Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-003288.99/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Titan Sarana Niaga, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003288.99/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-382/WPJ.04/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00123/207/17/015/19 tanggal 14 Agustus 2019 Masa Pajak April 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003288.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TITAN SARANA NIAGA, NPWP 02.796.849-4.015.000, beralamat di Gedung Bioskop Wira 2, Jalan Prof. Dr. Soepomo Nomor 37 RT.012/RW.003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan - 12810, yang diwakili oleh Sdr. Johan Bastian Sihite, S.H., M.H., jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/KPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025 yang diberikan kuasa oleh Sdr. Jan Julianto Hartana, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Johan Bastian Sihite,

Izin Kuasa Hukum: KEP-316/PP/IKH/2024 tanggal 1 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/KPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025,

2. Nama: Hotmarojahan Sitanggang,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1798/PP/IKH/2023tanggal27 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/KPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025,

3. Nama: Bistok Ledi Jumistar Siallagan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1541/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/KPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tutun Rahmanto / 197606272002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Ricky Garry Gurnita / 198602252009011005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4972/WPJ.04/2025 tanggal 13 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 592/PP/BR/2025 tanggal 18 Juni 2025 jo. PEN-291/PP/Ucp/2025 tanggal 3 Desember 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 003/TSN- PPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00002/STG- CT/WPJ.04/2025 tanggal 5 Mei 2025;

Telah Membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 062/LJ- TSN/VI/25 tanggal 17 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00123/207/17/015/19 tanggal 14 Agustus 2019 Masa Pajak April 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1.Ekspor00
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.751.758.5411.751.758.541
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut487.050.000487.050.000
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6.Jumlah2.238.808.5412.238.808.541
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c.Jumlah Seluruh Penyerahan2.238.808.5412.238.808.541
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan /Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a.PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri175.175.856175.175.856
b.Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.822.699.8164.416.889.244
b.3.SKP (pokok kurang bayar)00
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5.Lain-lain00
b.6.Jumlah4.822.699.8164.416.889.244
c.Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan4.822.699.8164.416.889.244
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(4.647.523.960)(4.241.713.388)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya4.647.523.9604.647.523.960
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)00
c.Jumlah4.647.523.9604.647.523.960
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar0405.810.572
5Sanksi Administratif:
a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0405.810.572
6Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar0811.621.144
7Jumlah Kurang/(Lebih) bayar yang disetujui wajib pajak berdasarkan pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan686.907.392

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dengan Surat Nomor 002/TSN/SKPPJK/IX/2022 tanggal 5 September 2022 dan 002/TSN/PJKPN/IV/2023 tanggal 11 April 2023, TergugatmenerbitkanSuratKeputusanNomorKEP- 00178/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Januari 2023 dan KEP- 03103/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Karena Permohonan Wajib Pajak, kemudian Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 03/TSN/PJPPN/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dan dengan Surat Nomor S-382/WPJ.04/2025 tanggal 10 Maret 2025, Tergugat mengembalikan Surat Penggugat a quo dan menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat a quo, sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 003/TSN-PPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 (Cap Pos Pengiriman tanggal 9 April 2025);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 003/TSN-PPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu mengajukan gugatan atas Surat Tergugat a quo;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu satu (1) bulan (30 (tiga puluh) hari) sejak diterima Surat Tergugat a quo;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Johan Bastian Sihite, S.H., M.H., jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/KPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang telah diajukan Penggugat terhadap Surat Tergugat a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. OBJEK GUGATAN bahwa Objek Gugatan dalam perkara ini adalah:

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat dari Keputusan Tergugat a quo;

2. bahwa atas Surat Keputusan Tergugat a quo, Penggugat mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) karena Permohonan Wajib Pajak a quo berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada Tergugat melalui surat permohonan a quo yang pada intinya Penggugat berkeberatan atas penerbitan sanksi administrasi yang menjadi beban Pengugat atas penerbitan Keputusan Tergugat a quo di atas;

3. bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Tergugat a quo yang isinya Mengembalikan permohonan Penggugat;

III. KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK bahwa kewenangan Pengadilan Pajak dalam menangani sengketa Gugatan Pajak sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan

Perpajakan diatur dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d) penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

IV. LEGAL STANDING PENGAJUAN GUGATAN bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) butir c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), menyatakan sebagai berikut:

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak;

bahwa Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur terhadap pengajuan keberatan terkait dengan adanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) butir b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa perpajakan tersebut di atas, Surat Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain surat keputusan keberatan dapat diajukan Gugatan kepada Badan Peradilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Penggugat berpendapat bahwa Surat Gugatan ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan ke Badan Peradilan Pajak;

V. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

1. bahwa sebelumnya Penggugat terangkan terlebih dahulu kronologis SKPKB a quo Penggugat terima dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, sebagaimana Penggugat jelaskan dalam Surat Pernyataan yang sebagaimana dilampirkan dalam surat Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak, Penggugat berkeyakinan ada kesalahan komunikasi antara Tergugat dan Penggugat dalam hal ini diwakili oleh Direktur. Pada kenyataan terjadi tekanan dalam pemeriksaan pajak, pemeriksaan akibat dari Restitusi Penggugat atas pengembalian yang sebagian besar lawan transasksi Penggugat adalah Perusahaan Perbankan BUMN yang notabene merupakan Pemungut Pajak sehingga terjadi banyaknya kelebihan bayar tersebut. Penggugat beranggapan bahwa

sudah tidak adalagi kurang bayar yang timbul atas pemeriksaan tersebut dikemudian hari, kemudian Penggugat mendapatkan Surat Paksa atas sengketa restitusi kurang bayar tersebut;

2. bahwa Penggugat pada mulanya menyetujui hasil pemeriksaan tersebut, tetapi dengan adanya timbul hutang pajak tersebut Penggugat dalam hal ini mengajukan Surat Penghapusan Sanksi Adminitrasi itupun atas saran dari Kanwil Jakarta Selatan I yang pernah Penggugat lakukan keberatanpada Tahun Pajak 2016;

3. bahwa Pengugat tidak pernah diminta pembahasan ataupun permintaan dokumen pada saat proses Permohonan Pengurangan Sanksi Adminstrasi, padahal Pengugat sedang menyiapkan dokumen terkait dengan transaksi-transaksi yang sebenarnya terjadi;

4. bahwa Penggugat sudah melaporkan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

5. bahwa adapun perhitungan pajak sebagaimana dilaporkan oleh Penggugat adalah sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
WAJIB PAJAK
1DasarPengenaanPajak1.751.758.541
2Pemungut PPN487.050.000
3PPNKeluaran175.175.856
4PPNMasukan4.822.699.816
5LebihBayar Dibayar(4.647.523.960)
6KompensasiMasa4.647.523.960
7KurangBayar-
8SanksiAdministrasi-
9JumlahPajakYMH Dibayar-

6. bahwa adapun perhitungan Tergugat yang menurut Penggugat tidak benar adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi(Rp)
WajibPajak (Rp)Fiskus(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.751.758.5411.751.758.541-
2PemungutPPN487.050.000487.050.000-
3PPNKeluaran175.175.856175.175.85665.732.103
4PPNMasukan4.822.699.8164.416.889.244405.810.572

5 Lebih Bayar Dibayar(4.647.523.960) (4.241.713.388) 405.810.572

6KompensasiMasa4.647.523.9604.647.523.9600
7KurangBayar-405.810.572405.810.572
8SanksiAdministrasi-405.810.572405.810.572
9Jumlah Pajak YMH Dibayar-811.621.144811.621.144

bahwa dalam hal ini adanya perbedaan temuan Tergugat yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat menyakini bahwa ada ketidaksesuaian dalam proses pemeriksaan, perihal Pembeliaan-pembelian yang menjadi koreksi dari Pemeriksa Pajak. Dikarenakan Penggugat mendapatkan Faktur Pajak tersebut atas pembelian-pembelian barang berkaitan dengan Produksi. Pada Tahun itu sudah menggunakan e-faktur tidak mungkin adanya double pengkreditan Pajak;

bahwa adapun Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2017 yang sesuai dengan perhitungan Penggugat sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
WAJIB PAJAK
1DasarPengenaanPajak1.751.758.541
2Pemungut PPN487.050.000
3PPNKeluaran175.175.856
4PPNMasukan4.822.699.816
5LebihBayar Dibayar(4.647.523.960)
6KompensasiMasa4.647.523.960
7KurangBayar-
8SanksiAdministrasi-
9JumlahPajakYMH Dibayar-

7. bahwasanya dengan adanya permasalahan sengketa pajak a quo, Penggugat sangat dirugikan dalam menjalankan usahanya, hal ini berawal dari terbitnya Surat Paksa adanya Hutang pajak yang belum dibayarkan atas sengketa pajak PPN restitusi yang seharusnya disampaikan kepada Penggugat dan kemudian berlanjut kepada upaya paksa;

8. bahwa saat Permohonan Penghapusan dan Pembatalan Surat Ketetapan tidak benar, pada saat itu memang benar bahwa telah

dilakukan Penghapusan sanksi administari terlebih dahulu dan ini murni ketidaktahuan Penggugat dalam melaksanakan Upaya Hukum setelah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak, dikarena mendapatkan informasi dari Fiskus (Tergugat) bahwa Langkah itu yang harus dilakukan, sehingga sebenarnya yang terjadi sengketa adalah Objek Pajaknya yang tidak bisa dikreditkan bukan masalah Sanksi Administrasi;

9. bahwa Penggugat mengalami kerugian dalam cash flow karena tidak dapat mengikuti tender proyek BUMN kembali adanya sengeketa tersebut. Yang menilai proyek tersebut merugikan karena Hutang Pajak tersebut;

10. bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, berdasarkan Pasal 43 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang berbunyi:

(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.

