telah dapat diketahui dan Terbanding telah mengetahui detail dan komposisi pada laporan keuangan Pemohon banding sehingga menyebabkan Pemohon Banding telah melakukan pembukuan dengan benar;

bahwa terlebih lanjut, dokumen dan data yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding telah dapat digunakan oleh Terbanding dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak atas Pemohon Banding di tahun 2022 dan menyebabkan tidak terpenuhinya kondisi yang tercantum pada Pasal 11 ayat (4) PP-74/2011;

c. Referensi Penetapan Peredaran Usaha secara Jabatan dari Rasio PPN Masukan juga tidak andal karena memuat berbagai perbedaan konsep dibandingkan dengan Peredaran Usaha;

bahwa berdasarkan SPHP yang disampaikan Terbanding, dijelaskan bahwa memilih Rasio PPN Masukan terhadap Peredaran Usaha berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 diantara rasio lainnya. Namun, Terbanding dalam SPHP tidak menjelaskan alasan menggunakan Rasio PPN Masukan tersebut;

bahwa PPN Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding tidak semata- mata berasal dari biaya yang berhubungan secara langsung terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding seperti bahan baku, biaya pengemasan dan biaya-biaya lainnya yang semakin banyak biaya tersebut keluar maka penjualan Pemohon Banding semakin besar juga. Tetapi juga terdapat pembelian aset tetap, biaya operasional kantor Pemohon Banding dan biaya tidak langsung lainnya seperti jasa konsultasi perpajakan, jasa audit laporan keuangan dan biaya lainnya yang dengan semakin banyak biaya tersebut tidak mempengaruhi penjualan Pemohon Banding. Sehingga penggunaan Rasio PPN Masukan akan menimbulkan hasil yang tidak sebanding bagi kondisi komersial Pemohon Banding yang sebenarnya;

bahwa selain itu, dalam pengkreditan PPN Masukan dimungkinkan adanya perbedaan waktu (Timing Difference) antara pembukuan Pemohon Banding dengan pengkreditan PPN Masukan tersebut. Hal ini menjelaskan bahwa PPN Masukan yang diperhitungkan oleh Terbanding, sangat mungkin dibukukan pada tahun pajak 2021 karena waktu saat terutang PPN sering kali berbeda dengan waktu dilakukannya pencatatan/pembukuan oleh suatu perusahaan;

bahwa kemudian, Terbanding juga telah menjelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 angka 2 sebagai berikut: “(2) Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak.” bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dijelaskan bahwa banchmarking yang digunakan oleh Terbanding dalam SE-96 sebesar 58,16% tidak dapat menjadi satu-satunya landasan atau dasar dalam penerbitan Surat

Ketetapan Pajak, harus terdapat pendekatan lain yang perlu dilakukan oleh Terbanding sebagai pembanding atas rasio yang terdapat dalam SE-96 tersebut. Dalam hal ini, banyak dari data/dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding yang dapat dijadikan instrumen pemeriksaan yang bisa digunakan oleh Terbanding, diantaranya adalah Pengujian Arus Kas dari Rekening Koran yang disampaikan oleh Pemohon Banding ataupun Pengujian Arus Barang antara pembukuan Pemohon Banding dan SPT Masa PPN;

bahwa dengan mempertimbangkan kelemahan data yang digunakan Terbanding di atas, menjadikan Terbanding tidak melakukan pemeriksaan pajak berdasarkan dengan bukti yang valid dan relevan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku melainkan hanya berdasarkan asumsi saja. bahwa Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”) yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 8 huruf (c) PMK-17 “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: ..;

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan“ bahwa tanpa Terbanding dapat menunjukkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan dengan menggunakan banyak referensi dan/atau instrumen pemeriksaan untuk mendapatkan hasil yang memadai maka koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) PER-23. Dengan

demikian hasil pengujian tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan suatu koreksi fiskal;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Pengadilan Pajak agar membatalkan koreksi yang berasal dari Perhitungan Kena Pajak secara jabatan dan DPP Penyerahan Barang dan Jasa karena tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi objek PPN adalah hal yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana Pemohon Banding uraikan di atas;

3. bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00002/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 juga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00002/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025;

3. bahwa menetapkan kembali Ketetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa PT Barry Callebaut Indonesia untuk Masa Pajak Oktober 2021 sebesar NIHIL dengan perincian sebagai berikut:

NoURAIANMenurutKoreksiyang dibatalkan (Rp)
Keputusan Keberatan (Terbanding) (Rp)Putusan Banding (Pemohon Banding) (Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang

PPN:

a.1. Ekspor--- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut66.801.680.77141.754.874.71425.046.806.057 sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh--

Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---

Jumlah66.801.680.77141.754.874.71425.046.806.057 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak--- terutang PPN

66.801.680.77141.754.874.71425.046.806.057
6.680.167.996 - 3.765.931.016 - 409.556.374 4.175.487.390 - 4.175.487.3904.175.487.390 - 3.765.931.016 - 409.556.374 4.175.487.390 - 4.175.487.3902.504.680.606 - - - - - - -
2.504.680.606-2.504.680.606
2.504.680.606 - - 1.878.510.454 - - - 1.878.510.454- - - - - - - -2.504.680.606 - - 1.878.510.454 - - - 1.878.510.454
6JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5)4.383.191.060-4.383.191.060

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding juga memohon Majelis Hakim agar berkenan untuk menghadirkan Pemohon Banding dalam sidang Pengadilan Pajak untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung tambahan lainnya yang diperlukan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding S- 821/WPJ.09/2025 tanggal 2 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 056/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 April 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

√
√
√
√
√
√

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00002/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang diterima tanggal 17 Januari 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak√

KEP-00002/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui√ dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Zulfikar Bahrun Sahputra bertindak selaku Direktur PT BARRY CALLEBAUT√

INDONESIA;

j. Penandatanganan surat banding:

√
√
√

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Dokumen lain dalam proses banding yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00002/207/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Oktober 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung nomor LAP-3/RIKSIS/KPP.0911/2024 tanggal 8 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Pembahasan Disetujui (Rp)
DasarPengenaanPajak -PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri -PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut -PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN JumlahDPPataspenyerahanyangterutangPPN PajakKeluaranyangharusdipungutsendiri PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan PPNkurangdibayar Dikompensasikan JumlahPPNyangkurangdibayar SanksiAdministrasi JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5)41.754.874.714 0 -66.801.680.771 0 -41.754.874.714 0 -
41.754.874.71466.801.680.77141.754.874.714
4.175.487.390 4.175.487.3906.680.167.996 4.175.487.3904.175.487.390 4.175.487.390
- -2.504.680.606 -- -
- -2.504.680.606 1.878.510.454- -
-4.383.191.060-

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 117/FIN.TAX/IV/2024 tanggal 15 April 2024 yang diterima

Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung berdasarkan Bukti Penerimaan Surat Nomor FORM-05001828BPS/KPP.091103/2024 tanggal 19 April 2025;

URAIANMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi Pemeriksa (Rp)Diajukan Keberatan
DasarPengenaanPajak -PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungut sendiri -PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut -Penyerahanyangdibebaskandaripengenaan PPN JumlahDPPataspenyerahanyangterutangPPN PajakKeluaranyangharusdipungutsendiri PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan PPNkurangdibayar Dikompensasikan JumlahPPNyangkurangdibayar SanksiAdministrasi JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5)41.754.874.714 - -66.801.680.771 - -25.046.806.057 - -25.046.806.057
41.754.874.71466.801.680.77125.046.806.057
4.175.487.390 4.175.487.3906.680.167.996 4.175.487.3902.504.680.606 -
- -2.504.680.606 -2.504.680.606 -
- -2.504.680.606 1.878.510.4542.504.680.606 1.878.510.454
-4.383.191.0604.383.191.060

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00002/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
a. PPNkurang(lebih)bayar2.504.680.606-2.504.680.606
b. SanksiBunga---
c. SanksiAdministrasi1.878.510.454-1.878.510.454
d. JumlahPajakyangmasih harus/(lebih)dibayar4.383.191.060-4.383.191.060

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi atas DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp25.046.806.057,00

Menurut TerbandingRp66.801.680.771

Menurut Pemohon BandingRp41.754.874.714

Jumlah Koreksi PemeriksaRp25.046.806.057 Jumlah koreksi Hasil PenelitianRp25.046.806.057 Jumlah koreksi diajukan bandingRp25.046.806.057

