Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-003296.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Sunstream Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2015

P U T U S A N

Nomor PUT-003296.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 8 Januari 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00016/206/15/056/18 tanggal 17 Oktober 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003296.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUNSTREAM INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Kawasan T8 No 8 Alam Sutera Jl Raya Serpong KM7, Serpong Utara, Tangerang Selatan 15325, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Rudy jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rizal Bawazier,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Izin Kuasa Hukum: KEP-738/PP/IKH/2019 tanggal 24 Juli 2019 No. Surat Kuasa: LSI/132/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020

2. Nama: Bunga Wildatika Savitri,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Izin Kuasa Hukum: KEP-299/PP/IKH/2019 tanggal 27 Maret 2019

No. Surat Kuasa: LSI/135/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Rindhaswari Laretna S / 198311092004122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Ferdinand Reagan / 198202282001121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Harlianugrahono / 198407222006021002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-18454/PJ.07/2021 tanggal 9 November 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 00516/PP/BR/2020 tanggal 16 September 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor LSI/098/III/2020 tanggal 9 Maret 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding Nomor: S- 2335.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 18 Agustus 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00016/206/15/056/18 tanggal 17 Oktober 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut;

1. Penghasilan NetoRp 13.001.246.120

2. Penghasilan Kena PajakRp 13.001.246.120

3. Pajak Penghasilan yang terutangRp3.086.181.076

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

5. Jumlah PPh TerutangRp3.086.181.076

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0 b.2. PPh Pasal 22Rp0 b.3. PPh Pasal 23Rp14.376.111 b.4. PPh Pasal 24Rp0 b.5. Lain-lainRp0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp14.376.111 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp658.830.000 c.2. PPh Pasal 25Rp900.743.442 c.3. PPh Pasal 29Rp12.348.293 c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0 c.5. Fiskal Luar NegeriRp0 c.6. Lain-lainRp0 c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp1.571.921.735 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0 e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1)Rp 1.586.297.846

7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5 – 6.e)Rp 1.499.883.230

8. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp719.943.950 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0 g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c +d + e + f)Rp719.943.950

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.g)Rp 2.219.827.180

10. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor LSI/006/I/19 tanggal 8 Januari 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

KeteranganMenurutSKPKB (a)MenurutKeberatan PemohonBanding (b)Selisihyang Diajukan Keberatan (a-b)
PeredaranUsaha44.680.808.35644.680.808.356-
HargaPokokPenjualan(25.896.119.921)(29.560.482.870)3.664.362.949
LabaBruto18.784.688.43515.120.325.486
BiayaUsaha(9.830.646.669)(9.830.646.669)-
Penghasilanneto8.954.041.7665.289.678.817
Penghasilan(Biaya)luarusaha2.248.264.062(253.170.394)2.501.434.456
PenyesuaianFiskalPositif1.814.295.0781.814.295.078-
PenyesuaianFiskalNegatif(15.354.786)(15.354.786)-
JumlahPenghasilanNeto13.001.246.1206.835.448.7156.165.797.405
KompensasiKerugian---
PenghasilanKenaPajak13.001.246.1206.835.448.7156.165.797.405
PajakTerhutang3.086.181.0761.617.071.7801.469.109.296
KreditPajak(1.586.047.846)(1.588.047.846)1.750.000
PPhKurangBayar1.499.883.23029.023.9341.470.859.296
SanksiAdmPasal13(2)KUP719.943.95013.931.488706.012.462
PPhYangHarusDibayar2.219.827.18042.955.4222.176.871.759

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 8 Januari 2020, menyatakan mengabulkan sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PenghasilanNetto13.001.246.120-13.001.246.120
KompensasiKerugian---
PenghasilanKenaPajak13.001.246.120-13.001.246.120
PPhTerutang3.086.181.076-3.086.181.076
KreditPajak1.586.297.8461.750.0001.588.047.846
PPhKurang(Lebih)Bayar1.499.883.230(1.750.000)1.498.133.230
SanksiAdminitrasi719.943.950(840.000)719.103.950
JumlahPPhymh(lebih)dibayar2.219.827.180(2.590.000)2.217.237.180

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor LSI/098/III/2020 tanggal 9 Maret 2020, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 (Diantar Langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor LSI/098/III/2020 tanggal 9 Maret 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 8 Januari 2020 yang diterima pada tanggal 10 Januari 2020;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak :

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ir. Rudy jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 7 Desember 2016 oleh Notaris Tatyana Indrati Hasjim, S.H.;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 8 Januari 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun 2015 No.00016/206/15/056/18 tanggal 17 Oktober 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga, dengan perincian sebagai berikut (dalam Rupiah) :

Dalam Rupiah

KeteranganMenurutPemohon Banding (a)MenurutSKPKB (b)Koreksi (b-a)
PeredaranUsaha44.680.808.35644.680.808.356-
HargaPokokPenjualan(29.560.482.870)(25.896.119.921)3.664.362.949
LabaBruto15.120.325.48618.784.688.4353.664.362.949
BiayaUsaha(9.953.332.069)(9.830.646.669)122.685.400
Penghasilanneto5.166.993.4178.954.041.7663.787.048.349
Penghasilan(Biaya)luarusaha(253.170.394)2.248.264.0622.501.434.456
PenyesuaianFiskalPositif1.814.295.0781.814.295.078-
PenyesuaianFiskalNegatif(15.354.786)(15.354.786)-
JumlahPenghasilanNeto6.712.763.31513.001.246.1206.288.482.805
KompensasiKerugian---
PenghasilanKenaPajak6.712.763.31513.001.246.1206.288.482.805
PajakTerhutang1.588.047.8463.086.181.0761.498.133.230
KreditPajak(1.588.047.846)(1.586.047.846)1.750.000
PPhKurangBayar01.499.883.2301.499.883.230
SanksiAdmPasal13(2)KUP0719.943.950719.943.950
PPhYangHarusDibayar02.219.827.1802.219.827.180

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor LSI/006/I/18 tanggal 8 Januari 2019, dan

diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga tanggal 10 Januari 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

Dalam Rupiah

KeteranganMenurutSKPKB (a)MenurutKeberatan PemohonBanding (b)Selisihyang Diajukan Keberatan (a-b)
PeredaranUsaha44.680.808.35644.680.808.356-
HargaPokokPenjualan(25.896.119.921)(29.560.482.870)3.664.362.949
LabaBruto18.784.688.43515.120.325.4863.664.362.949
BiayaUsaha(9.830.646.669)(9.830.646.669)-
Penghasilanneto8.954.041.7665.289.678.8173.664.362.949
Penghasilan(Biaya)luarusaha2.248.264.062(253.170.394)2.501.434.456
PenyesuaianFiskalPositif1.814.295.0781.814.295.078-
PenyesuaianFiskalNegatif(15.354.786)(15.354.786)-
JumlahPenghasilanNeto13.001.246.1206.835.448.7156.165.797.405
KompensasiKerugian---
PenghasilanKenaPajak13.001.246.1206.835.448.7156.165.797.405
PajakTerhutang3.086.181.0761.617.071.7801.469.109.296
KreditPajak(1.586.047.846)(1.588.047.846)1.750.000
PPhKurangBayar1.499.883.23029.023.9341.470.859.296
SanksiAdmPasal13(2)KUP719.943.95013.931.488706.012.462
PPhYangHarusDibayar2.219.827.18042.955.4222.176.871.759

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 8 Januari 2020 dengan perhitungan sebagai berikut :

Dalam Rupiah

KeteranganMenurutSKPKB (a)MenurutKeberatan PemohonBanding (b)MenjadI (c)
PeredaranUsaha44.680.808.35644.680.808.35644.680.808.356
HargaPokokPenjualan(25.896.119.921)(29.560.482.870)(25.896.119.921)
LabaBruto18.784.688.43515.120.325.48618.784.688.435
BiayaUsaha(9.830.646.669)(9.830.646.669)(9.830.646.669)
Penghasilanneto8.954.041.7665.289.678.8178.954.041.766
Penghasilan(Biaya)luarusaha2.248.264.062(253.170.394)2.248.264.062
PenyesuaianFiskalPositif1.814.295.0781.814.295.0781.814.295.078
PenyesuaianFiskalNegatif(15.354.786)(15.354.786)(15.354.786)
JumlahPenghasilanNeto13.001.246.1206.835.448.71513.001.246.120
KompensasiKerugian---
PenghasilanKenaPajak13.001.246.1206.835.448.71513.001.246.120
PajakTerhutang3.086.181.0761.617.071.7803.086.181.076
KreditPajak(1.586.047.846)(1.588.047.846)(1.588.047.846)
PPhKurangBayar1.499.883.23029.023.9341.498.133.230
SanksiAdmPasal13(2)KUP719.943.95013.931.488719.103.950
PPhYangHarusDibayar2.219.827.18042.955.4222.217.237.180

