Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 111 halaman

PUT-003315.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Barry Callebaut Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003315.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003315.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BARRY CALLEBAUT INDONESIA, NPWP: 73.•••.•••.•-•••.000/ 073.783.263.4-445.000, beralamat Jalan Mengger Nomor 1, Pasawahan, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40256 (domisili elektronik denny_kristiawan@barry-callebaut.com), dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Zulfikar Bahrun Sahputra, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Shanty Edilasari,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1693/PP/IKH/2023tanggal20 Desember 2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:195/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

2. Nama: Muhammad Humam Satrio,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1459/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 232/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri/197507201997031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Berry Harmaily/198412112006021004, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Rosita Latief/197910202001121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5202/PJ.07/2025 tanggal 26 November 2025,

5. Nama/NIP: Ryan Budi Raharjo/199106052013101001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: KPP Madya Bandung,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-587/KPP.0911/2025 tanggal 29 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

777/PP/BR/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

054/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

721/WPJ.09/2025 tanggal 20 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

154/FIN.TAX/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00001/206/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianTerbanding(Rp)
1.PenghasilanNeto827.317.431.334
2.PenghasilanKenaPajak827.317.431.334
3.PPhterutang40.042.163.480
4.PengembalianPPhPasal24yangtelahdiperhitungkan tahunlalu0
5.JumlahPPhterutang40.042.163.480
6.KreditPajak:
a. PPhDitanggungPemerintah0
b. Dipotong/dipungutolehpihaklain
b.1.PPhPasal210
b.2.PPhPasal220
b.3.PPhPasal230
b.4.PPhPasal240
b.5.Lain-Lain2.840.289.456
b.6.Jumlah2.840.289.456
c. Dibayarsendiri
c.1.PPhPasal220
c.2.PPhPasal259.971.567.268
c.3.PPhPasal290
c.4.STP(pokokkurangbayar)0
b.5.Lain-Lain0
c.6.Jumlah9.971.567.268
d. Diperhitungkan:
d.1.SKPPKP0
e. JumlahPajakyangdapatdikreditkan12.811.856.724
7Pajakyangtidak/kurangdibayar27.230.306.756
8SanksiAdministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP0
b. KenaikanPasal13(3)hurufaKUP8.517.639.953
c. Jumlahsanksiadministrasi8.517.639.953
9JumlahPPhyangmasihharusdibayar35.747.946.709
10Jumlahkurang/(lebih)bayaryangdisetujuiWajibPajak berdasarkanPembahasanAkhirHasilPemeriksaan(6.961.437.204)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 091/FIN.TAX/IV/2024 tanggal 15 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohonBanding (Rp)
1.PenghasilanNeto26.592.816.087
2.PenghasilanKenaPajak26.592.816.087
3.PPhterutang5.850.419.520
4.PengembalianPPhPasal24yangtelahdiperhitungkan tahunlalu0
5.JumlahPPhterutang5.850.419.520
6.KreditPajak:
a. PPhDitanggungPemerintah0
b. Dipotong/dipungutolehpihaklain
b.1.PPhPasal210
b.2.PPhPasal220
b.3.PPhPasal230
b.4.PPhPasal240
b.5.Lain-Lain2.840.289.456
b.6.Jumlah2.840.289.456
c. Dibayarsendiri
c.1.PPhPasal220
c.2.PPhPasal259.971.567.268
c.3.PPhPasal290
c.4.STP(pokokkurangbayar)0
b.5.Lain-Lain0
c.6.Jumlah9.971.567.268
d. Diperhitungkan:
d.1.SKPPKP0
e. JumlahPajakyangdapatdikreditkan12.811.856.724
7Pajakyangtidak/kurangdibayar(6.961.437.204)
8SanksiAdministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP0
b. KenaikanPasal13(3)hurufaKUP0
c. Jumlahsanksiadministrasi0
9JumlahPPhyangmasihharusdibayar(6.961.437.204)

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PenghasilanNeto182.009.834.8940182.009.834.894
b.KompensasiRugi000
c.PenghasilanKenaPajak182.009.834.8940182.009.834.894
d.PajakPenghasilanBadan Terutang40.042.163.480040.042.163.480
e.KreditPajak12.811.856.724012.811.856.724
f.PPhyangkurang/(lebih)Bayar27.230.306.756027.230.306.756
g.SanksiAdministrasi8.517.639.95308.517.639.953
h.JumlahPPhyangmasih harus/(lebih)dibayar35.747.946.709035.747.946.709

Menimbang bahwa namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 054/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 April 2025 (Melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

054/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00022/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 (selanjutnya disebut sebagai “KEP-00022” tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/206/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 untuk Tahun Pajak 2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

A. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat

Keputusan Keberatan Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 diterima pada tanggal 17 Januari 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa tidak ada pajak yang harus dibayar sebelum mengajukan banding karena jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan adalah Lebih Bayar sebesar Rp6.961.437.204,00;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Zulfikar Bahrun Sahputra dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 20 tanggal 12 Mei 2023 ;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00022/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/206/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 untuk Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung yang menyatakan Pemohon Banding memiliki Pajak Penghasilan Kurang Bayar sebesar Rp35.747.946.709,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlahRupiahMenurut
PemohonBanding (Rupiah)Terbanding (Rupiah)Koreksi (Rupiah)
1PeredaranUsaha526.755.758.648827.317.431.334300.561.672.686
2HargaPokokPenjualan466.194.788.728-(466.194.788.728)
3PenghasilanBruto60.560.969.920827.317.431.334
4BiayaUsaha30.081.913.719-(30.081.913.719)
5PenghasilanNettoDalamNegeri30.479.056.201827.317.431.334
6PenghasilandariLuarUsaha(1.259.246.496)-1.259.246.496
7PenyesuaianFiskalPositif4.875.952.658-(4.875.952.658)
8PenyesuaianFiskalNegatif7.502.946.276-7.502.946.276
9PenghasilanKenaPajak26.592.816.087827.317.431.334800.724.615.247
10PPhTerutang5.850.419.52040.042.163.48034.191.743.960
11KreditPajak12.811.856.72412.811.856.724-
12SanksiAdministrasi8.517.639.9538.517.639.953
13JumlahPPhyangLebihDibayar(6.961.437.204)35.747.946.70942.709.383.913

2. bahwa atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 091/FIN.TAX/IV/2024 tanggal 15 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya dalam surat ketetapan pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlahRupiahMenurut
PemohonBanding (Rupiah)Terbanding (Rupiah)Koreksidiajukan Keberatan (Rupiah)
1PeredaranUsaha526.755.758.648827.317.431.334300.561.672.686
2HargaPokokPenjualan466.194.788.728-(466.194.788.728)
3PenghasilanBruto60.560.969.920827.317.431.334
4BiayaUsaha30.081.913.719-(30.081.913.719)
5PenghasilanNettoDalamNegeri30.479.056.201827.317.431.334
6PenghasilandariLuarUsaha(1.259.246.496)-1.259.246.496
7PenyesuaianFiskalPositif4.875.952.658-(4.875.952.658)
8PenyesuaianFiskalNegatif7.502.946.276-7.502.946.276
9PenghasilanKenaPajak26.592.816.087182.009.834.894155.417.018.807
10PPhTerutang5.850.419.52040.042.163.48034.191.743.960
11KreditPajak12.811.856.72412.811.856.724-
12SanksiAdministrasi8.517.639.9538.517.639.953
13JumlahPPhyangLebihDibayar(6.961.437.204)35.747.946.70942.709.383.913

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00022/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PenghasilanNeto182.009.834.894-182.009.834.894
b.KompensasiRugi---
c.PenghasilanKenaPajak182.009.834.894-182.009.834.894
d.PajakPenghasilanBadan Terutang40.042.163.480-40.042.163.480
e.KreditPajak12.811.856.724-12.811.856.724
f.PPhyangkurang/(lebih) Bayar27.230.306.756-27.230.306.756
g.SanksiAdministrasi8.517.639.953-8.517.639.953
h.JumlahPPhyangmasih harus/(lebih)dibayar35.747.946.709-35.747.946.709

4. bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/206/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 untuk Tahun Pajak 2022;

C. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi-koreksi Terbanding yang menetapkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan. Dasar dan alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah sebagai berikut:

1. Penetapan secara jabatan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan bahwa Terbanding menjelaskan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) UU KUP dan Pasal 29 ayat (3) huruf a dan huruf c UU KUP. Hal ini menjadi dasar Terbanding dalam menetapkan Penghasilan Kena Pajak dari Pemohon Banding secara jabatan;

bahwa adapun berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas ketentuan Pasal 28 ayat (4) UU KUP dan Pasal 29 ayat (3) huruf a dan huruf c UU KUP adalah sebagai berikut:

“…

Pasal 28

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

Pasal 29

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;”

bahwa sementara itu, penetapan Penghasilan Kena Pajak secara jabatan diatur dalam Pasal 29 ayat (3b) UU KUP secara jelas sebagai berikut: “…

Pasal 29

(3b) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan

usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa berdasarkan ayat diatas, ketentuan sehubungan dengan perhitungan Penghasilan Kena Pajak secara jabatan atas Wajib Pajak Badan dalam hal tidak terpenuhinya Pasal 29 ayat (3) dan 3(a) yang mengakibatkan tidak dapat dihitung besarnya Penghasilan Kena Pajak

tidak diatur di dalam Undang-Undang Perpajakan;

bahwa adapun dari Terbanding dalam SPUH, dijelaskan bahwa Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 28 ayat (4) UU KUP dikarenakan menggunakan bahasa inggris. Namun, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding menggunakan Bahasa Indonesia sebagai pengantar utama dan disebutkan dalam Laporan Keuangan hasil Audit tersebut bahwa Laporan Keuangan secara resmi diterbitkan dalam Bahasa Indonesia. Adapun bahasa inggris yang ada dalam Laporan Keuangan hasil Audit tersebut, semata-mata untuk penjelasan tambahan dengan pertimbangan pemegang saham Pemohon Banding yang berasal dari Luar Negeri. Terlebih lagi, mengacu kepada KMK-543/KMK.04/2000, dijelaskan bahwa atas penggunaan bahasa inggris hanya perlu mengajukan pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak dan tidak terdapat sanksi (penetapan secara jabatan) yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melakukan pemberitahuan tersebut. Sehingga dasar hukum atas koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, UU KUP di atas sudah jelas mengatur bahwa walaupun Wajib Pajak Badan tidak memenuhi Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a), Penghasilan Kena Pajaknya tidak dapat dihitung secara jabatan dengan tidak mencantumkan ketentuan lebih lanjut yang berlaku untuk Wajib Pajak Badan pada Pasal 29 tersebut, dimana UU KUP hanya mengatur lebih lanjut untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Namun, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selama proses Pemeriksaan Pajak dari Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 29 ayat (3) dan 3(a) UU KUP dengan menyampaikan data dan/atau dokumen yang memadai bagi Terbanding. Pemohon Banding telah menunjukkan itikad baik dan data/dokumen yang diminta selama pemeriksaan, khususnya terkait pos yang menjadi dasar penetapan oleh Terbanding. Oleh karena itu, koreksi Terbanding yang

didasarkan pada hasil pemeriksaan tidak dapat dibenarkan dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

2. Tidak ada penetapan secara jabatan pada pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya bahwa dalam pemeriksaan Wajib Pajak terakhir, yakni tahun 2016 dan 2017, dengan kondisi pembukuan yang sama, Terbanding tidak melakukan perhitungan dan penetapan secara jabatan. Kami memandang bahwa perlakuan tahun 2016 dan 2017 tersebut seharusnya dapat membetulkan perlakuan tahun 2022 secara konsisten karena memang Terbanding sebenarnya sudah dapat menghitung Penghasilan Kena Pajak dengan data/dokumen yang ada;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memandang bahwa penetapan secara jabatan di tahun 2022 tersebut tidak perlu dilakukan oleh Terbanding, karena perlakuan pada tahun 2016 dan 2017 seharusnya dapat membetulkan perlakuan tahun 2022 dan oleh karena itu, penetapan secara jabatan oleh Terbanding terbukti tidak benar;

3. Kualitas data yang menjadi acuan penetapan secara jabatan tidak andal bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi-koreksi Terbanding pada seluruh komponen pembentuk Penghasilan Kena Pajak (seperti Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha, Penghasilan/Biaya dari Luar Usaha dan Penyesuaian Fiskal) yang ditetapkan secara jabatan. Namun pada dasarnya berdasarkan SPHP, Pemohon Banding mengetahui bahwa Terbanding melakukan perhitungan ulang Penghasilan Kena Pajak berdasarkan metode penghitungan rasio dengan merujuk pada SE-96/PJ/2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Penjutuk Pemanfaatannya;

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding memandang bahwa kualitas data yang menjadi acuan analisa adalah sangat tidak andal. Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding yang mendasari banding atas masing- masing koreksi yang diajukan banding secara terperinci;

3.1. Sengketa Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar

Rp300.561.672.686,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan definisi pembukuan berdasarkan Undang- Undang KUP, Terbanding berpendapat bahwa pembukuan bukan hanya laporan hasil audit, namun merupakan keseluruhan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi kewajiban Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang KUP karena proses pencatatan menggunakan bahasa inggris;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan/meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP. Sebaliknya, Pemeriksa Pajak telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketenutan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018, peredaran bruto Wajib Pajak dihitung dengan cara lain yaitu dengan menggunakan penghitungan rasio;

bahwa berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, pada metode tidak langsung dalam pemeriksaan pajak dengan pendekatan penghitungan rasio mengatur bahwa pendekatan ini merupakan cara untuk menguji dan menghitung kembali peredaran usaha, harga pokok penjualan, laba bruto, laba bersih ataupun penghasilan bruto secara keseluruhan dengan cara mengalikan basis data dengan persentase atau rasio-

rasio pembanding. Demikian pula dengan objek-objek atau pos-pos SPT lainnya;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Penjutuk Pemanfaatannya, Rasio pn (rasio Pajak Masukan terhadap Penjualan) untuk industri makanan dari coklat dan kembang gula (15432) adalah sebesar 58,16%;

bahwa sehingga dengan demikian, jumlah peredaran bruto dihitung dengan cara membagi jumlah DPP pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan rasio pn yaitu: Rp481.167.818.064,00 / 58,16% = Rp827.317.431.334,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas seluruh koreksi secara jabatan atas Peredaran Usaha sebesar Rp300.561.672.686,00 yang dilakukan oleh Terbanding. Berikut ini adalah perincian dan alasan menurut Pemohon Banding:

a. Data/dokumen yang diminta sudah diberikan pada saat pemeriksaan bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data/dokumen yang diminta oleh Terbanding untuk mendukung pembukuan Pemohon Banding. Pemohon Banding yakini bahwa data/dokumen yang telah Pemohon Banding berikan tersebut merupakan bukti yang kompeten untuk mendukung keabsahan penjualan, pembelian serta biaya yang Pemohon Banding bukukan;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diverifikasi oleh pihak ketiga selaku auditor independen yaitu Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini wajar tanpa pengecualian dan telah Wajib Pajak sampaikan pada

saat proses pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan Laporan Keuangan hasil audit Tahun 2022, Buku Besar atau Trial Balance, Detail Pembukuan atau General Ledger, SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022, Rekening Koran, Transfer Pricing Document Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2022 dan Lain-lain sehingga sudah cukup memadai bagi Terbanding untuk menghitung Penghasilan Neto secara normal (bukan secara jabatan). Terlebih lagi, dalam SPHP disebutkan nama file General Ledger (GL) yang sudah diberikan kepada Terbanding selama proses Pemeriksaan sebagaimana cuplikan SPHP sebagai berikut:

DAFTAR TEMUAN PEMERIKSAAN “Jumlah Kereksi | ~ Dasar Dilakukan Kerexsi 5

II Ana on AT Seber RI Tan an WELAS reve FER aa an aa

62 bes 108 Gr PIL BOSD Sepa KLS IMA Gl PP 2022 eae AL IDES Gl RM pari

421 324 Now?s XPS Pde Ore - Dect) KI SK INA PPN DOSA Janae ALS IO GL

"ep: 30) 261 072 586 Pog 205 Feb?o KLSK CUR GL - FIS SIS Mare? KSR OO GL. Pe 202 Ame? KI SR

" IDCS GL - POO POLA Mavi SPS IGOR Gh P1 5522 Jaeger KUBA IRIS Gho Rai Fats

Goangle Gevelodrse-shares-dir tena Sate came cad Berta Aue Erolenor Gala,

Catalan daratan Learn Tang Dikelola Sedati Filan cn bahwa dengan mempertimbangkan Laporan Keuangan dan dokumen/data lainnya yang telah diberikan oleh Pemohon Banding sebagaimana penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan secara sepenuhnya dan bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti pendukung yang diminta dalam hal Terbanding untuk dapat mengetahui besaran peredaran usaha dan penghasilan neto yang sebenarnya;

bahwa dengan dapat diketahuinya besaran peredaran usaha dan penghasilan neto Pemohon Banding, maka Pemohon Banding sampaikan bahwa hal tersebut menyebabkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 14 ayat (5) UU PPh yang menyatakan bahwa untuk melakukan perhitungan penghasilan neto dengan menggunakan norma perhitungan

penghasilan neto harus dilandaskan pada tidak diketahuinya besaran peredaran neto Pemohon Banding menjadi tidak terpenuhi;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku/dokumen, memberikan penjelasan/keterangan yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha atau objek terutangnya pajak. Sehingga sejatinya, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP dan tentu Terbanding sudah dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak secara empiris sesuai ketentuan;

b. Besaran Penghasilan Kena Pajak dari Pemohon Banding Dapat Diketahui Berdasarkan Data/Dokumen Yang telah Diberikan Pada Saat Proses Pemeriksaan bahwa pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (29) UU KUP; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat 7, Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

bahwa selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah

harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan, dimana pembukuan tersebut telah diverifikasi oleh pihak ketiga;

bahwa dengan mengacu dan mempertimbangkan Laporan Keuangan yang telah diaudit tersebut, Pemohon Banding dapat melakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak yang menjadi landasan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun 2022, dimana Penghasilan Kena Pajak atas Pemohon Banding telah dapat diperhitungkan sebagaimana mengacu pada memori penjelasan Pasal 3 ayat (6) UU KUP:

“...

