P U T U S A N
Nomor PUT-003296.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 8 Januari 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00016/206/15/056/18 tanggal 17 Oktober 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003296.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SUNSTREAM INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Kawasan T8 No 8 Alam Sutera Jl Raya Serpong KM7, Serpong Utara, Tangerang Selatan 15325, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Rudy jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rizal Bawazier,
Jabatan: Kuasa Hukum,
No. Izin Kuasa Hukum: KEP-738/PP/IKH/2019 tanggal 24 Juli 2019 No. Surat Kuasa: LSI/132/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020
2. Nama: Bunga Wildatika Savitri,
Jabatan: Kuasa Hukum,
No. Izin Kuasa Hukum: KEP-299/PP/IKH/2019 tanggal 27 Maret 2019
No. Surat Kuasa: LSI/135/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Rindhaswari Laretna S / 198311092004122001,