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Dalam Rupiah

KeteranganMenurutPemohon BandingMenurutKeputusan KeberatanKoreksiyang DiajukanBanding
(a)(b)(b-a)
PeredaranUsaha44.680.808.35644.680.808.356-
HargaPokokPenjualan(29.560.482.870)(25.896.119.921)3.664.362.949
LabaBruto15.120.325.48618.784.688.4353.664.362.949
BiayaUsaha(9.830.646.669)(9.830.646.669)-
Penghasilanneto5.289.678.8178.954.041.7663.664.362.949
Penghasilan(Biaya)luarusaha(253.170.394)2.248.264.0622.501.434.456
PenyesuaianFiskalPositif1.814.295.0781.814.295.078-
PenyesuaianFiskalNegatif(15.354.786)(15.354.786)-
JumlahPenghasilanNeto6.835.448.71513.001.246.1206.165.797.405
KompensasiKerugian---
PenghasilanKenaPajak6.835.448.71513.001.246.1206.165.797.405
PajakTerhutang1.617.071.7803.086.181.0761.469.109.296
KreditPajak(1.588.047.846)(1.588.047.846)-
PPhKurangBayar29.023.9341.498.133.2301.469.109.296
SanksiAdmPasal13(2)KUP13.931.488719.103.950705.172.462
PPhYangHarusDibayar42.955.4222.217.237.1802.174.281.758

bahwa adapun untuk dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah :

KeteranganKoreksiPositif(Negatif)
1HargaPokokPenjualan3.664.362.949
2Penghasilan(Biaya)dariluarusaha2.501.434.456

KOREKSI HARGA POKOK PENJUALAN – Rp 3.664.362.949

Menurut Koreksi Terbanding:

bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan berdasarkan data PIB dan Persediaan dengan ringkasan:

• Biaya HPP menurut SPT/WP=Rp 29.560.482.870

• Biaya HPP menurut Terbanding=Rp 25.896.119.921

Koreksi Terbanding=Rp 3.664.362.949

bahwa Dasar hitungan Terbanding untuk Biaya HPP:

Rupiah
PersediaanAwal6.351.509.335
PembeliansesuaiDPPPPNImpor28.271.640.000
PersediaanAkhir(8.727.029.414)
BiayaHPPmenurutTerbanding25.896.119.921

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, berikut penjelasan Pemohon Banding:

bahwa Terbanding mengambil nilai Pembelian Barang Rp 28.271.640.000 dari DPP PPN Impor berdasarkan SPT Masa PPN Masa Januari 2015 s/d Desember 2015. Metode pengambilan data Pembelian dari data DPP PPN di SPT Masa PPN tidak mencerminkan keadaan pembukuan Pemohon Banding yang sebenarnya, oleh karena itu menurut Pemohon Banding metode Terbanding sangat keliru; bahwa biaya HPP tidak hanya dihitung dari pembelian impor saja, namun ada juga pembelian lokal dari vendor lokal dan biaya lain-lain yang Pemohon Banding bukukan dalam nomor akun 701100 s/d 724300 pada Buku Besar perusahaan dengan ringkasan berikut:

HARGAPOKOKPENJUALANMenurut KomersialKoreksi FiskalMenurut Fiskal
AkunNamaAkunBedaWaktuBedaTetap
701100COSTOFGOODSSOLD- PRODUCTS28,771,499,75128,771,499,751
720200COSTOFINTERNAL REEVING351,994,920351,994,920
720300LOCALPURCHASES38,859,00038,859,000
721300COSTOFSTOCK ADJUSTMENT99,272,10299,272,102-
721400STOCKVARIANCE11,704,03011,704,030-
722100STOCKWRITEOFF313,187313,187
722400COSTOFWARRANTY90,005,83090,005,830-
722500WARRANTYRECOVERY(8,906,594)(8,906,594)-
722700COSTOF RECONDITIONEDEQMT40,758,80040,758,800-
722800COSTOF DEMO/SAMPLE/TESTING70,321,90470,321,904-
722900COSTOFINSTALLATION55,762,40455,762,404
723100BILLOFMATERIAL(20,850,839)(20,850,839)
724200PURCHASEVARIANCE47,607,72647,607,726-
724300GRADDITIONCOST VARIANCE12,140,64812,140,648-
BiayaHPP29,560,482,869158,583,858204,320,58929,197,578,423
BiayaHPPLapKeu Audited201529,560,482,869
Selisih-

Catatan:

• Pemohon Banding juga telah melakukan koreksi fiskal positif di SPT PPh Badan 2015 seperti diatas atas Biaya HPP.

• Perhitungan koreksi Terbanding juga tidak memperhitungkan adanya koreksi fiskal pada Biaya HPP.

Kesimpulan:

• bahwa Metode Terbanding dengan mengambil angka DPP PPN Impor saja untuk Biaya Pembelian untuk menghitung Biaya HPP tidak mencerminkan Biaya HPP sebenarnya;

• bahwa oleh karena itu menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas Biaya HPP sebesar Rp 3.664.362.949 seharusnya dibatalkan;

KOREKSI PENGHASILAN (BIAYA) LUAR USAHA – Rp 2.501.434.456

Menurut Koreksi Terbanding:

bahwa koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha Rp 2.501.434.456 dari uji arus piutang;

• Penghasilan Luar Usaha menurut SPT/WP= Rp0

• Penghasilan Luar Usaha menurut Terbanding= Rp 2.501.434.455 Koreksi Terbanding=Rp 2.501.434.455 Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, berikut penjelasan Pemohon Banding:

bahwa persandingan hitungan Terbanding dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut TerbandingMenurut Pemohon BandingPerbedaan
Pelunasan/PenerimaanPiutangmelalui Kas/Bank:
Mutasikredit/pelunasanpiutangtahunberjalancfm. rek.koran:
BCABANK-IDRA/CNO.8680302937(akun 111312)23,026,599,83218,390,002,0354,636,597,796a
BCABANK-USDA/CNO.8680302945(akun 111316)32,157,423,91632,398,083,940(240,660,024)b
55,184,023,74750,788,085,975(4,395,937,772)

Pelunasan piutang melalui setoran tunai

CASHONHAND-USD(akun111226)69,946,500-(69,946,500)c
CASHONHAND-IDR(akun111230)199,946,647-(199,946,647)d
269,893,147-(269,893,147)
JumlahpelunasanpiutangmelaluiBank55,453,916,89450,788,085,975(4,665,830,919)
Ditambah:saldoakhirpiutangusaha11,516,722,59011,516,722,590-
Dikurangi:saldoawalpiutangusaha(16,042,929,326)(16,042,929,326)-
50,927,710,15846,261,879,239(4,665,830,919)
Penyesuaian:
a.. PPNdipungutsendiri(3,307,628,648)(3,307,628,648)-
b. interestincome(-)(19,193,344)-19,193,344e
c. saldouangmukapenjualan485,574,854-(485,574,854)f
d. Penyesuaiankurs(rugikurs+,labakurs-)(904,220,208)-904,220,208g
e. AuditAdjustmentKAP-1,726,483,7001,726,483,700h
(3,745,467,347)(1,581,144,948)2,164,322,399
·Penghasilancfmarusuang/piutangcfm Pemeriksa47,182,242,81144,680,734,291(2,501,508,520)
·PenghasilancfmSPTTahunanWajibPajak44,680,808,35644,680,808,356-
Selisih2,501,434,455(74,065)(2,501,508,520)

bahwa dari metode pengujian yang dipakai oleh Terbanding dengan Uji Arus Uang dari Rekening Bank BCA, menurut Pemohon Banding selisihnya hanya Rp 74.065 (immaterial). Berikut penjelasan Pemohon Banding atas beberapa kekeliruan Terbanding dalam melakukan pengujian uji arus uang:

a. bahwa berdasarkan rekening Bank BCA – IDR akun No.8680302937, yang merupakan penerimaan penghasilan seharusnya adalah Rp 18.390.002.035; bahwa Terbanding masih memasukkan beberapa pembayaran uang muka dari customer sedangkan atas uang muka Pemohon Banding belum mencatat sebagai penghasilan pada laporan rugi laba. Terdapat juga penerimaan- penerimaan lain yang bukan merupakan penghasilan seperti pengembalian advance dari karyawan dan juga transfer antar rekening USD dan Rupiah;