Pasal 3

(6) Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Pemohon Banding, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya, dalam rangka keseragaman dan mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, keterangan, dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;”

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang- kurangnya memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan,

jumlah Penghasilan Kena Pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi;

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;”

bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) UU KUP adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian, memperhatikan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (4) PP-74/2011 dimana disebutkan bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;” bahwa dan memperhatikan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) PMK-17/2013 dimana disebutkan bahwa: “Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus

menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;

Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak badan, dan Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dasar pengenaan secara jabatan yang tercantum di dalam PP-74/2011 dan PMK-17/2013 tidak dapat diterapkan karena dalam hal ini Penghasilan Kena Pajak dari Pemohon Banding telah dapat diketahui dan Terbanding telah mengetahui detail dan komposisi pada laporan keuangan Pemohon banding sehingga menyebabkan Pemohon Banding telah melakukan pembukuan dengan benar;

bahwa terlebih lanjut, dokumen dan data yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding telah dapat digunakan oleh Terbanding dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak atas Pemohon Banding di tahun 2022 dan menyebabkan tidak terpenuhinya kondisi yang tercantum pada Pasal 11 ayat (4) PP- 74/2011;

c. Referensi Penetapan Peredaran Usaha secara Jabatan dari Rasio PPN Masukan juga tidak andal karena memuat berbagai perbedaan konsep dibandingkan dengan Peredaran Usaha; bahwa berdasarkan SPHP yang disampaikan Terbanding, dijelaskan bahwa memilih Rasio PPN Masukan terhadap Peredaran Usaha berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 diantara rasio lainnya. Namun,

Terbanding dalam SPHP tidak menjelaskan alasan menggunakan Rasio PPN Masukan tersebut;

bahwa PPN Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding tidak semata-mata berasal dari biaya yang berhubungan secara langsung terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding seperti bahan baku, biaya pengemasan dan biaya-biaya lainnya yang semakin banyak biaya tersebut keluar maka penjualan Pemohon Banding semakin besar juga. Tetapi juga terdapat pembelian aset tetap, biaya operasional kantor Pemohon Banding dan biaya tidak langsung lainnya seperti jasa konsultasi perpajakan, jasa audit laporan keuangan dan biaya lainnya yang dengan semakin banyak biaya tersebut tidak mempengaruhi penjualan Pemohon Banding. Sehingga penggunaan Rasio PPN Masukan akan menimbulkan hasil yang tidak sebanding bagi kondisi komersial Pemohon Banding yang sebenarnya;

bahwa selain itu, dalam pengkreditan PPN Masukan dimungkinkan adanya perbedaan waktu (Timing Difference) antara pembukuan Pemohon Banding dengan pengkreditan PPN Masukan tersebut. Hal ini menjelaskan bahwa PPN Masukan yang diperhitungkan oleh Terbanding, sangat mungkin dibukukan pada tahun pajak 2021 karena waktu saat terutang PPN sering kali berbeda dengan waktu dilakukannya pencatatan/pembukuan oleh suatu perusahaan;

bahwa kemudian, Terbanding juga telah menjelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 angka 2 sebagai berikut:

“(2) Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu

(supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak;”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dijelaskan bahwa benchmarking yang digunakan oleh Terbanding dalam SE-96 sebesar 58,16% tidak dapat menjadi satu-satunya landasan atau dasar dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, harus terdapat pendekatan lain yang perlu dilakukan oleh Terbanding sebagai pembanding atas rasio yang terdapat dalam SE-96 tersebut. Dalam hal ini, banyak dari data/dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding yang dapat dijadikan instrumen pemeriksaan yang bisa digunakan oleh Terbanding, diantaranya adalah Pengujian Arus Kas dari Rekening Koran yang disampaikan oleh Pemohon Banding ataupun Pengujian Arus Barang antara pembukuan Pemohon Banding dan SPT Masa PPN;

bahwa dengan mempertimbangkan kelemahan data yang digunakan Terbanding di atas, menjadikan Terbanding tidak melakukan pemeriksaan pajak berdasarkan dengan bukti yang valid dan relevan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku melainkan hanya berdasarkan asumsi saja. Bahwa Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”) yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 8 huruf (c) PMK-17

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

...

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan“

bahwa tanpa Terbanding dapat menunjukkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan dengan menggunakan banyak referensi dan/atau instrumen pemeriksaan untuk mendapatkan hasil yang memadai maka koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) PER-23. Dengan demikian hasil pengujian tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan suatu koreksi fiskal;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Pengadilan Pajak agar membatalkan koreksi yang berasal dari Perhitungan Kena Pajak secara jabatan karena tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada;

3.2. Sengketa Koreksi Positif atas Laba Neto Komersial sebesar

Rp155.417.018.807,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018, peredaran bruto Wajib Pajak dihitung dengan cara lain yaitu dengan menggunakan penghitungan rasio;

bahwa berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, pada metode tidak langsung dalam pemeriksaan pajak dengan pendekatan penghitungan rasio mengatur bahwa pendekatan ini merupakan cara untuk menguji dan menghitung kembali peredaran usaha, harga pokok penjualan, laba bruto, laba bersih ataupun penghasilan bruto secara keseluruhan

dengan cara mengalikan basis data dengan persentase atau rasio- rasio pembanding. Demikian pula dengan objek-objek atau pos-pos SPT lainnya;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Penjutuk Pemanfaatannya, Rasio pm (rasio Pajak Masukan terhadap Penjualan) untuk industri makanan dari coklat dan kembang gula (15432) adalah sebesar 58,16%;

bahwa sehingga dengan demikian, jumlah peredaran bruto dihitung dengan cara membagi jumlah DPP pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan rasio pn yaitu: Rp481.167.818.064,00 / 58,16% = Rp827.317.431.334,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada Koreksi Positif atas Laba Neto Komersial yang berasal dari penerapan penghitungan penghasilan kena pajak dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan penjelasan sebagaimana telah dijelaskan pada bagian koreksi atas Peredaran Usaha di atas;

bahwa meskipun Pemohon Banding tidak menyetujui dan mengajukan banding terhadap koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding secara jabatan, Pemohon Banding juga sangat keberatan dengan metode penetapan Penghasilan Neto yang diterapkan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam mencari pembanding untuk menghitung nilai Penghasilan Neto, Terbanding seharusnya mengacu kepada perusahaan-perusahaan yang mempunyai tingkat kesebandingan (comparability) yang tinggi dengan Pemohon Banding. Proses seleksi pembanding (benchmarking) tersebut tentu seyogianya mempertimbangkan beberapa aspek seperti kesamaan jenis produk yang dijual, kesamaan Fungsi Aset

dan Resiko perusahaan, pengaruh pasar dan lain-lain. Selain itu, pembanding seharusnya diambil dari sumber yang andal;

bahwa Rasio PPN Masukan terhadap Penghasilan dalam SE- 96/PJ/2009 yang digunakan oleh Terbanding memiliki kesimpulan yang tidak dianjurkan oleh Terbanding sendiri untuk digunakan sebagai satu-satunya landasan penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam angka 2 SE-96/PJ/2009 itu sendiri; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada kepada Majelis Pengadilan Pajak agar koreksi dari Terbanding untuk Koreksi Positif atas Laba Neto Komersial dapat dibatalkan;

D. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi atas peredaran usaha dan koreksi positif atas laba neto komersial adalah hal yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana Pemohon Banding uraikan di atas;

3. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00022/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 juga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00022/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025;

3. Menetapkan kembali Ketetapan Pajak Penghasilan Badan PT Barry

Callebaut Indonesia untuk Tahun Pajak 2022 dengan Lebih Bayar sebesar Rp6.961.437.204,00 dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianJumlahRupiahMenurut
Keputusan Keberatan (Rupiah)PutusanBanding (Rupiah)Koreksiyang dibatalkan (Rupiah)
1PeredaranUsaha827.317.431.334526.755.758.648(300.561.672.686)
2HargaPokokPenjualan-466.194.788.728466.194.788.728
3PenghasilanBruto827.317.431.33460.560.969.920
4BiayaUsaha-30.081.913.71930.081.913.719
5PenghasilanNettoDalamNegeri827.317.431.33430.479.056.201
6PenghasilandariLuarUsaha-(1.259.246.496)(1.259.246.496)
7PenyesuaianFiskalPositif-4.875.952.6584.875.952.658
8PenyesuaianFiskalNegatif-7.502.946.276(7.502.946.276)
9PenghasilanKenaPajak182.009.834.89426.592.816.087(155.417.018.807)
10PPhTerutang40.042.163.4805.850.419.520(34.191.743.960)
11KreditPajak12.811.856.72412.811.856.724-
12SanksiAdministrasi8.517.639.953(8.517.639.953)
13JumlahPPhyangLebihDibayar35.747.946.709(6.961.437.204)(42.709.383.913)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding juga memohon Majelis Hakim agar berkenan untuk menghadirkan Pemohon Banding dalam sidang Pengadilan Pajak untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung tambahan lainnya yang diperlukan;

bahwa atas perhatian Majelis Hakim yang Mulia, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

721/WPJ.09/2025 tanggal 20 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 054/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 April 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a. BandingdiajukandengansuratBandingdalamBahasa IndonesiakepadaPengadilanPajak;V
b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejaktanggalditerimasuratkeputusanyangdibanding;V
c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luarkekuasaanPemohonBanding;
d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terimaSuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00022/KEB/WPJ.09/2025tanggal15Januari2025V
g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomorKEP-00022/KEB/WPJ.09/2025tanggal15 Januari2025.V
h. BuktiPembayaran:
 Suratbandingdilampiribuktipembayaranataspajak yangmasihharusdibayarsesuaiyangtelahdisetujui dalampembahasanakhirhasilpemeriksaan;
 Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
i. Surat Banding ditandatangani oleh Zulfikar Bahrun Sahputrayangbertindakselaku:
 PengurusyangberkedudukandiIndonesiaV
j. PenandatanganansuratBanding;
 BerkedudukandiIndonesiaV
 Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangansuratbanding;
k. Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakanobjekyangdapatdiajukanbandingV

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, keberatan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, sehingga dapat dipertimbangkan kecuali majelis hakim berpendapat lain;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa SKPKB PPh Pasal 25 nomor 00001/206/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-3/RIKSIS/KPP.0911/2024 tanggal 8 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANPemohonBandingMenurutSurat KetetapanPajak
1PenghasilanKenaPajak/Dasar PengenaanPajak26.592.816.087182.009.834.894
2PPhPasal25yangterutang5.850.419.52040.042.163.480
3KreditPajak:
aPPhDitanggungPemerintah00
bSetoranmasa9.971.567.2689.971.567.268
cSTP(pokokkurangbayar)00
dKompensasikelebihandariMasa Pajak....00
eUangTebusanyangtelahdibayar00
fLain-lain2.840.289.4562.840.289.456
gKompensasikelebihankeMasa Pajak......00
hJumlahpajakyangdapatdikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)12.811.856.72412.811.856.724
4Pajakyangtidak/kurangdibayar(2-3h)(6.961.437.204)27.230.306.756
5SanksiAdministrasi08.517.639.953
6JumlahPPhhangmasihharusdibayar(6.961.437.204)35.747.946.709

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 091/FIN.TAX/IV/2024 tanggal 15 April 2024 yang diterima KPP Madya Bandung tanggal 17 April 2024 sesuai dengan LPAD nomor FORM-05001775/BPS/KPP.091103/2024 tanggal 17 April 2024;

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00022/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) RpMenjadi (Rp)
aDasarPengenaanPajak182.009.834.8940182.009.834.894
bPajakPenghasilanyangterutang40.042.163.480040.042.163.480
cKreditPajak12.811.856.724012.811.856.724
dKompensasiMasaPajaksebelumnya000
ePPhKurangBayar27.230.306.756027.230.306.756
fSanksiAdmnistrasi8.517.639.95308.517.639.953
gJumlahPPhygmasihharusdibayar35.747.946.709035.747.946.709

III. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi – koreksi Terbanding yang menetapkan Surat Ketatapan Pajak secara jabatan. Dasar dan alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah

sebagai berikut:

1. Penetapan secara jabatan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan bahwa Terbanding menjelaskan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) UU KUP dan Pasal 29 ayat (3) huruf a dan huruf c UU KUP. Hal ini menjadi dasar Terbanding dalam menetapkan Penghasilan Kena Pajak dari Pemohon Banding secara jabatan;

bahwa adapun berdasarkan permahaman Pemohon Banding atas ketentuan Pasal 28 ayat (4) UU KUP dan Pasal 29 ayat (3) huruf a dan huruf c UU KUP adalah sebagai berikut:

Pasal 28

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau dalam bahasa asin yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

Pasal 29

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperolah, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

bahwa sementara itu penetapan Penghasilan Kena Pajak secara jabatan diatur dalam pasal 29 ayat (3b) UU KUP secara jelas sebagai berikut: Pasal 29

(3b)Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha

atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa berdasarkan ayat di atas, ketentuan sehubungan dengan perhitungan Penghasilan Kena Pajak secara jabatan atas Wajib Pajak Badan dalam hal tidak terpenuhinya Pasal 29 ayat (3) dan 3(a) yang mengakibatkan tidak dapat dihitung besarnya Penghasilan Kena Pajak tidak diatur di dalam Undang – Undang perpajakan;

bahwa Terbanding dalam SPUH, dijelaskan bahwa Terbanding menganggap bahwa pemohon banding tidak memenuhi Pasal 28 ayat 4 UU KUP dikarenakan menggunakan Bahasa Inggris. Pemohon Banding sampaikan bahwa Laporan Keuangan pemohon banding menggunakan bahasa Indonesia sebagai pengantar utama dan disebutkan dalam laporan keuangan hasil audit teresbut bahwa laporan keuangan secara resmi diterbitkan dlam Bahasa Indonesia. Adapun bahasa inggris yang ada dalam laporan keuangan hasil audit tersebut semata – mata untuk penjelasan tambahan dengan pertimbangan pemegang saham pemohon banding yang berasal dari luar negeri;

bahwa UU KUP sudah jelas mengatur bahwa walaupun Wajib Pajak Badan tidak memenuhi Pasal 29 ayat 3 dan ayat 3a, Penghasilan Kena Pajaknya tidak dapat dihitung secara jabatan dengan tidak mencantumkan ketentuan lebih lanjut yang berlaku untuk Wajib Pajak Badan pada Pasal 29 tersebut, dimana UU KUP hanya mengatur lebih lanjut untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

2. Tidak ada penetapan secara jabatan pada pemeriksaan tahun – tahun sebelumnya bahwa dalam pemeriksaan Wajib Pajak terakhir, yakni tahun 2016 dan 2017 dengan kondisi pembukuan yang sama, Terbanding tidak melakukan perhitungan dan penetapan secara jabatan. Kami memandang

bahwa perlakuan tahun 2016 dan 2017 tersebut seharusnya dapat membetulkan perlakuan tahun 2022 secara konsisten karena memang Terbanding sebenarnya sudah dapat menghitung Penghasilan Kena Pajak dengan data/dokumen yang ada;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memandang bahwa penetapan secara jabatan di tahun 2022 tersebut tidak perlu dilakukan oleh Terbanding, karena perlakuan pada tahun 2016 dan 2017 seharusnya dapat membetulkan perlakuan tahun 2022 dan oleh karena itu penetapan secara jabatan oleh Terbanding terbukti tidak benar;

3. Kualitas data yang menjadi acuan penetapan secara jabatan tidak andal bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi – koreksi terbanding pada seluruh komponen pembentuk Penghasilan Kena Pajak (seperti Peredaran usaha, Harga pokok penjualan, biaya usaha, penghasilan / biaya dari luar usaha dan penyesuaian fiskal) yang ditetapkan secara jabatan. Namun pada dasarnya berdasarkan SPHP, pemohon banding mengetahui bahwa terbanding melakukan perhitungan ulang Penghasilan Kena Pajak berdasarkan metode penghitungan rasio dengan merujuk pada SE-96/PJ/2009 tentang rasio total benchmarking dan petunjuk pemanfaatannya;

bahwa dalam hal ini pemohon banding memandang bahwa kualitas data yang menjadi acuan analisa adalah sangat tidak andal. Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding yang mendasari banding atas masing – masing koreksi yang diajukan banding secara terperinci;

1. Sengketa Koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp300.561.672.686,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan definisi pembukuan berdasarkan UU KUP, terbanding berpendapat bahwa pembukuan bukan hanya laporan hasil audit, namun merupakan keseluruhan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa

neraca dan laporan laba rugi. Dengan demikian terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi kewajiban Pasal 28 ayat (4) UU KUP karena proses pencatatan menggunakan bahasa Ingris;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan/meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanahkan dalam pasal 29 ayat 3 UU KUP. Sebaliknya, pemeriksa pajak telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018, peredaran bruto Wajib Pajak dihitung dengan cara lain yaitu dengan menggunakan penghitungan rasio;

bahwa berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang pedoman penggunaan metode dan teknik pemeriksaan, pada metode tidak langsung dalam pemeriksaan pajak dengan pendekatan penghitungan rasio mengatur bahwa pendekatan ini merupakan cara untuk menguji dan menghitung kembali peredaran usaha, harga pokok penjualan, laba bruto, laba bersih ataupun penghasilan bruto secara keseluruhan dengan cara mengalikan basis data dengan posentase atau rasio – rasio pembanding. Demikian pula dengan objek – objek atau pos – pos SPT lainnya. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 96/PJ/2009 tentang rasio total benchmarking dan petunjuk pemanfaatannya, rasio pn (rasio Pajak Masukan terhadap penjualan) untuk industri makanan dari coklat dan kembang gula (15432) adalah sebesar 58,16%;

bahwa sehingga dengan demikian, jumlah peredaran bruto dihitung

dengan cara membagi jumlah DPP pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan rasio pn yaitu: Rp481.167.818.064,00 / 58,16% = Rp827.317.431.334,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon banding tidak setuju dan mengajukan banding atas seluruh koreksi secara jabatan atas peredaran usaha sebesar Rp300.561.672.686,00 yang dilakukan oleh terbanding, dengan alasan:

a. Data/Dokumen yan diminta sudah diberikan pada saat pemeriksaan bahwa selama proses pemeriksaan, pemohon banding berpendapat bahwa pemohon banding telah menyerahkan data/dokumen yang diminta oleh Terbanding untuk mendukung pembukuan pemohon banding. Pemohon banding yakini bahwa data/dokumen yang telah pemohon banding berikan tersebut merupakan bukti yang kompeten untuk mendukung keabsahan penjualan, pembelian serta biaya yang pemohon banding bukukan;

bahwa Pemohon banding telah memberikan laporan keuangan hasil audit tahun 2022, buku besar atau trail balance, detail pembukuan atau general ledger, SPT PPh Badan Tahun pajak 2022, rekening koran, transfer pricing document pemohon banding selama tahun 2022 dan lain – lain sehingga sudah cukup memadai bagi terbanding untuk menghitung pengasilan neto secara normal (bukan secara jabatan). Terlebih lagi, dalam SPHP disebutkan nama file General Ledger (GL) yang sudah diberikan kepada terbanding selama proses pemeriksaan;

bahwa sehingga sejatinya, pemohon banding telah memenuhi ketentuan pasal 29 ayat 3 UU KUP dan tentu terbanding sudah dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak secara empiris sesuai ketentuan.

b. Besaran penghasilan kena pajak dari pemohon banding dapat diketahui berdasarkan data/dokumen yang telah diberikan pada saat pemeriksaan;

bahwa Pemohon banding telah menyelenggarakan pembukuan, dimana pembukuan tersebut telah diverifikasi oleh pihak ketiga; bahwa dengan mengacu dan mempertimbangkan Laporan Keuangan yang telah diaudit tersebut, pemohon banding dapat melakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak yang menjadi landasan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022, dimana Penghasilan Kena Pajak atas pemohon banding telah dapa diperhitungkan sebagaimana mengacu pada memori penjelasan Pasal 3 ayat 6 UU KUP;

bahwa dasar pengenaan secara jabatan yang tercantum di dalam PP-74/2011 dan PMK-17/2013 tidak dapat diterapkan karena dalam hal ini, penghasilan kena pajak dari pemohon Banding telah dapat diketahui dan terbanding telah mengetahui detail dan komposisi pada laporan keuangan pemohon banding sehingga menyebabkan pemohon banding telah melakukan pembukuan dengan benar;

bahwa terlebih lanjut, dokumen dan data yang telah disampaikan oleh pemohon banding telah dapat digunakan oleh Terbanding dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak atas pemohon banding di tahun 2022 dan menyebabkan tidak terpenuhinya kondisi yang tercantum pada pasal 11 ayat 4 PP- 74/2011;

c. Referensi penetapan peredaran usaha secara jabatan dari rasio PPN Masukan juga tidak andal karena memuat berbagai perbedaan konsep dibandingkan dengan peredaran usaha; bahwa berdasarkan SPHP yang disampaikan terbading, dijelaskan bahwa memilih Rasio PPN Masukan terhadap peredaran usaha berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal

Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 di antara rasio lainnya. Namun, terbanding dalam SPHP tidak menjelaskan alasan menggunakan rasio PPN Masukan tersebut;

bahwa PPN Masukan yang diterima oleh pemohon banding tidak semata – mata berasal dari biaya yang berhubungan secara langsung terhadap kegiatan usaha pemohon banding, tetapi juga terdapat pembelian aset tetap, biaya operasional kantor pemohon banding dan biaya tidak langsung lainnya. Sehingga penggunaan rasio PPN Masukan akan menimbulkan hasil yang tidak seimbang bagi kondisi komersial pemohon banding yang sebenarnya;

bahwa dalam pengkreditan PPN Masukan dimungkinkan adanya perbedaan waktu (timing difference) antara pembukuan pemohon banding dengan pengkreditan PPN Masukan tersebut;

bahwa Benchmarking yang digunakan oleh terbanding dalam SE- 96/PJ/2009 sebesar 58,16% tidak dapat menjadi satu – satunya landasan atau dasar dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, harus terdapat pendekatan lain yang perlu dilakukan oleh terbanding sebagai pembanding atas rasio yang terdapat dalam SE-96/PJ/2009 tersebut;

bahwa dengan mempertimbang hal tersebut di atas, terbanding tidak melakukan pemeriksaan pajak berdasarkan dengan bukti yang valid dan relevan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, melainkan hanya berdasarkan asumsi saja;

2. Sengketa koreksi positif atas Laba Neto Komersial sebesar Rp155.417.018.807,00

Menurut terbanding:

bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 huruf h Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.03/2018, peredaran bruto Wajib Pajak dihitung dengan cara lain yaitu dengan menggunakan penghitungan rasio;

bahwa berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang pedoman penggunaan metode dan teknik pemeriksaan, pada metode tidak langsung dalam pemeriksaan pajak dengan pendekatan penghitungan rasio mangatur bahwa pendekatan ini merupakan cara untuk menguji dan menghitung kembali peredaran usaha, harga pokok penjualan, laba bruto, lebih bersih ataupun penghasilan bruto secara keseluruhan dengan cara mengalikan basis data dengan persentase atau rasio – rasio pembanding. Demikian pula dengan objek – objek atau pos – pos SPT lainnya;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 tentang rasio total benchmarking dan petunjuk pemanfaatannya, rasio pn (rasio pajak masukan terhadap penjualan) untuk industri makanan dari coklat dan kembang gula (15432) adalah sebesar 58,16%; bahwa sehingga dengan demikian, jumlah peredaran bruto dihitung dengan cara membagi jumlah DPP pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan rasio pn yaitu: Rp481.167.818.064,00 / 58,16% = Rp827.317.431.334,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan pendapat terbanding pada koreksi positif atas laba neto komersial yang berasal dari penerapan penghitungan penghasilan kena pajak dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dengan penjelasan sebagaimana telah dijelaskan pada bagian koreksi atas peredaran usaha di atas;

bahwa Pemohon banding tidak menyetujui dan mengajukan banding terhadap koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh terbanding secara jabatan, pemohon banding juga sangat keberatan dengan metode penetapan penghasilan neto yang diterapkan oleh terbanding; bahwa Pemohon banding berpendapat bahwa dalam mencari pembanding untuk menghitung nilai penghasilan neto, terbanding

seharusnya mengacu kepada perusahaan – perusahaan yang mempunyai tingkat kesebandingan (comparability) tersebut tentu seyogianya mempertimbangkan beberapa aspek seperti kesamaan jenis produk yang dijual, kesamaan fungsi aset dan resiko perusahaan, pengaruh pasar dan lain – lain. Selain itu, pembanding seharusnya diambil dari sumber yang andal;

bahwa Rasio PPN Masukan terhadap penghasilan dalam SE- 96/PJ/2009 yang digunakan oleh terbanding memiliki kesimpulan yang tidak dianjurkan oleh terbanding sendiri untuk digunakan sebagai satu – satunya landasan penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam angka 2 SE-96/PJ/2009 itu sendiri; bahwa Pemohon banding mohon kepada Majelis Pengadilan Pajak agar koreksi dari terbanding untuk koreksi positif atas laba neto komersial dapat dibatalkan;

4. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, pemohon banding menyimpulkan bahwa:

1) bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan pajak;

2) bahwa koreksi atas peredaran usaha dan koreksi positif atas laba neto komerisal adalah hal yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana pemohon banding uraikan di atas;

3) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00022/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 juga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon banding atas keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00022/KEB/WPJ.09/2025 Tanggal 15 Januari 2025;

3) Menetapkan kembali Ketetapan Pajak Penghasilan Badan PT Barry Callebaut Indonesia untuk tahun pajak 2022 dengan lebih Bayar sebesar Rp6.961.437.204,00 dengan perincian sebagai berikut:

5. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: d. Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat

membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

Pasal 28 ayat (4)

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau

jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang- Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan

pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan

bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat;

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi

komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib

Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh

pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan e. dihapus;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 10 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

d) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 543/KMK.04/2000 Tentang Penggunaan Bahasa Asing Dalam Pembukuan Atau Pencatatan Wajib Pajak

Pasal 2

Wajib Pajak yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuan atau pencatatannya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lama 3 (tiga) bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut;

e) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau c. laporan per negara;

Pasal 5 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

Pasal 11 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dibuat oleh Wajib Pajak dalam bahasa Indonesia;

f) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2018 Tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto

Pasal 1

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak:

a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau b. tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya, sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain;

Pasal 2

Cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi metode:

a. transaksi tunai dan nontunai;

b. sumber dan penggunaan dana;

c. satuan dan/atau volume;

d. penghitungan biaya hidup;

e. pertambahan kekayaan bersih;

f. berdasarkan Surat Pemberitahuan pemeriksaan tahun pajak sebelumnya;

g. proyeksi nilai ekonomi; dan/atau h. penghitungan rasio;

g) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Pasal 3 ayat (1)

Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti- bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

h) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan;

i) Surat Edaran Nomor: SE-65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan;

2. Data dan Fakta a) bahwa Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan oleh KPP Madya Bandung dengan kriteria Pemeriksaan Rutin Lapangan, Seluruh Jenis Pajak, SPT Lebih Bayar (LB), Badan;

b) bahwa Tim Pemeriksa telah mengirimkan Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, Surat Peringatan I, dan Surat Peringatan II kepada Wajib Pajak dengan rincian sebagai berikut:

No. OT Krodolots Pomeciksaan ~ ‘ Homer | Tanggal : Kelorangan

— ————— Bu ana kn bhabi a #5 ae

+ Porte tasuen pee: KAIAS ira nara" #9423 Wat PENS. 5 ford a2!

MA Paya MGESa My KOE Cat IN Sad

! a imi ei van Pease gan sega Wahlu

‘ Ferner saan , a Pera sean Oei gat Wels, 9 Panai Pinte irae ; 12 duh ead dongan Wii Panes Po oo 0 7

4.00 [Kees geasan Pem ya man Gskurer Wao Pajak Hakim dinamai Sania | ,

Ao Salat Pem ana Du Catatan dan Destet— SUREN Saas ag 1 Jun. ICA

Bo Saat Peraga. BA REI RP NI UP PO) “TTS

5 Bua Permata Il BARA RSIS RE OGL Pane para) 4 OR

Bedda Acara Tetak Cina oui ati pera at an aaa

1 - ei Agate

Bo Dae, Cottam dar Deer dalan can ga - 2153 .

. “ pemer kaan

1 ' if Desember:

5 | surat Peeows tatoo has, Setetes (SR By DS IASI RS LILIN | Ang

1 - - 2 Jaran

Go lTanggazan Mam Parag atas SEP G3 MW TAXATOIA pore :

' » . . tou 1 aah i wedge? Pati bana n fis LAUR AH MN noes

£ tas Jah Peeve at n Jangan a] I" 33 ve all | ead

4 Permentan Galt As ant (Al 1 "

12 Risa ah TT OA - -

: ' Saru “4 Boer a Agia Peter aan ASP | . void c) bahwa dalam memenuhi Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada saat proses pemeriksaan, Dokumen yang Tidak/Tidak Sepenuhnya Dipinjamkan sebagai berikut:

TN | ~ TAMA BIM CATATAN DOKUMEN

4 Soar Poof! Penggal ar - bie detent PE

2 Aa Pang Pomoc lwo Saga denger vera Lio foreaal POF

3 Asus Prot Peci dalan $ Mengerahan daa gaara dengan permbuesacl - fester eu:

4 reas Penymoaan Barang dajargar fsaiiva Jaya perbukgAS «Fe terra Rte,

5. Sear dsk en a51 Kredd Pajak celain Lenlus soteepy (te Tera! PP) beserta dala sesasitulas nya (Ae Ta-mal Mt crosatt

Late.

E Sage ite Ayat PSP deket Sudlur Orga eas Usaha dan Susunan Pong sg 0 rei de 99N Pawo Mean 11

Laga, Mangga Pama dan Ka mna ng ga Ca ran ip te tire plak

? UME, ti GUAR th etc oo da bentuk scttecoy (lle doce: aacsolt fae

Fa Daftar abla delas beserta curt ge: ety etn (fe fagal ergs ott Exgali

# Sear burl ctrelstanvgerncveban ant va Jasa telan Gre ioral PIPI.

a. [Gear dokun ga Surat-surat pera sant ced oe date Yuki do gan Bank tae oe ae (Me Feri FO ai. [Sear dowwmes sirateviral peqarcantpens<etar yang dan mita aya sLbkastak, soa menyewa, Gousdscong ch - le “c-mat

1 Pong Meng bau GP rErA AA kat dan pelicggan datar ben tabel data (Te ni ot Exorlt deaqan rea Rob gal

Depkut NATA pembah 22) amit poe), II nome Takur pot; alan, 24) Lang gai daklur penjua 29, IS) bangga jlo’ berepe pembayaran 26) Tangga oat at koe, OF nah tas yong dite a, deer ockomer pecduburgey i secar Tile tena PP

Usk perayaan ena, maan Uangibusi Irarsia:h

Vi. fer alasan crensuna: pantayatan kepada supplers dalam bemuk faksi data Wa miccosatt Excel dengan iinciat ectasal ermine {ly ear marina Ih arak penal, 217 coor fatlur perualas, {4} tanggal Yaktus oon uals, ISI Tanggal patuh tereag pembayaran, (6) tanggal petbayaran, (7) jumlaa kas yang dibayonean Sipe ton Gekumdgr menus gny (ecan To foal PCF

Boh percha am Serena Yan bu SA liter,

140 | Serena me gerd. Dem Say Mak Bend 2p alga eet Ab dala cep ceased Excell dein Tiga sebagai bakit (1) cana perjsaeeribes: ang, (2) Mara oerualoea tae: aso, (o} seat Tata seek fb Langa tentu

PAN aan, Ay sa sgsAl jatuh tempa pembayaran (6) tanggal pembayaran, DO ju an kas yang 0 bayarkan, 9 Sena Sgretea

Penuh gry a (Sta “ho Termal PU Suk pe baya tan Tran Mango di area

-$ PergJasan ear pone: clan tau dan aan daa Lenluk Mebel Cola Oh menes Excell dengan sedan scbaga Berecul

G1) a PO Gel Gamal peo G3) Tomo: “ektur dorualan, 141 tanggal Taalus perpaian, (op borngar yah lem pe

Pembayaran 6) ing pa pe PA kee, Olah hos pal KAL DA Cero oe MCM pee duke ety jscan flu Teemat PGP bent past bayaran genom uagibush ancien.

ie Semctasan Tergara pengertian «as “an-lun ca ary beruk tama Gala (lie mcrosuit Cade!) dengan “ine, sebaga" berul fl) nata Serjua ipember jasa (2) Alena pecjuayemioen asa (eRe onion Faktor peruadan, (Af sanggah faktur penjua’an, (5) tangal jab tenon pembayaran, 48) tangyal pengelasan tas, (7) jumah kas Fay Oibkayatkan. distal Goreng pencuaLngny3 (scan fhe farma POS Suki pem baya usir angan Kanya yuk ane i “ear, MA Jen pas pean otal data gerd dabel ota (ie neceict! Base) angan uni an sebagai cone 21} i Memo tele ank an, III dead (REL pec om, (mer): Texter pajak Qa) angga Saku Pak, AS gni nan ponsaransctat Alan, IC) nega Coke peng manga pvc, PA mena barang, TA) Jens Sarang, (Sg) kode barang 119) puedab basi:g 2115 sulwan Lanang, (1 Mage’ An barang, Car tanggal pendAmaan barang, GUSI ces pede nye tscan fie format PGF alas Dokl Yaktur penj-a'tan fasta: pajak daku en Seigit mans. an jalar

“G |Peneleaan mango. gum lah sc ualer eager aa teste tabel cata fp Pecrosaht Fxcel) cergac Tan seaaga betisuk jit nova! Quituy otauglan, (21 tanggal Fatur penuaan. (3) nomor fal pajak, (4) lange “aklo oak (5) romer dak. mem peng Taveurat jalan (Bi tangga Ceiwner pecgiranteyrit joe, Fy wena barang, (8) 3e1§ Dararg, V3} Kode barang, ii (jantan Kandas CVG) soket berang, (147 Page's sarang (Ah tangga pececimasr barang, (4) eT] PER, (15) tanggal

LE UB, came: NPE AT anggan NPS, dora gosemo- potdukor giga (Stat Ue Setra PET as Beet Tatar poe jo am,

FEB, SPE packet et MASE DEL ala cor Aha foot ay aes) SPIT pang INStr ction) ia Perpu Taser pum ah prisbe an Gea data bootie tase: Cala (ide ratus Lee dengan pasar sesaga: Bani Mp

Roel Sakls eecead'an {Py binge’ BiklLI Penaea, CS} momas akte? pajak, 3 sangga dahh pee IS) rome dnksnn

Peng Tan eat alan, AB) lanega donor atria MIT MA barang, (Bint banding 21 sede barang, (MH pera banar (VT) kari bana, (12D Pata a Kata, MA) tanga: poor yan butang, CARA eee Pada nya

Getah ier ‘cama PF ates puke daktur penysalar, bantar pa os, dakuren angin anis alan) eG [er slasan sengesai km ah perbema (rp Oo ae Deer bang cata (ae mena Basel) dengan ang a Anya Daru,

Cp nove: daetue pasa yalan, G3 tanggal fatdue ganjualan (1 namor Yaklus oajak, (4) tangga ‘aide: age. IS) Poor dokeman kapan Jalan, (6) Sangga CokL mer per ra sure? jul, 1 Aam barang, (Eh jens bararg, (SP kedu barang TI jeralas Sarang, #11 saan barang, (125 arga'nta berang faith tanggal peter maa barang (41 ment: PHB, 31 tanggan Pa, dada coku Tes pandukwcpiys (scan Pe fonnal POF alas ooo faker poryga'as SEB, KPE, [use ig ist Master Bl, atau air wayl La asuransi SP pong insiucticg).

21 Per plasat crenageca Kah harga ponat oreduks dalam kanlus tage: cata (le microasll kada) Cangas ind d1 sebagai

Dor auh ff) nerd Dara, (Pt emg barang, 13) 200 barang (4) eta cara (5) getaen batang, (66 as bara sgnarga pukok srocesé1, 47) tanggul prudukas daotlo: goecmer pendukungnya (stan file foi! PBT oie laperancust proauksl haha a pan yang dear data jane ob p bak yang berate tng)

2 Pena deat angan jamban harga pokok penah dala Yamiek lage! data (ie m.osei Ente} erga Datar seragal

Sorot Aj nara Sarang LA jon garacg. (2) sece bang, 0) anta Serang (9) SAtAAn Galang, (61 Ma pmr niaga pokak annumus, ofp tanggal porgeeriavoengaluaiin barang. dea dokmen pendukungnya fitan hn ema! PT uli aemuku PngeyAtan barang Sar aniimengguid Ld yang otadatonga ool para yang Semen B3 z3 Pana gain mengena yuma” persucaat awa Oka heme tabel cata (he mesrasolk Excut) geng Tune ad seo a: berkat it nama ba'a-3, (21 cae beng (jo kode barang, if}. an Dasar, (Op satan Barang, (6) ala serangisanga perak, dserai sekue perdik.ngnya Igcan Lie formal PEP aras lapgrarvcuk ston opname barang Sarat ja-arupalaIa yang

2 [Renner mungsnai |..nihie oe-sediagn akhir da an berlus lace! data (Ale mesti" Exon!) cengen dngan eebagan nui (1) nama harang. (2) pers barang, (2) kode barang, (8) sat banar LAST Satya baracg, (St ol barang naga pikes, d sorted

Mp urea Perdsklnige yo fetet Ira fynel YUK wes 2pocacbuk sick Opname barang hacanimingguarc. anan yard fee Ta ars is papas pag PH

75 Peokapila aneatala dada hath: pared pes ee batang produk Ibaher Boku pow atupenolong Goaracg Caan proved,

Lalang a4 dalam bert setan ke darial Mrsioe th Peal)

PR Sn babu chat avis WR pena an Gane AA, Aca, Dat ikat, Denata, THA, Srb sebagaitara pace

Sa ae ua Teh Badar (it?s - oy fhe tama PS) ef Scan uckt-Luklitche iwi 28 bese pembayaran Raya Transpsrasi sebagemeca dimassuce cada SPT tanu ta SPK Badan

KAA ob ile tar ta LN

Fo [Scan bur! bus Ane Opo oran pembayaran Daya ewe sehagaimara diasesd cada SPT tabu yan PPh Badan (cir INN ite format POF)

7a San bus! Aan nela’ vet oe oran Aas gatas Beery ude 6 Spuftucrsebagd mana d nyasid pada SPT tahuna” PPn Badan i. Hi ledes tel BO

SU [Sean Bust ual fana batita Serkan peta Gad duta Kou an dengan ie Seeing dimacged pada SFT tahanan

Bris Godan serangan PETA ap In farrit Par ae Scan SUN aukhi nara Sie Sa taregit pembayaran Gaya aie sebaga nana dosen SPT taunan RP Bacar (1771 =

PA dora PUT ng Sart ega danang tera P3 g asta oli leat Usaha sebagaimana dimas 4 paca SP" tahuan Pet Ba Jan (ire =

Ke igor at SEFT pen) Scan Oon Ira Png bera Selunuh donumen yang berkajas - fie kemal SF ai Resapan. pembayaran Gas, upah, Sorus, Gini fa, donqrarriv, TAR, bso seseda perhlungan PPh Pasa 21 masi

Tra i Geuaa pane! so peng hatda Cite for matt Meera Eaced;

oa Pegang bed! Obl peestonygan PRP Sash 2G dovjqan bayebiay yang berks dengar peribay Gap, Upah,

Tene, Gat than, Pemeran, PRR Oe (hee fornia Buen aot! Papel vii Remens lias: bach pemolocgan PPn Pasul 200 Dengan ney aga yang Beh Agan dega Sd oe fetal Mecrc salt

Excul} oo Rekonsaasi bush pecistsngat Pan Pasal 4 ayal (2; derqae Daya 0 aye Yang kethun.. ngan dengar. sewa (fe format Macro sof jie oa

FRO ORiskao asi calatan dala sa 35 aval pulang dagang? wie"g usaha da am bean’ faced data (fe tonmat Macrase® Regal) yang fed ata (linac panas) alamar, [Sommer eta fd tangga faktur, (3) nak nya.

wl Rega ‘ubecicahytanldala pa Z0 akhir pulang dagatge9 Jeng usaba dala berted bse! cata (ne tenet Mg eecy | yang

‘sored atas 07; manta po‘angga, C2] aluniat, (esac Gatun IR begga dak IBI edan nya,

AG Raka tulastcalstarnbcela sara awa ublag diganqGtaeg sak datar butee dane eat (oe tera: Micresat Eee) yang urd VARI | Up da Bum sgat (2) abort, (3) notasi Muy fay Tama daku, Ip emits.

