P U T U S A N
Nomor PUT-003288.99/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-382/WPJ.04/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00123/207/17/015/19 tanggal 14 Agustus 2019 Masa Pajak April 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003288.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TITAN SARANA NIAGA, NPWP 02.796.849-4.015.000, beralamat di Gedung Bioskop Wira 2, Jalan Prof. Dr. Soepomo Nomor 37 RT.012/RW.003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan - 12810, yang diwakili oleh Sdr. Johan Bastian Sihite, S.H., M.H., jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/KPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025 yang diberikan kuasa oleh Sdr. Jan Julianto Hartana, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Johan Bastian Sihite,
Izin Kuasa Hukum: KEP-316/PP/IKH/2024 tanggal 1 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/KPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025,
2. Nama: Hotmarojahan Sitanggang,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1798/PP/IKH/2023tanggal27 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/KPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025,
3. Nama: Bistok Ledi Jumistar Siallagan,