b. bahwa berdasarkan rekening Bank BCA – USD akun No.8680302945, yang merupakan penerimaan penghasilan adalah Rp 32.398.083.940;

bahwa Terbanding masih memasukkan beberapa pembayaran uang muka dari customer sedangkan atas uang muka Pemohon Banding belum mencatat sebagai penghasilan pada laporan rugi laba. Terdapat juga penerimaan- penerimaan lain yang bukan merupakan penghasilan seperti pengembalian advance dari karyawan dan juga transfer antar rekening USD dan Rupiah;

c. bahwa tidak ada pelunasan dari konsumen dengan pembayaran cash;

d. bahwa untuk Interest Income telah dikeluarkan pada Lampiran 6.1 dan 6.2 karena bukan unsur Penghasilan Usaha, tetapi penghasilan lain-lain, sedangkan Dasar Uji Arus Uang dari Terbanding menggunakan Penghasilan Usaha pada SPT PPh Badan 2015;

e. bahwa untuk Uang Muka Penjualan dari Customer telah dikeluarkan pada Lampiran 6.1 dan 6.2 seperti penjelasan butir b diatas;

f. bahwa tidak ada penyesuaian kurs atas penghasilan usaha/piutang pada rekening bank BCA, jadi harus dikeluarkan dalam perhitungan uji arus uang;

g. bahwa Terbanding belum memperhitungkan Audit Adjustment dari Kantor Akuntan Publik untuk Penghasilan Usaha sebesar Rp 1.726.483.700 pada laporan keuangan audit 2015. Audit Adjustment ini harus dimasukkan dalam perhitungan uji arus uang karena Dasar Uji Arus Uang dari Terbanding menggunakan Penghasilan Usaha pada SPT PPh Badan 2015;

Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding Kurang Tepat seperti penjelasan Pemohon Banding di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Perhitungan PPh Badan 2015 terhutang menjadi sebagai berikut :

Dalam Rupiah

KeteranganMenurutKEP KeberatanDJP (a)Menurut Permohonan Banding Pemohon Banding (b)Selisihyang Diajukan Banding (a-b)
PeredaranUsaha44.680.808.35644.680.808.356-
HargaPokokPenjualan(25.896.119.921)(29.560.482.870)3.664.362.949

Laba Bruto18.784.688.43515.120.325.4863.664.362.949

BiayaUsaha(9.830.646.669)(9.830.646.669)-
Penghasilanneto8.954.041.7665.289.678.8173.664.362.949
Penghasilan(Biaya)luarusaha2.248.264.062(253.170.394)2.501.434.456
PenyesuaianFiskalPositif1.814.295.0781.814.295.078-
PenyesuaianFiskalNegatif(15.354.786)(15.354.786)-
JumlahPenghasilanNeto13.001.246.1206.835.448.7156.165.797.405
KompensasiKerugian---
PenghasilanKenaPajak13.001.246.1206.835.448.7156.165.797.405
PajakTerhutang3.086.181.0761.617.071.7801.469.109.296
KreditPajak(1.588.047.846)(1.588.047.846)-
PPhKurangBayar1.498.133.23029.023.9341.469.109.296
SanksiAdmPasal13(2)KUP719.103.95013.931.488705.172.462
PPhYangHarusDibayar2.217.237.18042.955.4222.174.281.758

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S- 2335.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 18 Agustus 2020 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor LSI/098/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 29 November 2019, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan keberatan;

e. Pada surat banding sudah dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 08 Januari 2020;

f. Pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah nihil.

g. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Ir. Rudy dan berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, Sdr. Ir. Rudy termasuk dalam Susunan Pengurus Pemohon Banding

bahwa permohonan banding pemohon banding telah memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, memenuhi Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/15/056/18 tanggal 17 Oktober 2018 Masa Pajak 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-020/WPJ.07/KP.0405/2018 tanggal 11 Oktober 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutPembahasanAkhir Disetujui
WajibPajak(Rp)FISKUS(Rp)
1PenghasilanBrutoatauPeredaranUsahaBruto44.680.808.35644.680.808.35644.680.808.356
2HargaPokokPenjualan29.560.482.87025.896.119.92129.560.482.870
3PenghasilanBrutoatauLabaBruto(1-2215.120.325.48618.784.688.43515.120.325.486
4PenguranganPenghasilanBrutoatauBiayaUsaha9.953.332.0699.830.646.6699.953.332.069
5Penghasilannettodalamnegeri(3-4)5.166.993.4178.954.041.7665.166.993.417
6Penghasilannettodalamnegerilainnya:--
a. Penghasilandariluarusaha(253.170.394)2.248.264.062(253.170.394)
b. Penghasilanjasa/pekerjaanbebas-
c. Penghasilansehubungandenganpekerjaan--
d. Lain-lain--
e. Jumlah(a+b+c+d)(253.170.394)2.248.264,062(253.170.394)
7Fasilitaspenanamanmodalberupapengurangnapenghasilan netto--
8PenyesuaianFiskal---
a. PenyesuaianFiskalPositif1.814,295.0781.814.295.0781.814.295.078
b. PenyesuaianFiskalNegatif15.354.78615.354.78615.354.786
c. Jumlah(a-b)1.798.940.2921.798.940.2921.798.940.292
9Penghasilannettoluarnegeri-
10Jumlahpenghasilanneto(5+6.e-7+8.c+9)6.712.763.31513.001.246.1206.712.763.315
11Zakat/sumbangankeagamaanyangbersifatwajib--
12KompensasiKerugian-
13PenghasilanTidakKenaPajak(PTKP)---
14Penghasilankenapajak(10-11-12-13)6.712.763.31513.001.246.1206.712.763.315
15PPhTerutang((tarifxl4)1.588.047.8463.086.181.0761.588.047.846
16PengemballanPPhPasal24yangtelahdiperhitungkantahun lalu--
17JumlahPPhTerutang(15+16)1.588.047.8463.086.181.0761.588.047.846
18KreditPajak:
a.PPhditanggungpemerintah
b.Dipotong/dipungutolehpihaklain:--
b.1. PPhPasal21-
b.2. PPhPasal22--
b.3. PPhPasal2316.126.11114.376.11116.126.111
b.4. PPhPasal24--
b.5. Lain-lain
b.6. Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)16.126.11114.376.11116.126.111
c.Dibayarsendiri:
c.1. PPhPasal22658.830.000658.830.000658.830.000
c.2. PPhPasal25900.743.442900.743.442900.743.442
c.3. PPhPasal2912.348.29312.348.29312.348.293
c.4. STP(pokokkurangbayar)--
c.5. FiskalLuarNegeri--
c.6. Lain-lain-_
c.7. Jumlah(c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)1.571.921.7351.571.921.7351.571.921.735
d.Diperhitungkan:--
d.1.SKPPKP-
e.JumlahPajakyangdapatdikreditkan((a+b.6+c.7-d.1)1.588.047.8461.586.297.8461.588.047.846
19Pajakyangtidak/kurangdibayar(17-18.e)-1.499.883.230
20SanksiAdministrasi:-
a. BungaPasal13(2)KUP-719.943.950
b. KenaikanPasal13(3)KUP--
c. BungaPasal13(5)KUP-
d. KenaikanPasal13AKUP--
e. KenaikanPasal17C(5)KUP-
f. KenaikanPasal17D(5)KUP
g. JumlahsanksiAdministrasi(a+b+c+d+e+f)-719.943.950
21JumlahPPhyangmasihharusdibayar(19+20.g)2.219.827.180

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor LSI/006/I/18 tanggal 8 Januari 2019 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 10 Januari 2019 berdasarkan LPAD nomor PEM:01000101\056\jan\2019 tanggal 10 Januari 2019;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 08 Januari 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PenghasilanNetto13.001.246.120-13.001.246.120
KompensasiKerugian---
PenghasilanKenaPajak13.001.246.120-13.001.246.120
PPhTerutang3.086.181.076-3.086.181.076
KreditPajak1.586.297.8461.750.0001.588.047.846
PPhKurang(Lebih)Bayar1.499.883.230(1.750.000)1.498.133.230
SanksiAdminitrasi719.943.950(840.000)719.103.950
JumlahPPhymh(lebih)dibayar2.219.827.180(2.590.000)2.217.237.180

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian

keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.664.362.949

Menurut Pemohon Banding (sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Tanggapan Terbanding a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 35A

(1) Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)

(2) Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Pasal 6 (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. .......