MenurutTerbanding
a. DasarHukum
 Undang-Undang Nomor6 Tahun 1983TentangKetentuan UmumdanTatacara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undangNomorUndang-undangNomor6Tahun2023;
Pasal4ayat(1)
PajakPertambahanNilaidikenakanatas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
olehPengusaha;
b. imporBarangKenaPajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
d. pemanfaatanBarangKenaPajakTidakBerwujuddariluarDaerahPabeandi
dalamDaerahPabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
f. eksporBarangKenaPajakBerwujudolehPengusahaKenaPajak;
g. eksporBarangKenaPajakTidakBerwujudolehPengusahaKenaPajak;dan
h. eksporJasaKenaPajakolehPengusahaKenaPajak;
 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
HakdanPemenuhanKewajibanPerpajakan;
Pasal10ayat(2)
Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang
mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan
dokumenlainsebagaimanadimaksudpadaayat(1)meliputidokumendan/atau
informasitambahan untuk mendukungbahwa transaksiyangdilakukandengan
pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip
kewajarandankelazimanusaha;
 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.04/2000 tentang Penggunaan
BahasaAsingdalamPembukuanatauPencatatanWajibPajak
Pasal2
Wajib Pajak yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuan atau
pencatatannya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor
PelayananPajaktempatWajibPajakterdaftar,palinglama3(tiga)bulansetelah
dimulainyatahunbukuyangdiselenggarakandalambahasaInggristersebut;
 PeraturanMenteriKeuanganNomor213/PMK.03/2016tentangJenisDokumen
Dan/Atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang
MelakukanTransaksidenganParaPihakyangMempunyaiHubunganIstimewa
danTataCaraPengelolaanya
Pasal2ayat(1)
DokumenPenentuanHargaTransferterdiriatas:a.dokumeninduk;b.dokumen
lokal;dan/atauc.laporanpernegara;
Pasal5ayat(2)
Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur
dalamketentuanperaturanperundang-undangandibidangperpajakan;
Pasal5ayat(4)
“Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga
Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak
memenuhikewajibanmenyelenggarakandanmenyimpanDokumenPenentuan
HargaTransfer.”
 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2018
TentangCaraLainUntukMenghitungPeredaranBruto
Pasal1
Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau
dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan
pemeriksaandiketahuibahwaWajibPajak:
a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau
pembukuan;atau
b. tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan
pencatatanataupembukuanataubuktipendukungnya,
sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui,
peredaranbrutoWajibPajakyangbersangkutandihitungdengancaralain;
Pasal2
Cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak sebagaimana
dimaksuddalamPasal1meliputimetode:
a. transaksitunaidannontunai;
b. sumberdanpenggunaandana;
c. satuandan/atauvolume;
d. penghitunganbiayahidup;
e. pertambahankekayaanbersih;
f. berdasarkanSuratPemberitahuanpemeriksaantahunpajaksebelumnya
g. proyeksinilaiekonomi;dan/atau
h. penghitunganrasio;
 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara
Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir
denganPeraturanMenteriKeuanganNomor202/PMK.03/2015;
Pasal13ayat(1)
Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang
untuk:
a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy
dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang
disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku,
catatan,data,daninformasi;
b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi
yangdisengketakanmelaluipenyampaiansuratpermintaanketerangan;
c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan
kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74
TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan
Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan
keterangankepadapihakketiga;
d. meninjautempatWajibPajak,termasuktempatlainyangdiperlukan;
e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan
memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan
menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
LampiranVyangmerupakanbagiantidakterpisahkandariPeraturanMenteri
ini;dan
f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk
mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan
dasardalammempertimbangkankeputusankeberatan;
Pasal14
(1)Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan
lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta
oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam
penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau
keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat
dipertimbangkan;
(2)Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan
lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta
oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam
penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau
keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat
dipertimbangkan;
(3)Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan
lainyangtidakdimintapadasaatpemeriksaandankeberatantetapidiberikan
olehWajibPajakdalampenyelesaiankeberatan,makapembukuan,catatan,
data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak
tersebutdapatdipertimbangkan;
 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar
Pemeriksaan
Pasal1ayat(1)
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,
keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional
berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuanperaturanperundangundanganperpajakan
Pasal4hurufbdanc
Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakanharusdilakukansesuaistandarpelaksanaanPemeriksaan,yaitu:
a. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan
Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program
Pemeriksaan(auditprogram)yangtelahdisusun;
b. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang
cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
1. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap
mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas
transaksiWajibPajakyangmemilikihubunganistimewa;
2. Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan
hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional
(professionaljudgement)PemeriksaPajak;
a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta.
Tingkatvaliditasbuktidipengaruhioleh3(tiga)halsebagaiberikut:
i. Independensidankualifikasisumberdiperolehnya;
Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya
lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak
independen.Selainindependensi,perlujugamemperhatikanhubungan
pihakyangmemberikanbuktidenganbuktiyangdiberikan;
ii. Kondisibuktidiperoleh;
Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau
kondisidapatmenjadibahanpertimbangandalam
iii. Carabuktidiperoleh;
Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya
observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang
diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh
Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan
legalitascaraperolehanbukti;
b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang
akandiperiksasebagaimanatercantumdalamProgramPemeriksaan;
 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 Tentang Pedoman
PenggunaanMetodedanTeknikPemeriksaan
HurufE.angka1,2,3dan4
(1)Pemeriksaanadalahserangkaiankegiatanmenghimpundanmengolahdata,
keterangan,dan/ataubuktiyangdilaksanakansecaraobjektifdanprofesional
berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajlban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakanketentuanperaturanperundang-undanganperpajakan.;
(2)Metode Pemeriksaan adalah teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan
yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi,
danketeranganlain;
(3)Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur
pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan
secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-
posyangdiperiksa;
(4)Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur
pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan
secaratidaklangsungmelaluisuatupendekatanpenghitungantertentu;
HurufF.angka1dan2
1. Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup
dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan
2. MetodePemeriksaan
a. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak
Langsung
b. Metode Tidak langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak
dapatditerapkan;
c. DalamhalPemeriksaPajakhanyamenggunakanMetodaTidakLangsung
Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak
dapatdigunakan;
d. MetodeTidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan
MetodeLangsungatauuntukmelakukanidentifikasimasalah;
b. HasilPenelitian/PembuktiandanPendapatTerbanding
1) bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Nomor 00002/207/21/441/24 Tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Oktober
2021 yang diterbitkan melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP
MadyaBandung;
2) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyampaikan alasan
keberatanbahwa:
- Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan kondisi komersial di Masa Pajak
Oktober2021;
- PenetapansecarajabatanTerbandingtidaksesuaidenganketentuan;
- Tidak ada penetapan secara jabatan pada pemeriksaan tahun-tahun
sebelumnya;
- Kualitasdatayangmenjadiacuanpenetapansecarajabatantidakandal;
3) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan Akhir
Pemeriksaan, dan Kertas Kerja Pemeriksaan, serta keterangan-keterangan
yang disampaikan oleh Terbanding pada saat pembahasan sengketa
perpajakan,diperolehinformasi-informasisebagaiberikut:
a. bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha industri pengolahan
coklat;
b. bahwa berdasarkan data pada lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan dan
laporan keuangan yang diaudit Akuntan Publik, Pemohon Banding
melakukantransaksikepadapihakyangmemilikihubunganIstimewa;
c. bahwa porsi kegiatan transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak
afiliasi dan non afiliasi tidak dapat diketahui dengan pasti karena Pemohon
Bandingtidakmembuatdan/ataumeminjamkanDokumenPenentuanHarga
Transfer Lokal (TP Doc), sehingga Terbanding tidak dapat melakukan
PengujiankewajarandankelazimanusahaPemohonBanding;
d. bahwa Terbanding menghitung jumlah Peredaran Bruto Pemohon Banding
dengan cara lain yaitu metode penghitungan rasio, sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
15/PMK.03/2018;
e. bahwaberdasarkanLampiranI SuratEdaranDirekturJenderalPajakNomor
SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik
Pemeriksaan, pada metode tidak langsung dalam pemeriksaan pajak
dengan pendekatan penghitungan rasio mengatur bahwa pendekatan ini
merupakan cara untuk menguji dan menghitung Kembali peredaran usaha,
harga pokok penjualan, laba bruto, laba bersih, ataupun penghasilan bruto
secarakeseluruhan,dengancaramengalikanbasisdatadenganpersentase
atau rasio-rasio pembanding. Demikian pula dengan objek-objek atau pos-
posSPTlainnya;
bahwa basis data adalah data awal yang dimiliki oleh Terbanding baik yang
berasal dari internal Pemohon Banding pada tahun pajak yang sedang
diperiksa atau tahun pajak yang lain, maupun yang berasal dari pihak
eksternal,misalnya:peraturanperpajakanyangmengaturbenchmarking;
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 tentang Rasio
Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya, Rasio pn (rasio Pajak
Masukan terhadap Penjualan) untuk industry makanan dari coklat dan
kembanggula(KLU;15432)adalahsebesar58,16%;
bahwa sehingga dengan demikian jumlah peredaran bruto dihitung dengan
cara membagi jumlah DPP pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan
rasiopnyaituRp481.167.818.064/58,16%=Rp827.317.431.334;

Peredaran usaha menurut pemenksa ,

- berdasaran mede dak argsung dengan ka B27 MT, #31 354 pendaratan fer or wingan casio