4) [Riesas‘olasvcalatandala sada ath: wiacg dognagiut 173 wsaha dalarn: berdua abel data te farnal Margret Peran) yang a? "Sea babi tap har dan perban | sli file terial SS

A8 Vhea- Gakh SPPT dar persayaran OBR fals foriat POF) 4400 Sean gokemes notu a rasa Rose - ibe darma Pb

$5 ea UUS surat RENA 015 pas bersesarg (Suratan Temael Usana, Sura: Tanda Ga'tar Perusahaan (to format

4G atas dnkurpar cua seletasgat com sil dar anak brapa ag (fle Format POP

40, S89 daeaities banca pecqend (RTE Iso vKITAS dan Anta dela! daa TAS) AAS 9 PET guru: Der stahgun the Item

36. (Sean documen cana Berges (ATP dan Kaclu Keluargud uke ruse ang Bee EA an genggalaan ie Isra

4p Racgstulesitcelatancaltar perut 2594 dat abal Sei a 4ers dalam besluk laze data (ie format Micoso Excel! yang nod ‘ata. (2) pata akan, 32! nama mala Lang asal (3! ovah mala uarg asal (Sid urd del 5) KAI Tia warg ASRI,

8), an mata usg akh Pata wees dela OB at oe Se git els

St Susan tulasgucattanisater pechturgan dar fasaimeg: penak a aklma Tussb Saga bee k tabo! data (fe Yanmar Micoso%

‘Ercati yang terdin alas (31 rata ale yap jal GE ken eet CH) angeal peso ean ase! fai harga aero ghan aie Tar tll pat ab kia, (3) fd aa ee, DP Por akut perce G3 angga: Gak pe aa, CR) rear Megha pala, LES tanggal

Vastu anak, {17} rama peroe CUA) adam peraben, (IS emai batang, Ph satan parang. ah Para pla CP Aa

‘dakumer bang braantawial alan Giri Sirggal derLtan peg isa fli decd aking pega iy (sc Tim

‘seh PGP alas But terka

51. Resa tulasiicatatanttatar pesh 'irgan dan beban disayat Souk va at Geek tase data (Me formal Mercscf. Exce) yang

Lergii ates. OP narra akur »6193 (2) jwrigh pesen diosyar duka, (3) nama shat Darma pembaye rat. {47 Alama pengnsig pembayaran, dseta agtuten cerdukungnya fscaa Te lor POS alas bust vere ally

Sf Rear ulesittelatantiiettlar pe wna Gali pencana!as dterma d muka dalam pense taka vets (fw format ares Exon yar] ted slag 1 rana aka gerghasia 491 LT an sesbayarar dledina dbroca, CR rasta poh yana ota kun

[peribaydhin oe) ata! ying Melakukan geriietas, diet dekurien pee aes qays (aca fie format POF ata peti

‘orld

So fecig tulisttatatanicatar sea lugas uae ssenur pao Sain “Ufa dar Sega Tya dalam Derlak date, data (fia Isma

Wcroselt excell yay fer! avi C1) ASm3 aku Alfan gaya, (21 JUM'an perrbayaa pode hutang, HE jr ah petoaya ad

Lacqu (4) langgal pevtayaian (5! cama pihak aetna pembayaran, (4) Hamal y219 Meter na peveeyparan deer

‘dokuTien pendukungnya (scan Ie fora POP ates bub testa)

B44 Resantulasi/calatanicakar pehlucgar dan pemakaran meterai dalam, bak tabet cata tie formal donat Exoe ) yang

Gigi abag 01) cat sari more. 42) nbai meterai 491 tanggal eee mele. 4 Tanggal pe Taka meta. G1 nd

Gabusan yang uibeukan mote. (S$ mace dokumen yang Sbenkar oto, tO) aga aaa ve Yan) dbersat moter,

YW Se dakuercn pengukurgnya can fea Sertu FIP alay Gist peer),

SA Heecngiei: Dedek Padi Sha basi Madya det gat Mn Akun yang dtaporas SPT Taran PPh Baca (11/0) dalam aera RING) data Mie femal Mf masa Excell pang semis atas LE mage: akan eeger, (2) cama ies ledger TA) bomdan, (4) mata akun ci SPOT: fet ypertan deakar SPT IT et

BG Swat pemyatag: keas ued doe. er cula elekrarc yang dcerabkan eo wg we DL eee ope AMA Air Ant rises gb ouwges pepe en an data

1 “8. fara: carta kekayaan bulupa anadaraan cenmotor aa am berak kartel dita (ie Termal it crosoll Excel) pang trea alas DE) jan kendaran (P5 rom STS. (3) gore BPKB, 491 nama pem iik 451 okasi aged (5) taksiran harga [cage percle ard) “dsertadokumier pent: keypad (8047 0 formal CGP atas ist deta)

59 Daftar harta kekuygan bera up tudal can cola sang ati dalam benih label cata ofl Damat Mergen Bese yang terditl

Abas CUE ig gia Us TP pusat (dpuralah te wtal (8) amah

Gi Detatar mara kek ayan begins daa bak ate data IN lee oeniat Micsose Laceby pada temen adan, (7) es a} ima

C8) peranan bated sela Poe cee perlakuan Istana Ke Ton BOP Mas buk teed ue Sate harta kokayawa bereca Surat Eeekarga yung Yessimaas pada Raah (Deposito Taporgan, Saldo eben g Karan Giro

BYU berduk dana) Gey. teats Tabel data (ile terra A crescll Exce pang cerdni amis (Tb pens Sakit oer aga, 12) eto] resenicy [A] uate pen keke: ng. Ia) uma bank, 2: amat sans, (Sp nilai com cal disenai dokumen pansus gaya (291 “te bina: POS atas ous) tris ip.

Kg Satar hafta kekayaan keruaa Sat Bohay ya Dino dagangsan Tidas Desain as gsan oi Bursa Efek galat bet materil

Iga [be ora" Miercso% Tata yang derdui atas: 31) en urate harga Py SRS surat berharga, GA dau fal, Ap ata

: (aan digerta dokumen Ser, sun Aya ysean {etorral POP ag busi erea4},

' a3 Tater hata sokayaos bel RA piutang ca am peclv’ tale data (file iprprat Aires Baoan pay SERI KAS (ty (ERA PLE TY,

, le ria patang (5 nama dep ria) a Arial deltas dora dese mer petai kuhghya aad fle Amar POP atas bukti barka)

4 (Wana tala moh Agni berupa cecpe tar mega dalem contus Tabel data Po Tara Micrgag' baek yard bier bis (Ty per svbeniyk, (nid. penyet, (3) 6a peruse das Caria Jen AAA, 13 damar perusakan Groot penekan. 15) pantat dar tanggal ada ageng daki pesky seas fo format PL alas Lust gerkatt)

55 (ala harta sekayaan Go'up Tantan JarvataU cargacan cag beri labe! dala Hp feat Mic uas Lice) ya ford as,

It tanah darotay bengunan, 121 Pskae (37 NJOP, i) da dasarrila percecae (Er goes sepakat 451 rata 0. sertalkat

Greg dokumen sengckung ya (can bo or rai POP alas os! Serkan.

d) bahwa dalam proses keberatan Tergugat telah mengundang Tim PemeriksamelaluisuratundangannomorND- 9390/WPJ.096/2024 tanggal 04 September 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan yang dituangkan dalam berita acara nomor BA- 316/WPJ.096/2024 tanggal 11 September 2024 dengan isi pembahasan sebagai berikut:

1 Pertansaan Sada saat proses pemeriksaan apakah ayo Fajak diwakil cleh pengurus atau diva li oleh konsultan pajak? Apabila ds aki cleh kansu'tan pajak mahor disshhutkan nama korsultan pajak tarsehut?

Jawaban/penjelasan:

Pada saal penigniksaan. #5232 Pajak drvakii alien salak sal Cuskiur perusahaan can lidak Gs aki diet kensullan pajst.

2 Pertanyaan Monon dreaskan sezara singkal mengenai kegiatan usaha proses biss can alamat dari

Way Pajak”

Jawaban'penjelasan:

Berdasarkan intermasi pada laporan audit akuntar publik Ssafb Pajak 2 akLkan kegiatan usaha irciusin kengo:ahan coketat yaitu mergolah bahan paku cokeial dan‘atau ptoch:x setengah jad? yang herbahan dasat cokelat seperti cokelat car cokelat chips isian rokata! pada biskus dan kue dan salut cokeiat

3 Pertan,aan Apakan iransaksi Wajib Pajak dalam melakukan kegiatan usatanya dilakukan kepada p hak

Lang manik he bungan stm a ahh gsi?

Jawaban 'Penpelasair:

Berdacarkan data pada laporan ated 2kurtan publik dan Is yan 18 SPT Tahunan PFA Badan “alih

Pajak melakukar Irassaks: kepaca pihak yang memilki habungan inner,

Jawaban/Penjelasan:

Porsi kegiatan 'iransaksi antara Viarh Pajak dergan pihak afias: dar age afissi ndak dapat dikelahui dergan past Karena "ajh Pajak tdak memuat darvaiau meminjamkan Cokumen Penentuan Haga

Transfer Lokal Gimana s@hatuzn.a 9 dokumen tersebui Sapa! tergambar dengan A3 masing-masing tantaks: kepada pihak huturgan istenewa Data iacsaks: yang dllaporkan aleh SWajih Pajak pada iampirar 3A SPT fahLsan PPh badas tdak dapat cin silarg dengan Ockumen Kenenluan Harga

Transfer Lokal

5 Petanaan Apatila kecalan usaha Wah Falak sangat dipengatub dengan transaksi dergan pihak

SEhasi. apakan Tm Pemenksa merggunsran Mirip kevajaran dan kesaziman usaha Salam melalan koreks pajak letutang?

Jawaban-Penjelasan:

Mengacu pada jasaban car pertanzaan sepeluninys porsi Kematan transars! antafa “Yajib Pajak dergan pihak afilas: dar non afiliasi tidak Capat cketahui dengan past karena Wajib Pajak tidak memhua! davatau meminjamkan Dokumen Fenerduan Harga Transfer Lokal dimana seharusnya di

CokUmen tersebut capat tergambar dengan elas Masing-masing transaksi kepada phak hubungan ishmea Dafa Jutal teansaksi Lang diiaparkas oleh Van Pajak pada lampran 34 S57 tahunan FFh badan sebesar Rp135 764 865 751 tidak dapat sup Siang sengar Dokumen Penemuan #arga transfer

Lokal. Sehngoa dengan demikian Tim Pemenksa Pajak tidak dapat ms:akukan bengupan kewajaran can kefaziman Usaha

& Pertanaan Mohon dyelaskan seluruh protes permintaan dala dokumen, dar Intormasi : keterangan kepada “ajib Pajak termasuk pembenan perngasan : dan Wo dan penn.nfaar kererangar“bukti kepada “ajib Pajart

Jawahan'Penjelasan:

& Pada tanggal 12 Juni 2023 Kepala Ue? Merugaskan Tim Pemeriksa untuk melaksangkan

Pemenksaar alat Awayjb Sajak Sany Calebaut Indonesa NPWP 73 703 2644-445 000 dengan

Kade pemenksaan 1122 Kritera Pemeriksaan Subs Lapangan Serdasarkan Datar Yonnatit -

SS°T Tahuran Lebih Savar - Badar yasu Surat Perintah Pemeriksaan (SF2: nomar FRIN-

1GERIKSIS/KEF 0911/2023 tangga: 13 Jun: 2023 h Pada tanga 15 Juni 2023 Tim Semerksa meaahukan pemanggilan teehatlap Pimpin: Carekaur ban aj Pajak untuk catang pada Man pantat tanggal 24 June 2923 paca pukul OS GS 418 gi

Kantor Perrasanan Fajak tdad.a Bandung melaui Surat Sargguan Salam angka pedemuan sshuburgan cergan Fstrernksaar Lapangan an FP? Samy Callesau! Indonesia c Pada tangga! 18 Juni 2025, Tim Pemerksa mengimimkan Surat Panggian besena Surat

Pemteniah:an Semerksaan kKomor S-255:3IKSIS:KPP OSI 203 janggal 13 Jum 2031 besena Surat Permantaan Peminjaman Dokumen Homer Manor S-491/RIKSIS KPP 0911. 2021

15 Juri 2023 melalu sa pos dengan nema resi 022730034 515425 d Pada dangaal 23 Jum 2023 "Vaub Sajak tdak dapat menghadin Pangean Pertemuan yang dyadvealkan pada tanggal 23 Juni 2922 dercan alasan adams meeting varg Gerangkan mau

Sural nomor FBCI-901M1 2023 tertanggal 22 Juni 2023 yang chtenma 22 Jum 2624 Tim

Pemenksa menerhukan Berta Acara ketidakhadiran.

e Pada tanggal 10 cul 2523 “apo Sajak hadit unuk bertemu cengan tink pemeriksa dibukukan dergan daftar hacir pertarggal 12 Jul 2023 “vayb Pajak drvakin Oleh Bapas Zulttkar Eshrun

Sahputra selaku Sirektu: dan Denny selaku ia: manager Dalam peremuan tersebut Salib pajak melakukar. pemboran keterangan yang tertuang di dalam Berita acara pembenan Koterangan “Val Pajak tangga. 12 Jul 2023 f Pada tanggal 17 culi 2023. Tan pemerksa kembali mensdhikan panggran uduk membernkan ketaaryan melati Surat Panggilan untuk membenkan keterangan nGncr S-

1019:KPP.097 F023 tangga? 17 Jus 2023 "ajib Parek d pangsa untuk hag pada hare terin. 31

Juk 2022 puke C9 00 MIE di KSP Mad, a Bandung

9 Pada tanggal 17 Jui 2023 “Wajib Pajak belum memberikan berkas yang ditunta dalam surat pem ataan penungdinan buku catatan dan Sokumen sehingga im pemenksa menechitian surat penmgatan namet SAS RIKSIS:RPF O91 earl 220241 tanggal 17 dul 2023 ho ada tanggal 3? Jul 2025 Waab Pajak tdak hace memenuh! panggilan s2:ua suvat Panggah pembenan keterangan nomor $-1039ePP CS11:2622 tanggal 1? Jus 2022 dengan alasan cperukan waktu untuk mempersiapkan cata yana diminta sesuai dengan surat monic: SE:BC!-

CR 2023 farggat 51 Jun 2075 sehingga tim pemeriksa kembal mengiimkan sural Panggean

Kedua yatuk memberkar keterangan Kemor SA KPP 2911-2025 fanggall 31 Jul 2023 “ajib

Pajak dipanggd urlLk hadir memberikan keleranga pada han Sern tanggal 97 Agustus 2023 puki: CA 09 VIB di KFP Madya Bancung

Pada tanggat 14 Agustus 2023. Yaa Pajak belum membenkan sebagian dekumen Lang diminia

Gi Calalt surat permulaan peminjaman buku catatan dan dokumen sehingga thn pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan Kedua nomor S-205/RIKSIS:KPP OSTEFaPy 210023 tanggai 14 Agustus 2033

Pada tanggal #2 Agustus 2023 Tim pemenksa menerbiikan Gerita acara tidak diperuhinya permintaan peminjaman huku catalar dan coker

# Fettan,aan Buk catatan Gan-atau dokumen apa yang telah dmrinta namun tidak dipinjamkan siarkan oleh Wajib Pajak kepada Pemerksa Pajak?

Jawaban'penelasan:

Dattar tersebut sudah dicantumkan pada Lasoran Hasil Pemenkssan LHS gd bagian S DAFTAR BUKU,

CATATAN. DAMATAU DOKU EM YANG TIDAK “TIDAK SEPENUHKYA D PIMJAMKAN

3 Seraryaan Berdasarkan Laporan Hasi Femenksaan. Tim Pemenksa menerbitkan SKPKE berdasarkan penghsundan secara Jabatan karena Veab Pajak Ndak memeruhi kelentuan Pasal 26 JU KUF berkan perjeiasan secara lengkap mengenal hal tersebut"

Jawaban Penjelasai:

Perdatarkan Laporan Hasil Pemernksaan :L4P: dan Sisalah Pembahatan Wajib Balak dak meirsnun kev. aban sebagai herkut a Fasa Saat. WU KUP sigit UU Nas Tahta 2025 jo Pasal £ Keputusan Menteri Keuangan

Republik Indonesia Namer 341 KMK 042009 Lau Visit Pajak menggunakan bahasa Ingges dalami pembukuan atau pencatatann, a dan tidak mer, ampalkan pemberitahuan seacara tedulis ke Kantor

Fea,anan Fajar tempat Wah Pajak terdaftar paling lamba 2 (tiger hulaa setelah dimulain;a tahun buku sang dis2!lenygarakan dalam bahasa Inggns tersebut bt Fasal 28 ayat 13. hurefa VU KUP stdtd UU Nod Tahun 2023 yale Wajib Pajak tidak sepenurnya memper ha:kan caredlau meminjamkan buku alau cala:an dokumen sang meryacr Gasafn, a. San dckumen lan ary berrubungan dengan penghasilar yang diperoleh kegiatan usaha pekerjaan batas 'Wajib Sajak atau objek yang terutang pajak Mangingat peningnya buku catatan. dan dckumen sana Sai dipir-amkan dar kagak diperuhin, a permintaan peminjaman buk atau catatan.

dan dokumen oleh Wapb Pajak, Semenksa tidak tapat mélakukan penocian Jaan iargka meng tune besarnya penghasilan kena pajak dan oleh Karena itu perghasilan kena patak dihitung

Secara jabalan

¢ Pasal 28 ayat 11: hua UU KUR stata UJ N06 Tahun 2023 jo Pasa! 10 ayati2i Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 jo Pasal 2 ayal id! Peraturan Menten Kesangas. nemor

M3FMK 02016 dan Pasa 5 ayat :2: Peraturan Menten Keuangan nomer JA NPK 023095

Sehingga pergasaskan Pasal $ aya! “4. Peraturan Menteri Kevangan nomen JISSTAK (32015 Vaib

Palak garggap Udak memenuh kes ajbar menyelenggarakan dan men: impan Dokumen Fenenuani

Harga Transfer Wajib Pajak icdar men ampaikan SokLyen Fenentuan Harga transfer ‘Cokumen

Lokal sesuai permintaar Gakuimen Penentuan harga Trarster sehingga Mak Pajak danggas dak memenuhi kewaj:han menyelenggarakan dan menimpan Dckumaen Fenentuan Harga Transfer

2 Berdasarkan bukl Surat Panggilan untuk Membertan Keterangan momo: S-122° RPP O9b 2523 tanggal if Jul 2923 Sura? Fanggilar Kedue untuk Memberkan Keterangan an °7 Barry Calletout

Inclanes:a tanggal 31 Jul 2023 dar Berla Acara Pembernan Keterangan vajib Pajak tanggal 13 Juli

Tahun 2025, “ah Pajak tak memen,ti kewaj lan sebagaitana cimaksud Sasal 29 ar at 3: huruf cUY KUE sistd Ul Nes Tatun 2023 Waab Parak lidak sepenurnya membenkan keterangan sang dipsr'ukan berdasarkan Surat Panggean untuk Membernkan Keterangan sesuai dergan 'wartu sang telan dyanjikan cet Vrajib Pajak pada Berta Asara Pembenan keterangan Meng ngat pentorgnya keleranganpenjelasan sena bk bukt yang berkalan dan teak dipenuh nya pembenan keterangan oleh \vaj Pajak. Pemeriksa Ldar dapat melakukan pengujan da am rangka mengh ung bet arya penghas Ian kena pajak dar oleh Karena itu perghasilan kena pajak dihitung secara jabatan

Sehingga Tim Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak dan oleh karena itu penghasdan kena pajak dihitung secara jabatan.