(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan.

11.bahwa dengan ini, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk mengabulkan dan menerima permohonan Penggugat untuk mengeluarkan putusan sela atas gugatan berkenaan dengan permohonan penundaan penagihan pajak;

VI. KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pegajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Tergugat dalam menetapkan keputusannya tidak memperhitungkan fakta dan/atau bukti yang diajukan Penggugat sehingga dalam menerbitkan keputusannya mengakibatkan kerugian kepada Penggugat karena Penggugat dibebankan Pajak Terutang yang tidak diketahui oleh Penggugat dan melebihi dari yang seharusnya;

3. bahwa sebgaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Pengadilan Pajak dikatakan bahwa Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas gugatan berkenaan dengan permohonan penundaan penagihan pajak;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp405.810.572,00 ditambah sanksi administrasi sebesar Rp405.810.572,00 dan total sebesar Rp811.621.144,00;

4. Menyatakan bahwa perhitungan aktual, jumlah pajak terutang menjadi Nihil ditambah sanksi administrasi sebesar Rp0,00 dan total sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 00002/STG-CT/WPJ.04/2025 tanggal 5 Mei 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

a. bahwa Permohonan Penggugat, menurut penelitian sementara memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 40 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa akan tetapi terhadap pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu diuji lebih lanjut pada saat acara persidangan di Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Nomor S-382/WPJ.04/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, serta Pasal 1 angka 7 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

a). Pasal 38 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 2 huruf b

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar

Pasal 13 ayat (1)

Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP

Pasal 14 ayat (2) huruf c

tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a

b. Tanggapan Tergugat

1. Data dan Fakta a) Bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00123/207/17/015/19 tanggal 14 Agustus 2019 Masa April 2017 melalui surat nomor 03/TSN/PJPPN/XI/2024 tanggal

18 November 2024 yang diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I tanggal 22 November2024dengannomorLPADFORM- 05007738/BPS/KPP.041103/2024 tanggal 22 November 2024;

b) Bahwa atas surat permohonan tersebut diatas telah di terbitkan Surat Nomor S-382/WPJ.04/2025 Tanggal 10 Maret 2025 hal Pengembalian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dan Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan diatas;

2. Tanggapan Tergugat a) Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 menyatakan bahwa Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

c. tidakdiajukanpermohonanpenguranganatau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

b) Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 0123/207/17/015/19 tanggal 14 Agustus 2019 Masa Pajak April 2017 melalui surat nomor 03/TSN/PJPPN/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I tanggal 22 November2024dengannomorLPADFORM- 05007738/BPS/KPP.041103/2024 tanggal 22 November 2024;

c) Bahwa berdasarkan penelitian atas surat permohonan diatas, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 0123/207/17/015/19 tanggal 14 Agustus 2019 Masa Pajak April 2017, Pengugat telah

mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagai berikut:

1) Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi nomor 002/TSN/SKPPJK/IX/2022 tanggal 5 September 2022 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00178/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Januari 2023 Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Karena Permohonan Wajib Pajak;

2) Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi nomor 002/TSN/PJKPN/IV/2023 tanggal 11 April 2023 dan telah diterbitkan surat Keputusan DirekturJenderalPajaknomorKEP- 03103/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Karena Permohonan Wajib Pajak;

d) Bahwa berdasarkan data dan ketentuan diatas permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dan Tergugat telah mengembalikan Permohonan Wajib Pajak melalui Surat Nomor S-382/WPJ.04/2025 Tanggal 10 Maret 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Gugatan Penggugat a quo berdasarkan hasil penelitian sementara memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Gugatan di Pengadilan Pajak;

b. Surat Tergugat a quo yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

c. Surat Tergugat a quo yang diajukan gugatan diterbitkan sudah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. MenolakpermohonangugatanPenggugatdan tetap mempertahankan Surat Tergugat a quo;

b. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 062/LJ- TSN/VI/25 tanggal 17 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan Surat Bantahan ini, Pemohon Gugatan tidak melanggar peraturan perpajakan, yaitu Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. bahwa berdasarkan data/bukti yang ada Pemohon Gugatan tidak mengetahui Faktur Pajak Masukan yang dibatalkan oleh Pemeriksa yang disangkakan oleh Tergugat dalam hasil Pemeriksaan. Senyatanya Pemohon gugatan tidak melakukan pembatalan Faktur Pajak Pembelian/Masukan, karena sebenarnya telah dilakukan pembayaran