» Merucut Waib Palas Ro Bon, OB 64¢6

Koneksi Fa 300,554,072, 655

f. bahwa Selisih antara dengan jumlah DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT
Masa PPN dengan jumlah Peredaran Bruto dalam 1 tahun pajak menurut
perhitungan Terbanding didistribusikan dalam 12 (dua belas) masa pajak
dengancaradibagisamaratapermasapajak.SehinggajumlahkoreksiDPP
atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri masa pajak Oktober
2021adalahsebesarRp25.046.806.057;
g. bahwa alasan Terbanding menggunakan metode tidak langsung dalam
pemeriksaan pajak dengan pendekatan penghitungan rasio adalah karena
Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjamkan buku, catatan,
dan/atau dokumen dalam proses pemeriksaan, Oleh karena itu penghasilan
kenapajakdihitungsecarajabatan;
h. bahwadalamProses Pemeriksaan,telahdilaksanakanprosedurPermintaan
peminjamandatakepadaPemohonBandingsebagaiberikut:
- Surat permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-
191/RIKSIS/KPP.0911/2023tanggal15Juni2023,
- Surat Peringatan Pertama nomor S-192/RIKSIS/KPP.0911/PaPJ.2/2023
tanggal17Juli2023,
- Surat Peringatan Kedua nomor S-225/RIKSIS/KPP.0911/PaPJ.2/2023
tanggal14Agustus2023,
- Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan Peminjaman Buku,
Catatan,danDokumen.HaliniyangdituangkandalamBeritaAcaraTidak
DipenuhinyaSebagianpeminjamanBuku,Catatan,danDokumentanggal
22Agustus2023;
- Pemohon Banding memberikan data/dokumen dalam bentuk elektronik.
Hal ini tertuang dalam Berita Acara Perolehan Data, Catatan dan /atau
Dokumen Yang Dikelola Secara Elektronik pada tanggal 6 November
2023;
- bahwa menurut Terbanding, pihak yang memberikan/ mengirimkan data
elektronik tersebut bukan karyawan/wakil Pemohon Banding, atau pihak
yang ditunjuk sebagai kuasa Pemohon Banding. (Daftar dokumen yang
diberikantercantumdalamLaporanHasilPemeriksaan);
i. bahwa dalam proses pemeriksaan, telah dilaksanakan prosedur permintaan
keterangan melalui Surat Panggilan Untuk Memberikan Keterangan sebagai
berikut:
- Surat Panggilan Pertama Nomor S-1039/KPP.0911/2023 tanggal 17 Juli
2023;
bahwa pada tanggal yang ditentukan yaitu 31 Juli 2023, Pemohon
Banding tidak hadir memenuhi panggilan dan mengirimkan Surat Nomor
SFI/BCI-002/VII/2023 yang isinya menyatakan alasan ketidakhadirannya
adalahkarenadiperlukanwaktuuntukmempersiapkandatayangdiminta;
- Surat Panggilan Kedua Nomor S-1120/KPP.0911/2023 tanggal 31 Juli
2023;
bahwa pada tanggal yang ditentukan yaitu 7 Agustus 2023, Pemohon
Bandingtidakhadirmemenuhipanggilan;
j. bahwa dalam proses pemeriksaan, kepada Pemohon Banding telah
dikrimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-
698/RIKSIS/KP.0911/2023 tanggal 15 Desember 2023. Berdasarkan SPHP
tersebutTerbandingmengirimkantanggapanatasSPHPdengansuratnomor
019/FIN.TAX/I/2024 tanggal 2 Januari 2024, akan tetapi Pemohon Banding
tidak hadir pada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Hal ini dituangkan
dalam BeritaAcara PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan tanggal 5 Januari
2024;
k. bahwa dalam Proses Penelitian Keberatan, telah dilaksanakan prosedur
PermintaanpeminjamandatakepadaTerbandingsebagaiberikut:
- Surat permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-
97/WPJ.096/2024tanggal12Agustus2024;
- Surat permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Kedua
nomorS-113/WPJ.096/2024tanggal12September2024
- Pemohon Banding tidak menanggapi dan/atau memberikan Dokumen
apapun hingga batas waktu yang ditentukan. Hal ini yang dituangkan
dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/ seluruhnya peminjaman
Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor BA-323/WPJ.096/2024 tanggal 27
September2024;
l. bahwa dalam Proses Penelitian Keberatan, kepada Pemohon Banding telah
dikirimkanSuratPanggilandalamrangkauntukDalamRangkaPembahasan
danKlarifikasiSengketaPerpajakankepadaPemohonBandingmelaluisurat
nomor S-126/WPJ.096/2024 tanggal 9 Oktober 2024, namun Pemohon
Banding tidak hadir untuk memenuhi undangan. Hal ini dituangkan dalam
Berita Acara Ketidakhadiran Pemohon Banding dalam pembahasan dan
klarifikasi sengketa keberatan nomor BA-339/WPJ.09/2024 tanggal 15
Oktober2024;
m.bahwa atas hasil penelitian keberatan, kepada Pemohon Banding telah
dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor S-
1953/WPJ.09/2024tanggal19Desember2025yangdilampiridenganDaftar
Hasil Penelitian Keberatan. Pemohon Banding hadir dan memberikan
tanggapan tertulis, tetapi tidak memberikan data pendukung tambahan. Hal
ini tertuang dalam Berita Acara Kehadiran Wajib Pajib Pajak Nomor BA-
01/WPJ.096/2025tanggal7Januari2025;
n. bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa pembukuan Pemohon
Banding menggunakan Bahasa Inggris saja. Padahal tidak ada
data/informasiyangmenunjukkanbahwaPemohonBandingmemilikiijindan
menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pemohon Banding terdaftar untuk menyelenggarakan pembukuan dalam
BahasaInggris.
PendapatTerbanding:
- hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) UU KUP dan
Pasal2KeputusanMenteriKeuanganNomor543/KMK.04/2000;
- walaupun Laporan KeuanganAudited Pemohon Banding disajikan dalam
2 bahasa, akan tetapi definisi pembukuan menurut Pasal 1 ayat (29) UU
KUPbukan hanyalaporan hasilaudit, melainkan merupakan keseluruhan
proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan
data dan informasi keuangan yang ditutup dengan penyusunan Laporan
Keuangan;
- dengantidak dipenuhinyaketentuanpasal28ayat(4)UUKUPmengenai
penggunaan Bahasa Indonesia dalam pembukuan Wajib Pajak, maka
PembukuanPemohonBandingtidakdapatdijadikanbuktiyangkompeten
sebagaidasaruntukmenghitungPenghasilanKenaPajak;
o. bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada bahwa Pemohon Banding tidak
memberikan data-data yang dipinjam pada saat pemeriksaan maupun pada
saatpenelitiankeberatan,Terbandingberpendapatbahwa:
- Pemohon Banding telah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk
memberikan/ meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen pada saat
pemeriksaan hingga saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, akan
tetapitidakdigunakanolehPemohonBanding.OlehkarenaituTerbanding
menggunakan metode penghitungan lain yang diatur dalam Pasal 1 dan
pasal2hurufhPeraturanMenteriKeuanganNomor15/PMK.03/2018;
- bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan tidak memenuhi
kewajibansesuaiketentuanPasal29ayat(3)UUKUP;
- Sebaliknya, Terbanding (Pemeriksa Pajak) telah melaksanakan prosedur
pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang
perpajakandanberdasarkanAzasUmumPemerintahanyangbaik;
- bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
15/PMK.03/2018,Wajib Pajak yangwajib menyelenggarakan pembukuan
atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan,
yangpadasaatdilakukanpemeriksaandiketahuibahwaWajibPajaktidak
sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau
pembukuan atau bukti pendukungnya, sehingga mengakibatkan
peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto Wajib
Pajakyangbersangkutandihitungdengancaralain;
- bahwa metode penghitungan lain untuk menghitung Penghasilan Kena
Pajak yang menjadi dasar penghitungan Peredaran Bruto yang menjadi
Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
sendirisangattepatdanharusditerapkankepadaPemohonBanding;
IV.KesimpulanDanUsul
1. Kesimpulan
bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana
diuraikanpadabagianIs.d.IIIdiatas,makadisimpulkanbahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 056/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Oktober 2021 atas nama PT BARRY CALLEBAUT INDONESIA NPWP 73.•••.•••.•-•••.000 / 07•••••••••••000;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding tidak menyerahkan dokumen pendukung apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 143/FIN.TAX/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan kesimpulan uraian Terbanding di atas bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding karena telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan atas uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan tersebut;

III. Pokok Sengketa bahwa Terbanding menguraikan pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam SUB pada bagian III. Analisa Pokok Sengketa. Adapun Terbanding menguraikan pokok sengketa sebagai berikut:

Pos-PosYangDikoreksiMenurut Pemohon Banding (Rupiah)Menurut Terbanding (Rupiah)Koreksiyang DiajukanBanding (Rupiah)
DPPPenyerahan BarangdanJasa41.754.874.71466.801.680.77125.046.806.057

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp25.046.806.057,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp25.046.806.057,00. Adapun Terbanding telah menguraikan pokok sengketa sebagaimana terdapat dalam Surat Uraian Banding sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp25.046.806.057,00 Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas seluruh koreksi secara jabatan atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp25.046.806.057 yang dilakukan oleh Terbanding. Berikut ini adalah perincian dan alasan menurut Pemohon Banding:

1) Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan kondisi komersial di Masa Pajak Oktober 2021 bahwa berdasarkan detail koreksi dari Terbanding dalam SPHP menyatakan bahwa koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa merujuk pada koreksi Peredaran Usaha di SKPKB Pajak Penghasilan Badan yang dilakukan melalui penetapan secara jabatan untuk 1 (satu) tahun. Adapun untuk koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas koreksi 1 (satu) tahun tersebut, dibagi 12 (dua belas) bulan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pengalokasian nilai koreksi dari Terbanding dengan membagi rata 12 (dua belas) bulan sebagaimana rincian diatas. Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 PMK-183/PMK.03/2015, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-18/PMK.03/2021, diatur bahwa SKP diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam SPT Masa. Sehingga koreksi 1 (satu) tahun tersebut, tidak serta merta dibagi 12 (dua belas) bulan untuk menjadikan koreksi di tiap bulan pada SPT Masa. Berikut ini adalah bunyi Pasal 3 tersebut:

Pasal 3 (1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

(2)Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

(3)Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

(4)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender;

(5)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang;

bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, bahwa tidak ada ayat dalam pasal tersebut yang menyebutkan untuk membagi ke dalam 12 (dua belas) bulan untuk menetapkan koreksi di tiap bulan pada SPT Masa. Pasal 3 ayat (2) diatas telah menjelaskan bahwa SKP diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam SPT Masa PPN atau PPh kecuali untuk Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (4) di atas. Pada dasarnya, PMK-183/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-18/PMK.03/2021 adalah peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak. Peraturan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 17A ayat (2) UU KUP. Adapun Pasal 13 ayat (6) UU KUP menyebutkan sebagai berikut:

“(6) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.” bahwa selain itu, sebagai pertimbangan, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014182.12/2019/PP/MXVA menjelaskan bahwa suatu Surat Ketetapan Pajak (”SKP”) dibatalkan oleh Majelis Hakim karena dasar koreksi Pemeriksa mencakup data komersial yang tidak berasal dari masa pajak SKP yang bersangkutan, yakni berasal dari koreksi 1 (satu) tahun. Sehingga tidak ada kepastian bahwa koreksi yang muncul berasal dari masa pajak yang bersangkutan;

2) Penetapan secara jabatan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan bahwa Terbanding menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) UU KUP dan Pasal 29 ayat (3) huruf a dan huruf c UU KUP. Hal ini menjadi dasar Terbanding dalam menetapkan Penghasilan Kena Pajak dari Pemohon Banding secara jabatan;

bahwa adapun berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas ketentuan Pasal 28 ayat (4) UU KUP dan Pasal 29 ayat (3) huruf a dan huruf c UU KUP adalah sebagai berikut:

“…

Pasal 28 (4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

Pasal 29 (3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.” bahwa sementara itu, penetapan Penghasilan Kena Pajak secara jabatan diatur dalam Pasal 29 ayat (3b) UU KUP secara jelas sebagai berikut:

“…

Pasal 29 (3b) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan ayat diatas, ketentuan sehubungan dengan perhitungan Penghasilan Kena Pajak secara jabatan atas Wajib Pajak Badan dalam hal tidak terpenuhinya Pasal 29 ayat (3) dan 3(a) yang mengakibatkan tidak dapat

dihitung besarnya Penghasilan Kena Pajak tidak diatur di dalam Undang- Undang Perpajakan;

bahwa adapun dari Terbanding dalam SPUH, dijelaskan bahwa Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 28 ayat (4) UU KUP dikarenakan menggunakan bahasa inggris. Namun, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding menggunakan Bahasa Indonesia sebagai pengantar utama dan disebutkan dalam Laporan Keuangan hasil Audit tersebut bahwa Laporan Keuangan secara resmi diterbitkan dalam Bahasa Indonesia. Adapun bahasa inggris yang ada dalam Laporan Keuangan hasil Audit tersebut, semata-mata untuk penjelasan tambahan dengan pertimbangan pemegang saham Pemohon Banding yang berasal dari Luar Negeri. Terlebih lagi, mengacu kepada KMK- 543/KMK.04/2000, dijelaskan bahwa atas penggunaan bahasa inggris hanya perlu mengajukan pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak dan tidak terdapat sanksi (penetapan secara jabatan) yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melakukan pemberitahuan tersebut. Sehingga dasar hukum atas koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, UU KUP di atas sudah jelas mengatur bahwa walaupun Wajib Pajak Badan tidak memenuhi Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a), Penghasilan Kena Pajaknya tidak dapat dihitung secara jabatan dengan tidak mencantumkan ketentuan lebih lanjut yang berlaku untuk Wajib Pajak Badan pada Pasal 29 tersebut, dimana UU KUP hanya mengatur lebih lanjut untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Namun, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selama proses Pemeriksaan Pajak dari Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 29 ayat (3) dan 3(a) UU KUP dengan menyampaikan data dan/atau dokumen yang memadai bagi Terbanding. Pemohon Banding telah menunjukkan itikad baik dan data/dokumen yang diminta selama pemeriksaan, khususnya terkait pos yang menjadi dasar penetapan oleh Terbanding. Oleh karena itu, koreksi Terbanding yang didasarkan pada hasil pemeriksaan tidak dapat dibenarkan dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

3) Tidak ada penetapan secara jabatan pada pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya bahwa dalam pemeriksaan Pemohon Banding terakhir, yakni tahun 2016 dan 2017, dengan kondisi pembukuan yang sama, Terbanding tidak melakukan perhitungan dan penetapan secara jabatan. Pemohon Banding memandang bahwa perlakuan tahun 2016 dan 2017 tersebut seharusnya dapat membetulkan perlakuan tahun 2022 secara konsisten karena memang Terbanding sebenarnya sudah dapat menghitung Penghasilan Kena Pajak dengan data/dokumen yang ada;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memandang bahwa penetapan secara jabatan di tahun 2022 tersebut tidak perlu dilakukan oleh Terbanding, karena perlakuan pada tahun 2016 dan 2017 seharusnya dapat membetulkan perlakuan tahun 2022 dan oleh karena itu, penetapan secara jabatan oleh Terbanding terbukti tidak benar;

4) Kualitas data yang menjadi acuan penetapan secara jabatan tidak andal bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi-koreksi Terbanding pada seluruh komponen pembentuk Penghasilan Kena Pajak (seperti Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha, Penghasilan/Biaya dari Luar Usaha dan Penyesuaian Fiskal) yang ditetapkan secara jabatan. Namun pada dasarnya berdasarkan SPHP, Pemohon Banding mengetahui bahwa Terbanding melakukan perhitungan ulang Penghasilan Kena Pajak berdasarkan metode penghitungan rasio dengan merujuk pada SE-96/PJ/2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya;

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding memandang bahwa kualitas data yang menjadi acuan analisa adalah sangat tidak andal. Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding secara terperinci;

a. Data/dokumen yang diminta sudah diberikan pada saat pemeriksaan bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan/meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan;

bahwa sedangkan, Pemohon Banding mau menegaskan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data/dokumen yang diminta oleh Terbanding untuk mendukung pembukuan Pemohon Banding. Pemohon Banding yakini bahwa data/dokumen yang telah Pemohon Banding berikan tersebut merupakan bukti yang kompeten untuk mendukung keabsahan penjualan, pembelian serta biaya yang Pemohon Banding bukukan;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diverifikasi oleh pihak ketiga selaku auditor independen yaitu Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini wajar tanpa pengecualian dan telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan Laporan Keuangan hasil audit Tahun 2022, Buku Besar atau Trial Balance, Detail Pembukuan atau General Ledger, SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022, Rekening Koran, Transfer Pricing Document Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2022 dan Lain-lain sehingga sudah cukup memadai bagi Terbanding untuk menghitung Penghasilan Neto secara normal (bukan secara jabatan). Berikut merupakan cuplikan dari data/dokumen yang telah diperoleh oleh Tim Pemeriksaan; Gambar 1. Tanda Terima atas Data/Dokumen yang diberikan pada tanggal 28 Juli 2023, 4 Agustus 2023, dan 2 November 2023

Name kab Owner Last mo... +

Cl 22 Final (Working Paper i naga

1. CITR FY 22 Final (Working Paper)

2, FY 22° ukti Laper : , Toa

2. CITR FY 22 PDF & Buk ia

BA 3 Audited Report FY 22 2 re

BB 5. SPT Rekapitulasi 22 & Rekon : 2 " bob qqqqq

B3 5 STS Rekon 2? 2 bh

B3 & SPT & Rekapitulasi 23 26 & Rekon 2 ne

BB 1 SPT S Rekapitulasi PPh Final & Rekon 2 : PN

B3 3. GL tiap bulan 2 be

BB 3. Trial Balance 2 Boek

By 0.co0 2 8 ere

BB 1. Bank Accounts 2 Da qqqq

M3 12. Prepaid Taxes 2 wo

M3 2 Akta 9 Lot

BR} IL SPT PON Sep 21 Ags 22 2 oe

M3 15. TP Doc FY 22 2: Ste

MB te. Pertanyaan nomor 30 sd 50 | - ta.

BB 7 Pertanyaan nomor 51 sd 64 2 pn qqqqq

BB 3 Serdasarkan Surat S 225 Kami akan update file di folder ini 2 ' Pa Naa

Ry 5. Surat Tanggapan atas SPHP 2 oo wet bahwa terlebih lagi, dalam SPHP disebutkan nama file General Ledger (GL) yang sudah diberikan kepada Terbanding selama proses Pemeriksaan sebagaimana cuplikan SPHP sebagai berikut:

DAFTAR TEMUAN PEMERIKSAAN

7" Jumlah Kergesi | Dasar Dilakukan Korens

PN Na Pee HA GL Pad TG Sept siti eal Po. Stet ett abe We htt le, sa, Senet AE SM Ya. GRADE Le MEDS fase IN oli dani SPS

Choe gh Uae eat at mena pyar tt dae ta Auge Ph taba 2 “

Menahan bamataa Pesan Yana kena Vas Ara Pasti ar bahwa dengan mempertimbangkan Laporan Keuangan dan dokumen/data lainnya yang telah diberikan oleh Pemohon Banding sebagaimana penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan secara sepenuhnya dan bersedia

memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti pendukung yang diminta dalam hal Terbanding untuk dapat mengetahui besaran peredaran usaha dan penghasilan neto yang sebenarnya;

bahwa dengan dapat diketahuinya besaran peredaran usaha dan penghasilan neto Pemohon Banding, maka Pemohon Banding sampaikan bahwa hal tersebut menyebabkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 14 ayat (5) UU PPh yang menyatakan bahwa untuk melakukan perhitungan penghasilan neto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto harus dilandaskan pada tidak diketahuinya besaran peredaran neto Pemohon Banding menjadi tidak terpenuhi;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku/dokumen, memberikan penjelasan/keterangan yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha atau objek terutangnya pajak. Sehingga sejatinya, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP dan tentu Terbanding sudah dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak secara empiris sesuai ketentuan;

b. Besaran Penghasilan Kena Pajak dari Pemohon Banding Dapat DiKetahui Berdasarkan Data/Dokumen Yang telah Diberikan Pada Saat Proses Pemeriksaan bahwa Pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (29) UU KUP;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat 7, Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

bahwa selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan, dimana pembukuan tersebut telah diverifikasi oleh pihak ketiga; bahwa dengan mengacu dan mempertimbangkan Laporan Keuangan yang telah diaudit tersebut, Pemohon Banding dapat melakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak yang menjadi landasan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun 2022, dimana Penghasilan Kena Pajak atas Pemohon Banding telah dapat diperhitungkan sebagaimana mengacu pada memori penjelasan Pasal 3 ayat (6) UU KUP:

“..;

Pasal 3 (6)Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Pemohon

Banding, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya, dalam rangka keseragaman dan mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, keterangan, dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.” bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang- kurangnya memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah Penghasilan Kena Pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak,

jumlah kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi; bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.“ bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) UU KUP adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian, memperhatikan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (4) PP-74/2011 dimana disebutkan bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” bahwa dan memperhatikan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) PMK-17/2013 dimana disebutkan bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;

bahwa dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak badan, dan Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dasar pengenaan secara jabatan yang tercantum di dalam PP-74/2011 dan PMK-17/2013 tidak dapat diterapkan karena dalam hal ini Penghasilan Kena Pajak dari Pemohon Banding telah dapat diketahui dan Terbanding telah mengetahui detail dan komposisi pada laporan keuangan Pemohon banding sehingga menyebabkan Pemohon Banding telah melakukan pembukuan dengan benar;

bahwa terlebih lanjut, dokumen dan data yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding telah dapat digunakan oleh Terbanding dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak atas Pemohon Banding di tahun 2022 dan menyebabkan tidak terpenuhinya kondisi yang tercantum pada Pasal 11 ayat (4) PP-74/2011;

c. Referensi Penetapan Peredaran Usaha secara Jabatan dari Rasio PPN Masukan juga tidak andal karena memuat berbagai perbedaan konsep dibandingkan dengan Peredaran Usaha;

bahwa berdasarkan SPHP yang disampaikan Terbanding, dijelaskan bahwa memilih Rasio PPN Masukan terhadap Peredaran Usaha berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 diantara rasio lainnya. Namun, Terbanding dalam SPHP tidak menjelaskan alasan menggunakan Rasio PPN Masukan tersebut;

bahwa PPN Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding tidak semata- mata berasal dari biaya yang berhubungan secara langsung terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding seperti bahan baku, biaya pengemasan dan biaya-biaya lainnya yang semakin banyak biaya tersebut keluar maka penjualan Pemohon Banding semakin besar juga. Tetapi juga terdapat pembelian aset tetap, biaya operasional kantor Pemohon Banding dan biaya tidak langsung lainnya seperti jasa konsultasi perpajakan, jasa audit laporan keuangan dan biaya lainnya yang dengan semakin banyak biaya tersebut tidak mempengaruhi penjualan Pemohon Banding. Sehingga penggunaan

Rasio PPN Masukan akan menimbulkan hasil yang tidak sebanding bagi kondisi komersial Pemohon Banding yang sebenarnya;

bahwa selain itu, dalam pengkreditan PPN Masukan dimungkinkan adanya perbedaan waktu (Timing Difference) antara pembukuan Pemohon Banding dengan pengkreditan PPN Masukan tersebut. Hal ini menjelaskan bahwa PPN Masukan yang diperhitungkan oleh Terbanding, sangat mungkin dibukukan pada tahun pajak 2021 karena waktu saat terutang PPN sering kali berbeda dengan waktu dilakukannya pencatatan/pembukuan oleh suatu perusahaan;

bahwa kemudian, Terbanding juga telah menjelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 angka 2 sebagai berikut: “(2) Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak.” bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dijelaskan bahwa banchmarking yang digunakan oleh Terbanding dalam SE-96 sebesar 58,16% tidak dapat menjadi satu-satunya landasan atau dasar dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, harus terdapat pendekatan lain yang perlu dilakukan oleh Terbanding sebagai pembanding atas rasio yang terdapat dalam SE-96 tersebut. Dalam hal ini, banyak dari data/dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding yang dapat dijadikan instrumen pemeriksaan yang bisa digunakan oleh Terbanding, diantaranya adalah Pengujian Arus Kas dari Rekening Koran yang disampaikan oleh Pemohon Banding ataupun Pengujian Arus Barang antara pembukuan Pemohon Banding dan SPT Masa PPN;

bahwa dengan mempertimbangkan kelemahan data yang digunakan Terbanding di atas, menjadikan Terbanding tidak melakukan pemeriksaan pajak berdasarkan dengan bukti yang valid dan relevan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku melainkan hanya berdasarkan asumsi saja. bahwa Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4

huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”) yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 8 huruf (c) PMK-17 “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: ..;

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan“ bahwa tanpa Terbanding dapat menunjukkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan dengan menggunakan banyak referensi dan/atau instrumen pemeriksaan untuk mendapatkan hasil yang memadai maka koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) PER-23. Dengan demikian hasil pengujian tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan suatu koreksi fiskal;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Pengadilan Pajak agar membatalkan koreksi yang berasal dari Perhitungan Kena Pajak secara jabatan dan DPP Penyerahan Barang dan Jasa karena tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada;

IV. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

1) bahwa Surat Banding Nomor 056/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2) bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00002/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang belaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

3) bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

B. Usul

1) bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) bahwa mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00002/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00002/207/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Oktober 2021 atas nama PT Barry Callebaut Indonesia, NPWP: 73.•••.•••.•-•••.000 / 073.783.263.4-445.000;

3) Menetapkan kembali ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Oktober 2021 menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut:

NoURAIANMenurutKoreksiyang dibatalkan (Rp)
Keputusan Keberatan (Terbanding) (Rp)Putusan Banding (Pemohon Banding) (Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang

PPN:

a.1. Ekspor---

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut66.801.680.77141.754.874.71425.046.806.057 sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh--

Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---

Jumlah66.801.680.77141.754.874.71425.046.806.057 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak--- terutang PPN

66.801.680.77141.754.874.71425.046.806.057
6.680.167.996 - 3.765.931.016 - 409.556.374 4.175.487.390 - 4.175.487.3904.175.487.390 - 3.765.931.016 - 409.556.374 4.175.487.390 - 4.175.487.3902.504.680.606 - - - - - - -
2.504.680.606-2.504.680.606
2.504.680.606 - - 1.878.510.454 - - - 1.878.510.454- - - - - - - -2.504.680.606 - - 1.878.510.454 - - - 1.878.510.454
6JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5)4.383.191.060-4.383.191.060

V. Penutup bahwa demikian bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding ini disampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim dapat mengabulkan usul yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam bantahan Surat Uraian Banding ini. Apabila Majelis masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum disebutkan dalam Surat Bantahan Atas Surat Uraian Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

bahwa dalam surat bantahannya, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025;

Bukti P-2Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00002/207/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Oktober 2021;

Bukti P-3Surat Keberatan Nomor 117/FIN.TAX/IV/2024 tanggal 15 April 2024; Bukti P-4Salinan Akta Notaris Jessy Darmawan, S.H., M.Kn. Nomor 20

Tanggal 12 Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Barry Callebaut Indonesia;

Bukti P-5Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 11 Maret 2015;

Bukti P-6Surat Kuasa Khusus Nomor 197/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Shanty Edilasari;

Bukti P-7Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1693/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023 atas nama Shanty Edilasari;

Bukti P-8Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Shanty Edilasari;

Bukti P-9Surat Kuasa Khusus Nomor 234/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Muhammad Humam Satrio;

Bukti P-10 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1459/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023 atas nama Muhammad Humam Satrio;

Bukti P-11 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Muhammad Humam

Satrio;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 160/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Fabian Abi Cakra;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-809/PP/IKH/2024 tanggal 4 September 2024 atas nama Fabian Abi Cakra;

Bukti P-14 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Fabian Abi Cakra; Bukti P-15 Pakta Integritas Direktur atas nama Zulfikar Bahrun Sahputra;

Bukti P-16 Matriks sengketa;

Bukti P-17 Matriks penjelasan sengketa;

Bukti P-18 Penjelasan tertulis nomor 002/BCI/PPN/KH/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti P-19 Laporan keuangan dan telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto

Fahmi Bambang & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian; Bukti P-20 Company Profile Pemohon Banding, yang menjelaskan Pemohon

Banding merupakan perusahaan yang tergabung dalam grup Barry Callebaut;

Bukti P-21 Dokumen Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun

Pajak 2016 dan 2017 beserta SP2DK Tahun 2019;

Bukti P-22 Dokumen LHP bagian F mengenai Daftar Buku, Catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam kepada pemeriksa sejumlah 1.436 data dan/atau dokumen;

Bukti P-23 Dokumen pendukung sehubungan PPN Masukan berupa invoice, faktur pajak dan bukti pembayaran;

Bukti P-24 Penjelasan tertulis nomor 006/BCI/PPN/KH/XI/2025 tanggal 12 November 2025;

Bukti P-25 SPHP, Audit Report, dan SKPLB atas Pemeriksaan Pajak tahun 2016;

Bukti P-26 SPHP, Audit Report, dan SKPLB atas Pemeriksaan Pajak tahun 2017;