9 Oa!am ha: pemeruhan Sasa' 29 UU KUP berdasarkan SE-19:P4:2917 bagian £ huruf jangka 2: bulir by

Sa'am ha: Wajlb Fapak bersikap iidak Kooperal’ satu tdak memenchi ketentuan sebagaintana dimaksud dalam Pasa’ 29 aya! 45: huruf b Undang-Jncang KUF berupa tdak membensar kesempatan untuk memasuki empa! atau ruang yang d pandaag palu dan member fantuan guna kelancaran pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 29 ayal 3- hutuP a Undang Undang KUP Femenksa Pajak dapat Melakuka” penyegelan tebagaanara tala cara per ecelan vata diatur dalam PMK Momot

PPR 03-2913 sida PMK Momor 184s MK C312015

Perarm, aan apakah Tim Pemeriksa pernah meiakukan toadakan penvegelan untuk memperoleh datadokumen dan Wajib Parak?

Jawatan Penjelasan:

Berdasarkan kecatar perguyan di tempat usata VYapb Pajak Tin Femenksa tidak menya'an adanya halangan dan “Wash Pajak untuk melakukan kesialan pemeriksaan damalay “ajib Pajak tidak meratakan menoak untuk memberikan bantuan guna kesancaran p2menksaan

19 Daan hal pemenuhan Pasal 22 UU KUP berdasarkan SE-i0-PJi207? bagian E angka S huruf c Caran hal sab Pajak bersikap Udah kooperatif cebagamana dimaksud dalam Angka 4 hurulyancka 2! bute be

Pemenksa Pajak harus meneriukan apakah akan mengiutung besarrya penghasilan kena pajak secara

Jabaian dengan menggunakan Merma Senghitungan Fenghasilan Weta alay mengusulkan Pemeanksaan

Pukth Permugaan

Pertanyaan Apakah Tim Pemeriksa sudar pernah mengusulkan pemenksaan GLE permulaan untuk

‘Wajit Pajak ini?

JawabarnPenjelasan:

Tim Pemeriksa tdak mengusulkan pemeriksaan Gu perniulaan karena Udah meneinukan adanya ndikase irdak pedana perpajakan

11 Berdasarkar Fatal 13 avat 1 huruf d JU KUP Sireksur Jerderal Pajak dapal menerkikan Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar da:am jangka "waktu 8 ama Yahun Setelah saat terularanm, as dajak atay borakharnya Liasa Pajak. Bas an Tahun Pajak. atau Tahun Pajak getetah cilakukan ncakar pemenkssaan dala Pal sebaga: berikut d terdapat kewajiban sebagannana cimaksutl dala Pagal 23 atau Pasal 29 sang tidak diseruhi sefunpga dak dapat dikerahun besarnya pajak yang terutang

Pertanyaan Apakah dengan t:dak dipenuhinya keteriLan Pasal 28 alau Pasal 29 UU KUP gieh "Wajib

Fajak membpat Tm Pemenksa tidak dapat venghaung besarnya pajak yasg terutang moron glazkan disertai alasanya? Apakar dengan Sebagian Salaalokumen yang telah dberkan SYajib Pajak Ten

Femenksa tidak Capai menghitung besarn, a pajak yang terutang”

Jawaban:Penjelasan:

maaan Tim Pemenksa sudah Gataskan patla jawaban atas cenan, aan loro G diatas Tim pemeriksa

Pajak dak dapat melakukan pergujan dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak can oleh Karena ili penghas:lan kena pajak dhilury secara jabatan Tidak dapat dilakukarnva pengbiungan besarnya pajak yang tsritang erkat cengan kata sehingga pada kalimat sehingga ndak dapat diketahi besarnya pajak yang terutang”, Nerurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Rao!) versi online canny (dalarn janngari yar 7 . bo Tans. Memual belia art. kala sehinoga adah kata penghubung untuk menandai akibaf Sehingga atas tidak Cipsnuhinya Kersajiban sebagaimana dimaksud dalam Fasal 23 atau Pasal 22 UU KUP tersebet dapa! dimaknal bahya Indaran yang dimaksud mengakihattan t dak @ketahut besarkan pajak arg seharusan a terang

PPh Badan

12 Beragarkan label di basah ir.

» >| LEAN Re WAN PAJAK EMER C54 pi Por HN IN beater | fag CA | ta Hi Pa tara

Po Megan lal 62S ue Ne . RN CP “Tormah — TTL 516755744648 S27.317,914,314 300.564.677.686

Pertan,zan Faca koreksi peredaran Usaha terdapat kerek3: peredaran Usaha sebesar

Rp300 581.672 686 benkar penyelasan Mengenal Sumber data yang menjadi koreksi tersebut? Dan

Gasal hukum Tim Femenksa melakukan dan menghasng koreksi tersebut?

Barkan uraian secara Iengsap dan jeas a dasai hukum koreksi perpajakan.

B dala'idekumen sumber keréks: San detik pemeriksaan ‘analecsny3

C pethturgarn detail Sipero'ehnya koreks! koreksi alas apa can berapa:

a Feryelacan yang mempetkua! mengapa Koreksi fercebul dilakukan dan penselatan mengenai apakah Tm Pemeriksa melakukar pengujlan atas pencatatan'pembukitan dan dekuman sumber tekan Koreksi tersebut

Jawaban: Penjelasan:

a Bersasarkan Fatal i dan Fassi ? huru' h Peraturan Menten Keuangan Nomor 15 PAK 0322913.

psredaran bruto Wajib Pajak cnitung dengan cara fain yalu Cengan mercda penghitLngan rasio

Lb Bersasarsan Lampiran | Sura! Edaran Direktur Jenderai Pajak Nomer S5 5SPJ 2913 lecteng

Pedoman Penggunaan #fotode dan Teknik Pemeriksaan pada metode tidak langsung dalam pemenksaan pajak dengan pendekatan penghilungan rasio mengatur hara Pendekatan ni merupakan Cara untuk menguji dan menghilLng kembal: peredaran Usaha harga pokok perjyualan, laka bruto laba hess:h. ataupun pennhasaan Dieta secara keseluruhan. dengan cata mengalikan basis data dengan persentase alau rasio-rasio pembanding Cemilan puia dengan obyek-obyek alat pos-pos SPT lann, as Basis data adalah data awal yang dimiliki oleh Pemenkaa Pajak baik ang betasal dan internal Wajib Pajak pada tahun pajak sang sedang diperiksa alau lahun pajak yang ia.

maupun sang berasal dan peak eksternal misalnya peraturan perpajakan yang mengatur mengenal benchmarking.

c Surat Edaran Direkdu: Jenderal Satak Namo SE-S0) PJ 2009 tentang Rasi9 Telal Benchmarking dan

Petunek Pemanfaatannya Ratio po rasis Pajak Masukan terhadap Penjualan untuk induct makanan dan coklat dan rembang quia 15432: adalah sebesar 39 16%:

13 Pertanyaan TIM Femenksa merggunakan S£-95'/PJ 2099 tentang Rasic Tota! Benchmarking untuk menenlukar pesarnsa peredaran uSaha namun sesuai Sura: Edaran tersesu dinyatakan bata Total benchmarking hah, merupakar suatu ala! bantu "upporing 14015) yang dapat digunakar S:eh aparat pajak dalam membina wah pajak dan menilai kepatuhan perpajakanny a sera tdak capa: digunakan cecara langsung sebagai Sasar peserutan surat ketetapan pajak Bagaimans penjelasan Tim Pemeénkeal

Jawahan'Penjelasan:

Pensgunaan SE-Go'P 2009 tentang Rasic Total Benchmarking untuk menentukar besarnya peredaran

Usaha karena Tim Pemeriksa tidak mendapalkan basis data, arg dapat diandalkan mengenat rasic-rasig pada industri sejenis dengan Wa Pajak.

Berdasarkan Lampiran | Surat Edaran Dirzksur Jenderal Pajak Momer SE-5-F 2013 tentang Pedoaman

Penggunaan Metoce dan Teknk Pemeriksaan. pada metode tidak langsung dalam pemeriksaan pajak dengan pendekatan penghitungan rasio mengatur kahisa Pendekatan Ini merupakan gara untuk mengup dan mengrilung kembal peredarar usaha harga pokok penuaan laba brute labea bm,

Ataupun penghasian hrito secara keseluiihan dengan cara mengalikan basis data dengan

Perseiiiase alat rasio-rasio pembanding. Demuar gula dengan chyek-obyek atau pos-pcs SPT lainnya.

Basis data adalah data awal sanc dimuka Oleh Pemeriksa Sajak bak yang berasa. dan internal Wajib

Pajak pada tahun patak yang sedang diperksa alau tahun pajak yang lan. maupun yang berasa! dan pikak eksternal. misaln a perataran perpalakan yang mengatur mengena benchmarking.

14 Pertamaan Batwa Tim Pemerksa mengcunakar Nema Penghilungan Penghaslas Moto daiam penghitungan penghasstan kena pajak selagkan Dasar Hukum dan alasan Tim Femenksa menggunkan

‘lorma Penghitungar Penghasran Neto tersebut dalam pendhtiLngan perghasilan kera gajak

Jawaban Penjelasan:

Berdasarkan Pasal 3 ayatili Peraturan Direktur Jenderal Paya Nomar PER- 17 PJ 2013, Lamnpran tll,

Noma penghituntan Penghasian Kets YP bacan dalam hal tidak atau tigak sepenurnya mer, sienggarakan pembukuan atau tidak bersedia mamperihatkar pembukuan atau pencatatan atau buHli-bukli perdukuncsea perghasilan netensa dillung dengan menggunakan Norma Pengiiturban

Penghasilan Meta dengan angka persentase arma Penghitungar Penghasilan neta sebezar 2223 romor urut 265 KLU TUF RB INDUSTRI MAKANAN DAR! COKELA DAN KEMBANG GULA:

15 Pertansaan Apakah tercapat metode lain yang dapat digunakan dalam Kcreksi F-h Badan apatla letcapat metade lain. benkan pendapat dan alasan Saudara mengapa ar anurut Tim Pemeriksa Mee gross up penjualan dengan sata benchmark dan perggunaan noua penghitungar penghasilan neto merupakan meicds yang paling lepa! dalam melakukan koreksi terssbut?

Jawaban Penjelasan:

Berilasarsan Pasal 2 Peraturan Menten Keuangan Nomor TPRME 0322012 tentang Cara Lain

Inengniukan perecarae buto. cara ian Lek menghitung peredaran bruto SYarb Pajak sebagainana dimaksud datam Pasal 1 melipu! metede a transaksi tunai dan neritnal

D0 sumber (an penggunaan dana

So satuan dan atau yoiume

3 penghitungan biaya Fdup

2 pertamhahan kekayaan bersih tT berdasarkan Surat Pemiberitahuan atau Nasa pemenksaan tahun pajak sebelumnya

Qo prosesi ralat ekonomi dan‘atau nh penghitungan ra:

Fejaturan Menten Keuargan Momor 15 PIAK GO 2043 tentang Cara Lan menentukan peiecdaran bute tdak menyatu mengenai penentuan metode alay tara ang paling tepat namen berdasarkan pertimbangan profesonahsne Tim Fenerksa cara penghtungan fate yang dapat dilakukan berdasarkan buru. ceratan dan dokumen yang ada

Sumber acuan Telerensi jiambahar ada al: SE-s5.PI2073 lenlarg Sedoman Pengguraan Metcde dan

Teknr Pemeriksaan, distur hala: sebagai borkut

- Metsde Tidak Langsung digunakan da am hal Matccds Langsung tidak dapat diterapkan.

- Metode Tidak Langsung Lang digunakan oleh Pemer ka Pajak terdin sia: pendekatan.

1: Transaksi Tunal dan Bank

2 Sumber dan Sencguraan Dara

2: Pengkdungan Rasio

4. Satuan danatak Voume

5 Penghiungan Blaya Hisup

5. Perfambahan Kekayaan darsih [Net Wait

16 Pedan aan Babea transaksi Yanh Pajak terkait dengan transass afliias! mengapa 1m Pemeriksa tdak melarukar koreksi berdasarkan prinsip kersajarar. dan kelaziman Usaha"

Jawaban Penjelasan:

berdasarkan bukti Sura! permintaan peminjaman Buku Cajatan. can Dekumen nomer S-

TIME KSISKPPF 90112023 tanggal 15 Jum 2923 Surat Perngatan Perang noma S-

IO2IR.KSIS:KPF OOT: FAP3 27024 'anggal 17 Ju: 2021 Surat Perrgalan Kedua nomer S-

227 RIKSISIKPP 0911 /PaF 212023 tanggal 14 Agssus 2043 dan Berita Acara Tidak Diperyhinya

Sebagian peminjaman Suku Gatatan dar Dokumen tanggal 22 Agustus 2023 celakan ema dar Denny

Anstlasan via Google Drive: drve-sbhares-din-norepl, Sigoogla com> dan Berta Acara Perolehan Data.

Catatan daralau Cakumen Yarg Cikelala Secara Eekranik san https “drive google can ‘drive. fo.ders- IS ep SAH SEN YS UU Ik Uc AYBLs = ditemuaan bahia “ajib

Pajak ada mémenuh kersajiDan sebagaimana cmraksue Fasa' 25 a, ati 1 huruf a UU KUP sidtd Ju

Nog Tahun 2923 yo Pasa: 10 ayat (2: Peraturan Pemerntah Yomer 74 Tahun 2011 jo Pasal 2 a ali1)

Peraturan Menten Keuangan nomor 211 PMK 02-2075 dan Fasa! 5 aya! 4) Peraturan Menten Keuangan nomor 213-FMK CUgulG Sefingga bercasa:kan Pasal $ ayat 4: Peraturan Menteri Kebanjan namar

21S PMK 012015 Viajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan cakumen Penentuan Harga Trar:ter

Serdasarkan dala SPT Tahunan PPh Sadan (Lampiran JA) terdapat rinciar tansaks: dengan pihak yang

Merk: Mebungan Steve dengan total nia Iransaksi sebesar Rp. 1349 764.583 731 - ajib Fajak idan menyampakan Dokumen Penentuan Harga Transfer “Dokumen Lokal: sesuai permuntaar Dckumer Serentuan harga Transfer sehingga “apo Paiak diarggsp tak mentenuhi

Kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Gokumen Penentuar Harga Transfer

Mengingat pentingr,a dokumen penentuar barga transfer ‘dokumen loka‘) untuk pengujian penerapan

PunSID Kesajaran Can Kelaziman Usaha (PKK! matenaltas jumlah nilar teansaks: dengar pihak yang memiliki huhungan isime:a serta tdak Gipemuhinya permintaan peminjaman Dokumen Penentuan harga

Transfer oleh Wapb Pajak Pemenksa tidak dapat melakukan pergujan dalam rangka menghiteng besarnya penghaslan kena pajak dan oleh Karena itu penghasilan: kena pajak dihitung Secara jabatan e) bahwa dalam proses keberatan Tergugat telah mengundang Wajib Pajak melalui surat undangan nomor S-126/WPJ.096/2024 tanggal 09 Oktober 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan namunWajib Pajak tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan;

3. Pendapat Tergugat a) bahwa Tergugat berpendapat bahwa yang menjadi sengketa merupakan sengketa pemenuhan kewajiban pemenuhan Pasal 28 dan Pasal 29 KUP yang menjadi dasar apakah penghasilan kena pajak Wajib Pajak dapat dihitung secara jabatan;

b) bahwa Tergugat berpendapat sependapat dengan Pemeriksa Pajak bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang KUP dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 543/KMK.04/2000. Bahwa berdasarkanhasilpenelitiantidakditemukan informasi/keterangan bahwa Wajib Pajak memiliki izin dan menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Kantor Pelayanan

Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris;

bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak yang sudah diaudit menampilkan 2 bahasa dalam penyajiannya, namun Tergugat berpendapat:

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang KUP “Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;” dan berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 543/KMK.04/2000 “Wajib Pajak yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuan atau pencatatannya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lama 3 (tiga) bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut;”

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pembukuan Wajib Pajak dilakukan dalam bahasa Inggris saja;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (29) Undang-Undang KUP: “Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;” bahwa berdasarkan definisi pembukuan berdasarkan Undang- Undang KUP, Tergugat berpendapat bahwa pembukuan bukan hanya laporan hasil audit, namun merupakan keseluruhan proses proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang ditutup

dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi. Dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa Wajib Pajak terbukti tidak memenuhi kewajiban Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang KUP karena proses pencatatan untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang dilakukan Wajib Pajak menggunakan bahasa Inggris. Tergugat berpendapat sependapat dengan Tim Pemeriksa, atas tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 28 ayat (4) mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pembukuan Wajib Pajak, pembukuan Wajib Pajak tidak dapat dijadikan bukti yang kompeten untuk dijadikan dasar penghitungan penghasilan kena pajak;

c) bahwa Tergugat berpendapat sependapat dengan Pemeriksa Pajak, bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 191/RIKSIS/KPP.0911/2023 tanggal 15 Juni 2023, Surat PeringatanPertamanomorS- 192/RIKSIS/KPP.0911/PaPJ.2/2023 tanggal 17 Juli 2023, Surat Peringatan Kedua nomor S-225/RIKSIS/KPP.0911/PaPJ.2/2023 tanggal 14 Agustus 2023, dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 22 Agustus 2023, Wajib Pajak tidak melengkapi seluruh permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sehingga Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang- Undang KUP;

bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui Wajib Pajak tidak meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh pemeriksa pajak melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen baik sebagian atau seluruhnya;

bahwa terkait dengan hal tersebut, Pemeriksa Pajak telah menyampaikan surat peringatan I dan surat peringatan II kepada

Wajib Pajak;

bahwa selanjutnya, atas surat peringatan tersebut di atas, Pemeriksa Pajak telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak;

bahwa dalam proses pemeriksaan, Wajib Pajak telah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen dan bahkan kesempatan tersebut masih tetap dibuka pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa Wajib Pajak tidak memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP. Sebaliknya, Pemeriksa Pajak telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

bahwa Tergugat Keberatan telah mengundang Wajib Pajak untuk pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan sesuai dengan Surat Undangan Nomor S-126/WPJ.096/2024 tanggal 09 Oktober 2024, namun Wajib Pajak tidak hadir untuk memenuhi undangan;

Atas ketidakhadiran Wajib Pajak tersebut telah dibuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan nomor BA-339/WPJ.09/2024 tanggal 15 Oktober 2024. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak memberikan keterangan/penjelasan lebih lanjut kepada Tergugat; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Tergugat Keberatan

telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan terkait alasan dan bukti pendukungnya, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Wajib Pajak;

d) bahwa Tergugat berpendapat sependapat dengan Pemeriksa Pajak, pada saat pemeriksaan Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal) sesuai permintaan Dokumen Penentuan harga Transfer, sehingga Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