Faktur Pajak/Invoice tersebut karena terkait dengan Proyek BUMN dengan hal ini akan terjadi Lebih bayar dikarena BUMN tersebut merupakan Wajib Pungut (WAPU);

3. bahwaTergugatdalammenetapkankeputusannyatidak memperhitungkan fakta dan/atau bukti yang diajukan Penggugat sehingga dalam menerbitkan keputusannya mengakibatkan kerugian kepada Penggugat karena Penggugat dibebankan Pajak Terhutang yang tidak diketahui oleh Penggugat dan melebihi dari yang seharusnya;

4. bahwa menyatakan batal atau tidak sah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 03103/NKEB/WPJ.04/2023 tanggal 29 Agustus 2023 Masa April Tahun Pajak 2017 dengan nilai PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp405.810.572,00 ditambah sanksi administrasi sebesar Rp405.810.572,00 dan total sebesar Rp811.621.144,00;

5. Menyatakan bahwa perhitungan aktual, jumlah pajak terhutang menjadi Nihil Rp00,00 ditambah sanksi administrasi sebesar Rp00,00 dan total sebesar Rp00,00;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Tergugat Nomor S-382/WPJ.04/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan

Surat Ketetapan Pajak Nomor 03/TSN/PJPPN/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

Bukti P-3. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di

Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Titan Sarana Niaga Nomor 03 tanggal 10 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris Alexander Hidayat Siswandi S.H.;

Bukti P-4. Fotokopi Daftar Sisa Tagihan Pajak;

Bukti P-5. Fotokopi Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para

Pemegang Saham PT Titan Sarana Niaga Nomor 07 tanggal 03 Februari 2020;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025; Bukti P-7. Fotokopi Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri

Ketanagakerjaan, Menteri PAN RB Nomor 1017, Nomor 2, Nomor 2, Tahun 2024;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis Nomor 072/LJ-TSN/VII/25 tanggal 22 Juli 2025;

Bukti P-9. Resi Pengiriman Keputusan Tergugat;

Bukti P-10. Resi Pengiriman Permohonan Gugatan;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Nomor 078/LJ-TSN/VIII/25 tanggal 5 Agustus 2025;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis Nomor 091/LJ-TSN/VIII/25 tanggal 26 Agustus 2025;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor 102/LJ-TSN/IX/25 tanggal 16 September 2025;

Bukti P-14. Permohonan Penghapusan Sanksi 1 Masa Pajak April 2017

Nomor 002/TSN/STPPJK/IX/2022 tanggal 5 September 2022; Bukti P-15. RisalahPembahasanSPPNomorPRIN-

00002/WPJ.04/KP.0305/RIK.SIS/2019 (Masa Januari s.d. November 2017), Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-16. RisalahPembahasanSPPNomorPRIN-

00001/WPJ.04/KP.0305/RIK.SIS/2019 (Masa Desember 2017), Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-17. Surat Keputusan ke 2 (Permohonan Penghapusan sanksi administrasi - Masa Pajak April 2017) Nomor KEP- 03103/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 29 Agustus 2023;

Bukti P-18. Surat Keputusan Nomor KEP-00178/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Januari 2023;

Bukti P-19. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak April 2017

Nomor 00123/207/17/015/19 tanggal 14 Agustus 2019;

Bukti P-20. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00316/WPJ.04/LP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 23 Juli 2019 (Masa Pajak Januari - November 2017);

Bukti P-21. Surat Paksa Masa Pajak April 2017 Nomor SP-

01015/WPJ.04/KP.0304/2020 tanggal 27 Agustus 2020;

Bukti P-22. Surat Permohonan Penghapusan sanksi ke 2 (Masa Pajak April

2017) Nomor 002/TSN/PJKPN/IV/2023 tanggal 11 April 2023; Bukti P-23. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 7 Oktober 2025; Bukti P-24. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor

530/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL;

Bukti P-25. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 136/PDT/2023/PT

DKI;

Bukti P-26. Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 21 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 22 Juli 2025;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 Agustus 2025; Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 16 September 2025; Bukti T-4. Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Administrasi Karena Permohonan Wajib Pajak (Permohonan ke- 1);

Bukti T-5. Surat Keputusan Nomor KEP-00178/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Januari 2023 (SK Permohonan ke-1);

Bukti T-6. Surat Keputusan Nomor KEP-03103/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 29 Agustus 2023 (SK Permohonan ke-2);

Bukti T-7. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat

Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak (Permohonan ke-3);