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 194/KMK.03/2012 Tentang Pertukaran Data Antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai b. Data, Fakta dan Pendapat Terbanding bahwaberdasarkanLaporanHasilpemeriksaannomorLAP- 020/WPJ.07/KP.0405/2018 tanggal 11 Oktober 2018 HPP yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan PIB dan persediaan dengan pT oe —_—" = a ee aa wt Tr ver femko ‘starwiac

Harga Parte abhpininat Daan Bem naat Lara ae

— ee oe --——- — [ete eae Fores am — 2. ME RS ——

Lana He

. MAA Pade ERA, Da Up apa RE aaa Aya

. Poem AL pa Lg PL ay ee ee an RL en Tae aa AA Lam»

Ma Aa mak Pe a Peete ep ra ana Lae em aed Lean ae de Be

. nak La laa Can

: Demam Abit Tar nea Paman ge Rm pote

. rar Fae cae ee ai ka Aa, Kia 21 ee ee ee ee ee

— - -. : ee — —- Bese — -

- _— oe -— oe h -. -- - ' —-—

Pengadaan ! " woot

Meer Tm bg gt elt 1 ' pee eee i 0 al

' Uaceng tees ee | race ae er! | oe AT kee crn Bees hain 1 .. : we wee . si

Har tm bana en pem re vere er Eo

1 ee re ee ee ee ae LI . oan

Lake Se ea I “

Ia Pe es ee ee | .

Tantan Tana 1 : ‘i

' ers tet on

H eee eee Co ee 1 " "

daa aug Tar Inna an Da . ' - a ES eU LA i

. Mama Lang i : . 1

. 1 i — _—.— tee — —.

. pe ae | N dsc tlle Pra Oe al Man na

Viele cere Pa emo Ta PA ar

Oo ak senam. al Tata. Am lee ata ba NA Na LL ed PE LE LLL fa

Whee renal wh alt Pa Tan al. bon

Kart aoa en TA an akh we ae.

Pon ag AIA Li MO ni 2 PI IL ana - LN Mala.

MA OP RS PE SALA Teen oP fea Fal testa - LAN.

Per a POC ecole wR ac - re Nai Dal Ta barGTocir ehh BR AL taka

Pde on nila ar WS CF “ine -TE RT

Dea Dey WAHT tj ae

Wank ES dee "yada Erm eta!

MEA RP BL AI aa ab PL ee a Liga ac thd bo es ee ee oe Tebet stone SI Ha

Se ee ee harta wee hoe ie

Pe MIA AA "aan aE in mis

Cn ed MP M3 A Ahn Tas

Oe Md NK AP Anna

2 ire sr eae

Se i eo i ee Li TA patah Tana ee ee ee ee, ed ee ee en ala en aan fal on aml Lp nagin eee Ta Ta ee ee Dewees

Sn ee theet ea tee Tata

Me Pap tte ome Bet ee te

CS ee i AR ana

Pavirutaneane wan nh

MMA Henna PR LN pan cee pen bass

Writs tests ome nde bas tet ee nae er a TN

bahwa dalam suratnya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam penghitungan HPP tidak hanya dihitung dari pembelian impor saja, namun ada juga pembelian lokal dan biaya-biaya lain yang dibukukan dalam akun 701100 s.d. 724300 pada buku besar;

bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Metode Terbanding dengan mengambil angka DPP PPN impor saja untuk Biaya Pembelian untuk menghitung Biaya HPP tidak mencerminkan Biaya HPP sebenarnya;

bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan softcopy general ledger sebagaimana surat permintaan dokumen yang dikirimkan oleh Terbanding sehingga atas pendapat Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa data PIB yang menjadi sumber koreksi Terbanding merupakan data yang berasal dari pertukaran Data Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 194/KMK.03/2012;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan demikian koreksi tetap dipertahankan;

Penghasilan (Biaya) Luar Usaha sebesar Rp2.501.434.456

Menurut Pemohon Banding (sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Pendapat Terbanding a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

b. Data, Fakta dan Pendapat Terbanding

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 020/WPJ.07/KP.0405/2018 tanggal 11 Oktober 2018, koreksi Penghasilan dari luar usaha dilakukan Terbanding melalui uji arus uang/arus piutang;

aE Ea LN Da ea MN LOL ML ES TKA LP Surtees lnedecresia :

Penghwsiten Oart Loar Uaha SPE (NEB BP SOLE Rana TAS :

Surrber data

- SPT Tahunan Pen Bagan besera. amprun Laporan Resengan

- Neorace, Lagan Rigs Late

. Buku Besa Mengrai Ledges

. Rekening Koran Batik das: Eng Posner

, Suku toga Dasar Kredit enk-Bark Bi ircharenis

Pungutan diakukan dangan loki penebar Ganga an tekan ke court pertukung Sean Gin PENA Drag Ka RABI AN OS ate Saki iain Rel SPT WP Hp) | Pemerikea ip, MORE

La NAN ine mmm NAMA LL Sti —— Ja sa: Pe ea aa

BPN 3 ON CASPOSAL OF FIXED ASSETS BAR | BG Ca BK he OI | a

BXCHANGE LORS 7 (GAIN) « UNREALIGE DS «AR 3402001 | VAG LT! GES} CFE BERS oa

BACHANGE LOSS (GAIN) - UNREALIGED « AP BSUS Fi TE 803 BOS $3 BOS, Bly ! ~ ! i INTEREST INCE » BANK 380700 H TEE IAI i VENEER IAS | j

! EXCHANGE LOS / (GAINS ~ MOM PRA A | CEB TER GEG } 258 SEE ESE ‘3 i i Koreksi hasi pengujien ates puter 1 ! LE ahh GBS i CRE AIA ABS Ff

Teton dilakukan penyesuaian fiskal gai > BELAY S BBE SE.

BANK TAX

Telah dilakukan pernpecuassn Bokul rena

INTEREST INTOME « BANK Beo Vi, 3 8, 343

Pa Naa Fi

L Koreksi penghasilan kel kain dadi pengudan arus pita LEGAL BSS

Pa NN Leela nn: 7. ee

La ama ma attain Mn naga Ia name vomawu asean)

" (Pasi 3 aga DUO Pes "1

! | Pe Pagugh t& Ayat SU Pe :

5 ALA MAAN ALLEGE CMEUBN ASSAM BOL MANA MANA PRATAMA PPL ML ANN MEME CDE NE LEE PE PELAN OUEST SAS: SSCONEHIES SA SLESEURSEAUSUILELLESECTLESCUMENALCASUSABUSLSUSOSCOCTUTIBADODOINOAOREALINSOGSBSOOLLSSSONCE CN SSEBBIS SSSA Kakan int ke Mat deh 4 mere LEHRLUURE SHALE CHEMGEN NEEL i

é Pasal 9S gem (8) ES KUE a

Paget apm KUR Bin

"3 NN OAT AKUN MNNNANN i | Piebar AA ega C1) LAI TP i banner Len ente ptetgRA essen Permen Lunak Nae pe nnti em tema Ind ha oe mangan LANTAMAL MALAM MEN KN MANA ML APA AMORA PAMA 122-201" sete Lama Maa LN ANUNYA NAMA KELANA Pin oo Aaesnattnniaanatentanensenc cree tae Lae

AN CO TAN op BONE TA ANN BNN . —

! Pengujian Arus Purtang Dang Ot ETO WG Tar BOS 8

Summer gato:

+ SPT Taruhan PPR Dadan (Likporan Keuangan

SPT biasa PEN

2 Rpeedia) Laga

Pakis Pajak Rebana PEN

> tiekpeing Koran

Petugotan'Fenanmoan Padang aretha Kas Batik

+ Mutesi kredit pelantun pisang batuan beedan ofr rede aorst:

+ GOA BANK ~J0MK AO NG, OORORORB 3? Stee we PS OLE Ia BAe

BTA BSAK USD ATS NO. 6880200 & Si4898 Re BZ tS? ala ENS

Re Ba 18k URS 7a?