Bukti P-27 SPHP, Audit Report, SKPKB, dan Risalah Pembahasan atas

Pemeriksaan Pajak tahun 2023;

Bukti P-28 SP2DK Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-29 Dokumen LHP bagian F mengenai Daftar Buku, Catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam kepada pemeriksa sejumlah 1.436 data dan/atau dokumen;

Bukti P-30 Penjelasan/tanggapan atas 65 data/dokumen yang masih dianggap belum tersedia oleh Terbanding;

Bukti P-31 Dokumen pendukung sehubungan PPN Masukan berupa invoice, faktur pajak dan bukti pembayaran;

Bukti P-32 Penjelasan akhir nomor 011/BCI/PPN/KH/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025;

Bukti P-33 Dokumen Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun

Pajak 2016 dan 2017 beserta SP2DK Tahun 2019 dan 2021; Bukti P-34 Dokumen pendukung sehubungan dengan PPN Masukan berupa invoice, faktur pajak dan bukti pembayaran;

Bukti P-35 Penjelasan/tanggapan atas 65 data/dokumen yang masih dianggap belum tersedia oleh Terbanding;

Bukti P-36 Data komersial pada website id.tradingview yang mengumpulkan data laporan keuangan untuk perusahaan publik di dunia menghasilkan perbandingan Perusahaan Cokelat antara Peredaran Usaha dan Penghasilan Neto untuk rata-rata sebesar 19%, 15%, 5% dan 5%;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti P-1 LPK;

Bukti P-2 KKP PPN Pembahasan;

Bukti P-3 Surat Permintaan Dokumen Nomor S-191/RIKSIS/KPP.0911/2023 tanggal 15 Juni 2023:

Bukti P-4 Surat peringatan pertama nomor S-192/RIKSIS/KPP.0911/PaPJ.2/2023 tanggal 17 Juli 2023;

Bukti P-5 Surat peringatan kedua nomor S-225/RIKSIS/KPP.0911/PaPJ.2/2023 tanggal 14 Agustus 2023;

Bukti P-6 Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 22 Agustus 2023;

Bukti P-7 Surat Keputusan Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Secara Jabatan atas Masa Pajak November 2021 (KEP- 00009/NKEB-CT/KPP.0911/2025 tanggal 14 Agustus 2025), Juli 2022 (KEP-00002/NKEB-CT/KPP.0911/2025 tanggal 21 Mei 2025), Agustus 2022 (KEP-00004/NKEB-CT/KPP.0911/2025 tanggal 20 Juni 2025),

Bukti P-8 Pendapat akhir tanpa nomor tanpa tanggal;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00002/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Oktober 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 056/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No .N UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding (Rp)
(Rp)
1.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri41.754.874.71466.801.680.77125.046.806.057

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut.

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi berdasarkan dalil dan alasan sebagaimana diuraikan berikut:

Dasar Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp25.046.806.057,00

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp25.046.806.057,00 berdasarkan dalil dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa merujuk pada koreksi Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 untuk Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp25.046.806.057 dengan nilai PPN Keluaran sebesar Rp2.504.680.606;

bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN a quo berdasarkan nilai koreksi pada SPT PPh Badan tahun pajak 2022 dan menghasilkan koreksi pada setiap masa pajak dengan cara nilai koreksi Peredaran Usaha pada SKPKB Pajak Penghasilan Badan dibagi 12 (dua belas) bulan;

bahwa pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding melaporkan berdasarkan pencatatan pembukuan yang bermula pada September 2021 dan berakhir pada Agustus 2022;

bahwa dalam melakukan koreksi pada SPT PPh Badan tahun pajak 2022, Terbanding (in casu Pemeriksa) mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d. UU No.6 Tahun 2023 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 543/KMK.04/2000;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d. UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 543/KMK.04/2000 yaitu proses pencatatan menggunakan bahasa Ingris dan tidak tidak ada pemberitahuan tertulis ke kantor pajak terdaftar;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Terbanding menghitung jumlah peredaran bruto berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 tentang rasio total benchmarking dan petunjuk pemanfaatannya dan dihitung dengan cara membagi jumlah DPP pajak masukan yang dapat dikreditkan denganrasioPajakMasukanyaitu: Rp481.167.818.064,00/58,16%=Rp827.317.431.334,00;

bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding (in casu Pemeriksa) mendalilkan bahwa Peredaran Usaha yang seharusnya dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp827.317.431.334,00 sedangan Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp526.755.758.648,00 sehingga Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran UsahasebesarRp300.561.672.686,00(Rp827.317.431.334,00- Rp526.755.758.648,00);

bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo, Terbanding mendalilkan bahwa pada Masa Pajak Oktober 2021 terdapat PPN yang belum dipungut dan belum dilaporkanolehPemohonBandingdengannilaisebesar Rp300.561.672.686,00/12= Rp25.046.806.057,00 dan karenanya dilakukan koreksi;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi PPN sebanyak 12 (dua belas) masa dengan rincian sebagai berikut:

NoMasaPajakNomorSengketaDPPPenyerahanBarangdanJasaKoreksiatas DPPPenyerahan BarangdanJasaDPPPerolehanBarangdanJasaKoreksiatas DPPPerolehan Barangdan JasaTotalKoreksi Terbanding
Pemohon BandingTerbandingPemohon BandingTerbanding
1September2021003316.16/2025/PP41.078.842.02166.125.648.07825.046.806.057-25.046.806.057
2Oktober2021003317.16/2025/PP41.754.874.71466.801.680.77125.046.806.057-25.046.806.057
3November2021003318.16/2025/PP41.585.391.33566.632.197.39225.046.806.057-25.046.806.057
4Desember2021003319.16/2025/PP47.451.177.39172.497.983.44825.046.806.057-25.046.806.057
5Oktober2021003320.16/2025/PP43.703.755.76668.750.561.82325.046.806.057-25.046.806.057
6Februari2022003321.16/2025/PP34.005.044.20759.051.850.26425.046.806.057-25.046.806.057
7Maret2022003322.16/2025/PP47.015.729.56372.062.535.62025.046.806.05738.420.570.72038.393.821.36026.749.36025.073.555.417
8April2022003323.16/2025/PP45.947.954.47970.994.760.53625.046.806.057-25.046.806.057
9Mei2022003324.16/2025/PP41.043.125.76266.449.931.81925.046.806.05743.856.101.22843.577.869.648278.231.58025.325.037.637
10Juni2022003325.16/2025/PP47.899.887.11272.946.693.16925.046.806.057-25.046.806.057
11Juli2022003326.16/2025/PP40.066.014.84465.112.820.90125.046.806.057-25.046.806.057
12Agustus2022003327.16/2025/PP54.845.447.16979.892.253.22625.046.806.057-25.046.806.057
Total526.397.244.363827.318.917.047300.561.672.68682.276.671.94881.971.691.008304.980.940300.866.653.624

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp25.046.806.057,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan kondisi komersial di Masa Pajak Oktober 2021 bahwa berdasarkan detail koreksi dari Terbanding dalam SPHP menyatakan bahwa koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa merujuk pada koreksi Peredaran Usaha di SKPKB Pajak Penghasilan Badan yang dilakukan melalui penetapan secara jabatan untuk 1 (satu) tahun. Adapun untuk koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas koreksi 1 (satu) tahun tersebut, dibagi 12 (dua belas) bulan;

bahwa berdasarkan pada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015, diatur bahwa SKP diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam SPT Masa. Sehingga koreksi 1 (satu)

tahun tersebut, tidak serta merta dibagi 12 (dua belas) bulan untuk menjadikan koreksi di tiap bulan pada SPT Masa PPN;

bahwa selain itu, sebagai pertimbangan, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014182.12/2019/PP/MXVA menjelaskan bahwa suatu Surat Ketetapan Pajak (”SKP”) dibatalkan oleh Majelis Hakim karena dasar koreksi Terbanding mencakup data komersial yang tidak berasal dari masa pajak SKP yang bersangkutan, yakni berasal dari koreksi 1 (satu) tahun. Sehingga tidak ada kepastian bahwa koreksi yang muncul berasal dari masa pajak yang bersangkutan;

2) Penetapan secara jabatan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan bahwa Terbanding menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) UU KUP dan Pasal 29 ayat (3) huruf a dan huruf c UU KUP. Hal ini menjadi dasar Terbanding dalam menetapkan Penghasilan Kena Pajak dari Pemohon Banding secara jabatan; bahwa adapun berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas ketentuan Pasal 28 ayat (4) UU KUP dan Pasal 29 ayat (3) huruf a dan huruf c UU KUP adalah sebagai berikut:

“…

Pasal 28 (4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

Pasal 29 (3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.” bahwa sementara itu, penetapan Penghasilan Kena Pajak secara jabatan diatur dalam Pasal 29 ayat (3b) UU KUP secara jelas sebagai berikut:

“…

Pasal 29 (3b) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan ayat diatas, ketentuan sehubungan dengan perhitungan Penghasilan Kena Pajak secara jabatan atas Wajib Pajak Badan dalam hal tidak terpenuhinya Pasal 29 ayat (3) dan 3(a) yang mengakibatkan tidak dapat dihitung besarnya Penghasilan Kena Pajak tidak diatur di dalam Undang-Undang Perpajakan;

bahwa adapun dari Terbanding dalam SPUH, dijelaskan bahwa Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 28 ayat (4) UU KUP dikarenakan menggunakan bahasa inggris. Namun, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding menggunakan Bahasa Indonesia sebagai pengantar utama dan disebutkan dalam Laporan Keuangan hasil Audit tersebut bahwa Laporan Keuangan secara resmi diterbitkan dalam Bahasa Indonesia. Adapun bahasa inggris yang ada dalam Laporan Keuangan hasil Audit tersebut, semata-mata untuk penjelasan tambahan dengan pertimbangan pemegang saham Pemohon Banding yang berasal dari Luar Negeri. Terlebih lagi, mengacu kepada KMK-543/KMK.04/2000, dijelaskan bahwa atas penggunaan bahasa inggris hanya perlu mengajukan pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak dan tidak terdapat sanksi (penetapan secara jabatan) yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melakukan pemberitahuan tersebut. Sehingga dasar hukum atas koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, UU KUP di atas sudah jelas mengatur bahwa walaupun Wajib Pajak Badan tidak memenuhi Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a),

Penghasilan Kena Pajaknya tidak dapat dihitung secara jabatan dengan tidak mencantumkan ketentuan lebih lanjut yang berlaku untuk Wajib Pajak Badan pada Pasal 29 tersebut, dimana UU KUP hanya mengatur lebih lanjut untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Namun, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selama proses Pemeriksaan Pajak dari Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 29 ayat (3) dan 3(a) UU KUP dengan menyampaikan data dan/atau dokumen yang memadai bagi Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan itikad baik dan data/dokumen yang diminta selama pemeriksaan, khususnya terkait pos yang menjadi dasar penetapan oleh Terbanding. Oleh karena itu, koreksi Terbanding yang didasarkan pada hasil pemeriksaan tidak dapat dibenarkan dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

3) Tidak ada penetapan secara jabatan pada pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya bahwa dalam pemeriksaan Pemohon Banding terakhir, yakni tahun 2016 dan 2017, dengan kondisi pembukuan yang sama, Terbanding tidak melakukan perhitungan dan penetapan secara jabatan. Pemohon Banding memandang bahwa perlakuan tahun 2016 dan 2017 tersebut seharusnya dapat membetulkan perlakuan tahun 2022 secara konsisten karena memang Terbanding sebenarnya sudah dapat menghitung Penghasilan Kena Pajak dengan data/dokumen yang ada;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memandang bahwa penetapan secara jabatan di tahun 2022 tersebut tidak perlu dilakukan oleh Terbanding, karena perlakuan pada tahun 2016 dan 2017 seharusnya dapat membetulkan perlakuan tahun 2022 dan oleh karena itu, penetapan secara jabatan oleh Terbanding terbukti tidak benar;

4) Kualitas data yang menjadi acuan penetapan secara jabatan tidak andal bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi-koreksi Terbanding pada seluruh komponen pembentuk Penghasilan Kena Pajak (seperti Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha, Penghasilan/Biaya dari Luar Usaha dan Penyesuaian Fiskal) yang ditetapkan secara jabatan. Namun pada

dasarnya berdasarkan SPHP, Pemohon Banding mengetahui bahwa Terbanding melakukan perhitungan ulang Penghasilan Kena Pajak berdasarkan metode penghitungan rasio dengan merujuk pada SE-96/PJ/2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya;

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding memandang bahwa kualitas data yang menjadi acuan analisa adalah sangat tidak andal. Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding secara terperinci;

a. Data/dokumen yang diminta sudah diberikan pada saat pemeriksaan bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data/dokumen yang diminta oleh Terbanding untuk mendukung pembukuan Pemohon Banding. Pemohon Banding yakini bahwa data/dokumen yang telah Pemohon Banding berikan tersebut merupakan bukti yang kompeten untuk mendukung keabsahan penjualan, pembelian serta biaya yang Pemohon Banding bukukan;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diverifikasi oleh pihak ketiga selaku auditor independen yaitu Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini wajar tanpa pengecualian dan telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan Laporan Keuangan hasil audit Tahun 2022, Buku Besar atau Trial Balance, Detail Pembukuan atau General Ledger, SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022, Rekening Koran, Transfer Pricing Document Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2022 dan Lain-lain sehingga sudah cukup memadai bagi Terbanding untuk menghitung Penghasilan Neto secara normal (bukan secara jabatan);

bahwa dalam SPHP disebutkan nama file General Ledger (GL) yang sudah diberikan kepada Terbanding selama proses Pemeriksaan sebagaimana cuplikan SPHP sebagai berikut:

DAFTAR TEMUAN PEMERIKSAAN war paak 7 - | . Ju oe FR NN

Tuna Koreksi | — "Basar Oilakuhan Koreksi J a Berapaan gagah cea QU) Bahar en SU bat inn YE les aman ud anid Biot fhe Bag | WOES GL PIN 2027 Sepu Debs NIA GL PMP SOAL UC ALAR HERA al BR ai ava | Mend ELSE UE, OA PORE ee A TENAGA Pu 223 Jus Bl ee Wea EL “Weep WHE T9727] Go Pas ae? Paha alae. DOL BRT BEA Morey FPGA DOR SL. Pod 2RUP Aye ee AL Sx mye ANTA MTA KENA Tag si SERA: SIN TANKE NN sii on ee BNN TEA AG A3 Dc SIN INN Ni a Dat

Jey22 ALSK 1500 dal AP POP AFI ALS cebisa ata dan Danny Keebawan di

Googh: Ore drew Kerap Protect, aoi Pia ata POTgebAn TB

Daan ASIA dd Cera Yang Cake.cla Pere ee Fa Telan a War:

bahwa dengan mempertimbangkan Laporan Keuangan dan dokumen/data lainnya yang telah diberikan oleh Pemohon Banding sebagaimana penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan secara sepenuhnya dan bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti pendukung yang diminta dalam hal Terbanding untuk dapat mengetahui besaran peredaran usaha dan penghasilan neto yang sebenarnya;

bahwa dengan dapat diketahuinya besaran peredaran usaha dan penghasilan neto Pemohon Banding, maka Pemohon Banding sampaikan bahwa hal tersebut menyebabkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 14 ayat (5) UU PPh yang menyatakan bahwa untuk melakukan perhitungan penghasilan neto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto harus dilandaskan pada tidak diketahuinya besaran peredaran neto Pemohon Banding menjadi tidak terpenuhi;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku/dokumen, memberikan penjelasan/keterangan yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha atau objek terutangnya pajak, sehingga sejatinya, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP dan tentu Terbanding sudah dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak secara empiris sesuai ketentuan;

b. Besaran Penghasilan Kena Pajak dari Pemohon Banding Dapat DiKetahui Berdasarkan Data/Dokumen Yang telah Diberikan Pada Saat Proses Pemeriksaan

bahwa Pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (29) UU KUP;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat 7, Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

bahwa selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan, dimana pembukuan tersebut telah diverifikasi oleh pihak ketiga;

bahwa dengan mengacu dan mempertimbangkan Laporan Keuangan yang telah diaudit tersebut, Pemohon Banding dapat melakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak yang menjadi landasan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun 2022, dimana Penghasilan Kena Pajak atas Pemohon Banding telah dapat diperhitungkan sebagaimana mengacu pada memori penjelasan Pasal 3 ayat (6) UU KUP:

“..;

Pasal 3 (6)Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Pemohon

Banding, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan

penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya, dalam rangka keseragamandanmempermudahpengisianserta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, keterangan, dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.” bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang- kurangnya memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah Penghasilan Kena Pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi; bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.“ bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) UU KUP adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian, memperhatikan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (4) PP-74/2011 dimana disebutkan bahwa:

Dalam hal Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.” bahwa dan memperhatikan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) PMK-17/2013 dimana disebutkan bahwa:

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak

dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;

bahwa dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak badan, dan Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dasar pengenaan secara jabatan yang tercantum di dalam PP-74/2011 dan PMK-17/2013 tidak dapat diterapkan karena dalam hal ini Penghasilan Kena Pajak dari Pemohon Banding telah dapat diketahui dan Terbanding telah mengetahui detail dan komposisi pada laporan keuangan Pemohon banding sehingga menyebabkan Pemohon Banding telah melakukan pembukuan dengan benar;

bahwa terlebih lanjut, dokumen dan data yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding telah dapat digunakan oleh Terbanding dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak atas Pemohon Banding di tahun 2022 dan menyebabkan tidak terpenuhinya kondisi yang tercantum pada Pasal 11 ayat (4) PP-74/2011;

c. Referensi Penetapan Peredaran Usaha secara Jabatan dari Rasio PPN Masukan juga tidak andal karena memuat berbagai perbedaan konsep dibandingkan dengan Peredaran Usaha;

bahwa berdasarkan SPHP yang disampaikan Terbanding, dijelaskan bahwa memilih Rasio PPN Masukan terhadap Peredaran Usaha berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 diantara rasio lainnya. Namun, Terbanding dalam SPHP tidak menjelaskan alasan menggunakan Rasio PPN Masukan tersebut;

bahwa PPN Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding tidak semata- mata berasal dari biaya yang berhubungan secara langsung terhadap

kegiatan usaha Pemohon Banding seperti bahan baku, biaya pengemasan dan biaya-biaya lainnya yang semakin banyak biaya tersebut keluar maka penjualan Pemohon Banding semakin besar juga. Tetapi juga terdapat pembelian aset tetap, biaya operasional kantor Pemohon Banding dan biaya tidak langsung lainnya seperti jasa konsultasi perpajakan, jasa audit laporan keuangan dan biaya lainnya yang dengan semakin banyak biaya tersebut tidak mempengaruhi penjualan Pemohon Banding. Sehingga penggunaan Rasio PPN Masukan akan menimbulkan hasil yang tidak sebanding bagi kondisi komersial Pemohon Banding yang sebenarnya;

bahwa selain itu, dalam pengkreditan PPN Masukan dimungkinkan adanya perbedaan waktu (Timing Difference) antara pembukuan Pemohon Banding dengan pengkreditan PPN Masukan tersebut. Hal ini menjelaskan bahwa PPN Masukan yang diperhitungkan oleh Terbanding, sangat mungkin dibukukan pada tahun pajak 2021 karena waktu saat terutang PPN sering kali berbeda dengan waktu dilakukannya pencatatan/pembukuan oleh suatu perusahaan;

bahwa kemudian, Terbanding juga telah menjelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 angka 2 sebagai berikut:

(2) Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak.” bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dijelaskan bahwa banchmarking yang digunakan oleh Terbanding dalam SE-96 sebesar 58,16% tidak dapat menjadi satu-satunya landasan atau dasar dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, harus terdapat pendekatan lain yang perlu dilakukan oleh Terbanding sebagai pembanding atas rasio yang terdapat dalam SE-96 tersebut. Dalam hal ini, banyak dari data/dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding yang dapat dijadikan instrumen pemeriksaan yang bisa digunakan oleh Terbanding, diantaranya adalah Pengujian Arus Kas dari Rekening Koran yang disampaikan oleh Pemohon Banding ataupun Pengujian Arus Barang antara pembukuan Pemohon Banding dan SPT Masa PPN;

bahwa dengan mempertimbangkan kelemahan data yang digunakan Terbanding di atas, menjadikan Terbanding tidak melakukan pemeriksaan pajak berdasarkan dengan bukti yang valid dan relevan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku melainkan hanya berdasarkan asumsi saja. bahwa Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”) yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 8 huruf (c) PMK-17

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

..;

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan“ bahwa tanpa Terbanding dapat menunjukkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan dengan menggunakan banyak referensi dan/atau instrumen pemeriksaan untuk mendapatkan hasil yang memadai maka koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) PER-23. Dengan demikian hasil pengujian tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan suatu koreksi fiskal;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Pengadilan Pajak agar membatalkan koreksi yang berasal dari Perhitungan Kena Pajak terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp25.046.806.057,00 karena tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp25.046.806.057,00 atas SPT PPN Masa Pajak Oktober 2021 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan serta keterangan dari para pihak yang bersengketa, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp25.046.806.057,00;

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi a quo berdasarkan koreksi Terbanding (in casu Pemeriksa) atas Peredaran Usaha dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang dihitung secara jabatan;

Terbanding (in casu Pemeriksa) mendalilkan bahwa Peredaran Usaha yang seharusnya dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp827.317.431.334,00 sedangan Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp526.755.758.648,00 sehingga Terbanding melakukankoreksi atas PeredaranUsahasebesar Rp300.561.672.686,00 (Rp827.317.431.334,00-Rp526.755.758.648,00);

bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo, Terbanding mendalilkan bahwa pada Masa Pajak Oktober 2021 terdapat PPN yang belum dipungut dan belum dilaporkanolehPemohonBandingdengannilaisebesar Rp300.561.672.686,00/12=Rp25.046.806.057,00 dan karenanya dilakukan koreksi; bahwa terhadap koreksi Terbanding atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 003315.15/2025/PP telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak dengan pertimbangan dan sebagai berikut:

bahwa ketentuan Pasal 1 Angka (29) UU KUP menyatakan:

(29)Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan

penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.***) bahwa ketentuan Pasal 28 Ayat (4), Ayat (7), Ayat (8) UU KUP mengatur:

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. ***) (7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. ***) (8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. ***) bahwa Penjelasan Pasal 28 Ayat (7) Alinea Pertama UU KUP menyatakan:

(7) Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dalil sanggahan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan menyampaikan keterangan bahwa selama proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dokumen terkait dengan pencatatan dan pembukuan yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan bukti dokumen pembukuan yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak memperoleh fakta dan keterangan bahwa benar Pemohon Banding melakukan pencatatan dalam GL dan dokumen terkait menggunakan Bahasa Inggeris;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta dan keterangan bahwa pencatatan dalam GL dan dokumen terkait dilakukan dalam mata uang Rupiah;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa benar Pemohon Banding tidak meminta izin kepada Terbanding untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggeris;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta dan keterangan bahwa Laporan Keuangan yang dibuat oleh Pemohon Banding menggunakan Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta dan keterangan bahwa Laporan Keuangan yang dibuat oleh Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian; bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta dan keterangan bahwa SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 dilaporkan Pemohon Banding dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah;

bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (8) UU KUP mengatur:

(8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa frasa sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (8) UU KUP yang berbunyi: “…bahasa asing dan mata uang selain Rupiah…” adalah aturan yang bersifat kumulatif;

bahwa dalam hal Wajib Pajak (in casu Pemohon Banding) memenuhi seluruh persyaratan yaitu menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, maka Pemohon Banding wajib untuk mendapatkan izin Menteri Keuangan;

bahwa Pengadilan memperoleh data fakta serta keterangan bahwa dalam pembukuannya Pemohon Banding menggunakan bahasa Inggris dan Mata Uang Rupiah;

bahwa dengan fakta dan keterangan a quo Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kualifikasi sebagai Wajib Pajak yang harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan terkait dengan pencatatan pembukuan yang dilakukannya;

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan multinasional yang berinteraksi dan bertransaksi dengan banyak perusahaan di seluruh belahan dunia;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Bahasa Inggris adalah merupakan bahasa internasional yang digunakan secara luas di berbagai belahan dunia dan merupakan bahasa yang jamak dipergunakan oleh perusahaan multinasional

seperti halnya Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak juga berpendapat bahwa Bahasa Inggris adalah merupakan bahasa yang secara umum digunakan dalam mencatat transaksi dagang serta digunakan dalam istilah pembukuan dan akuntansi secara luas; bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Aparat Perpajakan (in casu Pemeriksa) dapat memahami secara baik pencatatan dalam Bahasa Inggris yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam General Ledger maupun bukti transaksi yang mendasari pencatatan pembukuan Pemohon Banding; bahwa Bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta dan keterangan bahwa pada pemeriksaan pajak tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2019, serta pemeriksaan terhadap tahun-tahun pajak setelah tahun pajak 2022 dengan kondisi pembukuan yang sama, Terbanding tidak melakukan perhitungan dan penetapan secara jabatan sebagaimana dilakukan Terbanding (in casu Pemeriksa) terhadap tahun 2022;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah memberikan bukti dokumen terkait dengan pembukuan dan pencatatan yang diselenggarakan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa bukti dokumen terkait dengan pencatatan dan pembukuan Pemohon Banding dapat dipergunakan Terbanding (in casu Pemeriksa) untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bahasa yang dipergunakan oleh Pemohon Banding yaitu Bahasa Inggeris tidak menjadikan Terbanding (in casu Pemeriksa) tidak dapat menghitung Penghasilan Kena Pajak yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 karena terbukti bahwa pembukuan Pemohon Banding diselenggarakan dengan menggunakan mata uang Rupiah;

bahwa terkait fakta pencatatan dan pembukuan yang diselenggarakan Pemohon Banding menggunakan Bahasa Inggris dan terbukti bahwa Pemohon Banding tidak meminta izin kepada Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keadaan tersebut adalah merupakan permasalahan dan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Wajib Pajak (in casu Pemohon Banding);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permasalahan dan pelanggaran administratif sebagaimana yang dilakukan Pemohon Banding seharusnya dikenakan sanksi yang bersifat administratif namun tidak dapat dikenakan sanksi yang bersifat substantif dengan menerbitkan surat ketetapan pajak;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp300.561.672.686,00 dan Laba Neto Komersial sebesar Rp155.417.018.807,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya dan juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp25.046.806.057,00 adalah sebagai akibat dari dilakukannya koreksi atas SPT PPh Badan 2022 yang telah diputus dengan pertimbangan bahwa koreksi a quo tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya dan juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat dan memutuskan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp25.046.806.057,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya dan juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan:

Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat

Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp25.046.806.057,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutsendiri25.046.806.057025.046.806.057

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp66.801.680.771,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp25.046.806.057,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp41.754.874.714,00 bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.DasarPengenaanPajak
a.AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri41.754.874.714,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut0,00
a.5. PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0,00
a.6. Jumlah41.754.874.714,00
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c.Jumlahseluruhpenyerahan41.754.874.714,00
d.AtasImpor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas
No.UraianJumlah (Rp)
Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung JawabSecaraRenteng0,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalamDaerahPabean0,00
2.PenghitunganPPNKurangBayar
a.PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri4.175.487.390,00
d.Pajakyangdapatdiperhitungkan4.175.487.390,00
e.PenghitunganPPNKurang/(Lebih)Bayar0,00
3.Pajakyangsudah:
a.DikompensasikankeMasaPajakBerikutnya0,00
4.Pajakyangkurangdibayar0,00
5.SanksiAdministrasi:
a.BungaPasal13(2)KUP0,00
c.KenaikanPasal13(3)KUP0,00
g.JumlahSanksiAdministrasi0,00
6.Pajakyangkurangdibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00002/207/21/441/24 tanggal 16 Januari 2024, atas namaPT BARRY CALLEBAUT INDONESIA, NPWP: 73.•••.•••.•-•••.000/ 073.783.263.4-445.000, beralamat Jalan Mengger Nomor 1, Pasawahan, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40256 (domisili elektronik denny_ kristiawan @barry- callebaut.com),sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar menjadi sebesar Rp0,00. Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.