Bukti T-8. SuratPengembalianPermohonanPenguranganatau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S- 382/WPJ.04/2025 tanggal 10 Maret 2025 (Permohonan ke-3);

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 7 Oktober 2025; Bukti T-10. Pendapat Akhir tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti T-11. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

009370.99/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2024;

Bukti T-12. Surat Nomor 002/TSN/SKPPJK/IX/2022 tanggal 5 September 2022 hal Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Permohonan ke-1);

Bukti T-13. Surat Nomor 002/TSN/STPPJK/IV/2023 tanggal 11 April 2023 hal Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Permohonan ke-2);

Bukti T-14. Surat Nomor S-293/WPJ.04/KP.03/2019 tanggal 30 Januari 2019 hal Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti T-15. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-16. Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-17. Risalah Pembahasan;

Bukti T-18. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti T-19. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-20. Laporan Hasil Pemeriksaan

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-382/WPJ.04/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00123/207/17/015/19 tanggal 14 Agustus 2019 Masa Pajak April 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31

ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 003/TSN-PPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi Pasal 40 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa pada persidangan pihak Tergugat mempermasalahkan Legal Standing /pemenuhan formalitas Surat Kuasa Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 karena terdapat perbedaan isian alamat dan NPWP Kuasa Hukum dengan Surat Izin Kuasa Hukum, Surat kuasa tidak memuat keterangan tindakan yang secara khusus/spesifik untuk menandatangani Surat Gugatan serta Surat Kuasa memberikan hak kepada penerima kuasa untuk melimpahkan wewenang sebagian atau seluruhnya kepada orang lain yang mana hal tersebut melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014;

bahwa terkait hal tersebut Penggugat telah menyampaikan penjelasan disertai dokumen pendukung bahwa terdapat kesalahan pengetikan mengenai NPWP yang tercantum dalam surat kuasa, NPWP yang

seharusnya tertulis adalah sebagaimana yang tercantum dalam izin kuasa hukum pajak atas nama Johan Bastian Sihite dengan NPWP: 099681694034000. Terkait dengan alamat yang dicantumkan pada Surat Kuasa Adalah Alamat kantor Kuasa Hukum berbeda dengan Alamat yang tercantum pada izin kuasa hukum pajak dengan maksud efektifitas administrasi/ekspedisi surat menyurat dibanding dengan alamat yang tercantum dalam Izin Kuasa Hukum Pajak yakni “Cengkareng Indah” yang sering terkendala terkait surat menyurat;

bahwa perihal kekhususan Surat Kuasa dalam pengajuan gugatan a quo, nyatanya adalah telah sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014, pada bagian khusus Surat Kuasa jelas pemberi kuasa telah mencantumkan maksud khusus dari pemberian kuasa kepada penerima kuasa adalah terkait untuk gugatan. Segala penandatanganan surat-surat yang dimaksud dalam surat kuasa ini secara khusus jelas hanya ditujukan pada surat-surat yang terkait dengan pengajuan gugatan maupun surat-surat relevan lainnya terkait gugatan perkara sebagaimana diatur khusus dalam surat kuasa;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak dapat meyakini pihak Kuasa Hukum mempunyai legalitas formal untuk mewakili PT Titan Sarana Niaga beracara di Pengadilan Pajak memenuhi ketentuan Pasal 34 jo. Pasal 37 jo. Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang; bahwa Sdr. Johan Bastian Sihite, S.H., M.H., jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/KPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025 yang diberikan kuasa oleh Sdr. Jan Julianto Hartana, jabatan Direktur berhak menandatangani Surat Gugatan dan mewakili Penggugat dalam persidangan di Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian bahwa Surat Gugatan Nomor 003/TSN-PPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025 memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-382/WPJ.04/2025 tanggal 10

Maret 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00123/207/17/015/19 tanggal 14 Agustus 2019 Masa Pajak April 2017 yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Tergugat a quo Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat Gugatan Nomor 003/TSN-PPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025 yang pada pokoknya mengemukakan posita sebagai berikut:

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2017 Nomor 00123/207/17/015/19 tanggal 14 Agustus 2019 Penggugat terima dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, sebagaimana Penggugat jelaskan dalam Surat Pernyataan yang sebagaimana dilampirkan dalam surat Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak, Penggugat berkeyakinan ada kesalahan komunikasi antara Tergugat dan Penggugat dalam hal ini diwakili oleh Direktur. Pada kenyataan terjadi tekanan dalam pemeriksaan pajak, pemeriksaan akibat dari Restitusi Penggugat atas pengembalian yang sebagian besar lawan transasksi Penggugat adalah Perusahaan Perbankan BUMN yang notabene merupakan Pemungut Pajak sehingga terjadi banyaknya kelebihan bayar tersebut. Penggugat beranggapan bahwa sudah tidak adalagi kurang bayar yang timbul atas pemeriksaan tersebut dikemudian hari, kemudian Penggugat mendapatkan Surat Paksa atas sengketa restitusi kurang bayar tersebut;