Mengingat pentingnya dokumen penentuan harga transfer (dokumen lokal) untuk pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), materialitas jumlah nilai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa serta tidak dipenuhinya permintaan peminjaman Dokumen Penentuan harga Transfer oleh Wajib Pajak, Pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak dan oleh karena itu penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan;

e) bahwa Tergugat berpendapat sependapat dengan Pemeriksa Pajak, atas tidak dipenuhinya kewajiban ketentuan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya, Penghasilan Dari Luar Usaha, Biaya Dari Luar Usaha, Penyesuaian Fiskal Positif, Penyesuaian Fiskal Negatif, dan besarnya penghasilan kena pajak dan oleh karena itu penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan;

f) bahwa Tergugat berpendapat sependapat dengan Pemeriksa Pajak berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018, peredaran bruto Wajib Pajak

dapat dihitung dengan cara lain yaitu dengan metode penghitungan rasio;

g) bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17/PJ/2015, Lampiran III, Norma penghitungan Penghasilan Neto WP badan dalam hal tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti- bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan angka persentase norma Penghitungan Penghasilan neto sebesar 22% (nomor urut 268, KLU 10732 INDUSTRI MAKANAN DARI COKELAT DAN KEMBANG GULA);

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding nomor 054/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan di Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00022/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/206/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 atas nama PT Barry Callebaut Indonesia NPWP 73.•••.•••.•- •••.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

154/FIN.TAX/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Permintaan Surat Bantahan atas SUB Nomor: B- 003315.15.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 4 Juli 2025 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 4 Juli 2025 , sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menyampaikan Bantahan terhadap Surat Uraian Banding dari Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 721/WPJ.09/2025 tanggal 20 Juni 2025 atas pengajuan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00022/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 oleh PT Barry Callebaut Indonesia, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00001/206/22/441/24 tanggal 16

Januari 2024 untuk Tahun Pajak 2022 yang telah terdaftar pada Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak: 003315.15/2025/PP. Adapun bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju dengan kesimpulan uraian Terbanding di atas bahwa keberatan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 32 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun, uraian tersebut tidak relevan dalam menilai pemenuhan kententuan formal pengajuan permohonan banding dari Pemohon Banding;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding karena telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa selain itu, Terbanding juga melakukan kekeliruan terkait identitas pihak yang menandatangani Surat Banding. Dalam Surat Uraian Banding (SUB) dari Terbanding, dijelaskan bahwa “Surat Banding ditandatangani oleh Asep Khaerudin (Direktur) bertindak selaku...”, yang dalam hal ini tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Surat Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding melalui Pengadilan Pajak telah ditandatangani oleh Zulfikar Bahrun Saputra, selaku pihak yang berwenang mewakili Pemohon Banding sebagaimana dibuktikan melalui Akta Perusahaan Nomor 20 tanggal 12 Mei 2023 yang telah dilampirkan dalam surat banding ;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan atas uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan tersebut;

III. POKOK SENGKETA bahwa Terbanding menguraikan pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam SUB pada bagian III. Analisa Pokok Sengketa. Adapun Terbanding menguraikan pokok sengketa sebagai berikut:

No.UraianJumlahRupiahMenurutRef.
PemohonBanding (Rupiah)Terbanding (Rupiah)Koreksiyang diajukanBanding (Rupiah)
1PeredaranUsaha526.755.758.648827.317.431.334300.561.672.686A
2HargaPokokPenjualan466.194.788.728-(466.194.788.728)
3PenghasilanBruto60.560.969.920827.317.431.334
4BiayaUsaha30.081.913.719-(30.081.913.719)
5PenghasilanNettoDalamNegeri30.479.056.201827.317.431.334
6PenghasilandariLuarUsaha(1.259.246.496)-1.259.246.496
7PenyesuaianFiskalPositif4.875.952.658-(4.875.952.658)
8PenyesuaianFiskalNegatif7.502.946.276-7.502.946.276
9PenghasilanKenaPajak26.592.816.087182.009.834.894155.417.018.807B
10PPhTerutang5.850.419.52040.042.163.48034.191.743.960
11KreditPajak12.811.856.72412.811.856.724-
12SanksiAdministrasi8.517.639.9538.517.639.953
13JumlahPPhyangLebihDibayar(6.961.437.204)35.747.946.70942.709.383.913

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp300.561.672.686,00 dan koreksi positif atas Laba Neto Komersial sebesar Rp155.417.018.807,00 (termasuk Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha, Penghasilan dari Luar Usaha, Penyesuaian Fiskal Positif dan Penyesuaian Fiskal Negatif);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut. Adapun Terbanding telah menguraikan pokok sengketa sebagaimana terdapat dalam Surat Uraian Banding dan tanggapan Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Sengketa Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar

Rp300.561.672.686,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas seluruh koreksi secara jabatan atas Peredaran Usaha sebesar Rp300.561.672.686,00 yang dilakukan oleh Terbanding. Berikut ini adalah perincian dan alasan menurut Pemohon Banding:

a. Penetapan secara jabatan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa Terbanding menjelaskan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) UU KUP dan Pasal 29 ayat (3) huruf a dan huruf c UU KUP. Hal ini menjadi dasar Terbanding dalam menetapkan Penghasilan Kena Pajak dari Pemohon Banding secara jabatan;

bahwa adapun berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas ketentuan Pasal 28 ayat (4) UU KUP dan Pasal 29 ayat (3) huruf a dan huruf c UU KUP adalah sebagai berikut:

“…

Pasal 28

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

Pasal 29

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna

kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;”

bahwa sementara itu, penetapan Penghasilan Kena Pajak secara jabatan diatur dalam Pasal 29 ayat (3b) UU KUP secara jelas sebagai berikut:

“…

Pasal 29

(3b)Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan

usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa berdasarkan ayat diatas, ketentuan sehubungan dengan perhitungan Penghasilan Kena Pajak secara jabatan atas Wajib Pajak Badan dalam hal tidak terpenuhinya Pasal 29 ayat (3) yang mengakibatkan tidak dapat dihitung besarnya Penghasilan Kena Pajak tidak diatur di dalam Undang-Undang Perpajakan;

bahwa adapun Terbanding dalam SPUH dan Surat Uraian Banding- nya (SUB), dijelaskan dijelaskan bahwa Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 28 ayat (4) UU KUP dikarenakan menggunakan bahasa inggris. Namun, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding menggunakan Bahasa Indonesia sebagai pengantar utama dan disebutkan dalam Laporan Keuangan hasil Audit tersebut bahwa Laporan Keuangan secara resmi diterbitkan dalam Bahasa Indonesia. Adapun bahasa inggris yang ada dalam Laporan Keuangan hasil Audit tersebut, semata-mata untuk penjelasan tambahan dengan pertimbangan pemegang saham Pemohon Banding yang berasal dari Luar Negeri. Terlebih lagi, mengacu kepada KMK-543/KMK.04/2000, dijelaskan bahwa atas penggunaan bahasa inggris hanya perlu

mengajukan pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak dan tidak terdapat sanksi (penetapan secara jabatan) yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melakukan pemberitahuan tersebut. Sehingga dasar hukum atas koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, UU KUP di atas sudah jelas mengatur bahwa walaupun Wajib Pajak Badan tidak memenuhi Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a), Penghasilan Kena Pajaknya tidak dapat dihitung secara jabatan dengan tidak mencantumkan ketentuan lebih lanjut yang berlaku untuk Wajib Pajak Badan pada Pasal 29 tersebut, dimana UU KUP hanya mengatur lebih lanjut untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Namun, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selama proses Pemeriksaan Pajak dari Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 29 ayat (3) dan 3(a) UU KUP dengan menyampaikan data dan/atau dokumen yang memadai bagi Terbanding. Pemohon Banding telah menunjukkan itikad baik dan data/dokumen yang diminta selama pemeriksaan, khususnya terkait pos yang menjadi dasar penetapan oleh Terbanding. Oleh karena itu, koreksi Terbanding yang didasarkan pada hasil pemeriksaan tidak dapat dibenarkan dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

b. Data/dokumen yang diminta sudah diberikan pada saat pemeriksaan bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan/meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan; bahwa sedangkan, Pemohon Banding mau menegaskan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data/dokumen yang diminta oleh Terbanding untuk mendukung pembukuan Pemohon Banding. Pemohon Banding yakini bahwa data/dokumen yang telah Pemohon Banding berikan tersebut merupakan bukti yang kompeten untuk mendukung keabsahan penjualan, pembelian serta biaya yang

Pemohon Banding bukukan;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diverifikasi oleh pihak ketiga selaku auditor independen yaitu Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini wajar tanpa pengecualian dan telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan Laporan Keuangan hasil audit Tahun 2022, Buku Besar atau Trial Balance, Detail Pembukuan atau General Ledger, SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022, Rekening Koran, Transfer Pricing Document Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2022 dan Lain-lain sehingga sudah cukup memadai bagi Terbanding untuk menghitung Penghasilan Neto secara normal (bukan secara jabatan). Berikut merupakan cuplikan dari data/dokumen yang telah diperoleh oleh Tim Pemeriksaan

Gambar 1. Data/Dokumen yang diberikan pada tanggal 28 Juli 2023, 4 Agustus 2023, dan 2 November 2023

Name =f Gane Lastmo. *

BP CTS Fo 22 nal Werking Paperi 2 : at

WA 2 CR FY 22 POF & Suki caper 9 . Ms

E30 3. Auclites: Dopoet Drag gp - Do,

BY 2. SPT 6 Pekapitulas 22 & Rekan | SG ae

MO STA Reson 2 @ tee

BA 5 SFT S Rekagitu ss 23 25S Reson 2 PN,

MA 15573 Rekapirul ag PPh Flral & Resa <> eo,

B3 Gl tap Salin i) : Loa

MP ST Ba arca © So

MA Sore Secours =} ' re

Bao 2 Prepaid Taxes 2 5 San

MA 2 SPT ORN Son gl Ags 22 2 bea

MA 7 Pertanyaan nora il sd $4 2 : me,

B3 Bodas Seat $-225 Kami akan uodate Kie mi tender ini 2 " Soa hae

BO 12 Surat Tanggasan atas SFP iy . mL! bahwa terlebih lagi, dalam SPHP disebutkan nama file General Ledger (GL) yang sudah diberikan kepada Terbanding selama proses Pemeriksaan sebagaimana cuplikan SPHP sebagai berikut:

CAFTAR TEMUAN PEMERIKSAAN

— Jumlah Koreksi | ~ Dasar Dilakukan Kerexsi 5 eo Deedee be fle TET Ahsan BORE Tera an TEA ree FRR atin wit

Pen Bas ISS Gl - PIT 2020 Sep ALS IME GE PMS Po22 Ika ALA GIS GI. POS 292"

191 324 Now?’ KIS UNA AA Pla 9027 - Des P1 KI SK INI BI Pats D032 ante ALS IOI CL.

h Aap

"Lip. Wl AG 072 G06 Pog SO Feb XLS UDR GL - POS SIS Mad RK SK (007 G_ - Pua 202? Aor? XI 5

" IOC2 GL - POU 2002 Magee AL Sx IG OL - Pid 5535 Jume2? KKS IIM BI ii far?

QTL RLS nT Tar Parr MSI NITA Lon bw mn dan Darcy Nutro ca

Gaogle Ov vey drvc-snaresdre pec Angie came, cad Borla Atma Pemenar 0514,

Catalan daratan Lae Yang Dikelola Soga Fin lensa cin bahwa dengan mempertimbangkan Laporan Keuangan dan

dokumen/data lainnya yang telah diberikan oleh Pemohon Banding sebagaimana penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan secara sepenuhnya dan bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti pendukung yang diminta dalam hal Terbanding untuk dapat mengetahui besaran peredaran usaha dan penghasilan neto yang sebenarnya;

bahwa dengan dapat diketahuinya besaran peredaran usaha dan penghasilan neto Pemohon Banding, maka Pemohon Banding sampaikan bahwa hal tersebut menyebabkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 14 ayat (5) UU PPh yang menyatakan bahwa untuk melakukan perhitungan penghasilan neto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto harus dilandaskan pada tidak diketahuinya besaran peredaran neto Pemohon Banding menjadi tidak terpenuhi;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku/dokumen,memberikanpenjelasan/keteranganyang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha atau objek terutangnya pajak. Sehingga sejatinya, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP dan tentu Terbanding sudah dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak secara empiris sesuai ketentuan;

c. Besaran Penghasilan Kena Pajak dari Pemohon Banding Dapat Diketahui Berdasarkan Data/Dokumen Yang telah Diberikan Pada Saat Proses Pemeriksaan bahwa pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau

jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (29) UU KUP;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat 7, Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

bahwa selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan, dimana pembukuan tersebut telah diverifikasi oleh pihak ketiga;

bahwa dengan mengacu dan mempertimbangkan Laporan Keuangan yang telah diaudit tersebut, Pemohon Banding dapat melakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak yang menjadi landasan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun 2022, dimana Penghasilan Kena Pajak atas Pemohon Banding telah dapat diperhitungkan sebagaimana mengacu pada memori penjelasan Pasal 3 ayat (6) UU KUP;

“...

Pasal 3

(6) Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana

Pemohon Banding, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya,dalamrangkakeseragamandan mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, keterangan, dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;”

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang- kurangnya memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah Penghasilan Kena Pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi;

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;”

bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) UU KUP adalah surat yang oleh Pemohon Banding digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa dengan demikian, memperhatikan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (4) PP-74/2011 dimana disebutkan bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;”

bahwa dan memperhatikan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) PMK-17/2013 dimana disebutkan bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;

Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak badan, dan Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;”

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dasar pengenaan secara jabatan yang tercantum di dalam PP-74/2011 dan PMK-17/2013 tidak dapat diterapkan karena dalam hal ini Penghasilan Kena Pajak dari Pemohon Banding telah dapat diketahui dan Terbanding telah mengetahui detail dan komposisi pada laporan keuangan Pemohon banding sehingga menyebabkan Pemohon Banding telah melakukan pembukuan dengan benar;

bahwa terlebih lanjut, dokumen dan data yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding telah dapat digunakan oleh Terbanding dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak atas Pemohon Banding di tahun 2022 dan menyebabkan tidak terpenuhinya kondisi yang tercantum pada Pasal 11 ayat (4) PP-74/2011;

d. Referensi Penetapan Peredaran Usaha secara Jabatan dari Rasio PPN Masukan juga tidak andal karena memuat berbagai perbedaan konsep dibandingkan dengan Peredaran Usaha;

bahwa berdasarkan SPHP yang disampaikan Terbanding, dijelaskan bahwa memilih Rasio PPN Masukan terhadap Peredaran Usaha berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 96/PJ/2009 diantara rasio lainnya. Namun, Terbanding dalam SPHP tidak menjelaskan alasan menggunakan Rasio PPN Masukan tersebut;

bahwa PPN Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding tidak semata-mata berasal dari biaya yang berhubungan secara langsung terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding seperti bahan baku, biaya pengemasan dan biaya-biaya lainnya yang semakin banyak biaya tersebut keluar maka penjualan Pemohon Banding semakin besar juga. Tetapi juga terdapat pembelian aset tetap, biaya operasional kantor Pemohon Banding dan biaya tidak langsung lainnya seperti jasa konsultasi perpajakan, jasa audit laporan keuangan dan biaya lainnya yang dengan semakin banyak biaya tersebut tidak mempengaruhi penjualan Pemohon Banding. Sehingga penggunaan Rasio PPN Masukan akan menimbulkan hasil yang tidak sebanding bagi kondisi komersial Pemohon Banding yang sebenarnya;

bahwa selain itu, dalam pengkreditan PPN Masukan dimungkinkan adanya perbedaan waktu (Timing Difference) antara pembukuan Pemohon Banding dengan pengkreditan PPN Masukan tersebut. Hal ini menjelaskan bahwa PPN Masukan yang diperhitungkan oleh Terbanding, sangat mungkin dibukukan pada tahun pajak 2021 karena waktu saat terutang PPN sering kali berbeda dengan waktu dilakukannya pencatatan/pembukuan oleh suatu perusahaan; bahwa kemudian, Terbanding juga telah menjelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 angka 2

sebagai berikut:

“(2) Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak;”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dijelaskan bahwa banchmarking yang digunakan oleh Terbanding dalam SE-96 sebesar 58,16% tidak dapat menjadi satu-satunya landasan atau dasar dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, harus terdapat pendekatan lain yang perlu dilakukan oleh Terbanding sebagai pembanding atas rasio yang terdapat dalam SE-96 tersebut. Dalam hal ini, banyak dari data/dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan pajak yang dapat dijadikan instrumen pemeriksaan yang bisa digunakan oleh Terbanding, diantaranya adalah Pengujian Arus Kas dari Rekening Koran yang disampaikan oleh Pemohon Banding ataupun Pengujian Arus Barang antara pembukuan Pemohon Banding dan SPT Masa PPN;

bahwa dalam Surat Uraian Banding (SUB) bagian tanggapan Terbanding, dijelaskan bahwa tidak ada poin penjelasan dari Terbanding yang menyatakan sependapat dengan pendekatan Tim Pemeriksa yang menggunakan benchmarking sebesar 58,16%. Sehubungan dengan perhitungan Penghasilan Kena Pajak secara jabatan, Terbanding hanya setuju dengan pendapat dari Tim Pemeriksa yang menggunakan metode penghitungan rasio sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 2 huruf h PMK-15/PMK.03/2018 untuk menentukan besaran peredaran usaha Pemohon Banding. Atas konfirmasi tersebut, Terbanding secara tidak langsung menyatakan tidak sependapat dengan benchmarking sebesar 58,16% menurut Tim Pemeriksa;

bahwa selain itu, dalam SUB bagian pembahasan antara Terbanding

dan Tim Pemeriksa, dijelaskan bahwa menurut Terbanding bahwa dalam SE-96, total benchmarking tidak dapat digunakan secara langsung dalam penerbitan SKP. Hal ini sesuai dengan pertanyaan yang disampaikan dari Terbanding kepada Tim Pemeriksa sebagaimana cuplikan SUB yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-316/WPJ.096/2024 tanggal 11 September 2024 sebagai berikut:

14 Sertanyaan Tim Pemetksa mergotnakan SE-9G/P 612009 tentang Raso Tolai Benchrrarking untuk mengntukan Besarn, a pereraran Usaha namun sesuai Surat Edarar tersebut din, arahan basa Total benchmarking hanya merupakar suatu alat baniu Ssupooding 1508) yang dapat digunakan oleh aparat pajak. dalam membina wajb park dan merilai kepatuhan perpapakanrya serta tidak capal counakan

Serara langsung sebagai casar pererlican surat ketetapan pajak Bagaimana penjelasan Tim Pemeriksa!

Jawaban Penjelasan:

Pengyundar SE-9SiP 2005 tentang Rasio Total Benehimarkirg untuk menentukan beratnya peredaran

Usaha karena Tim Pemeriksa tiSak mendapatkan basis data sarg dapat diandalkan mengerai fasio rafin paca Indusin sejenis dengan Wajb Fajak bahwa dengan mempertimbangkan kelemahan data yang digunakan Terbanding di atas, menjadikan Terbanding tidak melakukan pemeriksaan pajak berdasarkan dengan bukti yang valid dan relevan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku melainkan hanya berdasarkan asumsi saja. Bahwa Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”) yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 8 huruf (c) PMK-17

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

...