© Betonasacn padang menakut gates aa TURAA

~ GASH UN HAND USU st tweG Re PERANG

+ DASH ON HAND DR Peraga Kp 1U9 345 647

Bendah polos asa peyting aoblpia Kab Cabai Dani Kp 8! 68.4 ot, aa

Periunawac Prokarg Non Kong ak

> Polunagan piutang offset cengan uterg MAN iaintya WS Re -

OMe Ee Sako AMEE pedang usaha a FREI TRADE DEBTORS La PA TG SB

Dururang, malde at piutang uaa test TRADE OLE TORS SS e+

Pepes ich Ber plugectars pakateg feb Ra “

Id BAU penjara Li Pigs - at PPM dowogal syok yang ada calor temon pt Rp. GRU? oh Bee,

ON Maa 2a Gini Kotak aie pat Figs - ty Ahn rona ta Rp SAG SR Bad) bo SAR Lan] Nia pA

2 UM selanggardgerd dango ch mak mea

AL anna Mute PUSAT PA UAN

Kepntit atest ast paras TBIS QO FES Rp 1 SLO, GPR hs

Let rangga Chee dl maka aka

Advantos Stn cuma tar

Ingat vnpaas rouraes | 1 SRG TOUTES Fey + GSA TET the

— Pagi HER GTS ena la Perayaan sere den pderscen pulang fey hore «, adie LIA «7

Mine Oui BER pe UnSTIT Bi bo Ro POLIO SES)

+ Reap Bre Cas pekan pitacay For , ote GA Nai of Prolany Dagang Dengan Liang Kp :

» Hangpnekan chen arus Uansptnteery AE NO KE AI +

5 RR Rp SP tan

+ Parngbandan ote: DPT Tahara Fis, Bando MWaho Pajak fp 44 EYL bon 458

Dikotekti setegal penghasilan dai bahwa Terbanding melakukan pengujian arus piutang dan diperoleh selisih penghasilan yang belum dilaporkan sebesar Rp2.501.434.455;

bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding mengemukakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha;

bahwa Pemohon Banding dalam keberatan tidak menyampaikan uji arus uang berdasarkan Wajib Pajak melainkan hanya rekap penerimaan sebagaimana dilampirkan dalam surat keberatannya;

bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan dokumen pendukung pada proses keberatan sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk menguji kebenaran transaksi Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi penghasilan lain-lain yang dilakukan oleh Terbanding dari pengujian arus piutang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat koreksi Terbanding atas penghasilan lain telah sesuai ketentuan, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa Surat banding Pemohon Banding nomor LSI/098/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 sepanjang ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 08 Januari 2020 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi yang dipertahankan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 08 Januari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/15/056/18 tanggal 17 Oktober 2018 Masa/Tahun Pajak 2015;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding Nomor KEP-

00065/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 8 Januari 2020;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor LSI/006/I/18 tanggal 17 Oktober 2018, dan diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 10 Januari 2019;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan 2015

Nomor 00016/206/15/056/18 tanggal 17 Oktober 2018;

Bukti P-4. Bukti Pembayaran atas SKPKB PPh Badan Tahun 2015 sebesar

Rp42.955.422 pada tanggal 08 Januari 2019;

Bukti P-5. Akta Notaris Nomor 03 tanggal 7 Desember 2016 oleh Notaris

Tatyana Indrati Hasjim, S.H. yang mencantumkan Ir. Rudy sebagai penanda tangan Surat Permohonan Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Rincian Rekening Bank BCA – IDR akun No.8680302937 dan Bank

BCA akun USD No.8680302945;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus nomor LSI/132/XII/2020 tgl. 8 Desember 2020; Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus nomor LSI/135/XII/2020 tgl. 8 Desember 2020; Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-738/PP/IKH/2019 tanggal 24 Juli 2019; Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-299/PP/IKH/2019 tgl. 27 Maret 2019; Bukti P-11. Pakta Integritas;

Bukti P-12. Tanda Terima SPT PPh Badan 2015;

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Jurnal Koreksi / Reklasifikasi per 31 Desember 2015;

Bukti P-15. Pengujian arus piutang;

Bukti P-16. Penjelasan Tambahan terkait Profil dan Kegiatan Usaha Pemohon

Banding nomor 020/SI/RBPK/IV/2021 tanggal 5 April 2021;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis nomor 023/SI/RBPK/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021; Bukti P-18. Rincian buku besar atas ke-14 (empat belas) akun-akun biaya HPP diatas beserta dengan contoh dokumennya;

Bukti P-19. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-20. Rincian Ledger 14 akun-akun Biaya HPP.

Bukti P-21. Rekonsiliasi antara Biaya Akun 70100 - COGS Products dengan

DPP PPN Impor;

Bukti P-22. Rincian PIB Beda Waktu dan dokumen pendukungnya;

Bukti P-23. Rincian Pembelian Lokal dan dokumen pendukung nya seperti PO, invoice, kwitansi, Faktur Pajak, Sales Order dan Bukti Slip Pembayaran nya.

Bukti P-24. Rincian perhitungan selisih kurs beserta dokumen pendukungnya seperti Payment Voucher, PIB dan SSPCP

Bukti P-25. Rincian Ledger Biaya COST OF GOODS SOLD - INTERNAL

REEVING – Rp 351.994.920 beserta dengan sample dokumen pendukungnya

Bukti P-26. Rincian Ledger Biaya LOCAL PURCHASES – Rp 38.859.000 beserta dengan sample dokumen pendukungnya

Bukti P-27. Rincian Ledger Biaya STOCK WRITE OFF – Rp 313.187 beserta dengan sample dokumen pendukungnya

Bukti P-28. Rincian Ledger Biaya COST OF INSTALLATION – Rp 55.762.404 beserta dengan sample dokumen pendukungnya

Bukti P-29. Rincian Ledger Biaya BILL OF MATERIAL – Rp (20.850.839) beserta dengan sample dokumen pendukungnya

Bukti P-30. Rekening Koran: Bank BCA IDR A/C No.8680302937 dan Bank BCA

- USD A/C No.8680302945

Bukti P-31. Rincian Ledger Akun Bank BCA IDR A/C No.868030293 dengan perbandingan uang masuk antara Pemohon Banding dan Terbanding Bukti P-32. Rincian Ledger Akun Bank BCA - USD A/C No.8680302945 dengan perbandingan uang masuk antara Pemohon Banding dan Terbanding Bukti P-33. Rincian Penerimaan Uang Masuk dari Pendapatan Bunga (Bank BCa

IDR)

Bukti P-34. Rincian Penerimaan Uang Masuk dari Penjualan Mata Uang Asing beserta dokumen pendukung nya

Bukti P-35. Rincian Penerimaan Uang Masuk dari Deposit Unearned beserta dokumen pendukung nya

Bukti P-36. Rincian Penerimaan Uang masuk dari Pengembalian Advance Staff beserta dokumen pendukung nya

Bukti P-37. Rincian Penerimaan Uang masuk dari Pengembalian Claim Asuransi beserta dokumen pendukung nya

Bukti P-38. Rincian Penerimaan Uang masuk dari transaksi reject beserta dokumen pendukungnya

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-00065/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 8 Januari 2020;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-020/WPJ.07/KP.0405/2018 tanggal 11 Oktober 2018;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Matriks sengketa;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 28 Mei 2021;

Bukti T-6 Berita Acara Uji Bukti;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00065/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 8 Januari 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00016/206/15/056/18 tanggal 17 Oktober 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor LSI/098/III/2020 tanggal 9 Maret 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1HargaPokokPenjualan29.560.482.87025.896.119.9213.664.362.949
2Penghasilan (Biaya) dari luarusaha(253.170.394)2.248.264.0622.501.434.456
Jumlah6.165.797.405

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.664.362.949,00

Menimbang bahwa yang menjadi sengeketa adalah koreksi Terbanding terhadap Harga Pokok Penjulan sebesar Rp3.664.362.949,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan penyandingan pembelian yang dilakukan Pemohon Banding dengan DPP PPN Impor berdasarkan data CEISA DJBC dan diperoleh perhitungan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding komponen Harga Pokok Penjualan tidak hanya berupa pembelian, namun termasuk pembelian lokal dari vendor lokal dan biaya lain-lain yang dibukukan dalam nomor akun 701100 s/d 724300 pada Buku Besar Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa yuridis disertai dengan pembuktian mengenai berapa Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding pada tahun pajak 2015;

bahwa Pengadilan Pajak telah memerintahkan para Pihak untuk melakukan Uji Kebenaran Material yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Buti yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini.

bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan antara lain:

1. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Undang- Undang PPh)

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang- Undang Pengadilan Pajak)

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa bukti berupa dokumen dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding antara lain:

1. Rincian Ledger 14 akun-akun Biaya HPP.

2. Rekonsiliasi antara Biaya Akun 70100 - COGS Products dengan DPP PPN Impor;

3. Rincian PIB Beda Waktu dan dokumen pendukungnya;

4. Rincian Pembelian Lokal dan dokumen pendukung nya seperti PO, invoice, kwitansi, Faktur Pajak, Sales Order dan Bukti Slip Pembayaran nya.