2. bahwa Penggugat pada mulanya menyetujui hasil pemeriksaan tersebut, tetapi dengan adanya timbul hutang pajak tersebut Penggugat dalam hal ini mengajukan Surat Penghapusan Sanksi Adminitrasi itupun atas saran

dari Kanwil Jakarta Selatan I yang pernah Penggugat lakukan keberatanpada Tahun Pajak 2016;

3. bahwa Pengugat tidak pernah diminta pembahasan ataupun permintaan dokumen pada saat proses Permohonan Pengurangan Sanksi Adminstrasi, padahal Pengugat sedang menyiapkan dokumen terkait dengan transaksi-transaksi yang sebenarnya terjadi;

4. bahwa Penggugat sudah melaporkan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

5. bahwa adapun perhitungan pajak sebagaimana dilaporkan oleh Penggugat, Jumlah Pajak yang masih harus dibayar adalah “NIHIL”;

6. bahwa adapun perhitungan Tergugat yang menurut Penggugat tidak benar adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi(Rp)
WajibPajak (Rp)Fiskus(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.751.758.5411.751.758.541-
2PemungutPPN487.050.000487.050.000-
3PPNKeluaran175.175.856175.175.85665.732.103
4PPNMasukan4.822.699.8164.416.889.244405.810.572
5LebihBayarDibayar(4.647.523.960)(4.241.713.388)405.810.572
6KompensasiMasa4.647.523.9604.647.523.9600
7KurangBayar-405.810.572405.810.572
8SanksiAdministrasi-405.810.572405.810.572
9Jumlah Pajak YMH Dibayar-811.621.144811.621.144

bahwa dalam hal ini adanya perbedaan temuan Tergugat yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat menyakini bahwa ada ketidaksesuaian dalam proses pemeriksaan, perihal Pembeliaan-pembelian yang menjadi koreksi dari Pemeriksa Pajak. Dikarenakan Penggugat mendapatkan Faktur Pajak tersebut atas pembelian-pembelian barang berkaitan dengan Produksi. Pada Tahun itu sudah menggunakan e-faktur tidak mungkin adanya double pengkreditan Pajak;

bahwa adapun Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2017 yang sesuai dengan perhitungan Penggugat sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
WAJIB PAJAK
1Dasar PengenaanPajak1.751.758.541
2PemungutPPN487.050.000
3PPN Keluaran175.175.856
4PPN Masukan4.822.699.816
5Lebih Bayar Dibayar(4.647.523.960)
6KompensasiMasa4.647.523.960
7KurangBayar-
8SanksiAdministrasi-
9JumlahPajakYMH Dibayar-

7. bahwasanya dengan adanya permasalahan sengketa pajak a quo, Penggugat sangat dirugikan dalam menjalankan usahanya, hal ini berawal dari terbitnya Surat Paksa adanya Hutang pajak yang belum dibayarkan atas sengketa pajak PPN restitusi yang seharusnya disampaikan kepada Penggugat dan kemudian berlanjut kepada upaya paksa;

8. bahwa saat Permohonan Penghapusan dan Pembatalan Surat Ketetapan tidak benar, pada saat itu memang benar bahwa telah dilakukan Penghapusan sanksi administari terlebih dahulu dan ini murni ketidaktahuan Penggugat dalam melaksanakan Upaya Hukum setelah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak, dikarena mendapatkan informasi dari Fiskus (Tergugat) bahwa Langkah itu yang harus dilakukan, sehingga sebenarnya yang terjadi sengketa adalah Objek Pajaknya yang tidak bisa dikreditkan bukan masalah Sanksi Administrasi;

9. bahwa Penggugat mengalami kerugian dalam cash flow karena tidak dapat mengikuti tender proyek BUMN kembali adanya sengeketa tersebut. Yang menilai proyek tersebut merugikan karena Hutang Pajak tersebut;

10. bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, berdasarkan Pasal 43 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang berbunyi:

(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.

(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan.