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain: “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten

yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;”

bahwa tanpa Terbanding dapat menunjukkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan dengan menggunakan banyak referensi dan/atau instrumen pemeriksaan untuk mendapatkan hasil yang memadai maka koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) PER-23. Dengan demikian hasil pengujian tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan suatu koreksi fiskal; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Pengadilan Pajak agar membatalkan koreksi yang berasal dari Perhitungan Kena Pajak secara jabatan karena tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada;

B. Sengketa Koreksi Positif atas Laba Neto Komersial sebesar

Rp155.417.018.807,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada Koreksi Positif atas Laba Neto Komersial yang berasal dari penerapan penghitungan penghasilan kena pajak dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan penjelasan sebagaimana telah dijelaskan pada bagian koreksi atas Peredaran Usaha di atas;

bahwa meskipun Pemohon Banding tidak menyetujui dan mengajukan banding terhadap koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding secara jabatan, Pemohon Banding juga sangat keberatan dengan metode penetapan Penghasilan Neto yang diterapkan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam mencari pembanding untuk menghitung nilai Penghasilan Neto, Terbanding seharusnya mengacu kepada perusahaan-perusahaan yang mempunyai tingkat kesebandingan (comparability) yang tinggi dengan Pemohon Banding. Proses seleksi pembanding (benchmarking) tersebut tentu

seyogianya mempertimbangkan beberapa aspek seperti kesamaan jenis produk yang dijual, kesamaan Fungsi Aset dan Resiko perusahaan, pengaruh pasar dan lain-lain. Selain itu, pembanding seharusnya diambil dari sumber yang andal;

bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin A koreksi positif atas peredaran usaha diatas, bahwa rasio PPN Masukan terhadap Penghasilan dalam SE-96/PJ/2009 yang digunakan oleh Terbanding memiliki kesimpulan yang tidak dianjurkan oleh Terbanding sendiri untuk digunakan sebagai satu-satunya landasan penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam angka 2 SE-96/PJ/2009 itu sendiri. Bahwa tanggapan Terbanding dalam SUB-nya juga tidak mengkonfirmasi mengenai basis atau dasar pendapat dari Tim Pemeriksa yang menggunakan pendekatan metode benchmarking sebesar 58,16%; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Pengadilan Pajak agar membatalkan koreksi yang berasal dari Perhitungan Kena Pajak secara jabatan karena tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

1) bahwa Surat Banding Nomor 054/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00022/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang belaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

3) bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

B. Usul

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00022/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayarPajakPenghasilanBadanNomor: 00001/206/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT Barry Callebaut Indonesia, NPWP: 073.783.263.4-445.000 / 0073.783.263.4-445.000;

3) Menetapkan kembali ketetapan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2022 menjadi dengan Lebih Bayar sebesar Rp6.961.437.204,00 dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianJumlahRupiahMenurut
Keputusan Keberatan (Rupiah)PutusanBanding (Rupiah)Koreksiyang dibatalkan (Rupiah)
1PeredaranUsaha827.317.431.334526.755.758.648(300.561.672.686)
2HargaPokokPenjualan-466.194.788.728466.194.788.728
3PenghasilanBruto827.317.431.33460.560.969.920
4BiayaUsaha-30.081.913.71930.081.913.719
5PenghasilanNettoDalamNegeri827.317.431.33430.479.056.201
6PenghasilandariLuarUsaha-(1.259.246.496)(1.259.246.496)
7PenyesuaianFiskalPositif-4.875.952.6584.875.952.658
8PenyesuaianFiskalNegatif-7.502.946.276(7.502.946.276)
9PenghasilanKenaPajak182.009.834.89426.592.816.087(155.417.018.807)
10PPhTerutang40.042.163.4805.850.419.520(34.191.743.960)
11KreditPajak12.811.856.72412.811.856.724-
12SanksiAdministrasi8.517.639.953(8.517.639.953)

13 Jumlah PPh yang Lebih Dibayar35.747.946.709(6.961.437.204)(42.709.383.913)

V. PENUTUP bahwa demikian bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding ini disampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim dapat mengabulkan usul yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam bantahan Surat Uraian Banding ini. Apabila Majelis masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum disebutkan dalam Surat Bantahan Atas Surat Uraian Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy bermeterai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00022/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

Bukti P-2 Softcopy bermeterai Surat Keberatan Nomor 091/FIN.TAX/IV/2024 tanggal 15 April 2024,

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00001/206/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024,

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para

Pemegang Saham PT Barry Callebaut Indonesia Nomor 20 tanggal 12 Mei 2023 Notaris Jessy Darmawan, S.H., M.Kn.,

Bukti P-5 Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 11 Maret 2015;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 195/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Shanty Edilasari;

Bukti P-7 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1693/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023 atas nama Shanty Edilasari;

Bukti P-8 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Shanty Edilasari;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 232/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Muhammad Humam Satrio;

Bukti P-10 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1459/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023 atas nama Muhammad Humam Satrio;

Bukti P-11 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Muhammad Humam Satrio; Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 158/FIN.TAX/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Fabian Abi Cakra;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-809/PP/IKH/2024 tanggal 4 September 2024 atas nama Fabian Abi Cakra;

Bukti P-14 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Fabian Abi Cakra;

Bukti P-15 Pakta Integritas Direktur atas nama Zulfikar Bahrun Sahputra;

Bukti P-16 Matriks sengketa;

Bukti P-17 Matriks penjelasan sengketa;

Bukti P-18 Penjelasan tertulis nomor 001/BCI/PPh-Badan/KH/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti P-19 Laporan keuangan dan telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto

Fahmi Bambang & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;

Bukti P-20 Company Profile Pemohon Banding, yang menjelaskan Pemohon

Banding merupakan perusahaan yang tergabung dalam grup Barry Callebaut;

Bukti P-21 Dokumen Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun

Pajak 2016 dan 2017 beserta SP2DK Tahun 2019;

Bukti P-22 Dokumen LHP bagian F mengenai Daftar Buku, Catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam kepada pemeriksa sejumlah 1.436 data dan/atau dokumen;

Bukti P-23 Penjelasan tertulis nomor 005/BCI/PPh-Badan/KH/XI/2025 tanggal 12 November 2025;

Bukti P-24 SPHP, Audit Report, dan SKPLB atas Pemeriksaan Pajak tahun 2016; Bukti P-25 SPHP, Audit Report, dan SKPLB atas Pemeriksaan Pajak tahun 2017; Bukti P-26 SPHP, Audit Report, SKPKB, dan Risalah Pembahasan atas

Pemeriksaan Pajak tahun 2023;

Bukti P-27 SP2DK Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-28 Dokumen LHP bagian F mengenai Daftar Buku, Catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam kepada pemeriksa sejumlah 1.436 data dan/atau dokumen;

Bukti P-29 Penjelasan/tanggapan atas 65 data/dokumen yang masih dianggap belum tersedia oleh Terbanding;

Bukti P-30 Penjelasan akhir nomor 009/BCI/PPh-Badan/KH/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025;

Bukti P-31 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-32 Dokumen Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun

Pajak 2016 dan 2017 beserta SP2DK Tahun 2019 dan 2021;

Bukti P-33 Data komersial pada website id.tradingview yang mengumpulkan data laporan keuangan untuk perusahaan publik di dunia menghasilkan perbandingan Perusahaan Cokelat antara Peredaran Usaha dan Penghasilan Neto untuk rata-rata sebesar 19%, 15%, 5% dan 5%;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1 LHP;

Bukti T-2 KKP Badan;

Bukti T-3 KKP Induk Pembahasan;

Bukti T-4 LPK;

Bukti T-5 Matriks sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-6 Surat Permintaan Dokumen Nomor S-191/RIKSIS/KPP.0911/2023 tanggal 15 Juni 2023:

Bukti T-7 SuratperingatanpertamanomorS-

192/RIKSIS/KPP.0911/PaPJ.2/2023 tanggal 17 Juli 2023;

Bukti T-8 Surat peringatan kedua nomor S-225/RIKSIS/KPP.0911/PaPJ.2/2023 tanggal 14 Agustus 2023;

Bukti T-9 Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 22 Agustus 2023;

Bukti T-10 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 29 Oktober 2025;

Bukti T-11 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 November 2025;

Bukti T-12 Pendapat akhir nomor S-8135/PJ.07/2025 tanggal 25 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00022/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Tahun Pajak 2022, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 054/FIN.TAX/IV/2025 tanggal 11 April 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1PeredaranUsaha526.755.758.648827.317.431.334300.561.672.686
2LabaNetoKomersial26.592.816.087182.009.834.894155.417.018.807

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi berdasarkan dalil dan alasan sebagaimana diuraikan berikut:

A. Dasar Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp300.561.672.686,00 dan Laba

Neto Komersial sebesar Rp155.417.018.807,00

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp300.561.672.686,00 berdasarkan dalil dan keterangan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti file "CIT Workpaper FY2022 breaklink YE- 2022_review ZBS_audited.xlsx; 1D03 GL - P01 2022 Sept21.XLSX; ID03 GL - P02 2022 Oct21.XLSX ID03 GL - P03 2022 Nov21.XLSX ID03 GL - PO4 2022

- Dec21.XLSX; ID03 GL - P05 2022 Jan22.XLSX; ID03 GL - P06 2022 Feb22.XLSX; IDO3 GL -P07 2022 Mar22.XLSX; ID03 GL - P08 2022 Apr22.XLSX; ID03 GL - P09 2022 May22.XLSX ID03 GL - P10 2022 June22.XLSX; ID03 GL - P11 2022 July22.XLSX; ID03 GL - P12 2022

Aug22.XLSX", cetakan email dari Denny Kristiawan (via Google Drive), dan Berita Acara Perolehan Data, Catalan dan/atau Dokumen yang ditemukan, Terbanding (in casu Pemeriksa) mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d. UU No.6 Tahun 2023 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 543/KMK.04/2000;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d. UU No.6 Tahun 2023 dan Pasal 2 Keputusan Menteh Keuangan Republik Indonesia Nomor 543/KMK.04/2000 yaitu proses pencatatan menggunakan bahasa Ingris dan tidak tidak ada pemberitahuan tertulis ke kantor pajak terdaftar; bahwa berdasarkan bukti Surat permintaan Peminjaman Buku, Catalan, dan Dokumen nomor S-191/RIKSIS/KPP.0911/2023 tanggal 15 Juni 2023, Surat Pehringatan Pertama nomor S-192/RIKSIS/KPP.0911/PaPJ.2/2023 tanggal 17Juli2023,SuratPeringatanKeduanomorS- 225/RIKS1S/KPP.0911/PaPJ.2/2023 tanggal 14 Agustus 2023, dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian peminjaman Buku, Catalan, dan Dokumen tanggal 22 Agustus 2023, cetakan email dari Denny Kristiawan (via Google Drive), dan Berita Acara Perolehan Data, Catalan dan/atau Dokumen SecaraDikelolaSecaraElektronikdari\Yang https://drive.google.com/drive/folders/15eprXA1H3kYw57YvUiJr4kUcoaAYRLj r, ditemukan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP s.t.d.t.d. UU No.6 Tahun 2023;

bahwa berdasarkan bukti Surat permintaan Peminjaman Buku, Catalan, dan Dokumen nomor S-191/RIKSIS/KPP.0911/2023 tanggal 15 Juni 2023, Surat Peringatan Pertama nomor S 192/RIKSIS/KPP.0911/PaPJ.2/2023 tanggal 17 Juli2023,SuratPeringatanKeduanomorS- 225/RIKSIS/KPP.0911/PaPJ,2/2023 tanggal 14 Agustus 2023, dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian peminjaman Buku, Catalan, dan Dokumen tanggal 22 Agustus 2023, ditemukan bahwa Pemohon Banding

tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (11) huruf a UU KUP s.t.d.t.d. UU No.6 Tahun 2023 dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016. Sehingga berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer; bahwa berdasarkan bukti Surat Panggilan untuk Memberikan Keterangan nomor S 1039/KPP.0911/2023 tanggal 17 Juli 2023, Surat Panggilan Kedua untuk Memberikan Keterangan a.n. PT Barry Callebout Indonesia tanggal 31 Juli 2023, dan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal 12 Juli Tahun 2023 ditemukan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (3) huruf c UU KUP s.t.d.t.d. UU No.6 Tahun 2023;

bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018, peredaran bruto Pemohon Banding dihitung dengan cara lain yaitu dengan menggunakan penghitungan rasio;

bahwa berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang pedoman penggunaan metode dan teknik pemeriksaan, pada metode tidak langsung dalam pemeriksaan pajak dengan pendekatan penghitungan rasio mengatur bahwa pendekatan ini merupakan cara untuk menguji dan menghitung kembali peredaran usaha, harga pokok penjualan, laba bruto, laba bersih ataupun penghasilan bruto secara keseluruhan dengan cara mengalikan basis data dengan posentase atau rasio — rasio pembanding, demikian pula dengan objek — objek atau pos — pos SPT lainnya;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 tentang rasio total benchmarking dan petunjuk pemanfaatannya, rasio PM (rasio Pajak Masukan terhadap penjualan) untuk industri makanan dari cokiat dan kembang gula (15432) adalah sebesar 58,16%;

bahwa dengan demikian, jumlah peredaran bruto dihitung dengan cara membagi jumlah DPP pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan rasio PM yaitu: Rp481.167.818.064,00/58,16%=Rp827.317.431.334,00 bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding (in casu Pemeriksa) bahwa Peredaran Usaha yang seharusnya dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp827.317.431.334,00 sedangan Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp526.755.758.648,00 sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp300.561.672.686,00 (Rp827.317.431.334,00-Rp526.755.758.648,00); bahwa berdasarkan koreksi sebesar Rp300.561.672.686,00 a quo Terbanding (in casu Pemeriksa) menetapkan Laba Neto Komersial seharusnya dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp182.009.834.894,00 sedangan Pemohon Banding melaporkan Laba Neto Komersial sebesar Rp26.592.816.087,00 sehingga Terbanding melakukan koreksisebesarRp155.417.018.807,00(Rp182.009.834.894,00- Rp26.592.816.087,00);

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Harga Pokok Penjualan yang tidak didukung oleh buktl kompeten yang cukup sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak. Berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas, Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak dan oleh karena itu penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan;

C. Koreksi Biaya Usaha Lainnya

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Biaya Usaha Lainnya yang tidak didukung oleh bukti kompeten yang cukup sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak. Berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas. Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung

besarnya penghasilan kena pajak dan oleh karena itu penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan;

D. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penghasilan Dari Luar Usaha yang tidak didukung oleh bukti kompeten yang cukup sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak. Berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas, Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak dan oleh karena itu penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan;

E. Koreksi Biaya Dari Luar Usaha

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Biaya Dari Luar Usaha yang tidak didukung oleh bukti kompeten yang cukup sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak. Berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas, Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak dan oleh karena itu penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan;

F. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak didukung oleh bukti kompeten yang cukup sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak. Berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas, Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak dan oleh karena itu penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan;

G. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Negatif yang tidak didukung oleh bukti kompeten yang cukup sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak. Berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas, Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak dan oleh karena itu penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadapkoreksiTerbandingatasPeredaranUsahasebesar Rp300.561.672.686,00 dan Laba Neto Komersial sebesar Rp155.417.018.807,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, yakni menetapkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 secara jabatan yang menyebabkan seluruh pos dalam SPT PPh Badan a quo dikoreksi dengan rincian sebagai berikut:

CURA TAS AA PACA

Po Tahun tu la ng “ naa Ta 2 | «

a oat Aa fe: a Pa aoe PAS oh sali” nha.

PT BARRY CALLEBAUT INDONESIA

LAPORAN LABA RUGI

DAN PENGHASIL AN KOMPREHENSIF LAIN

UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 AGUSTUS 2022 (Disajikan dalam Ruptah, kecuali dinyatakan lain)

Catatan

Notes 2022 2021

PENJUALAN 14 526 755.758 646 AM 949 O87 PC

BEBAN POKOK PENJUALAN “Ss 4661441. JAR 716 SEM 237 936 996

LABA KOTDR 65,560, 369,920 Pe 710,175 229

Beban umum dan administrasi 15 BOS PL 13 gO 020 Gat 38

Pendapatan (bebani lain-lain

Ranga salah cues «Der (325.272.9941) {1 OLS AFI

Beban bunga (1.097.554.429, Ce TI Bay

Lain- lain ASA SKS RST 9181

Jum.3h beban tam ain - bern (1.259. 246.496) (3.612, 720.7235

Laha sebelum pajak penghasilan 19.119.809, 705 . 49.058.025.064 bahwa Pemohon Banding telah memberikan pembukuan / GL Pemohon Banding dan Laporan Keuangan yang telah diaudit pada saat proses pemeriksaan pajak berlangsung;

a. Laporan Keuangan Pemohon Banding tersedia dalam Bahasa Indonesia dan memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (4) UU KUP bahwa Terbanding menetapkan SKPKB secara jabatan salah satunya dengan alasan Pemohon Banding tidak menyelenggaran pembukuan sesuai Pasal 28 ayat (4) UU KUP jo Pasal 2 KMK-543/KMK.04/2000 (KMK-543) yaitu pembukuan menggunakan bahasa asing yang belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan; bahwa kutipan SPHP yang menjelaskan dasar hukum dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah:

: Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP std.t.d UU No.6 Tahun 2023

- Pasal 28 UU KUP st.dtd. UU No.6 Tahun 2023

- Pasal 29 UU KUP std.td, UU No.6 Tahun 2023

- Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 74 Tahun 2011

- Pasal 2 KMK Nomor 543/KMK.04/2000

Pemohon Banding merupakan perusahaan yang tergabung dalam grup Barry Callebaut sebagaimana telah dijelaskan di Audit Report Exhibit E/34 yang berdasarkan Akta Perusahaan Nomor 18 tanggal 26 November 2018 “Induk Utama Perusahaan adalah Barry Callebaut Belgium N.V., sebuah Perusahaan yang didirikan di Belgia”. Pemohon Banding beroperasi di 2 (dua) lokasi yaitu di Gresik dan di Rancaekek Bandung yang terlihat telah dibuktikan melalui Company Profile Pemohon Banding (Lampiran 2). Adapun bahasa inggris menjadi bahasa pengantar utama dalam proses pencatatan Pemohon Banding semata-mata untuk menyelaraskan dengan sistem/software pembukuan dari grup Pemohon Banding, yang juga digunakan oleh perusahaan-perusahaan grup dari berbagai negara baik di Indonesia maupun di luar negeri, di Indonesia yaitu PT. Barry Callebaut Comextra Indonesia, PT. Papandayan Cocoa Industries dan PT. Barry Callebaut Chocolate Indonesia sedangkan di luar negeri contohnya yaitu bernama Barry Callebaut AG, Barry Callebaut Service NV dan perusahaan lainnya yang tersebar di lebih 40 (empat puluh) negara. Namun, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia sebagai pengantar utama sebagaimana telah dibuktikan pada butir sebelumnya;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa konteks utama dari KMK- 543/KMK.04/2000 adalah untuk menetapkan bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan guna menjalankan amanat Pasal 28 ayat (4) UU KUP (sesuai narasi konsideran KMK tersebut);

bahwa Pasal 1, KMK-543 menetapkan bahwa bahasa asing yang diizinkan adalah Bahasa Inggris dan Pemohon Banding telah memenuhi kriteria tersebut, meskipun terdapat Pasal yang mengatur pemberitahuan penggunaan Bahasa Inggris kepada Kantor Pelayanan Pajak, namun tidak terdapat sanksi kepada Wajib Pajak

apabila tidak melakukan pemberitahuan tersebut (termasuk sanksi penetapan PKP secara jabatan);

bahwa pertimbangan Terbanding dalam konteks ini menjadi tidak tepat dan bahkan melampaui wewenang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku; bahwa mengacu kepada struktur kalimat Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP di atas, juga timbul pertanyaan apakah penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris akan mengakibatkan besarnya pajak yang terutang menjadi tidak dapat diketahui?

Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) juga sudah dapat menghitung PKP karena Pemohon Banding telah memberikan komponen-komponen pembukuan Pemohon Banding;

b. Dengan data Pembukuan dan Laporan Keuangan yang sudah tersedia, Terbanding telah dapat menghitung PKP Pemohon Banding

Bahwa Pasal 28 ayat (7) UU KUP menjelaskan bahwa untuk dapat menghitung besarnya pajak yang terutang, sekurang kurangnya pembukuan harus terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian:

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”

Bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan dan fakta di atas, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 28 ayat (7) UU KUP karena catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sudah tersedia, begitu pula laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi, sehingga telah dapat dihitung besarnya pajak yang terutang – tersedianya komponen-komponen ini akan dibahas pada butir-butir berikutnya;

bahwa dengan telah terpenuhinya Pasal 28 ayat (7) UU KUP tersebut, penerbitan SKPKB secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP tidak dapat dipenuhi oleh Terbanding;

bahwa pada pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 maupun proses SP2DK pada tahun 2019, dengan kondisi pembukuan yang sama, Terbanding tidak melakukan perhitungan dan penetapan secara jabatan;

bahwa Pemohon Banding memandang bahwa perlakuan pada tahun 2016, 2017, dan 2019 tersebut seharusnya dapat menjadi bukti bahwa pembukuan Pemohon Banding tahun 2022 juga memungkinkan untuk dilakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak;

Pemohon Banding telah memberikan data dan/atau dokumen yang diperlukan untuk menentukan besarnya PKP dan berkoordinasi dengan Tim Pemeriksa secara memadai, sehingga telah bersikap kooperatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU KUP a. Data/Dokumen yang telah diberikan oleh Pemohon Banding selama pemeriksaan pajak bahwa berdasarkan dokumen LHP bagian F. Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang dipinjam selama pemeriksaan pajak, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah memberikan data/dokumen yang memadai untuk keperluan menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak: kg FO DAFTAR Bui OATALA‘S. DAN ATAU DORAL MEN YANG DIPA

TE Ue DRG ARA NN DLS tne IED

1. da a: aye _ ee 0. 0. 0. 0. NN Tan = - 5

Wye [14 SPT AN Song Aan TI fo ANN TAN EM RN .

1 94 Fs SMT TSR ea IL Ay Gk ta Aer BNN LO ote dain dd atv wget) BI unl - : '

an So id Ni Pr In ra Ta Ll TI 5 ai = wae | SPU Re Mapala OP Pipa fie WUE pag 02 Gene PPN AA TA eb ayellar gta bf i pegi beh Sab BABA GL PAP DLP ALS | La any Is Dota, baya 3 GE POM PRD Taek XL ¥ 1405 AL ba pale MOM PP RO ana LE | "

. Laden 5 OL tmn DM IKA OL PBS Ra io a | _ .

! TO 1B Sa OTS GL POT IPP Man PL .

145+ [?. Gl ep aMDOS | MEN Apel AL | Li 1

PAU PBL an bahan BRA PN NA gn DI KLS .

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa dalam dokumen LHP bagian F. Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang dipinjam, juga dijelaskan bahwa Pemohon Banding telah memberikan data/dokumen lainnya seperti Akta Perusahaan, Kredit Pajak SPT PPh Badan, SPT Masa lainnya beserta rekapitulasi dan rekonsiliasinya;

bahwa Tim Pemeriksa/Terbanding telah menerima data/dokumen yang Pemohon Banding sampaikan, maka dapat Pemohon Banding sampaikan bukti pemberian akses google drive yang telah diterima oleh Tim Pemeriksa/Terbanding yang dilengkapi dengan tanggal diakses sebagai berikut:

029 permissions on an item

Ad 26, 2023, 3:05:26PM

MB 1003 GL - PO3 2022...

@ cedetestingegnet.com

Editor e Editor

@ oexggmai.com

Editor bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU PPh, Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib udari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g;

bahwa Pemohon Banding mengelaborasi relevansi data/dokumen yang telah diberikan di atas dengan setiap komponen perhitungan PKP sesuai dengan prinsip Pasal 16 ayat (1) UU PPh tersebut, sebagai berikut:

Komponen Penghasilan KenaPajak (PKP)Data/Dokumenyangtelah diberikankepadaTim PemeriksaNarasiMengenai RelevansinyadenganPKP
Penghasilan Pasal 4 ayat (1) UUPPh Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik  Laporan Arus Kas  Trial Balance  Pembukuan / General LedgerDalam membukukan penghasilan, Pemohon Banding senantiasa mengacu kepada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, serta Pasal 28 UU KUP. Dalam hal ini secara umum, penghasilan dibukukan secara akrual pada saat diperolehnya penghasilan tersebut, yang secara akuntansi, dilandasi dengan adanya pembukuan secara akrual di pembukuan dan aliran
Komponen Penghasilan KenaPajak (PKP)Data/Dokumenyangtelah diberikankepadaTim PemeriksaNarasiMengenai RelevansinyadenganPKP
 Rekening Koran / Bank statement bagian sisi kas masuk Sumber: LHP Pemeriksa / Terbandingkasmasuk; Sehingga data/dokumen yang esensial terkait komponen pembentuk penghasilan Pemohon Banding diantaranya adalah Pembukaun/General Ledger (GL), Rekening Koran, Laporan Keuangan yang telah divalidasi oleh Kantor Akuntan Publik serta dokumen- dokumen lain yang telah Pemohon Banding sebutkan pada kolom di sebelah kiri. Dalam hal ini, cukup jelas bahwa jumlah Peredaran Usaha sebesar Rp300.561.672.686 telah didukung dengan data/dokumen yang memadai; Penghasilan lain berupa Pemindahbukuan, Deposito, Pelunasan pinjaman pihak ketiga, Pendapatan Bunga Bank, dan Penghasilan lain-lain juga telah didukung dengan dokumen transaksi yang cukup berupa Rekening koran, dan Biaya-biaya Kas Kecil seperti Transaksi KasMasuk danKas Keluar; Dengan demikian, penetapan peredaran bruto secara jabatan menurut Terbanding tidak sesuai dengan fakta dan kewajaran dokumen-dokumen yang ada, khususnya Rekening Koran Pemohon Banding karena tidak tidak ada akumulasi uang masuk dari penjualan yang mencapai jumlah sebesarRp827.317.431.334;
Pengurang Penghasilan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor AkuntanPengurang penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud oleh Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU PPh pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua
Komponen Penghasilan KenaPajak (PKP)Data/Dokumenyangtelah diberikankepadaTim PemeriksaNarasiMengenai RelevansinyadenganPKP
UUPPhPublik  Trial Balance  Pembukuan / General Ledger  Rekening Koran / Bank statement bagian sisi kas keluar  SPT PPh Badan beserta kertas kerja-nya; Sumber: LHP Pemeriksa / Terbanding Dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa kertas kerja SPT PPh Badan tersebut dilengkapi dengan Mapping Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha lainnya dan Biaya dari Luar Usaha Lampiran 1771-I dan Lampiran 1771-II SPT PPhBadanbagian, yaitu Biaya HPP dan Beban Operasional; Biaya HPP maupun Beban Operasional dicatat secara akrual, seperti penggunaan bahan baku, tenaga kerja langsung/tidak langsung, biaya transportasi, biaya penyusutan dan amortisasi, biaya sehubungan dengan jasa, dan biaya pemasaran/promosi, serta biaya dari luar usaha seperti selisih kurs, biaya administrasi bank, pajak atas pendapatan bunga, dan biaya lainnya, yang sudah dapat langsung ditrasir dengan melihat tanggal dan nomor dokumen yang terdapat pada GL Pemohon Banding. Selain biaya pembelian Bahan Baku, dari aspek persediaan, selisih antara Saldo Akhir dan Saldo Awal persediaan juga menjadi komponen pembentuk HPP (layaknya penyajian HPP pada formulir SPT 1771-II); Dengan demikian, karena data/dokumen terkait pengurang penghasilan sudah terpenuhi maka seharusnya tidak ada lagi data/dokumen terkait komponen pengurang penghasilan yang belum diserahkan oleh Pemohon Banding. Sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menerapkan perhitungan SKP secara jabatan, dari sudut pandang biaya / pengurang penghasilan;
KoreksiFiskal Pasal 9 ayat (1) UUPPh Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan PublikSelain dokumen pendukung atas transaksi-transaksi yang membentuk penghasilan dan biaya, Pemohon Banding melampirkan rincian-rincian / kertas kerja yang menjelaskan
Komponen Penghasilan KenaPajak (PKP)Data/Dokumenyangtelah diberikankepadaTim PemeriksaNarasiMengenai RelevansinyadenganPKP
 SPT PPh Badan beserta kertas kerja-nya Sumber: LHP Tim Pemeriksa / Terbanding Dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa kertas kerja SPT PPh Badan tersebut juga dilengkapi dengan Mapping Koreksi Fiskal sesuai Lampiran I SPT PPh Badankomponen-komponen PKP dan perhitunganPPh Badan; Formulir SPT PPh Badan yang disampaikan Pemohon Banding dan lampirannya memuat Laporan Keuangan, serta telah merincikan akun-akun komponen Neraca dan Laba/Rugi. Adapun kertas kerja perhitungan PPh Badan juga memuat pengelompokan akun-akun tersebut (mapping) kepada penyajian 1771-I dan 1771-II SPT PPh Badan. Dengan demikian, Terbanding telah memiliki referensi untuk mengetahui biaya apa saja dan berapa koreksi fiskal yang telah diperhitungkan PemohonBanding terhadap biaya-biaya yang tidak diperbolehkan menurut Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

bahwa dengan mempertimbangkan pembukuan beserta Laporan Keuangan Pemohon Banding dan data/dokumen lainnya yang telah diberikan kepada Tim Pemeriksa/Terbanding sebagaimana penjelasan diatas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding dapat menghitung jumlah penghasilan kena pajak karena terbukti bahwa Pemohon Banding telah memberikan data/dokumen yang diminta oleh Terbanding selama proses pemeriksaan;

b. Data/Dokumen yang dianggap tidak diberikan oleh Pemohon Banding selama pemeriksaan pajak menurut Terbanding bahwa berdasarkan pada keterangan Terbanding dalam SUB halaman ke-23 dari 24 poin (e), dijelaskan bahwa menurut Terbanding dengan tersedianya data/dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding menjadikan Terbanding (in casu Pemeriksa) tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha lainnya,

PT Barry Callebaut Indonesia

Penghasilan dari Luar Usaha, Biaya dari Luar Usaha, Penyesuaian Fiskal Positif, Penyesuaian Fiskal Negatif dan besarnya Penghasilan Kena Pajak; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding sudah memberikan data/dokumen yang dibutuhkan kepada Terbanding yang dapat dipergunakan untuk menghitung PKP;

bahwa berdasarkan dokumen LHP bagian G: Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang Tidak/Tidak Sepenuhnya Dipinjamkan, dijelaskan bahwa terdapat 65 data/dokumen yang dianggap oleh Terbanding tidak diberikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan;

bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding, atas data/dokumen yang masih dianggap belum tersedia tersebut, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa:

• Terdapat permintaan data/dokumen yang sebenarnya sudah diserahkan selama proses pemeriksaan;

• Terdapat Permintaan data/dokumen yang tidak relevan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; dan / atau

• Terdapat data/dokumen yang meskipun tidak tersedia, seharusnya tidak serta merta menyebabkan PKP tidak dapat dihitung;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti/fakta yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, terbukti bahwa metode penghitungan PKP secara jabatan dan seluruh koreksi Terbanding atas PKP Pemohon Banding tidak sesuai dengan fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.;

bahwa oleh karena itu, SKP yang ditetapkan secara jabatan tersebut seharusnya tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp300.561.672.686,00 dan Laba Neto Komersial sebesar Rp155.417.018.807,00 atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PT Barry Callebaut Indonesia

kabahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan serta keterangan dari para pihak yang bersengketa, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp300.561.672.686,00 dan Laba Neto Komersial sebesar Rp155.417.018.807,00;

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi a quo berdasarkan dalil dan alasan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak dan oleh karena itu penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan serta keterangan dari para pihak yang bersengketa, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa ketentuan Pasal 1 Angka (29) UU KUP menyatakan:

(29)Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.***) bahwa ketentuan Pasal 28 Ayat (4), Ayat (7), Ayat (8) UU KUP mengatur:

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. ***) (7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. ***) (8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. ***)

PT Barry Callebaut Indonesia

bahwa Penjelasan Pasal 28 Ayat (7) Alinea Pertama UU KUP menyatakan:

(7) Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dalil sanggahan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan menyampaikan keterangan bahwa selama proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dokumen terkait dengan pencatatan dan pembukuan yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan bukti dokumen pembukuan yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak memperoleh fakta dan keterangan bahwa benar Pemohon Banding melakukan pencatatan dalam GL dan dokumen terkait menggunakan Bahasa Inggeris;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta dan keterangan bahwa pencatatan dalam GL dan dokumen terkait dilakukan dalam mata uang Rupiah;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa benar Pemohon Banding tidak meminta izin kepada Terbanding untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggeris;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta dan keterangan bahwa Laporan Keuangan yang dibuat oleh Pemohon Banding menggunakan Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta dan keterangan bahwa Laporan Keuangan yang dibuat oleh Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian; bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta dan keterangan bahwa SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 dilaporkan Pemohon Banding dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah;

bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (8) UU KUP mengatur:

(8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

PT Barry Callebaut Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa frasa sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (8) UU KUP yang berbunyi: “…bahasa asing dan mata uang selain Rupiah…” adalah aturan yang bersifat kumulatif;

bahwa dalam hal Wajib Pajak (in casu Pemohon Banding) memenuhi seluruh persyaratan yaitu menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, maka Pemohon Banding wajib untuk mendapatkan izin Menteri Keuangan; bahwa Pengadilan memperoleh data fakta serta keterangan bahwa dalam pembukuannya Pemohon Banding menggunakan bahasa Inggris dan Mata Uang Rupiah;

bahwa dengan fakta dan keterangan a quo Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kualifikasi sebagai Wajib Pajak yang harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan terkait dengan pencatatan pembukuan yang dilakukannya;

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan multinasional yang berinteraksi dan bertransaksi dengan banyak perusahaan di seluruh belahan dunia;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Bahasa Inggris adalah merupakan bahasa internasional yang digunakan secara luas di berbagai belahan dunia dan merupakan bahasa yang jamak dipergunakan oleh perusahaan multinasional seperti halnya Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak juga berpendapat bahwa Bahasa Inggris adalah merupakan bahasa yang secara umum digunakan dalam mencatat transaksi dagang serta digunakan dalam istilah pembukuan dan akuntansi secara luas; bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Aparat Perpajakan (in casu Pemeriksa) dapat memahami secara baik pencatatan dalam Bahasa Inggris yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam General Ledger maupun bukti transaksi yang mendasari pencatatan pembukuan Pemohon Banding; bahwa Bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta dan keterangan bahwa pada pemeriksaan pajak tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2019, serta pemeriksaan terhadap tahun-tahun pajak setelah tahun pajak 2022 dengan kondisi pembukuan yang sama, Terbanding tidak melakukan perhitungan dan penetapan secara

PT Barry Callebaut Indonesia

jabatan sebagaimana dilakukan Terbanding (in casu Pemeriksa) terhadap tahun 2022;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah memberikan bukti dokumen terkait dengan pembukuan dan pencatatan yang diselenggarakan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa bukti dokumen terkait dengan pencatatan dan pembukuan Pemohon Banding dapat dipergunakan Terbanding (in casu Pemeriksa) untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bahasa yang dipergunakan oleh Pemohon Banding yaitu Bahasa Inggeris tidak menjadikan Terbanding (in casu Pemeriksa) tidak dapat menghitung Penghasilan Kena Pajak yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 karena terbukti bahwa pembukuan Pemohon Banding diselenggarakan dengan menggunakan mata uang Rupiah;

bahwa terkait fakta pencatatan dan pembukuan yang diselenggarakan Pemohon Banding menggunakan Bahasa Inggris dan terbukti bahwa Pemohon Banding tidak meminta izin kepada Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keadaan tersebut adalah merupakan permasalahan dan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Wajib Pajak (in casu Pemohon Banding);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permasalahan dan pelanggaran administratif sebagaimana yang dilakukan Pemohon Banding seharusnya dikenakan sanksi yang bersifat administratif namun tidak dapat dikenakan sanksi yang bersifat substantif dengan menerbitkan surat ketetapan pajak;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp300.561.672.686,00 dan Laba Neto Komersial sebesar Rp155.417.018.807,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya dan juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

PT Barry Callebaut Indonesia

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan:

Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

PT Barry Callebaut Indonesia

menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

PT Barry Callebaut Indonesia

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp300.561.672.686,00 dan Laba Neto Komersial sebesar Rp155.417.018.807,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1.PeredaranUsaha300.561.672.6860300.561.672.686
2.LabaNetoKomersial155.417.018.8070155.417.018.807

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.PeredaranUsahamenurutTerbandingRp827.317.431.334
KoreksitidakdapatdipertahankanPengadilanPajakRp300.561.672.686
PeredaranUsahamenurutPengadilanPajakRp526.755.758.648
2LabaNetoKomersialmenurutTerbandingRp182.009.834.894
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp155.417.018.807
Laba Neto Komersial menurut Pengadilan PajakRp26.592.816.087

PT Barry Callebaut Indonesia

bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PeredaranUsahaRp526.755.758.648
HargaPokokPenjualanRp466.194.788.728
PenghasilanBrutoatauLabaBrutoRp60.560.969.920
PengurangPenghasilanBrutoatauBiayaUsahaRp30.081.913.719
PenghasilanNetoDalamNegeriRp30.479.056.201
PenghasilanNetodalamnegerilainnya:
a. Penghasilan(Biaya)DariLuarusahaRp(1.259.246.496)
PenyesuaianFiskal:
a. PenyesuaianFiskalPositifRp4.875.952.658
b. PenyesuaianFiskalNegatifRp7.502.946.276
c. JumlahRp12.378.898.934
JumlahPenghasilanNetoRp26.592.816.087
KompensasiKerugianRp0
PenghasilanKenaPajakRp26.592.816.087
PPhterutangRp5.850.419.520
KreditpajakRp12.811.856.724
Pajakyangkurang/(lebih)bayarRp(6.961.437.204)
SanksiAdministrasi:BungaPasal13(2)KUPRp0
JumlahPajakyangmasihharus/(lebih)dibayarRp(6.961.437.204)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Barry Callebaut Indonesia

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/22/441/24 tanggal 16 Januari 2024 Tahun Pajak 2022, atas nama PT BARRY CALLEBAUT INDONESIA, NPWP: 73.•••.•••.•-•••.000/ 073.783.263.4-445.000,beralamat Jalan Mengger Nomor 1, Pasawahan, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40256 (domisili elektronik denny_ kristiawan @barry-callebaut.com),sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp6.961.437.204,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Panitera Pengganti,

PT Barry Callebaut Indonesia

Ditandatangani Secara Elektronik

Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

PT Barry Callebaut Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.