5. Rincian perhitungan selisih kurs beserta dokumen pendukungnya seperti Payment Voucher, PIB dan SSPCP

6. Rincian Ledger Biaya COST OF GOODS SOLD - INTERNAL REEVING – Rp 351.994.920 beserta dengan sample dokumen pendukungnya

7. Rincian Ledger Biaya LOCAL PURCHASES – Rp 38.859.000 beserta dengan sample dokumen pendukungnya

8. Rincian Ledger Biaya STOCK WRITE OFF – Rp 313.187 beserta dengan sample dokumen pendukungnya

9. Rincian Ledger Biaya COST OF INSTALLATION – Rp 55.762.404 beserta dengan sample dokumen pendukungnya

10. Rincian Ledger Biaya BILL OF MATERIAL – Rp (20.850.839) beserta dengan sample dokumen pendukungnya bahwa berdasarkan penjelasan para Pihak, fakta persidangan dan peraturan peroajakan yang terkait dengan sengketa, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. bahwa menurut Terbanding Harga Pokok Penjualan Tahun 2015 adalah Rp25.896.119.921,00 dihitung sebagai berikut:

2. bahwa menurut Pemohon Banding Harga Pokok Penjualan Tahun 2015 Rp29.560.482.879,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

HARGAPOKOKPENJUALAN | Menurut |” Koreksifiskl | Menurut

[Aun [ama atu | Komersiat | Beda Waktu | Betareap | Fistal

Tomo [eosToF Goons sowRROBUCTS jamuan

[7maro|GOSTOFINTERNAL REEVING | aramee[ <i most

Same isompuremases wooo] scan

Yam jeosrorsooraousmen [ware] wmf

Gawe Ismoorvammce «| noauao[ mom [

[ree stockware or teri

[Tame [costoFWaRRANTY — smear

Yam [WARRANTY RECOVERY sama, sug

[ratte [cosToFRECONDTONEDEGMT | e7se0[—___[_areen[

[rae |GosTOF cENOrSANPLEMESTNG |—oa| — asa —

PN AN SS«SCSSC

Yam jeuoresa o—D wa sma

Game [PURCHASE VARIANCE | gen mama base [GRADOTON COSTVARNCE[aimee| amen — a Dongmamws| Gesmas| 2esnse | core

—ibmatpptaptarAvaneaane— Dessoazes| po sa —— WWW o— IT To tr

3. bahwa menurut Terbanding jumlah Pembelian tahun 2015 adalah sebesar Rp28.271.640.000,00 sesuai DPP PPN Impor pada SPT Masa PPN Pemohon Banding Tahun 2015 dan berdasarkan data CEISA DJBC

4. bahwa menurut Pemohon Banding Harga Pokok Penjualan jumlah Pembelian ditambah dengan biaya-biaya lain yang membentuk Harga Pokok Penjualan;

5. bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti diketahui Terbanding belum menambahkan biaya-biaya berikut sebagai komponen Harga Pokok Penjualan:

a. Internal reevingRp351.994.920,00 b. Pembelian LokalRp 38.859.000,00 c. Stock Write-offRp313.187,00 d. Cost of installationRp 55.762.404,00 e. Bill of material(Rp 20.850.839,00)

JumlahRp426.078.672,00

6. bahwa sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan adalah sengketa yuridis dengan pembuktian, dan berdasarkan Uji Kebenaran material serta bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding, biaya-biaya diluar pembelian impor yang dapat ditambahkan sebagai komponen dari Harga Pokok Penjualan adalah:

1) Internal reevingRp36.282.000,00

2) Local PurchasesRp 625.000,00

3) Cost of installationRp 2.240.535,00

JumlahRp39.147.535,00

7. bahwa Pemohon Banding belum memperhitungan Persediaan Awal sebesar Rp6.351.509.335,00 dan Persediaan Akhir sebesar Rp8.727.029.414,00 dalam perhitungan Harga Pokok Penjualannya;

8. bahwa dengan demikian perhitungan Harga Pokok Penjualan tahun 2015 menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Persediaan AwalRp 6.351.509.335,00

Pembelian imporRp28.271.640.000,00

Internal reeving dan biaya lainnyaRp39.147.535,00

Tersedia untuk dijualRp34.662.296.870,00

Persediaan AkhirRp 8.727.029.414,00

Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan Rp25.935.267.456,00

9. bahwa menurutPengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai bahwa biaya-biaya yang dikoreksi benar-benar dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan, bukti yang disampaikan hanya

berupa dokumen internal, tanpa bukti pembayaran dan dokumen resmi dari pihak ketiga;

10. bahwa menurut Pengadilan Pajak, pembukuan tanpa dukungan dokumen sumber tidak dapat dijadikan dasar pengakuan biaya;

11. bahwa selanjutnya berdasarkan fakta persidangan, diketahui Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiscal positif atas HPP pada SPT Tahunan 2015 sebesar Rp362.904.447, namun belum diperhitungkan Terbanding sebagai pengurang atas koreksi HPP yang dilakukan;

12. bahwa dengan demikian HPP Pemohon Banding cfm SPT Tahunan menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp29.197.578.423;

13. Sehingga koreksi HPP menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut: Menurut Pemohon BandingRp29.197.578.423,00

Menurut Pengadilan PajakRp25.935.267.456,00

Koreksi tetap dipertahankanRp 3.262.310.967,00

14. Bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.664.362.949,00, koreksi sebesar Rp3.262.310.967,00 tetap dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar Rp402.051.982,00 tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi atas Penghasilan (Biaya) dari luar Usaha sebesar Rp2.501.434.456,00

Menimbang bahwa yang menjadi sengeketa adalah koreksi Terbanding terhadap Penghasilan (Biaya) dari luar Usaha sebesar Rp2.501.434.456,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan pengujian arus uang pada general ledger dan rekening Bank Pemohon Banding diketahui terdapat selisih penghasilan luar usaha sebesar Rp2.501.434.456,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding penerimaan pada rekening-rekening Bank tersebut adalah uang masuk hasil penjualan mata uang asing, pencairan deposit unearned, penambahan petty cash (cash on hand) dan lainnya yang bukan

merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa yuridis disertai dengan pembuktian mengenai apakah terdapat Penghasilan dari luar Usaha sebesar Rp2.501.434.456,00 yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak telah memerintahkan para Pihak untuk melakukan Uji Kebenaran Material yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Buti yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa koreksi Penghasilan (Biaya) dari luar Usaha antara lain:

1. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Undang- Undang PPh)

Pasal 4 Ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini;

d. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

e. laba usaha;

f. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

g. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

h. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

i. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

j. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

k. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

l. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

m. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

n. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

o. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

p. premi asuransi;

q. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

r. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

s. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

t. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

bahwa bukti berupa dokumen dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding antara lain:

1. Rekening Koran: Bank BCA IDR A/C No.8680302937 dan Bank BCA - USD A/C No.8680302945

2. Rincian Ledger Akun Bank BCAIDR A/C No.868030293 dengan perbandingan uang masuk antara Pemohon Banding dan Terbanding

3. Rincian Ledger Akun Bank BCA - USD A/C No.8680302945 dengan perbandingan uang masuk antara Pemohon Banding dan Terbanding

4. Rincian Penerimaan Uang Masuk dari Pendapatan Bunga (Bank BCa IDR)

5. Rincian Penerimaan Uang Masuk dari Penjualan Mata Uang Asing beserta dokumen pendukungnya

6. Rincian Penerimaan Uang Masuk dari Deposit Unearned beserta dokumen pendukungnya

7. Rincian Penerimaan Uang masuk dari Pengembalian Advance Staff beserta dokumen pendukungnya

8. Rincian Penerimaan Uang masuk dari Pengembalian klaim Asuransi beserta dokumen pendukungnya

9. Rincian Penerimaan Uang masuk dari transaksi reject beserta dokumen pendukungnya bahwa berdasarkan penjelasan para Pihak, fakta persidangan dan peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. bahwa menurut Terbanding berdasarkan pemeriksaan terhadap perkiraan Bank, dan perkiraan Cash on Hand pada General Ledger diketahui terdapat penghasilan sebesar Rp2.501.434.456,00 yang belum dilaporkan sebagai Penghasilan oleh Pemohon Banding;

2. bahwa Terbanding menghitung Penghasilan dari luar usaha yang belum dilaporkan sebagai berikut:

Penghasilan menurut arus uang/piutangRp47.182.242.812,00

Penghasilan menurut SPT PPh BadanRp44.680.808.356,00

Penghasilan yang belum dilaporkanRp 2.501.434.456,00

Terbanding Banding

PeunaanPerermaan Puig melaui Ksibam:

Hui kespanmenpumgantektaa oo

BCA BANK -IOR AC KOREA anita | Anesaee| emo aemeja

BCA BANK USD AIC NO Rama mna | carer AmB | Raul most b

Pia ar scans | aaa 7ra]

Pemaanpummeaisesatna PT

GASH ONHAND-USD(aun‘riaa) Yea] SSC en

GASH ONHAND-TOR(akn Tra SOOT] «YAN aera

Jumlah pelunasan plang mela Bank | sasaran | Soraesasara | @orsasoom

Dianban sad antowanwaa 0 iSemeso| msoresol =

Diva sedara | Ceoreaaa| (eoeser ae an a. PPNgmmotsaat | oaremom| OOM esteem oma osatumgmutapenan | aseaaa| | esa

GPayesamtustgkusr paus) sana merana ematagamatkah oo BTOO| mash

TU san tama A) agamamu | nearan| #eamj esmasmf

PawasanemSPTTawawabpak | Wsmesan | Wemesre sam Io az | Cree) | (2 08 Sam]

3. bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti dan dokumen yang ditunjukkan pada uji kebenaran material, Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Penerimaan Uang/Pelunasan Piutang pada Bank BCA - IDR A/C

No.8680302937 (akun 111312) sebesar Rp4.636.597.796,00

bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti perbedaan jumlah penerimaan uang masuk pada Bank BCA - IDR A/C No.8680302937 antara Pemohon Banding dan Terbanding sebesar Rp4.636.597.796,00 yang dikoreksi sebagai penghasilan yang belum dilaporkan dijelaskan sebagai berikut:

NoUraian(Rp)
1PenghasilanBunga(final)9.483.267
2Penjualanvalas3.694.660.000
3Penerimaandepositunearned1.158.810.459
4Pengembalianpinjamankaryawan25.759.441
5Penerimaanklaimasuransi90.296.720
6Penerimaanuangmasukpengembaliandana48.520.500
7PenjualanyangbelumdiperhitungkanTerbanding(390.932.591)
Jumlah4.636.597.796

bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, rincian penerimaan dan salinan Rekening Koran yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pendapat Pengadilan Pajak terhadap sengketa Penghasilan dari luar Usaha berdasarkan penerimaan uang masuk pada Bank BCA - IDR A/C No.8680302937 sebesar Rp4.636.597.796,00 adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan Bunga (Final) sebesar Rp9.483.267,00

bahwa pengasilan bunga bank merupakan penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang PPh;

bahwa dengan demikian koreksi Penghasilan Bunga (Final) sebesar Rp9.483.267,00 tidak dapat dipertahankan.

2. Penjualan valas sebesar Rp3.694.660.000,00

bahwa sumber penerimaan uang masuk di rekening Bank BCA - IDR A/C No.8680302937 adalah penjualan mata uang asing yang berasal dari rekening Bank BCA - USD A/C No.8680302945;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penerimaan sebesar Rp3.694.660.000,00 merupakan hasil penjualan valuta asing, pindah buku dari rekening Bank BCA – USD ke rekening Bank BCA – IDR;

bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa penerimaan sebesar Rp3.694.660.000,00 merupakan hasil penjualan valuta asing, bukan merupakan penghasilan dari luar usaha Pemohon Banding, karenanya koreksi penjualan valuta asing sebagai Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp3.694.660.000,00 tidak dapat dipertahankan;

3. Penerimaan Deposit unearned sebesar Rp1.158.810.459,00 bahwa Deposit unearned merupakan uang muka penjualan yang belum diakui sebagai penghasilan penjualan pada Laporan Laba Rugi untuk

menghitung PPh Badan, karena masih dicatat sebagai uang muka pada akun deposit un-earned (Laporan Neraca pada posisi pasiva);

bahwa Penghasilan baru akan diakui pada saat Pemohon Banding menerbitkan invoice atas penjualan, sebesar 100% nilai penjualannya, dan diterapkan secara konsisten dengan jurnal sebagai berikut: 'NoAkun | NamaAkun | Dr S| Cr”

Demo [Teabepesvors oo tang

Same [DEPOSIT UNEARNED tape

PN NN basi Waroureut SSS

Pa [|e 000000

T-sort00 SALES SPaREPARTS-PeSwe [| soon00 essoo SALES INTERNAL REENG |} 70000000

- Trot] ta at0-000 Tt 200.000 bahwa dengan demikian Deposit unearned belum merupakan Penghasilan, dan karenanya koreksi Deposit unearned sebagai Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp1.158.810.459,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa penerimaan sebesar Rp1.158.810.459,00 merupakan uang muka penjualan yang belum diakui sebagai penghasilan penjualan pada Laporan Laba Rugi tahun 2015 untuk menghitung PPh Badan Terutang, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

4. Pengembalian pinjaman karyawan sebesar Rp25.759.441,00 bahwa menurut Terbanding dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya dokumen internal berupa jurnal transaksi penerimaan uang dan tidak terdapat informasi mengenai kapan dan berapa jumlah uang yang dikeluarkan Pemohon Banding kepada karyawan sebelum akhirnya dikembalikan dalam bentuk setoran tunai; bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan rincian Penerimaan Uang masuk dari Pengembalian Advance Staff dan dokumen internal sebagai bukti pendukung transaksi pengembalian pinjaman karyawan;

bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa penerimaan sebesar Rp25.759.441,00 bukan merupakan penghasilan dari luar usaha Pemohon Banding, karenanya koreksi Pengembalian Advance Staff sebagai Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp25.759.441,00 tidak dapat dipertahankan.

5. Penerimaan klaim asuransi sebesar Rp90.296.720,00

bahwa menurut Terbanding terdapat penerimaan sebesar Rp90.296.720,00 yang merupakan penghasilan dari luar usaha bagi Pemohon Banding;

Bahwa pada proses Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa rincian Pengembalian berupa Klaim Asuransi, jurnal terkait transaksi dan salinan rekening koran BCA - IDR A/C No.8680302937 senilai IDR 90.296.720,00;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa transaksi penerimaan uang tersebut adalah klaim asuransi yang diterima dari PT Avrist Assurance dan BNI Life Insurance;

bahwa menurut Terbanding karena Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen tersebut pada proses pemeriksaan dan keberatan sehingga koreksi dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa penerimaan sebesar Rp90.296.720,00 merupakan Pengembalian Klaim Asuransi Jiwa dari PT Avrist Assurance dan BNI Life Insurance, bukan merupakan penghasilan dari luar usaha Pemohon Banding, karenanya koreksi Pengembalian Klaim Asuransi sebagai Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp90.296.720,00 tidak dapat dipertahankan;

6. Penerimaan masuk pengembalian dana sebesar Rp48.520.500,00 bahwa menurut Terbanding terdapat penerimaan sebesar Rp48.520.500,00 yang merupakan penghasilan dari luar usaha bagi Pemohon Banding;

bahwa pada proses Uji Bukti Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen berupa rincian Pengembalian Dana/ Transaksi Reject;

bahwa dokumen yang disampaikan tidak didukung oleh dokumen transaksi dari pihak eksternal sehingga belum dapat dibuktikan kebenaran dari transaksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen lain selain daftar transaksi sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian atas transaksi tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak tidak dapat dibuktikan bahwa penerimaan sebesar Rp48.520.500,00 bukan merupakan penghasilan dari luar usaha Pemohon Banding, berdasarkan hasil uji kebenaran Materi diketahui bahwa atas transaksi a quo adalah merupakan penerimaan uang masuk berupa reject dari pengembalian dana dari transaksi pembelian yang dibatalkan, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan dokumen dan bukti pendukung dari pihak eksternal yang menyatakan pengembalian dana tersebut sebagai uang masuk di rekening Pemohon Banding sebagai pengembalian dana;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas tidak dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung atas pengembalian dana tersebut maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sudah tepat;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebagai pengembalian dana sebesar Rp48.520.500,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, Berita Acara Uji Bukti dan dokumen yang disampaikan pada persidangan, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian koreksi Terbanding terhadap Penghasilan dari luar Usaha berdasarkan penerimaan uang masuk pada Bank BCA - IDR A/C No.8680302937 sebesar Rp4.636.597.796,00, karenanya koreksi sebesar Rp48.520.500,00 tetap dipertahankan dan koreksi sebesar Rp4.588.077.296,00 tidak dapat dipertahankan.