11. bahwa dengan ini, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk mengabulkan dan menerima permohonan Penggugat untuk mengeluarkan putusan sela atas gugatan berkenaan dengan permohonan penundaan penagihan pajak;

Menimbang bahwa selanjutnya Penggugat menyampaikan petitum sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp405.810.572,00 ditambah sanksi administrasi sebesar Rp405.810.572,00 dan total sebesar Rp811.621.144,00;

4. Menyatakan bahwa perhitungan aktual, jumlah pajak terutang menjadi Nihil ditambah sanksi administrasi sebesar Rp0,00 dan total sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok masalah dalam sengketa gugatan ini adalah penerbitan surat Tergugat Nomor S-382/WPJ.04/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor 00123/207/17/015/19 tanggal 14 Agustus 2019 Masa Pajak April 2017;

bahwa objek gugatan ini berkaitan dengan kewajiban PPN Masa Pajak April 2017 yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00123/207/17/015/19 tanggal 14 Agustus 2019. Penggugat tidak setuju atas dikembalikannya permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut oleh Tergugat;

bahwa sengketa utama yang timbul adalah ketidaksepakatan mengenai prosedur dan ketentuan hukum yang mengatur apakah Penggugat dapat mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang tidak benar setelah sebelumnya mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Penggugat berkeyakinan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait koreksi Pajak Masukan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa gugatan ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

bahwa aspek yuridis utama yang disengketakan adalah terkait interpretasi atas Peraturan Menteri Keuangan mengenai upaya hukum non-keberatan serta validitas keputusan Tergugat khususnya yang berkaitan dengan penerapan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Ketentuan ini menyatakan bahwa permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan jika sebelumnya tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Faktanya, Penggugat sudah mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi sebanyak dua kali sebelumnya (berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan);

bahwa di lain pihak Penggugat membantah dasar hukum Tergugat dan berpendapat bahwa permohonannya memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c jo. d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dimana ketentuan tersebut memperbolehkan permohonan pembatalan jika

permohonan pengurangan sanksi sebelumnya diajukan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak. Penggugat menegaskan secara fakta mereka tidak pernah mencabut permohonan sanksi administrasi sebelumnya;

Menimbang bahwa berdasarkan pokok sengketa tersebut dan setelah mendengar penjelasan dan dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa dalam persidangan diperoleh data dan fakta berupa kronologis terjadinya sengketa sebagai berikut:

- Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2017 Nomor 00123/207/17/015/19 tanggal 14 Agustus 2019 diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp811.621.144,00;

- bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dengan Surat Nomor 002/TSN/SKPPJK/IX/2022 tanggal 5 September 2022 dan 002/TSN/SKPPJ/IV/2023 tanggal 11 April 2023, Tergugat menerbitkanSuratKeputusanNomorKEP- 00178/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Januari 2023 dan Nomor KEP-03103/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Karena Permohonan Wajib Pajak, kemudian Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 03/TSN/PJPPN/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dan dengan Surat Nomor S-382/WPJ.04/2025 tanggal 10 Maret 2025, Tergugat mengembalikan Surat Tergugat Nomor 03/TSN/PJPPN/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dan menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

- bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat a quo, sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 003/TSN-PPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 (Cap Pos Pengiriman tanggal 9 April 2025);

b. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, pihak Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KetentuanUmumdanTataCaraPerpajakanNomor 002/TSN/SKPPJK/IX/2022 tanggal 5 September 2022 (permohonan pertama) dan 002/TSN/SKPPJ/IV/2023 tanggal 11 April 2023 (permohonan kedua);

bahwa Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur:

(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut karena sebelumnya Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebanyak 2 (dua) kali maka hal tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan a quo;

bahwa atas permohonan yang tidak memenuhi syarat tersebut, sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 maka pihak Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini Tergugat) mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan

surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

c. Bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan penjelasan adanya ketidakbenaran penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00123/207/17/015/19 tanggal 14 Agustus 2019 baik dari sisi substansi maupun prosedur dalam hal-hal seperti berikut:

 bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak April 2017 Nomor 00123/207/17/015/19 tanggal 14 Agustus 2019 adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga jumlah pajak yang seharusnya dibayar adalah Nihil;

 menurut Penggugat ada ketidaksesuaian dalam proses pemeriksaan terkait koreksi Pajak Masukan oleh Pemeriksa Pajak, padahal Faktur Pajak tersebut diperoleh atas pembelian barang yang berkaitan dengan Produksi, dan pada tahun tersebut sudah menggunakan e- faktur, sehingga tidak mungkin ada double pengkreditan Pajak;

 terdapat situasi tekanan saat pemeriksaan dimana Penggugat (diwakili Direktur) menyetujui hasil pemeriksaan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (SPHP) restitusi Pajak Pertambahan Nilai dalam kondisi tekanan situasi yang tidak ideal. Tekanan ini timbul karena Penggugat harus segera mendapatkan pengembalian restitusi (cair) untuk membayar kewajiban kepada supplier (PT Wincor) terkait transaksi pengadaan Tender ATM pada BUMN (PT Bank Rakyat Indonesia). Menolak hasil pemeriksaan akan memperpanjang proses restitusi dan merugikan kepentingan Penggugat;

bahwa mengenai hal-hal yang disampaikan Penggugat tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait dengan prosedur dan landasan hukum penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2017 a quo pihak Penggugat tidak menyampaikan secara jelas prosedur apa saja yang dilanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan dan dokumen pendukung

yang disampaikan Tergugat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2017 a quo didahului dengan pemeriksaan lapangan oleh Tergugat dengan kategori pemeriksaan rutin terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan status Lebih Bayar dilandaskan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;

bahwa dalam proses pemeriksaan Tergugat telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP-00316/WPJ.04/KP.0305/RIK. SIS/2019 tanggal 23 Juli 2019, membuat Berita Acara (BA) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan menyusun Risalah Pembahasan yang hasil akhirnya dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor PRIN- 00002/WPJ.04/ KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 2 Januari 2019 sebagai dasar diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2017. Dengan demikian dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2017 tersebut menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat cacat prosedur yang menyebabkan batalnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2017 a quo; bahwa mengenai pernyataan Penggugat adanya ketidaksesuaian dalam proses pemeriksaan terkait koreksi Pajak Masukan oleh Pemeriksa Pajak, padahal Faktur Pajak tersebut diperoleh atas pembelian barang yang berkaitan dengan Produksi, dan pada tahun tersebut sudah menggunakan e-faktur, sehingga tidak mungkin ada double pengkreditan Pajak, menurut Pengadilan Pajak hal tersebut berkaitan dengan substansi/materi dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2017 yang bukan ranahpemeriksaanmaterigugatan.ApabilaPenggugat mempermasalahkan materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2017 seharusnya Penggugat melakukan upaya administratif keberatan sebagaimana diatur pada Pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa terkait dengan adanya situasi tekanan saat pemeriksaan yang disampaikan Penggugat dimana Penggugat yang diwakili Direktur menyetujui hasil pemeriksaan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (SPHP) restitusi Pajak Pertambahan Nilai dalam kondisi tekanan situasi yang tidak ideal, Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkannya lebih lanjut karena selain pihak Penggugat tidak menyampaikan penjelasan dan alat bukti yang detail dan spesifik juga menurut Pengadilan Pajak hal tersebut tidak relevan dengan posita pengajuan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S-382/WPJ.04/2025 tanggal 10 Maret 2025;

d. bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan alasan lain pengajuan gugatan yaitu berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, Penggugat beralasan hukum untuk mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak oleh karena secara fakta Penggugat tidak pernah mencabut 2 (dua) permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yang pernah diajukan;

Pasal 14 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur:

“diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak”.

bahwa atas alasan yang disampaikan Penggugat tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Tergugat Nomor S-382/WPJ.04/2025 tanggal 10 Maret 2025, yang menjadi landasan hukum Tergugat mengembalikan permohonan pembatan surat ketetapan yang tidak benar adalah ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (bukan Pasal 14 ayat (2) huruf d sebagaimana

dinyatakan Penggugat sehingga Pengadilan Pajak tidak menyampaikan pendapat dan tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kebenaran pencabutan 2 (dua) permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yang pernah diajukan karena dalil tersebut tidak relevan dengan alasan hukum yang terdapat pada objek surat yang digugat a quo;

bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-382/WPJ.04/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00123/207/17/015/19 tanggal 14 Agustus 2019 Masa Pajak April 2017 secara prosedural telah benar didasarkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan a quo sudah secara eksplisit, jelas dan tegas mengatur demikian dan tidak mengandung ambiguitas sehingga tidak memerlukan penafsiran lain. Aturan dalam kedua Pasal a quo merupakan lex stricta (legal certainty) yang dalam penerapannya tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut;

bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya yang mengatur:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

Memori penjelasan Pasal 78:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”,

maka Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat Nomor 003/TSN-PPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025 dan menyatakan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Masa Pajak April 2017 Nomor 00123/207/17/015/19 tanggal 14 Agustus 2019 tetap berlaku;

bahwa terkait dengan permohonan Penggugat agar Pengadilan Pajak menerbitkan putusan sela untuk tidak dilanjutkannya upaya pelaksanaan tindakan penagihan pajak, dalam persidangan tidak diperoleh fakta dan penjelasan adanya keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan sehingga Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan penagihan a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-382/WPJ.04/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pengembalian

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00123/207/17/015/19 tanggal 14 Agustus 2019 Masa Pajak April 2017 atas nama PT TITAN SARANA NIAGA, NPWP 02.796.849-4.015.000, beralamat di Gedung Bioskop Wira 2, Jalan Prof. Dr. Soepomo Nomor 37 RT.012/RW.003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan – 12810.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

(L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.)(Dian Dahtiar, S.H., M.M.) ttd.

(Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.)

Panitera Pengganti, ttd.

(Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.) Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.