b. Penerimaan Uang/Pelunasan Piutang dari CASH ON HAND - USD (akun 111226) sebesar (Rp240.660.024,00)

bahwa terdapat perbedaan jumlah penerimaan uang masuk antara Pemohon Banding dan Terbanding sebesar Rp(240.660.024) yang dapat dirinci sebagai berikut:

Penghasilan BungaRp 5.871.519,00

Penerimaan Deposit UnearnedRp 73.969.737,00

Penjualan yang belum diperhitungkan (Rp320.501.280,00)

Jumlah(Rp240.660.024,00) bahwa perbedaan jumlah penerimaan uang masuk antara Pemohon Banding dan Terbanding sebesar (Rp240.660.024) karena Terbanding masih memasukkan penerimaan bukan penghasilan berupa Penghasilan Bunga yang sudah dikenakan PPh Final sebesar Rp5.871.519,00 dan penerimaan Deposit Unearned sebesar Rp73.969.737,00 serta terdapat penjualan yang belum diperhitungkan oleh Terbanding sebesar Rp320.501.280,00;

bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa penerimaan sebesar Rp240.660.024,00 Akun 111226 CASH ON HAND - USD bukan merupakan penghasilan dari luar usaha Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

c. Penerimaan Cash on Hand sebesar Rp69.946.647,00

bahwa sesuai rincian transaksi pada Akun Cash on Hand dapat diketahui bahwa penerimaan sebesar Rp69.946.647,00 adalah dalam rangka pengisian petty cash, dan bukan merupakan penghasilan dari luar usaha;

bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa penerimaan sebesar Rp69.946.647,00 Akun Cash on Hand bukan merupakan penghasilan dari luar usaha Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

d. Penerimaan Cash on Hand sebesar Rp199.946.647,00

bahwa sesuai rincian transaksi pada Akun Cash on Hand dapat diketahui bahwa penerimaan pada sebesar Rp199.946.647,00 adalah dalam rangka pengisian petty cash, dan bukan merupakan penghasilan dari luar usaha;

Bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa penerimaan sebesar Rp199.946.647,00 Akun Cash on Hand bukan merupakan penghasilan dari luar usaha Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

e. Interest Income sebesar (Rp19.193.344,00)

Bahwa pada saat uji kebenaran materiil, Pemohon Bandingtidak menyerahkan bukti pendukung;

Bahwa dengan tidak adanya bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berketetapan atas koreksi Interest Income sebesar (Rp19,193,344) tetap dipertahankan;

f. Saldo uang muka Penjualan sebesar Rp 485.574.854,00

bahwa pada saat uji kebenaran materiil, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung;

bahwa dengan tidak adanya bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berketetapan atas koreksi Saldo uang muka Penjualan sebesar Rp 485.574.854,00 tetap dipertahankan;

bahwa Uang Muka Penjualan merupakan sebagai Hutang Pemohon Banding, Uang Muka Penjualan belum dapat dijadikan sebagai penghasilan Pemohon Banding sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh ;

bahwa Uang Muka Penjualan dapat diakui sebagai penghasilan/peredaran usaha Pemohon Banding apabila dapat dibuktikan telah terjadi penyerahan barang/jasa dan atas penyerahan tersebut maka pencatatan Uang Muka Penjualan tersebut direklass menjadi penghasilan/peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil uji uang pada General Ledger dan rekening Pemohon Banding diketahui bahwa :

1. Saldo awal Uang Muka Penjualan Rp.1.850.372.008,00

2. Saldo akhir Uang Muka Penjualan Rp.1.364.797.154,00

3. Selisih Uang Muka Penjualan yang diakui sebagai penghasilan adalah Rp. 485.574.854,00

bahwa dengan demikian atas Uang Muka Penjualan tersebut telah terjadi pengurangan Uang Muka Penjualan , dengan demikian atas pengurangan Uang Muka Penjualan tersebut merupakan sebagai pendapatan/penghasilan Pemohon Banding yang belum dilaporkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat, dikarenakan telah terjadi pengurangan saldo uang muka penjualan yang berarti atas pengurangan tersebut sudah menjadi penghasilan/peredaran usaha Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas Uang Muka Penjualan sebesar Rp. 485.574.854,00 tetap dipertahankan;

g. Penyesuaian kurs sebesar (Rp904.220.208,00)

Bahwa terkait penyesuaian kurs sebesar (Rp904.220.208,00), Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding bahwa atas penyesuaian tersebut tidak seharusnya dimasukan dalam perhitungan berdasarkan arus piutang;

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berketetapan atas koreksi penyesuaian kurs sebesar (Rp904.220.208,00) tidak dapat dipertahankan;

h. Audit Adjustment KAP sebesar (Rp1.726.483.700)

Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui terdapat penerimaan uang masuk berupa Audit Adjustment KAP sebesar Rp1.726.483.700 yang belum dimasukan Terbanding dalam menghitung arus uang/piutang;

Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding a quo, Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil-dalil Pemohon Banding, karenanya penambahan penerimaan uang masuk sebesar (Rp1.726.483.700) tidak dapat dipertahankan;

i. Selisih yang berasal dari rincian Pemohon Banding sebesar (Rp74.065) Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui atas selisih rincian a quo, Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan penjelasan lebih lanjut; Bahwa dengan tidak adanya bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berketetapan atas koreksi sebesar (Rp74.065) tetap dipertahankan;

Bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp2.501.434.456,00, koreksi sebesar Rp2.227.266.535,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar Rp274.167.921,00 tetap dipertahankan, dengan perhitungan sebagai berikut:

, Koreksi tidak dapat Koreksi teta la | 4636,597,796| 4,588,077,296| 48,520,500 lb. | (240,660,024) = | (240,660,024) jc | 69,946,500; 69,946,500, —————————-

La. | 199,946,647| 199,946,647, -

Pe | (19,193,344) = | 49,193,344) of. 485,574854| = | 485,574,854 g. | (904,220,208)| (904,220,208) - ih. | (4,726,483,700)|(1,726,483,700)) - pi | (4065) | 74,065)

2501434456 | 2227,266,535| 274,167,921

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1HargaPokokPenjualan3.664.362.9493.262.310.967402.051.982
2Penghasilan(Biaya)dari luarUsaha2.501.434.456274.167.9212.227.266.535
6.165.797.4053.536.478.8882.629.318.517

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Harga Pokok Penjualan Menurut TerbandingRp25.896.119.921 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 402.051.982 HPP menurut Pengadilan PajakRp26.298.171.903

2. Penghasilan dari luar usaha Menurut TerbandingRp2.248.264.062 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp2.227.266.535 Penghasilan dari luar usaha menurut Pengadilan PajakRp 20.997.527 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

KeteranganMenurut Terbanding (a)Menurut PengadilanPajak (b)KoreksiTidak Dipertahankan (a-b)
PeredaranUsaha44.680.808.35644.680.808.356-
HargaPokokPenjualan(25.896.119.921)(26.298.171.903)402.051.982
LabaBruto18.784.688.43518.382.636.453402.051.982
BiayaUsaha(9.830.646.669)(9.830.646.669)-
Penghasilanneto8.954.041.7668.551.989.784402.051.982
Penghasilan(Biaya)luarusaha2.248.264.06220.997.5272.227.266.535
PenyesuaianFiskalPositif1.814.295.0781.814.295.078-
PenyesuaianFiskalNegatif(15.354.786)(15.354.786)-
JumlahPenghasilanNeto13.001.246.12010.371.927.6032.629.318.517
KompensasiKerugian---
PenghasilanKenaPajak13.001.246.12010.371.927.6032.629.318.517
PajakTerhutang3.086.181.0762.453.701.597632.479.479
KreditPajak(1.586.047.846)(1.586.047.846)-
PPhKurangBayar1.500.133.230867.653.751632.479.479
SanksiAdmPasal13(2)KUP719.943.950416.473.800303.470.150
PPhYangHarusDibayar2.219.827.1801.284.127.551935.699.629

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 8 Januari 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00016/206/15/056/18 tanggal 17 Oktober 2018, atas nama PT SUNSTREAM INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•- •••.000 beralamat di Kawasan T8 No 8 Alam Sutera Jl Raya Serpong KM7, Serpong Utara, Tangerang Selatan 15325, sehingga perhitungan PPh yang harus dibayar menjadi sebesar Rp1.284.127.551,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 November 2021 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.,Diding Djamaludin, Ak., M.M.

ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti, ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai deng aslinya, (Panitera)

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.